495/Pid.Sus/2015/PN.TBT
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 495/Pid.Sus/2015/PN.TBT
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
MANSUR;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M A N S U R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT)”; 2. Menjatuhkan Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah;
P U T U S A N
Nomor: 495/Pid.Sus/2015/PN.Tbt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dalam pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : MANSUR;
Tempat Lahir : Sei Rampah;
Umur / tgl. Lahir : 52 Tahun / 12 Maret 1963;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Lengkuas Dalam Lingkungan II Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Pengangguran;
Pendidikan : SD (Tidak Tamat);
Terdakwa telah ditangkap oleh penyidik Kepolisian Resort Tebing Tinggi tanggal 14 Agustus 2015 dan ditahan dalam tahanan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 3 September 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum Sejak Tanggal 4 September 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015;
Hakim PN Tebing Tinggi sejak tanggal 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 4 November 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 November 2015 sampai dengan tanggal 3 Januari 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Nomor: 495/Pen.Pid/2015/PN.Tbt tanggal 6 Oktober 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 495/Pen.Pid/2015/PN.Tbt tanggal 6 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang Bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
T U N T U T A N:
Menyatakan Terdakwa MANSUR, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan sementara yang dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa memohon agar diberi keringan hukuman dan terhadap permohonan Terdakwa Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa Mansur Pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di Rumah korban Faridawati Piliang Als Ida di Jl.Lengkuas Lk.II Kel.Bandar Sakti Kec.Bajenis Kota Tebing Tinggi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bermula 3 hari sebelum terjadinya kekerasan tehadap Korban Faridawati Piliang Als Ida telah terjadi percekcokan antara terdakwa dengan korban dimana terdakwa selaku suami dari korban tidak bekerja sehingga korban menyuruh terdakwa untuk bekerja namun terdakwa tidak mau karena takut korban akan selingkuh. Selanjutnya paa hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 wib dimana korban telah tidur dirumah sementara terdakwa masih duduk-duduk didepan rumah saksi Ramayani. Lalu anak korban yang bernama Amir permisi kepada korban untuk pergi keluar rumah, lalu korban menanyakan kepada Amir untuk apa keluar dan dijawab oleh Amir “itulah gara-gara suami mama”. Mendengar hal tersebut korban pun tidak merasa enak dan kemudian korban menhampiri terdakwa dan berkata “kenapa kau usir, kau ga ada hak” lalu korban pun pulang kerumah dan mengunci Pintu depan dan Pintu Kamar. Tidak lama kemudian terdakwa pun pulang kerumah dan menggedor-gedor pintu rumah namun korban tidak membukakan pintu untuk terdakwa. Selanjutnya terdakwa mendobrak Pintu sampai pintu kamar terbuka lalu terdakwa menarik-narik tangan korban sambil berkata “nanti ku bunuh kau”. Mendengar perkataan tersebut korban pun menjawab “saya tida takut, mmati sekali hidup sekali”. Kemudian terdakwa pun mengambil sebilah Pisau lalu terdakwa mencekik leher korban dengan tangan kirinya dan tangan kanannya mengarahkan pisau tersebut ke perut Korban namun tidak kena. Lalu korban berlari kearah ruang tamu sambil memanggil-manggil saksi Ramayani untuk meminta tolong melalui jendela rumah. Lalu terdakwa menarik tangan kiri korban sehingga korban membelakangi jendela kemudian terdakwa mencekik leher korban sambil mendorong korban dan mengantuk-antukkan kepala korban ke Jendela lau korban menolak terdakwa sehingga cekikan nya lepas. Kemudian terdakwa menarik kembali korban sampai korban terjatuh dengan posisi telungkup lalu korban berusaha untuk bangkit namun terdakwa menendang pelipis mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali hingga berdarah lali tidak lama kemudian datang adik korban Ramayani untuk melerai.
Bahwa Berdasarkan hasil Visum et Repertum No.07/VER/REF/2015 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr.H.Kumpulan Pane yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Riris Yohanna Damanik Simaringga pada tanggal 10 Agustus 2015 telah memeriksa korban Faridawati dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan bahwa terdapat luka memar disekitar kelopak mata kiri akibat kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan halangan pada pasien untuk beraktifitas sehari-hari.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menimbang, atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan bantahannya (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk mendukung Dakwaan, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah didengar di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi ke-1: FARIDAWATI PILIANG Alias IDAH, dibawah sumpah pada pokok menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami saksi (Terdakwa) yang bernama Mansur;
Bahwa terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang saksi alami pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 00.30 wib di Jalan Lengkuas II Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi;
Bahwa suami saksi Mansur menarik-narik tangan sebelah kanan saksi ketika saksi sedang tidur didalam kamar rumah saksi, secara berulang kali kemudian dia mengambil sebilah pisau yang diacungkan oleh suami saksi kepada diri saksi, dan ketika saksi berlari keruang tamu saksi, suami saksi mengejar dan kemudian dia menarik tangan sebelah kiri saksi berada dijendela rumah saksi untuk memanggil-manggil adik saksi, kemudian kepada saksi dibenturkan oleh suami saksi kejerjak besi jendela rumah sebanyak 2 (dua) kali, yang mengakibatkan saksi terjatuh telungkup kelantai dan pada saat itu suami saksi mencekik leher saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya selanjutnya suami saksi menunjang pelipis mata sebelah kiri saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanannya, yang mengakibatkan pelipis mata sebelah kiri saksi memar dan mengeluarkan darah;
Bahwa penyebab suami saksi melakukan kekerasan rumh tangga karena merasa cemburu kepada saksi karena saksi dalam berjualan sarapan ramah kepada pelanggan;
Bahwa akibat perbuatan suami saksi pada diri saksi pada bagian tangan sebelah kiri, kepala bagian belakang, leher dan kelopak mata sebelah kiri dan tubuh saksi sakit dan akibat dari perbuatan suami saksi tidak dapat berjualan, trauma dan kejiawaan saksi terganggu dan saksi sempat dirawat inap selama 5 (lima) hari di RSU H. Kumpalan Pane Kota Tebing Tinggi;
Bahwa adapun kejadian yang terjadi adalah suami saksi pulang kerumah dan anak saksilah yang bernama Iman yang membukakan pintu karena pintu kamar saksi kunci selanjutnya karena saksi tidak mau membukakan pintu kamar rumah saksi suami saksi menarik-narik tangan kanan saksi dengan menggunakan tangannya sambil berkata “saya tidak mau bangun” kemudian suami saksi berkata “kalau kau tidak bangun, saya bunuh” dan saksi menjawab “ya udah kalau kau bunuh bunuhlah, hidup sekali, mati sekali” dan kemudian suami saksi mengambil sebilah pisau dan tangan pelaku sebelah kiri mencekik leher saksi kemudian pisau yang ada ditangan kanannya hendak dicucukkan ketubuh saksi dan selanjutnya saksi lari keruang tamu dan pada saat saksi berada diruang tamu dan membuka jendela rumah saksi dan berteriak-teriak minta tolong “tolong Maya, kakak kau udah mau mati Maya” dan jeritan saksi tersebut didengar oleh adik saksi yang bernama Maya;
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah anak saksi yang bernama Danu Syahputra, kakak saksi yang bernama Rositta dan adik saksi yang bernama Ramayani;
Bahwa saksi sudah 18 (dalapan belas) tahun menikahi suami saksi (Terdakwa);
Bahwa suami saksi sebelumnya sudah sering melakukan kekerasan kepada saksi dan pernah saksi laporkan ke Kantor Polisi tetapi saat itu tidak jadi karena suami saksi memberikan buku nikah karena pada saat itu saksi berniat menceraikan suami saksi. Akhirnya tahun 2010 saksi bercerai dengan suami saksi karena perbuatan suami saksi yang ringan tangan, namun tahun 2012 kami berbaikan kembali setelah dia berjanji tidak melakukan kekerasan lagi kepada saksi serta pada tanggal 11 Maret 2012 kami menikah kembali;
Bahwa sebelumnya sudah ada masalah dengan suami saksi, 3 (tiga) hari yang saksi menyuruh suami saksi untuk bekerja tapi dia menjawab sulit mencari pekerjaan di kota Tebing Tinggi lalu saksi menyuruh diah kembali bekerja ke Medan saja namun suami saksi tidak mau dengan alasan takut saksi akan selingkuh selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 wib saksi telah tidur dirumah, namun tiba-tiba anak saksi yang bernama Amir pamit keluar rumah lalu saksi tanyakan kepada Amir kenapa keluar rumah padahal sudah larut malam selanjutnya Amir menjawab “itulah gara-gara suami mamak” mendengar hal tersebut saksi mendatangi suami saksi yang saat itu sedang duduk-duduk didepan rumah Ramayani lalu saksi tanyakan “kenapa kau usir, kau gak ada hak” namun suami saksi diam saja dan ketika saksi marahi kemudian saksi pulang dan mengunci pintu rumah dan kamar;
Bahwa saksi dan suami saksi dulunya pacaran dan selanjutnya kami setelah itu menikah;
Bahwa Terdakwa dulu bekerja di Medan, namun sekarang setelah tinggal di Tebing Tinggi Terdakwa tidak mau bekerja dan hanya mengharapkan biaya dari saksi;
Bahwa Terdakwa sering marah-marah kepada saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak ada merasa keberatan;
Saksi ke-2: ROSITTA, dibawah sumpah pada pokok menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang skasi ketahui ialah telah terjadi penganiayaan terhadap Faridawati (saksi korban) yang dilakukan oleh Terdakwa Mansur (suami dari Faridawati yang merupakan adik ipar dari saksi) kejadian itu terjadi pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekitar pukul 00.30 wib;
Bahwa hubungan saksi dengan saksi korban adalah hubungan saudara dan saksi korban adalah kakak kandungnya;
Bahwa saksi kurang mengetahui apa sebabnya namun mereka sering cekcok mulut;
Bahwa saksi korban tinggal serumah dengan Terdakwa, mereka tinggal serumah dengan keempat orang anak mereka;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 00.30 wib saksi Ramayani datang kerumah saksi membangunkan saksi dan berkata bahwa saksi korban berkelahi dengan Terdakwa (suami saksi korban) selanjutnya saksi kerumah saksi korban dan melihat korban sudah terkapar berdarah pada bagian mata sebelah kiri, kemudian saksi dan saksi Ramayani membawa korban ke RS Kumpalan Pane Kota Tebing Tinggi untuk berobat;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa melakukan kekerasan namun saksi mengetahui setelah dipanggil saksi Ramayani dan melihat korban dirumahnya ketika itu dalam kondisi lemas dan berdarah pada mata sebelah kirinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak ada merasa keberatan;
Saksi ke-3: RAMAYANI, dibawah sumpah pada pokok menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang saksi ketahui pada tanggal 10 Agusutus 2015 hari Senin pukul 00.30 wib telah ada kekerasan kepada saksi korban yang beralamat di Jalan Lengkuas Lk. II Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi;
Bahwa hubungan saksi dengan korban adalah korban merupakan kakak kandung saksi;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada saat itu saksi berada dalam rumah saksi kemudian saksi mendengarkan keributan selanjutnya ada teriakan yang memanggil nama saksi, lalu saksi keluar dari rumah dan mendatangi dari mana arah suara tersebut, dan mengetahui bahwa itu teriakan dari saksi korban (kakak saksi) selanjutnya saksi kerumahnya namun pintu rumahnya tertutup. Lalu saksi lari kejendela samping rumah saksi korban dan melihat saksi korban sudah lemas dan terduduk dengan luka berdarah di bagian matanya sebelah kiri selanjutnya saksi berteriak “bang bukakan pintunya” namun Terdakwa tidak membukakan pintu selanjutnya saksi berkata “ Diapain kak ?” dan kakak saksi menjawab “ditendang” selanjutnya saksi lari kerumah Rositta yang dekat disitu dan memberitahukannya. Selanjutnya kami kembali kerumah korban, akhirnya Terdakwa membukakan pintu rumah, lalu saksi memukulnya dengan gagang sapi sambil berkata “kau apakah kakakku” selanjutnya saksi dan Rositta membawa korban ke RS Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi;
Bahwa Terdakwa dan korban sudah sering ribut mereka biasanya hanya cekcok mulut saja namun baru kali ini Terdakwa melakukan kekerasan kepada korban yang mengakibatkan luka dan harus dirawat inap dirumah sakit;
Bahwa saksi kurang tahu apa penyebab hal tersebut namun dapat saksi jelaskan bahwa pada malam itu mereka sudah cekcok mulut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak ada merasa keberatan;
Saksi ke-4: DANU SYAHPUTRA, dibawah sumpah pada pokok menerangkan sebagai berikut:
Bahwa korban adalah merupakan mamak saksi dan Terdakwa adalah merupakan ayah saksi yang bertengkar dirumah yang beralamat di Jalan Lengkuas LK. II Kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya diruang tamu rumah saksi dan kejadian itu terjadi pada hari Senin tanggal tanggal 10 Agustus 2015 sekitar pukul 00.30 wib;
Bahwa ketika itu saksi sedang tidur dikamar, kemudian saksi tersentak dan terbangun karena mendengarkan keributa, yang saksi liat kedua orang tuanya bertengkar;
Bahwa saksi melihat bapaknya (Terdakwa) mencekik leher mamaknya (korban) dengan tangan kiri sambil mengantukkan kepala korban kejerjak besi sebanyak 1 (satu) kali kemudian korban jatuh kelantai selanjutnya ketika korban hendak berdiri Terdakwa menyepak dengan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali kemudian mata korban bagian sebelah kiri keluar darah;
Bahwa kejadian tersebut diruang tamu rumah saksi melihat kejadian tersebut dari jarak 3 (tiga) meter;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebab orangtuanya bertengkar;
Bahwa melihat kejadian tersebut saksi diam saja karena takut;
Bahwa orang tua saksi tidak selalu bertengkar mereka biasanya hanya bertengkar mulut saja;
Bahwa saksi melihat bapak saksi (Terdakwa) mencekik leher mamaknya (korban) dan mengantukkan kepala dan menendang mata korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak ada merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengenal korban karena korban adalah istrinya Terdakwa;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban;
Bahwa kejadian itu terjadi pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekitar pukul 00.30 wib di Jalan Lengkuas dalam Lk. II kel. Bandar Sakti Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya diruang tamu rumah Terdakwa;
Bahwa sekitar pukul 23.55 wib Terdakwa masuk kerumah lalu masuk kedalam kamar, maka istri Terdakwa terbangun dan langsung berkata keluar kau jangan pulang kau dan sayapun ditolaknya hingga keluar kamar Terdakwa sampai ke jendela depan, maka Terdakwapun emosi maka Terdakwa menarik tangan kanan korban dengan kuat sehingga kepala korban terbentur stang sepeda motor mengenai pelipis mata sebelah kiri hingga korban terjatuh kelantai dan pada pelipis mata sebelah kiripun berdarah kemudian korban menangis dan memanggil adiknya yang bernama saksi Ramayani;
Bahwa Terdakwa emosi karena diusir dari dalam rumah oleh korban ketika itu Terdakwa mau tidur dan Terdakwa tidak tahu apa masalahnya namun memang sebelumnya kami sudah cekcok mulut;
Bahwa saksi tidak ada menggunakan pisau untuk mengancam korban namun memang ada pisau yang letaknya dibawah tempat tidur;
Bahwa sebelumnya Terdakwa bekerja di Medan namun karena istri dan anak saksi pindah ke Kota Tebing Tinggi pada bulan Maret 2015 Terdakwapun pindah juga dan tinggal bersama pada bulan Juni 2015 sementara di Kota Tebing Tinggi Terdakwa tidak memiliki pekerjan;
Bahwa Terdakwa takut istrinya selingkuh dikarenakan ketika Terdakwa bekerja di Medan saat Terdakwa pulang sebulan sekali setiap pulang dia selalu marah-marah;
Bahwa mulanya Terdakwa memarahi Terdakwa yang sedang duduk-duduk diteras saksi Ramayani namun Terdakwa diam saja;
Bahwa pada malam itu hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 00.30 wib ketikaTerdakwa hendak pulang kerumah, pintu rumah dikunci oleh anak Terdakwa pintu dibukakan namun ketika Terdakwa mau kekamar untuk tidur, pintu kamar dikunci oleh korban selanjutnya kamipun bertengkar mulut karena korban tidak mau membukakan pintu kamar, kemudian Terdakwa mendobrak pintu dan menarik tangan korban keruang tamu selanjutnya Terdakwa mencekik leher korban karena korban berusaha mendorong Terdakwa akhirnya korban terjatuh kelantai selanjutnya Terdakwa menendang mata sebelah kiri korban hingga bengkak dan mengeluarkan darah, lalu korban berteriak memanggil saksi Ramayani untuk meminta tolong;
Bahwa penyebab pertengkaran kami disebabkan karena Terdakwa memutuskan ikut pindah bersama istri dan anak-anak Terdakwa di Kota Tebing Tinggi dan tidak bekerja lagi di kota Medan sementara di Kota Tebing Tinggi Terdaka tidak meiliki pekerjaan yang membuat istri Terdakwa selalu marah sedangkan Terdakwa takut korban selingkuh karena korban berjualan terlalu ramah kepada pelanggannya yang membuat Terdakwa cemburu;
Bahwa Terdakwa dengan korban merupakan suami istri yang sah dan sudah berumah tangga selama 18 (delapan belas) tahun, namun pada tahun 2010 kami bercerai di Pengadilan Agama Tebing Tinggi dan tahun 2012 kami kembali rujuk serta menikah lagi di Medan pada kantor KUA Medan, selama pernikahan kami dikaruniai 3 (tiga) orang anak yakni Imam Azhari, Danu Syahputra dan Putri Adinda namun ada 1 (satu) anak laki-laki bernama Amiruddin yang merupakan anak tiri Terdakwa yaitu anak istri Terdakwa dari suaminya pertama tinggal bersama kami sejak kami menikah;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya;
Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada korban atas perbuatan Terdakwa dan ini semua memang kesalah Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti yaitu sebagai berikut: N I H I L;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang korban alami pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 00.30 wib di Jalan Lengkuas II Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi;
Bahwa suami korban yang bernama Mansur (Terdakwa) menarik-narik tangan sebelah kanan korban ketika korban sedang tidur didalam kamar rumah, secara berulang kali kemudian Terdakwa mengambil sebilah pisau yang diacungkan kearah korban, dan ketika korban berlari keruang tamu, Terdakwa mengejar dan kemudian dia menarik tangan sebelah kiri korban berada dijendela rumah korban untuk memanggil-manggil adik korban (saksi Ramayani), kemudian kepala korban dibenturkan oleh Terdakwa kejerjak besi jendela rumah sebanyak 2 (dua) kali, yang mengakibatkan korban terjatuh telungkup kelantai dan pada saat itu Terdakwa mencekik leher korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya selanjutnya Terdakwa menunjang pelipis mata sebelah kiri saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanannya, yang mengakibatkan pelipis mata sebelah kiri saksi memar dan mengeluarkan darah;
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan kekerasan rumah tangga karena merasa cemburu kepada korban karena korban dalam berjualan sarapan ramah kepada pelanggan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pada diri korban pada bagian tangan sebelah kiri, kepala bagian belakang, leher dan kelopak mata sebelah kiri dan tubuh korban sakit dan akibat dari perbuatan Terdakwa tidak dapat berjualan, trauma dan kejiawaan korban terganggu dan korban sempat dirawat inap selama 5 (lima) hari di RSU H. Kumpalan Pane Kota Tebing Tinggi;
Bahwa adapun kejadian yang terjadi adalah Terdakwa pulang kerumah dan anak Terdakwa yang bernama Iman yang membukakan pintu karena pintu kamar saksi kunci selanjutnya karena korban tidak mau membukakan pintu kamar rumah Terdakwa menarik-narik tangan kanan korban dengan menggunakan tangannya sambil berkata “saya tidak mau bangun” kemudian Terdakwa berkata “kalau kau tidak bangun, saya bunuh” dan korban menjawab “ya udah kalau kau bunuh bunuhlah, hidup sekali, mati sekali” dan kemudian Terdakwa mengambil sebilah pisau dan tangan pelaku sebelah kiri mencekik leher korban kemudian pisau yang ada ditangan kanannya hendak dicucukkan ketubuh korban dan selanjutnya korban lari keruang tamu dan pada saat korban berada diruang tamu dan membuka jendela rumah korban dan berteriak-teriak minta tolong “tolong Maya, kakak kau udah mau mati Maya” dan jeritan korban tersebut didengar oleh adik korban yang bernama Maya;
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah anak korban yang bernama Danu Syahputra, kakak korban yang bernama Rositta dan adik korban yang bernama Ramayani;
Bahwa korban sudah 18 (dalapan belas) tahun menikahi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah sering melakukan kekerasan kepada korban dan pernah korban laporkan ke Kantor Polisi tetapi saat itu tidak jadi karena Terdakwa memberikan buku nikah karena pada saat itu korban berniat menceraikan Terdakwa. Akhirnya tahun 2010 saksi bercerai dengan Terdalwa karena perbuatan Terdakwa yang ringan tangan, namun tahun 2012 kami berbaikan kembali setelah dia berjanji tidak melakukan kekerasan lagi kepada korban serta pada tanggal 11 Maret 2012 kami menikah kembali;
Bahwa sebelumnya sudah ada masalah dengan Terdakwa, 3 (tiga) hari yang korban menyuruh suami saksi untuk bekerja tapi dia menjawab sulit mencari pekerjaan di kota Tebing Tinggi lalu korban menyuruh dia kembali bekerja ke Medan saja namun Terdakwa tidak mau dengan alasan takut korban akan selingkuh selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 wib korban telah tidur dirumah, namun tiba-tiba anak korban yang bernama Amir pamit keluar rumah lalu saksi tanyakan kepada Amir kenapa keluar rumah padahal sudah larut malam selanjutnya Amir menjawab “itulah gara-gara suami mamak” mendengar hal tersebut korban mendatangi suami korban yang saat itu sedang duduk-duduk didepan rumah Ramayani lalu korban tanyakan “kenapa kau usir, kau gak ada hak” namun suami korban diam saja dan ketika saksi marahi kemudian korban pulang dan mengunci pintu rumah dan kamar;
Bahwa korban dan Terdakwa dulunya pacaran dan selanjutnya kami setelah itu menikah;
Bahwa Terdakwa dulu bekerja di Medan, namun sekarang setelah tinggal di Tebing Tinggi Terdakwa tidak mau bekerja dan hanya mengharapkan biaya dari korban;
Bahwa Terdakwa sering marah-marah kepada korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan bersifat tunggal sehingga Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan Dakwaan yang mana yang tepat dikenakan terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum yang dikenaka kepada Terdakwa adalah sebagai berikut:
Melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT;
Menimbang, bahwa Mejelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa-Terdakwa telah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum pada Dakwaan tunggal yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad-1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa yang diamaksud dengan barang siapa adalah subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dalam perkara ini adalah Terdakwa, selain daripada itu maksud dimuatnya unsur ini adalah utnuk menghindari adanya kesalahan terhadap subjek hukum dalam suatu perkara pidana;
Menimbang, bahwa dari persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik, mampu menjawab setiap pertanyaan Majelis Hakim dan Terdakwa menyatakan identitas lengkapnya dan ternyata sama dengan yang tertera dalam surat Dakwaan;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah subjek hukum yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dalam hal ini tidak terdapat kesalahan subjek;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesimpulan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad-2 Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasa fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (vide pasal 6 UU KDRT) pengertian ini serupa tapi tidak sama dengan “penganiayaan” yang tercantum dalam pasal 351 KUHPidana. Didalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak dijelaskan sub-sub dari pengertian melakukan kekerasan fisik maka merujuk pada KUHPidana dan Yurisprudensi dapat dijelaskan sebagai berikut:
Rasa sakit hanya cukup bahwa orang lain merasa sakit tanpa perubahan dalam bentuk badan (Moch. Anwar, 1989:103) rasa sakit misalnya mencubit, mendupak, memukul, menempeleng (R. Soesilo 1976:210);
Jatuh sakit artinya timbul gangguan atas fungsi dari alat-alat didalam badan manusia (Moch. Anwar, 1989:103);
Dengan demikian diperoleh hal bahwa kekerasan fisik dalam pasal 44 ayat (1) adalah apabila kekerasa fisik dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya maka syaratnya adalah harus ada perbuatan yang menimbulkan rasa sakit dan menimbulkan penyakit atau halangan yang menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dalam lingkup rumah tangga” adalah menurut pasal 2 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah:
Suami, istri dan anak-anak;
Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang (suami, istri, anak-anak) karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perkawinan (pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974) adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa maka diperolehlah fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi korban Paridawati mempunyai suatu hubungan atau ikatan sebagai suami istri sesuai Akta Nikah No. 612/130/III/2012 tanggal 11 Maret 2012 dan pernikahan tersebut telah berjalan selama kurang lebih dari 18 (delapan belas tahun) lamanya serta telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang korban alami pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 00.30 wib di Jalan Lengkuas II Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi;
Bahwa suami korban yang bernama Mansur (Terdakwa) menarik-narik tangan sebelah kanan korban ketika korban sedang tidur didalam kamar rumah, secara berulang kali kemudian Terdakwa mengambil sebilah pisau yang diacungkan kearah korban, dan ketika korban berlari keruang tamu, Terdakwa mengejar dan kemudian dia menarik tangan sebelah kiri korban berada dijendela rumah korban untuk memanggil-manggil adik korban (saksi Ramayani), kemudian kepala korban dibenturkan oleh Terdakwa kejerjak besi jendela rumah sebanyak 2 (dua) kali, yang mengakibatkan korban terjatuh telungkup kelantai dan pada saat itu Terdakwa mencekik leher korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangannya selanjutnya Terdakwa menunjang pelipis mata sebelah kiri saksi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan kaki sebelah kanannya, yang mengakibatkan pelipis mata sebelah kiri saksi memar dan mengeluarkan darah;
Bahwa penyebab Terdakwa melakukan kekerasan rumah tangga karena merasa cemburu kepada korban karena korban dalam berjualan sarapan ramah kepada pelanggan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa pada diri korban pada bagian tangan sebelah kiri, kepala bagian belakang, leher dan kelopak mata sebelah kiri dan tubuh korban sakit dan akibat dari perbuatan Terdakwa tidak dapat berjualan, trauma dan kejiawaan korban terganggu dan korban sempat dirawat inap selama 5 (lima) hari di RSU H. Kumpalan Pane Kota Tebing Tinggi;
Bahwa adapun kejadian yang terjadi adalah Terdakwa pulang kerumah dan anak Terdakwa yang bernama Iman yang membukakan pintu karena pintu kamar saksi kunci selanjutnya karena korban tidak mau membukakan pintu kamar rumah Terdakwa menarik-narik tangan kanan korban dengan menggunakan tangannya sambil berkata “saya tidak mau bangun” kemudian Terdakwa berkata “kalau kau tidak bangun, saya bunuh” dan korban menjawab “ya udah kalau kau bunuh bunuhlah, hidup sekali, mati sekali” dan kemudian Terdakwa mengambil sebilah pisau dan tangan pelaku sebelah kiri mencekik leher korban kemudian pisau yang ada ditangan kanannya hendak dicucukkan ketubuh korban dan selanjutnya korban lari keruang tamu dan pada saat korban berada diruang tamu dan membuka jendela rumah korban dan berteriak-teriak minta tolong “tolong Maya, kakak kau udah mau mati Maya” dan jeritan korban tersebut didengar oleh adik korban yang bernama Maya;
Bahwa yang mengetahui kejadian tersebut adalah anak korban yang bernama Danu Syahputra, kakak korban yang bernama Rositta dan adik korban yang bernama Ramayani;
Bahwa korban sudah 18 (dalapan belas) tahun menikahi Terdakwa;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah sering melakukan kekerasan kepada korban dan pernah korban laporkan ke Kantor Polisi tetapi saat itu tidak jadi karena Terdakwa memberikan buku nikah karena pada saat itu korban berniat menceraikan Terdakwa. Akhirnya tahun 2010 saksi bercerai dengan Terdalwa karena perbuatan Terdakwa yang ringan tangan, namun tahun 2012 kami berbaikan kembali setelah dia berjanji tidak melakukan kekerasan lagi kepada korban serta pada tanggal 11 Maret 2012 kami menikah kembali;
Bahwa sebelumnya sudah ada masalah dengan Terdakwa, 3 (tiga) hari yang korban menyuruh suami saksi untuk bekerja tapi dia menjawab sulit mencari pekerjaan di kota Tebing Tinggi lalu korban menyuruh dia kembali bekerja ke Medan saja namun Terdakwa tidak mau dengan alasan takut korban akan selingkuh selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 23.00 wib korban telah tidur dirumah, namun tiba-tiba anak korban yang bernama Amir pamit keluar rumah lalu saksi tanyakan kepada Amir kenapa keluar rumah padahal sudah larut malam selanjutnya Amir menjawab “itulah gara-gara suami mamak” mendengar hal tersebut korban mendatangi suami korban yang saat itu sedang duduk-duduk didepan rumah Ramayani lalu korban tanyakan “kenapa kau usir, kau gak ada hak” namun suami korban diam saja dan ketika saksi marahi kemudian korban pulang dan mengunci pintu rumah dan kamar;
Bahwa korban dan Terdakwa dulunya pacaran dan selanjutnya kami setelah itu menikah;
Bahwa Terdakwa dulu bekerja di Medan, namun sekarang setelah tinggal di Tebing Tinggi Terdakwa tidak mau bekerja dan hanya mengharapkan biaya dari korban;
Bahwa Terdakwa sering marah-marah kepada korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim menyimpulkan bahwa hubungan keduanya masih terikat sebagai suami istri yang sah baik secara agama maupun secara hukum;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut diatas Mejelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara yang akan disebutkan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang bahwa oleh karena itu maka Terdakwa tetap berada dalama tahanan;
Menimbang, bahwa persidangan telah perlihatkan surat berupa Visum Et Repertum Nomor: 07/VER/REF/2015, tanggal 10 Agustus 2015 atas nama FARIDAWATI, usia 41 Tahun, yang dibuat dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan oleh dr. RIRIS YOHANA DAMANIK SIMARINGGA, dokter pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, tetap terlampir pada berkas perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka berat dan trauma;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan persidangan;
Perbuatan Terdakwa telah dimaafkan korban
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biayar perkara;
Memperhatikan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa M A N S U R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT)”;
Menjatuhkan Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada hari Selasa, tanggal 17 November 2015 oleh NELLY ANDRIANI, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, WIRA INDRA BANGSA, SH., dan DODIK SETYO WIJAYANTO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta BUHA SIBURIAN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri AGUSTA KANIN, SH., Jaksa Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
WIRA INDRA BANGSA, SH. NELLY ANDRIANI, SH., MH.
DODIK SETYO WIJAYANTO, SH.
PANITERA PENGGANTI
BUHA SIBURIAN