63 / Pid.Sus/ 2015/ PN. KLK.
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 63 / Pid.Sus/ 2015/ PN. KLK.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUTERSO Alias UCU Bin SIUS ATAK
1. Menyatakan terdakwa SUTERSO Alias UCU Bin SIUS ATAK, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut’’.; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTERSO Alias UCU Bin SIUS ATAK, dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) bulan.; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah sprei/Alas kasur warna merah muda dan kuning tanpa merk. - 1 (satu) buah celana dalam warna merah bata tanpa merk. - 1 (satu) buah BH warna biru muda tanpa merk. - 1 (satu) buah celana pendek warna merah corak hitam tanpa merk. - 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru merk I LOVE DARBOST BERTULISKAN CHERRY. Dikembalikan kepada saksi RINTA BINTI INDUN. - 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna coklat putih merk ADRIANO. - 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru dengan merk ENERGETIC STYLE. Dikembalikan kepada terdakwa SUTERSO Alias UCU Bin SIUS ATAK. 6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).;
P U T U S A N
Nomor : 63 / Pid.Sus/ 2015/ PN. KLK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | SUTERSO Alias UCU Bin SIUS ATAK ; |
| Tempat lahir di | : | Tumbang Hakau; |
| Umur / Tanggal lahir | : | 23 tahun / 30 April 1991; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal di | : | Kelurahan Kalawa RT.05, Kecamatan Kahayan Hilir; Kabupaten Kapuas,Prop.Kalimantan Tengah. |
| Agama | : | Kristen Protestan; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa telah ditahan dengan tahanan rutan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan:
Penyidik tanggal 07 Februari 2015, No: SP.Han/02/II/2015/Reskrim, terhitung sejak tanggal 07 Februari 2015 s/d 26 Februari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 26 Februari 2015, Nomor:B-06/Q.2.12.7/Euh.1/02/2015, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2015 s/d tanggal 07 April 2015;
Penuntut Umum tanggal 18 Maret 2015, No: Print-/Q.2.2/02/2015; terhitung sejak tanggal 18 Maret 2015 s/d tanggal 06 April 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, tanggal 02 April 2015, Nomor:73/Pen.Pid.Sus/2015/PN Klk, terhitung sejak tanggal 25 Maret 2015 s/d 23 April 2015;
Ketua pengadilan negeri Kuala Kapuas tanggal 15 April 2015, No. 73-B/Pen.Pid.Sus/2015/PN Klk, sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2015;
Dipersidangan telah ditunjuk Penasehat Hukum untuk mendampingi terdakwa dipersidangan yang bernama: ANWAR FIRDAUS, SH. berdasarkan surat penetapan Nomor : 63/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Klk tertanggal 02 April 2015.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SUTERSO Alias UCU Bin SIUS ATAK, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan secara berlanjut”, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP yang kami dakwakan dalam dakwaan Alternative.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SUTERSO Alias UCU Bin SIUS ATAK, selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sprei/Alas kasur warna merah muda dan kuning tanpa merk.
1 (satu) buah celana dalam warna merah bata tanpa merk.
1 (satu) buah BH warna biru muda tanpa merk.
1 (satu) buah celana pendek warna merah corak hitam tanpa merk.
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru merk I LOVE DARBOST BERTULISKAN CHERRY.
Dikembalikan kepada saksi RINTA BINTI INDUN.
1 (satu) buah kaos lengan panjang warna coklat putih merk ADRIANO.
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru dengan merk ENERGETIC STYLE.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar nota pembelaan secara tertulis dari Penasehat Hukum Terdakwa dipersidangan tertanggal 07 Mei 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa :
Bahwa terdakwa membeenarkan telah berhubungan badan dengan saksi korban sampai saksi korban hamil.
Bahwa terdakwa dan korban awalnya berpacaran dan saling mencintai dan terdakwa menyatakan bertanggungjawab atas perbuatannya.
Bahwa cinta terdakwa dan korban cintanya terlarang oleh adat sampai dikeluarkan denda adat yang dimintai oleh Pihak Adat.
Bahwa terdakwa sangat merasa bersalah dan menyesali perbuatannya hingga menghancurkan masa depan saksi korban, membuat malu keluarga korban, maka terdakwa meminta maaf kepada keluarga korban.;
Maka berdasarkan hal tersebut oleh karenanya maka Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa meminta keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya dengan alasan bahwa terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan Pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan replik secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan dupliknya secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-14/P,PISAU/0315 tanggal 19 Maret 2015, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU :
------- Bahwa berawal sejak hari Jumat di tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober tahun 2013 sekitar pukul 11.30 WIB sampai dengan tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam retang tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Gang Cinta Kelurahan Kalawa RT. 06, Kecamatan Kahayan Hilir (selanjutnya disebut Gang Cinta) dan di rumah orang tua saksi RINTA Binti INDUN di Kelurahan Kalawa RT. 06, Kecamatan Kahayan Hilir (selanjutnya disebut Rumah Saksi RINTA) atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang mengadili perkaranya terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu RINTA Binti INDUN / umur 17 tahun 6 bulan (untuk selanjutnya disebut saksi RINTA)melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
------- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
------- Berawal di hari Jumat pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Oktober tahun 2013 dengan janji terlebih dahulu melalui pesan singkat, terdakwa (yang merupakan paman dari saksi RINTA) mengajak Saksi RINTA bertemu di Gang Cinta untuk membicarakan tentang hubungan percintaan keduanya, karena terdakwa merasa penasaran tentang adanya laki-laki lain di jejaring sosial FACEBOOK yang berhubungan dengan Saksi RINTA. Terdakwa bertanya kepada Saksi RINTA “Bagaimana? Kamu sanggup tidak menjalani hubungan kita” dijawab oleh Saksi Rinta “Ya sanggup”, kemudian terdakwa menanyakan “kaya apa, benarkah kamu masih perawan?” kemudian dijawab saksi RINTA “Ya, saya masih perawan”, kemudian lebih berani terdakwa menanyakan “tapi berani lah kamu membuktikan kalau kamu masih perawan?” dan untuk membuktikan rasa cintanya kepada terdakwa, saksi RINTA mengatakan “Yakalaukamu tidak percaya lihat saja, tapi kalau kita sudah bersetubuh jangan kamu meninggalkan aku, kamu harus berjanji dengan saya kamu jangan meninggalkan saya sampai maut memisahkan kita” atas jawaban saksi RINTA, terdakwapun meng-iya-kan. Selanjutnya terdakwa memeluk saksi RINTA dan mencium pipi serta bibir saksi RINTA, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi RINTA, juga membuka celana dan celana dalam terdakwa sendiri. Dalam keadaan setengah telanjang terdakwa duduk di tanah dengan kaki bersila kemudian saksi RINTA duduk di atas paha terdakwa seperti posisi jongkok membelakangi terdakwa, terdakwa kemudian mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang ke arah kemaluan saksi RINTA untuk dimasukkan ke dalam kemaluan saksi RINTA, namun kemaluan terdakwa tidak berhasil masuk ke dalam kemaluan saksi RINTA. Dengan cara lain kemudian terdakwa memutar tubuh saksi RINTA sehingga keduanya saling berhadapan. Saksi RINTA kemudian dengan posisi kaki terbuka lebar duduk di atas paha terdakwa yang masih duduk bersila di tanah. Saksi RINTA kemudian menurunkan posisi tubuhnya ke arah kelamin terdakwa, lalu terdakwa mengarahkan kemaluannya ke arah kemaluan saksi RINTA dan berhasil masuk ke dalam kemaluan saksi RINTA. Pada saat alat kelamin terdakwa ada di dalam kelamin saksi RINTA, terdakwa memegang pinggang saksi RINTA agar saksi RINTA bergerak naik turun. Setelah berlangsung selama + 5 (lima) menit, terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam kemaluan saksi RINTA dan mengeluarkan air mani di luar kemaluan saksi RINTA. Setelah kejadian tersebut keduanya pulang ke rumah masing-masing. Sesampai di rumah, saksi Rinta menerima pesan singkat dari terdakwa menanyakan ”kenapa tadi tidak mengeluarkan darah?” saksi RINTA membalas pesan singkat tersebut dengan mengatakan “ada darahnya, baru saja saya periksa”. --------------------------------------
Hubungan seksual serupa sering dilakukan hingga lebih dari 13 (tiga belas) kali antara terdakwa dengan saksi RINTA, diantaranya dilakukan pada waktu dan tempat sebagai berikut :
Kedua kalinya terjadi + 2 (dua) minggu setelah kejadian pertama sekitar pukul 13.00 WIB di Gang CINTA;
Ketiga kalinya pada tanggal 01 Januari 2014 sekitar pukul 14.00 WIB di Gang CINTA;
Keempat kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Maret 2014 sekitar pukul 19.30 WIB di Rumah Saksi RINTA;
Kelima kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan April 2014 sekitar pukul 19.30 WIB di Rumah Saksi RINTA;
Keenam kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Juni 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah Saksi RINTA;
Ketujuh kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2014 sekitar pukul 12.00 WIB di Gang CINTA; -
Kedelapan kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah Saksi RINTA, namun tidak seperti pada kejadian sebelumnya, kali ini terdakwa melakukan hubungan seksual dengan saksi RINTA hingga mengeluarkan air mani di dalam kemaluan saksi RINTA;
Kesembilan kalinya terjadi dua minggu setelahnya yaitu masih pada bulan Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah Saksi RINTA; -
Kesepuluh kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan November 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah Saksi RINTA; -
Kesebelas kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Desember 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah Saksi RINTA; -
Keduabelas kalinya pada Hari Rabu, tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 23.00 WIB di Barak Palangkaraya; dan --
Ketigabelas kalinya pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di Barak Palangkaraya.
------ Akibat perbuatan terdakwa, saksi RINTA berhenti sekolah karena telah mengandung dan berdasarkan Surat Keterangan Hamil Nomor 217/TU/RSUD-PP/SK/II-2015 tanggal 10 Februari 2015 yang diterbitkan oleh dr. I NYOMAN WIRA ADI GUNAWAN Sp.OG diketahui keadaan kehamilan dengan umur 11 minggu 0 hari taksiran bersalin 14 Agustus 2015.-------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa berawal sejak hari Jumat di tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober tahun 2013 sekitar pukul 11.30 WIB sampai dengan tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam retang tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 bertempat di Gang Cinta Kelurahan Kalawa RT. 06, Kecamatan Kahayan Hilir (selanjutnya disebut Gang Cinta) dan di rumah orang tua saksi RINTA Binti INDUN di Kelurahan Kalawa RT. 06, Kecamatan Kahayan Hilir (selanjutnya disebut Rumah Saksi RINTA) atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang mengadili perkaranya terdakwa melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu RINTA Binti INDUN / umur 17 tahun 6 bulan (untuk selanjutnya disebut saksi RINTA)melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.-------------------------------------------
--------- Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
--------- berawal pada hari Jumat di tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan Oktober tahun 2013 dengan janji terlebih dahulu melalui pesan singkat, terdakwa (yang merupakan paman dari saksi RINTA) mengajak Saksi RINTA bertemu di Gang Cinta untuk membicarakan tentang hubungan percintaan keduanya, karena terdakwa merasa penasaran tentang adanya laki-laki lain di jejaring sosial FACEBOOK yang berhubungan dengan Saksi RINTA. Terdakwa bertanya kepada Saksi RINTA ?Bagaimana? Kamu sanggup tidak menjalani hubungan kita? dijawab oleh Saksi Rinta ?Ya sanggup?, kemudian terdakwa menanyakan ?kaya apa, benarkah kamu masih perawan?? kemudian dijawab saksi RINTA ?Ya, saya masih perawan?, kemudian lebih berani terdakwa menanyakan seraya merayu ?tapi berani lah kamu membuktikan kalau kamu masih perawan?? dan untuk membuktikan rasa cintanya kepada terdakwa saksi RINTA mengatakan ?Yakalaukamu tidak percaya lihat saja, tapi kalau kita sudah bersetubuh jangan kamu meninggalkan aku, kamu harus berjanji dengan saya kamu jangan meninggalkan saya sampai maut memisahkan kita? atas jawaban saksi RINTA, terdakwapun meng-iya-kan. Selanjutnya terdakwa memeluk saksi RINTA dan mencium pipi serta bibir saksi RINTA, kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi RINTA juga membuka celana dan celana dalam terdakwa sendiri. Dalam keadaan setengah telanjang terdakwa duduk di tanah dengan kaki bersila kemudian saksi RINTA duduk di atas paha terdakwa seperti posisi jongkok membelakangi terdakwa, terdakwa kemudian mengarahkan kemaluannya yang sudah tegang ke arah kemaluan saksi RINTA untuk dimasukkan ke dalam kemaluan saksi RINTA, namun kemaluan terdakwa tidak berhasil masuk ke dalam kemaluan saksi RINTA. Dengan cara lain kemudian terdakwa memutar tubuh saksi RINTA sehingga keduanya saling berhadapan. Saksi RINTA kemudian dengan posisi kaki terbuka lebar duduk di atas paha terdakwa yang masih duduk bersila di tanah. Saksi Rinta kemudian menurunkan posisi tubuhnya ke arah kelamin terdakwa, lalu terdakwa mengarahkan kemaluannya ke arah kemaluan saksi RINTA dan berhasil masuk ke dalam kemaluan saksi RINTA. Pada saat alat kelamin terdakwa ada di dalam kelamin saksi RINTA, terdakwa memegang pinggang saksi RINTA agar saksi RINTA bergerak naik turun. Setelah berlangsung selama + 5 menit, terdakwa mengeluarkan kemaluannya dari dalam kemaluan saksi RINTA dan mengeluarkan air mani di luar kemaluan saksi RINTA. Setelah kejadian tersebut keduanya pulang ke rumah masing-masing. Sesampai di rumah, saksi Rinta menerima pesan singkat dari terdakwa menanyakan ?kenapa tadi tidak mengeluarkan darah?? saksi RINTA membalas pesan singkat tersebut dengan mengatakan ?ada darahnya, baru saja saya periksa?. ------------------------------------------------------
Hubungan seksual serupa sering dilakukan hingga lebih dari 13 (tiga belas) kali antara terdakwa dengan saksi RINTA, diantaranya dilakukan pada waktu dan tempat sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Kedua kalinya terjadi + 2 (dua) minggu setelah kejadian pertama sekitar pukul 13.00 WIB di Gang CINTA; --------------------------------------------------------
Ketiga kalinya pada tanggal 01 Januari 2014 sekitar pukul 14.00 WIB di Gang CINTA; ---------------------------------------------------------------------------------
Keempat kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Maret 2014 sekitar pukul 19.30 WIB di Rumah Saksi RINTA; ---------------------------
Kelima kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan April 2014 sekitar pukul 19.30 WIB di Rumah Saksi RINTA; ---------------------------
Keenam kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Juni 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah Saksi RINTA; ----------------------------
Ketujuh kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2014 sekitar pukul 12.00 WIB di Gang CINTA; -------------------------------------
Kedelapan kalinya pada pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah Saksi RINTA, namun tidak seperti pada kejadian sebelumnya, kali ini terdakwa melakukan hubungan seksual dengan saksi RINTA hingga mengeluarkan air mani di dalam kemaluan saksi RINTA; ----------------------------------------------------------------
Kesembilan kalinya terjadi dua minggu setelahnya yaitu masih pada bulan Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah Saksi RINTA; --------------
Kesepuluh kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan November 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah Saksi RINTA; ------------
Kesebelas kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Desember 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah Saksi RINTA; ------------
Keduabelas kalinya pada Hari Rabu, tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 23.00 WIB di Barak Palangkaraya; dan ---------------------------------------------
Ketigabelas kalinya pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di Barak Palangkaraya.--------------------------------------------------
------- Akibat perbuatan terdakwa, saksi RINTA berhenti sekolah karena telah mengandung dan berdasarkan Surat Keterangan Hamil Nomor 217/TU/RSUD-PP/SK/II-2015 tanggal 10 Februari 2015 yang diterbitkan oleh dr. I NYOMAN WIRA ADI GUNAWAN Sp.OG diketahui keadaan kehamilan dengan umur 11 minggu 0 hari taksiran bersalin 14 Agustus 2015. -------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dibacakan surat Dakwaan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami maksud dan isi dari surat Dakwaan dan melalui Penasehat hukumnya Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan terhadap surat Dakwaan.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan yaitu:
Saksi Rinta Binti Undun, tidak dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan bahwa.:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik, Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik tersebut benar.;
Bahwa saksi dalam perkara ini menerangkan tentang kejadian Sejak bulan September 2013 saksi dan terdakwa menjalin hubungan cinta dan Seminggu seteleh resmi menjalin hubungan, saksi dan terdakwa melakukan persetubuhan tetapi saksi lupa tanggal dan bulan lupa tahun 2013 sekitar jam 11.00 Wib tempat kejadian yaitu di Gg.Cinta Rt.06, Kelurahan Kelawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan dengan saksi pada saat bertemu di Gang Cinta, terdakwa ada menyatakan cintanya dan berjanji akan menikahi saksi apabila keduanya telah berhubungan badan dan apabila saksi hamil;
Bahwa usia saksi pada saat pertama kali melakukan persetubuhan dengan terdakwa masih berumur 16 Tahun dan pada saat itu masih duduk di SMK kelas 1 (satu);
Bahwa Selain di Gang Cinta dimana saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa di Kelurahan Kalawa, saksi dan terdakwa juga berhubungan badan dirumah orang tua saksi di Kelurahan Kelawa tanpa diketahui oleh penghuni rumah lain selain saksi, Bahwa terdakwa keluar dan masuk rumah orang tua saksi melalui jendela kamar saksi dan Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi sebanyak lebih dari 10 (sepuluh) kali;
Bahwa Dalam 1 (satu) bulan saksi melakukan hubungan badan dengan terdakwa ± 3 (tiga) kali.;
Bahwa Pada saat melakukan hubungan badan, terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi.;
Bahwa Pada bulan Januari 2015 saksi diketahui hamil 3 bulan setelah melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Pulang Pisau.;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar.;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.;
Saksi Betie Als Ibu Sayu Binti Ari Idek, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik, Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik tersebut benar.;
Bahwa dihadirkan di persidangan terkait dengan Saksi adalah ibu dari saksi RINTA Binti UNDUN selaku korban persetubuhan dibawah umur dan terdakwa adalah sepupu dua kali saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui sebelumnya antara saksi RINTA Binti UNDUN dengan terdakwa menjalin hubungan khusus, dan hubungan saksi RINTA Binti UNDUN dengan terdakwa secara adat tidak diperbolehkan, sehingga jika saksi dari awal mengetahui hubungan tersebut tentunya sudah dilakukan pelarangan;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui terdakwa sering ke rumahnya masuk ke dalam kamar saksi RINTA Binti UNDUN;
Bahwa Saksi RINTA Binti UNDUN diketahui telah hamil ketika dibawa ke Rumah Sakit karena keluhan sakit perut dan berita kehamilan saksi RINTA Binti UNDUN diketahui dari yang bersangkutan sendiri;
Bahwa Menurut keterangan saksi Rinta yang telah menyetubuhi dirinya adalah terdakwa Suterso Als Ucu Bin Sius Atak dan terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi Rinta Tanggal dan bulan lupa tahun 2013 sekitar jam 11.00 Wib tempat kejadian yaitu di Gg.Cinta Rt.06, Kelurahan Kelawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Saksi mengetahui dari penyidik kepolisian pada saat pemeriksaan bahwa antara saksi RINTA Binti UNDUN dengan terdakwa telah berhubungan kurang lebih 29 (dua puluh sembilan) kali;
Bahwa ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh keluarga terdakwa sehubungan dengan permasalahan ini, antara keluarga saksi dengan keluarga terdakwa ada menjalankan proses perdamaian secara adat namun tidak mencapai kesepakatan karena komunikasi yang tidak berjalan lancer, dan uang adat yang harus dibayar oleh keluarga terdakwa adalah sebesar Rp.28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa mau mempertanggung jawabkan perbuatannya tetapi orang tuanya tidak setuju, alasannya karena hubungan darah yang dekat;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.;
Saksi Karlie Bin I.Jaler, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik, Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik tersebut benar.;
Bahwa dihadirkan di persidangan ini terkait dengan terjadinya perkara persetubuhan anak dibawah umur antara terdakwa dengan saksi korban.;
Bahwa Pada awalnya saksi tidak mengetahui, setelah pada tanggal 14 Januari 2015 saksi membawa saksi RINTA Binti UNDUN ke Rumah Sakit atas permintaan saksi BETIE karena saksi RINTA Binti UNDUN mengeluh sakit perut. Dan dari hasil pemeriksaan saksi RINTA Binti UNDUN diketahui hamil 3 (tiga) bulan, berdasarkan nasihat dari dokter, agar berita mengenai kehamilan tidak segera dilaporkan kepada kedua orang tua saksi RINTA Binti UNDUN hingga ada saat yang baik, untuk menghindari amarah kedua orang tua saksi RINTA Binti UNDUN, selanjutnya berita kehamilan saksi RINTA Binti UNDUN, hanya saksi sampaikan kepada istri saksi yaitu saksi KIKI KARLINA Alias INDU RANI Binti ARI IDEK;
Bahwa Berdasarkan pengakuan saksi Rinta yang melakukan persetubuhan dengannya adalah terdakwa Suterso Als Ucu.;
Bahwa antara keluarga saksi RINTA Binti UNDUN dan keluarga terdakwa melakukan proses perdamaian secara adat namun tidak mencapai kesepakatan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.;
Saksi KIKI KARLINA Als INDU RANI Binti ARI IDEK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik, Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik tersebut benar.;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini Pada tanggal 14 Januari 2015 suami saksi yaitu saksi KARLIE Bin I. JALER membawa saksi RINTA Binti UNDUN ke Rumah Sakit atas permintaan saksi BETIE karena saksi RINTA Binti UNDUN mengeluh sakit perut, dan dari hasil pemeriksaan saksi RINTA Binti UNDUN diketahui hamil 3 (tiga) bulan, bahwa menurut saksi KARLIE Bin I. JALER berdasarkan nasihat dari dokter, agar berita mengenai kehamilan tidak segera dilaporkan kepada kedua orang tua saksi RINTA Binti UNDUN hingga ada saat yang baik, untuk menghindari amarah kedua orang tua saksi RINTA Binti UNDUN, selanjutnya saksi KARLIE Bin I. JALER pada sore harinya mendatangi rumah saksi RINTA Binti UNDUN untuk bertemu kedua orang tuanya dan memberitakan perihal kehamilan saksi RINTA Binti UNDUN tersebut, namun saksi mendapat berita saksi RINTA Binti UNDUN dan terdakwa telah pergi meninggalkan kampung;
Bahwa yang telah melakukan persetubuhan dengan Saksi Rinta Binti Undun, menurut keterangan saksi Rinta Binti Undun orang yang telah menyetubuhi dirinya adalah terdakwa Suterso Als Ucu Bin Sius Atak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.;
Saksi TILIK Alias BAPAK FAJAR Bin ARIE IDEK, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik, Keterangan yang saksi berikan kepada penyidik tersebut benar.;
Bahwa sehubungan dengan perkara ini Saksi mendapat berita saksi RINTA Binti UNDUN telah hamil akibat perbuatan persetubuahan yang dilakukan oleh terdakwa Suterso Als Ucu Bin Sius Atak;
Bahwa saksi mengetahui saat saksi Rinta Binti Undun kami tanyai bersama seluruh keluarga di rumah sepulang dari RSUD Pulang Pisau dan Saksi Rinta mengatakan bahwa pelakunya adalah terdakwa Suterso Als Ucu Bin Sius Atak;
Bahwa saksi mengetahui berdasarkan keterangan saksi Rinta, yaitu pada hari Jumat tanggal lupa bulan Oktober 2014 sekitar jam 09.00 Wib dan tempat kejadian yaitu Gg.Cinta Rt.005, Kelurahan Kelawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa saksi RINTA Binti UNDUN dan terdakwa telah pergi meninggalkan kampung menuju Palangka Raya, kemudian saksi menjemput keduanya di Palangka Raya untuk kembali ke Pulang Pisau dan menyelesaikan permasalahan keduanya, dan antara keluarga saksi RINTA Binti UNDUN dengan keluarga terdakwa telah melakukan perdamaian secara adat namun tidak mencapai kesepakatan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.;
Menimbang, bahwa dipersidangan atas persetujuan terdakwa dannn Penasihat Hukumnya telah dibacakan keterangan saksi bernama Hiskia Luter,H, olehkarena saksi tersebut telah dipanggil secara patut tidak hadir dipersidangan, yang pada pokoknya keterangannya sebagai berikut:
Saksi mengerti sekarang ini diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang pertma kali terjadi pada hari Jumat tanggal lupa bulan Oktober 2013 sekitar jam 11.00 Wib di Gang Cinta Rt.006 Kelurahan Kelawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau dan terakhir pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 sekitar jam 10.00 Wib di sebuah barak di jalan batu suli Palangkaraya;
Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekitar jam 22.00 Wib d rumah saudara Sius Atak ayah dari Saudara Suterso Als Ucu dan yang memberitahukannya adalah saudara Tilik dan keluarga dari pihak perempuan (pihak Rinta) dan dari Pihak Laki-laki saudara Sius Atak dan keluarga yang lain;
Saksi menerangkan yang menjadi korban adalah Sdr.Rinta Als Itang Binti Undun yang masih cucu dari istri saksi;
Saksi menerangkan bahwa umur dari sdr.Rinta Als Itang Binti Undun saya tidak tahu pasti yang saksi tahu bahwa Sdri.Rinta Als Itang Binti Undun masih berstatus pelajar;
Saksi menerangkan bahwa sampai dengan saat ini status kedua orang tersebut masih belum menikah karena sesuai dengan aturan adat hubungan mereka tidak dibenarkan dan tidak bias disahkan dalam ikatan pernikahan, begitu juga dengan hukum Negara tidak bias dinkahkan seorang wanita yang belum berusia 18 Tahun;
Saksi menerangkan bahwa sekarang ini saudari Rinta Als Itang Binti Undun dalam keadaan hamil 3 bulan atas kejadian tersebut;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan bukti dan saksi yang meringankan terhadap diri terdakwa, dan terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi maupun bukti yang meringankan.;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah diperiksa dipenyidik kepolisian dan semua keterangannya betul.
Bahwa Antara saksi RINTA BINTI UNDUN dengan terdakwa masih ada hubungan keluarga, dimana terdakwa adalah paman dari saksi RINTA BINTI UNDUN. Ibu saksi RINTA BINTI UNDUN adalah sepupu dua kali terdakwa;
Bahwa hubungan terdakwa dengan saksi Rinta Binti Undun, Seminggu setelah terdakwa dengan saksi RINTA BINTI UNDUN menjalin hubungan, kami melakukan hubungan badan untuk pertama kalinya di Gang Cinta; saya mengajak saksi RINTA Binti UNDUN bertemu, kemudian menyatakan cinta serta merayu saksi RINTA BINTI UNDUN dan berjanji akan menikahinya serta tidak akan meninggalkannya sampai maut memisahkan jika kami telah melakukan hubungan badan kemudian kami melakukan hubungan badan untuk pertama kali sejak mengikat hubungan seminggu sebelumnya;
Bahwa terdakwa berhubungan badan dengan saksi RINTA Binti UNDUN kurang lebih sudah lebih dari 20 (dua puluh) kali;
Bahwa Dalam sebulan terdakwa dan saksi Rinta melakukan hubungan badan kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa selain di Gang Cinta terdakwa dan saksi korban Rinta melakukan hubungan badan di rumah saksi Rinta dan cara terdakwa masuk kedalam rumah saksi Rinta Binti Undun, terdakwa masuk ke dalam rumah saksi RINTA BINTI UNDUN melalui jendela kamar saksi RINTA BINTI UNDUN dan tidak pernah diketahui oleh orang lain;
Bahwa Rumah orang tua saksi RINTA BINTI UNDUN hanya memiliki 4 rumah tetangga yang berdiri, sehingga daerah tersebut sepi dan gerak gerik terdakwa tidak diketahui
Bahwa terdakwa sering kali menginap di rumah Saksi RINTA Binti UNDUN dan pulang di pagi hari tanpa pernah diketahui oleh siapa pun;
Bahwa terdakwa mengetahui kalau saksi Rinta dalam keadaan hamil pada bulan Januari 2015.;
Bahwa Setelah mengetahui kalau saksi Rinta dalam keadaan hamil, terdakwa akan bertanggung jawab dan terdakwa ada dihubungi melalui telepon oleh saksi BETIE Alias IBU SAYU Binti ARI IDEK untuk pergi bersama dengan saksi RINTA Binti UNDUN keluar dari kampong, kemudian terdakwa membawa saksi RINTA Binti UNDUN kerumah adik terdakwa di Palangka Raya;
Bahwa terdakwa pergi ke Palangka Raya dengan saksi RINTA BINTI UNDUN adalah atas perintah ibu saksi RINTA BINTI UNDUN yaitu saksi BETIE ALIAS IBU SAYU BINTI ARI IDEK untuk mencari kehidupan sendiri dan bertanggungjawab terhadap bayi nya;
Bahwa Rencananya terdakwa dan saksi RINTA Binti UNDUN akan pergi ke Kuala Kurun untuk bekerja menambang emas, setelah 2 (dua) hari di Palangka Raya terdakwa dan saksi RINTA Binti UNDUN dijemput pulang kembali ke Pulang Pisau untuk menyelesaikan permasalahan;
Bahwa antara keluarga terdakwa dengan keluarga saksi RINTA Binti UNDUN telah mengusahakan perdamaian namun tidak mencapai kesepakatan, keluarga terdakwa keberatan atas denda adat yang diminta oleh pihak adat dan keluarga saksi korban Rinta sebesar Rp.28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu Rupiah).;
Bahwa terdakwa masih mencintai saksi RINTA Binti UNDUN dan akan bertanggungjawab atas perbuatan terdakwa.;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar.;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini serta alat bukti surat , maka diperoleh fakta- hukum sebagai berikut:
Bahwa benar di bulan September 2013 saksi Rinta dan terdakwa menjalin hubungan cinta dan Seminggu seteleh resmi menjalin hubungan, saksi dan terdakwa melakukan persetubuhan tetapi lupa tanggal dan bulan lupa tahun 2013 sekitar jam 11.00 Wib tempat kejadian yaitu di Gg.Cinta Rt.06, Kelurahan Kelawa, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan dengan saksi korban Rinta pada saat bertemu di Gang Cinta, terdakwa ada menyatakan cintanya dan berjanji akan menikahi saksi Rinta apabila keduanya telah berhubungan badan dan apabila saksi Rinta hamil;
Bahwa usia saksi Rinta pada saat pertama kali melakukan persetubuhan dengan terdakwa masih berumur 16 Tahun dan pada saat itu masih duduk di SMK kelas 1 (satu);
Bahwa Selain di Gang Cinta dimana saksi Rinta melakukan persetubuhan dengan terdakwa di Kelurahan Kalawa, saksi Rinta dan terdakwa juga berhubungan badan dirumah orang tua saksi Rinta di Kelurahan Kelawa tanpa diketahui oleh penghuni rumah lain selain saksi Rinta , Bahwa terdakwa keluar dan masuk rumah orang tua saksi Rinta melalui jendela kamar saksi Rinta dan Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi sebanyak lebih dari 20 (dua puluh) kali;
Bahwa Dalam 1 (satu) bulan saksi rinta melakukan hubungan badan dengan terdakwa ± 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali.;
Bahwa Pada saat melakukan hubungan badan, terdakwa mengeluarkan spermanya didalam kemaluan saksi rinta.;
Bahwa Pada bulan Januari 2015 saksi Rinta diketahui hamil 3 bulan setelah melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Pulang Pisau.;
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi RINTA berhenti sekolah karena telah mengandung dan berdasarkan Surat Keterangan Hamil Nomor 217/TU/RSUD-PP/SK/II-2015 tanggal 10 Februari 2015 yang diterbitkan oleh dr. I NYOMAN WIRA ADI GUNAWAN Sp.OG diketahui keadaan kehamilan dengan umur 11 minggu 0 hari taksiran bersalin 14 Agustus 2015.
Bahwa antara keluarga terdakwa dengan keluarga saksi RINTA Binti UNDUN telah mengusahakan perdamaian namun tidak mencapai kesepakatan, keluarga terdakwa keberatan atas denda adat yang diminta oleh pihak adat dan keluarga;
Bahwa terdakwa masih mencintai saksi RINTA Binti UNDUN dan akan bertanggungjawab atas perbuatan terdakwa.;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar.;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa segala hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan pula dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah Terdakwa dapat terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ataukah tidak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut umum disusun dalam bentuk Alternatif yaitu Pertama Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP atau Kedua Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan mana dari dakwaan Penuntut Umum yang lebih relefan untuk dipertimbangkan dalam perbuatan terdakwa yang dalam hal ini Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Pertama yaitu Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Ad. 1. Barang Siapa.
Ad. 2. Dengan sengaja.
Ad..3. Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ad. 4. Masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang suatu perbuatan yang berlanjut.
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang melakukan suatu tindak pidana harus dapat memenuhi semua unsur-unsur yang dipersyaratkan sesuai pasal yang didakwakan kepadanya, maka selanjutnya akan diuraikan satu persatu dari unsur-unsur tersebut diatas apakah perbuatan Terdakwa dapat terpenuhi ataukah tidak;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur :
Ad. 1. unsur “Barang Siapa’’;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa’’ adalah siapa saja sebagai subyek dari suatu tindak pidana yaitu setiap individu yang telah melakukan suatu perbuatan hukum dimana perbuatan tersebut sudah dikatagorikan sebagai perbuatan pidana, dengan demikian bertitik tolak pada siapa pelaku dari tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa dalam perkara ini telah dihadirkan Terdakwa Suterso Alias Ucu Bin Sius Atak, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penutut Umum dan hal tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri dipersidangan, sehingga dengan demikian dalam perkara ini sudah ada subyek ataupun pelaku tindak pidana.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. unsur “Dengan Sengaja’’;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” menurut M.J. Van Bamellen, dalam bukunya “Ons strafrecht” hal. 115 adalah “Willens en Wetens” artinya menghendaki dan mengetahui, dalam perkara ini terdapat keadaan terdakwa menghendaki untuk melakukan persetubuhan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Alat bukti surat, keterangan terdakwa dan barang bukti, bahwa benar terdakwa di hari Jumat pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Oktober tahun 2013 dengan janji terlebih dahulu melalui pesan singkat, mengajak Saksi RINTA bertemu di Gang Cinta tempat mana biasa digunakan muda mudi memadu kasih karena tempat tersebut adalah sebuah gang yang sangat sepi dan tidak ada rumah penduduk yang berdiri. Sehingga niat terdakwa untuk menyetubuhi saksi RINTA Binti UNDUN dapat terlaksana.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur “Dengan Sengaja” telah terpenuhi;
Ad. 3. unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.;
Menimbang, bahwa
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa terdakwa mengajak Saksi RINTA bertemu di Gang Cinta untuk membicarakan tentang hubungan percintaan keduanya, karena terdakwa merasa penasaran tentang adanya laki-laki lain di jejaring sosial FACEBOOK yang berhubungan dengan Saksi RINTA. Terdakwa bertanya kepada Saksi RINTA “Bagaimana? Kamu sanggup tidak menjalani hubungan kita” dijawab oleh Saksi Rinta “Ya sanggup”, kemudian terdakwa menanyakan “kaya apa, benarkah kamu masih perawan?” kemudian dijawab saksi RINTA “Ya, saya masih perawan”, kemudian lebih berani terdakwa menanyakan seraya merayu “tapi berani lah kamu membuktikan kalau kamu masih perawan?” dan untuk membuktikan rasa cintanya kepada terdakwa saksi RINTA mengatakan “Yakalaukamu tidak percaya lihat saja, tapi kalau kita sudah bersetubuh jangan kamu meninggalkan aku, kamu harus berjanji dengan saya kamu jangan meninggalkan saya sampai maut memisahkan kita” atas jawaban saksi RINTA, terdakwapun meng-iya-kan. Dan kemudian persetubuhan pun dillakukan oleh terdakwa terhadap saksi RINTA BINTI UNDUN.;
Menimbang, bahwa pada waktu terjadinya persetubuhan antara terdakwa dengan saksi korban Rinta, saksi korban Rinta masih berumur 13 (tiga belas) tahun dan masih sekolah di SMK kelas 1 (satu) dan saksi Rinta dengan terdakwa tidak dalam status perkawinan dan Akibat perbuatan terdakwa, saksi RINTA berhenti sekolah karena telah mengandung hal tersebut berdasarkan Surat Keterangan Hamil Nomor 217/TU/RSUD-PP/SK/II-2015 tanggal 10 Februari 2015 yang diterbitkan oleh dr. I NYOMAN WIRA ADI GUNAWAN Sp.OG diketahui keadaan kehamilan dengan umur 11 minggu 0 hari taksiran bersalin 14 Agustus 2015.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur “Membujuk anak melakukan Persetubuhan dengannya’’ telah terpenuhi;
Ad. 4. Masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang suatu perbuatan yang berlanjut.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa hubungan badan yang dilakukan terdakwa dengan saksi korban RINTA sering dilakukan terdakwa dengan saksi korban RINTA sejak bulan September 2013, hingga lebih dari 20 (dua puluh) kali antara terdakwa dengan saksi RINTA, yang dilakukan pada bulan September yang saksi dan terdakwa lupa tanggalnya tetapi masih ditahun 2013 dan Kedua kalinya terjadi + 2 (dua) minggu setelah kejadian pertama sekitar pukul 13.00 WIB di Gang CINTA, Ketiga kalinya pada tanggal 01 Januari 2014 sekitar pukul 14.00 WIB di Gang CINTA, Keempat kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Maret 2014 sekitar pukul 19.30 WIB di Rumah Saksi RINTA, Kelima kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan April 2014 sekitar pukul 19.30 WIB di Rumah Saksi RINTA, Keenam kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Juni 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah Saksi RINTA, Ketujuh kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Agustus 2014 sekitar pukul 12.00 WIB di Gang CINTA, Kedelapan kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah Saksi RINTA, namun tidak seperti pada kejadian sebelumnya, kali ini terdakwa melakukan hubungan seksual dengan saksi RINTA hingga mengeluarkan air mani di dalam kemaluan saksi RINTA, Kesembilan kalinya terjadi dua minggu setelahnya yaitu masih pada bulan Oktober 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah Saksi RINTA, Kesepuluh kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan November 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah Saksi RINTA, Kesebelas kalinya pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi di bulan Desember 2014 sekitar pukul 20.00 WIB di Rumah Saksi RINTA, Keduabelas kalinya pada Hari Rabu, tanggal 14 Januari 2015 sekitar pukul 23.00 WIB di Barak Palangkaraya dan Ketigabelas kalinya pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di Barak Palangkaraya, selainnya saksi dan terdakwa lupa.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur “Masing-masing perbuatan merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang suatu perbuatan yang berlanjut’’ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP, sebagaimana Dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi pada diri dan perbuatan terdakwa, maka dengan demikian Dakwaan Pertama dari Penuntut Umum dinyatakan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan terhadap dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka selain pidana penjara, mengatur juga tentang pidana denda yang dalam hal ini majelis akan menjatuhkan pidana denda yang setimpal dengan rasa keadilan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa.;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa dalam pembelaannya meminta supaya Majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa, majelis akan menjatuhkan putusan yang sesuai dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa.;
Menimbang, bahwa sebagaimana tersebut diatas selama jalannya pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak memperoleh petunjuk adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan dan sifat melawan hukum dalam diri dan perbuatan terdakwa, dengan demikian terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa: 1 (satu) buah sprei/Alas kasur warna merah muda dan kuning tanpa merk, 1 (satu) buah celana dalam warna merah bata tanpa merk, 1 (satu) buah BH warna biru muda tanpa merk, 1 (satu) buah celana pendek warna merah corak hitam tanpa merk, 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru merk I LOVE DARBOST BERTULISKAN CHERRY, karena barang bukti tersebut disita dan milik saksi Rinta maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi RINTA BINTI INDUN.;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna coklat putih merk ADRIANO, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru dengan merk ENERGETIC STYLE, oleh karena barang bukti tersebut milik terdakwa dan disita dari terdakwa maka haruslah dikembalikan kepada terdakwa.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa pada saat ini telah ditahan maka masa penahahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan.;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa dilakukan penahanan, maka terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak mengajukan permohonan mengenai pembebasan membayar biaya perkara, maka kepada terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merugikan masa depan saksi korban Rinta yang masih masih kecil ;
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Rinta mengalami kehamilan.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Pihak keluarga terdakwa dengan pihak keluarga korban sudah ada usaha malukan perdamaian, tetapi tidak berhasil.
Terdakwa belum pernah dihukum.;
Menimbang, bahwa dengan segala pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan terdakwa;
Mengingat akan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP, serta pasal-pasal dari Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUTERSO Alias UCU Bin SIUS ATAK, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut’’.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUTERSO Alias UCU Bin SIUS ATAK, dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) tahun dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama: 2 (dua) bulan.;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sprei/Alas kasur warna merah muda dan kuning tanpa merk.
1 (satu) buah celana dalam warna merah bata tanpa merk.
1 (satu) buah BH warna biru muda tanpa merk.
1 (satu) buah celana pendek warna merah corak hitam tanpa merk.
1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru merk I LOVE DARBOST BERTULISKAN CHERRY.
Dikembalikan kepada saksi RINTA BINTI INDUN.
1 (satu) buah kaos lengan panjang warna coklat putih merk ADRIANO.
1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru dengan merk ENERGETIC STYLE.
Dikembalikan kepada terdakwa SUTERSO Alias UCU Bin SIUS ATAK.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2015, oleh kami: REZA APRIADI, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, DIKDIK HARYADI, SH., MH. Dan SATRIADI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2015, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DEDE ANDREAS, SH., MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, dihadiri oleh RATIH FEBRIYANA DEWI. SH., MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dihadiri oleh terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa.;
| Hakim-Hakim Anggota. DIKDIK HARYADI, SH.,MH. SATRIADI, SH. | Hakim Ketua Majelis. REZA APRIADI, SH. |
Panitera Pengganti.
DEDE ANDREAS, SH.,MH.