134/Pid.Sus.B/2014/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 134/Pid.Sus.B/2014/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Kaswanto Bin Saini
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa KASWANTO Bin SAINI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : - Sepedamotor Honda Blade No.Pol. S-5898-SC ; - STNK Honda Blade No.Pol. S-5898-SC ; - SIM C No.901214320173 an.Mukhammad Fakhrurosyid ; dikembalikan kepada saksi Nur Cholis Bin Muhso ; - KBM Mits Light Truck Box No.Pol: H-1427-PS; - STNK Mits Light Truck Box No.Pol: H-1427-PS; dikembalikan kepada terdakwa Kaswanto Bin Saini; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 134/Pid.Sus.B/2014/PN.Dmk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana secara biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | Kaswanto Bin Saini ; |
| Tempat lahir | : | Kudus ; |
| Umur / tanggal lahir | : | 31 tahun / 17 Oktober 1983 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
Kebangsaan /Kewarganegaraan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Desa Pedawang Rt 01 Rw 01 Kecamatan Bae, Kabupa- ten Kudus ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
| Pendidikan | : | STM (tidak tamat) ; |
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat hukum walaupun haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum telah disampaikan ;
Terdakwa ditahan dengan Penahanan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 2 September 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 24 September 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Demak, sejak tanggal 25 September 2014 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mempelajari berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan terdakwa dan saksi-saksi ;
Setelah melihat barang bukti ;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Kaswanto Bin Saini bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kaswanto Bin Saini dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa berupa :
Sepedamotor Honda Blade No.Pol. S-5898-SC ;
STNK Honda Blade No.Pol. S-5898-SC ;
SIM C No.901214320173 an.Mukhammad Fakhrurosyid
dikembalikan kepada saksi Nur Cholis Bin Muhso
KBM Mits Light Truck Box No.Pol: H-1427-PS ;
STNK Mits Light Truck Box No.Pol: H-1427-PS ;
dikembalikan kepada terdakwa Kaswanto Bin Saini ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang,bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan tertulis yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan merasa sangat menyesal ;
Menimbang bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut menyatakan tetap pada tuntutannya yang telah di bacakan di persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-28/0.3.31/Euh.2/08/2014 yang selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Kaswanto Bin Saini pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2014 sekitar pukul 10.30 WIB (Waktu Indonesia Barat) atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2014 bertempat di jalan umum Desa Guntur Kecamatan Guntur Kabupaten Demak atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa yang tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) B1 mengemudikan Kbm Mitsubishi Light Truck Box No.Pol.H-1427-PS bermuatan peralatan rumah tangga dengan didampingi seorang kernet yaitu saksi M.Gufron berjalan dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dari arah Karangawen menuju Karangtengah, selanjutnya terdakwa berhenti di Pasar Karangawen Demak untuk mengeluarkan barang, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Desa Brambang, setelah sampai di Desa Brambang Karangawen selanjutnya barang muatan dibongkar di toko sampai habis kemudian terdakwa melanjutkan perjalan ke arah Pasar Buyaran Karangtengah, sesampainya di Jalan Umum Desa Guntur Kec.Guntur Kab.Demak, kondisi cuaca cerah siang hari, jalan berbeton baik dengan lebar jalan 7-8 meter dan di pinggir jalan terdapat rambu “awas banyak anak-anak” akan tetapi terdakwa mengendarai truck tersebut kurang berhati-hati, sehingga saat terdakwa melewati jalan agak menikung ke kanan truck yang dikendarai oleh terdakwa berjalan melebihi as tengah jalan ke kanan dan saat itu juga ada Sepeda Motor Honda bLade S-5898-SC yang dikendarai oleh korban Mukhamad Fakhrurosyid berjalan dari arah yang berlawanan, namun oleh karena terdakwa tidak memperhatikan jalan sehingga terdakwa terkejut dan berusaha membanting setir ke kiri namun truck yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor korban di bagian depan samping kanan sehingga sepeda motor korban jatuh dan korban Mukhamad Fakhrurosyid terpental dari sepeda motor;
Bahwa akibat tabrakan tersebut korban Mukhamad Fakhrurosyid mengalami pendarahan di sekitar wajah dan kepala serta mengalami patah tulang tangan kanan dan kaki kanan, kemudian meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak, berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Sunan Kalijaga Demak Nomor: 373/78/I/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Fahrul telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Mukhamad Fakhurrosyid pada tanggal 07 Januari 2014, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar didapatkan pendaharan hidung dan mulut, pendarahan kornea mata kiri luka lecet di dada atas dan paha kanan, patah tulang tangan kanan dan kaki kanan;
Keterangan : Pasien meninggal dalam perawatan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan sudah mengerti atas maksud dan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan tidak mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan 6 (enam) orang saksi yang mana masing-masing saksi telah disumpah berdasarkan agamanya masing-masing dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
N a m a : Gufron Bin Iskak (alm) dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangannya pada BAP penyidik ;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2014 pukul 13.30 WIB di Jalan Umum Desa Guntur, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak KM.07.800 Karangtengah-Karangawen ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS dengan Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC;
Bahwa pengemudi / supir KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS tersebut adalah terdakwa Kaswanto Bin Saini ;
Bahwa korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah pengemudi Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC yaitu korban Mukhammad Fakhrurosyd ;
Bahwa benar saksi sebagai kernet dalam KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS tersebut mendampingi terdakwa Kaswanto Bin Saini yang sedang menyetir ;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut saksi sedang tertidur di dalam truck kemudian terbangun karena mendengar suara brak, dan saksi melihat KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS yang dikendarai oleh terdakwa telah menabrak Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC yang dikendarai oleh korban Mukhammad Fakhrurosyd ;
Bahwa KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS melaju dari arah selatan (Karangawen) ke arah utara (Karangtengah) dengan kecepatan sekitar 40-60 km/jam ;
Bahwa kondisi jalan pada saat itu rata, agak menikung, sepi dan cuaca cerah ;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh korban Mukhammad Fakhrurosyd melaju dari arah utara menuju ke selatan ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban Mukhammad Fakhrurosyd terpental dari sepeda motor dan helm yang dipakai korban terlepas ;
Bahwa kondisi korban Mukhammad Fakhrurosyd pada saat itu tidak sadarkan diri, kaki patah dan dari kepala keluar darah ;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut, terdakwa menggotong dan membawa korban Mukhammad Fakhrurosyd menggunakan KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS ke RSUD Sunan Kalijaga Demak ;
Bahwa saksi meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Kalijaga Demak;
Bahwa pada saat perjalanan tersebut terdakwa dan saksi dalam kondisi fit karena telah beristirahat setelah bongkar muat barang di Desa Karangawen ;
Bahwa kondisi KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS yang dikendarai terdakwa tersebut dalam kondisi baik dan laik jalan ;
Bahwa pekerjaan terdakwa sebenarnya sebagai sales bukan sebagai sopir ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai SIM B ;
Bahwa terdakwa mempunyai SIM A tetapi sudah tidak berlaku ;
Bahwa di jalan yang dilewati oleh terdakwa tersebut terdapat marka/ batas tengah jalan yang berupa garis putih ;
Bahwa jalan tempat kejadian kecelakaan tersebut agak menikung, sehingga pengemudi truck yang melewati jalan tersebut sering melewati batas/ as tengah jalan tersebut ;
Bahwa terdakwa sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Bahwa sket TKP yang dibuat oleh Kepolisian adalah benar ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
N a m a : Heri Akwan SH Bin Kahar dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangannya pada BAP penyidik ;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2014 pukul 13.30 WIB di Jalan Umum Desa Guntur, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak KM.07.800 Karangtengah-Karangawen ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS dengan Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC ;
Bahwa pengemudi/ supir KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS tersebut adalah terdakwa Kaswanto Bin Saini ;
Bahwa korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah pengemudi Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC yaitu korban Mukhammad Fakhrurosyd ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi sedang melaksanakan tugas piket di bagian unit kecelakaan lalulintas satuan lalu lintas Polres Demak ;
Bahwa saksi mendapatkan informasi adanya kecelakaan lalu lintas tersebut dari anggota piket Polsek Guntur Demak melalui telepon kantor ;
Bahwa menurut informasi pada saat itu, korban sudah dibawa oleh pengemudi KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS ke RSUD Sunan Kalijaga Demak untuk mendapatkan perawatan ;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian saksi langsung menuju RSUD Sunan Kalijaga Demak bersama dengan Bripka Miftahun Nur, SH. Untuk mengecek korban ;
Bahwa sesampainya di RSUD Sunan Kalijaga Demak, saksi bertemu dengan terdakwa sebagai pengemudi KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS dan korban Mukhammad Fakhrurosyd yang sedang menjalani perawatan;
Bahwa menurut keterangan dokter RSUD Sunan Kalijaga Demak yang menangani korban Mukhammad Fakhrurosyd mengalami cidera berat pada kepala dan mengalami patah tulang tangan kanan dan kaki kanan;
BAhwa saksi mengamankan terdakwa dan barang bukti berupa KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS untuk diamankan ke Polres Demak;
Bahwa selanjutnya saksi menuju TKP kecelakaan tersebut dan melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta membuat sket TKP berdasarkan keterangan para saksi yang melihat kejadian tersebut;
Bahwa menurut keterangan warga bahwa sebagian besar truck yang melewati jalan tempat kecelakaan tersebut, sering melebihi as tengah jalan karena jalannya agak menikung;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
N a m a : Nur Cholis Bin Muhson dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangannya pada BAP penyidik ;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2014 pukul 13.30 WIB di Jalan Umum Desa Guntur, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak KM.07.800 Karangtengah-Karangawen ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS dengan Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC;
Bahwa pengemudi/ supir KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS tersebut adalah terdakwa Kaswanto Bin Saini ;
Bahwa korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah anak saksi yang bernama Mukhammad Fakhrurosyd ;
Bahwa saksi bertemu terakhir kali dengan anak saksi pada hari Senin tanggal 06 Januari 2014 sekitar pukul 07.30 WIB dan saat itu anak saksi dalam kondisi sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi sedang berada di rumah di Desa Ledok Kec.Argomulyo, Kota Salatiga ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2014 sekitar pukul 17.15 pada saat saksi berada di rumah didatangi tamu dari pihak Kantor Koperasi tempat anak saksi bekerja yang memberitahukan bahwa anak saksi mengalami kecelakaan lalu lintas dan sedang menjalani perawatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak ;
Bahwa saksi menuju ke RSUD Sunan Kalijaga Demak, dan sekitar pukul 20.00 WIB saat saksi sampai di RSUD Sunan Kalijaga Demak, pihak rumah sakit memberitahukan bahwa anak saksi yang bernama Mukhammad Fakhrurosyd telah meninggal dunia ;
Bahwa kemudian saksi membawa jenazah korban ke rumahnya di Salatiga, dan dimakamkan pada keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 sekitar pukul 10.00 WIB ;
Bahwa dari pihak terdakwa telah memberikan santunan kepada bela sungkawa sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Bahwa saksi dan keluarga telah memaafkan terdakwa dan mengikhlaskan atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan anak saksi meninggal dunia tersebut ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
N a m a : Siti Kholifatur Rofiah Binti Mat Sholikin dibawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2014 pukul 13.30 WIB di Jalan Umum Desa Guntur, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak KM.07.800 Karangtengah-Karangawen ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS dengan Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC ;
Bahwa pengemudi/ supir KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS tersebut adalah terdakwa Kaswanto Bin Saini ;
Bahwa korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah pengemudi Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC yaitu korban Mukhammad Fakhrurosyd ;
Bahwa pengemudi Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC mengalami cidera berat pada kepala, tangan kanan patah tulang dan kaki kanan patah tulang ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi sedang memasak di dapur di dalam rumah, kemudian saksi mendengar suara brak dari depan rumah sehingga saksi keluar dan melihat sudah ada korban seorang laki-laki pengemudi Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC sudah tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi tidak sadarkan diri, tangan kanan dan kaki kanan patah, hidung keluar darah kental dan kepala bagian belakang robek ;
Bahwa pada saat itu posisi kepala korban menghadap ke arah barat, Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC tergeletak di pinggir jalan di sebelah korban menghadap ke arah selatan (Karangawen), sedangkan posisi KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS berhenti di badan jalan dan menghadap ke arah utara (Karangtengah) ;
Bahwa korban digotong oleh terdakwa bersama warga ke dalam truck box dan dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak ;
Bahwa selanjutnya datang anggota kepolisian yang melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC milik korban ;
Bahwa kondisi jalan pada waktu itu agak menikung, berbeton baik/rata, cuaca cerah dan arus lalu lintas sedang ;
Bahwa pengemudi mobil/ truck yang biasa melintas di jalan tempat terjadinya kecelakaan tersebut dalam mengemudikan kendaraannya sering melebihi as tengah jalan karena jalannya aga menikung ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
N a m a : Zanuar Arif Bin Rohid (Alm), di depan persidangan keterangannya dibacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2014 pukul 13.30 WIB di Jalan Umum Desa Guntur, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak KM.07.800 Karangtengah-Karangawen ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS dengan Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC yang mengakibatkan pengendara Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC mengalami luka cidera berat pada kepala belakang, tangan kanan dan kaki kanan patah tulang di rawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak sesaat kemudian meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakan lalu lintas tersebut, saksi sedang berada di depan rumah ;
Bahwa saksi tidak mengetahi kecelakaan lalu lintas secara persis, pada waktu itu hanya mendengar suara benturan keras brak dari arah Karangawen menuju Karangtengah kemudian saksi langsung berlari menuju TKP untuk melihat kejadian kecelakaan lalulintas tersebut ;
Bahwa saksi tidak mendengar suara rem ataupun klakson ;
Bahwa pengemudi KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS ikut menolong dan menaikkan korban ke dalam KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS untuk dibawa ke Rumah Sakit ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas, kondisi jalan agak menikung, berbeton baik, situasi arus lalu lintas sedang, dan siang hari ;
Bahwa pengemudi mobil yang biasanya melintas di jalan tempat terjadinya kecelakaan tersebut dalam mengemudikan kendaraannya sering melebihi as tengah jalan karena jalannya aga menikung ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi yang dibacakan tersebut ;
N a m a : Moh Said Bin Rosiman, di depan persidangan keterangannya divabacakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2014 pukul 13.30 WIB di Jalan Umum Desa Guntur, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak KM.07.800 Karangtengah-Karangawen ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS dengan Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC yang mengakibatkan pengendara Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC mengalami luka cidera berat pada kepala belakang, tangan kanan dan kaki kanan patah tulang di rawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak sesaat kemudian meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakan lalu lintas tersebut, saksi sedang berada di depan rumah saksi sedang bermain dengan anak saksi an.Iqbal dan pandangan saksi ke arah jalan raya serta jarak dari tempat kejadian sekira 15 meter ;
Bahwa saksi tidak mendengar suara rem ataupun klakson sebelum sesaat terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi mengetahui KBM Mits Light Truck Box No.Pol H-1427-PS berjalan dari arah Karangawen menuju ke arah Karangtengah, sedangkan Sepedamotor Honda Blade No.Pol S-5898-SC saksi tidak mengetahui berjalan dari arah mana;
Bahwa pengemudi KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS ikut menolong dan menaikkan korban ke dalam KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS untuk dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas, kondisi jalan agak menikung, berbeton baik, situasi arus lalu lintas sedang, dan siang hari ;
Bahwa pengemudi mobil yang biasanya melintas di jalan tempat terjadinya kecelakaan tersebut dalam mengemudikan kendaraannya sering melebihi as tengah jalan karena jalannya aga menikung ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi yang dibacakan tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2014 pukul 13.30 WIB di Jalan Umum Desa Guntur, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak KM.07.800 Karangtengah-Karangawen ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS dengan Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC ;
Bahwa pengemudi/ supir KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS tersebut adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah pengemudi Sepeda Motor Honda Blade No.Pol : S-5898-SC yang bernama Mukhammad Fakhrurosyd ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, terdakwa mengemudikan KBM Mits Light Truck Box No.Pol H-1427-PS dari arah Karangawen menuju arah Karangtengah dengan kecepatan 50 km/jam ;
Bahwa terdakwa mengemudikan Kbm Mitsubishi Light Truck Box No.Pol.H-1427-PS didampingi seorang kernet yaitu saksi M.Gufron ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut, terdakwa mengemudikan KBM Mits Light Truck Box No.Pol H-1427-PS berjalan melebihi as tengah jalan atau agak ke kanan karena jalan agak menikung, kemudian dari arah berlawanan datang Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC yang dikemudikan oleh korban Mukhammad Fakhrurosyd, kemudian saksi berusaha membanting setir ke kiri dan membunyikan klakson namun tabrakan tidak dapat terhindarkan ;
Bahwa dalam kecelakaan tersebut untuk perkenaan KBM Mits Light Truck Box No.Pol H-1427-PS di bagian depan samping kanan sedangkan untuk Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC di bagian depan ;
Bahwa setelah terjadi tabrakan tersebut, terdakwa berhenti dan membawa korban Mukhammad Fakhrurosyd RSUD Sunan Kalijaga Demak ;
Bahwa kondisi korban Mukhammad Fakhrurosyd mengalami luka cidera berat pada kepala belakang, tangan kanan dan kaki kanan patah tulang ;
Bahwa korban meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai SIM B ;
Bahwa SIM A milik terdakwa sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2012 ;
Bahwa terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp.7.000.000,- ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperiksa barang bukti sebagai berikut :
Sepedamotor Honda Blade No.Pol. S-5898-SC ;
STNK Honda Blade No.Pol. S-5898-SC ;
SIM C No.901214320173 an.Mukhammad Fakhrurosyid
KBM Mits Light Truck Box No.Pol: H-1427-PS ;
STNK Mits Light Truck Box No.Pol: H-1427-PS
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita berdasarkan alas penyitaan yang sah menurut hukum, maka terhadap barang-barang bukti tersebut akan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat bukti maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan, sebagai berikut ;
Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2014 pukul 13.30 WIB di Jalan Umum Desa Guntur, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak KM.07.800 Karangtengah-Karangawen ;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS dengan Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC;
Bahwa benar pengemudi/ supir KBM Mits. Light Truck Box No.Pol. H-1427-PS tersebut adalah terdakwa sendiri ;
Bahwa benar korban dari kecelakaan lalu lintas tersebut adalah pengemudi Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC yang bernama Mukhammad Fakhrurosyd ;
Bahwa benar sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, terdakwa mengemudikan KBM Mits Light Truck Box No.Pol H-1427-PS dari arah Karangawen menuju arah Karangtengah dengan kecepatan 50 km/jam ;
Bahwa benar terdakwa mengemudikan Kbm Mitsubishi Light Truck Box No.Pol.H-1427-PS didampingi seorang kernet yaitu saksi M.Gufron ;
Bahwa benar pada saat terjadi kecelakaan tersebut, terdakwa mengemudikan KBM Mits Light Truck Box No.Pol H-1427-PS berjalan melebihi as tengah jalan atau agak ke kanan karena jalan agak menikung, kemudian dari arah berlawanan datang Sepeda Motor Honda Blade No.Pol: S-5898-SC yang dikemudikan oleh korban Mukhammad Fakhrurosyd, kemudian saksi berusaha membanting setir ke kiri dan membunyikan klakson namun tabrakan tidak dapat terhindarkan ;
Bahwa benar dalam kecelakaan tersebut untuk perkenaan KBM Mits Light Truck Box No.Pol H-1427-PS di bagian depan samping kanan sedangkan untuk Sepeda Motor Honda Blade No.Pol : S-5898-SC di bagian depan ;
Bahwa benar setelah terjadi tabrakan tersebut, terdakwa berhenti dan membawa korban Mukhammad Fakhrurosyd RSUD Sunan Kalijaga Demak ;
Bahwa benar kondisi korban Mukhammad Fakhrurosyd mengalami luka cidera berat pada kepala belakang, tangan kanan dan kaki kanan patah tulang ;
Bahwa benar korban meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Sunan Kalijaga Demak ;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai SIM B;
Bahwa benar SIM A milik terdakwa sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 2012 ;
Bahwa benar terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp.7.000.000,- ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai suatu tindak pidana maka tindakan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penunutut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dakwa dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap Orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad. 1.Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa “setiap orang” dalam pasal ini menunjuk pada siapa saja yang menjadi subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum dan tidak terdapat Error In Persona ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa di persidangan dan atas pertanyaan Hakim, menyatakan bernama KASWANTO Bin SAINI yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” disini adalah terdakwa KASWANTO Bin SAINI yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi dalam diri terdakwa ;
Ad.2.Unsur Mengemudikan Kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti, diperoleh fakta-fakta hukum bahwa pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2014 pukul 13.30 WIB di Jalan Umum Desa Guntur, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak terdakwa mengemudikan Kbm Mitsubishi Light Truck Box No.Pol.H-1427-PS berjalan dengan kecepatan sekitar 50 km/jam dari arah Karangawen menuju Karangtengah ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Ad. 3.Unsur : Yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti, diperoleh fakta hukum bahwa benar terdakwa tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) B1 namun terdakwa tetap mengemudikan Kbm Mitsubishi Light Truck Box No.Pol.H-1427-PS dari arah Karangawen menuju Karangtengah dengan kecepatan sekitar 50 km/jam, sesampainya di Jalan Umum Desa Guntur Kec.Guntur Kab.Demak, kondisi cuaca cerah siang hari, jalan berbeton baik dengan lebar jalan 7-8 meter, terdakwa mengendarai truck tersebut kurang berhati-hati, sehingga saat terdakwa melewati jalan agak menikung ke kanan truck yang dikendarai oleh terdakwa berjalan melebihi as tengah jalan ke kanan dan saat itu juga ada Sepeda Motor Honda bLade S-5898-SC yang dikendarai oleh korban Mukhamad Fakhrurosyid datang dari arah yang berlawanan sehingga terdakwa terkejut dan berusaha membanting setir ke kiri namun truck yang dikendarai oleh terdakwa menabrak sepeda motor korban di bagian depan kanan sehingga sepeda motor korban jatuh dan korban Mukhamad Fakhrurosyid terpental dari sepeda motor ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “yang karena kelalaiannya telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas“ telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Ad.4.Unsur : Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta di persidangan berupa keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa, petunjuk dan barang bukti, diperoleh fakta hukum bahwa benar akibat dari kelalaian terdakwa dalam mengemudikan Kbm Mitsubishi Light Truck Box No.Pol.H-1427-PS menyebabkan Kbm Mitsubishi Light Truck Box No.Pol.H-1427-PS yang dikendarai oleh terdakwa menabrak Sepeda Motor Honda bLade S-5898-SC yang dikendarai oleh korban Mukhamad Fakhurrosyid sehingga korban jatuh terpental dari sepeda motor kemudian dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak dan meninggal dalam perawatan sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Sunan Kalijaga Demak Nomor: 373/78/I/2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Fahrul telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban Mukhamad Fakhurrosyid pada tanggal 07 Januari 2014, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dari pemeriksaan luar didapatkan pendaharan hidung dan mulut, pendarahan kornea mata kiri luka lecet di dada atas dan paha kanan, patah tulang tangan kanan dan kaki kanan;
Keterangan : Pasien meninggal dalam perawatan
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan tersebut telah terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, maka terdakwa patutlah dipersalahkan untuk itu dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan berdasarkan alas penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangi sepenuhnya dari hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan ataupun hal-hal yang dapat melepaskan penahanan atas diri terdakwa oleh karena itu terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Sepedamotor Honda Blade No.Pol. S-5898-SC ;
STNK Honda Blade No.Pol. S-5898-SC ;
SIM C No.901214320173 an.Mukhammad Fakhrurosyid ;
Oleh karena kepunyaan atau milik saksi korban an. Mukhammad Fakhrurosyid maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu keluarga korban melalui saksi Nur Cholis Bin Muhso ;
KBM Mits Light Truck Box No.Pol: H-1427-PS;
STNK Mits Light Truck Box No.Pol: H-1427-PS;
Oleh karena disita dari terdakwa Kaswanto Bin Saini maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Kaswanto Bin Saini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan:
--
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa telah memberikan santunan bela sungkawa kepada keluarga korban sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui terus terang serta menyesali perbuatannya;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa lebih berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan, sehingga dimasa yang akan datang akan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum namun terdakwa tidak mengajukan permohonannya untuk dilepaskan dari beban pembayaran biaya perkara maka terhadap terdakwa akan dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal-pasal dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa KASWANTO Bin SAINI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
Sepedamotor Honda Blade No.Pol. S-5898-SC ;
STNK Honda Blade No.Pol. S-5898-SC ;
SIM C No.901214320173 an.Mukhammad Fakhrurosyid ;
dikembalikan kepada saksi Nur Cholis Bin Muhso ;
KBM Mits Light Truck Box No.Pol: H-1427-PS;
STNK Mits Light Truck Box No.Pol: H-1427-PS;
dikembalikan kepada terdakwa Kaswanto Bin Saini;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari : Rabu tanggal 15 Oktober 2014 oleh kami PH. SUKAMTO,SH.MH selaku Hakim Ketua VENI MUSTIKA E.T.O, SH.MH dan TEGUH INDRASTO, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh NGABDUL NGAYIS, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, dengan dihadiri ANNY ASYIATUN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak serta Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota , Hakim Ketua,
1 VENI MUSTIKA E.T.O SH, MH PH. SUKAMTO,SH.MH
2. TEGUH INDRASTO, SH Panitera Pengganti,
NGABDUL NGAYIS, SH