72/PDT.G/2015/PN BTM
Putusan PN BATAM Nomor 72/PDT.G/2015/PN BTM
Other Participants (2)
Perdata -AI HUAT atau disebut juga A L I E, warga Negara Indonesia, Wiraswasta, beralamat di Komplek Bumi Riau Makmur Blok A No. 7 Sei Panas Kota Batam, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada SAHAT M. HUTAURUK ,S.H. dan EDWARD SIHOTANG,S.H. Advokat-Penasihat Hukum dari Kantor Advokat- Legal Consultant “SAHAT M. HUTAURUK & ASSOCIATES” , beralamat dikomplek Jodoh Sguare II Blok CC No.05 Jl Raja Ali Haki-Sei Jodoh , Batam Kepri dalam hal ini dapat bertindak bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; M E L A W A N : - PT. DUTA PUTERA TEMPATAN, suatu Perseroan Terbatas yang berkedudukan di Batam ,dahulu beralamat di Komplek Graha Kadin Blok F No. 6 Batam Centre Kota Batam, sekarang tidak diketahui dimana keberadaannya di seluruh Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ; - RUSLAN MUHAMMAD ALI WASYIM, Lahir di Batam, tanggal 07 Juli 1989, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, periode 2014 – 2019 Ketua Fraksi Golongan Karya, Komisi I, Beralamat di Kantor DPRD Kota Batam Jl. Engku Putri Kota Batam dan tinggal di Jalan Hang Kesturi Rt. 02 Rw. 016 Teluk Bakau Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II ; - MUHAMMAD ALI WASYIM, Lahir di Teluk Bakau, tanggal 30 Desember 1949, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Swasta, tinggal di Teluk Bakau Tempinis, Rt. 002 Rw. 016, Kel. Batu Besar, Kec. Nongsa Kota Batam, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III ; - PT. BAHTERA BAHARI SHIPYARD, Berkedudukan di Sei Kasam , Kampung Panau, Kec. Nongsa Kota Batam, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat ;