11/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 11/Pdt/2019/PT SMG
H. MUCHAMAD LAHURI dkk lawan PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA, dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Para Pembanding. 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 66/Pdt.G/2018/PN.Smg., tanggal 18 September 2018, yang dimohonkan banding tersebut. 3. Menghukum Para Penggugat / Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Nomor 11/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
H. MUCHAMAD LAHURI, NIK.3374151812480001, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Warganegara Indonesia, beralamat di Kelurahan Beringin Rt.002 Rw.006 Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT I
Nyonya Hj. TAMSIYAH, NIK.3374155203500002, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, warganegara Indonesia, beralamat di Kelurahan Beringin Rt.002 Rw.006 Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, untuk selanjutnya disebut PENGGUGAT II -
Dalam hal ini 1 dan 2 menguasakan kepada ARIS MUNANDAR,SH.Sp.N Keduanya Advokat dan Pengacara pada Kantor Advocates & Legal Consultants “ ARIS MUNANDAR & ASSOCIATES“ beralamat di Puri Dinar Mas XI No.4 Semarang Tlp.(024) 76482991, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2018 yang telah didaftar dalam Register Hukum Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 28 September 2018 Nomor : 1569/PDT/K.Kh/2018/PN SMG, selanjunya disebut sebagai Para Penggugat / Para Pembanding;
Melawan
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA, beralamat di Jalan Soekarno-Hatta No.132 Semarang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I / Terbanding I;
MOH. IMRON, Pekerjaan Swasta, beralamat di Kelurahan Beringin Rt.002 Rw.006 Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II / Terbanding II
Nyonya MELATI KRISTI VINDRIANI, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, beralamat di Kelurahan Berigin Rt.002 Rw.006 Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III / Terbanding III;
ALFONSO KURNIAWAN, Pekerjaan karyawan Swasta, beralamat di Jalan Mawar 7 Rt.07 Rw.04 Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV / Terbanding IV;
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG.
Beralamat di Jl. Imam Bonjol No.1 D Lt.4 Gedung Keuangan Negara (GKN) II Semarang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat V / Terbanding V;
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG REPUBLIK INDONESIA / BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDOESIA cq. KANTOR WILAYAH ATR/BPN PROPINSI JAWA TENGAH cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG.
Beralamat di Jalan Ki Mangunsarkoro No.23 Semarang, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat / Turut Terbanding;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang di register tanggal 8 Januari 2019 Nomor 11/Pdt/2019/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 15 Pebruari 2018, Nomor :01/GP/AM/II/2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 15 Februari 2018 dalam Register Nomor : 66/Pdt.G/ 2018/PN.Smg. telah mengajukan gugatan Pembatalan Lelang sebagai berikut:
DALAM POSITA
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II (Para Penggugat) adalah suami isteri;
Bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah dari dan yang berhak atas sebidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berada di atasnya tersebut dalam HM No.01362/Kel/ Beringin luas + 451 m2 (lebih kurang empat ratus lima puluh satu meter persegi) tercatat atas nama MUCHAMAD LAHURI bin SAPUAN, terletak di Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Propisi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam Surat ukur tanggal 07-02-1998 No.11.01.07.03.00834/1998, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa;
Bahwa Tergugat II dengan persetujuan Tergugat III selaku Isterinya telah meminjam uang kepada Tergugat I sebesar Rp. 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan dan berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 0074835/GSP/KRD/15 tanggal 24 Pebruari 2015;
Bahwa guna menjamin hutang / pinjaman Tergugat II kepada Tergugat I tersebut maka Para Penggugat telah mengikatkan diri menjadi Penjamin / Avalis, dengan menjaminkan obyek sengketa yang telah dibebani dengan Hak Tanggungan Peringkat I Nomor : 05654/2015 atas nama PT. BPR Gunung Rizki Pusaka Utama;
Bahwa Perjanjian Kredit tersebut berlangsung untuk jangka waktu selama 240 (dua ratus empat puluh) bulan, yang dimulai sejak tanggal 24 Pebruari 2015, sehingga dengan demikian Perjanjian Kredit tersebut akan jatuh tempo pada tanggal 24 Pebruari 2035;
Bahwa pada pelaksanaan Perjanjian Kredit (tersebut di atas, ternyata Tergugat II selaku Debitur telah tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsurannya kepada Kreditur (Tergugat I) sesuai yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit;
Bahwa terhadap kelalaian Debitur (Tergugat II), Tergugat I selaku Kreditur tidak pernah memberitahukan kepada Para Penggugat selaku Penjamin atas hutang Tergugat II tersebut, sehingga Para Penggugat tidak mengetahui adanya permasalahan kredit macet dalam hubungan hutang piutang tersebut, demikian pula Tergugat II selaku Debitur yang dijamin hutangnya juga tidak pernah memberitahukan kepada Para Penggugat mengenai kredit macet yang dialaminya;
Bahwa selanjutnya Para Penggugat sangat terkejut karena mengetahui bahwa Tergugat I melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang (Tergugat V) telah melakukan penjualan di muka umum (lelang eksekusi hak tanggungan) terhadap tanah dan bangunan milik Para Penggugat (Obyek Sengketa) tanpa terlebih dahulu memberikan pemberitahuan/teguran maupun kesempatan kepada Para Penggugatuntuk memenuhi kewajiban pembayaran utang Tergugat II, padahal diketahui dalam hubungan hutang piutang tersebut Para Penggugat berkedudukan sebagai penjamin / avalis. Hal tersebut menunjukkan bahwa permohonan lelang yang diajukan oleh Tergugat I dilakukan dengan penuh itikad buruk. Apalagi eksekusi lelang hak tanggungan tersebut dilakukan sebelum hutang jatuh tempo;
Bahwa disamping itu, penentuan harga limit atas Obyek Sengketa dilakukan dengan cara yang sangat tidak adil dan sangat tidak patut karena harga/nilai limit ditentukan oleh Tergugat I selaku Penjual/Pemohon lelang dibawah Nilai Jual atau Harga Pasaran yang berlaku saat ini. Mengenai ketidakpatutan tersebut dapat dilihat pada penentuan nilai limit atas barang jaminan/obyek sengketa yang hanya dinilai Rp. 425.000.000,- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah), padahal Nilai jual tanah dan bangunan (barang jaminan / obyek sengketa) tersebut yang berlaku dipasaran adalah + Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratusjuta rupiah). Hal ini semakin memperjelas adanya itikad buruk dari Tergugat I;
Bahwa didalam suatu perjanjian utang – piutang, pada prinsipnya, penjaminan/penanggungan hutang oleh seseorang penjamin/penanggung hanya merupakan sebuah accesoris/tambahan atas perjanjian Pokok (Perjanjian Utang-piutang/Perjanjian Kredit), yang mana bertujuan untuk MENJAMIN PELUNASAN kewajiban debitur kepada kreditur berdasarkan perjanjian pokok / perjanjian utang-piutang / Perjanjian Kredit. Dengan demikian, apabila Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada kreditur berdasarkan perjanjian pokok/perjanjian utang-piutang/Perjanjian Kredit maka pertama-tama Kreditur berkewajiban untuk memberitahukan / mengingatkan Debitur untuk melakukan pembayaran. Dan apabila ternyata debitur tidak melakukan pembayaran, maka kreditur berkewajiban untuk memberitahukan / mengingatkan penjamin / penanggung untuk melakukan kewajiban debitur. Selanjutnya apabila ternyata penjamin juga tidak dapat melaksanakan kewajiban debitur, maka kreditur dapat mengajukan permohonan lelang terhadap barang jaminan, dengan ketentuan bahwa nilai lelang atas barang jaminan harus ditentukan dengan harga / nilai yang layak, yang mana dilakukan oleh penilai independent dengan berpedoman pada nilai jual yang berlaku di pasaran dan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) barang jaminan tersebut;
Bahwa dengan memperhatikan prinsip bahwa penjaminan hanya merupakan accesoris atas perjanjian utang piutang, maka dalam penyelesaian permasalahan kredit macet, kreditur seharusnya tidak secara serta merta menjual barang jaminan pada saat terjadi kredit macet, tapi haruslah terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Penjamin untuk melaksanakan kewajiban debitur kepada kreditur. Hal tersebut merupakan kebiasaan umum yang berlaku dalam dunia perbankan dalam hal penanganan kredit macet;
Bahwa Pasal 1820 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata menyebutkan:
“ Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang, manakala orang ini (si berutang) tidak memenuhinya”;
Bahwa mengingat dalam hubungan utang piutang yang dimaksud dengan pemenuhan perikatan adalah pembayaran kembali utang/pinjaman yang telah diterima oleh Peminjam / debitur maka dengan demikian apabila debitur tidak melakukan pembayaran kembalil atas pinjaman / utangnya, penjamin seharusnya diberi kesempatan untuk melakukan pembayaran kembali atas utang / kewajiban debitur kepada kreditur;
Bahwa dalam perkara a quo, Tergugat I / Kreditur tidak pernah memberikan peringatan / teguran kepada Para Penggugat selaku penjamin mengenai adanya permasalahan kredit macet tersebut. Apabila Tergugat I / Kreditur memberitahukan kepada Para Penggugat mengenai kredit macet yang dialami debitur (Tergugat II) maka tentunya Para Penggugat selaku Penjamin akan melakukan pembayaran atas kewajiban debitur tersebut;
Bahwa oleh karena Lelang yang dilakukan oleh Tergugat I melalui perantaraan Tergugat V atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat (Obyek Sengketa) dilakukan dengan itikad buruk, yaitu :
Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak memberitahukan kepada Para Penggugat mengenai terjadinya kredit macet atas hutang yang dijamin oleh Para Penggugat;
Tergugat I Tidak memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada Para Penggugatselaku Penjamin untuk melakukan kewajiban pembayaran kepada Tergugat I;
Hutang yang dijamin oleh Para Penggugat belum jatuh tempo (sebelum tanggal 24 Pebruari 20135) dan Penentuan nilai jual/harga limit atas barang jaminan yang dilakukan dengan cara yang tidak patut (dibawah harga pasaran) serta tidak adanya peberitahuan kepada Para Penggugat selaku Penjamin atas terjadinya kredit macet. Sehingga seharusnya Tergugat I tidak terburu-buru mengajukan permohonan lelang dan Tergugat V tidak melaksanakan penjualan lelang serta Tergugat IV seharusnya tidak mengikuti lelang karena persyaratannya tidak terpenuhi;
Maka perbuatan lelang yang didasari dengan itikad buruk tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan Para Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan atas obyek sengketa yang dimenangkan oleh Tergugat IV berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 1613/37/2017 tanggal 24 Oktober 2017 adalah cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum sehingga tidak sah karena itu patut untuk dibatalkan. Sebagai konsekwensi hukumnya dan guna melindungi hak-hak serta kepentingan Para Penggugat maka Turut Tergugat harus diperintahkan untuk menolak permohonan balik nama atas tanah dan bangunan SHM No. 01362/Kel. Ngaliyan (obyek sengketa) yang diajukan oleh Tergugat IV selaku Pemenang Lelang berdasarkan berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 1613/37/2017 tanggal 24 Oktober 2017yang diterbitkan oleh Tergugat V;
Bahwa berdasarkan alasan hukum sebagaimana terurai di atas maka Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan Para Penggugat. Sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat maka Para Penggugat telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), yang diperhitungkan berdasarkan nilai obyek sengketa yang saat ini telah beralih kepemilikannya kepada Tergugat IV. Kerugian materiil ini harus dibayar oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
Bahwa gugatan perlawanan ini didasari oleh bukti-bukti otentik yang tidak mungkin disangkal kebenarannya oleh Para Tergugat, maka sesuai dengan pasal 180 ayat (1) HIR, Para Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Bahwa ada dugaan Para Tergugat tidak beritikad baik untuk memenuhi putusan Pengadilan, oleh karena itu Para Penggugat mohon agar Para Tergugat secara tanggung renteng dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari atas keterlambatan/kelalaian Para Tergugat melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa agar tuntutan dari Para Penggugat tidak menjadi sia-sia, maka mohon untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa dan asset milik Tergugat I dan Tergugat IV yang berupa :
Tanah dan bangunan Kantor PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA, yang terletak diJalanSoekarno – Hatta No. 132 Semarang, yang merupakan asset Tergugat I;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mawar 7 RT.07 RW.04 Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, yang merupakan milik Tergugat IV;
Guna menjamin tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Para Penggugat terhadap Para Tergugat;
Berdasarkan uraian alasan – alasan tersebut diatas, Para Pelawan mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM PETITUM
PRIMAIR:
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap obyek sengketa guna melindungi kepentingan Para Penggugat; dan :
Tanah dan bangunan Kantor PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT GUNUNG RIZKI PUSAKA UTAMA, yang terletak diJalan Soekarno – Hatta No. 132 Semarang, yang merupakan asset Tergugat I;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Mawar 7 RT.07 RW.04 Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, yang merupakan milik Tergugat IV;
Guna menjamin tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Para Penggugat terhadap Para Tergugat;
Menyatakan Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan Para Penggugat;
Menyatakan lelang eksekusi hak tanggungan atas obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I melalui perantaraan Tergugat V cacat hukum sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
Menyatakan Para Penggugat berhak untuk membayar hutang Tergugat II kepada Tergugat I sesuai jadwal pembayaran yang disepakati oleh Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 0074835/GSP/KRD/15 tanggal 24 Pebruari 2015;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menolak permohonan balik nama atas tanah dan bangunan SHM No. 01362/Kel. Ngaliyan (obyek sengketa) yang diajukan oleh Tergugat IV selaku Pemenang Lelangberdasarkan berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 1613/37/2017 tanggal 24 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh Tergugat V;
Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat maka Para Penggugat telah mengalami kerugian meteriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari atas keterlambatan/kelalaian Para Tergugat melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, baik sendiri-sendiri maupun dengan cara tanggung renteng.
II. SUBSIDER
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat I dan Penggugat II (Para Penggugat) tersebut, Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Kuasa Hukum Tergugat I :
DALAM EKSEPSI :
EXSEPSI OBSCUR LIBEL
Bahwa Para Penggugat dalam perihal gugatannya adalah Gugatan Pembatala Lelang, padahal menurut Yahya Harahap dijelaskan bahwa perihal atau jenis gugatan adalah wanperstasi da PMH (Perbuatan Melawan Hukum);
Gugatan Wanperstasi (ingkar janji)
Ditinjau dari sember hukumnya, Wanprestasi menurut Pasal 1243 Kita Udang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) timbul dari perjanjian (agreement). Oleh karena itu, Waprestasi tidak mungkin timbul tanpa adanya perjanjian yang dibuat terlebih dahulu diantara para pihak. Hak menuntut ganti kerugian karena Wanprestasi timbul dari Pasal 1243 KUH Perdata, yang pada prinsipnya membutuhkan penyataan lali dengan surat perigatan (somasi). KUH Perdata juga telah mengatur tentang jangka waktu perhitungan ganti kerugian yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti kerugian yang dapat dituntut dalam wanprestasi;
Gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum)
Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, PMH (Perbuatan Melawan Hukum) timbul karena perbuatan seseorang yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Hak menuntut ganti kerugian karena PMH (Perbuatan Melawan Hukum) tidak perlu somasi. Kapan saja terjadi PMH (Perbuatan Melawan Hukum) pihak yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi tersebut. KUH Perdata tidak mengatur bagimana bentuk dan rincian ganti rugi. Dengan demikian, bisa digugat ganti kerugian yang nyata-nyata diderita dan dapat diperhitungkan (material) dan kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang (immaterial);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa mohon agar segala sesuatu yang telah disampaikan dalam eksepsi sebagaimana diuraikan diatas, secara mutatis mutandis dianggap terktub atau termuat serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban-jawaban, dalil-dalil, alasan-alasan, argument-argumen, dan ataupun permohonan-permohonan dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Para Penggugat kecuali atas pengakuan yang jelas dan tegas;
Bahwa gugatan Para Penggugat harus ditolak, mengingat dasar-dasar gugatan tersebut tidak didasari oleh kejadia yang sebenarnya serta tidak pula didukung oleh bukti-bukti maupun fakta, maupun ketentuan hukum positif;
Bahwa gugatan Para Penggugat posita 1 s/d 4 adalah dibenarkan oleh Tergugat I;
Bahwa gugata Para Penggugat posita 5 dan 6 adalah dibenarkan oleh Tergugat I, Tergugat I dan perlu disampaika yang sebenarnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim supaya perkara tidak confius yaitu fakta perkara atas nama Nasabah Wahyu Tri Sugiharto sebegai berikut :
Bahwa pada tanggal 21 Februari 2015 Tergugat II mengajukan permohonan kredit di tempat Tergugat I dengan nilai pinjaman sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
Bahwa atas permohonan kredit tersebut, Tergugat I merealisasikan sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah);
Bahwa atas kredit tersebut Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan sebuah jaminan SHM 01362/Beringin atas nama Muchamad Lahuri Bin Sapuan;
Bahwa pada tanggal 24 Februari 2015 Tergugat I merealisasika kredit Tergugat II dan dilakukan penandatanganan perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III yang diketahui juga oleh Para Penggugat selaku pemilik jaminan;
Bahwa sejak setelah realisasi kredit, Tergugat II sudah beritikat buruk yang mana Tergugat II tidak memenuhi kewajibannya kepada Tergugat I;
Bahwa pada tanggal 08 September 2015 Tergugat I memberikan surat peringatan I kepada Tergugat II akan tetapi Tergugat II tidak ada dirumah sehigga Tergugat I memberikan surat peringatan tersebut kepada Penggugat I;
Bahwa pada tanggal 22 September 2015 Tergugat I memberikan surat peringatan II kepada Tergugat II akan tetapi Tergugat II tidak ada dirumah sehingga Tergugat I memberikan surat peringatan tersebut kepada Penggugat I;
Bahwa pada tanggal 29 September 2015 Tergugat I memberikan surat peringatan III kepada Tergugat II akan tetapi Tergugat II tidak ada dirumah sehingga Tergugat I memberikan surat peringatan tersebut kepada Penggugat I;
Bahwa dikarenakan Tergugat II telah beritikad buruk maka Tergugat I mengajukan permohonan lelang melalui Tergugat V sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tanggal 11 Desember 2015 akan tetapi obyek jaminan belum terjual dan pada tanggal 24 Oktober 2017 obyek jaminan terjual yang dimenangkan oleh Tergugat IV;
Bahwa gugatan Penggugat posita angka 7 dan 8 Tergugat secara keras menolaknya karena hal tersebut tidak benar dan itu hanya alasan dan akal-akalan yang dibuat, karena semua prosedur perbankan sudah dijalankan oleh Tergugat I, nanti akan Tergugat I jelaskan didalam pembuktian;
Bahwa gugatan Penggugat Posita 9 Tergugat I menolak keras da mensomir Penggugat untuk membuktikan dan mengenai limit lelang Tergugat I menyerahkan sepenuhnya kepada appraisal company independent;
Bahwa gugatan Penggugat posita 10 dan posita 11 yang menyataka bahwa didalam suatu perjanjian hutang-piutang, pada prinsipnya penjamin 1 penanggung hutang oleh seorang penjamin/penanggung hanya merupakan sebuah accesorosi/tambahan……….dst, posita 11 : “ bahwa dengan memperhatikan prinsip…..dst” Tergugat I menolaknya dan biar pengertiannya menjadi jelas dan tidak multitafsir seperti yang diinginkan oleh Penggugat, maka Tergugat I menanggapi dan menjelaskan sebagai berikut, bahwa Pemberian Jaminan oleh Debitur kepada Kreditur sebagai jaminan dalam pengembalian fasilitas kredit yang telah dinikmati oleh Debitur, apabila Debitur wanprestasi. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengambil hasil dari pejualan barang jaminan tersebut. Sehingga konsep dasar pemberian jaminan oleh Debitur adalah bukan untuk dimiliki oleh Kreditur. Namun untuk mengantisipasi praktek perbankan, dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992. Disamping itu Tergugat I telah melakukan pengikatan Hak Tanggungan yang sudah sesuai dan diatur dalam Pasal 4 Udang-Undang No.4 tahun 1996 tanggal 9 April 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah (UUHT) tanah yang dapat dijadikan jaminan adalah :
Tanah Hak Milik;
Tanah Hak Guna Usaha (HGU);
Tanah Hak Bangunan HGB);
Tanah Hak Pakai atas tanah Negara;
Pengikatan jaminan atas taah hak tersebut diatas adalah dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) yang meliputi pula seluruh bangunan dan tanaman yang berada diatasnya, dan Tergugat II atas sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat telah menyerahkan jaminan SHM Nomor ; 01362/Beringin, sehingga sudah sewajarnya bahwa barang jaminan di lelang untuk memenuhi kewajiban bagi Debitur yang telah melakukan wanprestasi;
Bahwa dalam posita 12 da 13 Penggugat, Tergugat I menolakya dan Tergugat I menanggapi sebagai berikut istilah jaminan perorangan berasal dari kata borgtocht, dan ada juga yang menyebutkan dengan istilah jaminan immaterial. Pengertian jaminan adalah “ Jaminan yang menimbulkan hubungan langsug pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur umumnya “;
a). Unsur jaminan perorangan, yaitu :
Mempunyai hubungan langsug pada orang tertentu;
Hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, dan
Terhadap harta kekayaan debitur umumnya;
Soebekti mengartikan jaminan perorangan adalah :
“ Suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berhutang (debitur). Ia bahkan dapat diadakan di luar (tanpa) si berhutang tersebut;
Menurut Prof. Soebekti, bahwa maksud adanya jaminan ini adalah untuk pemenuhan kewajiban di berhutang, yang dijamin pemenuhannya seluruhnya atau sampai suatu bagian tertentu, harta benda si penanggung (penjamin) dapat disita dan dilelang menurut ketentuan perihak pelaksanaan eksekusi putusa pengadilan;
b). JENIS-JENIS JAMINAN PERORANGAN.
Jaminan penanggung (borgtocht) adalah kesanggupan pihak ketiga untuk menjamin debitur;
Jaminan garansi (garansi bank) (Pasal 1316 KUH Perdata), yaitu bertanggungjawab guna kepentingan pihak ketiga;
Jaminan Perusahaan dari jenis perorangan tersebut, maka dalam sub-sub bab berikut ini hanya disajikan yang berkaitan dengan penanggungan utang dan garansi bank;
Perjanjian penanggungan utang diatur dalam Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 KUH Perdata yang diartikan dengan penanggungan adalah : “ Suatu perjanjian dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya “ (Pasal 1820 KUH Perdata);
Apabila diperhatikan definisi tersebut, maka jelaslah bahwa ada tiga pihak yang terkait dalam perjanjian penanggungan utang, yaitu pihak kreditur, debitur, dan pihak ketiga. Kreditur disini berkedudukan sebagai pemberi kredit atau orang berpiutang, sedangkan debitur adalah orang yang mendapat pinjaman uang atau kredit dari debitur. Pihak ketiga adalah orag yang akan menjadi penanggung utar debitur kepada kreditur, manakala debitur tidak memenuhi prestasinya;
Alasan adanya perjanjian penanggungan ini antara lain karena si penanggung mempunyai persamaan kepentingan ekonomi dalam usaha dari peminjam (ada hubungan kepentingan antara penjamin dan peminjam), misalnya si penjamin sebagai direktur perusahaan selaku pemegang saham terbanyak dari perusahaan tersebut secara pribadi ikut menjamin hutang-hutang perusahaan tersebut dan kedua perusahaan induk ikut menjamin hutang perusahaan cabang. Sifat perjajian penanggungan utang adalah bersifat accesoir (tambahan), sedangkan perjanjian pokoknya adalah perjanjian kredit atau perjanjian pinjam uang antara debitur dengan kreditur;
Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung.
Pada prinsipnya, penanggung utang baik tidak wajib membayar utang debitur kepada kreditur, kecuali jika debitur lalai membayar utangnya. Utuk membayar utang debitur tersebut, maka barang kepunyaan debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya (Pasal 1831 KUH Perdata).
Bahwa dalam posita 14 Penggugat, Tergugat I adalah menolak keras, karena langkah-langkah pemberitahuan dilanjutkan dengan somasi sudah dilakukan sesuai prinsip dan kaedah-kaedah perbankan dan itu hanya alasan yang dibuat-buat, sehingga Tergugat I akan buktikan didalam agenda pembuktian dipersidangan;
Bahwa posita 15 dan 16 Penggugat, Tergugat I menolak keras dan Tergugat I tanggapi dan jelaskan sebagai berikut : bahwa apa yang diharapkan oleh Para Penggugat adalah sudah dilakukan tetapi dalam kesempatan dan waktu yang diberikan oleh Tergugat I adalah tidak dipenuhi oleh Para Penggugat, sehingga Tergugat I melakukan tahapan-tahapan selanjutnya sesuai kaedah perbankan yaitu melakukan lelang, karena :
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan sah secara hukum, berdasarkan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa lelang eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan sah secara hukum;
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dilaksanakan dihadapa Pejabat yag berwenang (Tergugat V) dan prosedur pelaksanaannya telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan kewenangan yang ada memang Tergugat I tidak memerlukan campur tangan dari Pengadilan Negeri, pun risalah lelang merupakan hak dari pemenang lelang sehingga sudah pada tempatnya apabila pihak lain (termasuk Para Penggugat) tidak memperoleh/mendapatkan risalah lelang);
Lelang Eksekusi dilakukan setelah debitur wanprestasi meskipun telah ditegur secara patut.
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tersebut merupakan hak dari Tergugat I sebagai pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dikarenakan debitur telah wanprestasi/cidera janji. Karena dibitur tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diperjanjian maka Tergugat I menjalankan haknya sebagai pemegang Hak Tanggungan peringkat pertama sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Tergugat I adalah pemegang Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 05654/2015 dan Lelang Eksekusi tersebut telah sesuai ketentuan UU Nomor 4 Tahun 1996 tetang Hak Tanggungan (UUHT), yaitu :
Pasal 14 ayat (2) : Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat irah-irah dengan kata-kata “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pasal 14 ayat (3) : “ Sertifikat Hak Taggugan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai pengganti grosse acte hypotheek sepanjang mengeai hak atas tenah “;
Penjelasan pasak 6 UUHT : “ Hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan…Hak tersebut didadasarkan pada janji yang diberikan oleh pemberi Hak Tanggungan bahwa apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan berhak untuk menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum tanpa memerlukan persetujuan lagi dari pemberi Hak Tanggungan…”;
Eksekusi parat (eksekusi langsung) obyek hak tanggungan
Eksekusi parat obyek hak tanggugan diatur Pasal 20 (1) a UUHT jis Pasal 6 dan Pasal 11 (2) e UUHT.
Menurut Pasal 20 (1) a jo Pasal 6 UUHT, apabila debitor wanprestasi maka kreditor pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum dan mengambil pelusanan piutangnya dari hasil penjualan itu.
Prosedur eksekusi paraf yang dimaksud oleh Pasal 20 (1) a UUHT jo Pasal 6 UUHT tersebut mensyaratkan adanya janji bahwa pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual kekuasaan sendiri obyek hak tanggungan apabila debitor wanprestasi (bedig van eigenmachtig verkoop) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 (2) e UUHT.
Pelaksanaan penjualan obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri dilakukan melalui prosedur eksekusi paraf. Tindakan atau pelaksanaan eksekusi paraf dilakukan apabila debitor wanprestasi. Begitu debitor wanprestasi, maka debitor pemegang hak tanggungan diberi hak oleh UUHT untuk langsung mohon lelang kepada kantor lelang Negara diajukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Karena didalam Akta Pemberian Hak Tanggungan tercantum klausula : “ dalam hal debitor wanprestasi, kreditor pemegang hak tanggungan berwenang menjual atas kekuasaan sendiri “, Berdasarkan permohonan eksekusi tersebut selanjutnya pejabat lelang (Tergugat V) memproses pelaksanaan lelang, diawali dengan pengumuman lelang sebanyak dua kali diikuti dengan penjualan lelang dan pembagian hasil lelang.
Bahwa gugatan Para Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat I adalah tidak tepat dan tidak beralasan hukum, berdasarkan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I telah mengajukan permohonan lelang eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 UUHT kepada KPKNL Semarang (tergugat V) terhadap sebidang tanah pekarangan berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri diatasnya tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.01362/Beringin seluas 451 M2 an. Muchamad Lahuri Bin Sapuan (Penggugat I) yang terletak di Desa/Kelurahan Beringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang;
Bahwa Pelaksanaan lelang tersebut guna memenuhi Sertifikat Hak Tanggungan Nomor : 05654/2015 tanggal 11 Mei 2015 yang berkepala “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ berikut Akta Pembebanan Hak Tanggungan Nomor : 93/2015 tertanggal 24 Februari 2015 atas tanah yang dijadikan jaminan oleh Debitur pada BPR Gunung Rizki (Tergugat I) dalam klausulannya antara lain berbunyi sebagai berikut “ Jika Debitor tidak memenuhi kewajiban untuk melunasi utangnya, berdasarkan perjanjian utang-piutang, oleh pihak pertama (Debitor) Pihak Kedua (Kreditor) selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama dengan akta ini diberi dan dinyatakan menerima kewenangan, dan untuk itu kuasa, untuk tanpa persetujuan terlebih dahulu pihak pertama, menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian”.
Bahwa lelang telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 11 Desember 2015 dan pada tanggal 24 Oktober 2017 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Semarang, jalan Imam Bonjol No.1 d GKN II lantai IV Semarang.
Bahwa sesuai ketentuan pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2006 tanggal 30 Mei 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, Lelang dapat dibatalkan apabila ada Putusan/Penetapan lembaga Peradilan atau atas permintaan penjual/pemohon lelag sebelum pelaksaan lelang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat tidak dipenuhinya ketentuan/persyaratan tersebut maka lelang eksekusi Hak Tanggungan terhadap tanah/obyek sengketa sah tetap dilaksanakan.
Bahwa Tergugat I menolak keras posita 17 sampai dengan 20 dan menanggapi seperti yang terurai dibawa ini :
Bahwa dari apa yang terurai di atas maka tidak ada satupun dasar dan alasan bagi Para Penggugat untuk mengajukan gugatan perkara aquo, oleh karena pelaksanaan lelag telah memenuhi prosedur yang berlaku yaitu dengan peraturan lelang yang dimuat dalam Lembaran Negara Nomor : 56 tahun 1940 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor ;40/PMK.07/2006 tenggal 30 Mei 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan pelaksanaannya memang tidak perlu melibatkan Pengadilan Negeri.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terbukti Tergugat I merupaka pemegang Hak Tanggungan yang bertikat baik, demikian juga Tergugat V adalah sebagai peserta lelang yang beritikat baik yang melaksanakan proses pembelian agunan sesuai prosedur lelang dari Tergugat V, sehingga tidak dapat dinyatakan telah berbuat melawan hukum, karena telah bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa gugatan Para Penggugat yang minta agar lelang obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I batal demi hukum adalah sama sekali tidak berdasar dan tidak dapat dibenarkan;
Bahwa dengan demikian maka gugatan Para Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat I adalah tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum berdasarkan alasan hukum sebagai berikut ;
Bahwa lelang telah dilaksanakan pada tanggal 24 oktober 2017 bertempat di kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Semarang, jalan Imam Bonjol No.1d GKN II lantai 4 Semarang. Dalam pelaksanaan lelang barang jaminan (obyek lelang) laku terjual lelang atau dibeli oleh Tergugat IV dikarenakan penawaran seuai harga limit yang ditetapkan penjual. Pelaksanaan lelang ini kemudian dibuatkan Berita Acaranya berupa Risalah Lelang 1613/37/2017 taggal 24 Oktober 2017;
Bahwa oleh karena lelang telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, prosedur yang sah, maka dengan demikian Tergugat IV merupakan pembeli yag bertikat baik yang harus mendapatkan perlindungan hukum;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut maka telah tidak terbukti bahwa Tergugat I malakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dalan hal ini Tergugat I mesomir Para Penggugat untuk membuktikan dalilnya;
Bahwa sejak awal Para Penggugat justru mengabaikan ketentuan hukum (Undang-Undang Hak Tanggungan), yang diantaranya irah-irah didalam Sertifikat Hak Tanggungan yang berbunyi “ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “ yang membuatnya sama dengan putusa Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karenanya, atas rangkaian fakta sebagaimana disebutka diatas, gugatan Para Penggugat sepanjang yang ditujukan kepada Tergugat I yang menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah tidak beralasan dan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa justru Para Penggugat yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menghalang-halangi Tergugat IV menjalankan haknya yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang;
Bahwa pada intinya, permasalahan yang terjadi seharusnya berada dalam lingkup hubungan hukum perjanjian, bukan Perbuatan Melawan Hukum sebagai yag didalilka oleh Para Penggugat;
Maka seandainya pun ada Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksud oleh Para Penggugat, maka dari fakta-fakta/bukti-bukti yang ada dihubungkan dengan ketentuan yang berlaku, Para Penggugatlah uang telah melakukan Perbuata Melawan Hukum;
Mengenai : sita jaminan” terhadap tanah dan bangunan yag terletak di jalan Soekarno Hatta No.132 Semarang. Bahwa permohonan sita jaminan haruslah ditolak, karena tidak ada hubungan dengan obyek yang disengketakan;
Mengenai tuntutan :dwangsom” bahwa tidak ada alasan bagi Para Penggugat untuk mengajukan uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat I, justru Tergugat I meraguka itikad baik Para Penggugat dalam pengajuan gugatan aquo, karena dilakukan dengan alasan yang mengada-ada sekedar mengganggu hak Tergugat IV yag telah memiliki, menguasai atas tanah tersebut secara sah secara hukum;
Mengenai tuntutan “serta merta” (uit voor baar bij voorad), bahwa mengenai tuntutan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu, karena tuntutan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 HIR, serta bertentangan dengan SEMA RI No.03 Tahun 1978 tanggal 1 April 1978 dan SEMA RI No.06 tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975 yang pada prinsipnya menegaskan bahwa : “ Mahkamah Agung meminta kepada seluruh Ketua/Hakim Pengadilan-Pengadilan Negeri di seluruh Idonesia untuk tidak menjatuhkan keputusan uit voor baar bij voorad walaupun syarat-syarat dalam Pasal 180 HIR ayat 1/191 RBG telah terpenuhi “. Oleh karenanya tuntutan tersebut harus ditolak;
Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban diatas, mohon yth, Majelis hakim yang memeriksa da mengadili perkara Perdata Nomor : 66/Pdt.G/2018/PN Smg memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak bisa diterima;
Menghukum Para Penggugat membayar seluruh biaya perkara;
Atau : Menjatuhka Putusan lain yang seadil-adilnya dalam peradilan yang baik (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat I dan Penggugat II (Para Penggugat) tersebut, Tergugat II Moh. Imrom telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Tergugat II :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Pertama-tama Tergugat II pada pokoknya secara keseluruhan membenarkan semua dalil dalam gugatan Para Penggugat;
Bahwa secara tegas Tergugat II membenarkan dalil gugatan Para Penggugat pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 20 (dua puluh);
Bahwa Tergugat II sampai saat ii tidak pernah sakalipun menandatangani surat peringatan yaitu baik Surat Peringatan 1 (satu) sampai dengan Surat Peringatan 9 (sembilan) yang diberikan oleh Tergugat I;
Bahwa pada dasarnya Tergugat II masih beritidak baik dan masih sanggup membayar angsuran atau cicilan, akan tetapi saat itu minta waktu untuk menjual obyek sengketa guna membayar dan meluasi hutang;
Bahwa Tergugat II juga menyadari kondisi yang dialami yaitu kesulitan melakukan pembayaran angsuran, sehingga Tergugat II bertemu dengan Tergugat I yaitu Bank BPR Gunung Rizki untuk menjual rumah sendiri baik secara lisan maupun via telepon;
Bahwa dengan pertimbangan jangka waktu pijaman masih lama yaitu pada tanggal 24 Pebruari 2035 (17 tahun lagi sampai jatuh tempo) sehingga Tergugat I seharusnya memberikan kesempatan pada Tergugat II untuk melunasi pinjaman karena saya juga masih berusaha untuk membayar pinjaman tersebut;
Bahwa Tergugat I dengan semena-mena melakukan lelang tanpa memberikan kesempatan pada Tergugat II untuk menjual obyek sengketa;
Bahwa 1 (satu) bulan sejak ada pemenang lelang Tergugat II sudah mendapatakan calon pembeli yag penawarannya jauh diatas harga lelang yaitu nilai pasar pada obyek pertanggungan tersebut saat ini sudah mencapai paling rendah seharga Rp.1.500.000.000,-(satu milyar rupiah);
Bahwa ternyata Tergugat I mengajukan lelang dengan limit Rp.425.000.000,- tanpa pernah diajak musyawarah mengenai harga limit lelang merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Tergugat II yang mana terhadap masalah tersebut debitur/nasabah masih mampu utuk membayar dan masih ada itikad baik untuk membayar hutang tersebut;
Bahwa kenyataannya Tergugat I dan Tergugat II masih ada kominikasi yang baik selama ini;
Bahwa dalam risalah lelang No:1613/37/2017 tanggal 24 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh Tergugat V telah terjadi kesalahan yang bersifat fatal yaitu debitur yang tertulis dirisalah lelang tersebut bukan Tergugat II (MOH.IMRON atau Mohamad Imron) akan tetapi atas nama Tatik Rahayu kemudian di coret lagi atas nama Ali;
Bahwa ditegaskan lagi Risalah lelang tersebut bukan untuk debitur atas nama Moh Imron atau Tergugat II, padahal yang di lenang Obyek tersebut adalah milik debitur atas nama Tergugat II (Moh Imron);
Bahwa patut menurut hukum lelang dinyatakan cacat dan batal demi hukum;
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut diatas, maka saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara Keselurruhan;
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kebenaran;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat I dan Penggugat II (Para Penggugat) tersebut, Tergugat III ( Nyonya Melati Kristi Vidriani) telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Tergugat III :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Pertama-tama Tergugat III pada pokoknya secara keseluruhan membenarkan semua dalil dalam gugatan Para Penggugat;
Bahwa secara tegas Tergugat III membenarkan dalil gugatan Para Penggugat pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 20 (dua puluh);
Bahwa Tergugat III sampai saat ii tidak pernah sakalipun menandatangani surat peringatan yaitu baik Surat Peringatan 1 (satu) sampai dengan Surat Peringatan 9 (sembilan) yang diberikan oleh Tergugat I;
Bahwa pada dasarnya Tergugat III masih beritidak baik dan masih sanggup membayar angsuran atau cicilan, akan tetapi saat itu minta waktu untuk menjual obyek sengketa guna membayar dan meluasi hutang;
Bahwa Tergugat III juga menyadari kondisi yang dialami yaitu kesulitan melakukan pembayaran angsuran, sehingga Tergugat III bertemu denganTergugat I yaitu Bank BPR Gunung Rizki untuk menjual rumah sendiri baik secara lisan maupun via telepon;
Bahwa dengan pertimbangan jangka waktu pijaman masih lama yaitu pada tanggal 24 Pebruari 2035 (17 tahun lagi sampai jatuh tempo) sehingga Tergugat I seharusnya memberikan kesempatan pada Tergugat III untuk melunasi pinjaman karena saya juga masih berusaha untuk membayar pinjaman tersebut;
Bahwa Tergugat I dengan semena-mena melakukan lelang tanpa memberikan kesempatan pada Tergugat III untuk menjual obyek sengketa;
Bahwa 1 (satu) bulan sejak ada pemenang lelang Tergugat III sudah mendapatakan calon pembeli yag penawarannya jauh diatas harga lelang yaitu nilai pasar pada obyek pertanggungan tersebut saat ini sudah mencapai paling rendah seharga Rp.1.500.000.000,-(satu milyar rupiah);
Bahwa ternyata Tergugat I mengajukan lelang dengan limit Rp.425.000.000,- tanpa pernah diajak musyawarah mengenai harga limit lelang merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Tergugat III yang mana terhadap masalah tersebut debitur/nasabah masih mampu untuk membayar dan masih ada itikad baik untuk membayar hutang tersebut;
Bahwa kenyataannya Tergugat I dan Tergugat III masih ada komunikasi yang baik selama ini;
Bahwa dalam risalah lelang No:1613/37/2017 tanggal 24 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh Tergugat V telah terjadi kesalahan yang bersifat fatal yaitu debitur yang tertulis dirisalah lelang tersebut bukan Tergugat II (MOH.IMRON atau Mohamad Imron) akan tetapi atas nama tatik Rahayu kemudian di coret lagi atas nama Ali;
Bahwa ditegaskan lagi Risalah lelang tersebut bukan untuk debitur atas nama Moh Imron atau Tergugat II, padahal yang di lenang Obyek tersebut adalah milik debitur atas nama Tergugat II (Moh Imron);
Bahwa patut menurut hukum lelang dinyatakan cacat dan batal demi hukum;
Berdasarkan uraian hal-hal tersebut diatas, maka saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berkenan meerikan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara Keselurruhan;
Atau
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan keadilan dan kebenaran;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat I dan Penggugat II (Para Penggugat) tersebut, Tergugat IV melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Kuasa Hukum Tergugat IV :
DALAM EKSEPSI :
Exceptio Obscuur libel.
Bahwa terdapat pertentangan yang nyata dalam fundametum petendi, dimana Penggugat secara terang benderang menyatakan dalam posita nomor 6, yang menyatakan bahwa Debitur (Tergugat II dan Tergugat III) Wanprestasi sebab tidak dapat menjalankan kewajiban pembayaran angsuran kredit terhadap Tergugat I, namun Penggugat juga menyatakan dalam posita nomor 8 bahwa “ eksekusi hak tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat V dilakukan dengan itikat buruk, seban dilakukan sebelum jatuh tempo”. Hal ini tentu aneh dan menjadikan gugatan menjadi kabur dan tidak jelas;
Bahwa Penggugat juga tidak menjelaskan secara terang dan jelas pada posita mengenai lahirnya peristiwa hukum, fakta hukum, dan dasar hukum baik megenai proses maupun dalam hal waktu terhadap perbuatan yang dikualifikasi sebegai “ itikat buruk” yang dilakukan Tergugat IV, Tergugat I dan Tergugat V;
Bahwa berdasarkan uraian Perihal EKSEPSI dari Tergugat IV diatas maka layak dan pantas untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (uit ontvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa semua eksepsi Tergugat –IV kemukakan pada bagian eksepsi diatas, adalah merupaka satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat –IV menolak semua dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali secara tegas diakui kebenarannya;
Bahwa Tergugat-IV menolak dengan tegas dalil Penggugat pada Posita nomor 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13, dan posita nomor 14. Hal ini disebabkan Tergugat-IV hanya megetahui bahwa Tergugat I melalui Tergugat V akan mengadakan lelang Hak Tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01362, seluas 451 M2 atas nama Muchamad Lahuri Bin Sapuan, yang terletak di Desa/Kel. Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang melalui Media Cetak;
Bahwa Tergugat-IV menolak dengan tegas dalil Penggugat pada posita nomor 14 dan posita nomor 15, sebab segala dalil yang dinyatakan Penggugat adalah mengada-ada, tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Bahwa berdasarkan fakta-fakta berupa :
Tergugat-IV adalah Pemenang Lelang yang sah sesuai dengan Surat Keterangan pemenang lelang yang ditandatangani oleh Sri Widyaningsih,SE selaku Pejabat lelang pada KPKNL Semarang tanggal 24 Oktober 2017, dengan uraian barang sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01362, seluar 451 m2 atas nama Muchamad lahuri Bin Sapuan, yang terletak di Desa/Kel. Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang dengan harga pokok lelang Rp.425.000.000,-(empat ratus dua puluh lima juta rupiah);
Tergugat-IV adalah pemenang lelang yang sah dan telah melakukan kewajiban terkait dengan pembayaran lelang dan pajak/pungutan yang sah lainnya sesuai dengan jagka waktu yang telah ditentukan berdasarkan kuitansi Risalah Lelang Nomor 1613/37/2017, tertanggal 24 Oktober 2017 dengan nominal pokok lelang sebesar Rp.425.000.000,-(empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dan bea lelang 2% dengan nominal Rp.8.500.000,-(delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang dinyatakan telah diterima oleh Bendahara Penerima tertanggal 01 Nopember 2017;
Berdasarkan kutipan risalah lelang Nomor 1613/37/2017 yang dibuat oleh Sri Widyaningsih, SE selaku Pejabat Lelang KPKL Semarang tertanggal 08 Februari 2018, dengan obyek lelang yang terjual dengan uraian barang sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01362, seluar 451 m2 atas nama Muchamad lahuri Bin Sapuan, yang terletak di Desa/Kel. Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, dengan harga pokok lelang Rp.425.000.000,-(empat ratus dua puluh lima juta rupiah), da oleh karenanya atas obyek a-quo Tergugat-IV adalah pemilik yang sah berdasarkan hukum;
Atas dasar fakta-fakta diatas, pembelian obyek lelang oleh Tergugat-IV atas lelang yang dilakukan oleh Tergugat-V atas permohonan dari Tergugat I adalah lelang yang memiliki alas hukum jelas, dan telah memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang ada. Lebih lanjut bahwa dengan demikian Tergugat-IV harus dilindungi oleh hukum dalam kedudukannya sebagai “ pembeli beritikad baik”;
Bahwa Tergugat-IV menolak dengan tegas dalil Penggugat pada posita nomor 16.17.18.19 dan Posita nomor 20, sebab mengada-ada dan tidak memiliki alas hukum yang jelas. Bahwa Tergugat-IV sebagai pembeli lelang atas obyek lelang a-quo adalah “ pembeli beritikad baik “, sehingga segala perbuatan dan penguasaan hak yang berasal dari jual beli dimaksud adalah baik, benar das ah dimata hukum serta mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dimana dinyatakan bahwa criteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi oleh hukum :
Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu :
1). Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau;
2). Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 atau);
3). Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat, yaitu :
Dilakukan secara tunai dan terang (dihadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
Didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanag objek jual beli adalah milik penjual.
Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:
Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yag menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita atau;
Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat;
Bahwa lain dari itu, Surat Edaran mahkamah Agung (SEMA) No.7 tahun 2012, didalam butir ke-IX dirumuskan bahwa :
Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah);
Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak;
Bahwa berdasarkan pada hal-hal yang telah kami uraikan dan kemukakan dalam eksepsi serta dalam pokok perkara sebagaimana tersebut diatas, kami mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarya adalah sebagai berikut :
DALAM ESKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat-IV untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk dan seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ( Neit Onvankelijk Verklaard);
Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau :
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mempunyai pendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip yang baik (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat I dan Penggugat II (Para Penggugat) tersebut, Tergugat V melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Kuasa Hukum Tergugat V :
DALAM PROVISI
Bahwa Tergugat V menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil gugatan Para Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya dalam jawaban ini;
Bahwa Tergugat V tidak akan menanggapi dalil Para Penggugat secara keseluruhan, namun hanya pada pokok-pokoknya saja khususnya yang ditujukan kepada Tergugat V;
Permohonan Putusan Serta Merta (Uit voerbaar Bij Voorad) tidak dapat dimohonkan dalam perkara a quo.
Bahwa terkait dengan dalil Para Penggugat yang memohonkan putusan serta merta a quo, Tergugat V dengan tegas menolaknya, sebab berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No.3 Tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorad), putusan serta merta tidak dapat dijatuhkan kecuali ha-hal berikut :
Gugatan didasarkan bukti surat autentik atau surat tulisan tangang (handscrift) yang tidak dibantah kebenarannya….dst;
Gugatan tentang hutang piutang yang jumlahnya sudah pasti dan tidak dapat dibantah;
Gugatan tentang sewa menyewa tanah, rumah, gudang dan lain-lain, dimana hubungan sewa menyewa sudah habis/lampau…….dst;
Pokok gugatan mengenai tuntutan pembagian harta perkawinan (gono-gini)………dst;
Dikabulkan tuntutan provisional, dengan hukum yang jelas dan tegas serta memenuhi Pasal 332 Rv;
Gugatan didasarkan pada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap…..dst;
Pokok sengketa mengenai bezitsrecht;
3.2. mengingat gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak termasuk dalam gugatan yang dapat dikabulkan tuntutan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorad), maka dalil Para Penggugat tersebut patut untuk ditolak oleh Majelis Hakim yang Mulia;
Permohonan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaq) yang dimohonkan atas objek sengketa perkara a quo tidak relevan.
Bahwa terkait dengan tuntutan Para Penggugat untuk meletakkan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaq) terhadap objek sengketa dan asset milik TERGUGAT I dan TERGUGAT IV berupa tanah dan bangunan Kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat Gunung Rizki Pusaka Utama yang terletak di Jalan Soekarno Hatta No.132 Semarang milik TERGUGAT I dan tanah serta bangunan yang terletak di Jalan Mawar 7 Rt.07 Rw.04 Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang milik TERGUGAT IV, TERGUGAT V berpendapat permohonan tersebut patut untuk ditolak oleh Majelis Hakim yang Mulia;
Bahwa dikatakan demikian karena sesuai dengan Pasal 227 ayat (1) HIR, penetapan sita jaminan pada dasarnya hanya terbatas pada sengketa perkara utang-piutang yang ditimbulkan oleh wanprestasi. Dalam hal ini pihak yang melakukan wanprestasi adalah Para Penggugat yang tidak dapat memenuhi kewajibannya, sehingga sangat tidak beralasan jika Para Penggugat mengajukan tuntutan sita jaminan, karena proses lelang yang dilakukan oleh Tergugat V adalah diperuntuka untuk melunasi pembayaran hutang atas wanprestasi yang dilakukan oleh Para Penggugat tersebut;
Bahwa dengan demikian maka tuntutan Peletakan Conservatoir Beslaq yang diajukan oleh Para Penggugat sangat tidak berdasar dan tidak beralasan hukum sama sekali sehingga harus ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
DALAM EKSEPSI.
Bahwa TERGUGAT V mohon agar apa yang tertuang pada Jawaban dalam Provisi dan dianggap sebagai suatu kesatuan (mutatis mutandis) dengan jawaban dalam Eksepsi ini;
Bahwa TERGUGAT V menolak dan membantah dengan tegas seluruh dalil gugatan Para Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya dalam Jawaban ini;
Bahwa TERGUGAT V tidak akan menanggapi dalil Para Penggugat secara keseluruhan, namun hanya pada pokok-pokoknya seja khususnya yang ditujukan kepada TERGUGAT V;
Eksepsi Gugatan Salah Pihak ( Error in Persona).
Bahwa dalam Gugatan Para Penggugat menarik TERGUGAT V karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melaksanakan lelang atas SHM No.01362/Kel. Beringin dengan luas + 451 M2 (lebih kurang empat ratus lima puluh satu meter persegi) atas nama Muchamad Lahuri Bin Sapuan (objek sengketa a quo) sehingga pelaksanaan lelang tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial;
Bahwa dasar hukum yang berlaku pada saat TERGUGAT V melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan yang diajukan oleh Tergugat I selaku pemohon lelang adalah berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“PMK 27/2016”) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet;
Bahwa pelelangan yang dilakukan oleh TERGUGAT V tersebut merupakan tugas dan fungsi dari TERGUGAT V, dan apabila ada permitaan lelang yang syarat dan ketentuannya telah terpenuhi, maka TERGUGAT V tidak boleh menolaknya. Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 13 PMK 27/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang dengan tegas menyatakan bahwa “ kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang”;
Bahwa untuk itu, sangatlah tidak dapat tepat dan tidak beralasan hukum apabila TERGUGAT V dituntut secara hukum mengingat pelelangan tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, serta tidak ada satupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan TERGUGAT V;
Bahwa selain itu Pasal 117 ayat (2) PMK 27/2016 secara jelas menyatakan bahwa “ Penjual bertanggungjawab terhadap gugatan perdata dan/atau tuntutan pidana yang timbul akibat tidak dipenuhinya peraturan perundang-undangan di bidang Lelang oleh Penjual “. Dengan demikian adalah tidak tepat apabila TERGUGAT V ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, sehingga gugatan Para Penggugat tersebut telah salah pihak ( Error In Persona);
Eksepsi Gugatan Kabur (obscuur Libel).
Bahwa Gugatan yag diajukan Para Penggugat tersebut tidak jelas atau kabur, formulasi gugatan tidak jelas, padahal agar gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang, jelas, dan tegas (Duidelijk);
Bahwa esensi pokok gugatan Para Penggugat tersebut adalah mengenai tindakan Para Penggugat yang menurut Para Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi tidak ada satupun dalil-dalil Para Penggugat yang menggambarkan adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang dilakukan oleh Para Penggugat khususnya TERGUGAT II. Adapun yang dilakukan oleh TERGUGAT II adalah hanyalah sebagai pelaksanaan lelang berdasarkan permohonan lelang yang dimohonkan oleh PT.Bank Perkreditan Rakyat Gunung Rizki Pusaka Utama in casu TERGUGAT I dalam perkara a quo;
Bahwa ketidakjelasan dan kekaburan gugatan yang diajukan Para Penggugat tersebut juga dapat terlihat dari formasi gugatan yang tidak tersusun dengan baik antara Posita dengan Petitum Gugatan, sehingga tidak menggambarkan kronologis dan/atau peristiwa hukum yang sebenarnya;
Bahwa menurut M. Yahya Harahap (Hukum Acara Perdata, 2008:hal 66) : “ Petitum Gugatan harus sejalan dengan dalil Gugatan. Degan demikian, Petitum mesti berkesesuaian atau konsisten dengan dasar hukum dan fakta-fakta yang dikemukakan dalam posita. Tidak boleh terjadi saling bertentangan atau kotroversi di antaranya. Apabila terjadi saling bertentangan, mengakibatkan Gugatan mengandung cacat formil, sehingga gugatan dianggap kabur (obscuur libel)…, oleh karena itu Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa pedapat diatas sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI No.1075 K/Sip/1982 tanggal 18 Desember 1982, yang memuat pertimbangan : “..karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima:;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan demikian Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel), sehingga terhadap Gugatan yang demikian sudah sepatutnya Majelis Hakim menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Neit Ontvankelijk Verklaard);
Bahwa berdasarkan dalil-dalil seksepsi dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, TERGUGAT V mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang untuk menerima eksepsi TERGUGAT V, dan menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Neit Ontvankelijk Verklaard);
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa TERGUGAT V mohon agar apa yang tertuang pada Jawaban dalam Provisi dan Eksepsi dianggap sebagai suatu kesatuan (mutatis mutandis) dengan Jawaban dalam pokok perkara ini;
Bahwa TERGUGAT V secara tegas menolak seluruh dalil-dalil Gugatan Para Penggugat tersebut kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya dalam jawaban ini;
Bahwa TERGUGAT V tidak akan menanggapi dalil-dalil Para Penggugat secara keseluruhan, namun hanya menanggapi secara pokoknya saja terutama terhadap dalil yang ditujukan kepada TERGUGAT V;
Bahwa dalam dalil yang disampaikan oleh Para Penggugat di dalam Gugatannya tersebut, Para Penggugat berpendapat TERGUGAT V bersama-sama dengan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan proses penjualan secara lelang atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01362/Kel. Beringin dengan luas + 451 M2 (lebih kurang empat ratus lima puluh satu meter persegi) atas nama Muchamad Lahuri Bin Sapuan (Penggugat a quo) yang terletak di Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam Surat ukur tanggal 07-02-1998 No.11.01.07.03.00834.1998 (objek sengketa a quo). Adapun objek sengketa a quo atas nama Penggugat I tersebut dijaminkan oleh Penggugat I yang telah mengikatkan dirinya sebagai Penjamin/Avalis atas kredit yang diterima oleh Tergugat II dari Tergugat I berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 75 tanggal 23 April 2015, dan tas objek sengketa a quo tersebut telah dibebani Hak Tanggungan Peringkat I Nomor :05654/2015 atas nama PT. BPR Gunung Rizki Pusaka Utama in casu Tergugat I. Objek sengketa tersebut kemudian laku terjual melalui proses lelang kepada TERGUGAT IV dan atasnya telah dimohonkan proses balik nama kepada TURUT TERGUGAT;
Bahwa tindakan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas SMH 01362/Kel. Beringin adalah sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Bahwa TERGUGAT V dalam melaksanakan lelang eksekusi Hak Tanggungan tersebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tanggal 19 Februari 2016 tentang Petujuk Pelaksanaan Lelang (“PMK 27/2016”) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 tanggal 1 Juni 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet. Penjualan lelang terhadap objek sengketa tersebut juga telah dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT);
Bahwa sebelum memutuskan untuk dilakukannya Lelang atas objek sengketa a quo yang dijaminkan oleh Para Penggugat sebagai Penjamin kredit yang diterima oleh Tergugat II, Tergugat I sudah terlebih dahulu mengeluarkan Surat Peringatan I (Pertama) Nomor:04/XI/SP1-KDU/GR/2015 tanggal 22 September 2015, dan Surat Peringatan II (Kedua) Nomor :45/IX/SP2-KDU/GR/2015 tanggal 22 September 2015, dan surat Peringatan III (ketiga) Nomor :100/IX/SP3-KDU/GR/2015 tanggal 29 September 2015 yang ditujukan kepada TERGUGAT II selaku debitur agar dapat menyelesaikan kewajiban utangnya. Namun karena debitur tetap tidak melunasi kewajibannya, maka TERGUGAT I mengambil tindakan hukum dengan melakukan pelelangan atas objek sengketa a quo guna memperoleh pelunasan atas pinjaman tersebut;
Bahwa pada tanggal 18 September 2017 TERGUGAT I melalui Surat Nomor:127/IX/SU-COL/GR/2017 mengajukan permohonan Lelang kepada TERGUGATA V atas jaminan fasilitas kredit yang menunggak berupa sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berada diatasnya tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 01362/Kel. Beringin dengan luas + 451 M2 (lebih kurang empat ratus lima puluh satu meter persegi) atas nama Muchamad Lahuri Bin Sapuan (Penggugat a quo) yang terletak di Kelurahan Ngaliyan, Kecamatan Semarang, Propinsi Jawa Tengah (objek sengketa a quo). Adapun permohonan lelang telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagaimana diatar dalam Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor :PER-03/KN/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Bahwa oleh karena permohonan lelang yang diajukan TERGUGAT I tersebut telah disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan untuk dilaksanakan lelang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 13 PMK 27/2015 yag dengan tegas menyatakan bahwa “ Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subjek dan objek lelang “, maka TERGUGAT II selaku perantara lelang tidak dapat menolak permohonan lelang yang diajukan tersebut;
Bahwa menindaklanjuti Permohonan lelang tersebut maka TERGUGAT V menetapkan jadwal pelaksanaan lelang melalui Surat Nomor ; S-3048/WKN.09/KNL.01/2017 tertanggal 22 September 2017;
Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) PMK 27/2016 menyatakan bahwa “ Pelaksanaan lelang wajib didahului dengan Pengumunan Lelang yang dilakukan oleh Penjual “. Atas dasar tersebut maka TERGUGAT I selaku Penjual telah mengumumkan kepada masyarakat umum melalui Selebaran tanggal 25 September 2017 sebagaiman Pengumuman Pertama dan Pengumuman yang dimuat pada Surat Kabar harian Wawasan tanggal 10 Oktober 2017 sebagai Pengumuman kedua serta telah ditayangkan melalui Aplikasi Lelang Internet (ALI) pada alamat domain https:/www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id;
Bahwa lelang yang dilakukan TERGUGAT V juga telah dilakukan menurut Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordomantie 28 Februari 1908 Staatblad 1906:189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatblad 1941:3, sehingga telah terbukti dan berdasar hukum bahwa TERGUGAT V tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dalilkan Para Penggugat dalam surat gugatannya tersebut. Oleh karenanya tindakan TERGUGAT V adalah sah dan mengikat secara hukum;
Bahwa dapat TERGUGAT V tegaskan, dalam Gugatan Para Penggugat tidak terdapat satupun dalil-dalil Para Penggugat yang dapat menunjukkan TERGUGAT V telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan terhadap dalil Para Penggugat pada poin 8 (delapan) dan poin 15 (lima belas) Gugatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses penjualan lelang atas objek sengketa a quo dilakukan dengan itikad buruk merupakan suatu dalil yang dibuat-buat karena sebagai Instansi Pemerintah, TERGUGAT V yang bertanggung jawab melakukan pengurusan Piutang Negara dan pelaksanaan pelelangan telah menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dalil Para Penggugat poin 16 (enam belas) yang menyatakan bahwa Risalah Lelang Nomor : 1613/37/2017 tanggal 24 Oktober 2017 adalah cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum sehingga patut untuk dibatalkan adalah dalil yang tidak berdasar hukum, sebab sebagaimana telah diuraikan sebelumnya oleh TERGUGAT V, mengingat proses lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT V telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK 27/2016, maka Risalah Lelang No.1613/37/2017 tanggal 24 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh TERGUGAT V adalah sah menurut hukum;
Bahswa berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata jelas dinyatakan bahwa untuk dapat menyatakan suatu perbuatan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Hasur ada perbuatan;
Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;
Harus ada unsur kesalahan;
Harus ada kerugian yang diderita;
Harus ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan;
Unsur-usur tersebut bersifat kumulatif, hal ini berarti apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Untuk itu, dikarenakan gugatan Para Penggugat tidak memenuhi unsur-unsur dimaksud, maka dalil Para Penggugat tersebut tidak berdasarkan hukum sama sekali dan sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis hakim yang memeriksa perkara a quo;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, sudah sepatutnya Majelis hakim mengeluarkan TERGUGAT V sebagai pihak dalam perkara a quo dan sekaligus menolak seluruh tuntutan hukum dari Para Penggugat;
Bahwa tuntutan ganti rugi dan uang paksa (dwangsom) yang didalilkan Para Penggugat tidak relevan;
Bahwa TERGUGAT V degan tegas menolak posita dan Petitum Para Penggugat dalam Gugatannya mengenai tuntutan pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat kerugian Materiil sebesar Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah), serta membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari sampai dengan dilaksanakan putusan;
Posita Petitum tersebut sangatlah tidak beralasan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan sangat bertentangan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 79K/Sip/1972, yang menyatakan bahwa “ Dwangsom tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang”, dan karenanya petitum yang diajukan Para Penggugat tersebut haruslah ditolak;
Bahwa tuntutan ganti rugi dan pembayaran uang paksa (dwangsom) yang diajukan oleh Para Penggugat baik dalam Posita dan Petitum Gugatannya tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan sama sekali (illusioner), sehingga harus ditolak oleh Majelis Hakim karena tuntutan ganri rugi maupun uang paksa (dwangsom) baru dapat diajukan apabila pihak Para Penggugat nyata-nyata dan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata (Vide : Yurisprudensi MA RI No.19 K/Sip/1983 tanggal 3 September 1983);
Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi MA No.177.K/Sip/1975 tanggal 2 Juni 1971 yang meyatakan “ Tuntutan Para Penggugat mengenai ganti rugi karena tidak dapat menjelaskan dengan lengkap dan sempurna tentang ganti rugi yang dituntutnya harus ditolak”, dan Yurisprudensi MA No.51.K/Sip/1974 tanggal 29 Mei 1975 yang menyatakan “ Dalam hal adanya tuntutan ganti rugi maka adanya kerugian untuk mana dituntut ganti rugi itu harus dibuktikan”, serta Yurisprudensi MA No.459.K/Sip/1075 tanggal 18 September 1975 yang menyatakan bahwa “ Penuntuttan ganti rugi baru dapat dikabulkan apabila dapat dibuktikan secara terperinci adanya kerugian dan besarnya kerugian tersebut”. Dengan demikian jelas atas permohonan ganti kerugian tersebut tidak berdasar hukum sama sekali dan sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis hakim yang memeriksa perkara a quo;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yag tidak terbantahkan tersebut diatas maka telah terbukti bahwa tuntutan ganti rugi dan pembayaran uag paksa 9dwangsom) yang diajukan oleh Para Penggugat adalah tidak beralasan, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sudah sepatutnya Majelis hakim menolak seluruh tuntutan hukum dari Penggugat;
Bahwa TERGUGAT V juga menolak dalil Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya karena merupakan dalil yang mengada-ada, berdasar pada asumsi-asumsi pribadi dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang sempurna, serta hal tersebut sama sekali sangat tidak berdasar dan beralasan hukum, sehingga tidak patut untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, TERGUGAT V mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar yang menyatakan :
Dalam Provisi:
Menyatakan menolak permohonan provisi PARA PENGGUGAT;
Dalam Eksepsi :
Menyatakan eksepsi TERGUGAT V cukup beralasan dan dapat diterima;
Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (Neit Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima (Neit Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 18 September 2018, telah menjatuhkan putusan yang amarnya pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Kuasa Hukum Tergugat I;
Menyatakan gugatan Para Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.2.896.000,- (Dua juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah
Menimbang, bahwa putusan tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat II sebagaimana tercantum dalam Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal tertanggal 18 Oktober 2018, No.66/Pdt.G/2018/PN.Smg., yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 18 Oktober 2018 telah memberitahukan isi putusan tersebut kepada Tergugat II;
Menimbang, bahwa putusan tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat V sebagaimana tercantum dalam Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal tertanggal 15 Oktober 2018, No.66/Pdt.G/2018/PN.Smg., yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 15 Oktober 2018 telah memberitahukan isi putusan tersebut kepada Tergugat V;
Menimbang, bahwa putusan tersebut telah diberitahukan kepada Turut Tergugat sebagaimana tercantum dalam Risalah Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal tertanggal 18 Oktober 2018, No.66/Pdt.G/2018/PN.Smg., yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 18 Oktober 2018 telah memberitahukan isi putusan tersebut kepada Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 66/Pdt.G/2018/PN. Smg jo No.68/Pdt.U/2018/PN.Smg., tanggal 01 Oktober 2018 yang dibuat oleh R. Joko Purnomo, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Semarang yang menerangkan bahwa Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 66/Pdt.G/2018/PN.Smg., tanggal 18 September 2018 dan Akta permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama dan patut masing-masing kepada :
Tergugat I / Terbanding I pada tanggal 22 Oktober 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang;
Tergugat II / Terbanding II pada tanggal 16 Oktober 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang;
Tergugat III / Terbanding III pada tanggal 16 Oktober 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang;
Tergugat IV / Terbanding IV pada tanggal 10 Oktober 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang;
Tergugat V / Terbanding V pada tanggal 12 Oktober 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang;
Tergugat VI / Terbanding VI pada tanggal 11 Oktober 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang;
Menimbang, bahwa pihak-pihak yang berperkara dalam perkara ini telah diberi kesempatan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara Nomor 66/Pdt.G/2018/PN.Smg., Jo. No.68/Pdt.U/2018/PN.Smg., sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan ini, dalam perkara perdata putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 66/Pdt.G/2018/PN.Smg. masing-masing kepada :
Kuasa Hukum Para Penggugat / Para Pembanding pada tanggal 14 November 2018;
Tergugat I / Terbanding I pada tanggal 22 November 2018;
Tergugat II / Terbanding II pada tanggal 19 November 2018;
Tergugat III / Terbanding III pada tanggal 19 November 2018;
Tergugat IV / Terbanding IV pada tanggal 14 November 2018;
Tergugat V / Terbanding V pada tanggal 15 November 2018;
Tergugat VI / Terbanding VI pada tanggal 14 November 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Penggugat / Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Kuasa Hukum Para Penggugat / Para Pembanding tidak mengajukan memori banding baik melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang maupun melalui Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, sehingga Pengadilan Tinggi tidak mengetahui apa yang menjadi keberatan - keberatan dari Kuasa Hukum Para Penggugat / Para Pembanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut, namun demikian Pengadilan Tinggi akan mengadili perkara ini berdasarkan fakta yang ada;
Menimbang, bahwa di dalam halaman 30 sampai dengan halaman 32 putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 66/Pdt.G/2018/PN.Smg tertanggal 18 September 2018 di dalam Jawaban Tergugat V / Terbanding V belum dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut;
Menimbang, bahwa di dalam Jawaban Tergugat V / Terbanding V telah mengajukan bantahan / sangkalan dengan mencantumkan “ Dalam Provisi “ , dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa di dalam gugatan dari Penggugat / Pembanding tidak mencantumkan Tuntutan Provisi akan tetapi di dalam Jawaban Tergugat V / Terbanding V mengupas mengenai tuntutan provisi Penggugat / Pembanding sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak perlu mempertimbangkan tanggapan provisi dari Tergugat V / Terbanding V;
Bahwa Tergugat V / Terbanding V tidak mengajukan gugatan Rekonvensi, dengan demikian tuntutan Rekonvensi dari Tergugat V / Terbanding V tidak ada Rekonvensinya dengan perkara ini, maka tuntutan dalam provisi dari Tergugat V / Terbanding V tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 66/Pdt.G/2018/PN.Smg., tanggal 18 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan mengurai dengan tepat dan benar, runtut dan menyeluruh semua keadaan yang terungkap dipersidangan, serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya.
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 66/Pdt.G/2018/PN.Smg., tanggal 18 September 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan karenanya putusan tersebut haruslah dikuatkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat / Para Pembanding sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat Undang-undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, HIR serta peraturan lainnya yang bersangkutan.
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Para Pembanding.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 66/Pdt.G/2018/PN.Smg., tanggal 18 September 2018, yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Para Penggugat / Para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2019, oleh kami, Sudaryadi, S.H.,M.H., Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, Murdiyono, S.H.,M.H., dan Dina Krisnayati, S.H., Hakim-Hakim Tinggi sebagai Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 11/Pdt/2019/PT SMG., tanggal 9 Januari 2019, putusan tersebut pada hari Senin, tanggal 1 April 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Abdul Munif, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
Hakim-hakim Anggota: Murdiyono, S.H.,M.H. Dina Krisnayati, S.H. | Hakim Ketua Sudaryadi, S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti Abdul Munif, S.H.,M.H. | |
Perincian biaya:
Meterai……………………….. Rp 6.000,00
Redaksi ……………………… Rp 10.000,00
Pemberkasan……………….. Rp 134.000,00
J
umlah …….......................... Rp 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)