77/Pid.Sus/2017/PN Liw
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 77/Pid.Sus/2017/PN Liw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADWIN PUTRA Bin HASANUDIN
MENGADILI 1. Menyatakan ADWIN PUTRA Bin HASANUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan”, 2. Menjatuhkan pidana terhadap ADWIN PUTRA Bin HASANUDIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan penjara; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 55 (limapuluh lima) buah derigen berisi BBM bersubsidi jenis solar, masing-masing derigen berisi 34 liter bahan bakar minyak bersubsi dijenis solar. Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Truck warna kuning, No. Pol : B 9094 VDA No. rangka :MHMFE 71P1AK02083, No. Mesin : 4D34TF93159, berikut STNK. Dikembalikan kepada keluarga Terdakwa ADWIN PUTRA Bin H. HASANUDIN. 6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 77/Pid.Sus/2017/PN Liw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Liwa yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa:
| Nama lengkap | : | ADWIN PUTRA Bin H. HASANUDIN |
| Tempat lahir | : | Raja Basa |
| Umur / Tgl. Lahir | : | 30 Tahun / 03 Januari 1987 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Pekon Sri Kuncoro RT/RW 004/001 Desa Sri Kuncoro Kec. Semaka Kab. Tanggamus |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Pedagang |
| Pendidikan | : | SMA (Tamat) |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Maret 2017;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan berdasarkan penahananoleh :
Penyidik sejak Tanggal 21 Maret 2017 s/d Tanggal 9 April 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak Tanggal 10 April 2017 s/d Tanggal 19 Mei 2017;
Penuntut Umum sejak Tanggal 17 Mei 2017 s/d Tanggal 5 Juni 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak Tanggal 23 Mei 2017 s/d Tanggal 21 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak Tanggal 22 Juni 2017 s/d Tanggal 20 Agustus 2017;
Terdakwa dipersidangan menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun Hakim Ketua telah menjelaskan tentang Hak Terdakwa untuk didampingi Penasehat Hukum berdasarkan Pasal 54 Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
---------Pengadilan Negeri tersebut: ;
---------Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Liwa, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini;
---------Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua ,tentang Penetapan hari sidang perkara ini;
---------Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini beserta lampiran-lampirannya;
---------Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi;
---------Setelah memperhatikan bukti surat;
---------Setelah memperhatikan barang bukti;
---------Setelah mendengar keterangan Terdakwa;
Menimbang bahwa telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan untuk itu mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan ADWIN PUTRA Bin HASANUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan”,yang diatur dan diancam dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap ADWIN PUTRA Bin HASANUDIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
55 (lima puluh lima) buah derigen berisi BBM bersubsidi jenis solar, masing-masing derigen berisi 34 liter bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Truck warna kuning, No. Pol : B 9094 VDA No. rangka :MHMFE 71P1AK02083, No. Mesin : 4D34TF93159, berikut STNK.
Dikembalikan kepada keluarga Terdakwa ADWIN PUTRA Bin H. HASANUDIN.
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyampaikan pembelaannya (pledoi) secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali serta juga memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang disampaikan Terdakwa, telah mendengar replik/tanggapan penuntut umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula dengan duplik Terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
------------- Bahwa ia Terdakwa ADWIN PUTRA Bin H. HASANUDIN, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Maret tahun 2017, bertempat di Sekitar Blok 9 Pekon Roworejo Kec. Suoh Kab. Lampung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut : --------
Berawal pada hari minggu malam tanggal 19 Maret 2017 Terdakwa menelpon saksi Suhaili Als Ili Bin Basri dan mengajak saksi untuk pergi ke Kota Agung setelah saksi Suhaili bersama dengan Terdakwa kemudian Terdakwa membawa saksi Suhaili ke SPBU Talagening dan Terdakwa memasukkan kendaraan Truck Engkel Colt Diesel ke dalam SPBU Talagening tersebut selanjutnya Terdakwa menurunkan derigen dari atas kendaraannya untuk melakukan pengecoran atau pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 55 (lima puluh lima) derigen yang mana 1 (satu) derigen berisi 34 (tiga puluh empat) Liter Bahan Bakar minyak bersubsidi jenis solar dengan harga perliternya adalah Rp.5.150,- namun dibayar Terdakwa kepada SPBU Talagening perliternya adalah Rp.5.200,-. Setelah derigen-derigen berisi bahan bakar minyak jenis solar tersebut terisi seluruhnya Terdakwa menaikkan kembali derigen-derigen tersebut keatas kendaraan Truck Engkel Colt Diesel milik Terdakwa kemudian Terdakwa membayar secara cash kepada saksi Beni Fajar Kurniawan yang jumlah keseluruhan adalah 1.870 liter dengan total uang Rp.9.724.000,- (Sembilan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), setelah itu bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut Terdakwa letakkan dirumah Terdakwa, kemudian keesokan harinya pada hari senin tanggal 20 Maret 2017 Terdakwa bersama dengan saksi Reki Yansyah yang menjadi kondektur Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 55 (lima puluh lima) derigen dari rumah Terdakwa menggunakan kendaraan Truck Engkel Colt Diesel dengan nomor polisi B 9094 VDA menuju kecamatan Suoh untuk dijual kepada pengecer yang ada di Kec. Suoh dan Bandar Negeri Suoh dengan harga perliter adalah Rp.5.600,-, selanjutnya sekiranya jam 12.30 Wib saat Terdakwa bersama saksi Rekiyansyah sedang melintas dijalan pekon Roworejo Kec. Suoh Kab. Lampung Barat kendaraan Truck Engkel Colt Diesel dengan nomor polisi B 9094 VDA diberhentikan oleh pihak kepolisian dari Polres Lampung Barat.
Bahwa dalam membeli menggunakan derigen serta mengangkut bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut Terdakwa tidak memilik rekomendasi yang telah diverifikasi dari pemerintah setempat atau instansi yang berwenang serta Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal penyaluran ataupun sub penyalur dari pemerintah daerah setempat.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atau
KEDUA :
------------- Bahwa ia Terdakwa ADWIN PUTRA Bin H. HASANUDIN, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul 12.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Maret tahun 2017, bertempat di Sekitar Blok 9 Pekon Roworejo Kec. Suoh Kab. Lampung Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan, dilakukan oleh Terdakwa sebagai berikut :
Berawal pada hari minggu malam tanggal 19 Maret 2017 Terdakwa menelpon saksi Suhaili Als Ili Bin Basri dan mengajak saksi untuk pergi ke Kota Agung setelah saksi Suhaili bersama dengan Terdakwa kemudian Terdakwa membawa saksi Suhaili ke SPBU Talagening dan Terdakwa memasukkan kendaraan Truck Engkel Colt Diesel ke dalam SPBU Talagening tersebut selanjutnya Terdakwa menurunkan derigen dari atas kendaraannya untuk melakukan pengecoran atau pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 55 (lima puluh lima) derigen yang mana 1 (satu) derigen berisi 34 (tiga puluh empat) Liter Bahan Bakar minyak bersubsidi jenis solar dengan harga perliternya adalah Rp.5.150,- namun dibayar Terdakwa kepada SPBU Talagening perliternya adalah Rp.5.200,-. Setelah derigen-derigen berisi bahan bakar minyak jenis solar tersebut terisi seluruhnya Terdakwa menaikkan kembali derigen-derigen tersebut keatas kendaraan Truck Engkel Colt Diesel milik Terdakwa kemudian Terdakwa membayar secara cash kepada saksi Beni Fajar Kurniawan yang jumlah keseluruhan adalah 1.870 liter dengan total uang Rp.9.724.000,- (Sembilan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), setelah itu bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut Terdakwa letakkan dirumah Terdakwa, kemudian keesokan harinya pada hari senin tanggal 20 Maret 2017 Terdakwa bersama dengan saksi Reki Yansyah yang menjadi kondektur Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 55 (lima puluh lima) derigen dari rumah Terdakwa menggunakan kendaraan Truck Engkel Colt Diesel dengan nomor polisi B 9094 VDA menuju kecamatan Suoh untuk dijual kepada pengecer yang ada di Kec. Suoh dan Bandar Negeri Suoh dengan harga perliter adalah Rp.5.600,-, selanjutnya sekiranya jam 12.30 Wib saat Terdakwa bersama saksi Rekiyansyah sedang melintas dijalan pekon Roworejo Kec. Suoh Kab. Lampung Barat kendaraan Truck Engkel Colt Diesel dengan nomor polisi B 9094 VDA diberhentikan oleh pihak kepolisian dari Polres Lampung Barat.
Bahwa dalam membeli menggunakan derigen serta mengangkut bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut Terdakwa tidak memilik rekomendasi yang telah diverifikasi dari pemerintah setempat atau instansi yang berwenang serta Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal penyaluran ataupun sub penyalur dari pemerintah daerah setempat.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan, serta tidak mengajukan keberatan/eksepsi dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa di Persidangan telah didengar Keterangan Saksi-Saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI BAHRUL ILMI Bin MUHLIS PANTIO:
Bahwa terjadinya perkara “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi” tersebut adalah pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekiranya jam 12.30 wib disekitar blok 9 Pekon Roworejo Kec. Suoh Kab. Lampung Barat;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan rekan saksi Bripka Rudi Apriadi dan Brigpol Nur Afrianto;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pengangkutan bahan bakar bersubsidi jenis solar bersama dengan saksi Rekiyansyah;
Bahwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar bersubsidi jenis solar Terdakwa tidak memiliki izin dalam bentuk apapun maupun izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar untuk dibawa ke Suoh dan akan dijual eceran kepada pengecer di Suoh Kab. Lampung Barat;
Bahwa Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dengan menggunakan Colt Diesel Warna Kuning Nopol : B 9094 VDA, no rangka : MHMFE71P1AK020834 No mesin : 4D34TF93159;
Bahwa Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 55 buah derigen dengan jumlah 1.870 liter;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar didapatkan dari membeli di SPBU Talagening Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus;
Bahwa untuk harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang dibeli dari SPBU Talagening adalah Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh);
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan semuanya;
SAKSI BENI FAJAR KURNIAWAN Bin MUKHLASIN :
Bahwa saksi sebagai pengawas sift operator di SPBU Talagening kab. Tanggamus dan bekerja sejak tahun 2008;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai konsumen;
Bahwa BBM yang sering dibeli oleh Terdakwa adalah BBM jenis pertalite dan BBM subsidi jenis solar;
Bahwa pada tanggal 19 Maret 2017 Terdakwa melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU talagening Kota Agung Kab. Tanggamus;
Bahwa dalam melakukan pembelian tersebut Terdakwa menggunakan derigen dan membeli sebanyak 50 (lima puluh) derigen;
Bahwa dalam membeli BBM bersubsidi tersebut Terdakwa tidak memiliki izin ataupun rekomendasi dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa dalam membeli BBM bersubsidi jenis solar untuk di jual ke pelosok daerah Kota Agung Kab. Tanggamus yang susah dijangkau;
Bahwa berdasarkan surat dari Pertamina nomor : 043/F/12400/2013-S3 tanggal 25 Maret 2013 perihal pelayanan BBM bersubsidi tentang konsumen diluar wilayah talagening kab. Tanggamus diperbolehkan membeli menggunakan derigen asalkan masih berdomisili diwilayah Talagening kab. Tanggamus namun tidak diperbolehkan dibawa keluar dari wilayah Kab. Tanggamus atau dijual kembali diluar wilayah kab. Tanggamus;
Bahwa pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU talagening yang menggunakan derigen tidak terlalu banyak adapun masyarakat yang membeli BBM bersubsidi jenis solar yaitu masyarakat petani yang menggunakan traktor dan nelayan;
Bahwa Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dengan menggunakan Colt Diesel Warna Kuning Nopol : B 9094 VDA, no rangka : MHMFE71P1AK020834 No mesin : 4D34TF93159;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan semuanya;
SAKSI ARI FATRIANSYAH, SE,:
Bahwa saksi bekerja di PT AUTJ Unit SPBU Talagening Kec. Kota Agung Barat Kab. Tanggamus, dan jabatan saksi adalah sebagai Kepala Unit SPBU Talagening saksi bekerja sejak tahun 2009;
Bahwa SPBU Talagening tersebut dibuat dan disahkan oleh pemerintah daerah pada tanggal 16 April 2008;
Bahwa SPBU Talagening memiliki izin dan jenis usaha tersebut adalah kegiatan Usaha Perdagangan Barang yang mana jenis barang yaitu SPBU ( Bensin dan Solar);
Bahwa kewajiban dari penyelenggara pengusahaan SPBU Talagening Yaitu :
Pemegang izin mentaati ketentuan mengenai keselamatan kerja perlindungan lingkungan, standard teknis, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Untuk menjaga jangan sampai menimbulkan bahaya kebakaran, pemegang izin harus melakukan hal-hal tersebut :
Bahan bakar umum harus disimpan dalam tempat tersendiri jauh kemungkinan di datangi api;
Tempat penyimpanan bahan bakar umum harus senantiasa diawasi atau diperhatikan dan tidak boleh bocor;
Ditempat penyimpanan harus disediakan alat pemadam kebakaran dan dipasang merk dilarang merokok yang terang serta mudah terbaca;
Melakukan pendaftaran ulang setiap tahun sekali.
Bahwa pembelian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU talagening diperbolehkan karena banyak konsumen yang ada diwilayah Tanggamus jauh dari SPBU sehingga sebagian konsumen membeli BBM jenis solar yang digunakan untuk alat pertanian maupun kapal nelayan dengan menggunakan derigen, dan sesuai dengan nota kesepahaman pada hari senin tanggal 11 Juli 2011 yang ditanda tangani oleh Sekda Kab. Tanggamus dan wakil ketua DPRD Tanggamus serta seluruh pengelola SPBU Kab. Tanggamus;
Bahwa SPBU diberikan kebijakan oleh pertamina untuk wilayah pemukiman yang berjarak 15 KM dari SPBU dan penjualan BBM bersubsidi dilihat secara situasional dengan waktu pengisian derigen ditentukan sehingga tidak menggangu pelayanan kepada kendaraan bermotor, sesuai dengan surat dari pertamina No.043/F/12400/2013-S3 tanggal 25 Maret 2013 perihal pelayanan BBM bersubsidi;
Bahwa mekanisme tersebut berdasarkan surat earan dari pertamina yaitu bahwa masyarakat yang ingin membeli BBM bersubsidi dapat dilayani apabila telah memenuhi ketentuan yang diterbitkan oleh pertamina;
Bahwa pemda Tanggamus belim mengeluarkan peraturan tentang pendistribusian pembelian menggunakan derigen, sehingga kami masih berpatokan pada surat edaran dari pertamina dan BPH Migas;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan semuanya;
Menimbang, bahwa selain 3 (tiga) orang saksi yang telah dihadirkan di persidangan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula memanggil secara sah saksi REKI YANSYAH Bin ALIYUDIN dan saksi SUHAILI Als ILI Bin BASRI namun saksi-saksi tersebut tidak hadir di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena ketidakhadiran saksi tersebut di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah, dan atas persetujuan Terdakwa, Berita Acara Pemeriksaan Saksi di penyidikan, dibacakan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut
SAKSI : REKI YANSYAH Bin ALIYUDIN :
Bahwa terjadinya perkara “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi” tersebut adalah pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekiranya jam 12.30 wib disekitar blok 9 Pekon Roworejo Kec. Suoh Kab. Lampung Barat;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan pengangkutan bahan bakar bersubsidi jenis solar bersama dengan saksi Rekiyansyah;
Bahwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar bersubsidi jenis solar Terdakwa tidak memiliki izin dalam bentuk apapun maupun izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Bahwa Terdakwa dalam melakukan pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar untuk dibawa ke Suoh dan akan dijual eceran kepada pengecer di Suoh Kab. Lampung Barat;
Bahwa Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dengan menggunakan Colt Diesel Warna Kuning Nopol : B 9094 VDA, norangka : MHMFE71P1AK020834 No mesin : 4D34TF93159;
Bahwa Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 55 buah derigen dengan jumlah 1.870 liter;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar didapatkan dari membeli di SPBU Talagening Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus;
Bahwa untuk harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar yang dibeli dari SPBU Talagening adalah Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh);
Bahwa saksi sudah 8 kali ikut menjadi kernet bersama Terdakwa namun baru pertama kali menjadi kernet untuk mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sebelumnya saksi hanya mengangkut barang – barang jenis semen dan makanan ringan lainnya yang diangkut menuju ke kecamatan Suoh Kab. Lampung Barat dan mendapatkan upah sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per rit nya dan hanya bertugas menaikan dan menurunkan barang;
Bahwa saksi tidak mengetahui kepada siapa bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar akan dijual;
Bahwa pada hari senin tanggal 20 Maret 2017 sekiranya jam 12.30 wib saat saksi bersama dengan Terdakwa Adwin Putra mengendarai mobil Mitsubishi Truck Colt Diesel dengan No.Pol B 9094 VDA saat itu saya selaku kernet dan Terdakwa Adwin Putra selaku sopir mobil tersebut dan saat itu saya dan Terdakwa Adwin Putra sedang melintas dengan menggunakan mobil Mitsubishi Truck Colt Diesel dengan No.Pol B 9094 VDA dijalan Pekon Roworejo Kec. Suoh Kab. Lampung Barat kemudian diberhentikan oleh pihak kepolisian dari Polres Lampung Barat lalu saya dan Terdakwa Adwin Putra dan mobil Mitsubishi Truck Colt Diesel Engkel dibawa ke Polres Lampung Barat;
Bahwa Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi sebanyak 55 (lima puluh lima) derigen yang dimuat di mobil Mitsubishi Truck Colt Diesel dengan No.Pol B 9094 VDA tersebut dibawa dari rumah Terdakwa di Pekon Kuncoro Kec. Semaka Kab. Tanggamus menuju ke Kecamatan Suoh Kab. Lampung Barat;
Bahwa pemilik mobil Mitsubishi Truck Colt Diesel dengan No.Pol B 9094 VDA adalah Terdakwa berikut juga BBM jenis solar Subsidi adalah milik Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung darimana Terdakwa mendapatkan BBM jenis Solar bersubsidi tersebut namun menurut yang saya dengar dari Terdakwa bahwa BBM jenis solar bersubsidi tersebut berasal dari SPBU Talagening Kab. Tanggamus dan saya tidak mengetahui berapa harga BBM jenis solar yang dibeli oleh Terdakwa Adwin Putra dari SPBU Talagening karena saya memuat BBM yang sudah berada di rumah Terdakwa Adwin Putra;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan semuanya;
SAKSI SUHAILI Als ILI Bin BASRI :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 saksi ditelpon oleh Terdakwa dan mengajak untuk main ke kota agung setelah itu saksi dijemput dikediamannya, tepatnya dipinggir jalan depan rumah saksi dan selanjuntya saksi naik keatas mobil milik Terdakwa kemudian pada saat tiba di SPBU talagening Terdakwa memasukkan kendaraan nya kedalam SPBU tersebut dan selanjutnya Terdakwa menurunkan derigen dariu atas kendaraan untuk mengecor namun saksi hanya melihat saja tidak ikut turun dari kendaraan dan tertidur;
Bahwa saksi melihat secara langsung Terdakwa melakukan pembelian BBM menggunakan derigen, namun saksi tidak mengetahui jenis BBM apa yang dibeli oleh Terdakwa karena saksi hanya menunggu didalam mobil saja;
Bahwa operator yang melayani adalah saksi Beni;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan harga berapa Terdakwa membeli BBM di SPBU talagening tersebut;
Bahwa BBM solar bersubsidi tersedia di SPBU talagening Kab. Tanggamus dan tidak menyediakan BBM non subsidi;
Bahwa Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar dengan menggunakan Colt Diesel Warna Kuning Nopol : B 9094 VDA, norangka : MHMFE71P1AK020834 No mesin : 4D34TF93159;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan semuanya.;
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi sebagaimana tersebut diatas, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula menghadirkan Ahli MANGATUR P. SIMBOLON, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi yang dimaksud setiap orang adalah setiap warga Negara Indonesia dan warga Negara asing yang berdomisili dan tunduk kepada hukum Indonesia tanpa terkecuali dalam penjelasan pasal 55 UU Migas tahun 2001 dijelaskan yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, Penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar Negeri;
Bahwa Pengangkutan Bahan Bakar Minyak adalah : kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa tranmisi dan distribusi;
Bahwa niaga bahan bakar minyak adalah : kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa saksi Bahan Bakar Minyak tertentu (BBM Subsidi) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standard tertentu dan mutu (spesifikasi), harga, volume, serta konsumen pengguna tertentu;
Bahwa Berdasarkan pasal 1 angka ke-10 UU No.22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud dengan Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga;
Bahwa saksi menjelaskan, berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual BBM pada pasal 7 ayat 2 bahwa Badan Usaha dan/ atau masyarakat dilarang melakukan pembelian BBM tertentu (bersubsidi) di Lembaga Penyalur (SPBU, SPDN, SPBN, APMS) tanpa memiliki surat rekomendasi yang telah diverifikasi dan dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait;
Bahwa saksi dapat menjelaskan bahwa BBM Jenis Solar yang disalurkan melalui SPBU Mitra/Penyalurnya PT. Pertamina dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) /liter merupakan jenis BBM yang subsidi oleh Pemerintah;
Bahwa secara spesifikasi antara BBM jenis Solar yang disbusidi dan non subsidi tidak ada berbeda namun yang dapat membedakan adalah harga dan titik serah;
Bahwa Sesuai Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan harga jual BBM bahwa bahan bakar minyak yang bersubsidi adalah Minyak Solar dan Minyak Tanah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli yang dibacakan tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi Ade Charge atau saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa, meskipun hak untuk itu telah ditawarkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Lampung Barat pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira jam 12.30 wib disekitar Blok 9 Pekon Roworejo Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan sedang dalam perjalanan mengangkut BBM jenis Solar yang akan saya jual di Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian, terdaklwa membawa BBM jenis solar sebanyak 55 (lima puluh lima) derigen yang masing-masing derigen berisikan 34 (tiga puluh empat) liter BBM jenis Solar Bersubsidi sehingga bila dikalkulasi BBM jenis Solar yang Terdakwa bawa adalah 1.870 ( seribu delapan ratus tujuh puluh) liter;
Bahwa dalam melalukan pengangkutan BB, bersubsidi jenis solar sebanyak 55 (lima puluh lima) derigen tersebut menggunakan kendaraan COLT DIESEL Truck Engkel Nopol B 9094 VDA Nomor Mesin 4D34TF93159 Nomor rangka MHMFE71P1AK020834 warna kuning;
Bahwa BBM tersebut Terdakwa dapatkan dari SPBU di Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus;
Bahwa BBM tersebut Terdakwa dapatkan dari SPBU di Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus tersebut adalah dengan cara mengecor mengunakan Derigen;
Bahwa Terdakwa melakukan pengecoran pada hari Minggu Tanggal 19 Maret 2017;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Solar tersebut dengan harga Rp. 5.150,- liter, namun Terdakwa membayar uang cor sebesar Rp. 50,- untuk perliter sehingga pada saat pembayaran terkdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.200,- untuk per liter;
Bahwa pada saat Terdakwa datang ke SPBU Talagening Kec. Kota Agung Barat Kab. Tanggamus dengan menggunkan kendaraan COLT DIESEL Truck Engkel milik Terdakwa sendiri tersebut dan membawa derigen kosong, kemudian setelah sampai di SPBU Terdakwa memarkirkan kendaraan Terdakwa, kemudian Terdakwa menurunkan 4 (empat) buah derigen untuk di isi di pompa bensin selanjutnya setelah di isi derigen tersebut dinaikkan kembali ke atas mobil dan menurunkan derigen yang lain, begitu selanjutnya, dalam menaikkan dan menurunkan derigen tersebut Terdakwa di bantu oleh saksi ILIL yang Terdakwa ajak untuk membantu mengangkut naik dan turun ke atas mobil, saksi ILIL tersebut Terdakwa ajak ketika bertemu dipinggir jalan. Setelah Terdakwa selesai mengisi seluruh derigen milik Terdakwa tersebut, baru Terdakwa melakukan pembayaran secara tunai kepada saksi BENI yang merupakan operator di pom bensin tersebut;
Bahwa BBM tersebut akan Terdakwa bawa ke Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh Kab. Lampung Barat;
Bahwa BBM jenis Solar yang Terdakwa angkut tersebut setelah sampai di Kecamatan Suoh akan Terdakwa jual kepada kios / pengecer di Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kab. Lampung Barat;
Bahwa BBM jenis solar tersebut akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 5.600,- per liternya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan, jual beli atau izin lainya dalam bentuk apapun dalam yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan pengangkutan Dan penjual BBM bersubsidi jenis solar yang Terdakwa bawa tersebut.;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Barang bukti berupa :
55 (lima puluh lima) buah derigen berisi BBM bersubsidi jenis solar, masing-masing derigen berisi 34 liter bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar.
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Truck warna kuning, No. Pol : B 9094 VDA No. rangka :MHMFE 71P1AK02083, No. Mesin : 4D34TF93159, berikut STNK.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan sebagai pendukung pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas barang bukti yang diajukan dimuka persidangan tersebut, saksi-saksi dan Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan Saksi-Saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan Terdakwa di Persidangan dan barang bukti dalam perkara ini maka berdasar hal tersebut, Majelis Hakim telah memperoleh Fakta-Fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Lampung Barat pada hari Senin tanggal 20 Maret 2017 sekira jam 12.30 wib disekitar Blok 9 Pekon Roworejo Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat;
Bahwa Terdakwa diamankan sedang dalam perjalanan mengangkut BBM jenis Solar yang akan saya jual di Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh;
Bahwa Terdakwa membawa BBM jenis solar sebanyak 55 (lima puluh lima) derigen yang masing-masing derigen berisikan 34 (tiga puluh empat) liter BBM jenis Solar Bersubsidi sehingga bila dikalkulasi BBM jenis Solar yang Terdakwa bawa adalah 1.870 ( seribu delapan ratus tujuh puluh) liter;
Bahwa dalam melalukan pengangkutan BB, bersubsidi jenis solar sebanyak 55 (lima puluh lima) derigen tersebut menggunakan kendaraan COLT DIESEL Truck Engkel Nopol B 9094 VDA Nomor Mesin 4D34TF93159 Nomor rangka MHMFE71P1AK020834 warna kuning;
Bahwa BBM tersebut Terdakwa dapatkan dari SPBU di Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus;
Bahwa BBM tersebut Terdakwa dapatkan dari SPBU di Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus tersebut adalah dengan cara mengecor mengunakan Derigen;
Bahwa Terdakwa melakukan pengecoran pada hari minggu Tanggal 19 Maret 2017;
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Solar tersebut dengan harga Rp. 5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) liter, namun Terdakwa membayar uang cor sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah) untuk perliter sehingga pada saat pembayaran Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.200,- (lima ribu dua ratus rupiah) untuk per liter;
Bahwa pada saat Terdakwa datang ke SPBU Talagening Kec. Kota Agung Barat Kab. Tanggamus dengan menggunkan kendaraan COLT DIESEL Truck Engkel milik Terdakwa sendiri tersebut dan membawa derigen kosong, kemudian setelah sampai di SPBU Terdakwa memarkirkan kendaraan Terdakwa, kemudian Terdakwa menurunkan 4 (empat) buah derigen untuk di isi di pompa bensin selanjutnya setelah di isi derigen tersebut dinaikkan kembali ke atas mobil dan menurunkan derigen yang lain, begitu selanjutnya, dalam menaikkan dan menurunkan derigen tersebut Terdakwa di bantu oleh saksi ILIL yang Terdakwa ajak untuk membantu mengangkut naik dan turun ke atas mobil, saksi ILIL tersebut Terdakwa ajak ketika bertemu dipinggir jalan;
Bahwa Terdakwa selesai mengisi seluruh derigen milik Terdakwa tersebut, baru Terdakwa melakukan pembayaran secara tunai kepada saksi BENI yang merupakan operator di pom bensin tersebut;
Bahwa BBM tersebut akan Terdakwa bawa ke Kecamatan Suoh dan Bandar Negeri Suoh Kab. Lampung Barat;
Bahwa BBM jenis Solar yang Terdakwa angkut tersebut setelah sampai di Kecamatan Suoh akan Terdakwa jual kepada kios / pengecer di Kecamatan Suoh dan Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kab. Lampung Barat;
Bahwa BBM jenis solar tersebut akan Terdakwa jual dengan harga Rp. 5.600,- (lima ribu enamratus ribu rupiah) per liternya;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan, jual beli atau izin lainya dalam bentuk apapun dalam yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan pengangkutan Dan penjual BBM bersubsidi jenis solar yang Terdakwa bawa tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di Persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan Arternatif Maka Majelis Hakim langsung mepertimbangkan dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 53 huruf b Undang undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang Unsur-Unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam Hukum Pidana adalah subjek atau pelaku yang mewujudkan terjadinya suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dalam hal ini adalah Terdakwa ADWIN PUTRA Bin HASANUDIN yang setelah diperiksa dan diteliti indentitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan indentitas Terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Disamping itu dalam persidangan Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dengan baik dan Lancar, kemudian dapat mengenali dan mengingat serta membenarkan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, maka hal tersebut menunjukkan Terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan berada dalam kondisi sehat Jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan atau pemaaf sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Menimbang, bahwa maka Dengan demikian unsur Setiap Orang terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
ad.2. Yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan ;
Menimbang, bahwa ditentukan dalam Pasal 43 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumibahwa: “Badan Usaha yang akan melaksanakan kegiatan usaha Niaga Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan wajib memiliki Izin Usaha Niaga dari Menteri.”;
Menimbang, bahwa dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”) bahwa niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa sedangkan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (Pasal 1 angka 20 UU Migas);
Menimbang, bahwa tindakan yang dilakukan oleh pengecer Bahan Bakar Minyak (“BBM”) di kios-kios bensin di luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU Migas. Ketentuan pidananya dapat kita temui dalam Pasal 53 huruf d UU Migas yang menyebutkan bahwa :“Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”Dan Pasal 23 UU Migas menyebutkan bahwa:
(1)Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
(2)Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:
(a).Izin Usaha Pengolahan;
(b).Izin Usaha Pengangkutan;
(c).Izin Usaha Penyimpanan;
(d).Izin Usaha Niaga.
(3)Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan saksi-saksi dan pendapat Ahli dikaitkat dengan barang bukti, petunjuk, surat dan dikuatkan keterangan Terdakwa sendiri berawal pada hari Minggu malam tanggal 19 Maret 2017 Terdakwa menelpon saksi Suhaili Als Ili Bin Basri dan mengajak saksi untuk pergi ke Kota Agung setelah saksi Suhaili bersama dengan Terdakwa kemudian Terdakwa membawa saksi Suhaili ke SPBU Talagening dan Terdakwa memasukkan kendaraan Truck Engkel Colt Diesel ke dalam SPBU Talagening tersebut selanjutnya Terdakwa menurunkan derigen dari atas kendaraannya untuk melakukan pengecoran atau pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 55 (lima puluh lima) derigen yang mana 1 (satu) derigen berisi 34 (tiga puluh empat) Liter Bahan Bakar minyak bersubsidi jenis solar dengan harga perliternya adalah Rp.5.150,- (lima ribu seratus lima puluh rupiah) namun dibayar Terdakwa kepada SPBU Talagening perliternya adalah Rp.5.200,-.(lima ribu dua ratus rupiah) Setelah derigen-derigen berisi bahan bakar minyak jenis solar tersebut terisi seluruhnya Terdakwa menaikkan kembali derigen-derigen tersebut keatas kendaraan Truck Engkel Colt Diesel milik Terdakwa kemudian Terdakwa membayar secara cash kepada saksi Beni Fajar Kurniawan yang jumlah keseluruhan adalah 1.870 (seribu delapan puluh tujuh rupiah) liter dengan total uang Rp.9.724.000,- (Sembilan juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), setelah itu bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tersebut Terdakwa letakkan dirumah Terdakwa, kemudian keesokan harinya pada hari senin tanggal 20 Maret 2017 Terdakwa bersama dengan saksi Reki Yansyah yang menjadi kondektur Terdakwa mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 55 (lima puluh lima) derigen dari rumah Terdakwa menggunakan kendaraan Truck Engkel Colt Diesel dengan nomor polisi B 9094 VDA menuju kecamatan Suoh untuk dijual kepada pengecer yang ada di Kec. Suoh dan Bandar Negeri Suoh dengan harga perliter adalah Rp.5.600,-,( lima ribu enam ratus rupiah) selanjutnya sekiranya jam 12.30 Wib saat Terdakwa bersama saksi Rekiyansyah sedang melintas dijalan pekon Roworejo Kec. Suoh Kab. Lampung Barat kendaraan Truck Engkel Colt Diesel dengan nomor polisi B 9094 VDA diberhentikan oleh pihak kepolisian dari Polres Lampung Barat;
Menimbang, bahwa dalam membeli menggunakan derigen serta mengangkut bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut Terdakwa tidak memilik rekomendasi yang telah diverifikasi dari pemerintah setempat atau instansi yang berwenang serta Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal penyaluran ataupun sub penyalur dari pemerintah daerah setempat;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur Yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan Artenatif kedua yaitu Pasal 53 huruf b Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut”;
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis selama pemeriksaan di persidangan, ternyata pada diri maupun perbuatan Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban Pidana Terdakwa, maka oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan karenanya harus dijatuhi Pidana;
Menimbang, bahwa Pasal 53 huruf b Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menentukan mengenai adanya pidana yang sifatnya maximal yaitu ancaman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara, dan juga ditentukan pula mengenai adanya pidana denda dengan ancaman maksimal Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), yang kedua pidana tersebut sifatnya komulatif imperatif sehingga wajib untuk dijatuhkan bersama-sama apabila Terdakwa dinyatakan bersalah, dengan ketentuan apabila pidana denda yang dijatuhkan tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama waktu yang akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledoi) lisan dari Terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan Pidana Terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu Tindak Pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari Terdakwa tidak lagi melakukan Tindak Pidana serupa ataupun Tindak Pidana lainnya;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan sebagaimana dalam pertimbangan unsur tersebut diatas dan adanya permohonan keringanan hukuman Terdakwa bukanlah sebagai suatu alasan yang dapat dipakai sebagai alasan pemaaf, pembenar maupun alasan penghapus pidana lainnya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi dapat dijadikan bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan Putusannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat.;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain Terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal atas segala perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan :
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, dimana pemidanaan yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
55 (lima puluh lima) buah derigen berisi BBM bersubsidi jenis solar, masing-masing derigen berisi 34 liter bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar, oleh karena diketahui dipersidangan merupakan hasil dari kejahatan dan alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Truck warna kuning, No. Pol : B 9094 VDA No. rangka :MHMFE 71P1AK02083, No. Mesin : 4D34TF93159, berikut STNK, oleh karena dipersidangan diketahui telah disita dari Terdakwa ADWIN PUTRA Bin H.HASANUDIN, maka dikembalikan kepada keluarga Terdakwa ADWIN PUTRA Bin H.HASANUDIN;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, ketentuan yaitu Pasal 53 huruf b Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 43 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 KUHAP dan ketentuan hukum dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan ADWIN PUTRA Bin HASANUDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan”,
Menjatuhkan pidana terhadap ADWIN PUTRA Bin HASANUDIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan penjara;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
55 (limapuluh lima) buah derigen berisi BBM bersubsidi jenis solar, masing-masing derigen berisi 34 liter bahan bakar minyak bersubsi dijenis solar.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Colt Diesel Truck warna kuning, No. Pol : B 9094 VDA No. rangka :MHMFE 71P1AK02083, No. Mesin : 4D34TF93159, berikut STNK.
Dikembalikan kepada keluarga Terdakwa ADWIN PUTRA Bin H. HASANUDIN.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2017, oleh kami VIVI PURNAMAWATI, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, FIRMAN AFFANDY, S.H., M.H dan SYLVIA NANDA PUTRI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu oleh LIDIA PANTAU, S.H.Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Liwa, dihadiri pula oleh APDIANSYAH TOPANI, S.H.,M.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan dihadapan Terdakwa. --------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,to
FIRMAN AFFANDY, S.H.,M.H. VIVI PURNAMAWATI,S.H., M.H.
SYLVIA NANDA PUTRI,S.H.
Panitera Pengganti