100/PDT/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 100/PDT/2018/PT.PLG
NAZARUDDIN BIN MALIKI MELAWAN Hj. ASYEH,Dkk
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Juni 2018 Nomor 6 /Pdt.G/2018/PN.Plg. yang dimohonkan banding tersebut
P U T U S A N
NOMOR 100/PDT/2018/PTPLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NAZARUDDIN BIN MALIKI, Umur 56 tahun, Lahir di Palembang, Tanggal Lahir 05 Juli 1961, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Status Kawin, Pendidikan SMA, Alamat Lr. Sriraya, No.42, RT.42.RW.15, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Achmad Qubro, SH., adalah Advokad beralamat di Jl. Mangga, No.10 – H. RT.32/RW.11, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Juni 2018, selanjutnya disebut sebagai Pembanding / semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;
MELAWAN.
Hj. ASYEH beralamat di Jalan Sersan KKO Badarudin, Lr. Tambunan Lr. Apollo No.74, RT/RW.004/002, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding I / semula Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi I ;
RUSMALA DEWI beralamat di Jalan Sersan KKO Badarudin Lr. Tambunan Lr. Apollo, No.74. RT/RW.004/002, Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding II/ semula Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi II;
NUR KARTINI beralamat di Jalan Sersan KKO Badarudin, Lr. Tambunan, Lr. Apollo, No.74. RT/RW.004/002. Kelurahan Sungai Buah. Kecamatan Ilir Timur II. Kota Palembang, yang selanjutnya disebut Terbanding III / semula Tergugat III Konvensi / Penggugat Rekonvensi III;
RAHMA SEPTIWITA beralamat di Jalan Sersan KKO Badarudin Lr. Tambunan Lr. Apollo No.74 RT/RW004/002 Kelurahan Sungai Buah Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, yang selanjutnya disebut Terbanding IV / semula Tergugat IV Konvensi / Penggugat Rekonvensi IV;
Ketiganya dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. H.Zoekmi Dwiwarna,SH., 2. Suhaidi,SH.,MH., 3. Mgs. Joni Adriansyah,SH., adalah Advokat Zoekmi – Suhaidi & Rekan yang beralamat di Jalan HBR Motik KM.8, Komplek Kelapa Indah E-23,RT.29, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 23 Juli 2018 selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding I,II,III dan IV / Para Tergugat I,II,III, dan IV Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi ;
SUSANTO WIJAYA (PT. Gajah Unggul Internasional) beralamat di Jalan Slamet Riady, No. 1997, RT. 022, RW. 004, Lr. Lawang Kidul Laut, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. Aslin Amardi,SH. Advokat yang berkantor di Jalan Kolonel H. Barlian ( Kamil) KM.VI, Nomor 1041 Palembang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 Januari 2018 yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding V / semula Tergugat V :
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 4 September 2018 Nomor 100/PEN/PDT/2018/PT PLG. tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca berkas perkara Nomor 6/Pdt.G/2017/PNPlg. tanggal 6 Juni 2018 dan surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal, 08 Januari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 08 Januari 2018, dalam Register Perdata Nomor 06/Pdt.G/2018/PN.Plg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah ahli waris Almarhum H.Maliki bin Husin dengan Almarhuma Wasmik binti Ibrahim berdasarkan putusan Penetapan ahli waris Pengadilan Agama Palembang No: 0218/Pdt.P/2017/PA.PLG tanggal 16 Nopember 2017 yang putusananya menyatakan Nazarudin adalah anak kandung H. Maliki Bin Husin, bahwa kedua orang tua Penggugat tersebut telah meninggal dunia karena sakit. Almarhum H. Maliki Bin Husien meninggal dunia tanggal 14 Februari 1995 di Palembang, dan almarhumah Wasmik Binti Ibrahim meninggal dunia tanggal 25 Juni 1999 di Palembang. Almarhum H. Maliki semasa hidupnya mempunyai harta warisan berupa bangunan bedeng semi permanen yang dibangun oleh almarhum H. Maliki sendiri. Bangunan bedeng semi permanen tersebut luasnya adalah lebar 4 m x Panjang 11 m dikali 5 pintu, jadi luas keseluruhan bangunan bedeng semi permanen tersebut adalah kurang lebih 220 meter persegi yang objek sengketanya dahulu terletak di Jalan Perum Industri Ban Palembang No. 63 RT 36 Kampung 2 Ilir Palembang, sekarang terletak di Jalan DR. Ir. Sutami No 109 RT 013 RW 04 Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang , dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan tanah Nazaruddin,-
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Djamal,-
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Djamal,-
Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Dr. Ir. Sutami,-
Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat yang merupakan ahli waris dari Almarhum H. Maliki yang sah, pada tanggal 31 Agustus 2017 istri kedua dari almarhum H. Maliki yang bernama Hj. Asyeh beserta anak-anaknya menjualkan bangunan bedeng semi permanen kepada pihak PT. Gajah Unggul Internasional ( Susanto Wijaya Tergugat V) beralamat di Jalan Slamet Riady No. 1997 Rt 022 RW 004 Lr. Lawang Kidul Laut Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang seharga Rp. 500.000.000.00,- ( lima ratus juta rupiah) dengan mengikatkan diri kedalam suatu perjanjian dalam bentuk surat pernyataaan, tanpa mengikut sertakan ahli waris yang lain kedalam suatu perjanjian yang bukan hak milik Tergugat I sendiri adalah perbuatan tidak sah dan melawan hukum sebagaimana diatur, dalam Pasal 1365 BW;
Bahwa setelah bangunan bedeng dijual belikan oleh para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV kepada Tergugat V secara melawan hukum. Para Tergugat tersebut baik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Tergugat V tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini kepada Penggugat, malah Para Tergugat-Tergugat seolah-oleh tindakan mereka tersebut telah benar secara hukum, padahal apa yang telah dilakukan oleh Para Tergugat tersebut adalah salah dan keliru karena Penggugat mempunyai hak juga atas bangunan bedeng semi permanen milik orang tua Penggugat Almarhum H. Maliki;
Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat – Tergugat yang menguasai secara fisik objek perkara secara melawan hukum dengan menjualkan bangunan bedeng semi permanen milik almarhum H. Maliki bin Husien kepada Tergugat V tanpa sepengetahuan Penggugat yang merupakan ahli waris dari almarhum H. Maliki yang sah berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Palembang maka tindakan Para Tergugat tersebut adalah tidak sah, dan berakibat Pengugat telah dirugikan dalam hal ini ;
Bahwa sebelum diajukannya gugatan ini Penggugat secara kekeluargaan telah beberapa kali membicarakan permasalahan bangunan bedeng semi permanen tersebut kepada Para Tergugat, namun Para Tergugat tidak menggubris tuntutan Penggugat, bahkan Tergugat-Tergugat terkesan meremehkan Penggugat, seolah olah Penggugat bukanlah ahli waris dari Almarhum H. Maliki, padahal Penggugat adalah ahli waris H. Maliki pemilik dari bangunan bedeng semi permanen tersebut;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat dan dikhawatirkan bangunan bedeng semi permanen milik Almarhum H. Maliki akan dialihkan kepada pihak lain oleh para Tergugat maka Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan ( conservatoir beslag ) diatas bangunan bedeng semi permanen milik orang tua PenggugatAlmarhum H. Maliki tersebut dengan luas bangunannya kurang lebih 220 meter persegi, yang dahulu objek sengketanya terletak di Jalan Perum Industri Ban Palembang No. 63 RT 36 Kampung 2 Ilir Palembang , sekarang terletak di Jalan DR. Ir. Sutami No 109 RT 013 RW 04 Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, dengan ukuran dan batas-batas tersebut diatas;
Bahwa di khawatirkan Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini maka wajar jika Para Tergugat dihukum membayar uang paksa ( dwaang soom ) sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) perhari terhitung 8 ( delapan ) hari sejak putusan dalam perkara ini di ucapkan sampai terlaksananya eksekusi;
Bahwa untuk mencegah berlarut-larutnya objek perkara dikuasai oleh Para Tergugat, maka Penggugat mohon dalam perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu ( uitvoor bijvooraad ) meskipun diajukannya verzet, banding maupun kasasi;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palembang/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa bangunan bedeng semi permanen yang luas bangunannya adalah lebar 4 m x Panjang 11 m kali 5 pintu jadi luas keseluruhan bangunan bedeng semi permanen tersebut adalah lebih kurang 220 meter persegi, yang dahulu objek sengketanya terletak di Jalan Perum Industri Ban Palembang No. 63 RT 36 Kampung 2 Ilir Palembang, sekarang terletak di jalan DR. Ir. Sutami No 109 RT 013 RW 04 Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang adalah milik Almarhum H. Maliki orang tua kandung Penggugat, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan tanah Nazaruddin,-
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Djamal,-
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Djamal,-
Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Dr. Ir. Sutami;
Menyatakan surat pernyataan Jual Beli tanggal 31 Agustus 2017 antara PT. Gajah Unggul Internasional ( Susanto Wijaya Tergugat V) yang beralamat di Jalan Slamet Riady No. 1997 RT. 022, RW. 004. Lr. Lawang Kidul Laut Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama dengan Hj. Asyeh yang beralamat di Jalan Sersan KKO Badarudin Lr. Tambunan Lr. Apollo No.74 RT/RW. 004/002. Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua dengan harga Rp 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah) adalah tidak sah secara hukum dan batal demi hukum;
Menyatakan sah dan berharga menurut hukum sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari setiap ia lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung 8 hari (delapan) sejak putusan dalam perkara ini diucapkan sampai dilaksanakannya eksekusi;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun diajukannya verzet, banding atau kasasi;
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kepatutan.
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut Tergugat I; II; III; IV ; melalui Kuasa Hukumnya mengajukan jawaban tertulis tanggal 21 Pebruari 2018 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Kompetensi Absolute
Bahwa berdasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat diperoleh fakta Penggugat mendalilkan/mempermasalahkan harta peninggalan dari almarhum Haji Maliki yang merupakan suami Tergugat I, dan ayah dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV yang sampai wafatnya memeluk agama Islam maka dengan demikian sengketa A Quo dapat dikualifikasikan sebagai sengketa warisan atas orang-orang yang beragama Islam maka dengan demikian berlaku Hukum Kewarisan Islam, karena itu Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, karena yang berwenang mengadili perkara A quo adalah Pengadilan Agama Palembang, sebagaimana dimaksud UU Tentang Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dengan UU No. 7 tahun 1989 Jo. UU No. 3 tahun 2006 Jo. UU No. 50 Tahun 2009, khususnya Pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 yang menegaskan : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang : a. perkawinan, b, waris, c, wasiat d. hibah, e, wakaf f. zakat, g infaq h. shodaqah dan i. ekonomi syariah ; Jo. Ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No. 3 tahun 2006;
Bahwa karena sengketa Aquo adalah sengketa bangunan warisan maka Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili perkara ini maka gugatan Penggugat haruslah ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa gugatan Penggugat A quo Prematur ;
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tergolongkan gugatan yang premature, karena sampai gugatan penggugat diajukan belum ada penetapan atau putusan yang menyatakan harta-harta mana saja yang merupakan harta warisan (harta peninggalan) dari alm. H. Maliki Bin Muhammad ( kata yang dipakai oleh Penggugat H. Maliki Bin Husen, padahal Husen adalah Bapak tiri dari H. Maliki) dalam arti kata belum ada penetapan dari Pengadilan yang menyatakan harta mana saja yang termasuk harta peninggalan dari alm. H. Maliki; Mengingat akan belum adanya putusan dan atau penetapan yang menyatakan harta mana saja yang merupakan harta peninggalan H. Maliki maka gugatan Penggugat telah Penggugat ajukan sebelum waktunya, dan lagi pula dalam gugatannya Penggugat tidak ada sama sekali meminta kepada Pengadilan untuk menyatakan bidang bangunan yang disengketakannya merupakan warisan dari H. Maliki, disisi lain Penggugat mendalilkan penetapan Pengadilan Agama Palembang No. 0218/Pdt.P/2017/PA. PLG, tanggal 16 Nopember 2017 sebagai dasar gugatannya, pada hal dalam penetapan tersebut tidak ada satu petitum pun yang mengkualifikasi akan daftar harta peninggalan H. Maliki maka dengan demikian jelaslah sudah gugatan Penggugat premature dan karenanya gugatan Penggugat haruslah ditolak dan/ atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima
Gugatan Penggugat tidak jelas objek perkaranya ;
Bahwa gugatan Penggugat haruslah ditolak sebab gugatan Penggugat tidak jelas, tidak cermat objek sengketanya, karena Penggugat tidak menyebut dengan jelas dan terang status dan dasar dari bangunan, demikian juga dengan perjanjian yang dimaksud oleh Penggugat tidak jelas perjanjian tersebut perjanjian tentang apa, tanggal berapa diadakan, apa isi perjanjian tersebut dan nomor berapa perjanjian tersebut diregister, sehingga dengan demikian gugatan Penggugat tidak jelas, tidak cermat dan kabur dalam objek; Bahwa tidak disebutnya dasar gugatan yang dimaksud Penggugat secara jelas dan terperinci dalam posita gugatannya menyebabkan gugatan Penggugat tidak jelas, tidak cermat dan kabur dalam objek gugatan dan karenanya gugatan Penggugat haruslah ditolak dan atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Palembang;
Gugatan Penggugat Kurang Pihak ;
Bahwa gugatan Penggugat haruslah ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sebab Penggugat tidak mengikut sertakan seluruh ahli waris dari alm. H. Maliki, pada hal Penggugat mengetahui benar Penggugat memiliki Saudara Se Ayah selain Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ; yakni a.Hj. Mini yang bertempat tinggal di Makasar, 2. HJ. Agustini alias Hj. Zahro anak dari alm. H. Maliki dari pernikahan dengan Hj. Lembang, yang bertempat tinggal di Jakarta, dan orang yang dikenal dengan Alfian alias Bang Fian yang tinggal di Palembang yang kesemuanya merupakan anak kandung dari alm. H. Maliki; Bahwa tidak digugatnya ahli waris lain yakni anak-anak dari alm. H. Maliki yang merupakan Saudara se Ayah, baik dengan Penggugat maupun Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV, mengakibatkan gugatan Penggugat tidak cermat, tidak lengkap, obscure libel dikarenakan kurang pihak dan berdasarkan Yurispurudensi MARI No. 938 K/Sip/1971, tanggal 30 September 1971 Jo. 457 K/Sip/1975, tanggal 18 November 1975 Jo. 1424 K/Sip/1975, tanggal 1 Juni 1976 Jo. 151 K/Sip/1975, tanggal 13 Mei 1975 Jo. 2872 K/Pdt/1998, tanggal 29 Desember 1998 yang menyatakan : “Gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena pihak yang seharusnya digugat tidak ikut digugat”;
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara A quo tidak cermat, salah dan keliru dan tidak lengkap dalam penyebutan domissili Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ; Pada Penggugat tahu benar semenjak menikah, Tergugat II , Tergugat III dan Tergugat IV masing masing telah mempunyai rumah tangga sendiri dan tidak lagi tinggal di alamat Jalan Sersan KKO Badaruddin Lrg. Tembusan Lrg Apollo No. 74 Rt. 004, Rw. 002, Kelurahahn Sungai Buah Kecamatan Ilir Timur I Palembang (tempat kediaman Tergugat I), dengan perincian :
Terugat I domisili/bertempat tinggal di Jalan Sutan Syahrir Lr Melati II No. 875 Rt. 007 Rw 002, Kel. 5 Ilir, Kec. Ilir II, Palembang ;
Tergugat III, bertempat tinggal di Bangun Jaya Rt.008, , Kel/Desa. Pandan Jaya, Kec. Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi ;
Dan Tergugat IV bertempat tinggal di Komplek Pakri I Blok D No. 2 Rt. 004 Rw 002, Kel. Duku, Kec. Ilir II, Palembang ;
Bahwa Penggugat sengaja tidak menyebut alamat Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara lengkap dalam surat gugatannya, menyebabkan gugatan Penggugat tidak cermat, tidak lengkap dan karenanya haruslah dinyatakan ditolak dan atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima Neit on vankelijke verklaarrd ;
Gugatan Penggugat harus ditolak sebab Penggugat dalam surat gugatannya mendalilkan gugatan dengan dasar penetapan Pengadilan Agama Palembang No. 0218/Pdt.P/2017/PA.PLG, tanggal 16 November 2017, yang diajukan oleh Penggugat dengan Iktikat tidak baik, cacat hukum, dan mengandung penyelundupan hukum karena dalam penetapan tersebut Penggugat menyebut seolah-olah Penggugat adalah pewaris tunggal dari alm. H. Maliki, pada hal Penggugat setidak-tidaknya sedari kecil mengetahui bahwa masih ada ahli waris lain dari H. Maliki, yakni Tergugat I selaku isteri yang hidup terlama, dan Tergugat II sampai dengan Tergugat IV selaku ahli waris anak kandung dari H. Maliki yang merupakan Saudara Se Ayah dengan Penggugat; Bahwa Penetapan Pengadilan Agama Palembang No. 0218/Pdt.P/2017/ PA.PLG, tanggal 16 November 2017 tersebut jelas mengandung cacat hukum bertentangan dengan fakta hukum dan diajukan dengan iktikat tidak baik oleh Penggugat dan karenanya saat ini sedang disengketakan oleh Para Tergugat di Pengadilan Agama Palembang terdaftar dengan No. 223/Pdt.G/2018 /PA.PLG, tanggal 22 Januari 2018 ; Bahwa karena gugatan Penggugat diajukan mendasarkan diri penetapan cacat hukum, bertentangan dengan fakta hukum, penuh rekayasa, dan kini masih dipermasalahkan di Pengadilan Agama Palembang dengan perkara bantahan No. 223/Pdt.G/018/PA.PLG, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak ataupun setidak-tidaknya dinyatkan tidak dapat diterima ;
Bahwa gugatan Penggugat haruslah ditolak sebab bangunan bedeng sebanyak 5 pintu yang telah diganti rugi oleh Tergugat V adalah milik Tergugat I, bedeng 5 pintu milik Tergugat I tersebut, Tergugat I bangun pada tahun 1976 dengan menjual perhiasan emas milik Tergugat I tanpa ada bantuan biaya dari alm. H. Maliki, dengan bahan dasar bangunan kayu, dan karena bedeng kayu tersebut telah demikian lama dan telah lapuk dimakan usia, maka pada awal tahun 2017, bangunan bedeng 5 pintu milik Tergugat I tersebut, dibongkar dan dibangun baru (renovasi total) menjadi bangunan semi permanen oleh Tergugat I dengan dibantu Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV ; Jadi bedeng yang dipermasalahkan oleh Penggugat, tidak ada kaitannya dengan suami Tergugat I alm. H. Maliki yang telah meninggal dunia pada tahun 1995; Bahwa selaku anak Tiri dari Tergugat I dan selaku Saudara se Ayah dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV , apakah Penggugat ikut mengeluarkan dana untuk membangun bedeng 5 pintu yang disengketakan oleh Penggugat pada saat bangunan semi permanen itu dibangun dan didirikan pada awal tahun 2017, kalau ada berapa besar dana yang Penggugat keluarkan untuk membantu Tergugat I membangun bedeng semi permanen 5 pintu tersebut , dan mengingat bangunan yang dipermasalahkan Penggugat sepenuhnya hak milik Tergugat I, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Bahwa dalil dalam eksepsi mohon diberlakukan juga dalam pokok perkara sebagai satu kesatuan yang tidak terpisah ;
Bahwa Para Tergugat menolak seluruh dan semua dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat terkecuali yang dengan tegas diakui akan kebenarannya oleh para Tergugat;
Bahwa dalil Penggugat angka 1 haruslah ditolak sebab :
dalil Penggugat yang mendasarkan diri kepada Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 0218/Pdt.P/2017/PA.PLG, tanggal 16 Nopember 2017, adalah penetapan yang cacat hukum, karena adanya menyelundupan hukum, sebab dalam penetapan tersebut Penggugat mengaku seolah sebagai satu-satunya ahli waris dari alm. H. Maliki padahal Penggugat sadar betul masih ada isteri H. Maliki yang hidup terlama yang masih hidup sampai kini dan juga masih ada Saudara-saudara se Ayah dari Penggugat yakni Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang masih hidup, hal mana dengan sengaja tidak diungkapkan oleh Penggugat saat Penggugat mengajukan permohonan penetapan sebagai ahli waris dari alm. H. Maliki di Pengadilan Agama Palembang No. 0218/Pdt.P/2017/PA.PLG, tanggal 16 Nopember 2017 ; Bahwa oleh karenanya para Tergugat telah mengajukan gugatan bantahan atas adanya Penetapan No. 0218/Pdt.P/2017/PA. PLG, tanggal 16 Nopember 2017, gugatan bantahan mana terdaftar di Pengadilan Agama Palembang No. 223/Pdt.G/2018/PN.PLG, tanggal 22 Januari 2018 ;
Bahwa dalil Penggugat yang menyebutkan semasa hidup hanya memiliki Bangunan Bedeng semi permanen dengan ukuran 4 x 11 m sebanyak 5 pintu, adalah salah dan keliru sebab bangunan bedeng yang didirikan oleh Tergugat I pada tahun 1976 dengan biaya dari uang Tergugat I sendiri dan dari menjual perhiasan emas milik Tergugat I. Oleh karena bedeng tersebut menggunakan bahan dasar kayu, seiring usia bangunan bendeng tersebut mengalami kerusakan parah karena lapuk/buruk/roboh dan tidak dapat dipakai lagi; Bahwa karenanya pada awal tahun 2017, Tergugat I dibantu anak-anak membongkarnya dan membangun baru dengan biaya sendiri menjadi bangunan semi permanen, jadi bangunan bedeng semi permanen tersebut jelas bukanlah milik H. Maliki akan tetapi milik sepenuhnya Tergugat I; Bahwa saat merenovasi total bangunan bedeng semi permanen yang disengketakan Penggugat, apakah Penggugat membantu biaya material ataupun upahnya, yang pasti Penggugat sama sekali tak peduli kepada Para Tergugat; Bahwa karena bangunan tersebut didirikan, direnovasi adalah sepenuhnya milik Tergugat I maka oleh Tergugat V bangunan tersebut diganti rugi kepada Tergugat I dan perbuatan tersebut jelas merupakan perbuatan yang sah menurut hukum;
Bahwa dalil Penggugat angka 2 haruslah ditolak sebab para Tergugat berhak untuk mengikatkan diri kepada siapapun juga dalam mengurus bangunan yang telah Para Tergugat bangun dengan menggunakan biaya sendiri pada awal tahun 2017 dan kalau bangunan tersebut diganti dengan seharga Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) maka hal itu adalah usaha dan upaya dari Tergugat I yang telah merenovasi total bangunan tersebut bersama anak-anak pada awal tahun 2017; Sedangkan bilamana Penggugat menginginkan bagian dari harta peninggalan alm. H. Maliki atas banguan tersebut jelas hal itu keliru dan salah alamat, karena bangunan bedeng 5 pintu yang diganti oleh Tergugat V adalah bikinan dan bangunan Tergugat I sendiri pada tahun 1976 dan direnovasi total menjadi bangunan semi permanen pada awal tahun 2017, yang tentu saja tidak ada kaitannya dengan H. Maliki yang telah meninggal pada tahun 1995;
Bahwa perlu Penggugat ingat , kalau Penggugat ingin mempermasalahkan bahagian Penggugat atas peninggalan alm. H. Maliki maka Penggugat seyogyanya ingat bahwa Penggugat telah mendapat bagian yang cukup yakni bidang tanah seluas 633 M2 berikut bangunan yang beriri diatasnya sebagaimana diurai dalam SHM No. 42/Kampung 2 Ilir, GS No. 871 tahun 1982 yang letaknya bersebelahan dengan bedeng semi permanen milik Tergugat I yang telah diganti rugi oleh Tergugat V;
Bahwa dalil Penggugat angka 3 haruslah ditolak sebab penggantian biaya atas bangunan milik Tergugat I dari Tergugat V adalah sah menurut hukum karena bangunan tersebut adalah milik Tergugat yang telah Tergugat I dirikan dengan biaya Tergugat I sendiri pada tahun 1976 dan karena bangunan kayu tersebut lapuk dimakan usia maka pada awal tahun 2017, oleh Tergugat I dengan dibantu Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV bangunan bedeng kayu milik Tergugat I tersebut direnovasi total menjadi bangunan semi permanen dengan menghabiskan dana yang besar dan tidak sedikit , jadi adalah wajar bila pada Agustus 2017 bangunan milik Tergugat I tersebut diganti dengan harga yang lumayan tinggi oleh Tergugat V ;
Bahwa dalil Penggugat angka 4 haruslah ditolak sebab bangunan bedeng 5 pintu yang diganti rugi oleh Tergugat V adalah sah milik Tergugat I, bangunan mana Tergugat I dirikan dan direnovasi total pada awal tahun 2017, dengan menghabiskan biaya yang sangat besar, dan karenanya Tergugat I sebagai pemilik bangunan berhak untuk melakukan tindakan maupun perbuatan hukum apapun atas bangunan milik Tergugat I sendiri;
Bahwa dalil Penggugat angka 5 haruslah ditolak sebab Penggugat sendiri tidak pernah peduli kepada Tergugat I selaku janda yang ditinggal mati oleh H. Maliki dan lebih-lebih kepada Tergugat II Tergugat III dan Tergugat IV selaku Saudara se Ayah dari Penggugat ; Bahwa dalil Penggugat yang menyebut membicarakan permasalahan bedeng 5 pintu tersebut dalil yang mengada-ada saja, karena bedeng 5 pintu yang sekarang dipersoalkan Penggugat sepenuhnya milik Tergugat I yang telah dengan susah payah Tergugat I bangun dan dirikan pada era 1976 dan direnovasi total pada awal tahun 2017 dan selesai pada hampir pertengahan tahun 2017 ;
Bahwa dalil Penggugat angka 6 haruslah ditolak sebab tanah dan bangunan sengketa kini adalah milik Tergugat V dan oleh Tergugat V telah dibongkar habis dan telah diratakan dengan tanah ;
Bahwa dalil Penggugat angka 7 haruslah ditolak sebab Para Tergugat tidak mempunyai kewajiban untuk menyerahkan uang penggantian bangunan atas ganti rugi bangunan semi permanen 5 pintu yang telah didirikan oleh Tergugat I dan direnovasi total pada awal 2017 sampai pertengahan tahun 2017, jauh hari setelah tahun 1995 alm. H. Maliki wafat.
Bahwa dalil Penggugat angka 8 harus ditolak sebab tidak ada urgensinya dan bertentangan dengan SEMA No. 3 tahun 2000 ;
DALAM REKONVENSI
Bahwa dalil dalam Konpensi mohon diberlakukan sama dalam Rekonvensi sebagai satu kesatuan yang tak terpisah
Bahwa Para Tergugat dalam konvensi :
HJ ASYEH, lahir di Sinjai, tanggal 11 November 1952 (65 tahun), Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Status : Cerai mati, Pendidikan : SR, Pekerjaan : mengurus rumah tangga, bertempat tinggal di Jalan Sersan KKO Badaruddin, Lr. Tembusan Lr. Apollo No. 74 Rt. 004 Rw 002, Kel. Sei Buah, Kec. Ilir II, Palembang ;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat Rekonvensi I;
RUSMALA DEWI, lahir di Palembang, tanggal 03 Desember 1973 (44 tahun), Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Status : Kawin, Pendidikan: S-1, Pekerjaan : Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan Sutan Syahrir Lr Melati II No. 875 Rt. 007 Rw 002, Kel. 5 Ilir, Kec. Ilir II, Palembang ;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat Rekonvensi II ;
NUR KARTINI, lahir di Palembang, tanggal 13 Februari 1977 (40 tahun), Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Status : Kawin, Pendidikan : S-1, Pekerjaan : Guru, bertempat tinggal di Bangun Jaya Rt.008, , Kel/Desa. Pandan Jaya, Kec. Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi ;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat Rekonvensi III ;
RAHMA SEPTIWITA, Selaku anak Kandung dari H Maliki Bin Husein, lahir di Palembang, tanggal 14 September 1982 (35 tahun), Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Status : Kawin, Pendidikan : D-3, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Komplek Pakri I Blok D No. 2 Rt. 004 Rw 002, Kel. Duku, Kec. Ilir II, Palembang ;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat Rekonvensi IV ;
Selanjutnya a., b, c dan d disebut sebagai Para Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi dengan ini mengajukan gugatan Rekonvensi terhadap : Nazaruddin, lahir di Palembang, 05 Juni 1961, Umur 56 tahun, Kelamin: laki-laki, Pekerjaan: Buruh, Agama: Islam, Kewarganegaraan : Indonesia, Status: Kawin, Pendidikan SMA, beralamat di Lorong Sriraya No. 42, Rt. 042, Rw. 015, Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang;
Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi I adalah isteri yang sah dari alm. H Maliki yang telah melangsungkan akad nikah di Sindjai Tengah Sulawesi Selatan pada tanggal 19 Djanuari 1970 sebagaimana dimuat dalam Surat Keterangan Kawin No. 7 /1970, tertanggal 20 Djanuari 1970 di Hadapan Imam Desa P3NTR Abd Razak, yang diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama Ketjamatan Sindjai Tenga Muh. Arif MS dan dari Pernikahan tersebut di lahirkan 4 (empat) orang anak, yakni : Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan seorang lagi anak laki-laki yang telah meninggal dunia ;
Bahwa sebelum menikah dengan Penggugat Rekonvensi I, alm. H. Maliki telah beberapa kali menikah dan telah pula bercerai salah satunya dengan Wasmi yang merupakan Ibu dari Tergugat Rekonvensi (diketahui Penggugat Rekonvensi) Wasmi dinikahi oleh H. Maliki merupakan perkawinan ke 3 dari alm. H. Maliki, dan H. Maliki telah bercerai dengan Wasmi maupun isteri yang lain pada saat menikahi Penggugat Rekonvensi I, dan setelah menikah dengan Penggugat Rekonvensi I H. Maliki tidak pernah menikah lagi dengan perempuan manapun; Bahwa jadi dengan demikian Tergugat Rekonvensi adalah anak Tiri dari Penggugat Rekonvensi dan Saudara Se – Ayah dari Tergugat Rekonvensi II, Tergugat Rekonvensi III dan Tergugat Rekonvensi IV;
Bahwa selama terikat dalam perkawinan dengan Penggugat Rekonvensi I alm. H. Maliki telah diperoleh pada tahun 1983 harta berupa sebidang tanah seluas 633 M2 berikut bangunan rumah semi permanen sebagaimana dimuat dan diurai dalam SHM No. 42/Kampung 2 Ilir, GS No. 871 /1982 yang setempat dikenal dengan Jalan Dr. Ir. Sutami Rt.013 Rw. 04, Kel. Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dahulu dikenal dengan Jalan Perum Industri Ban Palembang RT.36 Kampung 2 Ilir Kec. IT. II, Palembang ;
Bahwa setelah H. Maliki wafat 1995, pada lebih kurang tahun 2003 Tergugat Rekonvensi datang kepada Penggugat Rekonvensi I dan meminta sertifikat tanah SHM No. 42/Kampung 2 Ilir, GS No. 871/1982, dan karena Tergugat Rekonvensi adalah anak alm. H. Maliki maka Penggugat Rekonvensi I tidak keberatan untuk menyerahkan sertifikat tersebut meskipun tanah SHM No.42/Kampung 2 Ilir tersebut milik dan atas nama H. Maliki dan setelah itu Tergugat Rekonvensi tidak pernah lagi menemui Penggugat Rekonvensi I, sampai pada akhir tahun 2017, Tergugat Rekonvensi mengutus anak perempuannya datang kepada Penggugat Rekonvensi dengan meminta tanda tangan Penggugat Rekonvensi I katanya untuk keperluan surat keterangan kematian alm. H. Maliki ;
Bahwa pada sekitar tahun 2016 diketahui oleh Para Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi telah menyewakan tanah milik alm. H. Maliki SHM No. 42/Kampung 2 Ilir, GS No. 871/1982 tersedut kepada Provider telekomunikasi untuk Tower senilai Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Para Penggugat Rekonvensi menduga Tergugat Rekonvensi telah membalik namakan SHM No. 42/Kampung 2 Ilir tersebut menjadi atas namanya, tanpa melibatkan Penggugat Rekonvensi I sebagai ahli waris isteri yang hidup terlama dari alm. H. Maliki dan Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III dan Penggugat Rekonvensi IV selaku ahli waris anak kandung dari H. Maliki. Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi yang telah menyewakan tanah peninggalan suami Penggugat Rekonvensi (alm. H. Maliki) tanpa melibatkan Para Penggugat Rekonvensi selaku ahli waris lain dari H. Maliki adalah Perbuatan Melawan Hukum, demikian juga dengan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang membalik namakan SHM No. 42/Kampung 2 Ilir, GS No. 871 tahun 1982 dengan tanpa melibatkan Para Penggugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2017, Tergugat rekonvensi secara diam-diam agar tidak diketahui oleh Para Penggugat Rekonvensi dan/atau tanpa melibatkan Para Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi telah mengajukan permohonan penetapan waris kepada Pengadilan Agama Palembang, sebagaimana termuat dalam Penetapan Pengadilan Aagama Palembang No. 0218/Pdt.P/2017/PA.PLG, tanggal 16 Nopember 2017, dengan menggunakan keterangan saksi yang tidak benar, sebagaimana dalam kesimpulan dalam kesaksian 2 orang saksi (halaman 6 penetapan No. 0218 /Pdt.P/2017/PA.PLG), pada hal Tergugat Rekonvensi senyatanya memilki Saudara Se ayah yakni para Penggugat Rekonvensi II, III dan IV serta seorang Ibu Tiri yang hidup terlama yang tidak tidak pernah menikah lagi sejak ditinggal wafat H. Maliki yakni Penggugat Rekonvensi I;
Bahwa Penetapan Pengadilan Agama Palembang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi penuh dengan ketidak jujuran dan dengan iktikat yang tidak baik, serta bertentangan dengan fakta hukum yang ada , yang mana telah ternyata ahli waris alm. H. Maliki bukan hanya Tergugat Rekonvensi seorang akan tetapi ada Penggugat Rekonvensi I yang merupakan isteri yang hidup terlama, serta Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III dan Penggugat Rekonvensi IV yang merupakan anak kandung dari H. Maliki sekaligus merupakan Saudara se Ayah dari Tergugat Rekonvensi, oleh karena itu, Penetapan Pengadilan Agama Palembang No. 0218/Pdt.P/2017/PA.PLG, tanggal 16 Nopember 2017 adalah penetapan yang cacat hukum, bertentangan dengan hukum dan haruslah dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan semena-mena, apalagi rasa hormat dan menghargai orang tua dan saudara-saudara seayahnya telah melakukan tindakan dan perbuatan melawan hukum dengan menyewakan tanah milik suami Penggugat Rekonvensi I sekaligus Ayah kandung dari Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV tanpa izin dan melibatkan ahli waris lain (Para Penggugat Rekonvensi) , maka Tergugat Rekonvensi haruslah dihukum untuk menyerahkan hasil sewa atas tanah dan bangunan dengan provider telekomunikasi sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada Para Penggugat Rekonvensi sesuai dengan bagian Para Penggugat Rekonvensi yakni 4/5 bagian dari Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) = Rp. 200.000.000 ( Dua ratus juta rupiah ) yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Para Penggugat Rekonvensi secara tunai, seketika dan sekaligus ;
Bahwa Para Penggugat Rekonvensi sangat khawatir akan iktikat buruk dari Tergugat Rekonevensi untuk menyerahkan bagian Para Penggugat Rekonvensi atas bahagian harta peninggalan alm. H. Maliki maka Tergugat Rekonvensi haruslah dihukum untuk membayar uang paksa Rp. 1.000.000 perhari terhitung sejak diucapknnya putusan dalam perkara ini hingga diserahkannya bagian Para Penggugat Rekonvensi oleh Tergugat Rekonvensi secara tunai seketika dan sekalgus ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi sama sekali tidak mempunyai iktikat baik terhadap Penggugat Rekonvensi I selaku janda yang ditinggal mati oleh H. Maliki dan anak H. Maliki yang lain (Penggugat Rekonvensi II,III dan IV) selaku Saudara se Ayah dari Tergugat Rekovensi untuk menyerahkan bagian Para Penggugat Rekonvensi atas Sewa Tanah dan Bangunan SHM No. 42/Kampung 2 Ilir, dan juga Para Penggugat Rekonvensi mengkhawatirkan Tergugat Rekonvensi melakukan tindakan hukum lebih jauh atas tanah SHM No. 42/Kampung 2 Ilir, SHM mana saat ini dalam penguasaannya, yang atas SHM tersebut Para Penggugat Rekonvensi juga berhak karena merupakan Pewaris dari H. Maliki, maka untuk menjamin gugatan Para Penggugat Rekonvensi agar supaya tidak menjadi hampa dan sia-sia maka Para Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan terhadap : “bidang tanah seluas 633 M3 berikut bangunan yang berada diatasnya Sertifikat HM No. 42/Kampung 2 Ilir, GS No. 871/1982 atas nama H. Maliki” ;
Bahwa timbulnya perkara ini karena perbuatan Tergugat Rekonvensi maka Tergugat Rekonvensi haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas maka Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I, Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, Tergugat III/Penggugat Rekonvensi III dan Tergugat IV/Penggugat Rekonvensi IV memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk seluruhnya ;
Menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya ;
Dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Dan atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi :
Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang telah mengajukan permohonan penetapan ahli waris dari alm. Maliki tanpa melibatkan Para Penggugat Rekonvensi sebagai ahli waris dari alm. H.Maliki yang lain adalah perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan Perbuatan Tergugat Rekonvensi yang telah menyewakan tanah SHM No, 42/Kampung 2 Ilir, GS No. 871/1982 tanpa izin, sepengetahuan dan melibatkan Para Tergugat Rekonvensi selaku ahli waris dari H. Maliki adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan penetapan Pengadilan Agama Palembang No. 0218/Pdt.P /2017/PA.PLG, tanggal 16 November 2017, cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Para Penggugat Rekonvensi bagian dari hasil sewa tanah SHM 42/Kampung 2 Ilir, GS No. 871/1982 dengan provider telekomunikasi = menjadi sejumlah 4/5 x Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh Juta)= Rp. 200.000.000 (Duar ratus juta rupiah), yang harus diserahkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Para Penggugat Rekonvensi secara tunai, seketika dan sekaligus;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) perhari kepada Para Penggugat Rekonvensi apabila Tergugat Rekonvensi lalai menyerahkan 4/5 bagian dari jumlah sewa tanah SHM No. 42/kampung 2 Ilir = 4/5 x Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat Rekonvensi terhitung sejak diucapkannya putusan dalam perkara ini sampai dengan diserahkannya bagian Para Penggugat Rekonvensi oleh Tergugat Rekonvensi ;
Menyatakan sah berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Palembang ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara;
Dan atau mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang bahwa Tergugat V melalui kuasanya mengajukan jawaban tertulis tertanggal 21 Februari sebagai berikut :
Bahwa Penggugat telah salah mencantumkan Susanto Wijaya (PT. Gajah Unggul Internasional) sebagai Tergugat V dalam gugatan Penggugat karena Tergugat V tidak salah membeli bangunan tersebut karena berdasarkan bukti surat bahwa bangunan yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah milik Tergugat I.
Bahwa Posita butir 6 dalam Surat Gugatan tidak mempunyai dasar hukum karena objek sengketa berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 31 Agustus 2017 butir f) yaitu Tergugat I telah menerima penggantian dari Tergugat V maka objek sengketa bukan lagi milik Tergugat I melainkan telah menjadi milik Tergugat V sejak tanggal 31 Agustus 2017.
Bahwa Posita butir 7 dalam Surat Gugatan tidak mempunyai dasar hukum karena Tergugat V membeli objek sengketa dari Tergugat I, Tergugat I yang dapat menunjukkan bukti bahwa objek sengketa adalah milik Tergugat I.
Bahwa berdasarkan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor 316/Kelurahan 2 Ilir atas nama Drs Djamaloeddin Cs dengan Nomor AC.AC.874556 (04.01.02.15. 3.0.0316) Surat Ukur Nomor 2379/1977 Luas Tanah 40.000 M2 yang telah dilepaskan hak dengan Nomor 022 dan 023 tertanggal 28 April 2017 ke atas nama PT. Gajah Unggul Internasional.
Bahwa berdasarkan bukti Surat Pernyataan tanggal 31 Agustus 2017 butir a) dan butir b) Tanah tempat bedeng Tergugat berdiri adalah milik Tergugat V.
Bahwa berdasarkan bukti Surat Pernyataan tanggal 31 Agustus 2017 butir f) bedeng Tergugat I (objek sengketa) secara hukum sejak tanggal 31 Agustus 2017 telah beralih menjadi milik Tergugat V secara sah menurut hukum.
Berdasarkan uraian Tergugat V diatas, Tergugat V mohon agar semua Petitum dari Surat Gugat harus ditolak atau setidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Juni 2018 Nomor 6/Pdt.G/2018/PN.Plg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan V seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Pengugat dalam Kopensi seluruhnya.
Dalam Rekopensi.
Menyatakan Gugatan Penggugat dalam Rekopensi tidak dapat diterima;
Dalam Kovensi /Rekopensi.
Menghukum Penggugat Kopensi/Tergugat Rekopensi membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.196.000 (satu juta seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah);
Membaca akta Pernyataan Permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa pada tanggal 7 Juni 2018 Kuasa Hukum Pembanding / semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Juni 2018 Nomor 6/Pdt.G/2018/PN.Plg. untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan dengan baik dan sempurna kepada Terbanding I,II,III dan IV / semula Tergugat I,II,III, dan IV Konvensi / Para Penggugat Rekonpensi dan kepada Terbanding V / semula Tergugat V masing-masing pada tanggal 29 Juni 2018;
Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding / semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi, yang diterima di Kepaniteran Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 5 Juli 2018, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan baik dan sempurna kepada pihak Terbanding I,II,III dan IV/ semula Tergugat I,II,III dan IV Konvensi/ Para Penggugat Rekonpensi dan kepada kuasa hukum Terbanding V/ semula Tergugat V masing-masing pada tanggal 12 Juli 2018;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding V / Tergugat V tertanggal 17 Juli 2018 , yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 18 Juli 2018, dan Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan baik dan sempurna kepada kuasa hukum Pembanding /semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi tanggal 20 Juli 2018 dan kepada Terbanding I,II,III, dan IV /semula Tergugat I,II,III, dan IV Konvensi/ Para Penggugat Rekonpensi masing-masing pada tanggal 20 Juli 2018;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Terbanding I,II,III, dan IV/ semula Tergugat I,II,III, dan IV Konvensi/ Para Penggugat Rekonpensi tertanggal 27 Juli 2018 , yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 27 Juli 2018, dan Kontra Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan baik dan sempurna kepada kuasa hukum Terbanding V/ semula Tergugat V dan Pembanding /semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi masing-masing pada tanggal 31 Juli 2018;
Membaca Relaas Pemberitahuan dan Pemeriksaan berkas perkara ( Inzage) Nomor 6/Pdt.G/2018/PN.Plg. jo. Bdg. No. 60/2018 yang dibuat oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Palembang telah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Pembanding / Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonpensi, Terbanding I,II,III, dan IV / semula Tergugat I,II,III, dan IV Konvensi / Para Penggugat Rekonpensi dan Terbanding V / semula Tergugat V masing-masing pada tanggal 29 Juni 2018 terhitung selama 14 (empat belas ) setelah diterimanya relaas pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah membaca turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Juni 2018 Nomor 6 /Pdt.G/2018/PN.Plg. telah membaca memori banding dari kuasa Pembanding / semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi telah pula membaca kontra memori banding dari kuasa hukum Para Terbanding I s/d. IV / Para Tergugat I s/d IV Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi dan kuasa hukum dari Terbanding V / semula Tergugat V Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dengan alasan dari pertimbangan sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa Pembanding / semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi melalui kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebegai berikut :
Bahwa Penggugat adalah ahli waris Almarhum H.Maliki bin Husin dengan Almarhuma Wasmik binti Ibrahim berdasarkan putusan Penetapan ahli waris Pengadilan Agama Palembang No: 0218/Pdt.P/2017/PA.PLG tanggal 16 Nopember 2017 yang putusananya menyatakan Nazarudin adalah anak kandung H. Maliki Bin Husin, bahwa kedua orang tua Penggugat tersebut telah meninggal dunia karena sakit. Almarhum H. Maliki Bin Husien meninggal dunia tanggal 14 Februari 1995 di Palembang, dan almarhumah Wasmik Binti Ibrahim meninggal dunia tanggal 25 Juni 1999 di Palembang. Almarhum H. Maliki semasa hidupnya mempunyai harta warisan berupa bangunan bedeng semi permanen yang dibangun oleh almarhum H. Maliki sendiri. Bangunan bedeng semi permanen tersebut luasnya adalah lebar 4 m x Panjang 11 m dikali 5 pintu, jadi luas keseluruhan bangunan bedeng semi permanen tersebut adalah kurang lebih 220 meter persegi yang objek sengketanya dahulu terletak di Jalan Perum Industri Ban Palembang No. 63 RT 36 Kampung 2 Ilir Palembang, sekarang terletak di Jalan DR. Ir. Sutami No 109 RT 013 RW 04 Kelurahan Sungai Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang , dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan tanah Nazaruddin,-
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Djamal,-
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Djamal,-
Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Dr. Ir. Sutami,-
Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat yang merupakan ahli waris dari Almarhum H. Maliki yang sah, pada tanggal 31 Agustus 2017 istri kedua dari almarhum H. Maliki yang bernama Hj. Asyeh beserta anak-anaknya menjualkan bangunan bedeng semi permanen kepada pihak PT. Gajah Unggul Internasional ( Susanto Wijaya Tergugat V) beralamat di Jalan Slamet Riady No. 1997 Rt 022 RW 004 Lr. Lawang Kidul Laut Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang seharga Rp. 500.000.000.00,- ( lima ratus juta rupiah) dengan mengikatkan diri kedalam suatu perjanjian dalam bentuk surat pernyataaan, tanpa mengikut sertakan ahli waris yang lain kedalam suatu perjanjian yang bukan hak milik Tergugat I sendiri adalah perbuatan tidak sah dan melawan hukum sebagaimana diatur, dalam Pasal 1365 BW;
Bahwa setelah bangunan bedeng dijual belikan oleh para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV kepada Tergugat V secara melawan hukum. Para Tergugat tersebut baik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV serta Tergugat V tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini kepada Penggugat, malah Para Tergugat-Tergugat seolah-oleh tindakan mereka tersebut telah benar secara hukum, padahal apa yang telah dilakukan oleh Para Tergugat tersebut adalah salah dan keliru karena Penggugat mempunyai hak juga atas bangunan bedeng semi permanen milik orang tua Penggugat Almarhum H. Maliki;
Bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat – Tergugat yang menguasai secara fisik objek perkara secara melawan hukum dengan menjualkan bangunan bedeng semi permanen milik almarhum H. Maliki bin Husien kepada Tergugat V tanpa sepengetahuan Penggugat yang merupakan ahli waris dari almarhum H. Maliki yang sah berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Palembang maka tindakan Para Tergugat tersebut adalah tidak sah, dan berakibat Pengugat telah dirugikan dalam hal ini ;
Bahwa sebelum diajukannya gugatan ini Penggugat secara kekeluargaan telah beberapa kali membicarakan permasalahan bangunan bedeng semi permanen tersebut kepada Para Tergugat, namun Para Tergugat tidak menggubris tuntutan Penggugat, bahkan Tergugat-Tergugat terkesan meremehkan Penggugat, seolah olah Penggugat bukanlah ahli waris dari Almarhum H. Maliki, padahal Penggugat adalah ahli waris H. Maliki pemilik dari bangunan bedeng semi permanen tersebut;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Para Terbanding I,II,III, dan IV / Para Tergugat I,II,III,dan IV Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi telah mengajukan eksepsi tentang eksepsi kewenangan absolut yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berdasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat diperoleh fakta Penggugat mendalilkan/mempermasalahkan harta peninggalan dari almarhum Haji Maliki yang merupakan suami Tergugat I, dan ayah dari Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV yang sampai wafatnya memeluk agama Islam maka dengan demikian sengketa A Quo dapat dikualifikasikan sebagai sengketa warisan atas orang-orang yang beragama Islam maka dengan demikian berlaku Hukum Kewarisan Islam, karena itu Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, karena yang berwenang mengadili perkara A quo adalah Pengadilan Agama Palembang, sebagaimana dimaksud UU Tentang Peradilan Agama sebagaimana dimaksud dengan UU No. 7 tahun 1989 Jo. UU No. 3 tahun 2006 Jo. UU No. 50 Tahun 2009, khususnya Pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 yang menegaskan : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dibidang : a. perkawinan, b, waris, c, wasiat d. hibah, e, wakaf f. zakat, g infaq h. shodaqah dan i. ekonomi syariah ; Jo. Ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No. 3 tahun 2006;
Bahwa karena sengketa Aquo adalah sengketa bangunan warisan maka Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili perkara ini maka gugatan Penggugat haruslah ditolak dan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, yang merupakan kewenangan Pengadilan Agama (Peradilan Agama) bukan kewenangan Pengadilan Negeri (Peradilan Umum) Para Penggugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi tentang Kewenangan Absolut yang diajukan oleh kuasa Para Terbanding I,II,III dan IV / Para Tergugat I,II,III,dan IV Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding memperhatikan gugatan Pembanding / semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi pada posita gugatannya yang mengemukakan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Ahli Waris Almarhum H.Maliki Bin Husin dengan Almarhum Wasmik Binti Ibrahim;
Bahwa Almarhum H. Maliki semasa hidupnya mempunyai harta warisan berupa bangunan bedeng seni permanen yang di bangun oleh Armarhum H. Maliki sendiri dengan luas 4 x 11 meter sebanyak 5 (lima) pintu dengan luas keseluruhan bangunan bedeng tersebut lebih kurang 220 meter persegi dahulu terletak di Jalan Perum IndustriBan Palembang No. 63, RT.36 Kampung 2 Ilir Palembang , sekarang terletak di Jalan Dr. Ir. Sutami No, 109, RT.13, RW.04 Kelurahan Sungai Selayar, Kecamatan Kalidoni Palembang dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan tanah Nazarudin;
Sebelah Timur beratasan tanah Djamal;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Djamal;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Dr. Ir. Sutami;
Bahwa tanpa sepengetahuan Penggugat yang merupakan Ahli Waris dari Almarhum H. Maliki pada tanggal 31 Agustus 2017 isteri kedua dari Almarhum H. Maliki yang bernama Hj. Asyeh beserta anak-anak menjual bangunan bedeng semi permanen kepada pihak PT. Gajah Unggul Internasional ( Susanto Wijaya Tergugat V ) tanpa mengikut sertakan Ahli Waris yang lain kedalam suatu perjanjian yang bukan hak milik Tergugat I sendiri adalah Perbuatan tidak sah dan melawan hukum sebagaimana di atas dalam Pasal 1365. BW;
Bahwa oleh karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat-Tergugat yang menguasai secara fisik objek perkara secara melawan hukum dengan menjualkan bangunan bedeng milik Almarhum H. Maliki Bin Husin kepada Tergugat V tanpa sepengetahuan Penggugat yang merupakan Ahli Waris dari H.Maliki yang sah maka tindakan Para Tergugat tersebut adalah tidak sah dan berakibat Penggugat telah dirugikan;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dalil memori banding dari Pembanding / semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi yang mengemukakan antara lain ;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam mempertimbangkan alat bukti P (1) surat pernyataan Pengakuan Hak atas Kebon/ tanah atas nama H. Maliki yang beralamat di Jalan Perum Industri Ban Palembang No.63, RT.36 Kampung 2 Ilir palembang yang merupakan surat tanah yang diatasnya berdiri bangunan bedeng 5 (lima) pintu semi permanen antara tanah dan bedeng tersebut merupakan satu kesatuan. Alasan Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan bukti P.1 yang diajukan Penggugat / Pembanding karena alat bukti P.1 merupakan photo copy yang diakui oleh Penggugat / Pembanding, karena aslinya bukti P.1 itu sudah diserahkan oleh Tergugat I / Terbanding I kepada Terbanding V sesuai dari keterangan bukti Tergugat V / Terbanding V bukti T.V.I bahwa surat pernyataan pengakuan hak pada point e yang isinya “ Pihak Kedua (II) akan menyerahkan dokumen atau surat yang sebagai bukti hak dari bangunan tersebut kepada pihak pertama ( Tergugat V / Terbanding V );
Menimbang, bahwa didalam kontra memori bandingnya kuasa hukum Para Terbanding I,II,III dan IV / semula Tergugat I,II,III, dan IV Konvensi / Para Penggugat Rekonpensi antara lain mengemukakan ;
Bahwa keberatan Pembanding juga haruslah ditolak karena bukti hak bangunan tidaklah sama dengan bukti hak atas tanah, dalil keberatan Pembanding yang ingin mengaitkan bukti kepemilikan bangunan dan bukti kepemilikan atas tanah dengan pernyataan jual beli bangunan antara Terbanding I dengan Terbanding V adalah tidak berdasarkan dan berlebihan, karena bukti kepemilikan bangunan adalah tidak sama (berbeda) dengan bukti kepemilikan tanah; Bahwa Pembanding nampaknya lupa bahwa sejak awal gugatan a quo diajukan oleh Pembanding , yang menjadi pokok persoalan adalah penjualan bangunan bedeng bukan penjualan tanah bedeng 5 (lima) pintu ( perhatikan surat gugatan Pembanding tertanggal 8 Januari 2018, terdaftar di Pengadilan Negeri Palembang No. 6/Pdt.G/2018/PN.Plg. tanggal 8 Januari 2018, yang tidak sedikitpun membahas tentang kepemilikan tanah); Bahwa terkait dengan bangunan bedeng 5 (lima) pintu maka tidak terbantahkan lagi bedeng lima pintu yang jadi pokok persoalan dalam perkara a quo adalah dibuat dan dibangun pada masa perkawinan Hj. Asjeh dengan Maliki, bukan masa perkawinan Wasmik dengan Maliki ( Keterangan saksi Terbanding A. Rachim Pakra tukang kayu yang mengerjakan pembangunan bedeng), Mustofa (teman kerja H. Maliki) dan Fatimah ( yang mengontrak rumah sampai kini); bahwa lebih jauh sebenarnya semua hal tersebut telah dipertimbangkan Majelis Hakim Pengadilan negeri Palembang dalam putusannya halaman 42 alinea 1,43 alinea 2 dan 3 serta pertimbangan hukum pada halaman 44 alinea 1,2,3 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil posita gugatan Pembanding / semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan dalil memori banding sebagaimana diuraikan diatas dihubungkan dengan dalil eksepsi Kewenangan Absolut yang didalilkan Para Terbanding I,II,III, dan IV/ semula Para Tergugat I,II,III, dan IV Konvensi / Para Penggugat I,II,III, dan IV Rekonvensi demikian juga memperhatikan dalil kontra memori banding dari Para Terbanding I,II,III, dan IV/ Tergugat I,II,III, dan IV Konvensi/ Penggugat Rekonvensi I,II,III, dan IV maka Majelis hakim tingkat banding berpendapat persoalan pokok dalam perkara a quo adalah berkaitan dengan masalah Ahli Waris dan warisan dari Almarhum H. Maliki Bin Husin;
Menimbang, bahwa karena menurut Majelis Hakim tingkat banding persoalan pokok dalam perkara ini berkaitan dengan masalah Ahli Waris dan warisan dari Almarhum H.Maliki Bin Husin yang merupakan kewenangan Pengadilan Agama (Peradilan Agama ) bukan kewenangan Pengadilan Negeri (Peradilan Umum ) dengan demikian dalil eksepsi Kompentensi Absolut yang dikemukan Para Terbanding I,II,III, dan IV/ Para Tergugat I,II,III,dan IV Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi cukup beralasan dan karenanya dapat diterima dan dikabulkan;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tentang eksepsi Kewenangan Absolut sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas maka dengan diterima dan dikabulkannya eksepsi Kewenangan Absolut, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo;
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa Para Terbanding I,II,III, dan IV / Para Tergugat I,II,III, dan IV Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan Rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Tergugat Rekonvensi I adalah isteri yang sah dari alm. H Maliki yang telah melangsungkan akad nikah di Sindjai Tengah Sulawesi Selatan pada tanggal 19 Djanuari 1970 sebagaimana dimuat dalam Surat Keterangan Kawin No. 7 /1970, tertanggal 20 Djanuari 1970 di Hadapan Imam Desa P3NTR Abd Razak, yang diketahui oleh Kepala Kantor Urusan Agama Ketjamatan Sindjai Tenga Muh. Arif MS dan dari Pernikahan tersebut di lahirkan 4 (empat) orang anak, yakni : Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV dan seorang lagi anak laki-laki yang telah meninggal dunia;
- Bahwa sebelum menikah dengan Penggugat Rekonvensi I, alm. H. Maliki telah beberapa kali menikah dan telah pula bercerai salah satunya dengan Wasmi yang merupakan Ibu dari Tergugat Rekonvensi (diketahui Penggugat Rekonvensi) Wasmi dinikahi oleh H. Maliki merupakan perkawinan ke 3 dari alm. H. Maliki, dan H. Maliki telah bercerai dengan Wasmi maupun isteri yang lain pada saat menikahi Penggugat Rekonvensi I, dan setelah menikah dengan Penggugat Rekonvensi I H. Maliki tidak pernah menikah lagi dengan perempuan manapun; Bahwa jadi dengan demikian Tergugat Rekonvensi adalah anak Tiri dari Penggugat Rekonvensi dan Saudara Se – Ayah dari Tergugat Rekonvensi II, Tergugat Rekonvensi III dan Tergugat Rekonvensi IV;
- Bahwa selama terikat dalam perkawinan dengan Penggugat Rekonvensi I alm. H. Maliki telah diperoleh pada tahun 1983 harta berupa sebidang tanah seluas 633 M2 berikut bangunan rumah semi permanen sebagaimana dimuat dan diurai dalam SHM No. 42/Kampung 2 Ilir, GS No. 871 /1982 yang setempat dikenal dengan Jalan Dr. Ir. Sutami Rt.013 Rw. 04, Kel. Sungai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dahulu dikenal dengan Jalan Perum Industri Ban Palembang RT.36 Kampung 2 Ilir Kec. IT. II, Palembang;
- Bahwa pada sekitar tahun 2016 diketahui oleh Para Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi telah menyewakan tanah milik alm. H. Maliki SHM No. 42/Kampung 2 Ilir, GS No. 871/1982 tersedut kepada Provider telekomunikasi untuk Tower senilai Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Para Penggugat Rekonvensi menduga Tergugat Rekonvensi telah membalik namakan SHM No. 42/Kampung 2 Ilir tersebut menjadi atas namanya, tanpa melibatkan Penggugat Rekonvensi I sebagai ahli waris isteri yang hidup terlama dari alm. H. Maliki dan Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III dan Penggugat Rekonvensi IV selaku ahli waris anak kandung dari H. Maliki. Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi yang telah menyewakan tanah peninggalan suami Penggugat Rekonvensi (alm. H. Maliki) tanpa melibatkan Para Penggugat Rekonvensi selaku ahli waris lain dari H. Maliki adalah Perbuatan Melawan Hukum, demikian juga dengan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang membalik namakan SHM No. 42/Kampung 2 Ilir, GS No. 871 tahun 1982 dengan tanpa melibatkan Para Penggugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi dengan semena-mena, apalagi rasa hormat dan menghargai orang tua dan saudara-saudara seayahnya telah melakukan tindakan dan perbuatan melawan hukum dengan menyewakan tanah milik suami Penggugat Rekonvensi I sekaligus Ayah kandung dari Penggugat Rekonvensi II, Penggugat Rekonvensi III, Penggugat Rekonvensi IV tanpa izin dan melibatkan ahli waris lain (Para Penggugat Rekonvensi) , maka Tergugat Rekonvensi haruslah dihukum untuk menyerahkan hasil sewa atas tanah dan bangunan dengan provider telekomunikasi sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut kepada Para Penggugat Rekonvensi sesuai dengan bagian Para Penggugat Rekonvensi yakni 4/5 bagian dari Rp. 250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) = Rp. 200.000.000 ( Dua ratus juta rupiah ) yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi kepada Para Penggugat Rekonvensi secara tunai, seketika dan sekaligus;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama posita gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat I,II,III, dan IV Konvensi/ Para Terbanding I,II,III, dan IV Majelis Hakim tingkat banding berpendapat gugatan Rekonvensi a quo sangat erat kaitannya dengan gugatan Konvensi dari Tergugat Rekonvensi merupakan masalah Ahli Waris dan Warisan dan karenannya Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan di atas Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Juni 2018 Nomor 6/ Pdt.G/2018/PN.Plg. yang dimohonkan banding tidak dapat dipertahankan dan haruslah dibatalkan, Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang,bahwa karena Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tetap dipihak yang kalah , maka dihukum membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini :
Mengingat ketentuan hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya Rbg., Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menerima Permohonan banding dari Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 6 Juni 2018 Nomor 6 /Pdt.G/2018/PN.Plg. yang dimohonkan banding tersebut;
M E N G A D I L I S E N D I R I
Dalam Konvensi ;
Dalam Eksepsi
Menerima dan mengabulkan eksepsi tentang Kewenangan absolut ( Kompetensi Absolute ) dari Para Terbanding I,II,III, dan IV /Para Tergugat I,II,III, dan IV Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi;
2. Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini ;
Dalam Rekonvensi
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini ;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Pembanding / Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 oleh kami HIDAYAT HASYIM,SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, NININ MURNINDRARTI,SH.,MH., dan NY. BUDI HAPSARI,SH.,MH., Masing-masing sebagai Hakim Anggota ,yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal, 4 September 2018 Nomor 100 /PEN/ PDT/ 2018/ PT.PLG. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding,putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 27 September 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota serta dibantu ASBI,SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh pihak- pihak yang berperkara dan kuasa hukumnya;
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS,
NININ MURNINDRARTI,SH.,MH.,HIDAYAT HASYIM,SH.,
2. NY. BUDI HAPSARI,SH.,MH.,
PANITERA PENGGANTI
ASBI,SH.,
Biaya – biaya
- Materai Putusan Rp. 6.000,-
- Redaksi Putusan Rp. 5.000,-
-
Pemberkasan / Pengiriman Rp. 139.000,-
JUMLAH Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;