04/PDT/2013/PT.GTLO
Putusan PT GORONTALO Nomor 04/PDT/2013/PT.GTLO
PATRIA NGADI, vs JOJE, DKK
Menyatakan, menerima permohonan banding dari pihak Penggugat/ Pembanding tersebut Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 05/Pdt.G/2012/PN.Gtlo, tertanggal 10 September 2012
P
NOMOR : 04/PDT/2013/PT.GTLO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :--------------------------------------------------------------
PATRIA NGADI, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Dusun II (HUBULO) Desa Kramat Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango ;--------------------------------
Dengan ini memberikan Kuasa Hukum kepada :
SYAHRIL HAMID, SH.- pekerjaan advokad/ pengacara, berkantor di jalan Jakarta, Perumahan Graha Wiyan Lestari Blok C No. 4 Telp. (0435) 827387, Gorontalo berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditanda tangani pada tanggal 2 Februari 2012, bertindak selaku kuasa dari dan untuk atas nama pemberi kuasa ;------------
selanjutnya disebut sebagai Kuasa Penggugat/ Pembanding ;-----------------
M E L A W A N
JOJE, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Bulotalangi Kecamatan Tapa Kab.Bone Bolango ; -
YAMIN ABDULLAH, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Bulotalangi Kecamatan Tapa Kab.Bone Bolango ; --
USMAN ABDULLAH, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Bulotalangi Kecamatan Tapa Kab.Bone Bolango ; --
HUSAIN ABDULLAH, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Bulotalangi Kecamatan Tapa Kab.Bone Bolango ; --
SUDE, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Bulotalangi Kecamatan Tapa Kab.Bone Bolango ; --
Dengan . . . .
Dengan ini memberikan Kuasa Hukum kepada ;
NANNI NANNURU PAKAJA, SH.- pekerjaan Advokad/ pengacara, berkantor di Jalan Bandes, Kelurahan Tomulabutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditanda tangani pada tanggal 2 Februari 2012, bertindak selaku Kuasa Hukum dari dan untuk atas nama pemberi kuasa,
Selanjutnya disebut sebagai Kuasa Para Tergugat/ Para Terbanding ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;----------------------------------------------------
- Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor :04/PDT/2013/PT.GTLO tanggal 07 Januari 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini ;-----------------------
- Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;---------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Membaca, berkas perkara dan Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 05/Pdt.G/2012/PN.Gtlo, tanggal 10 September 2012 yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :-------------
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.271.000,- (dua juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; ----------------
Membaca, Akta pernyataan Permohonan Banding, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, yang menyatakan bahwa pada tanggal 24 September 2012, Kuasa Penggugat/ Pembanding telah menyatakan agar perkaranya Nomor : 05/Pdt.G/2012/PN.Gtlo, yang telah diputus pada tanggal 10 September 2012 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;------------------------------------------------------------------
Membaca . . . .
Membaca, Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gorontalo yang isinya menyatakan bahwa pada tanggal 28 September 2012 Pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut kepada pihak Kuasa para tergugat / Para Terbanding ;------------------------------------------------------------------------------
Membaca, Memori banding tertanggal 23 Oktober 2012 dari Kuasa Penggugat/ Pembanding, Memori banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Para Tergugat/ Terbanding pada tanggal 24 Oktober 2012 serta Kontra memori Banding tertanggal 6 Nopember 2012 dari Kuasa para tergugat / terbanding dan telah diberitahukan kepada Kuasa Pembanding tanggal 14 November 2012 ;----------------------------------------------
Membaca, Relas Pemberitahuan Memeriksa berkas perkara Nomor : 05/Pdt.G/2012/PN.Gtlo, yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Gorontalo,untuk Penggugat/ Pembanding tertanggal 22 November 2012 dan untuk Kuasa para tergugat/ Para terbanding tertanggal 20 November 2012, sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo ;-------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Pernyataan banding, yang diajukan oleh Penggugat/ pembanding ternyata masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut harus dinyatakan diterima ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat banding memeriksa berkas perkara Nomor : 05/Pdt.G/2012/PN.GTLO dan Turunan Resmi Putusannya, tanggal 10 September 2012, beserta Memori banding dan Kontra memori banding, maka majelis hakim tingkat banding menemukan hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan hanya berdasarkan hasil pemeriksaan setempat yang menyatakan bahwa ukuran tanah
objek . . . .
objek sengketa tidak sama dengan gugatan adalah terlalu sumir, karena ternyata tanah objek sengketa adalah tanah yang belum bersertifikat oleh karena itu ukuran panjang dan lebar masih dapat berubah karena belum ada surat ukur yang sah dari badan pertanahan nasional, disamping itu tanah objek sengketa didalam gugatan telah disebutkan, berbatasan dengan tanah milik orang-orang tertentu tetapi hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkannya ;--------------------------------------------
- Bahwa didalam jawaban tergugat ada eksepsi akan tetapi hakim tingkat pertama sama sekali tidak mempertimbangkan dan tidak memutusnya;--
- Bahwa hakim tingkat pertama, tidak cermat memeriksa gugatan dan perubahan gugatan , dimana tergugatnya dikurangi akan tetapi objek sengketa tidak berubah;----------------------------------------------------------------
- Bahwa hakim tingkat pertama telah lalai mencermati alamat salah satu tergugat (tergugat IV) dalam hubungannya dengan panggilan yang dilakukan oleh juru sita, dimana didalam perubahan gugatan disebutkan beralamat di Kotamobagu, Kab. Bolaang Mongondow Sulawesi Utara atau tidak diketahui alamatnya, untuk hal yang demikian semestinya ada ketegasan dimana sesungguhnya tempat kediaman tergugat IV dan apabila penggugat tetap bersikukuh dengan alamat tersebut, maka panggilan harus dilakukan secara umum, ditempel pada papan pengumuman ditempat kediaman terakhir atau melalui media masa yang berskala nasional, akan tetapi ternyata hanya dimintakan bantuan untuk memanggil yang bersangkutan kepada Pengadilan Negeri Kotamubagu dan itupun ternyata relas panggilannya belum kembali; -----
- Bahwa hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan eksepsi yang diajukan tergugat juga tidak memperhatikan format dan sistimatika dalam membuat amar putusan yang baik;-----------------------------------------
Menimbang , bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa : ”putusan yang demikian rupa adalah
termasuk . . . .
termasuk dalam kategori putusan kurang pertimbangan (onvoldende gemotivier) oleh karena itu tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan,” selanjutnya majelis hakim tingkat banding harus mengadili sendiri dengan pertimbangan sendiri pula seperti tersebut di bawah ini ;---------------------------
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa pihak tergugat telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat kabur dan kurang pihak untuk itu perlu dipertimbangkan sebagai berikut :-------------------------------------
-bahwa setelah hakim tingkat banding mecermati gugatan dan perubahan gugatan yang dilakukan oleh pihak penggugat terdapat hal-hal sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa antara posita point ke 3 (tiga) dan point ke 8 (delapan) ada pertentangan dimana pada point ke 3 (tiga) menyebutkan bahwa tanah objek sengketa adalah milik NELE NGADI akan tetapi pada point ke 8 (delapan) menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah milik Alm. TAHIR S.DUNGGIO (penggugat sekarang), hal ini mengakibatkan tidak jelasnya kepemilikan tanah objek sengketa tersebut;----------------------------------------
- Bahwa tanah objek sengketa didalam gugatan disebutkan secara rinci luas dan batas-batasnya yang dikuasai, yang oleh 5 (lima) orang tergugat kemudian setelah dipanggil diketahui salah satu tergugat (tergugat V) telah meninggal dunia, maka penggugat melakukan perubahan gugatan dari 5 (lima) orang tergugat menjadi 4 (empat) orang tergugat (dengan mengeluarkan tergugat V, yang meninggal dunia. Hal demikian tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku karena apabila ada salah satu pihak yang meninggal dunia, maka harus digantikan oleh ahli warisnya, apalagi tanah objek sengketa tetap tidak berubah dan dengan dihilangkannya satu diantara tergugat tersebut berarti ada sebagian dari tanah objek sengketa itu yang dianggap tidak bersengketa akan tetapi tetap digugat dengan demikian, maka gugatan menjadi kurang pihak;-----
- Bahwa . . . .
- Bahwa dengan adanya pertentangan antara posita gugatan point ke 3 (tiga) dengan posita point ke 8 (delapan) sedangkan pada petitum minta ditetapkan bahwa objek sengketa tersebut sebagai milik pewaris yang bernama NELE NGADI yang belum dibagi berakibat petitum gugatan menjadi tidak didukung oleh posita yang jelas;------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa gugatan penggugat tidak jelas, kabur (obscuur libel) dan kurang pihak, maka eksepsi pihak tergugat harus diterima dan dikabulkan ;---------------------
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang bahwa, oleh karena majelis hakim tingkat banding telah menerima dan mengabulkan eksepsi pihak tergugat/ terbanding, maka tidak ada alasan hukum lagi untuk mempertimbangkan pokok perkara dalam gugatan ini, dengan demikian maka gugatan penggugat Pembanding harus dinyatakan sebagai gugatan yang tidak dapat diterima ;----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan penggugat/ pembanding tidak dapat diterima, maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan tersebut ;----------------------------------
Mengingat, hukum acara yang berlaku (RBg) dan per-undang-undang yang bersangkutan ;--------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan, menerima permohonan banding dari pihak Penggugat/ Pembanding tersebut ;-----------------------------------------------------------------------
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 05/Pdt.G/2012/PN.Gtlo, tertanggal 10 September 2012 ;---------------------------
MENGADILI . . . .
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi pihak tergugat/ terbanding ;----------------------------
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan penggugat/ pembanding tidak dapat diterima ;----
Menghukum penggugat/ pembanding untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan dan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ; ----------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanTinggi Gorontalo pada hari SELASA tanggal 9 APRIL 2013, oleh kami MURNIATI IDASARI,SH.MH selaku Hakim Ketua, H.AGUSIN, SH.MH dan SOEDIBIJO PRAWIRO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 11 APRIL 2013 tersebut oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu ZUHRIATI USMAN, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Gorontalo tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara ;----------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TTDTTD
H. AGUSIN, SH.,MHMURNIATI IDASARI,SH., MH
TTDtTTTTTTTTTTTT
SOEDIBIJO PRAWIRO, SH
PANITERA PENGGANTI TTD
ZUHRIATI USMAN, SH
Perincian Biaya Perkara :
1. Biaya Meterai Rp. 6.000,-
2. Biaya Redaksi Rp. 5.000,-
3. Biaya Leges Rp. 3.000,-
4. Biaya Administrasi Rp. 136.000,-
J u m l a h Rp. 150.000,-
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
PANITERA
SYAMSUL ALAM, SH
NIP. 19540302 198503 1 003