2/TIPIKOR/2019/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 2/TIPIKOR/2019/PT PDG
HENDRA SATRIAWAN, S.E., M.M.;
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg., tanggal 17 Desember 2018, kecuali mengenai lamanya pidana pokok yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, S.E., M.M., tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair 2. Membebaskan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, S.E., M.M., dari dakwaan Primair 3. Menyatakan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, S.E., M.M., telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan Subsidair 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENDRA SATRIAWAN, S.E., M.M., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 50. 000. 000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 7. Menetapkan barang bukti berupa: A. 1) 1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 02620/2012 tanggal 23 Februari 2012, dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 49 /2011 An. ELWIZAR, CS 2) 1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 02616/2012 tanggal 22 Februari 2012 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 42/2011 An. NURMAINI 3) 1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 02614 /2012 tanggal 22 Februari 2012 An. JAMALUS, dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 33, 35, 36, dan 40/2011 An. JAMALUS, MASRIZAL, ARNAWILIS, dan JUFRI 4) 1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 02618 /2012 tanggal 22 Februari 2012 An. MASRIZAL 5) 1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 02621/2012 tanggal 23 Februari 2012 An. ARNAWILIS 6) 1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 02615/2012 tanggal 22 Februari 2012 An. JUFRI 7) 1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 02622 / 2012 tanggal 22 Februari 2012 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 35/2011 An. NURHAYATI 8) 1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 142/2013 tanggal 24 Juli 2013 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 45/2011 An. HELMI YANTI 9) 1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 377/2014 tanggal 26 Juni 2014 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 47/2011 An. SYAFLINDA 10) 1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 419/2014 tanggal 17 September 2014 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 157/2011 An. JUFRITA, CS 11) 1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 420/2014 tanggal 17 September 2014 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 158/2011 An. JUFRITA, CS 12) 1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 378/2014 tanggal 26 Juni 2014 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 41/2011 An. BASRIL 13) 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18933 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL 14) 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18934 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL 15) 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19024 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL. 16) 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19021 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA 17) 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19029 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA (SABINAR) 18) 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19016 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. NURTINI (ANWAR KIHI) 19) 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19026 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. ZULKIFLI (MKW) 20) 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 20765 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. YUSMI 21) 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 20763 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. YUSMI 22) 1 (satu) lembar asli Surat Tugas No. 301/St- 03. 01/II/2015 tanggal 27 Februari 2015 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 310/2015 An. RAHIMI 23) 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19012 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA 24) 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19019 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA 25) 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18999 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA 26) 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18995 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. SYAFLINDA 27) 1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19008 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA Dikembalikan Kepada BPN Kota Padang melalui saksi RIVALDI B. 1) 1 (satu) Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4457 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Arnawilis 2) Satu Bundel Warkah No. 1523/2013 (warkah Hak Milik 4457 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Arnawilis) 3) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 32 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta 4) Satu Bundel Warkah No. 10496/2013 (warkah Hak Pakai No. 32 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta) 5) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4456 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Elwizar, Cs 6) Satu Bundel Warkah No. 1522/2013 (warkah Hak Milik 4456 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Arnawilis) 7) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 33 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta 8) Satu Bundel Warkah No. 10500/2013 (warkah Hak Pakai No. 33 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia Berkedudukan di Jakarta) 9) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4283 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Jamalus (MKW) 10) Satu Bundel Warkah No. 7578/2012 (warkah Hak Milik 4283 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Jamalus (MKW)) 11) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 34 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta 12) Satu Bundel Warkah No. 10498/2013 (warkah Hak Pakai No. 34 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta) 13) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4455 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Nurmaini 14) Satu Bundel Warkah No. 1521/2013 (warkah Hak Milik 4455 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Nurmaini) 15) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 35 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta 16) Satu Bundel Warkah No. 10495/2013 (warkah Hak Pakai No. 35 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta) 17) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4459 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Masrizal (MKW) 18) Satu Bundel Warkah No. 1530/2013 (warkah Hak Milik 4459 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Masrizal (MKW)) 19) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 36 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta 20) Satu Bundel Warkah No. 10497/2013 (warkah Hak Pakai No. 36 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta) 21) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4458 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Nurhayati. 22) Satu Bundel Warkah No. 1529/2013 (warkah Hak Milik 4458 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Nurhayati) 23) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 37 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta 24) Satu Bundel Warkah No. 10499/2013 (warkah Hak Pakai No. 37 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta) 25) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4284 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Jufri (MKW) 26) Satu Bundel Warkah No. 7579/2012 (warkah Hak Milik 4284 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Jufri (MKW)) 27) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 38 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta 28) Satu Bundel Warkah No. 10501/2013 (warkah Hak Pakai No. 38 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta) 29) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4866 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Syaflinda (MKW) 30) Satu Bundel Warkah No. 13928/2014 (warkah Hak Milik 4866 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Syaflinda (MKW)) 31) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 39 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta 32) Satu Bundel Warkah No. 5600/2015 (warkah Hak Pakai No. 39 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta) 33) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4618 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Helmi Yanti 34) Satu Bundel Warkah No. 14193/2013 (warkah Hak Milik 4618 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Helmi Yanti) 35) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 40 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta 36) Satu Bundel Warkah No. 5651/2015 (warkah Hak Pakai No. 40 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta) 37) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4910 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Rustam, Cs 38) Satu Bundel Warkah No. 20469/2014 (warkah Hak Milik 4910 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Rustam, Cs) 39) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 42 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta 40) Satu Bundel Warkah No. 8186/2015 (warkah Hak Pakai No. 42 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta) 41) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4909 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Rustam, Cs 42) Satu Bundel Warkah No. 20470/2014 (warkah Hak Milik 4909 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Rustam, Cs) 43) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 43 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta 44) Satu Bundel Warkah No. 8932/2015 (warkah Hak Pakai No. 43 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta) C. 1) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 5012 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Syafril 2) Satu Bundel Warkah No. W. 15. 794/15 (warkah Hak Milik 5012 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Syafril) D. 1) 1 (satu) bundel berkas Permohonan Pendaftaran Hak Pakai (Tanah Milik Adat) No. Berkas : 34243 / 15, tanggal 10 Oktober 2015 An. Pemohon / Kuasa Pemohon LENI MARDIANA, (Permohonan Pendaftaran Tanah seluas + 1. 184 M2 atas nama pemilik NURMADIAH) 2) 1 (satu) bundel berkas Permohonan Pendaftaran Hak Pakai (Tanah Milik Adat) No. Berkas : 34244, tanggal 10 Oktober 2015 An. Pemohon / Kuasa Pemohon LENI MARDIANA, (Permohonan Pendaftaran Tanah seluas + 28. 895 M2 An. YENI SYOFYAN) 3) 1 (satu) bundel berkas Permohonan Pendaftaran Hak Pakai (Tanah Milik Adat) No. Berkas : 34972, tanggal 10 Oktober 2015 An. Pemohon / Kuasa Pemohon LENI MARDIANA, (Permohonan Pendaftaran Tanah seluas + 3. 200 M2 An. YENI SYOFYAN) 4) 1 (satu) bundel berkas Permohonan Hak Pakai No. 235/ 13. 71/III/2012 tanggal 5 Maret 2012, perihal Permohonan Hak Pakai diatas Tanah Negara Berkas Hak Milik No. 3984 / Kel. Balai Gadang (An. Basril Djabar) An.Pemerintah RI Cq.Kementerian Agama RI Dikembalikan kepada BPN Kota Padang melalui saksi Arfathas Fait E. Uang senilai Rp. 281. 580. 000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dititip di rekening titipan An. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor 0058-01-001258-99-2 di BRI Cabang Utama Padang sesuai dengan slip penyetoran tanggal 12 Februari 2016 Dirampas untuk negara F. 1) 2 (dua) lembar asli Surat Nomor : In.05/KS. 01. 1 / 1224/2014 tanggal 10 September 2014, beserta lampiran perihal Penyampaian Hasil Kesepakatan, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag, selaku Wakil Rektor Bid. Adm. Umum Perencanaan dan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang 2) 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Mediasi Nomor : BAM/01/III/2015 tanggal 9 Maret 2015, yang ditandatangani oleh Syairman, Iqbal, Adrian Asril dan Syafril selaku Pihak yang dimediasi dan Rivaldi, S.Sit, Dkk selaku pihak Mediator dari Kantor Pertanahan Kota Padang 3) 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 25 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Rahimi, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT 4) 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Marni, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT 5) 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Misdawati, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT 6) 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Helmi, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT 7) 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Jhoni Alexsander, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT. 8) 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Dewi Novita, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT 9) 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5103 An. Misdawati, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Misdawati 10) 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5104 An. Joni Alexsander, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak dan An. Joni Alexsander 11) 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5107 An. Rahimi, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Rahimi 12) 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5109 An. Helmi, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Helmi 13) 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5111 An. Marni, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Marni 14) 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5113 An. Marni, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Marni G. 1) 1 (satu) bundel asli Proposal Pengembangan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang 2) 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Proses Pembebasan Tanah Di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilegalisir 3) 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Tanah IAIN Imam Bonjol Padang Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah (IAIN Imam Bonjol Padang 2013), yang telah dilegalisir 4) 1 (satu) bundelfoto copy LaporanKeuangan IAIN Imam Bonjol Padang Periode 31 Desember 2010 TahunAnggaran 2010, yang telah dilegalisir 5) 1 (satu) bundel foto copy Laporan Penilaian Aset (berupa tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kec. Koto Tangah Kota Padang) oleh KJPP Abdullah Fitriantoro&Rekan ADD Consulting, tanggal 06 Desember 2010, yang telah dilegalisir H. 1 (satu) rangkap fotocopy Sertifikat Tanah SHM No. 78/3984, GS No. 2336 Tahun 2010 Luas Tanah 9. 880 M2 an. BASRIL JABAR yang telah di legalisir I. 1) 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas Yeni Syofyan Tahun 2010 2) 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas H. Adrian Tahun 2010 3) 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas Yusmi Tahun 2010 4) 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas Syaflinda Tahun 2010 Tetap terlampir dalam Berkas Perkara J. 1) 1 (satu) bidang tanah seluas 959 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1317/2015 An. SYAFLINDA 2) 1 (satu) bidang tanah seluas 3. 216 m2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1319/ 2015. An. SYAFLINDA K. 1) 1 (satu) bidang tanah seluas 6. 195 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1378/2015 An. YUSMI 2) 1 (satu) bidang tanah seluas 3. 626 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1379/ 2015. AN. YUSMI Dikembalikan kepada negara Cq Kementrian Agama RI Cq IAIN (UIN) Imam Bonjol Padang sebagai pengganti atas kekurangan tanah seluas 2. 393 m ² (dau ribu tigaratus sembilan puluh tiga meter persegi) An. Syaflinda dan 7. 530 m ² (tujuh ribu lima ratus tiga puluh meter persegi) An. Yusmi, dengan ketentuan terhadap kelebihan 3 (tiga) bidang tanah seluas 3. 114 m ² (tiga ribu seratus empat belas meter persegi) tersebut agar Kementerian Agama RI Cq IAIN (UIN) Imam Bonjol Padang mengembalikan kepada SYAFLINDA L. 1) 1 (satu) bidang tanah seluas 28. 791 M2 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu meter persegi) yang terletak di Sungai Bangek Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1308/2015 An. ADRIAN ASRIL 2) 1 (satu) bidang tanah seluas 32. 900 M2 (tiga puluh dua ribu Sembilan ratus meter persegi) yang terletak di Sungai Bangek Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1322/2015 An. ADRIAN ASRIL 3) 1 (satu) bidang tanah seluas 62. 000 M2 (enam puluh dua ribu meter persegi) yang terletak di Sungai BangekKel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1323/2015 An. ADRIAN ASRIL Dikembalikan kepada negara Cq Kementerian Agama RI Cq IAIN (UIN) Imam Bonjol Padang M. 1) 1 (satu) lembar asli Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor : 1131/ 13. 71. 200/ X/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017 Perihal Hasil Pemeriksaan Lapangan 2) 1 (satu) asli Gambar Bidang Tanah tanggal 24 Oktober 2017 Dikembalikan kepada BPN Kota Padang melalui saksi ELVINO AKBAR N. 1 (satu) bidang tanah seluas 9. 417 M2 yang telah disita dari saksi Yeni Syofyan yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor : 1131/ 13. 71. 200/ X/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017 Perihal Hasil Pemeriksaan Lapangan dan Gambar Bidang Tanah Tanggal 24 Oktober 2017 Dikembalikan kepada negara Cq Kementerian Agama RI Cq IAIN (UIN) Imam Bonjol Padang untuk diperhitungkan sebagai pengganti atas kekurangan tanah seluas 32. 095 M2 An. YENI SYOFYAN 8. Membebankan kepada terdakwa HENDRA SATRIAWAN, S.E., M.M., membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 2/TIPIKOR/2019/PTPDG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
N a m a : HENDRA SATRIAWAN, S.E., M.M.;
Tempat lahir : Payakumbuh;
Umur / Tanggal lahir : 47 tahun / 07 Agustus 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Komp. Bumi Minang II Blok L 9 RT.003/RW.014 Korong Gadang Kuranji Padang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (Kabag TU Fak. Ushuludin);
Pendidikan : S2
Terdakwa ditahan berdasarkan surat / penetapan penahanan dari :
Tahap Penyidikan tidak dilakukan Penahanan;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang Nomor : Print - 2582/N.3.10/ Ft.1/07/2018 tanggal 25 Juli 2018, sejak tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang tanggal 07 Agustus 2018 No.24/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Pdg, sejak tanggal 6 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 4 September 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang tanggal 20 Agustus 2018 Nomor 28/Pid.Sus/TPK/2018/PN Pdg, sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan tanggal 3 November 2018;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang tanggal 24 Oktober 2018 Nomor 91/Pen.Pid/2018/PT PDG, sejak tanggal 4 November 2018 sampai dengan tanggal 3 Desember 2018;
Perpanjangan Penahanan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang tanggal 28 November 2018 Nomor 98/Pen.Pid/2018/PT PDG, sejak tanggal 4 Desember 2018 sampai dengan tanggal 20 Desember 2018;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 31 Desember 2018 Nomor 104/Pen.Pid/2018/PT PDG, sejak tanggal 21 Desember 2018 sampai dengan tanggal 19 Januari 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 16 Januari 2019 Nomor 6/Pen.Pid/2019/PT PDG, sejak tanggal 20 Januari 2019 sampai dengan tanggal 20 Maret 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Mahyunis, S.H., Fauzi Novaldi, S.H., M.H., Syahrul, S.H., Hendri, S.H., Fajar Martha, S.H., Kelimanya adalah Advokat/Pengacara yang berkantor pada FAUZI NOVALDI, S.H., M.H., beralamat di Jalan Sisingamaraja Nomor 79 A Kota Padang, berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor 41/Pf.Pid.Sus-TPK/VIII/2018/PN Pdg, tanggal 15 Agustus 2018;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINGGI PADANG TERSEBUT;
Telah membaca;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 2/TIPIKOR/ 2019/PT PDG., tanggal 28 Januari 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim;‘
Berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg., tanggal 17 Desember 2018, serta semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 25 Juli 2018 Nomor Reg. Perkara : PDS-02/N.3.10/Pdang/07/2018, Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan SK Menteri Agama Nomor : IN/8/Kp.00.3/557/1998 Tanggal 23 Mei 1998 dan Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Imam Bonjol Padang Nomor: IN.05/KU.00.1/ 438.a/2010 tanggal 1 Juni 2010secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 25/Pidsus/TPK/2016/PN.PDG tanggal 8 Desember 2016) , saksi H. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris Pembuat Akte Tanah untuk Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 26/Pidsus/TPK/2016/PN.PDG tanggal 8 Desember 2016), saksi H. ADRIAN ASRIL, saksi YENI SOFYAN dan saksi SYAFLINDA (masing-masing sebagai pemilik tanah yang telah melakukan pelepasan hak atas tanahnya dan telah menerima ganti rugi dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang sehubungan dengan Pengadaan Tanah Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 dan masing-masingnya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara pertengahan tahun 2010 atau sekitar bulan Juni 2010 sampai dengan Desember 2010, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2010, bertempat di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang dan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jalan Prof. Mahmud Yunus Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang, sertadi Kantor Notaris Eli Satria, SH Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa telah melakukanatau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum tidak pernah membuat / menyusun perencanaan untuk kegiatan pengadaan Jasa Notaris/PPAT yang berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek TA 2010 hal ini tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa bertugas menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa”. Selain itu terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK dalam menetapkan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/PPAT untuk pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek TA 2010 sebagaimana 2 Surat Perjanjian Kerja (SPK) yaitu SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959/2010 Tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang” dan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/2010 Tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak pakai ke Atas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional” bukan berdasarkan hasil pengadaan yang dilakukan oleh panitia / pejabat pengadaan yang berwenang hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf d Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa bertugas menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya”. Selain itu terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM sebagai PPK Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tidak pernah menyiapkan, melaksanakan perjanjian/kontrak dan mengendalikan pelaksanaan kontrak” sebagimana kedua SPK yang telah disebutkan diatas, hal ini tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf f Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/ jasa bertugas mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak”. Bahwa selain itu Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tetap menerima hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH, yaitu dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/971.1/2010 Tanggal 17 Desember 2010 mengenai tentang Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanaganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/971.2/2010 Tangal 17 Desember 2010 mengenai Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Padahal terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM mengetahui sebelumnya bahwa hingga berakhirnya jangka waktu pekerjaan, terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM tidak pernah menerima hasil pekerjaan berupa hasil pengukuran terhadap 33 persil tanah tersebut dari Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagaimana dimaksud dalam SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010. Demikian juga halnya dengan pekerjaan Penurunan Hak dan Permohonan Hak Pakai keatas nama IAIN Imam Bonjol Padang sebagaimana dimaksud dalam SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010, hingga berakhirnya jangka waktu pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2010 juga tidak pernah dilaksanakan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH, padahal seharusnya serah terima pekerjaan baru dapat dilakukan apabila pekerjaan telah selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak (SPK), sehingga perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan”. Bahwa terhadap semua surat-surat atau dokumen yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 semuanya ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN SE.MM secara bersamaan yaitu pada tanggal 23 Desember 2010 di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jl. Prof. Mahmud Yunus Lubuk Lintah Kota Padang sehingga seolah-olah semua pekerjaan atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam dokumen/surat-surat yang ditandatangani terdakwa tersebut telah dilakukan sesuai dengan waktu dan maksud isi dari dokumen/surat-surat tersebut. Adapun dokumen/surat-surat yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan jasa notaries dan dokumen/surat-surat yang berhubungan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tersebut adalah :
Berita Acara Negosiasi Penawaran Harga Nomor : In.05/KS.01.2/939.1/2010 tanggal 8 November 2010 untuk “Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH DalamTransaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang.
Surat Pelulusan Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/945.1/2010 tanggal 9 November 2010 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang.
Surat Pelulusan Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/945.2/2010 tanggal 9 November 2010 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak dan Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959/2010 Tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang.
SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/2010 Tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak pakai ke Atas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/971.1/2010 Tanggal 17 Desember 2010 mengenai tentang Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/971.2/2010 Tangal 17 Desember 2010 mengenai Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja No.973/SPTB/XI/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Pernyataan Pertanggungjawaban PPK atas Pengeluaran Biaya untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanaganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja No.974/SPTB/XI/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Pernyataan Pertanggungjawaban PPK atas Pengeluaran Biaya untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
33 Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris sejak tanggal 9 Desember 2010 s/d 19 Desember 2010.
Berita Acara Nomor In.05/KS.01.1/ 917.a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah Dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Yang Terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud”. Dan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,yang menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya”. Dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN di Lingkungan Departemen Agama, yang menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen bertugas memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan ayat (2) menyatakan “Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab atas kebenaran material dari setiap kegiatan yang dimintakan pembayarannya”. Bahwa terhadap pelaksanaan pelepasan hak tanah atas 33 Persil tanah seluas 606.048 M2 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris dan ditandatangani oleh Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang diberi kuasa untuk bertindak dan berbuat sebagai pihak yang mewakili Kementerian Agama RI bersama dengan 33 orang pemilik tanah tidak disaksikan dan tidak dilaksanakan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang sehingga hal ini tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 131 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres No. 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mana pelaksanaan pelepasan haknya harus dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pendaftaran hapusnya hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang disebabkan oleh dilepaskannya hak tersebut oleh pemegangnya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, berdasarkan permohonan dari pihak yang berkepentingan, dengan melampirkan akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak tersebut atau surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut, yang dibuat didepan dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan”, serta ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres No. 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, juga menyatakan bahwa “Dalam hal tanah yang diserahkan kepada instansi pemerintah belum bersertifikat, maka penyerahan tanahnya dilaksanakan oleh Pemilik Tanah dengan membuat surat penyerahan kepemilikan tanah untuk kepentingan instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dan instansi pemerintah yang bersangkutan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah, dan ayat (2) menyatakan Pelaksanaan penyerahan tanah tersebut dilaksanakan oleh para pihak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota”, dan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dalam hal ini adalah saksi H. ADRIAN ASRIL, saksi SYAFLINDA dan saksi YENI SOFYAN , dengan rincian sebagai berikut, saksi H. ADRIAN ASRIL telah memperoleh kekayaan sebesar Rp.1.113.239.550,00 (satu milyar seratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.727.727.550,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010, akan tetapi negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang tidak dapat menguasai tanah seluas 146.904 M2 yang dapat dikuasai hanya seluas 123.691 M2 atau kurang seluas 23.213 M2, sehingga saksi H. ADRIAN ASRIL telah memperoleh kekayaan sebesar Rp.727.727.550,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) yaitu dengan perhitungan (23.213 m2 x Rp.33.000,00) x 95%), sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 01/LHP/ XVIII.PDG/ 01/2016 tanggal 22 Januari 2016. saksi SYAFLINDA telah memperoleh kekayaan sebesar Rp.68.200.500,00 (tujuh puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) karena Negara dalam hal ini pihak IAIN Imam Bonjol Padang telah membayarkan uang ganti rugi lebih besar kepada saksi SYAFLINDA untuk ganti rugi tanah seluas 3.352 M2 sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010, akan tetapi negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang tidak dapat menguasai tanah seluas 3.352 M2 tersebut, karena sebagian dari bidang tanah tersebut telah terjadi tumpang tindih (overlap) seluas 2.393 M2 dengan tanah milik orang lain yang sudah bersertifikat, dan setelah dilakukan pemisahaan terhadap tanah seluas 2.393 M2 diperoleh luas tanah milik saksi SYAFLINDA hanya seluas 959 M2 yaitu sesuai dengan Gambar Ukur Nomor 1317/2015. Sehingga dengan demikian saksi SYAFLINDA telah memperoleh kekayaan atau keuntungan sebesar Rp.68.200.500,00 (tujuh puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) yaitu dengan perhitungan (2.393 m2x Rp.30.000,00/m2) x 95%), sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01/LHP/XVIII.PDG/01/2016 tanggal 22 Januari 2016. Selain itu saksi SYAFLINDA juga memperoleh kekayaan sebesar Rp. 236.065.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah), karena Negara dalam hal ini pihak IAIN Imam Bonjol Padang telah membayarkan uang ganti rugi atas tanah seluas 7.530 M2 kepada yang bersangkutan sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 66 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat atas nama Istrinya (saksi YUSMI), akan tetapi negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang tidak dapat menguasai tanah seluas7.530 M2 tersebut, karena ternyata seluruh bidang tanah seluas 7.530 M2 tersebut merupakan milik orang lain, dengan demikian saksi SYAFLINDA telah memperoleh kekayaan sebesar Rp. 236.065.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah), yaitu dengan perhitungan (7.530 m2 x Rp.33.000,00/M2 x 95 %) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016. Saksi YENI SYOFYAN telah memperoleh kekayaan sebesar Rp.914.707.500,00 (sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) karena Negara dalam hal ini pihak IAIN Imam Bonjol Padang telah membayarkan uang ganti rugi atas tanah seluas 32.095 M2 kepada saksi YENI SYOFYAN sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 64 tanggal 15 Desember 2010, akan tetapi negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang tidak dapat menguasai tanah seluas32.095 M2 tersebut, karena terhadap tanah seluas 32.095 M2 tersebut hampir seluruhnya telah terjadi tumpang tindih (overlap) dengan bidang tanah orang lain. Sehingga dengan demikian saksi YENI SYOFYAN telah memperoleh kekayaan sebesar Rp. 914.707.500,00 (sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) yaitu dengan perhitungan (32.095 m2 x Rp.30.000,00/M2 x 95 %)sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016, bahwa akibat perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN selaku PPK Rektorat IAIN Imam Bonjol TA 2010 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 2.332.213.050,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga belas ribu lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.1.946.701.050,00 (satu miliar sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima puluh rupiah) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2010 pihak IAIN Imam Bonjol Padang sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Sumatera Barat melakukan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas 606.084 M2 yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang pembiayaannya berasal dari dana APBN – P TA 2010 sebagaimana telah ditetapkan dalam DIPA No. 2431/025-01.2/ III/ 2010 tanggal 31 Desember 2009, dengan Sasaran/Keluaran Kegiatan : Indikator Keluaran Sub Kegiatan, Kode 00297 : Tersedianya Lahan, senilai Rp. 37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah), dengan Kode 00297 ”Pengadaan Tanah”, dengan out put ”Tersedianya Lahan”, dengan volume 1,00 M.
Bahwa untuk pengelolaan dan penggunaan anggaran IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, termasuk untuk kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, Rektor IAIN Imam Bonjol Padang An. Menteri Agama R.I berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor : In.05/KU.00.1/ 438.a/2010 tanggal 1 Juni 2010 telah menunjuk dan menetapkan pejabat penanggungjawab kegiatan pengadaan barang / jasa dilingkungan IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 antara lain yaitu:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku Kepala Bagian Perlengkapan Rumah Tangga pada Biro AUAK IAIN Imam Bonjol Padang.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) adalah Drs. H. AMRUL WAHDI, MM selaku Kepala Biro AUAK IAIN IB Padang.
Kepala Bagian Keuangan adalah Drs. SYAFARUDDIN, MA.
Kasubag Pelaksana Anggaran adalah ARFITA YESIE, SE.
Bendahara Pengeluaran adalah YELDAWATI.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada tahun 2010 tersebut, Rektor IAIN Imam Bonjol Padang selaku KPA kemudian menetapkan Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN IB Padang Nomor : IN.05/ KS.01.1/749.a/2010 tanggal 1 Oktober 2010 tentang Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, dengan susunan sebagai berikut :
Drs. H. Amrul Wahdi, MM sebagai Pengarah.
Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah.
Prof. Dr. H. Asasriwarni sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah.
Drs. Yulizar Yunus, M.Si sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah.
Drs. Sartoni sebagai Wakil Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah.
Drs. Syafaruddin, MA, Arfita Yesie, SE, Yan Alfian, A.Md, Setia Widarma, S.Sos, Yeldawati, dan Asril Naska, S. Hi, M.Si, masing-masing sebagai Anggota Panitia.
Bahwa terkait dengan izin lokasi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, pada tanggal tanggal 8 Desember 2010 Walikota Padang memberikan izin melalui Surat Keputusan Walikota Padang No. 188.42/ DTRTB-2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Yang Terletak Di Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang seluas + 2.370.000 M2 (237 Ha).
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, sekitar awal bulan Oktober 2010 berdasarkan hasil rapat Panitia Pengadaan Tanah yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah bersama dengan Anggota Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah, serta dihadiri oleh Rektor IAIN Imam Bonjol Padang disepakati untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut perlu adanya Tim Penilai Harga Pasar Tanah (Appraisal) untuk penentuan harga tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT/Notaris) untuk pelepasan hak atas tanah yang akan dibebaskan atau diganti rugi untuk lokasi pembangunan gedung Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pengadaan jasa Penilai Harga / Appraisal dan jasa Notaris Pembuat Akte Tanah untuk Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun 2010 tersebut pelaksanaannya dilakukan oleh Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang dalam hal ini diketuai oleh saksi WIRA HIDAYAT, S.Kom. MM yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Panitia Pembebasan Ganti Rugi Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang.
Bahwa untuk merealisasikan hasil rapat Panitia Pengadaan Tanah yang dilaksanakan sekitar awal bulan Oktober 2010 mengenai “perlunya Tim Penilai Harga Pasar Tanah (Appraisal) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT/Notaris)” terkait dengan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, maka berdasarkan hasil rapat Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 25 Oktober 2010 yang dilaksanakan di kantor Sekretariat Panitia Pembebasan Ganti Rugi Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Lubuk Lintah Padang yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan dihadiri oleh Rektor IAIN Imam Bonjol Padang, Anggota Panitia Pengadaan dan Anggota Sekretariat Pengadaan Tanah,ditetapkanlah KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting sebagai Tim Appraisal / Penilai Harga untuk Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun 2010, sedangkan untuk pelaksanaan pelepasan hak terhadap tanah milik masyarakat tersebut Panitia Pengadaan Tanah telah menetapkan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris Pembuat Akte Tanah untuk Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun 2010 tersebut.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Panitia Pengadaan Tanah tersebut maka pada tanggal 4 November 2010, saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah meminta penawaran harga kepada saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH melalui Surat Nomor : In.05/KS.01.7/886.1/2010 tanggal 4 November 2010 dan Surat Nomor : In.05/KS.01.7/886.1/2010 tanggal 4 November 2010. Dan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH membalas permintaan saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag tersebut melalui Surat Nomor : Notaris/II/2010 tanggal 5 November 2010 perihal Penawaran Harga “Pekerjaan Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandantanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah untuk IAIN Imam Bonjol Padang” dan Surat Nomor :Notaris/II/2010 tanggal 5 November 2010 perihal “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada Kantor Pertanahan Kota Padang sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional” yang ditujukan kepada Rektor IAIN Imam Bonjol Padang.
Bahwa pada tanggal 9 November 2010 saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah mengajukan usulan kepada terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 untuk menunjuk dan menetapkan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/PPAT Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangek yaitu sebagaimana Surat Nomor : In.05/KS.01.2/ 940.1/2010 tanggal 9 November 2010 dan Surat Nomor : In.05/KS. 01.2/940.2/2010 tanggal 9 November 2010 tentang Usulan Penunjukan dan Penetapan ELI SATRIA, SH sebagai Notaris/ PPAT Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangek. Dan atas dasar permintaan dari saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Agtersebut maka selanjutnya terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang memenuhi permintaan dari saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag yaitu dengan menerbitkan Surat Pelulusan Pekerjaan No. In.05/ KS.01.2/945.1/2010 tanggal 9 November 2010 dan Surat Pelulusan Pekerjaan No. In.05/ KS.01.2/ 945.2/2010 tanggal 9 November 2010, yang kemudian pada tanggal 11 November 2010 ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK dan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris yaitu sebagaimana SPK Nomor : In.05/KS.01.2/959/2010 tanggal 11 November 2010 tentang “Pekerjaan Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandantanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah untuk IAIN Imam Bonjol Padang”, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 191.900.000,- dan SPK Nomor : In.05/KS. 01.2/959.1/2010 tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang Pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai Ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional”, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 95.996.000,- dengan jangka waktu pekerjaan masing-masing selama 37 (tiga puluh tujuh) hari kalender yaitu sejak tanggal 11 November 2010 s/d 17 Desember 2010.
Bahwa selain telah menetapkan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/ PPAT Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangek tersebut, pada saat yang sama yaitu tanggal 11 November 2010 Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang juga melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak dengan saksi Ir. ABDULLAH FITRIANTORO, MSc selaku Pimpinan KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) No. In.05/ KS.01.3/ 571.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tentang ”Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Penilai Harga Tanah/Nilai Pasar Atas Tanah Kampus IAIN Imam Bonjol Padang di Desa Batang Kandis, Kelurahan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat”, dengan jangka waktu pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 11 November 2010 s/d 10 Desember 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 97.427.000,- (sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yaitu berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Pemilihan Langsung Nomor : In.05/KS.01.3/563.1/2010 tanggal 03 November 2010.
Bahwa sehubungan dengan hasil pelaksanaan pekerjaan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang dengan dibantu oleh Tim/Panitia 9 (Sembilan) Sungai Bangek yang dibentuk oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah, maka ditetapkanlah bahwa bidang tanah yang dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak untuk dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Gedung Kampus III IAIN Imam Bonjol di Sungai Bangek tersebut adalah sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Persil Tanah yang berasal dari 33 (tiga puluh tiga) Orang Pemilik Tanah dengan luas keseluruhan adalah 606.084 M2 dengan nilai ganti rugi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekanyaitu Zona A sebesar Rp. 33.000/M2, dan Zona B sebesar Rp. 30.000/M2 sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Asset No. 777/LAP/0.3-KJPP/ XII/10 tanggal 6 Desember 2010. Sedangkan untuk pengurusan pembuatan sertifikat dan alas hak atas 33 persil tanah milik masyarakat tersebut dibantu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH.
Bahwa berdasarkan hasil penilaian harga tanah yang telah dilakukan oleh Tim Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan,maka pada tanggal 5 Desember 2010, bertempat di Kantor KAN Koto Tangah dilakukan rapat musyawarah antara Panitia Pengadaan Tanah dengan Masyarakat Pemilik Lahan/Tanah, Panitia Pengadaan, Sekretaris Sekretariat Pembebasan Ganti Rugi Tanah selaku wakil dari Sekretariat, Tokoh Masyarakat Sungai Bangek, serta perwakilan dari Kelurahan Balai Gadang dan Kecamatan Koto Tangah. Dimana berdasarkan hasil rapat tersebut disepakatilah mengenai bentuk dan besaran ganti rugi terhadap bidang tanah yang akan dilakukan pelepasan hak untuk lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek sesuai dengan indikasi nilai harga pasar tanah yang sudah ditetapkan oleh Tim Appraisal, yaitu sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Kampus 3 IAIN IB Padang yang terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Padang, yang ditandatangani oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan diketahui oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK serta ditandatangani juga oleh 33 Orang Pemilik Tanah dalam hal ini termasuk saksi H. ADRIAN ASRIL, saksi YENI SOFYAN, saksi SYAFLINDA dan saksi YUSMI (istri dari saksi SYAFLINDA)
Bahwa hasil musyawarah kesepakatan (negosiasi) harga ganti rugi tanah antara Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang yang didasarkan atas hasil penilai dari Tim Appraisal tersebut kemudian dituangkan dalam Daftar Nominatif yang berisi data-data Nama Pemilik Tanah, No. Rekening Pemilik Tanah, Luas Terkena Pembayaran, dan Jumlah Ganti Rugi, dimana daftar nominative tersebut ditandatangani oleh saksi Prof. Dr. H. Salmadanis, M.A selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan saksi Prof. Dr. H. Sirajuddin Zar, MA selaku KPA sekaligus Rektor IAIN Imam Bonjol Padang.
Bahwa berdasarkan hasil musyawarah negosiasi penetapan harga ganti rugi tanah tanggal 5 Desember 2010 dan Daftar Nominatif tersebut, diketahui bahwa dari 33 Persil Tanah seluas 606.084 M2 tersebut terdiri dari 12 (dua belas) persil tanah bersertifikat (SHM) dan 21 (dua puluh satu) persil belum bersertifikat (Alas Hak), diantaranya yaitu :
12 persil tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah :
Bidang tanah An. RAMAYULIS/ELWIZAR dengan SHM No.1689/Kel.Balai Gadang seluas 1.245 M2 yang diterbitkan tanggal 14September 2001.
Bidang tanah An. DARNA dengan SHM No.1690/Kel.Balai Gadang seluas 1.149 M2 yang diterbitkan tanggal 14 September 2001.
Bidang tanah An. NASRUN, SH dengan SHM No.3977/Kel.Balai Gadang seluas 12.257 M2 yang diterbitkan tanggal 19 Mei 1998.
Bidang tanah An. MASLAINI MAKSUM/SUKARMAINI MAKSUM dengan SHM No.3982/Kel.Balai Gadang seluas 13.280 M2 diterbitkan tanggal 26 Januari 1996.an.Maslaini
Bidang tanah An. NURTINA dan ERLINDA.CS dengan SHM No.3981/ Kel.Balai Gadang seluas 19.875 M2 yang diterbitkan tanggal 11 Maret 1976.
Bidang tanah An. NAMID dengan SHM No.43/Kel.Balai Gadang seluas 15.195 M2 yang diterbitkan tanggal 16 Januari 1986.
Bidang tanah An. H.MUKHLIS dengan SHM No.2757/kel.Balai Gadang seluas 22.850 M2 yang diterbitkan tanggal 30 November 2006..HLIS.
Bidang tanah An. AZHAR DT.NANDO dengan SHM No.2211/Kel.Balai Gadang seluas 3.810 M2 yang diterbitkan tangga 29 Juli 2004.NANDO.
Bidang tanah An. JANIBAR AHMAD dengan SHM No.2116/Kel.Balai Gadang seluas 13.133 M2 yang diterbitkan tanggal 28 September 2002.AAT.
Bidang tanah An. RAMAYULIS RADJILIS dengan SHM No.3872/Kel.Balai Gadang seluas 35.019 M2 yang terbittanggal 21 Mei 2010.anYULIS JILIS.
Bidang tanah An. AZHAR LATIF dengan SHM No.3645/Kel.Balai Gadang seluas 16.333 M2 diterbitkan tanggal 08 Januari 2009.
Bidang tanah An. BASRIL JABAR dengan SHM No.3984/Kel.Balai Gadang seluas 9.880 M2 yang diterbitkan tanggal 07 Desember 1987.
Sedangkan 21 persil tanah belum bersertifikat dan hanya di dukung dengan alas hak adalah sebagai berikut :
Bidang Tanah An. JUFRITA dengan Alas Hak seluas 120.245 M2;
Bidang Tanah An. NURHAYATI dengan Alas Hak seluas 4.840 M2;
Bidang Tanah An. JUFRI dengan Alas Hak seluas 6.390 M2;
Bidang Tanah An. ARNAWILIS dengan Alas Hak seluas 4.340 M2;
Bidang Tanah An. MASRIZAL dengan Alas Hak seluas 4.650 M2;
Bidang Tanah An. JAMALUS dengan Alas Hak seluas 1.580 M2;
Bidang Tanah An. NURMAINI dengan Alas Hak seluas 7.203 M2;
Bidang Tanah An. H.ADRIAN ASRIL dengan Alas Hak seluas 146.904 M2;
Bidang Tanah An. NURMADIAH dengan Alas Hak seluas 1.184 M2;
Bidang Tanah An. HELMI YANTI dengan Alas Hak seluas 3.208 M2;
Bidang Tanah An. BASRIL dengan Alas Hak seluas 23.824 M2;
Bidang Tanah An. YUSMI dengan Alas Hak seluas 7.530 M2;
Bidang Tanah An. SYAFRIL dengan Alas Hak seluas 2.442 M2;
Bidang Tanah An. ZULKIFLI dengan Alas Hak seluas 6.210 M2;
Bidang Tanah An. SYAFLINDA (1) dengan Alas Hak seluas 3.352 M2;
Bidang Tanah An. SYAFLINDA (2) dengan Alas Hak seluas 3.200 M2;
Bidang Tanah An. SABINAR dengan Alas Hak seluas 2.308 M2;
Bidang Tanah An. YENI SYOFIAN dengan Alas Hak seluas 32.095 M2;
Bidang Tanah An. ELWIZAR (2) dengan Alas Hak seluas 620 M2;
Bidang Tanah An. RAHIMI dengan Alas Hak seluas 41.793 M2;
Bidang Tanah An. ANWAR KIHI dengan Alas Hak seluas 18.140 M2.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Jasa Notaris sebagaimana dimaksud dalam SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang Pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai Ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional” dengan jangka waktu pekerjaan selama 37 (tiga puluh tujuh) hari kalender yaitu sejak tanggal 11 November 2010 s/d 17 Desember 2010, telah dilakukan pelepasan hak atas 33 Persil Tanah seluas 606.084 M2 tersebut berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, serta ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK bersama-sama dengan 33 Orang Pemilik Tanah antara tanggal 9 Desember 2010 s/d 19 Desember 2010, dalam hal ini termasuk saksi H. ADRIAN ASRIL, saksi YENI SOFYAN, saksi SYAFLINDA dan saksi YUSMI, yaitu sebagai berikut:
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 58 tanggal 13 Desember 2010 An. JUFRITA seluas 120.245 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 3.607.350.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 109 tanggal 15 Desember 2010 An. JANIBAR / AHMAD seluas 13.133 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 433.389.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 65 tanggal 13 Desember 2010 An. NURHAYATI seluas 4.840 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 145.200.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 86 tanggal 15 Desember 2010 An. JUFRI seluas 6.390 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 210.870.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 128 tanggal 16 Desember 2010 An. ARNAWILIS seluas 4.340 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 143.220.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 60 tanggal 13 Desember 2010 An. MASRIZAL seluas 4.650 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 153.450.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 59 tanggal 13 Desember 2010 An. JAMALUS seluas 1.580 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 52.140.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 61 tanggal 13 Desember 2010 An. NURMAINI seluas 7.203 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 237.699.000,-;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 101 tanggal 15 Desember 2010 An. H. BASRIL DJABAR, seluas 9.880 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 296.400.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 120 tanggal 15 Desember 2010 An. ELWIZAR (1) seluas 1.245 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 41.085.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 An. H. ADRIAN ASRIL seluas 146.904 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 4.847.832.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 89 tanggal 15 Desember 2010 An. NURMADIAH seluas 1.184 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 39.072.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 95 tanggal 15 Desember 2010 An. HELMI YANTI seluas 3.208 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 105.864.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 87 tanggal 15 Desember 2010 An. BASRIL seluas 23.824 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 786.192.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 66 tanggal 13 Desember 2010 An. YUSMI seluas 7.530 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 248.490.000,-;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 116 tanggal 15 Desember 2010 An. SYAFRIL seluas 2.442 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 80.586.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 160 tanggal 17 Desember 2010 An. ZULKIFLI / NURJANAH seluas + 6.210 M, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 186.300.000,-;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 An. SYAFLINDA(1) seluas 3.352 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 100.560.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 112 tanggal 15 Desember 2010 An. SYAFLINDA (2) seluas 3.200 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 105.600.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 88 tanggal 15 Desember 2010 An. SABINAR seluas 2.308 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 76.164.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 64 tanggal 14 Desember 2010 An. YENI SYOFIAN seluas 32.095 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 962.850.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 124 tanggal 13 Desember 2010 An. ELINDA S.Sos seluas 19.875 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 596.250.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 33 tanggal 19 Desember 2010 An. MUKHLIS seluas 22.850 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 754.050.000,-;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 63 tanggal 13 Desember 2010 An. DARNA, seluas 1.149 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 37.917.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 36 tanggal 09 Desember 2010 An. RAMAYULIS RAJILIS, seluas 35.019 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 1.050.570.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 132 tanggal 16 Desember 2010 An. ELWIZAR (2) seluas 620 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 18.600.000,-;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 137 tanggal 17 Desember 2010 An. AZHAR LATIF seluas 16.333 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 538.989.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 83 tanggal 15 Desember 2010 An. MASLAINI MAKSUM/SUKARMAINI MAKSUM seluas 13.280 M, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 438.240.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 43 tanggal 9 Desember 2010 An. AZHAR DT. RAJO NANDO/RATNA seluas 33.000 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 125.730.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 122 tanggal 15 Desember 2010 An. NAMID seluas + 15.195 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 501.435.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 38 tanggal 9 Desember 2010 An. NASRUN seluas 12.257 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 404.481.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 118 tanggal 15 Desember 2010 An. RAHIMI seluas 41.793 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 1.253.790.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 93 tanggal 15 Desember 2010 An. ANWAR KIHI seluas 18.140 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 598.620.000.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan jasa notaris sebagaimana dimaksud dalam SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959.1/2010 tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang Pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai Ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional” dengan jangka waktu pekerjaan selama 37 (tiga puluh tujuh) hari kalender yaitu sejak tanggal 11 November 2010 s/d 17 Desember 2010, ternyata tidak pernah dilakukan pengukuran oleh pejabat/petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang, akan tetapi saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH hanya meminta bantuan kepada saksi DONI WAHYUDI yang pada saat itu bertugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan survey, pengukuran dan pemetaan terhadap tanah milik masyarakat yang telah dilakukan pelepasan hak tersebut, namun saat itu karena merasa bukan tugas dan kewenangannya maka saksi DONI WAHYUDI tidak memenuhi semua permintaan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut, akan tetapi hanya sebatas melakukan survey dan identifikasi terhadap 11 sertifikat bidang tanah yang sudah bersertifikat (SHM). Sedangkan untuk proses permohonan hak pakai terhadap 33 persil tanah yang telah dilakukan pelepasan hak tersebut hingga berakhirnya jangka waktu pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2010 belum satupun yang diajukan permohonan hak pakainya ke Kantor Pertanahan Kota Padang oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH, namun permohonan hak pakai atas 33 persil tanah tersebut baru diajukan oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang ke Kantor Pertanahan Kota Padang, yang dalam hal ini dilakukan oleh Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK sejak bulan April 2011 s/d Mei 2015 yaitu dengan hasil berupa 21 Hak Pakai atas tanah seluas 294.084 M2 yang sebelumnya berasal dari 20 orang pemilik tanah yaitu sebagai berikut :
Bidang tanah An. ELWIZAR dengan Sertifikat Hak Pakai No. 20, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan tgl. 16 Agustus 2011 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 1689 An. ELWIZAR, CS dengan luas tanah 1.245 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 28/TA/2001 tgl 10 Februari 2001, dan Surat Ukur No. 02374/2011 tanggal 23 Februari 2011, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 120 tanggal 15 Desember 2010;
Bidang tanah An. DARNA dengan Sertifikat Hak Pakai No. 21, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 16 Agustus 2011 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 1690 An. DARNA, dengan luas tanah 1.149 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 29/TA/2001 tanggal 10 Februari 2001, dan Surat Ukur No. 02375/2011 tanggal 23 Februari 2011, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 63 tanggal 13 Desember 2010;
Bidang tanah An. NASRUN, SH dengan Sertifikat Hak Pakai No. 22, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 12 Desember 2011 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 3977 Balai Gadang dahulu SHM No. 239 Sungai Bangek An. NASRUN, SH cs, dengan luas tanah 12.257 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 2329 tanggal 08 Desember 2010, dahulu gambar situasi No. 3086 tanggal 31 Mei 1996 Sungai Bangek, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 38 tanggal 09 Desember 2010;
Bidang tanah An. MISLAINI MAKSUM, CS dengan Sertifikat Hak Pakai No. 23, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 12 Desember 2011 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 3982 Balai Gadang dahulu SHM No. 223 Sungai Bangek An. MISLAINI MAKSUM, CS, dengan luas tanah 13.280 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 2334 tgl. 13 Desember 2011 dahulu Gambar Situasi No.7367 tanggal 15 Desember 1994, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 83 tanggal 15 Desember 2010;
Bidang tanah An. ELINDA, S.Sos dengan Sertifikat Hak Pakai No. 24, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 12 Desember 2011 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 3981 Balai Gadang, dahulu SHM No. 283 Tahun 1976 Nagari Kota Tangah Kab. Padang Pariaman An. ELINDA, S.Sos, dengan luas tanah 19.875 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 2333 tanggal 13 Desember 2010 dahulu Gambar No. 73 tgl. 11 Maret 1976, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 124 tgl 15 Desember 2010;
Bidang tanah An. NAMID dengan Sertifikat Hak Pakai No. 25, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 12 Desember 2011 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 3986 Balai Gadang, dahulunya SHM No. 43 Sungai Bangek, An. NAMID, dengan luas tanah 15.195 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 2338 tanggal 17 Desember 2010 dahulu Gambar Situasi No. 1033 tanggal 18 Mei 1985, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 122 tanggal 15 Desember 2010;
Bidang tanah An. MUKHLIS dengan Sertifikat Hak Pakai No. 26, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 20 Maret 2012 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 2757 An. MUKHLIS, dengan luas tanah 22.850 M2 sesuai dengan Surat Ukur Hak Milik No. 01026/2006 tanggal 19 Juli 2006, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 33 tgl. 09 Desember 2010;
Bidang tanah An. AZHAR DT. R. NANDO, CS dengan Sertifikat Hak Pakai No. 27, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 20 Maret 2012 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 2211 Balai Gadang, dahulu SHM No. 1455 Nagari Koto Tangah Padang An. AZHAR DT. R. NANDO, CS, dengan luas tanah 3.810 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 540 tanggal 26 Mei 2004 dahulu Surat Ukur No. 1365 tanggal 14 Juli 1980, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 43 tanggal 09 Desember 2010;
Bidang tanah An. AHMAD dengan Sertifikat Hak Pakai No. 28, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tgl 20 Maret 2012 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 2116 An. AHMAD, CS, dengan luas tanah 13.133 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 429/BG/2002 tgl 17 September 2002 yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 109 tgl 15 Desember 2010;
Bidang tanah An. Hj. RAMAYULIS RAJILIS dengan Sertifikat Hak Pakai No. 29, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 04 Januari 2013 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 3872 An. Hj. RAMAYULIS RAJILIS, dengan luas tanah 35.019 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 02238/2010 tanggal 30 April 2010, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 36 tanggal 09 Desember 2010;
Bidang tanah An. ARNAWILIS denganSertifikat Hak Pakai No. 32, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 04 Juni 2013 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4457 Balai Gadang An. ARNAWILIS, dengan luas tanah 4.340 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 02621/2012 tanggal 23 Februari 2012, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 128 tanggal 25 Januari 2013;
Bidang tanah ELWIZAR dengan Sertifikat Hak Pakai No. 33, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 04 Juni 2013 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4456 An. ELWIZAR, CS, dengan luas tanah 620 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 02620 /2012 tanggal 23 Februari 2012 yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 130 tanggal 25 Januari 2013;
Bidang tanah An. JAMALUS denganSertifikat Hak Pakai No. 34, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 04 Juni 2013 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4283 An. JAMALUS, dengan luas tanah 1.580 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 02614 /2012 tanggal 22 Februari 2012 yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 131 tanggal 25 Januari 2013;
Bidang tanah An. NURMAINI dengan Sertifikat Hak Pakai No. 35, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 05 Juni 2013 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4455 An. NURMAINI, dengan luas tanah 7.203 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 02616 /2012 tanggal 22 Februari 2012, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 118 tanggal 23 Januari 2013;
Bidang tanah An. MASRIZAL dengan Sertifikat Hak Pakai No. 36, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 05 Juni 2013 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4459 An. MASRIZAL, dengan luas tanah 4.650 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 02618 /2012 tanggal 22 Februari 2012 yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 119 tanggal 23 Januari 2013;
Bidang tanah An. NURHAYATI dengan Sertifikat Hak Pakai No. 37, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 05 Juni 2013 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4458 An. NURHAYATI, dengan luas tanah 4.840 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 02622 /2012 tanggal 22 Februari 2012 yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 117 tanggal 23 Januari 2013;
Bidang tanah An. JUFRI dengan Sertifikat Hak Pakai No. 38, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 05 Juni 2013 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4284 An. JUFRI, dengan luas tanah 6.390 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 02615 /2012 tanggal 22 Februari 2012 yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 129 tanggal 25 Januari 2013;
Bidang tanah An. SYAFLINDA denganSertifikat Hak Pakai No. 39 dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 31 Maret 2015 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4866 An. SYAFLINDA, dengan luas tanah 3.200 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 377 tanggal 26 Juni 2014, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 12 tanggal 4 Desember 2014;
Bidang tanah An. HELMI YANTI dengan Sertifikat Hak Pakai No. 40, permohonan Hak Pakai diajukan tanggal 31 Maret 2015 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4618 An. HELMI YANTI, dengan luas tanah 3208 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 142 tgl 24 Juli 2013, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 13 tgl 4 Desember 2014;
Bidang tanah An. JUFRITA seluas120.245 M2 yang terdiri atas 2 Hak Pakai yaitu :
Sertifikat Hak Pakai No. 42, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 18 Mei 2015 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4910 An. JUFRITA, CS, dengan luas tanah 60.245 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 419 tgl. 17 September 2014, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 11 tgl. 4 Desember 2014;
Sertifikat Hak Pakai No. 43, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 29 Mei 2015 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4909 An. JUFRITA, CS, dengan luas tanah 60.000 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 420 tanggal 17 September 2014, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 11 tanggal 4 Desember 2014;
Sedangkan sebanyak 13 (tiga belas) persil/bidang tanah seluas 311.995 M2 hingga saat ini belum dapat dilakukan Pemberian Hak menjadi Hak Pakai keatas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Agama RI (IAIN Imam Bonjol Padang), yaitu :
1) An. AZHAR LATIF, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 137 tanggal 17 Desember 2010 seluas 16.333 M2.
2) An. H. BASRIL DJABAR, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 101 tanggal 15 Desember 2010 seluas 9.880 M2.
3) An. SYAFRIL, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 116 tanggal 15 Desember 2010 seluas 2.442 M2.
4) An. RAHIMI, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 118 tanggal 15 Desember 2010 seluas 41.793 M2.
5) An. ANWAR KIHI, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 93 tanggal 15 Desember 2010 seluas 18.140 M2.
6) An. NURMADIAH, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 89 tanggal 15 Desember 2010 seluas 1.184 M2.
7) An. BASRIL, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 87 tanggal 15 Desember 2010 seluas 23.824 M2.
8) An. ZULKIFLI / NURJANAH, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 160 tanggal 17 Desember 2010 seluas 6.210 M.
9) An. SABINAR, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 88 tanggal 15 Desember 2010 seluas 2.308 M2.
10) An. H. ADRIAN ASRIL, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 seluas 146.904 M2.
11) An. SYAFLINDA(1), sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 seluas 3.352 M2.
12) An. YUSMI, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 66 tanggal 13 Desember 2010 seluas 7.530 M2.
13). An. YENI SYOFIAN, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 64 tanggal 14 Desember 2010 seluas 32.095 M2.
- Bahwa walaupun terhadap semua pekerjaan yang dilakukan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/PPAT Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangek tersebut belum selesai dilaksanakan sesuai dengan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959/ 2010 tanggal 11 November 2010 dan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tersebut, namun Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/PPAT tetap melakukan serah terima pekerjaan dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/971.1/2010tanggal 17 Desember 2010 untuk pekerjaan “Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang”, dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/ KS.01.2/ 971.2/2010 tanggal 17 Desember 2010 untuk pekerjaan “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai Ke Atas Nama IAIN Imam Bonjol Padang Pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai Ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional”, yaitu atas dasar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : In.05/ KS.01.2/ 970.1/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/ 970.1/2010 tanggal 17 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi SAMURIN, S.Sos, dan saksi YUMMIL HASAN, ST. MT masing-masing selaku Petugas Pemeriksa Pekerjaan.
- Bahwa dengan telah dilakukannya serah terima pekerjaan oleh Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/PPAT, maka pada tanggal 28 Desember 2010 Bagian Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang melakukan pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sesuai SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959/ 2010 tanggal 11 November 2010 dan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tersebut, yaitu dengan cara pentransferan uang secara langsung oleh KPPN ke Rekening Bank Mandiri Syariah No. Rekening : 1530063387 An. ELI SATRIA, SH, Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah, yaitu sesuai dengan bukti pengiriman yang diterbitkan oleh KPPN berupa SP2D yaitu SP2D No. 271360R/010/110 tanggal 28 Desember 2010, sebesar Rp. 170.965.454,- untuk Pembayaran Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah untuk IAIN Imam Bonjol Padang dan SP2D No. 271362R/010/110 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 85.523.709,- Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak dan Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang.
- Bahwa demikian juga halnya dengan pelaksanaan pembayaran ganti rugi terhadap 33 persil tanah tersebut, atas dasar Akta Pelepasan Hak yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, serta ditandatangani oleh Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK bersama-sama dengan 33 Orang Pemilik Tanah antara tanggal 9 Desember 2010 s/d 19 Desember 2010 tersebut, maka pihak IAIN Imam Bonjol Padang dalam hal ini saksi Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku KPA mengeluarkan dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPMK) untuk selanjutnya diajukan ke Pejabat Penandatangan SPM untuk diterbitkan SPM yaitu SPM Nomor 01482 tanggal 20 Desember 2010 untuk Pembayaran ganti Rugi Tanah Untuk Lokasi Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang ditandatangani oleh saksi Drs. H. AMRUL WAHDI, MM selaku Pejabat Penerbit SPM. Dan Setelah semua dokumen tersebut lengkap, maka SPM beserta semua dokumen (Daftar Nominatif dan Akta Pelepasan Hak, serta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan) tersebut diajukan pencairan dananya ke KPPN untuk selanjutnya dilakukan pembayaran oleh KPPN secara LS (Langsung) ke masing-masing rekening pemilik tanah yaitu sebesar Rp. 19.178.985.000,00 atau sebesar Rp.18.229.476.450,00 (delapan belas miliar dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak 5 %, sesuai dengan SP2D Nomor: 271361R/010/110 tanggal 28 Desember 2010.
- Bahwa terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK yang bertanggungjawab atas segala pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang untuk TA 2010, khususnya dalam hal ini pelaksanaan pengadaan jasa Notaris/PPAT yang terkait dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek TA 2010, ternyata dalam pelaksanaannya Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Terdakwa HENDRA SATRIAWAN SE, MM telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu :
Bahwa ternyata dalam pelaksanaan kegiatan kegiatan pengadaan jasa Notaris/ PPAT yang berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tahun 2010 tersebut Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tidak pernah membuat / menyusun perencanaan untuk kegiatan pengadaan jasa Notaris/PPAT yang berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek TA 2010, akan tetapi dalam kenyataannya perencanaan dan proses pengadaan jasa notaris tersebut justru dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah IAIN Imam Bonjol Padang yang diketuai oleh Saksi Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah. Dimana dalam hal ini Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang bersama-sama dengan Saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, dan Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/PPAT, seolah-olah telah melaksanakan proses negosiasi harga untuk kegiatan pekerjaan jasa notaris yang berkaitan dengan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, yaitu dengan menandatangani Berita Acara Negosiasi Penawaran Harga Nomor : In.05/KS.01.2/939.1/2010 tanggal 8 November 2010 untuk “Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang”, padahal terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK mengetahui bahwa proses negosiasi harga dalam suatu proses pengadaan barang/jasa pemerintah seharusnya dilakukan oleh Pejabat/Panitia Pengadaan yang dalam hal ini adalah oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang diketuai oleh Saksi WIRA HIDAYAT, S. Kom, MM, akan tetapi Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM tetap menandatangani berita acara negosiasi harga yang dibuat oleh Saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah yang tidak mempunyai kewenangan sama sekali dalam proses pengadaan barang/jasa dilingkungan Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tersebut. Sehingga perbuatan Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa bertugas menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa”.
Bahwa terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK dalam menetapkan Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/PPAT untuk pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol PadangTA 2010 tersebut adalah bukan berdasarkan hasil pengadaan yang dilakukan oleh panitia / pejabat pengadaan yang berwenang yaitu Panitia Pengadaan Barang/Jasa IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang diketuai oleh Saksi WIRA HIDAYAT, S. Kom, MM, akan tetapi didasarkan atas usulan / permintaan dari Saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanahmelalui Surat Nomor : In.05/KS.01.2/ 940.1/2010 tanggal 9 November 2010 dan Surat Nomor : In.05/KS.01.2/940.2/2010 tanggal 9 November 2010 tentang Usulan Penunjukan dan Penetapan Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/ PPAT Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangek. Padahal Terdakwa selaku PPK mengetahui bahwa Saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag bukanlah merupakan panitia / pejabat pengadaan yang berwenang dalam meminta usulan penetapan Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/PPAT untuk pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tersebut, akan tetapi Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM tetap menunjuk saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/PPAT untuk pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tersebut yaitu dengan menandatangani Surat Pelulusan Pekerjaan No. In.05/ KS.01.2/ 945.1/2010 tanggal 9 November 2010 dan Surat Pelulusan Pekerjaan No. In.05/ KS.01.2/ 945.2/2010 tanggal 9 November 2010. Sehingga perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf d Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa bertugas menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya”.
Bahwa selain telah menetapkan Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/PPAT untuk pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut, ternyata Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK “tidak pernah menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak” yang dalam hal ini berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku penyedia barang/jasa, namun Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang hanya menandatangani 2 SPK yang sebelumnya telah dibuat dan disiapkan oleh Saksi WIRA HIDAYAT, S. Kom, MM, yaitu SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959/ 2010 tanggal 11 November 2010 untuk pekerjaan “Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandantanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah untuk IAIN Imam Bonjol Padang”, dan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 untuk pekerjaan “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai Ke Atas Nama IAIN Imam Bonjol Padang Pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai Ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional”, dengan jangka waktu pekerjaan masing-masing selama 37 (tiga puluh tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal 11 November 2010 s/d 17 Desember 2010. Sehingga perbuatan Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf f Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/ jasa bertugas menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak”.
Bahwa terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK yang bertanggungjawab atas segala pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959/ 2010 tanggal 11 November 2010 dan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tersebut, ternyata terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM tidak pernah mengendalikan pelaksanaan perjanjian semua pekerjaan yang dilakukan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/PPAT yang telah ditunjuk tersebut, Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK yang diberi kuasa untuk bertindak dan berbuat sebagai pihak yang mewakili Kementerian Agama RI dalam pelaksanaan Pelepasan Hak Atas 33 Persil Tanah seluas 606.048 M2 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris dan ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang bersama dengan 33 orang pemilik tanah tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu terdakwa menandatangani 33 Akta Pelepasan Hak Atas Tanah dilakukan secara bersamaan pada tanggal 23 Desember 2010 dan terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengetahui siapa para pemilik tanah, lokasi, luas dan batas sepadan tanah, dan Terdakwa juga tidak mengetahui bagaimana status 33 persil tanah yang telah dilakukan pelepasan haknya tersebut. Padahal seharusnya Terdakwa selaku PPK mengetahui bahwa sebelum dilakukannya pelepasan hak terhadap 33 persil tanah tersebut terlebih dahulu harus diketahui dan dipastikan dulu mengenai data fisik dan data yuridis dari 33 persil tanah tersebut, dan hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara melakukan pemetaan dan pengukuran oleh pejabat/petugas yang berwenang dari Kantor Pertanahan guna mengetahui status hukum, lokasi, luas dan batas sepadan tanah yang dilakukan pelepasan hak tersebut. Dan Terdakwa juga mengetahui bahwa pekerjaan pengukuran terhadap 33 persil tanah tersebut adalah merupakan bagian dari pekerjaan yang harus dilakukan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris sesuai dengan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tersebut, dan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK juga menyadari bahwa hingga berakhirnya jangka waktu pekerjaan terdakwa tidak pernah menerima hasil pekerjaan berupa hasil pengukuran terhadap 33 persil tanah tersebut dari saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH. Selain itu terdakwa selaku PPK sudah mengetahui dan menyadari bahwa dari 33 persil tanah yang telah dilakukan pelepasan hak tersebut, hanya 12 persil tanah yang sudah memiliki sertifikat dengan status hak milik (SHM), sedangkan sebanyak 21 persil lagi belum memiliki sertifikat dan hanya didasarkan atas bukti kepemilikan berupa Alas Hak yang dibuat oleh masing-masing pemilik tanah yaitu sebagaimana dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris. Dan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM juga mengetahui bahwa terhadap 33 persil tanah tersebut tidak pernah dilakukan pengukuran oleh pejabat yang berwenang dari kantor Pertanahan Kota Padang, dimana hal tersebut diketahui oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM karena pada saat dilakukannya serah terima pekerjaan jasa notaries yang dilakukan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/selaku PPK sesuai dengan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tersebut terdakwa tidak pernah menerima hasil pekerjaan berupa hasil pengukuran tanah terhadap 33 persil tanah tersebut dari saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH. Dan juga terdakwa selaku PPK mengetahui bahwa sesuai dengan isi yang tercantum dalam 33 Akta Pelepasan Hak Atas 33 Persil Tanah yang telah ditandatangani terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM tersebut pada pokoknya dinyatakan bahwa pelaksanaan pelepasan hak dan penandatangan 33 Akta Pelepasan Hak tersebut adalah dilakukan dihadapan notaries (saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH) pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum dalam Akta Pelepasan Hak tersebut dengan dihadiri langsung oleh para pihak yang dalam hal ini adalah Pemilik Tanah (pihak pertama) dan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM (pihak kedua) selaku PPK yang bertindak sebagai wakil Kementerian Agama RI, serta dihadiri dan disaksikan oleh 2 orang saksi yang dalam hal ini adalah saksi dari pegawai notaries yaitu saksi NURVERAWATI dan RETNO SILVIA NINGRUM. Dan kondisi atau kenyataan tersebut sudah diketahui dan disadari oleh terdakwa, namun terdakwa tetap menandatangani 33 Akta Pelepasan Hak tersebut seolah-olah sesuai dengan apa yang dituangkan dalam 33 Akta Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut. Sehingga perbuatan Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf f Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/ jasa bertugas mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak”.
Bahwa terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang telah melakukan serah terima terhadap semua pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH, yaitu dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan terhadap semua pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959/2010 tanggal 11 November 2010 dan SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 yang hanya didasari atas Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : In.05/ KS.01.2/ 970/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/970.1/2010 tanggal 17 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Saksi SAMURIN, S.Sos, dan Saksi YUMMIL HASAN selaku Petugas Pemeriksa Pekerjaan yang dalam kenyataannya mereka (saksi SAMURIN, S.Sos, dan saksi YUMMIL HASAN) juga tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH. Padahal Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK mengetahui bahwa hingga berakhirnya jangka waktu pekerjaan terdakwa tidak pernah menerima hasil pekerjaan berupa hasil pengukuran terhadap 33 persil tanah tersebut dari saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH yaitu sebagaimana dimaksud dalam SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010. Demikian juga halnya dengan pekerjaan Penurunan Hak dan Permohonan Hak Pakai keatas nama IAIN Imam Bonjol Padang sebagaimana dimaksud dalam SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010, hingga berakhirnya jangka waktu pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2010 dan permohonan hak pakai terhadap 33 persil tanah tersebut justru diajukan oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK ke Kantor Pertanahan Kota Padang pada tahun 2011 sebanyak 6 persil, pada tahun 2012 sebanyak 3 persil, tahun 2013 sebanyak 8 persil, dan tahun 2015 sebanyak 4 persil. Padahal seharusnya serah terima pekerjaan baru dapat dilakukan apabila pekerjaan telah selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak (SPK), sehingga perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa memgajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan”.
Bahwa proses pelaksanaan Pelepasan Hak Atas 33 Bidang Tanah tersebut hanya ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK dengan 33 pemilik tanah tanpa disaksikan atau dihadiri oleh pihak BPN dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pertanahan, sedangkan pelaksanaan pelepasan hak atas bidang tanah tersebut harus dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pendaftaran hapusnya hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang disebabkan oleh dilepaskannya hak tersebut oleh pemegangnya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, berdasarkan permohonan dari pihak yang berkepentingan, dengan melampirkan akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak tersebut atau surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut, yang dibuat didepan dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan”, serta ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres No. 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, juga menyatakan bahwa “Dalam hal tanah yang diserahkan kepada instansi pemerintah belum bersertifikat, maka penyerahan tanahnya dilaksanakan oleh Pemilik Tanah dengan membuat surat penyerahan kepemilikan tanah untuk kepentingan instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dan instansi pemerintah yang bersangkutan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah, dan ayat (2) menyatakan Pelaksanaan penyerahan tanah tersebut dilaksanakan oleh para pihak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota”.
Bahwa selain tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana yang telah diuraikan diatas, ternyataterhadap semua surat-surat atau dokumen yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 semuanya ditandatangani oleh terdakwa secara bersamaan yaitu pada tanggal 23 Desember 2010 di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jl. Prof. Mahmud Yunus Lubuk Lintah Kota Padang seolah-olah semua pekerjaan atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam dokumen/surat-surat yang ditandatangani Terdakwa tersebut telah dilakukan sesuai dengan waktu dan maksud isi dari dokumen/surat-surat tersebut, padahal saat itu terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa waktu dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dokumen/surat-surat tersebut sudah berlalu, dan Terdakwa mengetahui bahwa terhadap kegiatan-kegiatan sebagaimana tertuang dalam dokumen/surat-surat tersebut tidak pernah dilakukan sama sekali, akan tetapi terdakwa tetap menandatangani semua dokumen/surat-surat tersebut seolah-olah kegiatan/pekerjaan yang tertuang dalam dokumen/surat-surat tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun dokumen/surat-surat yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan jasa notaris dalam kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tersebut adalah :
Berita Acara Negosiasi Penawaran Harga Nomor : In.05/KS.01.2/939.1/2010 tanggal 8 November 2010 untuk “Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH DalamTransaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang”, yang ditandatangani oleh Saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, dan Saksi Hj. ELI SATRIA, SH selaku Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah, serta diketahui oleh terdakwaHENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK;
Surat Pelulusan Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/945.1/2010 tanggal 9 November 2010 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH DalamTransaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang, yang ditandatangani oleh terdakwaHENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, dan Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah;
Surat Pelulusan Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/945.2/2010 tanggal 9 November 2010 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak dan Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang ditandatangani oleh terdakwaHENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, dan Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah;
SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959/2010 Tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang”, yang ditandatangani oleh terdakwaHENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, dan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah;
SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/2010 Tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak pakai ke Atas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional”, yang ditandatangani oleh terdakwaHENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, dan Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/971.1/2010 Tanggal 17 Desember 2010 mengenai tentang Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanaganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang, yang ditandatangani oleh terdakwaHENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, dan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/971.2/2010 Tangal 17 Desember 2010 mengenai Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, yang ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, dan Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja No.973/SPTB/XI/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Pernyataan Pertanggungjawaban PPK atas Pengeluaran Biaya untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanaganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang, yang ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja No.974/SPTB/XI/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Pernyataan Pertanggungjawaban PPK atas Pengeluaran Biaya untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, yang ditandatangani oleh terdakwaHENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang;
33 Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris sejak tanggal 9 Desember 2010 s/d 19 Desember 2010, yang ditandatangani oleh terdakwaHENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dan 33 orang Pemilik Tanah.
Berita Acara Nomor In.05/KS.01.1/ 917.a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah Dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Yang Terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, yang ditandatangani oleh Saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, serta diketahui dan ditandatangani oleh terdakwaHENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK, dan oleh 33 Orang Pemilik Pemilik Tanah.
Sehingga akibat dari perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah menandatangani surat-surat atau dokumen tersebut, maka pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/PPAT sebagaimana dimaksud dalam SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959/2010 tanggal 11 November 2010 dan SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 dinyatakan telah selesai dan dapat dilakukan pembayaran, dimana salah satu syarat untuk dapat dilakukannya pembayaran atas pekerjaan dilakukan oleh Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut adalah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Sehingga dengan adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/971.1/2010 Tanggal 17 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/ KS.01.2/ 971.2/2010 Tangal 17 Desember 2010, maka dilakukanlah pembayaran oleh bagian keuangan IAIN Imam Bonjol Padang dengan cara pentransferan uang secara langsung oleh KPPN ke Rekening Bank Mandiri Syariah No. Rekening : 1530063387 An. ELI SATRIA, SH, Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah, yaitu sesuai dengan bukti pengiriman yang diterbitkan oleh KPPN berupa SP2D yaitu SP2D No. 271360R/010/110 tanggal 28 Desember 2010, sebesar Rp. 170.965.454,- untuk Pembayaran Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah untuk IAIN Imam Bonjol Padang dan SP2D No. 271362R/010/110 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 85.523.709,- Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak dan Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang.Demikian juga halnya dengan pelaksanaan pembayaran ganti rugi terhadap 33 persil tanah seluas 606.084 M2 kepada 33 orang Pemilik Tanah tersebut, yaitu dengan telah dilakukannya pelepasan hak terhadap 33 persil tanah berdasarkan 33 Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris sejak tanggal 9 Desember 2010 s/d 19 Desember 2010, yang ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dan oleh 33 orang Pemilik Tanah, serta dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Nomor : In.05/KS.01.1/ 917.a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah Dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Yang Terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, yang ditandatangani oleh Saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, serta diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK, dan oleh 33 Orang Pemilik Pemilik Tanah, dimana dalam Akta Pelepasan Hak dan Berita Acara Nomor : In.05/KS.01.1/ 917.a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tersebut telah ditetapkan mengenai luas tanah dan nilai ganti rugi tanah yang akan dibayarkan kepada para pemilik tanah. Dan terhadap hal tersebut terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang sudah mengetahui pada saat menandatangani semua surat-surat/dokumen secara sekaligus pada tanggal 23 Desember 2010 di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jl. Prof. Mahmud Yunus Lubuk Lintah Kota Padang. Dan Terdakwa juga mengetahui dan menyadari bahwa semua surat-surat/dokumen tersebut merupakan bagian dari persyaratan untuk dapat dilakukannya pembayaran ganti rugi terhadap 33 Persil Tanah kepada 33 orang pemilik tanah, dan apabila terdakwa tidak menandatangani surat-surat/dokumen tersebut maka pembayaran terhadap pekerjaan jasa notaries yang dilakukan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH, serta pembayaran terhadap 33 Persil Tanah kepada 33 Orang Pemilik Tanah tidak dapat dilakukan, sehingga uang yang telah dianggarkan untuk semua kegiatan tersebut akan kembali ke kas negara. Menyadari hal tersebut yaitu untuk memenuhi persaksiratan untuk dapat dilakukannya pencairan anggaran biaya ganti rugi tanah tersebut, maka terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK menandatangani semua surat-surat/dokumen tersebut sekaligus secara bersamaan pada tanggal 23 Desember 2010. Sehingga akhirnya atas dasar adanya surat-surat/dokumen yang ditandatangani oleh terdakwa SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK, yaitu berupa Akta Pelepasan Hak dan Berita Acara Nomor : In.05/KS.01.1/ 917.a/2010 tanggal 5 Desember 2010, serta Daftar Nominatif yang dibuat oleh Panitia Pengadaan Tanah, maka pada tanggal 28 Desember 2010 dilakukanlah pembayaran ganti rugi terhadap 33 Persil Tanah kepada 33 Orang Pemilik Tanah oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang yang dalam hal ini dilakukan oleh saksi Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku KPA dengan cara mengeluarkan dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPMK) untuk selanjutnya diajukan ke Pejabat Penandatangan SPM untuk diterbitkan SPM yaitu SPM Nomor 01482 tanggal 20 Desember 2010 untuk Pembayaran ganti Rugi Tanah Untuk Lokasi Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang ditandatangani oleh saksi Drs. H. AMRUL WAHDI, MM selaku Pejabat Penerbit SPM. Dan Setelah semua dokumen tersebut lengkap, maka SPM beserta semua dokumen (Daftar Nominatif dan Akta Pelepasan Hak, serta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan) tersebut diajukan pencairan dananya ke KPPN untuk selanjutnya dilakukan pembayaran oleh KPPN secara LS (Langsung) ke masing-masing rekening pemilik tanah yaitu sebesar Rp. 19.178.985.000,00 atau sebesar Rp.18.229.476.450,00 (delapan belas miliar dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak 5 %, sesuai dengan SP2D Nomor: 271361R/010/110 tanggal 28 Desember 2010. Sehingga perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud”. Dan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,yang menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya”. Dan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, serta ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN di Lingkungan Departemen Agama, yang menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen bertugas memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan ayat (2) menyatakan “Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab atas kebenaran material dari setiap kegiatan yang dimintakan pembayarannya”.
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PPK, mengakibatkan sebanyak 13 (tiga belas) persil/bidang tanah seluas 311.995 M2 tidak dapat dilakukan Pemberian Hak menjadi Hak Pakai keatas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Agama RI (IAIN Imam Bonjol Padang), karena dari 13 persil tanah tersebut terdapat permasalahan yaitu 1 (satu) bidang tanah An. AZHAR LATIF seluas 16.333 M2 sertifikat tanahnya sedang diblokir oleh BPN Kota Padang atas permintaan pihak Kejaksaan Negeri Padang karena tersangkut kasus korupsi,2 (dua) bidang tanah An. Saksi H. BASRIL DJABAR seluas 9.880 M2 dan bidang tanah An. 2.442 M2 berada diluar area/lokasi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, selain itu terdapat 3 (tiga) bidang tanah yang luas tanahnya lebih besar dari yang telah dilakukan pelepasan hak sehingga mereka menuntut pengembalian sisa/kelebihan tanah mereka yaitu An. RAHIMI kenyataannya adalah seluas 94.415 M2 namun yang dibayarkan ganti rugi hanya seluas 41.793 M2, bidang tanah An. ANWAR KIHI kenyataannya adalah seluas 19.593 M2 namun yang dibayarkan ganti rugi hanya seluas 18.140 M2, bidang tanah An. SABINAR kenyataannya adalah seluas 2349 M2 namun yang dibayarkan ganti rugi hanya seluas 2.308 M2, selain itu terdapat 2 (dua) bidang tanah yang tidak lengkap secara administrasi yaitu An. NURMADIAH seluas 1.184 M2 dan An. BASRIL seluas 23.824 M2, serta 1 bidang tanah dalam kondisi bersengketa yaitu An. ZULKIFLI / NURJANAH seluas 6.210 M.
Bahwa dari 13 persil tanah seluas 311.995 M2 tidak dapat dilakukan Pemberian Hak menjadi Hak Pakai keatas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Agama RI (IAIN Imam Bonjol Padang) tersebut, terdapat 4 persil tanah yang sebagian atau seluruhnya telah beralih atau telah dikuasai oleh orang lain yaitu An. Saksi H. ADRIAN ASRIL, saksi SYAFLINDA, saksi YUSMI dan saksi YENI SYOFYAN, hal ini disebabkan karena pada saat proses kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 mereka telah membuat dan menggunakan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah yang mereka akui tersebut secara tidak benar (Ranji Keturunan, Surat Pernyataan Tanda Batas, Surat Pernyataan Kesepakatan / Persetujuan Kaum, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) dan semua dokumen atau surat-surat tersebut digunakan sebagai dasar untuk pembuatan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah mereka sehingga kemudian tanah mereka tersebut termasuk dalam area/lokasi Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 dan dilakukan pembayaran ganti rugi terhadap mereka oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang, adapun rincian permasalahan sehingga tanah mereka tersebut tidak bisa dikuasai oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang dan rincian kerugian keuangan negara dalam hal ini kerugian pihak IAIN Imam Bonjol Padang adalah sebagai berikut :
Terhadap bidang tanah seluas 146.904 M2 yang telah dilakukan pembayaran kepada Saksi H. ADRIAN ASRIL pada tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 4.605.440.400,- (Empat Miliar Enam Ratus Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Rupiah) setelah dipotong pajak 5 % dengan cara transfer oleh KPPN Padang langsung ke rekening milik saksi H. ADRIAN ASRIL di Bank Syariah Mandiri Cab. Padangdengan Nomor Rekening : 0277094804 An. H. ADRIAN ASRIL tersebut, Negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian sebesar Rp.1.113.239.550,00 (Satu Miliar Seratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Lima Puluh Rupiah), yaitu sebagai akibat dari Negara telah membayarkan uang ganti rugi untuk tanah seluas146.904 M2kepada saksi H.ADRIAN ASRIL yaitu sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi H.ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah danterdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang. Akan tetapi negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang tidak dapat menguasai tanah seluas146.904 M2 yang terdiri atas 3 bidang tanah tersebut,karena ternyata sebagian dari 3 bidang tanah tersebut telah terjadi tumpang tindih (overlap) dengan tanah milik orang lain yaitu dengan tanah milik saksi HELMI DEWI dan saksiSYAIRMANMARNI, serta dengan tanah milik Hj. RAMAYULIS RADJILIS (SHM No.3872/Kel.Balai Gadang tanggal 21 Mei 2010), tanah milik NAMID (SHM No. 3986 Balai Gadang, dahulu SHM No. 43 Sungai Bangek), tanah milik NURTINI (ANWAR KIHI), tanah milik BASRIL, tanah milik SYAFEI, tanah milik ZULKIFLI, dantanah milik DEWI (Istri saksi ETIPAL Als. IQBAL). Dimana berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh saksi RULZAMI AZDI selaku Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang sekitar bulan Juni 2015, ditemukan fakta bahwa luas 3 bidang tanah milik saksi H.ADRIAN ASRIL yang sebenarnya adalah seluas 28.791 M2 sesuai denganGambar Ukur No. 1308/2015, dan seluas 62.000 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1323/2015 tanggal 26 Juni 2015, serta seluas 32.900 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1322/2015 tanggal 12 Agustus 2015. Sehingga total luas 3 bidang tanah milik saksi H. ADRIAN ASRIL yang sebenarnya hanya seluas 123.691M2 atau telah berkurang seluas 23.213 M2 dari yang telah dilepaskan haknya oleh terdakwa seluas 146.904 M2. Sehingga dengan demikian menyebabkan negara dalam ini IAIN Imam Bonjol Padang telah kehilangan hak atas tanah seluas 23.213 M2 atau senilai dengan Rp.727.727.550,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) yaitu dengan perhitungan ((23.213 m2 x Rp.33.000,00) x 95%).
Bahwa selain negara telah mengalami kerugian akibat kehilangan hak atas tanah seluas 23.213 M2 atau senilai dengan Rp.727.727.550,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) tersebut, negara juga telah dirugikan sebesar Rp.385.512.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah) yang disebabkan karena penetapan harga atau nilai ganti rugi terhadap 3 bidang tanah milik saksi H. ADRIAN ASRIL tersebut tidak didasarkan atas hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting selaku Tim Appraisal yang telah ditunjuk oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. In.05/KS.01.3/ 571.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dan saksi Ir. ABDULLAH FITRIANTORO, MSc selaku Pimpinan KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting. Dimana berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan terhadap 3 bidang tanah milik saksi H. ADRIAN ASRIL oleh Tim Appraisal sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Asset No. 777/LAP/0.3-KJPP/ XII/10 tanggal 6 Desember 2010, yaitu :
1) Bidang tanah seluas 92.000 dengan indikasi penilaian sebanyak 20 % (18.400 M2) berada di Zona A dengan harga Rp. 33.000/M2, sedangkan sisanya sebanyak 80 % (73.600 M2) berada di Zona B dengan harga Rp. 30.000/M2.
2) Bidang tanah seluas 51.000 M2 dengan indikasi penilaian berada di Zona B dengan indikasi harga Rp. 30.000/M2.
3) Bidang tanah seluas 28.000 M2 dengan indikasi penilaian berada di Zona B dengan indikasi harga Rp. 30.000/M2.
Sehingga dengan demikian apabila mengacu pada hasil penilaian dan penetapan harga yang telah dilakukan oleh Tim Appraisal, luas tanah milik saksi H. ADRIAN ASRIL yang terletak di Zona A hanya seluas 18.400 M2 dengan indikasi nilai/ harga tanah adalah Rp.33.000/M2, sehingga total nilai tanah di Zona A adalah sebesar Rp.607.200.000. Sedangkan sisa luas tanah di Zona B yaitu 146.094 M2 - 18.400 M2 = 128.504 M2 dengan indikasi nilai tanah Rp. 30.000/M2 di Zona B, maka nilai pasar tanah di Zona B adalah 128.504 M2 x Rp. 30.000 = Rp. 3.855.120.000. Sehingga total nilai tanah An. H. ADRIAN ASRIL seharusnya adalah (Zona B Rp. 3.855.120.000 + Zona ARp. 607.200.000 = Rp. 4.462.320.000), sehingga dengan demikian telah terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dapat memberi keuntungan bagi saksi H. ADRIAN ASRIL Rp.385.512.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima puluh juta lima ratus dua belas ribu rupiah). Dengan demikian sebagai akibat pelaksanaan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 146.904 M2 yang telah dilakukan oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM dan saksi H. ADRIAN ASRIL berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi H.ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah dan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang dilakukan dengan cara melawan hukum tersebut, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp.1.113.239.550 (satu milyar seratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh rupiah), atau setidak-tidaknya sebesar nilai tanah yang tidak dapat dikuasai oleh negara yaitu seluas 23.213 M2 atau senilai dengan Rp.727.727.550,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) yaitu dengan perhitungan ((23.213 m2 x Rp.33.000,00) x 95%), sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/2016 tanggal 22 Januari 2016.
Terhadap bidang tanah seluas 3.352 M2 yang telah dilakukan pembayaran kepada saksi SYAFLINDA pada tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp.95.532.000,00 (sembilan puluh lima juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setelah dipotong pajak 5 % yang dibayarkan dengan cara transfer oleh KPPN Padang langsung ke rekening milik saksi SYAFLINDA di Bank Syariah Mandiri Cab. Padang dengan Nomor Rekening : 1530063253 An. SYAFLINDA tersebut, Negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian sebesar Rp.68.200.500,00 (tujuh puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) yaitu sebagai akibat dari Negara telah membayarkan uang ganti rugi lebih besar kepada saksi SYAFLINDA yaitu untuk ganti rugi tanah seluas 3.352 M2 sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi SYAFLINDA selaku Pemilik Tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang. Akan tetapi negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang tidak dapat menguasai tanah seluas 3.352 M2 tersebut, karena sesuai dengan hasil pemetaan dan pengukuran yang dilakukan oleh saksi RULZAMI AZDI dan ARIDAL selaku Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kota Padang pada tahun 2015 diperoleh fakta bahwa ternyata sebagian dari bidang tanah tersebut telah terjadi tumpang tindih (overlap) seluas 2.393 M2 dengan tanah milik orang lain yang sudah bersertifikat, dimana tanah seluas 2.393 M2 merupakan bagian dari tanah seluas 20.400 M2 sesuai dengan SHM Nomor : 183 tahun 1991 An. ABDURAHMAN. Dan setelah dilakukan pemisahaan terhadap tanah seluas 2.393 M2 yang merupakan milik ABDURAHMAN tersebut, maka tanah diperoleh luas tanah milik saksi SYAFLINDA yang sebenarnya hanya seluas 959 M2 yaitu sesuai dengan Gambar Ukur Nomor 1317/2015. Sehingga dengan demikian sebagai akibat pelaksanaan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 3.352 M2 yang telah dilakukan oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM dan saksi SYAFLINDA berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi SYAFLINDA selaku Pemilik Tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang dilakukan dengan cara melawan hukum tersebut, negara telah mengalami kerugian sebagai akibat hilangnnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 2.393 M2 atau senilai dengan Rp.68.200.500,00 (tujuh puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) yaitu dengan perhitungan (2.393 m2x Rp.30.000,00/m2) x 95%), sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01/LHP/ XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016.
Bahwa kemudian untuk mengganti kekurangan tanah seluas 2.393 M2 tersebut, oleh saksi SYAFLINDA pada saat penyidikan telah menyerahkan sebidang tanah seluas 3.216 M2 (Gambar Ukur No.1319/2015) miliknya kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti pada tanggal 28 November 2017. Dan berdasarkan hasil pengukuran dan pemeriksaan lapangan pada tanggal 4 s/d 5 Oktober 2017 yang dilakukan oleh Tim Penyidik bersama-sama dengan Saksi RULZAMI AZDI dan Sdr. RIZKI IRSYA PRATAMA selaku Petugas Ukur yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, diketahui bahwa tanah seluas 3.216 M2 yang telah diserahkan oleh saksi SYAFLINDA kepada Penyidik tersebut masih berada atau termasuk dalam Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, sehingga terhadap tanah seluas 3.216 M2 tersebut telah dilakukan penyitaan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IIA Padang No.04/P.XI/ Pen.Pid.Sus/2017/PN.PDG tanggal 16 November 2017. Sehingga dengan demikian terhadap bidang tanah seluas 3.216 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No.1319/2015 tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengganti kerugian atas tanah seluas 2.393 M2 atau senilai dengan Rp.68.200.500,00 (tujuh puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
Terhadap bidang tanah seluas 7.530 M2 yang telah dilakukan pembayaran kepada saksi SYAFLINDA melalui istrinya saksi YUSMI pada tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 236.065.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah), setelah dipotong pajak 5 % yang dibayarkan dengan cara transfer oleh KPPN Padang langsung ke rekening milik saksi YUSMI di Bank Syariah Mandiri Cab. Padangdengan Nomor Rekening : 1530063342 An. YUSMI tersebut, Negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian sebesar Rp. 236.065.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) yaitu sebagai akibat tanah seluas 7.530 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 66 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi YUSMI selaku Pemilik Tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang tersebut tidak dapat dikuasai sepenuhnya oleh negara yang disebabkan karena ternyata seluruh bidang tanah seluas 7.530 M2 tersebut merupakan milik orang lain yaitu milik saksi JHONI ALEXSANDER dan saksi MISDAWATI, dimana saat ini seluruh bidang tanah seluas 7.530 M2 tersebut telah dikuasai oleh saksi JHONI ALEXSANDER dengan SHM Nomor : 5104 tanggal 2 Desember 2015 An. JONI ALEXSANDER dengan luas tanah 5.351 M2, dan saksi MISDAWATI dengan SHMNomor : 5103 tanggal 2 Desember 2015 An. MISDAWATI dengan luas tanah 4.788 M2. Sehingga dengan demikian sebagai akibat pelaksanaan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 7.530 M2 yang telah dilakukan oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM dan saksi YUSMI berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 66 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi YUSMI selaku Pemilik Tanah dan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang dilakukan dengan cara melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian sebagai akibat hilangnnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 7.530 M2 atau senilai dengan Rp. 236.065.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah), yaitu dengan perhitungan (7.530 m2 x Rp.33.000,00/M2 x 95 %)sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01/LHP/XVIII.PDG/01/2016 tanggal 22 Januari 2016.
Bahwa kemudian untuk mengganti tanah seluas 7.530 M2 yang telah dikuasai oleh saksi JHONI ALEXSANDER dan saksi MISDAWATI tersebut, oleh saksi YUSMI bersama dengan suaminya (saksi SYAFLINDA) pada saat penyidikan telah menyerahkan 2 bidang tanah milik mereka yaitu seluas 6.195 M2 (Gambar Ukur No. 1378/2015) dan seluas 3.636 M2 (Gambar Ukur No. 1379/2015) kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti pada tanggal 28 November 2017. Dan berdasarkan hasil pengukuran dan pemeriksaan lapangan pada tanggal 4 s/d 5 Oktober 2017 yang dilakukan oleh Tim Penyidik bersama-sama dengan saksi RULZAMI AZDI dan Sdr. RIZKI IRSYA PRATAMA selaku Petugas Ukur yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, diketahui bahwa 2 bidang tanah seluas 6.195 M2 dan seluas 3.636 M2 tersebut masih berada atau termasuk dalam Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, sehingga terhadap 2 bidang tanah seluas 6.195 M2 dan seluas 3.636 M2 tersebut telah dilakukan penyitaan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IIA Padang No.06/P.XI/Pen.Pid.Sus/ 2017/PN.PDG tanggal 16 November 2017. Sehingga dengan demikian terhadap 2 bidang tanah seluas 9.831 M2 yang terdiri atas tanahseluas 6.195 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1378/2015 dan tanah seluas 3.636 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1379/2015 tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengganti kerugian atas tanah seluas 7.530 M2 atau senilai dengan Rp. 236.065.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Terhadap bidang tanah seluas 32.095 M2 yang telah dilakukan pembayaran kepada saksi YENI SYOFYAN pada tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp.914.707.500,00 (sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) setelah dipotong pajak 5 % yang dibayarkan dengan cara transfer oleh KPPN Padang langsung ke rekening milik saksi YENI SYOFYAN di Bank Syariah Mandiri Cab. Padang dengan Nomor Rekening : 1530063026 An. YENI SYOFYAN tersebut, Negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian sebesarRp. 914.707.500,00 (sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) yaitu sebagai akibat tanah seluas 32.095 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 61 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dan saksi YENI SYOFYAN selaku Pemilik Tanah tersebut tidak dapat dikuasai sepenuhnya oleh negara, yang disebabkan karena terhadap tanah seluas 32.095 M2 tersebut hampir seluruhnya telah terjadi tumpang tindih (overlap) dengan bidang tanah orang lain yaitu dengan tanah milik saksi ALIZAR PGL. ANGKU GADANG, tanah milik saksi SYAFRIL, saksi JAMILIS (Abdullah/Urang Mudiak), saksi NURVEGA (Alm. Jamaludin), serta RAHIMI dan Kaum JAMA’AN Als. MA’AN. Sehingga dengan demikian sebagai akibat pelaksanaan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 32.095 M2 yang telah dilakukan oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM dan saksi YENI SYOFYAN selaku Pemilik Tanah berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 61 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi YENI SYOFYAN selaku Pemilik Tanah danterdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang dilakukan dengan cara melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian sebagai akibat hilangnnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 32.095 M2 atau senilai dengan Rp. 914.707.500,00 (sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah), yaitu dengan perhitungan (32.095 m2 x Rp.30.000,00/M2 x 95 %) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01/LHP/XVIII.PDG/01/2016 tanggal 22 Januari 2016.
Bahwa kemudian terhadap tanah seluas 32.095 M2yang tidak dapat dikuasai oleh negara akibat telah terjadi tumpang tindih (overlap) dengan bidang tanah milik saksiALIZAR PGL. ANGKU GADANG, tanah milik saksi SYAFRIL, saksi JAMILIS (Abdullah/Urang Mudiak), saksi NURVEGA (Alm. Jamaludin), serta RAHIMI dan Kaum JAMA’AN Als. MA’AN tersebut, kemudian oleh saksi YENI SYOFYAN pada saat penyidikan telah menyerahkan sebidang tanah seluas 9.417 M2 (Gambar Bidang Tanah tanggal 24 Oktober 2017) kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti pada tanggal 28 November 2017, yaitu sebagai pengganti tanah seluas 32.095M2. Dimana tanah seluas 9.417 M2 tersebut sebelumnya adalah berasal dari bidang tanah milik saksi YENI SYOFYAN seluas 3.200 M2 ditambah dengan bidang tanah seluas 6.217 M2yang telah dibeli oleh saksi YENI SOFYAN kepada saksi ALIZAR PGL. ANGKU GADANG sebesar Rp. 50.000.000,00 pada tahun 2015. Dan berdasarkan hasil pengukuran dan pemeriksaan lapangan pada tanggal 4 s/d 5 Oktober 2017 yang dilakukan oleh Tim Penyidik bersama-sama dengan saksi RULZAMI AZDI dan Sdr. RIZKI IRSYA PRATAMA selaku Petugas Ukur yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, diketahui bahwa tanah seluas 9.417 M2 tersebut masih berada atau termasuk dalam Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, sehingga terhadap tanah seluas 9.417 M2 sesuai dengan Gambar Bidang Tanah tanggal 24 Oktober 2017 tersebut telah dilakukan penyitaan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IIA Padang No.05/P.XI/Pen.Pid.Sus/2017/ PN.PDG tanggal 16 November 2017. Sehingga dengan demikian terhadap seluas 9.417 M2 sesuai dengan Gambar Bidang Tanah tanggal 24 Oktober 2017 tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengganti kerugian atas tanah seluas 7.530 M2 atau senilai dengan Rp. 914.707.500,00. Sehingga dengan demikian terhadap sisa kekurangan tanah yang belum dapat dikuasai oleh negara atas pelepasan hak atas tanah seluas 32.095 M2 dengan harga/nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 yang telah dibayarkan oleh IAIN Imam Bonjol Padang kepada saksi YENI SYOFYAN sebesar Rp. 914.707.500,00 pada tahun 2010 tersebut, negara masih mengalami kerugian sebagai akibat kekurangan tanah seluas 22.678 M2 atau senilai dengan Rp. 680.340.000,00 (enam ratus delapan puluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol pada tahun 2010 yang melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PPK Rektorat IAIN Imam Bonjal Padang TA 2010 sehubungan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun 2010 tersebut sebagaimana yang telah diuraikan diatas, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.332.213.050,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga belas ribu lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.1.946.701.050,00 (satu miliar sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima puluh rupiah) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan SK Menteri Agama Nomor : IN/8/Kp.00.3/557/1998 Tanggal 23 Mei 1998 dan Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN Imam Bonjol Padang Nomor: IN.05/KU.00.1/ 438.a/2010 tanggal 1 Juni 2010secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 25/Pidsus/TPK/2016/PN.PDG tanggal 8 Desember 2016) , saksi H. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris Pembuat Akte Tanah untuk Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 26/Pidsus/TPK/2016/PN.PDG tanggal 8 Desember 2016), saksi H. ADRIAN ASRIL, saksi YENI SOFYAN, saksi SYAFLINDA (masing-masing sebagai pemilik tanah yang telah melakukan pelepasan hak atas tanahnya dan menerima ganti rugi dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang sehubungan Pengadaan Tanah Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 dan masing-masingnya dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara pertengahan tahun 2010 atau sekitar bulan Juni 2010 sampai dengan Desember 2010, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu didalam tahun 2010, bertempat di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, dan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jalan Prof. Mahmud Yunus Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padang, sertadi Kantor Notaris Eli Satria, SH Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur Kota Padang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu dalam hal ini adalah saksi H. ADRIAN ASRIL, saksi SYAFLINDA dan saksi YENI SOFYAN, dengan rincian sebagai berikut, Saksi H. ADRIAN ASRIL sebesar Rp.1.113.239.550,00 (satu miliar seratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.727.727.550,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010, akan tetapi negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang tidak dapat menguasai tanah seluas146.904 M2yang dapat dikuasai hanya seluas 123.691M2 atau kurang seluas 23.213 M2, sehingga saksi H.ADRIAN ASRIL telah diuntungkan sebesar Rp.727.727.550,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) yaitu dengan perhitungan (23.213 m2 x Rp.33.000,00) x 95%), sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016. Saksi SYAFLINDA telah diuntungkan sebesar Rp.68.200.500,00 (tujuh puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) karena Negara dalam hal ini pihak IAIN Imam Bonjol Padang telah membayarkan uang ganti rugi lebih besar kepada saksi SYAFLINDAuntuk ganti rugi tanah seluas 3.352 M2 sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010, akan tetapi negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang tidak dapat menguasai tanah seluas 3.352 M2 tersebut, karena sebagian dari bidang tanah tersebut telah terjadi tumpang tindih (overlap) seluas 2.393 M2 dengan tanah milik orang lain yang sudah bersertifikat, dan setelah dilakukan pemisahaan terhadap tanah seluas 2.393 M2 diperoleh luas tanah milik saksi SYAFLINDA hanya seluas 959 M2 yaitu sesuai dengan Gambar Ukur Nomor 1317/2015. Sehingga dengan demikian saksi SYAFLINDA telah memperoleh keuntungan sebesar Rp. 68.200.500,00 (tujuh puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) yaitu dengan perhitungan (2.393 m2x Rp.30.000,00/m2) x 95%), sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01/LHP/ XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016. Selain itu saksi SYAFLINDA juga diuntungkan sebesar Rp. 236.065.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah), karena Negara dalam hal ini pihak IAIN Imam Bonjol Padan telah membayarkan uang ganti rugi atas tanah seluas 7.530 M2 kepada yang bersangkutan sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 66 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat atas nama Istrinya yaitu saksi YUSMI, akan tetapi negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang tidak dapat menguasai tanah seluas 7.530 M2 tersebut, karena ternyata seluruh bidang tanah seluas 7.530 M2 tersebut merupakan milik orang lain, dengan demikian saksi SYAFLINDA telah diuntungkan sebesar Rp. 236.065.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah), yaitu dengan perhitungan (7.530 m2 x Rp.33.000,00/M2 x 95 %) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016. Saksi YENI SYOFYAN telah diuntungkan sebesar Rp.914.707.500,00 (sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) karena Negara dalam hal ini pihak IAIN Imam Bonjol Padang telah membayarkan uang ganti rugi atas tanah seluas 32.095 M2 kepada saksi YENI SYOFYAN sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 64 tanggal 15 Desember 2010, akan tetapi negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang tidak dapat menguasai tanah seluas32.095 M2 tersebut, karena terhadap tanah seluas 32.095 M2 tersebut hampir seluruhnya telah terjadi tumpang tindih (overlap) dengan bidang tanah orang lain. Sehingga dengan demikian saksi YENI SYOFYAN telah diuntungkan sebesar Rp. 914.707.500,00 (sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) yaitu dengan perhitungan (32.095 m2 x Rp.30.000,00/M2 x 95 %)sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016, yang dilakukan terdakwa dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai PPK Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yaitu yang bersangkutan tidak pernah membuat / menyusun perencanaan untuk kegiatan pengadaan Jasa Notaris/PPAT yang berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek TA 2010 hal ini tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa bertugas menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa”. Selain itu terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK dalam menetapkan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/PPAT untuk pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek TA 2010 sebagaimana 2 Surat Perjanjian Kerja (SPK) yaitu SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959/2010 Tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang” dan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/2010 Tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak pakai ke Atas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional” bukan berdasarkan hasil pengadaan yang dilakukan oleh panitia / pejabat pengadaan yang berwenang hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf d Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa bertugas menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya”. Selain itu terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM sebagai PPK Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tidak pernah menyiapkan, melaksanakan perjanjian/kontrak dan mengendalikan pelaksanaan kontrak” sebagimana kedua SPK yang telah disebutkan diatas, hal ini tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf f Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa bertugas mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak”. Bahwa selain itu terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tetap menerima hasil pekerjaan yang dilakukan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH, yaitu dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS. 01.2/971.1/2010 Tanggal 17 Desember 2010 mengenai tentang Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanaganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/971.2/2010 Tangal 17 Desember 2010 mengenai Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Padahal terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM mengetahui sebelumnya bahwa hingga berakhirnya jangka waktu pekerjaan, terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM tidak pernah menerima hasil pekerjaan berupa hasil pengukuran terhadap 33 persil tanah tersebut dari saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagaimana dimaksud dalam SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010. Demikian juga halnya dengan pekerjaan Penurunan Hak dan Permohonan Hak Pakai keatas nama IAIN Imam Bonjol Padang sebagaimana dimaksud dalam SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010, hingga berakhirnya jangka waktu pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2010 juga tidak pernah dilaksanakan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH, padahal seharusnya serah terima pekerjaan baru dapat dilakukan apabila pekerjaan telah selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak (SPK), sehingga perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa memgajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan”. Bahwa terhadap semua surat-surat atau dokumen yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 semuanya ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN SE.MM secara bersamaan yaitu pada tanggal 23 Desember 2010 di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jl. Prof. Mahmud Yunus Lubuk Lintah Kota Padang sehingga seolah-olah semua pekerjaan atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam dokumen/surat-surat yang ditandatangani terdakwa tersebut telah dilakukan sesuai dengan waktu dan maksud isi dari dokumen/surat-surat tersebut. Adapun dokumen/surat-surat yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan jasa notaris dan dokumen/surat-surat yang berhubungan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tersebut adalah :
Berita Acara Negosiasi Penawaran Harga Nomor : In.05/KS.01.2/939.1/2010 tanggal 8 November 2010 untuk “Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH DalamTransaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang.
Surat Pelulusan Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/945.1/2010 tanggal 9 November 2010 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang.
Surat Pelulusan Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/945.2/2010 tanggal 9 November 2010 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak dan Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959/2010 Tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang.
SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/2010 Tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak pakai ke Atas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/971.1/2010 Tanggal 17 Desember 2010 mengenai tentang Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanaganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang.
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/971.2/2010 Tangal 17 Desember 2010 mengenai Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja No.973/SPTB/XI/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Pernyataan Pertanggungjawaban PPK atas Pengeluaran Biaya untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanaganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja No.974/SPTB/XI/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Pernyataan Pertanggungjawaban PPK atas Pengeluaran Biaya untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
33 Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris sejak tanggal 9 Desember 2010 s/d 19 Desember 2010.
Berita Acara Nomor In.05/KS.01.1/ 917.a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah Dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Yang Terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud”. Dan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,yang menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya”. Dan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN di Lingkungan Departemen Agama, yang menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen bertugas memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan ayat (2) menyatakan “Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab atas kebenaran material dari setiap kegiatan yang dimintakan pembayarannya”. Bahwa terhadap pelaksanaan pelepasan hak tanah atas 33 Persil tanah seluas 606.048 M2 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris dan ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang diberi kuasa untuk bertindak dan berbuat sebagai pihak yang mewakili Kementerian Agama RI bersama dengan 33 orang pemilik tanah tidak disaksikan atau tidak dilaksanakan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang sehingga hal ini tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 131 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres No. 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang mana pelaksanaan pelepasan haknya harus dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pendaftaran hapusnya hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang disebabkan oleh dilepaskannya hak tersebut oleh pemegangnya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, berdasarkan permohonan dari pihak yang berkepentingan, dengan melampirkan akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak tersebut atau surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut, yang dibuat didepan dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan”, serta ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres No. 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, juga menyatakan bahwa “Dalam hal tanah yang diserahkan kepada instansi pemerintah belum bersertifikat, maka penyerahan tanahnya dilaksanakan oleh Pemilik Tanah dengan membuat surat penyerahan kepemilikan tanah untuk kepentingan instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dan instansi pemerintah yang bersangkutan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah, dan ayat (2) menyatakan Pelaksanaan penyerahan tanah tersebut dilaksanakan oleh para pihak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota”, bahwa akibat perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK Rektorat IAIN Imam Bonjol TA 2010 tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 2.332.213.050,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga belas ribu lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.1.946.701.050,00 (satu miliar sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima puluh rupiah) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2010 pihak IAIN Imam Bonjol Padang sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Sumatera Barat melakukan kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas 606.084 M2 yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang pembiayaannya berasal dari dana APBN – P TA 2010 sebagaimana telah ditetapkan dalam DIPA No. 2431/025-01.2/ III/ 2010 tanggal 31 Desember 2009, dengan Sasaran/Keluaran Kegiatan : Indikator Keluaran Sub Kegiatan, Kode 00297 : Tersedianya Lahan, senilai Rp. 37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah), dengan Kode 00297 ”Pengadaan Tanah”, dengan out put ”Tersedianya Lahan”, dengan volume 1,00 M.
Bahwa untuk pengelolaan dan penggunaan anggaran IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, termasuk untuk kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, Rektor IAIN Imam Bonjol Padang An. Menteri Agama R.I berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor : In.05/KU.00.1/ 438.a/2010 tanggal 1 Juni 2010 telah menunjuk dan menetapkan pejabat penanggungjawab kegiatan pengadaan barang / jasa dilingkungan IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 antara lain yaitu:
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku Kepala Bagian Perlengkapan Rumah Tangga pada Biro AUAK IAIN Imam Bonjol Padang.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) adalah Drs. H. AMRUL WAHDI, MM selaku Kepala Biro AUAK IAIN IB Padang.
Kepala Bagian Keuangan adalah Drs. SYAFARUDDIN, MA.
Kasubag Pelaksana Anggaran adalah ARFITA YESIE, SE.
Bendahara Pengeluaran adalah YELDAWATI.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang pada tahun 2010 tersebut, Rektor IAIN Imam Bonjol Padang selaku KPA kemudian menetapkan Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 berdasarkan Surat Keputusan Rektor IAIN IB Padang Nomor : IN.05/ KS.01.1/749.a/2010 tanggal 1 Oktober 2010 tentang Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, dengan susunan sebagai berikut :
Drs. H. Amrul Wahdi, MM sebagai Pengarah.
Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah.
Prof. Dr. H. Asasriwarni sebagai Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah.
Drs. Yulizar Yunus, M.Si sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah.
Drs. Sartoni sebagai Wakil Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah.
Drs. Syafaruddin, MA, Arfita Yesie, SE, Yan Alfian, A.Md, Setia Widarma, S.Sos, Yeldawati, dan Asril Naska, S. Hi, M.Si, masing-masing sebagai Anggota Panitia.
Bahwa terkait dengan izin lokasi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, pada tanggal tanggal 8 Desember 2010 Walikota Padang memberikan izin melalui Surat Keputusan Walikota Padang No. 188.42/ DTRTB-2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Yang Terletak Di Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang seluas + 2.370.000 M2 (237 Ha).
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, sekitar awal bulan Oktober 2010 berdasarkan hasil rapat Panitia Pengadaan Tanah yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah bersama dengan Anggota Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah, serta dihadiri oleh Rektor IAIN Imam Bonjol Padang disepakati untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut perlu adanya Tim Penilai Harga Pasar Tanah (Appraisal) untuk penentuan harga tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT/Notaris) untuk pelepasan hak atas tanah yang akan dibebaskan atau diganti rugi untuk lokasi pembangunan gedung Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pengadaan jasa Penilai Harga / Appraisal dan jasa Notaris Pembuat Akte Tanah untuk Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun 2010 tersebut pelaksanaannya dilakukan oleh Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang dalam hal ini diketuai oleh saksi WIRA HIDAYAT, S.Kom. MM yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Panitia Pembebasan Ganti Rugi Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang.
Bahwa untuk merealisasikan hasil rapat Panitia Pengadaan Tanah yang dilaksanakan sekitar awal bulan Oktober 2010 mengenai “perlunya Tim Penilai Harga Pasar Tanah (Appraisal) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT/Notaris)” terkait dengan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tersebut, maka berdasarkan hasil rapat Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 25 Oktober 2010 yang dilaksanakan di kantor Sekretariat Panitia Pembebasan Ganti Rugi Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Lubuk Lintah Padang yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan dihadiri oleh Rektor IAIN Imam Bonjol Padang, Anggota Panitia Pengadaan dan Anggota Sekretariat Pengadaan Tanah,ditetapkanlah KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting sebagai Tim Appraisal / Penilai Harga untuk Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun 2010, sedangkan untuk pelaksanaan pelepasan hak terhadap tanah milik masyarakat tersebut Panitia Pengadaan Tanah telah menetapkan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris Pembuat Akte Tanah untuk Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun 2010 tersebut.
Bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil rapat Panitia Pengadaan Tanah tersebut maka pada tanggal 4 November 2010, saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah meminta penawaran harga kepada saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH melalui Surat Nomor : In.05/KS.01.7/886.1/2010 tanggal 4 November 2010 dan Surat Nomor : In.05/KS.01.7/886.1/2010 tanggal 4 November 2010. Dan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH membalas permintaan saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag tersebut melalui Surat Nomor : Notaris/II/2010 tanggal 5 November 2010 perihal Penawaran Harga “Pekerjaan Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandantanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah untuk IAIN Imam Bonjol Padang” dan Surat Nomor :Notaris/II/2010 tanggal 5 November 2010 perihal “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada Kantor Pertanahan Kota Padang sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional” yang ditujukan kepada Rektor IAIN Imam Bonjol Padang.
Bahwa pada tanggal 9 November 2010 saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah mengajukan usulan kepada Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 untuk menunjuk dan menetapkan saksi Hj.ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/ PPAT Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangekyaitu sebagaimana Surat Nomor : In.05/KS.01.2/ 940.1/2010 tanggal 9 November 2010 dan Surat Nomor : In.05/ KS.01.2/940.2/2010 tanggal 9 November 2010 tentang Usulan Penunjukan dan Penetapan ELI SATRIA, SH sebagai Notaris/ PPAT Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangek. Dan atas dasar permintaan dari saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag tersebut maka selanjutnya terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang memenuhi permintaan dari saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag yaitu dengan menerbitkan Surat Pelulusan Pekerjaan No. In.05/ KS.01.2/945.1/2010 tanggal 9 November 2010 dan Surat Pelulusan Pekerjaan No. In.05/ KS.01.2/ 945.2/2010 tanggal 9 November 2010, yang kemudian pada tanggal 11 November 2010 ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK dan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris yaitu sebagaimana SPK Nomor : In.05/KS.01.2/959/2010 tanggal 11 November 2010 tentang “Pekerjaan Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandantanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah untuk IAIN Imam Bonjol Padang”, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 191.900.000,- dan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/959.1/2010 tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang Pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai Ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional”, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 95.996.000,- dengan jangka waktu pekerjaan masing-masing selama 37 (tiga puluh tujuh) hari kalender yaitu sejak tanggal 11 November 2010 s/d 17 Desember 2010.
Bahwa selain telah menetapkan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/ PPAT Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangek tersebut, pada saat yang sama yaitu tanggal 11 November 2010 terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang juga melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak dengan saksi Ir. ABDULLAH FITRIANTORO, MSc selaku Pimpinan KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) No. In.05/ KS.01.3/ 571.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tentang ”Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Penilai Harga Tanah/Nilai Pasar Atas Tanah Kampus IAIN Imam Bonjol Padang di Desa Batang Kandis, Kelurahan Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat”, dengan jangka waktu pekerjaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 11 November 2010 s/d 10 Desember 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 97.427.000,- (sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yaitu berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Pemilihan Langsung Nomor : In.05/KS.01.3/563.1/2010 tanggal 03 November 2010.
Bahwa sehubungan dengan hasil pelaksanaan pekerjaan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang dengan dibantu oleh Tim/Panitia 9 (sembilan) Sungai Bangek yang dibentuk oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah, maka ditetapkanlah bahwa bidang tanah yang dianggap memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak untuk dijadikan sebagai lokasi Pembangunan Gedung Kampus III IAIN Imam Bonjol di Sungai Bangek tersebut adalah sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Persil Tanah yang berasal dari 33 (tiga puluh tiga) Orang Pemilik Tanah dengan luas keseluruhan adalah 606.084 M2 dengan nilai ganti rugi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekanyaitu Zona A sebesar Rp. 33.000/M2, dan Zona B sebesar Rp. 30.000/M2 sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Asset No. 777/LAP/0.3-KJPP/XII/10 tanggal 6 Desember 2010. Sedangkan untuk pengurusan pembuatan sertifikat dan alas hak atas 33 persil tanah milik masyarakat tersebut dibantu oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH.
Bahwa berdasarkan hasil penilaian harga tanah yang telah dilakukan oleh Tim Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan,maka pada tanggal 5 Desember 2010, bertempat di Kantor KAN Koto Tangah dilakukan rapat musyawarah antara Panitia Pengadaan Tanah dengan Masyarakat Pemilik Lahan/Tanah, Panitia Pengadaan, Sekretaris Sekretariat Pembebasan Ganti Rugi Tanah selaku wakil dari Sekretariat, Tokoh Masyarakat Sungai Bangek, serta perwakilan dari Kelurahan Balai Gadang dan Kecamatan Koto Tangah. Dimana berdasarkan hasil rapat tersebut disepakatilah mengenai bentuk dan besaran ganti rugi terhadap bidang tanah yang akan dilakukan pelepasan hak untuk lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek sesuai dengan indikasi nilai harga pasar tanah yang sudah ditetapkan oleh Tim Appraisal, yaitu sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Kampus 3 IAIN IB Padang yang terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Padang, yang ditandatangani oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan diketahui oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK serta ditandatangani juga oleh 33 Orang Pemilik Tanah dalam hal ini termasuk saksi H. ADRIAN ASRIL, saksi YENI SOFYAN, saksi SYAFLINDA dan saksi YUSMI (istri dari saksi SYAFLINDA).
Bahwa hasil musyawarah kesepakatan (negosiasi) harga ganti rugi tanah antara Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang yang didasarkan atas hasil penilai dari Tim Appraisal tersebut kemudian dituangkan dalam Daftar Nominatif yang berisi data-data Nama Pemilik Tanah, No. Rekening Pemilik Tanah, Luas Terkena Pembayaran, dan Jumlah Ganti Rugi, dimana daftar nominative tersebut ditandatangani oleh saksi Prof. Dr. H. Salmadanis, M.A selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan saksi Prof. Dr. H. Sirajuddin Zar, MA selaku KPA sekaligus Rektor IAIN Imam Bonjol Padang.
Bahwa berdasarkan hasil musyawarah negosiasi penetapan harga ganti rugi tanah tanggal 5 Desember 2010 dan Daftar Nominatif tersebut, diketahui bahwa dari 33 Persil Tanah seluas 606.084 M2 tersebut terdiri dari 12 (dua belas) persil tanah bersertifikat (SHM) dan 21 (dua puluh satu) persil belum bersertifikat (Alas Hak), diantaranya yaitu :
12 persil tanah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah :
Bidang tanah An. RAMAYULIS/ELWIZAR dengan SHM No.1689/Kel.Balai Gadang seluas 1.245 M2 yang diterbitkan tanggal 14September 2001.
Bidang tanah An. DARNA dengan SHM No.1690/Kel.Balai Gadang seluas 1.149 M2 yang diterbitkan tanggal 14 September 2001.
Bidang tanah An. NASRUN, SH dengan SHM No.3977/Kel.Balai Gadang seluas 12.257 M2 yang diterbitkan tanggal 19 Mei 1998.
Bidang tanah An. MASLAINI MAKSUM/SUKARMAINI MAKSUM dengan SHM No.3982/Kel.Balai Gadang seluas 13.280 M2 diterbitkan tanggal 26 Januari 1996.an.Maslaini
Bidang tanah An. NURTINA dan ERLINDA.CS dengan SHM No.3981/ Kel.Balai Gadang seluas 19.875 M2 yang diterbitkan tanggal 11 Maret 1976.
Bidang tanah An. NAMID dengan SHM No.43/Kel.Balai Gadang seluas 15.195 M2 yang diterbitkan tanggal 16 Januari 1986.
Bidang tanah An. H.MUKHLIS dengan SHM No.2757/kel.Balai Gadang seluas 22.850 M2 yang diterbitkan tanggal 30 November 2006..HLIS.
Bidang tanah An. AZHAR DT.NANDO dengan SHM No.2211/Kel.Balai Gadang seluas 3.810 M2 yang diterbitkan tangga 29 Juli 2004.NANDO.
Bidang tanah An. JANIBAR AHMAD dengan SHM No.2116/Kel.Balai Gadang seluas 13.133 M2 yang diterbitkan tanggal 28 September 2002.AAT.
Bidang tanah An. RAMAYULIS RADJILIS dengan SHM No.3872/Kel.Balai Gadang seluas 35.019 M2 yang terbittanggal 21 Mei 2010.anYULIS AJILIS.
Bidang tanah An. AZHAR LATIF dengan SHM No.3645/Kel.Balai Gadang seluas 16.333 M2 diterbitkan tanggal 08 Januari 2009.
Bidang tanah An. BASRIL JABAR dengan SHM No.3984/Kel.Balai Gadang seluas 9.880 M2 yang diterbitkan tanggal 07 Desember 1987.
Sedangkan 21 persil tanahbelum bersertifikat dan hanya di dukung dengan alas hak adalah sebagai berikut :
Bidang Tanah An. JUFRITA dengan Alas Hak seluas 120.245 M2;
Bidang Tanah An. NURHAYATI dengan Alas Hak seluas 4.840 M2;
Bidang Tanah An. JUFRI dengan Alas Hak seluas 6.390 M2;
Bidang Tanah An. ARNAWILIS dengan Alas Hak seluas 4.340 M2;
Bidang Tanah An. MASRIZAL dengan Alas Hak seluas 4.650 M2;
Bidang Tanah An. JAMALUS dengan Alas Hak seluas 1.580 M2;
Bidang Tanah An. NURMAINI dengan Alas Hak seluas 7.203 M2;
Bidang Tanah An. H. ADRIAN ASRIL dengan Alas Hak seluas 146.904 M2;
Bidang Tanah An. NURMADIAH dengan Alas Hak seluas 1.184 M2;
Bidang Tanah An. HELMI YANTI dengan Alas Hak seluas 3.208 M2;
Bidang Tanah An. BASRIL dengan Alas Hak seluas 23.824 M2;
Bidang Tanah An. YUSMI dengan Alas Hak seluas 7.530 M2;
Bidang Tanah An. SYAFRIL dengan Alas Hak seluas 2.442 M2;
Bidang Tanah An. ZULKIFLI dengan Alas Hak seluas 6.210 M2;
Bidang Tanah An. SYAFLINDA (1) dengan Alas Hak seluas 3.352 M2;
Bidang Tanah An. SYAFLINDA (2) dengan Alas Hak seluas 3.200 M2;
Bidang Tanah An. SABINAR dengan Alas Hak seluas 2.308 M2;
Bidang Tanah An. YENI SYOFIAN dengan Alas Hak seluas 32.095 M2;
Bidang Tanah An. ELWIZAR (2) dengan Alas Hak seluas 620 M2;
Bidang Tanah An. RAHIMI dengan Alas Hak seluas 41.793 M2;
Bidang Tanah An. ANWAR KIHI dengan Alas Hak seluas 18.140 M2.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Jasa Notaris sebagaimana dimaksud dalamSPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang Pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai Ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional” dengan jangka waktu pekerjaan selama 37 (tiga puluh tujuh) hari kalender yaitu sejak tanggal 11 November 2010 s/d 17 Desember 2010, telah dilakukan pelepasan hak atas 33 Persil Tanah seluas 606.084 M2 tersebut berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, serta ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK bersama-sama dengan 33 Orang Pemilik Tanah antara tanggal 9 Desember 2010 s/d 19 Desember 2010, dalam hal ini termasuk saksi H. ADRIAN ASRIL, saksi YENI SOFYAN, saksi SYAFLINDA dan saksi YUSMI, yaitu sebagai berikut:
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 58 tanggal 13 Desember 2010 An. JUFRITA seluas 120.245 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 3.607.350.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 109 tanggal 15 Desember 2010 An. JANIBAR / AHMAD seluas 13.133 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 433.389.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 65 tanggal 13 Desember 2010 An. NURHAYATI seluas 4.840 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 145.200.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 86 tanggal 15 Desember 2010 An. JUFRI seluas 6.390 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 210.870.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 128 tanggal 16 Desember 2010 An. ARNAWILIS seluas 4.340 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 143.220.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 60 tanggal 13 Desember 2010 An. MASRIZAL seluas 4.650 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 153.450.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 59 tanggal 13 Desember 2010 An. JAMALUS seluas 1.580 M2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 52.140.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 61 tanggal 13 Desember 2010 An. NURMAINI seluas 7.203 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 237.699.000,-;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 101 tanggal 15 Desember 2010 An. H. BASRIL DJABAR, seluas 9.880 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 296.400.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 120 tanggal 15 Desember 2010 An. ELWIZAR (1) seluas 1.245 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 41.085.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 An. H. ADRIAN ASRIL seluas 146.904 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 4.847.832.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 89 tanggal 15 Desember 2010 An. NURMADIAH seluas 1.184 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 39.072.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 95 tanggal 15 Desember 2010 An. HELMI YANTI seluas 3.208 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 105.864.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 87 tanggal 15 Desember 2010 An. BASRIL seluas 23.824 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 786.192.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 66 tanggal 13 Desember 2010 An. YUSMI seluas 7.530 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 248.490.000,-;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 116 tanggal 15 Desember 2010 An. SYAFRIL seluas 2.442 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 80.586.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 160 tanggal 17 Desember 2010 An. ZULKIFLI / NURJANAH seluas + 6.210 M, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 186.300.000,-;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 An. SYAFLINDA(1) seluas 3.352 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 100.560.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 112 tanggal 15 Desember 2010 An. SYAFLINDA (2) seluas 3.200 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 105.600.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 88 tanggal 15 Desember 2010 An. SABINAR seluas 2.308 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 76.164.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 64 tanggal 14 Desember 2010 An. YENI SYOFIAN seluas 32.095 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 962.850.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 124 tanggal 13 Desember 2010 An. ELINDA S.Sos seluas 19.875 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 596.250.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 33 tanggal 19 Desember 2010 An. MUKHLIS seluas 22.850 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 754.050.000,-;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 63 tanggal 13 Desember 2010 An. DARNA, seluas 1.149 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 37.917.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 36 tanggal 09 Desember 2010 An. RAMAYULIS RAJILIS, seluas 35.019 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 1.050.570.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 132 tanggal 16 Desember 2010 An. ELWIZAR (2) seluas 620 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 18.600.000,-;
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 137 tanggal 17 Desember 2010 An. AZHAR LATIF seluas 16.333 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 538.989.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 83 tanggal 15 Desember 2010 An. MASLAINI MAKSUM/SUKARMAINI MAKSUM seluas 13.280 M, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 438.240.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 43 tanggal 9 Desember 2010 An. AZHAR DT. RAJO NANDO/RATNA seluas 33.000 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 125.730.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 122 tanggal 15 Desember 2010 An. NAMID seluas + 15.195 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 501.435.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 38 tanggal 9 Desember 2010 An. NASRUN seluas 12.257 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 404.481.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 118 tanggal 15 Desember 2010 An. RAHIMI seluas 41.793 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 1.253.790.000,-
Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 93 tanggal 15 Desember 2010 An. ANWAR KIHI seluas 18.140 M2, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 33.000/M2 dengan total harga adalah sebesar Rp. 598.620.000.
Bahwa terkait dengan pelaksanaan pekerjaan jasa notaris sebagaimana dimaksud dalam SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959.1/2010 tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang Pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai Ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional” dengan jangka waktu pekerjaan selama 37 (tiga puluh tujuh) hari kalender yaitu sejak tanggal 11 November 2010 s/d 17 Desember 2010, ternyata tidak pernah dilakukan pengukuran oleh pejabat/petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang, akan tetapi saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH hanya meminta bantuan kepada saksi DONI WAHYUDI yang pada saat itu bertugas di Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan survey, pengukuran dan pemetaan terhadap tanah milik masyarakat yang telah dilakukan pelepasan hak tersebut, namun saat itu karena merasa bukan tugas dan kewenangannya maka saksi DONI WAHYUDI tidak memenuhi semua permintaan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut, akan tetapi hanya sebatas melakukan survey dan identifikasi terhadap 11 sertifikat bidang tanah yang sudah bersertifikat (SHM). Sedangkan untuk proses permohonan hak pakai terhadap 33 persil tanah yang telah dilakukan pelepasan hak tersebut hingga berakhirnya jangka waktu pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2010 belum satupun yang diajukan permohonan hak pakainya ke Kantor Pertanahan Kota Padang oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH, namun permohonan hak pakai atas 33 persil tanah tersebut baru diajukan oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang ke Kantor Pertanahan Kota Padang, yang dalam hal ini dilakukan oleh Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK sejak bulan April 2011 s/d Mei 2015 yaitu dengan hasil berupa 21 Hak Pakai atas tanah seluas 294.084 M2 yang sebelumnya berasal dari 20 orang pemilik tanah yaitu sebagai berikut :
Bidang tanah An. ELWIZAR dengan Sertifikat Hak Pakai No. 20, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan tgl. 16 Agustus 2011 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 1689 An. ELWIZAR, CS dengan luas tanah 1.245 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 28/TA/2001 tgl 10 Februari 2001, dan Surat Ukur No. 02374/2011 tanggal 23 Februari 2011, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 120 tanggal 15 Desember 2010;
Bidang tanah An. DARNA dengan Sertifikat Hak Pakai No. 21, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 16 Agustus 2011 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 1690 An. DARNA, dengan luas tanah 1.149 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 29/TA/2001 tanggal 10 Februari 2001, dan Surat Ukur No. 02375/2011 tanggal 23 Februari 2011, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 63 tanggal 13 Desember 2010;
Bidang tanah An. NASRUN, SH dengan Sertifikat Hak Pakai No. 22, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 12 Desember 2011 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 3977 Balai Gadang dahulu SHM No. 239 Sungai Bangek An. NASRUN, SH cs, dengan luas tanah 12.257 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 2329 tanggal 08 Desember 2010, dahulu gambar situasi No. 3086 tanggal 31 Mei 1996 Sungai Bangek, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 38 tanggal 09 Desember 2010;
Bidang tanah An. MISLAINI MAKSUM, CS dengan Sertifikat Hak Pakai No. 23, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 12 Desember 2011 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 3982 Balai Gadang dahulu SHM No. 223 Sungai Bangek An. MISLAINI MAKSUM, CS, dengan luas tanah 13.280 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 2334 tgl. 13 Desember 2011 dahulu Gambar Situasi No.7367 tanggal 15 Desember 1994, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 83 tanggal 15 Desember 2010;
Bidang tanah An. ELINDA, S.Sos dengan Sertifikat Hak Pakai No. 24, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 12 Desember 2011 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 3981 Balai Gadang, dahulu SHM No. 283 Tahun 1976 Nagari Kota Tangah Kab. Padang Pariaman An. ELINDA, S.Sos, dengan luas tanah 19.875 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 2333 tanggal 13 Desember 2010 dahulu Gambar No. 73 tgl. 11 Maret 1976, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 124 tgl 15 Desember 2010;
Bidang tanah An. NAMID dengan Sertifikat Hak Pakai No. 25, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 12 Desember 2011 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 3986 Balai Gadang, dahulunya SHM No. 43 Sungai Bangek, An. NAMID, dengan luas tanah 15.195 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 2338 tanggal 17 Desember 2010 dahulu Gambar Situasi No. 1033 tanggal 18 Mei 1985, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 122 tanggal 15 Desember 2010;
Bidang tanah An. MUKHLIS dengan Sertifikat Hak Pakai No. 26, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 20 Maret 2012 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 2757 An. MUKHLIS, dengan luas tanah 22.850 M2 sesuai dengan Surat Ukur Hak Milik No. 01026/2006 tanggal 19 Juli 2006, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 33 tgl. 09 Desember 2010;
Bidang tanah An. AZHAR DT. R. NANDO, CS denganSertifikat Hak Pakai No. 27, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 20 Maret 2012 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 2211 Balai Gadang, dahulu SHM No. 1455 Nagari Koto Tangah Padang An. AZHAR DT. R. NANDO, CS, dengan luas tanah 3.810 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 540 tanggal 26 Mei 2004 dahulu Surat Ukur No. 1365 tanggal 14 Juli 1980, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 43 tanggal 09 Desember 2010;
Bidang tanah An. AHMAD dengan Sertifikat Hak Pakai No. 28, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tgl 20 Maret 2012 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 2116 An. AHMAD, CS, dengan luas tanah 13.133 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 429/BG/2002 tgl 17 September 2002 yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 109 tgl 15 Desember 2010;
Bidang tanah An. Hj. RAMAYULIS RAJILIS dengan Sertifikat Hak Pakai No. 29, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 04 Januari 2013 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 3872 An. Hj. RAMAYULIS RAJILIS, dengan luas tanah 35.019 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 02238/2010 tanggal 30 April 2010, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 36 tanggal 09 Desember 2010;
Bidang tanah An. ARNAWILIS dengan Sertifikat Hak Pakai No. 32, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 04 Juni 2013 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4457 Balai Gadang An. ARNAWILIS, dengan luas tanah 4.340 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 02621/2012 tanggal 23 Februari 2012, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 128 tanggal 25 Januari 2013;
Bidang tanah ELWIZAR dengan Sertifikat Hak Pakai No. 33, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 04 Juni 2013 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4456 An. ELWIZAR, CS, dengan luas tanah 620 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 02620 /2012 tanggal 23 Februari 2012 yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 130 tanggal 25 Januari 2013;
Bidang tanah An. JAMALUS dengan Sertifikat Hak Pakai No. 34, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 04 Juni 2013 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4283 An. JAMALUS, dengan luas tanah 1.580 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 02614 /2012 tanggal 22 Februari 2012 yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 131 tanggal 25 Januari 2013;
Bidang tanah An. NURMAINI dengan Sertifikat Hak Pakai No. 35, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 05 Juni 2013 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4455 An. NURMAINI, dengan luas tanah 7.203 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 02616 /2012 tanggal 22 Februari 2012, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 118 tanggal 23 Januari 2013;
Bidang tanah An. MASRIZAL dengan Sertifikat Hak Pakai No. 36, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 05 Juni 2013 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4459 An. MASRIZAL, dengan luas tanah 4.650 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 02618 /2012 tanggal 22 Februari 2012 yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 119 tanggal 23 Januari 2013;
Bidang tanah An. NURHAYATI dengan Sertifikat Hak Pakai No. 37, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 05 Juni 2013 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4458 An. NURHAYATI, dengan luas tanah 4.840 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 02622 /2012 tanggal 22 Februari 2012 yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 117 tanggal 23 Januari 2013;
Bidang tanah An. JUFRI dengan Sertifikat Hak Pakai No. 38, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 05 Juni 2013 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4284 An. JUFRI, dengan luas tanah 6.390 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 02615 /2012 tanggal 22 Februari 2012 yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 129 tanggal 25 Januari 2013;
Bidang tanah An. SYAFLINDA dengan Sertifikat Hak Pakai No. 39 dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 31 Maret 2015 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4866 An. SYAFLINDA, dengan luas tanah 3.200 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 377 tanggal 26 Juni 2014, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 12 tanggal 4 Desember 2014;
Bidang tanah An. HELMI YANTI dengan Sertifikat Hak Pakai No. 40, permohonan Hak Pakai diajukan tanggal 31 Maret 2015 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4618 An. HELMI YANTI, dengan luas tanah 3208 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 142 tgl 24 Juli 2013, berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 13 tgl 4 Desember 2014;
Bidang tanah An.JUFRITA seluas 120.245 M2 yang terdiri atas 2 Hak Pakai yaitu :
Sertifikat Hak Pakai No. 42, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 18 Mei 2015 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4910 An. JUFRITA, CS, dengan luas tanah 60.245 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 419 tgl. 17 September 2014, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 11 tgl. 4 Desember 2014;
Sertifikat Hak Pakai No. 43, dimana permohonan Hak Pakainya diajukan pada tanggal 29 Mei 2015 yang sebelumnya adalah berasal dari Sertifikat Hak Milik No. 4909 An. JUFRITA, CS, dengan luas tanah 60.000 M2 sesuai dengan Surat Ukur No. 420 tanggal 17 September 2014, yaitu berdasarkan Akta Pelepasan Hak No. 11 tanggal 4 Desember 2014;
Sedangkan sebanyak 13 (tiga belas) persil/bidang tanah seluas 311.995 M2 hingga saat ini belum dapat dilakukan Pemberian Hak menjadi Hak Pakai keatas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Agama RI (IAIN Imam Bonjol Padang), yaitu :
1) An. AZHAR LATIF, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 137 tanggal 17 Desember 2010 seluas 16.333 M2.
2) An. H. BASRIL DJABAR, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 101 tanggal 15 Desember 2010 seluas 9.880 M2.
3) An. SYAFRIL, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 116 tanggal 15 Desember 2010 seluas 2.442 M2.
4) An. RAHIMI, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 118 tanggal 15 Desember 2010 seluas 41.793 M2.
5) An. ANWAR KIHI, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 93 tanggal 15 Desember 2010 seluas 18.140 M2.
6) An. NURMADIAH, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 89 tanggal 15 Desember 2010 seluas 1.184 M2.
7) An. BASRIL, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 87 tanggal 15 Desember 2010 seluas 23.824 M2.
8) An. ZULKIFLI / NURJANAH, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 160 tanggal 17 Desember 2010 seluas 6.210 M.
9) An. SABINAR, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 88 tanggal 15 Desember 2010 seluas 2.308 M2.
10) An. H. ADRIAN ASRIL, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 seluas 146.904 M2.
11) An. SYAFLINDA(1), sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 seluas 3.352 M2.
12) An. YUSMI, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 66 tanggal 13 Desember 2010 seluas 7.530 M2.
13). An. YENI SYOFIAN, sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 64 tanggal 14 Desember 2010 seluas 32.095 M2.
- Bahwa walaupun terhadap semua pekerjaan yang dilakukan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/PPAT Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangek tersebut belum selesai dilaksanakan sesuai dengan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959/ 2010 tanggal 11 November 2010 dan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tersebut, namun terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/PPAT tetap melakukan serah terima pekerjaan dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/971.1/2010 tanggal 17 Desember 2010 untuk pekerjaan “Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang”, dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/971.2/2010 tanggal 17 Desember 2010 untuk pekerjaan “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai Ke Atas Nama IAIN Imam Bonjol Padang Pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai Ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional”, yaitu atas dasar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : In.05/ KS.01.2/ 970.1/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : In.05/ KS.01.2/ 970.1/2010 tanggal 17 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi SAMURIN, S.Sos, dan saksi YUMMIL HASAN, ST. MT masing-masing selaku Petugas Pemeriksa Pekerjaan.
- Bahwa dengan telah dilakukannya serah terima pekerjaan oleh Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK bersama-sama dengan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/PPAT, maka pada tanggal 28 Desember 2010 Bagian Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang melakukan pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sesuai SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959/ 2010 tanggal 11 November 2010 dan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tersebut, yaitu dengan cara pentransferan uang secara langsung oleh KPPN ke Rekening Bank Mandiri Syariah No. Rekening : 1530063387 An. ELI SATRIA, SH, Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah, yaitu sesuai dengan bukti pengiriman yang diterbitkan oleh KPPN berupa SP2D yaitu SP2D No. 271360R/010/110 tanggal 28 Desember 2010, sebesar Rp. 170.965.454,- untuk Pembayaran Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah untuk IAIN Imam Bonjol Padang dan SP2D No. 271362R/010/110 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 85.523.709,- Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak dan Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang.
- Bahwa demikian juga halnya dengan pelaksanaan pembayaran ganti rugi terhadap 33 persil tanah tersebut, atas dasar Akta Pelepasan Hak yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, serta ditandatangani oleh Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK bersama-sama dengan 33 Orang Pemilik Tanah antara tanggal 9 Desember 2010 s/d 19 Desember 2010 tersebut, maka pihak IAIN Imam Bonjol Padang dalam hal ini saksi Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku KPA mengeluarkan dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPMK) untuk selanjutnya diajukan ke Pejabat Penandatangan SPM untuk diterbitkan SPM yaitu SPM Nomor 01482 tanggal 20 Desember 2010 untuk Pembayaran ganti Rugi Tanah Untuk Lokasi Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang ditandatangani oleh saksi Drs. H. AMRUL WAHDI, MM selaku Pejabat Penerbit SPM. Dan Setelah semua dokumen tersebut lengkap, maka SPM beserta semua dokumen (Daftar Nominatif dan Akta Pelepasan Hak, serta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan) tersebut diajukan pencairan dananya ke KPPN untuk selanjutnya dilakukan pembayaran oleh KPPN secara LS (Langsung) ke masing-masing rekening pemilik tanah yaitu sebesar Rp. 19.178.985.000,00 atau sebesar Rp.18.229.476.450,00 (Delapan Belas Miliar Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah) setelah dipotong pajak 5 %, sesuai dengan SP2D Nomor: 271361R/010/110 tanggal 28 Desember 2010.
- Bahwa terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK yang bertanggungjawab atas segala pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang untuk TA 2010, khususnya dalam hal ini pelaksanaan pengadaan jasa Notaris/PPAT yang terkait dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek TA 2010, ternyata dalam pelaksanaannya Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Terdakwa HENDRA SATRIAWAN SE.MM telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya sebagai PPK Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, yaitu :
Bahwa ternyata dalam pelaksanaan kegiatan kegiatan pengadaan jasa Notaris/ PPAT yang berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tahun 2010 tersebut Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tidak pernah membuat / menyusun perencanaan untuk kegiatan pengadaan jasa Notaris/PPAT yang berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek TA 2010, akan tetapi dalam kenyataannya perencanaan dan proses pengadaan jasa notaris tersebut justru dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah IAIN Imam Bonjol Padang yang diketuai oleh Saksi Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah. Dimana dalam hal ini Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang bersama-sama dengan Saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, dan Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/PPAT, seolah-olah telah melaksanakan proses negosiasi harga untuk kegiatan pekerjaan jasa notaris yang berkaitan dengan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek tersebut, yaitu dengan menandatangani Berita Acara Negosiasi Penawaran Harga Nomor : In.05/KS.01.2/939.1/2010 tanggal 8 November 2010 untuk “Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang”, padahal terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK mengetahui bahwa proses negosiasi harga dalam suatu proses pengadaan barang/jasa pemerintah seharusnya dilakukan oleh Pejabat/Panitia Pengadaan yang dalam hal ini adalah oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang diketuai oleh Saksi WIRA HIDAYAT, S. Kom, MM, akan tetapi Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM tetap menandatangani berita acara negosiasi harga yang dibuat oleh Saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah yang tidak mempunyai kewenangan sama sekali dalam proses pengadaan barang/jasa dilingkungan Rektorat IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tersebut. Sehingga perbuatan Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa bertugas menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa”.
Bahwa Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK dalam menetapkan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/PPAT untuk pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol PadangTA 2010 tersebut adalah bukan berdasarkan hasil pengadaan yang dilakukan oleh panitia / pejabat pengadaan yang berwenang yaitu Panitia Pengadaan Barang/Jasa IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang diketuai oleh saksi WIRA HIDAYAT, S. Kom, MM, akan tetapi didasarkan atas usulan / permintaan dari saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah melalui Surat Nomor : In.05/KS.01.2/ 940.1/2010 tanggal 9 November 2010 dan Surat Nomor : In.05/KS.01.2/940.2/2010 tanggal 9 November 2010 tentang Usulan Penunjukan dan Penetapan Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/ PPAT Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 di Sungai Bangek. Padahal Terdakwa selaku PPK mengetahui bahwa Saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag bukanlah merupakan panitia / pejabat pengadaan yang berwenang dalam meminta usulan penetapan Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/PPAT untuk pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tersebut, akan tetapi terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM tetap menunjuk saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/PPAT untuk pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tersebut yaitu dengan menandatangani Surat Pelulusan Pekerjaan No. In.05/ KS.01.2/ 945.1/2010 tanggal 9 November 2010 dan Surat Pelulusan Pekerjaan No. In.05/ KS.01.2/ 945.2/2010 tanggal 9 November 2010. Sehingga perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf d Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa bertugas menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya”.
Bahwa selain telah menetapkan Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/PPAT untuk pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut, ternyata Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK “tidak pernah menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak” yang dalam hal ini berupa Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK dengan Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku penyedia barang/jasa, namun Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang hanya menandatangani 2 SPK yang sebelumnya telah dibuat dan disiapkan oleh Saksi WIRA HIDAYAT, S. Kom, MM, yaitu SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959/ 2010 tanggal 11 November 2010 untuk pekerjaan “Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandantanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah untuk IAIN Imam Bonjol Padang”, dan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 untuk pekerjaan “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai Ke Atas Nama IAIN Imam Bonjol Padang Pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai Ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional”, dengan jangka waktu pekerjaan masing-masing selama 37 (tiga puluh tujuh) hari kalender terhitung sejak tanggal 11 November 2010 s/d 17 Desember 2010. Sehingga perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf f Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/ jasa bertugas menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak”.
Bahwa terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK yang bertanggungjawab atas segala pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959/ 2010 tanggal 11 November 2010 dan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tersebut, ternyata terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM tidak pernah mengendalikan pelaksanaan perjanjian semua pekerjaan yang dilakukan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris/PPAT yang telah ditunjuk tersebut, terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK yang diberi kuasa untuk bertindak dan berbuat sebagai pihak yang mewakili Kementerian Agama RI dalam pelaksanaan Pelepasan Hak Atas 33 Persil Tanah seluas 606.048 M2 berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris dan ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang bersama dengan 33 orang pemilik tanah tersebut adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu terdakwa menandatangani 33 Akta Pelepasan Hak Atas Tanah dilakukan secara bersamaan pada tanggal 23 Desember 2010 dan terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengetahui siapa para pemilik tanah,lokasi, luas dan batas sepadan tanah, dan Terdakwa juga tidak mengetahui bagaimana status 33 persil tanah yang telah dilakukan pelepasan haknya tersebut. Padahal seharusnya Terdakwa selaku PPK mengetahui bahwa sebelum dilakukannya pelepasan hak terhadap 33 persil tanah tersebut terlebih dahulu harus diketahui dan dipastikan dulu mengenai data fisik dan data yuridis dari 33 persil tanah tersebut, dan hal tersebut hanya dapat dilakukan dengan cara melakukan pemetaan dan pengukuran oleh pejabat/petugas yang berwenang dari Kantor Pertanahan guna mengetahui status hukum, lokasi, luas dan batas sepadan tanah yang dilakukan pelepasan hak tersebut. Dan Terdakwa juga mengetahui bahwa pekerjaan pengukuran terhadap 33 persil tanah tersebut adalah merupakan bagian dari pekerjaan yang harus dilakukan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris sesuai dengan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tersebut, dan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK juga menyadari bahwa hingga berakhirnya jangka waktu pekerjaan terdakwa tidak pernah menerima hasil pekerjaan berupa hasil pengukuran terhadap 33 persil tanah tersebut dari saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH. Selain itu terdakwa selaku PPK sudah mengetahui dan menyadari bahwa dari 33 persil tanah yang telah dilakukan pelepasan hak tersebut, hanya 12 persil tanah yang sudah memiliki sertifikat dengan status hak milik (SHM), sedangkan sebanyak 21 persil lagi belum memiliki sertifikat dan hanya didasarkan atas bukti kepemilikan berupa Alas Hak yang dibuat oleh masing-masing pemilik tanah yaitu sebagaimana dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris. Dan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM juga mengetahui bahwa terhadap 33 persil tanah tersebut tidak pernah dilakukan pengukuran oleh pejabat yang berwenang dari kantor Pertanahan Kota Padang, dimana hal tersebut diketahui oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM karena pada saat dilakukannya serah terima pekerjaan jasa notaries yang dilakukan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/selaku PPK sesuai dengan SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 tersebut terdakwa tidak pernah menerima hasil pekerjaan berupa hasil pengukuran tanah terhadap 33 persil tanah tersebut dari saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH. Dan juga terdakwa selaku PPK mengetahui bahwa sesuai dengan isi yang tercantum dalam 33 Akta Pelepasan Hak Atas 33 Persil Tanah yang telah ditandatangani terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM tersebut pada pokoknya dinyatakan bahwa pelaksanaan pelepasan hak dan penandatangan 33 Akta Pelepasan Hak tersebut adalah dilakukan dihadapan notaris (saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH) pada hari dan tanggal sebagaimana tercantum dalam Akta Pelepasan Hak tersebut dengan dihadiri langsung oleh para pihak yang dalam hal ini adalah Pemilik Tanah (Pihak Pertama) dan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM (Pihak Kedua) selaku PPK yang bertindak sebagai wakil Kementerian Agama RI, serta dihadiri dan disaksikan oleh 2 orang saksi yang dalam hal ini adalah saksi dari pegawai notaris yaitu saksi NURVERAWATI dan RETNO SILVIA NINGRUM. Dan kondisi atau kenyataan tersebut sudah diketahui dan disadari oleh terdakwa, namun terdakwa tetap menandatangani 33 Akta Pelepasan Hak tersebut seolah-olah sesuai dengan apa yang dituangkan dalam 33 Akta Pelepasan Hak Atas Tanah tersebut. Sehingga perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf f Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/ jasa bertugas mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak”.
Bahwa terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang telah melakukan serah terima terhadap semua pekerjaan yang dilakukan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH, yaitu dengan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan terhadap semua pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959/2010 tanggal 11 November 2010 dan SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 yang hanya didasari atas Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : In.05/ KS.01.2/ 970/2010 tanggal 17 Desember 2010 dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/970.1/2010 tanggal 17 Desember 2010 yang ditandatangani oleh saksi SAMURIN, S.Sos, dan saksi YUMMIL HASAN selaku Petugas Pemeriksa Pekerjaan yang dalam kenyataannya mereka (Saksi SAMURIN, S.Sos, dan saksi YUMMIL HASAN) juga tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH. Padahal terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM selaku PPK mengetahui bahwa hingga berakhirnya jangka waktu pekerjaan terdakwa tidak pernah menerima hasil pekerjaan berupa hasil pengukuran terhadap 33 persil tanah tersebut dari saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH yaitu sebagaimana dimaksud dalam SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010. Demikian juga halnya dengan pekerjaan Penurunan Hak dan Permohonan Hak Pakai keatas nama IAIN Imam Bonjol Padang sebagaimana dimaksud dalam SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010, hingga berakhirnya jangka waktu pekerjaan pada tanggal 17 Desember 2010 dan permohonan hak pakai terhadap 33 persil tanah tersebut justru diajukan oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK ke Kantor Pertanahan Kota Padang pada tahun 2011 sebanyak 6 persil, pada tahun 2012 sebanyak 3 persil, tahun 2013 sebanyak 8 persil, dan tahun 2015 sebanyak 4 persil. Padahal seharusnya serah terima pekerjaan baru dapat dilakukan apabila pekerjaan telah selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak (SPK), sehingga perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Setelah pekerjaan selesai 100 % (seratus persen) sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak, penyedia barang/jasa memgajukan permintaan secara tertulis kepada pengguna barang/jasa untuk penyerahan pekerjaan”.
Bahwa proses pelaksanaan Pelepasan Hak Atas 33 Bidang Tanah tersebut hanya ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK dengan 33 pemilik tanah tanpa disaksikan atau dihadiri oleh pihak BPN dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pertanahan, sedangkan pelaksanaan pelepasan hak atas bidang tanah tersebut harus dilakukan dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Pendaftaran hapusnya hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang disebabkan oleh dilepaskannya hak tersebut oleh pemegangnya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, berdasarkan permohonan dari pihak yang berkepentingan, dengan melampirkan akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang yang bersangkutan melepaskan hak tersebut atau surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut, yang dibuat didepan dan disaksikan oleh Kepala Kantor Pertanahan”, serta ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perpres No. 36 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 65 Tahun 2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, juga menyatakan bahwa “Dalam hal tanah yang diserahkan kepada instansi pemerintah belum bersertifikat, maka penyerahan tanahnya dilaksanakan oleh Pemilik Tanah dengan membuat surat penyerahan kepemilikan tanah untuk kepentingan instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dan instansi pemerintah yang bersangkutan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah, dan ayat (2) menyatakan Pelaksanaan penyerahan tanah tersebut dilaksanakan oleh para pihak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota”.
Bahwa selain tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana yang telah diuraikan diatas, ternyata terhadap semua surat-surat atau dokumen yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 semuanya ditandatangani oleh terdakwa secara bersamaan yaitu pada tanggal 23 Desember 2010 di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jl. Prof. Mahmud Yunus Lubuk Lintah Kota Padang seolah-olah semua pekerjaan atau kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam dokumen/surat-surat yang ditandatangani Terdakwa tersebut telah dilakukan sesuai dengan waktu dan maksud isi dari dokumen/surat-surat tersebut, padahal saat itu terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa waktu dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dokumen/surat-surat tersebut sudah berlalu, dan Terdakwa mengetahui bahwa terhadap kegiatan-kegiatan sebagaimana tertuang dalam dokumen/surat-surat tersebut tidak pernah dilakukan sama sekali, akan tetapi terdakwa tetap menandatangani semua dokumen/surat-surat tersebut seolah-olah kegiatan/pekerjaan yang tertuang dalam dokumen/surat-surat tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun dokumen/surat-surat yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan jasa notaris dalam kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 tersebut adalah :
Berita Acara Negosiasi Penawaran Harga Nomor : In.05/KS.01.2/939.1/2010 tanggal 8 November 2010 untuk “Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH DalamTransaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang”, yang ditandatangani oleh Saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, dan Saksi Hj. ELI SATRIA, SH selaku Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah, serta diketahui oleh terdakwaHENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK;
Surat Pelulusan Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/945.1/2010 tanggal 9 November 2010 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH DalamTransaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang, yang ditandatangani oleh terdakwaHENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, dan Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah;
Surat Pelulusan Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/945.2/2010 tanggal 9 November 2010 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak dan Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada Kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, dan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah;
SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959/2010 Tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang”, yang ditandatangani oleh terdakwaHENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, dan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah;
SPK Nomor : In.05/KS.01.2/ 959.1/2010 Tanggal 11 November 2010 tentang “Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak pakai ke Atas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional”, yang ditandatangani oleh terdakwaHENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, dan Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/971.1/2010 Tanggal 17 Desember 2010 mengenai tentang Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanaganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang, yang ditandatangani oleh terdakwaHENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, dan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah;
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/971.2/2010 tanggal 17 Desember 2010 mengenai Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, yang ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, dan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja No.973/SPTB/XI/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Pernyataan Pertanggungjawaban PPK atas Pengeluaran Biaya untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanaganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah Untuk IAIN Imam Bonjol Padang, yang ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang;
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja No.974/SPTB/XI/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Pernyataan Pertanggungjawaban PPK atas Pengeluaran Biaya untuk Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak & Permohonan Hak Pakai keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang pada kantor Pertanahan Kota Padang Sampai ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, yang ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang;
33 Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris sejak tanggal 9 Desember 2010 s/d 19 Desember 2010, yang ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dan 33 orang Pemilik Tanah.
Berita Acara Nomor In.05/KS.01.1/ 917.a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah Dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, yang ditandatangani oleh Saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, serta diketahui dan ditandatangani oleh terdakwaHENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK, dan oleh 33 Orang Pemilik Pemilik Tanah.
Sehingga akibat dari perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah menandatangani surat-surat atau dokumen tersebut, maka pekerjaan yang dilakukan oleh Saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH sebagai Notaris/PPAT sebagaimana dimaksud dalam SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959/2010 tanggal 11 November 2010 dan SPK Nomor : In.05/ KS.01.2/ 959.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 dinyatakan telah selesai dan dapat dilakukan pembayaran, dimana salah satu syarat untuk dapat dilakukannya pembayaran atas pekerjaan dilakukan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH tersebut adalah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. Sehingga dengan adanya Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/971.1/2010 Tanggal 17 Desember 2010 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor : In.05/KS.01.2/971.2/2010 Tangal 17 Desember 2010, maka dilakukanlah pembayaran oleh bagian keuangan IAIN Imam Bonjol Padang dengan cara pentransferan uang secara langsung oleh KPPN ke Rekening Bank Mandiri Syariah No. Rekening : 1530063387 An. ELI SATRIA, SH, Notaris Pembuat Akte Pelepasan Hak Atas Tanah, yaitu sesuai dengan bukti pengiriman yang diterbitkan oleh KPPN berupa SP2D yaitu SP2D No. 271360R/010/110 tanggal 28 Desember 2010, sebesar Rp. 170.965.454,- untuk Pembayaran Pengadaan Jasa Pengurusan Akta Pelepasan Hak, Penandatanganan Dokumen SPPH Dalam Transaksi Ganti Rugi Tanah untuk IAIN Imam Bonjol Padang dan SP2D No. 271362R/010/110 tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 85.523.709,- Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Jasa Pengurusan Pengukuran Ulang, Penurunan Hak dan Permohonan Hak Pakai Keatas Nama IAIN Imam Bonjol Padang.Demikian juga halnya dengan pelaksanaan pembayaran ganti rugi terhadap 33 persil tanah seluas 606.084 M2 kepada 33 orang Pemilik Tanah tersebut, yaitu dengan telah dilakukannya pelepasan hak terhadap 33 persil tanah berdasarkan 33 Akta Pelepasan Hak Atas Tanah yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris sejak tanggal 9 Desember 2010 s/d 19 Desember 2010, yang ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dan oleh 33 orang Pemilik Tanah, serta dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Nomor : In.05/KS.01.1/ 917.a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah Dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Yang Terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, yang ditandatangani oleh Saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah, serta diketahui dan ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK, dan oleh 33 Orang Pemilik Pemilik Tanah, dimana dalam Akta Pelepasan Hak dan Berita Acara Nomor : In.05/KS.01.1/ 917.a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tersebut telah ditetapkan mengenai luas tanah dan nilai ganti rugi tanah yang akan dibayarkan kepada para pemilik tanah. Dan terhadap hal tersebut terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang sudah mengetahui pada saat menandatangani semua surat-surat/dokumen secara sekaligus pada tanggal 23 Desember 2010 di Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jl. Prof. Mahmud Yunus Lubuk Lintah Kota Padang. Dan Terdakwa juga mengetahui dan menyadari bahwa semua surat-surat/dokumen tersebut merupakan bagian dari persyaratan untuk dapat dilakukannya pembayaran ganti rugi terhadap 33 Persil Tanah kepada 33 orang pemilik tanah, dan apabila terdakwa tidak menandatangani surat-surat/dokumen tersebut maka pembayaran terhadap pekerjaan jasa notaries yang dilakukan oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH, serta pembayaran terhadap 33 Persil Tanah kepada 33 Orang Pemilik Tanah tidak dapat dilakukan, sehingga uang yang telah dianggarkan untuk semua kegiatan tersebut akan kembali ke kas negara. Menyadari hal tersebut yaitu untuk memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukannya pencairan anggaran biaya ganti rugi tanah tersebut, maka terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK menandatangani semua surat-surat/dokumen tersebut sekaligus secara bersamaan pada tanggal 23 Desember 2010. Sehingga akhirnya atas dasar adanya surat-surat/dokumen yang ditandatangani oleh terdakwa SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK, yaitu berupa Akta Pelepasan Hak dan Berita Acara Nomor : In.05/KS.01.1/ 917.a/2010 tanggal 5 Desember 2010, serta Daftar Nominatif yang dibuat oleh Panitia Pengadaan Tanah, maka pada tanggal 28 Desember 2010 dilakukanlah pembayaran ganti rugi terhadap 33 Persil Tanah kepada 33 Orang Pemilik Tanah oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang yang dalam hal ini dilakukan oleh saksi Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku KPA dengan cara mengeluarkan dan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPMK) untuk selanjutnya diajukan ke Pejabat Penandatangan SPM untuk diterbitkan SPM yaitu SPM Nomor 01482 tanggal 20 Desember 2010 untuk Pembayaran ganti Rugi Tanah Untuk Lokasi Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang ditandatangani oleh saksi Drs. H. AMRUL WAHDI, MM selaku Pejabat Penerbit SPM. Dan Setelah semua dokumen tersebut lengkap, maka SPM beserta semua dokumen (Daftar Nominatif dan Akta Pelepasan Hak, serta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan) tersebut diajukan pencairan dananya ke KPPN untuk selanjutnya dilakukan pembayaran oleh KPPN secara LS (Langsung) ke masing-masing rekening pemilik tanah yaitu sebesar Rp. 19.178.985.000,00 atau sebesar Rp.18.229.476.450,00 (delapan belas milyar dua ratus dua puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) setelah dipotong pajak 5 %, sesuai dengan SP2D Nomor: 271361R/010/110 tanggal 28 Desember 2010. Sehingga perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud”. Dan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah,yang menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakannya”. Dan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, serta ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2006 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN di Lingkungan Departemen Agama, yang menyatakan bahwa “Pejabat Pembuat Komitmen bertugas memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” dan ayat (2) menyatakan “Pejabat Pembuat Komitmen bertanggung jawab atas kebenaran material dari setiap kegiatan yang dimintakan pembayarannya”.
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PPK, mengakibatkan sebanyak 13 (tiga belas) persil/bidang tanah seluas 311.995 M2 tidak dapat dilakukan Pemberian Hak menjadi Hak Pakai keatas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Agama RI (IAIN Imam Bonjol Padang), karena dari 13 persil tanah tersebut terdapat permasalahan yaitu 1 (satu) bidang tanah An. AZHAR LATIF seluas 16.333 M2 sertifikat tanahnya sedang diblokir oleh BPN Kota Padang atas permintaan pihak Kejaksaan Negeri Padang karena tersangkut kasus korupsi, 2 (dua) bidang tanah An. saksi H. BASRIL DJABAR seluas 9.880 M2 dan bidang tanah An. 2.442 M2 berada diluar area/lokasi pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, selain itu terdapat 3 (tiga) bidang tanah yang luas tanahnya lebih besar dari yang telah dilakukan pelepasan hak sehingga mereka menuntut pengembalian sisa/kelebihan tanah mereka yaitu An. RAHIMI kenyataannya adalah seluas 94.415 M2 namun yang dibayarkan ganti rugi hanya seluas 41.793 M2, bidang tanah An. ANWAR KIHI kenyataannya adalah seluas 19.593 M2 namun yang dibayarkan ganti rugi hanya seluas 18.140 M2, bidang tanah An. SABINAR kenyataannya adalah seluas 2349 M2 namun yang dibayarkan ganti rugi hanya seluas 2.308 M2, selain itu terdapat 2 (dua) bidang tanah yang tidak lengkap secara administrasi yaitu An. NURMADIAH seluas 1.184 M2 dan An. BASRIL seluas 23.824 M2, serta 1 bidang tanah dalam kondisi bersengketa yaitu An. ZULKIFLI / NURJANAH seluas 6.210 M.
Bahwa dari 13 persil tanah seluas 311.995 M2 tidak dapat dilakukan Pemberian Hak menjadi Hak Pakai keatas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Agama RI (IAIN Imam Bonjol Padang) tersebut, terdapat 4 persil tanah yang sebagian atau seluruhnya telah beralih atau telah dikuasai oleh orang lain yaitu An. Saksi H. ADRIAN ASRIL, saksi SYAFLINDA dan saksi YENI SYOFYAN, hal ini disebabkan karena pada saat proses kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 mereka telah membuat dan menggunakan dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah yang mereka akui tersebut secara tidak benar (Ranji Keturunan, Surat Pernyataan Tanda Batas, Surat Pernyataan Kesepakatan / Persetujuan Kaum, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) dan semua dokumen atau surat-surat tersebut digunakan sebagai dasar untuk pembuatan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah mereka sehingga kemudian tanah mereka tersebut termasuk dalam area/lokasi Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 dan dilakukan pembayaran ganti rugi terhadap mereka oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang, adapun rincian permasalahan sehingga tanah mereka tersebut tidak bisa dikuasai oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang dan rincian kerugian keuangan negara dalam hal ini kerugian pihak IAIN Imam Bonjol Padang adalah sebagai berikut :
Terhadap bidang tanah seluas 146.904 M2 yang telah dilakukan pembayaran kepada Saksi H. ADRIAN ASRIL pada tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 4.605.440.400,- (empat milyar enam ratus lima juta empat ratus empat puluh empat juta empat ratus rupiah) setelah dipotong pajak 5 % dengan cara transfer oleh KPPN Padang langsung ke rekening milik saksi H. ADRIAN ASRIL di Bank Syariah Mandiri Cab. Padang dengan Nomor Rekening : 0277094804 An. H. ADRIAN ASRIL tersebut, Negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian sebesar Rp.1.113.239.550,00 (satu milyar seratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh rupiah), yaitu sebagai akibat dari Negara telah membayarkan uang ganti rugi untuk tanah seluas146.904 M2 kepada saksi H. ADRIAN ASRIL yaitu sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah dan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang. Akan tetapi negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang tidak dapat menguasai tanah seluas 146.904 M2 yang terdiri atas 3 bidang tanah tersebut, karena ternyata sebagian dari 3 bidang tanah tersebut telah terjadi tumpang tindih (overlap) dengan tanah milik orang lain yaitu dengan tanah milik saksi HELMI DEWI dan saksi SYAIRMANMARNI, serta dengan tanah milik Hj. RAMAYULIS RADJILIS (SHM No.3872/Kel.Balai Gadang tanggal 21 Mei 2010), tanah milik NAMID (SHM No. 3986 Balai Gadang, dahulu SHM No. 43 Sungai Bangek), tanah milik NURTINI (ANWAR KIHI), tanah milik BASRIL, tanah milik SYAFEI, tanah milik ZULKIFLI, dantanah milik DEWI (Istri saksi ETIPAL Als. IQBAL). Dimana berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh saksi RULZAMI AZDI selaku Petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang sekitar bulan Juni 2015, ditemukan fakta bahwa luas 3 bidang tanah milik saksi H.ADRIAN ASRIL yang sebenarnya adalah seluas 28.791 M2 sesuai denganGambar Ukur No. 1308/2015, dan seluas 62.000 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1323/2015 tanggal 26 Juni 2015, serta seluas 32.900 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1322/2015 tanggal 12 Agustus 2015. Sehingga total luas 3 bidang tanah milik saksi H. ADRIAN ASRIL yang sebenarnya hanya seluas 123.691M2 atau telah berkurang seluas 23.213 M2 dari yang telah dilepaskan haknya oleh terdakwa seluas 146.904 M2. Sehingga dengan demikian menyebabkan negara dalam ini IAIN Imam Bonjol Padang telah kehilangan hak atas tanah seluas 23.213 M2 atau senilai dengan Rp.727.727.550,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah)yaitu dengan perhitungan ((23.213 m2 x Rp.33.000,00) x 95%).
Bahwa selain negara telah mengalami kerugian akibat kehilangan hak atas tanah seluas 23.213 M2 atau senilai dengan Rp.727.727.550,00(tujuh ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) tersebut, negara juga telah dirugikan sebesar Rp.385.512.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta lima ratus dua belas ribu rupiah) yang disebabkan karena penetapan harga atau nilai ganti rugi terhadap 3 bidang tanah milik saksi H. ADRIAN ASRIL tersebut tidak didasarkan atas hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting selaku Tim Appraisal yang telah ditunjuk oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) No. In.05/ KS.01.3/ 571.1/ 2010 tanggal 11 November 2010 yang ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dan saksi Ir. ABDULLAH FITRIANTORO, MSc selaku Pimpinan KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan - Add Consulting. Dimana berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan terhadap 3 bidang tanah milik saksi H. ADRIAN ASRIL oleh Tim Appraisal sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Asset No. 777/LAP/0.3-KJPP/ XII/10 tanggal 6 Desember 2010, yaitu :
1) Bidang tanah seluas 92.000 dengan indikasi penilaian sebanyak 20 % (18.400 M2) berada di Zona A dengan harga Rp. 33.000/M2, sedangkan sisanya sebanyak 80 % (73.600 M2) berada di Zona B dengan harga Rp. 30.000/M2.
2) Bidang tanah seluas 51.000 M2 dengan indikasi penilaian berada di Zona B dengan indikasi harga Rp. 30.000/M2.
3) Bidang tanah seluas 28.000 M2 dengan indikasi penilaian berada di Zona B dengan indikasi harga Rp. 30.000/M2.
Sehingga dengan demikian apabila mengacu pada hasil penilaian dan penetapan harga yang telah dilakukan oleh Tim Appraisal, luas tanah milik saksi H. ADRIAN ASRIL yang terletak di Zona A hanya seluas 18.400 M2 dengan indikasi nilai/ harga tanah adalah Rp.33.000/M2, sehingga total nilai tanah di Zona A adalah sebesar Rp.607.200.000. Sedangkan sisa luas tanah di Zona B yaitu 146.094 M2 - 18.400 M2 = 128.504 M2 dengan indikasi nilai tanah Rp. 30.000/M2 di Zona B, maka nilai pasar tanah di Zona B adalah 128.504 M2 x Rp. 30.000 = Rp. 3.855.120.000. Sehingga total nilai tanah An. H. ADRIAN ASRIL seharusnya adalah (Zona B Rp. 3.855.120.000 + Zona ARp. 607.200.000 = Rp. 4.462.320.000), sehingga dengan demikian telah terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dapat memberi keuntungan bagi saksi H. ADRIAN ASRIL Rp.385.512.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima puluh juta lima ratus dua belas ribu rupiah). Dengan demikian sebagai akibat pelaksanaan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 146.904 M2 yang telah dilakukan oleh Terdakawa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM dan saksi H. ADRIAN ASRIL berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi H. ADRIAN ASRIL selaku Pemilik Tanah danterdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang dilakukan dengan cara melawan hukum tersebut, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp.1.113.239.550 (satu miliar seratus tiga belas juta dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus lima puluh rupiah), atau setidak-tidaknya sebesar nilai tanah yang tidak dapat dikuasai oleh negara yaitu seluas 23.213 M2 atau senilai denganRp.727.727.550,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus lima puluh rupiah) yaitu dengan perhitungan ((23.213 m2 x Rp.33.000,00) x 95%), sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII. PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016.
Terhadap bidang tanah seluas 3.352 M2 yang telah dilakukan pembayaran kepada saksi SYAFLINDA pada tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp.95.532.000,00 (sembilan puluh lima juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setelah dipotong pajak 5 % yang dibayarkan dengan cara transfer oleh KPPN Padang langsung ke rekening milik saksi SYAFLINDA di Bank Syariah Mandiri Cab. Padang dengan Nomor Rekening : 1530063253 An. SYAFLINDA tersebut, Negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian sebesar Rp.68.200.500,00 (enam puluh delapan juta dua ratus ribu lima ratus rupiah) yaitu sebagai akibat dari Negara telah membayarkan uang ganti rugi lebih besar kepada saksi SYAFLINDAyaitu untuk ganti rugi tanah seluas 3.352 M2 sesuai dengan Daftar Nominatif dan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi SYAFLINDA selaku Pemilik Tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang. Akan tetapi negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang tidak dapat menguasai tanah seluas 3.352 M2 tersebut, karena sesuai dengan hasil pemetaan dan pengukuran yang dilakukan oleh saksi RULZAMI AZDI dan ARIDAL selaku Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kota Padang pada tahun 2015 diperoleh fakta bahwa ternyata sebagian dari bidang tanah tersebut telah terjadi tumpang tindih (overlap) seluas 2.393 M2 dengan tanah milik orang lain yang sudah bersertifikat, dimana tanah seluas 2.393 M2 merupakan bagian dari tanah seluas 20.400 M2 sesuai dengan SHM Nomor : 183 tahun 1991 An. ABDURAHMAN. Dan setelah dilakukan pemisahaan terhadap tanah seluas 2.393 M2 yang merupakan milik ABDURAHMAN tersebut, maka tanah diperoleh luas tanah milik saksi SYAFLINDA yang sebenarnya hanya seluas 959 M2 yaitu sesuai dengan Gambar Ukur Nomor 1317/2015. Sehingga dengan demikian sebagai akibat pelaksanaan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 3.352 M2 yang telah dilakukan oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM dan saksi SYAFLINDA berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi SYAFLINDA selaku Pemilik Tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang dilakukan dengan cara melawan hukum tersebut, negara telah mengalami kerugian sebagai akibat hilangnnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 2.393 M2 atau senilai dengan Rp.68.200.500,00 (tujuh puluh satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) yaitu dengan perhitungan (2.393 m2x Rp.30.000,00/m2) x 95%), sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016.
Bahwa kemudian untuk mengganti kekurangan tanah seluas 2.393 M2 tersebut, oleh saksi SYAFLINDA pada saat penyidikan telah menyerahkan sebidang tanah seluas 3.216 M2 (Gambar Ukur No.1319/2015) miliknya kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti pada tanggal 28 November 2017. Dan berdasarkan hasil pengukuran dan pemeriksaan lapangan pada tanggal 4 s/d 5 Oktober 2017 yang dilakukan oleh Tim Penyidik bersama-sama dengan saksi RULZAMI AZDI dan Sdr. RIZKI IRSYA PRATAMA selaku Petugas Ukur yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, diketahui bahwa tanah seluas 3.216 M2 yang telah diserahkan oleh saksi SYAFLINDA kepada Penyidik tersebut masih berada atau termasuk dalam Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, sehingga terhadap tanah seluas 3.216 M2 tersebut telah dilakukan penyitaan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IIA Padang No.04/P.XI/Pen.Pid.Sus/2017/PN.PDG tanggal 16 November 2017. Sehingga dengan demikian terhadap bidang tanah seluas 3.216 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No.1319/2015 tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengganti kerugian atas tanah seluas 2.393 M2 atau senilai dengan Rp.68.200.500,00 (enam puluh delapan juta dua ratus ribu lima ratus rupiah).
Terhadap bidang tanah seluas 7.530 M2 yang telah dilakukan pembayaran kepada Saksi SYAFLINDA melalui istrinya saksi YUSMI pada tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp. 236.065.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah), setelah dipotong pajak 5 % yang dibayarkan dengan cara transfer oleh KPPN Padang langsung ke rekening milik saksi YUSMI di Bank Syariah Mandiri Cab. Padang dengan Nomor Rekening : 1530063342 An. YUSMI tersebut, Negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian sebesar Rp. 236.065.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) yaitu sebagai akibat tanah seluas 7.530 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 66 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi YUSMI selaku Pemilik Tanah dan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang tersebut tidak dapat dikuasai sepenuhnya oleh negara yang disebabkan karena ternyata seluruh bidang tanah seluas 7.530 M2 tersebut merupakan milik orang lain yaitu milik saksi JHONI ALEXSANDER dan saksi MISDAWATI, dimana saat ini seluruh bidang tanah seluas 7.530 M2 tersebut telah dikuasai oleh saksi JHONI ALEXSANDER dengan SHM Nomor : 5104 tanggal 2 Desember 2015 An. JONI ALEXSANDER dengan luas tanah 5.351 M2, dan saksi MISDAWATI dengan SHM Nomor : 5103 tanggal 2 Desember 2015 An. MISDAWATI dengan luas tanah 4.788 M2. Sehingga dengan demikian sebagai akibat pelaksanaan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 7.530 M2 yang telah dilakukan oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM dan saksi YUSMI berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 66 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi YUSMI selaku Pemilik Tanah danterdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang dilakukan dengan cara melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian sebagai akibat hilangnnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 7.530 M2 atau senilai dengan Rp. 236.065.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah), yaitu dengan perhitungan (7.530 m2 x Rp.33.000,00/M2 x 95 %) sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01/LHP/XVIII.PDG/01/2016 tanggal 22 Januari 2016.
Bahwa kemudian untuk mengganti tanah seluas 7.530 M2 yang telah dikuasai oleh saksi JHONI ALEXSANDER dan saksi MISDAWATI tersebut, oleh saksi YUSMI bersama dengan suaminya (saksi SYAFLINDA) pada saat penyidikan telah menyerahkan 2 bidang tanah milik mereka yaitu seluas 6.195 M2 (Gambar Ukur No. 1378/2015) dan seluas 3.636 M2 (Gambar Ukur No. 1379/2015) kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti pada tanggal 28 November 2017. Dan berdasarkan hasil pengukuran dan pemeriksaan lapangan pada tanggal 4 s/d 5 Oktober 2017 yang dilakukan oleh Tim Penyidik bersama-sama dengan Saksi RULZAMI AZDI dan Sdr. RIZKI IRSYA PRATAMA selaku Petugas Ukur yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, diketahui bahwa 2 bidang tanah seluas 6.195 M2 dan seluas 3.636 M2 tersebut masih berada atau termasuk dalam Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, sehingga terhadap 2 bidang tanah seluas 6.195 M2 dan seluas 3.636 M2 tersebut telah dilakukan penyitaan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IIA Padang No.06/P.XI/Pen.Pid.Sus/ 2017/PN.PDG tanggal 16 November 2017. Sehingga dengan demikian terhadap 2 bidang tanah seluas 9.831 M2 yang terdiri atas tanah seluas 6.195 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1378/2015 dan tanah seluas 3.636 M2 sesuai dengan Gambar Ukur No. 1379/2015 tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengganti kerugian atas tanah seluas 7.530 M2 atau senilai dengan Rp. 236.065.500,00 (dua ratus tiga puluh enam juta enam puluh lima ribu lima ratus rupiah).
Terhadap bidang tanah seluas 32.095 M2 yang telah dilakukan pembayaran kepada Saksi YENI SYOFYAN pada tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp.914.707.500,00 (sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) setelah dipotong pajak 5 % yang dibayarkan dengan cara transfer oleh KPPN Padang langsung ke rekening milik saksi YENI SYOFYAN di Bank Syariah Mandiri Cab. Padang dengan Nomor Rekening : 1530063026 An. YENI SYOFYAN tersebut, Negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian sebesar Rp. 914.707.500,00 (sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) yaitu sebagai akibat tanah seluas 32.095 M2 yang telah dilakukan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 61 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang dan saksi YENI SYOFYAN selaku Pemilik Tanah tersebut tidak dapat dikuasai sepenuhnya oleh negara, yang disebabkan karena terhadap tanah seluas 32.095 M2 tersebut hampir seluruhnya telah terjadi tumpang tindih (overlap) dengan bidang tanah orang lain yaitu dengan tanah milik saksi ALIZAR PGL. ANGKU GADANG, tanah milik saksi SYAFRIL, saksi JAMILIS (Abdullah/Urang Mudiak), saksi NURVEGA (Alm. Jamaludin), serta RAHIMI dan Kaum JAMA’AN Als. MA’AN. Sehingga dengan demikian sebagai akibat pelaksanaan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi atas tanah seluas 32.095 M2 yang telah dilakukan oleh terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM dan saksi YENI SYOFYAN selaku Pemilik Tanah berdasarkan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 61 tanggal 15 Desember 2010 yang dibuat oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, dan ditandatangani oleh saksi YENI SYOFYAN selaku Pemilik Tanah dan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang dilakukan dengan cara melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang telah mengalami kerugian sebagai akibat hilangnnya hak penguasaan negara atas tanah seluas 32.095 M2 atau senilai dengan Rp. 914.707.500,00 (sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah), yaitu dengan perhitungan (32.095 m2 x Rp.30.000,00/M2 x 95 %)sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara No. 01/LHP/XVIII.PDG/01/2016 tanggal 22 Januari 2016.
Bahwa kemudian terhadap tanah seluas 32.095 M2 yang tidak dapat dikuasai oleh negara akibat telah terjadi tumpang tindih (overlap) dengan bidang tanah milik saksi ALIZAR PGL. ANGKU GADANG, tanah milik saksi SYAFRIL, saksi JAMILIS (Abdullah/Urang Mudiak), saksi NURVEGA (Alm. Jamaludin), serta RAHIMI dan Kaum JAMA’AN Als. MA’AN tersebut, kemudian oleh saksi YENI SYOFYAN pada saat penyidikan telah menyerahkan sebidang tanah seluas 9.417 M2 (Gambar Bidang Tanah tanggal 24 Oktober 2017) kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Barang Bukti pada tanggal 28 November 2017, yaitu sebagai pengganti tanah seluas 32.095 M2. Dimana tanah seluas 9.417 M2 tersebut sebelumnya adalah berasal dari bidang tanah milik saksi YENI SYOFYAN seluas 3.200 M2 ditambah dengan bidang tanah seluas 6.217 M2 yang telah dibeli oleh saksi YENI SOFYAN kepada saksi ALIZAR PGL. ANGKU GADANG sebesar Rp. 50.000.000,00 pada tahun 2015. Dan berdasarkan hasil pengukuran dan pemeriksaan lapangan pada tanggal 4 s/d 5 Oktober 2017 yang dilakukan oleh Tim Penyidik bersama-sama dengan saksi RULZAMI AZDI dan Sdr. RIZKI IRSYA PRATAMA selaku Petugas Ukur yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, diketahui bahwa tanah seluas 9.417 M2 tersebut masih berada atau termasuk dalam Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, sehingga terhadap tanah seluas 9.417 M2 sesuai dengan Gambar Bidang Tanah tanggal 24 Oktober 2017 tersebut telah dilakukan penyitaan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IIA Padang No.05/P.XI/Pen. Pid.Sus/2017/PN.PDG tanggal 16 November 2017. Sehingga dengan demikian terhadap seluas 9.417 M2 sesuai dengan Gambar Bidang Tanah tanggal 24 Oktober 2017 tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengganti kerugian atas tanah seluas 7.530 M2 atau senilai dengan Rp. 914.707.500,00. Sehingga dengan demikian terhadap sisa kekurangan tanah yang belum dapat dikuasai oleh negara atas pelepasan hak atas tanah seluas 32.095 M2 dengan harga/nilai ganti rugi sebesar Rp. 30.000/M2 yang telah dibayarkan oleh IAIN Imam Bonjol Padang kepada saksi YENI SYOFYAN sebesar Rp. 914.707.500,00 pada tahun 2010 tersebut, negara masih mengalami kerugian sebagai akibat kekurangan tanah seluas 22.678 M2 atau senilai dengan Rp. 680.340.000,00 (enam ratus delapan puluh juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa akibat perbuatan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol pada tahun 2010 yang melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangannya yaitu dengan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PPK Rektorat IAIN Imam Bonjal Padang TA 2010 sehubungan dengan kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun 2010 di Sungai Bangek tersebut sebagaimana yang telah diuraikan diatas, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.332.213.050,- (dua milyar tiga ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga belas ribu lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya Rp.1.946.701.050,00 (satu miliar sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima puluh rupiah) yaitu sesuai dengan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilakukan oleh BPK RI sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Tuntutan tanggal 22 November 2018, Nomor Reg. Perk : PDS-02/N.3.10/Pdang/07/2018, Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan pidana yang pada pokoknya meminta agar Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan putusan supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan Primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE.MM dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 02620/2012 tanggal 23 Februari 2012, dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 49 /2011 An. ELWIZAR, CS;
1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 02616/2012 tanggal 22 Februari 2012 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 42/2011 An. NURMAINI;
1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 02614 /2012 tanggal 22 Februari 2012 An. JAMALUS, dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 33, 35, 36, dan 40/2011 An. JAMALUS, MASRIZAL, ARNAWILIS, dan JUFRI;
1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 02618 /2012 tanggal 22 Februari 2012 An. MASRIZAL;
1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 02621/2012 tanggal 23 Februari 2012 An. ARNAWILIS;
1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 02615/2012 tanggal 22 Februari 2012 An. JUFRI;
1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 02622 / 2012 tanggal 22 Februari 2012 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 35/2011 An. NURHAYATI;
1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 142/2013 tanggal 24 Juli 2013 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 45/2011 An. HELMI YANTI;
1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 377/2014 tanggal 26 Juni 2014 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 47/2011 An. SYAFLINDA;
1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 419/2014 tanggal 17 September 2014 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 157/2011 An. JUFRITA, CS;
1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 420/2014 tanggal 17 September 2014 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 158/2011 An. JUFRITA, CS;
1 (satu) lembar asli Surat Ukur No. 378/2014 tanggal 26 Juni 2014 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 41/2011 An. BASRIL.
1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18933 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL;
1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18934 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL;
1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19024 /2015 tanggal 9 Juni 2015, An. H. ADRIAN ASRIL.
1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19021 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA;
1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19029 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA (SABINAR);
1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19016 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. NURTINI (ANWAR KIHI);
1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19026 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. ZULKIFLI (MKW);
1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 20765 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. YUSMI;
1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 20763 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. YUSMI;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas No. 301/St-03.01/II/2015 tanggal 27 Februari 2015 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 310/2015 An. RAHIMI;
1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19012 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA;
1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19019 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA;
1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18999 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA;
1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 18995 / 2015 tanggal 13 April 2015, An. SYAFLINDA;
1 (satu) berkas asli Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Pengakuan Hak No. 19008 / 2015 tanggal 09 Juni 2015, An. SYAFLINDA.
1 (satu) Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4457 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Arnawilis.
Satu Bundel Warkah No. 1523/2013 (warkah Hak Milik 4457 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Arnawilis)
Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 32 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia Berkedudukan di Jakarta.
Satu Bundel Warkah No. 10496/2013 (warkah Hak Pakai No. 32 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia Berkedudukan di Jakarta).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4456 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Elwizar, Cs.
Satu Bundel Warkah No. 1522/2013 (warkah Hak Milik 4456 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Arnawilis).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 33 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia Berkedudukan di Jakarta.
Satu Bundel Warkah No. 10500/2013 (warkah Hak Pakai No. 33 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia Berkedudukan di Jakarta).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4283 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Jamalus (MKW).
Satu Bundel Warkah No. 7578/2012 (warkah Hak Milik 4283 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Jamalus (MKW)).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 34 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia Berkedudukan di Jakarta.
Satu Bundel Warkah No. 10498/2013 (warkah Hak Pakai No. 34 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia Berkedudukan di Jakarta).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4455 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Nurmaini.
Satu Bundel Warkah No. 1521/2013 (warkah Hak Milik 4455 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Nurmaini).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 35 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia Berkedudukan di Jakarta.
Satu Bundel Warkah No. 10495/2013 (warkah Hak Pakai No. 35 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia Berkedudukan di Jakarta).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4459 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Masrizal (MKW).
Satu Bundel Warkah No. 1530/2013 (warkah Hak Milik 4459 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Masrizal (MKW).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 36 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia Berkedudukan di Jakarta.
Satu Bundel Warkah No. 10497/2013 (warkah Hak Pakai No. 36 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia Berkedudukan di Jakarta).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4458 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Nurhayati.
Satu Bundel Warkah No. 1529/2013 (warkah Hak Milik 4458 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Nurhayati).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 37 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia Berkedudukan di Jakarta.
Satu Bundel Warkah No. 10499/2013 (warkah Hak Pakai No. 37 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia Berkedudukan di Jakarta).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4284 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Jufri (MKW).
Satu Bundel Warkah No. 7579/2012 (warkah Hak Milik 4284 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Jufri (MKW)).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 38 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta.
Satu Bundel Warkah No. 10501/2013 (warkah Hak Pakai No. 38 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4866 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Syaflinda (MKW).
Satu Bundel Warkah No. 13928/2014 (warkah Hak Milik 4866 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Syaflinda (MKW)).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 39 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta.
Satu Bundel Warkah No. 5600/2015 (warkah Hak Pakai No. 39 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4618 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Helmi Yanti.
Satu Bundel Warkah No. 14193/2013 (warkah Hak Milik 4618 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Helmi Yanti).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 40 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta.
Satu Bundel Warkah No. 5651/2015 (warkah Hak Pakai No. 40 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4910 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Rustam, Cs.
Satu Bundel Warkah No. 20469/2014 (warkah Hak Milik 4910 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Rustam, Cs).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 42 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta.
Satu Bundel Warkah No. 8186/2015 (warkah Hak Pakai No. 42 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4909 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Rustam, Cs.
Satu Bundel Warkah No. 20470/2014 (warkah Hak Milik 4909 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Rustam, Cs).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 43 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta.
Satu Bundel Warkah No. 8932/2015 (warkah Hak Pakai No. 43 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta).
Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 5012 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Syafril.
Satu Bundel Warkah No. W.15.794/15 (warkah Hak Milik 5012 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Syafril).
1 (satu) bundel berkas Permohonan Pendaftaran Hak Pakai (Tanah Milik Adat) No. Berkas : 34243 / 15, tanggal 10 Oktober 2015 An. Pemohon / Kuasa Pemohon LENI MARDIANA, (Permohonan Pendaftaran Tanah seluas + 1.184 M2 atas nama pemilik NURMADIAH);
1 (satu) bundel berkas Permohonan Pendaftaran Hak Pakai (Tanah Milik Adat) No. Berkas : 34244, tanggal 10 Oktober 2015 An. Pemohon / Kuasa Pemohon LENI MARDIANA, (Permohonan Pendaftaran Tanah seluas + 28.895 M2 An. YENI SYOFYAN).
1 (satu) bundel berkas Permohonan Pendaftaran Hak Pakai (Tanah Milik Adat) No. Berkas : 34972, tanggal 10 Oktober 2015 An. Pemohon / Kuasa Pemohon LENI MARDIANA, (Permohonan Pendaftaran Tanah seluas + 3.200 M2 An. YENI SYOFYAN).
1 (satu) bundel berkas Permohonan Hak Pakai No. 235/13.71/III/2012 tanggal 5 Maret 2012, perihal Permohonan Hak Pakai diatas Tanah Negara Berkas Hak Milik No. 3984 / Kel. Balai Gadang (An. Basril Djabar) An. Pemerintah RI Cq. Kementerian Agama RI.
2 (dua) lembar asli Surat Nomor : In.05/KS. 01. 1 / 1224/2014 tanggal 10 September 2014, beserta lampiran perihal Penyampaian Hasil Kesepakatan, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag, selaku Wakil Rektor Bid. Adm. Umum Perencanaan dan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang;
2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Mediasi Nomor : BAM/01/III/2015 tanggal 9 Maret 2015, yang ditandatangani oleh Syairman, Iqbal, Adrian Asril dan Syafril selaku Pihak yang dimediasi dan Rivaldi, S.Sit, Dkk selaku pihak Mediator dari Kantor Pertanahan Kota Padang;
2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 25 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Rahimi, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT;
2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Marni, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT;
2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Misdawati, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT;
2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Helmi, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT;
2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Jhoni Alexsander, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT.
2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 24 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Dewi Novita, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT;
1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5103 An. Misdawati, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Misdawati;
1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5104 An. Joni Alexsander, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak dan An. Joni Alexsander;
1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5107 An. Rahimi, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Rahimi;
1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5109 An. Helmi, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Helmi;
1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5111 An. Marni, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Marni;
1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5113 An. Marni, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Marni.
1 (satu) bundel asli Proposal Pengembangan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang;
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Proses Pembebasan Tanah Di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilegalisir;
1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Tanah IAIN Imam Bonjol Padang Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah (IAIN Imam Bonjol Padang 2013), yang telah dilegalisir;
1 (satu) bundel foto copy LaporanKeuangan IAIN Imam Bonjol Padang Periode 31 Desember 2010 TahunAnggaran 2010, yang telah dilegalisir;
1 (satu) bundel foto copy Laporan Penilaian Aset (berupa tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kec. Koto Tangah Kota Padang) oleh KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan ADD Consulting, tanggal 06 Desember 2010, yang telah dilegalisir.
1 (satu) bundel foto copy Permohonan Pertama Berkas Yeni Syofyan Tahun 2010.
1 (satu) bundel foto copy Permohonan Pertama Berkas H. Adrian Tahun 2010.
1 (satu) bundel foto copy Permohonan Pertama Berkas Yusmi Tahun 2010.
1 (satu) bundel foto copy Permohonan Pertama Berkas Syaflinda Tahun 2010.
1 (satu) bidang tanah seluas 959 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1317/2015 An. SYAFLINDA
1 (satu) bidang tanah seluas 3.216 m2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1319/2015. An. SYAFLINDA
1 (satu) bidang tanah seluas 6.195 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1378/2015 An. YUSMI
1 (satu) bidang tanah seluas 3.626 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur No. 1379/2015. AN. YUSMI
1 (satu) bidang tanah seluas 28.791 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1308/2015 An. ADRIAN ASRIL
1 (satu) bidang tanah seluas 32.900 M2 yang terletak di Sungai Bangek Kel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1322/2015 An. ADRIAN ASRIL
1 (satu) bidang tanah seluas 62.000 M2 yang terletak di Sungai BangekKel. Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1323/2015 An. ADRIAN ASRIL
1 (satu) lembar asli Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor : 1131/13.71.200/X/2017 tanggal 24 Oktober 2017 Perihal Hasil Pemeriksaan Lapangan;
1 (satu) asli Gambar Bidang Tanah tanggal 24 Oktober 2017;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
| A. | Dikembalikan Kepada BPN Kota Padang melalui saksi RIVALDI. |
| B. | |
| C. | |
| D. | Dikembalikan kepada BPN Kota Padang melalui saksi Arfathas Fait. |
| E. | Uang senilai Rp. 281.580.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dititip di rekening titipan An. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor 0058-01-001258-99-2 di BRI Cabang Utama Padang sesuai dengan slip penyetoran tanggal 12 Februari 2016. Dirampas untuk negara. |
| F. | |
| G. | |
| H. | 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Tanah SHM No. 78/3984, GS No. 2336 Tahun 2010 Luas Tanah 9.880 M2 an. BASRIL JABAR yang telah di legalisir. |
| I. | Tetap terlampir dalam Berkas Perkara. |
| J. | |
| K. | Dikembalikan kepada negara Cq Kementrian Agama RI Cq IAIN (UIN) Imam Bonjol Padang sebagai pengganti atas kekurangan tanah seluas 2.393 m² An. Syaflinda dan 7.530 m² An. Yusmi, dengan ketentuan terhadap kelebihan 3 (tiga) bidang tanah seluas 3.114 m² tersebut agar Kementerian Agama RI Cq IAIN (UIN) Imam Bonjol Padang mengembalikan kepada SYAFLINDA. |
| L. | Dikembalikan kepada negara Cq Kementerian Agama RI Cq IAIN (UIN) Imam Bonjol Padang. |
| M. | Dikembalikan kepada BPN Kota Padang melalui saksi ELVINO AKBAR. |
| N. | 1 (satu) bidang tanah seluas 9.417 M2 yang telah disita dari saksi Yeni Syofyan yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor : 1131/13.71.200/ X/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017 Perihal Hasil Pemeriksaan Lapangan dan Gambar Bidang Tanah tanggal 24 Oktober 2017; Dikembalikan kepada negara Cq Kementerian Agama RI Cq IAIN (UIN) Imam Bonjol Padang untuk diperhitungkan sebagai pengganti atas kekurangan tanah seluas 32.095 M2 An. YENI SYOFYAN. |
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya perbuatan Terdakwa hanyalah sebagai kepatuhan terhadap atasan yang telah menekan Terdakwa dengan ancaman, oleh karena itu mohon Majelis Hakim dapat menerapkan Pasal 51 ayat (1) KUHP, menyatakan bahwa Terdakwa tidak ada niat dengan sengaja untuk melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya untuk tidak menjerat Terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 19999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg., tanggal 17 Desember 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM dari dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan Subsidair,
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
| A. |
Dikembalikan Kepada BPN Kota Padang melalui saksi RIVALDI. |
| B. |
|
| C. |
|
| D. |
Dikembalikan kepada BPN Kota Padang melalui saksi Arfathas Fait. |
| E. | Uang senilai Rp. 281.580.000,- (dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dititip di rekening titipan An. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor 0058-01-001258-99-2 di BRI Cabang Utama Padang sesuai dengan slip penyetoran tanggal 12 Februari 2016. Dirampas untuk negara. |
| F. |
|
| G. |
|
| H. | 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Tanah SHM No. 78/3984, GS No. 2336 Tahun 2010 Luas Tanah 9.880 M2 an. BASRIL JABAR yang telah di legalisir; |
| I. |
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; |
| J. |
|
| K. |
Dikembalikan kepada negara Cq Kementrian Agama RI Cq IAIN (UIN) Imam Bonjol Padang sebagai pengganti atas kekurangan tanah seluas 2.393 m² An. Syaflinda dan 7.530 m² An. Yusmi, dengan ketentuan terhadap kelebihan 3 (tiga) bidang tanah seluas 3.114 m² tersebut agar Kementerian Agama RI Cq IAIN (UIN) Imam Bonjol Padang mengembalikan kepada SYAFLINDA; |
| L. |
Dikembalikan kepada negara Cq Kementerian Agama RI Cq IAIN (UIN) Imam Bonjol Padang; |
| M. |
Dikembalikan kepada BPN Kota Padang melalui saksi ELVINO AKBAR; |
| N. | 1 (satu) bidang tanah seluas 9.417 M2 yang telah disita dari saksi Yeni Syofyan yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor : 1131/13.71.200/ X/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017 Perihal Hasil Pemeriksaan Lapangan dan Gambar Bidang Tanah Tanggal 24 Oktober 2017; Dikembalikan kepada negara Cq Kementerian Agama RI Cq IAIN (UIN) Imam Bonjol Padang untuk diperhitungkan sebagai pengganti atas kekurangan tanah seluas 32.095 M2 An. YENI SYOFYAN. |
8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari Akta Permintaan Banding yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang di bawah Nomor 26/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg., tanggal 21 Desember 2018 Penuntut Umum telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg., tanggal 17 Desember 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 3 Januari 2019;
Menimbang, bahwa dari Akta Permintaan Banding yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang dibawah Nomor 25/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg., tanggal 21 Desember 2018 Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg., tanggal 17 Desember 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Penuntut Umum pada tanggal 3 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 7 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang tanggal 9 Januari 2019 dan salinannya telah disampaikan secara resmi kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 21 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang tertanggal 21 Januari 2019 dan salinannya telah diserahkan secara resmi kepada Penuntut Umum pada tanggal 23 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang tanggal 26 Desember 2018 Nomor W3.U1/ 5123/HK.07/TPK/XII/2018 kepada Penuntut Umum dan kepada Terdakwa telah diberitahukan secara resmi untuk mempelajari berkas perkara banding ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang, bahwa adapun alasan-alasan dalam memori banding Penuntut Umum pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang membebaskan Terdakwa Hendra Satriawan, S.E., M.M., dari dakwaan primair, karena menurut Penuntut Umum berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa Hendra Satriawan, S.E., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen Rektorat IAIN Iman Bonjol Padang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan tanah pembangunan gedung kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran 2010, sebab tidak melaksanakan tugas pokok dan tanggungjawabnya selaku PPK, sehingga proses pengadaan tanah untuk kampus III IAIN Padang Tahun Anggaran 2010 berjalan tanpa peran PPK, akibatnya luas tanah yang telah diganti rugi tidak sesuai dengan kenyataan fisiknya, sehingga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini IAIN Imam Bonjol Padang sejumlah Rp2.332.213.050,00 ( dua milyar tiga ratus tiga puluh dua juta dua ratus tiga belas ribu lima puluh rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah Rp1.946.701.050,00 (satu milyar sembilan ratus empat puluh enam juta tujuh ratus satu ribu lima puluh rupiah) sebagaimana LHP BPK Nomor : 01/LHP/XVIII/PDG/ 01/2016., tanggal 22 Januari 2016;
Pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama terhadap Terdakwa Hendra Satriawan, S.E., M.M., belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dibandingkan dengan akibat perbuatan Terdakwa, sehingga belum menciptakan efek jera bagi Terdakwa Hendra Satriawan, S.E., M.M., dan belum dapat memberikan pendidikan bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa adapun alasan-alasan dalam Memori banding Penasihat Hukum pada pokoknya sebagai berikut :
Menurut Penasihat Hukum Terdakwa, terdakwa Hendra Satriawan, S.E., M.M., bukanlah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Iman Bonjol Padang Tahun Anggaran 2010;
Bahwa terdakwa Hendra Satriawan, S.E., M.M., menandatangani dokumen dokumen kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Iman Bonjol Padang Tahun Anggaran 2010 tanggal 23 Desember 2018, adalah bentuk kepatuhan terdakwa Hendra Satriawan, S.E., M.M., kepada pimpinan;
Bahwa jika Terdakwa selaku PPK kegiatan pengadaan tanah kampus III IAIN Iman Bonjol Tahun 2010, mestinya menerima tunjangan dengan kisaran Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sesuai dengan perbandingan besaran proyek, namun Terdakwa hanya memperoleh tunjangan selaku PPK Rektorat IAIN saja sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding membaca berkas perkara dengan seksama, mencermati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pdg., tanggal 17 Desember 2018 yang dimintakan banding tersebut, memperhatikan pula Memori banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa terdakwa Hendra Satriawan, S.E., M.M., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan ancam pidana dalam dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan menambah pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terdakwa Hendra Satriawan, S.E., M.M., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), telah menandatangani akta pelepasan hak atas tanah yang dilanjutkan dengan pembayaran ganti rugi, antara lain atas nama :
H. Adrian Asril, Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 103 tanggal 15 Desember 2010 seluas 146.904 M2 (seratus empat puluh enam ribu sembilan ratus empar meter persegi) dengan total ganti rugi sejumlah Rp4.847.832.000,00 (empat milyar delapan ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setelah dipotong pajak sebesar 5 persen, padahal setelah dilakukan pengukuran oleh petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang ternyata tanah atas nama H. Adrian Asril, hanya seluas 123.691 M2, sehingga terdapat kekurangan seluas 23.213 M2, sehingga IAIN Imam Bonjol kehilangan hak atas tanah seluas 23.213 atau senilai dengan Rp727.727.550,00;
SYAFLINDA (1) Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 91 tanggal 15 Desember 2010 seluas 3.352 M2, dengan jumlah ganti rugi sejumlah Rp100.560.000,- setelah dipotong pajak sebesar 5%, namun setelah dilakukan pengukuran oleh petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang sesuai dengan Gambar Ukur Nomor 1317/2015 tanah Syaflinda (1) tersebut hanya seluas 959 M2, sehingga IAIN Imam Bonjol kehilangan hak atas tanah seluas 2.393M2, atau senilai dengan Rp68.200.500,00;
YUSMI Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 66 tanggal 15 Desember 2010 seluas 7.530 M2, dengan jumlah ganti rugi sebesar Rp236.065.500,00 setelah dipotong pajak sebesar 5%, setelah dilakukan pengukuran oleh petugas Ukur dari Kantor Pertanahan Kota Padang ternyata tanah atas nama Yusmi seluruhnya berdempet dengan tanah pihak lain, sehingga IAIN Imam Bonjol kehilangan hak atas tanah seluas 7.530M2 atau senilai dengan Rp Rp236.065.500,00;
YENI SYOFIAN Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 64 tanggal 14 Desember 2010 seluas 32.095 M2, dengan nilai ganti rugi sejumlah Rp914.707.500,00 (sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) setelah dipotong pajak 5% (lima persen), namun pada saat dilakukan pengurusan sertifikat ke BPN Kota Padang, tanah yang diakui milik Terdakwa tersebut berada diatas tanah milik orang lain yaitu milik RAHIMI, sebagian lainnya bersepadan/ berada diatas tanah milik kaum Angku Gadang, Ma’An dan SYAFRIL;
Menimbang, bahwa sebelum penandatangan Akte Pelepasan Hak Atas Tanah yang dilanjutkan dengan pembayaran ganti rugi tanah, ternyata tidak ada upaya dari Terdakwa selaku PPK untuk mengukur tanah-tanah tersebut melalui Petugas dari Kantor Pertanahan Kota Padang sehingga diperoleh luas tanah yang pasti, dengan kata lain Terdakwa selaku PPK hanya menerima seolah-olah dokumen-dokumen yang ditanda-tangani oleh Terdakwa tersebut telah benar, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Terdakwa selaku PPK telah lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, terbukti bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan yang mengakibatkan kerugian negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan tidak nyata ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat obyektif (actus reus) perbuatan pidana maupun syarat subyektif (mens rea) pertanggungjawaban pidana, karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman Terdakwa, ternyata keadaan tersebut telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama secara tepat dan benar, namun menurut Majelis Hakim Tingkat Banding terdapat keadaan yang memberatkan hukuman Terdakwa yang belum dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa selaku PPK telah menghambat program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai usaha yang sangat strategis dalam membangun karakter generasi penerus bangsa;
Perbuatan Terdakwa selaku PPK telah mengakibatkan kerugian Negara relatif cukup besar;
Perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hendra Satriawan, S.E., M.M., adalah merupakan pecahan (splitz) dari perkara atas nama saksi Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag., (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 25/Pid.Sus-TPK /2016/PN Pdg., tanggal 6 Desember 2016) selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran 2010, dan Saksi Hj. Eli Satria Pilo, S.H., (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang No. 26/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg., tanggal 8 Desember 2016) yang kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dimana masing-masing Terdakwa dalam perkara tersebut dijatuhi pidana pokok selama 4 (empat) tahun penjara, untuk tidak terjadinya disparitas dalam pemidanaan, maka kedua putusan tersebut turut menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka setelah Pengadilan Tingkat banding mempertimbangan berbagai aspek yang meliputi legal justice, sosial justice dan moral justice, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dirasa telah adil bagi Terdakwa, dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut menurut hemat Pengadilan Tinggi telah menjawab keberatan yang disampaikan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan, bahwa Terdakwa selaku PPK menandatangani dokumen-dokumen kegiatan Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Iman Bonjol Padang Tahun Anggaran 2010 yang di lakukan tanggal 23 Desember 2018, adalah bentuk kepatuhan Terdakwa kepada pimpinan, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa selaku PPK adalah merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku PPK yang mesti diusahakan oleh Terdakwa sejak dari awal kegiatan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan (tanggal 11 November 2010 sampai dengan tanggal 17 Desember 2010), namun ternyata dalam tenggat waktu tersebut Terdakwa selaku PPK telah melalaikan tugas dan tanggungawabnya, sehingga program pengadaan tanah tersebut tidak berhasil sesuai dengan yang direncanakan, oleh karena itu Memori banding Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dengan mengambil alih pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding, maka Pengadilan Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg, tanggal 17 Desember 2018 dengan menambah pertimbangan hukum seperlunya dan memperbaiki lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sedangkan putusan yang selebihnya dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka selama Terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebagaimana diuraikan dalam putusan di bawah ini:
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Peraturan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg., tanggal 17 Desember 2018, kecuali mengenai lamanya pidana pokok yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, S.E., M.M., tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, S.E., M.M., dari dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa HENDRA SATRIAWAN, S.E., M.M., telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HENDRA SATRIAWAN, S.E., M.M., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
| A. |
Dikembalikan Kepada BPN Kota Padang melalui saksi RIVALDI; |
| B. |
2) Satu Bundel Warkah No. 1523/2013 (warkah Hak Milik 4457 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Arnawilis); 3) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 32 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta; 4) Satu Bundel Warkah No. 10496/2013 (warkah Hak Pakai No. 32 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta); 5) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4456 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Elwizar, Cs; 6) Satu Bundel Warkah No. 1522/2013 (warkah Hak Milik 4456 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Arnawilis); 7) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 33 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta; 8) Satu Bundel Warkah No. 10500/2013 (warkah Hak Pakai No. 33 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia Berkedudukan di Jakarta); 9) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4283 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Jamalus (MKW); 10) Satu Bundel Warkah No. 7578/2012 (warkah Hak Milik 4283 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Jamalus (MKW)); 11) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 34 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta; 12) Satu Bundel Warkah No. 10498/2013 (warkah Hak Pakai No. 34 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta); 13) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4455 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Nurmaini; 14) Satu Bundel Warkah No. 1521/2013 (warkah Hak Milik 4455 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Nurmaini); 15) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 35 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta; 16) Satu Bundel Warkah No. 10495/2013 (warkah Hak Pakai No. 35 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta); 17) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4459 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Masrizal (MKW); 18) Satu Bundel Warkah No. 1530/2013 (warkah Hak Milik 4459 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Masrizal (MKW)); 19) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 36 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta; 20) Satu Bundel Warkah No. 10497/2013 (warkah Hak Pakai No. 36 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta); 21) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4458 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Nurhayati. 22) Satu Bundel Warkah No. 1529/2013 (warkah Hak Milik 4458 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Nurhayati); 23) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 37 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta; 24) Satu Bundel Warkah No. 10499/2013 (warkah Hak Pakai No. 37 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta); 25) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4284 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Jufri (MKW); 26) Satu Bundel Warkah No. 7579/2012 (warkah Hak Milik 4284 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Jufri (MKW)); 27) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 38 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta; 28) Satu Bundel Warkah No. 10501/2013 (warkah Hak Pakai No. 38 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta); 29) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4866 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Syaflinda (MKW); 30) Satu Bundel Warkah No. 13928/2014 (warkah Hak Milik 4866 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Syaflinda (MKW)); 31) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 39 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta; 32) Satu Bundel Warkah No. 5600/2015 (warkah Hak Pakai No. 39 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta); 33) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4618 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Helmi Yanti; 34) Satu Bundel Warkah No. 14193/2013 (warkah Hak Milik 4618 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Helmi Yanti); 35) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 40 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta; 36) Satu Bundel Warkah No. 5651/2015 (warkah Hak Pakai No. 40 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta); 37) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4910 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Rustam, Cs; 38) Satu Bundel Warkah No. 20469/2014 (warkah Hak Milik 4910 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Rustam, Cs); 39) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 42 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta; 40) Satu Bundel Warkah No. 8186/2015 (warkah Hak Pakai No. 42 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta); 41) Satu Lembar Buku Tanah Hak Milik No. 4909 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Rustam, Cs; 42) Satu Bundel Warkah No. 20470/2014 (warkah Hak Milik 4909 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An. Rustam, Cs); 43) Satu Lembar Buku Tanah Hak Pakai No. 43 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta; 44) Satu Bundel Warkah No. 8932/2015 (warkah Hak Pakai No. 43 Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang An.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta); |
| C. |
|
| D. |
Dikembalikan kepada BPN Kota Padang melalui saksi Arfathas Fait; |
| E. | Uang senilai Rp. 281.580.000,- (dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dititip di rekening titipan An. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor 0058-01-001258-99-2 di BRI Cabang Utama Padang sesuai dengan slip penyetoran tanggal 12 Februari 2016; Dirampas untuk negara; |
| F. |
|
| G. |
pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kec. Koto Tangah Kota Padang) oleh KJPP Abdullah Fitriantoro&Rekan ADD Consulting, tanggal 06 Desember 2010, yang telah dilegalisir; |
| H. | 1 (satu) rangkap fotocopy Sertifikat Tanah SHM No. 78/3984, GS No. 2336 Tahun 2010 Luas Tanah 9.880 M2 an. BASRIL JABAR yang telah di legalisir; |
| I. |
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; |
| J. |
|
| K. |
Dikembalikan kepada negara Cq Kementrian Agama RI Cq IAIN (UIN) Imam Bonjol Padang sebagai pengganti atas kekurangan tanah seluas 2.393 m² (dau ribu tigaratus sembilan puluh tiga meter persegi) An. Syaflinda dan 7.530 m² (tujuh ribu lima ratus tiga puluh meter persegi) An. Yusmi, dengan ketentuan terhadap kelebihan 3 (tiga) bidang tanah seluas 3.114 m² (tiga ribu seratus empat belas meter persegi) tersebut agar Kementerian Agama RI Cq IAIN (UIN) Imam Bonjol Padang mengembalikan kepada SYAFLINDA; |
| L. |
Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang sesuai Gambar Ukur Nomor : 1308/2015 An. ADRIAN ASRIL;
Dikembalikan kepada negara Cq Kementerian Agama RI Cq IAIN (UIN) Imam Bonjol Padang; |
| M. |
Dikembalikan kepada BPN Kota Padang melalui saksi ELVINO AKBAR; |
| N. | 1 (satu) bidang tanah seluas 9.417 M2 yang telah disita dari saksi Yeni Syofyan yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor : 1131/13.71.200/ X/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017 Perihal Hasil Pemeriksaan Lapangan dan Gambar Bidang Tanah Tanggal 24 Oktober 2017; Dikembalikan kepada negara Cq Kementerian Agama RI Cq IAIN (UIN) Imam Bonjol Padang untuk diperhitungkan sebagai pengganti atas kekurangan tanah seluas 32.095 M2 An. YENI SYOFYAN; |
8. Membebankan kepada terdakwa HENDRA SATRIAWAN, S.E., M.M., membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang pada hari Senin, tanggal 25 Februari 2019 oleh kami : Drs. Panusunan Harahap, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sebagai Ketua Majelis, Taswir, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Padang dan Firdaus, S.H., M.Hum., Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang masing-masing sebagai Hakim
Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2019 oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rinaldi, S.H., selaku Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
1. Taswir, S.H., M.H. Drs. Panusunan Harahap, S.H., M.H.
Firdaus, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Rinaldi, S.H.