78/Pid.Sus/2016/PN.Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 78/Pid.Sus/2016/PN.Sgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA :INDRAYANA AlS. AGUS
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa INDRAYANA Als. AGUS tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkankan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dengan berat masing-masing sebagai berikut : - 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram Netto ; - 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto ; - 2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna hijau tua dengan berat masing-masing sebagai berikut : - 0,10 (nol koma sepuluh) gram Netto ; - 0,10 (nol koma nol sepuluh) gram Netto ; - 3 (tiga) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna merah muda garis putih dengan berat masing-masing sebagai sebagai berikut : - 0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ; - 0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ; - 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto ; Dengan berat keseluruhan : 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram netto. - 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) ; - 1 (satu) buah korek api gas ; - 1 (satu) buah timbangan digital merk. CHQ warna hitam ; - 1 (satu) bendel plastic klip kecil ; - 1 (satu) bendel pipet utuh warna putih ; - 1 (satu) bendel potongan pipet warna merah muda, merah muda garis putih dan hijau tua ; - 1 (satu) potongan pipet motif warna merah muda ; - 2 (dua) potongan kecil pipet warna hijau tua ; - 3 (tiga) potongan kecil pipet warna merah muda garis putih ; - 1 (satu) buah buku catatan merk sinar dunia dengan tulisan “UNIQUE” warna hijau muda-coklat muda ; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih-hitam dengan Simcard No.085965990088. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Demikian diputuskan pada Har Selasa tanggal 16 Agustus 2016 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja oleh kami : Ni Luh Suantini, SH.MH.selaku Hakim Ketua, Tjokorda Putra Budi Pastima, SH.MH.danA.A. Gde Oka Mahardika, SH. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh I Nengah Ardana, SH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kadek Adi Pramarta, SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dengan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa; HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA, (TJOK. PUTRA BUDI PASTIMA, SH.MH.) (NI LUH SUANTINI, SH.MH.) (A.A. GDE OKA MAHARDIKA, SH.) PANITERA PENGGANTI, (I NENGAH ARDANA, SH.)
PUTUSAN
Nomor: 78/Pid.Sus/2016/PN.Sgr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : INDRAYANA AlS. AGUS;
Tempat Lahir : Singaraja;
Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun/ 03 Desember 1978;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Alamat KTP : Jalan Fajar Utama/3 Desa Baktiseraga, Kecamatan
Buleleng, Kabupaten Buleleng;
Alamat tinggal : Jalan Laksamana, Gang Villa Gading I, Rumah
Kost Villa Jepun, Kamar Nomor 1 Desa Baktiseraga, Kecamatan
Buleleng, Kabupaten Buleleng;
Agama : Hindu;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMP (tidak tamat);
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 02 Maret 2016 s/d tanggal 22 Maret 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2016 s/d tanggal 01 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2016 s/d tanggal 16 Mei 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Singaraja sejak tanggal 11 Mei 2016 s/d tanggal 09 Juni 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja sejak tanggal 10 Juni 2016 s/d tanggal 08 Agustus 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 09 Agustus 2016 s/d 07 September 2016;
Terdakwa selama pemeriksaan persidangan telah didampingi oleh seorang Penasihat Hukum yang bernama : MADE MULIADI, SH. seorang Advokat yang ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan penetapan No. 78/Pen.Pid/2016/PN.Sgr. tertanggal 25 Mei 2016;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja tanggal11 Mei 2016 No. 78/Pen.Pid/2016/PN.Sgr. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 12 Mei 2016 No. 78/Pen.Pid/2016/PN.Sgr. tentang penetapan hari sidang;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 13 Juni 2016 No. 78/Pen.Pid/2016/PN.Sgr. tentang perubahan susunan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Berkas perkara atas nama terdakwaIndrayana Als. Agus beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengarkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa INDRAYANA Alias AGUS secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu” secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa INDRAYANA Alias AGUS dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)subsider 5 (lima) bulan penjara.
3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
4. Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram Netto ;
0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto ;
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna hijau tua dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,10 (nol koma sepuluh) gram Netto ;
0,10 (nol koma nol sepuluh) gram Netto ;
3 (tiga) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna merah muda garis putih dengan berat masing-masing sebagai sebagai berikut :
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto ;
Dengan berat keseluruhan : 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram netto.
1 (satu) set alat hisap sabu (bong) ;
1 (satu) buah korek api gas ;
1 (satu) buah timbangan digital merk. CHQ warna hitam ;
1 (satu) bendel plastic klip kecil ;
1 (satu) bendel pipet utuh warna putih ;
1 (satu) bendel potongan pipet warna merah muda, merah muda garis putih dan hijau tua ;
1 (satu) potongan pipet motif warna merah muda ;
2 (dua) potongan kecil pipet warna hijau tua ;
3 (tiga) potongan kecil pipet warna merah muda garis putih ;
1 (satu) buah buku catatan merk sinar dunia dengan tulisan “UNIQUE” warna hijau muda-coklat muda ;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih-hitam dengan Simcard No.085965990088.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji akan tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum, yang pada pokoknya tetap pada pendirian semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 10 Mei 2016 No. REG.PERK.PDM-76/SINGA/04/2016 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Pertama:
------- Bahwa ia terdakwa INDRAYANA Alias AGUS, pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di tempat tinggal terdakwa Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (shabu) seberat 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram netto, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira jam 14.30 Wita terdakwa menelpon seseorang bernama Bagong (DPO) dan memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan meminta untuk diantarkan ke Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng tempat kost terdakwa.
Kemudian sekira jam 15.00 Wita datang kerumah kost terdakwa anak buah Bagong bernama Koming (DPO) mengantarkan dan menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Koming ;
Bahwa setelah narkotika jenis shabu tersebut berada dalam penguasaan terdakwa kemudian shabu tersebut terdakwa pecah-pecah menjadi 7 (tujuh) paket plastik klip dan akan dijual kepada orang lain ;
Bahwa terdakwa telah menjual shabu tersebut dengan cara pembeli yang bernama Ngurah datang langsung kerumah kost terdakwa Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) seberat 0,05 (nol koma nol lima).
Selanjutnya atas informasi masyarakat, petugas BNN Propinsi Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa INDRAYANA Alias AGUS di Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan melakukan penggeledahan dalam kamar kost terdakwa, petugas BBN Propinsi Bali menemukan barang bukti berupa:
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram Netto ;
0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto ;
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna hijau tua dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,10 (nol koma sepuluh) gram Netto ;
0,10 (nol koma nol sepuluh) gram Netto ;
3 (tiga) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna merah muda garis putih dengan berat masing-masing sebagai sebagai berikut :
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto ;
Dengan berat keseluruhan : 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram netto.
1 (satu) set alat hisap sabu (bong) ;
1 (satu) buah korek api gas ;
1 (satu) buah timbangan digital merk. CHQ warna hitam ;
1 (satu) bendel plastic klip kecil ;
1 (satu) bendel pipet utuh warna putih ;
1 (satu) bendel potongan pipet warna merah muda, merah muda garis putih dan hijau tua ;
1 (satu) potongan pipet motif warna merah muda ;
2 (dua) potongan kecil pipet warna hijau tua ;
3 (tiga) potongan kecil pipet warna merah muda garis putih ;
1 (satu) buah buku catatan merk sinar dunia dengan tulisan “UNIQUE” warna hijau muda-coklat muda ;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih-hitam dengan Simcard No.085965990088;
Bahwa dari barang bukti yang disita Petugas BNN Propinsi Bali berupa kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis shabu (metamfetamina) yang diberi kode (Kode A, Kode B, Kode C, Kode D, Kode E, Kode F dan Kode G) diambil atau disisihkan masing-masing sebanyak 0,05 gram dari berat netto diberi nomor barang bukti : 0814/2016/NF, 0815/2016/NF, 0816/2016/NF, 0817/2016/NF, 0818/2016/NF, 0819/2016/NF dan 0820/2016/NF, untuk kepentingan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan setelah diperiksa ternyata hasilnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No.LAB-170/NNF/2016 tanggal10 Maret 2016, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor : 0814/2016/NF s/d 0820/2016/NF berupa kristal bening seperti tersebut diatas benar mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa barang bukti habis untuk pemeriksaan (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara).
Bahwa perbuatan terdakwa yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis metamfetamina (shabu), tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --
Atau :
Kedua :
------- Bahwa ia terdakwa INDRAYANA Alias AGUS, pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di tempat tinggal terdakwa Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Terdakwayangtanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) seberat 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram netto,dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira jam 14.30 Wita terdakwa menelpon seseorang bernama Bagong (DPO) dan memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan meminta untuk diantarkan ke Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng tempat kost terdakwa.
Kemudian sekira jam 15.00 Wita datang kerumah kost terdakwa anak buah Bagong bernama Koming (DPO) mengantarkan dan menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Koming ;
Bahwa setelah narkotika jenis shabu berada dalam penguasaan terdakwa selanjutnya terdakwa memecah shabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket plastik klip dan menyimpannya di kamar kost terdakwa di Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya atas informasi masyarakat, petugas BNN Propinsi Bali melakukan penangkapan terhadap terdakwa INDRAYANA Alias AGUS di Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan melakukan penggeledahan dalam kamar kost terdakwa, petugas BBN Propinsi Bali menemukan barang bukti berupa :
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram Netto ;
0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto ;
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna hijau tua dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,10 (nol koma sepuluh) gram Netto ;
0,10 (nol koma nol sepuluh) gram Netto ;
3 (tiga) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna merah muda garis putih dengan berat masing-masing sebagai sebagai berikut :
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto ;
Dengan berat keseluruhan : 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram netto.
1 (satu) set alat hisap sabu (bong) ;
1 (satu) buah korek api gas ;
1 (satu) buah timbangan digital merk. CHQ warna hitam ;
1 (satu) bendel plastic klip kecil ;
1 (satu) bendel pipet utuh warna putih ;
1 (satu) bendel potongan pipet warna merah muda, merah muda garis putih dan hijau tua ;
1 (satu) potongan pipet motif warna merah muda ;
2 (dua) potongan kecil pipet warna hijau tua ;
3 (tiga) potongan kecil pipet warna merah muda garis putih ;
1 (satu) buah buku catatan merk sinar dunia dengan tulisan “UNIQUE” warna hijau muda-coklat muda ;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih-hitam dengan Simcard No.085965990088.
Bahwa dari barang bukti yang disita Petugas BNN Propinsi Bali berupa kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis shabu (metamfetamina) yang diberi kode (Kode A, Kode B, Kode C, Kode D, Kode E, Kode F dan Kode G) diambil atau disisihkan masing-masing sebanyak 0,05 gram dari berat netto diberi nomor barang bukti : 0814/2016/NF, 0815/2016/NF, 0816/2016/NF, 0817/2016/NF, 0818/2016/NF, 0819/2016/NF dan 0820/2016/NF, untuk kepentingan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dan setelah diperiksa ternyata hasilnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Denpasar No.LAB-170/NNF/2016 tanggal10 Maret 2016, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor : 0814/2016/NF s/d 0820/2016/NF berupa kristal bening seperti tersebut diatas benar mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan sisa barang bukti habis untuk pemeriksaan (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara).
Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu (metamfetamina) dengan berat seluruhnya 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram netto, tidak untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan tanpa dilindungi dengan surat ijin dari Menteri Kesehatan RI;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau :
Ketiga :
-------- Bahwa ia terdakwa INDRAYANA Alias AGUS, pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di tempat tinggal terdakwa Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja,terdakwa sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I jenis metamfetamina (shabu) bagi dirinya sendiri,dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwapada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira jam 14.30 Wita terdakwa memesan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari seseorang bernama Bagong (DPO) dan dan meminta untuk diantarkan ke Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng tempat kost terdakwa.
Selanjutnya sekira jam 15.00 Wita datang kerumah kost terdakwa anak buah Bagong bernama Koming (DPO) mengantarkan dan menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Koming ;
Bahwa setelah narkotika jenis shabu berada dalam penguasaan terdakwa selanjutnya terdakwa mengambil sedikit shabu tersebut untuk dikosumsi sendiri di kamar kost terdakwa menggunakan alat berupa Bong (alat isap) yang dibuat sendiri oleh terdakwa menggunakan botol plastik yang tutupnya diberi lobangdan dari 2 (dua) buah lubang tersebut dimasukan 2 (dua) buah pipet plastik, yang satu pipet masuk ke air dan yang satunya tidak menyentuh air, kemudian shabu dibakar dengan menggunakan pipet kaca lalu terdakwa mengisapnya beberapa kali melalui salah satu pipet tersebut hingga shabu tersebut habis, selanjutnya terdakwa merasakan kondisi tubuhnya terasa fit dan segar.
Bahwa sebelum terjadinya penangkapan terhadap diri terdakwa,terdakwa telah menggunakan narkotika jenis shabu untuk dirinya sendiri sejak tahun 1997 dan sempat berhenti pada tahun 2010 dan kemudian kembali menggunakan shabu sejak empat bulan yang lalu.
Bahwa terdakwa sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri yang positif mengandung MA (Metamfetamina), tidak mendapat ijin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa disamping itu juga telah diajukan dimuka persidangan barang bukti yang telah disita menurut ketentuan hukum yang berlaku berupa:
- 2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram Netto ;
0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto ;
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna hijau tua dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,10 (nol koma sepuluh) gram Netto ;
0,10 (nol koma nol sepuluh) gram Netto ;
3 (tiga) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna merah muda garis putih dengan berat masing-masing sebagai sebagai berikut :
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto ;
Dengan berat keseluruhan : 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram netto.
1 (satu) set alat hisap sabu (bong) ;
1 (satu) buah korek api gas ;
1 (satu) buah timbangan digital merk. CHQ warna hitam ;
1 (satu) bendel plastic klip kecil ;
1 (satu) bendel pipet utuh warna putih ;
1 (satu) bendel potongan pipet warna merah muda, merah muda garis putih dan hijau tua ;
1 (satu) potongan pipet motif warna merah muda ;
2 (dua) potongan kecil pipet warna hijau tua ;
3 (tiga) potongan kecil pipet warna merah muda garis putih ;
1 (satu) buah buku catatan merk sinar dunia dengan tulisan “UNIQUE” warna hijau muda-coklat muda ;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih-hitam dengan Simcard No.085965990088.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut dipersidangan telah diajukan saksi-saksi yang telah bersumpah menurut agamanya, keterangan saksi pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi Ridwan Adi Setyo menerangkan :
-Bahwa saksi mengerti kenapa diperiksa karena sehubungan dengan saksi telah melakukan Penangkapan terhadap terdakwa Indrayana Als Agus.
- Bahwa Penangkapan dan penggeledahan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 wita bertempat di Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
- Bahwa barang terlarang yang saksi temukan pada saat penggeledahan adalah 1 paket shabu-shabu yang berada di lantai kamar tempat kos terdakwa.
- Bahwa bentuk dan ciri fisik dari shabu-shabu sebagaimana saksi temukan paada diri terdakwa adalah :
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram Netto ;
0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto ;
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna hijau tua dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,10 (nol koma sepuluh) gram Netto ;
0,10 (nol koma nol sepuluh) gram Netto ;
3 (tiga) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna merah muda garis putih dengan berat masing-masing sebagai sebagai berikut :
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto ;
1 (satu) set alat hisap sabu (bong) ;
1 (satu) buah korek api gas ;
1 (satu) buah timbangan digital merk. CHQ warna hitam ;
1 (satu) bendel plastic klip kecil ;
1 (satu) bendel pipet utuh warna putih ;
1 (satu) bendel potongan pipet warna merah muda, merah muda garis putih dan hijau tua ;
1 (satu) potongan pipet motif warna merah muda ;
2 (dua) potongan kecil pipet warna hijau tua ;
3 (tiga) potongan kecil pipet warna merah muda garis putih ;
1 (satu) buah buku catatan merk sinar dunia dengan tulisan “UNIQUE” warna hijau muda-coklat muda ;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih-hitam dengan Simcard No.085965990088.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan beratnya keseluruhan 0,71 gram netto.
- Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan shabu-shabu tersebut dari seseorang yang bernama Bagong yang diantarkan oleh seseorang bernama Koming ke kost Terdakwa.
- Bahwa tersangka membeli sabu-sabu tersebut rencananya terdakwa gunakan sendiri sebagian rencananya terdakwa jual.
- Bahwa petugas kepolisian tidak menemukan adanya surat ijin dari pihak yang berwenang berkaitan dengan ditemukannya barang terlarang berupa sabu-sabu tersebut dengan berat keseluruhan 0,71 gram netto.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
2. Saksi Putu Belly, SH., menerangkan :
-Bahwa saksi mengerti kenapa diperiksa karena sehubungan dengan saksi telah melakukan Penangkapan terhadap terdakwa Indrayana Als Agus.
- Bahwa Penangkapan dan penggeledahan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 wita bertempat di Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
- Bahwa barang terlarang yang saksi temukan pada saat penggeledahan adalah 1 paket shabu-shabu yang berada di lantai kamar tempat kos terdakwa.
- Bahwa bentuk dan ciri fisik dari shabu-shabu sebagaimana saksi temukan paada diri terdakwa adalah :
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram Netto ;
0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto ;
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna hijau tua dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,10 (nol koma sepuluh) gram Netto ;
0,10 (nol koma nol sepuluh) gram Netto ;
3 (tiga) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna merah muda garis putih dengan berat masing-masing sebagai sebagai berikut :
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto ;
1 (satu) set alat hisap sabu (bong) ;
1 (satu) buah korek api gas ;
1 (satu) buah timbangan digital merk. CHQ warna hitam ;
1 (satu) bendel plastic klip kecil ;
1 (satu) bendel pipet utuh warna putih ;
1 (satu) bendel potongan pipet warna merah muda, merah muda garis putih dan hijau tua ;
1 (satu) potongan pipet motif warna merah muda ;
2 (dua) potongan kecil pipet warna hijau tua ;
3 (tiga) potongan kecil pipet warna merah muda garis putih ;
1 (satu) buah buku catatan merk sinar dunia dengan tulisan “UNIQUE” warna hijau muda-coklat muda ;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih-hitam dengan Simcard No.085965990088.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan beratnya keseluruhan 0,71 gram netto.
- Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan shabu-shabu tersebut dari seseorang yang bernama Bagong yang diantarkan oleh seseorang bernama Koming ke kost Terdakwa.
- Bahwa tersangka membeli sabu-sabu tersebut rencananya terdakwa gunakan sendiri sebagian rencananya terdakwa jual.
- Bahwa petugas kepolisian tidak menemukan adanya surat ijin dari pihak yang berwenang berkaitan dengan ditemukannya barang terlarang berupa sabu-sabu tersebut dengan berat keseluruhan 0,71 gram netto.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
3 Saksi Gede Riko Bayuna menerangkan :
- Bahwa saksi menyaksikan penggedahan terhadap kamar kos terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 wita bertempat di Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
- Bahwa barang terlarang yang dapat ditemukan Polisi pada penggeledahan kamar kos terdakwa adalah 1 paket benda kristal yang saat dijelaskan berupa shabu-shabu.
- Bahwa bentuk dan cirri fisik dari shabu-shabu sebagaimana di temukan Polisi pada diri terdakwa adalah :
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram Netto ;
0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto ;
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna hijau tua dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,10 (nol koma sepuluh) gram Netto ;
0,10 (nol koma nol sepuluh) gram Netto ;
3 (tiga) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna merah muda garis putih dengan berat masing-masing sebagai sebagai berikut :
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto ;
1 (satu) set alat hisap sabu (bong) ;
1 (satu) buah korek api gas ;
1 (satu) buah timbangan digital merk. CHQ warna hitam ;
1 (satu) bendel plastic klip kecil ;
1 (satu) bendel pipet utuh warna putih ;
1 (satu) bendel potongan pipet warna merah muda, merah muda garis putih dan hijau tua ;
1 (satu) potongan pipet motif warna merah muda ;
2 (dua) potongan kecil pipet warna hijau tua ;
3 (tiga) potongan kecil pipet warna merah muda garis putih ;
1 (satu) buah buku catatan merk sinar dunia dengan tulisan “UNIQUE” warna hijau muda-coklat muda ;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih-hitam dengan Simcard No.085965990088.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut beratnya keseluruhan adalah 0,71 gram netto.
- Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan shabu-shabu tersebut dari seseorang yang bernama Bagong yang diantarkan oleh seseorang bernama Koming ke kost Terdakwa.
- Bahwa petugas kepolisian tidak menemukan adanya surat ijin dari pihak yang berwenang berkaitan dengan ditemukannya barang terlarang berupa sabu-sabu beratnya keseluruhan adalah 0,71 gram netto.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
4 Saksi Kadek Sri Juli M., menerangkan :
- Bahwa saksi menyaksikan penggedahan terhadap kamar kos terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 wita bertempat di Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
- Bahwa barang terlarang yang dapat ditemukan Polisi pada penggeledahan kamar kos terdakwa adalah 1 paket benda kristal yang saat dijelaskan berupa shabu-shabu.
- Bahwa bentuk dan cirri fisik dari shabu-shabu sebagaimana di temukan Polisi pada diri terdakwa adalah :
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram Netto ;
0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto ;
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna hijau tua dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,10 (nol koma sepuluh) gram Netto ;
0,10 (nol koma nol sepuluh) gram Netto ;
3 (tiga) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna merah muda garis putih dengan berat masing-masing sebagai sebagai berikut :
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto ;
1 (satu) set alat hisap sabu (bong) ;
1 (satu) buah korek api gas ;
1 (satu) buah timbangan digital merk. CHQ warna hitam ;
1 (satu) bendel plastic klip kecil ;
1 (satu) bendel pipet utuh warna putih ;
1 (satu) bendel potongan pipet warna merah muda, merah muda garis putih dan hijau tua ;
1 (satu) potongan pipet motif warna merah muda ;
2 (dua) potongan kecil pipet warna hijau tua ;
3 (tiga) potongan kecil pipet warna merah muda garis putih ;
1 (satu) buah buku catatan merk sinar dunia dengan tulisan “UNIQUE” warna hijau muda-coklat muda ;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih-hitam dengan Simcard No.085965990088.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut beratnya keseluruhan adalah 0,71 gram netto.
- Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan shabu-shabu tersebut dari seseorang yang bernama Bagong yang diantarkan oleh seseorang bernama Koming ke kost Terdakwa.
- Bahwa petugas kepolisian tidak menemukan adanya surat ijin dari pihak yang berwenang berkaitan dengan ditemukannya barang terlarang berupa sabu-sabu beratnya keseluruhan adalah 0,71 gram netto.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa diperiksan dan digeledah sehubungan dengan terdakwa kedapatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyeduakan Narkotika jenis sabu-sabu.
- Bahwa terdakwa digeledah oleh Polisi pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 wita bertempat di Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
- Bahwa barang terlarang yang ditemukan pada saat penggeledahan adalah :
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram Netto ;
0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto ;
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna hijau tua dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,10 (nol koma sepuluh) gram Netto ;
0,10 (nol koma nol sepuluh) gram Netto ;
3 (tiga) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna merah muda garis putih dengan berat masing-masing sebagai sebagai berikut :
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto ;
1 (satu) set alat hisap sabu (bong) ;
1 (satu) buah korek api gas ;
1 (satu) buah timbangan digital merk. CHQ warna hitam ;
1 (satu) bendel plastic klip kecil ;
1 (satu) bendel pipet utuh warna putih ;
1 (satu) bendel potongan pipet warna merah muda, merah muda garis putih dan hijau tua ;
1 (satu) potongan pipet motif warna merah muda ;
2 (dua) potongan kecil pipet warna hijau tua ;
3 (tiga) potongan kecil pipet warna merah muda garis putih ;
1 (satu) buah buku catatan merk sinar dunia dengan tulisan “UNIQUE” warna hijau muda-coklat muda ;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih-hitam dengan Simcard No.085965990088.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut beratnya keseluruhan adalah 0,71 gram netto.
- Bahwa yang menyimpan barang bukti berupa shabu-shabu tersebut berat berat keseluruhan adalah 0,71 gram netto adalah terdakwa yang rencananya akan dipergunakan sendiri dan sebagian rencananya terdakwa akan jual.
- Bahwa terdakwa mengaku mendapatkan shabu-shabu tersebut dari seseorang yang bernama Bagong yang diantarkan oleh seseorang bernama Koming ke kost Terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan penggeledahan berlangsung terdakwa sedang berada di dalam kamar kos.
- bahwa benar terdakwa sudah pernah dihukum untuk kasus narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang ataupun legalitas atau keabsahan barang bukti berupa shabu-shabu terkait terdakwa kedapatan secara tanpa hak memiliki menyimpan dan/atau mengusai narkotika sejenis shabu-shabu.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan adanya barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan, oleh Majelis Hakim akan dijadikan sebagai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan. Terhadap fakta-fakta dipersidangan tersebut oleh Majelis Hakim akan diuraikan serta dipertimbangkan bersama-sama dengan uraian pertimbangan unsur-unsur pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi dari seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Pertama : melanggar pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009;
Kedua : melanggar pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009;
Ketiga : melanggar pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan penyusunan draft dakwaan oleh Penuntut Umum yang dibuat secara Alternatif, maka hal demikian memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk menentukan pasal dakwaan yang lebih mengarah atau mendekati kepada perbuatan terdakwa yang sesuai dengan pembuktian dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Kedua yaitu pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 yang lebih mendekati akan perbuatan terdakwa yang memerlukan pembuktian, yang mana unsur-unsur dari pasal dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut meliputi :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika;
Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah maka terlebih dahulu haruslah dibuktikan semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan, untuk itu Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan tersebut sebagai berikut :
Ad. 1 Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” secara histories kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa jadi dengan demikian konsekuensi logis anasir ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (toerekenings Vaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam MemorieVan Toelichting (MvT).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, surat perintah penyidikan, surat dakwaan , dan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum serta pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam berita acara persidangan dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan NegeriSingaraja adalah terdakwa Indrayana Als. Agus maka jelaslah sudah pengertian “Setiap Orang” yang dimaksud dalam aspek ini adalah terdakwa Indrayana Als. Agus yang dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Singaraja sehingga Majelis Hakim berpendirian unsur “Setiap Orang” terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2 Tanpa Hak dan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak pada umumnya merupakan bagian dari melawan hukum yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) dan atau asas-asas hukum umum dari hukum tidak tertulis. Lebih khusus yang dimaksud dengan “tanpa hak” dalam kaitannya dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpa ijin atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu yaitu Menteri atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang berwenang berdasarkan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 wita bertempat di Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, terdakwa ditangkap oleh Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali antara lain saksi Ridwan Adi Setyo, Putu Belly, SH, dimana pada saat penggeledahan dan penangkapan ditemukan kristal bening atau sabu-sabu dengan berat keseluruhan seberat 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram netto yang yang dibungkus plastik klip kecil yang ditemukan di kamar kos terdakwa yang diakui oleh terdakwa bahwa kristal bening atau sabu-sabu tersebut terdakwa beli dari seseorang yang bernama Bagong yang diantarkan oleh seseorang bernama Koming ke kost Terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang berkaitan dengan ditemukannya kristal bening atau sabu-sabu tersebut.Bahwa benar sabu-sabu yang ditemukan di kamar kos terdakwa pada saat penggeledahan dan penangkapan bertempat di Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng adalah milik terdakwa, namun terdakwa tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari pihak yang berwenang sehubungan dengan sabu-sabu tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika;
Menimbang, bahwa Bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya bila salah satu sub unsur telah terbukti, maka tidak perlu dibuktikan sub unsur lainnya dan unsur ini dianggap telah terbukti.
Fakta yang memenuhi pembuktian unsur ini dapat diperoleh dari alat bukti sebagai berikut :
Alat bukti keterangan saksi saksi Ridwan Adi Setyo, Putu Belly, SH, Gede Riko Bayuna, Kadek Sri Juli M,yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 wita bertempat di Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, melakukan penangkapan dan penggedahan terhadap badan/pakaian terdakwa, dimana saat itu petugas menemukan :
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram Netto ;
0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto ;
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna hijau tua dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,10 (nol koma sepuluh) gram Netto ;
0,10 (nol koma nol sepuluh) gram Netto ;
3 (tiga) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna merah muda garis putih dengan berat masing-masing sebagai sebagai berikut :
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto ;
Dengan berat keseluruhan : 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram netto, yang ditemukan di kamar kos terdakwa.
Alat bukti keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa benar :
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram Netto ;
0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto ;
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna hijau tua dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,10 (nol koma sepuluh) gram Netto ;
0,10 (nol koma nol sepuluh) gram Netto ;
3 (tiga) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna merah muda garis putih dengan berat masing-masing sebagai sebagai berikut :
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto ;
Dengan berat keseluruhan : 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram netto, yang ditemukan di kamar kos terdakwa, adalah milik terdakwa.
- Alat bukti surat didapat dari :
Berita Acara Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. 170/NNF/2016 tanggal10 Maret 2016, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor : 0814/2016/NF s/d 0820/2016/NF berupa kristal bening seperti tersebut diatas benar mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat dan barang bukti dipersidangan serta petunjuk diatas, maka unsur menguasai narkotika telah terpenuhi;
Ad. 4. Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
Menimbang, bahwa Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Bab I aUU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanamann atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. Sedangkan pasal 8 ayat (1) UU.RI.No.35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan pada ayat (2) menyebutkan bahwa dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Bahwa untuk dapat menentukan apakah sesuatu barang atau benda merupakan Narkotika Golongan I harus melalui pengujian berdasarkan Laboratoris.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi Ridwan Adi Setyo, Putu Belly, SH, Gede Riko Bayuna, Kadek Sri Juli M, yang menerangkan bahwa 2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dengan berat masing-masing : 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram Netto, 0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto, 2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna hijau tua dengan berat masing-masing : 0,10 (nol koma sepuluh) gram Netto, 0,10 (nol koma nol sepuluh) gram Netto, 3 (tiga) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna merah muda garis putih dengan berat masing-masing : 0,06 (nol koma nol enam) gram Netto, 0,06 (nol koma nol enam) gram Netto, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto, yang ditemukan di kamar kos terdakwa Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, pada Kamis tanggal 25 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 wita bertempat di Jalan Laksamana Gang Villa Gading I rumah kost Villa Jepun Kamar No.1 Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng bertempat dikamar kos terdakwa,Bahwa setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali kristal bening atau sabu-sabu tersebut ditimbang dengan berat keseluruhan : 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram netto dan dijadikan barang bukti dan telah dilakukan penyitaan menurut ketentuan pasal 75 ayat (1) huruf f, ayat (2) dan ayat (3) KUHAP sebagaimana Berita Acara Penyitaan tertanggal 14 Juni 2011 yang dibuat oleh Penyidik Kepolisian Daerah Bali dan penyitaan tersebut telah dilakukan secara sah menurut hukum.
- Bahwa setelah dilakukan tes terhadap kristal bening atau sabu-sabu tersebut ternyata positif mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No. LAB : No.Lab. 170/NNF/2016 tanggal10 Maret 2016, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor : 0814/2016/NF s/d 0820/2016/NF berupa kristal bening seperti tersebut diatas benar mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dari keterangan terdakwa yang menerangkan bahwa kristal bening atau sabu-sabu dengan berat keseluruhan : 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram netto adalah Narkotika namun dalam memiliki kristal bening atau shabu-sabu tersebut terdakwa tidak dilengkapi dan tidak mampu untuk menunjukkan dokumen atau ijin dari pejabat yang berwenang.
- Bahwa dari alat bukti petunjuk didapat adanya persesuaian keterangan para saksi tersebut diatas yang telah didengar keterangannya dipersidangan dan bersesuaian pula dengan keterangan terdakwa bahwa sabu-sabu yang ditemukan kamar kos terdakwa telah disita sebagai barang bukti dan telah ditunjukkan dipersidangan yang telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa, dan berdasarkan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No. LAB : No.Lab. 170/NNF/2016 tanggal10 Maret 2016, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor : 0814/2016/NF s/d 0820/2016/NF berupa kristal bening seperti tersebut diatas benar mengandung sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..
Dengan demikian unsur Narkotika Golongan I bukan tanaman telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kedua, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana kualifikasi yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika;
Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dipersidangan dan bersikap sopan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub. b. KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram Netto ;
0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto ;
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna hijau tua dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,10 (nol koma sepuluh) gram Netto ;
0,10 (nol koma nol sepuluh) gram Netto ;
3 (tiga) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna merah muda garis putih dengan berat masing-masing sebagai sebagai berikut :
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto ;
Dengan berat keseluruhan : 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram netto.
1 (satu) set alat hisap sabu (bong) ;
1 (satu) buah korek api gas ;
1 (satu) buah timbangan digital merk. CHQ warna hitam ;
1 (satu) bendel plastic klip kecil ;
1 (satu) bendel pipet utuh warna putih ;
1 (satu) bendel potongan pipet warna merah muda, merah muda garis putih dan hijau tua ;
1 (satu) potongan pipet motif warna merah muda ;
2 (dua) potongan kecil pipet warna hijau tua ;
3 (tiga) potongan kecil pipet warna merah muda garis putih ;
1 (satu) buah buku catatan merk sinar dunia dengan tulisan “UNIQUE” warna hijau muda-coklat muda ;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih-hitam dengan Simcard No.085965990088.
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka mengenai pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim dalam amar putusan adalah sudah tepat dan adil, karena penjatuhan pidana adalah bukan sebagai sarana balas dendam
terhadap terdakwa, tetapi sebagai sarana pembelajaran agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan memperbaiki perilaku dikemudian hari;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka semua hal-hal yang telah tercatat atau termuat dalam berita acara persidangan perkara ini adalah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Mengingat akan ketentuan pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaian dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa INDRAYANA Als. AGUS tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkankan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram Netto ;
0,09 (nol koma nol sembilan) gram Netto ;
2 (dua) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna hijau tua dengan berat masing-masing sebagai berikut :
0,10 (nol koma sepuluh) gram Netto ;
0,10 (nol koma nol sepuluh) gram Netto ;
3 (tiga) plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Metamfetamina, dibungkus dengan potongan pipet warna merah muda garis putih dengan berat masing-masing sebagai sebagai berikut :
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,06 (nol koma nol enam) gram Netto ;
0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto ;
Dengan berat keseluruhan : 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram netto.
1 (satu) set alat hisap sabu (bong) ;
1 (satu) buah korek api gas ;
1 (satu) buah timbangan digital merk. CHQ warna hitam ;
1 (satu) bendel plastic klip kecil ;
1 (satu) bendel pipet utuh warna putih ;
1 (satu) bendel potongan pipet warna merah muda, merah muda garis putih dan hijau tua ;
1 (satu) potongan pipet motif warna merah muda ;
2 (dua) potongan kecil pipet warna hijau tua ;
3 (tiga) potongan kecil pipet warna merah muda garis putih ;
1 (satu) buah buku catatan merk sinar dunia dengan tulisan “UNIQUE” warna hijau muda-coklat muda ;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih-hitam dengan Simcard No.085965990088.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan pada Har Selasa tanggal 16 Agustus 2016 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja oleh kami : Ni Luh Suantini, SH.MH.selaku Hakim Ketua, Tjokorda Putra Budi Pastima, SH.MH.danA.A. Gde Oka Mahardika, SH. masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh I Nengah Ardana, SH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Kadek Adi Pramarta, SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dengan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(TJOK. PUTRA BUDI PASTIMA, SH.MH.) (NI LUH SUANTINI, SH.MH.)
(A.A. GDE OKA MAHARDIKA, SH.)
PANITERA PENGGANTI,
(I NENGAH ARDANA, SH.)