133/Pid/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 133/Pid/2013/PT.Smg
Other Participants (1)
ENDANG ISMIATI binti MARDJAN
MENGADILI ï‚§ Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; ï‚§ Merubah Putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 21 Maret 2013 nomor 236 / Pid.B / 2012 / PN.Pt yang dimintakan banding tersebut 1. Menyatakan Terdakwa Endang Ismiati binti Mardjan telah terrbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak menghjancurkan dan merusak barang milik orang lain” ;- 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 ( enam ) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana ; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 133 / Pid / 2013 / PT. Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagaimana tertera di bawah ini dalam perkara terdakwa : ------------------------------------
Nama lengkap : ENDANG ISMIATI binti MARDJAN ; ----------
Tempat lahir : Pati ; ----------------------------------------------------
Umur/ tanggal.Lahir : 38 Tahun / 23 Juni 1974 ; ---------------------------
Jenis kelamin : Perempuan ; --------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia ; -----------------------------------------------
Tempat tinggal : Dukuh Putuk Rt. 1/ Rw.III Desa Triguno -- -----
Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati ; -----
A g a m a : Islam ; -----------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; --------------------------------------------------
Pendidikan : SMP ;------------------------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan ;--------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca seluruh surat-surat yang terdapat dalam berkas perkara: ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Pati dengan dakwaan sebagai berikut : -------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Endang Ismiati Binti Mardjan pada Hari Sabtu tanggal 15 September 2012, sekitar pukul 13.00 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2012, bertempat di tanah milik saksi korban Nuryanto bin Mardjan, turut Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, telah dengan sengaja dan dengan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan. Membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;------------------------------------------------------------------------
Pada awalnya pada hari Sabtu, tanggal 15 September 2012, sekitar pukul 13.00 wib, saksi korban Nuryanto bin Mardjan berniat membangun pagar diatas tanah milik saksi korban dengan cara membangun tembokl pembatas / pagar antara tanah milik saksi korban dan tanah milik Terdakwa yang rencana panjangnya 10 (sepuluh) meter dan tingginya sekitar 2 (dua) meter, dan pada saat tukang bangunan membuat pagar tembok pembatas sedang istirahat makan siang, kemudian Terdakwa datang ke tempat pembangunan pagar tersebut dan merusak pagar/tembok pembatas yang dalam keadaan masih basah atau belum jadi tersebut dengan cara mendorong berulang kali dan berpindah pindah dengan menggunakan tangan kosong, dengan sekuat tenaga hingga bangunan atau pagar tembok yang baru dibuat tersebut roboh dengan bekasnya berantakan sehingga rata dengan tanah, sehingga tidak dapat digunakan lagi, sehingga akibat perbuatan Terdakwa Endang Ismiati binti Mardjan, maka saksi korban Nuryanto bin Mardjan mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;-----------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat 1 KUHP ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya : ------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Endang Ismiati Binti Mardjan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan pengrusakan ” sebagaimana diatur dalam pasal 406 ayat (1) KUHP ;-------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Endang Ismiati Binti Mardjan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;---------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 21 Maret 2013 menjatuhkan putusan Nomor : 236 / Pid.B / 2012 / PN. Pt . yang amarnya sebagai berikut : -------------------------
Menyatakan Terdakwa Endang Ismiati Binti Mardjan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak menghancurkan dan merusak barang milik orang lain ” ;----------------
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; -------------------------------
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 5 (lima) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana ; ------------------------------------
4 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -----------------------------
Menimbang, bahwa dari akta permintaan banding tanggal 26 Maret 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pati, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 21 Maret 2013 nomor 236 / Pid.B / 2012 / PN.Pt . tersebut ; ----
Menimbang, bahwa akta pemberitahuan permintaan banding tanggal 2 April 2013 yang dibuat dan ditandatangani Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pati, yang menerangkan bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 8 April 2013 dan 16 April 2013 yang menerangkan bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara yang bersangkutan sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 10 April 2013, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 16 April 2013, dan selanjutnya Memori Banding tersebut diberitahukan serta turunannya diserahkan kepada Terdakwa oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 23 April 2013 ;---------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima ; -------------------------------------------------
Menimbang bahwa, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Pati tersebut belum memenuhi rasa keadilan pada masyarakat karena hanya dijatuhi hukuman bersyarat 2 (dua ) bulan dalam masa percobaan selama 5 (lima) bulan sehingga pidana tersebut dirasa terlalu ringan dan belum menimbulkan efek jera bagi Terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama ;------------------------------------------------------------
Bahwa putusan tersebut dinilai belum memadai sepanjang mengenai pengenaan penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa, jika dilihat dari segi edukatif, prepentif, korektif maupun represif (sesuai dengan bunyi putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor 471/K/Kr/1979) ,agar tidak mengulangi lagi perbuatannya, karena tidak ada perintah agar Terdakwa ditahan ;---
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara, bukti surat, keterangan saksi, keterangan Terdakwa, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 21 Maret 2013 nomor 236 / Pid. B/ 2012 / PN.Pt , dan memperhatikan memori Banding dari Jaksa pnuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, sehingga pertimbangan Hakim Tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan perlu diperbaiki sesuai dengan kesalahan Terdakwa ;;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan Hakim Tingkat Pertama karena dirasa terlalu ringan, sehingga perlu diperbaiki dengan pertimbangan sebagaimana dibawah ini ;-----------------------------------
Menimbang bahwa, disamping pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, Majelis Hakim akan menambah pertimbangan yang memberatkan sebagai berikut ;---------------------------------
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan korban menderita kerugian materiil ;------------------------------------------------
Bahwa hukuman yang ringan belum dapat berfungsi sebagai sarana peringatan serta pencegahan bagi masyrakat serta tidak membuat jera bagi pelaku ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka adil kiranya apabila putusan Pengadilan negeri Pati tanggal 21 Maret 2013 Nomor 236/Pid.B/2012/PN Pt harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini ;-------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dihukum, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 406 ayat (1) KUHP, Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; ---------------
Merubah Putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 21 Maret 2013 nomor 236 / Pid.B / 2012 / PN.Pt yang dimintakan banding tersebut
Menyatakan Terdakwa Endang Ismiati binti Mardjan telah terrbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak menghjancurkan dan merusak barang milik orang lain” ;-
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ;------------------------------
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak akan dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 ( enam ) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana ; -----------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;--------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang pernusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada hari SELASA tanggal 4 JUNI 2013 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari H BACHTIAR AMS, SH. Hakim Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis, dengan H DJOHAN AFANDI. SH.MH dan H SUMANTO, SHMH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 24 Mei 2013, Nomor: 133 / Pen.Pid / 2013 / PT. Smg. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota dibantu oleh HARLIATI KASTOLAN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.-------
Para Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
H DJOHAN AFANDI, SH.MH H BACHTIAR AMS, SH.
ttd
H SUMANTO, SH.MH
Panitera Pengganti,
ttd
HARLIATI KASTOLAN, SH.