726/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 726/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Raya Driyorejo Km. 20
Also in 7 other cases
- 2911 K/Pdt/2018 (21 December 2018) — Mahkamah Agung
- 10/Pdt.G/2021/PN Gsk (10 March 2021) — PN Gresik
- 33/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby (11 July 2022) — PN Surabaya
- 127/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg (12 September 2022) — PN Bandung
- 10 K/Pdt.Sus-PHI/2023 (31 January 2023) — Mahkamah Agung
- 2/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby (7 June 2023) — PN Surabaya
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 411/Pdt. G/2015/PN.Jkt.Utr. tanggal 25 Mei 2016. yang dimohonkan banding tersebut, dengan MENGADILI sendiri : DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : 1. Menolak tuntutan Provisi dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ; 2. Menolak tuntutan Provisi dari Turut Tergugat Konvensi / Turut Terbanding ;; DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebagian ; 2. Menyatakan Terbanding semula Tergugat Konvensi Penggugat Rekonvensi tersebut terbukti ingkar janji atau wanprestasi kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi Tergugat Rekonvensi ; 3. Menghukum Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar sisa nilai kontrak ( sisa tagihan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ) berjumlah Rp.1.712.499.161,- ( satu milyard tujuh ratus duabelas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus enam puluh satu rupiah ) kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ; 4. Menghukum Terbanding semula Tergugat Konvensi Penggugat Rekonvensi untuk membayar denda sebesar 11,5 % ( sebelas koma lima persen ) pertahun atau 0,9 % ( nol koma Sembilan persen ) perbulan dari sisa nilai kontrak tersebut terhitung sejak tanggal 30 September 2015 kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ; 5. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi selain atau selebihnya ; 6. Mengeluarkan Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi sebagai pihak dalam perkara ini ; DALAM REKONVENSI : DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi ; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat Rekovensi / Tergugat Konvensi / Terbanding untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Terbanding untuk membayar ongkos perkara di kedua tingkat peradilan dan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150/000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor :726/PDT/2016/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT.JATIM BROMO STEEL, berkedudukan dan berkantor Jalan Pangeran Jayakarta 121/27 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh AGUS THEDY selaku Direktur Utama PT.JATIM BROMO STEEL yang selanjutnya memberikan kuasa kepada: FAHMI FAUZI.M,SH., NIKO KRESHNA. A.P,SH. dan IRFAN IRMANTO,SH. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum FAHMI FAUZI, NIKO KRESHNA & Partners, berkantor di Jalan Cibitung II No. 14 Petogogan, Kebayoran Baru – Jakarta Selatan 12170 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Agustus 2015, memberikan Kuasa Substitusi kepada :CHAERUL ANWAR,SH. danM. HIRZAI,SH Berdasarkan Surat Kuasa Khusus subsitusi tanggal 1 Juni 2016, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGATKONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI ;
L A W A N
1.PT.PRIMA IRIAN DJAYA : berkedudukan di Bukit Gading Mediterania Blok AA-29 Jalan Boulevard Bukit Gading Raya Kelapa Gading – Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh PHILIP TIJAS BUANA sebagai Direktur Utama PT.PRIMA IRIAN DJAJA, JOHANNES CHANDRA dan JAMES THIO BOENG ONG masing-masing sebagai Direktur PT.PRIMA IRIAN DJAJA, yang selanjutnya memberikan kuasa kepada
EDY HALOMOAN GURNING,SH, ALFRA TAMAS GIRSANG,SH..,MOHAMMADFANDRIAN HADISTIANTO,SH.MH para Advokat pada Kantor Hukum Edy Gurning & Partners yang beralamat di Ariobimo Central 5th Floor Jalan HR.Rasuna Said Blok X – 2 Kav.5 Jakarta 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli 2016 Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSI ;
2.PT.CONWOOD INDONESIA : beralamat Kantor di Menara Jamsostek Tower Utara Lantai 12 A Jln.Jendral Gatot Subroto No. 38 Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili olehSUKIT NGAMSANGAPONG dan RUBEN PEREIRA masing-masing sebagai Presiden Direktur dan Direktur PT.CONWOOD INDONESIA, yang selanjutnya memberikan kuasa kepada :RAKHMAYANTI ESTHER MAKAINAS,SH.,LLM, dan TERRY BOLUNG,SH., Para Advokat – advokat pada Kantor Pengacara REM & Partners berkantor di Ariobimo Central 4th Floor, Jl. H.R.Rasuna Said Kav.X-2 No.5 Jakarta 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Agustus 2016,.selanjutnya disebut sebagai Turut TERBANDING semula TURUT TERGUGAT KONVENSI ;
Pengadilan Tinggi tersebut .
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 726/PDT / 2016/PT.DKI tanggal 22 Desember 2016, tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas;
Berkas perkara Nomor 411/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr. tanggal 25 Mei 2016, beserta surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut diatas ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 411/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr., tanggal 25 Mei 2015;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi dengan surat gugatannya tanggal 29 September 2015 Nomor 411/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa, Penggugat adalah pelaku usaha yang bergerak di bidang General Contaractor, Perencanaan, Pelaksana Konstruksi Baja, yang ditunjuk oleh Tergugat sebagai Sub Kontraktor untuk melaksanakan Pekerjaan Struktur Baja termasuk aksesoris dan pengecatan untuk Proyek Conwood Plant Indonesia yang berlokasi di Kawasan Jababeka VI Cikarang, Jawa Barat;
Bahwa, antara Penggugat dengan Tergugat telah mengadakan perjanjian kerjasama yang diperuntukan melaksanakan Pekerjaan Struktur Baja termasuk aksesoris dan pengecatan Proyek Conwood Plant Indonesia Perseroan Terbatas PT. Conwood Indonesia (Turut Tergugat) di Kawasan Jababeka VI Cikarang, Jawa Barat, dengan nilai Kontrak Rp. 18.887.684.800 (Delapan Belas Milyar Delapan Ratus Delapan Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah); tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 001/PID-CWD/SPKJ/2012 tertanggal 13 Desember 2012; Vide Bukti (P-1)
Bahwa, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 (satu) Surat Perjanjian Kerjasama tersebut diatas Penggugat hanya mengerjakan sebatas Pekerjaan Struktur Baja termasuk aksesoris dan pengecatan sedangkan Tergugat yang mengerjakan pondasi beton;
Bahwa, Perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan disepakati oleh Penggugat dan Tergugat adalah suatu perjanjian yang sah menurut hukum sesuai pasal 1320 KUHPdt, dan mengikat para pihak, sebagaimana ketentuan :
Pasal 1338 KUHPdt
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Semua perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu”
Bahwa, pada tanggal 2 Juli 2013 pekerjaan Konstruksi yang telah berjalan kurang lebih 80%(delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada Surat perjanjian Kerjasama tersebut diatas rubuh yang disebabkan oleh kondisi cuaca berikut gangguan alam dan pondasi beton yang dibuat kurang kokoh dan menjadi tumpuan dari konstruksi baja yang dibangun oleh Penggugat;
Namun, atas akibat dari rubuhnya Pekerjaan Konstruksi tersebut Penggugat dan Tergugat membuat kesepakatan secara lisan dan diketahui oleh Turut Tergugat selaku owner dari Proyek tersebut yang pada intinya Penggugat dan Tergugat telah sepakat untuk menanggung kerugian masing-masing akibat dari rubuhnya konstruksi baja dan pondasi beton yang telah dibuatnya tersebut dengan membangun ulang dan memperbaiki seluruh pondasi beton dan konstruksi baja tersebut;
Bahwa, akibat dari rubuhnya Pekerjaan pondasi beton dan Konstruksi baja tersebut Penggugat dan Tergugat masing-masing telah mengeluarkan biaya tambahan :
a. Biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat akibat dari rubuhnya Pekerjaan Konstruksi tersebut adalah sebesar Rp. 7.490.531.644 (Tujuh Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) Vide Bukti (P-2A) ;
b. Biaya yang telah dikeluarkan oleh Tergugat akibat dari rubuhnya Pekerjaan Konstruksi tersebut adalah sebesar Rp. 6.530.783.403,00 (Enam Milyar Lima ratus Tiga Puluh Juta Tujuh ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Empat ratus tiga ribu Vide Bukti (P-2B)
Bahwa, atas insiden tersebut setelah Penggugat dan Tergugat melakukan pembangunan ulang atas porsinya masing-masing, keseluruhan proyek bangunan pabrik Conwood Plant Indonesia milik Turut Tergugat yang berlokasi dikawasan industry Jababeka VI Cikarang jawa barat telah selesai dan dilakukan peresmian, namun hingga saat ini baik Tergugat dan Turut Tergugat tidak memberikan/menerbitkan berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat; Vide Bukti (P-3)
Bahwa, Kewajiban pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/PID-CWD/SPKJ/2012 tertanggal 13 Desember 2012, telah selesai 100% oleh Penggugat dan sepengetahuan Penggugat oleh Tergugat sudah diserah terimakan kepada Turut Tergugat PT. Conwood Indonesia, dan pada tanggal 19 Juni 2014 d telah dilakukan peresmian yang dilakukan oleh Direktur jenderal BIM kementrian Perindustrian RI Harjanto, Direktur PT Conwood Indonesia Mr. Sukit Ngamsang Apong, Perwakilan Pemda Jawa Barat Dedi Mulyadi, Presiden Komisaris PT Conwood Indonesia Mr Paul Hugentobler, Staf Ahli Menteri lingkungan Hidup Sabar Ginting dan Deputi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal (BKPM) Azhar lubis. Sebagaimana diunggah dalam situs www.kemenperin.go.id ; Vide Bukti (P-4)
Bahwa, Penggugat telah mengajukan tagihan untuk sisa pembayaran Pekerjaan Konstruksi Baja tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 001/PID-CWD/SPKJ/2012 tertanggal 13 Desember 2012 kepada Tergugat dimana masih terdapat kekurangan pembayaran sejumlah Rp. 3.105.941.295,- (Tiga Milyar Seratus Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Lima Rupiah) dari keseluruhan nilai kontrak sejumlah Rp.18.887.684.800 (Delapan Belas Milyar Delapan Ratus Delapan Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) Vide Bukti (P-5A/P-5B)
Bahwa, menanggapi tagihan sisa pembayaran sebagaimana disebut diatas, melalui surat-surat yang dikirim oleh Tergugat, pada intinya sampai dengan saat ini Tergugat masih memproses tagihan Penggugat, dan mengklaim bahwa Penggugat harus mengganti kerugian Tergugat atas sejumlah biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan ulang pondasi beton akibat insiden robohnya konstruksi baja berikut kerusakan pondasi beton sebagaimana dimaksud dalam poin 5 sampai dengan 7 gugatan ini sejumlah Rp. 6.530.783.403,00 (Enam Milyar Lima ratus Tiga Puluh Juta Tujuh ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Empat ratus tiga ribu),Hal mana klaim ini diajukan oleh Tergugat baru pada tanggal 18 September 2014 melalui suratnya No: 147/PID-OMD/SK/IX/2014; Vide Bukti (P-6)
Bahwa, tindakan Tergugat tersebut patut diduga sebagai upaya-upaya untuk menghindari kewajibannya kepada Penggugat dalam memenuhi dan/atau melakukan pembayaran sesuai nilai kontrak perjanjian kerjasama yang telah dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat, dikarenakan dalam hal adanya insiden rubuhnya pondasi beton dan konstruksi baja sebagaimana disebut pada poin 5 sampai dengan 7 diatas antara Penggugat dan Tergugat sebelumnya telah sepakat untuk melakukan pembangunan ulang kembali dengan biaya masing-masing, terlebih keseluruhan proyek pembangunan pabrik milik Turut Tergugat telah dilakukan peresmian pada tanggal 19 Juni 2014, dan tidak pernah ada klaim sebelumnya dari Tergugat maupun Turut Tergugat;
Bahwa, Tergugat pernah menjelaskan bahwa tertundanya pembayaran ke Penggugat disebabkan Turut Tergugat belum membayar secara keseluruhan atas nilai kontrak antara Tergugat dan Turut Tergugat terlebih atas Insiden sebagaimana dimaksud pada Poin 5 sampai dengan 7 diatas Tergugat dikenakan Penalti sejumlah uang atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh Turut Tergugat;
Bahwa, menurut Penggugat keterangan yang diberikan oleh Tergugat cenderung mengada-ngada dikarenakan Tergugat tidak berkenan untuk bertemu ketiga belah pihak sekaligus (Penggugat,Tergugat, dan Turut Tergugat) untuk menklarifikasi mengenai penalty tersebut, terlebih porsi pekerjaan Konstruksi-Baja oleh Penggugat telah diselesaikan 100% dan masih dalam tenggat waktu yang ditoleransi oleh turut Tergugat sehingga Pabrik Conwood Plant Indonesia milik Turut Tergugat yang berlokasi dikawasan industry Jababeka VI Cikarang jawa- barat sebagai objek Perjanjian dalam perkara aquo telah diresmikan pada tanggal 19 Juni 2014 oleh karena itu adalah patut dan adil apabila Turut Tergugat mengeluarkan dan/atau menerbitkan Surat Keterangan penyelesaian atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat ;
Bahwa, atas apa yang telah dilakukan oleh Tergugat dengan tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/PID-CWD/SPKJ/2012 tertanggal 13 Desember 2012 tersebut adalah suatu Perbuatan Wan prestasi (cidera janji) dengan apa yang telah disepakati dan dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ;
Bahwa, jika ditinjau dari segi Hukum, Wanprestasi menurut Pasal 1243 KUH Perdata timbul dari Persetujuan (Agreement) yang berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, antara lain:
Harus ada terlebih dahulu perjanjian Para Pihak;
Salah satu Perjanjian menggariskan apa yang telah disepakati harus di penuhi atau “promise must be kept”;
3. Wanprestasi terjadi apabila salah satu pihak tidak memenuhi janji, tidak memenuhi Prestasi tepat waktu dan tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan
Bahwa, akibat perbuatan Wanprestasi oleh Tergugat maka sangatlah beralasan jika Penggugat menuntut agar Tergugat untuk membayar sisa nilai kontrak dan atau pembayaran progress ke 7 (tujuh) dan sisa progress berikut dengan biaya retensi 5% X 3 bulan dari nilai kontrak yang belum dibayarkan oleh Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/PID-CWD/SPKJ/2012 tertanggal 13 Desember 2012 adalah sebesar :
Progress ke 7 = 96,42% Rp. 1.712.499.161,-
Sisa Progress Rp. 364.780.885,-
Biaya retensi 5% X 3 Bulan Rp. 1.028.661.249,-
T OTAL Rp. 3.105.941.295,-
Bahwa, Tergugat telah ingkar janji dengan tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat dan atau tidak melakukan pembayaran progress 7 (tujuh) dan sisa progress berikut dengan biaya retensi 5% X 3 bulan, sehingga terbukti secara meyakinkan Pihak Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) karena telah lalai melakukan pembayaran-pembayaran/kewajiban-kewajiban tersebut sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/PID-CWD/SPKJ/2012 tertanggal 13 Desember 2012;
Bahwa, sejatinya dalam hal pendanaan pekerjaan proyek pembangunan konstruksi baja sebagaimana dimaksud dalam gugatan aquo,Penggugat menggunakan fasilitas pembiayaan pada Bank Mandiri dengan ketentuan bunga setiap bulannya kurang lebih 11% (sebelaspersen) pertahun, dengan termin pelunasan dan jumlah yang disesuaikan dengan Nilai keseluruhan dan jangka waktu proyek, sehingga atas lalainya Tergugat memberikan kontra prestasi nya dalam melakukan pemenuhan pembayaran nilai proyek sejumlah Rp. 3.105.941.295,- (Tiga Milyar Seratus Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Lima Rupiah)…. ...dari keseluruhan nilai kontrak sejumlah Rp.18.887.684.800 (Delapan Belas Milyar Delapan Ratus Delapan Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) sebagaimana dimaksud , MAKAPenggugat belum dapat melakukan pelunasan atas pendanaan tersebut kepada pihak Bank Mandiri yang telah jatuh tempo, sehingga masih terdapat pokok hutang berikut bunga keterlambatan pembayaran yang masih harus dibayarkan oleh Penggugat hingga saat ini, oleh karena itu adalah patut dan adil apabila Tergugat dihukum untuk membayar denda setidak-tidaknya sebesar 11,5% (sebelas koma lima persen) pertahun atau 0,9 (nol koma sembilan persen) perbulan dari sisa nilai kontrak ditambah biaya retensi yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 3.105.941.295,- (Tiga Milyar Seratus Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Lima Rupiah), terhitung semenjak tanggal rekap material final bill (tagihan akhir rekap material) tertanggal 2 April 2014 sampai dengan gugatan aquo memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht van gewijs zaak);(vide bukti P-7)
Bahwa, Penggugat telah berusaha secara maksimal untuk menempuh jalan damai guna menyelesaikan permasalahan ini, akan tetapi Tergugat tidak menanggapi dengan seriusbahkan cenderung tidak terlalu memperdulikan, maka dengan sangat terpaksa Penggugat membawa permasalahan ini ke muka persidangan ;
Bahwa, terhadap Wan Prestasi yang dilakukan oleh Tergugat tersebut, dan untuk menjaga kepentingan hukum Penggugat, maka dengan ini penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Cq Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
Bahwa, agar gugatan Penggugat tidak illusoir dan bernilai dan demi menghindari usaha Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain maka Peggugat mohon agar diletakannya sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap sebidang tanah berikut bangunan Ruko Bukit Gading Mediterania Blok AA-29, yang terletak di Jl. Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading – Jakarta Utara dan sebidang tanah berikut bangunan Gedung Thio Group yang terletak di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 73, Sorong, Papua Milik Tergugat;
Bahwa, atas akibat dari perbuatan Tergugat tersebut, Penggugat telah dirugikan secara materiil maupun immaterial, sehingga adalah patut apabila Tergugat dihukum untuk membayar denda sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) per bulan dari keseluruhan kewajiban pembayaran terhitung dari tanggal jatuh tempo kewajiban pembayaran;
Bahwa, merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan Tergugat telah lalai atau mengingkari isi Perjanjian dalam perkara aquo, untuk itu adalah patut apabila Tergugat Dihukum untuk membayar Dwang Som (uang paksa) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pembayaran semenjak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa Gugatan Penggugat didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya yang memenuhi ketentuan pasal 180 HIR, maka putusan dalam perkara ini harus dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (Uit voerbar bij vooraad);
M a k a, berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa perkara a quo agar berkenan kiranya untuk menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat dengan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan Surat Keterangan Penyelesaian Pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat pada Proyek Pabrik Conwood Plant Indonesia berlokasi dikawasan industri Jababeka VI Cikarang jawa- barat
2. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap sebidang tanah berikut bangunan Ruko PT. Prima Irian Djaja yang terletak di Bukit Gading Mediterania Blok AA-29, Jl. Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading – Jakarta Utara dan sebidang tanah berikut bangunan Gedung Thio Group yang terletak di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 73, Sorong, Papua Milik Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap sebidang tanah berikut bangunan Ruko PT. Prima Irian Djaja yang terletak di Bukit Gading Mediterania Blok AA-29, Jl. Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading – Jakarta Utara dan sebidang tanah berikut bangunan Gedung Thio Group yang terletak di Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 73, Sorong, Papua;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajibannya kepada Penggugat untuk membayar sisa keseluruhan nilai proyek berikut biaya retensi 5% X 3 bulan sejumlah Rp. 3.105.941.295,- (Tiga Milyar Seratus Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Lima Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 001/PID-CWD/SPKJ/2012 tertanggal 13 Desember 2012, kepada Penggugat secara tunai, utuh, sekaligus dan seketika saat putusan ini dibacakan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda setidak-tidaknya sebesar 11,5% (sebelas koma lima persen) pertahun atau 0,9 (nol koma sembilan persen) perbulan dari sisa nilai kontrak ditambah biaya retensi yang belum dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 3.105.941.295,- (Tiga Milyar Seratus Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Lima Rupiah), terhitung semenjak tanggal rekap material final bill (tagihan akhir rekap material) tertanggal 2 April 2014 sampai dengan gugatan aquo memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht van gewijs zaak);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) per bulan dari keseluruhan kewajiban pembayaran terhitung dari tanggal jatuh tempo kewajiban pembayaran hingga gugatan aquo memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht van gewijs zaak);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Dwang som (uang paksa) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas kelalaian Tergugat untuk melaksanakan putusan ini terhitung semenjak putusan ini berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijs zaak);
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan, banding dan kasasi (uit voerbar bij vooraad);
9. Menenetapkan ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini atau sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
A t a u Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,
- Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat , telah mengajukan Jawabannya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING
Bahwa gugatan perkara nomor 411/Pdt.G/2015/PN.JKT.UTR bertanggal 29 September 2015 adalah gugatan tentang wanprestasi yang didasarkan pada Surat Perjanjian Kerjasama nomor 001/PID-CWD/SPKJ/2012 bertanggal 13 Desember 2012 (selanjutnya disebut sebagai PKS);
Sebagaimana didalam Gugatan aquo yang diajukan oleh Penggugat disebutkan pada halaman pertama, paragraf pertama:
“...dalam hal ini bertindak sebagai kuasa hukum dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama : PT. JATIM BROMO STEEL... yang dalam hal ini diwakili oleh Agus Thedy selaku Direktur Utama PT. JATIM BROMO STEEL”
Bahwa klausul ini juga tercantum didalam surat kuasa khusus bertanggal 03 Maret 2015 yang menyatakan hal serupa;
Bahwa didalam PKS halaman pertama, tentang identitas disebutkan pihak kedua yakni:
“Nama : AGUS THEDY
Alamat : Jl. Raya Driyorejo Km. 2, Kabupaten Gresik
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA”
Bahwa dari penjelasan butir 2 dan 3, jelas bahwa PKS mengikat kepada para pihak, hal ini sebagaimana diatur Pasal 1338 KUH Perdata. Adapun pihak yang dimaksud dalam PKS adalah antara AGUS THEDY, bertindak atas nama sendiri sebagai Pihak Kedua dengan JAMES THIO bertindak atas nama PT. Prima Irian Djaja sebagai Pihak Pertama. Karenanya Penggugat dalam gugatan aquo yakni PT. Jatim Bromo Steel tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan wanprestasi yang didasarkan pada PKS. Karenanya, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan aquo untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijke Verklaard.
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MEMUTUS PERKARA A QUO
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mengajukan gugatan a quo dengan dasar Gugatan Wanprestasi atas PKS. Hal ini dapat dilihat pada halaman kedua gugatan a quo angka 2 yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah mengadakan perjanjian kerjasama yang diperuntukan melaksanakan Pekerjaan Struktur Baja termasuk aksesoris dan pengecatan Proyek Conwood Plant Indonesia Perseroan Terbatas PT. Conwood Indonesia (Turut Tergugat) di Kawasan Jababeka VI Cikarang, Jawa Barat, dengan nilai kontrak Rp. 18.887.684.800 (delapan belas miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Rupiah) tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 001/PID-CWD/SPKJ/2012 tertanggal 13 Desember 2012”
Bahwa Surat Perjanjian Kerjasama tidak mengatur secara tegas mengenai tempat/wilayah hukum ketika terjadi perselisihan, karenanya dasar pengadilan mana yang tepat untuk menyelesaikan perkara aquo merujuk pada pemberlakuan Pasal 118 HIR;
Bahwa Penggugat menyatakan domisili Tergugat dalam gugatan a quo berada di Bukit Gading Mediterania Blok AA-29, Jl. Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading-Jakarta Utara, dan memohonkan kepadaPengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memeriksa dan memutus perkara a quo ;
Bahwa pendirian PT. Prima Irian Dajaja telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah mengenai kedudukan hukum yang telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1), (2), jo. Pasal 15 ayat (1) Jo. Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Yakni mengenai tempat kedudukan perseroan terbatas di daerah kota atau kabupaten dalam kesatuan wilayah negara Republik Indonesia. Tempat kedudukan sekaligus merupakan kantor pusat perseroan. Bahwa perlu Tergugat tegaskan dalam hal ini berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Prima Irian Djaja, Nomor 11, tertanggal 06 September 2001, yang dibuat oleh Notaris – PPAT B. Rum Riviani, W, SH, yang beralamat di Jl. Sam Ratulangi 24 B, Kampung Baru, Sorong, Irian Jaya, Pasal 1 menyatakan:
“ Perseroan Terbatas ini bernama “PT. PRIMA IRIAN DJAJA”berkedudukan di Sorong”;
Bahwa berdasarkan Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor : C-26832 HT.01.01.TH.2004 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyatakan PT. PRIMA IRIAN DJAJA berkedudukan di Sorong. Selanjutnya pada Kop Surat PKS juga jelas tertulis domisli daripada Tergugat adalah berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 73, Sorong, Papua. Karenanya, Tergugat menduga ada itikad buruk dari Penggugat tentang pengajuan gugatan yang dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah hanya untuk mempermudah kepentingan Penggugat. Padahal semangat dari berlakunya Pasal 118 HIR yakni gugatan diajukan pada pengadilan wilayah hukum tempat Tergugat bertempat tinggal adalah untuk melindungi kepentingan dari Tergugat;
Dengan demikian, domisili Tergugat jelas bukanlah berada di Jakarta Utara, namun berada di Sorong, Papua, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara a quo. Berdasarkan dalil pada butir 5, 6. 7, 8, dan 9 maka kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara aquo, karenanya gugatan tidak dapat diterima/Niet Ontvankelijke Verklaard.
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN KABUT (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa gugatan a quo yang dimohonkan oleh Penggugat adalah kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel). Kekaburan dan ketidakjelasan gugatan a quo didasarkan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
PT. Conwood Indonesia Tidak Memiliki Kapasitas Sebagai Turut Tergugat
Bahwa dalam pada halaman pertama gugatan aquo, Penggugat memasukan PT. Conwood Indonesia yang beralamat di Menara Jasostek Tower Utara Lantai 12 A Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 38, Jakarta Selatan sebagai Turut Tergugat;
Bahwa hal ini membuat gugatan a quo menjadi kabur (Obscuur Libel) karena Penggugat salah dalam memasukan PT. Conwood Indonesia sebagai Turut Tergugat, karena Penggugat mengajukan dasar gugatan a quo adalah Wanprestasi atas PKS dimana hanya Penggugat dan Tergugat lah yang menjadi Para Pihak;
Bahwa berdasarkan PKS, hanya Penggugat dan Tergugat lah yang menjadi Para Pihak didasarkan pada asas Pacta Sunt Servanda sebagai salah satu Asas Fundamental dalam Hukum Perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”;
Berdasarkan hal tersebut, gugatan tidak jelas (Obscuur Libel) dalam merumuskan Para Pihak pada perkara a quo, karenanya memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara a quo untuk menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima/ Niet Ontvankelijke Verklaard.
Penggugat Salah Dalam Merumuskan Petitum Gugatan a quo
Bahwa pada halaman ketujuh gugatan a quo Penggugat merumuskan Petitum gugatan a quoDalam Provisi angka 1, yaitu:
“Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan Surat Keterangan Penyelesaian Pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat pada Proyek Pabrik Conwood Plant Indonesia berlokasi dikawasan Industri Jababeka VI Cikarang Jawa Barat”
Bahwa gugatan Penggugat menjadi semakin tidak jelas karena dalam gugatan a quo mendasarkan pada Wanprestasi PKS sementara dalam Petitum memohonkan kepada Majelis Hakim pada perkara a quo untuk memerintahkan Turut Tergugat melakukan suatu perbuatan;
Bahwa sekali lagi Tergugat tegaskan bahwa dalam PKS hanya terdapat dua pihak yaitu Penggugat dan Tergugat, dan tidak terdapat Turut Tergugat, sehingga Turut Tergugat tidak dapat dimohonkan Penggugat untuk melakukan suatu perbuatan;
Karena hal tersebut, gugatan tidak jelas (Obscuur Libel) dalam merumuskan Para Pihak pada perkara a quo, karenanya memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara a quo untuk menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima/ Niet Ontvankelijke Verklaard.
Berdasarkan uraian di atas, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan memutuskan :
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Namun apabila Majelis Hakim perkara a quo berpendapat lain, dan tetap akan memeriksa pokok perkara, maka berikut disampaikan jawaban Tergugat atas pokok perkara yang dimaksud.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa segala alasan yang telah dikemukan dalam eksepsi diatas, maka secaramutatis muntandis, mohon dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam konvensi ini;
Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya karena dalil-dalil yang dikemukakan tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta atas kejadian yang sebenarnya dilapangan dan tanpa didukung oleh bukti-bukti yang sah dan dapat diterima menurut hukum, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Tergugat;
KONDISI CUACA DAN PONDASI BETON BUKAN MERUPAKAN RUBUHNYA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Bahwa dalam Posita Gugata a quo angka 5 pada intinya menyatakan bahwa runtuhnya pekerjaan konstruksi dikarenakan kondisi cuaca dan pondasi beton yang dibangun oleh Tergugat;
Bahwa Posita Gugata a quo angka 5 adalah tidak benar, karena berdasaran hasil audit yang dilakukan oleh Aurecon bertanggal 9 Juli 2013 pada halaman 17 menyatakan bahwa:
“...struktur yang digunakan dapat dikatakan tidak stabil:
toleransi pengencengan kaso dan kolom menciptakan tekanan yang tidak biasa pada kolom sepanjang kisi-kisi M;
Kurangnya kekuatan dinnding pada kisi-kisi U dan X
Metode penguatan pemasangan atas;
Baut HD tidak kencang;
Struktur tersebut memerlukan kekuatan tambahan atau pemindahan pada kisi-kisi kolom U untuk mencegah keruntuhan...”
Bahwa pengerjaan rangka baja yang runtuh merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat dan menjadi tanggung jawab Penggugat. Dalil gugatan pada butir 5 mengada-ngada dan hanya mencari kambing hitam penyebab dari runtuhnya rangka baja. Penggugat tidak jujur dalam menyampaikan fakta-fakta yang ada. Karenanya Tergugat menolak dengan tegas terhadap apa yang disampaikan oleh Penggugat;
TIDAK ADA KESEPAKATAN MENGENAI PENANGGUNGAN KERUGIAN SECARA MASING-MASING
Bahwa dalam Posita Gugata a quo angka 6 pada intinya menyatakan telah terdapat kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat dengan diketahui oleh Turut Tergugat yang menyatakan bahwa kerugian atas rubuhnya pekerjaan konstruksi akan ditanggung oleh masing-masing Penggugat dan Tergugat;
Bahwa dalam Posita Gugata a quo angka 6 adalah tidak benar, karena pada faktanya dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat hanya membicarakan dan menyepakati terkait pekerjaan konstruksi yang harus di segera diselesaikan oleh Penggugat dan Tergugat dan mengesampingkan terlebih dahulu segala hal ihwal mengenai kerugian atas runtuhnya pekerjaan konstruksi tersebut;
Bahwa komitmen untuk segera menyelesaikan pekerjaan konstruksi antara Penggugat dan Tergugat ini didasari atas itikad baik dan profesionalitas Tergugat untuk menepati batas waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi yang berlokasi di Kawasan Jababeka VI Cikarang, Jawa Barat milik Turut Tergugat;
Bahwa atas dasar itikad baik dan profesionalitas juga Tergugat baru mau menyepakati mengenai kerugian berupa pengeluaran biaya tambahan yang dialami, termasuk cara pembayaran, karena segala hal tersebut harus didasari pada hasil audit dari pihak ketiga mengenai kejadian rubuhnya pekerjaan konstruksi pada tanggal 2 Juli 2013.
PENGGUGAT TIDAK MERINCI SECARA DETAIL DAN RINCI MENGENAI KERUGIAN
Bahwa dalam Posita Gugata a quo angka 7a pada intinya Penggugat menyatakan dengan runtuhnya pekerjaan konstruksi telah menanggung kerugian berupa pengeluaran biaya tambahan sebesar Rp. 7.490.531.644,- (Tujuh Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Empat Rupiah). Hingga dengan saat ini Tergugat tidak pernah menerima penjelasan secara terperinci dan mendetail dari Penggugat mengenai alasan dan jumlah kerugian berupa pengeluaran biaya tambahan;
Bahwa berdasarkan perhitungan Tergugat, nilai kerugian Penggugat yang disebutkan pada butir 7a adalah perhitungan pekerjaan selesai/100%, padahal pekerjaan actual yang dilakukan Penggugat hingga runtuhnya pekerjaan konstruksi baru 70%;
Bahwa lebih dari itu Tergugat baru mengetahui mengenai kerugian Tergugat berupa pengeluaran biaya tambahan sebesar Rp. 7.490.531.644,- (Tujuh Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) saat gugatan a quo dimohonkan oleh Penggugat;
KELALAIAN PENGGUGAT ADALAH PERBUATAN WANPRESTASI
Bahwa hasil audit yang dilakukan oleh Aurecon bertanggal 9 Juli 2013 jelas menyatakan bahwa runtuhnya pekerjaan konstruksi diakibatkan kesalahan metode kerja pada pekerjaan konstruksi baja yang dilakukan oleh Penggugat;
Bahwa walaupun setelah Tergugat mengetahui sebab musabab runtuhnya pekerjaan konstruksi adalah dikarenakan kesalahan Penggugat, namun dikarenakan itikad baik dan profesionalitas Tergugat tetap menginginkan untuk duduk bersama Penggugat untuk membicarakan dan menyepakati mengenai kerugian yang diakibatkan rubuhnya pekerjaan konstruksi dan baru akan membicarakan mengenai pelunasan pembayaran;
Namun pada faktanya Penggugat tidak merespon itikad baik Tergugat untuk membicarakan dan menyepakati mengenai kerugian yang diakibatkan rubuhnya pekerjaan konstruksi terlebih dahulu, dan hanya memintakan sisa pelunasan seperti yang didalilkan oleh Penggugat dalam posita gugatan aquobutir 10;
Bahwa hal ini juga dibuktikan dengan Penggugat yang baru menyatakan kerugian Tergugat berupa pengeluaran biaya tambahan sebesar Rp. 7.490.531.644,- (Tujuh Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) saat gugatan a quo dimohonkan oleh Penggugat;
Bahwa justru Penggugatlah yang menghindar dari Tergugat dalam hal itikad baik untuk membicarakan dan menyepakati mengenai kerugian yang diakibatkan runtuhnya pekerjaan konstruksi, memaksa Tergugat untuk selalu membayarkan pelunasan tersebut padahal Tergugat memiliki nilai kerugian akibat runtuhnya rangka baja;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan wanprestasi seperti yang didalilkan oleh Penggugat dalam gugata a quo berdasarkan dalil pada butir 10 sampai dengan 25 tersebut di atas, maka posita Penggugat butir 10 sampai dengan 20 patut dan layak untuk dikesampingkan seluruhnya, dan Tergugat memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara a quo untuk menyatakan gugatan ditolak seluruhnya;
PERMINTAAN SITA JAMINAN, DWANGSOM, DAN MENJALANKAN PUTUSAN TERLEBIH DAHULU TIDAK MEMILIKI DASAR
Bahwa Penggugat dalam gugata a quotidak menjelaskan urgensi dari permohonan sita jaminan. Penggugat dalam posita angka 22 hanya mendalilkan berdasarkan usaha Tergugat untuk mengalihkan harta kekayaan kepada pihak lain, yang bahkan sampai dengan saat ini tidak terbukti atau Penggugat tidak dapat membuktikan adanya niat buruk dari Tergugat untuk memindahkan atau melarikan barang-barang yang dimiliki Tergugat, maka jelas alasan dimohonkannya sita jaminan oleh Penggugat sangat mengada-ada dan tidak didasari pada alasan hukum yang cukup. Oleh karenanya posita gugatan aquobutir 22 patut dan layak untuk dikesampingkan,;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Yurisprudensi berupa Putusan Mahkamah Agung nomor 597/K/Sip/1983 bertanggal 8 Mei 1984, permohonan Penggugat untuk sita jaminan terhadap sebidang tanah berikut bangunan Ruko Bukit Gading Mediterania Blok AA-29, yang terletak di Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Kelapa Gading – Jakarta Utara dan sebidang tanah berikut bangunan Gedung Thio Group yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 73, Sorong, Papua, Tergugat memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara aquo untuk menyatakan ditolak;
Bahwa mengenai uang paksa (dwangsom) seperti yang didalilkan oleh Penggugat pada Posita Gugatan aquo angka 24 patut dikesampingkan seluruhnya dan Tergugat memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara a quo untuk menyatakan ditolak, karena pada hakekatnya hukuman tersebut merupakan hukuman pembayaran uang paksa/dwangsom yang menurut Pasal 611 a ayat (1) kalimat terakhir B.Rv, lembaga uang paksa tidak dapat diterapkan dalam suatu putusan yang mengandung diktum penghukuman membayar sejumlah uang;
Bahwa permohonan Penggugat untuk dapat melaksanakan putusan terlebih dahulu adalah berlebihan dan tidak berdasar, karenanya Tergugat memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim perkara a quo untuk menyatakan ditolak;
DALAM REKONPENSI
Bahwa Tergugat mengajukan gugatan rekonpensi (selanjutnya disebut Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi) terhadap Penggugat (selanjutnya disebut sebagai Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi) atas dasar yang memiliki pertautan yang erat (innerlijke samen hangen) mengenai dasar hukum dan kejadian yang relevan antara gugatan konpensi dengan rekonpensi;
Bahwa Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi nyatakan dallil-dalil jawaban dalam konpensi dipergunakan kembali dalam rekonpensi;
TERGUGAT REKONPENSI/ PENGGUGAT KONPENSI TELAH WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN KERJA SAMA NOMOR : 001/PID-CWD/SPKJ/2012 TERTANGGAL 13 DESEMBER 2012
Bahwa Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi memiliki hubungan hukum dengan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi atas dasar PKS. PKS tersebut merupakan pekerjaan pemborongan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1604 KUH Perdata yang menyatakan ;
“Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat diperjanjikan bahwa pemborong hanya akan melakukan pekerjaan atau bahwa ia juga akan menyediakan bahan-bahannya”
Bahwa berdasarkan bentuk pekerjaan yang diatur dalam PKS, terdapat ketentuan-ketentuan teknis sebagai lampiran dan menjadi satu kesatuan pada PKS. Adapun lampiran-lampiran tersebut adalah:
Surat Penawaran nomor 143/JBS-JKT/SP/XI/2011 tanggal 29 November 2012 yang diajukan Penggugat kepada Tergugat;
BOQ.
Bahwa pada kenyataannya pada tanggal 2 Juli 2013 pekerjaan konstruksi berupa rangka baja yang menjadi pekerjaan dan tanggung jawab Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi runtuh. berdasaran hasil audit yang dilakukan oleh Aurecon bertanggal 9 Juli 2013 pada halaman 17 menyatakan bahwa:
“...struktur yang digunakan dapat dikatakan tidak stabil:
toleransi pengencengan kaso dan kolom menciptakan tekanan yang tidak biasa pada kolom sepanjang kisi-kisi M;
Kurangnya kekuatan dinnding pada kisi-kisi U dan X
Metode penguatan pemasangan atas;
Baut HD tidak kencang;
Struktur tersebut memerlukan kekuatan tambahan atau pemindahan pada kisi-kisi kolom U untuk mencegah keruntuhan...”
Bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi menyebabkan runtuhnya pekerjaan konstruksi merupakan bentuk wanprestasi yang dilakukan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi sebagai Pemborong yaitu “Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru, Artinya debitur melaksanakan atau memenuhi apa yang diperjanjikan atau apa yang ditentukan oleh undang-undang, tetapi tidak sebagaimana mestinya menurut kualitas yang ditentukan dalam perjanjian atau menurut kualitas yang ditetapkan oleh undang-undang”;
Bahwa kewajiban Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi untuk memastikan pemasangan rangka baja secara baik, benar dan sesuai standart merupakan suatu segala sesuatu yang dianggap telah diketahui oleh umum (notoir feiten) dan juga telah diatur dalam Pasal 1339 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) yaitu suatu perjanjian tidak hanya mengikat terhadap isi dari perjanjian tersebut melainkan mengikat pula segala hal-hal yang merupakan kebiasaan. Lebih lengkapnya Pasal 1339 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut;
“Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang.”
Bahwa kelalaian pemasangan rangka baja tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 1606, Pasal 1609, dan Pasal 1613 KUHPerdata yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 1606 KUHPerdata
“Dalam hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan dan hasil pekerjaannya itu musnah, maka ia hanya bertanggung jawab atas kemusnahan itu sepanjang hal itu terjadi karena kesalahannya.”
Pasal 1609 KUHPerdata
“Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu, seluruhnya atau sebagian, musnah karena suatu cacat dalam penyusunannya atau karena tanahnya tidak layak, maka para arsitek dan para pemborongnya bertanggung jawab untuk itu selama sepuluh tahun.”
Pasal 1613 KUHPerdata
“Pemborong bertanggung jawab atas tindakan orang-orang yang ia pekerjakan.”
Bahwa atas wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi menyebabkan kerugian secara materiil maupun immaterial bagiPenggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi, yaitu sebagai berikut:
Kerugian Materiil
Kerugian Immateriil
| No. | Bentuk Kerugian | Jumlah (Rp) | |
| 1. | Pekerjaan pendahuluan (Preliminaries) | 800.000.000,- | |
| 2. | Pekerjaan ulang dan perbaikan atas | 625.878.000,- | |
| 3. | Pekerjaan ulang dan perbakian slab | 2.662.164.905,- | |
| 4. | Pekerjaan ulang pedestal | 105.800.832,- | |
| 5. | Site plan | 1.987.191.198,- | |
| 6. | Lain-lain (perbaikan alat berat, standby excavator, biaya pengobatan dan tunjangan korban, biaya terpal untuk tutup lokasi) | 349.748.468,- | |
| Total kerugian materil | 6.530.783.403,- Terbilang : enam miliar lima ratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tigarupiah | ||
Bahwa dengan runtuhnya pekerjaan konstruksi tersebut menyebabkan rusaknya nama baik Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebagai Perusahaan Kontraktormaka kerugian immaterial Tergugat dapat dipersamakan dengan nilai kontrak kerjasama antara Tergugat dengan PT. Jatim Bromo Steel yakni sejumlah Rp. 18.887.684.800,- (delapan belas miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan pulun empat ribu delapan ratus rupiah);
Dengan begitu, total kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi adalah Rp. 25.418.468.203,- (dua puluh lima miliar empat ratus delapan belas juta empat ratus enam puluh delapan dua ratus tiga rupiah). Karenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi untuk membayarkan uang sejumlah Rp. 25.418.468.203,- (dua puluh lima miliar empat ratus delapan belas juta empat ratus enam puluh delapan dua ratus tiga rupiah).kepada Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi;
Bahwa selanjutnya demi gugatan rekonpensi ini tidak sia-sia dan terjaminnya pelaksanaan putusan serta menghindari adanya upaya memindahkan/melarikan barang-barang dari Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi maka dengan ini Penggugat memohonan memohonkan sita jaminan kepada Majelis Hakim perkara a quoterhadap benda yang dimiliki oleh Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi berupa : tanah beserta bangunan Kantor Pusat Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi yang berada di Jalan Raya Driyorejo KM.20 Gresik, Surabaya, Jawa Timur;
Bahwa atas apa yang telah dijelaskan dalam rekonpensi yang merupakan hal-hal yang didasarkan pada fakta hukum bahwa Tergugat yang dirugikan atas perbuatan kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat, untuk hal tersebut maka agar pelaksanaaan putusan dapat dijalankan dengan baik dan tidak ada itikad buruk dari Penggugat, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim agar memerintahkan kepada Penggugat membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada tiap harinya saat terjadi keterlambatan pembayaran semenjak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Maka berdasarkan apa yang telah diuraikan tersebut di atas, dengan ini Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi memohonkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quodan memutuskan sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard )
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI
Dalam Provisi
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Driyorejo KM.20 Gresik – Surabaya.
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 001/PID-CWD/SPKJ/2012 tertanggal 13 Desember 2012 adalah sah dan mengikat;
Menyatakan TergugatRekonpensi/Penggugat Konpensi terbukti melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar ganti kerugian kepada Penggugat rekonpensi/Tergugat Konpensi berupa kerugian materiil sejumlah Rp. 6.530.783.403,- (enam miliar lima ratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga rupiah) dan kerugian immaterial sejumlah dengan total sejumlah Rp. 18.887.684.800,- (delapan belas miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus delapan pulun empat ribu delapan ratus rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk melaksanakan putusan aquo terhitung semenjak putusan ini berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijs zaak);
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum ataupun perlawan (uitvoorbaar bij vooaad);
Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim perkara aquo memiliki pendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat, telah mengajukan Jawabannya sebagai berikut :
1. Bahwa gugatan Penggugat terhadap Turut Tergugat adalah salah alamat, dikarenakan Turut Tergugat bukanlah merupakan pihak dalam perjanjian sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 001/PID- CWD/SPKJ/2012 tertanggal 13 Desember 2012, yang menjadi obyek dalam perkara aquo, sehingga tidak ada perselisihan hukum antara Penggugat dan Turut Tergugat;
2. Bahwa dalam poin 2 dalil gugatan sudah sangat jelas dinyatakan oleh Penggugat, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah mengadakan perjanjian keijasama yang diperuntukan melaksanakan pekerjaan struktur baja termasuk asesoris dan pengecatan proyek Conwood Plant Indonesia Perseroan Terbatas PT Conwood Indonesia dikawasan Jababeka VI Cikarang, Jawa Barat dengan nilai kontrak Rp. 18.887.684.800 (delapan belas milyar delapan ratus delapan puluh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah); tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 001/PID-CWD/SPKJ/2012 tertanggal 13 Desember 2012. Disini sudah sangat jelas bahwa Penggugat sendiri menyebutkan bahwa dalam perjanjian ini hanya antara Penggugat dan Tergugat. Sedangkan Turut Tergugat tidak termasuk Para Pihak dalam peijanjian ini;
3. Bahwa dalam poin 4 dalil gugatan dinyatakan juga oleh Penggugat"sebagaimana tertuang dalam pasal 1 (satu) Surat Peijanjian Keijasama tersebut adalah suatu peijanjian yang sah menurut hukum sesuai pasal 1320 KUHPdt, dan mengikat para pihak,sebagaimana ketentuan":
Pasal 1338 KUHPdt
"semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Semua perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu".
Dalam dalil ini juga lebih memperjelas bahwa dalam perkara aquo Turut Tergugat tidak dapat diikutkan dikarenakan tidak termasuk Para Pihak dalam Surat Perjanjian Keija Sama Nomor : 001/PID- CWD/SPKJ/2012 tertanggal 13 Desember 2012 yang didalamnya hanya Penggugat dan Tergugat sebagai Para Pihak dalam peijanjian tersebut
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Turut Tergugat mohon dengan hormat kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berkenan memutuskan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Turut Tergugat tidak dapat diterima dan salah alamat, dikarenakan Turut Tergugat bukanlah merupakan pihak dalam peijanjian sebagaimana tertuang dalam Surat Peijanjian Keija Sama Nomor : 001/PID-CWD/SPKJ/2012 tertanggal 13 Desember 2012, yang menjadi obyek dalam perkara aquo.
Menyatakan Turut Tergugat tidak dapat diikutkan dalam perkara aquo, karena tidak ada perselisihan hukum antara Penggugat dan Turut Tergugat dikarenakan Turut Tergugat tidak termasuk Para Pihak dalam Surat Peijanjian Keija Sama Nomor : 001/PID-CWD/SPKJ/2012 tertanggal 13 Desember 2012.
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Pihak yang bersengketa dalam perkara aquo adalah Penggugat dan Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 001/PID-CWD/SPKJ/2012 tertanggal 13 Desember 2012, yang menjadi obyek dalam perkara aquo.
Menimbang, bahwa atas perkara aquo, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 25 Mei 2016 Nomor 411/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr., telah memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Dalam Provisi
Menolak tuntutan provisi Penggugat Konvensi.
Menolak tuntutan provisi Turut Tergugat Konvensi.
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi.
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian.
Menyatakan Tergugat Konvensi terbukti ingkar janji atau wanprestasi kepada Penggugat Konvensi.
Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar sisa nilai kontrak (sisa tagihan Penggugat Konvensi) berjumlah Rp.1.712.499.161,-(satu milyar tujuh ratus dua belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus enam puluh satu rupiah) kepada Penggugat Konvensi.
Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar denda sebesar 11,5% (sebelas koma lima persen) pertahun atau 0,9% (nol koma sembilan persen) perbulan dari sisa nilai kontrak tersebut terhitung sejak tanggal 30 September 2015 kepada Penggugat Konvensi.
Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain atau selebihnya.
Mengeluarkan Turut Tergugat Konvensi sebagai pihak dalam perkara ini.
DALAM REKONVENSI
Dalam Provisi
Menolak tuntutan provisi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagaian.
MenyatakanSurat Perjanjian Kerja Sama Nomor: 001/PID-CWD/SPKJ/2012 tertanggal 13 Desember 2012 adalah sah dan mengikat.
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi terbukti ingkar janji atau wanprestasi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berjumlah Rp.6.530.783.403,- (enam milyar lima ratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga rupiah).
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain atau selebihnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini berjumlah Rp. 931.000,- (sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah) masing-masing seperduanya. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 411/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr.tertanggal 7 Juni 2016 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara RINA PERTIWI, SH., menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 411/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr. tanggal 25 Mei 2016, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 21 Juli 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 411/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr. tanggal 16 September 2016, kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah menyerahkan memori banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat maupun kepada Turut Terbanding semula Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 28 September 2016 dan tanggal 4 Oktober 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor 411/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr. tanggal 13 Oktober 2016, kuasa hukum Terbanding semula Tergugat telah menyerahkan kontra memori banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 8 Nopember 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Penerimaan Kontra Memori Banding Nomor 411/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr. tanggal 28 Oktober 2016, kuasa hukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat telah menyerahkan kontra memori banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan / diserahkan kepada Pembanding
semula Penggugat pada tanggal 8 Nopember 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding masing-masing Nomor 411/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr. tertanggal 21 Juli 2016 dan 16 September 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memberikan kesempatan baik kepada Pembanding semula Penggugat maupun kepada Terbanding semula Tergugat serta Turut Terbanding semula Turut
Tergugat, untuk mempelajari berkas perkara dalam tempo 14 ( empatbelas ) hari, terhitung mulai tanggal pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang yang berlaku, maka dengan demikian permohonan banding tersebut secara formal dapat di terima ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi terbukti dan beralasan hukum telah melakukan perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama ( SPK ) Nomor 001/PID-CWD/SPK/2012 tanggal 13 Desember 2012 ;
Bahwa hal tersebut telah dinyatakan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama pada halaman 42 alenia 2 :bahwa Surat Perjanjian Kerjasama ( SPK ) Nomor 001/PID-CWD/SPK/2012 tanggal 13 Desember 2012 adalah sah dan mengikat kedua pihak yaitu Penggugat dan Tergugat oleh karenanya harus dilaksanakan oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang diperjanjikan ;
Bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi masih berhak atas sisa tagihan yang belum dibayar oleh Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.3.105.941.295,- ( tiga milyard seratus lima juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu dua ratus Sembilan puluh lima rupiah )
Bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tidak sependapat dan keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi terbukti ingkar janji atau wanprestasi kepada Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi karena tidak ada satu pun Pasal maupun Klausula didalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 001/PID-CWD/SPK/2012 tanggal 13 Desember 2012 yang dilanggar, apalagi faktanya pembangunan gedung aquo telah diresmikan dan telah diserah terimakan kepada Turut Terbandng semula Turut Tergugat Konvensi ;
Bahwa hal tersebut didasari dengan adanya Berita Acara Serah Terima ( BAST ) Proyek yang dibuat oleh Turut Terbanding / Turut Tergugat Konvensi ( PT.Coonwood Plant ) Indonesia Owner ) kepada Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut diatas, Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi telah mengajukan Kontra memori banding yang pada pokoknya menolak seluruh dalil-dalil yang diuraikan dalam memori banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan membenarkan pertimbangkan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dan untuk menyingkat isi putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Kontra Memori Baning Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa Turut Terbanding / Turut Tergugat Konvensi juga telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya :
Bahwa isi keberatan memori banding Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi, hanya berkorelasi dengan Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa Turut Terbanding / Turut Tergugat Konvensi seharusnya secara tegas dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakata Utara Nomor 411/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Utr. tanggal 25 Mei 2016 dan memori banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi melalui kuasanya tertanggal 16 September 2016 serta kontra memori banding dari Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi melalui kuasam Hukumnya tertanggal 12 Oktober 2016, Majelis Hakim Peradilan Tingkat Banding, berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa Provisi Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tentang Sita Jaminan yang menyangkut materi pokok perkara, serta tuntutan agar Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi menerbitkan Surat Keterangan penyelesaian pekerjaan yang dilakukan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi pada Proyek Conwood Plant Indonesia adalah juga menyangkut materi pokok perkara, maka tuntutan Provisi Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tersebut di tolak ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tersebut, Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi sebagai berikut :
Eksepsi mengenai bahwa Penggugat tidak memiliki legal standing ;
Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo ;
Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur ( Obscuur lebel ) ;
Menimbang, bahwa mengenai eksepsi sebagaimana dikemukakan di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh Terbanding semula Tergugat Konvnsi / Penggugat Rekonvensi karena pertimbangan-pertimbangan tersebut telah tepat dan benar dan telah sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan dan pertimbangan tersebut diambilalih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Peradilan Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding khusus mengenai eksepsi ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menimbang, bahwa antara Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dengan Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi telah mengadakan perjanjian Kerja Sama untuk mengerjakan Struktur Biaya termasuk Aksesoris Pengecatan Proyek Conwood Plant Indonesia milik PT. Conwood Indonesia ( Turut Tergugat ) yang nilai kontrak Rp.18.885.684.800, - ( delapan belas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus rupiah ) sebagaimana yang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama ( SPK ) Nomor :001/PID.CWD/SPK/2012 tanggal 13 Desember 2012, vide bukti ( P.1 ). Dan dalam Pasal 15 SPK tersebut di atas, Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi hanya mengerjakan sebatas Pekerjaan Struktur Baja termasuk Aksesoris dan Pengecatan, sedang Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi yang mengerjakan Pondasi Beton ;
Bahwa pada tanggal 2 Juli 2013 pekerjaan Kontstruksi yang telah berjalan 80 % Rubuh disebabkan oleh Kondisi Cuaca berikut gangguan alam dan pondasi yang dibuat kurang kokoh yang menjadi tumpuan dari Konstruksi baja yang dibuat / dikerjakan oleh Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa akibat robohnya bangunan tersebut Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi sepakat membangun kembali Konstruksi tersebut dengan Perjanjian / Kesepakatan secara lisan dan diketahui oleh Turut Tergugat Konvensi / Turut Terbanding : yang intinya menanggung kerugian masing-masing dengan Rincian biaya yang dikeluarkan sebagai berikut :
Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi mengeluarkan biaya sebesar Rp.7.490.531.644,- ( tujuh milyar empat ratus Sembilan puluh juta lima ratus tiga puluh satu ribu enam ratus empat puluh empat rupiah ) ;
Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi mengeluarkan biaya sebesar Rp.6.530.783.403,- ( enam milyard lima ratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga rupiah ) ;
Bahwa poengerjaan / Pembangunan Proyek Conwood Plant Indonesia tersebut telah selesai dan telah diserahkan kepada pemiliknya, yaitu PT. Conwood Indonesia ( Turut Tergugat / Turut Terbanding ) pada tanggal 19 Juni 2014 serta telah di resmikan Penggunaannya oleh Turut Tergugat / Turut Terbanding ;
Bahwa selanjutnya oleh karena Pengerjaan Proyek telah selesai, Pembanding / Penggugat Rekonvensi / Tergugat Rekonvensi telah menagih kekurangan Pembayaran kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.13.105.941.295 ( tiga belas milyard seratus lima juta Sembilan ratus empat puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh lima rupiah ) dari seluruh kontrak Rp. 18.885.684.800, - ( delapan belas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus rupiah ). Namun Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi malah mengkalim Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Pembanding untuk membayar ganti kerugian Tergugat atas Rusaknya beton yang berjumlah Rp.6.530.783.403,- ( enam milyard lima ratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga rupiah ). Dengan demikian Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tidak memenuhi isi Perjanjian Kerja Sama ( SPK ) Nomor :001/PID.CWD/SPK/2012 tanggal 13 Desember 2012, yang telah disepakati, sehingga merupakan Perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi ) pada Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;
Menimbang, bahwa atas dalil gugatan tersebut, Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi menolaknya, karena tidak benar Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi Wanprestasi, karena penyebab Robohnya Konstruksi baja, bukan karena cuaca dan Pondasi beton yang dikerjakan Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi akan tetapi berdasarkan hasil Audit oleh pihak ketiga yaitu Aurecon tertanggal 9 Juli 2013 Runtuhnya Konstruksi baja adalah diakibatkan oleh kesalahan metode kerja pada Pekerjaan Konstruksi baja yang dilakukan oleh Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi karena menurut Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi Kesalahan atau Kelalaian Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi justru merupakan Perbuatan Wanprestasi serta tidak benar adanya Kesepakatan mengenai Kerugian akibat Rubuhnya Pekerjaan Konstruksi tersebut akan ditanggung kedua pihak ;
Menimbang, bahwa mengenai hal di atas Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang berpendapat dan berkesimpulan :
Bahwa Surat Perjanjian Kerja Sama ( SPK ) Nomor :001/PID.CWD/ SPK/2012 tanggal 13 Desember 2012 adalah sah dan mengikat Kedua Pihak dan harus dilaksanakan oleh Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dan Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi sebagaimana yang di perjanjikan. Dan Pengerjaan Proyek Conwood Plant Indonesia milik PT. Conwood Indonesia, telah selesai dan telah diserahkan pada tanggal 19 Juni 2014 dan telah diresmikan oleh Turut Tergugat / Turut Terbanding ;
Bahwa selanjutnya pihak Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi berdasarkan bukti P.I dan T.8 ( Surat Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi Nomor 147/PID-OND/SK/IX/2014 tanggal 18 September 2014 ada disebutkan bahwa sisa tagihan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Terbanding pada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Terbanding masih mempunyai sisa utang yang belum di bayar kepada Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.1.712.499.161 ( satu milyard tujuh ratus dua belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus enam puluh satu rupiah ) dari seluruh nilai kontrak sejumlah Rp. 18.885.684.800, - ( delapan belas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus rupiah ) sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kerja Sama ( bukti P-1 ) dan dengan demikian Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi telah Wanprestasi kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Pembanding dan menghukum Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar sisa tagihan sebesar Rp. Rp.1.712.499.161 ( satu milyard tujuh ratus dua belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus enam puluh satu rupiah ) dan membayar denda sebesar 11,5 % per tahun atau 0,9 % per bulan dari sisa nilai kontrak tersebut terhitung sejak tanggal 30 September 2015 kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Pembanding ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Tingkat Banding telah sependapat dan menyetujui pertimbangan-pertimbangan hukum Peradilan Tingkat Pertama, maka pertimbangan pertimbangan hukum tersebut diambilalih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini di tingkat banding khusus mengenai gugatan Pokok Perkara dalam Konpensi
DALAM REKONPENSI :
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa dalam Provisi Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Terbanding memuat agar di lettakkan Sita Jaminan atas harta Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi bahwa sebagaimana dalam pertimbangan provisi dalam konpensi, bahwa materi materi permohonan sita bukanlah materi dalam provisi, karena yang diperbolehkan di putus dalam provisi adalah tindakan yang bersifat mendesak dan berhubungan erat dengan pokok perkara, namun belum termasuk pokok perkara atau bukan bagian dari pokok perkara, oleh karena itu tuntutan provisi tersebut harus di tolak ;
DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI :
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim dalam gugatan Rekonpensi mengenai Pokok Perkara, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Terbanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi menuntut agar Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi / Pembanding membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp.6.530.783.403,- ( enam milyard lima ratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga rupiah ).dan kerugian Immateriil sejumlah Rp. Rp.18.885.684.800, - ( delapan belas milyar delapan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus rupiah ) dengan alasan bahwa, Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah wanprestasi, karena tidak melaksanakan isi Perjanjian ( SPK ) Nomor :001/PID.CWD/SPK/2012 tanggal 13 Desember 2012,Dan Robohnya Konstruksi Baja karena kesalahan dari Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan untuk membangun kembali Pondasi dan Konstruksi Baja sebagai diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kerjasama tersebut, Terbanding harus mengeluarkan biaya sejumlah Rp. 6.530.783.403,- ( enam milyard lima ratus tiga puluh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga rupiah ) ;
Menimbang, bahwa mengenai gugatan / tuntutan Dalam Rekonpensi ini, Majelis Hakim tingkat Banding berpendapat bahwa sebagaimana dalam pertimbangan dalam Konpensi, bahwa Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding tidak melakukan Perbuatan Wanprestasi, karena telah melaksanakan isi Perjanjian sampai selesai dan telah diserahkan kepada Turut Terbanding / Turut Tergugat dan telah di resmikan penggunaanya ;
Menimbang, bahwa mengenai biaya yang dikeluarkan oleh Terbanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membangun kembali Pondasi Beton dan Konstruksi Baja bersama-sama dengan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding telah sepakat secara lisan untuk menanggung biaya masing-masing yang walaupun dibantah oleh Terbanding / Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpnsi namun menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, dalam mengeluarkan biaya masing-masing pihak untuk membangun kembali pekerjaan sesuai dengan isi Perjanjian Kerjasama ( SPK ) tersebut, tidak ditemukan adanya perjanjian atau kesepakatan antara Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Terbanding, bahwa Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding diwajibkan untuk mengganti Kerugian / biaya yang telah dikeluarkan oleh Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Terbanding; Dengan demikian tidak ada perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi / Pembanding kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi / Terbanding ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim Peradilan Tingkat Banding berpendapat bahwa “ gugatan Rekonpensi harus di tolak “
Menimbang, bahwa tuntutan Turut Terbanding / Turut Tergugat, agar dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini, karena memang yang menjadi pihak dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 001/PID.CWD/SPK/2012 tanggal 13 Desember 2012 ( bukti P.1 ) hanyalah Pembanding / Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Terbanding, dan karenanya harus dikabulkan ;
Menimbang, bahwa mengenai memori banding dan kontra memori banding yang diajukan baik Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi / Pembanding maupun Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Terbanding oleh karena turut / tercakup dalam pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam mempertimbangkan dalam konvensi dan rekonvensi sebagaimana diuraikan di atas maka tidak akan dipertimbangkan lagi secara tersendiri ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, oleh karena Majelis Hakim Tingkat Banding, berpendapat bahwa : sebagian setuju / sependapat dan sebagian tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk tidak menyalahi hukum acara / tertib beracara Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat dan berkesimpulan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 411/Pdt.G /2015/ PN.Jkt.Utr.tanggal 25 Mei 2016, tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan dengan mengadili sendiri yang amarnya akan dicantumkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding / Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi dinyatakan kalah, maka di hukum untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan ;
Mengingat ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku :
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, tentang Peradilan Ulangan Jawa dan Madura ;
Peraturan-peraturan lain yang terkait ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 411/Pdt. G/2015/PN.Jkt.Utr. tanggal 25 Mei 2016. yang dimohonkan banding tersebut, dengan mengadili sendiri :
DALAM KONPENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan Provisi dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;
Menolak tuntutan Provisi dari Turut Tergugat Konvensi / Turut Terbanding ;;
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebagian ;
Menyatakan Terbanding semula Tergugat Konvensi Penggugat Rekonvensi tersebut terbukti ingkar janji atau wanprestasi kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi Tergugat Rekonvensi ;
Menghukum Terbanding semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar sisa nilai kontrak ( sisa tagihan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ) berjumlah Rp.1.712.499.161,- ( satu milyard tujuh ratus duabelas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus enam puluh satu rupiah ) kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;
Menghukum Terbanding semula Tergugat Konvensi Penggugat Rekonvensi untuk membayar denda sebesar 11,5 % ( sebelas koma lima persen ) pertahun atau 0,9 % ( nol koma Sembilan persen ) perbulan dari sisa nilai kontrak tersebut terhitung sejak tanggal 30 September 2015 kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi ;
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi selain atau selebihnya ;
Mengeluarkan Turut Terbanding semula Turut Tergugat Konvensi sebagai pihak dalam perkara ini ;
DALAM REKONVENSI :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan provisi Terbanding / Tergugat Konvensi / Penggugat Rekovensi ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat Rekovensi / Tergugat Konvensi / Terbanding untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Terbanding untuk membayar ongkos perkara di kedua tingkat peradilan dan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150/000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari KAMIS, TANGGAL 23 PEBRUARI 2017 oleh Kami : Hi.A SANWARI H.A, S.H.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Ketua Majelis, Hj. ELNAWISAH SH.MH. dan I NYOMAN SUTAMA, SH.,MH. masing-masing Hakim Tinggi sebagai Anggota, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari RABU, TANGGAL 01 MARET 2017, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis Majelis dan Para Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Mansur, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat Penunjukkan Nomor 750 / PEN / PDT / 2016 / PT.DKI. tanggal 22 Desember 2016, tanpa dihadiri para pihak yang berperkara maupun Kuasanya
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Hj. ELNAWISAH, SH.,MH.. Hi.A SANWARI H.A, S.H,MH
I NYOMAN SUTAMA, S.H.,MH. Panitera Pengganti,
M a n s u r, S.H.
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)