23/PDT/2018/PT PALU
Putusan PT PALU Nomor 23/PDT/2018/PT PALU
Perdata - BEATRIK PONGGELE (Pembanding) - PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA Cq. BUPATI KABUPATEN MOROWALI UTARA, DKK (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 65/Pdt.G/2017/PN Pso, tanggal 6 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
SALINAN
P U T U S A N
Nomor 23/PDT/2018/PT PALU
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
- BEATRIK PONGGELE, Alamat di Kelurahan Tendeadongi, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, dalam perkara ini diwakili ABDUL MANAN ABAS, SH., dan FADLI HUSAIN, SH., Keduanya Advokat yang beralamat di Jl. Umanasoli No. 349 Poso, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso Nomor: 75/KKH/2017/PN.PSo, tanggal 17 Oktober 2017, selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT;
M E L A W A N :
1. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA Cq. BUPATI KABUPATEN MOROWALI UTARA, Berkedudukan di Kolonodale, Kabupeten Morowali Utara, Dalam perkara ini diwakili : 1. ATRA T TAMEHI, SH., 2. HELTAN RANSA, SH., 3. ORNAN BALIRANTE, SH., Ketiganya Aparatur Sipil Negara Pada Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 047/0615/HKM/IX/2017, tanggal 25 September 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso Nomor : 61/KKH/2017/PN.PSo tanggal 26 September 2017, selanjutnya disebut TERBANDING semula TERGUGAT;
DAN
1. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MOROWALI Cq. BUPATI KABUPATEN MOROWALI, Berkedudukan di Jl. Trans Sulawesi Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko Bungku, Kabupaten Morowali, selanjutnya disebut TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I;
2. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN POSO Cq. BUPATI KABUPATEN POSO, Berkedudukan di Jl. P. Sumba No. 1 Kelurahan Gebangrejo Kabupaten Poso, Dalam perkara ini diwakili : 1. ESKE SONORA, SH., 2. SOFYAN LAWENTO, SH., 3. IRFAN HARDIANTO W TADENE, SH., Ketiganya Aparatur Sipil Negara Pada Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor:180/2312/Hukum/2017, tanggal 4 Oktober 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso Nomor: 66/KKH/2017/PN.PSO tanggal 09 Oktober 2017 selanjutnya disebut TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 23/PDT/2018/PT. PAL tanggal 2 Mei 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 28 Agustus 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 6 September 2017 dalam register Nomor 65/Pdt.G/2017/PN Pso, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa orang tua Penggugat yakni S. Ponggele (Alm) memiliki sebidang tanah yang merupakan hasil pembukaan lahan/tanah secara langsung seluas ± 5 ha, terletak di Desa Beteleme, Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara (dahulu Kabupaten Poso, kemudian Kabupaten Morowali) ;
Bahwa tanah orang tua Penggugat tersebut diatas sebagiannya kemudian beralih kepada beberapa pihak lewat jual beli, menjadi lahan tempat Kantor Pos Beteleme, lahan dibangunnya Mesjid Beteleme, sebagian lagi masih dikuasai oleh ahli waris S. Ponggele ;
Bahwa sedangkan sebagian yang lain yang masih merupakan bagian tidak terpisahkan dengan satu kesatuan dari tanah yang tersebut pada angka 1 (satu) tersebut diatas, adalah tanah yang sekarang tempat berdirinya Sekolah Dasar Negeri I Beteleme serta bangunan untuk perumahan guru ;
Bahwa tanah tempat berdirinya Sekolah Dasar Negeri I Beteleme serta bangunan untuk perumahan guru inilah yang menjadi Objektum Litis seluas ± 14.560 m², terletak di Desa Beteleme, Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara (dahulu Kabupaten Poso, kemudian Kabupaten Morowali), dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Desa;
Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Raya;
Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah/rumah masyarakat;
Sebelah Barat berbatasan dengan : lorong;
Selanjutnya akan disebut Objek Sengketa;
Bahwa Obyek Sengketa a quo pada tahun 1989 tanpa persetujuan orang tua Penggugat telah dibangun Sekolah Dasar Negeri I Beteleme serta dibangun perumahan guru, oleh Turut Tergugat II, kemudian setelah terjadi pemekaran Kabupaten Morowali beralih ke Turut Tergugat I dan sekarang berada dalam penguasaan Tergugat;
Bahwa orang tua Penggugat tidak pernah mengalihkan hak obyek sengketa kepada TERGUGAT baik lewat penyerahan, hibah, jual beli ataupun peralihan hak lainnya. Sehingga adalah tidak benar apabila dikemudian hari terbit surat yang mengatas namakan orang tua Penggugat menyatakan bahwa obyek sengketa telah diserahkan orang tua Penggugat. Sekali lagi Penggugat membantahnya dengan tegas bahwa tidak pernah ada penyerahan ataupun surat penyerahan atas obyek sengketa baik kepada Tergugat, Turut Tergugat atau Turut Tergugat II;
Bahwa hal tersebut diatas Penggugat membantah dengan tegas karena pihak Tergugat pada saat hearing di DPRD Kab. Morowali Utara ketika Penggugat mengajukan persoalan tanah sengketa a quo ke DPRD Kab. Morowali Utara, maka dari pihak Tergugat menyatakan bahwa ada surat penyerahan pada bulan Februari 1989 dari orang tua Penggugat olehnya maka Penggugat membantah dengan tegas karena orang tua Penggugat tidak pernah menyerahkan obyek sengketa a quo. Terlebih dengan memperhatikan waktu yang disampaikan oleh Tergugat pada saat hearing tersebut bahwa penyerahan tersebut terjadi pada bulan Februari 1989 maka pada waktu tersebut orang tua Penggugat sudah berada di Poso untuk suatu urusan. Sehingga beralasan bila ada surat/dokumen berkaitan dengan obyek sengketa atas nama Tergugat, Turut Tergugat I atau Turut Tergugat II dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Bahwa atas penguasaan dan pembangunan diatas obyek sengketa a quo, maka sejak tahun 1970, orang tua Penggugat mengajukan keberatan, namun sampai orang tua Penggugat meninggal tidak memperoleh tanggapan dan jalan keluar;
Bahwa sepeninggal orang tua Penggugat maka Penggugat kembali mengajukan keberatan atas penguasaan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, namun upaya Penggugat a quo tidak juga mendapatkan jalan keluar;
Bahwa karena obyek sengketa adalah benar milik orang tua Penggugat sedangkan Tergugat yang sekarang menguasai obyek sengketa tidak pernah mendapatkan penyerahan dari orang tua Penggugat ataupun dari ahli waris S. Ponggele, maka penguasaan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa diikutkannya Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, sebagai asal muasal penguasaan Tergugat. Sehingga beralasan secara hukum agar Turut Tergugat I atau Turut Tergugat II tunduk pada putusan dalam perkara ini;
Bahwa Penggugat menuntut pula uang paksa (Dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan setelah adanya putusan pengadilan;
Bahwa oleh karena Gugatan ini mempunyai alas hak yang sah menurut hukum, olehnya beralasan secara hukum untuk dikabulkan dan mohon kiranya putusan ini dapat dilaksanakan, meskipun ada upaya banding dan kasasi;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, dengan ini Penggugat mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Poso Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan dengan amar sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa sebidang tanah dengan luas ± 14.560 m², terletak di Desa Beteleme, Kecamatan Lembo Kabupaten Morowali Utara [dahulu Kabupaten Poso, kemudian Kabupaten Morowali], dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan Desa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Raya;
- Sebelah Selatan berbatasa dengan : tanah/rumah masyarakat;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : lorong;
Adalah milik orang tua Penggugat;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai Obyek Sengketa tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan segala surat/dokumen yang dibuat atau diterbitkan atas obyek sengketa untuk dan atas nama Tergugat, Turut Tergugat I atau Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
6. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa syarat, dalam keadaan kosong serta dalam keadaan seperti semula;
7. Menghukum Tergugat atas setiap keterlambatan melaksanakan putusan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya;
8. Memeritahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan pengadilan dalam perkara ini;
9. Menghuku Tergugat untuk membayar biaya perkara;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meski timbul banding atau kasasi;
Memperhatikan dan mengutip segala yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Poso, Nomor 65/Pdt.G/2017/PN Pso tanggal 6 Februari 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.7.624. 000,- (tujuh juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Membaca, Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor Nomor : 65/Pdt.G/2017/PN.Pso yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Poso yang menerangkan pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2018 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Poso 65/Pdt.G/2017/PN.Pso tanggal 6 Pebruari 2018, permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I masing-masing tanggal 1 Maret 2018 serta kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 6 Maret 2018;
Membaca, Memori Banding Kuasa Pembanding semula Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 16 Maret 2018, memori banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I masing-masing tanggal 23 Maret 2018 serta kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 29 Maret 2018;
Membaca, Kontra Memori Banding Kuasa Terbanding semula Tergugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso pada tanggal 10 April 2018, kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 12 April 2018 dan kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I pada tanggal 17 April 2018 serta kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 19 April 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara sebagaimana Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara masing-masing tanggal 1 Maret 2018 dan tanggal 5 Maret 2018 serta tanggal 6 Maret 2018, kesempatan memeriksa berkas perkara tersebut adalah dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang- undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat yang pada intinya memuat alasan-alasan maupun keberatan-keberatan sebagai berikut :
1. Bahwa Pengadilan Negeri Poso dalam pertimbangannya pada halaman 27 sampai dengan halaman 29 yang pada pokoknya menyimpulkan Iokasi tanah sengketa tidak pernah dikuasai oIeh S Ponggele dan saat pembangunan SDN I Beteleme tidak pernah ada orang yang keberatan bahkan menurut keterangan saksi Frondi Tamalagi yang bersesuaian dengan keterangan Libertin Sondi pada pokoknya menerangkan bahwa dalam penentuan Iokasi pembangunan SDN I Beteleme telah diadakan rapat dengan pemerintah setempat dan masyarakat termasuk S Ponggele dan tidak ada masyarakat yang keberatan termasuk S Ponggele dengan pembangunan SDN l Beteleme pada tahun 1973 karena Iokasi pembangunan SDN I Beteleme adalah tanah Negara kosong yang tidak dikuasai oleh orang Iain, dan dalam penentuan Iokasi pembangunan SDN I Beteleme syaratnya adalah tanah Negara yang kosong dan tidak dikuasai oleh orang Iain. Bahwa Judex Factie didalam pertimbangan tersebut telah keliru menilai alat bukti saksi, yakni keterangan saksi FRONDI TAMALAGI dan saksi LIBER SONDI, karena Saksi Liber Sondi tidak mempunyai pengetahuan terhadap tanah obyek sengketa karena nanti berada disekitar tanah obyek sengketa pada tahun 1977, sehingga keterangannya mengenai tanah obyek sengketa dibawah tahun 1977 adalah keterangan yang didengar dari orang lain, sehingga keterangan saksi Frondi Tamalagi yang dijadikan patokan Judex Factie dalam putusan a quo, khususnya yang menyimpulkan bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah Negara, adalah keterangan yang berdiri sendiri, yang tidak didukung oleh alat bukti lain;
2. Bahwa keseluruhan alat bukti surat yang diajukan oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak dapat menunjukkan bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah Negara, karena fakta hukum didepan persidangan dari persesuaian keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat serta bukti surat, menunjukkan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik orang tua Penggugat S. Ponggele;
3. Bahwa pertimbangan pada halaman 30 Judex Factie telah salah menilai bukti P-2 yaitu berupa fotokopi dari fotokopi (tanpa asli) surat penyerahan lokasi SDN l Beteleme dari S Ponggele kepada A Kaole (Kepala SDN I Beteleme) tanggal 2 Februari 1989, dalam pertimbangannya pada pokoknya menyatakan dalam proses jawab menjawab dalam perkara ini, Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak pernah mengakui bukti P-2 ini, karena dalam dalil bantahannya Tergugat dan Para Turut Tergugat menyatakan tanah sengketa dulunya tanah Negara, hal tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi, dan tidak ada satupun saksi yang diajukan di depan persidangan yang mengetahui tentang bukti P-2 tersebut namun jika melihat tanggal pembuatan surat bukti P-2 tersebut yaitu pada tanggal 2 Februari 1989 maka tanggal penyerahan Iokasi SDN I Beteleme tersebut jauh setelah SDN l Beteleme dibangun yaitu pada tahun 1973, sehingga menjadi pertanyaan mengapa surat penyerahan tersebut muncul jauh setelah SDN I Beteleme dibangun dan jika dihubungkan dengan adanya surat bukti T1 dan T-2 yang dibuat pada tahun 1985 yang juga telah ada sebelum adanya bukti P-2 tersebut sehingga menjadi bukti persangkaan mengenai eksistensi surat bukti P-2 tersebut;
4. Bahwa Judex Factie dalam pertimbangannya telah mengakui mengenai eksistensi surat bukti P-2 menjadi bukti persangkaan, akan tetapi Judex Factie tidak mempertimbangkan keberadaan bukti P-2 ini yang tidak dibantah oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat. Oleh karena bukti P-2 ini tidak dibantah oleh Tergugat dan Para Turut Tergugat dan keberadaan bukti P-2 ini telah diakui menjadi bukti persangkaan maka secara hukum tanah objek sengketa adalah milik Penggugat;
Menimbang, bahwa atas memori banding Pembanding semula Penggugat tersebut selanjutnya Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II mengajukan surat kontra memori banding yang pada intinya memuat sanggahan maupun tanggapan atas keberatan-keberatan terhadap surat memori banding sebagai berikut :
1. Bahwa Pembanding/Penggugat menilai Judex Factie telah salah menilai alat bukti sehingga salah membuat pertimbangan hukum, sebagaimana pertimbangan hukum halaman 27 sampai dengan halaman 29 hal in tidak benar karena fakta hukum dipersidangan sebagaimana keterangan saksi Libertin Sondi justru menunjukkan bahwa S.Ponggele orang tua Penggugat memberikan pengakuan bahwa tanah sengketa adalah tanah milik Negara atau tidak ada yang punya, sehingga pengakuan S.Ponggele tersebut merupakan satu dari alat bukti yang bersesuaian dengan keterangan saksi Libertin Sondi dan saksi Frondi Tamalagi yang menyatakan tanah obyek sengketa adalah tanah Negara. Oleh karena itu tidak tepat jika Penggugat/ Pembanding menyimpulkan bahwa keterangan saksi Frondi Tamalagi yang menyatakan tanah obyek sengketa adalah tanah Negara merupakan keterangan yang berdiri sendiri. Pertimbangan Judex factie atas keterangan saksi Tergugat/Terbanding, yakni saksi Frondi Tamalagi dan saksi Libertin Sondi adalah telah tepat menurut hukum serta sesuai dengan fakta persidangan;
2. Bahwa keberatan Penggugat/Pembanding yang menyatakan keterangan saksi Frondi Tamalagi yang berdiri sendiri tersebut, juga tidak didukung oleh alat bukti yang lain, semata-mata hanya kesimpulan dan asumsi Penggugat/ Pembanding, yang tidak sesuai dengan fakta hukum persidangan. Jika Penggugat/Pembanding mencermati fakta persidangan, selain keterangan saksi Tergugat/Terbanding yaitu saksi Frondi Tamalagi dan saksi Libertin Sondi yang telah dapat membuktikan bahwa tanah sengketa adalah tanah Negara demikian juga bukti surat T-1, bukti surat T-2, bukti surat T-3, bukti surat T-5, bukti surat T-6, bukti surat T-7, bukti surat T-8, dan bukti surat T-9, menunjukkan bahwa tanah sengketa adalah tanah Negara. Dalam bukti surat T-9 yaitu Daftar Isian/Bangunan Sekolah SD.Negeri I Beteleme, tanggal 26 April 1988 yang dibuat oleh Kepala Sekolah SD.I Beteleme, secara tegas menerangkan bahwa tanah lokasi SD.Negeri I Beteleme in casu obyek sengketa berasal dari tanah Negara yang diserahkan oleh Pemerintah Desa Beteleme. Bahwa juga keterangan saksi-saksi Penggugat yang diajukan dipersidangan saksi Yan Petrus Dewanto, saksi Helmin, saksi Idris Hadjatu, saksi Syamsudin Goma, tidak satupun keterangan yang menyatakan bahwa tanah sengketa pernah diolah ataupun dikuasai oleh S.Ponggele, keterangan para saksi yang menerangkan bahwa tanah sengketa milik dari S.Ponggele orangtua Penggugat hanya didasarkan atas cerita/keterangan yang disampaikan oleh S.Ponggele kepada para saksi, terkecuali keterangan saksi Maurids Simbangu yang membenarkan tanah sengketa adalah milik S.Ponggele dari Tahun 1960, yang awalnya tanah tersebut adalah tanah Negara, namun keterangan saksi tersebut telah dibantah oleh keterangan saksi Tergugat, Frondi Tamalagi yang mengatakan bahwa setelah tanah sengketa tidak dipakai sebagai tempat tinggal pengungsi Desa Kumpi dari tahun 1952-1960, lokasi tersebut kosong, tidak pernah dijadikan ladang maupun dipagar, sampai kemudian di lokasi tanah sengketa dibangun SD Inpres Beteleme, karena persyaratan pembangunan tersebut harus berada di tanah Negara yang tidak dalam penguasaan pihak manapun;
3. Bahwa Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II membantah atau menolak dalil gugatan yang mendasarkan bahwa lokasi obyek sengketa adalah milik orang tua Penggugat yang diserahkan kepada Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, hingga saat ini dalam penguasaan Tergugat, dimana dalil Penggugat tersebut didasarkan atas bukti surat P-2. Dalam dalil gugatannya Penggugat tidak mengakui keberadaan bukti surat P-2 tersebut, baik dari segi kebenarannya maupun tandatangan S.Ponggele, juga oleh Tergugat tidak pernah mengakui keberadaan maupun substansi yang tertuang dalam bukti surat P-2 tersebut. Namun anehnya Penggugat/Pembanding mendalilkan bahwa bukti surat P-2 tersebut membuktikan adanya pengakuan bahwa tanah obyek sengketa adalah milik S.Ponggele, aspek hukum mana yang dapat membenarkan bahwa bukti surat P-2 tersebut adalah berupa pengakuan atas obyek sengketa adalah benar milik S.Ponggele, sedangkan Penggugat maupun Tergugat sama-sama tidak mengakui eksistensi bukti P-2 tersebut baik dari segi kebenaran isi maupun tandatangan S.Ponggele. Seharusnya Penggugat untuk mendukung dalil gugatannya mengajukan bukti-bukti surat lainnya yang secara substansial dapat membuktikan bahwa lokasi obyek sengketa adalah benar milik Penggugat, namun hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Penggugat. Sehingga pertimbangan Judex Factie atas bukti P-2 tersebut, telah tepat menurut hukum serta sesuai dengan fakta hukum persidangan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 65/Pdt.G/2017/PN Pso, tanggal 6 Pebruari 2018 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding II semula Turut Tergugat II, ternyata hal-hal yang dipersoalkan oleh Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tersebut sudah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dan menurut Pengadilan Tingkat Banding pertimbangan-pertimbangan hukum putusan Hakim Tingkat Pertama adalah sudah tepat dan benar karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 65/Pdt.G/2017/PN Pso, tanggal 6 Pebruari 2018 tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah pada peradilan tingkat pertama maupun pada peradilan tingkat banding, maka semua biaya pada dua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, RBG dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 65/Pdt.G/2017/PN Pso, tanggal 6 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari : Kamis tanggal 7 Juni 2018 oleh kami POSMAN BAKARA, SH.,MH selaku Ketua Majelis, I.G.A.B. KOMANG WIJAYA ADHI, SH.,MH dan H. ABD. ROSYAD, SH masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Juli 2018 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh dibantu oleh SARIPA MALOHO, SH Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
I.G.A.B. KOMANG WIJAYA ADHI, SH.,MH POSMAN BAKARA, SH.,MH
ttd
H. ABD. ROSYAD, SH
PANITERA PENGGANTI
ttd
SARIPA MALOHO,SH
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.MH
NIP. 195812311985031047
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
An. Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
HODIO POTIMBANG, S.IP.SH.,MH
NIP. 196210051985031011
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.MH
NIP. 195812311985031047