424 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
Nomor: 424 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT YALA PERSADA ANGKASA, berkedudukan di Jalan Sultan Hasanudin No. 12-14 Blok M 3, Kebayoran Baru, Jakarta 12160, dalam hal ini memberi kuasa kepada Reza Syafa’at Rizal, SH., MH. Ramli, SH. dan Acep Samsu, SH., para Advokat pada Kantor Hukum Reza S. & Rekan, beralamat di Ruko Golden Boulevard Blok O-17, Jalan Pahlawan Seribu, BSD City, Serpong, Tangerang 15322, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 26 Mei 2011,
sebagai Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit;
t e r h a d a p
PT SINAR SAMA SEJATI, berkedudukan di 31, Sam Ratulangi 535 C Maumbi Permai, DS III, Manado, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. John K. Azis, SH., Yuherman Richard, SH., Efrizal H. Sharief, SH. dan Octary Diah Ikhsani Azis, SH., para Advokat pada Kantor John Azis & Associates Law Firm, beralamat di Menara Kuningan, 7th Floor, Unit M, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.7, Kav. 5, Jakarta Selatan, 12940, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal
31 Mei 2011,
sebagai Termohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon telah mengajukan permohonan pernyataan pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. Utang Termohon kepada Pemohon yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
1. Bahwa Pemohon merupakan Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, terakhir mengalami perubahan berdasarkan Akta No. 52 tanggal 26 Januari 2010 yang dibuat di hadapan Thelma Andries, SH., Notaris di Manado dan akta mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-15049.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 24 Maret 2010, yang bergerak dalam bidang kontraktor dan perdagangan umum. (Bukti P-1);
2. Bahwa antara Pemohon dengan Termohon telah terjadi kesepakatan dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasi dalam Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Propinsi Maluku Eastern Indonesia Regional Transport Project (IBRD-IND) Package Number EIB-45 of Saleman-Besi-Wahai, sebagaimana Perjanjian Kerjasama Operasi
No. 001/YPA-SSS/EIB-45/VI/2003, tanggal 19 Juni 2003 yang telah dilegalisasi oleh Hilda Sari Gunawan, SH., Notaris di Jakarta, Nomor: 186/W/VI/2003, tanggal 20 Juni 2003. (Bukti P-2);
3. Bahwa Kerjasama Operasi (J.O) antara Pemohon dengan Termohon No. 001/YPA-SSS/EIB-45/VI/2003 tanggal 19 Juni 2003 sebagai pelaksanaan dari Perjanjian Kontrak No. 07-60 EIB45/RB/A/4643/0503 tanggal 12 Mei 2003 dalam bahasa asing, yang telah di terjemahkan oleh penterjemah tersumpah. (Bukti P-3);
4. Bahwa dalam Pasal 1 dan 2 Perjanjian Kerjasama Operasi No. 001/YPA-SSS/EIB-45/VI/2003, tertanggal 19 Juni 2003, disebutkan: Perjanjian Kerjasama Operasi tersebut di atas untuk paket kontrak Saleman-Besi-Wahai (EIB-45), Kontrak Nomor 07-60/EIB-45/RB/A/4643/0503, tanggal 12 Mei 2003, sepanjang 103,5 KM dengan porsi volume partisipasi dalam KSO yaitu Termohon 35% dan Pemohon 65%;
5. Bahwa paket kontrak Saleman-Besi-Wahai (EIB-45) tersebut seharusnya sudah selesai pada tanggal 13 Desember 2005, namun sampai dengan tanggal 13 April 2006 Termohon tidak dapat menyelesaikan porsi volume partisipasi yang menjadi tanggung jawabnya;
6. Bahwa karena Termohon tidak dapat menyelesaikan porsi volume partisipasi yang menjadi tanggungjawabnya, maka disepakati pengambilalihan sisa pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh Termohon, untuk selanjutnya diselesaikan oleh Pemohon sebagaimana Kesepakatan Kerja Penyelesaian Proyek EIB-45 antara Pemohon dengan Termohon tertanggal 13 April 2006. (Bukti P-4);
7. Bahwa sesuai dengan Kesepakatan Kerja Penyelesaian Proyek EIB-45 tersebut, Termohon akan membayar kepada Pemohon setelah sisa proyek tersebut diselesaikan oleh Pemohon, sebagaimana ketentuan Pasal III Kesepakatan Kerja Penyelesaian Proyek EIB-45 yang berbunyi: “sisa pekerjaan dimaksud dalam Pasal I akan diopname bersama pihak kesatu dan pihak kedua, dan akan dibayar oleh pihak kesatu kepada pihak kedua setelah pekerjaan selesai dengan harga satuan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari harga satuan kontrak”;
8. Bahwa sisa pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Pemohon tersebut telah diselesaikan oleh Pemohon pada bulan September 2006, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan tanggal 4 September 2006 yang ditandatangani oleh Pemohon dan Termohon. (Bukti P-5);
9. Bahwa sejak diselesaikannnya sisa proyek tersebut pada bulan September 2006 oleh Pemohon, hingga permohonan ini diajukan, Termohon tidak juga membayar seluruh kewajibannya kepada Pemohon walaupun utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
10. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan tanggal 4 September 2006, yang dibuat antara Pemohon dengan Termohon telah disepakati sisa kewajiban Termohon kepada Pemohon adalah Rp 1.318.526.683,27 belum termasuk bunga dan denda atas keterlambatan dengan perincian sebagai berikut:
Kewajiban PT YPA ke PT SSS:
Kewajiban JO PT YPA ke PT SSS (s/d 4 September 2006)
……………………………………………….. Rp 360.721.978.04
Kewajiban Rental PT YPA ke PT SSS (s/d 30 Juni 2006)
……………………………………………….. Rp 1.385.561.250.00
Kewajiban atas Pemakaian Bahan/Material (s/d 23 Agustus 2006)
………………………………………………. Rp 1.353.043.455.23
Total Kewajiban ……………………………….. Rp 3.099.326.683.27
Angsuran PT YPA ke PT SSS atas Rental Alat (7 Juli 2006)
…………………………………………………… Rp 1.000.000.000.00
Rp 2.099.326.683.27
Angsuran PT YPA ke PT SSS (5 September 2006)
…………………………………………………… Rp 780.800.000.00
Sisa Kewajiban PT YPA ke PT SSS ………... Rp 1.318.526.683.27
Belum termasuk bunga dan denda keterlambatan;
11. Bahwa Pemohon melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan surat somasi pada tanggal 29 Oktober 2010, yang memperingatkan Termohon untuk membayar semua utang kepada Pemohon. (Bukti P-6);
12. Bahwa Termohon dalam suratnya No. 052/YPA-P/B/II/2010, tanggal 8 Februari 2010 telah mengakui memiliki utang kepada Pemohon yang sudah jatuh tempo. (Bukti P-7);
II. Adanya Kreditur lain;
13. Bahwa selain kepada Pemohon, ternyata Termohon juga mempunyai kewajiban kepada:
- PT Pelayaran Sumber Rejeki Bahari Permai, yang beralamat di 31 Kakialy No. 11 Ambon, yang jumlah utang yang pasti, baru akan diketahui setelah Termohon pailit dan dilakukan verifikasi nantinya;
14. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU secara tegas mengatur syarat mengenai pernyataan pailit, yaitu “Debitur yang mempunyai dua atau Iebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, ....”;
15. Bahwa oleh sebab itu Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar Termohon dinyatakan pailit karena telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004;
16. Bahwa guna kepentingan pemberesan harta pailit sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (3) UUK, wajib diangkat Kurator dan Hakim Pengawas, untuk itu Pemohon mohon agar berkenan menunjuk dan mengangkat Sdr:
1. Defrizal, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di DepKumHAM RI dengan No. C.HT.05.15-78 tanggal 19 April 2006, beralamat di Law Office “Sutan Syah Alam and Partners”, JI. Tirtayasa X No. 3 Lt. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
2. Ramos L. Pardede, SH., yang beralamat kantor di Ruko Mega Grosir Blok I No. 40, Cempaka Putih, Jakarta Pusat;
Sebagai Tim Kurator dalam kepailitan ini;
17. Bahwa apabila Termohon dalam permohonanan ini mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dikabulkan, Pemohon mohon agar kedua nama tersebut di atas tetap diangkat sebagai Pengurus dalam PKPU itu;
Berdasarkan alasan hukum di atas, maka Pemohon mohon kiranya Majelis Hakim Niaga yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan PT Yala Persada Angkasa, berkedudukan dan berkantor di JI. Sultan Hasanudin No. 12-14 Blok M 3, Kebayoran Baru, Jakarta 12160 pailit dengan segala akibat hukumnya;
3. Mengangkat Hakim Pengawas dalam kepailitan ini menurut pertimbangan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
4. Mengangkat Sdr. Defrizal, SH., SK No. C.HT.05.15-78, yang beralamat di Law Office “Sutan Syah Alam and Partners”, JI. Tirtayasa X No. 3 Lt. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Sdr. Ramos L. Pardede, SH. yang berkantor di Ruko Mega Grosir Blok I No. 40, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebagai Tim Kurator dalam kepailitan ini;
5. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau:
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut, Termohon mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Surat kuasa yang digunakan oleh Kuasa Pemohon dalam pengajuan permohonan pailit adalah surat kuasa yang cacat hukum dan tidak sah;
1. Bahwa, surat kuasa Pemohon kepada Advokat pada kantor Advokat John Azis tertanggal 15 Oktober 2010 (surat kuasa) yang dipergunakan dalam perkara a quo adalah cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 01 Tahun 1971, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 06 Tahun 1994, SEMA No. 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959, Yurisprudensi dengan putusan Mahkamah Agung No. 1912 K/Pdt/1984 dan ketentuan dalam Buku II (Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan) serta Pedoman Mahkamah Agung RI Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi Penyelesaian Perkara Niaga pada Pengadilan Niaga, berlaku pula bagi Pemohon;
2. Bahwa, surat kuasa yang dipakai oleh Kuasa hukum Pemohon adalah bersifat umum yaitu untuk menyelesaikan permasalahan hukum antara pemberi kuasa dengan PT Yala Persada Perkasa (Termohon dalam saat ini). Dan terbukti penerima kuasa dari kantor hukum John Azis tidak pernah diberikan kuasa khusus untuk mengajukan gugatan maupun permohonan pailit kepada Termohon hal ini bertentangan dengan SEMA No. 6 Tahun 1994, tertanggal 14 Oktober 1994, yang secara khusus menyatakan sebagai berikut:
a. Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di Pengadilan;
b. Menyebut Kompetensi Relatif;
c. Menyebut identitas dan kedudukan pihak;
d. Menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan;
Maka dengan tidak terpenuhinya salah satu syarat sebagaimana yang di atas, mengakibatkan kuasa tidak sah dan tidak dapat diterima;
3. Bahwa, dalil-dalil di atas kuatkan dengan berdasarkan Yurisprudensi: putusan Mahkamah Agung: tanggal 16- 9-1975 No. 116 K/Sip/1973. Dalam Perkara: Marijam B. Durakin lawan Siti;
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung surat kuasa yang isinya: “Dengan ini kami memberi kuasa kepada Abdul Salam guna mengurusi kepentingan hukum, bukti-bukti serta saksi-saksi di Pengadilan Negeri di Gresik,” adalah bukan surat kuasa khusus dan surat gugatan yang ditanda tangani dan diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kusa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima;
Dengan susunan Majelis: 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.;
2. D.H. Lumbanradja SH.; 3. K. Saldiman Wirjatmo SH.;
Bahwa, menurut M. Yahya Harahap, SH., dalam bukunya “Hukum Acara Perdata” dengan cetakan pertama April 2005 yang menyatakan:
“Tidak menyebut obyek gugatan” surat kuasa khusus yang tidak menyebut atau mencantumkan pihak atau subyek yang berperkara maupun obyek yang diperkarakan mengakibatkan surat kuasa itu tidak sah. Dan surat kuasa seperti ini, dianggap masih bersifat kuasa umum, sehingga tidak dapat dipergunakan di depan sidang pengadilan untuk menggugat seseorang;
4. Bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, mengenai keabsahan surat kuasa Pemohon tertanggal 15 Oktober 2010 (yang terbukti tidak sah dan cacat hukum) dan karenanya kewenangan kantor hukum John Azis mewakili PT Sinar Sama Sejati tidak dapat diterima, ditambah adanya ketidak singkronan antara pemberian kuasa dan penandatangan kuasa di mana surat kuasa diberikan di atas kop surat PT Sinar Sama Sejati yang beralamat di Manado, Sulawesi Utara, namun ditandatangani di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2010;
5. Berdasarkan penjelasan di atas, secara tegas dapat dilihat terdapat ketidak jelasan tentang di mana antara tempat diberikan surat kuasa dan diterimanya surat kuasa (adanya perbedaan tempat diberikannya kuasa kepada penerima kuasa) dan adanya ketidak jelasan tentang siapa sesungguhnva pihak-pihak yang berperkara dan singkat kata surat kuasa Pemohon kepada kuasanya kabur dan tidak jelas;
6. Dengan terbuktinya surat kuasa Pemohon tertanggal 15 Oktober 2010 tidak memiliki keabsahan karena tidak memenuhi syarat formal surat kuasa untuk dapat dipergunakan dalam beracara di Pengadilan Republik Indonesia, maka sangatlah tidak berlebihan menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo menolak permohonan yang diajukan oleh Pemohon dengan didasarkan pada surat kuasa yang tidak sah secara hukum;
Perkara ini adalah masalah wanprestasi berdasarkan perjanjian kerjasama operasi dan bukan utang piutang serta Pengadilan Niaga tidak berwenang untuk mengadili;
7. Permohonan pernyataan pailit yang diajukan Pemohon Pailit adalah bertitik tolak/berdasarkan pada Perjanjian Kerjasama Operasional Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Maluku Paket Saleman-Besi-Wahai (EIB-45) No. 001/YPA-SSS/EIIB-45/V1/2003 yang ditandatangani pada hari Kamis, tertanggal 19 Juni 2003, oleh karena itu perkara ini bukan menjadi kewenangan Pengadilan Niaga melainkan Pengadilan Negeri Umum oleh karena ketentuan Pasal 1 angka (6) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) mengenai pengertian utang tidak terpenuhi;
8. Bahwa, berdasarkan perjanjian kerjasama operasional sebagaimana yang di uraikan di atas, telah diatur mengenai apabila timbul perselisihan antara Pemohon Pailit dengan Termohon Pailit yaitu pada Pasal 23 angka 3 yang menjelaskan sebagai berikut:
“apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka YPA dan SSS sepakat untuk melimpahkan seluruh permasalahan kepada Pengadilan Negeri untuk diproses menurut hukum yang berlaku di Indonesia, dan kedua belah pihak sepakat untuk menetapkan Pengadilan Negeri Ambon, sebagai tempat terdekat dari lokasi pelaksanaan proyek berada”;
9. Bahwa, sehingga diajukannya permohonan pailit oleh Pemohon, nyata-nyata telah mengingkari apa sesungguhnya yang telah disepakati dan diperjanjikan oleh pihak PT YPA (Termohon Pailit) dengan PT SSS (Pemohon Pailit) sebagaimana yang diuraikan di atas, padahal sesuatu perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih dengan telah memenuhi unsur 1320 KRUPerdata jo. 1338 KUHPerdata adalah merupakan undang-undang bagi mereka yang telah sepakat melakukan perjanjian;
10. Dengan demikian, berdasarkan isi perjanjian kerjasama operasional sebagaimana yang di atas, maka cukup dan telah terang bahwa Pengadilan Niaga tidak berwenang untuk memeriksa serta mengadili perkara a quo, karena hal ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana yang telah diperjanjikan dan disepakati oleh kedua belah pihak;
Bahwa terhadap permohonan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor: 24/PAILIT/2011/PN.NIAGA.JKT.PST., tanggal 23 Mei 2011, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Termohon;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit dari Pemohon;
Menyatakan Termohon PT Yala Persada Angkasa, berkedudukan dan berkantor di Jalan Sultan Hasanudin No. 12-14 Blok M.3, Kebayoran Baru, Jakarta 12160, Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Menunjuk dan mengangkat Sdr. H. Eka Budi Prijanta, SH., MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Mengangkat:
Sdr. Defrizal, SH., SK No. C.HT.05.15-78, yang beralamat di Law Office “Sutan Syah Alam and Partners”, JI. Tirtayasa X No. 3 Lt. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan; dan
Sdr. Ramos L. Pardede, SH., Nomor AHU.AH.04.03-09 yang berkantor di Ruko Mega Grosir Blok I No. 40, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebagai Tim Kurator dalam kepailitan ini;
Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sebesar Rp 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan hadirnya Pemohon Kasasi/ Termohon Pailit pada tanggal 23 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Termohon Pailit (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Mei 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 Mei 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor: 32 Kas/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Nomor: 24/Pailit/2011/ PN.Niaga.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi/Pemohon Pailit yang pada tanggal 30 Mei 2011 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Pailit, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 6 Juni 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
A. Dalam Eksepsi;
Keberatan Pertama;
Majelis Hakim Niaga melanggar hukum yang berlaku yaitu didalam pertimbangan putusan tidak memuat secara cukup berupa penilaian terhadap bukti-bukti Pemohon Kasasi sebagai alasan dalam memberikan putusan vide Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
1. Bahwa dalam alinea ketiga dari bawah pada halaman 22 dari putusan
a quo, Majelis Hakim Niaga menyebutkan:
“Menimbang bahwa dalam surat kuasa khusus tanggal 15 Oktober 2010 tersebut telah diuraikan bahwa maksud dan tujuan dari pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa tersebut adalah -khusus- untuk mengajukan permohonan pailit terhadap PT Yala Persada Angkasa berkedudukan dan berkantor di Jl. Sultan Hasanuddin No. 12-14, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.”
“Menimbang bahwa sedangkan surat kuasa yang di eksepsi oleh Termohon adalah surat kuasa khusus (vide bukti T1) yang menurut Pemohon dipergunakan untuk melakukan somasi kepada Termohon.”
1.1. Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim Niaga telah sewenang-wenang hanya menyebutkan bukti T1 -quad nun- dalam kasus a quo didapat fakta hukum, yakni ada 2 (dua) surat kuasa:
- untuk melakukan somasi;
- untuk melakukan gugatan pailit;
1.1.1. Bahwa 2 (dua) surat kuasa tersebut yang semuanya tertanggal 15 Oktober 2010, dan disini timbul keanehan, yaitu:
(i) Keanehan Pertama:
- Apakah sejak semula Termohon Kasasi telah merancang/ mempersiapkan untuk mempailitkan Pemohon Kasasi yang dimulai dengan surat tanggal 18 November 2010 No. 285/JA/SOMII/XI/10, yang antara lain berbunyi:
“Bilamana sampai dengan jangka waktu tersebut di atas PT Yala Persada Angkasa tidak juga melaksanakan pembayaran kepada klien kami yang besarnya sejumlah tersebut di atas, maka klien kami segera akan melakukan tuntutan hukum lebih lanjut yaitu mengajukan gugatan pailit perdata dan/atau pidana terhadap PT Yala Persada Angkasa (Bukti K-1).”
(ii) Keanehan Kedua:
- Bahwa surat somasi terakhir tanggal 18 November 2010 dan gugatan pailit didaftarkan tanggal 4 April 2011 sedangkan surat kuasa:
- baik untuk somasi;
- maupun untuk gugatan pailit;
semuanya tanggal 15 Oktober 2010 (vide Bukti K-1; Bukti K-2; dan Bukti K-3);
dan dengan lewatnya waktu 6 (enam) bulan (sejak tanggal 15 Oktober 2010 s/d 4 April 2011), baru mengajukan gugatan pailit apa tidak aneh? Seharusnya yang masuk dilogika adalah surat kuasa untuk mengajukan gugatan pailit adalah 1 (satu) bulan sebelum didaftarkan, jadi antara bulan Maret 2011, atau dengan kata lain surat kuasa untuk ajukan gugatan pailit berkisar bulan Maret 2011; tidak tanggal 15 Oktober 2010 atau 6 (enam) bulan sebelumya sudah dipersiapkan oleh Termohon Kasasi?
Bahwa hal ini bisa jadi dilakukan oleh Termohon Kasasi, karana sudah terlanjur memasukan gugatan pailit dengan dasar surat kuasa untuk somasi tanggal 15 Oktober 2010, maka hanya halaman mukanya diganti atau ditarik dan diganti dengan halaman muka surat kuasa untuk gugatan pailit sesuai versi pertimbangan Majelis Hakim Niaga;
Bahwa apabila hal ini benar dilakukan oleh Termohon Kasasi
-quad non- maka Pemohon Kasasi merasa dizalimi dan Pemohon Kasasi merasa diperlakukan tidak adil dan disewenang-wenangi oleh Majelis Hakim Niaga, dan untuk ini mohon Majelis Hakim Agung memeriksa dan memberikan perlindungan hukum bagi Pemohon Kasasi, karena apabila hal ini dibiarkan akan menjadi precedent buruk bagi beracara kepailitan di Pengadilan Niaga, karena begitu gampangnya mengganti surat kuasa khusus dan menggantinya dengan yang baru, sedangkan perkara a quo sedang dalam proses pemeriksaan di muka persidangan; berbeda kalau masih dalam tahap pendaftaran/pemanggilan sidang;
B. Dalam Pokok Perkara;
Keberatan Kedua;
Majelis Hakim Niaga telah salah menerapkan hukum mengenai fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK);
I. Terhadap Pemohon Pailit;
2. Bahwa permohonan pailit yang diajukan oleh Termohon Kasasi berawal dari Perjanjian Kerjasama Operasional Pembangunan Jalan dan Jembatan Protusi Maluku Paket Saleman-Besi-Wahai (EIB-45) No. 001/YPA-SSS/EIB-45/VI/2003 tertanggal 19 Juni 2003 (Vide
bukti T-2);
2.1. Bahwa substansi dan perjanjian kerjasama tersebut adalah masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban dan dalam kontek gugatan a quo, permohonan pailit yang diajukan oleh Termohon Kasasi yang hanya didasarkan perjanjian kerjasama membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana, hal mana menurut Pasal 8 ayat (4) dari UUK; permohonan pailit harus ditolak. Adapun Pasal 8 ayat (4) UUK berbunyi:
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”
Tidak sederhananya hal tersebut dapat dibuktikan antara lain:
1. Pembuktian mengenai jatuh tempo;
- dalam perjanjian tidak disebutkan adanya utang yang jatuh tempo;
2. Besarnya kewajiban utang jatuh tempo;
- tidak adanya rincian mengenai utang jatuh tempo -quad non- walaupun nilai sesungguhnya nanti dapat diketahui setelah diverifikasi oleh Kurator apabila pailit telah dinyatakan; namun harus tidak ada perselisihan sejak awal berupa sesungguhnya kewajiban utang yang jatuh tempo tersebut;
2.2. Bahwa utang jatuh tempo dan besarnya kewajiban utang membutuhkan pembuktian yang tidak sederhana dan ini tidak/ bukannya Scope Peradilan Niaga; dan karenanya adalah tepat apabila Pasal 8 ayat (4) UUK memberikan limitatif dan subjek yang dapat dinyatakan pailit;
2.3. Bahwa dalam kasus a quo, didapat adanya pembuktian yang tidak sederhana karena tidak jelas kapan adanya kewajiban utang yang jatuh tempo dan besarnya kewajiban utang tersebut dan hal mana merupakan ruang lingkup Peradilan Acara Perdata untuk pembuktiannya, tidak dalam Peradilan Niaga;
II. Terhadap Keditur Lain;
3. Bahwa terhadap kreditur lain (disingkat KL) juga Pemohon Kasasi tidak mempunyai kewajiban apalagi:
3.1. Kewajiban utang tersebut hanya dinyatakan dengan Surat Pernyataan Kewajiban tanggal 11 Februari 2008 yang dibuat oleh Sdr. Jayadi Windu Arminta ST., Pejabat Sementara Kepala Cabang (Bukti K-4);
3.1.1. yang secara formal tidak memiliki kapasitas untuk mengakui/membuat Surat Pengakuan Hutang;
3.1.2. dan secara materiil, Pemobon Kasasi menyangkal adanya hutang tersebut;
3.2. KL sebagai kreditur lain tidak hadir dalam pemeriksaan perkara pailit a quo; namun memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum Pemohon sebagaimana ternyata dalam pertimbangan putusan pada halaman 30 yang berbunyi:
“Menimbang bahwa selanjutnya kuasa Pemohon yang bertindak sebagai kreditur lain berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 8 Desember 2010 dari Ronny Rambitan selaku Direktur Utama
PT Pelayaran Sumber Rezeki BP telah mengajukan bukti KL-1 s/d KL-15 yang membuktikan bahwa Termohon juga mempunyai hutang kepada PT Pelayaran Sumber Rezeki BP sebesar
Rp 279.639.700,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah).”
3.2.1. Bahwa hal demikian secara etika tidak patut dan membuktikan permufakatan untuk mempailitkan Pemohon Kasasi, bagaimana tidak melanggar etika, Kuasa Hukum Termohon Kasasi juga dijabat atau orangnya sama dengan Kuasa Hukum Kreditur Lain?
3.2.2. Bahwa dalam praktek sidang kepailitan, biasanya kreditur lain dipanggil untuk hadir atau dapat memberikan kuasa kepada Pengacara lain, namun dalam kasus a quo, kreditur lain memberikan kuasa juga kepada Pengacara yang notabene juga adalah Kuasa Hukum untuk mempailitkan Pemohon Kasasi?;
Apa tidak melecehkan dan memperlakukan UUK secara sembrono dan memanipulasi ketentuan undang-undang yang berlaku?;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum, oleh karena pertimbangannya telah tepat;
Bahwa permohonan Pailit yang diajukan Pemohon telah memenuhi syarat untuk dikabulkan sesuai ketentuan Pasal 2 (1) jo. Pasal 8 (4) Undang-Undang Kepailitan PKPU, yaitu:
1. Debitur mempunyai 2 Kreditur atau lebih yaitu Pemohon Pailit (PT Sinar Sama Sejati) dan PT Pelayaran Sumber Rejeki Bahari Permai;
2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo yaitu setelah Kreditur mengajukan somasi ternyata Debitur tidak membayar sisa hutang Termohon Pailit kepada Pemohon sebesar Rp 1.318.526.683,27;
3. Permohonan Pailit diajukan atas permohonan Kreditur PT Sinar Sama Sejati;
4. Terbukti sederhana sebagaimana ketentuan Pasal 8 (4) Undang-Undang Kepailitan PKPU yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti;
Bahwa surat kuasa Pemohon Pailit sudah memenuhi persyaratan sebagai surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan Pailit sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti;
Bahwa alasan kasasi lainnya merupakan pengulangan hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT YALA PERSADA ANGKASA tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta Undang-Undang lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT YALA PERSADA ANGKASA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara, dalam tingkat kasasi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2011 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Suwardi, SH. dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM. Hakim-Hakim Agung masing-masing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Suwardi, SH. Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH.
ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. Meterai Rp 6.000,- ttd./
2. Redaksi Rp 5.000,- Endang Wahyu Utami, SH., MH.
3. Administrasi Kasasi Rp 4.989.000,-
Jumlah Rp 5.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 040 049 629