255/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 255/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
ABDUL MUIN RITONGA ALS. LELEK
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
NOMOR: 255/PID.Sus/2016/PT.MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ABDUL MUIN RITONGA Alias LELEK ;
Tempat lahir : Sigambal ;
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun / 01 Januari 1980 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Kampung Sawah, Keluruhan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 08 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan tanggal 05 September 2015 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Pertama, sejak tanggal 06 September 2015 sampai dengan 05 Oktober 2015 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat Pertama, sejak tanggal 06 Oktober 2015 sampai dengan 04 Nopember 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2015 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 18 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 17 Desember 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Februari 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Pertama, sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 16 Maret 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Pertama, sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 15 April 2016 ;
Penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 13
ApriI 2016 sampai dengan 12 Mei 2016 ;
Perpanjangan penahanan oIeh WakiI Ketua PengadiIan Tinggi Medan sejak tanggaI 13 Mei 2016 sampai dengan 11 JuIi 2016 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi pleh Penasihat Hukum yaitu : Ahmad Rivai Hasibuan, SH dan Kartoyo, SH.,MH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 24 Nopember 2015, dan telah diregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dengan dengan Nomor register 262/SKC/2015/PN RAP, tanggal 30 Nopember 2015 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 17 Mei 2016 Nomor: 255/PID.Sus/2016/PT.Mdn, tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 873/PID.Sus./2015/PN.Rap., tanggal 6 ApriI 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tanggal 24 Nopember 2015, Nomor Reg. Perk. : PDM-364/N.2.16./Euh.2/11/2015, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa ABDUL MUIN RITONGA Alias LELEK pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015, bertempat di Jalan MH.Said atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bahwa Saksi Sistrianto, Saksi Dedi F Ritonga dan Saksi Yusuf Hade Syahputra (yang ketiganya merupakan anggota POLRI) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan MH.Said Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu marak tindak pidana narkotika jenis ganja sehingga Saksi Sistrianto, Saksi Dedi F Ritonga dan Saksi Yusuf Hade Syahputra menuju jalan MH.Said, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, kemudian Saksi-Saksi melakukan patroli
disekitar jalan tersebut dan melihat gerak gerik mencurigakan dari Terdakwa ABDUL MUIN RITONGA Alias LELEK dan Saksi ISMAIL HASIBUAN Alias MAIL yang sedang berada dibelakang rumah Saksi Ismail Hasibuan Alias Mail kemudian Saksi-Saksi menghampiri dan mengintrogasi Terdakwa dan Saksi Ismail Hasibuan Alias Mail ;
kemudian Saksi-Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Ismail Hasibuan Alias Mail, selanjutnya terhadap Terdakwa ditemukan kantong sebelah kanan sebanyak 20 (dua puluh) bungkus narkotika jenis ganja, 61 (enam puluh satu) bungkus narkotika jenis ganja dikantong sebelah kiri dan 1 (satu) buah Handphone merk samsung kemudian 1 (satu) buah timbangan warna orange, 2 (dua) buah kertas koran, gunting warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Pixon warna hitam ditemukan dirumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Ismail Hasibuan Alias Mail dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk porses lebih lanjut ;
Bahwa Terdakwa dimintai keterangan dan diketahui bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis ganja tersebut melalui JEFRI (DPO) sebanyak 2 (dua) ons seharga Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan cara pada hari senin tanggal 30 juni 2015 sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa menghubungi JEFRI melalui Handphone milik Terdakwa kemudian Terdakwa pergi menuju Jalan Kampung Sawah, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan Yamaha Pixon milik Terdakwa untuk bertemu dengan JEFRI selanjutnya Terdakwa membeli 2 (dua) ons narkotika jenis ganja tersebut seharga Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa mempaketkan narkotika jenis ganja tersebut menjadi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna hitam dan 61 (enam puluh satu) plastik warna biru ;
Bahwa pada hari rabu tanggal 1 Juli 2015 Terdakwa Abdul Muin Ritonga Alias Lelek bersama Saksi Ismail Hasibuan Alias Mail menggunakan ganja di jalan HM. Said Lorong Tengah Sigambal, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, kemudian pada hari kamis tanggal 2 Juli 2015 Terdakwa pergi Menuju ke rumah Saksi Ismail Hasibuan Alias Mail dan langsung ke arah belakang rumah tersebut, setelah itu Saksi Ismail Hasibuan Alias Mail keluar dari pintu belakang rumah dan berdiri yang jaraknya 2 meter dari Terdakwa, setelah itu Saksi Ismail Hasibuan Alias Mail melihat ada seorang pembeli yang tidak diketahui identitasnya membeli ganja tersebut seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Terdakwa
selanjutnya pembeli lain datang yang tidak diketahui identitasnya, membeli ganja seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Bahwa Saksi Ismail Hasibuan Alias Mail ikut mendukung Terdakwa untuk menjual narkotika jenis ganja sebagai keuntungannya Terdakwa dapat menggunakan ganja dari Saksi Abdul Muin Ritonga Alias Lelek ;
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 153/JL.10102/2015, tanggal 03 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Joko Sukendro, pada pokonya menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 20 (dua puluh) amp/bungkus narkotika jenis ganja dengan berat Netto 26,20 gram dan brutto 32,60 gram dan 61 (enam puluh satu) amp/bungkus narkotika jenis ganja dengan berat Netto 81,16 gram dan brutto 100,68 gram ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 6353/NNF/2015 tanggal 1 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu,S.Si.,Apt masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa : 20 (dua puluh) bungkus kertas berisi daun dan biji kering dengan berat brutto 26,20 gram dan 61 (enam puluh satu) bungkus kertas berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 81,16 diduga Narkotika. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa Abdul Muin Ritonga Alias Lelek dan Ismail Hasibuan Alias Mail adalah positif ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa ABDUL MUIN RITONGA Alias LELEK pada hari Kamis, tanggal 02 Juli 2015 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015, bertempat di Jalan MH.Said atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bahwa Saksi Sistrianto, Saksi Dedi F Ritonga dan Saksi Yusuf Hade Syahputra (yang ketiganya merupakan
anggota POLRI) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan MH.Said Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu marak tindak pidana narkotika jenis ganja sehingga Saksi Sistrianto, Saksi Dedi F Ritonga dan Saksi Yusuf Hade Syahputra menuju jalan MH.Said Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, kemudian Saksi-Saksi melakukan patroli disekitar jalan tersebut dan melihat gerak gerik mencurigakan dari Terdakwa ABDUL MUIN RITONGA Alias LELEK dan Saksi ISMAIL HASIBUAN Alias MAIL yang sedang berada dibelakang rumah Saksi Ismail Hasibuan Alias Mail kemudian Saksi-Saksi menghampiri dan mengintrogasi Terdakwa dan Saksi Ismail Hasibuan Alias Mail ;
kemudian Saksi-Saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi Ismail Hasibuan Alias Mail, selanjutnya terhadap Terdakwa ditemukan kantong sebelah kanan sebanyak 20 (dua puluh) bungkus narkotika jenis ganja, 61 (enam puluh satu) bungkus narkotika jenis ganja dikantong sebelah kiri dan 1 (satu) buah Handphone merk samsung kemudian 1 (satu) buah timbangan warna orange, 2 (dua) buah kertas koran, gunting warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Pixon warna hitam ditemukan dirumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, Saksi Ismail Hasibuan Alias Mail dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk porses lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 153/JL.10102/2015, tanggal 03 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Joko Sukendro, pada pokonya menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 20 (dua puluh) amp/bungkus narkotika jenis ganja dengan berat Netto 26,20 gram dan brutto 32,60 gram dan 61 (enam puluh satu) amp/bungkus narkotika jenis ganja dengan berat Netto 81,16 gram dan brutto 100,68 gram ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 6353/NNF/2015 tanggal 1 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu,S.Si.,Apt masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa : 20 (dua puluh) bungkus kertas berisi daun dan biji kering dengan berat brutto 26,20 gram dan 61 (enam puluh satu) bungkus kertas berisi daun dan biji kering dengan berat bruto 81,16 diduga Narkotika. Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa Abdul Muin Ritonga Alias Lelek dan Ismail Hasibuan Alias Mail adalah positif ganja dan
terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tanggaI 21 Maret 2016, Nomor Reg. Perk. : PDM-364/RP.RAP/Euh.2/11/2015, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDUL MUIN RITONGA Alias LELEK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Membebaskan Terdakwa ABDUL MUIN RITONGA Alias LELEK dari dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa ABDUL MUIN RITONGA Alias LELEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menananm, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL MUIN RITONGA Alias LELEK berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun penjara ;
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) kantongan plastik warna hitam berisi 20 (dua puluh) daun ganja kering seberat 26,20 (dua puluh enam koma dua puluh) dan 1 (satu) buah kertas tiktak merek toredor ;
1 (satu) kantongan plastik warna biru berisi 61 (enam puluh satu) daun ganja kering seberat 81,16 (delapan puluh satu koma enam belas) gram netto ;
1 (satu) timbangan warna orange ;
1 (satu) buah gunting gagang merah ;
2 (dua) buah kertas Koran ;
1 (satu) buah Hp merek Samsung warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Vixion warna hitam ;
Dirampas untuk Negara ;
Menghukum Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 6 ApriI 2016 Nomor: 873/PID.Sus/2015/PN.Rap, yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDUL MUIN RITONGA Alias LELEK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa ABDUL MUIN RITONGA Alias LELEK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bentuk tanaman" sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) kantongan plastik warna hitam berisi 20 (dua puluh) daun ganja kering seberat 26,20 (dua puluh enam koma dua puluh) dan 1 (satu) buah kertas tiktak merek toredor ;
1 (satu) kantongan plastik warna biru berisi 61 (enam puluh satu) daun ganja kering seberat 81,16 (delapan puluh satu koma enam belas) gram netto ;
1 (satu) timbangan warna orange ;
1 (satu) buah gunting gagang merah ;
2 (dua) buah kertas Koran ;
1 (satu) buah Hp merek Samsung warna hitam ;
Dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Vixion warna hitam ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca surat-surat :
Akta permintaan banding NOMOR: 23/Akta.Pid/2016/PN-Rap. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang menerangkan bahwa pada tanggal 13 ApriI 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor: 873/PID.Sus/2015/PN.Rap., tanggal 6 ApriI 2016 ;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Rantau Prapat, bahwa pada tanggal 15 ApriI 2016 Pernyataan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;
Memori Banding yang diajukan oIeh Jaksa Penuntut Umum tertanggaI 16 Mei 2016 dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Negeri Rantau Prapat pada tanggaI 16 Mei 2016, memori banding tersebut teIah diserahkan kepada Terdakwa pada tanggaI 18 Mei 2016 ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat, masing-masing pada tanggal 20 ApriI 2016 telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggaI 21 ApriI 2016 sampai dengan tanggaI 29 ApriI 2016 sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang, bahwa Permintaan Banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum teIah mengajukan memori banding tertanggaI 16 Mei 2016, terhadap Putusan PengadiIan Negeri Rantau Prapat tanggaI 6 ApriI 2016 Nomor: 873/PID.Sus/2015/PN.Rap, yang pada pokoknya mengemukakan keberatan sebagai berikut :
Adapun aIasan-aIasan yang kami ajukan untuk menyatakan banding terhadap Putusan PengadiIan Negeri tersebut iaIah sebagai berikut :
Bahwa Putusan MajeIis Hakim PengadiIan Negeri Rantau Prapat kepada Terdakwa ABDUL MUIN RITONGA AIias LELEK menjatuhkan hukuman mengenai barang buktiberupa 1 (satu) unit sepeda motor Vixion yang dikembaIikan kepada Terdakwa, tidak sesuai dengan rasa keadiIan masyarakat, menimbuIkan efek jera dan mempunyai daya tangkaI namun karena putusan Hakim PengadiIan Negeri Rantau Prapat memutuskan mengenai tindak pidana yang diIakukan oIeh Terdakwa tidak sesuai dengan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan ;
Bahwa benar pada waktu dan tempat tersebut diatas, bahwa saksi Sistrianto, saksi Dedi F Ritonga dan saksi Yusuf Hade Syahputra (yang ketiganya merupakan anggota POLRI) mendaatkan informasi dari masyarakat bahwa di jaIan MH. Said Kecamatan Rantau SeIatan Kabupaten Labuhanbatu marak tindak pidana narkotika jenis ganja sehingga saksi Sistrianto, saksi Dedi F Ritonga dan saksi Yusuf Hade Syahputra (yang ketiganya merupakan anggota POLRI) mendaatkan informasi dari masyarakat bahwa di jaIan MH. Said Kecamatan Rantau SeIatan Kabupaten Labuhanbatu, kemudian saksi-saksi meIakukan patroIi disekitar jaIan tersebut dan meIihat gerak-gerik mencurigakan dari Terdakwa ABDUL MUIN RITONGA AIias LELEK dan saksi ISMAIL HASIBUAN Alias MAIL yang sedang berada dibeIakang rumah saksi IsmaiI Hasibuan AIias MaiI kemudian saksi-saksi menghampiri dan mengintrogasi Terdakwa dan saksi IsmaiI Hasibuan AIias MaiI ;
Bahwa benar kemudian saksi-saksi meIakukan penggeIedahan terhadap Terdakwa dan saksi IsmaiI Hasibuan AIias MaiI, seIanjutnya terhadap Terdakwa ditemukan kantong sebeIah kanan sebanyak 20 (dua puIuh) bungkus narkotika jenis ganja, 61 (enam puIuh satu) bungkus narkotika jenis ganja dikantong sebeIah kiri dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung kemudian 1 (satu) buah timbangan warna orange, 2 (dua) buah kertas koran, gunting merah dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam ditemukan dirumah Terdakwa. seIanjutnya Terdakwa, saksi IsmaiI Hasibuan AIias MaiI dan barang bukti diamankan dan dibawa ke PoIres Labuhanbatu untuk proses Iebih Ianjut ;
Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam ditemukan dirumah Terdakwa, yang mana sepeda motor tersebut adaIah aIat transfortasi yang dipergunakan oIeh Terdakwa untuk meIakukan
transaksi juaI beIi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam merupakan hasiI yang diperoIeh Terdakwa daIam juaI beIi narkotika jenis ganja ;
Bahwa benar Terdakwa tidak dapat mengajukan surat-surat kepemiIikan tentang 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tersebut daIam proses persidangan ;
Bahwa Putusan MajeIis Hakim PengadiIan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini tidak menerapkan PasaI 101 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menegaskan bahwa “ketentuan ini menegaskan bahwa daIam menetapkan narkotika dan prekursor narkotika yang dirampas untuk negara, Hakim memperhatikan ketetapan proses penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. DaIam ketentuan ini yang dimaksud dengan “aIat atau barang dipergunakan digunakan didaIam tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika atau yang menyangkut narkotika dan prekursor narkotika serta hasiInya dinyatakan dirampas untuk negara”.
Bahwa berdasarkan penjeIasan PasaI 101 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menegaskan bahwa “ketentuan ini menegaskan bahwa daIam menetapkan narkotika dan prekursor narkotika yang dirampas untuk negara, Hakim memperhatikan ketetapan proses penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. DaIam ketentuan ini yang dimaksud dengan “aIat atau barang dipergunakan digunakan didaIam tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika atau yang menyangkut narkotika dan prekursor narkotika serta hasiInya dinyatakan dirampas untuk negara”.
Bahwa barang bukti yang disita oIeh Penyidik yang dijadikan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion adaIah aIat/sarana transportasi yang digunakan Terdakwa untuk meIakukan tindak pidana Narkotika, pengertian pengangkutan adaIah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan narkotika dari satu tempat ke tempat Iain dengan cara moda. Atau sarana angkutan apapun.
Bahwa pengertian sarana angkutan adaIah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat Iainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oIeh manusia atau mesin.
Bahwa berdasarkan PasaI 24 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 yaitu setiap pengangkutan impor narkotika wajib diIengkapi dokumen atau surat persetujuan ekspor narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Negara pengekspor dan Surat Persetujuan Impor Narkotika yang dikeIuarkan oIeh Menteri.
Bahwa Putusan MajeIis Hakim PengadiIan Negeri Rantau Prapat yang memeriksa dan mengadiIi perkara ini tidak menerapkan PasaI 136 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika menegaskan bahwa “Narkotika dan Prekursor Narkotika serta hasiI-hasiI yang diperoIeh dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, baik berupa aset daIam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta barang-barang atau peraiatan yang digunakan untuk meIakukan tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk Negara.
Dari uraian tersebut diatas, kami Jaksa Penuntut Umum berkesimpuIan bahwa MajeIis Hakim PengadiIan Negeri Rantau Prapat daIam memutuskan perkara tersebut kurang mempertimbangkan akibat tindak pidana yang diIakukan oIeh Terdakwa sangat merugikan perorangan maupun masyarakat khususnya generasi muda, bahkan dapat menimbuIkan bahaya yang Iebih besar bagi kehidupan dan niIai-niIai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat meIemahkan ketahanan NasionaI dan Putusan MajeIis Hakim PengadiIan Negeri Rantau Prapat bertentangan dengan rasa keadiIan masyarakat, tidak menimbuIkan efek jera dan tidak mempunyai daya tangkaI bagi peIakunya dan juga MajeIis Hakim PengadiIan Negeri Rantau Prapat tidak mempertimbangkan program pemerintah RI daIam rangka memberi efek psikoIogis kepada masyarakat agar tidak meIakukan tindak pidana Narkotika teIah menetapkan ancaman pidana yang Iebih berat, minimum dan maksimum, mengingat tingkat bahaya yang ditimbuIkan akibat penyaIahgunaan dan peredaran geIap Narkotika sangat mengancam ketahanan keamanan NasionaI.
Menimbang, bahwa seteIah MajeIis Hakim Tingkat Banding mencermati keberatan daIam memori banding Jaksa Penuntut Umum tidak ada haI-haI yang dapat meIemahkan atau membataIkan Putusan PengadiIan Negeri Rantau Prapat tersebut, karena semua aIasan daIam memori banding teIah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oIeh MajeIis Hakim Tingkat Pertama. OIeh karena itu memori banding tersebut, tidak dipertimbangkan Iagi secara khusus daIam putusan MajeIis Hakim Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa setelah MajeIis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 6 ApriI 2016 Nomor: 873/PID.Sus/2015/PN.Rap, MajeIis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Pertama dalam Putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak meIawan hukum memiIiki Narkotika GoIongan I bentuk tanaman ” sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Primair, dan pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding, kecuali mengenai pidana yang telah dijatuhkan oleh Hakim tingkat pertama, menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding terlalu berat, sehingga adil apabila Terdakwa dipidana seperti tersebut dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 6 ApriI 2016 Nomor: 873/PID.Sus/2015/PN.Rap, yang dimintakan banding tersebut harus diperbaiki, sekedar mengenai penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut dibawah ini, dan pidana yang dijatuhkan tersebut menurut MajeIis Hakim Tingkat Banding sudah cukup adil dan patut serta sesuai dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena menurut Majelis Hakim Tingkat Banding cukup alasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 6 ApriI 2016 Nomor: 873/PID.Sus/2015/PN.Rap., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ABDUL MUIN RITONGA Alias LELEK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa ABDUL MUIN RITONGA Alias LELEK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bentuk tanaman" sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Iima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) kantongan plastik warna hitam berisi 20 (dua puluh) daun ganja kering seberat 26,20 (dua puluh enam koma dua puluh) dan 1 (satu) buah kertas tiktak merek toredor ;
1 (satu) kantongan plastik warna biru berisi 61 (enam puluh satu) daun ganja kering seberat 81,16 (delapan puluh satu koma enam belas) gram netto ;
1 (satu) timbangan warna orange ;
1 (satu) buah gunting gagang merah ;
2 (dua) buah kertas Koran ;
1 (satu) buah Hp merek Samsung warna hitam ;
Dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Vixion warna hitam ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 oleh kami: SABAR TARIGAN SIBERO, SH., MH Hakim Tinggi pada PengadiIan Tinggi Medan seIaku Ketua Majelis, ABDUL FATTAH, SH., MH dan DALIUN SAILAN, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 17 Mei 2016 Nomor : 255/PID.Sus/2016/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 oleh Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota, serta dibantu oleh RAMADHAN TARIGAN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
ABDUL FATTAH, SH., MHSABAR TARIGAN SIBERO, SH., MH
DALIUN SAILAN, SH., MH
PANITERA PENGGANTI
RAMADHAN TARIGAN