372/PDT.G/2008/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 372/PDT.G/2008/PN.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERY BOEDIHARTO KADIR (PENGGUGAT) SASTRO WIDJOJO (TERGUGAT)
P U T U S A N
No.372/Pdt.G/2008/PN.Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :
HERY BOEDIHARTO KADIR, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Ngagel Tama No.29 Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
SOEDESON TANDRA, SH., MHum ;
RUDY INDRAJAYA, SH ; Para Advokat dan Konsultan Hukum pada “LAW OFFICE TANDRA & ASSOCIATES” yang berkedudukan di Ruko Plasa Segi 8 Kav. D-861 Jl. Raya Darmo Permai III Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juni 2008, selanjutnya disebut sebagai…………………………...…PENGGUGAT ;
L A W A N
SASTRO WIDJOJO, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Mojopahit No.31 Surabaya, selanjutnya disebut sebagai.................................................................TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah memeriksa dan meneliti bukti-bukti surat yang diajukan oleh Para Pihak ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 16 Juni 2008, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 16 Juni 2008, dibawah Register Perkara Nomor : 372/Pdt.G/2008/PN.Sby telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat pada tanggal 11 Desember 1984 telah membeli sebidang tanah dari saudara Aliman yang mana jual beli tersebut telah dilakukan dihadapan P.P.A.T. Kecamatan Waru. Drs. Ahmad Sujiyanto sebagaimana dalam akta No. 144.Wr/XII/1984 (bukti P-1) ;
Bahwa tanah yang dibeli oleh Penggugat adalah sebidang tanah Hak Milik No.324/Desa Tropodo dengan luas tanah 2.340 M2 yang terletak di Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Tingkat II Sidoarjo, Kecamatan Waru, Desa Tropodo, tepatnya didepan Kantor Kelurahan Tropodo sekarang ini. (bukti P-2) ;
Bahwa Penggugat dalam membeli tanah tersebut telah bersertipikat hak milik No. 324 atas nama Aliman yang selanjutnya pada tanggal 11 Mei 1985 Penggugat membalik nama Sertifikat termaksud atas nama Penggugat. (bukti P-3) ;
Bahwa Penggugat dalam pembelian tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik No.324 atas nama Penggugat oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo, Penggugat telah memenuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku, termasuk adanya pernyataan dari penjual (Aliman) bahwa tanah termaksud adalah benar-benar miliknya (bukti P-4), dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang menerangkan bahwa Aliman sebagai pernilik (bukti P-5) ;
Bahwa dalam proses jual beli tersebut, Tergugat telah menerima, penyerahan atas tanah termaksud dan Penggugat telah menguasaitanah sebagaimana SHM No.324 sejak adanya jual beli termaksud ;
Bahwa sejak Penggugat membalik nama sertipikat termaksud menjadi atas nama Penggugat, Penggugat telah dengan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya atas tanah termaksud yaitu sejak tahun 1985 hingga sekarang (bukti P-6) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik dan pemilik sah atas tanah sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No.324 wajib untuk mendapat perlindungan hukum ;
Bahwa sebagaimana diketahui SHM No.324 yang merupakan suatu produk Pemerintah (Keputusan Tata Usaha Negara) tidak pernah dibatalkan atau dinyatakan batal oleh instansi yang berwenang dan atas SHM No.324 telah diajukan gugatan oleh Tergugat sebanyak 2 (dua) kali pada Pengadilan Tata Usaha Negara (Keduanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap), yang mana Pengadilan Tata Usaha Negara, telah memutuskan dengan menyatakan bahwa Pembatalan atas SHM termaksud telah lampau waktu/daluarsa (sengketa Tata usaha Negara No.59/G.TUN/2006/PTUN.Sby (Bukti P-7), dan satu lagi Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melanggar oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo dalam menerbitkan SHM No.324 (sengketa Tata Usaha Negara No. 14/G.TUN/2006/PTUN.Sby Jo. No.85/B.TUN/2006/PT.TUN.Sby Jo. 63.K/TUN/2007 (bukti P-8) dalam arti SHM 324 yang merupakan keputusan organ pemerintah yang pada asasnya setiap tindakan pemerintah selalu dianggap rechtmatig sampai ada pembatalannya (asas praduga rechtmatig), maka Sertipikat termaksud adalah sah menurut hukum ;
Bahwa oleh karena Penggugat pada waktu membeh tanah termaksudsudah bersertipikat dan terhadap SHM termaksud telah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta berdasarkan pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961 ditentukan bahwa Sertipikat adalah tanda bukti hak tanah dan Sertipikat hak milik merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sebagaimana dinyatakan juga dalam Pasal 19 ayat (2) huruf C, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan pasal 38 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, maka secara yuridis, Negara mengakui hak atas tanah dimaksud kepada pemegang Sertipikat tersebut ;
Bahwa mohon diperhatikan juga Penggugat telah membeli tanah termaksud sejak tahun 1984, dalam arti hingga sekarang ini sudah 20 (dua puluh) tahun lebih, dan pada waktu penerbitan SHM No. 324 maupun pada saat dilakukannya balik nama tidak ada pihak yang keberatan selama tenggang waktu yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mana berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyatakan “bahwa orang tidak dapat menuntut tanah yang sudah bersertipikat atas nama orang atau badan hukum, jika selama 5 (lima) tahun sejak dikeluarkannya Sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut” jelas bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah termaksud ;
Bahwa atas tanah temaksud pada tahun 1990 diberi pagar bambu (gedhek) oleh penggugat, dan pada tahun 1990 tersebut kantor Kelurahan (yang sekarang ini) pindah tepat didepan tanah milik Penggugat, yang mana Penggugat melakukan pemagaran tersebut adalah atas inisiatif/saran dari Bapak Lurah (Bayak Ali Ja’far) sebab tanah kosong tersebut digunakan oleh warga sekitar sebagai tempat pembuangan sampah yang membuat bau tidak enak dan dapat menjadi sumber penyakit ;
Bahwa pada tahun 1994, berhubung pagar bambu yang mengelilingi tanah milik Penggugat sudah rusak dimakan usia, maka pagar tersebut oleh Penggugat diganti dengan pagar seng, dan pada tahun 1994 tersebut Penggugai jagu pernah meminjamkan sebagian tanah tersebut kepada Ibu Mariani untuk berjualan (Bukti P-9) dan saudara Umar Faruk untuk menjemur barang dagangan (bukti P-10) ini membuktikan bahwa Penggugat telah menguasai tanah termaksud (sebagaimana SHM 324) sejak membeli yaitu sejak tahun 1984 ;
Bahwa pada tahun 2001 orang-orang suruhan Tergugat tanpa ijin dari Penggugat merusak pagar seng milik Penggugat dan mengganti dengan pagar permanen (tembok) setinggi ( 2,5 M2 dengan dua pintu dan diberi gembok, yang mana atas perbuatan Tergugat tersebut, pada tahun 2002 Penggugat melaporkan Tergugat ke Polres Sidoarjo (bukti P-11) ;
Bahwa terhadap pelaporan Penggugat tersebut pihak Kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pihak Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara atas nama Tergugat (sebagai Tersangka) P-21 (berkas dinyatakan lengkap), yang selanjutnya oleh Kejaksaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dimana Tergugat dinyatakan sebagai Terdakwa, Hal ini membuktikan bahwa SHM No.324 atas nama Penggugat merupakan bukti yang sah dan dijadikan sebagai dasar pemeriksaan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan ;
Bahwa pemeriksaan perkara pidana dengan tergugat sebagai Terdakwa saat ini telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pada intinya menyatakan “tidak dapat dilerima penuntutan Jaksa Penuntut Umum”, dalam arti Tergugat lepas dari segala tuntutan hukum yang mana perbuatan Tergugat ada namun tidak di masukkan dalam tuntutan (bukti P- 12) ;
Bahwa mohon diperhatikan pemeriksaan dalam perkara pidana dengan Tergugat sebagai Terdakwa adalah berkenaan dengan pengrusakan pagar seng dan berusaha menjual tanah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 KUHP dan pasal 385 KUHP (dakwaan), tidak berkaitan dengan Pembangunan pagar permanen (tembok) diatas tanah hak orang lain sebagaimana pasal 167 KUHP, oleh karenanya Mahkamah Agung mmutus tidak dapat diterima tuntutan Jaksa Penuntut umum ;
Bahwa terhadap perbuatan Tergugat pada tahun 2001 melakukan pembangunan pagar permanen (tembok) diatas tanah hak milik Penggugat jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang meruaikan Penggugat yaitu semenjak tahun 2001 dengan membangun pagar permanen dengan 2 (dua) pintu pagar yang mengelilingi tanah milik Penggugat dan diberi gembok yang kuncinya di kuasai oleh Tergugat sehingga mengakibatkan Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari tanah dimaksud, yang jika di jual/disewakan telah menghasilkan uang yang dapat dipakai untuk memperlancar usaha Penggugat ;
Bahwa jika dihitung sejak Tergugat memagar tembok dan menguasai tanah dimaksud, sampai dengan saat ini setiap tahunnya Penggugat mengalami kerugian pertahun sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sehingga tindakan Tergugat menguasai tanpa alas hak yang sah tanah milik Penggugat selama 6 tahun (sejak tahun 2001 sampai sekarang), menjadikan kerugian Penggugat Mencapai (Rp.200.000.000,- x 6 Tahun) Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar Dua ratus juta rupiah). (kerugian Materiil) ;
Bahwa disamping itu, dengan adanya perbuatan Tergugat yang melawan hukum di atas, mengakibatkan Penggugat harus melaporkan Tergugat ke Kepolisian, menggunakan jasa pengacara dan menghabiskan waktu dan tenaga untuk kesana-kemari mengumpulkan data serta mengalami tekanan secara batiniath sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar yang mana bila dihitung sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (kerugian Immateriil) ;
Bahwa oleh karena terhadap kerugian Penggugat tersebut diatas disebabkan oleh tindakan Tergugat, maka Tergugat haruslah menanggungnya dengan membayar ganti kerugian kepada Penggugat baik secara material maupun immaterial ;
Bahwa terhadap perbuatan Tergugat ini haruslah dihitung pula denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, setiap kali Tergugat lalai untuk membayarnya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya sampai saat Tergugat membayarnya ; DALAM PROVISI :
Bahwa terhadap perbuatan Tergugat pada tahun 2001 melakukan pembangunan pagar permanen (tembok) diatas tanah hak milik Penggugat jelas-jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat yaitu semenjak tahun 2001 dengan membangun pagar permanen dengan 2 (dua) pintu pagar yang mengelilingi tanah milik Penggugat dan diberi gembok yang kuncinya dikuasai oleh Tergugat sehingga mengakibatkan Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari tanah dimaksud, yang jika dijual/disewakan telah menghasilkan uang yang dapat dipakai untuk memperlancar usaha Penggugat ;
Bahwa selanjutnya untuk menghindari kerugian yang lebih besar, serta dapat dimanfaatkannya tanah termaksud oleh Penggugat maka adalah wajar bila Pengadilan Negeri Surabaya memerintahkan Tergugat untuk membongkar pagar permanen yang telah didirikan diatas tanah hak Penggugat ;
Bahwa untuk menjamin agar Tergugat mau melaksanakan pembongkaran terhadap pagar permanen termaksud, maka adalah wajar bila Tergugat diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap hingga dilaksanakannya pembongkaran pagar termaksud ;
Bahwa oleh karena gugatan ini berdasarkan bukti-bukti otentik dan begitu pentingnya pembongkaran vagar permanen yang telah didirikan diatas tanah hak Penggugat sebab jelas akan menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi Penggugat sebagai pemilik dan pembeli yang beritikad baik, maka adalah wajar dan berdasar hukum sebagaimana, ketentuan pasal 180 HIR apabila Pengadilan Negeri Surabaya Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau kasasi ; PERMOHONAN SITA JAMINAN :
Bahwa oleh karena gugatan ini berdasarkan bukti-bukti otentik yang kuat, diantaranya Sertipikat hak milik yang sah dan adanya Putusan pidana dengan Tergugat sebagai Terdakwa, maka untuk menjamin nantinya gugatan Penggugat ini tidak menjadi sia-sia sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 227 ayat (1) HIR, maka perlu terhadap harta Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang ada sekarang maupun yang akan datang diletakkan dibawah sita jaminan (concervatoir besslag) terutama harta Tergugat berupa :
Sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang terdapat serta melekat di atasnya yang terletak di Jln. Majapahit No. 31 Surabaya ;
Sebidang tanah dan bangunan Vila serta segala sesuatu yang terdapat dan melekat diatasnya yang berada di Desa Cilaket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ;
Atau harta yang diketahui kemudian oleh Penggugat dan diyakini adalah milik Tergugat ; Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Penggugat tersebut diatas mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk memutuskan :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan Tergugat untuk membongkar pagar permanen yang telah didirikan diatas tanah hak milik Penggugat ;
Menetapkan harta Tergugat yang ditengarai akan dialihkan untuk menghindari kewajiban berada dalam sita jaminan (concervatoir beslag), terutama harta Tergugat berupa :
Sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang terdapat serta melekat di atasnya yang terletak di Jln. Majapahit No. 31 Surabaya ;
Sebidang tanah dan bangunan Vila serta segala sesuatu yang terdapat dan melekat diatasnya yang berada di Desa Cilaket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ;
Atau harta yang diketahui kemudian oleh Penggugat dan diyakini adalah milik Tergugat ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi ; DALAM POKOK PERKARA :
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Desa Tropodo, Daerah Tingkat I Jawa Timur, Daerah Tingkat II Sidoarjo, Kecamatan Waru, Desa Tropodo, tepatnya didepan Kantor Kelurahan Tropodo dengan luas tanah 2.340 M2 sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 324 ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan menempati, membangun, dan menguasai tanpa alas hak yang sah ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
Kerugian materiil : Bahwa dengan Tergugat memagar tembok dan menguasai tanah dimaksud, sampai dengan saat ini setiap tahunnya Penggugat mengalami kerugian pertahun sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), yang dihitung sejak tahun 2001 sampai sekarang (selama 6 tahun), dengan jumlah kerugian Penggugat mencapai Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) ;
Kerugiaan immaterial : Bahwa dengan adanya dengan adanya perbuatan Tergugat, Penggugat harus melaporkan Tergugat ke Kepolisian, menyewa pengacara dan menghabiskan waktu dan tenaga untuk kesana-kemari mengumpulkan data serta mengalami tekanan secara batiniah, kehilangan waktu dan konsentrasi pada pekerjaan, sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar yang mana bila dihitung sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;
Sehingga Total kerugian Penagaugat adalah sebesar Rp. 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat tunai dan sekaligus ;
Merintahkan Tergugat untuk membongkar pagar permanen yang telah didirikan diatas tanah hak Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hulcum yang tetap hingga dilaksanakannya pembongkaran pagar permanen termaksud ;
Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya, setiap kali Tergugat lalai untuk membayar kerugian terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya sampai Tergugat membayarnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir besslag) yang dimohonkan oleh Penggugat terhadap :
Sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang terdapat serta melekat di atasnya yang terletak di Jln. Majapahit No. 31 Surabaya ;
Sebidang tanah dan bangunan Vila serta segala sesuatu yang terdapat dan melekat diatasnya yang berada di Desa Cilaket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto ;
Atau harta yang diketahui kemudian oleh Penggugat dan diyakini adalah milik Tergugat ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi ;
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat adanya perkara ini ; ATAU ;
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat datang menghadap Kuasanya tersebut diatas, sedangkan untuk Tergugat datang menghadap Kuasanya yaitu :
O’OD CHRISWORO, SH., MH ;
EMIL MA’RUF, SH ;
ROESMAJIN, SH ; Para Advokat pada Kantor Hukum “O’OD & DODY”, berkedudukan di Jalan Kerinci No.20 Perumahan Pepelegi Indah Waru-Sidoarjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Juli 2008 ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 130 HIR Jo PERMA No.2 Tahun 2003 Tentang Mediasi, maka Majelis telah berusaha mendamaikan, disamping memberikan kesempatan kepada Para Pihak yang bersengketa tersebut untuk melakukan perdamaian melalui proses Mediasi, namun berdasarkan Surat Pernyataan dari Hakim Mediator, ternyata kedua belah pihak tersebut tidak berhasil didamaikan, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat menyatakan telah mengerti akan maksud dan isinya serta telah mengajukan Jawabannya tertanggal 04 Agustus 2008 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Penggugat Premateur dan Nebis, dengan Uraian sebagai berikut :
Penggugat tampaknya mencoba mengelanui Majelis Hakim Pemerikda Perkara bahwasannya Penggugat masih ada perkara perdata berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik No.324 atas nama Penggugat ;
Dalam perkara Sertifikat Hak Milik No. 324 yang dipergunakan oleh Penggugat untuk menyerang kepentingan Tergugat telah diperiksa dalarn perkara daftar No.60/Pdt.G/2007/PN.Sby dan perkara daftar No. 122/Pdt.G/2007/PN.Sby ;
Bahwa pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya perkara daftar No.60/Pdt.G/2007/PN.Sby. amar lengkapnya sebagai berikut : MENGADILI :
DALAM PROVISI :
Mengabulkan Gugatan Provisi dari Penggugat untuk sebagian ;
Manyatakan sah dan berharga penyitaan jaminan sebagaimana berita acara penyitaan tanggal 20 Maret 2007 Nomor : 60/Pdt.G/2006 PN.Sby ; DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II ; DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Penggugat adalah sebagai pembeli yang sah atas tanah di Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, dari Ny. Sudarmi, Rochmad Koesen, Arkijan alias Pak Siti, Imam bin Kasan Basri dan Aliman alias Pak Rochmad dan beritikad baik;
Menyatakan tanah sengketa seluas kurang lebih 2340 M2 yang terletak didesa Tropodo sebagaimana yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik No.324 Desa Tropodo adalah sebagai hak milik yang sah dari Penggugat ;
Menyatakan Serfifikat Hak Milik No.324 atas nama HERRY BUADIARTO KADIR / Tergugat adalah CACAT HUKUM, tidak mempunyai kekuatan hukum / mengikat atau cacat yuridis Dan karenanya tidak mempunyai keabsahan berlakunya ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
Menghukurn Tergugat untuk membayar vang ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
Menyatakan sah dan berharga penyitaan jaminan sebagaimana yang terurai dalam berita acara penyitaan tanggal 20 Maret 2007 No: 60/Pdt.G/2006/PN.Sby ;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar baiya perkara sebesar Rp.1.488.600,- (satu juta empat ratus delapan puluh delapan enam ratus ribu rupiah) ;
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
Bahwa pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya perkara daftar No.122/Pdt.G/20071PN.Sby. amar lengkapnya sebagai berikut : MENGADILI :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut ;
DALAM PROVISI :
Manyatakan menolak seluruh Provisi Penggugat tersebut ; DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.589.600,- (satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) ;
Bahwa perkara daftar No.122/Pdt.G/2007/PN.Sby. telah diajukan permohonan banding pada Pengadilan Tinggi Surabaya dan terdaftar dengan perkara No.52/Pdt/2008/PT.Sby. amar lengkapnya sebagai berikut : MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Penggugat - Pembanding tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 122/Pdt.G/2006/PN.Sby tertanggal 3 April 2007 ; MENGADILI SENDIRI :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat – Terbanding ; DALAM PROVISI :
Menyatakan tuntutan provisi tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat-Pembanding untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Penggugat-Pembanding adalah pembeli sah tanah di Desa Tropodo Kecamatan Waru, Sidoarjo, dan beritikad baik ;
Bahwa Tergugat-Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;
Menyatakan Sertifikat Hak Millik Nomor 324 Desa Tropodo atas nama Tergugat-Terbanding mengandung cacat hukum / tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Menghukum Tergugat-Terbanding untuk rriembayar ganti rugi inmateriil kepada Penggugat-Pembanding sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai ;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat-Turut Terbanding untuk tunduk dan taat atas isi putusan ini ;
Menolak gugatan selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI :
Menolak gugatan Rekonpensi seluruhnya ; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Konpensi - Penggugat Rekonpensi - Terbanding membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan pada tingkat pertama sebesar Rp. 1.589.600,- (satu juta lama ratus delapan puluh sembilan enam ratus rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Penggugat pernah mengajukan gugatan kepada Tergugat dengan Materi yang sama dalam perkara daftar No.567/Pdt.G/2007/PN.Sby., yang didalamnya mengetengahkan adanya gugatan perkara daftar No.60/Pdt.G/2007/PN.Sby dan perkara daftar No.122/Pdt.G/2007/PN.Sby. pada positanya No. 15, akan tetapi perkara tersebut dicabut ;
Bahwa Penggugat setelah ada Putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan terdaftar dengan perkara No.52/Pdt/2008/PT.Sby. yang salah satu maranya berbunyi : “Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 324 Desa Tropodo atas nama Tergugat Terbanding mengandung cacat hukum / tidak mempunyai kekuatan hukum”, akhirnya membabi buta asal menggugat Tergugat ;
Bahwa dengan demikian jelas-jelas Penggugat yang mengetahui perkara daftar No. 60/Pdt.G/2007/PN.Sby dan perkara daftar No.122/Pdt.G/2007/PN.Sby. Jo perkara No.52/Pdt/2008/PT.Sby. yang jelas-jelas ;
Bahwa dalam perkara aquo Majelis Hakim pemeriksa perkara sebagian besar pernah memeriksa dan memutus perkara daftar No.122/Pdt.G/2007/PN.Sby. saat ini ; Dengan uraian tersebut diatas sudah selayaknva dan sepatutnya Gugatan Penggugat dinyatakan Premateur dan Nebis in idem ;
Gugatan Penggugat kurang pihak, dengan Uraian sebagai berikut : Dengan memperhatikan dalil gugatan Penggugat No. 1, 2 dan 3 yang mengetengahkan hal-hal sebagai berikut :
Membeli sebidang Tanah dihadapan PPAT ;
Tanah yang dibeli berada didaerah Desa Tropodo, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ;
Tanah yang dibelinya sudah bersertifikat Hak Milik No. 324 atas nama ALIMAN ; Oleh karenanya ALIMAN seharusnya diikut sertakan dalam pihak sebagai penjual tanah kepada Penggugat, karena ALIMAN harus membuktikan bahwa dirinya benar-benar berhak dan atau mempunyai hak dalam menjual tanah kepada Penggugat ;
Karena faktanya :
ALIMAN namanya tidak pernah tercantum sebagai pemilik tanah di Desa Tropodo ;
Sebagai Pemilik tanah di Tropodo dan tercatat dalam buku Desa adalah ALIMAN B. ROHMAT, dimana tanahnya telah dijual kepada Tergugat ;
ALIMAN telah dilaporkan oleh Tergugat dan diuji di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan terdaftar dalam perkara No.62/Pid.B/1993/ PN.Sda dengan Terdakwa : 1. Aliman, 2. Imam Pak Sofan, 3. Mochamad Rosad ;
ALIMAN telah dijatuhkan hukuman dalam perkara No.62/Pid.B/ 1993/ PN.Sda dan amar putusannya sebagai berikut : MENGADILI :
Menyatakan bahwa Terdakwa Aliman, Terdakwa IMAM PAK SOFAH dan Terdakwa Mochmamad Rosad, bersalah melakukan tindak pidana : “Menyuruh memalsukan keterangan palsu dilhadapan Notaris Sidoarjo didalam akta - akta jual beli dan dilakukan secara bersama-sama dengan DULHADI”, sebagaimana yang diatur dalarn pasal 266 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat I KUHP ;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ALIMAN, Terdakwa IMAM PAK SOFAH dan Terdakwa Mochmamad Rosad, dengan pidana penjara selama 5 tahun masing-masing ;
Menentukan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dalam massa percobaan selama 1 tahun, para Terdakwa terbukti melakukan sesuatu tindak pidana lain :
Memerintahkan agar barang bukti berdpa surat - surat sesuai barang bukti tetap dalam berkas perkara ;
Menghukurn Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ; Berdasarkan uraian tersebut diatas sudah sepatutnya dan sepantasnya gugatan Penggugat untuk dinyatakan kurang pihak, karena Penggugat mencoba menghilangkan adanya orang palsu / orang yang tidak punya tanah di desa Tropodo dan namanya tidak pernah tercatat dalam buku Desa sebagai pemilik tanah ;
DALAM POKOK PERKARA / KONPENSI :
Bahwa, mohon apa yang tertuang dalam Eksepsi dianggap terulang dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini dan Tergugat menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali yang dianggap benar ;
Bahwa dengan memperhatikan dalil gugatan Penggugat No.1, 2 dan 3 yang mengetengahkan hal-hal sebagai berikut :
Membeli sebidang Tanah dihadapan PPAT ;
Tanah yang dibeli berada didaerah Desa Tropodo, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo ;
Tanah yang dibelinya sudah bersertifikat Hak Milik No. 324 atas nama ALIMAN ; Dari dallinya tersebut, maka Penggugat haruslah dibebani untuk membuktikan hal-hal sebagai berikut :
Tanah yang dibelinya saat itu masih berupa Tanah sawah ;
Untuk Tanah sawah oleh ketentuan PP 224 Tahun 1961, Penggugat haruslah membuktikan dirinya tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ;
Penggugat haruslah bisa menjelaskan adanya perdamaian dengan Tergugat atas laporan Tergugat di Kepolisian sehingga terbitlahperdamaian dihadapan Notaris ;
Terhadap hal-hal tersebut Penggugat selain harus membuktikan dalil-dalil gugatannya, Penggugat haruslah juga membuktikan kepada Majelis Hakim bahwasanya ALIMAN adalah benar-benar sebagai pemilik tanah dan namanya tercatat sebagai pemilik tanah di buku Desa Tropodo ;
Demikian pula Penggugat juga harus membuktikan bahwasanya mengapa dirinya pernah mengadakan perdamaian dengan Tergugat berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik No. 324 ;
Dan apabila Penggugat mendasarkan bahwasanya dirinya adalah pembeli tanah karena adanya sertifikat Hak Milik No. 324, maka sudah sewajarnya Penggugat meminta pertanggungjawabannya kepada ALIMAN dan atau Penggugat sebagai pembeli sertifikat Hak Milik No.324 tanpa ada tanah yang diharapkan, karena ALIMAN tidak pernah memiliki tanah maupun mendapat warisan dari orang tuanya ;
Bahwa terhadap dalil Penggugat No. 4, 5, 6 dan 7 Tergugat menolak dengan uraian sebagai berikut :
Jual beli yang dilakukan Penggugat dengan ALIMAN sudah sesuai dengan prosedur, maka Tergugat haruslah membuktikan kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara yang dimaksud Prosedur tersebut. Apakah yang dimaksur prosedur administrasi atau prosedur jual beli dengan iktikat baik sebagaimana dalilnya ;
Untuk itu Penggugat haruslah membuktikan bukti–bukti bahwasanya Penggugat tidak melanggar ketentuan PP No. 224 Tahu 1961 khususnya ketentuan Pasal 3, karena yang dibelinya adalah Tanah sawah ;
Sehingga pernyataan ALIMAN bahwa dirinya adalah pemilik tanah adalah merupakan keterangan palsu dari ALIMAN yang diberikannya kepada Penggugat, sehingga sudah seharusnya Penggugat meminta pertanggungjawabannya kepada ALIMAN ;
Penggugat yang meminta agar mendapat perlindungan hukum adalah salah alamat apabila memaksakan kehendak dengan meminta tanah yang saat ini dikuasai oleh Tergugat dan kuncinya ada pads Tergugat. Maka yang perlu dicamkan oleh Penggugat disini, bentuk perlindungan hukum adalah Penggugat haruslah meminta pertanggungjawaban / menggugat ALIMAN, sehingga hukum akan membenarkan dan memenangkan Penggugat sebagai bentuk perlindungannya ;
Penggugat yang tidak memasukkan ALIMAN sebagai pars pihak, menjelaskan disini bahwasanya antara Penggugat dan Tergugat ada persengkongkolan jahat untuk menyerang kepentingan Tergugat ;
Dalam hal ini sudah Putusan Pengadilan yang menyatakan sertifikat Hak Milik No. 324 mengadung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka dengan adanya perkara aquo jelas-jelas Penggugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum dengan menggunakan Sertifikat Hak yang mengandung cacat hukum yang sudah diputuskan Pengadilan akan tetapi dipergunakan untuk menyerang / menggugat Kepentingan Tergugat. UNTUK ITU TERGUGAT AKAN MENGAMBIL UPAYA HUKUM PIDANA TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG MEMPERGUNAKAN SURAT YANG CACAT HUKUM DAN TELAH DIPUTUSKAN PENGADILAN DAN DIPERGUNAKAN UNTUK MENYERANG KEPENTINGAN TERGUGAT ;
Bahwa terhadap dalil Penggugat No. 8, 9 dan 10 Tergugat menolak karena tidak memuat amar putusannya dengan lengkap, uraian Tergugat sebagai berikut :
Mengetengahkan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan perkara daftar No. 59/G.TUN/2006/PTUN.Sby. amarnya sebagai berikut : MENGADILI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;
Menyatakan guagatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;
Mengetengahkan perkara di Pengadilan Tata - Usaha Negara dengan perkara daftar No.14/G.TUN/2006/PTUN.Sby. amarnya sebagai berikut : MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menolak eksepsi Tergugat II – Intervensi ; DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan guagatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 183.000,- (seratus delapan puluh tiga ribu rupiah) ; Jo
Putusan Perkara banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara engan perkara daftar No.85/B.TUN/2006/PT.TUN.Sby. amarnya sebagai berikut : MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 14 / G.TUN /2006/PTUN.Sby tanggal 6 Juli 2006 yangdimohonkan banding ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat II Intervensi/Terbanding II ; DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat / Pembanding seluruhnya ;
Menyatakan Surat Tergugat / Terbanding I tanggal 14 Februari 2006 Nomor 698.600.35.10.2006 yang menolak dan mencabut SHM No.324 aas nama HERI BUDIARTO KADIR ;
Memerintahkan Tergugat / Terbanding I untuk mencabut Surat Tergugat / Terbanding I tanggal 14 Februari 2006 Nomor : 698.600.35.10.2006 ;
Memerintahkan Tergugat / Terbanding I Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo untuk mencabut SHM No.324 aas nama HERI BUDIARTO KADIR ;
Menghukum Tergugat / Terbanding I dan Tergugat II Intervensi / Terbanding II untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ; Jo
Putusan Perkara Kasasi di Mahkamah Agung RI dengan perkara daftar No. 63 K/TUN/2007. amarnya sebagai berikut : MENGADILI :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : 1. KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN KABUPATEN SIDOARJO ; 2. HERI BUDIARTO KADIR tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha -Negara, Surabaya dengan Nomor : 85 / B.TUN / 2006 / PT.TUN.Sby tanggal 13 Oktober 2006 yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dengan Nomor : 14 / G.TUN / 2006 /PTUN.Sby tanggal 6 Juli 2006 -, MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Termohon Kasasi / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; Dengan memperhatikan dalil gugatan Penggugat tersebut jelas-jeias Penggugat dalam hal ini tidak memahami akan arti NEGARA HUKUM, karena Penggugat hanya memandang HUKUM hanya dalam bidang HUKUM TATA USAHA NEGARA, sehingga hanya memperhatikan pada produk kebijakan dan atau Putusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat Final yang dapat berdampak merugikan Pihak ketiga dan atau pihak yang berkepentingan ;
Dalam Hal ini Penggugat dengan tidak mengetengahkan amar lengkap Putusan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara dengan TUJUAN AGAR MAJELIS HAKIM PEMERIKSA PERKARA TERJEBAK DALAM SUDUT PANDANG HUKUM TATA USHA NEGARA ;
Sedangkan Dalam Negara Hukum juga harus memperhatikan Hukum Perdata, Hukum Pidana dan hukum-hukum yang lain merupakan cabang dari Ilmu Hukum. Atau dalam hal ini Penggugat kurang memahami akan FILSAFAT ILMU ;
Dalam Perkara-perkara yang diketengahkan tersebut perlu dikupas lagi akan hal-hal sebagai-berkut :
Perkara No. 59/G.TUN/2006/PTUN.Sby., pada pokoknya gugatan Penggugat dianggap kedaluarsa ;
Perkara No.14/G.TUN/2006/PTUN.Sby. Jo No.85/B.TUN/2006/ PT.TUN.Sby. Jo No. 63 K/TUN/2007, pada pokoknya gugatan terhadap Sertifikat Hak Milik No: 324 dalam lingkup keperdataan ;
Perkara No. 60/Pdt.G/2007/PN.Sby. Terhadap Sertifikat Hak Milik No. 324 dinyatakan Sertifikat Hak Milik No.324 atas nama HERBY BUADIARTO KADIR / Tergugat adalah CACAT HUKUM , tidak mempunyai kekuatan hukum / mengikat atau cacat yuridis dan karenanya tidak mempunyai keabsahan berlakunya ;
Perkara daftar No.1221Pdt.G/2007/PN.Sby. Jo Putusan Perkara pada Pengadilan Tinggi Surabaya No.52/Pdt/2008/PT.Sby. Terhadap Sertifikat Hak Milik No. 324 dinyatakan mengadung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; Dengan demikian yang perlu dicamkan dan direnungkan oleh Penggugat dengan adanya Putusan dalam lingkup Perdata juga akan berdampak pada lingkup Tata Usaha Negara, sehingga Penggugat tidak perlu resah dan atau gundah apabila Pejabat Tata Usaha Negara membatalkan Sertifikat Hak Milik No.324 yang mengandung cacat hukum tersebut ;
Untuk itu pula Tergugat mohon kehadapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar juga berkenan menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 324 yang dimohonkan dalam perkara ini juga dinyatakan mengandung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Bahwa terhadap dalil Penggugat No. 11, 12, 13, 14, 15, 16 dan 17 Tergugat menolak dengan uraian Tergugat sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Pernah dilaporkan oleh Tergugat di Kepolisian dan akhirnya dicapai kata sepakat adanya perdamaian dihadapan Notaris ;
Bahwa Perdamaian tersebut tidak lepas dengan Sertifikat Hak Milik No. 324 yang berkaitan dengan perkara pidana di Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 62/Pid.B/1993/PN.Sda atas nama Terdakwa ALIMAN Cs. dan No. 88/Pid.B/1994/PN.Sda Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.98/PID/1995/ PT.SBY Jo Putusan Mahkamah Aqunq RI No. 1333 K/Pid/1995 atas nama Terdakwa DULHADI ;
Bahwa perkara pidana tersebut jelas-jelas ALIMAN yang menjual Sertifikat Hak Milik No. 324 kepada Penggugat tidak mempunyai tanah, orang palsu dan namanya tidak pernah tercantum dalam buku Desa sebagai pemilik tanah ;
Bahwa Penggugat tidak pernah menguasai tanah sengketa, karena Penggugat tidak pernah bisa membuktikan pagar seng yang dituduhkan kepada Tergugat ;
Bahwa yang lebih faktual saat ini perkara No.60/Pdt.G/ 2007/PN.Sby. Terhadap Sertifikat Hak Milik No. 324 dinyatakan Sertifikat Hak Milik No.324 atas nama HERRY BUADIARTO KADIR / Tergugat adalah CACAT HUKUM , tidak mempunyai kekuatan hukum / mengikat atau cacat yuridis dan karenanya tidak mempunyai keabsahan berlakunya ;
Bahwa yang lebih faktual saat ini perkara daftar No.122/ Pdt.G/2007/PN.Sby. Jo Putusan perkara pada Pengadilan Tinggi Surabaya No. 52/Pdt/2008/PT.Sby. Terhadap Sertifikat Hak Milik No. 324 dinyatakan mengadung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; Demikian dalil-dalil Penggugat dapat dibuktikan oleh Tergugat Penggugat hanya memegang selembar Sertifikat Hak Milik No. 324 yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karenanya dan sepantasnya gugatan Penggugat patut dinyatakan DITOLAK ;
Bahwa terhadap dalil Penggugat No. 17 s/d No. 25 Tergugat menolak dengan uraian Tergugat sebagai berikut :
Bahwa secara faktual saat ini perkara No. 60/Pdt.G/2007/PN.Sby. Terhadap Sertifikat Hak Milik No. 324 dinyatakan Sertifikat Hak Milik No.324 atas nama HERRY BUADIARTO KADIR / Tergugat adalah CACAT HUKUM , tidak mempunyai kekuatan hukum / mengikat atau cacat yuridis dan karenanya tidak mempunyai keabsahan berlakunya ;
Bahwa secara faktual saat ini perkara daftar No. 122/Pdt.G/2007/PN.Sby. Jo Putusan Perkara pads pengadilan Tinggi Surabaya No. 52/Pdt/2008/PT.Sby. Terhadap Sertifikat Hak Milik No. 324 dinyatakan mengaclung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa dasar gugatan Penggugat adalah Penguasaan Sertifikat Hak Milik No. 324 atas nama Tergugat yang sudah dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan atau Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, maka Sudah sewajarnya dan sepatutnyanya pula permohonan serfs dalail Penggugat No. 17 s/d no. 25 termasuk didalamnya permohonan Putusan Provisonil dinyatakan DITOLAK ; Dengan demikian uraian dari Tergugat sebagaimana tersebut diatas dapat dibuktikan bahwasanya gugatan Penggugat sudah sepatutnya dan sepantasnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima, atau setidak-tidaknya dinyatakan ditolak, mengingat dasar pijakan Penggugat adalah sertifikat Hak Milik No. 324 oleh Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan atau Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dinyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa semua yang terurai dalam eksepsi maupun dalam Pokok Perkara / Konpensi dianggap terulang dam Rekonpensi ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi sebagai Pembeli tanah di Desa Tropodo telah dipedaya bail oleh ALIMAN Cs maupun DULHADI yang merekayasa dengan menerbitkan orang palsu (ALIMAN) sehingga Badan Pertanahan Kabupaten Sidoarjo menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 35 atas nama ALIMAN (yang seharusnya atas nama ALIMAN B. ROHMAT) ;
Bahwa oleh karena Penggugat telah dipedaya tersebut akhirnya melaporkannya pads pihak Kepolisian sehingga terhadap Sertifikat Hak Milik No. 35 atas nama ALIMAN diperiksa di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan perkara pidana di Pengadilan Negeri Sidoarjo No. 62/Pid.B/1993/PN.Sda atas nama Terdakwa ALIMAN Cs. dan No. 88/Pid. B/1 994/PN.Sda Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 98/PID/1995/PT.SBY Jo Putusan Mahkamah Aqunq RI No. 1333 K/Pid/1995 atas nama Terdakwa DULHADI ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi (mantan karyawan Penggugat Rekonpensi) yang membeli tanah diatas tanah yang dibeli oleh Penggugat Rekonpensi kepada ALIMAN (orang palsu, orang yang tidak punya tanah serta orang yang namanya tidak pernah tercatat di buku desa sebagai pemilik tanah), sehingga Tergugat Rekonpensi mengadakan Transaksi dengan ALIMAN terhadap Sertifikat Hak Milik No. 324 (merupakan pemisahan dari sertifikat hak milik No. 35) ;
Bahwa Tergugat Rekonpensi yang menguasai sertifikat yang diterbitkan diatas tanah yang dibeli oleh Penggugat Rekonpensi, maka TergugatRekonpensi akhirnya dilaporkan Penggugat Rekonpensi di Kepolisian ;
Bahwa akhirnya ada kata sepakat antara Tergugat Rekonpensi dengan Penggugat Rekonpensi mengadakan perdamaian dihadapan Notaris untuk membagi secara rata ;
Bahwa ternyata Tergugat Rekonpensi dengan berganti Kuasa hukum yang saat ini kuasa hukumnya juga sebagai kuasa hukum Penggugat telah mendampingi Tergugat Rekonpensi untuk melaporkan / menyerang kepentingan Penggugat Rekonpensi di Polres Sidoarjo, sehingga menimbulkan Stress berat pada diri Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi akhirnya melakukan upaya hukum kepada Tergugat Rekonpensi dengan perkara tersebut dibawah ini :
Perkara No.59/G.TUN/2006/PTUN.Sby., pada pokoknya gugatan Penggugat dianggap kedaluarsa ;
Perkara No.14/G.TUN/2006/PTUN.Sby. Jo No.85/B.TUN/2006/ PT.TUN.Sby. Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 63 K/TUN/2007, pada pokoknya gugatan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 324 dalam linqkup keperdataan ;
Perkara No. 60/Pdt.G/2007/PN.Sby. Terhadap Sertifikat Hak Milik No. 324 dinyatakan Sertifikat Hak Milik No.324 atas nama HERBY BUADIARTO KADIR / Tergugat adalah CACAT HUKUM, tidak mempunyai kekuatan hukum / mengikat atau cacat Vuridis dan karenan a tidak memo un ai keabsahan berlakunya ;
Perkara daftar No. 122/Pdt.G/2007/PN.Sby. Jo Putusan Perkara pada pengadilan Tinggi Surabaya No. 52/Pdt/2008/PT.Sby. Terhadap Sertifikat Hak Milik No. 324 dinyatakan mengadung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
Bahwa dengan adanya Putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya dan atau Pengadilan Tinggi Surabaya yang menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 324 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, ternyata Tergugat Rekonpensi memanfaatkan keadaan PENGADILAN TIDAK BOLEH MENOLAK PERKARA, sehingga Penggugat Rekonpensi digugat dengan mempergunakan Sertifikat Hak Milik No. 324 yang oleh Pengadilan Negeri Surabaya Jo Pengadilan Tinggi Surabaya sudah dinyatakan cacat hukum tersebut ;
Bahwa dengan demikian nampak jelas perbuatan Tergugat Rekonpensi yang mempergunakan Sertifikat Hak Milik No. 324 yang sudah dinyatakan cacat oleh Putusan pengadilan adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum ;
Bahwa terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat rekonpensi tersebut adalah sudah sewajarnya apabila Tergugat dihukum untuk membayar segala kerugian yang telah dikeluarkan oleh Penggugat Rekonpensi berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata ;
Bahwa Kerugaian Penggugat Rekonpensi yang sudah seharusnya ditanggung oleh Tergugat Rekonpensi atas Materiil yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat Rekonpensi adalah sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) secara tunai sekaligus adapun uraiannya akan dibuktikan dalam pembuktian nantinya ;
Bahwa Kerugian Penggugat Rekonpensi yang sudah seharusnya ditanggung oleh Tergugat Rekonpensi atas Materiil yang ditanggung oleh Penggugat Rekonpensi adalah sebesar Rp.15.000.000.000,-(lima milyar rupiah) secara tunai sekaligus adapun uraiannya adalah sebagai berikut :
Penggugat Rekonpensi sebagai Direktur dalam bidang Perkebunan tidak bisa lagi aktif mengembangkan usaha karena adanya permasalah dengan Tergugat Rekonpensi apabila dihitung dengan uang adalah setara dengan nilai sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ;
Karyawan Perkebunan yang menuntut pesangon dan gaji karena Penggugat tidak bisa aktif kembali beserta jasa-jasanya adalah setara sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Percekcokan terns rnenerus dirumah tangga Penggugat rekonpensi karena untuk mempertahankan hak Penggugat rekonpensi juga harus mengeluarkan biaya baik operasional dan fee pengacara, sehingga menggunakan tabungan istri Penggugat rekonpensi. Adapun ketidaknyamanan dalam rumah tangga tersebut apabila dihitung dengan uang adalah setara sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ;
Bahwa, untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan perkara ini secara sukarela oleh Tergugat, maka Penggugat juga memohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
Bahwa, untuk memenuhi isi putusan perkara supaya tidak sia-sia, maka Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap harta Tergugat yang ditengarai akan mengalihkan hartanya untuk menghindari kewajiban, terhadap :
Sertifikat Hak Milik No. 324 atas nama Tergugat yang tidak mempunyai kekuatan hukum dalam penguasaan Tergugat untukdikembalikan kepada Badan Pertanahan kabupaten Sidoarjo ;
Tanah dan Bangunan beserta isinya sebagai tempat tinggal Tergugat yang terletak di Jl. Ngagel Tama No. 29 RT 6 RW 1Surabaya ;
Dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Utara : Rumah Jl. Ngagel Tama No. 27 ;
Selatan : Rumah Jl. Ngagel Tama No. 31 ;
Barat : Jl. Ngagel Tama ;
Timur : Rumah Penduduk ;
Tanah dan Bangunan kantor beserta isinya milik Tergugat yang terletak di Jl. Gresik No. 10 Surabaya (031-3538677) ; Dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Utara : Jl. Kakap No. 11 ;
Selatan : Jl. Gresik ;
Barat : Pabrik Gelas ;
Timur : Jl. Gresik No.8/Rumah Purnomo Cahyono ;
Atau harta yang diketahui kemudian oleh Penggugat dan diyakini adalah milik Tergugat baik berupa rekening pada Bank di seluruh Indonesia ;
Bahwa, gugatan Penggugat berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan telah memenuhi pasal 180 HIR, sehingga Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verset, Banding maupun Kasasi ; Bahwa, Penggugat Rekonpensi yang berupaya agar Tergugat Rekonpensi agar menyadari kesalahan dan mau melakukan perubahan sikap agar dan membuat kesepakatan perdamaian dengan Penggugat Rekonpensi melalui kuasa hukum dan hal tersebut tidak pernah ditanggapi dan bahkan diacuhkan dengan tujuan agar Penggugat Rekonpensi yang mengalami Kanker otak dan telah dioperasi semakin parah, maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya cq. Hakim Pemeriksa perkara agar sudi kiranya memeriksa serta
memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Bahwa sudah dicoba diadakan perdamaian untuk menyelesaikan perkara akin tetapi tetap diacuhkan karena merasa sertifikat Hak Milik No. 324 yang telah dinyatakan cacat hukum oleh Putusan Pengadilan dan tidak mempunyai kekuatan hukum tersebut belum ada putusan yang membatalkan, maka kami mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar berkenan memberikan Putusan Provisional dengan meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) harta Tergugat yang ditengarai akan mengalihkan hartanya untuk menghindari kewajiban, terhadap :
Sertifikat Hak Milik No. 324 atas nama Tergugat yang tidak mempunyai kekuatan hukum dalam penguasaan Tergugat untuk dikembalikan kepada Badan Pertanahan kabupaten Sidoarjo ;
Tanah dan Bangunan beserta isinya sebagai tempat tinggal Tergugat yang terletak di Jl. Ngagel Tama No. 29 RT 6 RW 1 Surabaya ; Dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Utara : Rumah Jl. Ngagel Tama No. 27 ;
Selatan : Rumah Jl. Ngagel Tama No. 31 ;
Barat : Jl. Ngagel Tama ;
Timur : Rumah Penduduk ;
Tanah dan Bangunan kantor beserta isinya milik Tergugat yang terletak di Jl. Gresik No. 10 Surabaya (031-3538677) ; Dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Utara : Jl. Kakap No. 11 ;
Selatan : Jl. Gresik ;
Barat : Pabrik Gelas ;
Timur : Jl. Gresik No.8/Rumah Purnomo Cahyono ;
Atau harta yang diketahui kemudian oleh Penggugat dan diyakini adalah milik Tergugat baik berupa rekening pada Bank di seluruh Indonesia ; Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi mohon kehadapan Majelis hakim Pemeriksa perkara berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggugat Kurang pihak dan oleh karenanya gugatan Penggugat patut untuk tidak diterima ; DALAM POKOK PERKARA / KONPENSI :
Menolak seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwasanya penggugat adalah Pembeli sah tanah di Desa Tropodo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan beriktikad baik ;
Menyatakan bahwasanya Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtimatige daad) ;
Menyatakan Sertifkat Hak Milik No. 324 atas nama Tergugat mengandung cacat hukum / tidak mempunyai kekuatan hukum, oleh karenanya patut untuk dinyatakan batal demi hukum ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi materiel Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyard rupiah) secaratunai sekaligus ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi (materiel Penggugat sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyard rupiah)secara tunai sekaligus ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua milyar lima rartus juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Menyatakan gugatan Penggugat dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ads upaya hukum verset, banding maupun kasasi ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohon oleh Penggugat terhadap :
Sertifikat Hak Milik No. 324 atas nama Tergugat yang tidak mempunyai kekuatan hukum dalam penguasaan Tergugat untuk dikembalikan kepada Badan Pertanahan kabupaten Sidoarjo ;
Tanah dan Bangunan beserta isinya sebagai tempat tinggal Tergugat yang terletak di Jl. Ngagel Tama No. 29 RT 6 RW 1 Surabaya ; Dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Utara : Rumah Jl. Ngagel Tama No. 27 ;
Selatan : Rumah Jl. Ngagel Tama No. 31 ;
Barat : Jl. Ngagel Tama ;
Timur : Rumah Penduduk ;
Tanah dan Bangunan kantor beserta isinya milik Tergugat yang terletak di Jl. Gresik No. 10 Surabaya (031-3538677) ; Dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Utara : Jl. Kakap No. 11 ;
Selatan : Jl. Gresik ;
Barat : Pabrik Gelas ;
Timur : Jl. Gresik No.8/Rumah Purnomo Cahyono ;
Atau harta yang diketahui kemudian oleh Penggugat dan diyakini adalah milik Tergugat baik berupa rekening pada Bank di seluruh Indonesia ;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; DALAM KONPENSI / REKONEPNSI :
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau : Penghadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 11 Agustus 2008 dan atas Replik tersebut Tergugat telah mengajukan Dupliknya tertanggal 25 Agustus 2008 ;
Menimbang, bahwa untuk menunjang dalil gugatannya, pihak Penggugat dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy surat yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan ternyata cocok, yaitu :
AKTA JUAL BELI No.144/wr/XII/1984 tanggal 11 Desember 1984, tertanda P-1 ;
SERTIFIKAT HAK MILIK No,324/Desa Tropodo, Gambar Situasi tanggal 9-8-1982 No.2509/1983, luas 2340 M2 atas nama HERY BOEDIHARTO KADIR, tertanda P-2 ;
SURAT PERNYATAAN dari AHMAN tanggal 01 Nopember 1984, tertanda P-3 ;
AKTE PERNYATAAN Nomor 73 tanggal 26-01-2007, dibuat dihadapan SRIWATI, SH., MHum., Notaris di Sidoarjo, tertanda P-4 ;
DIREKTORAT IURAN PEMBANGUNAN DAERAH SURAT PEMBERITAHUAN KETETAPAN IPEDA, TANDA PEMBAYARAN IPEDA, Tahun 1985 s/d 1990, atas nama HERRY BUDIARTO, tertanda P-5 ;
SALINAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA No.59/G.TUN/2006/PTUN.SBY, tertanda P-6 ;
SALINAN PUTUSAN No.63 K/TUN/2007 Jo. No.85/B.TUN/2006/ PT.TUN.SBY Jo. No.14/G.TUN/2006/PTUN, tanggal 14 Agustus 2007, tertanda P-7 ;
SURAT PERNYATAAN dari MARIANI tanggal 01 April 1994, tertanda P-8;
SURAT PERNYATAAN dari HAJI UMAR FAROUK, tanggal 01 April 1994, tertanda P-9 ;
SURAT TUGAS dari HERRY BOEDIHARTO KADIR tanggal 01 April 1994, tertanda P-10 ;
SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN/PENGADUAN, dari HERY BOEDIHARTO KADIRM tanggal 29 Maret 2002, tidak ada aslinya, tertanda P-11 ;
SALINAN PUTUSAN dari MAHKAMAH AGUNG R.I No.2503 K/PID/2006, tanggal 14 September 2007, tertanda P-12 ;
SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH Nomor : 193/2002 tanggal 13 Agustus 2002, tertanda P-13 ;
SALINAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA No.122/Pdt.G/ 2006/PN.Sby, tanggal 03 April 2007, tertanda P-14 ;
RISALAH PERNYATAAN PERMOHONAN KASASI No.122/Pdt.G/2006/ PN.Sby Jo No.52/PDT/2008/PT.Sby, tanggal 03 Juli dua ribu delapan, tertanda P-15 ;
SALINAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA tanggal 28 Mei 2007, tertanda P-16 ;
SURAT dari PENGADILAN TINGGI SURABAYA kepada PANITERA / SEKRETARIS PENGADILAN NEGERI SURABAYA, Nomor : W.14-U/2314/PA.03.05/6/2008, tanggal 02-06-2008, tertanda P-17 ;
SURAT KEPUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO Nomor : 88/Pid.B/94/PN.Sda, tidak ada aslinya, tertanda P-18 ;
Kutipan Buku Desa Tropodo berkenaan dengan Petok D No.446, Kutipan Buku Desa Tropodo berkenaan dengan Petok D No.325, Kutipan Buku Desa Tropodo berkenaan dengan Petok D No.274, tidak ada aslinya, tertanda P-19 ;
AKTA PERNJANJIAN No.47 tanggal 16 Oktober 1974, dibuat dihadapan ANWAR MAHAYUDIN, Notaris di Surabaya, tertanda P-20 ; Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat tersebut diatas, Penggugat juga mengajukan saksi-saksinya di persidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah masing bernama :
Saksi FATIMAH :
Bahwa benar saksi mengaku tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan para pihak ;
Bahwa benar saksi mengaku kenal dengan Supe’i Bin Adenan karena Supe’i Bin Adenan adalah suami saksi ;
Bahwa benar suami saksi (Supe’i Bin Adenan) telah meninggal dunia ( 4 (empat) tahun yang lalu ;
Bahwa benar saksi bertempat tinggal di desa Tropodo I, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ;
Bahwa benar suami saksi (Supe’i Bin Adenan) semasa hidupnya bekerja sebagai Petani ;
Bahwa benar suami saksi (Supe’i Bin Adenan) memiliki sebidang tanah gogolan kemudian tanah gogol tersebut dijual kepada AHMAN B. ROKMAD dari Desa Kureksari ;
Bahwa benar Desa Tropodo dan Desa Kureksari tidak sama dan tempatnya berjauhan ;
Bahwa benar tanah gogol dijual oleh suami saksi pada masa GESTAPU ;
Bahwa benar tanah gogol milik suami saksi (Supe’i Bin Adenan) terletak di sebelah Utara No.1 yaitu di Tropodo I (Tropodo Wetan) dan berbatasan dengan Desa Kepuk Kirimas, Panjengan ;
Bahwa benar tanah gogol milik suami saksi (Supe’i Bin Adenan) letaknya jauh dari Kantor Kelurahan Tropodo ;
Bahwa benar tanah gogol milik suami saksi (Supe’i Bin Adenan) letaknya tidak pernah berpindah-pindah (tetap) dan selama saksi mengerjakan tanah tersebut ;
Bahwa benar saksi kenal dengan orang yang bernama Alimin Bin Rokmad, akan tetapi tidak kenal dengan orang yang bernam Alimin Bin Rokmad dari Tropodo ;
Bahwa benar saksi tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah gogol selain dengan Alimin Bin Rokmad ;
Bahwa benar transaksi jual beli antara suami saksi dengan Alimin Bin Rokmad dilakukan di Balai Desa Tropodo dan dihadiri saksi, sumai saksi dan Supi’i Bin Adenan ;
Bahwa benar tanah gogol tersebut adalah tanah gono gini yang diperoleh dari membeli dari Pakde dengan harga Rp.20.000,- ;
Bahwa benar saksi dan suami saksi pernah menggarap tanah gogol tersebt selama 5 tahun dan kemudian dijual kepada Alimin Bin Rokmad dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar tanah gogol dijual karena ada orang yang menakut-nakuti (mengancam membunuh) saksi dan suami saksi ;
Bahwa benar saksi tidak tahu Sertifikat akan tetapi tanah gogol saksi ada suratnya ;
Bahwa benar pada tahun 2006 saksi pernah didengar keterangannya sebagai saksi dipersidangan ;
Saksi CHAMIN :
Bahwa benar saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan para pihak;
Bahwa benar saksi berasal dari Desa Tropodo dan sejak lahir saksi berada di Tropodo ;
Bahwa benar saksi adalah Perangkat Desa/Kepala Dusun Tropodo Wetan ;
Bahwa benar sebelumnya pekerjaan saksi adalah petani ;
Bahwa benar saksi pernah jaga tirta yaitu untuk pengatran pengairan sawah ;
Bahwa benar hubungan saksi dengan semua pemilik tanah (Petani) baik ;
Bahwa benar saksi kenal dengan orang yang bernama Supi’i Bin Adenan ;
Bahwa benar Supi’i Bin Adenan memiliki tanah gogol yang letaknya disebelah Utara dengan berbatasan Desa Keph Kiriman dan Tropodo ;
Bahwa benar tanah milik Supi’i Bin Adenan sekarang menjadi Perumahan ;
Bahwa benar saksi tahu Alimin Bin Rokmad berasal dari Desa Kureksari ;
Bahwa benar saksi kurang tahu Alimin Bin Rokmad memiliki tanah di Desa Tropodo ;
Bahwa benar Supi’i Bin Adenan adalah suami Bu Fatimah (saksi) ;
Bahwa benar tanah didepan Kantor Kelurahan Tropodo bukan milik milik Supi’i Bin Adenan akan tetapi milik orang tua saya bernama Kusen Bin Aliman ;
Bahwa benar saksi tahu Aliman P. Kusen adalah Kusen Bin Aliman sebagai Bapak Saksi ;
Bahwa benar tanah didepan Kantor Kelurahan Tropodo dikuasi orang tua saksi sejak saksi masih kecil sebelum tahun 1960 an ;
Bahwa benar pada tahun 1979 tanah tersebut telah dijual dengan perantaraan P. Ajis ;
Bahwa benar tanah didepan Kantor Kelurahan Tropodo semula tidak dipagar kemudian setelah tanah dikuasai Pak Heri (Penggugat) pada tahun 1991 tanah dibangun pagar gedek dan pada tahun 1994 dibangun seng oleh Pak Heri (Penggugat) ;
Bahwa benar sejak tahun 2001 tanah tersebut telah dikuasai P. Sastra (Tergugat) dan telah dibangun Pagar Tembok ;
Bahwa benar saksi tahu Alimin Bin Rakmad adalah orang berasal dari Kureksari ;
Bahwa benar saksi tidak tahu Alimin punya tanah di Tropodo ;
Bahwa benar saksi tidak tahu Alimin melakukan jual beli di Camat;
Bahwa benar saksi tidak tahu Sertifikat Hak Milik No.323 dan Sertifikat No.324 ;
Bahwa benar saksi tidak pernah mendengar adanya perubahan tanah gogol tetap dan tanah gogol giring ;
Bahwa benar saksi tahu Dul Hadi mantan Lurah Tropodo telah meninggal dunia ;
Bahwa benar saksi tidak tahun Dul Hadi pernah dipidana karena terlibat pemalsuan surat ;
Bahwa benar saksi tidak tahu Dul Hadi pernah diperiksa di Polres Sidoarjo ;
Bahwa benar saksi pernah melihat buku Desa (buku Letter C) ;
Bahwa benar dalam Petok D No.446 atas nama Alimin Bin Rokmad dan berasal dari Petok D No.325 atas nama Supi’i Bin Adenan ;
Saksi MUSOLIN :
Bahwa benar saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan para pihak ;
Bahwa benar saksi tahu tanah yang disengketakan dalam perkara ini terletak di Depan Balai Desa Tropodo, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan batas-batas : Sebelah Utara : Bangunan Pabrik ;
Sebelah Timur : Pemukiman Waru ;
Sebelah Selatan : Pabrik ;
Sebelah Barat : Jalan / Balai Desa Tropodo ;
Bahwa benar saksi tidak tahu luas tanah tersebut ;
Bahwa benar dahuli tanah obyek sengketa milik Pak Kusen dan sekarang ada sengketa antara Pak Hery denganPak Sastra ;
Bahwa benar Pak Kusen beralamat di Tropodo Timur RT.09-RW.I ;
Bahwa benar sekitar tahun 1980 an yang menggarap sawah (tanah obyek sengketa) adalah Bapak saksi atas perintah Pak Kusen ;
Bahwa benar saksi tidak tahu pula dari mana Pak Kusen memiliki tanah tersebut ;
Bahwa benar sekarang tanah obyek sengketa di hadikan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) oleh warga ;
Bahwa benar ibu saksi bernama Mariani pernah pinjam tanah pada Pak Lurah Tropodo untuk dipakai jualan ;
Bahwa benar ibu saksi (Mariani) telah meninggal dunia pada tahun 2003 ;
Bahwa benar tanah obyek sengketa dahulu dibangun pagar terbuta dari seng oleh Pak Heri dan sekarang dibangun pagar tembok ;
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang membangun pagar tembok ;
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang menguasai tanah obyek sengketa ;
Bahwa benar saksi tidak tahu orang yang bernama Alimin Bin Rokmad ;
Bahwa benar saksi tidak tahu Alimin Bin Rokmad punya tanah ;
Bahwa benar saksi tidak tahu Aliman P. Kusen punya tanah di Tropodo ;
Bahwa benar saksi tidak mendengar Dul Hadi dan Aliman P. Kusen pernah dijatuhi pidana di Pengadilan Negeri Sidoarjo ;
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Sidoarjo ;
Saksi ALI JAFAR :
Bahwa benar saksi tidak kenal Penggugat dan Tergugat serta tidak ada hubungan keluarga dengan para pihak ;
Bahwa benar saksi pernah menjabat sebagai Lurah Tropodo selama 2 (dua) periode yaitu sejak tahun 1990 s/d tahun 1998 dan tahun 1998 s/d tahun 2007 ;
Bahwa benar saksi pernah pegang buku letter C dan didalam buku letter C tida ada nama Sastra (Sastra Wijaya) ;
Bahwa benar dalam buku Letter C ada nama Supi’i Bin Adenan juga ada nama Aliman Bin Rakmad ;
Bahwa benar saksi kenal dengan orang yang bernama Supi’i Bin Adenan tetapi sudah meninggal dan juda kenal dengan istrinya bernama Siri Fatimah dan sekarang sudah meninggal kira-kira 3 (tiga) minggu yang lalu ;
Bahwa benar Supi’i Bin Adenan adalah Penduduk Desa Tropodo ;
Bahwa benar setelah ditunjuk Majelis, Sertifikat Hak Milik No.324 Desa Tropodo, Gambar Situasi tanggal 9-8-1983 No.2509/1983 luas 2340 M2 atas nama Hery Boediharto Kadir, saksi menyatakan tahu ;
Bahwa benar tanah dan Sertifikat Hak Milik No.342 Desa Tropodo terletak didepan Kantor Balai Kelurahan Tropodo ;
Bahwa saksi mengakui menanda tangani surat pernyataan tertanggal 01 April 1994 tersebut dalam bukti tertanda P-8 dan P-9 ;
Bahwa benar saksi tahu Bu Mariani pinjam tanah didepan Kantor / Balai Kelurahan untuk jualan dan Pak Hery mengijinkan ;
Bahwa benar pada saat Bu Mariani menempati lahan kosong untuk jualan, Pak sastra tidak melakukan protes (keberatan) ;
Bahwa benar setelah Bu Mariani meninggal dunia lalu dilanjutkan anak-anaknya ;
Bahwa benar tanah didepan Kantor / Balai Kelurahan Tropodo pernah menjadi obyek sengketa antara Pak Hery Boediharto Kadir dengan Pak Sastra Widjaya ;
Bahwa benar saksi pernah dipanggil ke Pengadilan untuk memberikan kesaksian dalam perkara lain ;
Bahwa benar pernah ada putusan pengadilan dalam perkara lain dan saksi diberi fotocopynya ;
Bahwa benar keterangan saksi yang dalam perkara ini sama dengan keterangan saksi dalam perkara lain ;
Bahwa benar lahan kosong terletak didepan Kantor / Balai Kelurahan Tropodo telah dibangun pagar beton oleh pak sastra dan sebelumnya telah dibangun pagar seng oleh Pak Hery ;
Bahwa benar saksi pernah menanyakan kepada Pak Sastra tentang tanah yang dibangun pagar beton akan tetapi Pak Sastra menjawab bahwa itu tanah miliknya ;
Bahwa benar saksi kenal dengnan orang bernama Dul Hadi mantan Lurah Tropodo ;
Bahwa benar saksi tahu Dul Hadi pernah ada masalah di Pengadilan tetapi saksi tidak tahu masalah perdata atau pidana ;
Bahwa benar buku letter C No.279 atas nama Wajib Bin Giman pada tahun 1966 telah mutasi ke buku letter c No.325 atas nama Supi;i Bin Adenan, kemudian pada tahun 1973 telah mutasi ke buku letter C No.446 atas nama Aliman Bin Rahmad ;
Bahwa benar tanah tersebut dalam buku letter C No.446 atas nama Aliman Bin Rachmad terletak di sebelah Utara dan sekarang sudah menjadi perumahan ;
Bahwa benar dalam buku letter C tanah / lahan kosong terletak didepan Kantor / Balai Kelurahan Tropodo adalah atas nama Kusen P. Aliman ;
Bahwa benar tanah yang dijual kepada Sastra letaknya disebelah Utara sedang tanah yang terletak di didepan Kantor / Balai Kelurahan Tropodo milik Kusen P. Alimin ;
Bahwa benar Kusen P. Alimin dengan Alim Bin Rahmad adalah lain orang, karena kalau Kusen P. Alimin adalah penduduk Tropodo sedang Alim Bin Rahmad penduduk Desa Kureksari dan menjabatSekDes Kurek sari ;
Bahwa benar berdasarkan SK Gubenur ada tanah gogol yang tercatat atas nama Kusen P. Alimin ;
Bahwa benar saksi tidak tahu Alim dapat tanah gogol giring ;
Bahwa benar berdasarkan SK Gubernur tersebut terbut Sertifikat Hak Milik No.324/Desa Tropodo atas nama Alimin ;
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik No.324 / Desa Tropodo tersebut ;
Bahwa benar saksi tidak tahu Pak Hery membeli tanah tersebut dan SHM No.324 / Desa Tropodo akan tetapi Pak Hery menunjukkan SHM No.324/ Desa Tropodo atas nama Hery ;
Bahwa benar tanah tersebut dalam buku letter C No.446 terletak di sebelah utara ; Menimbang, bahwa guna menguatkan dalil bantahannya terhadap gugatan Penggugat, Tergugat telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotocopy surat yang telah diberi materai dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, yaitu :
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SIDOARJO No.88/Pid.B/1993/ PN.Sby., tanggal 12 Desember 1994, tertanda T-1 ;
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA No.98/PID/1995/PT.Sby., tanggal 17 Mei 1993, tertanda T-2 ;
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I Reg.No.1333 K/Pid/1995 tanggal 30 April 1997, tidak ada aslinya, tertanda T-3 ;
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO Nomor : 62/Pid.B/1993/ PN.Sda., tanggal 27 Juli 1993, tertanda T-4 ;
AKTA COPY COLLATIONEE SURAT PERNYATAAN PENCABUTAN DAN PEMBATALAN. Tanggal 12-8-1993, tertanda T-5.I ;
AKTA PERDAMAIAN NO.17 tanggal 06 Agustus 1994, dibuat dihadapan NYOMAN GEDE YUDA RA., Notaris di Surabaya, tertanda T-5.II ;
SURAT dari SASTRO WIDJOJO kepada Bapak Kepala Kepolisiam Wilayah Surabaya di Taman Sidoarjo tanggal 06 Agustus 1994 hal, Pencabutan Laporan Polisi No. K/LP/III/1994/Serse, tanggal 31 Maret 1994, tidak ada aslinya, tertanda T-6 ;
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO Nomor : 137/Pid.B/2006/ PN.Sby, tanggal 16 Agustus 2006, tertanda T-7 ;
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI No.2503 K/Pid/2006 tanggal 14 September 2007, copy dari aslinya, tertanda T-8 ;
PERATURAN PEMERINTAH No.224 TAHUN 1961 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN TANAH DAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN, tidak ada aslinya, tertanda T-9 ;
PENATAPAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO Nomor : 578/Pem.Pid/2004/PN.Sby, tanggal 03 Agustus 2004, tertanda T-10 ;
SURAT KETERANGAN dari PANITERA/SEKTRETARIS PENGADILAN NEGERI SIDAORJO, Nomor : 88/Pid.B/1994/PN.Sda Jo No.98/PID/1995/PT.Sby Jo No Reg. 1333 K/Pid/1995, tanggal 11 Oktober 2004, tertanda T-11 ;
PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SURABAYA Nomor : 14/G.TUN/2006/PTUN.Sby, tanggal 6 Juli 2006, tertanda T-12 ;
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI TATA USAHA NEGARA SURABAYA Nomor : 85/B.TUN/2006/PT.TUN.Sby, tanggal 13 Oktober 2006, tertanda T-13 ;
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI No.63 K/TUN/2007, tanggal 14 Agustus 2007, tertanda T-16 ;
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA Nomor : 60/Pdt.G/2006/PN.Sby., tanggal 28 Mei 2007, tertanda T-15 ;
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SURABAYA Nomor : 223/PDT/2008/PT.SBY, tanggal 17 Juli 2008, tertanda T-16 ;
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA Nomor : 122/Pdt.G/2006/PN.Sby, tanggal 03 April 2007, tertanda T-17 ;
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SURABAYA Nomor : 52/PDT/2008/PT.Sby, tanggal 11 Maret 2008, tertanda T-18 ;
AKTA PERJANJIAN No.47 tanggal 16 Oktober 1974, dibuat dihadapan ANWAR MAHAYUDIN Notaris di Surabaya, tertanda T-19 ;
AKTA KUASA No.48 tanggal 16 Oktober 1974, dibuat dihadapan ANWAR MAHAYUDIN, Notaris di Surabaya, tertanda T-20 ;
SURAT KUASA, tanggal 14 Oktober 1974, tertanda T-21 ;
SURAT PERNYATAAN dari ALIMAN P. ROHMAD tanggal 14 Oktober 1974, tertanda T-22 ;
KUTIPAN REGISTER LETTER C DESA TROPODO tanggal 15-10-1974 atas nama ALIMAN P. ROHMAD, buku C/Petok D No.446, tertanda T-23 ;
SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR No.DA/C.1/SK/72 /GG/1977, tanggal 25-1-1977, tidak ada aslinya, tertanda T-24 ;
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO Nomor : 76/Pdt.G/2006/PN.Sda, tanggal 06 Maret 2007, tertanda T-25 ;
PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SURABAYA Nomer : 732/PDT/2008/PT.Sby, tanggal 23 Januari 2008, tertanda T-26 ; Menimbang, bahwa Tergugat telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi ABDUL AZIS :
Bahwa benar saksi tidak ada hubngan keluarga dengan para pihak ;
Bahwa benar saksi kenal dengan Aliman Bin Rakmat ;
Bahwa benar Aliman Bin Rakmat memiliki sebidang tanah yang terletak di Desa Tropodo, Kecamatan Waru Sidoarjo, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Jalan ;
Sebelah Timur : Penduduk ;
Sebelah Selatan : Pabrik ;
Sebelah Barat : Balai Kelurahan ;
Bahwa benar tanah milik Aliman Bin Rokmat, swebelumnya tanah dikuasai Supi;i Bin Adenan ;
Bahwa benar Supi;i Bin Adenan adalah orang Tropodo ;
Bahwa benar tanah tersebut kemudian dijual kepada Pak Sastra (Tergugat) ;
Bahwa benr transaksi jual beli antara Aliman Bin Rakmad dilakukan dihadapan Notaris pada tahun 1974 ;
Bahwa benar tanah milik Aliman Bin Rokmad sebelum dijual letaknya ada di Lor, kemudian stelah ada SK Gubernur, maka oleh Pak Carik letak tanah telah dipindah ;
Bahwa benar dipindahkan letak tanah sebelum tahun 1977 ;
Bahwa benar sebelum tanah dibeli Tergugat saksi pernah memberitahukan kepada Pak sastro (Tergugat) bahwa letak tanah pindah-pindah akan tetapi dijawab oleh Tergugat “Mau” :
Bahwa benar saksi pernah ke Notaris sebagai saksi dalam transaksi jual beli tanah milik Sudarmi Kusen dan Aliman P. Rokmad ;
Bahwa benar saksi kenal dengan Mariani karena Mariani pernah menjadi istrinya dan kemudian cerai ;
Bahwa benar Mariani pernah jualan didepan Kantor Kelurahan, tetapnya ditanah kosong ;
Bahwa benar Aliman tidak punya tanah akan tetapi yang [punya tanah adalah Kusen P. Aliman ;
Bahwa benar saksi tidak tahu Sertfikat atas nama Aliman ;
Bahwa benar saksi sudah beberapa kali dihadirkan di persidangan sebagai saksi sehingga saksi mengatakan “BOSAN” ;
Saksi SOEMARDJO :
Bahwa benar saksi kenal dengan Tergugat karena saksi adalah Mantan Karyawan Tergugat dan tidak ada hubungan keluarga dengan para pihak ;
Bahwa benar saksi kerja pada Tergugat sejak tahun 1974 dan ketika itu saksi berusia 18 tahun ;
Bahwa benar saksi diajak Tergughat beli tanah di Desa Tropodo ;
Bahwa benar pada tahun 1974 Tergugat beli tanah milik Aliman P. Rokmad yang terletak di Tropodo ;
Bahwa benar transaksi jual beli antara Tergugat dengan Aliman P. Rokmad dilakukan di Kantor Notaris ;
Bahwa benar selain saksi hadir pula di Kantir Notaris Aliman Bin Rokmad dan Abd. Mujid ;
Bahwa benar saksi tahu batas-batas tanahnya yaitu : Sebelah Utara : Jalan ;
Sebelah Timur : Sekarang rumah H. Umar ;
Sebelah Selatan : Pabrik ;
Sebelah Barat : Jalan / Kantor Kelurahan ;
Bahwa benar tanah tersebut sekarang dikuasai Tergugat ;
Bahwa benar saksi tahu tanah milik Alim P. Rokmad telah dibeli Tergugat seharga Rp.2.000.000,- dan pembayarannya dilakukan di rumah Pak Carik ;
Bahwa benar uang tersebut telah diterima Alim P. Rokmad dirumahnya Pak Carik ;
Bahwa benar tanah tersebut sekarang ada masalah antara Pak Sastro (Tergugat) dengan Pak Heri (Penggugat) ;
Bahwa benar saksi tahu ada Sertifikat tanah yang dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya ;
Bahwa benar saksi pernah baca Putusan dalam perkara pidana, Tergugat sebagai Terrdakwa ada putusan bebas murni karena Tergugat tidak terbukti bersalah dan Tergugat sebagai pemilik tanah tersebut ;
Bahwa benar Tergugat telah melaporkan Penggugat sehubungan Sertifikat Hak Milik No.324 ;
Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat pernah terjadi perdamaian akan tetapi dilanggar pihak-pihak ;
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang menguasai tanah dalam SHM No.323 dan No.324 ;
Bahwa benar Aliman dan Dl Hadi dipidana karena pemalsuan surat tetapi saksi lupa apakah pernah dijadikan dalam perkara tersebut ;
Bahwa benar Aliman tidak punya tanah ;
Bahwa benar tanah yang terletak didepan Kantor Kelurahan Tropodo dikuasai Pak Sastro (Tergugat) ;
Bahwa benar diatas tanah tersebut telah dibangun pagar BATACO oleh Pak Sastro (Tergugat) ;
Saksi TRISNO SETYAWAN :
Bahwa benar saksi kenal dengan Sastro Widjaja (Tergugat) karena pada tahun 2003 saksi kerja pada Tergugat dan tidak ada hubungan keluarga dengan para pihak ;
Bahwa benar pada tahun 1974 Pak Sastro (Tergugat) membeli tanah milik Alimin P. Rakmad terletak di Tropodo Petok D No.446 ;
Bahwa benar tanah Petok D No.446 oleh Lurah Dul Hadi diajukan permohonan Sertifkat Hak Milik atas nama Aliman ;
Bahwa benar Alimin tidak punya tanah ;
Bahwa benar Dul Hadi dan Aliman pernah dijatuhi Hukuman Pidana dan perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa benar Pak Sastro (Tergugat) pernah dilaporkan pidana oleh Pak Heri (Penggugat) dan oleh Pengadilan Pak sastro (Tergugat) diputus bebas ;
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan dipersidangan sebagai saksi dalam perkara perdata No.122/Pdt.G/2006/PN.Sby., dan perkara perdata No.60/Pdt.G/2006/PN.Sby ;
Bahw benar perkra perdata No.122/Pdt.G/2006, mengenai gugatan melawan hukum ;
Bahwa benar saksi tidak tahu isi gugatan perkara perdata No.60/Pdt.G/2006/PN.Sby ;
Bahwa benar saksi tahu ada gugatan di TUN dan menjadi saksi dan gugatan perkara No.14/TUN/2006 ;
Bahwa benar Pak Sastro (Tergugat) pada tahun 1974 membeli tanah di Tropodo, status tanah masih gogol giring dan letaknya tidak tahu pasti karena ditukar-tukar oleh Kepala Desa Dul Hadi ;
Bahwa benar Pak sastro (Tergugat) pada tahun 1974 membeli tanah status tanah masih gogol giring letaknya persis didepan Balai Kelurahan Tropodo ;
Bahwa benar setelah terbit SK Guberbur pada tahun 1977 letak tanah gogol giring ditukar-tukar oleh Lurah Dul Hadi ;
Bahwa benar berdasarkan SK Gubernur lalu tanah gogol giring diterbitkan SHM ;
Bahwa benar dalam SHM dimasukkan petok D no.446 ;
Bahwa benar tanah yang dibeli Alimin P. Rakmad luasnya ( 6000 M2 dan yang tersebut dalam SHM No.423 luasnya 2310 M2 dan sisanya telah dibeli pabrik ;
Bahwa benar SHM No.324 belum pernah dibatalkan tetapi dinyatakan cacat hukum ;
Bahwa benar Dul Hadi dipidana karena perkara pemalsuan surat-surat ;
Bahwa benar tanah tersebut dalam SHM No.323 dikuasai pabrik ;
Bahwa benar Tergugat pernah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Tergugatnya ARIF HARSONO (Pabrik) ;
Bahwa benar terhadap perkara perdata No.122/Pdt.G/2006/ PN.Sby dan perkara perdata No.60/Pdt.G/2006/PN.Sby sekarang dalam proses kasasi ;
Bahwa benar gugatan perdata No.122/Pdt.G/2006/ PN.Sby dan perkara gugatan perdata No.60/Pdt.G/2006/PN.Sby adalah obyeknya sama yaitu mengenai SHM No.324 ;
Bahwa benar saksi tahu tanah milik Pak Sastro ditukar dari Utara ke Selatan ;
Bahwa benar tanah milik P. Sastro yang semula diberi tanda Patok kemudian ditukar dari arah Utara ke Selatan ;
Bahwa benar tanah seluas 6600 M2 yang terletak didepan Balai Kelurahan dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tangkis, sekarang Jalan ;
Sebelah Timur : Tanah Milik H. Umar Farauk ;
Sebelah Selatan : Pabrik ;
Sebagian dijual oleh Dul Hadi dan sisanya seluas 2300 M2 dikuasai Pak Sastro ;
Bahwa benar Pak Sastro membeli tanah tersebut pada tahun 1974;
Bahwa benar Pak Sastro membeli tanah berupa Petok D yang tercatat dalam buku dengan atas nama Aliman P. Rohmad ;
Bahwa benar Pak Sastro tidak mengajukan permohonan Sertifikat tanah ;
Bahwa benar saksi tidak tahu No.Letter C nya ;
Bahwa benar suar jual beli dibuat oleh Kepala Desa / Camat kemudian pada tahun 1974 dibawa ke Notaris Anwar Wahyudi ;
Bahwa benar setelah tanah dibeli lalu Pak Sastro menguasai tanah dan membayar PBB ;
Bahwa benar SHM atas nama Aliman, sedang dalam Letter C atas nama Alimin P. Rohmad ;
Bahwa benar orang yang bernama Aliman beda dengan orang yang bernama Alimin P. Rohmad ;
Bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.35 kemudian dipecah menjadi 2 (dua) yaitu Sertifikat Hak Milik No.323 atas nama ARIF SUYONO (Pabrik) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.324 atas nama Hery Boediharto Kadir ;
Bahwa benar setelah ditunjukkan bukti tertanda P-5 berupa Surat Tanda Terima Setoran (STTS) nama wajib Pajak HERRY BOEDIHARTO KADIR, saksi membenarkan ;
Saksi ABDUL MAJIB :
Bahwa benar saksi kenal dengan ;
Bahwa benar saksi kenal dengan Tergugat dan tidak ada hubungan keluarga dengan Para Pihak ;
Bahwa benar saksi adalah mantan karyawan (sopir) Tergugat ;
Bahwa benar saksi bersama saksi Trisna Setiawan pernah diajak Tergugat kekantor Desa Tropodo menemui Pak Dimyati (Carik Desa Tropodo) dalam rangka pembelian tanah di Desa Tropodo ;
Bahwa Benar pada tahun 1974 Tergugat membeli tanah dari Allman P. Rohmad, tersebut dalam Petok D No.446, lugs 2340 M2 tertulis atas nama Aliman P. Rohmad ;
Bahwa benar tanah yang dibeli Tergugat terletak di depan Balai Desa Tropodo akan tetapi saksi tidak tahu batas-batasnya karena banyak tanah yang dibeli Tergugat ;
Bahwa benar tanah yang dibeli Tergugat pada tahun 1974 belum bersertifikat ;
Bahwa benar transaksi jual beli tanah antara Penggugat dengan Allman P. Rohmad dilakukan di hadapan Anwar Wahyuddin, S.H., M.hum Notaris di Sidoarjo ;
Bahwa benar tanah yang dibeli Tergugat sejak tahun 1974 dikuasa Tergugat kemudian pada tahun 2001 dibangun pagar tembok oleh Tergugat ;
Bahwa benar Aliman P. Rohmad dan Aliman adalah 2 (dua) orang yang berbeda, kalau Aliman P. Rohmad adalah orang yang berasal dari Desa Kureksari sedang Aliman berasa dari Desa Tropodo ;
Bahwa benar Aliman P. Rohmad sekarang sudah meninggal dan saksi tidak tahu apakah Aliman P. Rohmad punya anak atau tidak ;
Bahwa benar terhadap obyek tanah tersebut dalam petok D No.446 tereatat atas nama Aliman P.Rohmad telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) no.324 atas nama Aliman ;
Bahwa benar Tergugat telah melaporkan Dul Hadi (mantan Lurah Tropodo) dan Allman ke Polres Sidoarjo dengan tuduhan pemalsuan surat yaitu mengajukan permohonan Sertifikat, terhadap obyek tanah tersebut dalam petok D No.446 atas nama Aliman P. Rohmad ;
Bahwa benar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 62/Pid. b/1993/PN.Sda. Aliman, Cs. telah dijatuhi hukum pidana selama 5 (lima) bulan, dalam masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan putusan tersebut telah mempunya kekuatan hukum tetap ;
Bahwa benar tanah didepan Balai Desa Tropodo dimiliki 2 (dua) orang, yaitu : Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.324 sedang Tergugat berdasarkan penguasaan tanah dan membangun pagar tembok diatas tanah tersebut ;
Bahwa benar Penggugat dan Tergugat pernah menandatangani akte perdamaian tetapi saksi tidak tahu isi perdamaiannya ;
Bahwa benar Tergugat mengajukan gugatan terhadap Penggugat karena dianggap Penggugat tidak mentaati isi perdamaian ;
Bahwa benar Penggugat pernah melaporkan pidana kepada Tergugat atas dakwaan Penyerobotan tanah dan membangun pagar diatas tanah hak milik orang lain dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Terdakwa dinyatakan bebas ;
Bahwa benar tanah didepan balai Desa Tropodo dikuasa Tergugat tapi saksi tidak tahu, apakah Tergugat bayar pajak atau tidak ; Menimbang, bahwa Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat dipersidangan telah mengajukan Kesimpulan masing-masing tertanggal 02 Juni 2008, dan selanjutnya Kuasa Para Pihak mohon Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara persidangan yang ada relevansinya dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA