693 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 693 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Kusumanegara No. 173
Also in 1 other case
PAMBUDIARTO VS PT. SARIHUSADA GENERASI MAHARDHIKA
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PAMBUDIARTO tersebut;
P U T U S A N
Nomor 693 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PAMBUDIARTO, bertempat tinggal Jalan Melati 7, Nomor 138 RT/RW. 010/003, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada BUDIYANA, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Benda Atas, Nomor 37B, Jeruk Purut, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT.SARIHUSADA GENERASI MAHARDHIKA, yang diwakili oleh Evan Indrawijaya selaku Direktur PT. Sarihusada Generasi Mahardhika, berkedudukan di Cyber 2 Tower 15th floor, Jalan HR Rasuna Said, Blok X-5 Nomor 13, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada TRIWEKA RINANTI, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Graha Mustika Ratu, Lantai 7, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 74-75, Pancoran, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Mei 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat memiliki hubungan ketenagakerjaan dengan Tergugat dengan status pekerja tetap dengan jabatan sebagai Nutritional Representative (“NR”) dengan masa kerja sekitar 12 (dua belas) tahun terhitung 16 Juli 2011;
Bahwa pada tahun 2007, Tergugat mengalami perubahan status yang semula Perusahaan Terbuka (Tbk) menjadi Perusahaan Tertutup (Privat) dan kemudian pada akhir tahun 2007 Grup Danone menjadi pemegang saham mayoritas melalui akuisisi saham Royal Numico, akan tetapi, meskipun mengalami perubahan status dan kepemilikan saham atau kendali/kontrol oleh Grup Danone, namun dalam hal ini Tergugat tidak membuat perjanjian kerja baru dengan Penggugat;
Bahwa sejak terjadi perubahan status dan kepemilikan saham maka Penggugat selaku NR merasakan ketidaknyaman dalam menjalankan pekerjaan dan hal ini pun ternyata banyak dirasakan oleh NR lainnya. Adapun ketidaknyamanan tersebut oleh sebab hal-hal sebagai berikut:
Penggugat sebagai NR pada saat yang bersamaan dipekerjakan/diperintahkan juga oleh Tergugat menjadi Salesman PT. Tigaraksa Satria, Tbk, yaitu Perusahaan Distributor selaku Mitra Tergugat untuk melakukan tugas-tugas pokok yang antara lain (i) Melakukan penjualan langsung (Direct Selling) produk Susu Formula Bayi merek dagang SGM kepada Bidan-Bidan, serta melakukan kegiatan pemberian hadiah-hadiah kepada Bidan-Bidan sebagai daya tarik penjual; (ii) Mengantarkan produk Susu Formula Bayi merek dagang SGM yang dipesan kepada Bidan-Bidan dan melakukan penagihan-penagihan uang hasil penjualannya; dan terakhir (iii) Menyetorkan uang hasil penjualan tersebut ke rekening milik PT. Tigaraksa Satria, Tbk., yang mana sepengetahuan Penggugat hal ini tidak sesuai dengan Jobs Desk NR yang semestinya;
Penggugat sebagai NR faktanya menjadi pihak yang dilibatkan langsung di lapangan atau dijadikan “ujung tombak” pemasaran oleh Tergugat melalui kegiatan penjualan langsung (direct selling) produk Susu Formula Bayi merek dagang SGM kepada Bidan-Bidan sebagaimana dimaksud huruf (a) tersebut di atas, keadaan ini membuat Penggugat merasa tidak nyaman sebab sangat bertolak belakang dengan hati nurani Penggugat terlebih apabila hal ini dikaitkan dengan kebijakan dan regulasi pemerintah mengenai ASI Eksklusif, dan bila dicermati lebih lanjut maka hal ini patut diduga melanggar peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yaitu Pasal 129 Ayat (1) dan 21 yang disebutkan: (1) Pemerintah bertanggungjawab menetapkan kebijakan dalam rangka menjamin hak bayi untuk mendapatkan air susu ibu secara eksklusif; dan (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah;
PP RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, yaitu Pasal 19 huruf (c) dan Pasal 25 ayat (1) yang ditentukan sebagai berikut:
Pasal 19 huruf (c) PP RI Nomor 33 Tahun 2012, “Produsen atau Distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI Eksklusif berupa “pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pemberian Susu Formula Bayi sebagai daya tarik dari penjual”;
Pasal 25 Ayat (1) PP RI Nomor 33 Tahun 2012, “Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan atau produk bayi lainnya dilarang memberikan hadiah dan/atau bantuan kepada Tenaga Kesehatan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelenggara Satuan Pendidikan Kesehatan, dan Organisasi Profesi di bidang kesehatan termasuk keluarganya yang dapat menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif, kecuali diberikan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);
Penggugat sebagai NR dan juga sebagai Salesman PT. Tigaraksa Satria, Tbk., “merasa terancam” di dalam menjalankan hubungan kerja dengan Tergugat, sebab Penggugat dan begitupun dengan para NR lainnya sering kali “terjerat utang-piutang” atas penjualan Produk Susu Formula Bayi merek dagang SGM dengan Tergugat ataupun dengan PT. Tigaraksa Satria, Tbk., yang mana dalam kasus-kasus tertentu NR dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh PT. Tigaraksa Satria, Tbk., tanpa bantuan dan perlindungan hukum apapun dari Tergugat;
Penggugat sebagai NR dengan adanya kegiatan Direct Selling yang diterapkan oleh Tergugat sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo merasa telah melakukan pekerjaan ganda (double job) tanpa upah yang setimpal, yaitu (i) selaku NR pada Tergugat (Produsen Susu Formula); dan (ii) selaku Salesman pada PT. Tigaraksa Satria, Tbk., (Distributor Susu Formula), yang mana hal ini sepengetahuan Penggugat hanya terjadi atau diterapkan oleh Tergugat;
Bahwa dengan kondisi dan permasalahan-permasalahan tersebut di atas, maka Penggugat seringkali menyampaikan keberatan-keberatan kepada pihak Tergugat melalui atasan langsung maupun atasan yang lebih tinggi pada setiap kesempatan, namun selalu dijawab apabila Penggugat keberatan dengan kegiatan Direct selling yang diterapkan perusahaan silahkan Penggugat mengundurkan diri, dan bagi rekan-rekan Tergugat selaku NR yang tidak tahan dan sanggup dengan kondisi dan permasalahan-permasalahan tersebut maka langkah mengundurkan diri terpaksa dilakukan meskipun hanya mendapatkan uang pisah yang ditetapkan yaitu sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dikali masa kerja;
Bahwa selanjutnya mengingat Penggugat merasa tidak mendapatkan penjelasan yang cukup sehubungan dengan kondisi dan permasalahan-permasalahan tersebut di atas, maka pada tanggal 9 Oktober 2012 Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat yang ditujukan kepada Direksi Perusahaan dengan maksud dan tujuan pada pokoknya, yaitu (i) Penggugat hendak menyampaikan ketidaknyamanan bekerja selaku NR pasca perubahan status dan akuisisi saham oleh Grup Danone; dan (ii) Penggugat hendak mengajukan permohonan kepada Direksi Perusahaan untuk dapat dipertimbangkan PHK sehubungan dengan adanya perubahan status dan pengambilalihan saham perusahaan oleh Grup Danone sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yang tidak merugikan kedua belah pihak. Dengan demikian, Surat Penggugat tanggal 9 Oktober 2012 sama sekali tidak dimaksudkan sebagai surat atau pernyataan sikap Penggugat untuk mengundurkan diri, sebab secara bentuk, formal, maupun materi (isinya) sama sekali bukan surat atau pernyataan mengundurkan diri atau yang dapat dipersamakan dengan itu;
Bahwa selanjutnya Tergugat menjawab Surat Penggugat tanggal 9 Oktober 2012 tersebut di atas dengan Surat Nomor 229/HR-SH/X/2012, tanggal 19 Oktober 2012, perihal Tanggapan Atas Surat Tanggal 9 Oktober 2012, dan kemudian Surat Nomor 263/HR-SH/XI/12, tangga 27 November 2012, perihal Penegasan Atas Surat Tanggal 19 Oktober 2012, yang pada pokoknya Tergugat berkesimpulan Surat Penggugat tanggal 9 Oktober 2012 adalah sama dengan surat mengundurkan diri. Dengan demikian, sejak 19 Oktober 2013 dalam hal ini telah terjadi perbedaan pendapat antara Penggugat dengan Tergugat terkait maksud dan tujuan Surat Penggugat tanggal 9 Oktober 2012;
Bahwa oleh sebab terjadi perbedaan pendapat antara Penggugat dengan Tergugat maka selanjutnya Penggugat melalui Kami selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 12 November 2012 mengirimkan surat kepada Tergugat, yaitu Surat Nomor Reff: 014/KOR/PAM-B.Co/XIl/2012, tanggal 3 Desember 2012, perihal Permohonan Perundingan Bipartit, yang mana kemudian pada hari Jum'at tanggal 14 Desember 2012 dilaksanakan Perundingan Bipartit antara pihak Penggugat dan Tergugat yang berkesimpulan tidak terdapat kesesuaian pendapat atau Deadlock dimana pendapat masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Pendapat Pekerja/Penggugat bahwa surat tanggal 9 Oktober 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat adalah bukan dimaksudkan untuk mengundurkan diri, dan apabila disimpulkan dan dilaksanakan lain oleh Tergugat, maka hal tersebut PHK sepihak oleh Perusahaan/Tergugat, dan;
Pendapat Perusahaan/Tergugat bahwa surat tanggal 9 Oktober 2012 adalah sama dengan mengundurkan diri dan dalam hal ini Tergugat tidak memiliki inisiatif untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap membutuhkan Penggugat untuk tetap bekerja;
Bahwa setelah pelaksanaan Perundingan Bipartit tersebut di atas hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat kembali normal sebagaimana biasanya, hak dan kewajiban dalam hubungan ketenagakerjaan berjalan sebagaimana mestinya untuk bulan Desember 2012, Januari 2013, Februari 2013, dan Maret 2013 (4 bulan). Dengan demikian. Perbedaan pendapat antara Penggugat dengan Tergugat sehubungan dengan Surat Penggugat tanggal 9 Oktober 2012 setelah terjadi Perundingan Bipartit tanggal 14 Desember 2013 tidak terdapat perselisihan lagi atau telah selesai;
Bahwa selanjutnya tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas Tergugat mengirimkan surat kepada Penggugat, yaitu Surat Nomor 037/HR-SH/III/13, tertanggal 26 Maret 2013, perihal Persetujuan Pengunduran Diri, yang pada pokoknya Tergugat mempermasalahkan kembali Surat Penggugat tertanggal 9 Oktober 2012 dan Tergugat menyatakan terhitung tanggal 26 Maret 2013 “antara Tergugat dan Penggugat telah resmi tidak ada hubungan kerja lagi dan terhadap surat Tergugat tersebut, pada tanggal yang sama Penggugat langsung menyatakan menolak isi surat Tergugat tersebut secara tertulis dengan Surat Penggugat tertanggal 26 Maret 2013 yang diketahui oleh atasan langsung Penggugat;
10. Bahwa lebih lanjut Tergugat mengirimkan surat yaitu Surat Nomor 56/HR-SH/III/13, tertanggal 28 Maret 2013, perihal Penyelesaian Kewajiban, dan setelah Tergugat mengirimkan surat-surat tersebut, maka upah Penggugat pada bulan April 2013, Mei 2013, Juni 2013, Juli 2013, Agustus 2013 (berikut THR Idul Fitri), September 2013 dan seterusnya secara berturut-turut tidak dibayarkan oleh Tergugat;
Bahwa sehubungan dengan permasalahan PHK dan tidak dibayarkannya upah oleh Tergugat tersebut di atas maka Penggugat melalui kami selaku Kuasa Hukum kemudian mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sesuai Surat Nomor Reff: 049/KOR/PAM-B.Co/VII/2013, tertanggal 05 September 2013, yang pada intinya mengajukan permohonan Anjuran, yaitu (a) apabila Perusahaan/Tergugat tetap pada keputusan dan pendiriannya untuk mem-PHK Pekerja/Penggugat maka agar Perusahaan/Tergugat membayarkan Uang Pesangon kepada Penggugat beserta hak-hak normatif lainnya yang dipersamakan dengan PHK memasuki masa pensiun normal usia 55 tahun) sesuai Pasal 167 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berikut upah proses terhitung bulan April 2013 dan seterusnya sampai terbitnya Anjuran serta membayarkan penggantian upah sisa masa pensiun selama 10 (sepuluh) tahun dengan perhitungan kenaikan sebesar 15% pertahun;
Atau (b) Perusahaan/Tergugat tetap mempekerjakan kembali Pekerja/Penggugat sebagaimana biasanya;
Bahwa sehubungan dengan permohonan penyelesaian melalui Tripartit tersebut di atas, Mediator pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta mengeluarkan Anjuran sebagaimana ternyata dalam surat Anjuran Nomor 5939/-1.835.3 tertanggal 20 September 2013 yang pada pokoknya dalam perselisihan ini berpendapat adalah wajar apabila Pekerja/Penggugat diberikan Uang Pesangon sebagaimana diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 163 ayat (1), yaitu Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3), dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, oleh karena itu Mediator mengeluarkan Anjuran sebagai berikut:
Agar Tergugat membayarkan kepada Penggugat Uang Pesangon sebesar 1 kali ketentuan sesuai Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa terhadap Anjuran dimaksud angka (12) Penggugat menolak dengan alasan-alasan dan dasar pertimbangan sebagai berikut:
Awal permasalahan antara Penggugat dan Tergugat timbul oleh sebab perbedaan pendapat terkait maksud Surat Penggugat tanggal 9 Oktober 2013 yang mana hal ini sebenarnya telah selesai dengan normalnya kembali hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat pada bulan Desember 2012, Januari 2013, Februari 2013, dan Maret 2013 (4 bulan);
Apabila dicermati secara saksama maka Tergugat pun dalam hal ini masih tetap membutuhkan Penggugat dan tidak memiliki inisiatif untuk melakukan PHK terhadap Penggugat sebagaimana ternyata dalam berita acara Perundingan Bipartit tanggal 14 Desember 2012 pada point 2 mengenai pendapat Perusahaan/Tergugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas dengan demikian baik Penggugat maupun Tergugat sama-sama tidak menghendaki adanya PHK;
Bahwa oleh karena itu maka cukup beralasan apabila dalam hal ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menyatakan Tergugat tetap mempekerjakan kembali Penggugat dalam jabatan dan hak-hak sebagaimana biasanya;
Bahwa selanjutnya oleh sebab Tergugat dalam hal ini telah tidak membayarkan upah proses kepada Penggugat terhitung April 2013. Mei 2013, Juni 2013, Juli 2013, Agustus 2013 (berikut THR Idul Fitri) September 2013, Oktober 2013 dan November 2013 atau terhitung seluruhnya 9 (sembilan) bulan upah maka dalam hal ini cukup beralasan Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk memerintahkan Tergugat untuk membayarkan hak-hak atas upah Penggugat tersebut yang belum dibayarkan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan, perlawanan, dan upaya hukum kasasi;
Bahwa selain hal-hal tersebut di atas, maka perlu Penggugat sampaikan disini memang benar Penggugat dalam hal ini telah mencairkan dana Jamsostek dan JHT pada bulan Agustus 2013, yang mana hal tersebut semata-mata adanya kebutuhan mendesak oleh sebab Tergugat dalam hal ini tidak membayarkan upah kepada Penggugat sejak bulan April 2013 dan seterusnya sampai dengan gugatan dalam perkara a quo diajukan;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Tergugat tetap mempekerjakan kembali Penggugat sebagaimana jabatan dan hak-hak sebagaimana biasanya;
Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan upah proses kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus terhitung mulai bulan April 2013 dan seterusnya yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan atau kasasi;
Menyatakan Tergugat untuk tetap membayarkan upah proses selama penyelesaian perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat tidak mengajukan eksepsi dan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor 241/PHI.G/2013/PN.JKT.PST tanggal 10 Maret 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 26 Maret 2013 karena Penggugat mengundurkan diri sebagai karyawan Tergugat;
Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar Rp59.987.174,00 (lima puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh empat rupiah);
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 10 Maret 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Maret 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 Maret 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 36/Srt.KAS/PHI/2014/PN.JKT.PST, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 08 April 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 20 Mei 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum yaitu antara penerapan ketentuan Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (1), serta Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa di dalam putusan Judex Facti terdapat bukti-bukti dan fakta-fakta penting yang tidak dipertimbangkan, sehingga salah menerapkan hukum, yaitu:
Fakta bahwa di dalam Surat Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) tertanggal 9 Oktober 2012 yang disampaikan kepada Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) sebagaimana telah dibuktikan dengan bukti surat yang diberi tanda Bukti P-1 = Bukti T-1, sama sekali tidak berisi kata-kata tertulis yang menyatakan kehendak dari Pemohon Kasasi yaitu berupa permohonan atau permintaan pengunduran diri atas kemauan sendiri sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan Pasal 162 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Junto Pasal 45 (1) PKB (Bukti T-14);
Fakta bahwa di dalam Surat Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) tertanggal 9 Oktober 2012 yang disampaikan kepada Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) sebagaimana dibuktikan dengan bukti surat yang diberi tanda Bukti P-1 = Bukti T-1 cukup jelas terdapat kata-kata yang pada pokoknya berupa permohonan untuk tidak melanjutkan hubungan kerja sehubungan dengan adanya ketidaknyamanan bekerja setelah adanya perubahan status dan akuisisi saham oleh Danone Grup, yang mana kehendak untuk tidak melanjutkan hubungan kerja sehubungan dengan adanya perubahan status dan akuisis saham oleh Danone Grup tersebut merupakan hak Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) selaku pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 163 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Fakta bahwa 30 (tiga puluh) hari setelah Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) mengirimkan surat tertanggal 9 Oktober 2012 (Bukti P-1 = Bukti T-1) kepada Termohon Kasasi (dahulu Tergugat) tidak terjadi pengunduran diri sebagaimana syarat formil mengenai batas waktu mulai pengunduran diri yang diatur dalam ketentuan Pasal 162 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Junto Pasal 45 (1) PKB (Bukti T-14). Fakta yang terjadi justru setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung tanggal 9 Oktober 2012, hubungan kerja antara Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) dengan Tergugat (sekarang Termohon Kasasi pada bulan yaitu November 2012, Desember 2012, Januari 2013, Februari 2013, dan sampai Maret 2013 atau selama 5 (lima) bulan berjalan seperti biasanya;
Fakta bahwa setelah Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) mengirimkan Surat Nomor 037/HR-SH/I1I/13 tanggal 26 Maret 2013 kepada Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) sebagaimana dibuktikan dengan bukti surat yang diberi tanda Bukti P-5 = Bukti T-7, Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) ternyata menyampaikan surat lanjutan dan terakhir kepada Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi), yaitu surat Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) Nomor 56/HR-SH/III/13 tanggal 28 Maret 2013 (Bukti P-7/copy dari asli terlampir dalam berkas perkara) yang mana bukti tersebut tidak dipertimbangkan oleh Judex Facti dan tidak dapat dibantah atau ditolak sendiri oleh Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) yang mana surat tersebut cukup jelas berisi kata-kata “Merujuk pada surat pemberitahuan skorsing Nomor 37/HR-SK/III/13 tanggal 26 Maret 2013 ...”;
Fakta bahwa terdapat Upah dan hak-hak lain yang tidak dibayarkan oleh Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) kepada Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) dalam masa skorsing, yaitu sebesar Rp5.766.756,00 (lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) setiap bulannya sebagaimana perincian Bukti P-ll, yaitu:
Gaji (14/12 x Rp3.419.000,00) = Rp3.988.833,00;
Tunjangan Susu = Rp 59.520,00;
Makan (Rp30.000,00 x 20 hari) = Rp 600.000,00;
Transport (sesuai tarif berlaku) = Rp 500.000,00;
Pulsa = Rp 150.000,00;
Jamsostek (JHT) 3,7% = Rp 126.503,00;
DPLK BNI-kontribusi Perusahaan (10%) = Rp 341.900,00;
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Judex Facti telah salah menerapkan hukum antara penerapan ketentuan Pasal 162 dan Pasal 163 ayat (1), serta Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mana menurut pendapat Kami, Surat Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) tertanggal 9 Oktober 2012 yang dikirimkan kepada Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) adalah hak Penggugat (sekarang) Pemohon Kasasi selaku pekerja sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 163 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan hak pekerja tersebut tidak dibatasi jangka waktunya, adapun tanggapan terakhir Termohon Kasasi (dahulu Tergugat) dalam hal ini adalah memberlakukan Skorsing kepada Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) terhitung sejak bulan April 2013 atau saat ini selama 12 (dua belas) bulan sebagaimana bukti surat Nomor: 56/HR-SH/III/13 tanggal 28 Maret 2013 (Bukti P-7/copy dari asli terlampir dalam berkas perkara), sehingga dalam hal ini Termohon Kasasi (dahulu Tergugat) telah tidak membayarkan kewajibannya kepada Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) upah proses sebesar Rp5.766.756,00 (lima juta tujuh ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) x 12 bulan = Rp69.201.072,00 (enam puluh sembilan juta dua ratus satu ribu tujuh puluh dua rupiah), dengan demikian pula kesimpulan Judex Facti yang menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat (Pemohon Kasasi) dengan Tergugat (Termohon Kasasi) sejak tanggal 26 Maret 2013 karena Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) mengundurkan diri sebagai karyawan Tergugat (sekarang Termohon Kasasi) merupakan bentuk kesalahan Judex Facti dalam menerapkan hukum, yang perlu dikoreksi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 20 Mei 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 26 Mei 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan adalah berawal keinginan dari Penggugat/Pemohon Kasasi untuk di PHK dikarenakan ketidaknyamanan bekerja sehubungan perubahan status kepemilikan perusahaan tempat Penggugat bekerja, semula sebagai perusahaan terbuka, kini menjadi perusahaan tertutup;
Bahwa menganggapi hal tersebut, maka Tergugat/Termohon Kasasi menyetujui permohonan tersebut untuk tidak melanjutkan hubungan kerja dengan mekanisme pengunduran diri, sehingga gugatan yang dilakukan tidak berimplikasi hukum;
Bahwa dengan memperhatikan kesediaan dari Tergugat untuk membayar pesangon serta uang penggantian, maka sesuai ketentuan harus menerapkan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dengan kewajiban untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak, Upah Masa Proses dan membayar tunjangan lainnya yang merupakan hak dari Penggugat/Termohon Kasasi;
Bahwa dengan putusan Judex Facti yang telah tepat memberi putusan, maka terhadap alasan-alasan pengajuan kasasi tidak ditemukan alasan yang relevan sebagai alasan pengajuan kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PAMBUDIARTO tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PAMBUDIARTO tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Arief Soedjito, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-
Anggota tersebut dan oleh Reza Fauzi, S.H., C.N., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
ttd./
Arief Soedjito, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd./
Reza Fauzi, S.H., C.N.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 19591207 1985 12 2 002