49/Pid.Sus/2014/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 49/Pid.Sus/2014/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NEFORI GULO ALIAS NEFOS
1. Menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P E N E T A P A N
Nomor 49/PID.SUS/2014/PN.GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : NEFORI GULO ALS. NEFOS
2. Tempat lahir : Lasara Bagawu.
3. Umur/Tanggal lahir : 18/14 Mei 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl. di Ponegoro No. 210 Kel. IlirKec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
7. Agama : Protestan
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa NEFORI GULO ALS. NEFOS tidak dilakukan penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum, maupun Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 49/PID.SUS/2014/PN.GS tanggal 17 Februari 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 49/PID.SUS/2014/PN.GS tanggal 17 Februari 2014 tentang penetapan hari sidang;
Penetapan pergantian Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 49/PID.SUS/2014/PN.GS tanggal 27 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa ia terdakwa NEFORI GULO Als NEFOS pada hari Minggu tanggal 01 September 2013 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2013 di Jalan Umum menuju arah Kec. Gido antara Km 13 dan Km 14 tepatnya di Desa Tuhegeo I Kec. Gunungsitoli Idanoi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas luka berat yakni terhadap korban atas nama SYUKUR NIATMAN LAOLI Alias SYUKUR dan saksi korban atas nama APENDI BATEE'E Alias AMA BOY perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada Minggu tanggal 01 September 2013 sekira pukul 20.30 tepatnya di Desa Tuhegeo I Kec. Gunungsitoli ldanoi Kota Gunungsitoli 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha RX-King warna Putih Nomor. Polisi :BB 4990 TC Nomor rangka: NH33KA0I44K71K777 dan nomor mesin:3KA-691345 yang dikendarai oleh korban SYUKUR NIATMAN LAOLI Alias SYUKUR dengan membawa 1 (satu) orang boncengan saksi korban atas nama APENDI BATE'E Alias AMA BOY yang sebelumnya datang dari Kota. Gunungsitoli hendak pulang kerumah menuju Desa Loloana'a Kec. Gunungsitoli ldanoi Kota. Gunungsitoli, ketika dalam perjalan pulang tiba-tiba dari arah yang berlawanan dari Kec. Gido I (satu) unit Mobil penumpang (Mopen) Toyota Avanza warna Hitam Nomor. Polisi :BB 580 VA nomor rangka: MHKMIBA3JCK066830 dan nomor mesin DLl9068 yang di kemudikan oleh terdakwa atas nama NEFORI GULO Alias NEFOS seketika langsung memutar arah di tengah jalan tanpa memperhatikan jalur arus lalulintas dari arah yang berlawan sehingga I (satu) unit Sp. Motor Yamaha RX-King warna Putih Nomor. Polisi : BB 4990 TC yang dikendarai oleh korban langsung menabrak pintu samping sebelah kiri bagian depan dari 1 (satu) unit Mobil penumpang (Mopen) Toyota Avanza warna Hitam Nomor Polisi :BB 580 VA yang di kemudikaan oleh terdakwa kemudian korban dan saksi korban terjatuh dan terbanting dibadan jalan sehingga mengalami luka-luka, kemudian datang 2 (dua ) orang anggota Polisi langsung membantu korban bersama dengan saksi korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk diobati, akibat dari terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut :
Saksi korban APENDI BATE'E Atias AMA BOY mengalami luka sebagaimana Hasil Visum Repertum Nomor : 183.1/229/Med yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mahale V. Yunus selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaan :
- Luka lecet di dagu 2x1 cm;
- Luka robek di tumit kaki kiri 5x1 cm;
- Luka robek ditelapak kaki kiri 5x1 cm;
- Luka lecet dimata kiri 3x1 cm;
- Luka lecet di ibu kaki kiri 1x1 cm;
- Luka Iecetdibuah jakar 10x4x2 cm sarnpai ke anus;
Kesimpulan : kelainan tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul;
Korban SYUKUR NIATMAN LAOLI Alias SYUKUR mengalami luka sebagaimana Hasil Visum Repertum Nomor : 183.1/228/Med yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mahale V. Yunus selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dengan hasil Pemeriksaan :
- Luka robek pada kaki kiri 5 x 2 x2 cm,6 x 1 x1 cm;
Kesimpulan : kelainan tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Subsidair:
Bahwa ia terdakwa NEFORI GULO Als NEFOS pada hari Minggu tanggal 01 September 2013 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknyapada suatu waktu lain dalam bulan September 2013 di Jalan Umum menuju arah Kec. Gido antara Km 13 dan Km 14 tepatnya di Desa Tuhegeo I Kec. Gunungsitoli Idanoi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas luka ringan yakni terhadap korban atas nama SYUKUR NIATMAN LAOLI Alias SYUKUR dan saksi korban atas nama APENDI BATEE'E Alias AMA BOY perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada Minggu tanggal 01 September 2013 sekira pukul 20.30 tepatnya di Desa Tuhegeo I Kec. Gunungsitoli ldanoi Kota. Gunungsitoli 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha RX-King warna Putih Nomor. Polisi :BB 4990 TC Nomor rangka: NH33KA0144K7LK777 dan nomor mesin: 3KA-691345 yang dikendarai oleh korban SYUKUR NIATMAN LAOLI Alias SYUKUR dengan membawa 1 (satu) orang boncengan saksi korban atas nama APENDI BATE'E Alias AMA BOY yang sebelumnya datang dari Kota. Gunungsitoli hendak pulang kerumah menuju Desa Loloana'a Kec. Gunungsitoli Idanoi Kota. Gunungsitoli, ketika dalam perjalan pulang tiba-tiba dari arah yang berlawanan dari Kec. Gido I (satu) unit Mobil penumpang (Mopen) Toyota Avanza warna Hitam Nomor. Polisi :BB 580 VA nomor rangka: MHKMIBA3JCK066830 dan nomor mesin DL19068 yang di kemudikan oleh terdakwa atas nama NEFORI GULO Alias NEFOS seketika langsung memutar arah di tengah jalan tanpa memperhatikan jalur arus lalulintas dari arah yang bertawan sehingga 1 (satu) unit Sp. Motor Yamaha RX-King wama Putih Nomor. Polisi : BB 4990 TC yang dikendarai oleh korban langsung menabrak pintu samping sebelah kiri bagian depan dari 1 (satu) unit Mobil penumpang (Mopen) Toyota Avanza warna Hitam Nomor. Polisi :BB 580 VA yang di kemudikan oleh terdakwa, kemudian korban dan saksi korban terjatuh dan terbanting dibadan jalan sehingga mengalami luka-luka, kemudian datang 2 (dua ) orang anggota Polisi langsung membantu korban bersama dengan saksi korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk di obati, akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut :
Saksi korban APENDI BATE'E Atias AMA BOY mengalami luka sebagaimana Hasil Visum Repertum Nomor : 183.1/229/Med yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mahale V. Yunus selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dengan hasil pemeriksaan :
- Luka lecet di dagu 2x1 cm;
- Luka robek di tumit kaki kiri 5x1 cm;
- Luka robek ditelapak kaki kiri 5x1 cm;
- Luka lecet dimata kiri 3x1 cm;
- Luka lecet di ibu kaki kiri 1x1 cm;
- Luka Iecetdibuah jakar 10x4x2 cm sarnpai ke anus;
Kesimpulan : kelainan tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul;
Korban SYUKUR NIATMAN LAOLI Alias SYUKUR mengalami luka sebagaimana Hasil Visum Repertum Nomor : 183.1/228/Med yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mahale V. Yunus selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dengan hasil Pemeriksaan :
- Luka robek pada kaki kiri 5 x 2 x2 cm,6 x 1 x1 cm;
Kesimpulan : kelainan tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tanggal 4 Maret 2014, tanggal 11 Maret 2014, tanggal 18 Maret 2014, tanggal 25 Maret 2014, tanggal 1 April 2014, tanggal 8 April 2014, tanggal 22 April 2014, tanggal 9 Desember 2014, tanggal 23 Desember 2014, tanggal 6 Januari 2015, tanggal 8 Januari 2015, dan tanggal 15 Januari 2015 Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Terdakwa ke persidangan tanpa alasan yang sah dan tidak ada jaminan Penuntut Umum dapat menghadirkan Terdakwa ke persidangan meskipun Majelis Hakim telah memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa secara paksa;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Terdakwa ke persidangan maka persidangan tidak dapat dilanjutkan dan penuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima maka berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum dan biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 154 dan Pasal 1 angka (7) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENETAPKAN:
Menyatakan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Membebankan kepada Negara untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada hari Kamis, tanggal 15 Januari 2015, oleh kami, Rinding Sambara, SH., sebagai Hakim Ketua kami, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, S.H.,M.H., dan Kennedy Putra Sitepu, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dibantu oleh ARIFMEN K. LASE, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, serta dihadiri oleh Bowoaro Gulo, SH, Penuntut Umum dan tanpa dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
-DTO- -DTO-
KENNEDY PUTRA SITEPU, S.H.,M.H.RINDING SAMBARA, S.H.
-DTO-
AGUNG CORY F.D LAIA, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
-DTO-
ARIFMEN.K.LASE, S.H.