219/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 219/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAHIMAN BIN RAHIM.
- Menyatakan Terdakwa RAHIMAN BIN RAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “MENGANGKUT BARANG EKSPOR TANPA DILINDUNGI DENGAN DOKUMEN YANG SAH SESUAI DENGAN PEMBERITAHUAN PABEAN”; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor: 219/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
RAHIMAN BIN RAHIM.
Dusun Niur (Kabupaten Karimun).
40 Tahun / 01 Juli 1975.
Laki-laki.
Indonesia.
Dusun Niur RT. 001 RW. 004 Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Islam.
Nelayan (Nakhoda KM. USAHA ABADI).
SD (Sekolah Dasar) tidak tamat.
Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari:
Penyidik Nomor : SPP.008/WBC.04/BD.0402/2015 tanggal 04 Juni 2015, sejak tgl 04 Juni 2015 s/d 23 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum Nomor : Print-24/N.10.5/Ft.2/06/2015 tanggal 19 Juni 2015, sejak tgl 24 Juni 2015 s/d 02 Agustus 2015 ;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 119/Pen.Pid/2015/PN. Tbk tanggal 28 Juli 2015, sejak tgl 03 Agustus 2015 s/d 01 September 2015 ;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 130/Pen.Pid/2015/PN. Tbk tanggal 20 Agustus 2015, sejak tgl 02 September 2015 s/d 01 Oktober 2015 ;
Penuntut Umum Nomor : Print-1246/N.10.12/Ft.2/09/2015 tanggal 11 September 2015, sejak tgl 11 September 2015 s/d 30 September 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Nomor : 219/Pen.Pid.Sus/2015/PN.TBK tanggal 23 September 2015, sejak tanggal 23 September 2015 s/d tanggal 22 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nomor : 219/Pid.Sus/2015/PN. Tbk tanggal 14 Oktober 2015, sejak tgl 23 Oktober 2015 s/d 21 Desember 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan ia menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun tentang hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Telah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar TUNTUTAN Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa RAHIMAN BIN RAHIM bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) berupa 5.000 ( lima ribu) batang / volume 38,18 ( tiga puluh delapan koma delapan belas ) M3 / Tonase 45,8 ( empat puluh lima koma delapan ) Ton kayu teki” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (e) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Terdakwa RAHIMAN BIN RAHIM dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan menjatuhkan denda sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit KM. USAHA ABADI GT. 6 Mesin MITSUBISHI.6D.15.IA.44 K No. 298048 - 60 PK;
Muatan KM. USAHA ABADI berupa:
(5000 batang kayu teki /Volume 38,18 M3 /Tonase 45,8 Ton yang telah dilakukan pelelangan berdasarkan RISALAH LELANG No: 485/2015 tanggal 03 September 2015);
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Hitam; dan
1 (Satu) unit kompas berwarna putih
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) lembar Pas kecil No. 552.31/PHB-L/005/I/2015 atas nama KM. USAHA ABADI yang di terbitkan tanggal 06 Januari 2015 di Batam;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. 552.31/PHB-L/006/I/2015 tanggal 06 Januari 2015;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 658/004/XI/KPL.PLS/2008 tanggal 03 November 2008 atas nama Sdr. RAHIMAN;
Dikembalikan kepada TerdakwaRAHIMAN
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya menyatakan: tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa dalam Duplik-nya secara lisan pula, pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan adalah sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa terdakwa RAHIMAN BIN RAHIM selaku Nakhoda kapal KM. USAHA ABADI pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juni 2015 atau masih di dalam tahun 2015, bertempat di perairan Takong Besar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ketika dalam pelayaran dari Keban Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia tujuan Jurong Port Singapura pada posisi koordinat 01°- 07’- 09” U / 103°- 43’- 53” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang di panggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa 5.000 ( lima ribu) batang / volume 38,18 ( tiga puluh delapan koma delapan belas ) M3 / Tonase 45,8 ( empat puluh lima koma delapan ) Ton kayu teki” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2014 saat terdakwa masih bekerja di kapal KM. Sepakat, terdakwa berkenalan dengan saudara Yu Heng di Jurong Port Singapura, dimana pada saat terdakwa bekerja di kapal KM. Sepakat, kapal tersebut membawa muatan Kayu dari Indonesia untuk dijual di Singapura. Namun karena kapal KM. Sepakat ditangkap pihak Bea dan Cukai Indonesia, terdakwa berhenti bekerja dan mulai bekerja sebagai nelayan.
Bahwa sekitar awal bulan Nopember 2014 terdakwa RAHIMAN BIN RAHIM dihubungi oleh saudara Yu Heng dengan menawarkan kepada terdakwa pekerjaan membawa kayu ke Singapura. Dan dari komunikasi tersebut terdakwa sepakat untuk bertemu dengan saudara Yu Heng di Batam. Dari pertemuan tersebut terdakwa setuju untuk berkerja dengan kesepakatan kapal sebagai sarana pengangkut disediakan oleh saudara Yu Heng, harga kayu yang dijual perbatangnya sebesar Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah), gaji yang diterima terdakwa sebesar RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per tripnya, gaji ABK ditanggung oleh saudara Yu Heng dengan besaran masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per tripnya dan segala kebutuhan selama pelayaran seperti minyak, ransum, uang tembak ditanggung oleh saudara Yu Heng. Bahwa sebelum membawa kayu tersebut, terdakwa atas perintah saudara Yu Heng mengambil kapal beserta surat-surat kapal di pantai Stres Batam dan diketahui kapal tersebut bernama KM. Usaha Abadi. Setelah terdakwa mengambil kapal tersebut, terdakwa langsung membawa kapal KM. Usaha Abadi ke Moro untuk memulai pekerjaan pengangkutan kayu, yang sebelumnya terdakwa mencari para ABK (Anak Buah Kapal) terlebih dahulu untuk membantu tugas terdakwa diatas kapal.
Pada hari Senin tanggal 01 Juni 2015 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa selaku Nakhoda kapal KM. Usaha Abadi berangkat dari Pulau Moro menuju Pulau Pasai dan sekira pukul 10.00 WIB terdakwa tiba di Pulau Pasai. Setibanya di Pulau Pasai, seluruh ABK yakni saksi Nur Efendi Bin Hamdan, saksi Wiwid Irawan Bin Amran, saksi Dollah Bin Awang Jelani dan Imran naik ke atas kapal KM. Usaha Abadi dan langsung melakukan pemuatan kayu teki yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh masyarakat sebanyak + 2.400 (dua ribu empat ratus) batang.
Keesokan harinya Selasa tanggal 02 Juni 2015 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dengan menakhodai kapal KM. Usaha Abadi bersama para anak buah kapal berangkat menuju selat Mi dan tiba selat Mi sekira pukul 09.00 WIB dan langsung melakukan pemuatan kayu teki sebanyak + 1.000 (seribu) batang dan pemuatan selesai dilakukan sekira pukul 14.00 WIB.
Masih pada hari yang sama setelah selesai melakukan pemuatan kayu teki di selat Mi, kapal KM. Usaha Abadi langsung berangkat menuju ke Pulau Jaloh dan tiba di Pulau Jaloh sekira pukul 18.00 WIB dan langsung melakukan pemuatan kayu teki keatas kapal KM. Usaha Abadi sebanyak + 1.600 (seribu enam ratus) batang dan pemuatan tersebut selesai dilakukan sekira pukul 22.30 WIB. Setelah selesai melakukan pemuatan, terdakwa dan para anak buah kapal KM. Usaha Abadi beristirahat sambil melakukan persiapan untuk berangkat ke Jurong Port Singapura.
Setelah selesai melakukan persiapan keberangkatan, pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekira pukul 02.00 WIB kapal KM. Usaha Abadi yang berawakkan terdakwa RAHIMAN BIN RAHIM selaku Nakhoda dan para Anak Buah Kapal lainnya yakni saksi Nur Efendi Bin Hamdan, saksi Wiwid Irawan Bin Amran, saksi Dollah Bin Awang Jelani dan Imran berangkat dari Pulau Jaloh Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) menuju Jurong Port (Singapura) tanpa adanya pemberitahuan dari pabean setempat terlebih dahulu atas barang muatan yang dibawa kapal KM. Usaha Abadi tersebut.
Ketika dalam pelayaran dari Pulau Jaloh Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) menuju Jurong Port (Singapura) di Perairan Pulau Takong Besar yakni wilayah perairan laut Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) pada posisi koordinat 01°- 07’- 09” U / 103°- 43’- 53” T sekira pukul 05.30 WIB kapal KM. Usaha Abadi dihentikan oleh kapal patroli Bea Cukai BC. 15030 dan langsung sandar untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen dan muatan kapal KM. Usaha Abadi, ternyata pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Patroli Bea Cukai tersebut, ditemukan muatan yang diangkut kapal KM. Usaha Abadi berupa Kayu Teki yang merupakan komoditas oleh pemerintah dinyatakan dilarang untuk dieskpor dan terhadap muatan kapal KM. Usaha Abadi tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa manifes muatan. Selanjutnya kapal KM. Usaha Abadi beserta awak kapal dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau ditemukan muatan kapal KM. Usaha Abadi berupa Kayu Teki sebanyak 5.000 ( lima ribu) batang / volume 38,18 ( tiga puluh delapan koma delapan belas ) M3 / Tonase 45,8 ( empat puluh lima koma delapan ) Ton (berdasarkan Berita Acara Pencacahan No. BA-008/WBC.04/BD.0403/2014 pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015 dan Berita Acara Pengukuran Kayu Sitaan pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015 ) yang tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan pabean.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun, PUPUT HERNYADI NIP. 19720330 199201 1 001, bahwa barang dikategorikan sebagai barang ekspor menurut UU Nomor 17 Tahun 2006 pasal 2 ayat (2) yaitu barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintas daerah pabean, namun mengingat segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai disepanjang garis perbatasan, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat disarana pengangkut yang akan berangkat keluar daerah pabean dan terhadap perbuatan terdakwa Rahiman Bin Rahim dengan menggunakan sarana pengangkut yakni kapal kapal KM. Usaha Abadi yang mengangkut berupa Kayu Teki sebanyak 5.000 ( lima ribu) batang wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya dan berdasarkan Permendag No. 44/M-DAG/PER-7/2012 tentang Barang yang Dilarang Ekspor. Bahwa menyatakan produk hutan yang dilarang untuk diekspor berdasarkan lampiran II Permendag No. 44/M-DAG/PER-7/2012 tentang barang yang dilarang ekspor terhadap barang dibidang kehutanan yang Dilarang Ekspor Pos Tarif ex. 4404.10.00.00 s.d ex. 4404.20.90.00 berupa Kayu Simpao; Galah Belahan; Tiang Pancang dan Tonggak dari Kayu runcing tapi tidak bergergaji memanjang; Tongkat Kayu dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya (kayu bulat sedang atau kayu bulat kecil) dan termasuk kayu teki/bakau yang diangkut oleh KM. Usaha Abadi.
Bahwa menurut keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (Pegawai pada Seksi Nautika pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) M A S D U K I, NIP. 19760624 200501 1 001, kapal KM. Usaha Abadi yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC. 15030 di Perairan Pulau Takong Besar yakni wilayah perairan laut Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) pada posisi koordinat 01°- 07’- 09” U / 103°- 43’- 53” T yaitu berada didaerah perairan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RAHIMAN BIN RAHIM selaku Nakhoda kapal KM. USAHA ABADI pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Juni 2015 atau masih di dalam tahun 2015, bertempat di perairan Takong Besar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau ketika dalam pelayaran dari Keban Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia tujuan Jurong Port Singapura pada posisi koordinat 01°- 07’- 09” U / 103°- 43’- 53” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batam, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun dan tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang di panggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1)berupa 5.000 ( lima ribu) batang / volume 38,18 ( tiga puluh delapan koma delapan belas ) M3 / Tonase 45,8 ( empat puluh lima koma delapan ) Ton kayu teki” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada tahun 2014 saat terdakwa masih bekerja di kapal KM. Sepakat, terdakwa berkenalan dengan saudara Yu Heng di Jurong Port Singapura, dimana pada saat terdakwa bekerja di kapal KM. Sepakat, kapal tersebut membawa muatan Kayu dari Indonesia untuk dijual di Singapura. Namun karena kapal KM. Sepakat ditangkap pihak Bea dan Cukai Indonesia, terdakwa berhenti bekerja dan mulai bekerja sebagai nelayan.
Bahwa sekitar awal bulan Nopember 2014 terdakwa RAHIMAN BIN RAHIM dihubungi oleh saudara Yu Heng dengan menawarkan kepada terdakwa pekerjaan membawa kayu ke Singapura. Dan dari komunikasi tersebut terdakwa sepakat untuk bertemu dengan saudara Yu Heng di Batam. Dari pertemuan tersebut terdakwa setuju untuk berkerja dengan kesepakatan kapal sebagai sarana pengangkut disediakan oleh saudara Yu Heng, harga kayu yang dijual perbatangnya sebesar Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah), gaji yang diterima terdakwa sebesar RP. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per tripnya, gaji ABK ditanggung oleh saudara Yu Heng dengan besaran masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per tripnya dan segala kebutuhan selama pelayaran seperti minyak, ransum, uang tembak ditanggung oleh saudara Yu Heng. Bahwa sebelum membawa kayu tersebut, terdakwa atas perintah saudara Yu Heng mengambil kapal beserta surat-surat kapal di pantai Stres Batam dan diketahui kapal tersebut bernama KM. Usaha Abadi. Setelah terdakwa mengambil kapal tersebut, terdakwa langsung membawa kapal KM. Usaha Abadi ke Moro untuk memulai pekerjaan pengangkutan kayu, yang sebelumnya terdakwa mencari para ABK (Anak Buah Kapal) terlebih dahulu untuk membantu tugas terdakwa diatas kapal.
Pada hari Senin tanggal 01 Juni 2015 sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa selaku Nakhoda kapal KM. Usaha Abadi berangkat dari Pulau Moro menuju Pulau Pasai dan sekira pukul 10.00 WIB terdakwa tiba di Pulau Pasai. Setibanya di Pulau Pasai, seluruh ABK yakni saksi Nur Efendi Bin Hamdan, saksi Wiwid Irawan Bin Amran, saksi Dollah Bin Awang Jelani dan Imran naik ke atas kapal KM. Usaha Abadi dan langsung melakukan pemuatan kayu teki yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu oleh masyarakat sebanyak + 2.400 (dua ribu empat ratus) batang.
Keesokan harinya Selasa tanggal 02 Juni 2015 sekira pukul 07.00 WIB terdakwa dengan menakhodai kapal KM. Usaha Abadi bersama para anak buah kapal berangkat menuju selat Mi dan tiba selat Mi sekira pukul 09.00 WIB dan langsung melakukan pemuatan kayu teki sebanyak + 1.000 (seribu) batang dan pemuatan selesai dilakukan sekira pukul 14.00 WIB.
Masih pada hari yang sama setelah selesai melakukan pemuatan kayu teki di selat Mi, kapal KM. Usaha Abadi langsung berangkat menuju ke Pulau Jaloh dan tiba di Pulau Jaloh sekira pukul 18.00 WIB dan langsung melakukan pemuatan kayu teki keatas kapal KM. Usaha Abadi sebanyak + 1.600 (seribu enam ratus) batang dan pemuatan tersebut selesai dilakukan sekira pukul 22.30 WIB. Setelah selesai melakukan pemuatan, terdakwa dan para anak buah kapal KM. Usaha Abadi beristirahat sambil melakukan persiapan untuk berangkat ke Jurong Port Singapura.
Setelah selesai melakukan persiapan keberangkatan, pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekira pukul 02.00 WIB kapal KM. Usaha Abadi yang berawakkan terdakwa RAHIMAN BIN RAHIM selaku Nakhoda dan para Anak Buah Kapal lainnya yakni saksi Nur Efendi Bin Hamdan, saksi Wiwid Irawan Bin Amran, saksi Dollah Bin Awang Jelani dan Imran berangkat dari Pulau Jaloh Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) menuju Jurong Port (Singapura) tanpa dilindungi dokumen yang sah atas barang muatan yang dibawa kapal KM. Usaha Abadi tersebut.
Ketika dalam pelayaran dari Pulau Jaloh Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) menuju Jurong Port (Singapura) di Perairan Pulau Takong Besar yakni wilayah perairan laut Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) pada posisi koordinat 01°- 07’- 09” U / 103°- 43’- 53” T sekira pukul 05.30 WIB kapal KM. Usaha Abadi dihentikan oleh kapal patroli Bea Cukai BC. 15030 dan langsung sandar untuk melakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen dan muatan kapal KM. Usaha Abadi, ternyata pada saat dilakukan pemeriksaan oleh tim Patroli Bea Cukai tersebut, ditemukan muatan yang diangkut kapal KM. Usaha Abadi berupa Kayu Teki yang merupakan komoditas oleh pemerintah dinyatakan dilarang untuk dieskpor dan terhadap muatan kapal KM. Usaha Abadi tersebut juga tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa manifes muatan. Selanjutnya kapal KM. Usaha Abadi beserta awak kapal dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau ditemukan muatan kapal KM. Usaha Abadi berupa Kayu Teki sebanyak 5.000 ( lima ribu) batang / volume 38,18 ( tiga puluh delapan koma delapan belas ) M3 / Tonase 45,8 ( empat puluh lima koma delapan ) Ton (berdasarkan Berita Acara Pencacahan No. BA-008/WBC.04/BD.0403/2014 pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015 dan Berita Acara Pengukuran Kayu Sitaan pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015 ) yang tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan pabean.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun, PUPUT HERNYADI NIP. 19720330 199201 1 001, bahwa barang dikategorikan sebagai barang ekspor menurut UU Nomor 17 Tahun 2006 pasal 2 ayat (2) yaitu barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintas daerah pabean, namun mengingat segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai disepanjang garis perbatasan, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat disarana pengangkut yang akan berangkat keluar daerah pabean dan terhadap perbuatan terdakwa Rahiman Bin Rahim dengan menggunakan sarana pengangkut yakni kapal kapal KM. Usaha Abadi yang mengangkut berupa Kayu Teki sebanyak 5.000 ( lima ribu) batang wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya dan berdasarkan Permendag No. 44/M-DAG/PER-7/2012 tentang Barang yang Dilarang Ekspor. Bahwa menyatakan produk hutan yang dilarang untuk diekspor berdasarkan lampiran II Permendag No. 44/M-DAG/PER-7/2012 tentang barang yang dilarang ekspor terhadap barang dibidang kehutanan yang Dilarang Ekspor Pos Tarif ex. 4404.10.00.00 s.d ex. 4404.20.90.00 berupa Kayu Simpao; Galah Belahan; Tiang Pancang dan Tonggak dari Kayu runcing tapi tidak bergergaji memanjang; Tongkat Kayu dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya (kayu bulat sedang atau kayu bulat kecil) dan termasuk kayu teki/bakau yang diangkut oleh KM. Usaha Abadi.
Bahwa menurut keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (Pegawai pada Seksi Nautika pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) M A S D U K I, NIP. 19760624 200501 1 001, kapal KM. Usaha Abadi yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC. 15030 di Perairan Pulau Takong Besar yakni wilayah perairan laut Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) pada posisi koordinat 01°- 07’- 09” U / 103°- 43’- 53” T yaitu berada didaerah perairan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (e) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan ia tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya maka Penuntut Umum mengajukan 2 (dua) orang Saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan:
Saksi HERRY KUSNADI:
Bahwa saksi mengetahui sebabnya diperiksa untuk dimintai keterangan, sehubungan dengan penegahan KM. USAHA ABADI oleh Tim Patroli BC.15030, dimana Ia selaku Komandan Tim Patroli BC.15030 tersebut.
Bahwa saksi menyatakan ia tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Sdr. RAHIMAN bin RAHIM.
Bahwa saksi menyatakan ia menjadi Komandan Patroli BC.15030 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRINT-170/WBC.04/BD.03/2015 tanggal 26 Mei 2015 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 135/T.OPP/2015 tanggal 26 Mei 2015 dari Kepala Kantor u.b. Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi.
Bahwa saksi menyatakan selaku Komandan Patroli BC.15030, tugas dan tanggung jawab ia sebagai berikut :
Sebelum keberangkatan :
pemeriksaan/pengecekan atas persiapan patroli berupa kelengkapan administrasi, sarana dan personil Satuan Tugas Patroli; dan
pengarahan/penjelasan teknis patroli kepada Anggota Satuan Tugas Patroli sesuai petunjuk dari pejabat yang menerbitkan surat perintah.
Pada saat di tengah laut :
menentukan sasaran patroli sesuai dengan perintah Kepala Seksi Penindakan;
menghentikan sarana pengangkut;
memerintahkan anggota satuan patroli untuk melakukan pemeriksaan sarana pengangkut; dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai;
pengamanan patroli laut.
Bahwa saksi menyatakan KM. USAHA ABADI ditegah pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 06.00 WIB di Perairan Takong Besar Provinsi Kepulauan Riau Indonesia, ketika dalam pelayaran dari Keban Kec. Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia tujuan Jurong Port, Singapura.
Bahwa saksi menyatakan Sewaktu Tim patroli BC. 15030 bertemu dengan KM. USAHA ABADI di Perairan Takong Besar Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015, saya berperan melakukan pemeriksaan dokumen dan saya meminta kepada Nahkhoda KM. USAHA ABADI untuk menunjukan semua dokumen yang berhubungan dengan kapal maupun muatan yang diangkut oleh KM. USAHA ABADI. Setelah melakukan pemeriksaan dokumen didapati KM. USAHA ABADI tidak memiliki dokumen terhadap barang yang diangkutnya (manifes) dan atas pemeriksaan tersebut saya memerintahkan kepada Wakil Komandan Patroli untuk melakukan pemeriksaan fisik ke palka KM. USAHA ABADI dan di dapati KM. USAHA ABADI mengangkut muatan berupa kayu teki/bakau dari Keban Kec. Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia tujuan Jurong Port Singapura. Atas pemeriksaan tersebut saya mengambil tindakan untuk melakukan penegahan terhadap KM. USAHA ABADI yang mengangkut muatan berupa kayu teki/bakau tanpa dilindung dengan dokumen yang sah dan pemberitahuan pabean serta membawa KM. USAHA ABADI menuju dermaga Kantor Wilayah Khusus Kepri untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saksi menyatakan Muatannya adalah kayu teki sebanyak ± 5.000 (lima ribu ) batang (belum dilakukan pencacahan) dan terhadap pengangkutan muatan tersebut tidak dilengkapi / dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes).
Bahwa saksi menyatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap awak kapal KM. USAHA ABADI diperoleh keterangan atas pelayaran KM. USAHA ABADI tidak dilengkapi dengan dokumen pelindung atas muatan yang diangkut, dan selanjutnya tim Patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. USAHA ABADI dan tidak juga ditemukan dokumen pelindung atas muatan yang diangkut.
Bahwa saksi menyatakan Sewaktu ditegah KM. USAHA ABADI tidak dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS) namun hanya dilengkapi kompas.
Bahwa saksi menyatakan Berdasarkan peralatan Global Positioning Systems (GPS) Kapal Patroli BC-15030, sewaktu ditegah KM. USAHA ABADI berada pada koordinat 01o-07’-09” U / 103o-43’-53” T.
Bahwa saksi menyatakan titik koordinat tersebut berada di Perairan Takong Besar Provinsi Kepulauan Riau Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pernyataan Hasil Pemeriksaan tanggal 03 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. RAHIMAN bin RAHIM selaku Nakhoda/Pemimpin KM. USAHA ABADI.
Setelah melakukan penegahan terhadap KM. USAHA ABADI, Tim Patroli BC.15030 menerbitkan dokumen-dekumen penindakan antara lain :
Laporan Penindakan Nomor: LP-04/WBC.04/BD.03/BC-15030/2015 tanggal 03 Juni 2015;
Surat Bukti Penindakan Nomor: SBP-04/WBC.04/BD.03/BC-15030/2015 tanggal 03 Juni 2015 yang disaksikan oleh Sdr. RAHIMAN bin RAHIM;
Pernyataan Hasil Pemeriksaan tanggal 03 Juni 2015, yang ditandatangani oleh Sdr. RAHIMAN bin RAHIM selaku Nakhoda/Pemimpin KM. USAHA ABADI;
Berita Acara Pemeriksaan Nomor: BA-17/WBC.04/BD.03/BC-15030/2015 tanggal 03 Juni 2015;
Berita Acara Membawa Sarana Pengangkut/Barang Nomor: BA-04/WBC.04.BD.03/BC-15030/2015 tanggal 03 Juni 2015;
Berita Acara Serah Terima Sarana Pengangkut/Barang Nomor: BA-04/WBC.04/BD.03/BC-15030/2015 tanggal 03 Juni 2015.
Bahwa saksi menyatakan sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap KM. USAHA ABADI oleh tim patroli bea dan cukai yang ada Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No : PK.658/ 004/XI/KPL.PLS-2008 tanggal 03 Nopember 2008 a.n. Rahiman.
Bahwa saksi menyatakan sewaktu dilakukan pemeriksaan oleh patroli bea dan cukai, dokumen yang dimiliki KM. USAHA ABADI berupa :
1 (satu) lembar Pas Kecil No. 552.31/PHB-L/005/I/2015 tanggal 06 Januari 2015;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. 552.31/PHB-L/006/I/2015 tanggal 06 Januari 2015; dan
Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No : PK.658/ 004/XI/KPL.PLS-2008 tanggal 03 Nopember 2008 a.n. Rahiman.
Bahwa saksi menyatakan pada saat ditegah jumlah awak KM. USAHA ABADI semuanya ada 5 (lima) orang yaitu Sdr. Rahiman bin Rahim selaku tekong atau pemimpin, Sdr. Imran, Sdr. Dollah, Sdr. Nur Efendi, dan Sdr. Wiwid selaku ABK KM. USAHA ABADI.
Bahwa saksi menyatakan yang mengemudikan KM. USAHA ABADI sewaktu ditegah adalah Sdr. Rahiman bin Rahim sebagai nakhoda/pemimpin KM. USAHA ABADI.
Bahwa saksi menyatakan alasan kami (Tim Patroli BC-15030) melakukan penegahan terhadap KM. USAHA ABADI karena sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, muatan, serta awak kapal diketahui membawa muatan berupa kayu teki sebanyak ± 5.000 batang (belum dilakukan pencacahan) yang berasal dari Keban Kec. Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia dan akan dibawa ke Jurong Port Singapura (ekspor). Terhadap muatan kayu tersebut tanpa dilengkapi / dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes) diduga kuat telah melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a jo. huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Bahwa saksi menyatakan KM. USAHA ABADI kapal berbendera Indonesia yang letaknya di atas tenda kapal.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi PURWADI:
Bahwa saksi mengetahui sebabnya diperiksa untuk dimintai keterangan, sehubungan dengan penegahan KM. USAHA ABADI oleh Tim Patroli BC.15030, dimana Ia selaku Wakil Komandan Tim Patroli BC.15030 tersebut.
Bahwa saksi menyatakan ia tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Sdr. RAHIMAN bin RAHIM.
Bahwa saksi menyatakan ia menjadi Wakil Komandan Patroli BC.15030 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor : PRINT-170/WBC.04/BD.03/2015 tanggal 26 Mei 2015 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : 135/T.OPP/2015 tanggal 26 Mei 2015 dari Kepala Kantor u.b. Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi.
Bahwa saksi menyatakan selaku Wakil Komandan Patroli BC.15030, tugas dan tanggung jawab ia sebagai berikut :
Sebelum keberangkatan :
pemeriksaan/pengecekan atas persiapan patroli berupa kelengkapan administrasi, sarana dan personil Satuan Tugas Patroli; dan
pengarahan/penjelasan teknis patroli kepada Anggota Satuan Tugas Patroli sesuai petunjuk dari pejabat yang menerbitkan surat perintah.
Pada saat di tengah laut :
Membantu komandan patroli menentukan sasaran patroli sesuai dengan perintah Kepala Seksi Penindakan;
Membantu menghentikan sarana pengangkut sesuai arahan Komandan Patroli;
Bersama anggota satuan patroli melakukan pemeriksaan sarana pengangkut; serta mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai;
Membantu pengamanan patroli laut serta melakukan tindakan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa saksi menyatakan KM. USAHA ABADI ditegah pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 06.00 WIB di Perairan Takong Besar Provinsi Kepulauan Riau Indonesia, ketika dalam pelayaran dari Keban Kec. Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia tujuan Jurong Port, Singapura.
Bahwa saksi menyatakan Tempat / posisi koordinat KM. USAHA ABADI sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC-15030 yaitu di Perairan Takong Besar Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada koordinat 01o-07’-09” U / 103o-43’-53” T. Tempat / posisi koordinat KM. USAHA ABADI tersebut sesuai dengan Pernyataan Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Nakhoda KM. USAHA ABADI pada tanggal 03 Juni 2015.
Setelah melakukan penegahan terhadap KM. USAHA ABADI, Tim Patroli BC.15030 menerbitkan dokumen-dekumen penindakan antara lain :
Laporan Penindakan Nomor: LP-04/WBC.04/BD.03/BC-15030/2015 tanggal 03 Juni 2015;
Surat Bukti Penindakan Nomor: SBP-04/WBC.04/BD.03/BC-15030/2015 tanggal 03 Juni 2015 yang disaksikan oleh Sdr. RAHIMAN bin RAHIM;
Pernyataan Hasil Pemeriksaan tanggal 03 Juni 2015, yang ditandatangani oleh Sdr. RAHIMAN bin RAHIM selaku Nakhoda/Pemimpin KM. USAHA ABADI;
Berita Acara Pemeriksaan Nomor: BA-17/WBC.04/BD.03/BC-15030/2015 tanggal 03 Juni 2015;
Berita Acara Membawa Sarana Pengangkut/Barang Nomor: BA-04/WBC.04.BD.03/BC-15030/2015 tanggal 03 Juni 2015;
Berita Acara Serah Terima Sarana Pengangkut/Barang Nomor: BA-04/WBC.04/BD.03/BC-15030/2015 tanggal 03 Juni 2015.
Bahwa saksi menyatakan bahwa yang turun ke KM. USAHA ABADI untuk melakukan pemeriksaan terhadap sarana angkut dan muatan yang diangkutnya adalah Ia sendiri selaku Wakil Komandan Patroli BC-15030 yang dibantu oleh beberapa orang dari Tim Patroli BC-15030 sedangkan Komandan Patroli BC-15030 Sdr. Herry Kusnadi melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang ada di KM. USAHA ABADI yang dibawa oleh Nakhoda KM. USAHA ABADI ke atas kapal patroli BC-15030.
Bahwa saksi menyatakan bahwa sebagai Wakil Komandan Patroli BC-15030 Ia melakukan pemeriksaan terkait sarana angkut dalam hal ini KM. USAHA ABADI dan muatan-muatan yang diangkutnya kedapatan muatan berupa kayu teki, dalam hal pemeriksaan muatan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh karena banyaknya muatan yang saat itu ada KM. USAHA ABADI dan tidak bisa melakukan pembongkaran muatan di tengah laut.
Bahwa saksi menyatakan bahwa saat ditegah KM. USAHA ABADI hanya dilengkapi dengan kompas.
Bahwa saksi menyatakan bahwa Sewaktu KM. USAHA ABADI ditegah dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Patroli BC-15030 pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 06.00 WIB di Perairan Takong Besar Provinsi Kepulauan Riau Indonesia adalah kayu teki sebanyak ± 5.000 (lima ribu) batang (belum dilakukan pencacahan).
Bahwa saksi menyatakan bahwa Menurut pengakuan Nakhoda KM. USAHA ABADI (Sdr. RAHIMAN bin RAHIM) dan para Awak KM. USAHA ABADI lainnya, bahwa muatan yang diangkut berupa kayu teki yang berasal dari Keban Kec. Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia.
Bahwa saksi menyatakan bahwa tidak ada barang lain yang dimuat diatas KM. USAHA ABADI tersebut selain kayu teki sebanyak ± 5.000 (lima ribu ) batang (belum dilakukan pencacahan).
Bahwa saksi menyatakan bahwa Sewaktu Tim Patroli BC-15030 melakukan pemeriksaan terhadap KM. USAHA ABADI di Perairan Takong Besar Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015, tidak ada dokumen yang sah / manifest terhadap muatan yang dimuat di atas KM. USAHA ABADI.
Bahwa saksi menyatakan bahwa dasar Tim Patroli BC-15030 melakukan penegahan terhadap KM. USAHA ABADI yaitu sewaktu dilakukan pemeriksaan terhadap muatan KM. USAHA ABADI didapati membawa muatan berupa kayu teki sebanyak ± 5.000 (lima ribu ) batang (belum dilakukan pencacahan) yang diduga berasal dari Keban Kec. Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia tujuan Jurong Port Singapura tanpa dilindungi dokumen apapun sehingga patut diduga telah melakukan tindak pidana kepabeanan selanjutnya pada saat penegahan Tim Patroli BC-15030, Nakhoda kapal KM. USAHA ABADI tidak dapat menunjukan Manifest, sehingga KM. USAHA ABADI dapat dijerat dengan pasal Pasal 102A huruf a jo. huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Bahwa saksi menyatakan pada saat ditegah jumlah awak KM. USAHA ABADI semuanya ada 5 (lima) orang yaitu Sdr. Rahiman bin Rahim selaku tekong atau pemimpin, Sdr. Imran, Sdr. Dollah, Sdr. Nur Efendi, dan Sdr. Wiwid selaku ABK KM. USAHA ABADI.
Bahwa saksi menyatakan yang mengemudikan KM. USAHA ABADI sewaktu ditegah adalah Sdr. Rahiman bin Rahim.
Bahwa saksi menyatakan KM. USAHA ABADI kapal berbendera Indonesia yang letaknya di atas tenda kapal.
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi NUR EFENDI bin HAMDAN
Bahwa Saksi menyatakan mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan ditangkapnya KM. Usaha Abadi oleh Tim Patroli BC-15030 di Perairan Pulau Takong Besar Indonesia pada hari Rabu Tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 06.00 WIB dimana ia selaku ABK di KM. Usaha Abadi tersebut.
Bahwa Saksi menyatakan tugas dan tanggung jawab ia selaku ABK (Anak Buah Kapal) di KM. Usaha Abadi tersebut adalah menyusun muatan kayu, memasak dan tugas lainnya atas perintah nahkoda.
Bahwa Saksi menyatakan ia bekerja selaku ABK pada KM. Usaha Abadi sudah sekitar satu bulan yang lalu, dan seingat ia ini adalah yang ke-8 (delapan) kalinya ia ikut KM. Usaha Abadi mengangkut muatan kayu teki atau bakau dari sekitar Kec. Moro Kab. Karimun tujuan Jurong Port Singapura.
Bahwa Saksi menyatakan dapat ia ceritakan disini bagaimana bisa bekerja di KM. Usaha Abadi : Mulanya ia mendatangi Sdr. Rahiman (Nakhoda KM. Usaha Abadi) yang diketahui bahwa Sdr. Rahiman tersebut adalah Nakhoda pada KM. Usaha Abadi dimana ia meminta bekerja selaku ABK pada KM Usaha Abadi tersebut, dan atas permintaan ia tersebut di setujui oleh Sdr. Rahiman untuk bekerja selaku ABK pada KM Usaha Abadi dengan memuat Kayu Bakau / Teki dari sekitar Kec. Moro dan muatan tersebut di bawa menuju Jurong Port Singapura. Jadi bisa dikatakan disini Sdr. Rahiman adalah orang yang mengangkat ia bekerja selaku ABK pada KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan gaji yang di terima selama bekerja sebagai ABK pada KM. Usaha Abadi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per tripnya yang dibayarkan oleh Sdr. Rahiman setelah KM. Usaha Abadi selesai melakukan pelayarannya dari Singapura dengan mengangkut muatan berupa kayu bakau/ teki dari seputar Kec. Moro Kab. Karimun Indonesia.
Bahwa Saksi menyatakan Sdr. Rahiman yang ia maksud adalah Nakhoda pada KM. Usaha Abadi dimana ia bekerja selaku ABK dan Sdr. Rahiman juga orang yang mengangkat ia bekerja selaku ABK pada KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak mengetahui siapa pemilik KM. Usaha Abadi karena selama ia bekerja ia hanya berurusan dengan Sdr. Rahiman selaku Nakhoda pada KM. Usaha Abadi. Yang menegtahui siapa pemilik kapal tersebut adalah Sdr. Rahiman selaku Nakhoda.
Bahwa Saksi menyatakan pada saat dihentikan dan selanjutnya ditegah oleh Tim patroli Bea dan Cukai, KM. Usaha Abadi sedang melakukan pelayaran dari Keban Kec. Moro Kab. Karimun menuju Singapura dengan mengangkut muatan berupa kayu teki/bakau.
Bahwa Saksi menyatakan muatan yang diangkut hanya berupa kayu teki/bakau yang setahu ia sebanyak ±5.000 (lima ribu) batang yang berasal dari Kec. Moro Kab. Karimun Prov. Riau Indonesia.
Bahwa Saksi menyatakan atas pengangkutan muatan kayu tersebut, setahu ia tidak dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah berupa outward manifest ataupun dokumen lainnya.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak tahu pada saat berangkat dari Kec. Moro Kab. Karimun, apakah atas keberangkatannya dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Syahbandar setempat yang pasti pada saat berangkat dari Kec. Moro Kab. Karimun tidak ada petugas dari instansi manapun, dan selama ini tidak pernah ada petugas yang melepas kapal berangkat.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak tahu pada saat berangkat dari Kec. Moro Kab. Karimun, apakah atas keberangkatan KM. Usaha Abadi ke Singapura ada dilaporkan ke Kantor Bea dan Cukai setempat yang mengetahuinya adalah Sdr. Rahiman selaku Nakhoda KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak mengetahui siapa pemilik dari kayu teki/bakau yang diangkut dengan menggunakan KM. Usaha Abadi tersebut yang mengetahuinya adalah Sdr. Rahiman selaku Nakhoda KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak mengetahui pastinya dari mana kayu teki/bakau tersebut berasal setahu ia kayu tersebut sudah berada di Selat Mi Kec. Moro Kab. Karimun dimana pada saat itu kayu teki/bakau sudah tersedia di pantai Selat Mi Kec. Moro dan langsung dimuat ke KM. Usaha Abadi yang selanjutnya akan dibawa menuju Jurong Port Singapura.
Bahwa Saksi menyatakan sebelumnya KM. Usaha Abadi berasal dari Jurong Port Singapura selesai melakukan pelayaran dengan mengangkut muatan kayu teki/bakau yang mana muatan tersebut juga berasal dari Kec. Moro Kab. Karimun.
Bahwa Saksi menyatakan proses pemuatan kayu tersebut ke KM. Usaha Abadi lalu kapal bertolak menuju Singapura hingga ditegah Patrli BC-15030 kronologisnya sebagai berikut :
Pada mulanya KM. Usaha Abadi beserta seluruh awaknya berangkat dari pelabuhan Pasai Kec. Moro Kab. Karimun pada hari selasa tanggal 02 Juni 2015 sekitar pukul 12.00 WIB dan tiba di Selat Mi Kec. Moro Kab. Karimun pada pukul 13.30 WIB.
Setibanya di Selat Mi Kec. Moro Kab. Karimun ia melihat bahwa Kayu teki sudah berada di tepian sungai Selat Mi tersebut dan Sdr. Rahiman selaku Nakhoda memerintahkan ia dan ABK lainya untuk memuat kayu teki tersebut ke KM. Usaha Abadi dan pemuatan tersebut dilakukan pada hari selasa tanggal 02 Juni 2015 sekitar pukul 14.30 WIB dan selesai pemuatan pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 01.00 WIB.
Selesai melakukan pemuatan KM. Usaha Abadi bertolak dari posisi tempat pemuatan di Selat Mi Kec. Moro Kab. Karimun pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 03.00 Wib yang selanjutnya akan menuju Jurong Port Singapura.
Dalam pelayaran menuju Singapura dengan mengangkut muatan kayu teki/bakau pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 06.00 Wib KM. Usaha Abadi bertemu dengan Tim Patroli Bea dan Cukai yang selanjutnya di tegah dan di bawa menuju dermaga Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Saksi menyatakan yang memerintahkan ia dan ABK lainya untuk melakukan pemuatan kayu teki/bakau adalah Sdr. Rahiman selaku Nakhoda KM. Usaha Abadi yang mana pemuatan tersebut dilakuakn di Selat Mi Kec. Moro Kab. Karimun.
Bahwa Saksi menyatakan selama ia bekerja ia tidak pernah melihat ada orang lain yang memerintahkan Nakhoda untuk melakukan pelayaran dengan mengangkut muatan berupa kayu teki/bakau yang selanjutnya di bawa menuju Singapura.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak mengetahui siapa penerima atau pembeli kayu teki/bakau tersebut di Singapura karena untuk trip sebelumnya setibanya di Jurong Port Singapura ia mendapat perintah daro Nakhoda untuk membantu membongkar muatan berupa kayu teki tersebut dengan dibantu oleh Kren yang berada di Jurong Port Singapura.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak ingat pastinya kapan saja pekerjaan mengangkut muatan berupa kayu teki/bakau tersebut sudah ia lakukan seingat ia sudah 8 (delapan) kali melakukan pekerjaan mengangkut muatan berupa kayu teki/bakau dari Kec. Moro Kab. Karimun menuju Jurong Port Singapura dengan menggunakan KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan ia beserta awak KM. Usaha Abadi tidak ada membawa Pasport atau buku pelaut karena menurut Sdr. Rahiman selaku Nakhoda Pasport milik ia dan Awak KM. Usaha Abadi Lainya dibawa oleh Speed Boat dan setibanya di perairan Singapura barulah Pasport tersebut diserahkan kepada Sdr. Rahiman. Dan ia tidak mengenali siapa orang yang membawa passport milik ia dan awak lainya dengan menggunakan speed boat tersebut.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak mengetahui dokumen apa saja yang dimiliki kapal pada saat itu yang mngetahuinya adalah Sdr. Rahiman selaku Nakhoda.
Bahwa Saksi menyatakan sewaktu ditangkap, awak kapal berjumlah 5 (lima) orang yaitu Sdr. Rahiman selaku nakhoda dan awak lainnya yaitu ia (Nur Efendi), Sdr. Dolah, Sdr. Wiwid dan Sdr. Imran selaku Abk pada KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan mulai berangkat dari Kec. Moro Kab. Karimun kapal dikemudikan oleh Sdr. Rahiman selaku Nakhoda KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan yang menentukan alur pelayaran dan haluan kapal Sdr. Rahiman selaku Nakhoda.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak mengetahui harga pembelian ataupun penjualan kayu tersebut.
Bahwa Saksi menyatakan yang bertanggung jawab Sdr. Rahiman selaku Nakhoda KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan KM. Usaha Abadi berbendera Indonesia dan letaknya di atas bagian belakang kapal.
Bahwa Saksi menyatakan ketika ditegah KM. Usaha Abadi hanya dilengkapi kompas.
Bahwa Saksi menyatakan ia masih tetap dengan keterangan yang di berikan pada pemeriksaan tanggal 03 Juni 2015 yang lalu.
Bahwa Saksi menyatakan sejak ia bekerja di KM. Usaha Abadi dan ikut mengangkut kayu dari Moro ke Singapura, yang menjadi nakhoda di kapal tersebut hanya Sdr. Rahiman tidak ada yang lain.
Bahwa Saksi menyatakan tidak siapa yang membayar gaji, ia hanya tahu gaji tersebut diterima dari Sdr. Rahiman, dan ia tidak pernah bertanya siapa sebenarnya yang membayar gaji ia dan awak kapal lainnya, selama ini ia hanya berurusan dengan Sdr. Rahiman.
Atas keterangan tersebut terdakwa tidak keberatan ;
Saksi WIWID IRAWAN bin AMRAN
Bahwa Saksi menyatakan mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan ditangkapnya KM. Usaha Abadi oleh Tim Patroli BC-15030 di Perairan Pulau Takong Besar Indonesia pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 06.00 WIB dimana ia selaku ABK di KM. Usaha Abadi tersebut.
Bahwa Saksi menyatakan tugas dan tanggung jawab ia selaku ABK (Anak Buah Kapal) di KM. Usaha Abadi tersebut adalah membantu menyusun muatan kayu, mengikat dan melepaskan tali kapal, memasak, serta tugas lainnya atas perintah nahkoda.
Bahwa Saksi menyatakan ia bekerja selaku ABK pada KM. Usaha Abadi sejak akhir bulan Mei tahun 2015. Ini adalah yang ke-2 (kedua) kalinya ia ikut KM. Usaha Abadi mengangkut muatan kayu teki atau bakau dari Keban Kec. Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia tujuan Jurong Port Singapura. Pengangkutan pertama ia di KM. Usaha Abadi adalah sekitar seminggu yang lalu.
Bahwa Saksi menyatakan dapat ia jelaskan, sekitar 2 bulan yang lalu ia merantau ke Keban hanya untuk mencari pekerjaan. Menurut informasi dari warga setempat, apabila ingin mencari pekerjaan, lebih baik menemui/mendatangi Sdr. Muhammad Taufik atau biasa dipanggil Pak Mamat untuk menanyakan apakah ada pekerjaan. Mengetahui hal tersebut, ia langsung mendatangi Pak Mamat untuk menanyakan perkerjaan. Pada saat itu ia langsung diterima bekerja untuk menjadi ABK di KM. Usaha Abadi. Kejadian tersebut sekitar 2 minggu yang lalu. Kemudian sekitar minggu lalu, ia dipanggil Pak Mamat untuk bekerja mengangkut Kayu Teki atau Kayu Bakau untuk dibawa ke Singapura.
Bahwa Saksi menyatakan gaji yang di terima selama bekerja sebagai ABK pada KM. Usaha Abadi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per tripnya yang dibayarkan langsung oleh Pak Mamat begitu KM. Usaha Abadi selesai mengangkut Kayu Teki tersebut.
Bahwa Saksi menyatakan Sdr. Muhammad Taufik alias Pak Mamat adalah Pengurus Muatan serta Pengurus Kapal. Disini juga dapat di jelaskan bahwa Pak Mamat adalah orang kepercayaan Sdr. Heng di Keban untuk mengurus hal tersebut. Sdr. Heng adalah Pemilik Kapal sekaligus Pemilik Muatan KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan ia mengetahui Sdr. Heng adalah Pemilik Kapal sekaligus Pemilik Muatan KM. Usaha Abadi hal tersebut karena Nakhoda, ABK Kapal yang lain, bahkan warga setempat di Keban pun mengetahui hal tersebut. Jadi memang jelas ia mengetahui hal tersebut.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak mengetahui menurut keterangan dari Surat Kapal tersebut, disebutkan bahwa pemilik KM. Usaha Abadi adalah Sdr. A. Mui yang bertempat tinggal di Tanjung Sengkuang Kota Batam hal tersebut. Yang ia tahu, pemilik KM. Usaha Abadi tersebut adalah Sdr. Heng. Namun untuk kepastiannya, mungkin Sdr. Rahiman selaku Nakhoda bisa menjelaskan hal tersebut.
Bahwa Saksi menyatakan disini dapat ia jelaskan, ciri-ciri Sdr. Muhammad Taufik alias Pak Mamat bertempat tinggal di Desa Keban Pulau Pasai Kecamatan Moro Kabupaten Karimun. Namun ia tidak mengetahui alamatnya secara pasti. Namun ia mengetahui rumahnya secara pasti karena ia sudah pernah kerumah beliau. Adapun ciri-ciri dari Pak Mamat adalah bersuku Melayu, berbadan tinggi besar dan tingginya sekitar 170cm, berkulit hitam, berambut ikal namun dibagian depan hampir botak berwarna hitam, berumur sekitar 45 tahun. Sedangkan Sdr. Heng bertempat tinggal di Singapura. Namun ia tidak mengetahui alamatnya secara pasti. Ia hanya bertemu dengan Sdr. Heng di Jorung Port Singapura begitu KM. Usaha Abadi tiba di Singapura. Adapun ciri-ciri dari Sdr. Heng adalah bersuku Cina, berbadan tinggi besar, berkulit putih, menggunakan kacamata, berumur sekitar 50 tahun.
Bahwa Saksi menyatakan pada saat dihentikan dan selanjutnya ditangkap, KM. Usaha Abadi sedang melakukan pelayaran dari Keban Kec. Moro Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau Indonesia menuju Jurong Port Singapura.
Bahwa Saksi menyatakan muatan yang diangkut hanya berupa kayu teki sebanyak ± 5.000 (lima ribu) batang yang berasal dari Keban Kec. Moro Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau Indonesia.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak mengetahui apakah muatan tertsebut dilengkapi dokumen pengangkutan yang sah berupa outward manifest ataupun dokumen lainnya. Yang mengetahui secara pasti adalah Sdr. Rahiman selaku Nakhoda.
Bahwa Saksi menyatakan Pada saat berangkat dari Keban Kec. Moro Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau Indonesia, ia tidka mengetahui apakah atas keberangkatannya dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar dari Kantor Syahbandar setempat Yang mengetahui secara pasti adalah Sdr. Rahiman selaku Nakhoda.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak mengetahui pada saat berangkat dari Keban Kec. Moro Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau Indonesia, apakah atas keberangkatan KM. Usaha Abadi ke Singapura ada dilaporkan ke Kantor Bea dan Cukai setempat. Yang mengetahui secara pasti adalah Sdr. Rahiman selaku Nakhoda.
Bahwa Saksi menyatakan setahu ia, kayu-kayu tersebut berasal dari Selat Mi dan Dusun Niur derah Keban. Namun pada saat melakukan pemuatan, kayu-kayu tersebut sudah berada terletak di bibir sungai untuk langsung dimuat di KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan proses pemuatan kayu tersebut ke KM. USAHA ABADI lalu kapal bertolak menuju Singapura hingga ditegah Patroli BC-15030 kronologisnya sebagai berikut :
Setelah sebelumnya membawa kayu teki sebanyak ± 4.800 batang dari Moro ke Jurong Port Singapura, KM. Usaha Abadi kembali ke Moro lalu istirahat selama ± 2 (dua) minggu;
Pada hari Senin tanggal 01 Juni 2015 sekitar pukul 05.00 WIB, KM. Usaha Abadi bertolak dari Moro menuju Pulau Pasai. Tiba di Pulau Pasai sekitar pukul 10.00 WIB dan seluruh ABK naik di Pasai, selanjutnya dilakukan pemuatan kayu oleh masyarakat sebanyak ± 2.400 batang;
Selesai pemuatan keesokan harinya Selasa tanggal 02 Juni 2015 sekitar pukul 07.00 WIB lalu bertolak menuju Selat Mi, dan tiba sekitar pukul 09.00 WIB lalu melakukan pemuatan kayu sebanyak ± 1.000 batang dan selesai pukul 14.00 WIB;
Selanjutnya dari Selat Mi bertolak ke Pulau Jaloh dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB lalu melakukan pemuatan kayu sebanyak ± 1.600 batang dan selesai sekitar pukul 22.30 WIB. Selesai pemuatan selanjutnya istirahat makan dan melakukan persiapan untuk berangkat ke Jurong Port Singapura;
Setelah melakukan persiapan lalu pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, KM. Usaha Abadi bertolak dari Pulau Jaloh menuju Jurong Port Singapura. Dalam pelayaran menuju Jurong Port tepatnya di sekitar Perairan Takong Besar sekitar pukul 05.30 WIB, KM. Usaha Abadi bertemu dengan Patroli BC-15030. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya kapal, muatan dan awak kapal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.
Bahwa Saksi menyatakan Yang memerintahkanuntuk pemuatan kayu adalah Sdr. Muhammad Taufik alias Pak Mamat.
Bahwa Saksi menyatakan Penerima kayu tersebut di Singapura adalah langsung oleh Sdr. Heng selaku pemilik kapal dan pemilik muatan.
Bahwa Saksi menyatakan disini dapat di jelaskan bahwa pada saat akan berlayar, ia menyerahkan paspor kepada Sdr. Muhammad Taufik alias Pak Mamat. Namun Pak Mamat sendiri tidak ikut dalam pelayaran ini. Jadi ia tidak mengetahui dimana paspor tersebut pada saat ini.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak mengetahui dokumen apa saja yang dimiliki kapal tersebut . Yang mengetahui secara pasti adalah Sdr. Rahiman selaku Nakhoda.
Bahwa Saksi menyatakan sewaktu ditangkap, awak kapal berjumlah 5 (lima) orang yaitu Sdr. Rahiman selaku nakhoda dan awak lainnya yaitu ia sendiri (Wiwid Irawan bin Amran), Sdr. Nur Efendi, Sdr. Dolah, dan Sdr. Imran.
Bahwa Saksi menyatakan Mulai berangkat dari Keban Kec. Moro Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau Indonesia menuju Jurong Port Singapura hingga dihentikan Patroli BC-15030 adalah Sdr. Rahiman.
Bahwa Saksi menyatakan yang menentukan alur pelayaran dan haluan kapal Sdr. Rahiman.
Bahwa Saksi menyatakan tidak mengetahui harga pembelian ataupun penjualan kayu tersebut.
Bahwa Saksi menyatakan yang menentukan alur pelayaran dan haluan kapal adalah Sdr. Rahiman.
Bahwa Saksi menyatakan tidak mengetahui harga pembelian ataupun penjualan kayu tersebut.
Bahwa Saksi menyatakan yang bertanggung jawab adalah Sdr. Rahiman selaku Nakhoda dan Sdr. Muhammad Taufik alias Pak Mamat selaku pengurus kapal dan pengurus muatan.
Bahwa Saksi menyatakan ia masih tetap dengan keterangan yang diberikan pada pemeriksaan tanggal 03 Juni 2015 yang lalu.
Bahwa Saksi menyatakan sejak ia bekerja di KM. Usaha Abadi sampai kapal tersebut ditangkap patroli bea dan cukai, nakhoda kapal tersebut hanya Sdr. Rahiman. Jadi dalam hal ini yang menjadi nakhoda pada trip pertama adalah Sdr. Rahiman.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak tahu siapa yang membayar gaji ia dan ABK lainnya.
Bahwa Saksi menyatakan sebelumnya ia meminta pekerjaan kepada Sdr. Muhammad Taufik alias Mamat bukan kepada Sdr. Rahiman, karena itu gaji ia, dititipkan kepada Sdr. Muhammad Taufik alias Mamat. Dalam hal ini gaji yang ia terima baru sekali, jika tidak ditangkap patroli bea dan cukai, untuk trip yang akan datang ia juga tidak tahu dari siapa gaji ia terima.
Bahwa Saksi menyatakan ia mengetahuinya berdasarkan keterangan orang-orang di sekitar Desa Keban Pulau Pasai bahwa Sdr. Muhammad Taufik alias Mamat merupakan pengurus muatan dan Sdr. Heng selaku pemilik KM. Usaha Abadi, untuk kepastiannya ia tidak tahu.
Bahwa Saksi menyatakan keterangan yang diberikan di atas sudah benar.
Atas keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya
5. Saksi DOLLAH bin AWANG JELANI, dibawah sumpah menurut agama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menyatakan mengerti sebabnya diperiksa sehubungan dengan ditegahnya KM. Usaha Abadi oleh Tim Patroli BC.15030 di Perairan Takong Besar Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada hari Rabu tanggal 03 Juni sekitar pukul 06.00 WIB dimana ia selaku ABK di KM. Usaha Abadi tersebut .
Bahwa Saksi menyatakan tugas dan tanggung jawab ia selaku ABK (Anak Buah Kapal) di KM. Usaha Abadi tersebut adalah memasak, mengikat dan melepas tali, membersihkan kapal dan tugas lainnya atas perintah nakhoda.
Bahwa Saksi menyatakan sebelum bekerja sebagai Anak Buah Kapal di KM. Usaha Abadi, ia bekerja sebagai nelayan di Dusun Pasai. Ia bekerja di KM. Usaha Abadi setelah ditawari pekerjaan kepada Sdr. RAHIMAN (nakhoda KM. USAHA ABADI). Karena bekerja sebagai nelayan tidak mencukupi kebutuhan hidup, maka ia menerima tawaran menjadi ABK pada KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan ia digaji sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-trip nya yang dibayar oleh Sdr. RAHIMAN bin RAHIM selaku nakhoda.
Bahwa Saksi menyatakan KM. Usaha Abadi tidak dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS) tapi hanya menggunakan kompas sebagai alat bantu penunjuk arah.
Bahwa Saksi menyatakan KM. Usaha Abadi ditegah oleh Tim Patroli BC.15030 di Perairan Takong Besar Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada hari Rabu tanggal 03 Juni sekitar pukul 06.00 WIB yang pada saat itu KM. Usaha Abadi sedang melakukan pelayaran dari Keban Kec. Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia tujuan Jurong Port Singapura dengan membawa muatan kayu teki.
Bahwa Saksi menyatakan sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC.15030 di Perairan Pulau Takong Besar Provinsi Kepulauan Riau Indonesia KM. Usaha Abadi sedang mengarah ke Jurong Port Singapura.
Bahwa Saksi menyatakan muatan yang diangkut di atas KM. Usaha Abadi sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC.15030 berupa Kayu Teki sebanyak ± 5.000 (lima ribu) Batang (Belum dilakukan pencacahan).
Bahwa Saksi menyatakan tidak ada muatan lain selain muatan Kayu Teki yang diangkut di atas KM. Usaha Abadi tersebut.
Bahwa Saksi menyatakan sepengetahuan ia muatan Kayu Teki yang diangkut oleh KM. Usaha Abadi tersebut tidak dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (manifes).
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak mengetahui siapa pemilik kayu teki di KM. Usaha Abadi yang tahu adalah Sdr. RAHIMAN bin RAHIM selaku nakhoda KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan muatan kayu teki yang diangkut di atas KM. Usaha Abadi berasal dari hutan bakau di sekitar Selat Mi Kec. Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia.
Bahwa Saksi menyatakan proses pemuatan kayu tersebut ke KM. Usaha Abadi lalu kapal bertolak menuju Singapura hingga ditegah Patroli BC-15030 sebagai berikut :
Pada mulanya KM. Usaha Abadi beserta seluruh awaknya berangkat dari pelabuhan Pasai Kec. Moro Kab. Karimun pada hari selasa tanggal 02 Juni 2015 sekira pukul 12.00 WIB dan tiba di Selat Mi Kec. Moro Kab. Karimun pada pukul 13.30 WIB.
Setibanya di Selat Mi Kec. Moro Kab. Karimun ia melihat bahwa Kayu teki sudah berada di tepian sungai Selat Mi tersebut dan Sdr. Rahiman selaku Nakhoda memerintahkan ia dan ABK lainya untuk memuat kayu teki tersebut ke KM. Usaha Abadi dan pemuatan tersebut dilakukan pada hari selasa tanggal 02 Juni 2015 sekira pukul 14.30 WIB dan selesai pemuatan pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekira pukul 01.00 WIB.
Selesai melakukan pemuatan KM. Usaha Abadi bertolak dari posisi tempat pemuatan di Selat Mi Kec. Moro Kab. Karimun pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekira pukul 03.00 Wib yang selanjutnya akan menuju Jurong Port Singapura.
Dalam pelayaran menuju Singapura dengan mengangkut muatan kayu teki/bakau pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekira pukul 06.00 Wib KM. Usaha Abadi bertemu dengan Tim Patroli Bea dan Cukai yang selanjutnya di tegah dan di bawa menuju dermaga Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa Saksi menyatakan yang memerintahkan agar KM. Usaha Abadi melakukan pemuatan kayu teki dari Keban Kec. Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia tujuan Jurong Port Singapura, ia diperintah oleh Sdr. RAHIMAN bin RAHIM selaku nakhoda KM. Usaha Abadi untuk melakukan pekerjaan mengangkut muatan berupa kayu teki/bakau seperti sekarang ini.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak mengetahui siapa penerima muatan kayu teki tersebut di Jurong Port Singapura. Yang mengetahuinya secara pasti adalah Sdr. RAHIMAN bin RAHIM selaku nakhoda KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak tahu dokumen apa saja yang ada di atas KM. USAHA ABADI ketika ditegah oleh BC. 15030, yang mengetahuinya adalah Sdr. RAHIMAN bin RAHIM selaku Nakhoda KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan pada saat ditegah oleh Tim Patroli BC.15030 di Perairan Takong Besar Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada hari Rabu tanggal 03 Juni sekitar pukul 06.00 WIB, awak KM. Usaha Abadi berjumlah 5 (lima) orang yaitu Sdr. RAHIMAN bin RAHIM selaku nakhoda, ia sendiri (DOLLAH bin AWANG JELANI), Sdr. WIWID, Sdr. IMRAN, dan Sdr. NUR EFENDI selaku ABK.
Bahwa Saksi menyatakan yang mengemudikan kapal KM. Usaha Abadi mulai berangkat dari Keban Kec. Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia sampai dengan ditegah Tim Patroli BC.15030 di Perairan Pulau Takong Besar Provinsi Kepulauan Riau Indonesia Indonesia pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 06.00 WIB adalah Sdr. RAHIMAN bin RAHIM selaku Nakhoda KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak memiliki Sertifikat Kecakapan.
Bahwa Saksi menyatakan ia tidak mengatahui siapa pemilik kapal KM. Usaha Abadi, yang mengetahuinya adalah Sdr. RAHIMAN bin RAHIM selaku Nakhoda KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan yang menentukan alur pelayaran selama berlayar adalah Sdr. RAHIMAN bin RAHIM selaku Nakhoda KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan yang bertanggung jawab terhadap muatan Kayu Teki yang diangkut KM. Usaha Abadi tersebut adalah Sdr. RAHIMAN bin RAHIM selaku Nakhoda KM. Usaha Abadi.
Bahwa Saksi menyatakan ini baru pertama kalinya ia bekerja selaku ABK mengangkut muatan berupa kayu teki/bakau dengan menggunakan KM. Usaha Abadi dari Keban Kec. Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia tujuan Jurong Port Singapura.
Bahwa Saksi menyatakan ketika ditegah oleh BC. 15030, KM. Usaha Abadi adalah kapal berbendera Indonesia.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa kemudian telah didengar keterangan 2 (dua) orang Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Ahli MASDUKI, yang dibacakan oleh penuntut umum pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti tahu sebabnya diperiksa berdasarkan surat nomor: S-211/WBC.04/BD.04/2015 tanggal 04 Juni 2015, Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau meminta pegawai pada Pangakalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun untuk menjadi ahli dalam perkara tindak pidana kepabeanan dengan tersangka Sdr. RAHIMAN bin RAHIM dengan menggunakan KM. USAHA ABADI.
Bahwa Ahli mengakui berdasarkan Surat nomor : ST-234/WBC.04/PSO/UP.10/2015 tanggal05 Juni 2015, Saya diminta memberikan keterangan sebagai ahli kepada Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Bahwa saksi menyatakan ia tidak pernah mengenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Sdr. RAHIMAN bin RAHIM.
Bahwa ahli menyatakan Pendidikan terakhirnya Diploma III III Akademi Ilmu Pelayaran (AIP) / (Pendidikan Latihan Ahli Pelayaran) PLAP Jakarta, dengan riwayat pekerjaan :
April s.d. Nopember 2006, sebagai Mualim III pada Kapal Patroli Bea dan Cukai FPB-28;
Desember 2006 s.d. Desember 2007, sebagai Mualim II pada Kapal Patroli Bea dan Cukai FPB-28;
Januari 2008 s.d. Nopember 2010, sebagai Mualim I pada Kapal Patroli Bea dan Cukai FPB-28; dan
Desember 2010 s.d. sekarang sebagai Nakhoda pada Kapal Patroli Bea dan Cukai.
Bahwa ahli menyatakan pendidikan dan pelatihan yang pernah Ia ikuti antara lain :
Pendidikan dan pelatihan Keahlian Pelaut Ahli Nautika Tingkat III;
Pendidikan dan Pelatihan ISM-Code; dan
Pendidikan dan Pelatihan Pelaut lainnya seperti : Besc Safety Trainning, Survival Craft and Rescue Boats, Tanker Familiarization, Advanced Fire Fighting, Medical Firs Aid, Radar Simulator, Arpa Simulator.
Selain itu ditambah pengalaman Saya selama 11 (sebelas) tahun bekerja di Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjung Balai Karimun dengan jabatan saat ini sebagai Nakhoda pada Kapal Patroli Bea dan Cukai.
Bahwa ahli menyatakan koordinat 01o-07’-09” U / 103o-43’-53” T berada di Perairan Pulau Takong Besar.
Bahwa ahli menyatakan Posisi koordinat 01o-07’-09” U / 103o-43’-53” T berada di sebelah Barat Pulau Takong Besar.
Bahwa ahli menyatakan jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 01o-07’-09” U / 103o-43’-53” T dengan Tg. Jati adalah sejauh ± 1 (satu) mil laut.
Bahwa ahli menyatakan Jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 01o-07’-09” U / 103o-43’-53” T telah masuk dalam Alur pelayaran Internasional sejauh ± 0,5 (nol koma lima) mil laut dan berada di arah Timur Batas Alur Palayaran Internasional tersebut.
Bahwa ahli menyatakan Perairan Pulau Takong Besar termasuk dalam wilayah Kota Batam Prov. Kepulauan Riau dan masuk dalam wilayah perairan Indonesia.
Atas keterangan tersebut terdakwa membenarkannya.
2. Ahli PUPUT HERNYADI, yang dibacakan oleh penuntut umum pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti dan tahu sebabnya diperiksa sehubungan dengan penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan yaitu mengangkut barang ekspor berupa Kayu Teki/bakau dari Keban Kec. Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia tujuan Jurong Port Singapura, kemudian bertemu dan ditegah Tim Patroli BC-15030 di Perairan Takong Besar Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 06.00 WIB.
Bahwa Ahli mengakui saya mendapat Surat Perintah dari Kepala Kantor ub. Kepala Bagian Umum Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Nomor : PRIN-53/WBC.04/BG.01/2015 tanggal 10 Juni 2015, tentang penugasan saya untuk memberikan keterangan sebagai Ahli kepada Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Bahwa ahli menyatakan Ia Saya tidak kenal /tahu serta tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Sdr. RAHIMAN bin RAHIM.
Bahwa ahli menyatakan Pendidikan terakhirnya adalah S2 Magister Manajemen.
Riwayat jabatan ia sebagai berikut :
2011 - 2011 Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPBC Ngurah Rai Bali ;
2011 - 2013 Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) KPU BC Tanjung Priok ;
2013 - Sekarang Kepala Seksi Keberatan dan Banding pada bidang Pabean Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Bahwa ahli menyatakan ia mempunyai keahlian di bidang kepabeanan, yaitu Program Diploma (Prodip) III Kepabeanan dan Cukai dan pada saat ini ia adalah Kepala Seksi Keberatan dan Banding pada bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Bahwa ahli menyatakan bahwa berdasarkan UU RI No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan pasal 90 ayat (1) menyatakan bahwa “Untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan Undang-undang ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya”. Aturan pelaksanaan atas pasal 90 ayat (1) UU No. 17 tahun 2006 dijelaskan pada :
PP No. 21 tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan;
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-53 /BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan;
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-08/BC/1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan, dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang; dan
Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai.
Bahwa ahli menyatakan berdasarkan pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 30/KMK.05/1997 Pejabat Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan pengejaran atau melakukan upaya penghentian secara paksa.
Bahwa ahli menyatakan Tim Patroli Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan terhadap kapal dan barang diatasnya. Tim Patroli Bea dan Cukai berwenang memerintahkan kepada Nakhoda agar membawa kapalnya ke kantor Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan/penelitian lebih lanjut.
Bahwa ahli menyatakan Jika ditemukan pelanggaran UU Kepabeanan atas sarana pengangkut yang ditegah berikut atas muatannya yang diperiksa maka Komandan Patroli laut (Kopat) Ditjen Bea dan Cukai membuat Surat Bukti Penindakan (SBP) atas penegahan yang dilakukan berikut Berita Acara Pemeriksaan Sarana pengangkut/muatan yang ada disarana pengangkut dan jika diperlukan membuat Berita Acara Penyegelan serta membuat Laporan Pemeriksaan (LP) yang ditanda tangani kedua belah pihak yaitu Patroli BC diwakili oleh KOPAT sedangkan kapal yang ditegah ditandatangani oleh nakhooda/ tekong.
Bahwa ahli menyatakan Berdasarkan pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 30/KMK.05/ 1997, Sarana pengangkut berikut barang di atasnya dapat melanjutkan perjalanannya.
Bahwa ahli menyatakan Sarana pengangkut/kapal, muatan dan awak kapal tersebut setelah sampai di Kantor Bea dan Cukai kemudian diserahkan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai untuk dilakukan penyelidikan/penelitian lebih lanjut. Jika berdasarkan hasil penyelidikan/penelitian ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana di bidang kepabeanan maka PPNS Ditjen Bea dan Cukai melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Bahwa ahli menyatakan Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor: KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai, patroli Bea dan Cukai berwenang melakukan patroli laut meliputi seluruh wilayah perairan Indonesia, laut wilayah/zona tambahan, zona ekonomi ekslusif, landas kontinen terutama pada pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan bangunan-bangunan lainnya serta selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
Bahwa ahli menyatakan Kapal patroli laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada dasarnya tidak dapat melakukan patroli di wilayah laut negara lain karena wilayah patroli laut Ditjen Bea dan Cukai hanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti telah Saya jelaskan di atas. Hal ini secara tegas juga ditulis dalam Surat Perintah Berlayar tim patroli Laut Bea dan Cukai. Tapi dalam hal pengejaran seketika secara terus menerus (hot pursuit) karena diduga terjadi pelanggaran UU Kepabeanan dan telah mendapatkan persetujuan atasan/pimpinan di kantor, maka kapal patroli Bea dan Cukai dimungkinkan dapat memasuki wilayah laut Negara lain sebagaimana diatur dalam pasal 15 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea dan Cukai. Hot Pursuit adalah pengejaran seketika dan terus menerus yang dimulai di perairan laut Indonesia yang dilakukan Kapal patroli Bea dan Cukai terhadap kapal yang diduga melakukan pelanggaran UU Kepabeanan.
Bahwa ahli menyatakan Pengertian dari ekspor menurut UU Nomor: 17 tahun 2006 pasal 1 ayat (14) yaitu kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Bahwa ahli menyatakan Bahwa barang dikategorikan sebagai barang ekspor menurut UU Nomor 17 tahun 2006 pasal 2 ayat (2) yaitu barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah di ekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Ayat ini memberikan penegasan pengertian Ekspor. Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintas daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai disepanjang garis pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat disarana pengangkut yang akan berangkat keluar daerah pabean.
Bahwa ahli menyatakan Pengertian Daerah Pabean berdasarkan pasal 1 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2006 tetang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tetang Kepabeanan.
Bahwa ahli menyatakan dalam UU Nomor 17 tahun 2006 pasal 9A ayat (1) huruf a menyatakan, Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Dan berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2006 pasal 9A ayat (2) diatur bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada pasal 9A ayat (1) dalam manifesnya.
Bahwa ahli menyatakan Sesuai penjelasan pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut.
Bahwa ahli menyatakan perbuatan tersebut di atas melanggar tindak pidana Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102A huruf (a) jo huruf (e) UU Nomor 17 tahun 2006. Dalam pasal 102A huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2006 disebutkan bahwa Setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dan pasal 102A huruf (e) UU Nomor 17 tahun 2006 disebutkan bahwa Setiap orang yang mengangkut barang Ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2006 dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Bahwa ahli menyatakan perbuatan Sdr. RAHIMAN bin RAHIM tersebut merupakan tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor yang melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102A huruf (a) dan huruf (e) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Bahwa ahli menyatakan berdasarkan Permendag No. 44/M-DAG/PER-7/2012 tentang Barang Yang Dilarang Ekspor. Menyatakan produk hutan yang dilarang untuk di ekspor berdasarkan Lampiran II Permendag No. 44/M-DAG/PER-7/2012 tentang Barang Yang Dilarang Ekspor terhadap Barang di Bidang Kehutanan yang dilarang Ekspor Pos Tarif ex. 4404.10.00.00 s.d. ex.4404.20.90.00 berupa Kayu simpao; galah belahan; tiang pancang dan tonggak dari kayu, runcing tetapi tidak bergergaji memanjang; tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya (kayu bulat sedang atau kayu bulat kecil) dan termasuk kayu teki/bakau yang diangkut KM. USAHA ABADI tersebut merupakan larangan untuk diekspor.
Bahwa ahli menyatakan Kerugian Negara akibat penyelundupan kayu teki/bakau dari sisi material tidak bisa dihitung secara fiskal karena kayu teki/bakau tersebut dilarang di ekspor ke luar daerah pabean Indonesia sehingga tidak mungkin dikenakan bea keluar maupun pajak dalam rangka ekspor. Kerugian Negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan tersebut adalah kerugian immateriil yaitu hutan teki / bakau yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah abrasi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah menjadi tidak berfungsi. Akibatnya hutan teki/bakau menjadi gundul dan tidak dapat menahan erosi di daerah pantai serta menyebabkan ketidakseimbangan alam di daerah pantai.
Atas pendapat ahli tersebut terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan dan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti mengapa ia diperiksa dan diminta keterangan sehubungan ditangkapnya kapal KM. Usaha Abadi oleh Patroli BC-15030 di Perairan Pulau Takong Besar yang temasuk wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 06.00 WIB, dimana ia selaku nakhoda atau pemimpin di kapal tersebut.
Bahwa Terdakwa sebagai nakhoda atau pemimpin di KM. Usaha Abadi ia memiliki Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No : PK.658/ 004/XI/KPL.PLS-2008 tanggal 03 Nopember 2008 yang dikeluarkan Kantor Pelabuhan Pulau Sambu.
Bahwa Terdakwa selaku nakhoda atau pemimpin di kapal, ia berperan sebagai orang yang berhubungan dengan pembeli kayu di Jurong Port Singapura, berhubungan dengan orang yang mengkoordinir masyarakat pemilik kayu, mengemudikan kapal, menentukan alur pelayaran, bertanggung jawab terhadap muatan dan awak kapal selama dalam pelayaran. Atas pekerjaan tersebut akan ia pertanggungjawabkan kepada toke pembeli kayu di Singapura selaku pemilik muatan, selain itu ia juga bertanggung jawab kepada masyarakat selaku pemilik sebelumnya.
Bahwa bahwa pemilik asal kayu tersebut adalah masyarakat yang ada di sekitar Moro seperti Pulau Pasai, Selat Mi dan Pulau Jaloh. Selanjutnya kayu-kayu tersebut ia beli dengan harga ± Rp 3.000,- per batang, untuk pembayarannya ia kasih uang muka dan sisanya akan ia lunasi setelah kayu sampai di Jurong Port Singapura. Sedangkan toke pembeli kayu yang ia maksud adalah Sdr. Yu Heng yang merupakan laki-laki warga negara Singapura keturunan china.
Bahwa ia langsung berhubungan dengan masyarakat pemilik kayu.
Bahwa pada umumnya masyarakat tersebut sudah mengenal ia karena sebelumnya ia juga pernah melakukan pekerjaan yang sama yaitu mengambil kayu dari mereka dan menjualnya ke luar negeri. Sedangkan bagi yang belum kenal, untuk awalnya ia kasih uang muka terlebih dahulu dan sisanya akan ia lunasi setelah kayu terjual di Singapura namun sekarang sudah sistem percaya karena sudah sering ia berhubungan dengan mereka.
Bahwa kronologis awal mula ia bisa bekerja seperti sekarang ini kronologisnya sebagai berikut :
bahwa sebelumnya ia pernah ikut bekerja membawa kayu dari Indonesia dan dijual ke Singapura dengan menggunkan kapal KM. Sepakat, dan karena kapal tersebut ditangkap oleh pihak Bea dan Cukai pada tahun 2014 lalu ia berhenti;
akhirnya ia bisa berkenalan dengan Sdr. Yu Heng di Jurong Port Singapura. Karena tidak ada pekerjaan selanjutnya ia bekerja sebagai nelayan atau merawai di sekitar Perairan Karimun selama ± 1 (satu) bulan lebih;
Sekitar awal Nopember 2014, Sdr. Yu Heng menghubungi ia dan menawarkan pekerjaan membawa ke Singapura. Dari komunikasi tersebut akhirnya ia dan Sdr. Yu Heng membuat pertemuan Batam. Dari pertemuan tersebut disepakati hal-hal sebagai berikut :
Kapal sebagai sarana pengangkut disediakan oleh Sdr. Yu Heng;
Harga kayu per batang sebesar Rp 3.500,-
Gaji yang akan Saya terima sebesar Rp 1.000.000,- per tripnya;
Gaji ABK ditanggung oleh Sdr. Yu Heng dengan besaran masing-masing Rp 500.000,- per trip;
Biaya lain-lain seperti minyak, ransum, uang tembak di tanggung Sdr. Yu Heng;
Karena ia butuh uang untuk kuliah dan pendidikan anak maka tawaran tersebut ia terima, kemudian untuk pegangan Sdr. Yu Heng memberi ia uang sebesar Rp 5.000.000,-, selain itu ia juga diberi 1 (satu) unit handphone merk nokia berwarna hitam lengkap dengan kartu telepon yang nantinya akan digunakan untuk menghubungi Sdr. Yu Heng di nomor +6596367933;
Sebelumnya juga ia diminta Sdr. Yu Heng untuk mengambil kapal (KM. Usaha Abadi) di Pantai Stres Batam. Ia juga mengingatkan bahwa pekerjaan tersebut ilegal, dan pemilik kapal harus mengetahui akibatnya jika sampai tertangkap. Sdr. Yu Heng mengatakan jika Sdr. A Mui selaku pemilik kapal sudah mengetahui hal tersebut;
Selanjutnya ia ke Pantai Stres dan menjumpai orang kepercayaan Sdr. A Mui untuk mengambil kapal, setelah menyerahkan surat kapal ia membawa KM. Usaha Abadi ke Moro untuk memulai pekerjaan;
Setelah mencari ABK lalu ia mulai mendatangi masyarakat pemilik kayu yang ada di sekitar Pulau Pasai, Selat Mi dan Pulau Jaloh untuk membali kayunya dan akan dijual kepada Sdr. Yu Heng di Jurong Port Singapura
Bahwa dokumen kapal berupa Pas Kecil No. 552.31/PHB-L/005/I/2015 tanggal 06 Januari 2015 yang diperoleh pada saat terjadinya penegahan dan Sdr. A Mui tersebut sebagaimana tertulis di dokumen merupakan pemilik kapal yang dimaksud Sdr. Yu Heng.
Bahwa tidak pernah bertemu dan mengenal Sdr. A Mui selaku pemilik kapal ia hanya mengetahuinya dari Sdr. Yu Heng.
Bahwa Sdr. A Mui mengetahui jika kapal miliknya digunakan untuk kegiatan seperti sekarang ini sebelumnya ia juga sudah mengingatkan Sdr. Yu Heng akibatnya jika nanti tertangkap.
Bahwa menjadi nahkoda di kapal tersebut sejak awal Nopember 2014 s.d. sekarang dan sudah berulang kali membawa muatan seperti sekarang ini.
Bahwa ketika ditangkap patroli bea dan cukai, KM. Usaha Abadi sedang dalam pelayaran dari Moro menuju Jurong Port Singapura. Dapat di jelaskan sebagai berikut :
Setelah sebelumnya membawa kayu teki sebanyak ± 4.800 batang dari Moro ke Jurong Port Singapura, KM. Usaha Abadi kembali ke Moro lalu istirahat selama ± 2 (dua) minggu;
Pada hari Senin tanggal 01 Juni 2015 sekitar pukul 05.00 WIB, KM. Usaha Abadi bertolak dari Moro menuju Pulau Pasai. Tiba di Pulau Pasai sekitar pukul 10.00 WIB dan seluruh ABK naik di Pasai, selanjutnya dilakukan pemuatan kayu oleh masyarakat sebanyak ± 2.400 batang;
Selesai pemuatan keesokan harinya Selasa tanggal 02 Juni 2015 sekitar pukul 07.00 WIB lalu bertolak menuju Selat Mi, dan tiba sekitar pukul 09.00 WIB lalu melakukan pemuatan kayu sebanyak ± 1.000 batang dan selesai pukul 14.00 WIB;
Selanjutnya dari Selat Mi bertolak ke Pulau Jaloh dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB lalu melakukan pemuatan kayu sebanyak ± 1.600 batang dan selesai sekitar pukul 22.30 WIB. Selesai pemuatan selanjutnya istirahat makan dan melakukan persiapan untuk berangkat ke Jurong Port Singapura;
Setelah melakukan persiapan lalu pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, KM. Usaha Abadi bertolak dari Pulau Jaloh menuju Jurong Port Singapura. Dalam pelayaran menuju Jurong Port tepatnya di sekitar Perairan Takong Besar sekitar pukul 05.30 WIB, KM. Usaha Abadi bertemu dengan Patroli BC-15030. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya kapal, muatan dan awak kapal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.
Bahwa sewaktu dilakukan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, KM. Usaha Abadi tidak dilengkapi dengan peralatan Global Positioning System (GPS) tetapi hanya dilengkapi kompas.
Bahwa berdasarkan GPS kapal Patroli BC-15030 sewaktu dihentikan KM. Usaha Abadi berada pada koordinat 01o-07’-09” U / 103o-43’-53” T yaitu sekitar Perairan Takong Besar yang termasuk dalam wilayah Perairan Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia.
Bahwa muatan yang diangkut berupa kayu bakau atau teki yang jumlahnya ± 5.000 batang dan tidak ada muatan lainnya.
Bahwa muatan kayu diatas KM. Usaha Abadi tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan yang sah berupa manifes atau dokumen lainnya.
Bahwa Jika kayu sebanyak ± 5.000 batang tersebut laku terjual di Jurong Port Singapura, adapun rinciannya sebagai berikut :
Harga jual @ Rp 3.000,- x 5.000 batang ............................. Rp 17.500.000,-
Harga pembelian kayu @ 3.000,- x 5.000 batang ................ Rp 15.000.000,-
Biaya pemuatan kayu @ 300,- x 5.000 batang .................... Rp 1.500.000,-
Maka keuntungan yang ia peroleh sebesar Rp 1.000.000,- selain itu ia juga mendapat upah dari Sdr. Yu Heng sebesar Rp 1.000.000,- jadi yang di terima sebesar Rp 2.000.000,-.
Bahwa melakukan pekerjaan tersebut karena untuk menutupi kebutuhan keluarga serta membayar uang kuliah anaknya.
Bahwa tidak ada mengkoordinir masyarakat tersebut dalam hal ini memang ia sendiri yang berhubungan dengan mereka.
Bahwa pada saat pemuatan kayu tersebut ke atas kapal, tidak ada diawasi oleh petugas dari instansi terkait.
Bahwa atas ekspor kayu bakau atau kayu teki tersebut, tidak ada memberitahukan atau menyerahkan pemberitahuan ke kantor bea dan cukai setempat.
Bahwa pada saat bertolak dari menuju Jurong Port Singapura, KM. Usaha Abadi tidak ada melaporkan keberangkatannya ke kantor bea dan cukai setempat serta dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar dari syahbandar.
Bahwa sebelumnya KM. Usaha Abadi berasal dari Jurong Port Singapura sehabis mengangkut kayu bakau atau kayu teki dari Pulau Jaloh Indonesia.
Bahwa sewaktu ditangkap patroli bea dan cukai, dokumen yang dimiliki berupa:
1 (satu) lembar Pas Kecil No. 552.31/PHB-L/005/I/2015 tanggal 06 Januari 2015;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. 552.31/PHB-L/006/I/2015 tanggal 06 Januari 2015; dan
Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No : PK.658/ 004/XI/KPL.PLS-2008 tanggal 03 Nopember 2008 a.n. Rahiman.
Bahwa pada saat ditangkap patroli bea dan cukai, awak kapal berjumlah 5 (lima) orang yaitu ia (Rahiman bin Rahim) selaku nakhoda atau pemimpin di kapal, dan 4 (empat) orang ABK yaitu : Sdr. Imran, Sdr. Dollah, Sdr. Nur Efendi, dan Sdr. Wiwid.
Bahwa selama ini paspor atau buku pelaut dibawa oleh boat pancung yang mengawal KM. Usaha Abadi, ia dan awak kapal lainnya tidak memegangnya. Pada saat memasuki perairan perbatasan Indonesia-Singapura, boat pancung tersebut akan merapat ke KM. Usaha Abadi selanjutnya paspor dan buku pelaut akan diberikan kepada ia selanjutnya boat pancung tersebut kembali pulang.
Bahwa yang memberikan ide seperti diatas, Ia sendiri karena sebelumnya sewaktu ia bekerja di kapal lain dibuat begitu, namun yang membayar biaya boat pancungnya serta berhubungan dengannya Sdr. Yu Heng.
Bahwa tidak mengenal orang yang membawa boat pancung tersebut.
Bahwa berkomunikasi dengan boat pancung tersebut untuk menyerahkan paspor setelah memasuki Perairan Singapura dan akan mendekat Jurong Port, ia akan menghubungi Sdr. Yu Heng dan memberitahukan dimana posisi ia dan selanjutnya Sdr. Yu Heng akan menghubungi boat pancung tersebut.
Bahwa adapun alasannya apabila kapal tertangkap masih di Perairan Indonesia maka bisa beralasan jika kayu akan dibawa ke pulau lain di Indonesia atau antar bukan dibawa ke luar negeri (Singapura).
Bahwa mulai berangkat dari Pulau Pasai, Selat Mi, dan Pulau Jaloh Indonesia menuju Jurong Port Singapura yang mengemudikan kapal ia sendiri, namun jika sedang istirat digantikan ABK dengan arahan dan haluan dari ia. Namun sewaktu ditangkap dihentikan yang mengemudikan kapal ia sendiri.
Bahwa yang bertanggung jawab atas pengangkutan kayu tersebut adalah ia sendiri selaku Nakhoda KM. Usaha Abadi.
Bahwa masih tetap pada keterangan ia dalam Berita Acara Pemeriksan (BAP) tanggal 03 Juni 2015.
Bahwa mengenalnya Sdr. Wiwid Irawan bin Amran adalah ABK dari KM. USAHA ABADI yang ia Nakhodai.
Bahwa mengenal Sdr. Muhammad Taufik alias Mamat, dan dalam hal ini setahu ia Sdr. Muahammad Taufik alias Mamat tidak ada hubungan sama sekali dengan matan yang diangkut KM. USAHA ABADI, Sdr. Muahammad Taufik alias Mamat hanya masyarakat biasa yang bekerja Wiraswasta.
Bahwa setahu ia Sdr. MUHAMMAD TAUFIK alias MAMAT bekerja sebagai wiraswasta yaitu sebagai pemilik dari dapur arang dan tidak memiliki pekerjaan lainnya.
Bahwa ciri-ciri Sdr. MUHAMMAD TAUFIK ALIAS MAMAT bertempat tinggal di Desa Keban Pulau Pasai Kecamatan Moro Kabupaten Karimun. Namun ia tidak mengetahui alamatnya secara pasti. Adapun ciri-ciri dari Pak Mamat adalah bersuku Melayu, berbadan tinggi besar dan tingginya sekitar 170cm, berkulit hitam, berambut ikal namun dibagian depan hampir botak berwarna hitam, berumur sekitar 45 tahun.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum mengajukan BARANG BUKTI berupa:
1 (satu) unit KM. USAHA ABADI GT. 6 Mesin MITSUBISHI.6D.15.IA.44 K No. 298048 - 60 PK;
Muatan KM. USAHA ABADI berupa:
(5000 batang kayu teki /Volume 38,18 M3 /Tonase 45,8 Ton (yang telah dilakukan pelelangan berdasarkan RISALAH LELANG No: 485/2015 tanggal 03 September 2015);
1 (satu) lembar Pas kecil No. 552.31/PHB-L/005/I/2015 atas nama KM. USAHA ABADI yang di terbitkan tanggal 06 Januari 2015 di Batam;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. 552.31/PHB-L/006/I/2015 tanggal 06 Januari 2015;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 658/004/XI/KPL.PLS/2008 tanggal 03 November 2008 atas nama Sdr. RAHIMAN;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Hitam;
1 (Satu) unit kompas berwarna putih.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada para Saksi dan Terdakwa, dimana Terdakwa dan Saksi-saki telah membenarkannya sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini, dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun Terdakwa dipersidangan dan dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai nakhoda atau pemimpin di KM. Usaha Abadi ia memiliki Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No : PK.658/ 004/XI/KPL.PLS-2008 tanggal 03 Nopember 2008 yang dikeluarkan Kantor Pelabuhan Pulau Sambu.
Bahwa Terdakwa selaku nakhoda atau pemimpin di kapal, ia berperan sebagai orang yang berhubungan dengan pembeli kayu di Jurong Port Singapura, berhubungan dengan orang yang mengkoordinir masyarakat pemilik kayu, mengemudikan kapal, menentukan alur pelayaran, bertanggung jawab terhadap muatan dan awak kapal selama dalam pelayaran. Atas pekerjaan tersebut akan ia pertanggungjawabkan kepada toke pembeli kayu di Singapura selaku pemilik muatan, selain itu ia juga bertanggung jawab kepada masyarakat selaku pemilik sebelumnya.
Bahwa bahwa pemilik asal kayu tersebut adalah masyarakat yang ada di sekitar Moro seperti Pulau Pasai, Selat Mi dan Pulau Jaloh. Selanjutnya kayu-kayu tersebut ia beli dengan harga ± Rp 3.000,- per batang, untuk pembayarannya ia kasih uang muka dan sisanya akan ia lunasi setelah kayu sampai di Jurong Port Singapura. Sedangkan toke pembeli kayu yang ia maksud adalah Sdr. Yu Heng yang merupakan laki-laki warga negara Singapura keturunan china.
Bahwa ia langsung berhubungan dengan masyarakat pemilik kayu.
Bahwa pada umumnya masyarakat tersebut sudah mengenal ia karena sebelumnya ia juga pernah melakukan pekerjaan yang sama yaitu mengambil kayu dari mereka dan menjualnya ke luar negeri. Sedangkan bagi yang belum kenal, untuk awalnya ia kasih uang muka terlebih dahulu dan sisanya akan ia lunasi setelah kayu terjual di Singapura namun sekarang sudah sistem percaya karena sudah sering ia berhubungan dengan mereka.
Bahwa kronologis awal mula ia bisa bekerja seperti sekarang ini kronologisnya sebagai berikut :
bahwa sebelumnya ia pernah ikut bekerja membawa kayu dari Indonesia dan dijual ke Singapura dengan menggunkan kapal KM. Sepakat, dan karena kapal tersebut ditangkap oleh pihak Bea dan Cukai pada tahun 2014 lalu ia berhenti;
akhirnya ia bisa berkenalan dengan Sdr. Yu Heng di Jurong Port Singapura. Karena tidak ada pekerjaan selanjutnya ia bekerja sebagai nelayan atau merawai di sekitar Perairan Karimun selama ± 1 (satu) bulan lebih;
Sekitar awal Nopember 2014, Sdr. Yu Heng menghubungi ia dan menawarkan pekerjaan membawa ke Singapura. Dari komunikasi tersebut akhirnya ia dan Sdr. Yu Heng membuat pertemuan Batam. Dari pertemuan tersebut disepakati hal-hal sebagai berikut :
Kapal sebagai sarana pengangkut disediakan oleh Sdr. Yu Heng;
Harga kayu per batang sebesar Rp 3.500,-
Gaji yang akan Saya terima sebesar Rp 1.000.000,- per tripnya;
Gaji ABK ditanggung oleh Sdr. Yu Heng dengan besaran masing-masing Rp 500.000,- per trip;
Biaya lain-lain seperti minyak, ransum, uang tembak di tanggung Sdr. Yu Heng;
Karena ia butuh uang untuk kuliah dan pendidikan anak maka tawaran tersebut ia terima, kemudian untuk pegangan Sdr. Yu Heng memberi ia uang sebesar Rp 5.000.000,-, selain itu ia juga diberi 1 (satu) unit handphone merk nokia berwarna hitam lengkap dengan kartu telepon yang nantinya akan digunakan untuk menghubungi Sdr. Yu Heng di nomor +6596367933;
Sebelumnya juga ia diminta Sdr. Yu Heng untuk mengambil kapal (KM. Usaha Abadi) di Pantai Stres Batam. Ia juga mengingatkan bahwa pekerjaan tersebut ilegal, dan pemilik kapal harus mengetahui akibatnya jika sampai tertangkap. Sdr. Yu Heng mengatakan jika Sdr. A Mui selaku pemilik kapal sudah mengetahui hal tersebut;
Selanjutnya ia ke Pantai Stres dan menjumpai orang kepercayaan Sdr. A Mui untuk mengambil kapal, setelah menyerahkan surat kapal ia membawa KM. Usaha Abadi ke Moro untuk memulai pekerjaan;
Setelah mencari ABK lalu ia mulai mendatangi masyarakat pemilik kayu yang ada di sekitar Pulau Pasai, Selat Mi dan Pulau Jaloh untuk membali kayunya dan akan dijual kepada Sdr. Yu Heng di Jurong Port Singapura
Bahwa dokumen kapal berupa Pas Kecil No. 552.31/PHB-L/005/I/2015 tanggal 06 Januari 2015 yang diperoleh pada saat terjadinya penegahan dan Sdr. A Mui tersebut sebagaimana tertulis di dokumen merupakan pemilik kapal yang dimaksud Sdr. Yu Heng.
Bahwa tidak pernah bertemu dan mengenal Sdr. A Mui selaku pemilik kapal ia hanya mengetahuinya dari Sdr. Yu Heng.
Bahwa Sdr. A Mui mengetahui jika kapal miliknya digunakan untuk kegiatan seperti sekarang ini sebelumnya ia juga sudah mengingatkan Sdr. Yu Heng akibatnya jika nanti tertangkap.
Bahwa menjadi nahkoda di kapal tersebut sejak awal Nopember 2014 s.d. sekarang dan sudah berulang kali membawa muatan seperti sekarang ini.
Bahwa ketika ditangkap patroli bea dan cukai, KM. Usaha Abadi sedang dalam pelayaran dari Moro menuju Jurong Port Singapura. Dapat di jelaskan sebagai berikut :
Setelah sebelumnya membawa kayu teki sebanyak ± 4.800 batang dari Moro ke Jurong Port Singapura, KM. Usaha Abadi kembali ke Moro lalu istirahat selama ± 2 (dua) minggu;
Pada hari Senin tanggal 01 Juni 2015 sekitar pukul 05.00 WIB, KM. Usaha Abadi bertolak dari Moro menuju Pulau Pasai. Tiba di Pulau Pasai sekitar pukul 10.00 WIB dan seluruh ABK naik di Pasai, selanjutnya dilakukan pemuatan kayu oleh masyarakat sebanyak ± 2.400 batang;
Selesai pemuatan keesokan harinya Selasa tanggal 02 Juni 2015 sekitar pukul 07.00 WIB lalu bertolak menuju Selat Mi, dan tiba sekitar pukul 09.00 WIB lalu melakukan pemuatan kayu sebanyak ± 1.000 batang dan selesai pukul 14.00 WIB;
Selanjutnya dari Selat Mi bertolak ke Pulau Jaloh dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB lalu melakukan pemuatan kayu sebanyak ± 1.600 batang dan selesai sekitar pukul 22.30 WIB. Selesai pemuatan selanjutnya istirahat makan dan melakukan persiapan untuk berangkat ke Jurong Port Singapura;
Setelah melakukan persiapan lalu pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2015 sekitar pukul 02.00 WIB, KM. Usaha Abadi bertolak dari Pulau Jaloh menuju Jurong Port Singapura. Dalam pelayaran menuju Jurong Port tepatnya di sekitar Perairan Takong Besar sekitar pukul 05.30 WIB, KM. Usaha Abadi bertemu dengan Patroli BC-15030. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya kapal, muatan dan awak kapal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.
Bahwa sewaktu dilakukan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, KM. Usaha Abadi tidak dilengkapi dengan peralatan Global Positioning System (GPS) tetapi hanya dilengkapi kompas.
Bahwa berdasarkan GPS kapal Patroli BC-15030 sewaktu dihentikan KM. Usaha Abadi berada pada koordinat 01o-07’-09” U / 103o-43’-53” T yaitu sekitar Perairan Takong Besar yang termasuk dalam wilayah Perairan Batam Provinsi Kepulauan Riau Indonesia.
Bahwa muatan yang diangkut berupa kayu bakau atau teki yang jumlahnya ± 5.000 batang dan tidak ada muatan lainnya.
Bahwa muatan kayu diatas KM. Usaha Abadi tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan yang sah berupa manifes atau dokumen lainnya.
Bahwa Jika kayu sebanyak ± 5.000 batang tersebut laku terjual di Jurong Port Singapura, adapun rinciannya sebagai berikut :
Harga jual @ Rp 3.000,- x 5.000 batang ............................. Rp 17.500.000,-
Harga pembelian kayu @ 3.000,- x 5.000 batang ................ Rp 15.000.000,-
Biaya pemuatan kayu @ 300,- x 5.000 batang .................... Rp 1.500.000,-
Maka keuntungan yang ia peroleh sebesar Rp 1.000.000,- selain itu ia juga mendapat upah dari Sdr. Yu Heng sebesar Rp 1.000.000,- jadi yang di terima sebesar Rp 2.000.000,-.
Bahwa melakukan pekerjaan tersebut karena untuk menutupi kebutuhan keluarga serta membayar uang kuliah anaknya.
Bahwa tidak ada mengkoordinir masyarakat tersebut dalam hal ini memang ia sendiri yang berhubungan dengan mereka.
Bahwa pada saat pemuatan kayu tersebut ke atas kapal, tidak ada diawasi oleh petugas dari instansi terkait.
Bahwa atas ekspor kayu bakau atau kayu teki tersebut, tidak ada memberitahukan atau menyerahkan pemberitahuan ke kantor bea dan cukai setempat.
Bahwa pada saat bertolak dari menuju Jurong Port Singapura, KM. Usaha Abadi tidak ada melaporkan keberangkatannya ke kantor bea dan cukai setempat serta dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar dari syahbandar.
Bahwa sebelumnya KM. Usaha Abadi berasal dari Jurong Port Singapura sehabis mengangkut kayu bakau atau kayu teki dari Pulau Jaloh Indonesia.
Bahwa sewaktu ditangkap patroli bea dan cukai, dokumen yang dimiliki berupa:
1 (satu) lembar Pas Kecil No. 552.31/PHB-L/005/I/2015 tanggal 06 Januari 2015;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. 552.31/PHB-L/006/I/2015 tanggal 06 Januari 2015; dan
Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No : PK.658/ 004/XI/KPL.PLS-2008 tanggal 03 Nopember 2008 a.n. Rahiman.
Bahwa pada saat ditangkap patroli bea dan cukai, awak kapal berjumlah 5 (lima) orang yaitu ia (Rahiman bin Rahim) selaku nakhoda atau pemimpin di kapal, dan 4 (empat) orang ABK yaitu : Sdr. Imran, Sdr. Dollah, Sdr. Nur Efendi, dan Sdr. Wiwid.
Bahwa selama ini paspor atau buku pelaut dibawa oleh boat pancung yang mengawal KM. Usaha Abadi, ia dan awak kapal lainnya tidak memegangnya. Pada saat memasuki perairan perbatasan Indonesia-Singapura, boat pancung tersebut akan merapat ke KM. Usaha Abadi selanjutnya paspor dan buku pelaut akan diberikan kepada ia selanjutnya boat pancung tersebut kembali pulang.
Bahwa yang memberikan ide seperti diatas, Ia sendiri karena sebelumnya sewaktu ia bekerja di kapal lain dibuat begitu, namun yang membayar biaya boat pancungnya serta berhubungan dengannya Sdr. Yu Heng.
Bahwa tidak mengenal orang yang membawa boat pancung tersebut.
Bahwa berkomunikasi dengan boat pancung tersebut untuk menyerahkan paspor setelah memasuki Perairan Singapura dan akan mendekat Jurong Port, ia akan menghubungi Sdr. Yu Heng dan memberitahukan dimana posisi ia dan selanjutnya Sdr. Yu Heng akan menghubungi boat pancung tersebut.
Bahwa adapun alasannya apabila kapal tertangkap masih di Perairan Indonesia maka bisa beralasan jika kayu akan dibawa ke pulau lain di Indonesia atau antar bukan dibawa ke luar negeri (Singapura).
Bahwa mulai berangkat dari Pulau Pasai, Selat Mi, dan Pulau Jaloh Indonesia menuju Jurong Port Singapura yang mengemudikan kapal ia sendiri, namun jika sedang istirat digantikan ABK dengan arahan dan haluan dari ia. Namun sewaktu ditangkap dihentikan yang mengemudikan kapal ia sendiri.
Bahwa yang bertanggung jawab atas pengangkutan kayu tersebut adalah ia sendiri selaku Nakhoda KM. Usaha Abadi.
Bahwa masih tetap pada keterangan ia dalam Berita Acara Pemeriksan (BAP) tanggal 03 Juni 2015.
Bahwa mengenalnya Sdr. Wiwid Irawan bin Amran adalah ABK dari KM. USAHA ABADI yang ia Nakhodai.
Bahwa mengenal Sdr. Muhammad Taufik alias Mamat, dan dalam hal ini setahu ia Sdr. Muahammad Taufik alias Mamat tidak ada hubungan sama sekali dengan matan yang diangkut KM. USAHA ABADI, Sdr. Muahammad Taufik alias Mamat hanya masyarakat biasa yang bekerja Wiraswasta.
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan diatas namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum atas dasar dakwaan yang berbentuk alternatif (alternative accusation), yaitu:
| PERTAMA | : | Pasal 102 A huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; |
| A T A U | ||
| KEDUA | : | Pasal 102 A huruf (e) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. |
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang unsur-unsurnya paling memungkinkan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa yaitu dakwaan alternatif PERTAMA sebagaimana diatur dalam Pasal 102 A huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengekspor Barang Tanpa Menyerahkan Pemberitahuan Pabean.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas Majelis mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang dimaksud “Orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum. Pada dasarnya kata “Setiap Orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Hal. 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “Setiap Orang” identik dengan terminologi kata “Barang Siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau Setiap Orang sebagai Subyek Hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala perbuatannya atau tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi, oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri kemudian Surat Dakwaan maupun Surat Tuntutan dari Penuntut Umum dan Pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan serta pembenaran para Saksi menerangkan bahwa yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa RAHIMAN BIN RAHIM sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa kemudian dari pengamatan Majelis selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam menjalani persidangan, tidak sedang terganggu pikirannya maka Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya tersebut;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa pun memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Mengekspor Barang Tanpa Menyerahkan Pemberitahuan Pabean.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Nomor 17 Tahun 2006, “EKSPOR” adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan yang dikategorikan sebagai “Barang Ekspor” adalah barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor (vide: Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006). Ayat ini memberi penegasan ekspor secara nyata yakni saat barang melintasi daerah pabean. Namun dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan Pejabat Bea Cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pengawasan barang ekspor maka secara yuridis ekspor dianggap terjadi saat barang telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean. Kemudian yang dimaksud “Daerah Pabean” adalah wilayah Republik Indonesia meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang ini (vide: Pasal 1 angka 2 UU Nomor 17 Tahun 2006);
Menimbang, bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar atau ke dalam daerah pabean, yang mengangkut barang impor, barang ekspor dan/atau barang asal daerah pabean untuk diangkut ke tempat lain di dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean WAJIB menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya, sebelum keberangkatan sarana pengangkut (vide: Pasal 7 A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006). Dan yang dimaksud “Dokumen yang Sah” adalah dokumen yang dipersyaratkan dalam pengangkutan barang tertentu (vide: Penjelasan Pasal 8 C ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, alat bukti Surat dan didukung oleh barang bukti dalam perkara ini, saling bersesuaian menerangkan berawal kapal KM. USAHA ABADI yang dinahkodai oleh terdakwa RAHIMAN BIN RAHIM membawa muatan berupa Kayu Teki sebanyak 5.000 ( lima ribu) batang / volume 38,18 ( tiga puluh delapan koma delapan belas ) M3 / Tonase 45,8 ( empat puluh lima koma delapan ) Ton. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan seluruh awak, posisi koordinat serta arah haluan kapal pada saat dilakukan penegahan, kapal KM. USAHA ABADI yang dinahkodai oleh terdakwa RAHIMAN BIN RAHIM menuju ke luar negeri (luar daerah pabean) yakni Jurong Port (Singapura). Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur pasal mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Bahwa menurut keterangan Ahli Nautika dari Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun (Pegawai pada Seksi Nautika pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun) M A S D U K I, NIP. 19760624 200501 1 001, kapal KM. Usaha Abadi yang dihentikan dan ditegah oleh Kapal Patroli BC. 15030 di Perairan Pulau Takong Besar yakni wilayah perairan laut Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) pada posisi koordinat 01°- 07’- 09” U / 103°- 43’- 53” T yaitu berada didaerah perairan Republik Indonesia.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik DJBC Kanwil Khusus Kepulauan Riau ditemukan muatan kapal KM. Usaha Abadi berupa Kayu Teki sebanyak 5.000 ( lima ribu) batang / volume 38,18 ( tiga puluh delapan koma delapan belas ) M3 / Tonase 45,8 ( empat puluh lima koma delapan ) Ton (berdasarkan Berita Acara Pencacahan No. BA-008/WBC.04/BD.0403/2014 pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015 dan Berita Acara Pengukuran Kayu Sitaan pada hari Senin tanggal 8 Juni 2015 ) yang tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan pabean.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun, PUPUT HERNYADI NIP. 19720330 199201 1 001, bahwa barang dikategorikan sebagai barang ekspor menurut UU Nomor 17 Tahun 2006 pasal 2 ayat (2) yaitu barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintas daerah pabean, namun mengingat segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai disepanjang garis perbatasan, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat disarana pengangkut yang akan berangkat keluar daerah pabean dan terhadap perbuatan terdakwa Rahiman Bin Rahim dengan menggunakan sarana pengangkut yakni kapal kapal KM. Usaha Abadi yang mengangkut berupa Kayu Teki sebanyak 5.000 ( lima ribu) batang wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya dan berdasarkan Permendag No. 44/M-DAG/PER-7/2012 tentang Barang yang Dilarang Ekspor. Bahwa menyatakan produk hutan yang dilarang untuk diekspor berdasarkan lampiran II Permendag No. 44/M-DAG/PER-7/2012 tentang barang yang dilarang ekspor terhadap barang dibidang kehutanan yang Dilarang Ekspor Pos Tarif ex. 4404.10.00.00 s.d ex. 4404.20.90.00 berupa Kayu Simpao; Galah Belahan; Tiang Pancang dan Tonggak dari Kayu runcing tapi tidak bergergaji memanjang; Tongkat Kayu dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya (kayu bulat sedang atau kayu bulat kecil) dan termasuk kayu teki/bakau yang diangkut oleh KM. Usaha Abadi
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 A huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa berdasarkan alat bukti maupun pembuktian yang sah, sehingga Majelis Hakim telah berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “PENYELUNDUPAN DI BIDANG EKSPOR”;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif dan dengan terbuktinya seluruh unsur dari dakwaan KEDUA tersebut maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukah tidak dapat dipertanggung jawabkan dari pertanggung jawaban pidananya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan di persidangan, ternyata Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan untuk membebaskan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar dan oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan Negara secara immateriil yaitu hutan teki/bakau yang berfungsi sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan menjadi tidak berfungsi hingga berakibat hutan teki/bakau menjadi gundul dan tidak dapat menahan erosi serta menyebabkan ketidakseimbangan alam di daerah pantai.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas maka berat ringannya pidana sebagaimana dalam ammar putusan di bawah ini sudah dianggap layak dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama dan karena ancaman pidana dalam Pasal 102 A UU Nomor 17 Tahun 2006, mengatur 2 (dua) jenis sanksi pidana yakni: Pidana Penjara dan Pidana Denda. Maka disamping akan dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka terhadap Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan yang lamanya akan dinyatakan dalam ammar putusan dibawah ini (vide: Pasal 30 KUHP);
Menimbang, bahwa sehubungan dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan maka cukup alasan bagi Majelis untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap Barang Bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) unit KM. USAHA ABADI GT. 6 Mesin MITSUBISHI.6D.15.IA.44 K No. 298048 - 60 PK;
Muatan KM. USAHA ABADI berupa:
(5000 batang kayu teki /Volume 38,18 M3 /Tonase 45,8 Ton yang telah dilakukan pelelangan berdasarkan RISALAH LELANG No: 485/2015 tanggal 03 September 2015);
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Hitam; dan
1 (Satu) unit kompas berwarna putih
1 (satu) lembar Pas kecil No. 552.31/PHB-L/005/I/2015 atas nama KM. USAHA ABADI yang di terbitkan tanggal 06 Januari 2015 di Batam;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. 552.31/PHB-L/006/I/2015 tanggal 06 Januari 2015;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 658/004/XI/KPL.PLS/2008 tanggal 03 November 2008 atas nama Sdr. RAHIMAN;
Akan ditetapkan statusnya dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka haruslah dibebankan kepadanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Memperhatikan, Pasal 102 A huruf (e) jo. Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa RAHIMAN BIN RAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “MENGANGKUT BARANG EKSPOR TANPA DILINDUNGI DENGAN DOKUMEN YANG SAH SESUAI DENGAN PEMBERITAHUAN PABEAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit KM. USAHA ABADI GT. 6 Mesin MITSUBISHI.6D.15.IA.44 K No. 298048 - 60 PK;
Muatan KM. USAHA ABADI berupa:
(5000 batang kayu teki /Volume 38,18 M3 /Tonase 45,8 Ton yang telah dilakukan pelelangan berdasarkan RISALAH LELANG No: 485/2015 tanggal 03 September 2015);
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Hitam; dan
1 (Satu) unit kompas berwarna putih
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) lembar Pas kecil No. 552.31/PHB-L/005/I/2015 atas nama KM. USAHA ABADI yang di terbitkan tanggal 06 Januari 2015 di Batam;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan No. 552.31/PHB-L/006/I/2015 tanggal 06 Januari 2015;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan No. 658/004/XI/KPL.PLS/2008 tanggal 03 November 2008 atas nama Sdr. RAHIMAN;
Dikembalikan kepada TerdakwaRAHIMAN
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari: S E N I N tanggal 30 November 2015 oleh: IRIATY KHAIRUL UMAH, SH. sebagai Hakim Ketua, AGUS SOETRISNO, SH. dan YUDI ROZADINATA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SUL AHMAD, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun serta dihadiri oleh AMALIA SARI. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA, IRIATY KHAIRUL UMAH, SH |
| |
Panitera Pengganti, SUL AHMAD, SH. |