194/Pid.Sus/2015/PNSkg
Putusan PN SENGKANG Nomor 194/Pid.Sus/2015/PNSkg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IWAN Bin BACO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa IWAN Bin BACO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tempat tusuk gigi dari plastik yang di plester warna orange kombinasi hitam; - 2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,715 gram ; - 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok ; - 1 (satu) buah jarum yang berlubang ditengah; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari SELASA tanggal 29 SEPTEMBER 2015 oleh MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY., S.H.,M.H. dan DANU ARMAN., S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EKA HERFIANI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh MONICA MEITI TAMBING, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri oleh Terdakwa. HAKIM KETUA, TTD MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum. HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II, TTD TTD MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H. DANU ARMAN., S.H.,M.H PANITERA PENGGANTI, EKA HERFIANI, S.H..
PUTUSAN
Nomor. 194/Pid.Sus/2015/PNSkg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : IWAN Bin BACO;
Tempat lahir : Simpellu, Kab. Wajo ;
Umur/tanggal lahir : 22 tahun / 31 Desember 1992 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Padaelo, Desa Lompoloang, Kec. Pitumpanua, Kab.Wajo
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Pendidikan : SD (tidak tamat) ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penahanan Penyidik, sejak tanggal 10 Mei 2015 sampai dengan tanggal 30 Mei 2015.
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Mei 2015 sampai dengan tanggal 09 Juli 2015 ;
Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Juli 2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015.
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 27 Juli 2015 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2015.
Penahanan Rutan Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 13 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 09 September 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 194/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 13 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 194/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 13 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mempelajari tuntutan pidana atas diri Terdakwa tanggal 21 September 2015 REG.PERK.NOMOR : PDM-98/Sengk/Ep.2/07/2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan putusan:
Menyatakan terdakwa IWAN Bin BACO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN BIN BACO dengan pidana penjara selama 2 (dua) dan tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tempat tusuk gigi dari plastik yang di plester warna orange kombinasi hitam;
2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,715 gram ;
1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok ;
1 (satu) buah jarum yang berlubang ditengah;
Dirampas untuk dimusnahkkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman atas tuntutan pidana tersebut dan mengaku bersalah serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Telah pula mendengar Replik dari penuntut umum terhadap permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula dan telah mendengar Duplik dari Terdakwa terhadap replik Penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa IWAN BIN BACO, pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015, sekitar jam 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2015, berada di Dusun PadaeloDesa Lompoloang Kec. Pitumpanua Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengdilan Negeri Sengkang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya teman terdakwa yang bernama Rudi (DPO) datang kerumah terdakwa dan bermalam selama 1 malam dan sebelum Rudi pergi, lelaki Rudi menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) buah tempat tusuk gigi dari plastic yang di plester warna orange kombinasi hitam yang berisi 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) batang pipet plastic sebagai sendok dan 1 (satu) buah jarum yang berlubang ditengah lalu terdakwa menyimpannya di dalam saku celana terdakwa untuk sementara waktu karena lelaki Rudi akan kembali mengambil barang tersebut namun lelaki Rudi belum datang barang tersebut sudah ditemukan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo didalam saku celana yang di kenakan oleh terdakwa.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat tusuk gigi dari plastic yang di plester warna orange kombinasi hitam yang berisi 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu 0,0715 gram, 1 (satu) batang pipet plastic sebagai sendok dan 1 (satu) buah jarum yang berlubang ditengah yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan yang dikenakan oleh terdakwa diakui oleh terdakwa adalah milik lelaki Rudi dan kepemilikan atas narkotika tersebut tidak dilengkapi oleh surat izin yang sah dari pihak yang berwenang, akhirnya terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan di Polres Wajo.
Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastic beriskan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0862 gram yang diberi nomor barang bukti 3492/2015/NNF, 1 (satu) batang pipet plastic bekas pakai yang diberi nomor barang bukti 3493/2015/NNF, 1 (satu) buah sendok pipet dari plastic bening yang diberi nomor barang bukti 3494/2015/NNF, 1 (satu) botol plastic bekas minuman mineral berisi urine diberi nomor barang bukti 3495/2015/NNF, 1 (satu) spoit berisi darah diberi nomor barang bukti 3496/2015/NNF.
Barang bukti tersebut adalah milik terdakwa IWAN BIN BACO berdasarkan hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab: 1090/NNF/IV/2015 yang diperiksa oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, HASURA MULYANI, Amd dan SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa :
3492/2015/NNF, 3493/2015/NNF, 3494/2015/NNF,seperti tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina.
3495/2015/NNF dan 3496/2015/NNF, seperti tersebut diatas tidak ditemukan bahan narkotika.
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa IWAN BIN BACO, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan pertama tersebut diatas, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa anggota Sat Res Polres Wajo melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat tusuk gigi dari plastic yang di plester warna orange kombinasi hitam yang berisi 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu 0,0715 gram, 1 (satu) batang pipet plastic sebagai sendok dan 1 (satu) buah jarum yang berlubang ditengah yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan, yang mana barang bukti tersebut diakui oleh terdakwa adalah milik temannya yang bernama lelaki Rudi.
Bahwa 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu 0,0715 gram rencananya untuk digunakan bersama-sama dengan lelaki Rudi namun lelaki Rudi belum datang tiba-tiba terdakwa di geledah dan ditemukan didalam saku celana terdakwa ahkirnya terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan di polres Wajo.
Bahwa terdakwa menggunakan narkotika dengan cara menyiapkan bong/alat isap sabu, pipet, korek api gas, pireks dan shabu-shabu, setelah semuanya siap maka shabu-shabu tersebut disimpan didalam pireks kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas lalu diisap dengan menggunakan pipet dan tujuan terdakwa menggunakan narkotika agar terdakwa kuat kerja dan bukan untuk untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) sachet plastic beriskan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0862 gram yang diberi nomor barang bukti 3492/2015/NNF, 1 (satu) batang pipet plastic bekas pakai yang diberi nomor barang bukti 3493/2015/NNF, 1 (satu) buah sendok pipet dari plastic bening yang diberi nomor barang bukti 3494/2015/NNF, 1 (satu) botol plastic bekas minuman mineral berisi urine diberi nomor barang bukti 3495/2015/NNF, 1 (satu) spoit berisi darah diberi nomor barang bukti 3496/2015/NNF.
Barang bukti tersebut adalah milik terdakwa IWAN BIN BACO berdasarkan hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab: 1090/NNF/IV/2015 yang diperiksa oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, HASURA MULYANI, Amd dan SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa :
3492/2015/NNF, 3493/2015/NNF, 3494/2015/NNF,seperti tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina.
3495/2015/NNF dan 3496/2015/NNF, seperti tersebut diatas tidak ditemukan bahan narkotika.
Keterangan :
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut maka penuntut umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, sebagai berikut:
1 (satu) buah tempat tusuk gigi dari plastik yang di plester warna orange kombinasi hitam;
2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,715 gram ;
1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok ;
1 (satu) buah jarum yang berlubang ditengah;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga menghadirkan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan, sebelum memberikan keterangan bersumpah menurut tata cara agama yang dianutnya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SUDIONO Bin KUSMINDAR :
Bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini karena masalah penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 Wita, di Sebuah rumah yang terletak di Dusun Padaelo, Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo;
Bahwa saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Dusun Padaelo Desa Lompoloang, Kec. Pitumpanua kab. Wajo ada yang menggunakan Narkotika ;
Bahwa narkotika jenis Shabu tersebut ditemukan di saku celana bagian depan Terdakwa ;
Bahwa saksi bersama rekan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat tusuk gigi dari plastik yang di plester warna orange kombinasi hitam, 2 (dua) sachet Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok, 1 (satu) batang jarum yang berlubang di tengah;
Bahwa Narkotika jenis Shabu milik teman terdakwa yang bernama Rudi yang dititipkan ke Terdakwa ;
Bahwa rencananya Terdakwa bahwa Terdakwa akan mengkomsumsi shabu-shabu bersama Rudi tanpa harus membeli ;
Bahwa setelah di interogasi terdakwa baru 2 (dua) kali mengkomsumsi Narkotika jenis Shabu ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa Rudi mengatakan “pegang dulu ini barang nanti kita pakai sama-sama ;
Bahwa Terdakwa mengenal Rudi di desa Lompoloang Kecamatan Pitumpanua;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa bahwa Rudi sering datang bermalam dirumah Terdakwa ;
Bahwa pada saat penangkapan terjadi Terdakwa hanya sendiri saja ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu;
Bahwa terdakwa, bukan merupakan target operasi;
Bahwa berdasarkan keterangannya terdakwa mengkonsumsi sabu hanya coba-coba;
Bahwa pekerjaan terdakwa adalah Petani dan tidak ada hubungannya dengan sabu;
Bahwa menurut Terdakwa, yang dirasakan setelah mengkomsumsi sabu adalah perasaan kuat bekerja di sawah ;
Saya mengetahui dari adanya informasi dari masyarakat bahwa Dusun Padaelo Desa Lompoloang, Kec. Pitumpanua kab. Wajo ada yang menggunakan Narkotika ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
IRWIN IDRUS Bin IDRUS :
Bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan karena masalah penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 Wita, di Sebuah rumah yang terletak di Dusun Padaelo, Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo;
Bahwa penangkapan terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Dusun Padaelo Desa Lompoloang, Kec. Pitumpanua kab. Wajo ada yang menggunakan Narkotika ;
Bahwa narkotika jenis Shabu tersebut ditemukan di saku celana sebelah kiri bagian depan Terdakwa ;
Bahwa saksi bersama rekan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat tusuk gigi dari plastik yang di plester warna orange kombinasi hitam, 2 (dua) sachet Narkotika jenis Shabu, 1(satu) batang pipet plastik sebagai sendok, 1 (satu) batang jarum yang berlubang di tengah;
Bahwa Narkotika jenis Shabu milik temannya yang bernama Rudi yang dititipkan ke Terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan dari Terdakwa, awal ceritanya Terdakwa mengenal Rudi pada saat Rudi bermalam dirumah Terdakwa untuk mengkomsumsi Shabu ;
Bahwa dari keterangan Terdakwa bahwa maksud Rudi menitipkan Narkotika tersebut untuk untuk dapat dikonsumsi secara bersama-sama ;
Bahwa benar barang bukti yang ada dipersidangan sama dengan yang ditemukan di TKP ;
bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu;
Bahwa Terdakwa pernah mengkomsumsi Shabu bersama Rudi ;
Bahwa terdakwa, bukan merupakan target operasi;
Bahwa menurut Terdakwa, yang dirasakan setelah mengkomsumsi sabu adalah perasaan kuat bekerja;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Sehubungan Terdakwa dihadapkan dipersidangan telah membawa dan memiliki Narkotika jenis Shabu ;
Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis Shabu tersebut dari Rudi ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 Wita, di Sebuah rumah yang terletak di Dusun Padaelo, Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo;
Bahwa terdakwa tidak membeli Narkotika jenis Shabu tersebut, karena Rudi hanya menitipkan kepada terdakwa dan akan dipakai setelah Rudi kembali ;
Bahwa terdakwa mengenal Rudi sudah sekitar 10 (sepuluh) hari di Dekker, kalau sering kumpul dengan teman-teman ;
Bahwa narkotika jenis Shabu tersebut diserahkan dirumah terdakwa dan sudah dititip 3 (tiga) hari, sebelum saya di tangkap;
Bahwa Rudi sering datang kekampung terdakwa ;
Bahwa terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut disaku celana ;
Bahwa orang tua terdakwa mengetahui jika terdakwa memiliki sabu-sabu, dan menyuruh mengeluarkan Narkotika tersebut dari rumah;
Bahwa terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut disaku celana ;
Bahwa terdakwa mengkomsumsi Narkotika di kebun ;
Bahwa terdakwa telah 3 (tiga) kali mengkomsumsi Shabu-shabu, pemakaian pertama dan kedua di Palu, lalu pemakaian yang ketiga di kampung bersama dengan Rudi ;
Bahwa sebelumnya Rudi mengatakan sendiri kepada terdakwa jika dia memiliki Narkotika jenis Shabu ;
Bahwa terdakwa mengetahui harga 1 (satu) sachet Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mau dititipkan Shabu oleh Rudi karena tahu harga Shabu itu mahal dan pernah pakai bersama Rudi secara gratis ;
Bahwa awalnya Rudi menitipkan Shabu tersebut dengan mengatakan kepada terdakwa“saya titip dulu barang ini, karena saya mau ambil pireks dulu nanti saya kembali kita pakai bersama” tetapi Rudi belum kembali karena menurutnya ada orang yang di tunggu ;
Bahwa Rudi menitipkan narkotika jenis Shabu tersebut 3 (tiga) hari lamanya ;
Bahwa Terdakwa menyesal dengan kejadian ini dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab: 1090/NNF/IV/2015 yang diperiksa oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, HASURA MULYANI, Amd dan SUBONO SOEKIMAN masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa :
3492/2015/NNF, 3493/2015/NNF, 3494/2015/NNF,seperti tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina.
3495/2015/NNF dan 3496/2015/NNF, seperti tersebut diatas tidak ditemukan bahan narkotika.;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai yang akan diuraikan sekaligus dalam pertimbangan unsur;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka menurut teknik pembuktian dakwaan diberikan kewenangan kepada Hakim Maupun Penuntut Umum untuk memilih dakwaan yang sesuai/ tepat dipergunakan untuk mengadili perkara terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan dakwaan alternatif yang tepat untuk mengadili perkara terdakwa, majelis hakim memandang perlu mengemukakan pemikiran yang didasari realita bahwa penyalah guna yang lazim juga disebut Pengguna atau Pemakai Narkotika secara praktis tidak dapat mengusahakan sendiri suplai atau perolehan narkotika sehingga untuk memenuhi kebutuhannya, pengguna mendapatkan narkotika dengan cara membeli, menerima penyerahan, dan kemudian memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika yang belum digunakan atau sisa penggunaan;
Menimbang, bahwa oleh karena undang-undang narkotika tersebut tidak secara tegas memuat dalam rumusan redaksinya tentang kriteria penyalah guna Narkotika namun apabila dikaitkan dengan realita dalam praktek sebagaimana diuraikan di atas majelis berpendapat bahwa secara tersirat dalam pasal 127 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika unsur-unsur tersebut termuat didalamnya. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana menentukan kriteria obyektif tindakan memiliki, menyimpan menguasai dan menyediakan narkotika berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pengguna atau merupakan unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (1) UU nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika ?
Menimbang, bahwa apabila kita bandingkan ancaman pidana yang ditentukan dalam pasal 127 ayat (1) yaitu maksimal pidana penjara 4 (empat) tahun, dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal 112 minimal 4 (empat) tahun terdapat perbedaan ancaman pidana yang menyolok, dari perbedaan ini apabila kita hubungkan dengan ajaran/ teori bahwa berat ringannya ancaman pidana mencerminkan pula berat ringannya sifat melawan hukum suatu tindakan pidana, maka seharusnya tindakan memiliki, menyimpan dan menguasai yang dimaksud dalam pasal 112 adalah yang sifat melawan hukumnya besar, dan salah satu ukuran untuk menyatakan besarnya sifat melawan hukum adalah dengan melihat besarnya dampak dari tindak pidana bagi orang lain dan dampak yang sifat melawan hukumnya besar dalam penerapan pasal 112 yaitu dalam rangka peredaran gelap narkoba yang dapat diketahui dari adanya motif keuntungan yang bersifat ekonomis, yang biasanya ditandai dengan adanya transaksi yang berulang-ulang, stok barang dalam jumlah relative besar, dan terdakwa memperoleh keuntungan ekonomis yang sebanding dengan risiko yang dihadapi yang dapat diketahui dari adanya modus transaksi dalam pembagian atau penyerahan barang dan biasanya ditemukan alat ukur atau takar berupa timbangan dan kemasan. Oleh karena itu dalam mempertimbangkan penerapan pasal-pasal pada dakwaan alternatif yang didakwakan, majelis tidak hanya mempertimbangkan rumusan tindak pidana dalam pasal yang didakwakan secara tekstual/ gramatikal semata, melainkan juga secara kontekstual yaitu suasana yang melingkupi terjadinya tindak pidana yang didasarkan dari kebenaran materiil yang dirumuskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak terbukti adanya transaksi yang bermotif ekonomi, tidak ditemukan sediaan narkotika dalam jumlah besar maka majelis berpendapat bahwa penerapan pasal 112 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif kesatu dalam perkara a quo adalah tidak tepat, sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat untuk dipertimbangkan dari perbuatan terdakwa adalah dakwaan alternatif kedua yaitu yang diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang bahwa meskipun majelis telah menentukan bahwa dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan adalah dakwan alternatif kedua yang diatur dan diancam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tidak serta merta dakwaan tersebut dinyatakan terbukti sebelum majelis mempertimbangkan seluruh unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa mengenai unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dalam unsur ini ialah mencari tahu apakah orang yang didudukkan sebagai terdakwa adalah benar-benar orang yang tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan orang tersebut secara hukum haruslah orang yang dapat mempertanggungjawabkan tindakannya seuai ketentuan pidana yang berlaku. Tegasnya jangan sampai terjadi error in persona (kekeliruan orang yang dijadikan terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi -saksi dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri mengatakan benar bahwa IWAN Bin BACO / terdakwa adalah orang yang tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tidak ada kekeliruan atas identitas tersebut dan selama persidangan terdakwa sehat jasmani maupun rokhani sehingga majelis berpendapat secara hukum terdakwa adalah orang yang dapat bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur ini telah terbukti;
Ad. 2. Unsur Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 15 undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terungkap fakta sebagai berikut bahwa pada Kamis, tanggal 07 Mei 2015 sekitar pukul 21.00 Wita, di Sebuah rumah yang terletak di Dusun Padaelo, Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, saksi SUDIONO Bin KUSMINDAR dan saksi IRWIN IDRUS Bin IDRUS, beserta tim dari res Nakoba Polres Wajo ke TKP karena berdasarkan informasi masyarakat jika di Dusun Padaelo Desa Lompoloang, Kec. Pitumpanua kab. Wajo ada yang menggunakan Narkotika, kemudian langsung menuju ke rumah yang dimaksud dan menemukan terdakwa berada di luar rumah dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempat tusuk gigi dari plastik yang di plester warna orange kombinasi hitam, 2 (dua) sachet Narkotika jenis Shabu, 1(satu) batang pipet plastik sebagai sendok, 1 (satu) batang jarum yang berlubang di tengah, bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa, bahwa terdakwa dalam menguasai narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin;
Menimbang, bahwa mengenai pengaturan penggunaan Narkotika Golongan I tersebut diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 yaitu bahwa dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan sedangkan terdakwa ketika menguasai sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin, sehingga Majelis berpendapat terdakwa merupakan penyalah guna Narkotika jenis sabu;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa penyalah guna Narkotika bagi diri sendiri atau orang lain ?;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SUDIONO Bin KUSMINDAR dan saksi IRWIN IDRUS Bin IDRUS bahwa terdakwa bukan merupakan pengedar sabu-sabu, sedangkan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut dari RUDI (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa karena RUDI akan mengambil pirex dan sedang menunggu temannya untuk dikonsumsi bersama-sama, setelah ditunggu sampai 3 (tiga) hari ternyata RUDI tidak juga kembali ke rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dipersidangan terdakwa sebelum di tangkap mengkonsumsi sabu-sabu pemakaian pertama dan kedua di Palu, lalu pemakaian yang ketiga di kampung bersama dengan Rudi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil lab. Forensik ditemukan bahwa hasil urine terdakwa negatif, hal ini setelah majelis mencermati berdasarkan keterangan terdakwa yang mengkonsumsi sabu-sabu dalam jumlah sedikit, berdasarkan dalam berita acara pengambilan barang bukti ternyata sample Barang bukti No. 3495/2015/NNF, yang merupakan terdakwa Urine dan No. 3496/2015/NNF yang merupakan darah terdakwa, tidak ditemukan bahan Narkotika dan terdakwa yang mengkonsumsi sabu-sabu dalam jumlah sedikit tersebut membuat urine dan darah terdakwa tidak terdeteksi mengandung zat metamfetamina ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan narkotika yang termasuk daftar golongan I nomor urut 61 tersebut tanpa ijin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta hukum di atas maka unsur pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi ditambah dengan keyakinan Hakim, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, dengan terbuktinya dakwaan kedua, maka dakwaan kesatu tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana.
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidana yang sepatutnya bagi Terdakwa maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sekalipun majelis sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, namun dengan mempertimbangkan gradualisasi perbuatan terdakwa dan asas pemidanaan yang setimpal (asas proporsionalitas) serta kepedulian dari keluarga terdakwa untuk melaporkan perbuatan terdakwa dan rasa perikemanusiaan akan mengurangi pidana menjadi sebagaimana ditentukan dalam amar ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa ditahan, maka menurut ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terdakwa dihukum penjara, sedangkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut maka menurut pasal 21ayat (4) KUHAP dan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, majelis memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka terhadap barang bukti haruslah dirampas untuk Negara, akan tetapi untuk efektifitas dan ditakutkan akan disalahgunakan kembali dikemudian hari, berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti yang merupakan barang yang berbahaya dan digunakan untuk melakukan tindak pidana1 (satu) buah tempat tusuk gigi dari plastik yang di plester warna orange kombinasi hitam, 2 (dua) sachet Narkotika jenis Shabu, 1(satu) batang pipet plastik sebagai sendok, 1 (satu) batang jarum yang berlubang di tengah haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa IWAN Bin BACO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah tempat tusuk gigi dari plastik yang di plester warna orange kombinasi hitam;
2 (dua) sachet Narkotika jenis shabu dengan berat 0,715 gram ;
1 (satu) batang pipet plastik sebagai sendok ;
1 (satu) buah jarum yang berlubang ditengah;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari SELASA tanggal 29 SEPTEMBER 2015 oleh MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY., S.H.,M.H. dan DANU ARMAN., S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EKA HERFIANI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh MONICA MEITI TAMBING, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri oleh Terdakwa.
HAKIM KETUA,
TTD
MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
TTD TTD
MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H. DANU ARMAN., S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI,
EKA HERFIANI, S.H..