609/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 609/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sunari alias Kawuk bin Jumadi
PENJARA DAN DENDA
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 609/Pid.Sus/2017/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sunari als Kawuk Bin Jumadi
2. Tempat lahir : Kediri
3. Umur/Tanggal lahir : 36 Tahun /8 September 1981
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dsn/Ds. Pehkulon Rt. 04 Rw. 01 Kec. Papar Kab. Kediri
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta / Petani / Perkebun
Terdakwa Sunari als Kawuk Bin Jumadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 5 September 2017 sampai dengan tanggal 24 September 2017
Terdakwa Sunari als Kawuk Bin Jumadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 September 2017 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2017
Terdakwa Sunari als Kawuk Bin Jumadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 13 November 2017
Terdakwa Sunari als Kawuk Bin Jumadi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 November 2017 sampai dengan tanggal 6 Desember 2017
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kediri Nomor 609/Pid.Sus/2017/PN Gpr tanggal 7 November 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 609/Pid.Sus/2017/PN Gpr tanggal 8 November 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUNARI als. KAWUK bin JUMADI bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasai 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana kami dakwakan dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
pil jenis LL sebanyak 142 (seratus tiga puluh dua) butir dalam bungkus plastik warna hitam (disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk pemeriksaan Labfor sisa 132 butir pil LL.
1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan
4 Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah )
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi selanjutnya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa Sunari Als. Kawuk bin Jumadi pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2017 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di kolam pancing Ds. Pehkulon Kec. Papar Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili â€dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar yang harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Agustus tahun 2017 sekira pukul 18.30 Wib menghubungi saudara David Als. Grandong (dpo) melalui sms dengan maksud hendak memesan sediaan farmasi berupa obat jenis pil warna putih dengan logo LL ditengahnya sejumlah 1.000 (seribu) butir, hingga akhirnya pada sekira pukul 19.00 Wib saudara David Als. Grandong (dpo) menyerahkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil warna putih dengan logo LL sebanyak 1000 butir yang selanjutnya oleh terdakwa dibayar sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah); Bahwa dari 1000 butir pil LL tersebut oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 18.30 wib bertempat di kolam pemancingan ds. Peh kulon Kec. Papar Kab. Kediri dijual kepada saksi Supriono Als. Sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 120.000,00; Bahwa pemeriksaan di Lab Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : Lab. 641 l/NOF/2017 tanggal 19 Juli 2017 yang diperiksa oleh sdr. Arif Andi Setyawan, S.Si, MT didapat kesimpulan bahwa barang bukti nomor 7335/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HC1 yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras, yang mana berdasarkan keterangan Ahli NIEKEN DEWI PAMIKATSIH, S.Si.,APt barang bukti PIL LL tersebut merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak boleh diedarkan (tidak memiliki ijin edar) dan terhadap sedian farmasi berupa butir-butir Pil LL tersebut pengamannya harus tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang farmasi. Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan melakukan peredaran sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekeijaan terdakwa sehari-harinya adalah kuli batu dan terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Psl. 106 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .
SUBSIDAIR:
BahWa terdakwa SUNARI alS. KAWUK bin JUMADI pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan Primair atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang berwenang mengadili dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, yang ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa terdakwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Agustus tahun 2017 sekira pukul 18.30 Wib menghubungi saudara David Als. Grandong (dpo) melalui sms dengan maksud hendak memesan sediaan farmasi berupa obat jenis pil warna putih dengan logo LL ditengahnya sejumlah 1.000 (seribu) butir, hingga akhirnya pada sekira pukul 19.00 Wib saudara David Als. Grandong (dpo) menyerahkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil warna putih dengan logo LL sebanyak 1000 butir yang selanjutnya oleh terdakwa dibayar sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah); Bahwa dari 1000 butir pil LL tersebut oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 18.30 wib bertempat di kolam pemancingan ds. Peh kulon Kec. Papar Kab. Kediri dijual kepada saksi Supriono Als. Sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 120.000,00; Bahwa pemeriksaan di Lab Forensik Cabang Surabaya dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor : Lab. 6411/NOF/2017 tanggal 19 Juli 2017 yang diperiksa oleh sdr. Arif Andi Setyawan, S.Si, MT didapat kesimpulan bahwa barang bukti nomor 7335/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HC1 yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk dalam daftar obat keras, yang mana berdasarkan keterangan Ahli NIEKEN DEWI PAMIKATSIH, S.Si.,APt barang bukti PIL LL tersebut merupakan sediaan farmasi berupa obat yang tidak boleh diedarkan (tidak memiliki ijin edar) dan terhadap sedian farmasi berupa butir-butir Pil LL tersebut pengamannya harus tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian di bidang farmasi. Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan melakukan peredaran sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekerjaan terdakwa sehari-harinya adalah kuli batu dan terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Psl. 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi GUNAWAN SIDIQ , telah memberikan kererangan dengan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan di persidangan mengerti sehubungan saksi telah melakukan penangkapan terhadap saksi Supriono Als. Kampret karena menyimpan peredaran pil LL.
Bahwa penangkapan terhadap saksi Supriono Als. Kampret tersebut Senin tanggal 04 September 2017 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di tepi Jalan area Simpang Lima Gumul Desa Sumberejo, Kec. Ngasem, Kab. Kediri
Bahwa awalnya saksi GUNAWAN SIDIQ dan saksi YUDI SETYAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kediri mendapat informasi dari masyarakat bahwa saksi Supriono Als. Kampret sering melakukan peredaran pil LL di Simpang Lima Gumul kemudian pada pada hari Senin tanggal 04 September 2017 sekitar pukul 20.00 Wib pada saat saksi Supriono Als. Kampret melintas di tepi jalan di area Simpang Lima Gumul Ds. Sumberejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, terdakwa ditangkap oleh saksi GUNAWAN SIDIQ dan saksi YUDI SETYAWAN, dan setelah digeledah di saku celana sebelah kiri bagian depan yang sedang terdakwa pakai ditemukan pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dalam bungkus plastik warna hitam, sedangkan di saku celana sebelah kanan bagian depan ditemukan 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam yang sebelumnya terdakwa pergunakan sebagai sarana atau alat untuk mendapatkan pil jenis LL tersebut yang mana Pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dalam bungkus plastik warna hitam yang disita pada saat penangkapan rencananya untuk terdakwa jual kembali kepada sdr. MARKIS (DPO).
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 04 September 2017 di Dsn. Peh Kulon, Ds. Pehkulon Kec. Papar Kab. Kediri.
Bahwa pada saat itu terdakwa ditangkap degan baran bukti 142 butir pil LL dalam plastik yang ditemukan di saku kiri celana yang dipakai terdakwa dan 1 buah HP merk Samsung warna putih.
Bahwa terdakwa dalam menyimpan peredaran sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekerjaan terdakwa sehari-harinya pada saat itu adalah sebagai penjaga kolam lele dan terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan.
Terhadap semua keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Saksi YUDI SETYAWAN, telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa penangkapan terhadap saksi Supriono Als. Kampret tersebut Senin tanggal 04 September 2017 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di tepi Jalan area Simpang Lima Gumul Desa Sumberejo, Kec. Ngasem, Kab. Kediri 2017 sekitar pukul 20.00 Wib pada saat saksi Supriono Als. Kampret melintas di tepi jalan di area Simpang Lima Gumul Ds. Sumberejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, terdakwa ditangkap oleh saksi GUNAWAN SIDIQ dan saksi YUDI SETYAWAN, dan setelah digeledah di saku celana sebelah kiri bagian depan yang sedang terdakwa pakai ditemukan pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dalam bungkus plastik warna hitam, sedangkan di saku celana sebelah kanan bagian depan ditemukan 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam yang sebelumnya terdakwa pergunakan sebagai sarana atau alat untuk mendapatkan pil jenis LL tersebut yang mana Pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dalam bungkus plastik warna hitam yang disita pada saat penangkapan rencananya untuk terdakwa jual kembali kepada sdr. MARKIS (DPO).
Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL tersebut dari terdakwa yang mana atas informasi tersebut saksi juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa pada hari senin tanggal 4 September 2017 sekira pukul 18.30 Wib ditangkap karena sebelumnya telah menjual kepada saksi Supriono Als. Kampret bertempat di kolam pancing Ds. Pehkulon Kec. Papar Kab. Kediri
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 04 September 2017 di Dsn. Peh Kulon, Ds. Pehkulon Kec. Papar Kab. Kediri.
Bahwa pada saat itu terdakwa ditangkap degan baran bukti 142 butir pil LL dalam plastik yang ditemukan di saku kiri celana yang dipakai terdakwa dan 1 buah HP merk Samsung warna putih.
Bahwa terdakwa dalam menyimpan peredaran sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekerjaan terdakwa sehari-harinya pada saat itu adalah sebagai penjaga kolam lele dan terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan.
Terhadap semua keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Saksi SUPRIONO ALIAS KAMPRET BIN TUKIRIN, telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa SAKSI mengerti dimintai keterangan sehubungan ditangkapnya Terdakwa karena telah menyimpan pil jenis LL sebanyak pil jenis LL sebanyak pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dalam bungkus plastik warna hitam yang SAKSI simpan di saku celana sebelah kiri bagian depan yang sedang SAKSI pakai pada saat penangkapan.
Bahwa penangkapan tersebut Senin tanggal 04 September 2017 sekira pukul 20.00 wib, bertempat di tepi Jalan area Simpang Lima Gumul Desa Sumberejo, Kec. Ngasem, Kab. Kediri
Pada awalnya SAKSI mendapatkan pil jenis LL dari saksi SUNARI als KAWUK (SAKSI yang dilakukan penunutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 4 September 2017 sekira pukul 19.00 Wib SAKSI mengirim SMS kepada saksi SUNARI als KAWUK dengan tujuan untuk membeli pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir), selanjutnya saksi SUNARI als KAWUK menyanggupinya dengan kesepakatan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan SAKSI mengiyakannya, selanjutnya saksi SUNARI als KAWUK menyuruh SAKSI untuk datang di kolam pancing di Ds. Peh Kulon Kec. Papar Kab. Kediri.
Bahwa Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.30 Wib SAKSI menemui saksi SUNARI als KAWUK di kolam pancing di Ds. Peh Kulon Kec. Papar Kab. Kediri, dan setelah bertemu dengan Saksi SUNARI als KAWUK tersebut SAKSI langsung menyerahkan uang pembelian dari pil jenis LL tersebut sebesar Rp. 120.000,- (seartus dua puluh ribu rupiah) kepada saksi SUNARI als KAWUK dan sebaliknya saksi SUNARI als KAWUK menyerahkan pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dalam bungkus plastik warna hitam kepada SAKSI.
Bahwa Selanjutnya pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dalam bungkus plastik warna hitam tersebut SAKSI simpan di saku celana sebelah kiri bagian depan yang sedang SAKSI pakai.
Bahwa kemudian pada pada hari Senin tanggal 04 September 2017 sekitar pukul 20.00 Wib pada saat SAKSI melintas di tepi jalan di area Simpang Lima Gumul Ds. Sumberejo Kec. Ngasem Kab. Kediri, SAKSI ditangkap oleh saksi GUNAWAN SIDIQ dan saksi YUDI SETYAWAN, dan setelah digeledah di saku celana sebelah kiri bagian depan yang sedang SAKSI pakai ditemukan pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dalam bungkus plastik warna hitam, sedangkan di saku celana sebelah kanan bagian depan ditemukan 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam yang sebelumnya SAKSI pergunakan sebagai sarana atau alat untuk mendapatkan pil jenis LL tersebut yang mana Pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dalam bungkus plastik warna hitam yang disita pad asaat penangkapan rencananya untuk SAKSI jual kembali kepada sdr. MARKIS (DPO).
Bahwa Selanjutnya pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dalam bungkus plastik warna hitam dan 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam tersebut disita oleh petugas Polisi untuk dijadikan barang bukti dan SAKSI di bawa ke kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.
Bahwa SAKSI mendapatkan pil jenis LL dari saksi SUNARI als KAWUK tersebut sudah sebanyak 3 (tiga) kali ini, yaitu:
Yang pertama pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 18.00 Wib di Kolam pancingan Ds. Peh Kulon Kec. Papar Kab. Kediri, dengan cara membeli pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang selanjutnya pil jenis LL tersebut pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.30 Wib di tepi jalan Ds. Tanjung Kec. Pagu Kab. Kediri, SAKSI jual kepada sdr. MARKIS (DPO), dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Yang kedua pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekira pukul 18.00 Wib di Kolam pancingan Ds.
pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 18.30 Wib di tepi jalan Ds. Tanjung Kec. Pagu Kab. Kediri, SAKSI jual kepada sdr. MARKIS (DPO), dengan harga Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Yang ketiga pada hari Senin tanggal 4 September 2017 sekira pukul 19.30 Wib di Kolam pancingan Ds. Peh Kulon Kec. Papar Kab. Kediri, dengan cara membeli pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang selanjutnya pil jenis LL tersebut rencananya akan SAKSI jual kepada sdr. MARKIS (DPO), akan tetapi SAKSI terlebih dahulu tertangkap oleh petugas Polisi di area Simpang Lima Gumul Desa Sumberejo, Kec. Ngasem, Kab. Kediri.
Pil jenis LL tersebut setiap 100 (seratus) butirnya SAKSI jual dengan harga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah), dan dari menjual pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir tersebut SAKSI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang uang keuntungan dari menjual pil jenis LL tersebut sudah habis SAKSI pergunakan untuk membeli makan dan rokok.
SAKSI dalam menyimpan peredaran sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekerjaan SAKSI sehari-harinya pada saat itu adalah sebagai Kuli Bangunan dan SAKSI tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan.
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan semua saksi tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa awalnya pada hari Jumat tanggal 25 Agustus tahun 2017 sekira pukul 18.30 Wib menghubungi saudara David Als. Grandong (dpo) melalui sms dengan maksud hendak memesan sediaan farmasi berupa obat jenis pil warna putih dengan logo LL sejumlah 1.000 (seribu) butir, hingga akhirnya pada sekira pukul 19.00 Wib saudara David Als. Grandong (dpo) menyerahkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil warna putih dengan logo LL sebanyak 1000 butir yang selanjutnya oleh terdakwa dibayar sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa dari 1000 butir pil LL tersebut oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 18.30 wib bertempat di kolam pemancingan ds. Peh kulon Kec. Papar Kab. Kediri dijual kepada saksi Supriono Als. Sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 120.000,00;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 04 September 2017 di Dsn. Peh Kulon, Ds. Pehkulon Kec. Papar Kab. Kediri.
Bahwa pada saat itu terdakwa ditangkap degan barang bukti 142 butir pil LL dalam plastik yang ditemukan di saku kiri celana yang dipakai terdakwa dan 1 buah HP merk Samsung warna putih.
Bahwa terdakwa dalam menyimpan dan melakukan peredaran sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekeijaan terdakwa sehari-harinya adalah kuli batu dan terdakwa tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
142 (seratus empat puluh dua) butir pil LL dalam plastik.
1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 25 Agustus tahun 2017 sekira pukul 18.30 Wib menghubungi saudara David Als. Grandong (dpo) melalui sms dengan maksud hendak memesan sediaan farmasi berupa obat jenis pil warna putih dengan logo LL ditengahnya sejumlah 1.000 (seribu) butir, hingga akhirnya pada sekira pukul 19.00 Wib saudara David Als. Grandong (dpo) menyerahkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil warna putih dengan logo LL sebanyak 1000 butir yang selanjutnya oleh terdakwa dibayar sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 September 2017 sekira pukul 19.00 Wib SAKSI Supriono Als. Kampret mengirim SMS kepada terdakwa dengan tujuan untuk membeli pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir), selanjutnya SAKSI menyanggupinya dengan kesepakatan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang saksi Supriono Als. Kampret setujui, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Supriono Als. Kampret untuk datang di kolam pancing di Ds. Peh Kulon Kec. Papar Kab. Kediri.
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.30 Wib saksi Supriono Als. Kampret menemui terdakwa di kolam pancing di Ds. Peh Kulon Kec. Papar Kab. Kediri, dan setelah bertemu dengan SAKSI tersebut saksi Supriono Als. Kampret langsung menyerahkan uang pembelian dari pil jenis LL tersebut sebesar Rp. 120.000,- (seartus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan sebaliknya terdakwa menyerahkan pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dalam bungkus plastik warna hitam kepada terdakwa.
Bahwa saksi Supriono Als. Kampret mendapatkan pil jenis LL dari terdakwa tersebut sudah sebanyak 3 (tiga) kali ini, yaitu:
Yang pertama pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 18.00 Wib di Kolam pancingan Ds. Peh Kulon Kec. Papar Kab. Kediri, dengan cara membeli pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)
Yang kedua pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekira pukul 18.00 Wib di Kolam pancingan Ds. Peh Kulon Kec. Papar Kab. Kediri, dengan cara membeli pil jenis LL sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah)
Yang ketiga pada hari Senin tanggal 4 September 2017 sekira pukul 19.30 Wib di Kolam pancingan Ds. Peh Kulon Kec. Papar Kab. Kediri, dengan cara membeli pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang selanjutnya pil jenis LL tersebut rencananya akan SAKSI jual kepada sdr. MARKIS (DPO), akan tetapi SAKSI terlebih dahulu tertangkap oleh petugas Polisi di area Simpang Lima Gumul Desa Sumberejo, Kec. Ngasem, Kab. Kediri.
- Terdakwa dalam menyimpan peredaran sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekerjaan terdakwa sehari-harinya pada saat itu adalah sebagai Petani/Pekebun tidak pernah memperoleh pendidikan di bidang farmasi atau kesehatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. barang siapa;
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang – undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang ( error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yaitu Sunari alias Kawuk bin Jumadi yang identitasnya telah diperiksa di persidangan dan benar identitas Terdakwa di persidangan sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap petanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Majelis Hakim bekeyakinan Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ barang siapa “ telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar’
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hokum yang terungkap di persidangan, telah ternyata:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 25 Agustus tahun 2017 sekira pukul 18.30 Wib menghubungi saudara David Als. Grandong (dpo) melalui sms dengan maksud hendak memesan sediaan farmasi berupa obat jenis pil warna putih dengan logo LL ditengahnya sejumlah 1.000 (seribu) butir, hingga akhirnya pada sekira pukul 19.00 Wib saudara David Als. Grandong (dpo) menyerahkan sediaan farmasi berupa obat jenis pil warna putih dengan logo LL sebanyak 1000 butir yang selanjutnya oleh terdakwa dibayar sejumlah Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 September 2017 sekira pukul 19.00 Wib SAKSI Supriono Als. Kampret mengirim SMS kepada terdakwa dengan tujuan untuk membeli pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir), selanjutnya SAKSI menyanggupinya dengan kesepakatan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang saksi Supriono Als. Kampret setujui, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Supriono Als. Kampret untuk datang di kolam pancing di Ds. Peh Kulon Kec. Papar Kab. Kediri.
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 19.30 Wib saksi Supriono Als. Kampret menemui terdakwa di kolam pancing di Ds. Peh Kulon Kec. Papar Kab. Kediri, dan setelah bertemu dengan SAKSI tersebut saksi Supriono Als. Kampret langsung menyerahkan uang pembelian dari pil jenis LL tersebut sebesar Rp. 120.000,- (seartus dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan sebaliknya terdakwa menyerahkan pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dalam bungkus plastik warna hitam kepada terdakwa.
Bahwa saksi Supriono Als. Kampret mendapatkan pil jenis LL dari terdakwa tersebut sudah sebanyak 3 (tiga) kali ini, yaitu:
Yang pertama pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017 sekira pukul 18.00 Wib di Kolam pancingan Ds. Peh Kulon Kec. Papar Kab. Kediri, dengan cara membeli pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)
Yang kedua pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 sekira pukul 18.00 Wib di Kolam pancingan Ds. Peh Kulon Kec. Papar Kab. Kediri, dengan cara membeli pil jenis LL sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah)
Yang ketiga pada hari Senin tanggal 4 September 2017 sekira pukul 19.30 Wib di Kolam pancingan Ds. Peh Kulon Kec. Papar Kab. Kediri, dengan cara membeli pil jenis LL sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) yang selanjutnya pil jenis LL tersebut rencananya akan SAKSI jual kepada sdr. MARKIS (DPO), akan tetapi SAKSI terlebih dahulu tertangkap oleh petugas Polisi di area Simpang Lima Gumul Desa Sumberejo, Kec. Ngasem, Kab. Kediri.
- Terdakwa dalam menyimpan peredaran sediaan farmasi berupa pil jenis LL tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tanpa resep dokter dan tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi karena pekerjaan terdakwa sehari-harinya pada saat itu adalah sebagai Petani/Pekebun tidak pernah memperoleh pendidikan
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut, Majelis akim berpedapat bahwa unsur inipun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
pil jenis LL sebanyak 142 (seratus tiga puluh dua) butir dalam bungkus plastik warna hitam (disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk pemeriksaan Labfor sisa 132 butir pil LL.
1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan , maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan obat-obat terlarang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Sunari alias Kawuk bin Jumadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama …… ( ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 ( Lima Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama … ( ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
pil jenis LL sebanyak 142 (seratus tiga puluh dua) butir dalam bungkus plastik warna hitam (disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) butir untuk pemeriksaan Labfor sisa 132 butir pil LL.
1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu Rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kab. Kediri, pada hari Selasa, tanggal 28 Nopember 2017, oleh kami, Putut Tri Sunarko, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Lila Sari, S.H., M.H. , Guntur Pambudi Wijaya, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh LILIK YULIATI, SH, MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kab. Kediri, serta dihadiri oleh Adhi Satyo Wicaksono, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Lila Sari, S.H., M.H. Putut Tri Sunarko, S.H., M.H.
Guntur Pambudi Wijaya, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
LILIK YULIATI, SH, MH
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Panitera Muda Pidana,
Sugeng Priyono, SH .
NIP. 19620920 198303 1005
Catatan:
Yang diberi tanda * (bintang) pilih yang sesuai.
Jangka waktu penahanan sesuai dengan surat perintah / penetapan.
Masa penangkapan dipertimbangkan dan disebutkan dalam amar apabila ada penangkapan.