293/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 293/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
ASBITA PASARIBU
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor :293/PID/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARAKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : ASBITA PASARIBU
Tempat lahir : Barus
Umur/Tanggal lahir : 48 Tahun/1 Mei 1967
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Murai Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga
Agama : Islam
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 293/PID/2016/PT.MDN. tanggal 03 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 03 Mei 2016 Nomor : 97/PID.B/2016/PN-Sbg dalam perkara atas nama terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Register Perkara :PDM-20/SIBOL/Ep/03/2016 tanggal 30 Maret 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa terdakwa ASBITA PASARIBU pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015, sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Oktober 2015, bertempat di Jalan Oswald Siahaan Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, ”Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Berawal pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa mendatangai saksi korban ditoko miliknya dijalan Oswald Siahaan Kelurahan Aek Tolang Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah dengan tujuan hendak menagih hutang korban sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), yang mana saat saksi korban Eniyasnita Koto sedang duduk sambil menelpone diteras toko miliknya, melihat kedatangan terdakwa bersama dengan saksi Sondi Sitanggang (suami terdakwa) maka saksi korban langsung menutup teleponenya dan berdiri diteras toko, dan saat itulah terdakwa langsung mengatakan kepada saksi korban “hei...perempuan gatal..... bukan lakiku aja yang kau tiduri....sudah empat orang laki-laki yang kau tiduri selain lakiku”, lalu saksi korban menjawab “jangan menuduh kau”, selanjutnya saksi korban langsung masuk kedalam toko dan menghubungi saksi Jufri Caniago (suami korban) untuk datang ke Toko milik korban, tidak berapa lama saksi Jufri Caniago datang ketoko dan melihat terdakwa bersama dengan saksi Sondi Sitanggang sedang ribut-ribut didepan kedai saksi korban, akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban menjadi trauma dan malu melihat tetangga sekitar toko ;
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) KUHP ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum Nomor: REG.PERK.PDM-20/SIBOL/Ep.1/03/2016 tanggal 28 April 2016, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Asbita Parasibu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahgui umum" sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (1) dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Asbita pasaribu selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah disc/CD berisikan rekaman suara Asbita Pasaribu yang mengatakan perkataan " abang udah makan cirik barandang, dan abang lelaki bodoh ala ampe orang manuduri bini abang itu dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa Asbita pasaribu dibebani dengan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon agar hukuman diringankan karena Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Sibolga telah menjatuhkan Putusan tertanggal 03 Mei 2016 perkara Nomor : 97/Pid.B/2016/PN.Sbg, yang amar putusannya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Asbita Pasaribu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (bulan) ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa telah membaca pula :
Akte permintaan banding No.10/Akta.Pid/2016/PN-Sbg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sibolga bahwa pada tanggal 10 Mei 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 97/Pid.B/2016/PN.Sbg, tanggal 03 Mei 2016 ;
Akte Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 10/Akta.Pid/2015/ PN.Sbg, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sibolga bahwa pada tanggal 13 Mei 2016 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ASBITA PASARIBU ;
Akata Penerimaan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum No.10/Akta.Pid/2016/PN-Sbg, yang diterima oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sibolga pada tanggal 19 Mei 2016 ;
Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding No.10/Akta.Pid /2016/PN-Sbg oleh Jurusita Pengganti kepada Terdakwa pada tanggal 20 Mei 2016 ;
Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sibolga masing-masing tertanggal 13 dan 16 Mei 2016 yang ditujukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 97/Pid.B/2016/PN.Sbg, tanggal 03 Mei 2016, beserta semua bukti-buktinya, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut dibawah ini :
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding, yang pada pokoknya mengemukakan lasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa pemidanaan pada dasarnya bertujuan untuk membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana disamping bertujuan untuk pembinaan bagi pelaku agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi serta memberikan shock terapy kepada nggota masyarakat agar tidak mengikuti perbuatan yang sama seperti Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa belum berdamai dengan saksi korban Enisyanita Koto dan pidana yang dijatuhkan tidak sesuai dan tidak memenuhi rasa Keadilan dalam masyarakat atau tidak sesuai dengan azas monodualistik (Keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan individu) ;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan bahwa Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah tepat dengan demikian memori banding tersebut harus dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 97/Pid.B/2016/PN.Sbg, tanggal 03 Mei 2016 yang dimintakan banding tersebut yang menyatakan Terdakwa terbukti secaa sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan, menurut Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding telah tepat dan benar, kecuali tentang penjatuhan pidana Terhadap diri Terdakwa Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dan kurang memenuhi rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat dan terdakwa juga tidak melakukan perdamaian atau tidak beretikat baik dengan saksi korban sehingga harus diubah, dan segala pertimbangan putusan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim tingkat banding sendiri yang amar putusannya akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini ;
Memperhatikan Pasal 310 (1) KUHP dan Undang–undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor : 97/Pid.B/2016/PN.Sbg. tanggal 03 Mei 2016, sekedar tentang pidana yang dijatuhkan dan Amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Asbita Pasaribu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari KAMIS tanggal 14 Juli 2016 oleh kami SABAR TARIGAN SIBERO,SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Ketua Majelis, DALIUN SAILAN,SH.MH dan ABDUL FATTAH,SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 293/PID/2016/PT.MDN tanggal 03 Juni 2016 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 21 Juli 2016, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta KHAIRUL,SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
TTD TTD
DALIUN SAILAN,SH.MHSABAR TARIGAN SIBERO,SH.MH
TTD
ABDUL FATTAH,SH.MH
PANITERA PENGGANTI,
TTD
K H A I R U L,SH.MH