27/Pid.Sus/2014/PN.Pct
Putusan PN PACITAN Nomor 27/Pid.Sus/2014/PN.Pct
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 4 (empat) kotak Super Tetra Tetracycline Hcl, setiap kotak berisi 20 (dua puluh) strip, setiap strip berisi 6 (enam) kapsul, 17 (tujuh belas) strip Super Tetra Tetracycline Hcl, 4 (empat) strip Ponstan Asam Mefenamat FCT 500 mg, setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir, 4 (empat) renteng Super Kecethit Asam Urat, setiap renteng berisi 12 (dua belas) bungkus, 9 (sembilan) bungkus Super Kecethit Asam Urat, Nota pembelian sediaan farmasi berupa obat-obatan dalam kemasan, dan 2 (dua) buah kantong tas kresek plastik warna hitam dirampas untuk dimusnahkan; b. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 beserta STNK kendaraan tahun pembuatan 2008, warna hitam putih, Merek Honda NF 125 TR, No.Pol. AE 3307 XG, An. Meta Nurelawati, alamat Rt.11 Rw.06, Dusun Kampir, Desa Borang, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor 27/Pid.Sus/2014/PN.PCT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO;
Tempat lahir : Pacitan;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 01 Mei 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT.11 RW.06, Dusun Kampir, Desa Borang,
Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 27 Januari 2014 sampai dengan tanggal 15 Pebruari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 16 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 27 Maret 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2014 sampai dengan tanggal 15 April 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 10 April 2014 sampai dengan tanggal 09 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan sejak tanggal 10 Mei 2014 sampai dengan tanggal 08 Juli 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor 27/PID.SUS/2014/PN.PCT tanggal 10 April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 27/Pen.Pid/2014/PN.Pct tanggal 10 April 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO membayar denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) box/doss Super Tetra Tetracycline Hcl @ box berisi 20 (dua puluh) strip @ strip berisi 6 (enam) kapsul;
5 (lima) het/strip Ponstan Asam Mefenamat FCT 500 mg @ het/strip berisi 10 (sepuluh) butir;
6 (enam) renteng Super Kecethit Asam Urat @ renteng 12 (dua belas) bungkus ;
Nota pembelian sediaan farmasi berupa obat-obatan dalam kemasan;
2 (dua) buah kantong tas kresek plastik warna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 beserta STNK kendaraan tahun pembuatan 2008, warna hitam putih, Merek Honda/ NF 125 TR, No.Pol. AE 3307 XG, An. Meta Nurelawati, alamat Rt.11 Rw.06, Dusun Kampir, Desa Borang, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan;
Dikembalikan kepada Terdakwa DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa beradasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa Terdakwa DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2014 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2014 bertempat di Desa Widoro, Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki Ijin edar, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2014 sekira jam 22.00 WIB Ketika saksi SUGIARTO yang merupakan petugas Kepolisian Resor Pacitan bersama dengan anggota kepolisian lainnya sedang melakukan rasia di Jalan Pacitan Ponorogo tepatnya di Desa Widoro, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, melintaslah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda NF 125 Tahun 2008 warna hitam dengan nomor Polisi AE-3707-XG melihat ada kendaraan yang akan melintas, Saksi SUGIARTO kemudian menghentikannya bermaksud untuk memeriksanya, akan tetapi karena Terdakwa mengendarai dengan dalam keadaan mabuk dan kecepatan yang tinggi, maka kendaraan tersebut hampir menabrak saksi SUGIARTO dan petugas kepolisian lainnya. Setelah berhasil menghentikan kendaraan Terdakwa kemudian saksi SUGIARTO memeriksa barang yang dibawa Terdakwa dan ditemukanlah obat-obatan yang cukup banyak, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, obat-obatan yang dibawa Terdakwa adalah :
5 (lima) box/doss Super Tetracycline Hcl @ Box berisi 20 strip @ strip berisi 6 (enam) kapsul;
5 (lima) box/doss Super Ponstan Asam Menafama Fct 500mg @ Het/strip berisi 10 (sepuluh) butir;
6 (enam) renteng Super Kecethit Asam Urat @ renteng 12 (dua belas) bungkus;
Bahwa selanjutnya Saksi SUGIARTO bersama petugas lainnya mengamankan Terdakwa beserta obat-obatan tersebut dan sepeda motor yang dikendarainya. Setelah dilakukan pemeriksaan di Badan POM RI disimpulkan bahwa barang bukti berupa Super Tetra dan Ponstan merupakan obat yang memiliki Ijin edar, sedangkan barang bukti berupa jamu Super Kecethit Asam Urat Tanpa Ijin edar, sebagaimana Berita Acara Keterangan Ahli Badan POM RI Nomor PY.07.974.03.14,1045 BA, tanggal 03 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PIPIN ERI AGUSTINA,S.Farm.,Apt.;
Bahwa dengan demikian dalam melakukan penjualan SUPER KECETHIT ASAM URAT, Terdakwa DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO tidak berdasarkan keahlian dan tidak memiliki ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2014 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2014 bertempat di Desa Widoro, Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, dengan sengaja melakukan praktek kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2014 sekira jam 22.00 WIB Ketika saksi SUGIARTO yang merupakan petugas Kepolisian Resor Pacitan bersama dengan anggota kepolisian lainnya sedang melakukan rasia di Jalan Pacitan Ponorogo tepatnya di Desa Widoro, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan, melintaslah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda NF 125 Tahun 2008 warna hitam dengan nomor Polisi AE-3707-XG melihat ada kendaraan yang akan melintas, Saksi SUGIARTO kemudian menghentikannya bermaksud untuk memeriksanya, akan tetapi karena Terdakwa mengendarai dengan dalam keadaan mabuk dan kecepatan yang tinggi, maka kendaraan tersebut hampir menabrak saksi SUGIARTO dan petugas kepolisian lainnya;
Setelah berhasil menghentikan kendaraan Terdakwa kemudian saksi SUGIARTO memeriksa barang yang dibawa Terdakwa dan ditemukanlah obat-obatan yang cukup banyak, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, obat-obatan yang dibawa Terdakwa adalah :
5 (lima) box/doss Super Tetracycline Hcl @ Box berisi 20 strip @ strip berisi 6 (enam) kapsul;
5 (lima) box/doss Super Ponstan Asam Menafama Fct 500mg @ Het/strip berisi 10 (sepuluh) butir;
6 (enam) renteng Super Kecethit Asam Urat @ renteng 12 (dua belas) bungkus;
Bahwa selanjutnya saksi SUGIARTO bersama petugas lainnya mengamankan Terdakwa beserta obat-obatan tersebut dan sepeda motor yang dikendarainya. Setelah dilakukan pemeriksaan di Badan POM RI disimpulkan bahwa barang bukti berupa Super Tetra dan Ponstan merupakan obat yang memiliki Ijin edar, sedangkan barang bukti berupa jamu Super Kecethit Asam Urat Tanpa Ijin edar, sebagaimana Berita Acara Keterangan Ahli Badan POM RI Nomor PY.07.974.03.14,1045 BA, tanggal 03 Maret 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PIPIN ERI AGUSTINA,S.Farm.,Apt.;
Bahwa dengan demikian dalam melakukan penjualan SUPER KECETHIT ASAM URAT, Terdakwa DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO tidak berdasarkan keahlian dan tidak memiliki ijin untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
SUNARTI Binti WAGIMIN di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 didatangi Terdakwa di toko kelontong yang berada di rumah Saksi, dimana Terdakwa meminta tolong untuk dibelikan obat yang Saksi jual yaitu Super Tetra dan Super Kecethit, saat itu Terdakwa menitipkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi mengenal Terdakwa karena Terdakwa sales;
Saksi setelah menerima uang dari Terdakwa kemudian membeli apa yang dipesan Terdakwa kepada penjual yang Saksi tidak kenal di Pasar Batu Kabupaten Wonogiri pada hari pasaran dengan harga Rp98.000,00 (sebilan puluh delapan ribu Rupiah) per kotak untuk Super Tetra dan dijual kepada Terdakwa sebesar Rp104.000,00 (seratus empat ribu rupiah) sedangkan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) renteng Super Kecethit dan dijual kepada Terdakwa sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah);
Saksi setelah dari Pasar Batu Kabupaten Wonogiri dan bertemu Terdakwa, Saksi kemudian menyerahkan 5 (lima) kotak Super Tetra dan 6 (enam) renteng Super Kecethit kepada Terdakwa;
Saksi mendapat pesanan dari Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dimana Terdakwa hanya memesan Super Tetra dan Super Kecethit, pesanan yang pertama dan kedua tidak sampai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Saksi juga menjual obat-obatan lain di toko kelontong Saksi seperti Obat Super Kecethit Asam Urat, Super Kecethit Super Ampuh, Pil Spesial, Pil Anti Sakit Gigi Pak tani, Pil Jamu tradisional daun wali songo dan Super Tetra;
Saksi tidak pernah mendapat keluhan dari konsumen yang membeli obat dari Saksi dan telah menjual obat-obat tersebut selama 7 (tujuh) bulan;
Saksi tidak mengetahui jika Super Kecethit tidak memiliki izin edar dan Super Tetra tidak dijual secara bebas;
Saksi membenarkan barang bukti berupa 5 (lima) kotak Super Tetra dan 6 (enam) renteng Super Kecethit adalah obat yang dibeli Terdakwa dari Saksi, Saksi tidak mengetahui barang bukti Ponstan yang diajukan dimuka persidangan;
Saksi tidak pernah sekolah kefarmasian dan tidak mempunyai izin untuk menjual obat-obatan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
TOPAN YUDIANTO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 22.00 WIB mendapat pelimpahan dari Unit Sabara yang mengamankan Terdakwa akan menabrak petugas yang sedang operasi di daerah Samaten Pacitan, saat itu Terdakwa membawa 5 (lima) box Super Tetra setiap kotak berisi 20 (dua puluh) strip setiap strip berisi 6 kapsul, 5 (lima) strip Ponstan Asam Mefenamat setiap strip 10 (sepuluh) butir, dan 6 (enam) renteng Super Kecethit setiap renteng berisi 12 (dua belas) bungkus;
Saksi saat menerima Terdakwa, ia dalam keadaan mabuk;
Saksi mengetahui Terdakwa saat diserahkan mengunakan Sepeda motor Merk Honda Supra X 125, Nomor Polisi AE-3707-XG;
Saksi setelah memeriksa Terdakwa tidak menemukan Terdakwa mempunyai izin untuk menjual Ponstan, Super Tetra, dan Super Kecethit, dimana Super Kecethit tidak mempunyai izin edar dari BPOM;
Saksi mengatahui dari Terdakwa bahwa Terdakwa membeli obat-obat tersebut dari Saksi SUNARTI Binti WAGIMIN, Saksi kemudian mendapat informasi dari Saksi SUNARTI Binti WAGIMIN, Saksi SUNARTI Binti WAGIMIN menbeli obat-obat tersebut di lapak Pasar Batu Kabupaten Wonogiri;
Saksi pernah melakukan penyelidikan ke Pasar Batu Kabupaten Wonogiri, namun tidak menemukan penjual obat tersebut;
Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan adalah barang bukti yang disita dari Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum juga telah mengajukan Saksi Ahli NUNUK IRAWATI,S.Si.,Apt., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Ahli sudah bekerja selama 5 (lima) tahun pada bagian Pengelolaan dan pengawas obat dan sediaan farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan;
Saksi Ahli saat ini menjabat sebagai Kepala UPT Bidang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan;
Saksi Ahli mengetahui barang bukti yang diajukan di muka persidangan berupa Super Kecethit tidak memiliki izin edar, sedangkan Super Tetra dan Ponstan memiliki izin edar;
Saksi Ahli mengetahui Super Tetra termasuk Obat Patent, termasuk Golongan Obat Keras, ditandai kode pada bungkus obat berupa lingkaran bergaris merah dengan aturan obat keras harus dijual di Apotik dan harus dengan resep dokter;
Saksi Ahli mengetahui Ponstan termasuk obat bebas terbatas yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di Apotek tanpa menggunakan resep dokter;
Saksi Ahli mengetahui Super Kecethit tergolong sediaan farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki izin edar, diamana obat/produk herbal tradisonal tersebut belum bisa untuk diedarkan karena belum memenuhi standart keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang diterbitkan oleh BPOM;
Saksi Ahli tidak bisa menjelaskan secara rinci manfaat dan kegunaan dari obat-obatan tersebut karena harus dilakukan uji Laboratorium untuk mengetahui isi kandungan secara pasti;
Saksi Ahli mengetahui izin edar berfungsi untuk melindungi konsumen dan untuk memastikan obat itu aman untuk dikonsumsi;
Saksi Ahli mengetahui obat yang telah memilik izin edar dari BPOM dalam kemasan dicantumkan kode BPOM berupa angka kode BPOM;
Saksi Ahli mengetahui izin edar harus dicari oleh produsen yang memproduksi;
Saksi Ahli mengetahui yang mengeluarkan izin edar yaitu BPOM sedangkan izin Produksi dikeluarkan Pemerintah Daerah;
Saksi Ahli mengetahui untuk menjual obat Super Tetra dan Ponstan seseorang atau badan hukum tertentu harus memiliki izin, dimana Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual obat-obat tersebut di atas;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa bekerja sebagai loper alat listrik buku tulis, kemudian Terdakwa juga menjual obat karena banyak yang memesan Super Tetra, Super Kecethit asam urat, ponstan dan obat sakit Gigi;
Terdakwa membeli obat Super Tetra dalam jumlah banyak karena ada yang memesan obat diantaranya Bu Sumarni Bangunsari dan Bu Yuni Sombong;
Terdakwa membeli Super Tetra 5 (lima) kotak dan 12 (dua belas) renteng Super Kecethit dari Saksi SUNARTI Binti WAGIMIN, Terdakwa mengetahui Saksi SUNARTI Binti WAGIMIN tidak memilik Apotik;
Terdakwa membeli kepada Saksi SUNARTI Binti WAGIMIN karena di Apotik hanya boleh membeli satu atau dua tablet saja, tidak boleh dalam jumlah banyak;
Terdakwa pernah akan membeli Super Tetra di Apotik Bengkal Kabupaten Pacitan sejumlah 5 (lima) kotak namun hanya diberi 2 (dua) strip dengan harga Rp6.000,00 (enam ribu rupiah), saat itu Terdakwa tidak menyakan alasan tidak boleh membeli dalam jumlah banyak;
Terdakwa membeli postan dari Saudara Joko Klaten, yang juga loper, Saudara Joko juga tidak memiliki apotik;
Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) untuk penjualan Super Tetra, Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) sampai dengan Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk penjualan Super Kecethit, dan Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) untuk penjualan Ponstan;
Terdakwa sudah berjualan obat selama 7 (tujuh) bulan yang ditawarkan bersama dagangan lain menggunakan Sepeda motor Merk Honda Supra X 125, Nopol. AE 3707 XG warna hitam putih;
Terdakwa tidak melihat manfaat obat-obat tersebut, namun untuk daluarsanya masih lama;
Terdakwa mengetahui menfaat Super Tetra untuk luka-luka dan gudik pada kambing, Ponstan untuk sakit gigi, dan Super Kecethit untuk sakit linu-linu;
Terdakwa mengetahui Super Kecethit tidak dijual di Apotik, dan Terdakwa mengatahui pada kemasannya terdapat izin dari Depkes;
Teerdakwa sebelumnya tidak mengetahui jika Super Kecethit tidak mempunyai izin edar, ia baru mengetahui hal tersebut setelah ditangkap dan diperiksa di Polres Pacitan;
Terdakwa telah membeli super tetra kepada Saksi SUNARTI Binti WAGIMIN sebanyak 3 (tiga) kali;
Terdakwa menjual obat-obat tersebut untuk mencari keuntungan dengan dijual ke toko-toko yang kurang lebih berjumlah 30 (tiga puluh) toko;
Terdakwa pernah juga ingin membeli Ponstan di apotik dalam jumlah banyak namun hanya diberi 2 (dua) strip, saat itu Terdakwa berfikir untuk membeli Ponstan dalam jumlah banyak harus dengan resep dokter;
Terdakwa mengakui barang bukti yang diajukan dimuka persidangan adalah miliknya;
Terdakwa pada saat ditanggkap sehabis minum minuman keras berupa arak jawa dicampur coca cola, ia meminumnya agar percaya diri saat akan menagih hutang pada temannya;
Terdakwa menaruh obat-obat tersebut di fairing motor di bawah setang, saat itu ia juga akan menabrak petugas yang melakukan operasi karena takut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
5 (lima) kotak Super Tetra Tetracycline Hcl, setiap kotak berisi 20 (dua puluh) strip, setiap strip berisi 6 (enam) kapsul;
5 (lima) strip Ponstan Asam Mefenamat FCT 500 mg, setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir;
6 (enam) renteng Super Kecethit Asam Urat, setiap renteng berisi 12 (dua belas) bungkus;
Nota pembelian sediaan farmasi berupa obat-obatan dalam kemasan;
2 (dua) buah kantong tas kresek plastik warna hitam;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 beserta STNK kendaraan tahun pembuatan 2008, warna hitam putih, Merek Honda/ NF 125 TR, No.Pol. AE 3307 XG, An. Meta Nurelawati, alamat Rt.11 Rw.06, Dusun Kampir, Desa Borang, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terdapat dua unsur agar Terdakwa dapat dipidana, yaitu unsur perbuatan pidana dan unsur pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa unsur perbuatan pidana dalam ketentuan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional tanpa keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa unsur pertanggunggjawaban pidana dalam ketentuan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dapat disimpulkan dari adanya kesalahan pelaku berupa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur melakukan praktik kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional tanpa keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa unsur melakukan pratik kefarmasian dalam ketentuan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur telah terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa distribusi sediaan farmasi adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan atau pemindah tanganan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi SUNARTI Binti WAGIMIN, Saksi TOPAN YUDIANTO, dan Terdakwa diperoleh fakta hukum Terdakwa pada pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 telah membeli 5 (lima) box Super Tetra setiap kotak berisi 20 (dua puluh) strip setiap strip berisi 6 kapsul, dan 6 (enam) renteng Super Kecethit setiap renteng berisi 12 (dua belas) bungkus dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dimana sebelumnnya Terdakwa telah menitipkan uang tersebut kepada Saksi SUNARTI Binti WAGIMIN yang membeli obat-bat tersebut di Pasa Batu Kabupaten Wonogiri pada hari Pasaran sebelum hari Minggu tanggal 26 Januari 2014, Terdakwa membeli obat-obat tersebut dari Saksi SUNARTI Binti WAGIMIN dengan harga Super Tetra Rp104.000,00 (seratus empat ribu rupiah) setiap kotak dan Super Kecethit Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah) setiap renteng, Terdakwa juga membeli membeli 5 (lima) strip postan dari Saudara Joko Klaten, Terdakwa selanjutnya akan menjual obat-obat tersebut ke kurang lebih 30 (tiga puluh) toko di wilayah Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Wonogiri menggunakan Sepeda Motor Honda Supra X 125 No.Pol. AE 3307 XG milik Terdakwa dan Isteri Terdakwa, namun pada pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 22.00 WIB Unit Sabara Polres Pacitan mengamankan Terdakwa yang akan menabrak petugas yang sedang operasi di daerah Samaten Pacitan, saat itu Terdakwa dalam keadaan mabuk dan membawa 5 (lima) box Super Tetra setiap kotak berisi 20 (dua puluh) strip setiap strip berisi 6 kapsul, 5 (lima) strip Ponstan Asam Mefenamat setiap strip 10 (sepuluh) butir, dan 6 (enam) renteng Super Kecethit setiap renteng berisi 12 (dua belas) bungkus. Terdakwa sebelumnya juga telah membeli obat-obat tersebut diatas kepada Saksi SUNARTI Binti WAGIMIN sebanyak dua kali;
Menimbang, bahwa berdasakan keterangan Saksi Ahli dan Alat bukti Surat berupa Berita Acara Keterangan Ahli Nomor PY.07.974.03.14.1045.BA tanggal 03 Maret 2014 dibuat oleh Pipin Eri Agustina,S.Farm., Apt. menjabat sebagai Staf Bidang Pemeriksa dan Penyidikan pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya diperoleh fakta hukum Super Tetra Tetracycline Hcl termasuk dalam kualifikasi obat keras yang hanya dijual di Apotik dan harus dengan resep dokter, Ponstan Asam Mefenamat FCT 500 mg termasuk obat keras bebas terbatas yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di Apotek tanpa menggunakan resep dokter, dan Super Kecethit tergolong sediaan farmasi jenis obat tradisional yang tidak memiliki izin edar, dimana obat/produk herbal tradisonal tersebut belum bisa untuk diedarkan karena belum memenuhi standart keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang diterbitkan oleh BPOM;
Menimbang, bahwa Pasal 34 ayat 1 huruf b PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan Tenaga Kefarmasian melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi dan alat kesehatan melalui Pedagang Besar Farmasi, penyalur alat kesehatan, instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan milik Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (1) PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan Tenaga Kefarmasian terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian;
Menimbang, bahwaPasal 52 ayat (1) dan (2) PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja berupa Surat Izin Praktik Apoteker atau Surat Izin Kerja;
Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat (10) PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian menyatakan Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan Instalasi Sediaan Farmasi;
Menimbang, bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.03.1.34.11.12.7542 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik Pasal 1 ayat 2, 3, dan 4 menyatakan badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar adalah Pedagang Besar Farmasi, Pedagang Besar Farmasi Cabang, dan Instalasi Sediaan Farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ahli diperoleh fakta hukum untuk menjual Super Tetra Tetracycline Hcl, Ponstan Asam Mefenamat FCT 500 mg dan Super Kecethit diperlukan keahlian dan izin khusus;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ahli, Saksi TOPAN YUDIANTO, dan Terdakwa diperoleh fakta hukum Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual atau mendistribusikan Super Tetra Tetracycline Hcl, Ponstan Asam Mefenamat FCT 500 mg dan Super Kecethit;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat Terdakwa bukan tenaga kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan yang bekerja pada Pedagang Besar Farmasi, Pedagang Besar Farmasi Cabang, atau Instalasi Sediaan Farmasi, sehingga ia tidak boleh mendistribusikan Super Tetra Tetracycline Hcl, Ponstan Asam Mefenamat FCT 500 mg dan Super Kecethit;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan pendistribusian sediaan farmasi tanpa keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah cukup terbukti secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur pertanggunggjawaban pidana;
Menimbang, bahwa unsur pertanggunggjawaban pidana dalam ketentuan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dapat disimpulkan dari adanya kesalahan pelaku berupa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
Menimbang, bahwa unsur kesalahan pelaku berupa tidak memiliki keahlian dan kewenangan merupakan unsur melawan hukum yang bersifat obyektif, sehingga jika dapat dibuktikan pelaku telah melakukan praktik kefarmasian tanpa adanya keahlian dan kewenangan maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim tentang unsur melakukan pendistribusian obat dan obat tradisional tanpa keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah cukup terbukti secara sah menurut hukum, maka Majelis Hakim berpendapat kesahan Terdakwa adalah Terdakwa telah mendistribusikan obat dan obat tradisional tanpa adanya keahlian dan kewenangan, sehingga unsur pertangungjawaban pidana telah cukup terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari ketentuan Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat sebagian besar Warga Negara Indonesia belum memperoleh informasi yang cukup mengenai informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab, contoh banyak warga yang belum mengetahui atau mendapat informasi secara cukup mengenai klasifikasi obat dan obat tradisional yang dapat diperjualbelikan secara bebas, bebas terbatas, tidak dijual bebas, atau yang tidak boleh diperjualbelikan, dimana seharusnya sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan mengatur secara tegas asas publisitas. Pemerintah baik pusat maupun daerah harus berupaya untuk menyebarkan setiap produk perundang-undangan kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi alasan pelaku perbuatan pidana menyatakan ia tidak mengetahui aturan yang melarang perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti ke BPOM Cab. Surabaya tanggal 29 Januari 2014 oleh Penyidik Saras Dupita,S.H. telah dilakukan penyisihan 3 (tiga) strip Super Tetra Tetracycline Hcl, 1 (satu) strip Ponstan Asam Mefenamat FCT 500 mg, dan 3 (tiga) Super Kecethit Asam Urat dan Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti ke Persidangan berupa 4 (empat) kotak dan 17 (tujuh belas) strip Super Tetra Tetracycline Hcl, setiap kotak berisi 20 (dua puluh) strip, setiap strip berisi 6 (enam) kapsul, 4 (empat) strip Ponstan Asam Mefenamat FCT 500 mg, setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir, 4 (empat) renteng dan 9 (sembilan) bungkus Super Kecethit Asam Urat, setiap renteng berisi 12 (dua belas) bungkus, Nota pembelian sediaan farmasi berupa obat-obatan dalam kemasan, dan 2 (dua) buah kantong tas kresek plastik warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 beserta STNK kendaraan tahun pembuatan 2008, warna hitam putih, Merek Honda NF 125 TR, No.Pol. AE 3307 XG, An. Meta Nurelawati, alamat Rt.11 Rw.06, Dusun Kampir, Desa Borang, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan adalah milik Terdakwa dan isterinya yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa melakukan perbuatan yang membahayakan kesehatan masyarakat
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DIKA AMBAR CAHYONO Bin ISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
4 (empat) kotak Super Tetra Tetracycline Hcl, setiap kotak berisi 20 (dua puluh) strip, setiap strip berisi 6 (enam) kapsul, 17 (tujuh belas) strip Super Tetra Tetracycline Hcl, 4 (empat) strip Ponstan Asam Mefenamat FCT 500 mg, setiap strip berisi 10 (sepuluh) butir, 4 (empat) renteng Super Kecethit Asam Urat, setiap renteng berisi 12 (dua belas) bungkus, 9 (sembilan) bungkus Super Kecethit Asam Urat, Nota pembelian sediaan farmasi berupa obat-obatan dalam kemasan, dan 2 (dua) buah kantong tas kresek plastik warna hitam dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 beserta STNK kendaraan tahun pembuatan 2008, warna hitam putih, Merek Honda NF 125 TR, No.Pol. AE 3307 XG, An. Meta Nurelawati, alamat Rt.11 Rw.06, Dusun Kampir, Desa Borang, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2014, oleh MOCHAMMAD DJOENAIDIE,S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, INA RACHMAN,S.H.,M.Hum. dan SUPID ARSO HANANTO,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DARMADJI,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, serta dihadiri oleh TAOFIK EKO BUDIANTO,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim Anggota Hakim Ketua
INA RACHMAN,S.H.,M.Hum. MOCHAMMAD DJOENAIDIE,S.H.,M.H.
SUPID ARSO HANANTO,S.H.
Panitera Pengganti,
DARMADJI,S.H.