38/Pid.Sus/2015/PN Sgm
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 38/Pid.Sus/2015/PN Sgm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHAIRIL DG. NGUNJUNG Alias NERI Bin TIPPA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak membeli hasil hutan yang patut didyga berasal dari kawasan hutan"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 88 (delapan puluh delapan) batang ukuran 10 cm x 20 cm x 4 m; - 23 (dua puluh tiga) batang ukuran 20 cm x 20 cm x 4 m. - Dirampas untuk negara. 6. Membebankan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 38/Pid.Sus/2015/PN Sgm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KHAIRIL DG. NGUNJUNG Alias NERI Bin TIPPA;
Tempat lahir : Bong, Kabupaten Gowa;
Umur/ tanggal lahir : 34 Tahun/ 01 Juli 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Bong, Dusun Bontosunggu, Desa Buakkang,
Kecamatan Bungaya, Kab. Gowa;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/ penetapan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh dan sejak tanggal :
Penangkapan, tanggal 05 Desember 2014, Nomor : SP. KAP/12/XII/2014/Reskrim, sejak tanggal 05 Desember 2014 sampai dengan tanggal 06 Desember 2014;
Penahanan Penyidik, tanggal 06 Desember 2014, Nomor : SP. HAN/12/XII/Reskrim, sejak tanggal 06 Desember 2014 sampai dengan tanggal 25 Desember 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Sungguminasa selaku Penuntut Umum, tanggal 23 Desember 2014, Nomor : B-62/R.4.14/Epp.1/12/2014, sejak tanggal 26 Desember 2015 sampai dengan tanggal 03 Februari 2015;
Penahanan Penutut Umum, tanggal 03 Februari 2015, Nomor: Print-07/RT.3/Ep.1/02/2015, sejak tanggal 03 Februari 2015 sampai dengan tanggal 22 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, tanggal 09 Februari 2015, Nomor 38/Pid.Sus/2015/PN.Sgm, sejak tanggal 09 Februari 2015 sampai dengan tanggal 10 Maret 2015;
Perpanjangan Ketua Negeri Sungguminasa, tanggal 05 Maret 2015, Nomor 38/Pid.Sus/2015/PN.Sgm, sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan tanggal 09 Mei 2015;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 9 Februari 2015, Nomor : 38/Pid.Sus/2015/PN.Sgm, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 10 Februari 2015, Nomor 38/Pid.Sus/2015/PN.Sgm, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa KHAIRIL DG. NGUNGJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual hasil hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal- 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam Dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHAIRIL DG. NGUNGJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi masa penahanan yang telah di jalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
88 (delapan puluh delapan) batang ukuran 10 cm x 20 cm x 4 m;
23 (dua puluh tiga) batang ukuran 20 cm x 20 cm x 4 m.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan (klemensi) yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mempunyai anak yang masih kecil, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan (klemensi) yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah memberikan pendapatnya (replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana.
Menimbang, bahwa terhadap pendapat (replik) yang disampaikan oleh Penuntut Umum tersebut, secara lisan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonan (klemensi) terdahulu.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 02 Februari 2015, No. Reg. Perk. : PDM-08/SNGGU/Epp.1/02/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA, pada waktu yang tidak bisa ditentukan lagi dengan pasti dalam bulan September 2014 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di dalam kawasan hutan lindung Bong yang terletak di Lanta Tangga, Dusun Bontosunggu, Desa Buakkang, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa atau setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gowa, telah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA bemiat menjual pohon kayu kemiri dan pohon kayu kapuk yang tumbuh di dalam kawasan hutan lindung Bong yang terletak di Lanta Tangga, Dusun Bontosunggu, Desa Buakkang, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, karena itu terdakwa mendatangi rumah terdakwa ASRULLAH ALIAS ASRUL BIN KAMARUDDIN (yang perkaranya diajukan secara terpisah) menawarkan untuk membeli kayu tersebut dan terdakwa ASRULLAH ALIAS ASRUL BIN KAMARUDDIN (yang perkaranya diajukan secara terpisah) bersedia membelinya dengan harga Rp. 400.000,- per m3 untuk kayu kemiri dan Rp. 300.000,- per m3 untuk kayu kapuk. Selanjutnya terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA menyewa seorang tukang chainsow yakni saksi MAHMUD DG. BONTO untuk menebang pohon dengan menyatakan ada pohon kayu miliknya yang akan diolah menjadi kayu bantalan di Bong, dengan harga sewa untuk kayu lemah seperti pohon kemiri dan pohon kapuk sebesar Rp. 150.000,- per m3. Kemudian terdakwa KAHIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA mengajak saksi MAHMUD DG. BONTO menuju ke dalam lokasi kawasan hutan lindung Bong dan setibanya di sana terdakwa langsung menyuruh saksi MAHMUD DG. BONTO dengan mengatakan "pohon yang bisa dijadikan bantalan kamu tebang saja" sehingga saksi MAHMUD DG. BONTO langsung bekerja menebang pohon dan dijadikan kayu bantalan menggunakan mesin chainsow miliknya. Selama kurang lebih seminggu saksi MAHMUD DG. BONTO bekerja menebang pohon kemiri dan pohon kapuk dalam kawasan hutan tersebut menghasilkan 172 batang atau 27,52 m3 kayu bantalan. Setelah kayu bantalan tersebut siap untuk diangkut maka terdakwa ASRULLAH ALIAS ASRUL BIN KAMARUDDIN (yang perkaranya diajukan secara terpisah) menyewa saksi TASI DG. LALANG BIN TAYANG bersama 7 (tujuh) orang lain yang identitasnya belum diketahui untuk mengangkut kayu bantalan tersebut dari dalam kawasan hutan lindung Bong menuju ke pinggir jalan Dusun Bontosunggu dengan sewa angkut sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) per batang, dan kayu tersebut oleh saksi TASI DG. LALANG BIN TAYANG berteman diangkut menggunakan tenaga kuda. Sebanyak 111 (seratus sebelas) batang kayu bantalan telah berhasil diangkut dari tempat penebangan ke lokasi penampungan di pinggir jalan Dusun Bontosunggu, 61 (enam puluh satu) batang lainnya masih berada di dalam kawasan hutan lindung namun petugas telah berhasil menemukan dan menyita kayu bantalan yang diperjual belikan secara tidak sah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dari diancam pidana dalam Pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
ATAU:
KEDUA:
Bahwa Terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA sebagai pelaku, menyuruh melakukan, atau turut melakukan dan saksi MAHMUD DG. BONTO selaku orang yang disuruh melakukan, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Pertama di atas, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA berniat menebang pohon kayu kemiri dan pohon kayu kapuk yang tumbuh di dalam kawasan hutan lindung Bong yang terletak di Lanta Tangga Dusun Bontosunggu Desa Buakkang Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa, karena itu terdakwa menyewa seorang tukang chainsow yakni saksi MAHMUD DG. BONTO untuk menebang pohon dengan menyatakan ada pohon kayu miliknya yang akan diolah menjadi kayu bantalan di Bong, dengan harga sewa untuk kayu lemah seperti pohon kemiri dan pohon kapuk sebesar Rp. 150.000,- per m3. Kemudian terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA mengajak saksi MAHMUD DG. BONTO menuju ke dalam lokasi kawasan hutan lindung Bong dan setibanya di sana terdakwa langsung menyuruh saksi MAHMUD DG. BONTO dengan mengatakan "pohon yang bisa dijadikan bantalan kamu tebang saja" sehingga saksi MAHMUD DG. BONTO langsung bekerja menebang pohon dan dijadikan kayu bantalan menggunakan mesin chainsow miliknya. Selama kurang lebih seminggu saksi MAHMUD DG. BONTO bekerja menebang pohon kemiri dan pohon kapuk dalam kawasan hutan tersebut menghasilkan 172 batang atau 27,52 m3 kayu bantalan. Setelah kayu bantalan tersebut siap untuk diangkut maka terdakwa ASRULLAH ALIAS ASRUL BIN KAMARUDDIN (yang perkaranya diajukan secara terpisah) menyewa saksi TASI DG. LALANG BIN TAYANG bersama 7 (tujuh) orang lain yang identitasnya belum diketahui untuk mengangkut kayu bantalan tersebut dari dalam kawasan hutan lindung Bong menuju ke pinggir jalan Dusun Bontosunggu dengan sewa angkut sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) per batang, dan kayu tersebut oleh saksi TASI DG. LALANG BIN TAYANG berteman diangkut menggunakan tenaga kuda. Sebanyak 111 (seratus sebelas) batang kayu bantalan telah berhasil diangkut dari tempat penebangan ke lokasi penampungan di pinggir jalan Dusun Bontosunggu, 61 (enam puluh satu) batang lainnya masih berada di dalam kawasan hutan lindung namun petugas telah berhasil menemukan dan menyita kayu bantalan yang ditebang tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ABDULLAH DG. NYUNGKE BIN DG. RATE, dibawah sumpah, di depan persidangan menerangkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti sehingga terdakwa diajukan di persidangan terkait peristiwa adanya beberapa pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung yang berada di Lanta tangga Dusun Bontosunggu, Desa Buakkang, Kecamatan Bungaya yang diambil atau diolah menjadi kayu bantalan;
Bahwa saksi tidak ingat lagi hari tanggal peristiwa penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan lindung tersebut terjadi;
Bahwa pelaku penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan lindung yang berada di Lanta tangga Dusun Bontosunggu, Desa Buakkang, Kecamatan Bungaya adalah KHAIRIL DG. NGUNJUNG dan korbannya adalah Negara;
Bahwa Saksi mengetahui pelaku penebangan pohon tersebut adalah KHAIRIL Dg. Ngunjung karena dia datang menemui saksi sebanyak 2 (dua) kali dan meminta tolong kepada saksi untuk mengolah kayu (sensow) miliknya, namun saksi tidak melakukannya karena wilayah tersebut masuk dalam wilayah hutan lindung;
Bahwa Jenis kayu kemiri yang akan di tebang oleh KHAIRIL;
Bahwa Terdakwa tidak ikut melakukan penebangan kayu akan tetapi KHAIRIL DG. NGUNJUNG menjual kayu tersebut dalam bentuk bantalan kepada terdakwa;
Bahwa pekerjaan saksi sebagai tukang senso;
Bahwa Saksi tidak dijanji uang oleh KHAIRIL Dg. Ngunjung;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat petugas masuk dalam kawasan hutan lindung tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah mendengar terdakwa atau anak buah terdakwa membeli kayu dari KHAIRIL DG. NGUNJUNG;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban, Terdakwa membenarkannya;
Saksi TOMPO DG. TIRO BIN LURU, dibawah sumpah, di depan persidangan menerangkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti sehingga terdakwa diajukan di persidangan terkait peristiwa adanya beberapa pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung yang berada di Lanta tangga Dusun Bontosunggu, Desa Buakkang, Kecamatan Bungaya yang diambil atau diolah menjadi kayu bantalan;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi hari tanggal peristiwa penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan lindung tersebut terjadi;
Bahwa pelaku penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan lindung yang berada di Lanta tangga Dusun Bontosunggu, Desa Buakkang, Kecamatan Bungaya adalah KHAIRIL DG. NGUNJUNG dan korbannya adalah Negara;
Bahwa Saksi mengetahui pelaku penebangan pohon tersebut adalah KHAIRIL DG. NGUNJUNG karena sekitar 1 (satu) bulan yang lalu KHAIRIL DG. NGUNJUNG menemui saksi untuk meminta tolong kepada saksi menebang pohon kayu miliknya, namun saksi tidak melakukannya karena kayu tersebut masuk dalam wilayah hutan lindung;
Bahwa jenis kayu di kawasan hutan lindung tersebut berbeda-beda;
Bahwa kayu jenis kemiri masuk dalam kawasan hutan lindung;
Bahwa saksi tidak mengetahu terdakwa juga ikut dalam pristiwa penebangan kayu di kawasan hutan lindung tersebut;
Bahwa setahu saksi Pekerjaan terdakwa adalah petani;
Bahwa Saksi pernah lewat depan rumah terdakwa namun saksi tidak pernah melihat ada kayu.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi SULAIMAN DG. SIRUA BIN UPPA, dibawah sumpah, di depan persidangan menerangkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti sehingga terdakwa diajukan di persidangan terkait peristiwa adanya beberapa pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung yang berada di Lanta tangga Dusun Bontosunggu, Desa Buakkang, Kecamatan Bungaya yang diambil atau diolah menjadi kayu bantalan;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi hari tanggal peristiwa penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan lindung tersebut terjadi;
Bahwa pelaku penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan lindung yang berada di Lanta tangga Dusun Bontosunggu. Desa Buakkang, Kecamatan Bungaya adalah KHAIRIL DG. NGUNJUNG dan korbannya adalah Negara;
Bahwa saksi tidak mengetahui pelaku penebangan pohon tersebut adalah KHAIRIL DG. NGUNJUNG karena sekitar 2(dua) bulan yang lalu KHAIRIL DG. NGUNJUNG mengajak saksi untuk mengolah kayu (sensow) di Lanta, Dusun Bontosunggu, Desa Buakkang, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa akan tetapi saksi menolak karena saksi masih banyak kerjaan membuat gula merah;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik sensow yang dipergunakan oleh KHAIRIL dalam memotog pohon di kawasan hutan lindung tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peran terdakwa ASRULLAH;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi H. BURHAN DG. BANI BIN PARIGI, dibawah sumpah, di depan persidangan menerangkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti sehingga terdakwa diajukan di persidangan terkait peristiwa adanya beberapa pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung yang berada di Lanta tangga Dusun Bontosunggu, Desa Buakkang, Kecamatan Bungaya yang diambil atau diolah menjadi kayu bantalan;
Bahwa peristiwa penebangan pohon kayu tanpa izin di dalam kawasan hutan lindung tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar pukul 08.00 wita, yang terletak di Lanta tangga Dusun Bontosunggu, DesaBuakkang, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa;
Bahwa pelaku penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan lindung yang berada di Lanta tangga Dusun Bontosunggu, Desa Buakkang, Kecamatan Bungaya adalah KHAIRIL DG. NGUNJUNG dan korbannya adalah Negara;
Bahwa benar terdakwa adalah warga kampung saksi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadian awal peristiwa penebangan pohon kayu tanpa izin di kawasan hutan lindung tersebut pada saat itu saksi hanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa KHAIRIL memiliki kegiatan di kawasan hutan lindung tersebut lalu saksi melapor kepada bapak kadis setelah itu 3 (tiga)hari kemudian saksi melihat masih ada kegiatan lalu saksi datang ke rumah KHAIRIL dan memperingatkan KHAIRIL;
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada KHAIRIL lalu dia menanyakan bahwa ia yang salah;
Bahwa setelah saksi melapor saksi sempat masuk ke dalam kawasan hutan tersebut;
Bahwa Saksi tidak melihat pada saat di daerah pengelolaannya (dalam kawasan hutan lindung) saksi hanya melihat kayu tersebut berbentuk bantalan pada saat di penampungan tepatnya di luar hutan lindung yang di bawah oleh kuda;
Bahwa sepengetahuan saksi KHAIRIL tidak memiliki izin penebangan pohon kawasan hutan tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui dasar hukum penebangan pohon di kawasan hutan lindung tersebut;
Bahwa KHAIRIL menggunakan alat berupa senso untuk melakukan pemotongan pohon di kawasan hutan lindung tersebut;
Bahwa Saksi tidak sempat menanyakan hasil pemotongan tersebut akan digunakan untu apa kepada KHAIRIL;
Bahwa saksi pernah melihat potongan kayu tersebut yang telah berbentuk bantalan balok ukuran 20x3 Cm;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di kepolisian sudah benar
Bahwa Saksi mendatangi pengelolaan kayu tersebut pada hari Sabtu Sabtu tanggal 11 Oktober 2014 sekitar pukul 08.00 wita;
Bahwa tidak ada pembatas di kawasan hutan lindung tersebut;
Bahwa KHAIRIL mengakui bahwa dia yang mengelolah kayu yang diambil dari kawasan hutan lindung tersebut;
Bahwa Terdakwa ASRULLAH memiliki truck akan tetapi saksi tidak mengetahui dia gunakan untuk apa;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat terdakwa ASRULLAH membeli kayu dari KHAIRIL;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kali KHAIRIL menebang kayu di kawasan hutan lindung tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban, Terdakwa membenarkannya;
Saksi IDRIS, S.HUT, dibawah sumpah, di depan persidangan menerangkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa Saksi mengerti sehingga terdakwa diajukan di persidangan terkait peristiwa adanya beberapa pohon kayu di dalam kawasan hutan lindung yang berada di Lanta tangga Dusun Bontosunggu, Desa Buakkang, Kecamatan Bungaya yang diambil atau diolah menjadi kayu bantalan;
Bahwa Saksi mengetahui telah kegiatan penebangan pohon di kawasan hutan lindung tersebut dari Kepala Desa karena saksi sebagai PNS pada Dinas Kehutanan;
Bahwa KHAIRIL melakukan pemotongan terhadap pohon tersebut dengan menggunakan alat Sensow;
Bahwa Jarak rumah KHAIRIL dengan kawasan hutan lindung tersebut adalah kurang lebih 3 (tiga) Kilometer;
Bahwa Saksi melihat pohon yang telah ditebang dan diolah menjadi kayu berbentuk bantalan segiempat tersebut di bagian pengelolaan dan perampungan;
Bahwa setelah diketahui dinas kehutanan kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek;
Bahwa Hutan lindung tersebut jenis heterogen dimana ditumbuhi beberapa macam pohon seperti kemiri,spatude, dll;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peran terdakwa ASRULLAH pada peristiwa tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi KADIR, SP, dibawah sumpah, di depan persidangan menerangkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari pertama saksi melihat kapuk di depan rumah KKHAIRIL, kemudian hari kedua saksi melihat tumpukan;
Bahwa saksi masuk juga di TKP tempat penebangan pohon di kawasan hutan lindung kemudian dibuatkan laporan lalu kemudian saksi ke TKP lagi bersama penyidik dari Polsek turun kelapangan;
Bahwa KHAIRIL menggunakan alat gergaji mesin;
Bahwa Saksi tidak sempat menanyakan kepada KHAIRIL akan diapakan kayu yang ditebangnya tersebut;
Bahwa Kami hanya memberi himbauan (papan bicara) mengenai barang siapa yang mengambil dan mengolah hasil hutan lindung tersebut;
Bahwa KHAIRIL mengetahui bahwa hutan tersebut adalah kawasan hutan lindung;
Bahwa Saksi tidak mengetahui peran terdakwa ASRULLAH dalam peristiwa tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi MUJIONO, SP, dibawah sumpah, di depan persidangan menerangkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi memiliki sertifikat pegukuran dan pemetaan dan saksi juga pernah mengikuti pelatihan dan sertifikasi tercantum dalam berkas perkara;
Bahwa menganai kawasan hutan lindung tersebut yang pohonnya ditebani tanpa izin sebelum saksi ke lokasi saksi berkoordinasi dengan Pak Kadir, setelah ada permintaan dari polsek untuk saksi ahli, akan tetapi saksi tidak sampai ke TKP saksi hanya sampai di penebangan saja;
Bahwa titik penebangan pohon tersebut ada dalam kawasan hutan lindung;
Bahwa adapun yang dimaksud dengan Kawasan Hutan Lindung yaitu Kawasan Hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah;
Bahwa tidak seorangpun warga masyarakat atau seseorang maupun Lel. KHAIRIL sendiri tidak dibenarkan untuk masuk dalam Kawasan Hutan Lindung memaneng atau menebang pohon kayu yang berada di dalam kawasan hutan lindung tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa sehingga Lel. KHAIRIL melakukan penebangan pohon kayu dalam kawasan hutan lindung yang terletak di kampong Bong Dusun Bontosunggu Desa Buakkang Kec. Bungaya Kab. Gowa;
Bahwa foto yang di berkas adalah benar kawasan hutan lindung tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi MAHMUD DG. BONTO, dibawah sumpah, di depan persidangan menerangkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi sendiri yang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung tersebut atas suruhan/menyewa terdakwa KHAIRIL DG. NAUNIUNA Alias NERI;
Bahwa saksi menjelaskan sudah lupa awal mula kejadian tersebut namun pada bulan September 2014 saksi datang dipanggil dirumah saksi oleh terdakwa ASRUL DG. BUANG untuk mengolah kayu yang pada saat itu memang tidak ada pekerjaan saksi dan saksi menanyakan kepada terdakwa ASRULLAH "banyak yang mau ditebang atau diolah terdakwa ASRULLAH menjawab nanti kamu lihat sendiri, nanti kamu diatar KHAIRIL DG. NGUNJUNG" sehingga keesokan harinya saksi mendatangi rumah rumah terdakwa ASRULLAH dengan langsung membawa mesin sensow. Dan setelah saksi tiba dirumah terdakwa ASRULLAH siang hari selanjutnya saksi istrahat dirumah terdakwa ASRULLAH dan pada sore hari datang dirumah terdakwa ASRULLAH seorang laki-laki badan tinggi kurus cukur pendek yang saksi ketahui identitasnya langsung bertanya kepada terdakwa ASRULLAH "sudah datang itu tukang sensowa" lalu terdakwa ASRULLAH menjawab "iya sudah datang itu sementara duduk nonton TV" tiba-tiba terdakwa ASRULLAH memanggil saksi keruang tamu .dan pada saat saksi tiba diruang tamu, lalu terdakwa ASRULLAH mengatakan "ini KHAIRIL DG. NGUNJUNG yang mau diolah kayunya" kemudian KHAIRIL DG. NGUNJUNG mengatakan "ada kayu yang mau diolah" kemudian saksi mengatakan " di mana kayu. yang mau diolah?" lalu KHAIRIL DG. NGUNJUNG mengatakan " di Bong", setelah itu keesokan harinya saksi pergi menebang pohon, yang pertama yaitu jenis kayu kemiri yang batangnya besar dan tinggi dan setelah itu saksi mengolah menjadikan bantalan ukuran 20 cm x 20 cm x 4m dan setelah itu saksi menebang dan mengolah kayu tersebut yang saksi tidak ingat berapa banyak namun jumlah batangnya 172 batang atau 27,52 kubik dan setelah selesai semua mengolah kayu tersebut saksi kembali ke rumah terdakwa ASRULLAH untuk persiapan pulang ke kampung Je'neponto;
Bahwa saksi menjelaskan tidak ada pembicaraan harga sewa antara saksi dengan terdakwa ASRULLAH karena terdakwa ASRULLAH sudah tau harga sewa kayu biasa atau kayu lemah sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) per kubik dan harga sewa kayu keras atau kayu merah sebesar Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) dan juga saksi biasa kerjakan atau olah kayunya terdakwa ASRULLAH setiap kali mengolah kayu;
Bahwa Saksi menjelaskan KHAIRIL DG. NGUNJUNG Alias NERI tidak pemah menyampaikan kepada saksi bahwa lokasi penebangan kayu tersebut berada didalam kawasan hutan lindung;
Bahwa saksi menjelaskan jarak antara rumah KHAIRIL DG. NGUNJUNG dengan tempat penebangan atau pengolahan kayu sekitar 1,5 Km;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi TASI DG. LALANG BIN TAYANG, dibawah sumpah, di depan persidangan menerangkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut :
Bahwa Saksi menjelaskan tidak mengetahui berapa banyak jumlah kayu yang dia angkat dengan menggunakan kuda tersebut karena saksi juga tidak pernah hitung namun terdakwa menyampaikan kepada saksi bahwa jumlah kayu bantalan yang saksi angkat tersebut berjumlah 100 (seratus) batang berdasarkan jumlah uang sewa yang saksi terima dari terdakwa;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa saksi tidak mengetahui kalau kayu yang saksi angkat sewa dengan menggunakan kuda berada dalam kawasan hutan lindung;
Bahwa Saksi menjelaskan adapun jumlah sewa angkatnya per batang yaitu sebesar Rp. 16.000 (enam belas ribu rupiah) per batang sehingga jumlah uang sewa seluruhnya yang saksi terima dari terdakwa sebanyak Rp. 1.600.000 (satu juta enam rat us ribu rupiah);
Bahwa Saksi menjelaskan pada saat saksi masuk mengambil atau mengangkat kayu bantalan di lokasi penebangan tersebut, tukang sensow sudah tidak ada atau sudah tidak mengolah/menebang lagi kayu di dalam lokasi;
Bahwa Saksi menjelaskan bahwa tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan KHAIRIL DG. NGUNJUNG namun saksi membicarakan mengenai pengangkutan atau mengangkat kayu bantalan dari lokasi pengolahan ke tempat penyimpanan terdakwa ASRUL DG. BUANG di rumah terdakwa ASRUL DG. BUANG;
Bahwa Saksi mengangkat kayu bantalan tersebut dari lokasi pengolahan dalam hal ini kawasan hutan lindung ke tempat penyimpanan atau penampungan kayu bantalan tersebut berjumlah 8 (delapan) orang termasuk saksi dan yang 7 (tujuh) orang tersebut saksi panggil atau anggota kelompok saksi yang masing-masing beralamat di Kec Bangkala Kab Je'neponto;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban, Terdakwa membenarkannya ;
Saksi ASRULLAH ALIAS ASRUL BIN KAMARUDDIN, dibawah sumpah, di depan persidangan menerangkan pada pokoknya antara lain sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti sehingga dihadapkan di persidangan terkait peristiwa pembelian kayu;
Bahwa saksi membeli kayu dari KHAIRIL DG. NGUNJUNG di Bontosunggu
Bahwa saksi dengan KHAIRIL DG. NGUNJUNG ada hubungan keluarga yaitu bersepupu namun tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa Kayu yang Terdakwa beli dari KHAIRIL DG. NGUNJUNG sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) atau 6 (enam) kubik;
Bahwa Jenis kayu Kapok dan kemiri yang saksi beli dari KHAIRIL DG. NGUNJUNG;
Bahwa Kayu kemiri yang lebih mahal dibanding kayu kapok;
Bahwa Kayu kemiri tidak sampai 1 (satu) kubik sedangkan kayu kapok sebanyak 5 (lima) kubik;
Bahwa Kayu kapok seharga Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah) per meter kubik sedangkan kayu kemiri seharga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per meter kubik total harga keseluruhan Rp 1.600.000,00(satu juta enam ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi sudah bayar dengan cara barter dengan pasir sebanyak 3 (tiga) mobil truck kecil;
Bahwa fungsi dari masing-masing kayu tersebut adalah Kayu kapok digunakan untuk cor sedangkan kayu kemiri digunakan untuk balok rumah;
Bahwa saksi memesan kayu dari KHAIRIL DG. NGUNJUNG karena kebetulan saksi KHAIRIL DG. NGUNJUNG mencari pasir sehingga Terdakwa barter;
Bahwa memang di rumah KHAIRIL DG. NGUNJUNG ada kayu dan di depan rumah KHAIRIL DG. NGUNJUNG kayu tersebut di sensow;
Bahwa saksi tidak melihat KHAIRIL DG. NGUNJUNG melakukan penebangan pohon di kawasan tersebut;
Bahwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG bekerja sebagai Satpol PP;
Bahwa saksi telah berkeluarga memiliki 2 (dua) orang anak;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG Alias NERI BIN TAPA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa kawasan tersebut termasuk kawasan hutan lindung;
Bahwa Terdakwa sendiri yang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung tersebut;
Bahwa di kawasan tersebut tidak ada pengumuman ataupun papan bicara mengenai hutan lindung tersebut;
Bahwa keterengan yang Terdakwa berikan di kepolisian sudah benar;
Menimbang, bahwa dipersidangan pula Penuntut Umum telah menunjukan barang bukti berupa :
88 (delapan puluh delapan) batang ukuran 10 cm x 20 cm x 4 m;
23 (dua puluh tiga) batang ukuran 20 cm x 20 cm x 4 m.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan dengan mempertimbangkan persesuaian satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada waktu yang tidak bisa ditentukan lagi dengan pasti dalam bulan September 2014 atau setidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di dalam kawasan hutan lindung Bong yang terletak di Lanta Tangga, Dusun Bontosunggu, Desa Buakkang, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa telah terjadi pembelian tanpak hak dari hasil hutan yang diduga dari kawasan hutan yang dilakukan oleh Terdakwa KAHIRIL DG. NGUNJUNG Alias NERI Bin TIPPA;
Bahwa awalnya terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA bemiat menjual pohon kayu kemiri dan pohon kayu kapuk yang tumbuh di dalam kawasan hutan lindung Bong yang terletak di Lanta Tangga, Dusun Bontosunggu, Desa Buakkang, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, karena itu terdakwa mendatangi rumah terdakwa ASRULLAH ALIAS ASRUL BIN KAMARUDDIN (yang perkaranya diajukan secara terpisah) menawarkan untuk membeli kayu tersebut dan terdakwa ASRULLAH ALIAS ASRUL BIN KAMARUDDIN (yang perkaranya diajukan secara terpisah) bersedia membelinya dengan harga Rp. 400.000,- per m3 untuk kayu kemiri dan Rp. 300.000,- per m3 untuk kayu kapuk. Selanjutnya terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA menyewa seorang tukang chainsow yakni saksi MAHMUD DG. BONTO untuk menebang pohon dengan menyatakan ada pohon kayu miliknya yang akan diolah menjadi kayu bantalan di Bong, dengan harga sewa untuk kayu lemah seperti pohon kemiri dan pohon kapuk sebesar Rp. 150.000,- per m3. Kemudian terdakwa KAHIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA mengajak saksi MAHMUD DG. BONTO menuju ke dalam lokasi kawasan hutan lindung Bong dan setibanya di sana terdakwa langsung menyuruh saksi MAHMUD DG. BONTO dengan mengatakan "pohon yang bisa dijadikan bantalan kamu tebang saja" sehingga saksi MAHMUD DG. BONTO langsung bekerja menebang pohon dan dijadikan kayu bantalan menggunakan mesin chainsow miliknya. Selama kurang lebih seminggu saksi MAHMUD DG. BONTO bekerja menebang pohon kemiri dan pohon kapuk dalam kawasan hutan tersebut menghasilkan 172 batang atau 27,52 m3 kayu bantalan;
Bahwa setelah kayu bantalan tersebut siap untuk diangkut maka terdakwa ASRULLAH ALIAS ASRUL BIN KAMARUDDIN (yang perkaranya diajukan secara terpisah) menyewa saksi TASI DG. LALANG BIN TAYANG bersama 7 (tujuh) orang lain yang identitasnya belum diketahui untuk mengangkut kayu bantalan tersebut dari dalam kawasan hutan lindung Bong menuju ke pinggir jalan Dusun Bontosunggu dengan sewa angkut sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) per batang, dan kayu tersebut oleh saksi TASI DG. LALANG BIN TAYANG berteman diangkut menggunakan tenaga kuda. Sebanyak 111 (seratus sebelas) batang kayu bantalan telah berhasil diangkut dari tempat penebangan ke lokasi penampungan di pinggir jalan Dusun Bontosunggu, 61 (enam puluh satu) batang lainnya masih berada di dalam kawasan hutan lindung namun petugas telah berhasil menemukan dan menyita kayu bantalan yang diperjual belikan secara tidak sah tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut dapat diterapkan terhadap diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut harus memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu : Pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Atau Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan salah satu dakwaan yang paling mendekati pembuktian fakta persidangan dalam dakwaan pertama yaitu melanggar Pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan;
Diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dalam hal ini adalah orang (person) yang didakwa melakukan tindak pidana, yang cakap secara lahir bathin serta mampu dan dapat dipertanggung jawabkan dalam suatu tindak pidana, dan untuk menghindari kesalahan mengenai orangnya (error in persona) maka identitasnya dicantumkan secara lengkap di dalam surat dakwaan. Dalam hal ini antara orang yang diajukan ke persidangan dengan identitas yang terdapat dalam surat dakwaan sudah bersesuaian, yakni terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA, serta fakta yang terungkap dalam persidangan sesuai keterangan saksi ABDULLAH BIN DG. NYUNGKE BIN DG. RATE, TOMPO DG. TIRO BIN LIRU, SULAIMAN DG. SIRUA BIN UPPA, H. BURHAN DG. RANI BIN PARIGI, IDRIS, S.HUT, KADIR, SP, MUJIONO, SP, MAHMUD DG. BONTO, TASI DG. LALANG BIN TAYANG dan ASRULLAH ALIAS ASRUL BIN KAMARUDDIN yang menyatakan bahwa terdakwa benar adalah KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA, keterangan mana telah dibenarkan sendiri oleh terdakwa di persidangan sehingga tidak terdapat kesalahan mengenai orangnya, dan ternyata sepanjang persidangan terdakwa cakap dan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Setiap orang” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad.2. Unsur dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hutan menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah "suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber dayaalam hayati yang didominasi pepopohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan". Sedangkan yang dimaksud dengan hasil hutan menurut Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah "benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan". Adapun perbuatan menerima, membeli atau menjual,..dst seterusnya dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga telah terpenuhi unsur apabila telah terpenuhi salah satunya atau lebih.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ABDULLAH BIN DG. NYUNGKE BIN DG, RATE, TOMPO DG. TIRO BIN LIRU, SULAIMAN DG. SIRUA BIN UPPA, H. BURHAN DG. RANI BIN PARIGI, IDRIS, S.HUT, KADIR, SP, MUJIONO, SP, MAHMUD DG. BONTO, TASI DG. LALANG BIN TAYANG dan ASRULLAH ALIAS ASRUL BIN KAMARUDDIN, keterangan terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan telah terungkap fakta hukum bahwa pada waktu yang tidak bisa ditentukan lagi dengan pasti dalam bulan September 2014, terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA mendatangi rumah ASRULLAH ALIAS ASRUL BIN KAMARUDDIN (yang perkaranya diajukan secara terpisah) menawarkan untuk membeli kayu kemiri dan kayu kapuk yang tumbuh di dalam kawasan hutan lindung Bong yang terletak di Lanta Tangga Dusun Bontosunggu Desa Buakkang Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa dan ASRULLAH ALIAS ASRUL BIN KAMARUDDIN (yang perkaranya diajukan secara terpisah) bersedia membelinya dengan harga Rp. 400.000,- per m3 untuk kayu kemiri dan Rp. 300.000,- per m3 untuk kayu kapuk.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA menyewa seorang tukang chainsow yakni saksi MAHMUD DG. BONTO untuk menebang pohon dengan menyatakan ada pohon kayu miliknya yang akan diolah menjadi kayu bantalan di Bong, dengan harga sewa untuk kayu lemah seperti pohon kemiri dan pohon kapuk sebesar Rp. 150.000,- per m3. Kemudian terdakwa KAHIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA mengajak saksi MAHMUD DG. BONTO menuju ke dalam lokasi kawasan hutan lindung Bong dan setibanya di sana terdakwa langsung menyuruh saksi MAHMUD DG. BONTO dengan mengatakan "pohon yang bisa dijadikan bantalan kamu tebang saja" sehingga saksi MAHMUD DG. BONTO langsung bekerja menebang pohon dan dijadikan kayu bantalan menggunakan mesin chainsow miliknya. Selama kurang lebih seminggu saksi MAHMUD DG. BONTO bekerja menebang pohon kemiri dan pohon kapuk dalam kawasan hutan tersebut menghasilkan 172 batang atau 27,52 m3 kayu bantalan. Setelah kayu bantalan tersebut siap untuk diangkut maka ASRULLAH ALIAS ASRUL BIN KAMARUDDIN (yang perkaranya diajukan secara terpisah) menyuruh saksi TASI DG. LALANG BIN TAYANG bersama 7 (tujuh) orang lain yang identitasnya belum diketahui untuk mengangkut kayu bantalan tersebut dari dalam kawasan hutan lindung Bong menuju ke pinggir jalan Dusun Bontosunggu dengan sewa angkut sebesar Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) per batang, dan kayu tersebut oleh saksi TASI DG. LALANG BIN TAYANG berteman diangkut menggunakan tenaga kuda. Sebanyak 111 (seratus sebelas) batang kayu bantalan telah berhasil diangkut dari tempat penebangan ke lokasi penampungan di pinggir jalan Dusun Bontosunggu, 61 (enam puluh satu) batang lainnya masih berada di dalam kawasan hutan lindung namun petugas telah berhasil menemukan dan menyita kayu bantalan yang diperjual belikan secara tidak sah tersebut. Dari fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA telah menjual hasil hutan berupa pohon kemiri dan pohon kapuk kepada ASRULLAH ALIAS ASRUL BIN KAMARUDDIN.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan” telah terbukti secara sah menurut hukum.
Ad. 3. Unsur diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kawasan hutan menurut Pasal 1 angka 3 Undang- undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah "wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap". Sedangkan yang dimaksud hutan lindung menurut Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah "kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah". Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, wewenang untuk menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan berada di tangan pemerintah.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ABDULLAH BIN DG. NYUNGKE BIN DG. RATE, TOMPO DG. TIRO BIN LIRU, SULAIMAN DG. SIRUA BIN UPPA, H. BURHAN DG. RANI BIN PARIGI, IDRIS, S.HUT, KADIR, SP, MUJIONO, SP, MAHMUD DG. BONTO, TASI DG. LALANG BIN TAYANG DAN ASRULLAH ALIAS ASRUL BIN KAMARUDDIN, keterangan terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan telah terungkap fakta hukum bahwa asal usul kawasan hutan lindung Bong yang terletak di Lanta Tangga Dusun Bontosunggu Desa Buakkang Kecamatan Bungaya Kabupaten Gowa yaitu sejak tahun 1982 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 760/Kpts/Um/10/1982, tanggal 12 Oktober 1982 tentang Penunjukan Area Hutan di Wilayah Prop Dati I Sulsel seluas 3.615.164 Ha sebagai kawasan hutan. Berdasarkan Peta Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan sesuai lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 890/Kpts-ll/1999 tanggal 14 Oktober 1999 diketahui bahwa lokasi penebangan berada di dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Lindung (HL), Peta Penetapan Hasil Paduserasi antara Rencana Tata Ruang Wilayah dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan sesuai lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor: 276/IV/Tahun 1999 diketahui bahwa lokasi penebangan berada didalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Lindung (HL), dan Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sesuai lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.434/Menhut-li/2009 23 Juli 2009 diketahui bahwa penebangan sebagian berada didalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Lindung (HL).
Menimbang, bahwa selanjutnya diperoleh fakta bahwa hasil hutan berupa pohon kemiri dan pohon kapuk yang dijadikan kayu bantalan tersebut dipungut secara tidak sah tanpa sepengetahuan atau izin yang sah dari pihak berwenang,
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah“ pun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan uraian diatas maka semua unsur dari Pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Atau Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah terdapat adanya alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menghapus sifat kesalahan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka diri Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selama Majelis Hakim memeriksa Terdakwa di persidangan telah menemukan hal-hal yang bisa menghapuskan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap hukuman Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung program pemerintahdalam rangka pemberantasan Illegal Loging.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan, jujur menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal Pasal 78 ayat (5) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I LI :
Menyatakan Terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak membeli hasil hutan yang patut didyga berasal dari kawasan hutan";
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KHAIRIL DG. NGUNJUNG ALIAS NERI BIN TIPPA dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
88 (delapan puluh delapan) batang ukuran 10 cm x 20 cm x 4 m;
23 (dua puluh tiga) batang ukuran 20 cm x 20 cm x 4 m.
Dirampas untuk negara.
Membebankan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari Senin Tanggal 23 Maret 2015, oleh YOGA D.A NUGROHO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis dengan FIFIYANTI, S.H., M.H., dan PUTU MAHENDRA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABD. LATIF, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sungguminasa serta dihadiri oleh YUSRINA AKIB, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
FIFIYANTI, S.H., M.H. YOGA D.A NUGROHO, S.H., M.H.
PUTU MAHENDRA, S.H.,M.H.
Penitera Pengganti
ABD. LATIF, S.H.