66 /Pid.Sus/2015/PN Klb
Putusan PN KALABAHI Nomor 66 /Pid.Sus/2015/PN Klb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MUHAMMAD ALANG
- MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALANG alias ALANG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM)”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dan membayar denda Rp.50.000.000,0- (Lima puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa ; - 600 (enam ratus) liter Bahan bakar Minyak jenis solar yang ditampung di dalam 18 (delapan belas) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter ; Dirampas Untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 66 /Pid.Sus/2015/PN Klb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/TanggalLahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
MUHAMMAD ALANG alias ALANG ;
Pariangan ;
45 Tahun / 10 Agustus 1969 ;
Laki-laki ;
Indonesia ;
Kampung Nabar, Desa Nabar, Kecamatan Lurang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku atau Padang Utara, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Selayar, Propinsi Sulawesi Selatan ;
Islam ;
Nelayan ;
SD (Tidak Tamat) ;
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap./39/V/2015/Reskrim pada hari minggu tanggal 24 Mei 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tertanggal 25 Mei 2015 Nomor SP-Han/27/V/2015/Reskrim, untuk paling lama 20 hari sejak tanggal 25 Mei 2015 s/d. tanggal 13 Juni 2015 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tertanggal 10 Juni 2015 Nomor; 12/P.3.21/Euh/1/06/2015, untuk paling lama 40 hari, Sejak Tanggal 14 Juni 2015 s/d. 23 Juli 2015 ;
Penuntut Umum tertanggal 23 Juli 2015, Nomor ; Prin – 341/P.3.21./Euh.2/07/2015, untuk paling lama 20 hari, sejak tanggal 23 Juli 2015 s/d. 11 Agustus 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, tertanggal 6 Agustus 2015. Nomor : 82/Pid.Sus/2015/PN.Klb. Untuk paling lama 30 hari, Sejak tanggal 6 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 4 September 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi. berdasarkan Penetapan tanggal 24 Agustus 2015 Nomor : 82/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Klb. Untuk paling lama 60 hari, sejak tanggal 05 September 2015 sampai tanggal 3 November 2015 ;
Dalam persidangan ini Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum, walaupun Hakim Ketua sudah menanyakan apakah didampingi Penasehat Hukum namun terdakwa menolak dan tidak menggunakan haknya dan menghadapi sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi No. 66/Pen.Pid./2015/PN.Klb, tertanggal 6 Agustus 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 66/Pen.Pid./2015/PN.Klb, hari Rabu Tanggal 12 Agustus 2015, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah pula memperhatikan barang bukti serta mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALANG alias ALANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ALANG alias ALANG dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiar 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
600 (enam ratus) liter Bahan bakar Minyak jenis solar yang ditampung di dalam 18 (delapan belas) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter ;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa memohon secara lisan kepada Majelis Hakim Ketua agar memberikan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak, terdakwa merasa bersalah menyesal atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, serta berjanji tidak akan mengulangi tindak pidananya lagi ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan demikian pula Terdakwa dalam permohonannya yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN ;
KESATU ;
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ALANG alias ALANG pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015, sekitar pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor tepatnya di atas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 11.00 WITA, terdakwa MUHAMMAD ALANG alias ALANG yang merupakan salah satu warga yang bertempat tinggal di Kampung Nabar, Desa Nabar, Kecamatan Lurang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku berangkat dengan menggunakan sarana angkutan kapal KM. Lintas Bahari Indonesia menuju ke Kalabahi, Kabupaten Alor dengan membawa hasil pertanian berupa kopra dan 18 (delapan belas) jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter. Setelah kapal tiba di Pelabuhan Laut Kalabahi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 08.00 WITA, lalu terdakwa langsung menyuruh tukang ojek untuk memuat hasil kopra dan menjualnya kepada salah satu pengusaha di Kalabahi. Selanjutnya pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa kembali menyuruh salah seorang tukang ojek yang terdakwa tidak kenal untuk membelikan bahan bakar minyak jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang ada di wilayah Kalabahi dan diperoleh sekitar 600 (enam ratus) liter solar yang terbagi dalam 18 (delapan belas) jerigen dengan harga Rp. 6.900,-/liternya sehingga total pembeliannya sekitar Rp. 4.140.000,- (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah) lalu jerigen-jerigen yang telah berisi solar tersebut dimasukkan ke dalam kapal KM. Lintas Bahari Indonesia untuk selanjutnya akan dibawa ke Kampung Nabar, Desa Nabar, Kecamatan Lurang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku dan akan digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 WITA, Kepolisian Resor Alor memperoleh informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya penumpang kapal KM. Lintas Bahari Indonesia yang mengangkut bahan bakar minyak dalam jumlah banyak yang dimasukkan dalam kapal yang sementara bersandar atau berlabuh di Pelabuhan Kalabahi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Kepolisian Resor Alor atas nama saksi YOHOSUA K. AHAB bersama beberapa anggota polisi lainnya melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi kejadian, saksi YOHOSUA K. AHAB menemukan sejumlah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis bensin, solar dan minyak tanah yang akan diangkut menggunakan KM Lintas Bahari Indonesia. Pada saat ditanyakan mengenai kepemilikan bahan bakar minyak tersebut kepada para penumpang kapal, terdakwa MUHAMMAD ALANG mengakui bahwa terdakwa merupakan salah satu pemilik bahan bakar minyak tersebut yang mana terdakwa mengaku sebagai pemilik 18 (delapan belas) jerigen solar dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Kantor Kepolisian Resor Kalabahi ;
Bahwa terkait kepemilikan bahan bakar minyak tersebut terdakwa tidak memiliki surat izin usaha apapun terkait pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang ;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut termasuk dalam jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA ;
PRIMAIR ;
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ALANG alias ALANG pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015, sekitar pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor tepatnya di atas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, melakukan pengangkutan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 11.00 WITA, terdakwa MUHAMMAD ALANG alias ALANG yang merupakan salah satu warga yang bertempat tinggal di Kampung Nabar, Desa Nabar, Kecamatan Lurang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku berangkat dengan menggunakan sarana angkutan kapal KM. Lintas Bahari Indonesia menuju ke Kalabahi, Kabupaten Alor dengan membawa hasil pertanian berupa kopra dan 18 (delapan belas) jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter. Setelah kapal tiba di Pelabuhan Laut Kalabahi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 08.00 WITA, lalu terdakwa langsung menyuruh tukang ojek untuk memuat hasil kopra dan menjualnya kepada salah satu pengusaha di Kalabahi. Selanjutnya pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa kembali menyuruh salah seorang tukang ojek yang terdakwa tidak kenal untuk membelikan bahan bakar minyak jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang ada di wilayah Kalabahi dan diperoleh sekitar 600 (enam ratus) liter solar yang terbagi dalam 18 (delapan belas) jerigen dengan harga Rp. 6.900,-/liternya sehingga total pembeliannya sekitar Rp. 4.140.000,- (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah) lalu jerigen-jerigen yang telah berisi solar tersebut dimasukkan ke dalam kapal KM. Lintas Bahari Indonesia untuk selanjutnya akan dibawa ke Kampung Nabar, Desa Nabar, Kecamatan Lurang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku dan akan digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 WITA, Kepolisian Resor Alor memperoleh informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya penumpang kapal KM. Lintas Bahari Indonesia yang mengangkut bahan bakar minyak dalam jumlah banyak yang dimasukkan dalam kapal yang sementara bersandar atau berlabuh di Pelabuhan Kalabahi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Kepolisian Resor Alor atas nama saksi YOHOSUA K. AHAB bersama beberapa anggota polisi lainnya melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi kejadian, saksi YOHOSUA K. AHAB menemukan sejumlah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis bensin, solar dan minyak tanah yang akan diangkut menggunakan KM Lintas Bahari Indonesia. Pada saat ditanyakan mengenai kepemilikan bahan bakar minyak tersebut kepada para penumpang kapal, terdakwa MUHAMMAD ALANG mengakui bahwa terdakwa merupakan salah satu pemilik bahan bakar minyak tersebut yang mana terdakwa mengaku sebagai pemilik 18 (delapan belas) jerigen solar dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Kantor Kepolisian Resor Kalabahi ;
Bahwa terkait kepemilikan bahan bakar minyak tersebut terdakwa tidak memiliki surat izin usaha apapun terkait pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang ;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut termasuk dalam jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
SUBSIDIAIR ;
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ALANG alias ALANG pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015, sekitar pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor tepatnya di atas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, melakukan penyimpanan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi tanpa ijin usaha penyimpanan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 11.00 WITA, terdakwa MUHAMMAD ALANG alias ALANG yang merupakan salah satu warga yang bertempat tinggal di Kampung Nabar, Desa Nabar, Kecamatan Lurang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku berangkat dengan menggunakan sarana angkutan kapal KM. Lintas Bahari Indonesia menuju ke Kalabahi, Kabupaten Alor dengan membawa hasil pertanian berupa kopra dan 18 (delapan belas) jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter. Setelah kapal tiba di Pelabuhan Laut Kalabahi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 08.00 WITA, lalu terdakwa langsung menyuruh tukang ojek untuk memuat hasil kopra dan menjualnya kepada salah satu pengusaha di Kalabahi. Selanjutnya pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa kembali menyuruh salah seorang tukang ojek yang terdakwa tidak kenal untuk membelikan bahan bakar minyak jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang ada di wilayah Kalabahi dan diperoleh sekitar 600 (enam ratus) liter solar yang terbagi dalam 18 (delapan belas) jerigen dengan harga Rp. 6.900,-/liternya sehingga total pembeliannya sekitar Rp. 4.140.000,- (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah) lalu jerigen-jerigen yang telah berisi solar tersebut dimasukkan ke dalam kapal KM. Lintas Bahari Indonesia untuk selanjutnya akan dibawa ke Kampung Nabar, Desa Nabar, Kecamatan Lurang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku dan akan digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 WITA, Kepolisian Resor Alor memperoleh informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya penumpang kapal KM. Lintas Bahari Indonesia yang mengangkut bahan bakar minyak dalam jumlah banyak yang dimasukkan dalam kapal yang sementara bersandar atau berlabuh di Pelabuhan Kalabahi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Kepolisian Resor Alor atas nama saksi YOHOSUA K. AHAB bersama beberapa anggota polisi lainnya melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi kejadian, saksi YOHOSUA K. AHAB menemukan sejumlah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis bensin, solar dan minyak tanah yang akan diangkut menggunakan KM Lintas Bahari Indonesia. Pada saat ditanyakan mengenai kepemilikan bahan bakar minyak tersebut kepada para penumpang kapal, terdakwa MUHAMMAD ALANG mengakui bahwa terdakwa merupakan salah satu pemilik bahan bakar minyak tersebut yang mana terdakwa mengaku sebagai pemilik 18 (delapan belas) jerigen solar dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Kantor Kepolisian Resor Kalabahi ;
Bahwa terkait kepemilikan bahan bakar minyak tersebut terdakwa tidak memiliki surat izin usaha apapun terkait pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang ;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut termasuk dalam jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
LEBIH SUBSIDIAIR ;
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ALANG alias ALANG pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015, sekitar pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2015, bertempat di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor tepatnya di atas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, melakukan Niaga untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi tanpa Ijin Usaha Niaga, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 11.00 WITA, terdakwa MUHAMMAD ALANG alias ALANG yang merupakan salah satu warga yang bertempat tinggal di Kampung Nabar, Desa Nabar, Kecamatan Lurang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku berangkat dengan menggunakan sarana angkutan kapal KM. Lintas Bahari Indonesia menuju ke Kalabahi, Kabupaten Alor dengan membawa hasil pertanian berupa kopra dan 18 (delapan belas) jerigen kosong ukuran 35 (tiga puluh lima) liter. Setelah kapal tiba di Pelabuhan Laut Kalabahi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 08.00 WITA, lalu terdakwa langsung menyuruh tukang ojek untuk memuat hasil kopra dan menjualnya kepada salah satu pengusaha di Kalabahi. Selanjutnya pada sore harinya sekitar pukul 16.00 WITA terdakwa kembali menyuruh salah seorang tukang ojek yang terdakwa tidak kenal untuk membelikan bahan bakar minyak jenis solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang ada di wilayah Kalabahi dan diperoleh sekitar 600 (enam ratus) liter solar yang terbagi dalam 18 (delapan belas) jerigen dengan harga Rp. 6.900,-/liternya sehingga total pembeliannya sekitar Rp. 4.140.000,- (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah) lalu jerigen-jerigen yang telah berisi solar tersebut dimasukkan ke dalam kapal KM. Lintas Bahari Indonesia untuk selanjutnya akan dibawa ke Kampung Nabar, Desa Nabar, Kecamatan Lurang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku dan akan digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 WITA, Kepolisian Resor Alor memperoleh informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya penumpang kapal KM. Lintas Bahari Indonesia yang mengangkut bahan bakar minyak dalam jumlah banyak yang dimasukkan dalam kapal yang sementara bersandar atau berlabuh di Pelabuhan Kalabahi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Kepolisian Resor Alor atas nama saksi YOHOSUA K. AHAB bersama beberapa anggota polisi lainnya melakukan pemeriksaan ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi kejadian, saksi YOHOSUA K. AHAB menemukan sejumlah jerigen yang berisikan bahan bakar minyak jenis bensin, solar dan minyak tanah yang akan diangkut menggunakan KM Lintas Bahari Indonesia. Pada saat ditanyakan mengenai kepemilikan bahan bakar minyak tersebut kepada para penumpang kapal, terdakwa MUHAMMAD ALANG mengakui bahwa terdakwa merupakan salah satu pemilik bahan bakar minyak tersebut yang mana terdakwa mengaku sebagai pemilik 18 (delapan belas) jerigen solar dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Kantor Kepolisian Resor Kalabahi ;
Bahwa terkait kepemilikan bahan bakar minyak tersebut terdakwa tidak memiliki surat izin usaha apapun terkait pengangkutan, penyimpanan ataupun niaga bahan bakar minyak dari instansi yang berwenang ;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut termasuk dalam jenis bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah Republik Indonesia ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan Dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi, berdasarkan ketentuan Pasal 156 KUHAP sehingga pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan 4 (empat) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji, keterangan mana pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi YOHOSUA K. AHAB, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan dari kepolisian Resor Alor mengamankan jerigen-jerigen yang berisikan BBM jenis bensin, Solar dan minyak tanah milik penumpang KM. Lintas Bahari Indonesia ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa sering datang ke Kalabahi ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 24 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 Wita di atas Kapal KM. LINTAS BAHARI INDONESIA yang sementara berlabuh/sandar di pelabuhan Laut Kalabahi Kel. Kalabahi Kota, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti jumlah jerigen yang berisi BBM yang diamankan oleh Kepolisian Resor Alor namun ada sekitar puluhan jerigen ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekitar pukul 14.30 WITA waktu itu saksi sementara berjaga di Pos Pol Air di pelabuhan Laut Kalabahi, kemudian datanglah beberapa orang Anggota Polres Alor dan menginformasikan kepada saksi bahwa ada masyarakat yang menginformasikan kalau diatas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia ada terdapat banyak BBM yang akan di bawa ke Ambon, dengan informasi itu selanjutnya saksi bersama beberapa orang anggota lainnya bersepakat untuk memanggil Nahkodanya untuk datang ke Pos Pol Air, setelah Nahkoda sampai kemudian saksi bersama beberapa anggota Polres Alor lainnya langsung menginterogasi seputaran dengan informasi dimaksud dan akhirnya saksi bersama beberapa anggota Polres Alor meminta kesediaan Nahkoda untuk bersama-sama dengan saksi bersama beberapa anggota Polres Alar lainnya untuk mengecek BBM diatas kapal;
Bahwa kemudian sekitar pukul 15.00 Wita saksi bersama beberapa orang anggota Potres Alor lainnya secara bersama-sama pergi dan naik ke atas kapal dan ketika saksi dan beberapa orang anggota Polres Alor lainnya mengecek ternyata benar ada terdapat puluhan jerigen diatas kapal yang berisikan BBM jenis solar, bensin dan minyak tanah, kemudian saksi dan beberapa orang anggota Polres Alor lainnya menanyakan tentang siapa saja kepemilikan BBM tersebut namun hanya ada beberapa orang yang mengaku memilikinya diantaranya terdakwa MUHAMMAD ALANG dan ketika saksi dan beberapa orang anggota Polres Alor lainnya bertanya tentang BBM tersebut akan dibawa kemana kemudian terdakwa dan para pemilik BBM lainnya menjawab bahwa BBM tersebut akan dibawa ke beberapa Desa Kecamatan diwilayah Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku, sehingga saat itu juga saksi bersama beberapa orang anggota Polres Alor lainnya langsung mengamankan sejumlah BBM tersebut bersama dengan pemiliknya masing-masing ke Kantor Polisi ;
Bahwa sesuai pengakuan dari terdakwa MUHAMMAD ALANG BBM milik mereka di beli di SPBU yang berada di Kalabahi Kabupaten Alor ;
Bahwa pada saat terdakwa MUHAMMAD ALANG diamankan oleh anggota Polisi, terdakwa tidak dilengkapi izin usaha ataupun surat rekomendasi dari pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Alor untuk melakukan pembelian BBM di Wilayah Kab. Alor ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, BBM yang di bawa oleh terdakwa MUHAMMAD ALANG adalah BBM jenis Solar yang disimpan di dalam 18 Jerigen ukuran 35 liter ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 18 Jerigen ukuran 35 liter dengan total 600 liter adalah barang bukti yang diamankan oleh kepolisian Resor Alor dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi DAUD EDUART KAMATA, S.Sos, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan telah ditemukan BBM berjenis minyak tanah bensin dan solar diatas KM. LINTAS BAHARI INDONESIA oleh petugas Kepolisian Resor Alor ;
Bahw saksi sebagai Kepala seksi Pengawasan Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : BKD.821.2/559/2015,tanggal 16 Februari 2015 ;
Bahwa selaku Kepala Seksi Pengawasan Minyak dan Gas Bumi tugas-tugas saya adalah menyiapkan rencana kerja tahunan dibidang tugasnya, menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dibidang tugasnya, Menyiapkan bahan/dokumen Minyak dan Gas Bumi, melaksanakan pelayanan umum, melaksanakan pembinaan, pengawasan dan kordinasi teknis dibidang Migas dan Gas Bumi, menginventaris permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahannya, mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya, memberikan motifasi dan penilaian kepada bawahan guna meningkatkan restasi, dedikasi dan loyalitas, memberikan saran dan pertimbangan teknis dibidang tugasnya kepada kepala bidang, melakukan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan tugas dibidangnya kepada kepala bidang, melaksanakan tugas lain yang diberikan kepada kepala bidang ;
Bahwa pada tahun 2014 di Kabupaten Alor mendapat bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah berdasarkan Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 06/PSO/BPH MIGAS/KOM/2014, tanggal 04 April 2014 tentang Kuota Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Per Kabupaten/Kota Tahun 2014, Surat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor : 407/Ka BPH/2014, tanggal 04 April 2014 perihal Kuota Jenis BBM Tertentu Kabupaten/Kota ;
Bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah yang diperoleh tersebut berjenis Premium/bensin, solar dan minyak tanah ;
Bahwa BBM bersubsidi tersebut diperuntukan khusus untuk masyarakat Kabupaten Alor, terkecuali khusus perahu motor yang melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan, ketika mereka mengalami kekurangan bahan bakar minyak mereka bisa mengajukan permohonan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Alor untuk pengisian bahan bakar minyak ;
Bahwa sistim penggunaan BBM bersubsidi adalah sebegai berikut :
Untuk BBM jenis premium/bensin digunakan untuk kebutuhan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum ;
Untuk BBM jenis Solar digunakan untuk kebutuhan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum ;
Untuk BBM jenis minyak tanah digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, usaha mikro dan usaha perikanan ;
Bahwa prosedur pendistribusian BBM bersubsidi adalah ketika BBM bersubsidi sudah berada pada PT. Pertamina wilayah Kabupaten Alor kemudian dari pihak SPBU membuat permohonan ke pihak PT. Pertamina lalu kemudian pihak PT. Pertamina menyalurkan BBM sesuai permintaan dan selanjutnya pihak SPBU melayani kepada konsumen dalam hal ini khusus kepada masyarakat Kabupaten Alor ;
Bahwa harga BBM jenis Premium/bensin perliter seharga Rp. 7.300,- ,untuk BBM janis solar perliter seharga Rp. 6.900,- dan untuk BBM jenis minyak tanah perliter seharga Rp. 4000,-. ;
Bahwa BBM bersubsidi hanya dijual di SPBU ;
Bahwa SPBU di Kalabahi ada 2 tempat yaitu SPBU yang berada di kadelang dan di Tombang ;
Bahwa BBM bersubsidi pemerintah tersebut tidak dapat dikomersilkan oleh orang/pihak-pihak tertentu tanpa ijin/rekomendasi atau digunakan untuk kepentingan industri untuk mendapat keuntungan atau dibawa dan digunakan di luar dari wilayah Kabupaten Alor ;
Bahwa orang/pihak lain yang berasal dari wilayah lain atau diluar dari wilayah Kabupaten Alor tidak diperbolehkan datang dan membeli BBM bersubsidi di wilayah Kab. Alor untuk dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Alor dan dipergunakan kepentingan orang/pihak lain tersebut karena melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku yakni pada Peraturan Presiden RI No.191 Tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014 tentang Penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pasal 18 poin 2 dan 3 ;
Bahwa untuk membeli bahan bakar minyak dalam jumlah banyak baik untuk digunakan di dalam wilayah atau di luar wilayah Kabupaten Alor harus ada permohonan ke Dinas Pertambangan Energi Kabupaten Alor kemudian akan diberikan ijin sesuai dengan kebutuhan ;
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ALANG tidak memiliki ijin atau rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi untuk melakukan pembelian dan pengangkutan BBM ;
Bahwa pembelian bahan bakar minyak dengan menggunakan jerigen tidak diperkenankan kecuali ada ijin dari Dinas Pertambangan dan Energi;
Bahwa jika orang/pihak lain yang berasal dari wilayah lain atau diluar dari wilayah Kabupaten Alor seperti terdakwa MUHAMMAD ALANG datang dan membeli BBM bersubsidi di wilayah Kab. Alor untuk dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Alor dan dipergunakan kepentingan orang/pihak lain tersebut tidak bisa karena kuota BBM subsidi untuk wilayah Kabupaten Alor hanya digunakan khusus untuk masyarakat Kabupaten Alor dan jika hal itu sampai terjadi maka akan terjadi kelangkaan BBM;
Bahwa sesuai aturan tidak dibenarkan untuk diberikan ijin/rekomendasi terhadap pembelian dan pengangkutan sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD ALANG dan jika diberikan ijin/rekomendasi dari pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Alor bagi orang-orang yang berasal dari luar wilayah Kab.Alor itupun hanya sebatas khusus pada mesin perahu motor jika mereka menggunakan perahu motor untuk kembali ke daerah asalnya ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi M HERMANU BAGUS PAMUNGKAS, atas persetujuan terdakwa kemudian keterangannya saksi dibacakan di persidangan tersebut dan telah dibuatkan Berita Acara Sumpah dipenyidik yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah nahkoda kapal KM. Lintas Bahari indonesia berdasarkan surat ijin layar dari Syahbandar Jalabahi Kab. Alor ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan di persidangan persidangan sehubungan dengan ditemukannya dan diamankannya jerigen-jerigen yang berisikan BBM jenis bensin, Solar dan minyak tanah milik penumpang KM. Lintas Bahari Indonesia oleh petugas Kepolisian Resor Alor ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu Tanggal 24 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 Wita di atas Kapal KM. LINTAS BAHARI INDONESIA yang sementara berlabuh/sandar di pelabuhan Laut Kalabahi, Kabupaten Alor ;
Bahwa saat peristiwa itu terjadi saksi juga berada diatas kapal dan melihat secara Iangsung ;
Bahwa saksi kenal dengan Muhammad Alang karena Dia sering berangkat ikut dengan kapal kami dari wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku ke wilayah Kabupaten Alor, Propinsi NTT ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 Wita, waktu itu saksi sementara berada diatas kapal, kemudian datanglah seorang anggota Pol Air kemudian meminta saksi untuk pergi ke Pos Pol Air untuk mengklarifikasi tentang adanya informasi kalau di kapal kami ada terdapat banyak BBM milik para penumpang, dengan permintaan itu kemudian saksipun menyetujuinya yang kemudian saksi langsung dibonceng oleh anggota Pol Air tersebut ke Posnya, setelah sampai di Pos Pol Air, saksi lihat ada beberapa anggota Polisi juga sudah berada di Pos Pol Air yang kemudian salah seorang bertanya-tanya kepada saksi tentang informasi tersebut, kemudian saksipun menjelaskannya sesuai dengan apa yang saksi ketahui, setelah saksi menjelaskan sesuai dengan apa yang saksi ketahui kemudian anggota Polisi meminta saksi untuk sama-sama naik ke atas kapal untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan setelah kami sama-sama naik keatas kapal dan dilakukan pengecekan ternyata anggota Polisi menemukan sejumlah BBM milik para penumpang termasuk kepemilikan MUHAMMAD ALANG yang selanjutnya seluruh BBM yang ditemukan langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polisi dengan menggunakan mobil truk Polisi bersama-sama dengan pemilik BBMnya ;
Bahwa MUHAMMAD ALANG ini yang saksi maksudkan yang saksi kenal bernama MUHAMMAD ALANG ini yang BBMnya juga ditemukan dan diamankan oleh anggota Polisi pada waktu itu ;
Bahwa menurut yang saksi dengar diatas kapal sesuai dengan pengakuan terdakwa MUHAMMAD ALANG kepada pihak Kepolisian kalau terdakwa memiliki 18 jirigen ukuran 35 liter yang berisikan BBM jenis solar ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 18 Jerigen ukuran 35 liter dengan total 600 liter adalah barang bukti yang diamankan oleh kepolisian Resor Alor dan diakui kepemilikannya oleh MUHAMMAD ALANG ;
Atas keterangan Saksi dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi Ahli TRIASA RAMADHANY, sudah dipanggil secara sah dan patut menurut undang-undang serta atas persetujuan terdakwa sehingga pendapat Ahli tersebut dibacakan di persidangan yang telah dibuatkan dalam Berita Acara Sumpah dipenyidik yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa jabatan ahli sebagai Jr. Sales Eksekutif Retail wilayah XII, dasarnya Surat Mutasi Jabatan No. Mut-017/K11020/2013-S8 PT. Pertamina (Persero) ;
Bahwa tugas ahli adalah memastikan pemasaran BBM PT. Pertamina (Persero) di lembaga penyalur (SPBU, APMS, SPON) dan promosi penjualan ;
Bahwa keahlian yang ahli miliki sehubungan dengan perkara dimaksud adalah memberikan keterangan alur distribusi dan pemasaran BBM hingga ke lembaga resmi PT. Pertamina (Persero) ;
Bahwa Klasifikasi/golongan Bahan Bakar Minyak dasarnya adalah Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu ;
Bahwa BBM bersubsidi pemerintah itu berdasarkan Peraturan Presiden No.15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, disebutkan besaran harga BBM eceran per liternya yang dijual di titik serah lembaga penyalur resmi ;
Bahwa prosedur pendistribusian SSM bersubsidi dilakukan dengan system penebusan melalui Bank persepsl, pembayaran BBM bersubsidi dilakukan terlebih dahulu kemudian melaporkan ke system dan akan direncanakan untuk pengiriman H+1 melalui TBBM PT. Pertamina (Persero) dengan armada khusus BBM PT. Pertamina (Persero) ;
Bahwa seluruh proses pendistribusian disetiap daerah disalurkan oleh TBBM dan armada pengangkutan pengangkutan menggunakan armada yang resmi ;
Bahwa benar konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak Bersubsidi adalah usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang telah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012 Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ;
Bahwa tujuan pemerintah berkaitan dengan BBM bersubsidi adalah agar harga BBM bersubsidi di lokasi manapun tetap dijual dengan harga sesuai keputusan Pemerintah di titik lembaga penyalur resmi ;
Bahwa peruntukan Kuota BBM ditentukan untuk masing-masing Kota/Kabupaten, tugas PT. Pertamina (Persero) selaku operator dalam menyalurkannya hingga lembaga penyalur resmi sedangkan untuk pengawasan dan penggunaannya menjadi kewajiban Pemerintah setempat, dengan hal ini dapat dikatakan bahwa setiap daerah telah memiliki alokasi masing-masing dan peruntukan penggunaannya harus dengan ijin dan rekomendasi dari Pemerintah setempat ;
Bahwa perbuatan pelaku tidak dibenarkan melakukan pengangkutan BBM bersubsidi karena tidak dilengkapi dengan ijin usaha niaga dan ijin usaha pengangkutan dan media, pengangkutan yang dipergunakan yang harus dipergunakan harus bersesuaian dengan ijin usaha yang diberikan Pemerintah setempat ;
Atas pendapat Saksi Ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan/menguntungkan bagi diri Terdakwa (Saksi a de charge) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALANG alias ALANG di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan sehubungan dengan telah ditemukan dan diamankannya sejumlah Bahan Bakar Minyak di atas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015, sekitar pukul 15.00 Wita, diatas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia yang sementara berlabuh/sandar di pelabuhan Laut KaIabahi, Kabupaten Alor;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa berangkat dengan KM. Lintas Bahari Indoensia dari pelabuhan Erai, Desa Erai, Kec. Lurang dengan tujuan ke Kalabahi, tujuan terdakwa berangkat ke Kab.Alor untuk menjual hasil kopra dan pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 08.00 Wita kapal sandar di pelabuhan laut Kalabahi-Kab. Alor, kemudian pada saat itu juga disaat kapal sandar pelabuhan kemudian terdakwa langsung menyewa tukang ojek untuk memuat hasil kopra milik terdakwa untuk dijual kepada pengusaha di Kab.Alor, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa menyuruh seorang tukang ojek yang tidak terdakwa kenal pergi membeli BBM jenis solar sebanyak 600 liter dengan harga Rp. 4.140.000,00,- sambil terdakwa memberikan juga jirigen ukuran 35 liter sebanyak 18 buah kepada tukang ojek itu sambil terdakwa memesannya untuk dibelikan di SPBU dan langsung dinaikan diatas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia, setelah itu tukang ojek langsung pergi membeli BBM milik terdakwa itu, karena terdakwa sudah memesannya untuk langsung dinaikan diatas kapal tersebut ;
Bahwa keesokan harinya yakni hari Minggu tanggal 24 Mei 2015 sekitar pukul 15.00 Wita, tiba-tiba saja sejumlah anggota Polisi datang dengan menggunakan mobil truk dalmas selanjutnya langsung naik keatas kapal yang kemudian menemukan dan mengamankan sejumlah BBM termasuk milik terdakwa sebanyak 18 jirigen diatas kapal kemudian anggota Polisi langsung mengamankannya ke Kantor Polisi bersama terdakwa dengan para penumpang lainnya ;
Bahwa jumlah BBM yang ditemukan dan diamankan oleh anggota Polisi saat itu ada sekitar 40an jirigen lebih, jenis solar dan minyak tanah ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu secara pasti kepemilikan BBM tersebut, namun yang jelasnya sejumlah BBM itu miliknya para penumpang kapal dan diantara sejumlah BBM tersebut itu ada sejumlah 18 jerigen ukuran 35 liter merupakan milik terdakwa sendiri yang mana dari 18 jirigen itu semuanya berisikan 600 (enam ratus liter) BBM jenis solar, jadi pertiap jirigennya rata-rata berisikan 33 liter dan ada beberapa jirigen yang berisikan lebih dari 33 liter sehingga menggenapi menjadi 600 (enam ratus) liter ;
Bahwa sejumlah BBM milik terdakwa itu di beli dengan harga perliternya Rp.6.900,00 (enam ribu sembilan ratus rupiah) ;
Bahwa BBM tersebut akan di bawa ke tempat tinggal terdakwa di Kampung Nabar, Desa Nabar, Kec. Lurang, Kab.Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku ;
Bahwa BBM tersebut terdakwa gunakan untuk mengoperasikan mesin perahu motor nelayan dan trasnsportasi terdakwa pergi ke desa-desa mengumpulkan kopra selain itu terdakwa juga gunakan untukbahan bakar mesin listrik diesel ;
Bahwa terdakwa ada buka usaha toko namun terdakwa tidak memperjualbelikan solar tersebut ;
Bahwa terdakwa sudah membeli BBM di Kabupaten Alor sejak tahun 2013 ;
Bahwa ditempat tinggal terdakwa tidak ada SPBU untuk melayani masyarakat disana dan didaerah tempat tinggal terdakwa susah sekali untuk mendapatkan BBM, perlu terdakwa jelaskan bahwa di daerah kami sebenarnya ada juga SPBUnya tetapi di wilayah Kabupaten yang jarak antara tempat tinggal terdakwa dengan Kabupatennya sangat jauh sekali dibandingkan dengan jarak antara tempat tinggal terdakwa dengan Kab.Alor, jadi terdakwa lebih memilih membelinya di Kab.Alor ;
Bahwa terdakwa sering beli BBM jenis solar di Kab.Alor namun pembeliannya itu setiap 1 bulan sekali atau ada yang 2 atau 3 bulan sekali, tergantung kebutuhan terdakwa di tempat tinggal terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin apapun dalam membeli ataupun mengangkut bahan bakar minyak tersebut ke Maluku Barat Daya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 600 (enam ratus) liter Bahan bakar Minyak jenis solar yang ditampung di dalam 18 (delapan belas) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter, Oleh karena barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lainnya dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015, sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di Pelabuhan Laut Kalabahi, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor tepatnya di atas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia, terdakwa MUHAMMAD ALANG telah tertangkap tangan melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar sejumlah 600 (enam ratus) liter yang terbagi dalam 18 jerigen berukuran 35 liter tanpa disertai dokumen atau Surat Ijin Usaha Pengangkutan dari instansi yang berwenang pada saat dilakukan operasi oleh pihak Kepolisian Resor Alor.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibeli oleh terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu SPBU di Kalabahi melalui tukang ojek yang disewa oleh terdakwa, yang mana dalam pembelian bahan bakar minyak tersebut terdakwa tidak memiliki Ijin Usaha Niaga.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang dibeli di salah satu SPBU di Kalabahi dengan harga Rp. 6.900,00 (enam ribu sembilan ratus rupiah) per liter adalah termasuk jenis bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah Republik Indonesia.
Bahwa kuota BBM bersubsidi untuk wilayah kabupaten Alor hanya diperuntukan khusus untuk masyarakat Kabupaten Alor sedangkan orang/pihak lain yang berasal dari wilayah lain atau diluar dari wilayah Kabupaten Alor tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi di wilayah Kab.Alor untuk dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Alor dan dipergunakan kepentingan orang/pihak lain tersebut, terkecuali khusus perahu motor / kapal yang mengalami kekurangan bahan bakar minyak untuk kembali ke tempat asalnya maka mereka bisa mengajukan permohonan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Alor untuk pengisian bahan bakar minyak.
Bahwa bahan bakar minyak tersebut akan diangkut oleh terdakwa menuju ke tempat tinggal terdakwa yang berada di Kampung Nabar, Desa Nabar, Kecamatan Lurang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku yang bukan merupakan wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Alor.
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut akan dipergunakan sebagai bakan bakar kapal milik terdakwa guna menunjang pekerjaan terdakwa sebagai nelayan dan untuk transportasi terdakwa ke desa-desa di Maluku Barat Daya untuk mengumpulkan kopra dari para petani, serta untuk mengisi mesin listrik diesel.
Bahwa bahan bakar minyak tersebut akan dipergunakan bagi kepentingan pribadi terdakwa atau untuk kepentingan lainnya yang bersifat menguntungkan terdakwa ;
Bahwa terdakwa bukan merupakan warga yang bertempat tinggal di wilayah Pemerintahan Kabupaten Alor ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara campuran antara Alternative Subsideritas yaitu ;
Dakwaan Kesatu : Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Atau
Kedua Primair : Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Subsidiair : Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Lebih Subsidiair :Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa menurut Dr. H.M.A. Kuffal, SH dalam bukunya Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, UMM Press, 2004, hlm.224, bahwa dalam surat dakwaan yang berbentuk alternatif, rumusan/penyusunannya mirip dengan bentuk surat dakwaan subsidair, yaitu yang didakwakan adalah beberapa delik, tetapi sesungguhnya dakwaan yang dituju dan yang harus dibuktikan hanya satu tindak pidana/dakwaan. Jadi terserah kepada penuntut umum dakwaan/tindak pidana mana yang dinilai/dianggap telah berhasil dibuktikan didepan sidang pengadilan tanpa terkait pada urutan dari tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa senada dengan pendapat tersebut Djoko Prakoso dalam bukunya Tugas dan Peranan jaksa dalam Pembangunan, Ghalia Indonesia, Jakarta,1983, hlm.50 mengatakan bahwa dalam dakwaan Alternatif didakwakan beberapa tindak pidana akan tetapi ada satu perbuatan hanya satu tindak pidana harus dibuktikan. Lebih lanjut dikatakan bahwa dakwaan alternatif diajukan dalam hal jaksa meragukan peraturan hukum manakah yang akan diterapkan oleh hakim atas perbuatan yang menurut penilaiannya telah ternyata tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan yang disusun secara subsideritas pertama-tama yang dibuktikan adalah dakwaan primair dan jika terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan dan sebaliknya jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka dakwaan subsidair dibuktikan dan begitu juga seterusnya ;
Menimbang, bahwa berhubung dengan itu penuntut umum dalam perkara i.c. didalam tuntutan pidananya (Requisitoir) langsung membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan fakta yang diperoleh selama persidangan,yaitu dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kesatu terdakwa didakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut ;
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP (UU No. 8 tahun 1981) telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat butki yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah : a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya Terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada ;
Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah“ ;
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwa yang bersalah melakukannya ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang didakwakan kepadanya sebagai berikut ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “setiap orang” dalam undang-undang ini menurut hemat Majelis sama pemahamannya dengan “barang siapa” sebagaimana termuat dalam delik pidana umum lainnya, yaitu disini adalah orang (een eider) atau manusia (naturlijke persoon) yang dianggap cakap dan mampu sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa MUHAMMAD ALANG alias ALANG, sebagai pribadi yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan di benarkan oleh terdakwa serta di perkuat pula oleh keterangan para saksi – saksi maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian dengan yang lainnya, sehingga terbukti bahwa benar terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak terganggu jiwanya dapat memberikan keterangan sehingga Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terjadi error in persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Hakim berkesimpulan unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif yang berarti bahwa jika salah satu keadaan dalam unsur ini telah terpenuhi maka unsur ini secara keseluruhan telah dianggap terpenuhi ;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dalam penjelasannya yang dimaksud Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang bahwa yang dimaksud Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi sehingga menghasilkan bahan bakar minyak yang sudah diolah sehingga disebut minyak bumi ;
Menimbang Bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan” adalah adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri ;
Menimbang Bahwa yang dimaksud dengan “Pengangkutan” adalah kegiatan pemindahan minyak Bumi, Gas Bumi dan / atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa, sedangkan Niaga bahan bakar minyak adalah kegiatan pembelian, penjualan, Eksport, Import minyak bumi dan / atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa ;
Menimbang Bahwa yang dimaksud dengan “Niaga” adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa ;
Menimbang Bahwa yang dimaksud dengan “Bahan Bakar Minyak bersubsidi” atau yang dalam Perpres Nomor 15 tahun 2012 disebut dengan Bahan Bakar Minyak tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari minyak bumi dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumennya tertentu, adapun yang dimaksud dengan Jenis BBM Tertentu tersebut terdiri atas Minyak Tanah, Bensin dan Minyak Solar, yang mana dalam penetapan harga BBM tersebut terdapat campur tangan pemerintah dengan adanya bantuan keuangan ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi-saksi maupun terdakwa yang saling bersesuaian serta barang bukti yang diajukan didapatkan fakta-fakta dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2015, sekitar pukul 15.00 Wita, diatas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia yang sementara berlabuh/sandar di pelabuhan Laut KaIabahi, Kabupaten Alor ;
Menimbang, bahwa berawal terdakwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 11.00 Wita, terdakwa berangkat dengan KM. Lintas Bahari Indoensia dari pelabuhan Erai, Desa Erai, Kec. Lurang dengan tujuan ke Kalabahi, untuk menjual hasil kopra dan pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 08.00 Wita, kemudian terdakwa menjual hasil kopra kepada pengusaha di Kab.Alor, setelah itu pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekitar pukul 16.00 Wita, terdakwa menyuruh seorang tukang ojek yang tidak terdakwa kenal pergi membeli BBM jenis solar sebanyak 600 liter dengan harga Rp. 4.140.000,00,- sambil terdakwa memberikan juga jirigen ukuran 35 liter sebanyak 18 buah kepada tukang ojek itu sambil terdakwa memesannya untuk dibelikan di SPBU dan langsung dinaikan diatas kapal KM. Lintas Bahari Indonesia, tanpa disertai dokumen atau Surat Ijin Usaha Pengangkutan dari instansi yang berwenang pada saat dilakukan operasi oleh pihak Kepolisian Resor Alor ;
Menimbang, bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibeli oleh terdakwa kuota BBM bersubsidi untuk wilayah kabupaten Alor hanya diperuntukan khusus untuk masyarakat Kabupaten Alor sedangkan orang/pihak lain yang berasal dari wilayah lain atau diluar dari wilayah Kabupaten Alor tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi di wilayah Kab.Alor untuk dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Alor dan dipergunakan kepentingan orang/pihak lain tersebut, terkecuali khusus perahu motor / kapal yang mengalami kekurangan bahan bakar minyak untuk kembali ke tempat asalnya maka mereka bisa mengajukan permohonan kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kab.Alor untuk pengisian bahan bakar minyak yang mendapat subsidi Pemerintah Republik Indonesia ;
Menimbang bahwa terdakwa membeli dan mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar tanpa dilengkapi surat ijin menuju ke tempat tinggal terdakwa yang berada diKampung Nabar, Desa Nabar, Kecamatan Lurang, Kabupaten Maluku Barat Daya, Propinsi Maluku atau Padang Utara, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Selayar, Propinsi Sulawesi Selatan merupakan perbuatan penyimpangan alokasi bahan bakar minyak ;
Menimbang bahwa terdakwa akan mempergunakan bahan bakar minyak yang disubsidi tersebut bagi kepentingan pribadi terdakwa atau untuk kepentingan lainnya yang bersifat menguntungkan terdakwa adalah perbuatan yang telah memenuhi pengertian “penyalahgunaan” sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa mengingat unsur sifat melawan hukum tersebut mutlak harus ada pada setiap tindak pidana sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan “Dalam setiap tindak pidana selalu ada unsur‘ sifat melawan hukum’ dari perbuatan yang dituduhkan, walaupun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan” (Putusan Mahkamah Agung tanggal 6 Juni 1970 No. 30 K/Kr/1969), maka persoalannya sekarang adalah apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini mengandung unsur sifat melawan hukum atau tidak dan apakah Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban menurut hukum pidana atas perbuatannya tersebut atau dengan perkataan lain apakah terdapat alasan-alasan pembenar (Faits d’Justifikatif) maupun alasan-alasan pemaaf (Faits d’Excuses), maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa apabila diperhatikan secara lebih cermat apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini berupa membeli bahan bakar minyak jenis solar tanpa ijin dari pemerintah Alor seperti telah dipertimbangkan di atas, pada hakekatnya bukan saja merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, moral dan agama, melainkan juga bersifat merugikan dan meresahkan masyarakat, sehingga dengan demikian, apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini adalah bersifat melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) Jo pasal 197 ayat (1) huruf h KUHAP, oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selama menjalani pemeriksaan perkara ini Terdakwa sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di dalam persidangan ini telah ditangkap dan ditahan dengan penahanan yang sah maka, berdasarkan Pasal 22 ayat 4 Jo Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP lamanya Terdakwa ditangkap dan berada dalam penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 600 (enam ratus) liter Bahan bakar Minyak jenis solar yang ditampung di dalam 18 (delapan belas) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu diperintahkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan keadaan/ hal yang memberatkan dan keadaan/ hal yang meringankan pidana tersebut yang didapat dari diri terdakwa selama pemeriksaan ini ;
Hal - hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan kelangkaan BBM di Kabupaten Alor ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa selain itu perlu juga dipertimbangkan bahwa dalam dalam doktrin ditentukan bahwa penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan kepada pelaku tindak pidana merupakan Ultimum remidium yang berarti bahwa penjatuhan pidana penjara merupakan obat terakhir dalam hal pelaku tindak pidana tidak memungkinkan untuk dijatuhi pidana dengan jenis pidana denda maupun pidana bersyarat artinya dalam penjatuhan pidana kepada terdakwa perlu adanya diagnose jenis pidana apa yang paling tepat dijatuhkan kepada terdakwa sehingga penjatuhan pidana efektif untuk mencapai tujuan pemidanaan yang dalam hukum pidana modern mengarahkan pemidanaan pada pembinaan pada pelaku dan bukan sebagai balas dendam (Prof. Dr. barda Nawawi Arief, SH, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998, hlm.67);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan terdakwa serta akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan cukup mempunyai efek jera dengan demikian diharapkan bahwa pidana yang dijatuhkan dipandang adil, bermanfaat bagi terdakwa dan keluarganya, disamping itu dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat luas ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap terdakwa haruslah dibebankan membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang Undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ALANG alias ALANG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM)”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun6 (enam) bulan dan membayar denda Rp.50.000.000,0- (Lima puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa ;
600 (enam ratus) liter Bahan bakar Minyak jenis solar yang ditampung di dalam 18 (delapan belas) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter ;
Dirampas Untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi pada hari Rabu tanggal 9 September 2015 oleh FAKHRUDIN SAID NGAJI,SH. sebagai Hakim Ketua YAHYA WAHYUDI,SH.MH. dan I MADE GEDE KARIANA SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari kamis tanggal 10 September 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SIMON PRATINA, SH. Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi serta dihadiri oleh APRILIAN SATRIYO WIDI H. SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan diucapkan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
YAHYA WAHYUDI,SH.MH. FAKHRUDIN SAID NGAJI,SH.
I MADE GEDE KARIANA,SH.
PANITERA PENGGANTI,
SIMON PRATINA, SH .