55/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 55/Pid.Sus/2014/PN.Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
INA NABILA BINTI JUMINO
1. Menyatakan terdakwa INA NABILA BINTI JUMINO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut ” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 3(tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa selama terdakwa ditangkap dan ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Helm warna hijau, 1 (satu) helai jas hujan warna silver, 1 (satu) helai jaket warna oreng, 1 (satu) stel baju muslim warna coklat, 1 (satu) helai kemeja jeans, 1 (satu) stel baju muslim warna merah, 1 (satu) unit HP merk croos warna merah, 2 (dua) cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) seluruhnya dikembalikan kepada saksi Sukamaji ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- ( seribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 55/Pid.Sus/2014/PN Blt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar, yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : INA NABILA binti JUMINO
Tempat lahir : Kota Waringin Barat
Umur/tanggal lahir : 14 Tahun/21 Juli 1999
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Rejoso Rt.01/VI, Ds. Candirejo, Kec. Ponggok
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 Desember 2013 sampai dengan tanggal 18 Januari 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2014 sampai dengan tanggal 28 Januari 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Januari 2014, sampai dengan tanggal 6 Pebruari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Blitar, sejak 3 Pebruari 2014, sampai dengan 17 Pebruari 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum DWI FIRDA SETYANINGSIH,SH.M.Hum, beralamat di kabupaten Blitar berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Nomor 55/Pen.Pid/2014, tanggal 03 Pebruari 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri 03 Pebruari 2014 Nomor 55 tanggal 3 Pebruari 2014 tentang penunjukan Hakim ;
Penetapan Hakim Nomor 55 tanggal 03 Pebruari 2014 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa INNA NABILA BINTI JUMINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dengan pemberatan dan dilakukan secara berlanjut " sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana daiam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Helm warna hijau, 1 (satu) helai jas hujan warna silver, 1 (satu) helai jaket warna oreng, 1 (satu) stel baju muslim warna coklat, 1 (satu) helai kemeja jeans, 1 (satu) stel baju muslim warna merah, 1 (satu) unit HP merk croos warna merah, 2 (dua) cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) seluruhnya dikembalikan kepada saksi Sukamaji ;
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- ( seribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: secara lesan mohon Hukuman yang seringan ringannya ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan. memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutan semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Ina Nabila Binti Jumino pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti lagi sekitar bulan oktober 2013 sampai dengan bulan Desember 2013, secara berturt turut dipandang sebagai perbuatan berlanjut atau setidak tidaknya pada suatu waktulain dalam bulan Oktober 2013 bertempat dirumah saksi Sukamaji di lingkungan Wonorejo Rt.02 Rw.01< kel. Kalipang, Kec. Sutojayan, Kab. Blitar, atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Blitar, Pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut:
Berawal ketika terdakwa telah diterima bekerja dirumah saksi Sukamaji kemudian timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian dirumah tersebut hingga akhirnya terdakwa melakukan pencurian uang milik saksi Sukamaji.
Bahwa terdakwa melakukan pencurian uang tersebut dilakukan secara berulang ulang antara lain :
pertama kali pada hari tanggal lupa diruang tamu rumah saksi Sukamajiterdakwa mengambil uang sejumlah rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut ditaruh di tas milik anak saksi Sukamaji yang bernama Yesi Angga Prawitasari selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan untuk jajan sehari harridan membeli kosmetik.
Yang kedua kalinya pada hari dan tanggal lupa terdakwa mengambil uang yang berada didalam laci kasir toko Tentrem II milik saksi Sukamaji sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) adapun uang tersebut terdakwa gunakan untuk mentraktir jajan teman teman terdakwa dan membeli 1 buah helm standart warna hijau dan mantel/jas hujan warna silver.
Yang ketiga kalinya pada hari dan tanggal lupa didalam kamar saksi milik Sukamaj sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang oleh saksi Sukamaji diletakkan didalam lemari yang tidak terkunci pintunya selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli jajan, buah, seperangkat pakaian berupa 1 helai jaket warna orange, 1 stel baju muslim warna coklat, 1 helai kemeja jeans dan satu stel baju muslim warna merah selanjutnya sisa uang terdakwa gunakan untuk membeli 1 buah HP merk cross warna merah dan 2 cincin emas.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat dengan pasti lagi terdakwa mengambil kembali kembali uang milik saksi Sukamaji secara berturut turut dilaci kasir toko milik saksi Sukamaji dengan jumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang diletakkan didalam tas milik anak saksi Sukamaji yang bernama Yesi Angga Pravitasari.
Bahwa terdakwa mengambil uang milik saksi Sukamaji tersebut tidak ada ijinnya dan akibatnya saksi Sukamaji menderita kerugian sebesar Rp. 9.160.000,- (Sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 jo 64 ayat (1) KUHP
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
RANTI binti KUAT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar saksi ibu kandung dari terdakwa dan terdakwa baru berumur 14 tahun lahir pads tanggal 21 Juli 1999;
- Bahwa benar saksi masih bisa mengurusi anaknya ;
- Bahwa benar kepada saksi, terdakwa mengakui perbuatannya mengambil uang milik majikannya sebesar Rp.9.160.000,- dan menggunakan uang tersebut untuk barang-barang seperti Hand Phone, cincin emas, Heim, pakaian , alat make up, serta mentraktir teman-teman sekerjanya dirumah saksi Sukamadji .
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat, bahwa keterangan tersebut adalah benar ;
2. Saksi SUKAMADJI: dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah karyawatinya dan tinggal dirumah saksi di Wonorejo Rt.02/I Kaiipang Kec.Sutojayan Kab.BIitar sejak bulan Oktober tahun 2013;
Bahwa benar saksi memberikan gaji perbulan Rp.400.000,- makan dan tidur dirumah saksi ;
Bahwa benar pada bulan Desember 2013 , anak saksi bemama Yesi melihat terdakwa menggunakan celana jeans miliknya lalu anak saksi menegumya dan terdakwa mengakui mengambil celana jeans tersebut dijemuran ; Bahwa benar terdakwa pada bulan Desember 2013, telah mengambil uang anak saksi dari dalam tas miliknya sebesar Rp.20.000,- dan ternyata uang tersebut ada didalam celana jeans yang digunakan terdakwa dan milik anak saksi ;
bahwa benar sebelumnya saksi sering kehilangan uang dari dalam laci toko berupa uang recehan dan pernah juga kehilangan dari dalam laci Ieman dalam kamar saksi ;
bahwa benar kemudian saksi bertanya kepada terdakwa apa benar terdakwa yang mengambil uang milik saksi yang hilang tersebut dan terdakwa mengakul benar mengambil uang milik saksi ;
Bahwa benar terdakwa mulai menagmbil uang sebesar Rp. 150.000,- dari laci toko pada bulan November, uang Rp.200.000,- uang Rp.500.000,-, uang Rp.800.000,- dan uang sekitar Rp.700.000,- sedangkan clad dalam lemari kamar saksi terdakwa mengambil sebesar Rp.4.000.000,- ;
Bahwa benar laci toko dan laci lemari tidak rusak karena memang tidak dikunci;
bahwa benar terdakwa tidak ada ijin dari saksi mengambil uang tersebut;
Bahwa benar saksi bertanya uang tersebut dipergunakan untuk apa , terdakwa menjawab untuk beli barang-barang seperti barang bukti , mentraktir temanteman sekerjanya ditoko saksi ;
Bahwa benar karyawan Iainnya juga mengakui bahwa terdakwa sering mentraktir mereka makan-makan ;
bahwa benar kerugian saksi sekitar Rp.9.160.000,- (Sembilan juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi sudah menyuruh keluarga terdakwa untuk menggantinya namon uang tersebut sudah habis tinggal Rp.20.000,- bahwa benar saksipun melaporkan terdakwa ke Polsek Lotim ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa adalah karyawati saksi Sukamadji dan tinggal dirumah saksi Sukamadji di Wonorejo Rt.02/I Kaiipang Kec.Sutojayan Kab.Blitar sejak bulan Oktober tahun 2013;
Bahwa benar terdakwa mendapat gaji perbulan Rp.400.000,- makan dan tidur dirumah saksi Sukamadji ;
Bahwa benar pada bulan Desember 2013 ,terdakwa menggunakan celana jeans milik Yesi anak saksi Sukamadji dan terdakwa mengambil celana jeans tersebut dijemuran ;
Bahwa benar terdakwa pada bulan Desember 2013, telah mengambil uang anak saksi Yesi dari dalam tas miliknya sebesar Rp.20.000,-dan menyimpannya didalam celana jeans yang terdakwa kenakan ; bahwa benar terdakwa mulai mengambil uang milik Saksi Sukamadji pada November sebesar Rp. 150.000,- dari laci toko kemudian Rp.200.000,-lalu Rp.500.000,-, pernah Rp.800.000,- dan jugs Rp.700.000,- sedangkan dari dalam iemari kamar saksi Sukamadji terdakwa mengambil sebesar Rp.4.000.000,- ;
Bahwa benar terdakwa mengambili uang -uang tersebut laci toko dan laci lemari selalu pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wib ;Bahwa benar laci toko dan laci lemari tidaka dalam keadaan terkunci ; bahwa benar terdakwa tidak ada ijin dari saksi Sukamadji mengambil uang tersebut dan jumlah seluruhnya Rp.9.160.000,- ;
Bahwa benar uang tersebut terdakwa gunakan untuk bell barang-barang keperluan saksi seperti pakaian Rp.300.000,cincin emas Rp. 800.000,- Heim Rp.125.000.-HP seharga Rp.375.000,- jas hujan Rp.45.000,- slat make up, mentraktir teman-teman sekerja, membeli bensin pacar dan sisanya Rp.20.000,- sebagaimana barang bukti ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan orangtua dari Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
. Bahwa benar saksi ibu kandung dari terdakwa dan terdakwa baru berumur 14 tahun lahir pads tanggal 21 Juli 1999;
- bahwa benar saksi masih bisa mengurusi anaknya ;
- Bahwa benar kepada saksi, terdakwa mengakui perbuatannya mengambil uang milik majikannya sebesar Rp.9.160.000,- dan menggunakan uang tersebut untuk barang-barang seperti Hand Phone, cincin emas, Heim, pakaian , alat make up, serta mentraktir teman-teman sekerjanya dirumah saksi Sukamadji .
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Helm warna hijau, 1 (satu) helai jas hujan warna silver, 1 (satu) helai jaket warna oreng, 1 (satu) stel baju muslim warna coklat, 1 (satu) helai kemeja jeans, 1 (satu) stel baju muslim warna merah, 1 (satu) unit HP merk croos warna merah, 2 (dua) cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa adalah karyawati saksi Sukamadji dan tinggal dirumah saksi Sukamadji di Wonorejo Rt.02/I Kaiipang Kec.Sutojayan Kab.Blitar sejak bulan Oktober tahun 2013;
Bahwa benarterdakwa mendapat gaji perbulan Rp.400.000,- makan dan tidur dirumah saksi Sukamadji ;
Bahwa benar pada bulan Desember 2013 ,terdakwa menggunakan celana jeans milik Yesi anak saksi Sukamadji dan terdakwa mengambil celana jeans tersebut dijemuran ;
Bahwa benar terdakwa pada bulan Desember 2013, telah mengambil uang anak saksi Yesi dari dalam tas miliknya sebesar Rp.20.000,-dan menyimpannya didalam celana jeans yang terdakwa kenakan ; bahwa benar terdakwa mulai mengambil uang milik Saksi Sukamadji pada November sebesar Rp. 150.000,- dari laci toko kemudian Rp.200.000,-lalu Rp.500.000,-, pernah Rp.800.000,- dan jugs Rp.700.000,- sedangkan dari dalam iemari kamar saksi Sukamadji terdakwa mengambil sebesar Rp.4.000.000,- ;
Bahwa benar terdakwa mengambili uang -uang tersebut laci toko dan laci lemari selalu pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wib ;Bahwa benar laci toko dan laci lemari tidaka dalam keadaan terkunci ; bahwa benar terdakwa tidak ada ijin dari saksi Sukamadji mengambil uang tersebut dan jumlah seluruhnya Rp.9.160.000,- ;
Bahwa benar uang tersebut terdakwa gunakan untuk bell barang-barang keperluan saksi seperti pakaian Rp.300.000,cincin emas Rp. 800.000,- Helm Rp.125.000.-HP seharga Rp.375.000,- jas hujan Rp.45.000,- slat make up, mentraktir teman-teman sekerja, membeli bensin pacar dan sisanya Rp.20.000,- sebagaimana barang bukti ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 jo 64 ayat (l) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa ;
Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain ;
Dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak ;
Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalah siapapun juga yang dapat menjadi Subyek Hukum dan mampu bertanggung jawab, dalam kaitan ini adalah pelaku ( dader) dari suatu tindak pidana.
Bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, kami selaku Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa INNA NABILA BINTI JUMINO dan setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan identitas terdakwa yang termuat didalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Disamping itu dalam persidangan para terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dengan balk dan lancar, sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa para terdakwa saat melakukan perbuatan maupun pada saat memberikan keterangan dimuka persidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya aiasan pemaaf ataupun pembenar sehingga para terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas seluruh perbuatan pidana yang dilakukananya.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan.
Ad-2. Unsur Menqambil suatu baranq yang sebaqian atau seluruhnya milik oranqlain ,
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang membenarkan keterangan para saksi serta barang bukti yang diajukan, telah diperoleh fakta sebagai berikut ;
Bahwa benar pada bulan November sampai dengan Desember 2013 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa mengambil uang milik saksi Sukamadji dari dalam laci toko dan iaci lemari didalam kamar rumahnya di Wonorejo Rt.02/1 Kalipang Kec.Sutojayan Kab.Blitar ;
bahwa benar tanpa ijin saksi Sukamadji, terdakwa mulai mengambil uang clan laci toko beberapa kali Rp.150.000,- lalu 200.000,- kemudian Rp.500.000,- lalu Rp.800.000,- selanjutnya Rp.700.000 dan dari kamar dalam laci sekitar Rp.4.000.000,- ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi Sukamadji menderita kerugian Rp.9.160.000,- (Sembilan juta seratus enam puluh rupiah) ;
Dengan demikian Unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan
Ad.3 Unsur denqan maksud untuk memiliki denqan melawan hak
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang membenarkan keterangan para saksi serta barang bukti yang diajukan, telah diperoleh fakta sebagai berikut ;
Bahwa benar pada bulan November sampai dengan Desember 2013 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa mengambil uang milik saksi Sukamadji dari daiam laci toko dan iaci lemari didalam kamar rumahnya di Wonorejo Rt.0211 Kalipang Kec.Sutojayan Kab.Blitar ;
bahwa benar tanpa ijin saksi Sukamadji, terdakwa mulai mengambil uang dari laci toko beberapa kali Rp.150.000,- lalu 200.000,- kemudian Rp.500.000,- lalu Rp.800.000,- selanjutnya Rp.700.000 dan dari kamar dalam laci sekitar Rp.4.000.000,- ;
Bahwa benar uang tersebut terdakwa gunakan untuk beli barang-barang keperluan saksi seperti pakaian Rp.300.000,cincin emas Rp. 800.000,- Heim Rp.125.000.-HP seharga Rp.375.000,- jas hujan Rp.45.000,- alat make up, mentraktir teman-teman sekerja, membeli bensin pacar dan sisanya Rp.20.000,- sebagaimana barang bukti ;
Dengan demikian Unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan .
Ad.4 Unsur dilakukan pada malam had daiam sebuah rumah ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dihubungkan dengan keterangan par terdakwa yang membenarkan keterangan para saksi serta barang bukti yang diajukan, telah diperoleh fakta sebagai berikut ; - Bahwa benar pada bulan November sampai dengan Desember 2013 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa mengambil uang milik saksi Sukamadji dari dalam
laci toko dan laci lemari didalam kamar rumahnya di Wonorejo Rt.02f1 Kalipang Kec.Sutojayan Kab.Blitar
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi Sukamadji menderita kerugian Rp.9.160.000,- (Sembilan juta seratus enam puluh rupiah) ;
Dengan demikian Unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan .
Ad.5 Unsur dilakukan secara berlanjut ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang membenarkan keterangan para saksi serta barang bukti yang diajukan, telah diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada bulan November sampai dengan Desember 2013 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa mengambil uang milik saksi Sukamadji dari dalam laci toko dan laci lemari didalam kamar rumahnya di Wonorejo Rt.0211 Kalipang Kec.Sutojayan Kab.Blitar ;bahwa benar tanpa ijin saksi Sukamadji, terdakwa mulai mengambil uang dari laci toko beberapa kali Rp.150.000,- lalu 200.000,- kemudian Rp.500_000,- lalu Rp.800.000,- selanjutnya Rp.700.000 dan dari kamar dalam laci sekitar Rp.4.000.000,- ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi Sukamadji menderita kerugian Rp.9.160.000,- (Sembilan juta seratus enam puluh rupiah) ;
Dengan demikian Unsur ini telah terbukti secara sah dan menyakinkan .
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Helm warna hijau, 1 (satu) helai jas hujan warna silver, 1 (satu) helai jaket warna oreng, 1 (satu) stel baju muslim warna coklat, 1 (satu) helai kemeja jeans, 1 (satu) stel baju muslim warna merah, 1 (satu) unit HP merk croos warna merah, 2 (dua) cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang telah disita dari terdakwa Ina Nabila Binti Jumino, maka dikembalikan kepada saksi Sukamaji;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa1 (satu) buah Helm warna hijau, 1 (satu) helai jas hujan warna silver, 1 (satu) helai jaket warna oreng, 1 (satu) stel baju muslim warna coklat, 1 (satu) helai kemeja jeans, 1 (satu) stel baju muslim warna merah, 1 (satu) unit HP merk croos warna merah, 2 (dua) cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang telah disita dari terdakwa Ina Nabila Binti Jumino, maka dikembalikan kepada saksi Sukamaji;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa / maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Terdakwa melakukannya secra berulang kali.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih anak anak.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui dan menyesali perbutannya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 363 yt 1ke 3 jo pasal 64 ayat (l) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa INA NABILA BINTI JUMINO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut ”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 3(tiga) bulan;
Menetapkan masa selama terdakwa ditangkap dan ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Helm warna hijau, 1 (satu) helai jas hujan warna silver, 1 (satu) helai jaket warna oreng, 1 (satu) stel baju muslim warna coklat, 1 (satu) helai kemeja jeans, 1 (satu) stel baju muslim warna merah, 1 (satu) unit HP merk croos warna merah, 2 (dua) cincin emas dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) seluruhnya dikembalikan kepada saksi Sukamaji ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- ( seribu rupiah)
Demikianlah diputuskan pada hari SELASA, tanggal 18 PEBRUARI 2014, oleh RAIS TORODJI,SH.MH sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Blitar dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Sulati,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blitar, serta dihadiri oleh Ritawati Sembiring,SH. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan,
Panitera Pengganti, Hakim,
SULATI, S.H. RAIS TORODJI, S.H., M.H.