209 PK/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209 PK/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Terusan Gegerkalong Hilir Kp. Lembur Tengah No. 04
Also in 2 other cases
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. DUTA SELERA PERTIWI (CHAMP GROUP) tersebut;
P U T U S A N
Nomor 209 PK/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. DUTA SELERA PERTIWI (CHAMP GROUP), yang diwakili oleh President Director Drs. Yunus Ciptawilangga, MBA., berkedudukan di Jalan Trunojoyo Nomor 32 (D/h Jalan Moch. Ramdhan Nomor 105 Bandung), dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. Engkos Kosim, selaku Legal Officer PT. Duta Selera Pertiwi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 April 2012, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat;
m e l a w a n
VENTUS SITANGGANG, bertempat tinggal di Komplek DKI Blok 1/25 Pondok Kelapa Jakarta Timur 13110, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 896 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 18 Juli 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Tergugat, pada pokoknya sebagai berikut:
DASAR GUGATAN:
Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai Penyelesaian Hubungan Industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial;
Dengan mengacu pada Pasal 1 angka 1 jo angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang menyatakan perselsihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat diajukan pada Pengadilan Hubungan Industrial;
Pasal 1 Angka 1 Undang-Undnag Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan:
“Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan”. Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan pula: Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial “;
Bahwa gugatan ini adalah gugatan mengenai Perselisihan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hunbungan Industrial, perselisihan dalam PHK ini telah menempuh perundingan Bipartit, dan dalam perundingan Bipartit tersebut pada intinya antara Penggugat dan Tergugat tidak tercapai kesepakatan;
Bahwa selanjutnya ditempuh upaya melalui Mediator pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dan pada tanggal 7 Januari 2010 Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung telah mengeluarkan anjuran tertulisnya Nomor 567/159-Disnaker, yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat dapat mem-PHK Tergugat terhitung akhir bulan Januari 2010 dengan pemberian pesangon IX Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja IX Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta Penggantian Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek;
Bahwa terhadap anjuran tersebut Penggugat tidak dapat menerima atau menolak anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung;
Bahwa untuk tidak berlarut-larutnya Perselisihan dalam PHK antara Penggugat dengan Tergugat, maka sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi:
“Penyelesian perselsihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pengajuan gugatan oleh salah satu pihak di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat “;
ALASAN GUGATAN
Bahwa Perusahaan Penggugat adalah Perusahaan yang secara khusus bergerak di bidang Restaurant Industry;
Bahwa Tergugat adalah mantan pekerja di Perusahaan Penggugat dengan masa kerja 4 tahun 8 bulan, jabatan terakhir sebagai General Affair Officer dan menerima upaha Rp10.250.000,00 per bulan, upah terakhir dibayarkan pada bulan Agustus 2009;
Bahwa Tergugat telah diputuskan hubungan kerjanya dengan dikualifikasikan mengundurkan diri setelah tidak pernah hadir di tempat kerja lebih dari 5 (lima) hari dan telah dipanggil 2 (dua) kali secara patut;
Bahwa Tergugat terhitung tanggal 6 April 2009 ditugaskan mengambil alih tugas dan wewenang selaku Technical Advisor di Pusat Produksi Cihanjuang-Kota Cimahi dengan Surat Keputusan Nomor143/CH/HRGA/ IV/2009.
Tanggungjawab utama:
Merencanakan, merumuskan, sosialisasi dan implementasi serta mengukur keberhasilan semua Bussiness Process yang terjadi di Pusprod-Bandung;
Mengindentifikasi proses link dengan departemen terkait;
Membuat laporan (progress repot mingguan) kepada Direksi Lokasi kerja: Pusprod (Cihanjuang-Bandung);
Bahwa Tergugat sebagai Technical Advisor, dan Penanggung Jawab Pusat Produksi Cihanjuang-Kota Cimahi diminta untuk menetap di Cimahi atau Bandung agar lebih berkonsentrasi dalam melaksanakan tugasnnya;
Bahwa Tergugat menolak dan tidak bersedia untuk pindah dari Jakarta ke Cimahi atau Bandung dengan alasan keluarga dan sedang melanjutkan kuliah;
Bahwa penolakan mutasi dengan alasan keluarga dan sedang melanjutkan kuliah menunjukkan loyalitas dan tanggungjawab Tergugat sangat rendah padahal Tergugat adalah hasil rekruitmen di Bandung;
Bahwa karena sikap dan perilaku Tergugat tidak menunjukkan loyalitas terhadap Perusahaan Penggugat secara profesional maka terhitung tanggal 4 Mei 2009 Tergugat telah di Demosi/diturunkan jabatan dengan Surat Keputusan Nomor 03/SK/CH/DIR/V/2009 dari jabatan Technical Advisor (Division Head) menjadi Technical Advisor (Officer);
Bahwa walaupun telah dikenakan sanksi penurunan jabatan Tergugat tetap tidak berubah, sikap dan perilaku, tidak menunjukkan loyalitas serta profesionalismenya sehingga perbuatan Tergugat sangat mengganggu kelancaran kegiatan operasional Perusahaan Penggugat;
Bahwa setelah didemosi pada tanggal 4 Mei 2009 Tergugat tidak pernah masuk bekerja seperti biasa sampai dengan tanggal 25 Mei 2009 (21 hari);
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka setelah dilakukan restrukturisasi dan reorganisasi di Perusahaan Penggugat, maka Tergugat dimutasi sebagai General Affair Officer yang bertanggungjawab langsung kepada Project & General Affair Manager dengan Surat Keputusan Nomor 053/SK/CH/Direksi/V/2009 tertanggal 25 Mei 2009;
Bahwa setelah itu sejak tanggal 25 Mei s/d Juli 2009 Tergugat tidak pernah masuk bekerja di tempat yang semestinya sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 053/SK/CH/Direksi/V/2009 tertanggal 25 Mei 2009 yaitu sebagai yang bertanggungjawab langsung kepada Project & General Affair Manager;
Bahwa walaupun telah diperintah dan diperingatkan namun Tergugat tetap bersikukuh bekerja di bagian lain sesuai dengan kemauannya ditempat/bagian lain yang bukan kewajibannya dan tidak sesuai dengan TUPOKSI (tugas pokok dan fungsi) yang tidak semestinya dilakukan oleh seorang pekerja yang profesional;
Bahwa menindak lanjuti ketidak patuhan Tergugat terhadap perintah dan tanggungjawab maka Penggugat telah memanggil Tergugat untuk mempertanggung jawabkan ketidak hadirannya ditempat kerja, yaitu ;
- Panggilan I : Untuk hadir tanggal 29 Juli 2009 dengan surat Nomor 0207/CH/HRD-BDG/VIII/2009 tertanggal 27 Juli 2009.
- Panggilan II : Untuk hadir tanggal 1 Agustus 2009 dengan surat Nomor 0221/CH/HRD-BDG/VIII/2009 tertanggal 29 Juli 2009.
- Panggilan III : Untuk hadir tanggal 6 Agustus 2009 dengan surat Nomor 0227/CH/HRD-BDG/VIII/2009 tertanggal 3 Agustus 2009.
Bahwa Tergugat baru datang memenuhi Panggilan III pada tanggal 6 Agustus 2009 tanpa dapat memberikan keterangan dan alasan yang kuat yang dapat diterima sehingga Tergugat telah dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Peraturan Perusahaan PT.Duta Selera Pertiwi Pasal 37 (c) terhitung 6 Agustus 2009;
Bahwa dengan dikualifikasikan mengundurkan diri maka Tergugat hanya berhak atas Uang Pisah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan Pasal 39 sebesar ½ bulan upah, yaitu sebesar Rp5.125.000,00 (1/2 bulan upah);
Bahwa setelah melalui mekanisme musyawarah Bipartit tidak tercapai kesepakatan, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku dilanjutkan pada tingkat Mediasi oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung;
Bahwa Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung telah mengeluarkan anjuran secara tertulis Nomor 567/159-Disnaker tertanggal 7 Januari 2010, yang anjurannya berbunyi sebagai berikut :
Menganjurkan :
(1). Agar pihak pengusaha PT.Duta Selera Pertiwi/Champ Group dengan pihak pekerja sdr.Ventus Sitanggang dapat menyepakati untuk saling mengakhiri hubungan kerja terhitung akhir bulan Januari 2010;
(2). Agar pihak pengusaha PT. Duta Selera Pertiwi memberikan kompensasi terhadap pemutusan hubungan kerja kepada sdr.Ventus Sitanggang sbb :
a. Uang Pesangon:
1 x 5 bl x Rp15.750.000,00 Rp 78.750.000,00
b. Uang Penghargaan Masa Kerja :
1 x 2 bl x Rp15.750.000,00 Rp 31.500.000,00 +
Rp110.250.000,00
c. Uang Penggantian Hak :
(Pengobatan,perawatan & perumahan)
15% X Rp110.250.000,00 Rp 16.537.500,00 +
Jumlah Rp126.787.500,00
d. Uang penggantian jaminan hari tua Jamsostek:
Th .2005 :
12 bulan x 3,70 % x Rp4.750.000,00 = Rp2.109.000,00
Th .2006 :
12 bulan x 3,70 % x Rp5.300.000,00 = Rp2.353.000,00
Th .2007 :
Januari s.d Agustus 2007
8 x 3,70 % x Rp5.800.000,00 = Rp 1.716.800,00
September s.d Desember 2007
4 x 3,70 % x Rp11.800.000,00 = Rp 1.628.000,00
Th .2008 :
12 bulan x 3,70 % x Rp15.000.000,00 = Rp 6.660.000,00
Th .2009 :
12 bulan x 3,70 % x Rp15.000.000,00 = Rp 6.993.000,00
Jumlah Rp21.460.000,00
(3). Agar pengusaha PT. Duta Selera Pertiwi/Champ Group membayar upah pekerja sdr. Ventus Sitanggang dari bulan September 2009 sampai dengan Januari 2010;
(4). Agar pihak pengusaha PT.Duta Selera Pertiwi/Champ Group dan pihak pekerja Srd. Ventus Sitanggang memberikan jawaban atas Anjuran ini secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah menerima anjuran ini dan apabila setelah para pihak menolak atau tidak memberikan tanggapan, maka pihak-pihak dapat melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);
Bahwa Penggugat dengan tegas menolak terhadap anjuran tersebut karena Mediator tidak mempertimbangkan alasan Penggugat memutuskan hubungan kerja Tergugat dengan dikualifikasikan mengundurkan diri;
Bahwa Mediator juga telah keliru dan tidak memahami esensi kepesertaan Jamsostek khususnya untuk Jaminan Hari Tua yang bukan merupakan kewenangan Mediator;
Bahwa kepesertaan Jamsostek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja bukan merupakan objek Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial hanya mencakup :
Perselisihan Hak.
Perselisihan Kepentingan.
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perselisihan antar Serikat Pekerja / Serikat Buruh di Perusahaan.
Bahwa dengan demikian persoalan Jaminan Hari Tua (JHT) dan atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 bukan merupakan perkera perselisihan hubungan industrial;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Putus Hubungan Kerja terhadap Tergugat dengan dikualifikasikan mengundurkan diri terhitung 6 Agustus 2009;
Mewajibkan Penggugat untuk membayar secara tunai kepada Tergugat Uang Pisah sebesar Rp5.125.000,00 (lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (“ ex aequo et bono “);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Identitas Tergugat :
Bahwa dalam gugatan, Penggugat menyebutkan Tergugat menjabat sebagai General Affair Officer dan sudah dibayarkan upah/gaji terakhir yang dibayarkan kepada Tergugat adalah pada bulan Agustus 2009, yakni sebesar Rp10.250.000,00 uraian tersebut adalah keliru (kalau tidak sudi disebut Tergugat telah ling-lung), sebab jabatan Tergugat yang diberikan oleh Penggugat sendiri adalah sebagai “Technical Advisor (Divisi Head)” dengan upah/gaji sebesar Rp15.570.000,00/bulan;
Bahwa oleh karena itu dalam gugatan Penggugat telah terjadi kekeliruan mengenai orang yang digugat (error in-persona) sebab Tergugat yang Penggugat maksudkan (in casu Ventus Sitanggang) adalah menduduki Jabatan sebagai “Technical Advisor (Divisi. Head)” dengan upah/gaji sebesar Rp15.750.000,00 bukan (diulang sekali lagi) b u k a n ....!!!, sebagai General Affair Officer dengan upah/gaji sebesar Rp10.250.000,00
Tentang Gugatan Salah Alamat :
Bahwa Penggugat telah keliru dan salah alamat dalam gugatan yang ditujukan kepada Tergugat karena Penggugat-lah yang justru melakukan tindakan melanggar hukum, yakni dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sewenang-wenang dan sepihak terhadap Penggugat, tanpa didahului Surat Peringatan I, II dan III, serta tanpa izin/ penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Tindakan Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat nyata-nyata adalah upaya memutar-balikkan fakta dan mencari pembenaran ciptaan sendiri untuk diri sendiri mirip tindakan titah Raja raja zaman dahulu, dengan demikian cukup alasan hukum menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Tentang Posita Bertentangan Dengan Petitum :
Bahwa dalam posita gugatan, Penggugat dengan semangat berapi-api mendalilkan gugatannya sedemikian rupa seolah-olah sudah sangat yakin akan dikabulkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo, namun sangat disayangkan dalam Petitum tidak didahului dengan Permohonan agar gugatan “Penggugat Dikabulkan”, dengan demikian antara Posita dan Petitum tidak macht (lepas satu sama lain), sehingga Penggugat nyata-nyata hanya berupaya menjaring angin yang sedang berhembus, dengan akibat gugatan yang diajukannya menjadi sia-sia;
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat tidak didasarkan pada alasan-alasan hukum yang tepat dan benar dan oleh karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima atau setidaknya harus ditolak;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan rekonvensi pada pokoknya sebagai berikut:
Opening Statement: Setelah Ventus Sitanggang (cukup disebut Ventus) melewati seleksi penerimaan yang begitu sulit dan ketat di PT.Duta Selera Pertiwi dalam Champ Group (cukup disebut PT. Duta) yang pada waktu dilaksanakan di Jakarta, dan sejak diterimanya Ventus mengabdi di PT.Duta, Ventus nyata-nyata telah menuruti dan mentaati Displin Kerja dan senantiasa menjaga Norma & Etika sebagai pekerja, dan selama Ventus menempati bagian pekerjaan yang dipercayakan kepadanya, etos kerja yang diperlihatkannyapun telah membawa dampak perubahan kemajuan yang cukup baik dan dirasakan manfaatnya oleh perusahaan, berawal dari prinsip dan semangat pengabdiannya itulah PT.Duta telah mencatat prestasi Ventus sebagai pekerja yang patut dipertimbangkan baik mengenai jabatan dan Penggajiannya, maka terbukti pulalah hanya dalam kurun waktu + 5 tahun masa kerja, Ventus yang semula ditempatkan sebagai Manager Quality Improvement dengan upah/gaji sebesar Rp4.000.000,00 ternyata pada saat pasca timbulnya niatan PT.Duta mem-PHK-kan Ventus dianya sedang berkedudukan sebagai Technical Advisor dengan upah/ gaji sudah di posisi Rp15.750.000,00 pertanyaannya adalah : Bukankah Etos dan Prestasi Kerja Ventus cukup baik (kalau tidak sudi disebut luar biasa) sehingga mengantarkannya ke posisi yang lebih tinggi ?
Maka petaka itu pun datang, Ventus harus didepak. Ventus harus dibuat tidak betah.Ventus harus dipancing emosi dan marah, Ventus harus minggat, pokoknya Ventus harus ter PHK, lalu bermunculanlah alasan dan peraturan yang mendukung itu semua versi PT. Duta yang sedari awal Ventus tidak pernah terbayang untuk itu mengingat ketiadaan cela dan kesalahan yang pernah dilakukan selama bekerja, sudahlah, “Kamu terima saja di PHK dan perusahaan sudah siap kok beri anda uang mundur 50 Juta....!!!!, cukup besar toh ?, itulah tawaran yang lansung diperdengarkan ke telinga Ventus oleh salah seorang utusan PT.Duta bernama Argo Nugroho di salah satu tempat umum di Bekasi. Lebih jauh dipesankan juga agar Ventus legowo saja menerima karena kalaupun berjuang mendapatkan lebih daripada itu hanyalah pekerjaan sia-sia, dan ironis lagi Ventus diingatkan pula agar Ventus mempertimbangkan dan menyadari link-link perusahaan baik di kalangan swasta maupun pemerintah. Mendegar itu Ventus tak ubahnya bagaikan disambar petir di siang bolong, Ventus pun merasa dizolimin, tiada kata Ya dan Tidak atas tawaran 50 Juta itu secara tegas dari mulut Ventus, kecuali yang terucap pada waktu itu Ventus hanya mencoba menggugah si pembawa pesan PT. Duta untuk turut merenungkan ketidakwajaran tindakan PT.Duta terhadap dirinya, lalu Ventus berucap : “Apa sesungguhnya alasan PT.Duta bertindak seperti ini kepada Saya, dan Apakah itu pantas?, Terserah kamulah....!!!, demikian jawaban itu langsung menyambar untaian Ventus.
Sudahlah,..!!! PT.Duta sudah bertindak sedemikian, yang paling terngiang di telinga Ventus adalah untaian si pembawa pesan tentang link-link PT.Duta yang lebih jauh diterjemahkan oleh Ventus jangan-jangan pejabat di negeri ini pun memang benar-benar bisa diatur oleh si PT.Duta, hanya satu keyakinan Ventus melawan pemaknaan yang di reka-rekanya sendiri : “Semua orang bersamaan kedudukannya di mata hukum”, biarlah aku perjuangkan hak-hak yang sepantasnya bagi aku sebagai orang ter-PHK oleh PT.Duta bisik Ventus dalam hatinya setengah curiga tindakan si pembawa pesan sebagai Calo. Perseteruan pun tetap berlanjut hingga akhirnya keluar Surat Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja, yang secara tegas memang ditolak oleh Ventus karena masih jauh dari Azas-azas Kepatutan & Azas-azas Kelayakan. Pasca keluarnya Surat Anjuran itu Ventus masih berniat untuk dapat menemui petinggi-petinggi PT.Duta untuk memperjuangkan hak-hak PHKnya di atas nilai anjuran. Repotnya membagi waktu karena di satu sisi Ventus harus memikirkan juga pekerjaan apa yang harus digeluti ke depan dan belum sempat menjumpai PT.Duta, ternyata surat panggilan untuk sidang di PHI telah tiba di depan pintu. Pertanyaannya adalah : Arif dan Bijaksana serta Elegankah cara-cara yang ditempuh PT.Duta terhadap diri Ventus ?, yang jelas PT.Duta hendak memfinalisasi sifat arogansinya tidak mau, tidak sudi, tidak bersedia dan tidak siap menunaikan surat anjuran dari pemerintah sehingga ditempuh taktik tidak baik lewat gugatan di PHI, pertanyaan selanjutnya adalah. Sungguhkah Ventus ini harus mengalami dan menerima tembakan dan terjangan mematikan dari PT.Duta lewat peluru rupiah bermerk 5.125.000 itu?, semua itu akan terjawab lewat pemeriksaan perkara dalam konpensi maupun rekonvensi;
Demikian opening statement mengawali gugatan rekonvensi yang akan kami ajukan kepada Penggugat Konvensi, sebagai bentuk penolakan terhadap nilai/ prestasi yang tertuang dalam surat anjuran;
Berikut ini adalah merupakan uraian dan alasan gugatan rekonvensi terhadap PT.Duta Selera Pertiwi :
Bahwa apa yang diuraikan dalam pokok perkara sebelumnya termasuk opening statement di atas, mohon kiranya dianggap diuraikan serta merupakan bagian tidak terpisahkan (mutasis mutandis) dengan uraian rekonvensi;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi bekerja pada Perusahaan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yakni PT. Duta Selera Pertiwi (Champ Group), terhitung sejak tanggal 1 Mei 2005 menjabat sebagai Manager Quality Improvement dengan gaji pokok Rp4.000.000,00 per bulan sebagaimana tertera dalam Kesepakatan Kerja dan Surat Penunjukkan Kerja yang ditandatangani pada tanggal 22 Maret 2005;
Bahwa sejalan dengan perkembangan perusahaan serta kinerja Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, pada bulan Januari 2008 Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dipromosikan menjabat General Manager Management Improvement dengan gaji Rp15.000.000,00 per bulan;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah menjalani assesment untuk posisi Direktur pada bulan September 2008 di Expert Consulting sesuai program yang berlaku di perusahaan Tergugat Rekonvens/Penggugat Konvensi;
Bahwa terhitung sejak bulan Januari 2009 Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi mendapat kenaikan gaji menjadi Rp15.750.000,00 per bulan, dan tidak lama kemudian diangkat dalam Jabatan Technical Advisor;
Bahwa dengan demikian, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi pun telah berusaha mencurahkan tenaga, pikiran dan dedikasi demi kemajuan dan perkembangan perusahaan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi;
Bahwa pada tanggal 23 Maret Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melalui Bapak Dwike Jayaprabawan selaku Managing Director yang mewakili Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sekaligus atasan langsung dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, mengundang Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk bertemu serta membicarakan pembenahan system produksi di pabrik perusahaan Tergugat Rekonvensi yang terletak di Cihanjuang Cimahi. Dalam pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan-kesepakatan yakni :
Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi diminta serta bersedia diperbantukan membenahi sistem produksi di PT.Duta Selera Pertiwi (Champ Group);
Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi memberi keleluasaan/ dispensasi kepada Penggugat Rekonvens /Tergugat Konvensi, yakni tidak diharuskan tinggal menetap di Cihanjuang Cimahi mengingat keluarga serta study Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi adalah di Jakarta;
Bahwa pada tanggal 2 April 2009 bertempat di pabrik Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi yang berlokasi di Cihanjuang Cimahi, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi bertemu dengan Bapak Yunus Ciptawilangga selaku pemilik perusahaan PT.Duta Selera Pertiwi (Champ Group). Dalam pertemuan tersebut Bapak Yunus Ciptawilangga justru meminta Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tinggal di Cihanjuang Cimahi, kemudian Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menjelaskan telah ada kesepakatan sebelumnya dengan Managing Director selaku yang bertindak mewakili Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, yakni bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak diharuskan tinggal menetap di Cihanjuang Cimahi, mengingat keluarga serta study Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah di Jakarta;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Managing Director selaku atasan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi agar menghormati serta melaksanakan apa yang telah disepakati/diperjanjikan semula, namun disayangkan hingga beberapa kali pertemuan tidak membuahkan hasil. Oleh karenanya Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menawarkan agar dilakukan PHK sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) huruf e, serta dengan memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, dan hak-hak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi pada tanggal 4 Mei 2009 justru menerbitkan Surat Keputusan Direksi Champ Group Nomor 03/SK/ CH/DIR/V/2009 perihal : DEMOSI dari Jabatan Technical Advisor (Division Head) diturunkan serta ditempatkan menjadi Technical Advisor (Officer) serta mencabut tunjangan dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Bahwa pada tanggal 25 Mei 2009 (hanya berselang 3 minggu) Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi kembali menerbitkan Surat Keputusan Nomor 05ySK/CiyDireksy V/2009 tentang : MUTASI mengalih tugaskan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dari Technical Advisor (Officer) menjadi General Affair Officer;
Catatan : Dalam bagian konsideran “Mengingat“ pada angka 1 Surat Keputusan dimaksud, terkutip uraian yang menyebutkan:
“ Peraturan Perusahaan tentang Mutasi, Rotasi dan Promosi Karyawan “
Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi merasa kaget dan bertanya-tanya, peraturan perusahaan tentang Mutasi, Rotasi dan Promosi Karyawan “ yang mana (?), kapan (? ) dan atas pengesahan dari siapa (?), dan andaikan itu benar ada maka tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang mengklaim mempunyai Peraturan Perusahaan tentang Mutasi Rotasi dan Promosi Karyawan, namun tidak diberitahukan dan tidak menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi jelas-jelas melanggar ketentuan isi Pasal 114 UU Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menerbitkan kedua surat keputusan dimaksud dengan menurunkan jabatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ke level yang lebih rendah dan tidak sesuai dengan kualifikasi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, merupakan alasan yang dicari-cari dan tidak berdasar, dengan maksud agar Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak betah bekerja. Hal mana telah bertentangan dengan Surat Penunjukan Kerja yang ditandatangani tanggal 22 Maret 2005 yang pada pokoknya pada angka 4 menegaskan, “Dalam pelaksanaan tugas pada perusahaan nanti bila dipandang perlu oleh perusahaan, saudara dapat dipindahkan ke bagian lain dalam lingkungan Champ Group, pada lokasi yang ditentukan kemudian, untuk melaksanakan pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi saudara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan pedoman kerja serta norma-norma tingkah laku yang ditetapkan Perusahaan “;
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2009 Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melalui Bapak Dwike Jayaprabawan (Managing Director), mengundang Penggugat Rekonvensi ? Tergugat Konvensi untuk bertemu di Bandung Super Mall. Dalam Pertemuan tersebut Bapak Dwike Jayaprabawan menyatakan serta memberitahukan secara lisan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi bahwa Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi telah memberhentikan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi (di PHK), dan pada saat itu Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi memberi gaji untuk bulan Juli 2009 secara tunai sebesar Rp10.500.000,00 tanpa diberi pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, maupun ganti rugi Jamsostek. Sejak saat itu gaji dan hak-hak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi lainnya dihentikan;
Bahwa dengan demikian sebagaimana angka 13 di atas, Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan PHK secara sewenang-wenang serta sepihak terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tanpa didahului Surat Peringatan I, II, dan III serta tanpa izin/penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan cedera hukum dan merugikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003, menegaskan , “Selama putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.” Artinya pekerja melakukan pekerjaan dan pengusaha memberi pekerjaan serta membayar upah pekerja, namun hal ini tidak dilakukan sejak bulan Agustus 2009, karena Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan PHK terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, yang disampaikan secara lisan oleh saudara Dwike Jayaprabawan (managing Director), oleh karenanya atas PHK secara sewenang-wenang serta sepihak terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tanpa didahului Surat Peringatan I, II, dan III serta tanpa izin/penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berhak atas upah selama perkara ini dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap dan pasti;
Bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk bulan Mei, Juni dan Juli 2009, hanya menerima gaji sebagai berikut :
bulan Mei 2009 sebesar Rp10.500.000,00
bulan Juni 2009 sebesar Rp10.500.000,00
bulan Juli 2009 sebesar Rp10.500.000,00
Bahwa dengan demikian Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak membayar gaji Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi secara penuh sehingga terdapat kekurangan pembayaran gaji untuk :
bulan Mei 2009 sebesar Rp5.250.000,00
bulan Juni 2009 sebesar Rp5.250.000,00
bulan Juli 2009 sebesar Rp5.250.000,00
Dengan demikian, total kekurangan pembayaran gaji untuk 3 bulan tersebut adalah Rp15.750.000,00;
Bahwa Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak melaksanakan kewajiban menyertakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai peserta program Jamsostek, sehingga sangat merugikan bagi Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, karena ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 menegaskan, “Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ini”. Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 menegaskan, “Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja“ Jo. Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menegaskan, “Setiap perkerja/ buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja”
Bahwa Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 menegaskan, “Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana maksud dalam Pasal 4 ayat (1) ...., diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya enam (6) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Sehubungan dengan adanya indikasi pidana dalam hal tersebut, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan ini mencadangkan hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku di bidang tindak pidana;
Bahwa atas PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi serta menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), penghargaan masa kerja Pasal 156 ayat (3), penggantian hak Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, adapun perhitungannya dapat dirinci sebagai berikut :
A. Uang Pesangon : 2 x 5 bulan x Rp15.750.000 = Rp157.500,000,00
B. Uang Penghargaan Masa Kerja :
1 x 2 bulan x Rp15.750.000,00 = Rp 31.500.000,00
Jumlah = Rp189.000.000,00
Terbilang : (seratus delapan puluh sembilan juta rupiah)
Uang Penggantian Hak :
Pengobatan,Perawatan dan Perumahan,
15% x Rp189.000.000,00 = Rp 28.350.000,00
Jumlah = Rp217.350.000,00
Terbilang : (dua ratus tujuh belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Uang Penggantian Jaminan Hari Tua (Jamsostek) :
Tahun 2005 : Mei s /d Desember
8 bulan x 3,70 % x Rp4.750.000,00 = Rp 1.406.000,00
Tahun 2006 : Januari
1 bulan x 3,70% x Rp4.750.000,00 = Rp 175.750,00
Pebruari s /d Desember
8 bulan x 3,70 % x Rp5.300.000,00 = Rp 2.157.000,00
Tahun 2007 : Januari
1 bulan x 3,70 % x Rp5.300.000,00 = Rp 196.100,00
Pebruari s /d Juli
6 bulan x 3,70 % x Rp5.800.000,00 = Rp 1.287.000,00
Agustus s /d Desember
5 bulan x 3,70 % x Rp11.000.000,00 = Rp 2.035.000,00
Tahun 2008 : Januari s/d Desember
12 bulan x 3,70% x Rp15.000.000,00 = Rp 6.660.000,00
Tahun 2009 : Januari
1 bulan x 3,70 % x Rp15.000.000,00 = Rp 555.000,00
Pebruari s/d Juli
7 bulan x 3,70% x Rp15.750.000,00 = Rp 4.079.250,00 (+)
Jumlah = Rp18.551.800,00
Terbilang: delapan belas juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah);
Uang Tunjangan Hari Raya Masa Tahun 2009 :
1 x 1 bulan gaji = Rp15.750.000,00 (+)
Uang kekurangan Pembayaran Gaji Tahun 2009 :
Mei, Juni dan Juli Jumlah = Rp15.750.000,00 (+)
Sehingga seluruhnya berjumlah (A+B+C+D+F) Rp267.401.800,00
Terbilang : Dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus satu ribu delapan ratus rupiah);
Bahwa upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah telah dilakukan baik melalui perundingan mediasi di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, tetapi tidak mencapai kesepakatan untuk menerima anjuran;
Bahwa atas fakta-fakta sebagaimana Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi uraikan di atas sudah tidak memungkinkan lagi melanjutkan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, maka dengan ini Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang terhormat untuk menyatakan serta memutuskan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi berakhir karena putusan Hakim dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak sia-sia, maka mohon kepada pengadilan meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan milik Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi baik atas barang bergerak maupun tidak bergerak;
Bahwa untuk menjaga kepentingan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, agar Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak lalai membayar hak-hak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, mohon agar putusan secara serta-merta dapat dijalankan dalam perkara a-quo;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan cidera hukum dan merugikan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi karena putusan Hakim dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berhak atas uang pesangon dua kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, termasuk uang pengganti Jaminan Sosial Tenaga Kerja, uang kekurangan pembayaran, THR 2009, serta upah/gaji berjalan terhitung sejak bulan Agustus 2009 sebesar Rp15.750.000,00/bulan sampai dengan dilaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayarkan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagai berikut :
Uang Pesangon sebesar Rp157.500.000,00;
Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp31.500.000,00;
Uang Penggantian Hak (pengobatan, perawatan & perumahan) sebesar Rp28.350.000,00;
Uang penggantian jaminan hari tua Jamsostek sebesar Rp18.551.800,00;
Upah berjalan sebesar Rp15.750.000,00/bulan sejak Agustus 2009 sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini;
Uang kekurangan pembayaran gaji untuk 3 bulan (Mei, Juni dan Juli 2009) sebesar Rp75.750.000,00;
Uang Tunjangan Hari Raya tahun 2009, sebesar Rp15.750.000,00;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi, dengan menyatakan putusan segera dapat dijalankan dengan serta merta, meskipun ada perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 69/G/2010/ PHI/PN.BDG., tanggal 7 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak akhir bulan Agustus 2009;
Menghukum Penggugat untuk membayar hak Tergugat berupa uang pisah dan uang kebijaksanaan yang keseluruhannya berjumlah Rp10.250.000,00 (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp244.000,00 (dua ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung Nomor 896 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 18 Juli 2011 sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: VENTUS SITANGGANG tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung Nomor 69/G/PHI/BDG tanggal 07 Juni 2010;
MENGADILI SENDIRI:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat PT. Duta Selera Pertiwi dengan Tergugat Ventus Sitanggang terhitung sejak akhir Juli 2009;
Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar hak Tergugat:
Uang Pesangon 1 x 5 x Rp15.750.000,00 = Rp 78.750.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp15.750,00= Rp 31.500.000,00
Uang Penggantian Hak Pengobatan dan Perumahan
15% x (Rp15.750.000,00 + Rp31.500.000,00) = Rp 16.537.500,00
Jumlah = Rp126.787.500,00
Kekurangan Upah Mei s/d Juli 2009
3 x (Rp15.750.000,00 – Rp10.500.000,00) = Rp 15.750.000,00
Jaminan hari tua Jamsostek = Rp 20.760.000,00
Jumlah = Rp144.613.500,00
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dalam perkara ini putusan Mahkamah Agung diberitahukan kepada Termohon Kasasi dahulu Penggugat pada tanggal 9 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 April 2012 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 11 April 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 05/PK/2012/PHI/PN.Bdg., permohonan tersebut diikuti dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 11 April 2012;
Bahwa alasan peninjauan kembali telah disampaikan kepada Pemohon Kasasi pada tanggal 8 Mei 2012, namun Pemohon Kasasi tidak mengajukan jawaban;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tidak mengatur mengenai pemeriksaan peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung mengacu kepada ketentuan Pasal 67, 68, 69, 71 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menerima dan keberatan sekali terhadap putusan Pengadilan Hubungan Industrial tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dan oleh karena itu bersama ini menyampaikan memori peninjauan kembali dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Judex Juris dalam pertimbangannya pada halaman 19, 20 dan 21 dari 28 halaman, jelas-jelas merupakan satu kekhilafan dan kekeliruan Hakim yang telah mengabaikan fakta hukum dan bukti-bukti baik dari Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi maupun bukti-bukti dari Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi;
Bahwa alasan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Termohon Peninjauan Kembali bukan dengan alasan menolak mutasi akan tetapi dengan alasan Termohon Kasasi telah tidak masuk kerja lebih dari 5 (lima) hari dan telah dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali (P4)-(T7);
Karena Termohon Peninjauan Kembali tidak memenuhi panggilan dan tidak dapat membuktikan alasan-alasan ketidakhadiran secara sah maka Termohon Kasasi diputuskan hubungan kerjanya dengan dikualifikasikan telah mengundurkan diri;
Bahwa secara normatif menurut Pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 panggilan tersebut cukup 2 (dua) kali. Dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali masih toleran dengan 3 (tiga) kali memanggil Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa pertimbangan/pendapat Judex Juris pada halaman 26 dari 29 alinea terakhir dan alinea pertama pada halaman 27 dari 29 menyatakan:
“ ... Judex Facti telah salah menerapkan hukum tindakan menolak mutasi untuk pindah kerja di lokasi perusahaan yang asal di Bandung dari lokasi kerja perusahaan di Jakarta tidak dapat dianggap mengundurkan diri tetapi merupakan perbuatan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja ... dan seterusnya.”
Bahwa pertimbangan dan pendapat Judex Juris tersebut di atas merupakan pendapat dan pertimbangan yang tidak mempunyai dasar hukum karena penolakan mutasi tersebut dengan melakukan tidak masuk kerja atau mangkir merupakan implementasi dari ketidaksediaan Termohon Peninjauan Kembali untuk melanjutkan hubungan kerja yang artinya sama dengan mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
Bahwa Judex Juris juga telah tidak cermat dan tidak akurat dengan tidak mempertimbangkan bukti T.3 dan PK.1 (tentang kesepakatan kerja tanggal 22 Maret 2005 antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali yang pada angka 13, berbunyi:
(d) Bersedia ditempatkan dimana saja sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Bila tidak bersedia ditempatkan maka karyawan tersebut dianggap mengundurkan diri.
(e) Hal-hal lain yang diatur oleh Kesepakatan Kerja Bersama serta Peraturan Perusahaan Champ Group secara otomatis berlaku pada setiap karyawan.
Bahwa dengan demikian dari uraian tersebut di atas Judex Juris tidak saksama dan tidak cermat memeriksa dan mempelajari fakta-fakta hukum serta bukti-bukti khususnya T3 yang merupakan kesepakatan dan pernyataan serta kesediaan Termohon Peninjauan Kembali, yang mengikat bagi Termohon Kasasi yang menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri bila tidak bersedia dan atau menolak mutasi.
Dari fakta hukum tersebut sudah cukup alasan bagi Termohon Peninjauan Kembali untuk dikualifikasikan mengudurkan diri;
Bahwa Judex Juris mengulangi kesalahan dan kekeliruannya dalam menetapkan upah Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp15.750.000,00. Sejatinya upah Termohon Peninjauan Kembali setelah dilakukan demosi sebagai Technical Adviser Officer adalah sebesar Rp10.500.000,00;
Bahwa Judex Juris tidak cermat memeriksa bukti P.2 dan T.5 yaitu Surat Keputusan Nomor 03/SK/CH/Direksi/V/2009 tanggal 4 Mei 2009 tentang demosi atas nama Ventus Sitanggang, juga Surat Keputusan Nomor 653/SK/CH/Direksi/V/2009 tanggal 25 Mei tentang mutasi atas nama Ventus Sitanggang;
Bahwa berdasarkan bukti P.2 dan T.5 Termohon Peninjauan Kembali telah diturunkan jabatannya (demosi) dari Technical Adviser Division Head menjadi Technical Adviser Officer dengan penurunan upah yang semula Rp15.750.000,00 menjadi R010.500.000,00 sesuai dengan jabatannya setelah demosi terhitung bulan Mei 2010;
Dengan demikian berdasarkan fakta hukum tersebut tidak ada kewajiban Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar kekurangan upah bulan Mei s/d bulan Juli 2010 sebesar Rp15.750.000,00 karena Termohon Peninjauan Kembali telah diputuskan hubungan kerja dengan dikualifikasikan mengundurkan diri terhitung bulan Mei 2010 dengan upah Rp10.500.000,00;
Bahwa Judex Juris telah keliru dan khilaf pada penerapan hukum dalam pertimbangannya mengenai Jaminan Hari Tua sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Bahwa pertimbangan Judex Juris pada halaman 27 dari 29 yang menyatakan:
“ ... disamping hal tersebut di atas Pemohon juga berhak memperoleh premi jaimnan hari tua yang wajib dibayar oleh Termohon/Pengusaha sebanyak 3,7 % dari upah per bulan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992;
Bahwa Judex Juris telah salah dan keliru dalam memahami Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 junto Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 bagian kedua Pasal 10 ayat 2 menyatakan:
“ iuran jaminan hari tua yang ditanggung tenaga kerja diperhitungkan langsung dari upah bulanan tenaga kerja yang bersangkutan dan penyetorannya ke badan penyelenggara dilakukan oleh Pengusaha;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak menjadi peserta Jamsostek maka Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah melakukan pemotongan premi jaminan hari tua sebesar 2 % dari upah Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa premi jaminan hari tua sebesar 3,7 % dari upah bukan merupakan komponen upah maupun tunjangan bagi pekerja akan tetapi merupakan premi jaminan hari tua yang harus dibayarkan ke badan penyelenggara dalam hal ini PT. Jamsostek, bukan merupakan bagian dari upah yang biasa diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa hak-hak Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya telah diatur dalam Pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang menyangkut:
Perhitungan Pesangon;
Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja;
Uang Penggantian Hak:
Hak Cuti Tahunan
Biaya pulang ke tempat dimana pekerja/buruh diterima
Penggantian Perumahan dan Pengobatan 15 % dari Nilai Pesangon dan Pengharagaan Masa Kerja
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
Dengan demikian premi jaminan hari tua sebesar 3,7 % x uapah pekerja bukan merupakan hak atas upah Termohon Peninjauan Kembali maupun sebagai hak atas kekurangan upah karena premi tersebut harus disetorkan ke Badan Penyelenggara dalam hal ini PT. Jamsostek;
Dari uaraian tersebut di atas jelas dan tegas Judex Juris telah keliru dan khilaf dalam menerapkan hukum karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama alasan-alasan peninjauan kembali tanggal 11 April 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris, dalam hal ini Mahkamah Agung tidak melakukan kekeliruan yang nyata dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa putusan yang mengabulkan permohonan kasasi atau membatalkan putusan PHI a quo telah tepat dan benar, karena Majelis Hakim dalam putusan PHI a quo telah salah menerapkan hukum sebagaimana dalam pertimbangan hukum kasasi a quo;
Bahwa putusan kasasi yang mengabulkan permohonan kasasi a quo telah benar berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan oleh karenanya menurut Majelis Hakim PK tidak terdapat adanya kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 67 huruf “f” Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dalam putusan kasasi a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung berpendapat permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjuan Kembali: PT. DUTA SELERA PERTIWI (CHAMP GROUP) tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. DUTA SELERA PERTIWI (CHAMP GROUP) tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013 oleh Dr.H. IMAM SOEBECHI, SH., MH., Ketua Muda Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, BERNARD, SH., MM., dan ARSYAD, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Muda dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh RITA ELSY, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./ BERNARD, SH., MM. ttd./ Dr.H. IMAM SOEBECHI, SH., MH.
ttd./ ARSYAD, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd./ RITA ELSY, SH., MH.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002