13 K/PDT/2009
Putusan Mahkamah Agung Nomor 13 K/PDT/2009
Marihot Lumban Tobing; Ir. Amal Bakti Pulungan M.M.
TOLAK
P U T U S A N
No. 13 K/Pdt/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
MARIHOT LUMBAN TOBING, bertempat tinggal di Jalan Sei Belutu No. 6, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1.F.M. SIANIPAR, SH., 2.SHINTA KUMALASARI ILAL, SH., 3. EMMY. S, SH. Para Advokat, berkantor di Jalan Kolonel A.E. Kawilarang No. 9 Medan.
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding ;
m e l a w a n :
Ir. AMAL BAKTI PULUNGAN, MM, bertempat tinggal di Jalan Setia Budi Komplek Taman Setia Budi Indah Blok N No. 25, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Medan pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah seluas 645 M2,
yang terletak setempat dikenal dengan Jalan Sei Belutu No.6, Kelurahan
Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, sesuai dengan sertifikat
Hak Milik No.71, Desa Merdeka, yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kotamadya Medan tgl. 19 Pebruari 1980 (sekarang disebut Kantor Pertanahan Kota Medan), yang disebut juga sebagai tanah terperkara ;
Bahwa sewaktu terjadi pengalihan hak atas tanah tersebut dari pemilik
sebelumnya yaitu TEUKU KEMAL ABDULLAH pada tahun 2005, kepada
Penggugat, maka di atas tanah tersebut tidak ada pihak lain yang
menguasainya, dan sesuai dengan surat-surat outentik yang ada, yaitu
berupa Sertifikat Hak Milik No.71 dan juga Bukti Pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan, tanah yang Penggugat beli pada waktu itu merupakan milik yang sah dari sdr. TEUKU KEMAL ABDULLAH, sehingga tentunya kepentingan Penggugat selaku pemilik tanah yang baru haruslah dilindung oleh hukum ;
Bahwa setelah proses terjadinya jual beli dan pengalihan atas tanah
tersebut selesai dengan TEUKU ABDULLAH pada tahun 2005, secara kebetulan Penggugat ada keperluan yang menyangkut dengan pekerjaan di jakarta untuk waktu hampir satu tahun, sehingga kurang memperhatikan pengamanan, penguasaan tanah yang baru dibeli tersebut ;
Bahwa selang beberapa bulan kemudian, sewaktu Penggugat masih di
jakarta maka didapat informasi dari keluarga, bahwa ada seseorang yang memasuki tanah milik Penggugat tersebut, dengan cara mendirikan gubuk kayu diatasnya, dan setelah diselidiki ternyata orang tersebut bernama MARIHOT LUMBAN TOBING (Tergugat) ;
Bahwa atas perbuatan Tergugat berupa menguasai tanah milik Peng-gugat secara melawan hukum tersebut, Penggugat telah menempuh upaya kekeluargaan dengan membujuk Tergugat. Tetapi Tergugat tidak bersedia untuk mengosongkannya tanpa alasan yang jelas, padahal pad a waktu itu Penggugat telah menerima panjar untuk jual beli atas tanah terperkara dari calon pembeli yaitu sdr. ALAMSYAHBANA GINTING, namun menjadi gagal di sebabkan perbuatan Tergugat yang tidak bersedia mengosongkan tanah terperkara. Akibatnya Penggugat dirugikan berupa harga jual beli yang seharusnya Penggugat terima, yaitu sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum, tentunya kerugian ini
selayaknya di bebankan kepada Tergugat selaku pihak yang harus bertanggung jawab atas gagalnya proses jual beli tanah terperkara, dan harus dihukum untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti kepemilikan berupa Surat Sertifikat Hak
Milik No.71 dan Bukti-bukti lainnya, sdr. ALAMSYAHBANA selaku yang
mewakili Penggugat pada waktu itu telah pernah mengadukan perihal
penguasaan tanah tanpa hak oleh Tergugat ini kepada pihak kepolisian dan sampai ada suatu keputusan dari Pengadilan negeri Medan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan, yang amar putusannya menghukum T ergugat selaku orang yang "menguasai tanah milik orang lain (lc. Penggugat) tanpa hak", dan akibat dari perbuatannya tersebut Tergugat dihukum 2 (dua) bulan penjara ;
Bahwa walaupun telah ada suatu putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atas perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah terperkara secara tidak sah, namun hingga saat ini Tergugat tetap bertahan diatas tanah terperkara, sehingga dengan terpaksa Penggugat menempuh upaya hukum berupa pengajuan perkara ini secara perdata ke Pengadilan Negeri Medan untuk mendapat keputusan yang adil dan dapat dilaksanakan eksekusi pengosongan sesuai dengan bukti-bukti berupa surat-surat maupun bukti-bukti lainnya yang akan di kemukakan pad a saatnya nanti dipersidangan ini ;
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat ini, tentunya selain kerugian
materiil berupa batalnya jual beli tanah terperkara kepada sdr. ALAM
SYAHBANA GINTING, Penggugat juga telah dirugikan secara moril, berupa perasaan kecewa tidak dapat menikmati barang berupa tanah yang merupakan hak dari Penggugat juga kerugian waktu dan fikiran untuk mengurusi sengketa ini, yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang, namun untk memudahkannya, Penggugat merasa wajar dan adil jika Tergugat juga dihukum ganti rugi moril sebesar Rp. 500.000.000.- (Iima ratus juta rupiah) secara kontan kepada Penggugat seketika putusan ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa pada saat ini, Tergugat justru telah membongkar gubuk bangunan yang lama dan menggantinya menjadi bangunan yang permanen berupa bangunan batu di atas tanah perkara, sehingga tentunya perbuatan Tergugat ini sudah sangat-sangat melampaui batas dan sangat keterlaluan. Dan atas segala sikap dan perbuatannya ini, Penggugat juga telah mencoba meminta bantuan Lurah Merdeka untuk memanggil dan mendiskusikan secara kekeluargaan sengketa ini di kantor lurah Merdeka, namun tidak tercapai kesepakatan perdamaian, sehingga dengan terpaksa harus di tempuh upaya konkrit berupa
penyelesaian melalui Pengadilan Negeri Medan ini ;
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum yang ada, selayaknyalah Kepentingan hukum dari Penggugat selalu pihak yang dirugikan dan telah berihtikat baik, untuk dilindungi sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku, dan menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah terperkara secara baik, dan menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah, juga menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat berupa kerugian materiil dan kerugian moril sebesar Rp. 1.200.000.000.- (satu milyar dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa untuk itu, Penggugat bermohon kepada Pengadilan Negeri Medan untuk memanggil pihak-pihak yang berperkara ini, pada hari dan tanggal yang ditentukan untuk bersidang nantinya, seraya memberi keputusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 645 M2 sebagaimana dimaksudkan pada Sertifikat Hak Milik No.71, Desa Merdeka atas nama Ir. AMAL BAKTI PULUNGAN, MM ;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan tanah terperkara, dan menyerahkan kepada Penggugat secara baik ;
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat
berupa :
1. Kerugian Meteriil sebesar Rp. 700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah) ;
2. Kerugian Moril sebesar Rp. 500.000.000.- (Iima ratus juta rupiah) seketika Putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada upaya Verzet , Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;
SUBSIDAIR :
- Mohon Putusan yang adil dan benar, sesuai dengan aturan hukum dan bukti yang ada.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan balik (rekonpensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
- Bahwa secara Hukum Penggugat mengajukan perkara ini tidak ada haknya lagi karena :
1. Penggugat telah menjual tanah milik Marihot LumbanTobing tanpa setahu Marihot LumbanTobing yang tanahnya terletak di Jl. Sei Blutu No. 6 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru. Hal ini terbukti Alam syahbana Ginting telah mengajukan pengaduan di Kantor Poltabes Medan dengan dasar hukum pengaduannya bahwa dia (Alamsyahbana Ginting) sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Sei Blutu No. 6 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru ;
2. Bahwa oleh karena Alamsyahbana Ginting merasa dirinya sebagai pemilik, maka rumah tempat tinggal Marihot LumbanTobing dengan keluarganya telah dirusak oleh Alamsyahbana Ginting ;
3. Atas perbuatan Alamsyahbanan Ginting yang menyatakan dirinya sebagai pemilik tanah yang terletak di Jl. Sei Blutu No. 6 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru. Hal ini telah diajukan Tergugat di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor gugatan : No. 397/Pdt-G/2005/ PN-Mdn dan telah diadukan oleh istrinya dikantor Polsekta Medan Baru dengan nomor pengaduan : No.Pol : STPL/1033/VIII/K.15/2005/Mdn, tentang pengerusakan rumah yang ditempati mereka sebagai milik mereka (keluarga Marihot LumbanTobing) ;
4. Bahwa hasil pengaduan di kantor polisi Polsekta Medan Baru sampai sekarang belum ada realisasinya karena telah diusahakan untuk mencari alamat Alamsyahbana Ginting yang sesuai dengan alamat pengaduannya di kantor Poltabes Medan ternyata tidak ada ;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa sejak tahun 1951 Marihat LumbanTobing (Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi telah menetap tinggal diatas tanah terperkara bersama-sama dengan orang tuanya ;
Bahwa tanah yang ditempati Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi adalah yang dibeli orang tuanya dari Syamsudin MS tanggal 21 Desember 1951 seluas 4.000 M2 dan harga Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus rupiah) dan dengan batas- batas tanah :
- Sebelah Barat berbatasan dengan J. Simorangkir ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Mukiran ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan JIn. Pasar 9 ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Poniran ;
Bahwa tanah yang diperkarakan yang seluas 645 M2 adalah sebagian dari tanah yang luasnya 4.000 m2 dan sampai sekarang tanah dalam perkara tetap ditempati oleh Marihat LumbanTobing (Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi) sebagai ahli waris dari orang tuanya yang telah meninggal (Amir LumbanTobing) ;
Bahwa sampai sekarang Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi (Marihot LumbanTobing) tetap menempati dan mengawasi tanah harta warisan dari orang tuanya ;
Bahwa perbuatan Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi melawan hak tanpa berlandaskan norma-norma hukum, Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi menyatakan tanah yang ditempati Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi adalah miliknya dan dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Medan dengan
Nomor : 339/Pdt-G/2006/PN-Mdn ;
Bahwa Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi yang menyatakan dia sebagai pemilik adalah bertentangan dengan kenyataan karena Alamsyahbana Ginting telah mengadukan Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi di Poltabes Medan dengan dasar pengaduan bahwa dia
(Alamsyahbana Ginting) sebagai pemilik tetapi pada saat sekarang dan adanya
gugatan perdata oleh Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi dialah sebagai pemilik dan menyatakan Alamsyahbana Ginting sebagai mewakilinya untuk mengadakan pengaduan, hal ini adalah bertentangan dengan hukum menyuruh orang lain untuk mengadukan dan yang mengadu mengaku sebagai pemilik tanah terperkara sekarang ;
Bahwa akibat dari perbuatan Alamsyahbana Ginting yang menyatakan dirinya sebagai pernilik, maka rumah yang ditempati oleh Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirusak dan sampai dibakar oleh Alamsyahbana Ginting cs dan hal ini dalam proses pengaduan di
Polsekta Medan Baru ;
Bahwa perbuatan Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi di dalam pengaduan yang meskipun bertentangan dengan hukum karena dalam pengaduan sebagai pemilik adalah Alamsyahbana Ginting padahal menurut gugatan sekarang
pemilik adalah Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi ;
Bahwa sesuai dengan bunyi gugatan halaman 2 kolom 5 Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi harus bertanggung jawab penuh hal-hal apa yang dilakukan oleh yang mewakilinya (Alamsyahbana Ginting) ;
Bahwa dalam hal ini Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi yang mewakilkan harus bertanggung jawab penuh rugi untungnya hal-hal apa yang dilakukan yang mewakilinya ;
Bahwa akibat tindakan dari Alamsyahbana Ginting yang mewakili Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi maka Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi mengalami kerugian secara materil dan
immaterial. Kerugian material yang dialami Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi dapat diuraikan sebagai berikut :
Akibat pengrusakan rumah tempat tinggal Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi di perhitungkan sebanyak Rp. 200.000.000,- yang terdiri dari :
1. Kerusakan peralatan-peralatan rumah tangga, piring, periuk, belanga, kompor masak dan persiapan-persiapan peralatan pesta diperhitungkan Rp. 100.000.000,- ;
2. Pakaian-pakaian adat, pakaian anak-anak dan buku-buku alat-alat sekolah dan pakaian Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dan perhiasan isteri Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi
berupa emas 15 gram diperhitungkan Rp. 50.000.000,- ;
3. Akibat pengrusakan maka Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dengan keadaan terpaksa dan menyedihkan harus mendirikan gubuk yang diperhitungkan biayanya yang diantaranya : semen, pasir, papan dinding, atap dan biaya pengangkatan Rp. 50.000.000,- ;
Bahwa setelah diadakan perincian tersebut diatas maka diperhitungkan semuanya kerugian materil yaitu Rp. 100.000.000,- ditambah Rp. 50.000.000,- ditambah Rp. 50.000.000,- maka jumlahnya Rp. 200.000.000,- seperti tertera di atas ;
Bahwa disamping kerugian materil maka Tergugat dc/Penggugat dr mengalami kerugian immaterial karena pengrusakan rumah tempat tinggal Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi di mana masyarakat umum dan keluarga yang selama ini mengetahui rumah itu adalah rumahnya Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi tetapi dengan adanya pengrusakan maka masyarakat umum menilai bahwa harta Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dirampas orang lain. Maka kerugian
immaterial yang dialami Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi yang sebenamya tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi untuk mempermudah pembayaran maka nilai immaterial sebanyak Rp. 700.000.000,- dengan demikian diperhitungkan semuanya kerugian materil dan kerugian immaterial sebanyak Rp. 200.000.000,- ditambah Rp. 700.000.000,- sama dengan Rp. 900.000.000,- ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas yang berdasarkan hukum, maka dengan ini mohon Majelis Hakim yang terhormat untuk membuat keputusan pembayaran oleh Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi kepada Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi ;
Bahwa untuk tidak hampa adanya gugatan Rekonpensi ini, maka mohon Majelis Hakim yang terhormat untuk meletakkan sita jaminan atas benda bergerak dan tidak bergerak harta Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi terutama sekali benda tidak bergerak yaitu tanah dan rumah milik Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi yang terletak di Jl. Setia Budi kompleks Taman Setia Budi Indah Blok N No. 25 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas maka secara hukum pemilik tanah yang terletak Jl. Sei Blutu No. 6 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru Kota Medan adalah sah milik dari Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi dan oleh karena itu mohon majelis hakim yang terhormat membuat keputusan dalam eksepsi, dalam pokok perkara dan Rekonpensi sebagai berikut :
1. Menolak gugatan Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya ;
2. Menerima dan mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
3. Menetapkan perbuatan Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi yang menyatakan tanah yang terletak di Jl. Sei Blutu No. 6 Kelurahan Merdeka adalah miliknya bertentangan dengan hukum ;
4. Memutuskan bahwa tanah terperkara yang terletak di Jl. Sei Blutu No. 6 Kota Medan adalah milik Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi ;
5. Memutuskan untuk menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi membayar kerugian kepada Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi yaitu kerugian materil sebanyak Rp. 200.000. 000,- dan kerugian immaterial Rp. 700.000.000,- dengan jumlah seluruhnya Rp. 900.000.000,- ;
6. Memutuskan untuk meletakkan sita jaminan atas tanah dan rumah tempat
tinggal Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi yang terletak di Jl. Setia Budi Kompleks Taman Setia Budi Indah Blok N No. 25 Kelurahan Tanjung, Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan ;
7. Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 339/Pdt.G/2006/PN.Mdn tanggal 16 Juli 2007 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI :
- Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi tidak dapat
diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar
biaya yang timbul baik dalam gugatan Konpensi maupun dalam gugatan
Rekonpensi yang dianggarkan sejumlah Rp. 634.000,- (enam ratus tiga
puluh empat ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dengan putusan No. 82/PDT/2008/PT-MDN tanggal 27 Mei 2008 yang amarnya sebagai berikut :
- Menerima permintaan banding dari Penggugat/Pembanding ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 16 Juli 2007 Nomor : 339/Pdt.G/2006/PN.MDN yang dimintakan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
I. DALAM KONPENSI :
A. DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi dari Tergugat/Terbanding seluruhnya ;
B. DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat/Pembanding sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 645 M2 sebagaimana dimaksud pada Sertifikat Hak Milik Nomor : 71 Desa Merdeka atas nama Ir. Amal Bakti Pulungan, MM ;
- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk mengosongkan tanah terperkara dan menyerahkan kepada Penggugat/Pembanding secara baik ;
II. DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Terbanding untuk seluruhnya ;
III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Terbanding pada tanggal 21 Agustus 2008 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Terbanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 06 Nopember 2006 diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 28 Agustus 2008 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 78/Pdt/Kasasi/2008/PN.Mdn yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 10 September 2008 ;
bahwa setelah itu oleh Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi yang pada tanggal 6 Oktober 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 14 Oktober 2008 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa obyek Sengketa yang terletak di Sei Belutu No.6 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Barn Kota Medan adalah sah milik dari pemohon Kasasi (Marihot Lumban Tobing) dengan berdasarkan perjanjian jual beli antara Syamsudin MS dengan Amir Lumban Tobing (orang tua pemohon Kasasi) pada tgl. 12 Desember 1951 dengan harga Rp. 1.800,- (Seribu Delapan Ratus Rupiah) yang diketahui oleh penghulu kampung Babura yang pada saat itu belum berubah kepenghuluannya. Dan sejak 1951 Amir Lumban Tobing beserta keluarga bertempat tinggal di obyek sengketa tanah sekarang. Dan sesudah Arnir Lumban Tobing Meninggal Dunia para ahli waris tetap tinggal ditempat lahan yang disengketakan yaitu salah seorang dari para ahli waris pemohon Kasasi (Marihot Lumban Tobing) sampai sekarang dan sejak tahun 1951 lahan yang luasnya 645 m2 yang disengketakan adalah sebahagian dari tanah yang dibeli Amir Lumban Tobing yang luasnya 4000 m2. Dan pada masa hidup orang tua pemohon kasasi (Marihot Lumban Tobing) bahwa tanah yang disengketan sekarang tidak pemah dijual kepada siapapun dan juga para ahli waris tidak pemah mernperjualbelikannya dan apabila ada tanda tangan jual beli orang tua pemohon kasasi ataupun ahli waris yang lain yang menjual kepada orang lain maka pemohon kasasi minta maaf dan bersedia dituntut menurut hukum yang berlaku ;
Bahwa pergeseran tanah dari tangan ke tangan yang diantaranya : Wieke Sunarto berpindah kepada Nelly Taryati Herman kemudian berpindah kepada Safrida Kamaruszaman dan berpindah Jagi kepada Teuku Kemal Abdullah dan kemudian berpindah lagi kepada Amal Bakti Pulungan (termohon Kasasi) dan dari Amal Bakti Pulungan berpindah lagi kepada Alamsyahbana Ginting (penjualan kepada Alamsyahbana Ginting akan diuraikan lebih
lanjut) ;
Bahwa pergeseran tanah sengketa dari tangan ke tangan sebanyak 6 kali dan yang ke enam kali pergeseran ini baru diketahui oleh pemohon kasasi (Marihot Lumban Tobing) sesudah adanya pengaduan Alamsyahbana Ginting ke Poltabes Medan, yang menyatakan dalam pengaduan bahwa pemilik tanah adalah Alamsyahbana Ginting dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri
Medan dengan No. 42/Pid.G/2005/PN-Mdn, Tgl. 18 Oktober 2005 dengan bunyi keputusan :
- Menyatakan terdakwa Marihot Lumban Tobing tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : menguasai tanah tanpa hak dari pemilik yang sah ;
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 bulan dengan ketentuan khusus, apabila dalam tenggang waktu 1 bulan terdakwa mengosongkan tanah tersebut dan menyerahkan kepada saksi korban Drs. Alamsyahbana Ginting sebagai pemilik yang sah terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah). Demikian bunyi keputusan yang dibuat oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan pada tgl. 18 Oktober 2005 oleh Hendrik P. Purba, SH. sebagai Hakim tunggal ;
Bahwa pengalihan hak mulai dari atas tanah sengketa mulai dari Wieke Sunarto sampai kepada Amal Bakti Pulungan tidak diketahui oleh pemohon kasasi (Marihot Lumban Tobing). Baru sesudah adanya pengaduan dari Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan pada saat itulah pemohon kasasi baru tahu ada orang yang tidak berhak memperjualbelikan tanah milik pemohon
kasasi (Marihot Lumban Tobing) pada hal pemohon kasasi sejak 1951 sampai sekarang tetap tinggal di areal tanah terperkara berdasarkan pemilikkan yang sah ;
Bahwa secara hukum pengalihan-pengalihan hak tanpa diketahui pemilik yang sebenamya yang dilakukan oleh yang memperjualbelikan tanah sengketa yang terakhir oleh Amal Bakti Pulungan kepada Alamsyahbana Ginting dengan adanya pengaduan Alamsyahbana Ginting di Poltabes Medan dan telah sampai di Pengadilan Negeri Medan yang membuat keputusan seperti yang terurai di atas hal demikian ini merupakan pencemaran hukum karena tanah telah
dijual kepada Alamsyahbana Ginting, sesuai keputusan Pengadilan Pidana yang diuraikan dalam keputusan Pengadilan Negeri Medan tgl 18 Oktober 2005 ;
Bahwa kemudian termohon Kasasi mengajukan gugatan lagi di Pengadilan Negeri Medan pada tgl. 29 September 2006 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tgl. 27 September 2006 dengan Reg No. 339/Pdt.G/2006/PN-Mdn. Dalam hal ini jelas bahwa tanah sengketa telah di jual oleh termohon Kasasi (Amal Bakti Pulungan) kepada Alamsyahbana Ginting) ;
Bahwa dalam hal ini adanya pencemaran hukum karena keputusan Pengadilan Negeri Medan No. 42/Pid.G/2005/PN-Mdn sebagai pemilik yang sah adalah Alamsyahbana Ginting ;
Bahwa dengan adanya jual beli antara Amal Bakti Pulungan dengan Alamsyahbana Ginting dengan adanya bukti pengaduan dan sampai adanya keputusan dan Pengadilan Negeri Medan. Kalau Amal Bakti Pulungan telah menjual kepada Alamsyahbana Ginting apakah ada hak dari pada Amal Bakti Pulungan untuk mengajukan gugatan, dan sebagai bukti yang lain
Alamsyahbana Ginting telah merusak rumah yang ditempati Marihot Lumban Tobing dan hal ini telah di adukan ke Polsekta Medan Barn tetapi sampai sekarang masih dalam keadaan proses ;
Bahwa sebagai uraian-uraian pada bagian A membuktikan pergeseran-pergeseran tanah sengketa tidaklah berdasarkan hukum karena sejak thn 1951 sampai sekarang pemohon kasasi (Marihot Lumban Tobing) tetap menempati tanah sengketa sebagai miliknya yang sah ;
Bahwa untuk itu mohon pertimbangan hukum yang seadil-adilnya dari Majelis Hakim Agung yang terhormat ;
Bahwa penerbitan sertifikat tidak menurut jalur hukum karena tidak ada dipertanyakan kepada orang yang sedang menempati tanah untuk mengetahui status tanah dan status yang menempatinya siapa sebenamya sebagai pemilik pada hal pemohon kasasi (Marihot Lumban Tobing) tetap menempati tanah sengketa sejak thn 1951 sampai sekarang ;
Bahwa terbitnya sertifikat harus diketahui siapa sebenamya sebagai pemilik, hal ini tidak dilakukan oleh Badan Pertanahan Kota Medan dan pengukuran tanah tidak dilakukan dengan semestinya, hal ini terbukti tentang luas tanah dalam sertifikat berbeda dengan luas tanah yang sebenarnya pada waktu sidang lapangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Medan pada
tgl 27 Februari 2007 yang dipimpin oleh ketua sidang Rambe SH, dan ikut serta hadir ialah panitera, Penggugat, dan Tergugat dan kuasa hukum masing-masing pihak ;
Bahwa dalam sertifikat luas tanah 645 M2 (15 X 43 meter) tetapi sesudah diadakan sidang lapangan ternyata luas tanah 629,74 (42,55 X 14,80) ;
Bahwa sesuai dengan putusan MARI tgl 9 Juli 1973 No. 81 K/Sip/1971 yang berbunyi : apabila tanah yang disengketakan setelah dilakukan pemeriksaan setempat ternyata batas-batas dan ukuran tidak sama dengan yang tercantum dalam surat gugatan maka dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa sebagai bukti-bukti yang lain dimana sertifikat No. 71 diterbitkan tidak berdasarkan hukum oleh Badan Pertanahan Nasional ialah surat keterangan Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dengan alamat kantor Jl. Sei Belutu No.5 Medan dengan No. Surat Keterangan No. Reg 065/SK/KM-T/2006 yang menyatakan bahwa Marihot Lumban Tobing beralamat Jl. Sei Belutu No.6 sejak thn 1951 sampai sekarang thn 2006 dan berdasarkan
Kartu Keluarga No. DM/1844/M/75 atas nama Siti Loida br Panggabean dan Kartu Rumah Tangga No.1333/119157/KM84 atas nama Siti Loidan br Panggabean ibunda dari Marihot Lumban Tobing beralamat Jl. Sei Belutu I No.6 Medan. Kemudian surat pernyataan atas nama Marihot Lumban Tobing dianya beralamat Jl. Sei Belutu I No.6 sejak thn.1951 sampai dengan 2006 yang disaksikan oleh 2 orang : 1. Surya Nyaman, 2. H.M Djamin Dalimunte. Dan sesuai surat keterangan kepala lingkungan XII Kelurahan Merdeka kemudian sesuai Kartu Keluarga No. 02.5003/01/03707 bahwa Marihot Lumban Tobing adalah beralamat Sei Belutu 1 No.6 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru. Dengan data-data di atas ini pemohon kasasi tidak pernah meninggalkan tanah sengketa sebagai miliknya yang sah jadi jelas penerbitan sertifikat tidak menurut jalur hukum ;
Bahwa sesuai dengan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan: untuk kelengkapan gugatan seharusnya Teuku kemal Abdullah ikut digugat untuk membuktikan sebagai pemilik dalam persidangan hal ini tidak dilakukan oleh termohon kasasi (Ir. Amal Bakti Pulungan) ;
Bahwa bukti-bukti dari termohon kasasi yaitu bukti P1 s/d P10 adalah rekayasa dan berdasarkan kemampuan material dimana pemohon kasasi ekonominya sangat lemah ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Utara di Medan hanya mempertimbangkan bukti-bukti dan penjelasan-penjelasan dari Memory Banding dari Termohon Kasasi tanpa mempertimbangkan pembuktian dan keterangan dari pemohon kasasi ;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Utara di Medan tidak mempertimbangkan kebenaran dari pada keterangan saksi-saksi dari pemohon kasasi pada saat sidang Pengadilan Negeri Medan dan hal ini sudah merupakan rekayasa dari Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat persidangan yaitu : pada saat tingkat persidangan Duplik Majelis Hakim bertanya kepada pihak Penggugat dalam
persidangan pembuktian saksi, apakah ada saksi atau tidak, Penggugat/ pembanding/Termohon Kasasi menjawab tidak ada dan Majelis Hakim bertanya kepada Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi apakah ada saksi atau tidak, Tergugat terbanding pernohon kasasi menyatakan ada mendatangkan Kasasi. Setelah selesai tingkat sidang sampai Konklusi Majelis Hakim menentukan hari pembacaan keputusan yaitu tgl 15 Maret 2007. Setelah sampai pada tgl
pembacaan keputusan Majelis Hakim menunda pembacaan keputusan sampai 29 Maret 2007 pada saat ini dan setelah sampai 29 Maret 2007 pembacaan keputusan ditundah lagi hingga sampai 12 April 2007, setelah sampai tgl 12 April 2007 pembacaan keputusan ditundah lagi 26 April 2007 dan sesudah sarnpai tgl. 26 April 2007 pembacaan keputusan ditundah lagi sampai tgl 7 Mei 2007, sesudah sampai tgl 7 Mei 2007 pembacaan keputusan ditundah lagi hingga sampai 16 Mei 2007 dan sesudah sampai tgl 16 Mei 2007 pembacaan keputusan di tundah lagi sampai 30 Mei 2007. Pembacaan keputusan ditundah-tundah hingga sampai 20 Juni 2007 dan pada tgl 20 Juni didatangkanlah saksi-saksi Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi keberatan tentang kehadiran saksi-saksi ini dan tidak ada mengajukan pertanyaan kepada saksi karena
menurut hukum kesaksian yang sedemikian ini adalah bertentangan dengan hukum. Tetapi Ketua Majelis membuat kebijaksanaan menerimanya dalam hal ini menghadirkan saksi tidak tepat pada waktunya hal ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan hal ini adalah rekayasa oleh Penggugat/ Pembanding/Termohon Kasasi. Maka dalam hal ini penjelasan saksi di mulai dari Rudi Azwardi, Ilham Akbar Nasution, Ridwan adalah yang direkayasa oleh Penggugat/Pernbanding/Termohon Kasasi ;
Bahwa penundaan keputusan sampai 8 kali kemudian menghadirkan saksi adalah bertentangan dengan hukum. Hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Utara Medan ;
Bahwa oleh karena itu mohon pertimbangan hukum Bapak Ketua Mahkamah Agung yang seadil-adilnya.
Bahwa untuk kelengkapan pembuktian maka Teuku Kemal Abdullah seharusnya ikut Tergugat sesuai dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Medan ;
Bahwa bukti dari Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi yaitu T1, T2 adalah sah menurut hukum karena selama terjadinya pergeseran-pergeseran tanah sengketa, Marihot Lumban Tobing Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi tetap tinggal di tanah yang disengketakan sebagai pemilik yang sah ;
Bahwa adanya pergeseran tanah milik Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi (Marihot Lumban Tobing) adalah sangat memilukan sampai pemohon kasasi ditangkap dan ditahan dipukuli di Kodim, tapi namun demikian Tergugat/Terbanding/Pemohon Kasasi tetap tinggal di obyek sengketa karena dia adalah sebagai pemilik yang sah. Dalam hal penjelasan di atas ini
mohon pertimbangan hukum Bapak Ketua Mahkamah Agung yang terhormat.
Bahwa disamping bukti-bukti yang telah di uraikan di atas bahwa pemohon kasasi mengajukan saksi-saksi sebanyak 4 orang yang di antaranya: Umri Kalsum, Ramli Tanjung, Samuel Benyamin Houmakhu, Vicdien Nasution menerangkan dalam kesaksiannya bahwa pemohon kasasi adalah sebagai pemilik tanah dan pemohon kasasi telah menetap tinggal di tanah sengketa sejak thn 1950 ;
Bahwa keterangan saksi-saksi dari pemohon kasasi tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Sumatera Utara, maka oIeh karena itu mohon pertimbangan hukum yang seadil-adilnya oleh Bapak Ketua Mahkamah Agung yang terhormat.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
- Bahwa alasan-alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi Medan tidak salah menerapkan hukum, lagi pula alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009) ;
- Bahwa Penggugat membeli obyek dari Teuku Kamal Abdullah sudah bersertifikat dan jual beli dilakukan dihadapan PPAT karenanya Penggugat sebagai pembeli beritikad baik harus dilindungi ;
- Bahwa Pengadilan Tinggi telah mempertimbangkan dasar-dasar kepemilikan Penggugat dan oleh Mahkamah Agung telah dipandang benar dan tepat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : MARIHOT LUMBAN TOBING tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MARIHOT LUMBAN TOBING tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari SELASA, TANGGAL 9 JULI 2009 oleh DR. HARIFIN A. TUMPA, SH.MH. Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I MADE TARA, SH. dan Prof. DR. H. MUCHSIN, SH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU, TANGGAL 10 JULI 2009 oleh Ketua Majelis beserta I MADE TARA, SH. dan M. HATTA ALI, SH.MH. Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh BANDUNG SUHERMOYO, SH.M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./. ttd./.
I MADE TARA, SH. DR. HARIFIN A. TUMPA, SH.MH.
ttd./.
M. HATTA ALI, SH.MH.
Biaya-Biaya: : Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i……………... Rp. 6.000,- ttd./.
2. R e d a k s i…………….. Rp. 1.000,- BANDUNG SUHERMOYO, SH.M.Hum.
3. Administrasi Kasasi……Rp.493.000,-
J u m l a h Rp.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
( SOEROSO ONO, SH.MH.)
NIP : 040 044 809.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
( MUH. DAMING SUNUSI, SH.MH.)
NIP : 040030169.
DO (DISSENTING OPINON)
Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung pada tanggal ......., terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari Anggota Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, yaitu.....berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi tersebut diatas, tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) diantara para Anggota Majelis dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh, tetapi tidak tercapai permufakatan, maka sesuai Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang N. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, adapun Majelis telah bermusyawarah dan diambil keputusan dengan suara terbanyak, yaitu.......
PENILAIAN HASIL PEMBUKTIAN ( PHP ) :
bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena hal ini pada hakekatnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum ;
PHP LENGKAP :
Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula keberatan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Mahkamah Agung (Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004) ;
IRRELEVANT
bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena keberatan itu tidak mengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (Irrelevant) ;
PERTIMBANGAN NOVUM :
bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan tersebut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertama maupun pada pemeriksaan tingkat banding dan tidaklah pada tempatnya untuk diajukan pemeriksaan dalam tingkat kasasi, maka keberatan serupa dianggap novum ;
P R O D E O :
bahwa dalam perkara ini Mahkamah Agung dapat mengizinkan kepada Pemohon Kasasi untuk tidak membayar biaya perkara ;
PT/JUDEX FACTIE TELAH TEPAT :
bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi…………./Judex factie tidak salah menerapkan hukum ;