544/Pdt/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 544/Pdt/2018/PT SMG
Suprapto, S.H dkk lawan Kinem, dkk
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 3/Pdt.G/2018/PN. Bms, tanggal 29 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum para Pembanding / Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Terbanding I, II / Turut Tergugat I, II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 544/Pdt/2018/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
1. Suprapto, S.H., bertempat tinggal di Griya Satria Mandala Tama, Blok 2A, No. 32, Rt. 008, Rw. 005, Kel./Desa Karang Lewas Kidul, Kec. Karang Lewas, Kab. Banyumas, sebagai Tergugat I;
2. Slamet Waluyo, bertempat tinggal di Beji Rt. 001 / Rw. 010, Kel./Desa Beji, Kec. Kedung Banteng, Kab. Banyumas, sebagai Tergugat II;
3. Mohamad Zakaria, bertempat tinggal di Jl. Yos Sudarso Rt. 002, Rw. 001, Desa Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas. (Telp./Hp. 0821383959300), sebagai Tergugat III,
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada FAJAR ANDI NUGROHO, S.H., M.Hum., Advokat / Pengacara - Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. A Yani No. 41 Rt. 004 Rw. 009, Kel./Desa Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur, Kab. Banyumas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 08 September 2018, selanjutnya disebut sebagai Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III;
Melawan:
1. Kinem, berkedudukan di Gandatapa RT 003 RW 004, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas;
2. Samini, berkedudukan di Desa Bojongsari RT 003 RW 001, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas;
3. Karwen, berkedudukan di Desa Gandatapa RT 003 RW 004, Grumbul Blembeng Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada PAULUS GUNADI, S.H., Sp.N., M.Hum. dan ICI KURNIASIH, Amd.Kom., S.H. keduanya Advokat dan Penasihat Hukum dari Biro Konsultasi & Pelayanan Hukum (BKPH) “ABDI KUSUMA” yang beralamat kantor di Jalan KH M. Syafei Blok F No. 10 Purwokerto berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Penggugat;
4. Pemerintah Republik Indonesia cq Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia cq Kepala Desa Gandatapa, bertempat tinggal di Jl. Desa Gandatapa No. 1, Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dalam hal ini memberikan kuasa kepada PRASETYO, S.H. Advokat berkantor di PRASETYO, S.H. ADVOKAT & REKAN, dengan alamat Jl. Cemara IV No 84 Teluk, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Oktober 2018, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I;
5. Notaris/PPAT. Dr. AGUS PANDOMAN SH. MKn., Alamat : Jl. Menteri Supeno No. 2, Sangkal Putung, Ds. Sokaraja Kulon, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas. (Telp./Fak. 0281.6445227, Hp. 081328886165), dalam hal ini memberikan kuasa kepada PRASETYO, S.H. Advokat berkantor di PRASETYO, S.H. ADVOKAT & REKAN, dengan alamat Jl. Cemara IV No 84 Teluk, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II;
6. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas, Alamat Jl. Jend. Sudirman 356-358, Purwokerto,Kabupaten Banyumas. (Telp. 0281.636411) selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 22 Nopember 2018 Nomor 544/Pdt/2018/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 22 Januari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas pada tanggal 24 Januari 2018 dalam Register Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Bms, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa para Penggugat adalah Ahli Waris Pengganti dari KISAM, yang merupakan salah satu ahliwaris dari Alm. SENTRADIRANA, sesuai dengan Amar Putusan perkara No. 172/PK/Pdt./2007 jo No.1362 K/Pdt,/2002. Jo No.207/Pdt./2001/PT.Smg. jo 04/Pdt. G/2000/PN. Bms.
Bahwa Putusan No. 172/PK/Pdt./2007 jo No.1362 K/Pdt,/2002. Jo No.207/Pdt./2001/PT.Smg. jo 04/Pdt. G/2000/PN. Bms, Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. (In Krach van Gewijsde).
Bahwa sesuai Amar Putusan Perkara Perdata No. 172/PK/Pdt./2007 jo No.1362 K/Pdt,/2002. Jo No.207/Pdt./2001/PT.Smg. jo 04/Pdt. G/2000/PN. Bms. Menyatakan : bahwa KITAM, KISAM, TASMIDI dan TARYADI. Sebagai ahli waris yang Sah dari Alm. SENTRADIRANA.
Bahwa pada tanggal 14 April 2009. antara KITAM, KISAM, TASMIDI alias KASMIDI, TIARTO TARWIN, SAYIDIN SARNA dan GAYAT NURHIDAYAH (para Ahli Waris yang Sah dari Alm. SENTRADIRANA), Telah melakukan dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan Sdr. HERI SISWANTO, dihadapan M. EMILIA WIDIANTI SH. Notaris/PPAT. Jl. BKR. No. 14 (Jl. Indra No. 12.) Purwokerto, atas sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas – batas :
Sebelah Utara : Tanah milik, SUDIARJO dan KASMITA;
Sebelah Timur : Tanah milik, MIREJA, TAWIRYA,;
Sebelah Selatan :Tanah milik, RABAN;
Sebelah Barat :Tanah Tegalan milik, MUHEDI, ARSAMEJA, SAMIDI, SUWARTI;
Bahwa pada sekitar Awal Bulan Agustus 2017, diketahui Obyek Tanah seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) Tersebut yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas – batas :
Sebelah Utara : Tanah milik, SUDIARJO dan KASMITA;
Sebelah Timur : Tanah milik, MIREJA, TAWIRYA,;
Sebelah Selatan :Tanah milik, RABAN;
Sebelah Barat : Tanah Tegalan milik, MUHEDI, ARSAMEJA, SAMIDI, SUWARTI;
Sedang diajukan Permohonan Pensertifikatannya melalui Notaris/PPAT. Dr. AGUS PANDOMAN SH. MKn. (Turut Tergugat II.) ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas. (Turut Tergugat III) yang dilakukan /dimohonkan oleh Pihak lain, (Bukan oleh Ahliwaris yang Sah dari Alm. SENTRADIRANA ataupun Sdr. HERI SISWANTO, yang telah melakukan Pembelian tanggal 14 April 2009)
Bahwa setelah ditelusuri Ternyata yang mengajukan Permohonan Pensertifikatan Tanah Tegalan tersebut adalah MOHAMAD ZAKARIA (Tergugat III.).
Bahwa setelah diketahui Pemohonnya, maka atas Permohonan para Penggugat (Ahliwaris yang Sah dari Alm. SENTRADIRANA) melalui Kuasa Hukumnya Mengajukan Permohonan MEDIASI yang difasilitasi oleh Kasi Sengketa dan Kasubsi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Banyumas.
Bahwa Pertemuan Mediasi Pertama Tanggal 30 – 08 – 2017 di Kantor BPN. Kab. Bms.. Pertemuan Mediasi Ke Dua Tanggal 06 September 2017 di Kantor BPN. Kab. Bms. Pertemuan Mediasi Ke Tiga. Tanggal 13 September 2017 di Kantor BPN. Kab. Bms, Pertemuan Mediasi Ke Empat Tanggal 27 September 2017, di kantor Balai desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang.
Bahwa pada setiap kali Pertemuan acara MEDIASI, yang di Fasilitasi oleh Kasi Sengketa dan Kasubsi Sengketa dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kab. Banyumas, Pihak SUPRAPTO SH., dan Pihak MOHAMAD ZAKARIA, Telah diminta untuk mengeluarkan dan memberikan / menyerahkan Surat-Surat Bukti Kepemilikannya dan Bukti Jual Beli Tanah Tersebut serta Legal Standing dari masing-masing Pihak, Serta supaya menghadirkan SLAMET WALUYO (Tergugat II) didalam acara Pertemuan MEDIASI di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kab. Banyumas, akan tetapi meskipun sudah berkali-lali diminta Oleh Kasi Sengketa dan Kasubsi Sengketa dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Banyumas, serta diminta Oleh Kuasa Hukum Penggugat, ternyata Pihak SUPRAPTO SH., dan MOHAMAD ZAKARIA, Tidak juga memberikan / menyerahkan Surat-Surat Bukti kepemilikan (Perjanjian Jual Beli) dan Bukti Legal Standing dari masing-masing Pihak. (SUPRAPTO SH., dan MOHAMAD ZAKARIA)
Bahwa Kedua Pihak tersebut (SUPRAPTO SH., dan MOHAMAD ZAKARIA) sampai dengan akhir Pertemuan MEDIASI yang ke Empat/Terakhir bertempat di Gedung Balai Desa Gandatapa, Pihak SUPRAPTO SH., maupun MOHAMAD ZAKARIA), Tetap TIDAK Pernah mengeluarkan dan memberikan/menyerahkan Surat-Surat Bukti kepemilikan (Perjanjian Jual Beli) dan Bukti Legal Standing dari masing-masing Pihak, baik kepada Kasi Sengketa dan Kasubsi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Banyumas maupun kepada Kuasa Hukum para Penggugat. Serta TIDAK Pernah Menghadirkan SLAMET WALUYO (Tergugat II).
Bahwa setelah Tidak ada Titik Temu dalam acara MEDIASI tersebut, Maka selanjutnya para Penggugat pada Tanggal 02 Oktober 2017, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat dan para Turut Tergugat. Di Pengadilan Negeri Purwokerto, dengan Perkara Perdata Teregister No. 71/Pdt.G/2017/Pn. Pwt.
Bahwa didalam Acara MEDIASI, (Perkara Perdata No. 71/Pdt.G/2017/Pn. Pwt.), SUPRAPTO SH. (Tergugat I), Telah MENGAKUI menerima uang sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu Milyar rupiah) dari SLAMET WALUYO (Tergugat II) dan SUPRAPTO SH. (Tergugat I), menyatakan: bahwa : Telah menyerahkan /memberikan/membagikan uang kepada para Ahli Waris Alm. SENTRADIRANA, masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
KITAM, sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah),
KISAM, sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah),
TASMIDI alias KASMIDI, sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah),
TARYADI, sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah),
Bahwa dalam Proses Pembuktian Awal, Perkara Perdata No. 71/Pdt.G/2017/PN. Pwt., yang diajukan oleh para Tergugat dan para Turut Tergugat dalam Perkara tersebut, Dapat diketahui dari Bukti Awal Tertulis yang ajukan dipersidangan di PN. Purwokerto, oleh :
SUPRAPTO SH. sebagai TERGUGAT I. (1).
Bukti Surat Berupa :
Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, antara KITAM, KISAM, TASMIDI, dan TARYADI dengan SUPRAPTO SH.
Surat Perjanjian Pengikatan Jual Bali Tertanggal 26 Maret 2007 antara SUPRAPTO, SH. dengan SLAMET WALUYO.
Putusan Perkara No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms. Antara SLAMET WALUYO selaku Penggugat dengan SUPRAPTO SH. selaku Tergugat.
SLAMET WALUYO. sebagai TERGUGAT II. (2)
Bukti Surat Berupa :
Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, antara KITAM, KISAM, TASMIDI, dan TARYADI dengan SUPRAPTO SH.
Surat Perjanjian Pengikatan Jual Bali Tertanggal 26 Maret 2007 antara SUPRAPTO, SH. dengan SLAMET WALUYO.
Putusan Perkara No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms. Antara SLAMET WALUYO selaku Penggugat dengan SUPRAPTO SH. selaku Tergugat.
MOHAMAD ZAKARIA. sebagai Turut TERGUGAT I.
Bukti Surat Berupa :
Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, antara KITAM, KISAM, TASMIDI, dan TARYADI dengan SUPRAPTO SH.
Surat Perjanjian Pengikatan Jual Bali Tertanggal 26 Maret 2007 antara SUPRAPTO, SH. dengan SLAMET WALUYO.
Putusan Perkara No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms. Antara SLAMET WALUYO selaku Penggugat dengan SUPRAPTO SH. selaku Tergugat.
KEPALA DESA GANDATAPA. sebagai Turut TERGUGAT II.
Bukti Surat Berupa :
Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, antara KITAM, KISAM, TASMIDI, dan TARYADI dengan SUPRAPTO SH.
Surat Perjanjian Pengikatan Jual Bali Tertanggal 26 Maret 2007 antara SUPRAPTO, SH. dengan SLAMET WALUYO.
Putusan Perkara No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms. Antara SLAMET WALUYO selaku Penggugat dengan SUPRAPTO SH. selaku Tergugat.
Notaris/PPAT. AGUS PANDOMAN SH. MKn. sebagai Turut TERGUGAT III
Bukti Surat Berupa :
Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, antara KITAM, KISAM, TASMIDI, dan TARYADI dengan SUPRAPTO SH.
Surat Perjanjian Pengikatan Jual Bali Tertanggal 26 Maret 2007 antara SUPRAPTO, SH. dengan SLAMET WALUYO.
Putusan Perkara No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms. Antara SLAMET WALUYO selaku Penggugat dengan SUPRAPTO SH. selaku Tergugat.
Bahwa semua Bukti Awal (Tertulis) tersebut, tercantum dan tertera serta terurai dalam Pertimbangan Hukum Putusan Sela Perkara Perdata No. 71/Pdt.G/2017/PN. Pwt., (Halaman 42, 43 dan 44).
Bahwa setelah Proses Pembuktian Awal, Dan selanjutnya Perkara No. 71/Pdt.G/2017/PN. Pwt., diberikan/dijatuhkan Putusan SELA, dimana dalam Putusan Sela tersebut, Eksepsi para Tergugat di Kabulkan sebagai berikut bahwa:
” Pengadilan Negeri Purwokerto Tidak berwenang mengadili Perkara ini” (Perkara No. 71/Pdt.G/2017/PN. Pwt.,)
Bahwa berdasarkan dari Bukti Awal dalam Perkara No. 71/Pdt.G/2017/PN. Pwt., tersebut dapat diketahui bahwa pada sekitar Bulan Agustus Tahun 2016, Telah Terjadi Gugatan di Pengadilan Negeri Banyumas dalam Perkara Perdata No. 17/Pdt.G./2016/ PN. Bms. Antara SLAMET WALUYO selaku Penggugat (dalam Perkara ini SLAMET WALUYO, sebagai Tergugat II) dengan/Melawan SUPRAPTO SH./Pengacara Selaku Tergugat (dalam Perkara ini SUPRAPTO SH./Pengacara, sebagai Tergugat I).
Bahwa Terhadap Gugatan dalam Perkara Perdata No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms Tersebut, Dapat diketahui bahwa : Perkara Perdata No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms tersebut Telah Putus dengan PERDAMAIAN, dan dalam Perdamaian Tersebut, Mendasarkan/Berdasarkan pada Adanya Surat Perjanjian Pengikatan Jual Bali Tertanggal 26 Maret 2007, antara SUPRAPTO, SH. dengan SLAMET WALUYO.
Bahwa dalam Perkara No. 17/Pdt.G./2016/PN. Bms, yang telah diputus dengan PERDAMAIAN tersebut, bahwa Perkara tersebut Belum ada/ Tidak ada, Sampai pada acara Pemeriksaan/diperiksa Pokok Perkaranya serta Kewenangan Hukum/Legal Standing dari para Pihak yang berperkara (Penggugat/SLAMET WALUYO dan Tergugat/SUPRAPTO SH.), serta Pemeriksaan Bukti-bukti Tertulis maupun Saksi-saksi dari masing-masing Pihak (Penggugat/SLAMET WALUYO dan Tergugat/SUPRAPTO SH.), serta Ke Absahan dari Bukti-bukti yang dimiliki masing-masing Pihak yang berperkara (Penggugat/SLAMET WALUYO dan Tergugat/SUPRAPTO SH.).
Bahwa dalam Perkara No. 17/Pdt.G./2016/PN. Bms. Yang diPutus dengan adanya PERDAMAIAN dapat Diketahui bahwa : Sdr. PRASETIO SH./Advokat bertindak Sebagai MEDIATOR, PERDAMAIAN, dan Ternyata : Dalam beberapa Perkara lain, Sdr.PRASETIO SH./ Advokat/Mediator Adalah Sebagai Kuasa Hukum/Pengacara dari MOHAMAD ZAKARIA/Tergugat III. Yang Berkepentingan dan ada Maksud Terhadap Tanah tersebut/Obyek Jual Beli, Sehingga oleh para Penggugat di Sangsikan/diragukan INDEPENDENSI nya atau NETRALITAS nya sebagai MEDIATOR. Dalam Perkara A quo (Perkara No. 17/Pdt.G./2016/PN. Bms.).
Bahwa dari Pembuktian Awal, dalam Perkara No. 71/Pdt.G/2017/PN. Pwt., dapat diketahui adanya Surat Perjanjian Pengikatan Jual Bali Tertanggal 26 Maret 2007 antara SUPRAPTO, SH. dengan SLAMET WALUYO. Dan Perjanjian Tersebut, Mendasarkan/Berdasarkan dan Meneruskan pada Adanya Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, antara KITAM, KISAM, TASMIDI, dan TARYADI dengan SUPRAPTO SH.
Bahwa Setelah para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengkonfirmasikan kepada para Ahli Waris yang Lain (Anak–anak dari Alm. KITAM, Alm. KISAM, Alm. TARYADI.) serta TASMIDI alias KASMIDI (Masih Hidup), para Ahliwaris (Anak-anaknya) tersebut menyatakan : TIDAK Pernah Mengetahui dan Menyaksikan Alm. Bp. KITAM, Alm. Bp. KISAM, alm. Bp. TARYADI, dalam Menandatangani Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007.
Bahwa untuk kejelasan dan Terangnya Permasalahan Perjanjian (Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007. ) ini, dipersilahkan SUPRAPTO SH./Tergugat I, membuktikan : Penandatanganan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 17 Januari 2007, Karena para Ahli Waris Alm. Bp. KITAM, Alm. Bp. KISAM, alm. Bp.. TARYADI, mempertanyakan :
Kapan Penandatanganannya ? dan dimana tempatnya ? dan Pada saat Penandatanganan tersebut disaksikan oleh siapa saja ?
Karena pada Tahun 2007, (pada Saat adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007.) Alm. Bp. KITAM, Alm. Bp. KISAM, Sudah Sepuh/Tua dan Buta Huruf sehingga Tidak Pernah Pergi-pergi sendiri dan seandainya Pergi Harus dikawal atau diantar oleh anak-anaknya sehingga PASTI anak-anaknya mengetahui?.
Bahwa Sedangkan Bp. TASMIDI alias KASMIDI (Masih Hidup) setelah dikonfirmasi mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007,. juga menyatakan : TIDAK Pernah melakukan Jual Beli Tanah Tegalan dengan SUPRAPTO, SH. dan TIDAK pernah Tandatanganpada Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, Dan Bp. TASMIDI alias KASMIDI mempersilahkan SUPRAPTO, SH./Tergugat I untuk membuktikan ? Tandatangannya Kapandan Dimana ? dan bersama atau disaksikan oleh siapa saja ?
Bahwa para Penggugat perlu Tegaskan sekali lagi dan dapat dibuktikan Bahwa : semasa Hidupnya, Alm. Bp. KITAM dan Alm. Bp. KISAM adalah orang/ Person yang Buta Huruf sehingga Tidak Bisa/Tidak Dapat Baca Tulis dan Tidak Bisa/Tidak Dapat Tanda tangan, hanya bisa Cap Jempol.
Bahwa Bp. TARYADI, pada Tanggal 15, bulan Desember Tahun 2006 (15-12-2006), Telah Meninggal Dunia (Almarhum), berdasarkan Surat Kematian No. 474.3/6/2008, tertanggal 23-06-2008 dari Kepala Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Sedangkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, (Apakah orang yang Sudah meningggal Dunia (Tanggal 15-12-2006), Bisa Tandatangan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Tanggal 17 Januari 2007) ???? Opo Tumon ??? Mustahil dan Mustahal ???)
Bahwa TARYADI, (Alm.), berdasarkan Surat Keterangan yang diketahui oleh Kepala Desa Limpakuwus, Memiliki 3 (Tiga) orang anak/ keturunan, sebagai Berikut :
TIARTO TARWIN.
SAYIDIN SARNA.
GAYAT NURHIDAYAH.
Bahwa KITAM, pada Tanggal 11 bulan JUNI Tahun 2012 (11-6-2012), Telah Meninggal Dunia (Almarhum), berdasarkan Surat Kematian No. 473.3/30/VI/2012, tertanggal 21-6-2012 dari Kepala Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Bahwa KITAM alias SURYADI (Alm.), berdasarkan Surat Keterangan No. 1.402/2012, Tertanggal 09 Juli 2012, dari Kepala Desa Gandatapa, Memiliki 4 (Empat) orang anak/ keturunan, sebagai Berikut :
RASIKEM.
NIAH.
RIYANTO alias DARKUM.
DARSIM.
Bahwa KISAM, pada Tanggal 12, bulan JULI Tahun 2012 (12-7-2012), Telah Meninggal Dunia (Almarhum), berdasarkan Surat Kematian No. 4/VIII/2014, tertanggal 1-7-2014 dari Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Bahwa KISAM (Alm.), berdasarkan Surat Keterangan Waris, Memiliki 5 (Lima) orang anak /Keturunan, sebagai Berikut :
WARSUDI.
KINEM.
SAMINI
KARWEN.
SANUR NURSIDI.
Bahwa Dasar utama Perkara Perdamaian No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms. tersebut adalah PERJANJIAN, (Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 26 Maret 2007,) sebagaimana diatur dalam KUH Perdata yaitu Pasal 1320 KUH Perdata.
Bahwa berdasarkan Ps. 1320 KUH Perdata : untuk Sahnya Perjanjian ada diperlukan 4 syarat sebagai berikut :
1. SEPAKAT.
mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para Pihak yang mengadakan Perjanjian itu harus Sepakat atau Setuju mengenai Perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan ke khilafan dan Penipuan.
2. KECAKAPAN.
Bahwa para Pihak yang mengadakan Perjanjian harus Cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan Perjanjian.
3. SUATU HAL TERTENTU (Obyek).
Maksudnya adalah bahwa Perjanjian tersebut harus mengenai suatu Obyek tertentu.
4. SUATU SEBAB YANG HALAL.
yaitu isi dan tujuan suatu Perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban.
Bahwa Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, adalah Tidak memenuhi Syarat Sahnya Perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata. Sebagai berikut :
SEPAKAT.
Para Pihak Penjual Tidak Sepakat dan Tidak Setuju mengadakan Perjanjian Hal ini Terbukti :
Bahwa Pihak Penjual Bp. KITAM dan Bp. KISAM, Tidak Pernah Tandatangan, dan hanya bisa Cap Jempol saja, dan dalam Perjanjian Terdapat Tandatangan (Bukan Cap Jempol) Bp. KITAM dan Bp. KISAM.
Bahwa Pihak Penjual Bp. TARYADI, Telah Meninggal Dunia Tanggal 15 Desember 2006, sedangkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat Tanggal 17 Januari 2007,
(Jadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat dan ditandatangani, 33 Hari/Sebulan lebih, Setelah Bp. TARYADI, Meninggal Dunia)
Dan Ternyata dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibuat Tanggal 17 Januari 2007, Terdapat Tandatangannya Bp. TARYADI,
Bahwa Bp. TASMIDI alias KASMIDI (Masih Hidup) menyatakan :
“TIDAK Pernah melakukan Jual Beli Tanah dengan SUPRAPTO SH. dan TIDAK pernah Tandatangan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, dengan SUPRAPTO SH.”
2. KECAKAPAN.
Bahwa salah satu Pihak Penjual Tidak Cakap menurut Hukum untuk melakukan Perjanjian dikarenakan Sudah Meninggal Dunia pada Tanggal 15 Desember 2006 (Alm.TARYADI) sehingga seharusnya para Ahli Warisnya yang melakukan/melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, dengan SUPRAPTO SH. tersebut.
3. SUATU HAL TERTENTU (Obyek).
Bahwa sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas – batas :
Sebelah Utara : Tanah milik, SUDIARJO dan KASMITA;
Sebelah Timur : Tanah milik, MIREJA, TAWIRYA,;
Sebelah Selatan: Tanah milik, RABAN;
Sebelah Barat : Tanah Tegalan milik, MUHEDI, ARSAMEJA, SAMIDI, SUWARTI;
4. SUATU SEBAB YANG HALAL.
Bahwa isi dan Tujuan Perjanjian tersebut adalah agar Pembeli (SUPRAPTO, SH.) dapat menguasai Tanah Obyek Perjanjian Tanpa membayar kepada Ahli Waris Alm. SENTRADIRANA yang berhak (KITAM, KISAM, TARYADI dan TASMIDI alias KASMIDI) dan Dapat Menjual kepada Pihak Lain dan Bahwa salah satu Pihak Penjual dikarenakan Sudah Meninggal Dunia pada Tanggal 15 Desember 2006 (Alm.TARYADI) sehingga Terdapat Suatu sebab yang Tidak Halal.
Bahwa dengan demikian Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, adalah Cacat Hukum sehingga Tidak Sah, serta Batal demi Hukum.
Bahwa oleh karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, adalah Cacat Hukum sehingga Tidak Sah, serta Batal demi Hukum, maka Perjanjian Selanjutnya (Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 26 Maret 2007) yang mendasarkan dan meneruskan pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, Tersebut, menjadi Cacat Hukum sehingga Tidak Sah serta Tidak berlaku mengikat para pihak Pula.
Bahwa Terhadap Perkara No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms. tersebut, para Pihak (SLAMET WALUYO selaku Penggugat dan SUPRAPTO SH./PENGACARA Selaku Tergugat), Telah mengadakan PERDAMAIAN dengan Persetujuan berdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara Tertulis, sehingga jelas sekali dalam Perkara Gugatan tersebut Tidak/Belum ada Pemeriksaan Pokok Perkara maupun Pemeriksaan Bukti-bukti yang Sah serta Saksi-saksi yang dapat memperjelas dan Terang, untuk keabsahan Legalitas para Pihak dalam melakukan Tindakan Hukum / Legal Standng dalam Perkara tersebut.
Bahwa berdasarkan Putusan Perdamaian No. 17/Pdt.G./2016/ PN. Bms. tersebut, selanjutnya Tergugat/SUPRAPTO, SH. (yang berprofesi sebagai PENGACARA/ ADVOKAT, dalam Perkara ini sebagai Tergugat I), dengan Penggugat/SLAMET WALUYO (dalam Perkara ini sebagai Tergugat II), Telah Sepakat untuk meneruskan dan melanjutkan Perikatan Jual Beli tertanggal 26 Maret 2007, serta Tergugat/SUPRAPTO, SH. (yang berprofesi sebagai PENGACARA/ ADVOKAT, dalam Perkara ini sebagai Tergugat I), Telah membuat Surat Kuasa Jual beli tertanggal 26 Maret 25007, Kepada Penggugat/SLAMET WALUYO (dalam Perkara ini sebagai Tergugat II), terhadap sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas – batas :
Sebelah Utara : Tanah milik, SUDIARJO dan KASMITA;
Sebelah Timur : Tanah milik, MIREJA, TAWIRYA,;
Sebelah Selatan: Tanah milik, RABAN;
Sebelah Barat : Tanah Tegalan milik, MUHEDI, ARSAMEJA, SAMIDI, SUWARTI;
Bahwa Tergugat/SUPRAPTO, SH. (yang berprofesi sebagai PENGACARA/ADVOKAT dalam Perkara ini sebagai Tergugat I), dalam Putusan Perdamaian No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms. Telah MENGAKUI menerima uang muka Pembayaran sebesar Rp. 950.000.000,- (Sembilan Ratus Lima puluh juta Rupiah) dari Penggugat/SLAMET WALUYO (dalam Perkara ini sebagai Tergugat II).
Bahwa Tergugat/SUPRAPTO, SH. (yang berprofesi sebagai PENGACARA/ADVOKAT dalam Perkara ini sebagai Tergugat I), Telah MENGAKUI pula menerima uang sisa kekurangannya yang belum dibayar oleh Penggugat/SLAMET WALUYO (dalam Perkara ini sebagai Tergugat II), sebesar Rp. 250. 000.000,- (Dua ratus Lima puluh juta rupiah), Sehingga seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Penggugat/SLAMET WALUYO (dalam Perkara ini sebagai Tergugat II) dan uang yang DIAKUI Telah diterima oleh Tergugat/SUPRAPTO, SH. (yang berprofesi sebagai PENGACARA/ADVOKAT, dalam Perkara ini sebagai Tergugat I), dalam Putusan Perdamaian No. 17/Pdt.G./2016/ PN. Bms. seluruhnya berjumlah Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar Dua ratus juta Rupiah).
Bahwa Tergugat/SUPRAPTO, SH. (yang berprofesi sebagai PENGACARA/ADVOKAT, dalam Perkara ini sebagai Tergugat I), dalam Putusan Perdamaian No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms. Mengakui Telah menerima uang Pembayaran, seluruhnya sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar Dua ratus juta Rupiah) dari Penggugat/SLAMET WALUYO (dalam Perkara ini sebagai Tergugat II).
Bahwa Tergugat/SUPRAPTO SH. (yang berprofesi sebagai PENGACARA/ADVOKAT, dalam Perkara ini sebagai Tergugat I), dalam Putusan Perdamaian Perkara No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms. Telah menyerahkan pula Sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas – batas :
Sebelah Utara : Tanah milik, SUDIARJO dan KASMITA. ;
Sebelah Timur : Tanah milik, MIREJA, TAWIRYA. ;
Sebelah Selatan: Tanah milik, RABAN. ;
Sebelah Barat : Tanah Tegalan milik, MUHEDI, ARSAMEJA, SAMIDI, dan SUWARTI. ;
Bahwa Sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang Diserahkan oleh Tergugat/SUPRAPTO, SH. (yang berprofesi sebagai PENGACARA/ADVOKAT dalam Perkara ini sebagai Tergugat I), kepada Penggugat/SLAMET WALUYO (dalam Perkara ini sebagai Tergugat II), Tersebut adalah TANAH Milik dari para Ahliwaris (Termasuk para Penggugat dalam Perkara ini) dari Alm. SENTRADIRANA, sebagaimana tercantum, dan Amar Putusan Perkara No. 172/PK/Pdt./2007 jo No.1362 K/Pdt,/2002. Jo No.207/Pdt./2001/PT.Smg. jo 04/Pdt. G/2000/PN. Bms, dan Berita Acara Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks./2006/PN. Bms. Tanggal 7 Desember 2006.
Bahwa sehubungan dengan PERDAMAIAN dalam Perkara No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms. Yang pada intinya Mendasarkan serta melanjutkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 26 Maret 2007, dimana Perjanjian tersebut mendasarkan pada : adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, yang Cacat Hukum dan Tidak Sah serta Tidak berlaku mengikat bagi para Pihak., Maka PERDAMAIAN dalam Perkara No. 17/Pdt.G./2016/ PN. Bms. menjadi Cacat Hukum dan Tidak Sah serta Tidak berlaku mengikat bagi para Pihak.
Bahwa selanjutnya Seluruh Perjanjian/Perikatan yang Timbul (Perjanjian Perikatan Jual Beli tertanggal April 2016 antara SLAMET WALUYO/Tergugat II dengan MOHAMAD ZAKARIA/Tergugat III,) yang mendasarkan pada adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 26 Maret 2007, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, sesuai dengan Putusan PERDAMAIAN dalam Perkara No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms. Adalah menjadi Cacat Hukum dan Tidak Sah serta Tidak berlaku mengikat bagi para Pihak.
Bahwa menurut Hukum, apabila Para ahli waris yang merasa haknya dilanggar karena tanah milik Para ahli waris dijual tanpa persetujuan dari Para ahli waris, Maka dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata. sebagai berikut :
a. Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);
b. Perbuatan itu harus melawan hukum;
c. Ada kerugian;
d. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
e. Ada kesalahan.
Yang termasuk ke dalam Perbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan-perbuatan yang, sebagai berikut :
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
2. Melanggar hak subjektif orang lain;
3. Melanggar kaidah tata susila;
4. Bertentangan dengan azas kepatutan ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Dalam hal ini, perbuatan orang yang menjual tanah para ahli waris tanpa persetujuan ahli waris adalah merupakan perbuatan yang melanggar hak subjektif para ahli waris.
Berdasarkan Pasal 834 KUH Perdata,
memberikan hak kepada ahli waris untuk mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya terhadap orang-orang yang menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, baik orang tersebut menguasai atas dasar hak yang sama atau tanpa dasar sesuatu hak pun atas harta peniggalan tersebut. Hal tersebut disebut dengan hereditas petitio.
Bahwa Para Penggugat Secara Tegas bahwa Para Penggugat maupun Ahli Waris yang lain dari Alm. SENTRADIRANA, menyatakan :
“TIDAK Pernah menerima uang Pembayaran atas Penjualan Tanah Warisan tersebut dari SUPRAPTO. SH.” (yang berprofesi sebagai PENGACARA/ADVOKAT dalam Perkara ini sebagai Tergugat I).
Apalagi sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar Dua ratus Juta rupiah) yang telah diberikan oleh Penggugat/SLAMET WALUYO (dalam Perkara ini sebagai Tergugat II), sebagai Pembayaran Sebidang Tanah seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, seperti yang terurai dan tersirat dalam Putusan Perdamaian Perkara No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms.
Bahwa Bukti Penyerahan uang sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar Dua ratus Juta rupiah) dari SLAMET WALUYO (selaku Penggugat dalam Pekara No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms.), yang telah di AKUI dengan Tegas Penerimaan UANG nya oleh SUPRAPTO. SH. yang berprofesi sebagai PENGACARA/ADVOKAT (selaku Tergugat dalam Pekara No. 17/Pdt.G./2016/ PN. Bms.) dan Tertuang serta Tertulis dengan Jelas dalam Putusan Perdamaian No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms.
Bahwa para Ahli Waris/para Penggugat menyatakan dengan Tegas bahwa :
“para Ahli Waris Alm. SENTRADIRANA, TIDAK PERNAH yang menerima uang Hasil Penjualan Tanah tersebut dari SUPRAPTO. SH.” (yang berprofesi sebagai PENGACARA/ADVOKAT dalam Perkara ini sebagai Tergugat I),
Dan para Penggugat meminta SUPRAPTO SH. (yang berprofesi sebagai PENGACARA/ADVOKAT). Untuk membuktikan Penerimaan uang tersebut oleh Ahli Waris Alm. SENTRADIRANA. (KITAM, KISAM, TARYADI, dan TASMIDI alias KASMIDI).
Bahwa Perbuatan dari SUPRAPTO. SH./Tergugat I (yang berprofesi sebagai PENGACARA/ADVOKAT) tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Tindak Pidana.
Bahwa Tindakan Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA), yang Telah menjual Tanah milik orang lain (milik para Penggugat maupun para Ahliwaris yang lain dari Alm. SENTRADIRANA) dapat dipidana sebagaimana pasal 385 KUHP, sebagai berikut :
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun :
1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain ;
2. barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya Beban itu kepada pihak yang lain;
3. barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. Dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu:
5. barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Bahwa SUPRAPTO, SH. (yang berprofesi sebagai PENGACARA/ADVOKAT dalam Perkara ini sebagai Tergugat I), Tidak mempunyai Kapasitas dan Kewenangan secara Hukum (Legal Standing) dalam mewakili para Ahli Waris Alm. SENTRADIRANA (Alm. KITAM dan Alm. KISAM) untuk melakukan Perikatan Jual Beli dan melakukan Penyerahan atas Bidang Tanah Tersebut (Seperti yang tertuang dalam Putusan Perdamaian Perkara No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms.) dengan Pihak Penggugat/SLAMET WALUYO (dalam Perkara ini sebagai Tergugat II), karena dalam Hal ini, Tergugat/SUPRAPTO, SH. (yang berprofesi sebagai PENGACARA/ADVOKAT dalam Perkara ini sebagai Tergugat I), Tidak/Bukan menjadi Pihak yang disahkan sebagai ahli Waris Alm. SENTRADIRANA (Berdasarkan Putusan Perkara No. 172/PK/Pdt./2007 jo No.1362 K/Pdt,/2002. Jo No. 207/Pdt./2001/PT. Smg. jo 04/Pdt.G/2000/PN. Bms,), Sehingga Tergugat/ SUPRAPTO, SH. (dalam Perkara ini sebagai Tergugat I), adalah TIDAK / BUKAN sebagai PEMILIK, dan TIDAK/BUKAN sebagai KUASA dari para Ahli Waris (Alm. KITAM dan Alm. KISAM), atas Kepemilikan Sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang menjadi dan merupakan Obyek dalam Perikatan Jual Beli tertanggal 26 Maret 2007.
Bahwa Perbuatan Penandatanganan untuk melanjutkan Perikatan Jual Beli tertanggal 26 Maret 2007, dan melakukan Penyerahan atas Sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang merupakan Obyek dalam Perikatan Jual Beli tertanggal 26 Maret 2007. Tersebut, yang dilakukan oleh Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA) adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, dan Perbuatan dari Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA) tersebut merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Yang Sangat merugikan para Penggugat selaku Ahli waris Pengganti Alm. KISAM dan Ahliwaris yang lainnya.
Bahwa berdasarkan Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), mengenai jual beli (pada dasarnya dalam jual beli tanah sama dengan jual beli pada umumnya), yang secara implisit mempersyaratkan bahwa penjual haruslah pemilik dari barang yang dijual :
“Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”.
Bahwa apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi Tanah Warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para Ahli Waris, berdasarkan Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUH Perd. sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 833 ayat (1) menyatakan :
“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.”
Berdasarkan Pasal 832 ayat (1)) menyatakan :
“Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini”
Bahwa Bp. TARYADI, pada Tanggal 15, bulan Desember Tahun 2006 (15-12-2006), Telah Meninggal Dunia (Almarhum), berdasarkan Surat Kematian No. 474.3/6/2008, tertanggal 23-06-2008 dari Kepala Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Maka yang berhak Menjual dan menandatangani Surat-surat Jual beli Tanah Obyek Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, adalah : AhliWarisnya yaitu 3 (Tiga) orang anak/ keturunan, sebagai Berikut :
TIARTO TARWIN.
SAYIDIN SARNA.
GAYAT NURHIDAYAH.
Bahwa dalam hal ini Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA) dalam melakukan Transaksi dan menandatangani Perikatan Jual Beli tertanggal 26 Maret 2007 dan menerima uang Pembayaran sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar Dua ratus juta rupiah) serta menyerahkan Sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, adalah TIDAK SAH, karena Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA) BUKAN sebagai Ahliwaris atau PEMILIK Sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang menjadi obyek diperjual Belikan. Sehingga Perikatan JualBeli tertanggal 26 Maret 2007 menjadi Cacat Hukum dan TIDAK SAH serta Tidak mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat.
Bahwa dengan Cacat Hukum dan Tidak Sahnya : Perikatan Jual Beli tertanggal 17 Januari 2007 dan Perikatan Jual Beli tertanggal 26 Maret 2007, sehingga Putusan Perdamaian No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms. menjadi Cacat Hukum, dan Tidak Sah pula, maka segala Perbuatan Hukum dan Peristiwa Hukum yang mendasarkan/berdasarkan dan berkaitan dengan Perikatan JualBeli tertanggal 17 Januari 2007 dan Perikatan Jual Beli tertanggal 26 Maret 2007 serta Putusan Perdamaian No. 17/Pdt. G./2016/ PN. Bms. tersebut, menjadi Cacat Hukum dan Tidak Sah serta Tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
Bahwa Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
“Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”.
Sehingga dengan demikian apabila Tergugat II (SLAMET WALUYO) dan atau Tergugat III (MOHAMAD ZAKARIA) yang merasa Telah membayar sejumlah uang dan dirugikan oleh Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA) karena Telah membeli dan membayar sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar Dua ratus Juta rupiah) kepada Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA). Maka Tergugat II (SLAMET WALUYO) dan atau Tergugat III (MOHAMAD ZAKARIA) dapat menuntut secara Hukum,dengan menggugat kepada Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA).
Bahwa para Penggugat Sangat Mendukung dan sangat mengharapkan agar adanya Proses Hukum, baik secara Perdata maupun PIDANA, agar Permasalahan /kejadian seperti perkara a quo tidak terulang kembali. (Apabila Tidak ada Proses hukum dari Tegugat II/ SLAMET WALUYO maupun Tergugat III/ MOHAMAD ZAKARIA yang merasa telah dirugikan oleh Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA), atau Tidak menuntut melalui Proses Hukum, baik secara Perdata maupun PIDANA.
Maka Patut diduga, bahwa Pihak Tergugat II/SLAMET WALUYO dan Tergugat III/ MOHAMAD ZAKARIA bersama dengan Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA), Ada Itikad Buruk/Tidak Baik dalam Penyerahan Tanah Obyek Sengketa,antara para Pihak Tergugat.
Bahwa berdasarkan Keterangan dan Pengakuan dari Turut Tergugat I (Kepala Desa Gandatapa) didalam Acara MEDIASI dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas bahwa Turut Tergugat I (Kepala Desa Gandatapa) yang karena berdasarkan Putusan Perkara No. 17/ Pdt. G/ 2016/ PN. Bms. (yang Cacat Hukum dan Tidak Sah) Telah mengeluarkan/menerbitan Surat Keterangan atau Rekomendasi mengenai Data Letter C (Tanah Obyek sengketa) dan memberikan SPPT PBB Th. 2013 s/d 2017 kepada Tergugat II (SLAMET WALUYO) yang selanjutnya oleh Tergugat III (MOHAMAD ZAKARIA) untuk Pengurusan Sertifikat Tanah tersebut, (Tanah Obyek Sengketa) melalui Notaris/PPAT. AGUS PANDOMAN. SH. MKn. (Turut Tergugat II) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Banyumas (Turut Tergugat III) adalah Perbuatan Melawan Hukum sehingga menjadi Cacat Hukum dan Tidak Sah.
Bahwa Paulus Gunadi SH. Sp.N. MHum. Selaku Kuasa Hukum dari TASMIDI alias KASMIDI, TIARTO TARWIN, dan SANUR Ahliwaris Pengganti dari KISAM, (Ahli Waris Alm. SENTRADIRANA), telah mengirimkan Surat Permohonan Keterangan Letter C, tertanggal 3 Juli 2014, kepada Kepala Desa Gandatapa,(Turut Tergugat I) dengan mendasarkan dan disertai Bukti Putusan Perkara Perdata No. 172/PK/Pdt./2007 jo No.1362 K/Pdt,/2002. Jo No. 207/Pdt./2001/PT. Smg. jo 04/Pdt. G/2000/PN. Bms, dan Berita Acara Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks./2006/PN. Bms. Tanggal 7 Desember 2006. dan Surat tersebut telah diterima secara Resmi oleh Kaur Umum Desa Gandatapa pada Tanggal 8 Juli 2014 (Vide. Bukti Tanda Penerimaan Surat dari KIRNO / Kaur Umum).
Bahwa Setelah Paulus Gunadi SH. Sp.N. MHum. Selaku Kuasa Hukum, Telah berulangkali mengevaluasi dan menanyakan kepada Turut Tergugat I (Kepala Desa Gandatapa) mengenai Jawaban maupun Realisasi Surat Permohonan tersebut, setelah sekian lamanya sampai dengan Bulan November 2014, dan Paulus Gunadi SH. Sp.N. MHum. Selaku Kuasa Hukum barulah mendapatkan Surat Balasan dari Turut Tergugat I. (Kepala Desa Gandatapa), tentang Penyampaian Daftar Wajib Pajak 2014, (Jadi Bukan/Tidak SPPT PBB seperti yang dimohonkan), dengan Surat dari Kepala Desa Gandatapa, Tertanggal 25 November 2014, yang isi Surat Balasan pada pokoknya sebagai berikut :
Dasar Surat Saudara Tanggal 3 Juli 2014, Perihal Permintaan SPPT dan Letter C pemilik asal SENTADIRANA, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Untuk Letter C. An. SENTRADIRANA di Arsip Pertanahan Desa kami Tidak Ada.
Kami sampaikan Daftar No. SPPT PBB Tahun 2014.
Bahwa dengan adanya hal-hal tersebut diatas maka patut diduga bahwa Kepala Desa Gandatapa (Turut Tergugat I), Telah Pilih kasih/ Diskriminatif, Tidak Fair dan Tidak Independen/Netral dalam memberikan Pelayanan kepada Masyarakat. karena Paulus Gunadi SH. Sp.N. MHum. Selaku Kuasa Hukum, Telah meminta secara Tertulis dan Resmi dengan lampiran Putusan, dan oleh Turut Tergugat I (Kepala Desa Gandatapa) Telah memberikan Surat Balasan, Tetapi Surat Balasan nya Turut Tergugat I (Kepala Desa Gandatapa) yang isinya Hanya memberikan Daftar No. SPPT PBB Tahun 2014. (Jadi Bukan/Tidak SPPT PBB seperti yang dimohonkan), dan Untuk Letter C. An. SENTRADIRANA dinyatakan TIDAK ADA,
akan tetapi SETELAH Dimohonkan oleh SLAMET WALUYO (Tergugat II) untuk Letter C. An. SENTRADIRANA dan SPPT PBB Th. 2013 s/d 2017, Ternyata : ADA dan DIBERIKAN/DISERAHKAN oleh Turut Tergugat I (Kepala Desa Gandatapa) diberikan kepada SLAMET WALUYO (Tergugat II).
Bahwa Oleh karena Pengajuan Permohonan pensertifikatatan Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas (Obyek Sengketa), berdasarkan Keterangan dan Pernyataan dari Tergugat III (MOHAMAD ZAKARIA) pada saat Pertemuan Mediasi ke I, ke II dan ke III di BPN. Kab. Banyumas, maupun Pertemuan Mediasi ke IV, di Balai Desa Gandatapa, Kec. Sumbang, menyatakan :
bahwa Jual Beli Tanah antara Tergugat II (SLAMET WALUYO) dengan Tergugat III (MOHAMAD ZAKARIA), dilakukan Proses Jual Beli pada Sekitar Bulan April 2017 dan diajukan oleh Tergugat III (MOHAMAD ZAKARIA), dan Tergugat II (SLAMET WALUYO), melalui dan mendapat Petunjuk dari Notaris/PPAT. DR. AGUS PANDOMAN SH. MKn. (Turut Tergugat II) yang selanjutnya oleh Notaris/PPAT DR.AGUS PANDOMAN SH. MKn. (Turut Tergugat II). diserahkan/disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN.) Kab. Banyumas (Turut Tergugat III), dan Pengajuan Pensertifikatan tersebut diperoleh dan Berdasarkan Alas Hak yang Tidak Sah, (Putusan Perdamaian Perkara Perdata No. 17/ Pdt. G/ 2016/ PN. Bms.).
Bahwa dengan demikian maka Proses Jual Beli antara Tergugat II (SLAMET WALUYO) dengan Tergugat III (MOHAMAD ZAKARIA), tersebut atas Sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
Bahwa Wajar dan Patut apabila Penggugat mohon agar Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kab. Banyumas (Turut Tergugat III), untuk Tidak melanjutkan dan Tidak melakukan Proses atas Permohonan Pensertifkatan, Sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. (Obyek Sengketa) yang dimohonkan/diajukan oleh Tergugat III (MOHAMAD ZAKARIA), melalui Notaris/PPAT. DR. AGUS PANDOMAN SH. MKn. (Turut Tergugat II).
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas para Penggugat mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum bahwa KITAM, KISAM, TASMIDI dan TARYADI. Sebagai ahli waris yang Sah dari Alm. SENTRADIRANA. Berdasarkan Amar Putusan Perkara Perdata No. 172/PK/Pdt./2007 jo No. 1362 K/Pdt,/2002. Jo No.207/Pdt./2001/PT. Smg. jo 04/Pdt. G/2000/PN. Bms. Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ( in kracht van gewijsde).
Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, antara KITAM, KISAM, TASMIDI, dan TARYADI dengan SUPRAPTO SH. karena TIDAK dalam keadaan yang sebenarnya serta Tidak dilakukan dan ditandatangani oleh Ahli Waris yang Sah adalah Cacat Hukum dan Tidak SAH serta Tidak berlaku mengikat kepada para Pihak.
Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Bali Tertanggal 26 Maret 2007 dan Surat Kuasa Menjual Tertanggal 26 Maret 2007, antara SUPRAPTO, SH. dengan SLAMET WALUYO. Yang dilakukan, Mendasarkan/Berdasarkan pada Adanya Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, antara KITAM, KISAM, TASMIDI, dan TARYADI dengan SUPRAPTO SH. yang Cacat Hukum dan Tidak SAH.serta Tidak berlaku mengikat para Pihak.
Maka Perjanjian Pengikatan Jual Bali Tertanggal 26 Maret 2007 antara SUPRAPTO, SH. dengan SLAMET WALUYO. Menjadi Cacat Hukum dan Tidak SAH.serta Tidak berlaku mengikat para Pihak Pula.
Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Perdamaian Perkara Perdata No. 17/Pdt.G/ 2016/ PN. Bms. yang ditandatangani dan dilakukan oleh Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA), dengan Tergugat II (SLAMET WALUYO) yang mendasarkan pada Meneruskan Perjanjian Pengikatan Jual Bali Tertanggal 26 Maret 2007 antara SUPRAPTO, SH. dengan SLAMET WALUYO. Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, antara KITAM, KISAM, TASMIDI, dan TARYADI dengan SUPRAPTO SH. yang Cacat Hukum dan Tidak SAH serta Tidak berlaku mengikat para Pihak, menjadikan Putusan Perdamaian Perkara Perdata No. 17/ Pdt. G/ 2016/ PN. Bms. adalah Menjadi CACAT HUKUM dan TIDAK SAH serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA) dalam Putusan Perdamaian Perkara No. 17/ Pdt. G/ 2016/ PN. Bms. yang Telah melakukan Penjualan dan Penyerahan Tanpa seijin dan Sepengetahuan Ahli Waris dari Alm. SENTRADIRANA, Kepada SLAMET WALUYO atas sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas – batas :
Sebelah Utara : Tanah milik, SUDIARJO dan KASMITA. ;
Sebelah Timur : Tanah milik, MIREJA, TAWIRYA, ;
Sebelah Selatan :Tanah milik, RABAN. ;
Sebelah Barat : Tanah Tegalan milik, MUHEDI, ARSAMEJA, SAMIDI, SUWARTI. ;
Adalah TIDAK SAH
Menyatakan sebagai hukumnya bahwa Sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
dengan batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah milik, SUDIARJO dan KASMITA. ;
Sebelah Timur : Tanah milik, MIREJA, TAWIRYA ;
Sebelah Selatan :Tanah milik, RABAN ;
Sebelah Barat : Tanah Tegalan milik, MUHEDI, ARSAMEJA, SAMIDI, SUWARTI ;
Yang termasuk dalam Obyek Perkara dalam Perkara Perdata No. 172/PK/Pdt./2007 jo No.1362 K/Pdt,/2002. Jo No.207/Pdt./2001/PT.Smg. jo 04/Pdt. G/2000/PN. Bms, yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. (In Crhach van Gewijshde), Adalah SAH milik para Ahli Waris Alm. SENTRADIRANA, yang bernama KITAM, KISAM, TASMIDI alias KASMIDI dan TARYADI (Ahliwaris Pengganti Alm. KITAM, Alm. KISAM, dan Alm. TARYADI)
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA) yang telah melakukan Penyerahan Sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Yang Sebagian milik para Penggugat, dan Tanpa Alas Hak yang Sah kepada Tergugat II (SLAMET WALUYO) adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Menyatakan menurut hukum bahwa sebagai akibat Putusan Perdamaian Perkara Perdata No. 17/ Pdt. G/ 2016/ PN. Bms. yang ditandatangni dan dilakukan oleh Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA), Tanpa Alas Hak yang Sah adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT. maka Segala Surat – surat Perjanjian dan Peristiwa Hukum yang berdasarkan Putusan Perdamaian Perkara Perdata No. 17/ Pdt. G/ 2016/ PN. Bms. Tersebut, Menjadi CACAT HUKUM dan TIDAK SAH dan serta TIDAK BERLAKU MENGIKAT.
Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II (Kepala Desa Gandatapa) berdasarkan Putusan Perdamaian Perkara Perdata No. 17/ Pdt.G/2016/PN. Bms. dan diberikan kepada Terrgugat II (SLAMET WALUYO) yang selanjutnya diserahkan kepada Tergugat III (MOHAMAD ZAKARIA) dan diserahkan kepada Turut Tergugat II (Notaris/PPAT. DR. AGUS PANDOMAN SH., MKn.) yang dipergunakan sebagai kelengkapan Surat untuk mengajukan Permohonan Pensertifikatan kepada Turut Tergugat III (BPN. Kab. Banyumas), adalah CACAT HUKUM dan TIDAK BERLAKU.
Menyatakan menurut Hukum bahwa Proses Jual Beli pada Bulan April 2017, antara Tergugat II (SLAMET WALUYO) dengan Tergugat III (MOHAMAD ZAKARIA), tersebut atas Sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang dilakukan berdasarkan Putusan Perdamaian Perkara Perdata No. 17/ Pdt. G/ 2016/ PN. Bms adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
Menghukum Para Tergugat (Tergugat I/SUPRAPTO dan Tergugat II/SLAMET WALUYO dan Tergugat III (MOHAMAD ZAKARIA) dan atau siapapun yang memperoleh hak karenanya dan menguasainya, untuk segera menyerahkan dengan tanpa syarat apapun dan dalam keadaan kosong seperti semula, Sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang dikuasainya kepada para Penggugat atau Ahli Waris yang Sah dari Alm. SENTRADIRANA.
Menghukum Para Tergugat (Tergugat I/SUPRAPTO dan Tergugat II/SLAMET WALUYO dan Tergugat III/MOHAMAD ZAKARIA) dan para Turut Tergugat (Turut Tergugat I/ Kepala Desa Gandatapa dan Turut Tergugat II/Notaris/PPAT. DR. AGUS PANDOMAN SH., MKn.) secara tanggung renteng agar membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita para Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu milyar Dua ratus juta rupiah), dan Harus dibayar Tunai sekaligus dan tanpa syarat kepada para Penggugat.
Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I/SUPRAPTO dan Tergugat II/SLAMET WALUYO dan Tergugat III/MOHAMAD ZAKARIA) dan para Turut Tergugat (Turut Tergugat I/ Kepala Desa Gandatapa dan Turut Tergugat II/Notaris/PPAT. DR. AGUS PANDOMAN SH., MKn.) secara tanggung renteng agar membayar uang paksa (dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat (Tergugat I/SUPRAPTO dan Tergugat II/SLAMET WALUYO dan Tergugat I/MOHAMAD ZAKARIA) dan para Turut Tergugat (Turut Tergugat I/ Kepala Desa Gandatapa dan Turut Tergugat II/ Notaris/PPAT. DR. AGUS PANDOMAN SH., MKn.) dalam melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan isi putusan Pengadilan.
Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan Penggugat dan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banyumas terhadap barang bergerak dan tidak bergerak milik para Tergugat (Tergugat I/SUPRAPTO dan Tergugat II/SLAMET WALUYO dan Tergugat III/MOHAMAD ZAKARIA) dan para Turut Tergugat (Turut Tergugat I/Kepala Desa Gandatapa serta Turut Tergugat II/Notaris/PPAT. DR. AGUS PANDOMAN SH., MKn.)
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun ada upaya Verzet, Banding maupun kasasi ;
Menghukum kepada para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, S/d Turut Tergugat II), untuk Tunduk dan Mentaati, serta melaksanakan isi Putusan Perkara ini.
Menghukum kepada Turut Tergugat III (BPN. Kab. Banyumas.), untuk Tidak melanjutkan/melakukan Proses Pensertifikatan atas Sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang dimohonkan oleh Tergugat III (MOHAMAD ZAKARIA).
Menghukum kepada para Tergugat (Tergugat I/SUPRAPTO dan Tergugat II/SLAMET WALUYO dan Tergugat III/MOHAMAD ZAKARIA) dan para Turut Tergugat (Turut Tergugat I/Kepala Desa Gandatapa serta Turut Tergugat II/Notaris AGUS PANDOMAN SH., MKn.), secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
------------------------------------------------------- ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas, berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Jawaban Tergugat I.
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat I pada pokoknya menolak seluruh dalil gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I,
Bahwa Tergugat I, sangat keberatan dan menolak segala sesuatu yang diklaim oleh Penggugat sebagai perubahan gugatan yang mana telah disampaikan oleh Penggugat pada hari rabu, tanggal 02 Mei 2018, hal mana keberatan yang disampaikan oleh Tergugat I adalah dikarenakan adanya alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa format perubahan gugatan yang disampaikan oleh Penggugat adalah bukan kelaziman sesuai kaedah hukum acara perdata yang dianut selama ini. (Bahwa yang diajukan oleh Penggugat terkesan adalah sebuah gugatan baru – tidak dijelaskan point mana yang dirubah atau diperbaiki, yang mana hal tersebut merugikan Tergugat I karena menyulitkan Tergugat I dalam melakukan pembelaan),
Bahwa sesuatu yang diklaim oleh Penggugat sebagai perubahan/perbaikan gugatan senyata-nyata tidak jelas, mengingat Penggugat mencantumkan tanggalnya adalah 22 Januari 2018, sehingga terkesan adakah gugatan Penggugat yang dahulu yang mana juga tertanggal 22 Januari 2018 diganti total dengan yang sekarang. (kaedah hukum acara perdata melarang perubahan/Perbaikan secara menyeluruh baik posita maupun petitum gugatan).
Bahwa selain hal tersebut, kiranya juga diperhatikan Yurisprudensi Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1973, tanggal 13 Desember 1974 dan No. 823.K/Sip/1973, tanggal 29 Januari 1976 : Yurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dari gugatan asal tidak mengakibatkan perubahan posita dan Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri (Hak pembelaan diri) atau pembuktian;
Bahwa atas hal tersebut, maka sudah sepatutnya dalil-dalil gugatan penggugat maupun khususnya dalil yang dilaim dalam perubahannya gugatannya tersebut dinyatakan tidak diterima.
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat terjadi ketidak jelasan (Obcurr libell), yakni dalam hal :
Bahwa telah terjadi ketidakjelasan dalam petitum dari gugatan Penggugat, yang mana tercantum jelas dalam petitum point 5 dan petitum 6, yang mana mempermasalahkan terkait dengan adanya tuntutan untuk menyatakan tidak sah putusan Perdamaian No. 17/Pdt.G/2016/PN.Bms yang mana telah berkekuatan hukum tetap, bahwa perlu dipahami upaya hukum yang dilakukan apabila keberatan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah dengan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah agung Republik Indonesia bukan dengan mengajukan gugatan perdata.
Bahwa terjadi ketidak jelasan dalam gugatan penggugat terkait subjek gugatannya, sehingga dapat dikatakan gugatan ERROR IN SUBYECTO. Bahwa hal tersebut dikarenakan Tanah objek sengketa yang diperjual belikan oleh Tergugat I kepada Tergugat II adalah senyata-nyatanya sebelumnya didapat dari Transaksi jual beli antara Tergugat I dengan KITAM, KISAM, TARYADI, TASMIDI (Dalam hal ini bertindak selaku Ahli waris Alm. SETRA DIRANA, Berdasarkan Berita Acara Eksekusi tertanggal 7 Desember 2006 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Banyumas dengan Nomor 01/Pdt.Eks/2006/PN. Bms Jo Nomor : 04/Pdt.G/2000/PN. BMS), hal ini sesuai Perjanjian pengikatan Jual beli tanggal 17 Januari 2007,
Bahwa KITAM, KISAM, TARYADI, TASMIDI, yang notabenenya adalah orang tua dari para Penggugat, yang mana telah menjual tanah objek sengketa tersebut kepada Tergugat I, jadi sekarang adalah suatu keanehan dan tidak mendasar atas hukum, tanah yang dahulu telah dijual oleh orang tuanya, sekarang oleh orang-orang yang mengklaim anak-anaknya dipermasalahkan, dan dikatakan anak-anaknya tidak pernah menerima uangnya, (padahal yang menjual dan yang telah menerima uangnya adalah orang tuanya).
Bahwa mengingat adanya Perjanjian pengikatan Jual beli tanggal 17 Januari 2007, maka secara kaedah hukum acara perdata maka sepatutnya juga menjadikan KITAM, KISAM, TARYADI, TASMIDI sebagai pihak dalam perkara a quo, (faktanya juga sebagian telah meninggal dunia-namun masih mempunyai ahli waris pengganti).
Bahwa atas hal tersebut diatas, maka sudah tepat gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima.
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Bahwa hal-hal yang termuat di dalam Eksepsi tersebut diatas mohon dianggap termuat dalam dalam pokok perkara ini,
Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I.
BAHWA TERGUGAT I MENYATAKAN DENGAN TEGAS, BAHWA TIDAK BENAR DALIL DARI PENGGUGAT YANG MENYATAKAN BAHWA PADA POKOKNYA PADA TANGGAL 14 APRIL 2009, ANTARA KITAM, KISAM, TASMIDI ALIAS KASMIDI, TIARTO TARWIN, SAYIDIN SARNA DAN GAYAT NURHIDAYAH (PARA AHLI WARIS YANG SAH DARI ALM, SENTRADIRANA) TELAH MELAKUKAN DAN MENANDATANGANI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DENGAN SDR. HERI SISWANTO,
DALIL TERSEBUT MENUNJUKAN PENGGUGAT TELAH MELAKUAKAN PERBUATAN PIDANA, YANG MANA AKAN KAMI LAPORKAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, DALAM HAL PENIPUAN DAN PENGGELAPAN, HAL INI MENGINGAT SEBELUM TAHUN 2009, YAKNI TEPATNYA PADA TANGGAL 17 JANUARI 2007, TANAH TERSEBUT OLEH AHLI WARIS DARI ALM, SENTRADIRANA TELAH DIJUAL KEPADA TERGUGAT I, DAN PADA TANGGAL 26 MARET 2007, OLEH TERGUGAT I TANAH ITU DIJUAL LAGI KE TERGUGAT II. (FAKTANYA TANAH TERSEBUT SEBELUM TAHUN 2009 TELAH BERALIH KE TERGUGAT I).
BAHWA TIDAK BENAR ADANYA JUAL BELI YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I DENGAN TERGUGAT II DENGAN MENGGUNAKAN DASAR DARI KUASA SEBAGAI PENGACARA YANG DIMILIKI OLEH TERGUGAT I, SEPERTI YANG DIDALILKAN OLEH PENGGUGAT.
BAHWA SENYATA-NYATANYA TANAH OBJEK SENGKETA TERSEBUT ADALAH MILIK DARI TERGUGAT I, YANG MANA TANAH OBJEK SENGKETA TERSEBUT DIDAPAT DARI AHLI WARIS ALM. SETRA DIRANA (KITAM, KISAM, TARYADI, TASMIDI) SESUAI DENGAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TERTANGGAL 17 JANUARI 2007, DAN KEMUDIAN TANAH TERSEBUT DIPERJUAL BELIKAN LAGI OLEH TERGUGAT I KEPADA TERGUGAT II YAKNI SESUAI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANGGAL 26 MARET 2007.
BAHWA ATAS HAL TERSEBUT, DAN MENGINGAT JUAL BELI ATAS OBYEK SENGKETA YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I ADALAH DENGAN ORANG YANG BERHAK YAKNI DENGAN AHLI WARIS ALM. SETRA DIRANA (KITAM, KISAM, TARYADI, TASMIDI), MAKA ADALAH SUATU KEKELIRUAN YANG NYATA APABILA PARA PENGGUGAT YANG NOTABEN-NYA ADALAH ANAK DARI PENJUAL TANAH TERSEBUT, SEKARANG MELAKUKAN TUNTUTAN HUKUM DAN MENDALILKAN TIDAK PERNAH MENERIMA UANGNYA (PERLU DIPERTEGAS JUGA YANG SEPATUTNYA MENERIMA ADALAH AHLI WARIS ALM. SETRA DIRANA (KITAM, KISAM, TARYADI, TASMIDI) DAN BUKAN PENGGUGAT).
Bahwa selain itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007 yang dibuat oleh Tergugat I dengan Tergugat II, yang mana hal tersebut telah dikuatkan dan dinyatakan sah oleh putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN.Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, adalah bukan didasarkan atas kedudukan dari diri Sdr. Suprapto, SH selaku kuasa dan Pengacara dari KITAM, KISAM, TASMIDI dan TARYADI, yang mendapakan kuasa untuk penanganan perkara No. 04/Pdt.G/2000/PN.Bms jo No. 2017/Pdt/2001/PT.Smg dan Perkara No. 1362 K/Pdt/2002, dan Perkara No. 127/PK/Pdt/2007, namun atas dasar selaku pemilk tanah yang mana didapatkan dari sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli pada tanggal 17 Januari 2007, antara Tergugat I dengan KITAM, KISAM, TASMIDI dan TARYADI.
Bahwa perkara gugatan perdata dipengadilan Negeri Banyumas dengan Nomor register : 17/Pdt.G/2016/PN.Bms, yang mana terhadap perkara tersebut telah berakhir dengan adanya perdamaian sesuai putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN.Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, dan telah berkekuatan Hukum tetap,
Bahwa fakta hukum yang tidak terbantahkan yakni apa yang dilakukan oleh Tergugat I, dengan Tergugat II, dalam hal melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007, yang mana hal tersebut telah dikuatkan dan dinyatakan sah oleh putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN.Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016 adalah sah secara hukum, hal ini didasarkan atas alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa karena telah sesuai dengan syarat syahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :
Sepakat mereka untuk mengikatkan dirinya,
kecakapan untuk membuat perjanjian,
suatu hal tertentu, dan
suatu sebab yang halal.
Bahwa dengan demikian karena jual beli atas tanah yang dilakukan Tergugat I, dengan Tergugat II sah secara hukum, maka dengan sendirinya Tergugat II tergolong sebagai PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK (te geode trouw), sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana yang digariskan oleh Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI masing-masing : No. 1237. K/Sip/1973 tanggal 15 April 1976 yang berbunyi : " Mengenai jual-beli rumah dan pekarangan sengketa, sungguhpun penjualnya (Pr. Masrahan) pada waktu itu masih di bawah umur, tetapi karena ia dalam hal ini diwakili oleh pamannya, lagi pula jual beli itu dilakukan menurut syarat-syarat undang-undang, Pengadilan Tinggi menganggap jual beli itu telah dilakukan dengan itikad baik dan Tergugat I sebagai pembeli dengan itikad baik harus mendapat perlindungan hukum ";
Dan No. 251. K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang berbunyi : " Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah” ;
BAHWA PERLU DITEGASKAN, BAHWA SENYATANYA DALAM PERTIMBANGAN PUTUSAN PERKARA NO. No. 71/Pdt.G/2017/PN.Pwt, TELAH DIJELASKAN DAN DIPERTIMBANGKAN SECARA BENAR MENGENAI APA YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT I DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ATAS TANAH OBJEK SENGKETA ADALAH TETAP DIPANDANG SAH SECARA HUKUM. (ATAS HAL TERSEBUT JUGA MAKA PERLU DITEGASKAN OLEH TERGUGAT I SEGALA SESUATU DALIL YANG DISAMPAIKAN OLEH PENGGUGAT SEPANJANG MEMPERMASLAHKAN TERKAIT PUTUSAN PERKARA NO. No. 71/Pdt.G/2017/PN.Pwt, SEPATUTNYA DITOLAK MENGINGAT PUTUSAN TERSEBUT TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DAN SEPATUTNYA JUAG MENGIKAT SERTA DIPEDOMANI SEMUA PIHAK).
Bahwa terhadap dalil gugatan dari Penggugat untuk selebihnya dan seterusnya Tergugat I, menyatakan menolak dalil-dalil tersebut.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, terbukti senyatanya gugatan yang diajukan Penggugat adalah sangat tidak mendasar atas hukum, dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 3/Pdt.G/2018/PN.bms, untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya,
Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum kepada Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Mohon putusan seadil-adilnya.
Jawaban Tergugat II.
DALAM EKSEPSI
BAHWA SECARA KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN NEGERI BANYUMAS TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO, KARENA SEPATUTNYA WANG BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI ADALAH HAKIM PEMERIKSA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.
Bahwa hal tersebut diatas, didasarkan atas adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa dalam materi perkara a quo, didalikan oleh Penggugat adalah mengenai gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007, yang mana atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007 tersebut telah dikuatkan dan dinyatakan sah oleh putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN. Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, dan telah berkekuatan Hukum tetap.
Bahwa selain itu dalam petitum Penggugat terdapat tuntutan agar putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN. Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, yang mana juga telah berkekuatan hukum tetap, menjadi cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa mengingat adanya fakta terdapat adanya putusan perkara , yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana atas putusan tersebut sekarang dipermasakahkan oleh Penggugat, maka merujuk pada ketentuan : Pasal 132 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang No 3 Tahun 2009, yang mana mengatur upaya hukum peninjauan kembali, yakni suatu upaya hukum luar biasa, yang dapat diajukan terhadap suatu putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa atas hal tersebut diatas, maka sudah sepatutnya upaya dan sarana hukum yang seharusnya dilakukan oleh Penggugat apabila keberatan terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007, yang mana atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007 tersebut telah dikuatkan dan dinyatakan sah oleh putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN. Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, dan telah berkekuatan Hukum tetap, adalah dengan melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, bukan dengan dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Banyumas.
Bahwa atas hal tersebut, dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ootvanklijke Verkland).
GUGATAN PENGGUGAT KABUR/ TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBELS), HAL INI DIKARENAKAN DALAM SATU GUGATAN, PENGGUGAT MENYUSUN SEDEMIKIAN RUPA BEBERAPA PERMASALAHAN YANG DIJADIKAN DALAM SATU GUGATAN, YANG MANA SENYATA-NYATA SETIAP PERMASALAHAN TERSEBUT BERBEDA PEMBUKTIANNYA SATU DENGAN LAINNYA, HAL TERSEBUT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ACARA.
Bahwa senyatanya dalam gugatan yang diajukan Penggugat terungkap beberapa masalah, yang mana proses pembuktiannya berbeda-beda, yang mana tidak bisa dijadikan dalam satu gugatan, bahwa permasalahan tersebut yaitu :
Gugatan mengenai Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I (Suprapto SH/ Pengcara) dan tuntutan ganti ruginya.
Gugatan mengenai Pembatalan Putusan Perdamaian Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN. Pwt, tertanggal 22 Agustus 2017, (yang masuk ranah Peninjuan Kembali).
Gugatan terkait dengan adanya Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II (kepala desa Gandatapa) berdasarkan Putusan Perdamaian Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN. Pwt, tertanggal 22 Agustus 2017 (yang masuk ranah Pengadilan tata usaha negara).
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Bahwa hal-hal yang termuat dalam Eksepsi tersebut diatas mohon dianggap termuat dalam Jawaban dalam pokok perkara ini;
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II.
BAHWA TERGUGAT II MENYATAKAN DENGAN TEGAS, BAHWA TIDAK BENAR DALIL DARI PENGGUGAT YANG MENYATAKAN BAHWA PADA POKOKNYA PADA TANGGAL 14 APRIL 2009, ANTARA KITAM, KISAM, TASMIDI ALIAS KASMIDI, TIARTO TARWIN, SAYIDIN SARNA DAN GAYAT NURHIDAYAH (PARA AHLI WARIS YANG SAH DARI ALM, SENTRADIRANA) TELAH MELAKUKAN DAN MEMANDATANGANI PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DENGAN SDR. HERI SISWANTO,
HAL TERSEBUT DIKARENAKAN SEBELUM TAHUN 2009, YAKNI TEPATNYA PADA TANGGAL 17 JANUARI 2007, TANAH TERSEBUT OLEH AHLI WARIS DARI ALM, SENTRADIRANA TELAH DIJUAL KEPADA TERGUGAT I, DAN KEMUDIAN PADA TANGGAL 26 MARET 2007, OLEH TERGUGAT I TANAH ITU DIJUAL LAGI KE TERGUGAT II. (FAKTANYA TANAH TERSEBUT SEBELUM TAHUN 2009 TELAH BERALIH KE TERGUGAT I, OLEH KARENANYA APABILA BENAR ADANYA TANAH YANG TELAH DIPERJUAL BELIKAN KEPADA TERGUGAT II OLEH TERGUGAT I PADA TAHUN 2007, KEMUDIAN PADA TAHUN 2009 DIPERJUAL BELIKAN LAGI, ADALAH SUATU TINDAK PIDANA).
Bahwa perlu Tergugat II tegaskan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007 yang dibuat oleh Tergugat I dengan Tergugat II, yang mana hal tersebut telah dikuatkan dan dinyatakan sah oleh putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN.Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, adalah bukan didasarkan atas kedudukan dari diri Sdr. Suprapto, SH selaku kuasa dan Pengacara dari KITAM, KISAM, TASMIDI dan TARYADI, yang mendapakan kuasa untuk penanganan perkara No. 04/Pdt.G/2000/PN.Bms jo No. 2017/Pdt/2001/PT.Smg dan Perkara No. 1362 K/Pdt/2002, dan Perkara No. 127/PK/Pdt/2007, namun atas dasar selaku pemilk tanah yang mana didapatkan dari sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli pada tanggal 17 Januari 2007, antara Tergugat I dengan KITAM, KISAM, TASMIDI dan TARYADI.
Bahwa adalah benar adanya antara Tergugat II dengan Tergugat I, di Pengadilan Negeri Banyumas telah terjadi perkara gugatan perdata dengan Nomor register : 17/Pdt.G/2016/PN.Bms, yang mana terhadap perkara tersebut telah berakhir dengan adanya perdamaian sesuai putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN.Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, dan telah berkekuatan Hukum tetap;
Bahwa perlu ditegaskan juga, : Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat I, dengan Tergugat II, dalam hal melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007 yang dibuat oleh Tergugat I dengan Tergugat II, yang mana hal tersebut telah dikuatkan dan dinyatakan sah oleh putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN.Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016 adalah sah secara hukum, hal ini didasarkan atas alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa karena telah sesuai dengan syarat syahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :
Sepakat mereka untuk mengikatkan dirinya,
kecakapan untuk membuat perjanjian,
suatu hal tertentu, dan
suatu sebab yang halal.
Bahwa dengan demikian karena jual beli atas tanah yang dilakukan Tergugat I, dengan Tergugat II sah secara hukum, maka dengan sendirinya Tergugat II tergolong sebagai PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK (te geode trouw), sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana yang digariskan oleh Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI masing-masing : No. 1237. K/Sip/1973 tanggal 15 April 1976 yang berbunyi : " Mengenai jual-beli rumah dan pekarangan sengketa, sungguhpun penjualnya (Pr. Masrahan) pada waktu itu masih di bawah umur, tetapi karena ia dalam hal ini diwakili oleh pamannya, lagi pula jual beli itu dilakukan menurut syarat-syarat undang-undang, Pengadilan Tinggi menganggap jual beli itu telah dilakukan dengan itikad baik dan Tergugat I sebagai pembeli dengan itikad baik harus mendapat perlindungan hukum ";
Dan No. 251. K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang berbunyi : " Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah” ;
Bahwa perlu ditegaskan juga yakni, atas tanah yang sebelumnya Tergugat II beli dari Tergugat I, sekarang telah diperjual belikan lagi oleh Tergugat II kepada Sdr. Mochamad Zakaria ( Tergugat III);
Bahwa faktanya juga, Penggugat pernah juga dengan materi yang sama mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Purwokerto, yang mana diregister dalam perkara Perdata Nomor : 71/Pdt.G/2017/PN. Pwt, yang mana kemudian telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, yang mana juga faktanya dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, transaksi atas tanah tersebut tetap dinyatakan sah secara hukum.
Bahwa untuk selebihnya dan seterusnya Tergugat II, menyatakan menolak dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, terbukti senyatanya gugatan yang diajukan Penggugat adalah sangat tidak mendasar atas hukum, dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 3/Pdt.G/2018/PN.Bms, untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya,
Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum kepada Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono).
Jawaban Tergugat III.
DALAM EKSEPSI
BAHWA SECARA KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN NEGERI BANYUMAS TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO, KARENA SEPATUTNYA WANG BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI ADALAH HAKIM PEMERIKSA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.
Bahwa hal tersebut diatas, didasarkan atas adanya fakta hukum sebagai berikut :-
Bahwa dalam materi perkara a quo, didalikan oleh Penggugat adalah mengenai gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007, yang mana atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007 tersebut telah dikuatkan dan dinyatakan sah oleh putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN.Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, dan telah berkekuatan Hukum tetap.
Bahwa selain itu dalam petitum Penggugat terdapat tuntutan agar putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN.Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, yang mana juga telah berkekuatan hukum tetap, menjadi cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa mengingat adanya fakta terdapat adanya putusan perkara, yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana atas putusan tersebut sekarang dipermasakahkan oleh Penggugat, maka merujuk pada ketentuan : Pasal 132 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang No 3 Tahun 2009, yang mana mengatur upaya hukum peninjauan kembali, yakni suatu upaya hukum luar biasa, yang dapat diajukan terhadap suatu putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
Bahwa atas hal tersebut diatas, maka sudah sepatutnya upaya dan sarana hukum yang seharusnya dilakukan oleh Penggugat apabila keberatan terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007, yang mana atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 Maret 2007 tersebut telah dikuatkan dan dinyatakan sah oleh putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN.Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, dan telah berkekuatan Hukum tetap, adalah dengan melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, bukan dengan dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Banyumas.
Bahwa atas hal tersebut, dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ootvanklijke Verkland).
GUGATAN PENGGUGAT KABUR/ TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBELS), HAL INI DIKARENAKAN DALAM SATU GUGATAN, PENGGUGAT MENYUSUN SEDEMIKIAN RUPA BEBERAPA PERMASALAHAN YANG DIJADIKAN DALAM SATU GUGATAN, YANG MANA SENYATA-NYATA SETIAP PERMASALAHAN TERSEBUT BERBEDA PEMBUKTIANNYA SATU DENGAN LAINNYA, HAL TERSEBUT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ACARA.
Bahwa senyatanya dalam gugatan yang diajukan Penggugat terungkap beberapa masalah, yang mana proses pembuktiannya berbeda-beda, yang mana tidak bisa dijadikan dalam satu gugatan, bahwa permasalahan tersebut yaitu :
Gugatan mengenai Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I (Suprapto SH/ Pengcara) dan tuntutan ganti ruginya.
Gugatan mengenai Pembatalan Putusan Perdamaian Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN. Pwt, tertanggal 22 Agustus 2017, (yang masuk ranah Peninjuan Kembali).
Gugatan terkait dengan adanya Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I (kepala desa Gandatapa) berdasarkan Putusan Perdamaian Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN. Pwt, tertanggal 22 Agustus 2017 (yang msauk ranah Pengadilan tata usaha negara).
Bahwa atas hal tersebut, dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ootvanklijke Verkland).
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Bahwa hal-hal yang termuat dalam Eksepsi tersebut diatas mohon dianggap termuat dalam Jawaban dalam pokok perkara ini,
Bahwa Tergugat III menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat III.
Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat II dengan Tergugat III, dalam hal melakukan proses jual beli atas sebidang tanah tegala seluas + 3 bau (+ 1500 ubin) yang terletak di desa Gandatapa, Kecamatan sumbang, Kab. Banyumas, adalah sah secara hukum, yang kemudian dilakukan permohonan penerbitan sertifikat oleh Tergugat III melalui Notaris Agus Pandoman, SH adalah telah benar dan sesuai dengan aturan hukum, hal ini didasarkan atas alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa secara hukum Tergugat II mempunyai legal standing (kedudukan hukum) yang sah selaku Penjual untuk menjual kembali atas tanah tersebut kepada siapapun termasuk kepada Tergugat III;
Bahwa proses jual beli yang dilakukan oleh Tergugat III dengan Tergugat II adalah juga telah sesuai dengan syarat syahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :
Sepakat mereka untuk mengikatkan dirinya,
kecakapan untuk membuat perjanjian,
suatu hal tertentu, dan
suatu sebab yang halal.
Bahwa dengan demikian karena jual beli atas tanah yang dilakukan Tergugat II, dengan Tergugat III sah secara hukum, maka dengan sendirinya Tutut Tergugat I tergolong sebagai PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK (te geode trouw), sehingga wajib mendapatkan perlindungan hukum, sebagaimana yang digariskan oleh Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI masing-masing : No. 1237. K/Sip/1973 tanggal 15 April 1976 yang berbunyi : " Mengenai jual-beli rumah dan pekarangan sengketa, sungguhpun penjualnya (Pr. Masrahan) pada waktu itu masih di bawah umur, tetapi karena ia dalam hal ini diwakili oleh pamannya, lagi pula jual beli itu dilakukan menurut syarat-syarat undang-undang, Pengadilan Tinggi menganggap jual beli itu telah dilakukan dengan itikad baik dan Tergugat I sebagai pembeli dengan itikad baik harus mendapat perlindungan hukum ";
Dan No. 251. K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang berbunyi : " Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah” ;
Bahwa faktanya juga, Penggugat pernah juga dengan materi yang sama mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Purwokerto, yang mana diregister dalam perkara Perdata Nomor : 71/Pdt.G/2017/PN. Pwt, yang mana kemudian telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, yang mana juga faktanya dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, transaksi atas tanah tersebut tetap dinyatakan sah secara hukum.
Bahwa untuk selebihnya dan seterusnya Tergugat III, menyatakan menolak dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, terbukti senyatanya gugatan yang diajukan Penggugat adalah sangat tidak mendasar atas hukum, dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 3/Pdt.G/2018/PN.Pwt, untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya,
Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum kepada Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono).
Jawaban Turut Tergugat I.
DALAM EKSEPSI
BAHWA SECARA KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN NEGERI BANYUMAS TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO, KARENA SEPATUTNYA WANG BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI ADALAH HAKIM PEMERIKSA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.
Bahwa hal tersebut diatas, didasarkan atas adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa dalam materi perkara a quo, didalikan oleh Penggugat adalah mengenai gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007, yang mana atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007 tersebut telah dikuatkan dan dinyatakan sah oleh putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN. Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, dan telah berkekuatan Hukum tetap.
Bahwa selain itu dalam petitum Penggugat terdapat tuntutan agar putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN. Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, yang mana juga telah berkekuatan hukum tetap, menjadi cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa mengingat adanya fakta terdapat adanya putusan perkara , yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana atas putusan tersebut sekarang dipermasakahkan oleh Penggugat, maka merujuk pada ketentuan : Pasal 132 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang No 3 Tahun 2009, yang mana mengatur upaya hukum peninjauan kembali, yakni suatu upaya hukum luar biasa, yang dapat diajukan terhadap suatu putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
Bahwa atas hal tersebut diatas, maka sudah sepatutnya upaya dan sarana hukum yang seharusnya dilakukan oleh Penggugat apabila keberatan terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007, yang mana atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007 tersebut telah dikuatkan dan dinyatakan sah oleh putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN.Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, dan telah berkekuatan Hukum tetap, adalah dengan melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, bukan dengan dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Banyumas.
Bahwa atas hal tersebut, dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ootvanklijke Verkland).
GUGATAN PENGGUGAT KABUR/ TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBELS), HAL INI DIKARENAKAN TELAH MENDUDUKAN KAMI (KEPALA DESA GANDATAPA) SEBAGAI TURUT TERGUGAT I, NAMUN DALAM POSITA DAN PETITUM GUGATAN PENGGUGAT DIKESANKAN MEMPUNYAI PERAN AKTIF DALAM PERKARA A QUO.
Bahwa hal tersebut diatas, dapat Turut Tergugat I jelaskan sebagai berikut:
Bahwa disebutkan secara jelas, yakni pada pokoknya Turut Tergugat I, dalam perkara aquo, mempunyai peran dalam hal telah mengeluarkan/ menerbitkan Surat Keterangan atau Rekomendasi mengenai Data Letter C kepada Tergugat II (Slamet Waluyo), untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut (tanah objek sengketa) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyumas (Turut Tergugat III). Bahkan terhadap pengeluaran surat rekomendasi tersebut didalilkan oleh Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum sehingga menjadi cacat hukum dan menjadi Batal demi hukum serta tidak berlaku.
Bahwa didalilkan dalam petitum gugatan Penggugat, bahwa Turut Tergugat II dituntut juga untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng senilai Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan juga dituntut untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan.
Bahwa atas hal terurai diatas, senyatanya Penggugat tidak mengetahui dan memahami secara pasti, apa yang dimaksud dengan konsep hukum dari pengertian kalimat : Turut Tergugat.
Bahwa supaya Penggugat mengerti perlu Turut Tergugat II jelaskan yakni berdasarkan kaidah hukum acara perdata, bahwa Tergugat adalah orang yang mempunyai hak dan kepentingan secara hukum dan mempunyai hubungan langsung (primair) dengan objek sengketa; adapun turut tergugat adalah orang yang tidak mempunyai hak dan kepentingan hukum secara langsung, tetapi mempunyai hubungan tidak langsung (secondair) dengan objek sengketa dan ia hanya tunduk dan ikut mematuhi putusan yang dijatuhkan; ( Pakar hukum Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oerip Kartawinata -dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek”, 1995. Bandung: Mandar Maju, hlm. 2,- Keduanya menggariskan, “Dalam praktek perkataan Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Mereka dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan Hakim”.)
Berdasarkan hal tersebut adalah sangat berlebihan (kata Bang Rhoma Irama: sungguh terlalu) jika Turut Tergugat II yang notabenenya sebagai Turut Tergugat hanya cukup dihukum untuk tunduk atas isi putusan perkara a quo, sedangkan faktanya dalam gugatan tuntutan yang diajukan oleh Penggugat kepada Turut Tergugat I adalah tuntutan yang seharusnya diajukan dalam kapasitas sebagai Tergugat.
Bahwa atas hal tersebut, dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ootvanklijke Verkland).
GUGATAN PENGGUGAT KABUR/ TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBELS), HAL INI DIKARENAKAN DALAM SATU GUGATAN, PENGGUGAT MENYUSUN SEDEMIKIAN RUPA BEBERAPA PERMASALAHAN YANG DIJADIKAN DALAM SATU GUGATAN, YANG MANA SENYATA-NYATA SETIAP PERMASALAHAN TERSEBUT BERBEDA PEMBUKTIANNYA SATU DENGAN LAINNYA, HAL TERSEBUT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ACARA.
Bahwa senyatanya dalam gugatan yang diajukan Penggugat terungkap beberapa masalah, yang mana proses pembuktiannya berbeda-beda, yang mana tidak bisa dijadikan dalam satu gugatan, bahwa permasalahan tersebut yaitu :
Gugatan mengenai Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I (Suprapto SH/ Pengcara) dan tuntutan ganti ruginya.
Gugatan mengenai Pembatalan Putusan Perdamaian Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN. Pwt, tertanggal 22 Agustus 2017, (yang masuk ranah Peninjuan Kembali).
Gugatan terkait dengan adanya Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I (kepala desa Gandatapa) berdasarkan Putusan Perdamaian Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN. Pwt, tertanggal 22 Agustus 2017 (yang masuk ranah Pengadilan tata usaha negara)
Bahwa atas hal tersebut, dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ootvanklijke Verkland).
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Bahwa hal-hal yang termuat dalam Eksepsi tersebut diatas mohon dianggap termuat dalam Jawaban dalam pokok perkara ini,
Bahwa Turut Tergugat I menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Turut Tergugat I.
Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat I, dengan Tergugat II, dalam hal melakukan proses jual beli atas sebidang tanah tegala seluas + 3 bau (+ 1500 ubin) yang terletak di desa Gandatapa, Kecamatan sumbang, Kab. Banyumas, adalah sah secara hukum,
Bahwa tindakan Turut Tergugat I yang mengeluarkan/ menerbitkan Surat Keterangan atau Rekomendasi mengenai Data Letter C kepada Tergugat II (Slamet Waluyo), untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut (tanah objek sengketa) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyumas (turut Tergugat III). Adalah telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan apa lagi dengan adanya dasar putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN.Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, yang mana juga telah berkekuatan hukum tetap,
Bahwa untuk selebihnya dan seterusnya Turut Tergugat I, menyatakan menolak dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, terbukti senyatanya gugatan yang diajukan Penggugat adalah sangat tidak mendasar atas hukum, dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 3/Pdt.G/2018/PN.Bms, untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya,
Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum kepada Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Mohon putusan seadil-adilnya.
Jawaban Turut Tergugat II.
DALAM EKSEPSI
BAHWA SECARA KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN NEGERI BANYUMAS TIDAK BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO, KARENA SEPATUTNYA WANG BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI ADALAH HAKIM PEMERIKSA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.
Bahwa hal tersebut diatas, didasarkan atas adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa dalam materi perkara a quo, didalikan oleh Penggugat adalah mengenai gugatan perbuatan melawan hukum dan menuntut Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007, yang mana atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007 tersebut telah dikuatkan dan dinyatakan sah oleh putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN.Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, dan telah berkekuatan Hukum tetap.
Bahwa selain itu dalam petitum Penggugat terdapat tuntutan agar putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN.Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, yang mana juga telah berkekuatan hukum tetap, menjadi cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa mengingat adanya fakta terdapat adanya putusan perkara , yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mana atas putusan tersebut sekarang dipermasakahkan oleh Penggugat, maka merujuk pada ketentuan : Pasal 132 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang No 3 Tahun 2009, yang mana mengatur upaya hukum peninjauan kembali, yakni suatu upaya hukum luar biasa, yang dapat diajukan terhadap suatu putusan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap,
Bahwa atas hal tersebut diatas, maka sudah sepatutnya upaya dan sarana hukum yang seharusnya dilakukan oleh Penggugat apabila keberatan terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007, yang mana atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 26 maret 2007 tersebut telah dikuatkan dan dinyatakan sah oleh putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN.Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, dan telah berkekuatan Hukum tetap, adalah dengan melakukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, bukan dengan dengan melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Banyumas.
Bahwa atas hal tersebut, dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ootvanklijke Verkland).
GUGATAN PENGGUGAT KABUR/ TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBELS), HAL INI DIKARENAKAN DALAM SATU GUGATAN, PENGGUGAT MENYUSUN SEDEMIKIAN RUPA BEBERAPA PERMASALAHAN YANG DIJADIKAN DALAM SATU GUGATAN, YANG MANA SENYATA-NYATA SETIAP PERMASALAHAN TERSEBUT BERBEDA PEMBUKTIANNYA SATU DENGAN LAINNYA, HAL TERSEBUT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM ACARA.
Bahwa senyatanya dalam gugatan yang diajukan Penggugat terungkap beberapa masalah, yang mana proses pembuktiannya berbeda-beda, yang mana tidak bisa dijadikan dalam satu gugatan, bahwa permasalahan tersebut yaitu :
Gugatan mengenai Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I (Suprapto SH/ Pengcara) dan tuntutan ganti ruginya.
Gugatan mengenai Pembatalan Putusan Perdamaian Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN. Pwt, tertanggal 22 Agustus 2017, (yang masuk ranah Peninjuan Kembali).
Gugatan terkait dengan adanya Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat I (kepala desa Gandatapa) berdasarkan Putusan Perdamaian Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN. Pwt, tertanggal 22 Agustus 2017 (yang msauk ranah Pengadilan tata usaha negara)
Bahwa atas hal tersebut, dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ootvanklijke Verkland).
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Bahwa hal-hal yang termuat dalam Eksepsi tersebut diatas mohon dianggap termuat dalam Jawaban dalam pokok perkara ini,
Bahwa Turut Tergugat II menolak seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Turut Tergugat II.
Bahwa apa yang dilakukan oleh Tergugat II, dengan Turut Tergugat I, dalam hal melakukan proses jual beli atas sebidang tanah tegala seluas + 3 bau (+ 1500 ubin) yang terletak di desa Gandatapa, Kecamatan sumbang, Kab. Banyumas, adalah sah secara hukum,
Bahwa tindakan Turut Tergugat II yang memproses dan mengajukan permohonan Penerbitan sertifikat atas dasar adanya proses jual beli atas sebidang tanah tegalan seluas + 3 bau (+ 1500 ubin) yang terletak di desa Gandatapa, Kecamatan sumbang, Kab. Banyumas, yang dilakukan oleh Tergugat II dengan Turut Tergugat I adalah semata-mata dalam rangka tindakan dari Turut Tergugat III selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Yang mana juga didasarkan atas adanya putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor : 17/Pdt.G/2016/PN.Bms, pada tanggal 22 Agustus 2016, yang mana juga telah berkekuatan hukum tetap,
Bahwa untuk selebihnya dan seterusnya Turut Tergugat II, menyatakan menolak dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, terbukti senyatanya gugatan yang diajukan Penggugat adalah sangat tidak mendasar atas hukum, dan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 3/Pdt.G/2018/PN.Bms, untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Turut Tergugat II untuk seluruhnya,
Menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum kepada Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Mohon putusan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Turut Tergugat III mengajukan jawaban setelah acara jawab jinawab selesai atau bukan pada kesempatan yang diberikan kepadanya, sehingga Turut Tergugat III dianggap tidak menggunakan haknya untuk mengajukan jawaban;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Banyumas telah menjatuhkan putusan tanggal 29 Agustus 2018 Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Bms. yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi.
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, antara KITAM, KISAM, TASMIDI, dan TARYADI dengan SUPRAPTO SH. karena TIDAK dalam keadaan yang sebenarnya serta Tidak dilakukan dan ditandatangani oleh Ahli Waris yang Sah adalah tidak sah.
Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Bali Tertanggal 26 Maret 2007 dan Surat Kuasa Menjual Tertanggal 26 Maret 2007, antara SUPRAPTO, SH. dengan SLAMET WALUYO. Yang dilakukan, Mendasarkan/Berdasarkan pada Adanya Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, antara KITAM, KISAM, TASMIDI, dan TARYADI dengan SUPRAPTO SH, Tidak berlaku mengikat para Pihak.
Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Perdamaian Perkara Perdata No. 17/Pdt.G/2016/PN. Bms. yang ditandatangani dan dilakukan oleh Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA), dengan Tergugat II (SLAMET WALUYO) yang mendasarkan pada Meneruskan Perjanjian Pengikatan Jual Bali Tertanggal 26 Maret 2007 antara SUPRAPTO, SH. dengan SLAMET WALUYO. Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tertanggal 17 Januari 2007, antara KITAM, KISAM, TASMIDI, dan TARYADI dengan SUPRAPTO SH, TIDAK SAH serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT.
Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA) dalam Putusan Perdamaian Perkara No. 17/ Pdt. G/ 2016/ PN. Bms. yang Telah melakukan Penjualan dan Penyerahan Tanpa seijin dan Sepengetahuan Ahli Waris dari Alm. SENTRADIRANA, Kepada SLAMET WALUYO atas sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, dengan batas – batas :
Sebelah Utara :Tanah milik, SUDIARJO dan KASMITA;
Sebelah Timur :Tanah milik, MIREJA, TAWIRYA;
Sebelah Selatan :Tanah milik, RABAN. ;
Sebelah Barat :Tanah Tegalan milik, MUHEDI, ARSAMEJA, SAMIDI,
SUWARTI. ;
Adalah TIDAK SAH.
Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA) yang telah melakukan Penyerahan Sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas. Yang Sebagian milik para Penggugat, dan Tanpa Alas Hak yang Sah kepada Tergugat II (SLAMET WALUYO) adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan menurut hukum bahwa sebagai akibat Putusan Perdamaian Perkara Perdata No. 17/Pdt.G/2016/PN. Bms. yang ditandatangni dan dilakukan oleh Tergugat I (SUPRAPTO SH./PENGACARA), Tanpa Alas Hak yang Sah adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT, maka Segala Surat – surat Perjanjian dan Peristiwa Hukum yang berdasarkan Putusan Perdamaian Perkara Perdata No. 17/Pdt.G/2016/ PN. Bms. tersebut, menjadi tidak sah.
Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan atau Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat II (Kepala Desa Gandatapa) berdasarkan Putusan Perdamaian Perkara Perdata No. 17/ Pdt. G/2016/PN. Bms. dan diberikan kepada Terrgugat II (SLAMET WALUYO) yang selanjutnya diserahkan kepada Tergugat III (MOHAMAD ZAKARIA) dan diserahkan kepada Turut Tergugat II (Notaris/PPAT. DR. AGUS PANDOMAN SH., MKn.) yang dipergunakan sebagai kelengkapan Surat untuk mengajukan Permohonan Pensertifikatan kepada Turut Tergugat III (BPN. Kab. Banyumas), adalah cacat hukum dan tidak berlaku.
Menyatakan menurut Hukum bahwa Proses Jual Beli pada Bulan April 2017, antara Tergugat II (SLAMET WALUYO) dengan Tergugat III (MOHAMAD ZAKARIA), tersebut atas Sebidang Tanah Tegalan seluas ± 3 bau (± 1500 ubin.) yang Terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, yang dilakukan berdasarkan Putusan Perdamaian Perkara Perdata No. 17/ Pdt. G/ 2016/ PN. Bms adalah tidak sah.
Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Tunduk dan Mentaati, serta melaksanakan isi Putusan Perkara ini.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.146.000,00 (tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kepada Kuasa Turut Tergugat III yang tidak hadir pada saat putusan dibacakan telah diberitahukan tentang isi putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Bms. tanggal 29 Agustus 2018 dengan relasnya bertanggal 19 September 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Bms. tanggal 10 September 2018 yang dibuat oleh Sutikno, S.H. Panitera Pengadilan Negeri Banyumas yang menerangkan bahwa Kuasa Tergugat I, II, III telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Bms. tanggal 29 Agustus 2018 dan telah diberitahukan kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat dan Turut Terbanding I, II, III semula Turut Tergugat I, II, III dengan relasnya masing-masing bertanggal 24 September 2018 dan 19 September 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Pembanding semula Tergugat I, II, III telah mengajukan memori banding tanggal 19 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 19 September 2018 dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat dan Turut Terbanding I, II, III semula Turut Tergugat I, II, III dengan relasnya masing-masing bertanggal 1 Oktober 2018 dan 2 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 10 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 12 Oktober 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Para Pembanding semula Tergugat I, II, III dan Kuasa Turut Terbanding I, II, III semula Turut Tergugat I, II, III dengan relasnya masing-masing bertanggal 22 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa Kuasa Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II telah mengajukan kontra memori banding tanggal 3 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 12 Oktober 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Para Pembanding semula Tergugat I, II, III, Kuasa Turut Terbanding I, III semula Turut Tergugat I, III dan Kuasa Para Terbanding semula Kuasa Para Penggugat dengan relasnya masing-masing bertanggal 22 Oktober 2018 dan 24 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa Kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding tanggal 3 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 15 Oktober 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Para Pembanding semula Tergugat I, II, III, Kuasa Para Terbanding semula Kuasa Para Penggugat dan Kuasa Turut Terbanding II, III semula Turut Tergugat II, III dengan relasnya masing-masing bertanggal 22 Oktober 2018 dan 24 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa kepada Kuasa Para Pembanding semula Tergugat I, II, III, Kuasa Para Terbanding semula Para Penggugat dan Kuasa Turut Terbanding I, II, III semula Turut Tergugat I, II, III dengan relasnya masing-masing bertanggal 22 Oktober 2018 dan 24 Oktober 2019 untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa para Pembanding / Tergugat I, II dan III dalam memori bandingnya bertanggal 19 September 2018 pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa secara prinsip putusan Majelis Hakim tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Bms tanggal 29 Agustus 2018 adalah tidak tepat dan merupakan pelanggaran hukum dan melalaikan hukum acara sehingga terhadap putusan tersebut sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan berdasarkan hukum, sehingga patut dibatalkan;
Bahwa Pemohon banding sangat keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim tingkat Pertama sebagaimana termuat dalam halaman 73 putusan perkara Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Bms tanggal 29 Agustus 2018 yang menyatakan pada pokoknya bahwa oleh karena telah diakui atau setidak-tidaknya tidak disangkal, maka menurut hukum harus dianggap terbukti hal hal sebagai berikut :
- Bahwa bapak Taryadi pada tanggal 15 bulan Desember 2006 ( 15-12-2006 ) telah meninggal dunia ;
- Bahwa atas pertimbangan tersebut para Pemohon banding sangat keberatan karena secara jelas dan tegas-tegas dalam jawaban para Pemohon banding saat persidangan ditingkat pertama di Pengadilan Negeri Banyumas menyatakan dan mencantumkan adanya kalimat yang berbunyi “ Bahwa untuk selebihnya dan seterusnya menyatakan menolak dalil dalil gugatan yang diajukan oleh para Penggugat;
- Bahwa tidak benar pertimbangan Majelis Hakim tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banyumas dalam putusannya Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Bms tanggal 29 Agustus 2018 halaman 78 yang menyatakan pada pokoknya oleh karena obyek sengketa dalam perkara aquo tersebut belum dibagi, maka para Tergugat (seharusnya tertulis yang benar para Penggugat) setelah ahli waris dari KISAM jaga berhak atas sebagian warisan almarhum SENTRA DIRANA tersebut di atas;
- Bahwa didasarkan atas adanya fakta hukum para Penggugat tidak berhak lagi atas tanah obyek sengketa dalam perkara aquo, karena sebelumnya telah dijual belikan jauh hari oleh orang tua dari termohon banding kepada pihak lain dalam perkara aquo kepada sdr. Suprapto, S.H. sesuai perjanjian Pengikatan jual beli tertanggal 17 Januari 2007;
- Bahwa tidak benar Taryadi meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2006, karena pada saat perjanjian pengikatan jual beli tertanggal 17 Januari 2007 dibuat dan ditanda tangani Taryadi masih hidup dan senyata-nyatanya Taryadi meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2007, hal tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 2 April 2017 dari TIARTO TARWIN anak kandung dari alm Taryadi yang menyatakan alm Taryadi telah meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2007;
Menimbang, bahwa memori banding dari Kuasa Hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III / para Pemohon banding yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa patut diduga bukti P I, II, III - 33 berupa foto copy Surat Pernyataan tanggal 20 Desember 2017 dari masing-masing bernama Raswin Sudiarso, Santo, dan bukti P I, II, III - 34 berupa foto copy Surat Pernyataan tanggal 21 Desember 2017 dari Sumadi dan bukti P I, II, III - 35 dari Kamsi yang menyatakan mengetahui dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya bahwa bapak Taryadi sudah meninggal dunia pada hari Kamis Pon tanggal 15 Desember 2006, adalah bukti yang sengaja dibuat untuk perkara aquo, hal ini dikarenakan adanya kejanggalan dan kesalahan yang berakibat fatal, yakni :
- Bahwa tidak benar Taryadi meninggal hari Kamis Pon tanggal 15 Desember 2006, namun pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2007 ;
- Surat pernyataan tersebut dibuat oleh orang yang tidak terkait dengan Taryadi, sedang menurut keterangan Tiarto Tarwin anak kandung Alm. Taryadi yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 2 April 2017 menyatakan Alm. Taryadi telah meninggal dunia tanggal 14 Juni 2007 dan perlu diperhatikan juga sesuai kalender tanggal 15 Desember 2006 adalah hari Jumat Legi;
- Bahwa atas hal tersebut di atas terbukti senyata-nyatanya tanah obyek sengketa tersebut adalah milik dari Tergugat I, yang mana tanah obyek sengketa tersebut didapat dari ahli waris alm. Setra Dirana ( Kitam, Kisam, Taryadi, Tasmidi) sesuai dengan perjanjian Pengikatan Jual beli tertanggal 17 Januari 2007 dan kemudian tanah tersebut diperjualbelikan lagi oleh Tergugat I kepada Tergugat II yakni sesuai perjanjian pengikatan jual beli tanggal 26 Maret 2007;
- Bahwa atas hal tersebut, dan mengingat jual beli atas obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I adalah dengan orang yang berhak yakni dengan ahli waris alm. Setra Dirana ( Kitam, Kisam, Taryadi, Tasmidi ), maka adalah suatu kekeliruan yang nyata apabila para Penggugat yang notabene nya adalah anak dari penjual tanah tersebut, sekarang melakukan tuntutan hukum dan mendalilkan tidak pernah menerima uangnya ( perlu dipertegas juga yang sepatutnya menerima adalah ahli waris alm. Setra Dirana ( Kitam, Kisam, Taryadi, Tasmidi) dan bukan Penggugat dan berdasarkan fakta dipersidangan ditemukan fakta tidak terbantahkan Sdr. Tasmidi bisa melakukan penandatanganan, dan telah membuat kesepakatan juga dengan Tergugat I, serta mencabut Kuasa yang ada di Sdr. Paulus Gunardi. Bahwa sesuai surat Pernyataan tertanggal 2 April 2017 dari Tiarto Tarwin anak kandung dari alm. Taryadi telah menjual tanah obyek sengketa kepada Suprapto, S.H. )
- Bahwa adanya fakta hukum yang tidak terbantahkan yakni apa yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II, dalam hal melakukan Perjanjian Pengikatan Jual beli tertanggal 26 Maret 2007, yang mana hal tersebut telah dikuatkan dan dinyatakan sah oleh putusan Pengadilan Negeri Banyumas dalam putusannya Nomor 17/Pdt.G/2016/PN Bms tanggal 22 Agustus 2016 adalah sah secara hukum, hal ini didasarkan atas alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa karena telah sesuai dengan syarat-syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :
- Sepakat mereka untuk mengikatkan dirinya,
- Kecakapan untuk membuat perjanjian,
- Suatu hal tertentu, dan
- Suatu sebab yang halal,
- Bahwa dengan demikian karena jual beli atas tanah yang dilakukan Tergugat I, dengan Tergugat II sah secara hukum, maka dengan sendirinya Tergugat II tergolong sebagai Pembeli yang beriktikat baik (Te geode trouw), sehingga wajib mendapat perlindungan hukum, sebagaimana yang digariskan oleh Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI masing-masing No.1237K/Sip/1973 tanggal 15 April 1976 yang berbunyi “Mengenai jual beli rumah dan pekarangan sengketa, sungguhpun penjualnya ( Pr. Masrahan ) pada waktu itu masih di bawah umur, tetapi karena ia dalam hal ini diwakili oleh pamannya, lagi pula jual beli itu dilakukan menurut syarat-syarat Undang-undang, Pengadilan Tinggi menganggap jual beli itu telah dilakukan dengan iktikat baik dan Tergugat I sebagai pembeli dengan iktikat baik harus mendapat perlindungan hukum;
Dan Nomor 251K/Sip/1958 tanggal 26 Desember 1958 yang berbunyi : “ Pembeli yang telah bertindak dengan iktikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap sah;
Bahwa perlu ditegaskan bahwa senyatanya dalam pertimbangan putusan perkara No. 71/Pdt.G/2017/PN Pwt. telah dijelaskan dan dipertimbangkan secara benar mengenai apa yang dilakukan oleh Tergugat I dalam melakukan transaksi atas tanah obyek sengketa adalah tetap dipandang sah secara hukum, dan apabila ada pihak lain yang merasa dirugikan dan menganggap adanya tindakan melawan hukum, maka sepatutnya melalui jalur pidana, dan selama tidak ada putusan Hakim Pidana yang berkekuatan hukum tetap dan menyatakan sebaliknya maka sepatutnya gugatan para Penggugat tersebut, ditolak mengingat juga putusan perkara No. 71/Pdt.G/2017/PN. Pwt. tersebut telah berkekuatan hukum tetap sepatutnya juga mengikat serta dipedomani semua pihak;
Bahwa mengingat hal tersebut diatas, maka para Pemohon banding dapat pula diberi kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti tambahan sebagai berikut:
| Kode | Bukti Tertulis | Keterangan |
| PB - 1 | Surat pernyataan tertanggal 2 April 2017 dari TIARTO TARWIN anak dari Alm. TARYADI | Menerangkan pada pokoknya bahwa anak kandung dari alm. TARYADI menyatakan bahwa alm. TARYADI telah meninggal dunia. |
| PB - 2 | Salinan surat Kematian No. 474.378/VII/2007, yang dikeluarkan oleh Desa Limpakuwus, Kec. Sumbang, Kabupaten Banyumas | Menerangkan pada pokoknya dari instansi yang berwenang dalam hal ini Desa Limpakuwus, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas, menerangkan bahwa alm. TARYADI telah meninggal dunia tanggal 14 Juni 2007 |
| PB - 3 | Surat Keterangan No: 140/987/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Desa Limpakuwus, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas | Menerangkan pada pokoknya dari instansi yang berwenang dalam hal ini Desa Limpakuwus, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas menerangkan bahwa alm.Taryadi telah meninggal dunia tanggal 14 Juni 2007. |
| PB - 4 | Kutipan Akta Kematian No : 3302-KM-03092018-0003 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Banyumas | Menerangkan pada pokoknya dari instasi yang berwenang dalam hal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Banyumas menerangkan bahwa alm. Taryadi telah meninggal dunia tanggal 14 Juni 2007. |
| PB - 5 | KALENDER TAHUN 2006 | Menerangkan bahwa tidak benar adanya tanggal 15 Desember 2006 adalah hari Kamis pon, karena tanggal 15 Desember 2006 adalah hari Jumat legi. (Bukti tersebut juga membantah bukti Penggugat yakni P I, II, III - 33 berupa surat pernyataan tanggal 20 Desember 2017 dari masing-masing bernama 1. Raswin Sudiarso dan 2. Santo yang menyatakan bahwa mengetahui dengan sesungguhnya dan sebenar - benarnya bahwa bpk. Taryadi sudah meninggal dunia pada hari Kamis Pon tanggal 15 Desember 2006, dan bukti P I, II, III-35 berupa foto copy Surat Pernyataan tanggal 22 Desember 2017 dari KAMSI yang menyatakan bahwa mengetahui dengan sesungguhnya dan sebanar-benarnya bahwa bpk. Taryadi sudah meninggal dunia pada hari Kamis Pon tanggal 15 Desember 2006. Hal ini dikarenakan senyata - nyatanya tanggal 15 Desember 2006 bukan Kamis Pon, tapi Jumat Legi, bukti tersebut patut diduga sengaja dibuat dan menunjukkan adanya itikad buruk dari para Penggugat) |
| PB - 6 | Kartu Keluarga No : 3302212002050947 atas nama Kepala Keluarga Taryadi yang dikeluarkan tanggal 09-01-2007 | Menerangkan bahwa tidak benar adanya Taryadi telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2006. |
| PB - 7 | Surat Pernyataan tertanggal 2 April 2017 dari Tiarto Tarwin anak dari alm. Taryadi. | Menerangkan Tiarto Tarwin anak dari alm. Taryadi mengetahui Taryadi telah menjual obyek sengketa kepada Suprato, S.H. |
| PB - 8 | Surat dari Suprato, SH kepada Kepala Desa Limpakuwus, Kec. Sumbang, Kab. Sumbang | Menerangkan Suprato, S.H. minta keterangan kepada Kepala Desa Limpakuwus, Kec. Sumbang, Kab. Sumbang yang mana pada pokoknya meminta keterangan akan data kapan sebenarnya Taryadi meninggal dunia. |
PB - 9 PB-10 | Surat Keterangan No: 140/1021/2018 dari Desa Limakuwus, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas Pengaduan atas nama Pengadu Mochmad Zakaria | Menerangkan atas surat dari Suprato, S.H. dikeluarkan Surat Keterangan No: 140/1021/2018 dari Desa Limakuwus, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas yang menyatakan alm. Taryadi telah meninggal dunia tanggal 14 Juni 2007. Menerangkan bahwa adanya pengaduan polisi di Polres Banyumas terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Kematian alm. Taryadi yang dipergunakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Banyumas |
Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta tersebut , para Pemohon banding mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk menerima dan memeriksa serta menjatuhkan putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima permohonanan banding dari Para Pemohon banding;
Membatalkan putusan Majelis Hakim tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 03/Pdt.G/2018/PN Bms tanggal 29 Agustus 2018;
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA :
Primer :
Menolak atau setidak tidaknya menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Ex aequo et Bono ( Mohon putusan yang seadil-adilnya).
Menimbang, bahwa Turut Terbanding I / Turut Tergugat I atas nama Kepala Desa Gandatapa dan Turut Terbanding II / Turut Tergugat II atas nama Dr. Agus Pandoman, S.H., MKn. Notaris / PPAT di Purwokerto mengajukan memori banding masing-masing bertanggal 3 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa kami Turut Terbanding I dan Turut Terbanding II sependapat dan dapat menyetujui dalil memori banding dari Pemohon Banding yang menyatakan putusan Majelis Hakim tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banyumas nomor 3/Pdt.G/2018/PN. Bms tanggal 29 Agustus 2018 tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan;
- Bahwa benar dalil Para Pemohon banding yang menyatakan adanya kejanggalan dalam :
- Bukti P I, II, III - 33 berupa foto copy Surat Pernyataan tanggal 20 Desember 2017 dari : Raswin Sudiarso dan Santo yang menyatakan mengetahui sesungguhnya dan benar-benar bahwa bapak Taryadi sudah meninggal dunia pada hari Kamis Pon, 15 Desember 2006;
- Bukti P I, II, III - 34 berupa foto copy Surat Pernyataan tanggal 21 Desember 2017 dari Sumadi yang menyatakan bahwa mengetahui dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya bahwa bapak Taryadi sudah meninggal dunia pada hari Kamis Pon, 15 Desember 2006;
- Bukti P I, II, III - 35 berupa foto copy Surat Pernyataan tanggal 22 Desember 2017 dari Kamsi yang menyatakan bahwa mengetahui dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya bahwa bapak Taryadi sudah meninggal dunia pada hari Kamis, 15 Desember 2006;
Dikarenakan dalam surat pernyataan tersebut disebutkan bahwa Taryadi meninggal dunia pada hari Kamis Pon, tanggal 15 Desember 2006, tapi tanggal 15 Desember adalah hari Jumat legi;
Turut Terbanding II / Turut Tergugat II sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan alm. Taryadi telah meninggal dunia tanggal 14 Juni 2007 sesuai dengan data yang telah dikeluarkan pejabat yang berwenang;
Bahwa tindakan Turut Terbanding II / Turut Tergugat II yang memproses dan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas dasar adanya proses jual beli atas sebidang tanah tegalan seluas 3 bau (+ 1500 ubin) yang terletak di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas adalah semata-mata dalam rangka tindakan dari Turut Tergugat III selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang mana juga didasarkan atas adanya putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 17/Pdt.G/2016/PN. Bms pada tanggal 22 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa terbukti senyatanya gugatan yang diajukan Penggugat adalah sangat tidak mendasar atas hukum dan harus ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa para Terbanding semula para Penggugat KINEM, Cs mengajukan kontra memori banding tertanggal 10 Oktober 2018 yang pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa keberatan para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II pada posita angka 1 s/d 4 memori banding haruslah ditolak, karena para Tergugat sekarang Pemohon Banding di dalam acara persidangan perkara Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Bms tidak ada bukti dan tidak pernah mengeluarkan bukti / mengajukan bukti berupa perjanjian Pengikatan Jual beli tertanggal 17 Januari 2007 ;
Bahwa terhadap perjanjian Pengikatan Jual beli tertanggal 17 Januari 2007 terdapat kejanggalan dan rekayasa yang menyebabkan perjanjian tersebut menjadi cacat hukum dan tidak sah yaitu sebagai berikut :
Bahwa dalam perjanjian tersebut terdapat tanda tangan dari penjual ( KITAM, KISAM, TASMIDI alias KASMIDI dan TARYADI ). Bahwa faktanya ( mereka semua ketiganya ) adalah orang yang buta huruf dan tidak bisa / tidak dapat baca tulis serta tidak dapat tanda tangan dan hanya bisa cap jempol/sidik jari saja, akan tetapi di dalam perjanjian aquo terdapat tanda tangan dan bukan cap jempol;
Bahwa Taryadi pada tanggal 15 Desember 2006 telah meninggal dunia berdasarkan surat kematian nomor 474,3/6/2008 tanggal 23 Juni 2008 dari Kepala Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas;
Bahwa sedangkan di dalam perjanjian Pengikatan jual beli tertanggal 17 Januari 2007 terdapat nama dan tanda tangan dari Taryadi ( orang yang sudah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2006 );
Bahwa dari keterangan saksi NARSO (selaku Kepala Desa/Perangkat Desa sejak mulai tahun 2010 sampai sekarang) saksi yang diajukan oleh Tergugat II ( Slamet Waluyo ) dan Tergugat III ( Mochamad Zakaria ) dipersidangan mengatakan :
Bahwa saksi mengetahui dulu pernah ada sengketa tanah yang dimenangkan oleh ahli waris dan sudah ada eksekusi pada bulan Desember 2006 ( sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Nomor 01/Pdt.Eks/2006/PN. Bms tanggal 7 Desember 2006);
Bahwa Taryadi meninggal dunia tidak lama setelah adanya eksekusi ;
Bahwa dalam perjanjian Pengikatan Jual beli tertanggal 17 Januari 2007 tersebut terdapat rekayasa dalam tanda tangan pihak para Penjual (KITAM, KISAM, TARYADI dan KASMIDI alias TARMIDI) karena yangbersangkutan semua buta huruf sehingga tidak bisa tanda tangan, hanya bisa cap jempol, tetapi di dalam Perjanjian Pengikatan jual beli tertanggal 17 Januari 2007;
Menimbang, bahwa terhadap alasan keberatan memori banding dari para Pembanding pada angka 2 sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa alasan penolakan dari para Pembanding / Tergugat I, II, III terhadap pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2018/PN Bms. tanggal 29 Agustus 2018 yang berkaitan dengan peristiwa hukum kematian Taryadi alm. meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2006 sebagaimana tercantum dalam surat keterangan kematian nomor 474.3/6/2008 tertanggal 25 Juni 2008 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Limpakuwus (Bambang Suyanto) menerangkan bahwa Taryadi alm. meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2006 di Desa Limpakuwus Rt. 03 Rw. 02 dan dalam Buku Catatan Kematian Desa Limpakuwus tertulis Kamis Pon, tanggal 15 Desember 2006 alm. Taryadi meninggal dunia (bukti P I, II, III - 10);
Bahwa para Pembanding menyatakan tidak benar adanya Taryadi telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2006, hal ini dikarenakan sesuai Kalender / Tanggal Tahun 2006 secara jelas tanggal 15 Desember 2006 bukan hari Kamis Pon tapi 15 Desember 2006 adalah hari Jum’at Legi dan sesuai dengan Surat Pernyataan tertanggal 2 April 2017 dari TIARTO TARWIN anak kandung dari alm. Taryadi yang menyatakan alm. Taryadi telah meninggal dunia tanggal 14 Juni 2007 dan Surat Keterangan nomor 140/987/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Desa Limpakuwus, Kec. Sumbang Kab. Banyumas yang menyatakan alm. Taryadi telah meninggal dunia tanggal 14 Juni 2007 (bukti dari para Pembanding / P B - 1, P B - 3);
Bahwa dalam Surat Kematian nomor 474.378/VII/2007 tanggal 30 Agustus 2018 menerangkan pada pokoknya dari Instansi yang berwenang dalam hal ini Kepala Desa Limpakuwus (Bp. Warno), Kec. Sumbang, Kab. Banyumas, menerangkan bahwa alm. Taryadi meninggal dunia tanggal 14 Juni 2007 (bukti para Pembanding / P B - 2);
Menimbang, bahwa dalam kontra memori banding bertanggal 10 Oktober 2018 dari Para Terbanding semula Penggugat I, II, III, menyatakan dengan tegas, menolak terhadap Surat Pernyataan dari TIARTO TARWIN anak kandung dari alm. Taryadi, sebagaimana tercantum pada bukti tambahan para Pembanding / P B - 1, isi pernyataanya tidak benar, karena pada waktu sekitar tahun 2008 atau setidaknya pada bulan April 2009 Tiarto Tarwin minta bantuan kepada Paulus Gunadi, S.H., SpN., M.Hum. untuk menyelesaikan pembagian warisan alm. Taryadi sebagai salah satu ahli waris Sentradirana, maka sebelum Tiarto Tarwin memberikan dan menandatangani Surat Kuasa untuk itu harus mempunyai Surat Kematian alm. Taryadi dari Desa Limpakuwus dan Surat Keterangan Waris alm. Taryadi dan sekitar tahun 2009 Tiarto Tarwin telah menyerahkan memberikan kepada Paulus Gunadi, S.H., SpN., M.Hum. sebagai Kuasa Hukumnya, surat-surat tersebut yaitu:
1. Surat Kematian nomor 474.3/6/2008 tanggal 23-6-2008 atas nama alm. Taryadi yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Limpakuwus (Bambang Suyanto) yang menerangkan bahwa alm. Taryadi meninggal dunia pada tanggal 15 Desember 2006 (bukti P I, II, III - 10);
2. Surat Keterangan Ahli Waris yang disaksikan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Limpakuwus nomor 140/157 tanggal 14 April 2009 dan dikuatkan oleh Camat Sumbang (Drs. Yayan Setiyono) dengan nomor 140/157 tanggal 14 April 2009 dan dikuatkan oleh Camat Sumbang (Drs. Yayan Setiyono) …/11/2009 157 tanggal 20 April 2009 yang menyatakan dalam klausulanya bahwa pada tanggal 15 Desember 2006 atas nama alm. Taryadi telah meninggal dunia di Desa Limpakuwus Rt. 03 Rw. 02 Kec. Sumbang Kab. Banyumas;
- Bahwa jelas sekali kebenarana atas surat-surat bukti tambahan dari para Pembanding (bukti P B - 2, P B - 3) yang menyatakan bahwa alm. Taryadi meninggal dunia pada tanggal 14 Juni 2007 adalah surat yang isinya dibuat dan dikeluarkan serta dipergunakan setelah adanya putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2018/PN. Bms. tanggal 29 Agustus 2018 dan bukti tambahan dalam memori banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dipergunakan sebagai alasan ada bukti tambahan dalam mengajukan banding atas putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2018/PN. Bms. tanggal 29 Agustus 2018 aquo;
- Bahwa Para Terbanding semula Para Penggugat mengajukan bukti tambahan berupa foto copy surat keterangan nomor 140/78/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018 dari Kepala Desa Limpakuwus Kec. Sumbang Kab. Banyumas (Bp. DARKO) tertanda bukti P I, II, III / T B - 35 yang menerangkan sebagai berikut bahwa:
Mengenai Surat Kematian No 474.3/78/VII/2007 tanggal 30 Agustus 2018 oleh Pemerintah Desa Limpakuwus Kec. Sumbang Kab. Banyumas yang ditandatangani oleh Bp DARKO sebagai Kepala Desa Limpakuwus, menjelaskan Surat Keterangan tersebut dicetak atas dasar permintaan dan keterangan dari anak kandung alm. Taryadi yaitu TARWIN dan GAYAT;
Mengenai Surat Catatan (tulisan tangan) data kematian di Buku Kematian di Desa itu benar ada dicatat di Desa tetapi pencatatan tersebut didasarkan karena arsip buku kematian yang ada mulai tercatat tahun 2009, sehingga data kematian sebelum tahun 2009 dicatat di Buku Kematian Campuran yang dibuat pada tahun 2018 dengan tujuan sebagai arsip desa;
Mengena Surat Keterangan Nomor 140/987/2018 tanggal 30 Agustus 2018 yang menyatakan alm. Taryadi telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2007, keterangan itu atas dasar permintaan dan keterangan dari anak kandung alm. Taryadi yaitu Tarwin dan Gayat serta keterangan ini dibuat setelah adanya surat kematian Nomor 474.3/78/VII/2007 diatas dicetak;
Mengenai Surat Keterangan Nomor 140/1021/2018 tertanggal 15 September 2018 yang menyatakan bahwa alm. Taryadi telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2007, sesuai laporan anak kandung yaitu saudara Tarwin dan Gayat, keterangan ini juga dibuat karena permintaan dari anak kandung alm. Taryadi yaitu saudara Tiarto Tarwin;
Menimbang bahwa merujuk pada tujuan pembuktian dalam hukum acara perdata (pembuktian secara yuridis formil) utamanya terkait dengan cara memperoleh dan menyampaikan bukti tertulis berupa surat-surat / Akta dibawah tangan berupa Surat Keterangan tertanggal 2 April 2017 dari Tiarto Tarwin anak alm. Taryadi (bukti P B - 1) dan Surat Pernyataan tertanggal 2 April 2017 dari Tiarto Tarwin anak dari alm. Taryadi yang menerangkan bahwa Taryadi Tarwin mengetahui Taryadi telah menjual tanah obyek sengketa kepada Suprapto, S.H. (bukti P B - 7) akan tetapi keterangan yang dinyatakan dalam surat keterangan tersebut (bukti P B - 1, P B - 7) secara diametral bertentangan dengan peristiwa hukum yang kebenarannya dibantah dengan bukti-bukti surat bertanda bukti P I, II, III, dan bukti surat-surat (P I, II, III), T P B - 35; Dalam hal demikian itu terdapat bukti-bukti tambahan yang diajukan oleh Para Pembanding dalam memori bandingnya yaitu bukti surat bertanda bukti P B - 1 s/d P B - 10 yang diajukan setelah Para Pembanding menerima putusan perkara perdata nomor 3/Pdt.G/2018 PN. Bms. tanggal 29 Agustus 2018, yang materi / isi dari surat keterangan dalam bukti surat tersebut data dan keterangannya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana telah dibuktikan dalam proses pemeriksaan perkara aquo dipersidangan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Banyumas, meskipun kepada Para Tergugat / Para Terbanding pada waktu pembuktian telah diberi kesempatan yang cukup untuk mengajukan bukti-bukti bantahan / bukti sanggahannya terhadap peristiwa kematian alm. Taryadi tetapi tidak dipergunakan dengan baik oleh Para Tergugat/Para Terbanding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding menilai dan berpendapat bahwa penyampaian bukti tambahan berupa bukti surat-surat tertanda bukti P B 1 s/d P B 10 ditinjau dari urgensi dan relevansinya terhadap isi / materi bukti surat tersebut secara obyektif dinilai tidak cukup beralasan hukum yang mendasar, karenanya harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan ketiga dan keempat dari Para Pembanding sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya bertanggal 10 September 2018 ternyata tidak ada hal baru dan telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mempelajari dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 3/Pdt.G/2018/PN. Bms, tanggal 29 Agustus 2018 dan telah pula membaca serta memperhatikan Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III tertanggal 19 September 2018 dan telah pula membaca dan memperhatikan Kontra Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum para Terbanding semula para Penggugat ( Kinem, Samini, Karwen ) tertanggal 10 Oktober 2018 serta Kontra Memori banding dari Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II tertanggal 3 Oktober 2018 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat Pertama, karena dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan hukum yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dalam hal demikian itu maka pertimbangan Majelis Hakim tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 3/Pdt.G/2018/PN. Bms, tanggal 29 Agustus 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak para Pembanding semula para Tergugat dan Turut Terbanding I tetap dipihak yang kalah yang kalah baik dalam peradilan tingkat Pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada para Tergugat / para Pembanding dan Turut Terbanding I, II / Turut Tergugat I, II secara tanggung renteng, yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Mengingat, peraturan hukum dari perundang-undanagan yang berlaku KUH Perdata dan HIR (Herziene Indische Reglement) serta Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 49 tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 3/Pdt.G/2018/PN. Bms, tanggal 29 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum para Pembanding / Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Terbanding I, II / Turut Tergugat I, II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari: SELASA, tanggal 12 Pebruari 2019 oleh kami Januarso Rahardjo, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis Hakim, I Wayan Suastrawan, S.H., M.H. dan H. Antono Rustono, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 544/Pdt/2018/PT SMG tanggal 27 Nopember 2018 dan tanggal 7 Pebruari 2019 untuk memeriksa dan memutus perkara ini di tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 21 MARET 2019 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dihadiri Hakim Anggota serta
dibantu Hj. Ponny Agustini, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri para pihak yang berperkara / Kuasa Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
I Wayan Suastrawan, S.H., M.H. Januarso Rahardjo, S.H., M.H.
Ttd.
H. Antono Rustono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
Hj. Ponny Agustini, S.H., M.H.
Perincian biaya perkara:
Redaksi ………………….Rp 5.000,00
Meterai…………………...Rp 6.000,00
Pemberkasan………...... Rp139.000,00+
Jumlah………………… Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).