209/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 209/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- NY. IRMAWATI, M e l a w a n PT. ASURANSI JIWA MEGA LIFE PT, BANK MEGA TBK KANWIL VIII BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAN NEGARA dan LELANG BEKASI
MENGADILI : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ; DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.1.316.000,- (Satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 209/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan seperti terurai dibawah ini dalam perkara antara :
NY. IRMAWATI,
Beralamat di Jl. Setia I No.09 Rt.03/12 Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada ALMUZFAR.SH dan JATINO MANULANG.SH , Advokat dan Penasehat Hukum ALMUZFAR.SH & REKAN beralamat di Jl. A.R.Hakim Gg. Mushola No. 22 Beji Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.011/APAR/PDT/SK/III/2013 tertanggal 13 Maret 2013, selanjutnya di sebut sebagai Penggugat ;
M e l a w a n :
PT. ASURANSI JIWA MEGA LIFE
Beralamat Jl. Kapten Tandean Kav. 12-14 A, Jakarta Selatan 12790, selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;
PT, BANK MEGA TBK,
Beralamat di Jl. Kapten Tandean Kav. 12-14 A, Jakarta Selatan 12790, selanjutnya di sebut sebagai Turut Tergugat I ;
KANWIL VIII BANDUNG KANTOR PELAYANAN KEKAYAN NEGARA dan LELANG BEKASI, beralamat di Jl. Sersan Aswan No. 8 D, Bekasi Timur, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat II
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan Para Pihak yang berperkara ;
Setelah memperhatikan surat-surat bukti yang diajukan oleh para pihak dan segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 1 April 2013, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 April 2013 tercatat dalam register perkara No. 209/Pdt.G/2013/PN. Jkt.Sel. telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah istri yang sah dari FAISAL BADAR berdasarkan Surat Akta Nikah No.231/18/VIII/1982 tanggal 6 Agustus 1982 dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah No. KK280310/PW01/75/2010 dimana Faisal Badar telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juli 2012 di Jakarta (Bukti P.1-2) ;
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Waris yang di buat dihadapan Camat Pondok Gede Penggugat adalah Ahli Waris dari pada FAISAL BADAR (Bukti P-3) ;
Bahwa sesuai dengan surat Pemberitahuan dari PT. Bank Mega, Tbk (Turut Tergugat I) kepada Bpk. Faisal Badar nomor 345/JKRM-MGKT/11 perihal surat pemberitahuan persetujuan kredit (SPPK) tertanggal 21 September 2011 dimana plafond yang telah disetujui sebesar Rp.401.000.000,- (empat ratus satu juta rupiah) dengan jangka waktu kredit selama 60 bulan sejak akad kredit dengan rincian biaya-biaya :
Provisi 1 % Flat : Rp. 4.010.000,-
Administrasi kredit : Rp. 250.000,-
Notaris : sesuai tarif
Asuransi : Kendaraan sesuai tarif
Asuransi : Jiwa sesuai tarif
Dan sebagai pengikatan kredit yaitu Perjanjian Kredit (legalisasi) dan APHT dan Pendaftaran HT (Bukti P-4) ;
Berdasarkan lampiran surat pemberitahuan persetujuan kredit dimana syarat-syarat dan ketentuan perjanjian kredit a/n Faisal Badar dalam angka 3.1 menyebutkan bahwa segala biaya yang timbul atau akan timbul akibat dari pengikatan kredit seperti biaya Notaris, Akta Penjaminan, Asuransi jaminan, asuransi jiwa dan lain-lain adalah merupakan beban debitur yang harus dibayar dan didebet dari plafon kredit dan angka 3.2 menyebutkan asuransi kendaraan dan asuransi jiwa harus discover oleh perusahaan asuransi rekanan PT.Bank Mega
dengan Bankers Clause Bank Mega ;
Bahwa FAISAL BADAR telah mengikatkan diri dalam perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menegah yang disingkat MEGA UKM Nomor : 513/PK-UKM/LEGD-LS/RO 1/11 tertanggal 26 September 2011 dari PT. Bank Mega Tbk (Turut TErgugat I) (Bukti P-5)
Bahwa Faisal Badar telah melakukan ikatan kredit dengan Turut Tergugat I sejak tanggal 26 September 2011 dengan masa kredit sampai dengan 26 September 2016 dengan nilai kredit sebesar Rp.401.000.000,- (empat ratus satu juta rupiah) dengan jaminan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl Setia 1 No.9 Rt.003/Rw.012, kelurahan Jatiwaringin, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, Prop. Jawa Barat, LT 212 m 2 LB. 131,5 M 2, dengan SHM/9953 a/n Faisal Badar yang harus dibayar secara cicilan bulanan sebesar Rp.3.706.869,28 (tiga juta tujuh ratus enam ribu delapan ratus enam puluh sembilan koma dua puluh delapan rupiah) yang mana nilai cicilan tersebut berubah pada saat cicilan berikutnya sebagaimana dalam Repayment Schedule Inquiry (Bukti P-6) ;
Bahwa Faisal Badar sebagai Debitur dalam perjanjian kontrak kredit tersebut juga telah mengikatkan diri dengan Tergugat sebagai pertangungan asuransi jiwa kredit dengan U.P. Rp.401.000.000,- (empat ratus satu juta rupiah) dengan No. Sertifikat 54.382.1011.03500 dan berdasarkan pada Polis Induk No.0001.001.10.0025 dengan Free Cover Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) (Bukti P-7) ;
Bahwa Penggugat sebagai peserta jaminan asuransi jiwa kredit telah melaksanakan kewajibannya yaitu melakukan pembayaran premi sekaligus sebesar Rp.3.007.500,- (tiga juta tujuh ribu lima ratus rupiah) dan biaya administrasi sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tertanggal 26 September 2011 untuk masa periode asuransi 26 September 2011 sampai dengan 26 September 2016 sebagaimana sama dengan masa kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (Bukti P-8) ;
Bahwa Faisal Badar sebagaimana yang tersebut di alamat Jl. Setia 1 No.9, Rt.003/Rw.012, Kelurahan Jatiwaringin, Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, Prop. Jawa Barat telah meninggal dunia pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2012 di Rumah Sakit disebabkan karena sakit sebagaimana yang telah dibuatkan oleh Lurah Jatiwaringin dengan nomor Surat Kematian No.120/Pd.474.3/VII/2012, (Bukti P-9) ;
Bahwa pihak dari PT. Bank Mega Tbk. Cabang ITC Roxy Mas (Turut Tergugat I) telah membuat dan mengajukan klaim asuransi kepada Maga Life sesuai dengan surat Nomor 583/JKRM-MKT/12 perihal Penyelesaian Klaim Asuransi yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jiwa Mega Life tertanggal 9 November 2012, (Bukti P-10)
Bahwa pihak PT, Asuransi Jiwa Mega Life telah menjawab surat dari PT.Bank Mega, Tbk (Turut Tergugat I) Cabang ITC Roxy Mas sesuai dengan surat Nomor 583/JKRM-MKT/12 tertanggal 9 November 2012 dengan No.1510/cl-Mng/ML/XI/2012 tertanggal 9 November 2012 perihal klaim meninggal atas nama Faisal Badar yang mengatakan bahwa klaim asuransi jiwa atas nama Faisal Badar yang mengatakan bahwa klaim asuransi jiwa atas nama Faisal Badar tidak dapat dicairkan atau diproses (Bukti P-11) ;
Bahwa sebagaimana dalam pengisian dokumen permohonan Asuransi dan Surat Pernyataan Kesehatan Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan menyatakan Faisal Badar (Almarhum) dalam keadaan sakit (bukti P-12)
Bahwa benar PT. Bank Mega, Tbk Cabang ITC Roxy Mas telah melaksanakan Memo Dinas No.MD.130/JKRM-MKT/12 kepada CADD, Regional Jakarta I perihal Permohonan Pinjam file tertanggal 17 Juli 2012, (Bukti P-13) ;
Berdasarkan surat nomor 600/JKRM-MKT/12 tertanggal 4 Desember 2012 dari Pihak Turut Tergugat I perihal pemberitauan pendaftaran lelang dimana sesuai dengan surat peringatan no.201/JKRM/12 tanggal 4 Juni 2012, surat peringatan No.332/JKRM-MKT/12 tanggal 15 Juni 2012 dan Surat peringatan No.521/JKRM-MKT/12 tanggal 5 Juli 2012 pihak Bank Mega, Tbk (Turut Tergugat I) telah menginformasikan kepada Faisal Badar bahwa pihak Bank Mega Tbk (Turut Tergugat I) telah melakukan pendaftaran lelang atas agunan yang diberikan Faisal Badar kepada pihak Bank Mega Tbk (Turut Tergugat I), (Bukti P-14) ;
Berdasarkan surat yang telah dikirimkan oleh pihak ahli waris Alm. Faisal Badar kepada Bapak Teguh Utama Widodo Branch Manager PT. Bank Mega, Tbk (Turut Tergugat I) Cabang Roxy Mas tertanggal 5 Desember 2012 perihal permohonan Kebijakan dan keringanan pebayaran kewajiban pengembalian pinjaman Alm Bapak Faisal Badar kepada PT. Bank Mega, Tbk (Turut Tergugat I) Cabang Roxy Mas, (Bukti P-15) ;
Berdasarkan Surat PT. Bank Mega Tbk (Turut TErgugat I) Nomor 15/Coll-SKD/REGJKT1/XII/12 perihal pemberitahuan lelang ke debitur bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 9953/Jatiwaringin, di Jalan Setia I, Rt.003/Rw.012, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat tertulis atas nama Faisal Badar akan dilaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi (Turut Tergugat II) pada hari Senin 14 Januari 2013 waktu 09.00 Wib tempat KPKNL, Bekasi Jl. Sersan Aswan No. 8 D Bekasi Timur, Bekasi (bukti P-16) ;
Berdasarkan Surat KPKNL Bekasi No.Spen 468/WKN.08/KNL.02/2012 perihal penetapan Jadwal Lelang yang ditujukan kepada PT. Bank Mega, Tbk (Turut Tergugat I) Kanwil Jakarta I di Jl. Cikini Raya No. 28 A, Cikini Menteng yang menyatakan bahwa pihak KPKNL, Bekasi (Turut Tergugat II) telah menetapkan pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan pada hari Senin 14 Januari 2013 jam. 09.00 wib di Kanrtor KPKNL Bekasi (Turut Tergugat II), (Bukti P-17) ;
Berdasarkan Surat No.05/APAR/Pdt/SP/II/13 perihal permohonan pencabutan/pebatalan lelang SHM No.9953 atas nama Faisal Badar dari kantor Advokat & Penasehat Hukum ALMUZFAR. SH & Rekan yang beralamat di Jl. A.R.Hakim Gg Mushola No.22 Beji Depok (Selanjutnya disebut Penerima Kuasa) sebagaimana tercantum dalam surat kuasa No.02/APAR/PDT/SK/I/2013 yang ditujukan kepada Kepala Kantor KPKNL Bekasi (Turut Tergugat II) telah memohonkan supaya kantor KPKNL Bekasi (Turut Tergugat II) mencabut surat edaran No.Spen 468/WKN.08/KNL/02/2012, (Bukti P-18) ;
Bahwa berdasarkan Surat dari Kuasa Hukum Penggugat No.06/APAR/Pdt/SP/II/2013 perihal permohonan klaim Asuransi Jiwa Kredit atas nama Faisal Badar yang ditujukan kepada PT. Asuransi Jiwa Mega Life tertanggal 5 February 2013 yang pada pokoknya memohon untuk dapat dicairkan hak tertanggung yaitu Suami Penggugat agar dapat membantu pembayaran angsuran/pelunasan kredit kepada Turut Tergugat I/PT.Bank Mega, Tbk, (Bukti P-19) ;
Bahwa jawaban dari Pihak Tergugat dengan No. Surat nya 078/Dir.ML/II/2013 tertanggal 18 Februari 2013 perihal klaim Asuransi Jiwa atas nama Faisal Badar dalam poin No. 5 menyebutkan “ Bahwa Asuransi atas nama FAISAL BADAR selaku calon Tertanggung Batal dan Asuransi Jiwa Mega Life selaku Penangung dibebaskan dari segala kewajiban membayar uang Asuransi atau bagian dari Asuransi atas nama Faisal Badar (Bukti P-20) ;
Bahwa berdasarkan surat dari Bank Mega. Tbk (turut Tergugat I) No.074/JKRM-MKTG/13 tertanggal 4 Maret 2013 yang ditujukan kepada Ahli Waris Almarhum Bp. Faisal Badar Up.Ibu Irmawati Jl. Setia I No.9 Rt.003/Rw.012 Jatiwaringin/Pondok Gede Jatiwaringin Pondok Gede 17411 Bekasi yang pada prinsip menginformasikan bahwa pihak ahli waris alm. Faisal Badar tetap telah melakukan tunggakan sebesar Rp.64.636.574.05,- (enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh rupiah empat koma lima sen). Sehubungan dengan hal tersebut diatas demi untuk penyelesaian kredit yang hingga pada tanggal 4 Maret 2013 terdapat kewajiban pembayaran angsuran bulan November-Desember 2012, Januari-Maret 2013 yang belum dibayarkan asset a.n. Faisal Badar. SHM No.9953/Jatiwaringin kepada pijak KPKNL Bekasi (Turut Tergugat II) untuk didaftarkan untuk dilelang, (Bukti P-21 ;
Bahwa berdasarkan surat dari Bank Mega Tbk (Turut Tergugat I) No.121/COLL-skd/REGJKTI/III/13/ tertanggal 11 Maret 2013 yang ditujukan kepada Bp. Faisal Badar Up.Ibu Irmawati Jl. Setia I No.9 Rt.003/Rw.012/Jatiwaringin/Pondok Gede Jatiwaringin Pondok Gede 17411 Bekasi, Prop. Jawa Barat yang pada pokoknya menerangkan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor. 9953/Jatiwaringin seluas 212 M 2 (dua ratus dua belas meter persegi) yang terletak di Jalan Setia I Nomor 9, Rt.003, Rw. 012 Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, tertulis a.n. Faisal Badar akan dilaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan melalui KPKNL Bekasi (Turut Tergugat II) pada hari Kamiw 11 April 2013 jam 10.00 wib di KPKNL Bekasi Jl. Sersan Aswan No. 8 D, Bekasi Timur, Bekasi, (Bukti P-22)
Bahwa berdasarkan surat dari KPKNL, Bekasi (Turut Tergugat II) No.Spen 81/WKN.08/KNL.02/2013 perihal penetapan jadwal lelang tertanggal 11 Maret 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan PT.Bank Mega, Tbk (Turut TErgugat I) untuk Kanwil Jakarta I Jl. Cikini Raya No. 28 A, Cikini Menteng yang pada pokoknya mengatakan bahwa lelang eksekusi hak tanggungan SHM No.9953/Jatiwaringin a.n. Faisal Badar melalui KPKNL Bekasi (Turut TErgugat II) pada hari kamis 11 April 2013 jam 10.00 Wib di KPKNL Bekasi Jl. Sersan Aswan No. 8 D, Bekasi Timur, Bekasi (Bukti P-23) ;
Bahwa berdasarkan Surat No.078/Dir.ML/II/2013 tertanggal 18 February 2013 yang dibuat oleh Tergugat ditujukan kepada Kuasa Hukum Penggugat perihal tidak akan mencairkan dana asuransi nya terhadap diri Penggugat sebagai Tertanggung pada Tergugat, maka mengakibatkan adanya tunggakan pada Turut Tergugat I sehingga Turut Tergugat I memohon kepada Turut Tergugat II untuk melaksanakan lelang atas asset milik Penggugat tersebut, dimana hal tersebut sangatlah merugikan Penggugat. (Bukti P-24) ;
Bahwa pada saat adanya klaim asuransi jiwa kredit yang dilakukan oleh ahli waris Alm. Faisal Badar terungkap bahwa klaimtidak dapat dicairkan karena Alm. Faisal Badar pada saat akan melakukan akad kredit tidak memberikan informasi sebagaimana yang sebenarnya. Bukan kah hal tersebut telah dilaksanakan cek oleh pihak Tergugat sebelum penandatanganan akad kredit tersebut ? Alm. Faisal Badar dinyatakan sehat dan telah memenuhi semua syarat dan ketentuan untuk masuk sebagai tertanggung untuk asuransi kredit jiwa tersebut hal ini di buktikan dengan adanya alm. Faisal Badar melaksanakan kewajibannya yaitu membayar premi sebagai mana yang telah di perhitungkan dan pembayaran tersebut telah diterima oleh pihak Tergugat sebagaimana bukti tersebut di atas ;
Bahwa alasan-alasan hukum Tergugat sangatlah diada-adakan tanpa alasan hukum yang jelas, kalaulah suami Penggugat sebagai tertanggung dalam asuransi jiwa tersebut sebelumnya telah menderita penyakit yang akan menimbulkan kematian kenapa dari pihak Tergugat tidak menyelidiki atau mencari suatu kepastian atas diri Faisal Badar sehingga dapat tidak terjadinya efektif asuransi tersebut berjalan ;
Bahwa sangatlah tidak beralasan hukum Tergugat tidak menerima klaim Faisal Badar (almarhum) tidak mendapat haknya sebagaimana ketentuan yang berlaku pada polis asuransi tersebut, untuk itu Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya ;
Berdasarkan alasan-alasan hukum kami diatas memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus perkara ini sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga Sertifikat Asuransi No.54.382.2011.03500 atas nama FAISAL BADAR ;
Memerintahkan kepada pihak Tergugat untuk mencairkan klaim asuransi jiwa kredit seluruhnya sebanyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat ;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mencabut dan menyatakan cacat hukum surat edaran tentang penetapan jadwal lelang no.Spen/81/WKN.08.KNL.02/2013 tanggal 13 Maret 2013 ;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I agar tidak melakukan tindakan hukum apapun dan menghentikan bunga atas jaminan kredit tersebut ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengganti kerugian inmatiril kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar sekaligus kepada Penggugat ;
Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya Banding, Kasasi dari para pihak Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;
Membebankan biaya perkara seluruhnya kepada Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan pihak Penggugat datang menghadap kuasanya : JATINO SIMANULLANG.SH, dari Kantor Advokat & Penasehat Hukum ALMUZFAR,SH & REKAN yang beralamat di Jl. A.R.Hakim Gg. Mushola No. 22 Beji Depok 16421 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.011/APAR/PDT/SK/III/2013 tertanggal 25 Maret 2013, , sedangkan Tergugat datang menghadap kuasanya DONCE ANDRIANTO.SH.MH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office Hendro Saryanto & Partners, beralamat di Graha Cempaka Mas Blok B/35, Jl. Letjend Suprapto Jakarta Pusat 10640 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.002/AJML/Lgl/V/2013 tanggat 30 Mei 2013, untuk Turut Tergugat I datang menghadap kuasanya STEVEN ALBERT.SH, selaku karyawan PT. Bank Mega Tbk, berkantor Pusat di Menara Bank Mega Lantai 15, Jl. Kapten Tendean Kv. 12-14 A, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK.084/DIRBM-LI/13 tertanggal 6 Mei 2013, sedangkan untuk Turut Tergugat II datang menghadap kuasanya NENDANG HERAWAN dan CHRISNANDAR, untuk bersama-sama atau sendiri-sendiri mewakili Pemerintah RI Cq Kementrian Keuangan RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayan Negara c.q. Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, c.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, beralamat di Jl. Sersan Aswan No. 8 D Kota Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.SKU-268/MK.6/2013 tanggal 14 May 2013 dan Surat Tugas No.ST-439/WKN.08/KNL.02/2013 tanggal 17 Juni 2013 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai melalui proses mediasi dengan menunjuk Hakim Mediator PRANOTO.SH untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara sebagaimana dimaksud dalam Perma No. 1 tahun 2008, akan tetapi usaha perdamaian tidak berhasil, sebagaimana hasil laporan dari Hakim Mediator pada tanggal 9 Juli 2013, sehingga pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Gugatan oleh Penggugat dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya tanpa ada perubahan ;
Menimbang, bahwa untuk menyangkal dalil-dalil gugatan Penggugat, Kuasa Tergugat, Turut Tergugat-I dan Turut Tergugat-II, , jawabannya pada persidangan tanggal : 30 Juli 2013 sebagai berikut
Jawaban Tergugat :
DALAM EKSEPSI :
GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONA (SALAH PIHAK)
Bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara: 209/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL tertanggal 03 April 2013, telah salah dan keliru, karena Tergugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat. Hal ini terlihat bahwa antara Penggugat dengan Tergugat tidak terikat dalam suatu perikatan ;
Bahwa Tergugat hanya melakukan perikatan dengan Turut Tergugat I, yang masing-masing sebagai Penanggung dan Pemegang Polis berdasarkan Polis Induk No.0001.001.10.0025. Dimana Alm. Faisal Badar (Suami Penggugat) hanyalah sebagai nasabah/peserta dari Turut Tergugat I yang atas jiwanya didaftarkan sebagai Tertanggung dalam Polis Induk tersebut, sehingga hanya memiliki hubungan hukum dengan Turut Tergugat I. Dengan demikian jelas dan tegas bahwa Tergugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat secara langsung ;
Bahwa secara hukum gugatan ingkar janji (wanprestasi) haruslah berdasarkan pada adanya perjanjian atau perikatan sebagai dasar adanya perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sedangkan secara hukum Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum berupa perjanjian dengan pihak Penggugat ;
Bahwa perbuatan ingkar janji (wanprestasi) adalah tidak terpenuhinya suatu prestasi. suatu pemenuhan prestasi haruslah berdasarkan adanya suatu perjanjian yang mengatur adanya hak dan kewajiban sehingga apabila ada suatu pihak yang menuntut pemenuhan prestasi tanpa adanya perjanjian maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku .
Bahwa quad non Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana dalil Penggugat , maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pihak yang berhak untuk mengajukan gugatan a quo adalah Turut Tergugat I dan bukan Penggugat / Ahli Waris Alm. Faisal Badar yang secara jelas dan nyata tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat ;
Bahwa dengan demikian secara hukum Penggugat tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo karena antara Penggugat dengan Tergugat tidak memiiki hubungan hukum, sehingga gugatan Penggugat harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (OBSCUUR LIBEL), KARENA MENGGABUNGKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) DENGAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Bahwa Gugatan Penggugat Obscuur Libel, karena dalam Gugatannya, Penggugat tidak menyebutkan ketentuan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Perbuatan Wanprestasi yang telah dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat ;
Bahwa Gugatan Penggugat Obscuur Libel karena tidak ada keterkaitan/hubungan antara Posita dan petitum, dimana Posita dan Petitum Penggugat tidak saling mendukung, hal ini terlihat pada butir ke 3 (tiga) petitumnya yang meminta Tergugat untuk mencairkan klaim asuransi jiwa kredit seluruhnya, yaitu sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sedangkan hal tersebut tidak pernah disebutkan oleh Penggugat dalam Posita gugatannya ;
Bahwa selanjutnya antara posita dan petitum Penggugat tidak ada keterkaitan/hubungan, dibuktikan dengan petitum Penggugat pada butir ke 5 (lima) yang meminta Tergugat untuk mengganti kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dimana hal tersebut tidak pernah disebutkan oleh Penggugat dalam Posita gugatannya ;
Bahwa Penggugat dalam gugatannya mengajukan gugatan Wanprestasi, sedangkan dalam petitumnya Penggugat memohon ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hal tersebut membuktikan tidak konsistennya Penggugat dalam mengajukan gugatan. Sehingga menjadi pertanyaan, apakah gugatan Penggugat tersebut merupakan gugatan Wanprestasi ataukah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Dengan demikian dapat dikatakan gugatan Penggugat adalah kabur sehingga haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet on Vankelijk) ;
Bahwa Wanprestasi / Perbuatan Ingkar janji menurut Ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata adalah :
“ Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berhutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya ”.
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata adalah :
“ Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut ”.
Bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat Obscuur Libel karena ternyata Fundamentum Petendi ( Posita ) tidak dapat menjelaskan dasar hukum dan fakta-fakta yang menjadi dasar gugatan. (Prof.Dr.Krisna Harahap,SH.MH., Hukum Acara Perdata hal.26 ) ;
Bahwa karena gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel), maka gugatan tersebut haruslah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.: 6.K/Sip/1973 ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui oleh Tergugat ;
Bahwa Tergugat memohon agar seluruh dalil-dalil eksepsi Tergugat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari bagian pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Pengugat pada halaman 3 butir 7 yang menyatakan Debitor/Tertanggung/Faisal Badar telah mengikatkan diri dengan Tergugat ;
Tergugat menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa Tergugat tidak mengikatkan diri kepada Faisal Badar selaku Debitor Turut Tergugat I, karena penerbitan sertipikat kepesertaan asuransi kumpulan No. 54.382.2011.03500 adalah atas permintaan dari Turut Tergugat I selaku pemegang Polis Induk No.0001.001.10.0025 kepada Tergugat. Berdasarkan fakta hukum yang ada, penerbitan sertipikat asuransi oleh Tergugat kepada debitor Turut Tergugat I karena berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam polis induk. Polis Induk tersebut merupakan Perjanjian antara Tergugat dengan Turut Tergugat I berkaitan dengan pertanggungan Tergugat atas resiko meninggalnya debitor / Faisal Badar dalam masa pertanggungan. Sehingga dengan demikian apabila Debitor / Faisal Badar meninggal dunia dalam masa pertanggungan maka Tergugat akan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada Turut Tergugat I. Apabila dalam masa pertanggungan asuransi jiwa Kredit Debitor meninggal dunia maka yang berhak untuk menerima manfaat pertanggungan asuransi jiwa in casu adalah Turut Tergugat I bukan pihak ahli waris Debitor/Faisal Badar atau Penggugat ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat pada halaman 3 butir 12 yang menyatakan Alm. Faisal Badar/Tertanggung/ Debitor selama hidupnya dalam keadaan sehat dan tidak menderita penyakit.
Tergugat menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa sertipikat kepesertaan asuransi kumpulan No. 54.382.2011.03500 tertanggal 26 September 2011 dengan Polis Induk No.0001.001.10.0025 tertanggal 13 Oktober 2010 adalah merupakan produk pertanggungan non medical, dimana merupakan Pertanggungan yang tanpa mensyaratkan adanya pemeriksaan kesehatan/pemeriksaan medis kepada calon tertanggung, sehingga mengedepankan prinsip kejujuran dan Prinsip Itikad Baik (Principle Of Utmost Good Faith) yang artinya tertanggung harus mempunyai itikad baik dalam melakukan penutupan asuransi, dan harus mengisi formulir Surat Permintaan Asuransi Dan Pernyataan Kesehatan Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan dengan keterangan yang sebenar – benarnya tanpa ada yang ditutupi ;
Bahwa Alm. Faisal Badar selaku Tertanggung Asuransi telah memberikan keterangan yang tidak benar mengenai kondisi kesehatannya sebagaimana tertuang dalam Surat Permintaan Asuransi dan Pernyataan Kesehatan Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan yang hal tersebut akan berakibat polis menjadi batal.
Bahwa secara jelas dan nyata terbukti tertanggung Faisal Badar meninggal pada tanggal 6 Juli 2012 sedangkan polis asuransi kepesertaan dengan nomor : 54.382.2011.03500 atas nama Tertanggung Faisal Badar telah diterbitkan oleh penanggung/Tergugat pada tanggal 26 September 2011, sehingga secara nyata terbukti asuransi tersebut berjalan dalam waktu 9 bulan lebih 15 hari, kurang dari 2 (dua) tahun, hal ini sesuai dengan Ketentuan Umum Polis Induk Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan Pasal 2 Ayat 4, oleh karenanya Tergugat berhak melakukan contestliability / pemeriksaan atas klaim asuransi berkaitan dengan riwayat kesehatan tertanggung dimasa lampau. Maka selanjutnya, sesuai prosedur yang ada pada Tergugat, dilakukanlah penelitian atas keabsahan dokumen klaim dan dilakukan pula investigasi tentang penyebab kematian dari Tertanggung (Faisal Badar) serta data medis atas nama Tertanggung Faisal Badar ;
Bahwa selanjutnya, dari hasil penelitian/investigasi klaim a quo atas keabsahan dokumen klaim, Tergugat mendapatkan bukti berupa Surat Keterangan Dokter RS Harum yang beralamat di Jl. Inspeksi Saluran Tarum Barat, Jatiwaringin, Jakarta Timur
yang ditandatangani oleh Dr. Boediono tertanggal 17 Juli 2012, menyebutkan bahwa pasien yang bernama Faisal Badar sejak tanggal 01 Juli 2009 telah dirawat dan menderita Penyakit KP Duplex (Sesak Nafas) dan CAD (Jantung) ;
Bahwa berdasarkan temuan fakta tersebut, terbukti bahwa tertanggung Faisal Badar pernah dirawat dan didiagnosa menderita PENYAKIT KP DUPLEX (SESAK NAFAS) dan CAD (JANTUNG) Sejaktanggal 01 JULI 2009, yang mana hal tersebut Tidak Pernah disampaikan pada saat pengisian dan penandatanganan Surat Permintaan Asuransi dan Pernyataan Kesehatan Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan pada tanggal 26 September 2011;
Bahwa hal tersebut terbukti ketika tertanggung Faisal Badar mengisi dan menandatangani Formulir Surat Permintaan Asuransi dan Pernyataan Kesehatan Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan pada tanggal 26 September 2011, pada lembar pertanyaan tentang Keterangan Kesehatan pada point II butir 2, terdapat pertanyaan sebagai berikut :
Apakah dalam 5 tahun terakhir anda pernah dioperasi/dirawat di Rumah Sakit atau dalam masa pengobatan/perawatan yang membutuhkan obat-obatan dalam masa yang lama? Jika “Ya”, mohon dijelaskan!
Bahwa atas pertanyaan tersebut telah dijawab “Tidak Pernah” oleh calon Tertanggung (Faisal Badar), sebagaimana terbukti di dalam Surat Permintaan Asuransi dan Pernyataan Kesehatan Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan ;
Bahwa kemudian pada point II butir 4 didalam Surat Permintaan Asuransi dan Pernyataan Kesehatan Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan yang telah ditandatangani oleh Faisal Badar selaku calon Tertanggung pada tanggal 26 September 2011 terdapat pertanyaan sebagai berikut :
Apakah anda pernah atau sedang menderita penyakit: cacat, tumor/kanker, TBC, paru-paru, asma, Kencing manis, hati, ginjal, stroke, jantung, tekanan darah tinggi, gangguan jiwa atau penyakit lainnya? Jika “Ya”, mohon dijelaskan!
Atas pertanyaan tersebut telah dijawab “ Tidak “ oleh Faisal Badar selaku calon Tertangung pada saat pengisian Surat Permintaan Asuransi dan Pernyataan Kesehatan Asuransi Jiwa Kredit ;
Bahwa dengan demikian tertanggung Faisal Badar telah menutupi/tidak memberikan informasi dengan benar mengenai penyakit KP DUPLEX (Sesak Nafas) serta penyakit CAD (Jantung) yang telah dideritanya pada tanggal 01 Juli 2009, oleh karenanya berdasarkan temuan fakta-fakta tersebut sesuai dan berdasarkan hukum, Tergugat menolak pengajuan klaim meninggal dengan sertipikat kepesertaan asuransi nomor: 54.382.2011.03500 atas nama tertanggung Faisal Badar tertanggal 26 September 2011 berdasarkan polis induk dengan nomor: 0001.001.10.0025, karena Telah Melanggar Prinsip Itikad Baik (PRINCIPLE OF UTMOST GOOD FAITH), dengan demikian Perusahaan Asuransi (Tergugat/penanggung) tidak berkewajiban untuk membayar klaim kepada tertanggung Faisal Badar, dikarenakan secara jelas dan nyata terbukti adanya pernyataan tertulis yang tidak benar atau sengaja dipalsukan ;
Bahwa sesuai dengan alinea terakhir Surat Permintaan Asuransi dan Pernyataan Kesehatan Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan disebutkan :
“ Demikianlah Pernyataan diatas saya berikan dengan lengkap dan benar, saya memahami apabila keterangan tersebut tidak benar, ASURANSI INI MENJADI BATAL DAN PENANGGUNG DIBEBASKAN DARI SEGALA KEWAJIBAN MEMBAYAR UANG ASURANSI ATAU BAGIAN DARI ITU. Dengan menandatangani surat permintaan permintaan asuransi ini, saya memberikan kuasa kepada dokter, Rumah sakit/klinik, Puskemas, Perusahaan Asuransi jiwa, Organisasi lain atau perorangan yang mempunyai catatan atau mengetahui keadaan kesehatan saya untuk memberitahukan kepada PT. Asuransi Jiwa Mega Life segala keterangan mengenai diri dan kesehatan saya yang diperlukan dalam hubungan dengan perjanjian asuransi ini. Pemberian kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan mengikat para pengganti/ahli waris/pihak yang ditunjuk dan tetap berlaku setelah saya meninggal atau dalam keadaan cacat. Apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan saya ditemukan kelainan, saya bersedia membayar tambahan Premi “.
Bahwa selain itu sesuai dengan ketentuan Polis Induk No. 0001.001.10.0025 pada Pasal 2 ayat 2, 3 dan 4 Mengenai Dasar Asuransi yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2 ayat 2 : “ Kepesertaan Asuransi didasarkan atas surat permintaan Asuransi dan pernyataan kesehatan Asuransi Jiwa Kredit yang ditandatangani oleh tertanggung/peserta dan pemegang polis atau berdasarkan cara lain yang ditetapkan oleh penanggung “ .
Pasal 2 ayat 3 : “Jika kemudian ternyata bahwa keterangan-keterangan yang dicantumkan dalam surat permintaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal ini maupun pernyataan tertulis lainnya tidak benar atau sengaja dipalsukan sedangkan asuransi telah berjalan, maka Penanggungan berhak sepenuhnya untuk membatalkan asuransi dengan mengembalikan premi yang telah diterima setelah diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penanggung dalam rangka asuransi tersebut“ .
Pasal 2 ayat 4 : “ Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini tidak berlaku, apabila asuransi telah berjalan 2(dua) tahun dan selama waktu tersebut tertanggung/peserta masih hidup ”.
Bahwa merujuk ketentuan polis Induk tersebut, maka SECARA JELAS DAN TEGAS telah diatur hal-hal berkaitan dengan alasan pembatalan polis asuransi yaitu adanya pernyataan tertulis oleh Tertanggung dalam Surat Permintaan Asuransi dan Pernyataan Kesehatan Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan yang tidak benar atau sengaja dipalsukan sedangkan asuransi telah berjalan kurang dari 2 (dua) tahun.
Bahwa selanjutnya Ketentuan Pasal 251 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang berbunyi sebagai berikut:
“ setiap keterangan yang keliru atau tidak benar ataupun setiap tidak memberitahuan hal-hal yang diketahui oleh sitertangggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehingga seandainya si Penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak akan ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.”
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas secara jelas dan tegas undang-undang telah menentukan bahwa keterangan yang diberikan oleh Tertanggung ternyata dikemudian hari terbukti diketahui keliru dan tidak benar maka secara hukum berakibat pertanggungan yang diberikan oleh Penanggung kepada Tertanggung menjadi batal atau dengan kata lain POLIS MENJADI BATAL.
1 Bahwa merujuk pada pasal 1328 KUHPerdata dan pasal 282 KUHDagang, disebutkan dengan jelas bahwa penipuan menyebabkan perjanjian dibatalkan ;
Pasal 1328 KUHPerdata :
“….Penipuan merupakan alasan untuk pembatalan persetujuan, apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut ”.
Berdasarkan ketentuan pasal 1328 KUHPerdata tersebut secara jelas dan tegas mengatur mengenai penipuan atau hal yang tidak benar akan berakibat pada pembatalan persetujuan/pembatalan polis.
Pasal 282 KUHDagang berbunyi :
” Apabila batalnya perjanjian (asuransi) itu disebabkan karena suatu akalan cerdik, penipuan atau kecurangan si Tertanggung, maka tetaplah si Penanggung menerima preminya, dengan tidak mengurangi tuntutan pidananya apabila ada alasan untuk itu”.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, maka pengajuan Klaim Meninggal atas nama Faisal Badar patut diduga terdapat keterangan-keterangan yang mengandung unsur-unsur penyesatan tentang penyebab kematian, kondisi atau riwayat kesehatan dan pemeriksaan dan perawatan Tertanggung sebelumnya, sehingga secara hukum Tergugat telah menolaknya ;
Bahwa Perlu disampaikan oleh Tergugat dengan telah terbuktinya Tertanggung melakukan penyembunyian keadaan, maka perjanjian pertanggungan adalah batal sejak semula, dan jika suatu perjanjian pertanggung telah batal, maka baik Asuransi Dasar, maupun Asuransi Tambahannya menjadi batal, hal ini sejalan dengan pendapat doktrin H.M.N.PURWOSUTJIPTO,S.H. dalam bukunya Hukum Dagang Indonesia 6 Hukum Pertanggung, Penerbit Djambatan halaman 53 dan 54 sebagai berikut :
“ Ketentuan pasal 251 ini didasarkan kepada suatu asas bahwa Tertanggung wajib memberitahukan segala sesuatu dengan sempurna mengenai hal yang dipertanggungkan kepada Penanggung, agar Penanggung dapat mengetahui dengan jelas mengenai risiko yang akan ditanggungnya. Risiko ini erat sekali hubungannya dengan ganti kerugian, yang menjadi beban penanggung, dari itu kekeliruan, kesalahan dan kurang lengkapnya pemberitaan mengenai objek yang dipertanggungkan akan mengakibatkan gambaran yang keliru, salah atau kurang sempurna tentang berat ringannya risiko yang menjadi beban penanggung, misalnya karena penetapan premi yang terlalu rendah atau menerima pertanggungan yang seharusnya ditolak, oleh karenanya perjanjian semacam itu oleh undang-undang dibatalkan..”
Bahwa demikan juga pandangan Prof.Dr.Wirjono Prodjodikuro,S.H. didalam bukunya “Hukum Asuransi di Indonesia”, Penerbit PT.Intermasa halaman 91 sebagai berikut :
“ Asuransi menurut pasal 251 W.v.K adalah batal, apabila siterjamin tidak memberitahukan hal-hal yang sebenarnya kepada surador mengenai barang-barang yang dijamin “.
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat pada halaman 6 butir ke-25 (dua puluh lima) yang menanyakan terkait kesehatan tertanggung bukankah telah dilakukan cek oleh pihak Tergugat sebelum penandatanganan akad kredit tersebut?
Tergugat menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana yang telah Tergugat jelaskan pada point 4 butir a diatas, bahwa sertipikat kepesertaan asuransi kumpulan No. 54.382.2011.03500 dengan Polis Induk No.0001.001.10.0025 adalah merupakan produk pertanggungan non medical, dimana merupakan Pertanggungan yang tanpa mensyaratkan adanya pemeriksaan kesehatan/pemeriksaan medis kepada calon tertanggung, sehingga mengedepankan prinsip kejujuran dan Prinsip Itikad Baik (Principle Of Utmost Good Faith) yang artinya tertanggung harus mempunyai itikad baik dalam melakukan penutupan asuransi, dimana tertanggung pada saat mengisi formulir surat permintaan asuransi dan pernyataan kesehatan asuransi jiwa kredit harus memberikan keterangan yang sebenar – benarnya tanpa ada yang ditutupi ;
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat pada halaman 6 point ke-26 dan 27 yang pada intinya menyatakan bahwa alasan Tergugat menolak klaim Penggugat mengada-ada dan tanpa alasan hukum yang jelas ;
Tergugat menanggapinya sebagai berikut :
Bahwa dalil yang disampaikan Penggugat adalah sangat keliru, bahwa sesuai uraian Jawaban Tergugat pada point 4 diatas, dasar penolakan yang dilakukan Tergugat telah sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan ketentuan Umum Polis Induk No. 0001.001.10.0025 Pasal 2 ayat 2 , 3 dan 4 mengenai Dasar Asuransi dan pasal 251 KUHDagang (terkait Prinsip Itikad Baik (Principle Of Utmost Good Faith), Pasal 282 KUHDagang dan pasal 1328 KUHPerdata ;
Maka berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum yang terurai diatas, mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak seluruh dalil gugatan Penggugat.
Menerima dan mengabulkan Jawaban Tergugat untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak tidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Namun demikian ,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Jawaban Turut Tergugat I
DALAM EKSEPSI :
I. EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 513/PK-UKM/LEGD-LS/RO 1/11 tanggal 26 September 2011 yang dibuat dan disepakati bersama menyebutkan dalam Pasal 7 menyebutkan untuk segala akibat hukum yang timbul dari Perjanjian Kredit, para pihak sepakat untuk memilih domisili yang umum dan ditetapkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (domisili pilihan) dan berdasarkan Pasal 118 HIR menyebutkan Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan surat akta, maka penggugat, kalau mau, boleh mengajukan tuntutannya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih itu ;
II EKSEPSI MENGENAI GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBELIUM (KABUR / TIDAK JELAS )
1. Bahwa Gugatan Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan dasar fakta (fetelijke grond) kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan Penggugat dimana dalil Gugatan itu tidak memenuhi syarat formiln serta antara Posita dengan Petitum saling bertolak belakang serta formulasi Gugatan Penggugat tidak jelas dan tidak tentu (een duidelijke en bepaalde conclusie) ;
Bahwa dari uraian diatas maka menjadi terbukti dan tidak dapat dibantah lagi Gugatan Penggugat telah nyata-nyata kabur, tidak berdasarkan hukum dan tidak jelas (obscuur libelium) sehingga sudah seharusnya Majelis hakim menolak Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena sesuai dengan ketentuan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 239 K/Sip/1968 yang kaidah hukumnya menyebutkan bahwa : “suatu gugatan yang tidak berdasarkan hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima“ , jo Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 582.K/Sip/1973 tertanggal 18 Desember 1975 kaidah hukumnya menyebutkan : Karena Petitum Gugatan adalah tidak jelas, Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima , jo Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 663.K/Sip/1973 tertanggal 6 Agustus 1973 kaidah hukumnya menyebutkan : Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi obyek dalam perkara harus ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA:
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka jawaban Tergugat I terhadap Gugatan Penggugat adalah sebagai berukut :
1. Bahwa Turut Tergugat I membantah dengan tegas dan keras dalil-dalil Gugatan Penggugat kecuali yang diakui secara tegas dan jelas tentang kebenarannya ;
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam bagian eksepsi secara mutatis-mutandis merupakan suatu satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I mempunyai hubungan hukum yang telah disepakati bersama yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (“MEGA UKM”) Nomor : 513 / PK – UKM / LEGD – LS / RO 1 / 11, tertanggal 26 September 2011, dimana Penggugat telah menerima fasilitas kredit dari Turut Tergugat I sebesara Rp. 401.000.000,- (empat ratus satu juta rupiah) dan Penggugat telah memberikan jaminan berupa Sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang ada dan/atau melekat diatasnya yang terletak di Jalan Mustakim Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 12, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, setempat dikenal sebagai Jalan Setia I Nomor 9, seluas 212 M2, yang merupakan sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 9953/Jatiwaringin dan dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor 2237/Jatiwaringin/2009 tanggal 5 Agustus 2009 terdaftar atas nama FAIZAL BADAR (alm) yang selanjutnya akan diikat dengan Surat Kuasa Mmebebankan Hak Tanggungan (SKMHT) / Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa dikarenakan Faizal Badar telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juli 2012 maka kewajiban Faizal Badar secara seketika tidak dapat diteruskan maka Turut Tergugat I mengajukan klaim asuransi kepada Tergugat berdasarkan surat no. 583/JKRM-MKT/12 namun pihak Tergugat tidak dapat mencaikan asuransi dari Penggugat sehingga Turut Tergugat I atas dasar tersebut melakukan eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 02660 / 2012 dan Permohonan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dengan Nomor Surat : 110 / LTG / REGJKTI / II / 13 tertanggal 7 Februari 2013, yang ditujukan kepada Turut Tergugat II ;
Bahwa dikarenakan Tergugat tidak dapat meneruskan kewajibannya maka berdasarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 4 TAHUN 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) dimana Pasal 6 menyebutkan Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, maka Turut Tergugat I melakukan pendaftaran lelang atas agunan tersebut untuk mengambil pelunasan hutang atas sisa kewajiban Penggugat yang belum diselesaikan dimana hal tersebut telah sesuai berdasarkan ketentuan dari Pasal 1 UUHT yaitu : Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;
Bahwa dalam Posita Penggugat pada point 16, 17 pada gugatan Penggugat menyebutkan jaminan milik Penggugat akan dilaksanakan lelang, dimana berdasarkan UUHT Pasal 8 menyebutkan :
Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.
Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.
Bahwa berdasarkan ketentuan dari UUHT Pasal 8 tersebut Tergugat mempunyai kewenangan berdasarkan UUHT tersebut untuk melakukan penjualan umum melalui Tergugat II ;
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 200 HIR (1) Penjualan barang sitaan dilakukan dengan perantaraan kantor lelang atau, menurut pertimbangan ketua atas keadaan, oleh juru sita itu atau orang yang cakap dan dapat dipercaya, ditunjuk oleh ketua dan tinggal di tempat penjualan itu atau di sekitar tempat itu serta berdasarkan Pasal 224 HIR menyebutkan Grosse dari akta hipotek dan surat utang yang dibuat di hadapan notaris di idonesia dan yang kepalanya berbunyi "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa" berkekuatan sama dengan keputusan hakim, dalam hal ini bahwa Turut Tergugat I telah melakukan ketentuannya dalam melaksanakan lelang berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku ;
Berdasarkan uraian – uraian dan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas, Turut Tergugat I mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan seluruh Eksepsi Turut Tergugat I dalam perkara a quo;
menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vankelijke verklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
JAWABAN TURUT TERGUGAT II
DALAM EKSEPSI
Bahwa Turut Tergugat II menyatakan menolak seluruh dalil dalam gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya ;
Eksepsi Persona Stundi Non Yudisio
2.1. Bahwa penyebutan identitas Turut Tergugat II oleh Penggugat dalam surat gugatannya sudah selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima, sebab penyebutan subyek hukum Turut Tergugat II di dalam surat gugatan Penggugat kurang tepat dan keliru, karena tidak menyebutkan hierarki secara benar serta tidak mengaitkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia ataupun Badan Hukum Instansi Tertinggi di atas Turut Tergugat II yang mana Turut Tergugat II berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Indonesia atau Negara Republik Indonesia yang merupakan Badan Hukum Induk dari Turut TErgugat II oleh karena itu Turut Tergugat II tidak berkualitas untuk dugugat di muka Pengadilan jika tidak dikaitkan dengan Badan Hukum Induk dan Instansi atasannya ;
2.2. Bahwa Turut Tergugat II bukanlah merupakan suatu badan hukum yang berdiri sendiri, melainkan badan yang merupakan bagian dari badan hukum yang disebut Negara dan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus bertanggung jawab kepada instansi atasannya dimana penyebutan tata urutan dan hierarki Turut Tergugat II berdasarkan struktur organisasi yang benar adalah Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, maka jika terjadi gugatan juga harus dikaitkan dengan unit atasannya tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 95 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 184/PMK.01/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 Tetang Organisasi dan Tata Kerja Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara oleh karena itu Turut Tergugat II tidak berkualitas untuk dapat dituntut dalam perkara perdata dimuka Peradilan Umum jika tidak dikaitkan dengan badan hukum induknya atau instansi atasannya ;
2.3. Bahwa terhadap apa yang dikemukakan oleh Turut Tergugat II di atas, maka penyebutan identitas Turut Tergugat II dalam gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Turut TErgugat II tanpa dikaitkan dengan badan hukum induk dan instansi atasannya tersebut adalah keliru dan kurang tepat yang mengakibatkan gugatan Penggugat mengandung kesalahan formil sehingga sudah seharusnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) demi menjaga tertib hukum beracara sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1424 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 tentang gugatan yang harus ditujukan kepada Pemerintah Pusat ;
3. Eksepsi Obscuur Libel
3.1. Obyek perkara/sengketa di dalam gugatan tidak jelas
Bahwa apa yang menjadi obyek perkara/sengketa di dalam gugatan yang diajukan Penggugat tidak jelas, mengingat dalam perihal surat gugatannya Penggugat menyatakan sebagai gugatan wanprestasi, namun dalam fundementum petendi/positanya tidak tegas dalam menyatakan tentang prestasi ataupun obyek apa yang hendak dipertahankan ataupun dituntut pemenuhannya dalam perkara aquo, yakni apakah tentang perkara/sengketa asuransi, perjanjian kredit (hutang piutang), pengikatan/hak tanggungan ataukah pelaksanaan lelang ;
3.2. Dasar Hukum yang menjadi dasar gugatan tidak jelas
Bahwa di samping tidak jelasnya obyek yang disengketakan dalam perkara aquo, dasar hukum yang menjadi dasar gugatan Penggugat pun tidak jelas/tidak ada sama sekali sehingga posita yang disampaikan Penggugat menjadi tidak jelas/kabur ;
3.3. Penggabungan dua atau lebih perkara/gugatan yang masing-masing pada hakekatnya berdiri sendiri-sendiri
Bahwa di samping tidak jelas/kaburnya apa yang hendak disengketakan oleh Penggugat dalam perkara a quo, posita, serta dasar hukumnya, Penggugat telah melakukan penggabungan dua atau lebih gugatan yang masing-masing pada hakekatnya berdiri sendiri-sendiri, di antaranya gugatan terkait perkara asuransi dalam hubungan hukum antara Penggugat dan Turut Tergugat I, serta gugatan terkait pelaksanaan lelang dalam hubungan hukum antara Penggugat dan Turut Tergugat II. Gugatan semacam ini tidak dibenarkan dalam hukum acara perdata mengingat masing-masing perkara tersebut tunduk pada perikatan/perjanjian dan peraturan perundangan (lex spesialis) yang mengaturnya. Gugatan terhadap perkara-perkara itu masing-masing berdiri sendiri dan harus diajukan tersendiri pula ;
3.4. Pertentangan antara posita dengan petitum
Bahwa karena tidak jelasnya obyek perkara/sengketa, dasar hukum, serta penggabungan dua perkara atau lebih yang pada hakikatnya berdiri sendiri pada gugatan quo menjadikan pula terjadi pertentangan antara posita dan petitumnya. Secara khusus meski tidak terbatas, terhadap dalil-dalil/posita gugatan sepanjang yang terkait dengan Turut Tergugat II seperti pada angka 17, 18, 21, 22 dan 23 surat gugatannya, Penggugat tidak menunjukkan dengan tegas tentang wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat II, produk hukum mana yang diterbitkan menjadi cacat hukum, dasar hukum yang menjadi acuan, serta permohonan kepada hakim untuk menyatakan tentang cacat hukum itu. Akan tetapi dalam petitum angka 4 gugatannya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mencabut dan menyatakan cacat hukum surat edaran tentang penetapan jadwal lelang No.Spen/81/WKN.08,KNL.02/2013 tanggal 13 Maret 2013 ;
Berkaitan dengan hal tersebut, jelaslah bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak jelas/kabur sehingga tidak memenuhi syarat formil gugatan, serta sesuai dengan Yurisprudensi yang berlaku di antaranya Yurispridensi MA No.67/k/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975 tentang petitum yang harus sesuai dengan posita, demikian juga Yursiprudensi MA No.565/k/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 tentang obyek gugatan yang harus jelas, maka gugatan tersebut sepantasnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard) ;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah Turut Tergugat II uraikan dalam eksepsi tersebut di atas, mohon dianggap telah menjadi satu kesatuan dalam pokok perkara ini, serta Turut Tergugat II menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya ;
Bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi tidak tepat dimasukkan sebagai pihak dalam perkara a quo mengingat di samping apa yang telah Turut Tergugat II sampaikan dalam eksepsi sebagai alasan yang menjadikan gugatan a quo sudah selayaknya ditolak/tidak dapat diterima, nyata-nyata tidak terdapat hubungan hukum sebab akibat terhadap Turut Tergugat II dari apa yang tertutama dipersengketakan dalam perkara aquo antara Penggugat dan Tergugat Bahwa terlihat jelas dalam posita-posita Penggugat, tentang fakta-fakta yang oleh sebab campuraduk/penggabungan gugatan itu semestinya dapat dipilih sebagai perkara yang pada hakekatnya berdiri sendiri-sendiri sehingga demikian :
Penggugat memiliki hubungan hukum dengan Turut Tergugat I dengan adanya perikatan Perjanjian Krediy yang mana Penggugat sebagai Debitur dan Turut Tergugat I sebagai Kreditur (terutama Posita angka 1, 2,3,4,5,6,14,15,16,21 dan 22 surat gugatan). Dalam perkembangannya Penggugat telah melakukan wanprestasi dengan tidak menyelesaikan pembayaran/pelunasan kredit kepada Turut Tergugat I (terutama Posita angka 14, 15, 16 surat gugatan) ;
Penggugat memiliki hubungan hukum dengan Tergugat dengan adanya perikatan/perjanjian asuransi jiwa kredit, yang mana Penggugat sebagai peserta dan Tergugat sebagai pemberi jasa pertanggungan (terutama Posita angka 7,8,9.10,11,12,19,20,25,26 dan 27 surat gugatan), dalam perkembangannya klaim asuransi Penggugat tidak dapat dicairkan oleh Tergugat karena adanya permasalahan/persengketaan (terutama dari Posita angka 11,19,20,24 dan 25 surat gugatan) dan perihal inilah yang saat ini menjadi perkara dengan dalil Penggugat bahwa Tergugat melakukan wanprestasi ;
Penggugat tidak memiliki hubungan hukum secara langsung/bersifat sebab akibat dengan Turut Tergugat II dalam perkara aquo, sebab persengketaan antara Penggugat dengan Tergugat pada hakikatnya adalah sebuah perkara yang berdiri sendiri-sendiri, sedangkan keterkaitan Penggugat (seperti terutama dalam posita angka 17,18,21,22,23 dan 24 surat gugatan) adalah dalam hal tugas pokok dan fungsinya dalam hal pelayanan lelang sesuai peraturan perundangan yang berlaku
Dengan demikian putusan terkait sengketa antara Penggugat dan Tergugat dalam perkara a quo tentu saja tidak memiliki relevansi/tidak layak dikaitkan terhadap Turut Tergugat II, sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa mengeluarkan Turut Tergugat II sebagai pihak dalam perkara ini serta menyatakan menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard) ;
4. Bahwa setiap permohonan lelang yang ditujukan kepada Turut Tergugat II selalu ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk pula seperti yang tertuang dalam posita gugatan Penggugat angka 17,18,21, 22, 23 dan 24 surat gugatan, yang mana tidak terdapat satupun pernyataan dan alasan hukum yang menyatakan bahwa Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan/pelanggaran hukum dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga Turut Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk terlebih dahulu menyatakan bahwa dalam perkara a quo Turut Tergugat II tidak melakukan pelanggaran ataupun perbuatan melawan hukum dan segala petitum yang dimohonkan Penggugat sepanjang dikaitkan dengan Turut Tergugat II haruslah dinyatakan pula ditolak ;
5. Bahwa terkait Surat Penetapan jadwal lelang/pelaksanaan lelang oleh Turut Tergugat II seperti disebutkan dalam posita gugatan ini, yakni No.Spen-468/WKN.08/KNL.02/2013 untuk lelang tanggal 14 Januari 2013 serta No/Spen-81/WKN.08/KNL.02/2013 untuk lelang tanggal 11 April 2013 adalah bagian dari tindaklanjut seperti yang Turut Tergugat II sampaikan pada angka 4 sebelum ini terhadap permohonan lelang dari Turut Tergugat I, yang mana terhadap kedua pelaksanaan lelang tersebut telah dinyatakan batal karena belum adanya SKT (Surat Keterangan Tanah) hingga waktu pelaksanaan lelang. Tentang pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang ini sesuai dengan yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tanggal 23 April 2010 Pasal 27huruf a, yang menyatakan bahwa pembatalan lelang sebelum pelaksanaan lelang dilakukan oleh Pejabat Lelang dalam hal SKT untuk pelaksanaan lelang tanah dan bangunan belum ada ;
Dengan demikian, jelaslah pula bahwa berkait pelaksanaan lelang, Turut Tergugat II telah melaksanakan tugasnya dengan benar dan tidak memiliki keterkaitan (koneksitas) lagi dalam perkara ini, sehingga petitum Penggugat pada angka 4 yang memohon kepada Majelis Hakim memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk mencabut dan menyatakan cacat hukum surat edaran tentang penetapan jadwal lelang No.Spen/81/WKN.08.KNL.02/2013 tanggal 13 Maret 2013 selain tidak patut diajukan dan terjadi kesalahan penulisan tanggal surat (yang benar adalah tanggal 11 Maret 2013), sudah sepantasnya ditolak karena tidak memiliki relevansi lagi ;
6. Bahwa berdasarkan apa yang disampaikan Penggugat dalam dalil-dalilnya, Turut Tergugat II berpendapat bahwa hubungan hukum antara Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I sebelumnya adalah berlangsung berdasarkan adanya perjanjian antara pihak yang mengikatkan diri, yang mana dalam menyelesaikan permasalahannya satu dan lain hal haruslah tunduk pada asas bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan (pacta sunt servanda) ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Turut Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan seluruh permohonan Turut Tergugat II dalam eksepsi ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak seluruh gugatan Penggugat atau setidaknya yang berkaitan dengan Turut Tergugat II ;
Menyatakan bahwa Turut Tergugat II tidak melakukan Perbuatan melawan hukum dalam perkara ini ;
Menyatakan bahwa Turut Tergugat Ii tidak layak dimasukkan sebagai pihak dalam perkara ini dan mengeluarkan Turut Tergugat II sebagai pihak berperkara dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum yang berkaitan dengan perkara ini ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat I tersebut Kuasa Penggugat mengajukan Repliknya tertanggal 17 September 2013 dan Tergugat dan Turut Tergugat I mengajukan Dupliknya pada tanggal 8 Oktober 2013 ;
Menimbang, bahwa sebelum putusan akhir Majelis Hakim telah memberikan Putusan Sela pada tanggal 26 Nopember 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak Eksepsi Turut Tergugat I ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat mengajukan foto copy surat bukti yang telah dibubuhi materai secukupnya dan dilegasilir sebagai berikut :
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Akad Nikah No.231/18/VIII/1982 tanggal 6 Agustus 1982, diberi tanda bukti P-1 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Duplikat Kutipan Akta Nikah No.KK280310/PW01/75/2010, diberi tanda bukti P-2
Foto copy Surat Pernyataan Waris yang dibuat di hadapan Camat Pondok Gede, Penggugat adalah Ahli waris dari pada Faisal Badar, diberi tanda bukti P-3
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Pemberitahuan dari PT. Bank Mega, Tbk (turut Tergugat I) kepada Bpk. Faisal Badar No. 354/JKRM-MGKT/11 perihal surat pemberitahuan persetujuan kredit (SPPK) tertanggal 21 September 2011, diberi tanda bukti P-4 ;
Foto copy Surat Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah yang di singkat MEGA UKM No.513/PK/UKM/LEGD-LS/RO 1/11 tanggal 26 September 2011 dari PT, Bank Mega Tbk, diberi tanda bukti P-5 ;
Foto copy Ikatan Kredit dengan jaminan Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl. Setia I No.9 Rt.003/Rw.012 Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, Prop. Jawa Barat, LT 212 m2 LB 131.5 m2 dengan SHM/9953 a/n Faisal Badar, diberi tanda bukti P-6 ;
Foto copy Perjanjian Kontrak Kredit dengan Sertifikat 54.382.2011.03500 dan berdasarkan Polis Induk No.0001.001.10.0025. diberi tanda bukti P-7 ;
Foto copy Bukti Pembayaran Premi untuk Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah, diberi tanda bukti P-8 ;
Foto copy dari foto copy Surat Kematian No.120/Pd.474.3/VII/2012 yang dibuat oleh Lurah Jatiwaringin, diberi tanda bukti P-9 ;
Foto copy dari foto copy Surat dari PT. Bank Mega Tbk cabang ITC Roxy Mas (Turut Tergugat I) telah membuat dan mengajukan klaim asuransi kepada Mega Life sesuai dengan No. 583/JKRM-MKT/12 perihal Penyelesaian Klaim Asuransi yang ditujukan kepada PT Asuransi Jiwa Mega Life tanggal 9 November 2012, diberi tanda P-10 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Nomor.1510/cl-Mng/ML/XI/2012 tertanggal 9 November 2012 oleh pihak PT. Asuransi Mega Life perihal Klaim meninggal atas nama Faisal Badar yang mengatakan bahwa klaim asuransi jiwa atas nama Faisal Badar tidak dapat dicairkan atau di proses, diberi tanda bukti P-11 ;
Foto copy Dokumen permohonan Asuransi dan Surat Pernyataan Kesehatan Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan menyatakan Faisal Badar (almarhum) dalam keadaan sehat, diberi tanda bukti P-12 ;
Foto copy Memo Dinas No.MD.130/JKRM-MKT/12 kepada CADD, Regional Jakarta I perihal Permohonan Pinjam File tertanggal 17 Juli 2012 oleh PT. Bank Mega, Tbk, diberi tanda bukti P-13 ;
Foto copy sesuai aslinya Surat Nomor. 600/JKRM-MKT/12 tertanggal 4 Desember 2012 dari pihak Turut Tergugat I perihal pemberitahuan pendaftaran lelang atas agunan yang diberikan Faisal Badar kepada Pihak Bank Mega Tbk (Turut Tergugat I) diberi tanda bukti P-14 ;
Foto copy Surat Permohonan Kebijakan dan Keringanan Pembayaran Kewajiban Pengembalian Pinjaman Alm Faisal Badar kepada PT. Bank Mega, Tbk (Turut Tergugat I) diberi tanda bukti P-15 ;
Foto copy Surat Nomor 15/Coll-SKD/REG-JKT 1/12 perihal pemberitahuan lelang ke debitur bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 9953/Jatiwaringin di Jalan Setia 1, Rt.003/Rw.012, Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede, Bekasi Jawa Barat tertulis atas nama Faisal Badar akan dilaksanakan lelang eksekusi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) diberi tanda P-16 ;
Foto copy Surat KPKNL Bekasi No.Spen 468/WKN.08/KNL.02/2012 perihal Penetapan Jadwal Lelang, diberi tanda bukti P-17 ;
Foto copy Surat No.05/APAR/Pdt/SP/II/2013 perihal Permohonan Pencabutan/Pembatalan Lelang dari Kantor Advokat & Penasehat Hukum Almuzfar. SH & Rekan (selanjutnya di sebut Penerima Kuasa) di beri tanda bukti P-18 ;
Foto copy Surat No.06/APAR/Pdt/SP/II/2013 perihal Permohonan Klaim Asuransi Jiwa Kredit ats nama Faisal Badar, diberi tanda P-19 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat jawaban dari pihak Tergugat dengan No.Surat 078/Dir-ML/II/2013 tertanggal 18 Februari 2013 perihal Klaim Asuransi Jiwa atas nama Faisal Badar, diberi tanda P-20
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat No.074/JKRM-MKTG/13 tertanggal 4 Maret 2013 yang ditujukan kepada ahli waris alm Faisal Badar Up. Ibu Irmawati, diberi tanda bukti P-21 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat No.121/COLL-SKD/REG-JKT/III/13 tertanggal 11 Maret 2013 yang ditujukan kepada Faisal Badar Up. Ibu Irmawati menerangkan bahwa akan dilaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan melalui KPKNL Bekasi, diberi tanda P-22 ;
Foto copy Surat No.Spen 81/WKN.08/KNL.02/2013 perihal Penetapan Jadwal Lelang tertanggal 11 Maret 2013, diberi tanda bukti P-23 ;
Menimbang, bahwa untuk menyangkal dalil gugatan Penggugat Tergugat telah mengajukan foto copy surat bukti yang telah dibubuhi materai cukup dan dilegalisir sebagai berikut :
Foto copy Polis Induk Asuransi Jiwa Kredit kumpulan Nomor 0001.001.10.0025 antara PT. Asuransi Jiwa Mega Life sebagai Penanggung dengan PT. Bank Mega Tbk, sebagai Pemegang Polis, diberi tanda bukti T-1 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Permintaan Asuransi dan Pernyataan Kesehatan Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan (SPAJ) yang diisi dan ditandatangani oleh Faisal Badar selaku tertanggung tertanggal 26 September 2011, diberi tanda bukti T-2 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Sertifikat Kepesertaan Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan atas nama tertanggung Faisal Badar, diberi tanda bukti T-3 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Medical Report dari Dokter Harum No.01/SK/RSH/VII/12, tanggal 17 Juli 2012 yang beralamat di Jl. Inspeksi Saluran Tarum Barat Jatiwaringin Jakarta Timur yang ditandatangani oleh Dr.Boediono, diberi tanda bukti T-4 ;
Foto copy Surat Penolakan klaim Nomor. 1510/C1-Mng/ML/XI/2012 tertanggal 9 November 2012 atas nama tertanggung Faisal badar dari PT. Asuransi Jiwa Mega Life kepada PT. Bank Mega, Tbk, diberi tanda T-5 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Surat Keterangan No.470/359/Reg/IX/2012 tanggal 14 September 2012 yang dikeluarkan oleh Lurah Jatiwaringin. Diberi tanda bukti T-6 ;
Menimbang,bahwa selain bukti surat Tergugat juga mengajukan 1 (satu) orang saksi Ahli yang bernama BAMBANG LUKITO, dibawah sumpah memberikan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa Asuransi adalah suatu pertanggungan yang dibuat antara kedua belah pihak yaitu antara calon pemegang polis dan penanggung, bentuk dari pada Asuransi ini bisa Asuransi Jiwa bisa Asuransi Umum ;
Bahwa Asuransi Jiwa adalah suatu bentuk pertanggungan yang obyeknya adalah berkaitan dengan mati atau hidupnya seorang tertanggung tetapi Asuransi Jiwa kemudian melebar juga tidak hanya menanggung mati atau berkaitan dengan mati atau hidupnya Tertanggung tetapi juga bisa saja berkaitan dengan kesehatan Tertanggung dan sebagainya, kecelakaan Tertanggung dan sebagainya
Bahwa pada dasarnya dalam suatu asuransi jiwa itu ada 3 pihak yang terlibat disana :
Adalah Pemegang Polis
Tertanggung atau peserta
Penerima manfaatnya pihak-pihak itu yang ada dalam kontrak pertanggungan jiwa ;
Bahwa yang harus dipenuhi didalam seorang ingin mengembil suatu polis adalah mengisi formulir yang disebut dengan biasanya dalam asuransi jiwa disebut dengan surat permintaan asuransi jiwa didalam formulir tersebut tercakup pertanyaan-pertanyaan mengenai kesehatan tertanggung/calon tertanggung kalau syaratnya hanya sampai disitu berarti permintaan ini/polis ini disebut sebagai polis yang non medical tanpa pemeriksaan kesehatan ;
Bahwa tanggung jawab kebenaran pengisian aplikasi/formulir yang non medical berada pada Tertanggung sebagai penandatangan aplikasi tersebut, dan pihak Penanggung apabila bisa membuktikan kebalikan dari isi aplikasi maka klaim tidak bisa dibayarkan ;
Bahwa didalam polis biasanya disebutkan bahwa penanggung mempunyai hak untuk membatalkan polis tersebut, akibat dari kontes menyanggah keabsahan dari pada polis itu maka penanggung berhak untuk membatalkan polis itu dan mengganggap pembatalan ini dianggap berlaku sejak awal foid absensio atau foid fromdibegining sejak awal dengan demikian seakan-akan sebetulnya sejak awal sudah tidak ada kontrak lagi ;
Bahwa polis non medical dalam perkara a quo itu sah sepanjang penanggung tidak bisa membuktikan ada kebohongan dibalik kebenaran aplikasi atau penanggung bisa membuktikan adanya mis representasi kalau ternyata pada saat klaim diajukan penanggung melakukan penelitian dan kemudian mendapatkan data benar ternyata pada tanggal sekian tahun sekian dia pernah dirawat dengan diagnosa ini yang ternyata tidak dinyatakan didalam aplikasi atau melakukan mis representasi kalau hal tersebut terbukti dalam 2 tahun maka penanggung bisa membatalkan tetapi kalau sudah lewat dua tahun pembuktiannya penanggung sudah tidak berhak lagi membatalkan karena sudah diatur didalam polis ;
Menimbang, bahwa untuk menyangkal dalil gugatan Penggugat Turut Tergugat I telah mengajukan foto copy surat bukti yang telah dibubuhi materai cukup dan dilegalisir sebagai berikut :
Foto copy sesuai dengan aslinya Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Menengah (MEGA UKM) Nomor 513/PK-UKM/LEGD-LS/RO1/11, diberi tanda bukti TTI-1 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Sertifikat Hak Milik No.9953 Jatiwaringin, diberi tanda bukti TTI-2 ;
Foto copy sesuai dengan aslinya Sertifikat Hak Tanggungan Nomor.02660/2012, Peringkat Pertama, diberi tanda bukti TTI-3 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I mengajukan kesimpulannya pada persidangan tanggal 11 Februari 2014 dan untuk selanjutnya mohon putusan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah terjadi hal-hal yang secara jelas dimuat dalam berita acara persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan ini semuanya dianggap telah terangkum dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa mencermati eksepsi yang diajukan oleh Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II maka dapatlah dikelompokkan ada dua jenis eksepsi yang diajukan yaitu :
Eksepsi berkaitan tentang kewenangan Pengadilan dan
Eksepsi yang tidak berkaitan dengan kewenangan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan sebagaimana diajukan oleh Turut Tergugat I dalam hal ini telah diperiksa dalam Putusan Sela oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini pada tanggal 26 Nopember 2013 dimana pada intinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga dalam Putusan Sela tersebut eksepsi yang diajukan oleh Turut Tergugat I a quo telah ditolak oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi-eksepsi yang tidak berkaitan dengan kompentensi Pengadilan sebagaimana diajukan oleh Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II
Menimbang, bahwa apabila di cermati eksepsi yang diajukan oleh Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut dapatlah disimpulkan sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa di dalam salah satu eksepsinya Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II pada pokoknya telah mempermasalahkan hal yang sama yang berkenaan dengan adanya :
Eror in persona
Obscuur Libel
Persona non yudisio
dalam gugatan Penggugat ;
Menimbang, bahwa membaca eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II berkaitan dengan 3 (tiga) hal tersebut maka Majelis menilai eksepsi-eksepsi tersebut satu sama lain merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisah-pisah kan mengingat urgensinya eksepsi tersebut diajukan berkaitan dengan permohonan Para Tergugat agar gugatan tidak dapat diterima ;
Menimbang,bahwa terhadap hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidaklah terjadi adanya error in persona, hal ini disebabkan karena :
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Turut Tergugat I adalah dimulai sejak Faisal Badar mengikatkan diri dengan menandatangani Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah No.513/PK-UKM/LEGD-LS/RO 1/11 tertanggal 26 Nopember 2011 dari PT. Bank Mega Tbk/Turut Tergugat I (bukti P-5 = bukti TTI-1) ;
Bahwa pada tanggal 6 Juli 2012 Faisal Badar telah meninggal dunia di Rumah Sakit, dan Penggugat adalah istri sah dari Faisal Badar, hal mana dapat terlihat dari bukti P-1 dan P-2 ;
Bahwa hubungan hukum Penggugat dengan Tergugat terjadi saat Tergugat menerbitkan Sertifikat Asuransi Jiwa kredit dengan Nomor Sertifikat 54.382..2011.03500 dengan berdasarkan Polis Induk No.0001.001.10.0025, sehingga Penggugat berstatus sebagai Tertanggung melalui PT.Bank Mega Tbk dan Tergugat sebagai Penanggung (bukti P-7 = bukti T-3) ;
Bahwa adapun hubungan hukum Penggugat dengan Turut Tergugat II adalah setelah kewajiban Penggugat kepada Turut Tergugat I dimana Penggugat sebagai debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya sehingga pihak Turut Tergugat I mendaftarkan lelang kepada Turut Tergugat II atas agunan Penggugat kepada Turut Tergugat I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa eksepsi dari Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tentang adanya error in persona haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan eksepsi berkaitan dengan alasan adanya obscuur libel ;
Bahwa menurut hemat Majelis posita-posita yang didalilkan Penggugat dalam gugatan cukuplah tegas dan juga ada hubungan dengan petitumnya, hal ini mengingat bahwa inti pokok gugatan Penggugat sebagaimana telah dipertimbangkan di muka adalah adanya berkaitan dengan perjanjian akad kredit antara Penggugat dengan Turut Tergugat I yang kemudian diikuti dengan adanya pengikatan diri Penggugat kepada Tergugat dalam pertanggungan asuransi jiwa kredit, dan dengan tidak dipenuhinya kewajiban Penggugat kepada Turut Tergugat I maka Turut Tergugat I mendaftarkan lelang atas agunan Penggugat kepada Turut Tergugat II dan hal ini telah menunjukkan adanya hubungan korelasi dengan petitumnya dimana diakhir gugatan ini Penggugat memohon kepada Majelis untuk :
Memerintahkan Tergugat mencairkan klaim asuransi jiwa kepada Penggugat, dan
Memerintahkan Turut Tergugat I untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun dan menghentikan bunga atas kredit Penggugat
Serta memerintahkan Turut Tergugat II untuk mencabut dan menyatakan cacat hukum surat tentang Penetapan Jadwal Lelang No.Spen/WKN.08.KNL.02/2013 tanggal 13 Maret 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka eksepsi tentang adanya obscuur libel haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan eksepsi tentang adanya persona non yudisio dari Turut Tergugat II ;
Menimbang, bahwa mengenai hal tersebut menurut Majelis adalah Penggugat mempunyai kualitas untuk menggugat Turut Tergugat II, karena hubungan antara Kanwil VIII Bandung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi dengan Menteri Keuangan RI adalah urusan internal diantara mereka dan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.128/PMK.06/2007, tanggal 24 Oktober 2007 Jo Peraturan Menteri Keuangan No.88/PMK.06/2009 tanggal 30 April 2009 Jo Peraturan Menteri Keuangan No 163/PMK.06/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang intinya bahwa gugatan dapat diajukan kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dengan tanpa menyertakan instansi vertikal sebagai atasan KPKNL Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang tersebut ;
Bahwa yang lebih di tekankan tentang adanya suatu gugatan adalah “ adanya hubungan hukum ” hal mana sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor. 635 K/Sip/1975 tanggal 28 Mei 1977 yang berkaidah hukum bahwa suatu gugatan dapat diajukan apabila ada hubungan hukum ;
Bahwa Penggugat dalam menggugat Turut Tergugat II adalah di dasarkan adanya dalil dari Penggugat bahwa Turut Tergugat II adalah sebagai pelaksana eksekusi terhadap jaminan yang diberikan Penggugat kepada Turut Tergugat I, sehingga karenanya Turut Tergugat II mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi Turut Tergugat II tentang persona non yudisio haruslah ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Penggugat sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari jawab-jinawab antara kedua belah pihak yang berperkara, maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi pokok sengketa perkara ini adalah ;
Untuk Tergugat dalam hal ini berkaitan dengan tidak dibayarnya klaim Asuransi oleh Tergugat sebagai Penanggung kepada Penggugat sebagai Tertanggung ;
Untuk Turut Tergugat I agar Turut Tergugat I sebagai PT. Bank Mega Tbk tidak melakukan tindakan hukum serta menghentikan bunga atas jaminan kredit dari Penggugat ;
Sedangkan untuk Turut Tergugat II adalah untuk mencabut Surat Lelang Penetapan Jadwal Lelang atas tanah dengan SHM No.9953 yang terletak di Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat atas nama Faisal Badar (Penggugat) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pokok-pokok gugatan sebagaimana tersebut dimuka selanjutnya Mejelis Hakim terlebih dahulu akan memulai dengan pertimbangan tentang keterkaitan antara Penggugat dengan Turut Tergugat I (PT. Bank Mega Tbk) ;
Menimbang, bahwa hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Turut Tergugat I sesuai dengan bukti P-5 dan bukti TTI-1 maka dimulai dengan adanya Perjanjian Kredit antara Turut Tergugat I sebagai Bank dan Penggugat sebagai Debitur senilai Rp.401.000.000,- (empat ratus satu juta rupiah) dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal 26 September 2011 sampai dengan tanggal 26 September 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-9 dihubungkan dengan bukti P-3 maka suami Pengggugat dalam hal ini Faisal Badar telah meninggal dunia pada tanggal 6 Juli 2012 karena sakit, dan telah ternyata bahwa berdasarkan bukti P-1 dan P-2 Penggugat adalah istri sah dari almarhum Faisal Badar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti perjanjian kredit yang dibuat oleh almarhum Faisal Badar dengan PT. Bank Mega Tbk, maka yang menjadi kewajiban debitur dalam hal ini almarhum Faisal Badar harus membayar angsuran kredit berikut bunganya kepada Bank sebesar Rp.11.111.031,53 (sebelas juta seratus sebelas ribu tiga puluh satu rupiah koma lima puluh tiga sen) setiap bulannya ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 dari Perjanjian Kredit tersebut (bukti P-5 dan bukti TT I-1) bahwa apabila Debitur tidak membayar/terlambat membayar angsuran kepada pihak Bank maka kepada Debitur telah dikenakan kewajiban untuk memberikan jaminan-jaminan kepada Bank berupa tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 9953/Jatiwaringin atas nama Faisal Badar yang selanjutnya diikat dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1236 KUHPerdata bahwa kepada Debitur yang lalai/wanprestasi dapat dikenakan penggantian kerugian, biaya dan bunga ;
Bahwa setelah Faisal Badar meninggal dunia dan setelah adanya pemberitahuan bahwa klaim atas asuransi jiwanya di tolak oleh Tergugat, maka ahli waris Faisal Badar tidak lagi membayar kewajiban dari Faisal Badar atas kreditnya kepada Bank /Turut Tergugat I ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka petitum Penggugat nomor 5 adalah tidak berdasar hukum dan patut untuk di tolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya petitum nomor 5 dari gugatan Penggugat, maka petitum nomor 4 menurut pendapat Majelis harus juga ditolak, karena terbitnya Surat tentang Penetapan Jadwal Lelang No.Spen/81/WKN.08.KNL.02/2013 tanggal 13 Maret 2013 adalah berawal dari tidak dipenuhinya kewajiban dari Debitur dalam hal ini almarhum Faisal Badar kepada pihak Bank yaitu Turut Tergugat I, sehingga Turut Tergugat I kemudian melakukan pendaftaran lelang kepada Turut Tergugat II ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan petitum dalam gugatan Penggugat kepada Tergugat yaitu agar Tergugat mencairkan Asuransi Jiwa Kredit sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) serta Sertifikat Asuransi Nomor. 54-382.2011.03500 atas nama Faisal Badar adalah sah dan berharga ;
Bahwa menurut Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tanggal 11 Februari 1992 tentang usaha per Asuransian (Undang-Undang Asuransi) yang dimaksud dengan Asuransi/pertanggungan adalah perjanjian 2 (dua) belah pihak atau lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusuhan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan ;
Menimbang, bahwa dari difinisi tersebut di atas maka asuransi merupakan suatu bentuk perjanjian dimana harus dipenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, walaupun dalam perjanjian asuransi mempunyai karakteristik sendiri yaitu adanya persetujuan yang bersifat untung-untung an sebagaimana diatur dalam Pasal 1774 KUHPerdata ;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1774 KUHPerdata suatu persetujuan Untung-untung an adalah suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diketahui untuk sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata adalah :
Adanya kata sepakat untuk mengikatkan diri ;
Adanya kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Adanya hal tertentu
Adanya sebab-sebab yang halal ;
Menimbang, bahwa apakah perjanjian asuransi yang di buat oleh Penggugat dalam hal ini almarhum Faisal Badar dengan Tergugat telah dilakukan dengan adanya sebab-sebab yang halal ?
Untuk hal ini akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa bukti T-2 dan bukti P 12 dalam kolom jawaban nomor 2 atas pengisian dari Surat Permintaan Asuransi dan Pernyataan dan Pernyataan Kesehatan Asuransi Jiwa Kredit Kumpulan tertanggal 26 September 2011 Penggugat dalam hal ini almarhum Faisal Badar telah menuliskan jawaban “ tidak pernah “ atas pertanyaan : apakah dalam 5 tahun terakhir Anda pernah dioperasi/dirawat di rumah sakit atau ........... danseterusnya “
Bahwa bukti T-2 tersebut di atas bila dihubungkan dengan bukti T-4 berupa Medical Report No.01/SK/RSG/VII/12 maka pengisian bukti T2 oleh almarhum Faisal Badar adalah tidak diberikan dengan benar, karena pada tanggal 1 Juli sampai dengan 4 Juli 2009 almarhum Faisal Badar dirawat di Rumah Sakit Harum karena KP Duplex dan CAD ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-2 dan T-4 tersebut, Majelis berkesimpulan Faisal Badar selaku tertanggung dari Asuransi Jiwa Kredit yang mana Tergugat sebagai Penanggung sesuai dengan Sertifikat No.54.382.2011.03500, Penggugat dalam hal ini almarhum Faisal Badar telah berlaku tidak jujur dan beritikad tidak baik sehingga menurut pendapat Majelis Perjanjian Asuransi antara Faisal Badar dengan Tergugat adalah tidak sah, hal mana sesuai yang diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi “ bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan suatu sebab yang halal dalam Pasal 1320 KUH Perdata menurut Pasal 1337 KUH Perdata adalah perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban Umum dan Kesusilaan, akibat hukumnya maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum, perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada, sehingga tidak ada alasan untuk menuntut pemenuhan perjanjian tersebut dimuka hakim. Dalam perjanjian a quo yaitu perjanjian yang dibuat antara Faisal Badar/tertanggung dengan Tergugat/Penanggung tidak dilakukan dengan itikad baik oleh Tertanggung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya sehingga menurut Majelis gugatan Penggugat harus dinyatakan di tolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya gugatan Penggugat maka biaya perkara haruslah dibebankan kepada Penggugat yang besarnya akan disebutkan dalam amar Putusan nanti ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dan ketentuan-ketentuan hukum serta Peraturan per Undang-Undang an lain berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.1.316.000,- (Satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Rabu , tanggal 12 Maret 2014 oleh kami HANDRI ANIK EFFENDI.SH sebagai Ketua Majelis Hakim, MATHEUS SAMIAJI.SH.MH dan HARIONO.SH sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana dibacakan dan diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 MAret 2014 oleh HANDRI ANIK EFFENDI.SH, selaku Hakim Ketua HARIONO.SH dan SUWANTO.SH selaku Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu SRI SUNARYATI.SH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Turut Tergugat I tanpa dihadiri oleh Kuasa Tergugat dan Turut Tergugat II atau Kuasanya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
H A R I O N O. SH HANDRI ANIK EFFENDI.SH
S U W A N T O. SH
PANITERA PENGGANTI,
SRI SUNARYATI.SH.