32/Pid.Sus/2011/PN.Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 32/Pid.Sus/2011/PN.Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Juliyanto als Pitik Bin Darminto
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JULIYANTO Al. PITIK bin DARMINTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
Nomor : 32/Pid.Sus/2011/PN.Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana anak-anak dengan acara biasa dalam tingkat pertama dengan cara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JULIYANTO Als PITIK bin DARMINTO;
Tempat lahir : Kendal ;
Umur/tanggal lahir : 17 tahun / 28 Juli 1993 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn Grendem Rt.02/Rw.02. Desa
Campurejo Kec. Boja, Kab.Kendal;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa didampingi oleh orangtua, Penasihat Hukum UBAIDULLAH, S.Ag, dan Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS Semarang, SUDIASTUTI RAHAYU, SH;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Kendal berdasarkan Penetapan/ Perintah oleh :
Penyidik tanggal 8 Juni 2011, Nomor : SP.Han/204/VI/2011 /Reskrim , sejak tanggal 08 Juni 2011 s/d tanggal 27 Juni 2011;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 23 Juni 2011, Nomor : B-80/0.3.27/Epp.2/06/2011 sejak tangal 29 Juni 2011 s/d 07 Juli 2011 ;
Penuntut Umum, tanggal 07 Juli 2011 Nomor : Prin-830/0.3.27/Ep.2 /07/2011, sejak tanggal 07 Juli 2011 s/d tanggal 16 Juli 2011;
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 13 Juli 2011 No.32/Pid.Sus/2011/PN.Kdl. sejak tanggal 13 Juli 2011 s/d. tanggal 27 Juli 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 20 Juli 2011, No. 32/Pid.Sus/2011/PN.Kdl, sejak tanggal 28 Juli 2011 s/d. tanggal 26 Agustus 2011;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal tertanggal 13 Juli 2011, Nomor : 32/Pid Sus/2011/PN.Kdl tentang Penunjukkan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaaan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal tertanggal : 13 Juli 2011 Nomor ; PDM- /0.3.27.3/Ep.2/07/2011, sebagai berikut :
DAKWAAN
------Bahwa Terdakwa JULIYANTO Alias PITIK bin DARMINTObersama IWAN alias CEKO (dilakukan penuntutan secara terpisah), WARDI, GIYARTO Alias TOYING, ( belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2011 sekira pukul 23.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juni 2011, bertempat di pinggir jalan Kedungdowo Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, di muka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang menyebabkan matinya orang yaitu ANDI SUSANTO, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2011 sekira pukul 20.00 Wib Terdaka datang melihat acara Organ tunggal pernikahan tetangga Terdakwa di Dusun Kedungdowo Desa Cammpurejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, kemudian sekira pukul 23.00 Wib, pada saat Terdakwa akan pulang ke rumah setelah selesai melihat organ tunggal Terdakwa melihat eman Terdakwa yaitu saudara IWAN alias CEKO (dilakukan penuntutan secara terpisah), WARDI, GIYARTO Alias TOYING, ( belum tertangkap)dan diperkirakan 20 (dua puluh ) orang sedang beramai-ramai melakukan kekerasan terhadap korban ANDI SUSANTO di muka umum di pinggir jalan Dusun Kedungdowo Desa Campurejo Kecamatan Boja Kabupaten Kendal dikaenakan sebelumnya korban ANDI SUSANTO yaitu mendahului telah melakukan pembacokan terhadap teman Terdakwa yaitu saudara IRHAM;
Bahwa Terdakwa melihat teman-teman Terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban kemudian Terdakwa ikut melakukan kekerasan terhadap korban ANDI SUSANTO yaitu dengan cara menendang sebanyak 2 (dua) kali mengenai paha kiri korban ANDI SUSANTO yang pada saat itu korban ANDI SUSANTO sudah dalam keadaan terjatuh dalam posisi tengkurap;
Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan teman-teman Terdakwa langsung meninggalkan korban dalam keadaan tengkurap dan terluka;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JULIYANTO alias PITIK bin DARMINTO bersama IWAN alias CEKO (dilakukan penuntutan secara terpisah), WARDI, GIYARTO Alias TOYING, ( belum tertangkap), korban ANDI SUSANTO mengalami luka di belakang kepala bengkak ukuran 3 cm X 2 cm, tangan kiri dan tangan kanan luka lecet, alis kiri luka robek ukuran 2 cm X 0,5 cm X 0,5 cm, luka robek di pipi kanan ukuran 1 cm X 0,5 m X 0,5 cm dan luka lecet di hidung, Luka tersebut diakibatkan persentuhan benda tumpul dan korban tersebut diatas meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit sesuai dengan Visum Et Repertum (VER) Nomor: 26/VER/U/VI/2011 tanggal 13 Juni 2011 ditandatangani oleh Dr. ANITA KUS T, M.Si pada Rumah Sakit RSUD Tugurejo Semarang;
---------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUH Pidana Jo Undang-Undang RI No. 3 tahun 1997.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi serta membenarkannya dan mohon pemeriksaan perkara dilanjutkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan tidak mengajukan barang bukti tetapi hanya mengajukan 7 (tujuh) orang Saksi bernama : AGUS HADI LUKITO bin SUKIRMAN, SUKIRMAN bin ATMO SUWITO, KHOIRUL ANAM bin TAJI, ISTIYO WAHYUDI bin SUMADI, IWAN SUPRIYATNO als. CEKO Als. KAMPRET bin WAGI, ASROFI bin SUMADI dan ARIS IRWANTO bin MARIYADI dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: :
1. Saksi AGUS HADI LUKITO bin SUKIRMAN
Bahwa yang Saksi ketahui adalah adik Saksi yang bernama ANDI SUSANTO telah dikeroyok oleh Terdakwa dan teman-temannya hingga menderita luka-luka dan meninggal dunia;
Bahwa kejadiannya perkara ini pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2011 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di jalan desa Kedungdowo Desa Campurejo Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal;
Bahwa Saksi tidak tahu sendiri kejadian perkara yang menimpa adik Saksi (korban), karena Saksi waktu itu berada di perumahan Panca Arga Magelang, Saksi tahunya kalau adik Saksi menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa dan teman-temannya setelah mendapat telephone dari keluarga Saksi yang ada di Desa Campurejo Kecamatan Boja Kendal yang memberitahukan bahwa korban telah dikeroyok dan sekarang dirawat di Puskesmas Boja;
Bahwa setelah Saksi menerima kabar kalau adik Saksi yang bernama ANDI SUSANTO menderita luka-luka dan di rawat di Puskesmas Boja, kemudian keesokan harinya pada hari Minggu Saksi pulang ke Semarang, oleh karena korban sudah dibawa ke rumah sakit tugurejo Semarang maka Saksi langsung menuju ke Rumah Sakit Tugurejo, di rumah sakit tersebut Saksi melihat korban mengalami luka memar dan lebam di wajah- nya, alis mata sebelah kiri mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, kepala bagian belakang mengalami luka memar, lengan tangan kanan korban luka gores;
Bahwa korban dirawat di RSU Tugurejo selama 2 (dua) hari dan oleh karena luka yang dideritanya cukup parah hingga akhirnya korban meninggal dunia;
Bahwa menurut cerita yang Saksi terima, penyebabnya karena antara korban dan sdr. Aris bersenggolan dan karena ada salah paham kemudian korban dikeroyok oleh lebih kurang 20 orang dan salah satu pelakunya adalahaa Terdakwa Juliyanto al. Pitik;
Bahwa dari keterangan yang Saksi dengar ada yang mengatakan luka yang diderita oleh korban karena dipukul dengan mengunakan batu dan ada yang bilang karena dipukul dengan menggunakan kayu;
Bahwa foto yang ada di dalam berkas perkara adalah benar adik Saksi yang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa dan kawan-kawannya;
Bahwa dari pihak keluarga Terdakwa tidak ada yang datang memberi bantuan sedikitpun kepada keluarga korban;
2. Saksi SUKIRMAN bin ATMO SUWITO
Bahwa yang Saksi ketahui adalah anak Saksi yang bernama Andi Susanto telah dikeroyok massa dan salah satu dari pelakunya adalah Terdakwa Juliyanto Al. Pitik;
Bahwa atas kejadian tersebut korban menderita luka-luka dan akhirnya meninggal dunia pada hari senin tanggal 06 Juni 2011 sekira jam 16.00 Wib;
Bahwa kejadian pengeroyokan tersebut pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2011 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di jalan desa Kedungdowo Desa Campurejo Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal;
Bahwa Saksi tidak melihat sendiri kejadian tersebut karena pada waktu itu Saksi sedang tidur di rumah, kemudian ditelpon oleh anak Saksi yang pertama, ia menerangkan kalau korban menderita luka-luka karena dikeroyok oleh massa dan sekarang berada di Puskesmas Boja;
Bahwa setelah tahu hal tersebut kemudian Saksi berangkat menuju ke Puskesmas Boja, pada waktu Saksi sampai di Puskesmas Boja korban mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri, kemudian dari Petugas Puskesmas boja menyarankan karena lukanya yang serius maka korban harus dibawa ke rumah sakit Tugu Semarang, kemudian korban Saksi bawa ke Rumah sakit Tugu Semarang;
Bahwa Saksi melihat korban mengalami luka memar dan lebam di wajah- nya, alis mata sebelah kiri mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, kepala bagian belakang mengalami luka memar, lengan tangan kanan korban luka gores;
Bahwa penyebab luka yang diderita oleh anak Saksi Andi susanto adalah karena dianiaya oleh Terdakwa dan teman-temannya;
Bahwa sebelum kejadian pengeroyokan yang menimpa anak Saksi (Andi Susannto), ia dalam keadaan sehat tidak ada uka di tubuhnya;
Bahwa Saksi tidak tahu penyebab mengapa anak Saksi yang bernama Andi susanto dikeroyok massa, mungkin terjadi salah paham;
Bahwa Saksi tidak merasakan ada bau minum-minuman keras dari mulut korban;
Bahwa dari pihak keluarga Terdakwa tidak ada yang datang memberi bantuan sedikitpun kepada keluarga korban;
3. Saksi KHOIRUL ANAM bin TAJI,
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian;
Bahwa keterangan yang telah Saksi sampaikan di depan penyidik tanpa ada paksaan dan yang Saksi sampaikan tersebut adalah yang sksi alami;
Ada kejadian pengeroyokan terhadap korban Andi Susanto yang dilakukan oleh warga Kedungdowo;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2011 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di jalan Dsn. Kedungdowo Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal;
Yang Saksi ketahui adalah pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika Saksi sedang melihat hiburan orkes dangdut di Dsn Kedungdowo, antara Saksi Irawan dan korban Andi Susanto bersenggolan badan, akan berkelai lalu dilerai oleh, setelah acara dangdutan mau selesai korban Andi Susanto pergi kemana Saksi tidak tahu, dan ketika Saksi sedang meminta No. HP teman Saksi melihat korban Andi susanto berkelai dengan sdr Irawan, Korban memukul Sdr. Irawan dengan menggunakan sandal, kemudian Irawan, Iwan Supriyatno Al. Ceko dan Gito berhasil memegangi korban lalu memukuli korban beramai-ramai kemudian diikuti oleh massa dan korban lari ke arah yang gelap, Saksi tidak tahu lagi, kemudian Saksi pergi meninggalkan TKP karena takut;
Saksi dan teman-teman sebetulnya sudah berusaha melerai pertengkaran tersebut, tetapi oleh karena massa banyak sekali jadi Saksi tidak mampu melerainya, Saksi juga sudah mengingatkan kepada Irawan dan teman-teman supaya tidak melakukan keributan di tempat itu;
Keterangan Saksi dalam BAP polisi tersebut tidak benar, yang benar korban memukul Irawan dengan menggunakan sandal;
Saksi melerai perkelahian antara Irawan dengan korban Andi susanto sebelum terjadinya pengeroyokan;
Bahwa Saksi mencium bau alkohol dari mulut teman-teman Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau pada waktu kejadian tersebut Terdakwa berada di tempat kejadian perkara karena gelap, dan yang Saksi lihat adalah Irawan, Mail, gito lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa akibat dari penaniayaan tersebut koran menderita luka-luka di bagian kepala dan tangan kirinya sampai Terdakwa tidak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah sakit Tugurejo Semarang;
4. Saksi ISTIYO WAHYUDI bin SUMADI,
Bahwa Saksi yang telah menolong korban Andi Susanto dan membawa ke Puskesmas Boja;
Saksi menolong korban karena Saksi melihat korban tergeletak di tanah dalam keadaan menderita luka-luka karena telah dikeroyok oleh massa, korban tidak sadarkan diri,pelakunya sudah melarikan dan pada saat Saksi menolong korban ditempat tersebut tidak ada yang menolong;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2011 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di jalan Dsn. Kedungdowo Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal;
Saksi tidak tahu penyebabnya korban dikeroyok massa, karena setelah menonton organ tunggal di tempat kejadian di Dsn Kedungdowo Desa Campurejo Saksi dan teman-teman duduk di Pos kamling sehingga tidak tahu kejadian penganiayaan tersebut;
Saksi menolong korban bersama dengan teman Saksi bernama gepeng;
Bahwa yang Saksi lihat korban menderita luka lebam di bagian wajahnya;
Bahwa Saksi membawa korban ke puskesmas Boja dengan menggunakan sepeda motor, dokter Puskesmas Boja menyarankan agar Korban dibawa ke rumah Sakit Tugu Semarang, setelah dirawat di Rumah sakit Tugu selama 2 (dua) hari, akhirnya pada hari Senin tanggal 6 Juni 2011 sekira pukul 16.30 Wib korban meninggal dunia;
5. Saksi IWAN SUPRIYATNO als. CEKO Als. KAMPRET bin WAGI
Bahwa Saksi adalah teman Terdakwa;
Saksi tidak kenal dengan korban Andi Susanto;
Bahwa pada waktu Saksi sedang melihat acara hiburan dangdutan di Dsn Kedungdowo Desa Campurejo Kecamatan Boja pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2011, dan setelah acara dangdutan selesai Saksi mendengar teriakan dari massa kalau adik sepupu Saksi (Irham) telah dibacok orang dan mengalami luka robek di pelipis kanan mengeluarkan darah,
Kemudian korban Andi Susanto dipukuli beramai ramai hingga jatuh tertelungkup di tanah;
Setelah Saksi melihat Saksi Ahmad Zaeni memukul korban maka Saksi juga ikut memukul korban sebanyak satu kali dengan tangan kosong mengenai punggung korban;
Saksi tidak melihat Terdakwa memukul korban karena keadaan gelap;
Bahwa pada waktu teman-teman Saksi melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Korban Iwan Susanto tidak ada yang menggunakan alat atau senjata tajam, semua mengunakan tangan kosong;
6. Saksi ASROFI bin SUMADI,
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah tindakan kekerasan terhadap korban Andi Susanto ;
Bahwa pada waktu kejadian Saksi ada di TKP, Saksi melihat pemukulan tersebut dari jarak jauh ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2011 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di jalan Dsn. Kedungdowo Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal;
Bahwa setahu Saksi korban dikeroyok massa karena telah membuat keonaran di Dsn. Kedungdowo, Desa Campurejo, Boja;
Bahwa Saksi ikut memukul korban dengan cara menendang sebanyak dua kali dengan kaki kanan dan mengenai bagian perut sebelah kanan korban;
Saksi tidak tahu kalau yang Saksi tendang ternyata adalah teman Saksi sendiri, Saksi tahunya setelah diberitahu oleh teman Saksi dan Saksi datang ke Puskesmas Boja;
Saksi tidak melihat Terdakwa memukul korban karena keadaan gelap;
Bahwa yang Saksi lihat yang melakukan kekerasan terhadap korban Andi Susanto adalah Sdr. Aris, Ahmad Zaeni, Wahyudi, Gito, Agus, Iwan, lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa pada waktu teman-teman Saksi melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Korban Iwan Susanto tidak ada yang menggunakan alat atau senjata tajam, semua mengunakan tangan kosong;
Bahwa setelah korban dikeroyok oleh masa, korban menderita luka-luka dan tidak sadar, lalu korban dibawa ke Puskesmas Boja, tetapi Saksi tidak melihat luka-luka korban;
7. Saksi ARIS IRWANTO bin MARIYADI
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini adalah tindakan kekerasan terhadap korban Andi Susanto ;
Bahwa pada waktu kejadian Saksi ada di TKP, Saksi melihat pemukulan tersebut dari jarak jauh ;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2011 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di jalan Dsn. Kedungdowo Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal;
Bahwa setahu Saksi korban dikeroyok massa karena telah membuat keonaran di Dsn. Kedungdowo, Desa Campurejo, Boja yaitu dengan cara membacok teman Saksi yang bernama Irham, korban membacok Irham dengan menggunakan clurit;
Bahwa Saksi ikut memukul korban dengan cara menginjak-injak di bagian pinggul sebelah kanan korban sebanyak dua kali;
Saksi tidak tahu kalau yang Saksi tendang ternyata adalah teman Saksi sendiri karena keadaan pada waktu itu gelap, Saksi tahunya setelah diberitahu oleh teman Saksi dan Saksi datang ke Puskesmas Boja;
Saksi tidak melihat Terdakwa memukul korban karena keadaan gelap;
Bahwa yang Saksi lihat yang telah melakukan kekerasan terhadap korban Andi Susanto adalah Sdr. Ahmad Zaeni menendang sebanyak 4 (empat) kali, Asrofi menendang, Wahyudi juga menendang, Iwan memukul dengan tangan kanan dan menendang, Suntoro memukul dan menendang, lainnya Saksi tidak tahu karena gelap;
Bahwa pada waktu teman-teman Saksi melakukan pengeroyokan dan pemukulan terhadap Korban Iwan Susanto tidak ada yang menggunakan alat atau senjata tajam, semua mengunakan tangan kosong;
Bahwa setelah korban dikeroyok oleh masa, korban menderita luka-luka dan tidak sadar, lalu korban dibawa ke Puskesmas Boja, tetapi Saksi tidak melihat luka-luka korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan para Saksi yang dibawah sumpah tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
KETERANGAN TERDAKWA JULIYANTO Al. PITIK bin DARMINTO:
Ya Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian;
Bahwa keterangan Terdakwa di hadapan Penyidik tersebut benar yang Terdakwa lakukan dalam perkara ini;
Bahwa Terdakwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban Andi Susanto;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2011 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Dsn. Kedungdowo, Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban karena ikut-ikutan dengan teman-teman yang lain;
Bahwa yang Saksi tahu korban dikeroyok massa karena ia telah membacok teman Saksi yang bernama Irham dengan menggunakan clurit;
Saksi tidak tahu sendiri pada waktu korban Andi Susanto membacok Saksi Irham, Saksi tahunya setelah ikut menganiaya korban lalu mendatangi Irham, dan Saksi melihat kepala Irham mengeluarkan darah;
Terdakwa ikut menginjak-injak paha kiri korban sebanyak dua kali;
Terdakwa ikut-ikutan menganiaya korban karena terpancing emosi massa yang beramai-ramai memukuli korban;
Bahwa keadaan korban setelah dirawat di Rumah sakit Tugu selama 2 (dua) hari, akhirnya pada hari Senin tanggal 6 Juni 2011 sekira pukul 16.30 Wib korban meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
Bahwa atas kejadian tersebut di atas, Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa sekarang tidak sekolah lagi, Terdakwa sudah bekerja;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan dan membacakan tuntutannya tertanggal 08 Agustus 2011, No. Reg.Perk. : PDM-74/Kndal/Ep.2/07/2011. yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JULIYANTO Al. PITIK bin DARMINTO bersalah melakukan tindak pidana “Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang memnyebabkan matinya orang” sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP Jo Undang-Undang RI No 3 tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULIYANTO Al. PITIK bin DARMINTO dengan pidana penjara selama 4 (tahun) penjara dikurangi selama Terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahanan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( duaribu rupiah).
Yang mana tuntutan selengkapnya telah dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan mengajukan Pleidoi/pembelaannya secara tertulis pada tanggal 15 Agustus 2011 yang pada pokoknya : menyatakan bahwa Terdakwa memang ikut bersama-sama melakukan kekerasan terdahap korban ANDI SUSANTO, namun hanya ikut-ikutan dan ia menendang paha kiri korban sebanyak dua kali, sehingga tidak menyebabkan luka dan tidak menyebabkan kematian. Di bagian terakhir pleidoi Penasihat Hukum Terdakwa, menyatakan bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan memohon diberikan keringanan hukuman dan orang tua Terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk mendidik dan mengawasi pergaulan Terdakwa;
Menimbang, terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya tersebut;
Menimbang, berdasarkan pemeriksan di persidangan terhadap keteangan Saksi-Saksi, barang bukti, dan pengakuan Terdakwa setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya dan diambil persesuaiannya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut
Bahwa benar, tempus delicti dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa dalam Surat Dakwaannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Juni 2011 sekira pukul 23.00 WIB;
Bahwa benar, Locus delicti perbuatan Terdakwa terjadi dibertempat di pinggir jalan Kedungdowo Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal;
Bahwa benar, Terdakwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban Andi Susanto pada pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2011 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Dsn. Kedungdowo, Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal;
Bahwa benar, Terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban Andi Susanto karena ikut-ikutan dengan teman-teman yang lain;
Bahwa benar, Terdakwa mengetahui bahwa korban dikeroyok massa karena ia telah membacok teman Saksi yang bernama Irham dengan menggunakan clurit;
Bahwa benar, Terdakwa tidak tahu sendiri pada waktu korban Andi Susanto membacok Saksi Irham, setahu Terdakwa adalah setelah ikut menganiaya korban Andi Susanto lalu mendatangi Irham, dan Terdakwa melihat kepala Irham mengeluarkan darah;
Bahwa benar, Terdakwa ikut menginjak-injak paha kiri korban sebanyak dua kali;
Bahwa benar, Terdakwa ikut-ikutan menganiaya korban karena terpancing emosi massa yang beramai-ramai memukuli korban;
Bahwa benar, keadaan korban setelah dirawat di Rumah sakit Tugu selama 2 (dua) hari, akhirnya pada hari Senin tanggal 6 Juni 2011 sekira pukul 16.30 Wib korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terlampir pula surat visum et repertum atas nama korban ANDI SUSANTO, dari RSUD Tugurejo Semarang No. 26/VER/U/VI/2011, tanggal 13 Juni 2011 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dokter Anita Kus T., M.Si, dimana hasil pemeriksaannya diketahui adanya luka di belakang kepala bengkak ukuran 3 cm x 2 cm, tyangan kiri dan kanan luka lecet, alis kiri luka robek ukuran 2 cm x 0,5 cm x 0,5 cm, luka robek di pipi kanan ukuran 1 cm x 0,5 cm x 0,5 cm dan luka lecet di hidung. Luka tersebut diakibatkan persentuhan benda tumpoul dan korban tersebut di atas meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa JULIYANTO Als. PITIK bin DARMINTO dapat dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, Bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 e KUHPidana Jo UU RI No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang, yaitu siapa saja yang merupakan subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang perbuatannya dapat dipertanggungjwabkan menurut hukum. Dari hasil pemeriksaan di persidangan, berdasarkan keterangan Para Saksi yang telah didengar dengan dibawah sumpah di depan persidangan, dan atas pengakuan Terdakwa sendiri bahwa benar identitas Terdakwa sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, Terdakwalah orangnya dan Terdakwa adalah orang yang sehat rohaninya, yaitu : JULIYANTO Als PITIK bin DARMINTO, sehingga perbuatan Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum, dan dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dimuka umum telah melakukan kekerasan terhadap orang atau barang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan diketahui bahwa :
Bahwa, Terdakwa telah melakukan tindak kekerasan terhadap korban Andi Susanto pada pada hari Sabtu tanggal 04 Juni 2011 sekira pukul 23.00 WIB bertempat di Dsn. Kedungdowo, Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal;
Bahwa, Terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban Andi Susanto karena ikut-ikutan dengan teman-teman yang lain;
Bahwa benar, Terdakwa mengetahui bahwa korban dikeroyok massa karena ia telah membacok teman Saksi yang bernama Irham dengan menggunakan clurit;
Bahwa, Terdakwa tidak tahu sendiri pada waktu korban Andi Susanto membacok Saksi Irham, setahu Terdakwa adalah setelah ikut menganiaya korban Andi Susanto lalu mendatangi Irham, dan Terdakwa melihat kepala Irham mengeluarkan darah;
Bahwa, Terdakwa ikut menginjak-injak paha kiri korban sebanyak dua kali;
Bahwa, Terdakwa ikut-ikutan menganiaya korban karena terpancing emosi massa yang beramai-ramai memukuli korban;
Bahwa, keadaan korban setelah dirawat di Rumah sakit Tugu selama 2 (dua) hari, akhirnya pada hari Senin tanggal 6 Juni 2011 sekira pukul 16.30 Wib korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta yuridis tersebut diatas, diketahui bahwa perbuatan Terdakwa bersama teman-temannya dilakukan di tempat umum, yaitu di pinggir jalan Dusun Kedungdowo Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, yang dilakukan bersama-sama dengan Iwan alias Ceko (dalam berkas terpisah), dan Wardi, Giyarto alias Toying yang belum tertangkap.
Menimbang, bahwa Terdakwa bersama teman-temannya tersebut di atas telah melakukan pemukulan terhadap Andi Susanto, dimana berdasarkan surat visum et repertum dari RSUD Tugurejo Semarang No. 26/VER/U/VI/2011, tanggal 13 Juni 2011 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dokter Anita Kus T., M.Si, dimana hasil pemeriksaannya diketahui adanya luka di belakang kepala bengkak ukuran 3 cm x 2 cm, tyangan kiri dan kanan luka lecet, alis kiri luka robek ukuran 2 cm x 0,5 cm x 0,5 cm, luka robek di pipi kanan ukuran 1 cm x 0,5 cm x 0,5 cm dan luka lecet di hidung. Luka tersebut diakibatkan persentuhan benda tumpoul dan korban tersebut di atas meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 e KUHPidana Jo UU RI No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak;
Menimbang, setelah mempertimbangkan segala sesuatunya, Majelis Hakim tidak mendapat hal-hal yang dapat menjadikan alasan penghapus kesalahan ataupun pidana terhadap Terdakwa baik alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, baik yang terdapat dalam KUHP maupun diluar KUHP, sehingga Terdakwa mampu dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, oleh karenanya Terdakwa patutlah dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana termaksud dan dapat dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka lebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Terdakwa;
Hal -hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain khususnya yaitu Andi Susanto (Alm) dimana atas kekerasan yang dilakukan bersama dengan teman-teman Terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami luka yang berujung pada kematian korban;
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwa masih anak-anak sehingga dimungkinkan masih dapat memperbaiki perilakunya;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya serta menyesalinya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Mengingat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP,Jo UU RI No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JULIYANTO Al. PITIK bin DARMINTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULIYANTO Al.PITIK bin DARMINTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari SENIN, TANGGAL 15 AGUSTUS 2011 oleh kami DIDIEK BUDI UTOMO, S.H. Selaku Hakim Ketua Majelis, I KETUT MARDIKA, S.H. dan ROSANA IRAWATI, S.H.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh DIDIEK BUDI UTOMO, S.H. Ketua sidang didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut diatas, dibantu oleh MOH KABUL SETYADARMA Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kendal, dihadiri oleh SURATNO, SH. MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal, dihadiri oleh Terdakwa didampingi oleh UBAIDULLAH, Sag, Penasihat Hukum Terdakwa, SUDIASTUTI RAHAYU Petugas Bapas dan kedua orangtua Terdakwa.
Hakim – hakim Anggota Ketua Majelis Hakim,
(I KETUT MARDIKA, S.H.) (DIDIEK BUDI UTOMO, S.H.)
(ROSANA IRAWATI, S.H.MH.)
Panitera Pengganti,
( MOH. KABUL SETYADARMA )