473/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 473/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Stadion No. 28, Pandaan, Pasuruan
Also in 9 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 473/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. M. Ismiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. Wahyudi, Pjs. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. Sri Lestari Pujiastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-188/PJ./2011 tanggal 25 Februari 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. SCANDINAVIAN TOBACCO GROUP INDONESIA (d.h. PT. Utepe Indonesia), tempat kedudukan di Jalan Rembang Industri II/16, Pasuruan, Jawa Timur, diwakili oleh Stefaan Vancolen, selaku Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.27231/PP/M.VII/99/2010, tanggal 18 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
LATAR BELAKANG
Bahwa berikut Penggugat sampaikan secara kronologis latar belakang pengajuan gugatan Penggugat;
Bahwa sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRIN-0041/ WPJ.12/RP.03/2006 tanggal 4 Mei 2006, pihak Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Malang telah melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Penggugat untuk Tahun Pajak 2005;
Bahwa sehubungan dengan Surat Perintah tersebut, Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEMB-04/WPJ.12/RP. 03/ 2007 tanggal 4 Januari 2007 beserta lampirannya. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut, pihak Pemeriksa melakukan koreksi negatif atas ekspor sebesar Rp34.275.636.399,00 dan koreksi positif atas penyerahan jasa maklon yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 10% sebesar Rp34.275.636.399,00;
Bahwa sebagai hasil dari pemeriksaan tersebut, Penggugat menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00051/207/05/624/07 tanggal 11 Januari 2007 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp4.234.183.163,00 dan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00812/107/05/624/07 tanggal 11 Januari 2007
dengan jumlah sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp685.512.728,00;
Bahwa pada tanggal 7 Maret 2007, Penggugat mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00051/207/05/624/07 tanggal 11 Januari 2007 melalui Surat Permohonan Keberatan Nomor 025/UTP/ACC/III/2007 tanggal 2 Maret 2007 beserta dengan permohonan peninjauan kembali atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00812/107/05/624/07 tanggal 11 Januari 2007 tersebut melalui Surat Perrnohonan Peninjauan Kembali Nomor 026/UTP/ACC/III/2007 tanggal 2 Maret 2007;
Bahwa setelah melakukan penelitian atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-30/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 15 Mei 2007 yang menolak permohonan keberatan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00051/207/05/624/07 dan Surat Keputusan Nomor KEP-28/WPJ.12/BD.0601/ 2007 tanggal 3 Mei 2007 yang juga menolak dan mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00812/107/05/624/07;
Bahwa Penggugat selanjutnya mengajukan permohonan banding atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-30/WPJ.12/BD.0601/2007 dan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 ke Pengadilan Pajak melalui Surat Nomor 067/UTP/ACC/VI/2007 dan 054/UTP/ACC/V/2007 yang masing-masing diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada
tanggal 22 Juni 2007 dan 30 Mei 2007;
Bahwa atas gugatan yang Penggugat ajukan tersebut, Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.12150/PP/M.VII/99/2007 yang diucapkan pada tanggal 24 Oktober 2007 yang menolak permohonan gugatan Penggugat dengan alasan bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai diterbitkan untuk mengenakan sanksi administrasi sebagai akibat koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00051/207/ 05/624/07 dan hingga pada saat gugatan itu diputuskan, proses banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tersebut belum diputuskan oleh Pengadilan Pajak;
Bahwa namun kemudian, Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.17636/PP/M.VII/16/2009 yang diucapkan pada tanggal 2 April 2009 yang mengabulkan seluruhnya atas permohonan banding Penggugat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00051/207/05/624/07;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang menerbitkan Surat Nomor S-858/WPJ.12/KP.0906/2009 tanggal 7 Desember 2009 yang Penggugat terima melalui faksimili pada tanggal 8 Desember 2009 yang pada intinya menolak permohonan Penggugat dengan alasan tidak dapat diproses;
GUGATAN
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-858/ WPJ.12/KP.0906/2009 tanggal 7 Desember 2009 tersebut di atas, dengan berdasar pada beberapa ketentuan perpajakan sebagai berikut:
- Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang,
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya dan dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
- Pasal 23 ayat (2) huruf b dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 dan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak, hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;
- Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yang menyebutkan mengenai Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain;
Bahwa adapun yang menjadi alasan dan dasar keyakinan Penggugat untuk mengajukan gugatan tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa pihak Fiskus tidak memproses pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00812/107/05/624/07 tersebut dengan alasan bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut telah dikeluarkan putusan pengadilan pajak. Lebih lanjut lagi, pihak Fiskus juga berpendapat bahwa kedudukan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai telah digantikan oleh Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.12150/PP/M.VII/99/2007 tersebut. Namun pihak Fiskus, telah melupakan satu hal yang paling prinsip yaitu bahwa substansi material dari Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00812/107/05/624/07 tidak dapat dipisahkan dari keberadaan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00051/207/05/624/07. Dalam hal ini jelas sekali bahwa kedudukan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ini telah digantikan dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan Penggugat dan karena itu koreksi yang awalnya ditetapkan oleh Fiskus yang menjadi dasar perhitungan Surat Tagihan Pajak Nomor 00812/107/05/624/07 tersebut dengan
sendirinya telah gugur. Oleh karena itu, jelas sekali bahwa secara substansi Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00812/107/05/624/07 tersebut juga harus batal demi hukum;
Bahwa Penggugat berpendapat bahwa argumen pihak Fiskus tersebut adalah tidak benar dan jauh dari prinsip keadilan. Dalam halaman 22-23 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.12150/PP/M.VII/99/2007 atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut dinyatakan "bahwa karena banding Penggugat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sampai selesainya persidangan gugatan ini belum diputus oleh Pengadilan Pajak, maka perhitungan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desernber 2003 Nomor 00051/207/05/624/07 tanggal 11 Januari 2007 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan
menolak permohonan gugatan Penggugat dan mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 3 Mei 2007". Dengan demikian, sebenarnya alasan penolakan permohonan gugatan Penggugat atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut sebenarnya adalah hanya karena pada saat pembahasan pengajuan gugatan Penggugat itu, permohonan banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor
00051/207/05/624/07 yang menjadi dasar perhitungan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai itu belum dibahas dan karena itu pada saat itu Majelis berpendapat bahwa perhitungan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kemudian Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.17636/PP/M.VII/ 16/2009 mengabulkan seluruh permohonan banding Penggugat terhadap
koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, Penggugat berpendapat bahwa seyogyanya pengenaan denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai menjadi tidak
berdasar. Dengan demikian, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut harus dibatalkan secara hukum;
Bahwa Penggugat berpendapat bahwa untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai ini pihak Fiskus tidak seharusnya hanya mengandalkan pada ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan ketentuan Pasal 77
ayat (3) Undang-Undang yang sama yang menyatakan bahwa pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Sebaliknya, Penggugat berpendapat bahwa pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai itu secara prosedural dapat mengacu kepada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa "Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang rnenurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya". Lebih lanjut lagi dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa landasan utama pasal ini adalah untuk memberikan adanya unsur keadilan. Oleh karena itu, Penggugat berpendapat bahwa S-858/WPJ.12/KP.0906/2009 yang menyatakan bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00812/107/05/624/07 tidak dapat diproses telah jauh dari unsur keadilan dan sama sekali tidak
melindungi hak Penggugat sebagai Wajib Pajak;
Bahwa selain itu, perkenankan Penggugat untuk merujuk pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak tidak memerlukan keputusan dari pejabat yang berwenang. Dengan demikian, tindakan pihak Fiskus yang tidak dapat memproses pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut
sangat berlebihan;
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Penggugat di atas, perkenankanlah Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-858/WPJ.12/ KP.0906/2009 tanggal 7 Desember 2009 yang rnenyatakan bahwa usulan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak 2005 Nomor 00812/107/05/624/07 tanggal 11 Januari 2007 tidak dapat diproses. Adapun inti dari beberapa argumen yang telah Penggugat kemukakan sebelumnya di atas adalah bahwa dasar pengenaan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00812/107/05/624/07 tanggal 11 Januari 2007 telah hilang secara hukum dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.17636/PP/M.VII/16/2009 yang mengabulkan seluruh
permohonan banding Penggugat terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, pengenaan sanksi administrasi tersebut harus dibatalkan;
Bahwa oleh karena itu, Penggugat mohon kepada Majelis untuk memerintahkan kepada pihak Tergugat untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00812/107/05/624/07 tanggal 11 Januari 2007. Dengan demikian, sanksi pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Penggugat adalah NIHIL;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.27231/ PP/M.VII/99/2010, tanggal 18 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-858/WPJ.12/KP.0906/2009 tertanggal 7 Desember 2009, dan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007, atas nama PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT. Utepe Indonesia), NPWP: 01.083.292.1-651.000 (d.h. 01.083.292.1-651.000), alamat Jalan Rembang Industri II/16, Pasuruan, Jawa Timur;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.27231/PP/M.VII/ 99/2010, tanggal 18 November 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-188/PJ./2011, tanggal 25 Februari 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Februari 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-320/SP.51/AB/II/2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 April 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VII/99/2010 tanggal 18 November 2010 bertentangan dengan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
1. Bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 003/STGI/ACC/I/2010 tanggal 31 Desember 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Januari 2010 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor 16-039660-2005.
2. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/ PP/M.VII/99/2010 tanggal 18 November 2010 Halaman 34 pada bagian Mengadili diketahui :
" ....Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 10 November 2010, berdasarkan musyawarah Majelis III Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Nomor Pen.06041/PP/PM/X/2009 tanggal 10 November 2009, yang telah direvisi Ketua Pengadilan pajak No. Rev.Pen.0301/PP/PM/I/2001 tanggal 06 Januari 2010 ..."
3. Bahwa Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)
"(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
(2) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima.
(3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”
Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) :
“(1) Penghitungan jangka waktu 6 (enam) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-Iambatnya tanggal 4 April 2004."
(3) Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa tumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama."
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 003/STGI/ACC/I/2010 tanggal 31 Desember 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 Januari 2010 (diantar). Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta
Penjelasannya, maka tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal 4 Januari 2010 atau diputus paling lambat pada tanggal 3 Juli 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
5. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa gugatan tersebut pada tanggal 10 November 2010 atau telah diputus dengan lewat 130 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang
Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak terpenuhi.
7. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VII/99/2010 tanggal 18 November 2010 tersebut, maka diketahui diketemukan terdapat amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud dalam halaman 23 alinea ke-4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VIl/99/2010 tanggal 18 November 2010.
Bahwa oleh karena itu sesuai Pasal Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan maka sengketa gugatan tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya pada tanggal 3 Oktober 2010 sebagaimana telah diakui pula oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 23 alinea ke-4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VII/ 99/2010 tanggal 18 November 2010, yaitu:
“Bahwa sampai dengan batas waktu jatuh tempo tersebut, Majelis masih belum mendapatkan keterangan serta data-data yang cukup untuk memutus perkara tersebut maka dengan kuasa Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian
Banding dalam jangka waktu paling lama (tiga) bulan, sehingga jatuh tempo pemeriksaan menjadi tanggal 3 Oktober 2010;"
8. Bahwa namun demikian, faktanya permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 003/STGI/ACC/I/2010 tanggal 31 Desember 2009 baru diputus pada tanggal 10 November 2010 atau lewat 39 (tiga puluh sembilan) hari setelah tanggal jatuh tempo putusan sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (4)
Undang-Undang Pengadilan Pajak.
9. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra
legem) dengan memutus sengketa gugatan dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
10. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VIl/99/2010 tanggal 18 November 2010 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VIl/99/2010 tanggal 18 November 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan demi hukum.
B. Tentang Majelis Hakim Pengadilan Pajak Tidak Cermat Pada Amar Putusan.
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar putusan (dictum), yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
“Menyatakan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-858/WPJ.12/ KP.0906/2009 tertanggal 7 Desember 2009, dan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007, atas nama PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT.
Utepe Indonesia), NPWP: 01.083.292.1-651.000 (01.083.292.1-651.000), alamat: Jalan Rembang Industri 11/16, Pasuruan, Jawa Timur.”
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26834/PP/M.XV/16/2010 tanggal 1 November 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam menyebut identitas Wajib Pajak yang mengajukan banding yang seharusnya adalah PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT. Utepe Indonesia), NPWP: 01.083.292.1-651.000 (01.083.292.1-624.000), sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
3. Bahwa Pasal 1 angka 6, Pasal 31 ayat (3), Pasal 69, Pasal 76, Pasal 78 serta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), mengatur:
Pasal 1 angka 6
“Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."
Pasal 31 ayat (3)
“Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Namor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."
Pasal 69
“Alat bukti dapat berupa :
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan hakim"
Paasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
4. Bahwa Pasal 1 angka 1 dan angka 5, Pasal 14 ayat (1) huruf f dan ayat (4), Pasal 23 ayat (2) huruf d dan Pasal 27 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:
Pasal 1 angka 1 dan angka 5
"1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”
Pasal 14 ayat (1) huruf f dan ayat (4)
"(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
(4) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak."
Pasal 23 ayat (2)
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
d. Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
Pasal 27 ayat (1)
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”
Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2)
“(1) Direktur Jenderal Pajak dapat"
a. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau
bukan karena kesalahannya;"
(2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak (selanjutnya disebut KMK-542/KMK.04/2000), menyatakan :
Pasal 1 ayat (1)
"(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan
karena kesalahan Wajib Pajak."
(2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut ..."
Pasal 3 ayat (1)
“Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
6.1. Bahwa untuk Tahun Pajak 2005 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT. Utepe Indonesia), NPWP: 01.083.292.1-651.000 (01.083.292.1-624.000) telah dilakukan pemeriksaan pajak
oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dan berdasarkan laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-03/WPJ.12/ RP.02/2007 tanggal 10 Januari 2007 Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor
00812/107/05/624/07 tanggal 10 Februari 2007;
6.2. Bahwa atas STP tersebut di atas Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT. Utepe Indonesia), NPWP: 01.083.292.1-651.000 (01.083.292.1-624.000) mengajukan pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi melalui Surat Nomor 026/UTP/ACC/IIi/2007 tanggal 2 Maret 2007 dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah memproses
permohonan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Nomor KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei 2007 yang menolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Selain itu;
6.3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu PT. Scendinevien Tobacco Group Indonesia (d.h. PT. Utepe Indonesia), NPWP: 01.083.292.1-651.000 (01.083.292.1-624.000) melalui Surat Nomor 054/UTP/ACCN/2007 tanggal 29 Mei
2007 mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei 2007 kepada Pengadilan Pajak dan telah diputus melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.12150/PP/M.VIl/99/2007 yang menolak gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
6.4. Bahwa selain itu, melalui Surat Nomor: 067/UTP/ACCNI/2007 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT. Utepe Indonesia), NPWP: 01.083.292.1-651.000 (01.083.292.1-624.000) juga
mengajukan banding terhadap keputusan Tergugat Nomor KEP-30/ WPJ.12/BD.0601/2007 dan diputus oleh Pengadilan Pajak melalui
Put.17636/PP/M.VII/16/2009 yang mengabulkan seluruhnya banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), dimana koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) atas DPP PPN dibatalkan seluruhnya oleh Majelis.
6.5. Bahwa selanjutnya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT. Utepe Indonesia), NPWP: 01.083.292.1-651.000 (01.083.292.1-624.000) mengajukan kembali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN melalui Surat
Nomor 003/Dir-UKSMNI/2009 tanggal 10 Juni 2009 dengan alasan bahwa koreksi DPP PPN yang mendasari pengenaan sanksi dalam STP PPN telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.17636/PP/M.VII/16/2009;
6.6. Bahwa atas permohonan tersebut direspon Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan menerbitkan Surat Nomor S-858/WPJ.12/KP.0903/2009 tanggal 07 Desember 2009 yang menyatakan bahwa permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak dapat diproses dengan alasan atas keputusan KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07 tersebut telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.12150/PP/M.VIl/99/2007;
6.7. Bahwa atas Surat Penolakan Nomor S-858/WPJ.12/KP.0903/2009 tanggal 7 Desember 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT. Utepe Indonesia), NPWP: 01.083.292.1-651.000 (01.083.292.1-624.000) mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan yang pada intinya substansi material dari STP PPN Masa Pajak
Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07.
7. Berdasarkan falda-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
7.1. Bahwa mengacu pada Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP, atas STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07 tanggal 10 Februari 2007 adalah hasil
pemeriksaan pajak yang dilakukan atas nama PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT. Utepe Indonesia), NPWP 01.083.292.1-651.000 (01.083.292.1-624.000);
7.2. Bahwa mengacu pada Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP juncto Pasal 3 ayat (1) KMK-542/KMK.04/2000, Surat Nomor S-858/WPJ.12/KP.0903/2009 tanggal 07 Desember 2009 adalah jawaban atas permohonan kembali pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07 tanggal 10 Februari 2007 yang diajukan oleh PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT. Utepe Indonesia), NPWP: 01.083.292.1-651.000 (01.083.292.1-624.000).
7.3. Bahwa mengacu pada Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP, Surat Nomor S-858/WPJ.12/KP.0903/2009 tanggal 07 Desember 2009 yang diajukan gugatan adalah jawaban atas permohonan
kembali pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07 tanggal 10 Februari 2007 yang diajukan oleh PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT. Utepe Indonesia), NPWP: 1.083.292.1-651.000 (01.083.292.1-624.000) melalui Surat Gugatan Nomor 003/STGI/ACC/I/2010 tanggal 31 Desember 2009.
7.4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak-pun telah mengakui secara jelas dan nyata sebagaimana dikutip dalam halaman 1 alinea ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VII/99/2010 tanggal 18 November 2010, yang berbunyi:
“Memeriksa dan mengadili perkara gugatan pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-858/WPJ.12/KP.0906/2009 tanggal 9 Desember 2009, tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07 tanggal10 Februari 2007, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 99-046642-2009 antara:
PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT. Utepe Indonesia), NPWP: 01.083.292.1-651.000 (01.083.292.1-624.000), Jenis Usaha: Tobacco Processing .... ".
7.5. Bahwa berdasarkan uraian di atas dan mengacu pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang KUP, telah jelas dan nyata bahwa Wajib Pajak yang diperiksa, diterbitkan STP, mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, diterbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-858/WPJ.12/KP.0906/2009 tanggal 9 Desember 2009 yang kemudian diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak adalah PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT. Utepe Indonesia), NPWP: 01.083.292.1-651.000 (01.083.292.1-624.000).
7.6. Bahwa oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) seharusnya memutus perkara gugatan sesuai surat gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu atas Surat Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-858/WPJ.12/KP.0906/2009 tanggal 9 Desember 2009 atas nama PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT. Utepe Indonesia), NPWP: 01.083.292.1-651.000 (01.083,292.1-624.000).
7.7. Bahwa faktanya Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.Vll/99/2010 tanggal 18 November 2010 pada amar putusan (dictum) telah memutus perkara atas permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-858/WPJ.12/KP.0906/2009 tanggal 9 Desember 2009 atas nama PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT. Utepe Indonesia), NPWP: 01.083.292.1-651.000 (01.083.292.1-651.000), padahal Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak pernah menerbitkan STP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07 tanggal 11 Januari
2007 atas nama PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT. Utepe Indonesia), NPWP: 01.083.292.1-651.000 (01.083.292.1-651.000). Jelas dan nyata-nyata pula bahwa Surat yang diterbitkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dan diajukan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bukan atas nama PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT.
Utepe Indonesia), NPWP: 01.083.292.1-651.000 (01.083.292.1-651.000).
7.8. Bahwa terbukti Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah jelas dan nyata-nyata tidak cermat dan telah salah dan keliru dalam amar putusan (dictum) atau telah memutus sengketa atas subjek yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap
pada persidangan. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VII/99/2010 tanggal 18 November 2010 terbukti telah bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga harus dibatalkan.
8. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/ M.Vll/99/2010 tanggal 18 November 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta dan bukti-bukti yang valid dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan melanggar Pasal 69, Pasal 76 dan Pasal 78 serta Memori Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.Vll/99/2010 tanggal 18 November 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan.
C. Tentang Majelis Hakim Telah Memutus Sengketa Gugatan Yang Membatalkan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-858/WPJ.12/KP.0906/2009 tanggal 7 Desember 2009 Bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan yang Berlaku.
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 22 alinea ke-2 yang menyatakan :
Halaman 30 alinea ke-5 dan 7
“Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-17636/PP/ M.VII/16/2009 yang diucapkan tanggal 2 April 2009 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertembehen Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp34.275.636,399,00 dibatalkan, maka sanksi
administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 juga harus disesuaikan dengan putusan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 tersebut, sehingga denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Nihil."
“Bahwa berdasarkan kelerangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa oleh karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp34.275.636.399,00 tersebut merupakan dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan telah dibatalkan menjadi nihil, maka Majelis berpendapat surat Tergugat Nomor S-858/WPJ.12/KP.0906/2009 tertanggal 7 Desember 2009, dan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor
00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 juga harus dibatalkan."
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VII/99/2010 tanggal 18 November 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut dengan melebihi kewenangan yang dimilikinya sebagai Hakim di Pengadilan Pajak dengan telah mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan yang berlaku dan menjadikan putusan Pengadilan tersebut menjadi cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan harus dibatalkan.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d dan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000
(selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan:
Pasal 23 ayat (2)
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
hanya dapat diajukan kepada peradilan pajak."
Pasal 36 ayat (1) huruf a
“Direktur Jenderal Pajak dapat:
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;"
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak (selanjutnya disebut KMK-542/KM K.04/2000) , menyatakan :
Pasal 1 ayat (1)
“(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak."
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3), Pasal 77 ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (3):
“Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."
Pasal 77 ayat (3):
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung."
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
6. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Gugatan) maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai
berikut :
6.1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk Tahun Pajak 2005 telah diterbitkan STP PPN Nomor 00812/107/05/624/07 dan SKPKB PPN Nomor 00051/207/05/624/07;
6.2. Bahwa atas STP tersebut di atas Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Surat Nomor 026/UTP/ACC/III/2007 tanggal 2 Maret 2007 dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah memproses permohonan tersebut dengan
menerbitkan Keputusan Nomor KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei 2007 yang menolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Selain itu, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) juga mengajukan keberatan atas SKPKB PPN dan telah diterbitkan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-30/ WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 15 Mei 2007 yang menolak keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
6.3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui Surat Nomor 054/UTP/ACCN/2007 tanggal 29 Mei 2007 mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei 2007 kepada Pengadilan Pajak dan telah diputus melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.12150/PP/M.VIl/99/2007 yang menolak gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
6.4. Bahwa selain itu, melalui Surat Nomor 067/UTP/ACCNI/2007 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) juga mengajukan banding terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-30/ WPJ.12/BD.0601/2007 dan diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Put.17636/PP/M.VII/16/2009 yang mengabulkan seluruhnya anding Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), dimana koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) atas DPP PPN dibatalkan seluruhnya oleh Majelis.
6.5. Bahwa selanjutnya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan kembali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN melalui Surat Nomor 003/Dir-UKSMNI/2009 tanggal 10 Juni 2009 dengan alasan bahwa koreksi DPP PPN yang mendasari pengenaan sanksi dalam STP PPN telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.17636/PP/M.VII/16/2009.
6.6. Bahwa atas permohonan tersebut direspon Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan menerbitkan Surat Nomor S-858/WPJ.12/KP.0903/2009 tanggal 07 Desember 2009 yang menyatakan bahwa permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak dapat diproses dengan alasan atas Keputusan KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07 tersebut telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.12150/PP/M.VII/99/2007.
6.7. Bahwa atas Surat Penolakan Nomor S-858/WPJ.12/KP.0903/2009 tanggal 7 Desember 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan yang pada intinya substansi material dari STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07/
tidak dapat dipisahkan dari keberadaan SKPKB PPN Nomor 00051/207/05/624/07. Dalam hal ini jelas sekali bahwa kedudukan SKPKB ini telah digantikan dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan karena itu koreksi yang awalnya ditetapkan oleh Fiskus yang menjadi dasar perhitungan STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07 tersebut dengan sendirinya telah gugur. Oleh karena itu, jelas sekali bahwa secara substansi STP
PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07 tersebut juga harus dibatalkan demi hukum (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M. VII/99/ 2010 tanggal18 November 2010, halaman 4 alinea ke-3);
6.8. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada pertimbangan hukumnya Majelis dengan mengabaikan fakta bahwa atas atas keputusan KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mer 2007 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07 tersebut telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.12150/PP/M.VII/99/2007 telah membatalkan Surat Nomor S-858/WPJ.12/KP.0906/2009 tertanggal 7 Desember 2009;
7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
7.1. Bahwa telah jelas dan nyata-nyata bahwa atas STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07 telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Surat Nomor 026/UTP/ACC/III/2007 tanggal 2 Maret 2007 dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah memproses permohonan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Nomor KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei 2007 yang meno/ak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Selanjutnya atas Keputusan Nomor KEP-28/ WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei 2007 tersebut telah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak namun ditolak pula melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.12150/PP/M.VIl/99/2007.
7.2. Bahwa mengacu pada Pasal 77 Undang-Undang Pengadilan Pajak, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Oleh karenanya apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) masih tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Nomor Put.12150/PP/M.VII/99/2007 tersebut upaya hukum yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
7.3. Bahwa upaya hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan mengajukan kembali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor
00812/107/05/624/07 dengan mendasarkan pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.17636/PP/M.VII/16/2009 jelas telah salah dan keliru dan bertentangan dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang KUP serta Pasal 1 ayat (1) KMK-542/ MK.04/2000.
7.4. Bahwa dengan demikian, telah diterbitkannya Surat Nomor S-858/ WPJ.12/KP.0903/2009 tanggal 07 Desember 2009 yang menyatakan bahwa permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak dapat diproses dengan alasan atas keputusan KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor
00812/107/05/624/07 tersebut telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.12150/PP/M.VII/99/2007 jelas telah sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang KUP serta Pasal1 ayat (1) KMK-542/KMK.04/2000.
7.5. Bahwa dengan demikian jelas dan nyata-nyata telah dibatalkannya Surat Nomor S-858/WPJ.12/KP.0903/2009 tanggal 07 Desember 2009 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan mengabaikan fakta bahwa atas keputusan KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember
2005 Nomor 00812/107/05/624/07, jelas telah bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan banding serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 77 ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang KUP serta Pasal 1 ayat (1) KMK-542/KMK.04/2000. Oleh karenanya memenuhi alasan diajukannya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak.
7.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, kekuasaan Pengadilan Pajak atas gugatan adalah sebagai berikut:
“Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berleku."
Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat diketahui bahwa kekuasaan Pengadilan Pajak, dalam hal ini kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa gugatan adalah terbatas pada formal, hanya pada apakah Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-858/WPJ.12/KP.0906/2009 tertanggal 7 Desember 2009 (objek gugatan Wajib Pajak) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Bahwa kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak, khususnya dalam Pasal 36
ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 ayat (1) KMK-542/KMK.04/2000, dilakukan melalui proses penelitian dan menggunakan Standart Operating Prosedure yang telah diatur tata caranya."
9. Bahwa telah jelas dan nyata-nyata mengingat penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-858/ WPJ.12/KP.0903/2009 tanggal 07 Desember 2009 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 77
ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang KUP serta Pasal 1 ayat (1) KMK-542/ KMK.04/2000, maka telah jelas dan nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/ PP/M.VII/99/2010 tanggal 18 November 2010 yang menyatakan bahwa oleh karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp34.275.636.399,00 tersebut yang merupakan dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan telah dibatalkan menjadi nihil berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-17636/PP/M.VIl/16/2009, maka Majelis berpendapat surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-858JWPJ.12/KP.0906/2009 tertanggal 7 Desember 2009, dan juga harus dibatalkan, telah bertentangan dengan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan banding serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
10. Bahwa telah tidak benar pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum dalam halaman 30 alinea ke-6 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VIl/99/2010 tanggal 18 November 2010 yang menyatakan bahwa sanksi administrasi yang menjadi sengketa sudah tidak terutang lagi. Karena faktanya atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-17636/PP/M.VII/16/2009 yang merupakan putusan banding atas keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-30;WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 15 Mei 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00051/207/05/624/07 tanggal 11 Januari 2007 yang mengurangkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak menjadi nihil yang menjadi dasar diterbitkannya sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) STP PPN Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 telah diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor S-6386/PJ.074/2009 tanggal 27 Juli 2009 dan belum diputus oleh Mahkamah Agung.
11. Bahwa pengajuan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor S-6386/PJ.074/2009 tanggal 27 Juli 2009 dengan alasan bahwa terdapat penyerahan jasa maklon di dalam daerah pabean yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sehingga dibatalkannya koreksi tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 1 angka 5, Pasal 4 huruf c , Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN, Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 serta Majelis Hakim Pengadilan Pajak terbukti dalam pertimbangan hukumnya telah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku lagi yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak selain Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi.
12. Bahwa oleh karena itu, seandainya pun benar (quad non) bahwa koreksi DPP PPN pada SKPKB PPN Nomor 00051/207/05/624/07 yang menjadi dasar diterbitkannya STP PPN Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 telah salah dan keliru pula dan bertentangan dengan fakta-fakta yang
terungkap pada persidangan banding serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-858JWPJ.12/KP.0906/2009 tertanggal 7 Desember 2009,
karena telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa penerbitan surat tersebut telah sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang KUP serta Pasal 1 ayat (1) KMK-542/KMK.04/2000.
13. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VIl/99/2010 tanggal 18 November 2010
tersebut telah dibuat dengan fakta-fakta yang terungkap pada persidangan banding serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 77 ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang KUP serta Pasal 1 ayat (1) KMK-542/KMK.04/2000 oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/ M.VII/99/2010 tanggal 18 November 2010 tersebut adalah cacat
hukum sehingga harus dibatalkan.
D. Tentang Majelis Hakim Telah Memutus Sengketa Gugatan Yang Membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 Telah Melebihi
Kewenangan sehingga bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 22 alinea ke-2 yang menyatakan :
Halaman 30 alinea ke-3, 5, 6 dan 7
“Bahwa menurut pendapat Majelis, sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Tagihan Pajak, sehingga dalam kasus ini membetulkan Surat Tagihan Pajak seharusnya tidak terkait dengan adanya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi oleh Wajib Pajak karena telah adanya putusan Pengadilan Pajak yang berkaitan dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak dimaksud."
“Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-17636/PP/ M.VII/16/2009 yang diucapkan tanggal 2 April 2009 yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp34.275.636.399,00 dibatalkan, maka sanksi
administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 juga harus disesuaikan dengan putusan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 tersebut, sehingga denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Nihil."
“Bahwa selanjutnya Majelis juga berpendapat bahwa Pasal 36 khususnya ayat (1) huruf a tidak tepat diterapkan dalam sengketa gugatan ini karena pasal tersebut ditujukan untuk pengurangan atau penghapusan sanksi administasi yang terutang menurut peraturan
perundang-undangan perpajakan, sedangkan sanksi administrasi yang menjadi sengketa sudah tidak terutang lagi.”
“Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa oleh karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp34.275.636.399,00 tersebut merupakan dasar pengenaan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah dibatalkan menjadi nihil, maka Majelis berpendapat Surat Tergugat Nomor S-858/WPJ.12/KP.0906/2009 tertanggal 7 Desember 2009, dan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor
00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 juga harus dibatalkan."
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/MVII/99/2010 tanggal 18 November 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)
dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut dengan melebihi kewenangan yang dimilikinya sebagai Hakim di Pengadilan Pajak dengan telah mengabaikan ketentuan Pasal 31 ayat (3)
Undang-Undang Pengadilan Pajak atas Kekuasaan pengadilan Pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan yang berlaku dan menjadikan putusan pengadilan tersebut menaji cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan harus dibatalkan.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan penjelasannya, Pasal 23 ayat (2) huruf d dan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan:
Pasal 16 ayat (1)
“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan."
Penjelasan Pasal 16 ayat (1)
“Ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:
Kesalahan tutis, yaitu an tara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;
Kesalahan hitung yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;
Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase norma penghitungan penghasilan neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan penghasilan tidak kena pajak, kekeliruan penghitungan pajak penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan."
Pasal 23 ayat (2)
"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
hanya dapat diajukan kepada peradilan pajak."
Pasal 36 ayat (1) huruf a
“Direktur Jenderal Pajak dapat:
c. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;"
4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak (selanjutnya
disebut KMK-542/KM K.04/2000), menyatakan:
Pasal 1 ayat (1)
“(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan
karena kesalahan Wajib Pajak."
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (3):
“Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
6. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai
berikut :
6.1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk Tahun Pajak 2005 telah diterbitkan STP PPN Nomor 00812/107/05/624/07 dan SKPKB PPN Nomor 00051/207/05/624/07;
6.2. Bahwa atas STP tersebut di atas Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Surat Nomor 026/UTP/ACC/IlI/2007 tanggal 2 Maret 2007 dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah memproses permohonan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Nomor KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei 2007 yang menolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Selain itu, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) juga mengajukan keberatan atas SKPKB PPN dan telah diterbitkan keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-30/ WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 15 Mei 2007 yang menolak
keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
6.3. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui Surat Nomor 054/UTP/ACCN/2007 tanggal 29 Mei 2007 mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei 2007 kepada Pengadilan Pajak dan telah diputus melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.12150/PP/M.VIl/99/2007 yang menolak gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
6.4. Bahwa selain itu, melalui Surat Nomor 067/UTP/ACC/VI/2007 Termohon Peninjauan kembali (semula Penggugat) juga mengajukan banding terhadap keputusan Tergugat Nomor KEP-30/ WPJ.12/BD.0601/2007 dan diputus oleh Pengadilan Pajak melalui Put.17636/PP/M.VII/16/2009 yang mengabulkan seluruhnya banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), dimana koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) atas DPP PPN dibatalkan seluruhnya oleh Majelis;
6.5. Bahwa selanjutnya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan kembali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN melalui Surat Nomor 003/Dir-UKSMNI/2009 tanggal 10 Juni 2009 dengan alasan bahwa koreksi DPP PPN yang mendasari pengenaan sanksi dalam STP PPN telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.17636/PP/M.VIl/16/2009;
6.6. Bahwa atas permohonan tersebut direspon Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan menerbitkan Surat Nomor S-858/WPJ.12/KP.0903/2009 tanggal 07 Desember 2009 yang menyatakan bahwa permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak dapat diproses dengan alasan
atas Keputusan KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07 tersebut telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.12150/PP/M.VII/99/2007;
6.7. Bahwa atas Surat Penolakan Nomor S-858/WPJ.12/KP.0903/2009 tanggal 7 Desember 2009 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan alasan yang pada intinya substansi material dari STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07
tidak dapat dipisahkan dari keberadaan SKPKB PPN Nomor 00051/207/05/624/07. Dalam hal ini jelas sekali bahwa kedudukan SKPKB ini telah digantikan dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan karena itu koreksi yang awalnya ditetapkan oleh Fiskus yang menjadi dasar perhitungan STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07 tersebut dengan sendirinya telah gugur. Oleh karena itu, jelas sekali bahwa secara substansi STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07 tersebut juga harus dibatalkan demi hukum (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VII/99/ 2010 tanggal 18 November 2010, halaman 4 alinea ke-3);
6.8. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada pertimbangan hukumnya Majelis dengan mengabaikan fakta bahwa atas atas keputusan KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07 tersebut telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.12150/PP/M.VIl/99/2007 menyatakan bahwa Pasal 36 khususnya ayat (1) huruf a tidak tepat diterapkan dalam sengketa gugatan ini, dan memutus perkara dengan membatalkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 dan Surat Nomor S-858/WPJ.12/KP.0906/2009 tertanggal 7 Desember 2009 dengan mendasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang KUP;
7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
7.1. Bahwa telah jelas dan nyata-nyata bahwa atas STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/07 telah diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui Surat Nomor 026/UTP/ACC/IlI/2007 tanggal 2 Maret 2007 dan Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Tergugat) telah memproses permohonan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Nomor KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei 2007 yang menolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Selanjutnya atas Keputusan Nomor KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei
2007 tersebut telah diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak namun ditolak pula melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.12150/ PP/M.VII/99/2007;
7.2. Bahwa mengacu pada Pasal 77 Undang-Undang Pengadilan Pajak, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Oleh karenanya apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) masih tidak setuju dengan Putusan Pengadilan Nomor Put.12150/PP/M.VIl/99/2007 tersebut upaya hukum yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
7.3. Bahwa upaya hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan mengajukan kembali permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor
00812/107/05/624/07 dengan mendasarkan pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.17636/PP/M.VIl/16/2009 jelas telah salah dan keliru dan bertentangan dengan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang KUP serta Pasal 1 ayat (1) KMK-542/KMK.04/2000;
7.4. Bahwa dengan demikian, telah diterbitkannya Surat Nomor S-858/ WPJ.12/KP.0903/2009 tanggal 07 Desember 2009 yang menyatakan bahwa permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak dapat diproses dengan alasan atas keputusan KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 Nomor
00812/107/05/624/07 terse but telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.12150/PP/M.VII/99/2007 jelas telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
7.5. Bahwa dengan demikian jelas dan nyata-nyata telah dibatalkannya Surat Nomor S-858/WPJ.12/KP.0903/2009 tanggal 07 Desember 2009 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan mengabaikan fakta bahwa atas keputusan KEP-28/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 03 Mei 2007 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi STP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember
2005 Nomor 00812/107/05/624/07, jelas telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang KUP serta Pasal 1 ayat (1) KMK-S42/KMK.04/2000;
7.6. Bahwa kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak, khususnya dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 ayat (1) KMK-S42/ KMK.04/2000, dilakukan melalui proses penelitian dan menggunakan Standart Operating Prosedure yang telah diatur tata caranya;
7.7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, kekuasaan Pengadilan Pajak atas gugatan adalah sebagai berikut:
"Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 avat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."
Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat diketahui bahwa kekuasaan Pengadilan Pajak, dalam hal ini kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa gugatan adalah terbatas pada formal, hanya pada apakah Surat Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Tergugat) Nomor S-858JWPJ.12/KP.0906/2009 tertanggal 7 Desember 2009 (objek gugatan Wajib Pajak) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.8. Bahwa kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak, khususnya dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 ayat (1)
KMK-S42/KMK.04/2000, dilakukan melalui proses penelitian dan menggunakan Standart Operating Prosedure yang telah diatur tata caranya;
7.9. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VII/99/2010 tanggal 18 November 2010 telah memutus sengketa melebihi wewenangnya dengan menyatakan bahwa sanksi administrasi atas STP
PPN Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 juga harus disesuaikan dengan putusan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari
sampai dengan Desember 2005 tersebut, sehingga denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi nihil, jelas telah melampaui kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sesuai Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
7.10. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa sanksi administrasi atas STP PPN Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 juga harus
disesuaikan dengan putusan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 tersebut, sehingga denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
menjadi nihil dengan mendasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang KUP.
7.11. Bahwa kewenangan untuk membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak, khususnya dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang KUP, tentu saja dengan dilakukan melalui proses penelitian dan
menggunakan Standart Operating Prosedure yang telah diatur tata caranya yang terbatas pada ruang lingkup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
7.12. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mendasarkan pada ketentuan Pasal 16 Undang-Undang KUP yaitu dengan menyatakan perhitungan STP PPN Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menjadi nihil
sesuai Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-17636/PP/ M.V11/16/2009 juga jelas telah melampaui kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sesuai Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Ditambah lagi fakta bahwa sejak semula
permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bukanlah permohonan atas pembetulan STP PPN Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sesuai Pasal 36
ayat (1) huruf a Undang-undang KUP;
7.13. Bahwa telah diuraikan di atas pada poin C.11, atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-17636/PP/M.VII/16/2009 yang merupakan putusan banding atas keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-30/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 15 Mei 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00051/207/05/624/07 tanggal 11 Januari 2007 yang mengurangkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak menjadi Nihil yang menjadi dasar diterbitkannya sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) STP PPN Nomor
00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 telah diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor S-6386/PJ.074/2009 tanggal 27 Juli 2009 dan belum diputus oleh
Mahkamah Agung;
7.14. Bahwa oleh karena itu, seandainya pun benar (quad non) bahwa kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sampai dengan mengurangkan, membatalkan ataupun menghapus sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) atas STP PPN Nomor
00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 dengan alasan tidak ada lagi dasar pengenaan pajak yang menjadi dasar diterbitkannya STP tersebut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak
tersebut jelas tidak sesuai fakta-fakta dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 ayat (1) KMK-542/KMK.04/2000. Oleh karenanya memenuhi alasan diajukannya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak;
8. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VIl/99/2010 tanggal 18 November 2010
tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VII/99/2010 tanggal 18 November 2010 tersebut adalah cacat hukum sehingga harus dibatalkan.
E. Tentang Penghitungan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 Telah Sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.
1. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VII/99/201 0 tanggal 18 November 2010;
2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 30 alinea ke-5
“Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-17636/PP/ M.VII/16/2009 yang diucapkan tanggal 2 April 2009 yang mengabulkan seluruhnya permahanan banding sehingga jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp34.275.636.399,00 dibatalkan, maka sanksi
administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 juga harus disesuaikan dengan putusan banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
Janua,i sampai dengan Desember 2005 tersebut, sehingga denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Nihil."
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
4. Bahwa SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00051/207/05/624/07 tanggal 11 Januari 2007 diterbitkan dengan alasan terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak semula sebesar Rp34.275.636.399,00. Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-30/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 15 Mei 2007 adalah keputusan keberatan yang tetap mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak semula sebesar Rp34.275.636.399,00 pada SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00051/207/05/624/07 tanggal 11 Januari 2007.
5. Bahwa telah telah diuraikan di atas pada poin C.11 bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-17636/PP/M.VII/16/2009 yang merupakan putusan banding atas keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-30/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 15 Mei 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00051/207/05/624/07 tanggal 11 Januari 2007 yang mengurangkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak semula sebesar Rp34.275.636.399,00 menjadi nihil yang menjadi dasar diterbitkannya sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) STP PPN Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 telah diajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor S-6386/PJ.074/ 2009 tanggal 27 Juli 2009 dan belum diputus oleh Mahkamah Agung.
6. Bahwa pengajuan peninjauan kembali melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor S-6386/PJ.074/2009 tanggal 27 Juli 2009 dengan alasan bahwa terdapat penyerahan jasa maklon di dalam daerah pabean yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sehingga dibatalkannya koreksi tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 1 angka 5, Pasal 4 huruf C , Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 5
Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan PPN, Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 serta Majelis Hakim Pengadilan Pajak terbukti dalam pertimbangan hukumnya telah mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku lagi yaitu
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak selain jasa yang dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi.
7. Bahwa pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-17636/PP/M.VII/16/2009 telah cacat hukum karena telah menggunakan pertimbangan berdasarkan ketentuan yang sudah tidak berlaku lagi.
8. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat tidak setuju dan keberatan lerhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut pada angka 7 di atas, dengan dalil-dalil hukum sebagai berikut:
8.1. Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa gugatan di Pengadilan Pajak tersebut telah menggunakan dasar hukum yang salah dan nyata-nyata telah tidak berlaku lagi, yaitu ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi.
8.2. Bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitan Keputusan Mengeri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak selain Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, dapat diketahhui pada konsiderans “Mengingat” dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tersebut, antara lain berdasarkan angka 3 dan angka 5, menyebutkan:
Angka 3 : “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3264);"
Angka 5 : "Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385)."
8.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam
Negeri dan Jasa Telekomunikasi, menyebutkan sebagai berikut:
“Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
b. Jasa Kena Pajak adalah sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selain jasa konstruksi, jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi."
8.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang
berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, menyebutkan sebagai berikut:
“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar,
dinyatakan tidak berlaku."
8.5. Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas dapat diketahui secara nyata-nyata fakta-fakta sebagai berikut :
a. Bahwa yang menjadi dasar hukum pembentukan dan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong;
b. Bahwa kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah mengalami 2 (dua) kali perubahan, yakni :
Perubahan I : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Perubahan II : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995.
8.6. Bahwa berdasarkan fundamentum petendi di atas serta berdasarkan fakta-fakta yang ada, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dapat menguraikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah tidak sama dengan apa yang dimaksud dan diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta dalam ketentuan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, hal mana perbedaan pengertian tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
-
-
-
URAIAN UU NO. 8 TAHUN 1983 UU NO. 11 TAHUN 1994 UU NO. 18 TAHUN 2000 Jasa Semua kegiatan usaha dan pemberian pelaya-nan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebab-kan suatu barang, fasi-
litas atau hak tersedia
untuk dipakai.
(Psl. 1 huruf e).
Setiap kegiatan pelaya-
nan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuat-
an hukum yang menye-babkan suatu barang atau fasilitas atau kemu-
dahan atau hak tersedia
untuk dipakai, termasuk
Jasa yang dilakukan
untuk menghasilkan
barang karena pesanan
atau permintaan dengan
bahan dan atas petunjuk
dari pemesan.
(Psl. 1 huruf e).
Setiap kegiatan pelaya-
nan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuat-
an hukum yang menye-babkan suatu barang atau fasilitas atau kemu-
dahan atau hak tersedia
untuk dipakai, termasuk
Jasa yang dilakukan
untuk menghasilkan
barang karena pesanan
atau permintaan dengan
bahan dan atas petunjuk
dari pemesan.
(Psl. 1 huruf 5).
Jasa kena Pajak Jasa sebagaimana di-
maksud pada huruf e yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-
Undang ini.
(Pasal 1 huruf f).
Jasa sebagaimana di-
maksud pada huruf e yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-
Undang ini.
(Pasal 1 huruf f).
Jasa sebagaimana di-
maksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak
berdasarkan Undang-
Undang ini.
(Pasal 1 huruf 6).
-
-
b. Bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak tersebut pada huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah belum mengatur secara tegas tentang Jasa Maklon termasuk dalam penggolongan Jasa Kena Pajak.
c. Bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak tersebut pada huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah menyebutkan
Jasa Maklon yang ditetapkan dan ditentukan sebagai Jasa Kena Pajak, yaitu dalam kalimat: "Jasa adalah ……., termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan."
d. Bahwa namun demikian pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Penyerahan Jasa Maklon tersebut digolongkan sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 huruf d butir c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 beserta Penjelasannya, yang menyebutkan:
Pasal 1 huruf d Butir c
"Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
d. Peyerahan Barang Kena Pajak:
c.) Pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak."
Penjelasan Pasal 1 huruf d butir c.
“Pengalihan Barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan barang karena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan barang dengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan."
e. Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian telah diketahui dengan nyata-nyata bahwa saat terjadinya transaksi Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah Tahun 2005 (Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005).
f. Bahwa oleh karena itu, jika Majelis Hakim menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 sebagai dasar hukum dalam memutus sengketa gugatan tersebut di Pengadilan Pajak adalah telah salah dan keliru, karena nyata-nyata Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989
tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau setidak-tidaknya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, mengatur Penyerahan Jasa Maklon tersebut masih digolongkan ke dalam Penyerahan Barang Kena Pajak.
g. Bahwa dengan demikian, penerapan peraturan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sangat tidak tepat dan sangat keliru, mengingat Penyerahan Jasa Maklon yang menjadi sengketa perkara a quo adalah terjadi pada Tahun 2005, dimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah diberlakukan sebagai Undang-Undang yang merubah isi dan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
h. Bahwa dengan demikian dapat diketahui dengan jelas dan nyata-nyata bahwa peraturan perundang-udangan yang harus diterapkan untuk transaksi Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat transaksi tersebut terjadi, dalam hal
ini adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
i. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, dalam amar putusannya telah menggunakan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, yang nyata-nyata didasarkan dan merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang telah terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah dihapuskan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang telah terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah mengalami perubahan beberapa kali, sebagai dasar hukum untuk memutus sengketa gugatan dimaksud di Pengadilan Pajak.
j. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah merupakan Jasa Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai.
8.7. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-17636/PP/M.VII/ 16/2009 telah cacat hukum, karena diputus berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata telah tidak berlaku lagi.
8.8. Bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-17636/PP/M.VII/16/2009 tersebut harus dibatalkan dan dinyatakan cacat hukum, karena didasarkan pada suatu peraturan perundang- undangan yang tidak sah dan tidak berlaku lagi. Sehingga oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini untuk memeriksa kembali materi sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Bahwa terhadap pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Maklon yang tidak diakui Majelis Hakim, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyatakan keberatan.
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum patendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada angka 1 dan 2 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-17636/PP/M.VIl/16/2009, yang berbunyi:
Halaman 42 alinea ke-4:
“Bahwa dari keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, Majelis berpendapat jasa maklon yang diserahkan oleh Pemohon Banding melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia;"
Halaman 42 alinea ke-5:
“Berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa penyerahan jasa maklon yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia, yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerafi Pabean, sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;"
Halaman 42 alinea ke-6:
“Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa maklon sebesar Rp34.275.636.399,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;"
9.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
menyebutkan sebagai berikut :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha."
Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pada alinea ke-1, menyebutkan:
“Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
9.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan:
“Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
Jasa di bidang pelayanan sosial;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
Jasa di bidang keagamaan;
Jasa di bidang pendidikan;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
Jasa di bidang tenaga kerja;
Jasa di bidang perhotelan ; dan
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum."
9.3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VII/16/2009 tanggal 18 November 2010 serta berdasarkan penelitian atas
dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
9.3.1. Bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 47 tanggal 10 Februari 1992 dari Notaris Mutia Haryani, S.H. terakhir diubah dengan Akta Notaris Nomor 19 tanggal 14 Januari 1999 oleh Notaris Parlindungan Tobing, S.H. sebagai berikut:
9.3.1.1. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bergerak dalam usaha di bidang pengolahan tembakau, dengan kegiatan membangun dan menyelenggarakan pabrik pengolahan tembakau,
termasuk memproses bahan mentah untuk pihak ketiga dengan menggunakan peralatan, mesin-mesin dan kumparan/sepul (bobbins) milik pihak ketiga dan juga membeli bahan mentah domestik, mengimpor bahan mentah, kumparan-kumparan, mesin-mesin dan peralatan-peralatan.
9.3.1.2. Status permodalan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah Penanaman Modal Asing (PMA).
9.3.2. Berdasarkan laporan keuangan maupun penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), diketahui:
a. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak membeli tembakau sendiri, seluruh bahan baku yang digunakan dalam pemrosesan adalah milik pemesan sehingga hasil pengolahan tembakau pun adalah milik pemesan. Tidak ditemukan adanya persediaan dan Harga Pokok Produksi sebagaimana lazimnya perusahaan industri.
b. Pada catatan atas Laporan Keuangan disebutkan "sesuai Pasal 3 anggaran dasar perusahaan, ruang lingkup kegiatan perusahaan terutama meliputi bidang jasa pemrosesan tembakau." Dengan demikian usaha
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah usaha jasa maklon.
9.3.3. Berdasarkan penjelasan tertulis dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengenai flow aktivitas usaha, disebutkan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Pembelian
Pembelian bahan baku dilakukan langsung oleh pemesan (Nobel Cigars NS, Neos Segarenfabriek NV., Henri Wintermans dan UTP Srilanka) dengan melakukan transaksi secara langsung dengan supplier tembakau.
Seluruh proses yang berkaitan dengan pembelian tersebut, mulai dari pengiriman permintaan, pembayaran sampai penandatanganan kesepakatan pembelian dilakukan langsung oleh para pemesan tanpa campur tangan apapun dari Termohon Peninjauan Kembali semula
Penggugat).
Pengiriman Bahan Baku
Bahan baku sesuai pesanan dari pihak pemesan dikirimkan oleh supplier tembakau kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk diolah lebih lanjut. Antara para pemesan dengan Termohon
Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terjadi suatu perjanjian pembelian yang mana Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) akan memproses tembakau sesuai dengan pesanan dari pihak pemesan.
c. Penerbitan Invoice
Invoice kemudian akan diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan dikirimkan langsung kepada pemesan.
d. Pengiriman Barang Jadi dan Penerbitan Pemberitahuna Ekspor Barang (PEB).
Barang jasa akan dikirim kepada pemesan. Demikian pula PEB dan dokumen-dokumen ekspor lainnya akan dibuat / ditujukan kepada pihak pemesan. Sesuai dengan definisi Pasal 1 butir 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan konsisten dengan pelaporan dan ketetapan pajak sebelumnya maupun perlakukan dari pihak Bea dan Cukai, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melaporkan transaksi tersebut sebagai ekspor.
9.3.4. Berdasarkan Price Agreement tertanggal 31 Januari 2005 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan Nobel, Neos, Henri Winterman Cigars BV Holland dan UTP Sri Lanka, dengan pokok-pokok perjanjian yang menyatakan bahwa harga beli setiap 1000 batang cerutu mendapatkan penggantian sebesar 5,41 Euro, harga tersebut termasuk
hal-hal sebagai berikut :
- Transportasi tembakau mentah ke gudang Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
- Transportasi bobbins kosong dari Eropa ke gudang Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
- Pembersihan bobbins.
- Penyimpanan tembakau di ruang dingin di Indonesia.
pengolahan tembakau dan persiapan pengiriman.
- Penyimpanan bobbins yang sudah berisi potongan tembakau di ruangan freezer.
- Transportasi tembakau olahan ke pelabuhan di Eropa.
9.3.5. Price agreement yang ditandatangani oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan pihak pemesan, pada dasarnya adalah merupakan contract manufacturing agreement (perjanjian maklon).
9.3.6. Berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berupa Price Agreement, Invoice dan PEB diketahui Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mendapatkan
nilai penggantian/imbalan jasa (termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta) dari Nobel, Neos, Henri Winterman Cigars BV Holland dan UTP Sri Lanka, nilai barang yang diekspor dalam PEB sebenarnya adalah
nilai penyerahan jasa maklon, sedangkan kuantum barang hanya sebagai dasar dalam penghitungan nilai jasa yang harus dibayar oleh pihak pemesan.
9.3.7. Ekspor yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah hanya merupakan sarana bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk mengembalikan barang-barang yang dimiliki oleh Nobel, Neos, Henri Winterman Cigars BV Holland
dan UTP Sri Lanka setelah selesai diproses oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis dari pemesan.
9.4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
9.4.1. Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4A ayat (3)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
9.4.2. Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
9.4.3. Bahwa dengan demikian atas Jasa Maklon dimaksud, terutang Pajak Pertambahan Nilai yang ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yaitu ditentukan berdasarkan tempat dimana penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan, tanpa melihat dimana pemanfaatannya terjadi.
9.4.4. Bahwa penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) secara nyata-nyata telah dilakukan di Dalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia, dimana kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut juga berada atau dilakukan dalam
lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
9.4.5. Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, telah memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak, sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal
4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang mewah beserta penjelasannya.
9.4.6. Bahwa dengan demikian Penyerahan Jasa Kena Pajak, berupa Jasa Maklon, yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Terutang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
10. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak setuju dan sangat keberatan atas pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang digunakan juga oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai salah satu dasar pertimbangannya dalam memutus sengketa gugatan dimaksud pad a Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-17636/ PP/M.VIl/16/2009, yang menyatakan sebagai berikut:
Halaman 27 alinea ke-2:
“Bahwa Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Selanjutnya, dalam bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
Penjelasan Pasal ini menekankan bahwa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean dan bukan aktivitas pelaksanaan jasa di dalam Daerah Pabean;"
Halaman 29 alinea ke-3
“Bahwa jika aktivitas Pemohon Banding dipandang sebagai jasa, penyerahan jasa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat yang digariskan dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai."
Bahwa terhadap pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyatakan dalil-dalilnya sebagai berikut :
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada angka 2 dan angka 3 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada uraian berikut ini.Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
menyebutkan:
"Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak"
10.3. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan:
“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;"
10.4. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan:
Pasal 13 ayat (4) :
“Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya;"
Pasal 14 ayat (1):
“Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tunggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;"
10.5. Bahwa dengan demikian, karena Jasa Uasa maklon) menggunakan terminology penyerahan, maka yang ditekankan disini adalah dimana penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, bukan dimanfaatkan atau dimana dikonsumsinya Jasa Kena Pajak
tersebut (destination principle). Sehingga dapat disimpulkan, karena penyerahan jasa maklon oleh Termohon Peninjauan Kembali terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam daerah Pabean Republik Indonesia, maka atas penyerahan jasa
maklon tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%.
10.6. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak mengerti dan tidak memahami peraturan perundang-udangan yang berlaku, sehingga menimbulkan penafsiran secara sepihak, yang mana penafsiran tersebut telah terbukti secara nyata-nyata pula telah salah dan keliru, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara.
10.7. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, yang telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Tarif Normal atau Tarif 10%
(sepuluh persen).
10.8. Bahwa dengan demikian sudah sepatutnyalah pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut harus diabaikan dan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
11. Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di alas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum yang menjadi dasar dilakukannya koreksi atas Penyerahaan Jasa Maklon yang oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang perpajakan.
12. Bahwa berdasarkan uraian di atas terbuktu koreksi Dasar Pengenaan Pajak semula sebesar Rp34.275.636.399,00 pada SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00051/207/05/ 624/07 tanggal 11 Januari 2007 yang tetap dipertahankan dalam keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-30/WPJ.12/BD.0601/2007 tanggal 15 Mei 2007 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
13. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e dan f dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:
Pasal 14 ayat (1) huruf f dan ayat (4)
“(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
(4) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
14. Bahwa oleh karenanya dasar penerbitan STP PPN Nomor 00812/107/05/ 624/2007 tanggal 11 Januari 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp34.275.636.399,00 pada SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00051/207/05/624/07 tanggal 11 Januari 2007 terbukti telah benar dan tepat. Terbukti karena terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005, maka berarti Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) sebagai Pengusaha Kena Pajak pun terbukti tidak membuat Faktur Pajak maka sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf f dan ayat (4) Undang- Undang KUP yaitu sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak. Oleh karenanya, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, yang dalam kasus ini adalah STP PPN Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp685.512.728,00 (2% x Rp34.275.636.399,00).
15. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VII/99/2010 tanggal 18 November 2010
lersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27231/PP/M.VII/99/2010 tanggal 18 November 2010 tersebut adalah cacat hukum sehingga harus dibatalkan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
27231/PP/M.VII/99/2010 tanggal18 November 2010 yang menyatakan:
Menyatakan membatalkan Surat Tergugat Nomor S-858/WPJ.12/ KP.0906/2009 tertanggal 7 Desember 2009, dan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari
2007, atas nama PT. Scandinavian Tobacco Group Indonesia (d.h. PT. Utepe Indonesia), NPWP: 01.083.292.1-651.000 (01.083.292.1-651.000), alamat: Jalan Rembang Industri II/16, Pasuruan, Jawa Timur.
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
1. Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
2. Bahwa alasan butir B dapat diterima sebagai pembetulan putusan Pengadilan Pajak karena adanya kesalahan tertulis yang semula tertulis (d.h. 01.083..292.1-651-65.000) seharusnya dibaca (d.h. 01.083.292.1-624.000) dan hal ini semata-mata kesalahan administratif yang tidak membatalkan putusan;
3. Bahwa alasan-alasan butir C, D dan E juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor S-858/WPJ.12/KP.0906/2009 tertanggal 7 Desember 2009, dan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00812/107/05/624/2007 tanggal 11 Januari 2007 atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 07 April 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh
Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum. Ttd/Widayatno Sastrohardjono, SH.,MSc.
Ttd/Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS.
Panitera Pengganti,
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-biaya:
1. Meterai ……...……....... Rp 5.000,00
2. Redaksi ………..……… Rp 6.000,00
3. Administrasi …............ Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754