19/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 19/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PARIYO bin WIRO MARSONO
Dihukum
P U T U S A N
Nomor: 19 /Pid.Sus/2012/PN.Pwi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwodadi yang mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : PARIYO bin WIRO MARSONO
Tempat lahir : Grobogan
Umur/tgl lahi : 54 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn Depok Timur RT.03,RW.03, Desa Depok, Kec. Toroh, Kab. grobogan ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Telah ditahan berdasarkan surat perintah penetapan penahanan:
Penyidik tanggal 02-12-2011, No: SP.Han/359/XII/2011/Reskrim sejak tanggal 02-12-2011 s/d. 21-12-2011 ;
Diperpanjang Penuntut Umum tanggal 09-12-2011 No.21/RT.2/Ep.2/12/2010 sejak tanggal 22-12-2011 s/d. 20-01-2012 ;
Jaksa Penuntut Umum tanggal : 19-01-2012 No: Print-87/0.3.41/Ep.2/01/2012 sejak tanggal : 19-01-2012 s/d tanggal 07-02-2012 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 01-03-2012 No. 41/Pen.Pid/2012/PN.Pwi sejak tanggal : 01-02-2012 s/d. Tanggal 01-03-2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 01-03-2012 No. 41/Pen.Pid/2012/PN.Pwi sejak tanggal : 02-03-2012 s/d. Tanggal 02-05-2012.
Terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah diberi kesempatan akan haknya itu dan akan menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut ,
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 19/Pid.Sus/2012/PN.Pwi tanggal 01 Februari 2012 tentang Penunjukkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini Nomor : 19/Pen.Pid.Sus/20011/ PN. Pwi. tanggal 01 Februari 2012 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Surat-Surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengarkan :
Keterangan dari saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Tuntutan Penuntut Umum yang memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memutus yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PARIYO Bin WIRO MARSONO secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan tersebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PARIYO Bin WIRO MARSONO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit truck NO.Pol. K-1624-YA warna putih hijau, Isuzu Light truck tahun pembuatan 2008.
Dirampas untuk Negara;
10 (sepuluh) batang kayu sono keling panjang 2 M, diameter + 28 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,5 M diameter + 25 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,3 M diameter + 22 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,2 M diameter + 20 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 0,9 M diameter + 33 cm.
18 (delapan belas) batang kayu sono keling panjang 0,6 M diameter + 30 cm.
12 (dua belas) batang kayu sono keeling panjang 0,5 M diameter + 30 cm.
Dengan jumlah kubikasi dari seluruh kayu hasil hutan tersebut adalah sebanyak 2, 78 M3;
Dikembalikan kepada Negara Cq. Perum. Perhutani KPH Gundih;
Menetapkan supaya terpidana jika dinyatakan bersalah dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan pada tanggal 06 Maret 2012 yang pada pokoknya : mengakui kesalahan dan menyatakan menyesali atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan meminta keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap dalam tuntutannya dan terdakwa tetap dalam pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tunggal, yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa PARIYO bin WIRO MARSONO pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2011 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2011 bertempat di sebelah barat Dusun Ledok Dongpring Desa Genengsari, Kec. Toroh, Kab. Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2011 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa dijemput oleh SAN alias GONDRONG (belum tertangkap) dirumah terdakwa dengan membawa truk No.Pol. K-1624-YA warna putih hijau dengan maksud untuk mengangkut kayu, kemudian terdakwa masuk kedalam mobil truck yang dikemudikan oleh SAN alias GONDRONG menuju Desa Genengsari, sekitar pukul 21.00 Wib, SAN alias GONDRONG menyuruh 4(empat) orang yang terdakwa tidak kenal memasukan kayu sono keeling ke dalam bak truck, selanjutnya SAN alias Gondrong menyuruh terdakwa untuk mengemudikan truck tersebut menuju Desa Depok, Kec. Toroh Kab. Grobogan sedangkan SAN alias GONDRONG dengan menggunakan sepeda motor berjalan didepan truck yang dikemudikan terdakwa.
Bahwa pada waktu saksi SUPRIYANTO bin JIMUN sedang tugas patroli bersama dengan saksi AGUS RISTIYONO bin SUGENG dan saksi SUKANDAR bin ROMO PADI (Petugas Perhutani KPH Gundih) mengetahui perbuatan terdakwa yang sedaang mengangkut kayu hasil hutan tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut , dari penangkapan terdakwa, berhasil disita barang bukti berupa :
1(satu) unit truck NO.Pol. K-1624-YA warna putih hijau, Isuzu Light truck tahun pembuatan 2008.
10 (sepuluh) batang kayu sono keling panjang 2 M, diameter + 28 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,5 M diameter + 25 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,3 M diameter + 22 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,2 M diameter + 20 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 0,9 M diameter + 33 cm.
18 (delapan belas) batang kayu sono keling panjang 0,6 M diameter + 30 cm.
12 (dua belas) batang kayu sono keeling panjang 0,5 M diameter + 30 cm.
Bahwa perbuatan terdakwa yang mengangkut kayu sono keeling tersebut dilakukan dengan tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Grobogan dan akibat dari perbuatan tersangka tersebut Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian sekitar Rp. 5.152.224,-(lima juta seratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh empat rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukkan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa ;
1(satu) unit truck NO.Pol. K-1624-YA warna putih hijau, Isuzu Light truck tahun pembuatan 2008 +STNK dan Buku KIR.
10 (sepuluh) batang kayu sono keling panjang 2 M, diameter + 28 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,5 M diameter + 25 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,3 M diameter + 22 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,2 M diameter + 20 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 0,9 M diameter + 33 cm.
18 (delapan belas) batang kayu sono keling panjang 0,6 M diameter + 30 cm.
12 (dua belas) batang kayu sono keeling panjang 0,5 M diameter + 30 cm.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hokum dan oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai pembuktian ;
Menimbang, bahwa disamping telah mengajukkan barang bukti tersebut diatas Penuntut Umum juga mengajukan beberapa orang saksi, yaitu :
Saksi SUPRIYANTO bin JIMUN
Bahwa saksi adalah karyawan Perum Perhutani KPH Gundih, sepengetahuan saksi terdakwa di ajukan dipersidangan karena terdakwa telah mengangkut kayu sono keling tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa awalnya waktu kami mendapat informasi kalau di jalan hutan ada sebuah truck yang sedang mengangkut kayu selanjutnya kami bentuk tim yang terdiri dari 10 orang kami lakukan patroli dan penghadangan ternyata benar ada sebuah truck yang sedang melaju kearah Desa Toroh selanjutnya truck kami hadang dan kami tanya sopirnya bawa apa dia menjawab bawa kayu selanjutnya kami tanyakan suratnya terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-suratnya akhirnya sopir truck kami tangkap barang buktinya yaitu sebuah truck beserta kayu sono keling.
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2011 sekitar pukul 22.30 Wib di sebelah barat Dusun Ledok Dongpring Desa Genengsari, Kec. Toroh, Kab. Grobogan, dan pada saat itu saksi tidak tanya kayu milik siapa, karena kami konsentrasi pada truck yang muat kayu dan sopirnya, dan yang menjadi sopirnya adalah terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi kayu tersebut berasal dari hutan karena setelah terdakwa kami serahkan ke Polisi lalu kami cek ke lapangan ternyata antara kayu yang didalam truck dengan tunggak yang didalam hutan sama dan cocok, ada 4 pohon yang ditebang;
Bahwa pohon yang ditebang itu sudah layak tebang karena rencana akan ditebang tapi sudah keduluan hilang, dan orang yang nebang pohon tersebut tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada Perhutani, dan kerugiannya dari Perhutani sekitar Rp. 5.152.224,-
Saksi AGUS RISTIYANTO bin SUGENG :
Bahwa saksi adalah karyawan Perum Perhutani KPH Gundih, sepengetahuan saksi terdakwa di ajukan dipersidangan karena terdakwa telah mengangkut kayu sono keling tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa awalnya waktu kami mendapat informasi kalau di jalan hutan ada sebuah truck yang sedang mengangkut kayu selanjutnya kami bentuk tim yang terdiri dari 10 orang kami lakukan patroli dan penghadangan ternyata benar ada sebuah truck yang sedang melaju kearah Desa Toroh selanjutnya truck kami hadang dan kami tanya sopirnya bawa apa dia menjawab bawa kayu selanjutnya kami tanyakan suratnya terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-suratnya akhirnya sopir truck kami tangkap barang buktinya yaitu sebuah truck beserta kayu sono keling.
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2011 sekitar pukul 22.30 Wib di sebelah barat Dusun Ledok Dongpring Desa Genengsari, Kec. Toroh, Kab. Grobogan, dan pada saat itu saksi tidak tanya kayu milik siapa, karena kami konsentrasi pada truck yang muat kayu dan sopirnya, dan yang menjadi sopirnya adalah terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi kayu tersebut berasal dari hutan karena setelah terdakwa kami serahkan ke Polisi lalu kami cek ke lapangan ternyata antara kayu yang didalam truck dengan tunggak yang didalam hutan sama dan cocok, ada 4 pohon yang ditebang dan telah dipotong-potong menjadi 44 batang;
Bahwa pohon yang ditebang itu sudah layak tebang karena rencana akan ditebang tapi sudah keduluan hilang, dan orang yang nebang pohon tersebut tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada Perhutani, dan kerugiannya dari Perhutani sekitar Rp. 5.152.224,-
Saksi SUKANDAR bin ROMO PADI :
Bahwa saksi adalah karyawan Perum Perhutani KPH Gundih, sepengetahuan saksi terdakwa di ajukan dipersidangan karena terdakwa telah mengangkut kayu sono keling tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa awalnya waktu kami mendapat informasi kalau di jalan hutan ada sebuah truck yang sedang mengangkut kayu selanjutnya kami bentuk tim yang terdiri dari 10 orang kami lakukan patroli dan penghadangan ternyata benar ada sebuah truck yang sedang melaju kearah Desa Toroh selanjutnya truck kami hadang dan kami tanya sopirnya bawa apa dia menjawab bawa kayu selanjutnya kami tanyakan suratnya terdakwa tidak bisa menunjukkan surat-suratnya akhirnya sopir truck kami tangkap barang buktinya yaitu sebuah truck beserta kayu sono keling.
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2011 sekitar pukul 22.30 Wib di sebelah barat Dusun Ledok Dongpring Desa Genengsari, Kec. Toroh, Kab. Grobogan, dan pada saat itu saksi tidak tanya kayu milik siapa, karena kami konsentrasi pada truck yang muat kayu dan sopirnya, dan yang menjadi sopirnya adalah terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan saksi kayu tersebut berasal dari hutan karena setelah terdakwa kami serahkan ke Polisi lalu kami cek ke lapangan ternyata antara kayu yang didalam truck dengan tunggak yang didalam hutan sama dan cocok, ada 4 pohon yang ditebang dan telah dipotong-potong menjadi 44 batang;
Bahwa pohon yang ditebang itu sudah layak tebang karena rencana akan ditebang tapi sudah keduluan hilang, dan orang yang nebang pohon tersebut tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada Perhutani, dan kerugiannya dari Perhutani sekitar Rp. 5.152.224,-;
Saksi MUH SOFYAN bin JUMARI
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa di ajukan dipersidangan karena terdakwa telah mengangkut kayu sono keling tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa pada awalnya waktu saya sedang ngetem membawa truck untuk mencari muatan kemudian datang Sdr San yang akan menyewa truck yang saya sopiri katanya akan digunakan untuk ngangkut barang-barang karena Sdr San akan pindahan rumah selanjutnya setelah disepakati sewanya kemudian truck saya serahkan dan kemudian dibawa oleh San kemudian esuk harinya saya dapat informasi kalau truck tersebut digunakan untuk muat kayu dan ditangkap oleh petugas dan sekarang trucknya digunakan sebagai barang bukti.
Bahwa Sdr. San pinjam truck pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2011 sekitar pukul 10.00 Wib dan rencana akan dikembalikan esuk harinya tanggal 30 Nopember 2011 sekitar jam 23.00 Wib;
Bahwa truck tersebut adalah milik Pak Hasyim tapi sudah dipercayakan pada saya untuk disopiri dan untuk dibawa nanti kalau ada yang sewa uangnya saya setorkan pada Pak Hasyim satu hari Rp. 300.000,-, dan saksi tidak kenal dengan Sdr. San, saksi kenal dengan Sdr San karena dikenalkan oleh teman saksi yang bernama Nardi , dan sekarang saksi tidak tahun dimana Sdr. San berada;
Bahwa sebelumnya saksi sudah kenal dengan terdakwa dan sewaktu Sdr. San pinjam truck adalah untuk angkut perabot , dan jika Sdr. San pinjam truck untuk angkut kayu saksi akan melarangnya, sehingga saksi tidak tahu kalau yang nyopir truck tersebut akhirnya terdakwa, saksi sudah menerima uang sewa dari Sdr San Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah);
Bahwa seingat saksi nomor platnya adalah K-1624-YA warna putih Izusu Ligth Truck tahun pembuatan 2008
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak akan mengajukkan saksi yang meringankan bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah mengangkut kayu jenis sonokeling dengan menggunakan truck, dan sewaktu mengangkut kayu tersebut terdakwa tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen-dokumen ;
Bahwa terdakwa membawa kayu dari Desa Genengsari akan dibawa ke Desa Depok, kejadiannya pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2011 sekitar pukul 18.00 Wib saya dijemput oleh SAN alias GONDRONG (belum tertangkap) dirumah terdakwa dengan membawa truk No.Pol. K-1624-YA warna putih hijau dengan maksud untuk mengangkut kayu, kemudian saya masuk kedalam mobil truck yang dikemudikan oleh SAN alias GONDRONG menuju Desa Genengsari, sekitar pukul 21.00 Wib, SAN alias GONDRONG menyuruh 4(empat) orang yang tidak sya kenal memasukan kayu sono keeling ke dalam bak truck;
Bahwa selanjutnya SAN alias Gondrong menyuruh saya untuk mengemudikan truck tersebut menuju Desa Depok, Kec. Toroh Kab. Grobogan sedangkan SAN alias GONDRONG dengan menggunakan sepeda motor berjalan didepan truck yang saya kemudikan dan pada waktu itu dihadang oleh petugas dari Perhutani yang sedang tugas patroli mengetahui perbuatan terdakwa yang sedang mengangkut kayu hasil hutan tersebut, akhirnya saya ketangkap dan diserahkan ke Polres Grobogan;
Bahwa benar profesi terdakwa adalah sopir, dan kenapa Sdr. San meminta kepada terdakwa untuk menyopirnya dari temannya yang memberitahu Sdr. San;
Bahwa terdakwa sewaktu dijemput Sdr. San untuk ikut tidak tahu kalau akhirnya diminta untuk menyopir truck membawa kayu, dan sewaktu perjalanan ke tempat kayu terdakwa dikasih tahu oleh Sdr. San akan mengangkut kayu, dan terdakwa diminta oleh Sdr. San untuk menyopir truck tersebut setelah kayu diangkut ke dalam truck, sebenarnya terdakwa tidak mau tapi oleh karena akan dapat bayar sehingga terdakwa mau juga untuk menjadi sopir;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukkan dipersidangan,yang dihubungkan satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan maka diperoleh fakta-fakta hokum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa sebagai sopir pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2011 sekitar pukul 22.30 Wib bertempat di sebelah barat Dusun Ledok Dongpring Desa Genengsari, Kec. Toroh, Kab. Grobogan telah mengangkut hasil hutan berupa kayu jenis sonokeling dengan tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2011 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa dijemput oleh SAN alias GONDRONG (belum tertangkap) dirumah terdakwa dengan membawa truk No.Pol. K-1624-YA warna putih hijau , kemudian terdakwa masuk kedalam mobil truck yang dikemudikan oleh SAN alias GONDRONG menuju Desa Genengsari , dan di truck dalam perjalanan ke desa Genengsari terdakwa diberitahu oleh Sdr. San kalau akan membawa kayu;
Bahwa setelah sampai di Desa Genengsari sekitar pukul 21.00 Wib, SAN alias GONDRONG menyuruh 4(empat) orang yang terdakwa tidak kenal memasukan kayu sono keeling ke dalam bak truck, selanjutnya SAN alias Gondrong menyuruh terdakwa untuk mengemudikan truck tersebut menuju Desa Depok, Kec. Toroh Kab. Grobogan sedangkan SAN alias GONDRONG dengan menggunakan sepeda motor berjalan didepan truck yang dikemudikan terdakwa;
Bahwa pada waktu saksi SUPRIYANTO bin JIMUN sedang tugas patroli bersama dengan saksi AGUS RISTIYONO bin SUGENG dan saksi SUKANDAR bin ROMO PADI (Petugas Perhutani KPH Gundih) mengetahui perbuatan terdakwa yang sedaang mengangkut kayu hasil hutan tersebut, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut dan kayu berupa 1(satu) unit truck NO.Pol. K-1624-YA warna putih hijau, Isuzu Light truck tahun pembuatan 2008.
10 (sepuluh) batang kayu sono keling panjang 2 M, diameter + 28 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,5 M diameter + 25 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,3 M diameter + 22 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,2 M diameter + 20 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 0,9 M diameter + 33 cm.
18 (delapan belas) batang kayu sono keling panjang 0,6 M diameter + 30 cm.
12 (dua belas) batang kayu sono keeling panjang 0,5 M diameter + 30 cm.
Bahwa perbuatan terdakwa yang mengangkut kayu sono keeling tersebut dilakukan dengan tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Grobogan dan akibat dari perbuatan tersangka tersebut Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian sekitar Rp. 5.152.224,-(lima juta seratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh empat rupiah).
Menimbang,bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan apakah dengan fakta-fakta dari perbuatan terdakwa tersebut diatas terdakwa telah dapat dianggap melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukkan ke depan persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap orang;
Unsur dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa mengenai unsure ke-1 “Setiap orang” adalah menunjuk kepada orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dibebani tanggung jawab pidana yang melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, atau dengan kata lain apakah orang yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan ini benar merupakan orang yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dari perbuatan tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Berita Acara Penyidikan, surat dakwaan, tuntutan Penuntut Umum serta keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan , kesemuanga saling bersesuaian menyebutkan bahwa terdakwa PARIYO Bin WIRO MARSONO yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar merupakan orang yang indentitasnya tersebut dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsure setiap orang disini telah dapat terpenuhi secara hokum;
Menimbang, bahwa terhadap unsure kedua “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”, adalah dalam penyebutan secara alternative, dalam arti bilamana salah satu dari perbuatan tersebut sudah terbukti dari hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang, maka terhadap unsure kedua ini telah terpenuhi secara hokum;
Menimbang, bahwa terhadap unsure kedua ini sebelum dibuktikan lebih lanjut, perlu kiranya diketahui yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah dokumen milik Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang berfungsi sebagai bukti legalitas pengangkutan, penguasaan dan pemilikan hasil hutan;
Menimbang, bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya wajib untuk disyukuri,oleh karena karunia yang diberikan-Nya dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlaq mulia dalam rangka beribadah sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan Bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, social budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia baik generasi sekarang maupun akan datang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan amanat dari Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, kayu sebagai hasil dari hutan dalam pengangkutan, penguasaan dan pemilikan haruslah dilengkapi dengan dokumen yang bernama Surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), yang dalam penjabaran lebih terperinci masalah SKSHH telah diatur melalui SK Dirjen PHP No.132/KPTS/VI-Edar-2002 tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, yang diperbaharui dengan Keputusan Dirjen Bina Produksi Kehutanan tentang Penetapan dan Pemberlakuan Blanko Dokumen SKSHH mulai tahun 2003
Menimbang, bahwa tujuan dengan diberlakukannya ketentuan tersebut di atas adalah sebagai upaya agar penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan, sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana facta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa yang berkedudukan sebagai sopir pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2011 sekitar pukul 22.30 Wib bertempat di sebelah barat Dusun Ledok Dongpring Desa Genengsari, Kec. Toroh, Kab. Grobogan telah mengangkut hasil hutan berupa kayu jenis sonokeling dengan tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan. Bahwa sebelum terdakwa mengendarai truck NO.Pol. K-1624-YA warna putih hijau, diawali pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2011 sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa telah didatangi dan dijemput oleh SAN alias GONDRONG dirumah terdakwa dengan membawa truk No.Pol. K-1624-YA warna putih hijau untuk ikut dengannya, kemudian terdakwa masuk kedalam mobil truck yang dikemudikan oleh SAN alias GONDRONG menuju Desa Genengsari , dan di truck dalam perjalanan ke desa Genengsari terdakwa diberitahu oleh Sdr. San kalau akan membawa kayu. Bahwa setelah terdakwa mengetahui ajakan dari Sdr. SAN alias Gondrong adalah akan membawa kayu, terdakwa merasa bimbang oleh karena terdakwa mengetahui kalau kayu yang akan dibawa dapat dipastikan berasal dari yang illegal atau kayu tersebut diperoleh dengan tidak sah.
Menimbang, bahwa setelah sampai di Desa Genengsari sekitar pukul 21.00 Wib, SAN alias GONDRONG menyuruh 4(empat) orang yang terdakwa tidak kenal untuk memasukan kayu sono keeling ke dalam bak truck, dan selanjutnya SAN alias Gondrong menyuruh dan meminta terdakwa untuk mengemudikan truck tersebut menuju Desa Depok, Kec. Toroh Kab. Grobogan sedangkan SAN alias GONDRONG dengan menggunakan sepeda motor berjalan didepan truck yang dikemudikan terdakwa. Bahwa baru sekitar kurang lebih 1 km sekitar di sebelah barat Dusun Ledok Dongpring Desa Genengsari, Kec. Toroh, Kab. Grobogan, terdakwa telah diberhentikan oleh petugas Perhutani KPH Gundih, dan pada saat ditanyakan apakah dalam mengangkut kayu membawa surat-surat atau dokumen-dokumen keterangan sahnya hasil hutan, dan ternyata terdakwa tidak dapat menunjukan kepada petugas Perhutani surat atau dokumen yang dimaksud berupa SKSHH, sehingga selanjutnya terdakwa diamankan beserta truck NO.Pol. K-1624-YA warna putih hijau, Isuzu Light truck tahun pembuatan 2008, dan kayu sebanyak :
10 (sepuluh) batang kayu sono keling panjang 2 M, diameter + 28 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,5 M diameter + 25 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,3 M diameter + 22 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,2 M diameter + 20 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 0,9 M diameter + 33 cm.
18 (delapan belas) batang kayu sono keling panjang 0,6 M diameter + 30 cm.
12 (dua belas) batang kayu sono keeling panjang 0,5 M diameter + 30 cm.
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang mengangkut kayu sono keeling tersebut dilakukan dengan tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Grobogan dan akibat dari perbuatan tersangka tersebut Perhutani KPH Gundih mengalami kerugian sekitar Rp. 5.152.224,-(lima juta seratus lima puluh dua ribu dua ratus dua puluh empat rupiah);
Menimbang, bahwa atas uraian –uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat, bahwa perbuatan terdakwa yang berkedudukan sebagai sopir truck telah nyata mengangkut kayu sonokeling dengan tanpa dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen keterangan sahnya hasil hutan, sehingga tindakan terdakwa mengangkut kayu tersebut adalah merupakan perbuatan yang illegal ;
Menimbang, bahwa perlu pula untuk dipertimbangkan oleh Majelis dipersidangan , apa dan mengapa terdakwa mau untuk mengangkut kayu sonokeling dengan tanpa surat atau dokumen sah yang diakuinya milik Sdr. SAN alias Gondrong ? , bahwa berdasarkan keterangan terdakwa , terdakwa telah mengetahui Sdr. SAN alias Gondrong mengajak ke Desa Genengsari adalah dalam rangka untuk mengambil kayu, hal mana menurut terdakwa pengangkutan tersebut dilakukan dengan cara illegal atau kayu tersebut dengan tanpa dilengkapi surat atau dokumen sahnya hasil hutan, namun keraguan dan ketakutan terdakwa tersebut telah ditepis dan diyakinkan oleh Sdr. SAN alias Gondrong agar terdakwa tidak usah merasa takut , oleh karena nanti ada orang yang akan mengurus . Bahwa dengan jaminan dari Sdr. SAN tersebut akhirnya terdakwa mau untuk ikut dan menyetujui diminta sebagai sopir truck NO.Pol. K-1624-YA dalam mengangkut kayu sonokeling sebesar kurang 2,78 M3. Bahwa atas hal tersebut menurut Majelis walaupun sudah ada jaminan dari Sdr. SAN, namun terdakwa sudah mengetahui pula akibat dari mengangkut kayu dengan tanpa dilengkapi surat atau dokumen sahnya hasil hutan akan ditangkap oleh petugas yang berwenang, resiko kemungkinan tersebut telah diabaikan oleh terdakwa oleh karena jaminan dari Sdr. SAN dan walaupun terdakwa dengan Sdr. SAN belum membicarakan tentang jasa sopir tersebut Majelis berkeyakinan factor upah angkut pun menjadi pemicu terdakwa menyetujui untuk menjadi sopir dalam mengangkut kayu sonokeling yang diakuinya milik Sdr. SAN alias Gondrong dengan tanpa dilengkapi surat atau dokumen sahnya hasil hutan. Maka dengan demikian sudah patutlah manakala Majelis akan menjatuhkan putusan yang didasarkan pada perbuatan terdakwa sebagaiamana uraian diatas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsure mengangkut hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dari pejabat yang berwenang telah terpenuhi secara hokum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure pasal dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah sedangkan dalam persidangan tidak diketemukan adanya sesuatu alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri dan perbuatan terdakwa, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf , maka terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena sebelum putusan ini dijatuhkan terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah bukan merupakan sarana balas dendam , namun dalam rangka menjamin tegaknya hokum dan keadilan dalam masyarakat, juga bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap diri terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, sehingga diharapkan dapat menuju kearah masa depan yang lebih baik dengan mengembangkan dan memperbaiki jati dirinya sebagai warga Negara yang bertanggung jawab bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan hukuman tersebut akan tercapai apabila terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani membayar biaya pekara;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan perkara ini, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1(satu) unit truck NO.Pol. K-1624-YA warna putih hijau, Isuzu Light truck tahun pembuatan 2008 +STNK dan Buku KIR.
10 (sepuluh) batang kayu sono keling panjang 2 M, diameter + 28 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,5 M diameter + 25 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,3 M diameter + 22 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,2 M diameter + 20 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 0,9 M diameter + 33 cm.
18 (delapan belas) batang kayu sono keling panjang 0,6 M diameter + 30 cm.
12 (dua belas) batang kayu sono keeling panjang 0,5 M diameter + 30 cm.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 44 (empat puluh empat)batang kayu sonokeling kurang lebih 2,78 meter kubik diangkut oleh terdakwa dengan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, maka barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1(satu) unit truck NO.Pol. K-1624-YA warna putih hijau, Isuzu Light truck tahun pembuatan 2008 +STNK dan Buku KIR, adalah barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana mengangkut kayu sonokeling yang tanpa dilampiri dengan dokumen yang sah, maka sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor : 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka statusnya akan ditentukan sebagaimana dalam amar dibawah ini;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa berdampak terhadap rusaknya lingkungan dan ekosistem alam ;
Perbuatan terdakwa mendorong masyarakat melakukan penebangan liar;
Perbuatan terdakwa merugikan Negara dalam hal ini daerah Perhutan Kab. Grobogan;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersifat sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa adalah seperti akan terurai dalam putusan ini ;
Mengingat pasal 50 ayat (3) huruf h jo. Pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang KUHAP ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa PARIYO bin WIRO MARSONO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN BERUPA KAYU SONOKELING TANPA DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) DARI PEJABAT YANG BERWENANG”;-----------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa PARIYO bin WIRO MARSONO dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;--------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;--------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan ;-----------
Memerintahkan barang bukti berupa :
1(satu) unit truck NO.Pol. K-1624-YA warna putih hijau, Isuzu Light truck tahun pembuatan 2008.
Dirampas untuk Negara;--------------------------------------------------------------
10 (sepuluh) batang kayu sono keling panjang 2 M, diameter + 28 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,5 M diameter + 25 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,3 M diameter + 22 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 1,2 M diameter + 20 cm.
1 (satu) batang kayu sono keling panjang 0,9 M diameter + 33 cm.
18 (delapan belas) batang kayu sono keling panjang 0,6 M diameter + 30 cm.
12 (dua belas) batang kayu sono keeling panjang 0,5 M diameter + 30 cm.
Dengan jumlah kubikasi dari seluruh kayu hasil hutan tersebut adalah sebanyak 2, 78 M3;
Dikembalikan kepada Negara Cq. Perum. Perhutani KPH Gundih;
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;---
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2012 oleh kami RIYANTO ALOYSIUS, SH. sebagai Ketua Majelis, AGUNG NUGROHO, SH dan IKA DHIANAWATI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh YUWINARNI, Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh oleh SURYADI, SH. Penuntut Umum dan terdakwa;
Hakim Ketua
RIYANTO ALOYSIUS, SH.
Hakim-Hakim Anggota :
AGUNG NUGROHO, SH. 2. IKA DHIANAWATI, SH.MH
Panitera Pengganti :
YUWINARNI