97/PDT/2017/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 97/PDT/2017/PT YYK
NY. KISRUSTINI dkk melawan NY. CICIH dkk
MENGADILI : 1. Menerima Permohonan banding dari Para pembanding semula Para Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 22/Pdt.G/2017/PN.Yyk tanggal 21 Agustus 2017 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 97 / PDT / 2017 / PT YYK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
1. NY. KISRUSTINI, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Alamat : Jl. Al Hidayah
RT.01, RW.09, Kelurahan Pondok Cina, Kec. Beji, Kota Depok Jabar;
Selanjutnya disebut sebagai : Pembanding I semula Penggugat I;
NY. Dra. Hj. KISRUSMIATUN,Pekerjaan : Pensiunan, Alamat : Komplek Polri Duren Tiga No.42, RT.05, RW.01, Pancoran, Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai : Pembanding II semula Penggugat II;
NY. Dra. Hj. WIDARI, MPd., Pekerjaan : Pensiunan, Alamat : Komplek Polri Duren Tiga No.42, RT.05, RW.01, Pancoran, Jakarta Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai : Pembanding III semula Penggugat III;
Tuan WASKITO, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Alamat : Jl. Bhakti RT.04, RW.05, Kel. Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Tangerang, Banten;
Selanjutnya disebut sebagai : Pembanding IV semula Penggugat IV ;
Keempatnya dalam pemeriksaan Tingkat banding memberikan kuasa kepada NURKHOLIS, SH.,MH., dan JUNIEDY R. EKO, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Agustus 2017;
Untuk selanjutnya disebut sebagai : Para Pembanding semula Para Penggugat ;
Melawan:
NY. C I C I H, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, alamat : Tahunan UH.III, RT.7, RW.II, No.147, Umbulharjo, Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai : Terbanding I semula Tergugat I ;
NY. R A M I J O, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, alamat : Tahunan UH.III, RT.7, RW.II, No.147, Umbulharjo, Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai : Terbanding II semula Tergugat II;
Tuan TOTOK Alias TEPLO,Pekerjaan : Swasta, alamat : Tahunan UH.III, RT.7, RW.II, No.147, Umbulharjo, Yogyakarta:
Selanjutnya disebut sebagai: Terbanding III semula sebagai Tergugat III;
Ketiganya dalam pemeriksaan Tingkat banding ini memberi kuasa kepada NELSON AP. PANJAITAN, S.H., DETKRI BADIRON, S.H.,M.H., keduanya Advokat dan atau Pembela Umum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum & study Kebijakan Publik (LBH SIKAP), beralamat : di Jalan Anggajaya I, Brojodento Nomor 294 Gejayan, Desa/Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman D.I Yogyakarta;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Oktober 2017;
Untuk selanjutnya disebut sebagai :Para Terbanding semula Para Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
- Telah membaca berkas perkara Nomor : 22/Pdt.G/2017/PN.Yyk. dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 30 Oktober 2017 Nomor 97/ Pen.Pdt/2017/PT YYK tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di atas . Dan juga membaca Surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 30 Oktober 2017 ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Telah membaca surat gugatan Para Penggugat tertanggal 20 Februari 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 20 Februari 2017 dalam Rigister Nomor 22/Pdt.G/2017/PN. Yyk adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun yang tidak diketahui telah menikah Bapak PRODJO SASTRO PARTONO alias KASIRAN, dengan Bu RUSIYAH alias ROSIYATI kemudian saat gugatan ini diajukan keduanya telah meninggal dunia, dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 4 orang anak masing – masingbenama 1). KISRUSTINI, 2). KISRUSMIATUN, 3). WIDARI, 4).WASKITO;
Bahwa disamping meninggalkan ahli waris seperti tersebut diatas, Bapak PRODJO SASTRO PARTONO juga meninggalkan harta warisan berupa sebidang tanah verponding No.2345, Blok XXVII, luas 270 M2 atas nama PRODJO SASTRO PARTONO alias KASIRAN, terletak di Tahunan, Umbulharjo, Yogyakarta;
Bahwa dengan demikian, Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah verponding No.2345, Blok XXVII, luas 270 M2 atas nama PRODJO SASTRO PARTONO alias KASIRAN, terletak di Tahunan, Umbulharjo, Yogyakarta, dengan batas –batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan kampung;
Sebelah Timur : Tanah milik YATIMAN;
Sebelah Selatan : Tanah milik SOMODIYONO;
Sebelah Barat : Tanah milik DARMORAJI;
Selanjutnya disebut Obyek sengketa;
Bahwa tanah tersebut didapat dari warisan bapak kandung / orang tua bernama PRODJO SASTRO PARTONO alias KASIRAN yang telah meninggal dunia 5 Desember 1959;
Bahwa tanpa seijin Para Penggugat, sejak tahun 1960 dari orang tua turun temurun sampai Tergugat I (Ny. CICIH), telah menguasai obyek sengketa seluas 110 M2 dengan batas–batassebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan kampung;
Sebelah Timur : Tanah milik YATIMAN;
Sebelah Selatan : Tanah verp 2345(ditempati T.II);
Sebelah Barat : Tanah verp 2345 (ditempati TIII);
Bahwa tanpa seijin Para Penggugat, sejak tahun 1960 dari orang tua dan turun temurun sampaiTergugat II (Ny. RAMIJO) telah menguasai obyek sengketa seluas 110 M2 dengan bata–batassebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah verp 2345 (ditempati TI);
Sebelah Timur : Tanah milik YATIMAN;
Sebelah Selatan : Tanah milik SOMODIYONO;
Sebelah Barat : Tanah milik DARMORAJI;
Bahwa tanpa seijin Para Penggugat, sejak tahun 1960 dari orang tua turun temurun sampai Tergugat III telah menguasai obyek sengketa seluas 50 M2 dengan bata–batassebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan kampung;
Sebelah Timur : Tanah verp 2345 (ditempati T1);
Sebelah Selatan : Tanah verp 2345 (ditempati TII);
Sebelah Barat : Tanah milik DARMORAJI;
08) Bahwa Penguasan tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum, yang sangat merugikan Para Penggugat dengan perhitungan bila tanah sengketa dikaryakan maka Para Tergugat telah menempati secara turun temurun sejak tahun 1960 sampai perkara didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Yoyakarta maka kerugian tersebut mencapai Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah), maka Para Tergugat secara tanggung enteng membayar kerugian tersebut sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah);
09) Bahwa sudah beberapa kali Para Penggugat mengajak musyawarah kepada Tergugat I, II, III akan tetapi sama sekali tidak direspon dengan baik, maka sudah sewajarnya pekara ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Yogyakarta;
Berdasarkan segala apa yang terurai tersebut diatas, kami Penggugat mohon dengan hormat kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk memanggil para pihak, memeriksa, mengadili dan untuk berkenan memberi putusan sebagai berikut:
P R I M E R:
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah tanah obyek sengketa sebidang tanah verponding No.2345, Blok XXVII, luas 270 M2 atas nama PRODJO SASTRO PARTONO, terletak di Tahunan, Umbulharjo, Yogyakarta, dengan batas –batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan kampung;
Sebelah Timur : Tanah milik YATIMAN;
Sebelah Selatan : Tanah milik SOMODIYONO;
Sebelah Barat : Tanah milik DARMORAJI;
3. Menyatakan Tergugat I, II, III melakukan perbuatan melawan hukum, karena menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang benar yang merugikan Para Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I (Ny. CICIH) atau siapapun yan mendapatkan hak darinya untuk mengembalikan tanah sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban hukum diatasnya dengan rincian, tanah seluas 110 M2 dengan bata–batassebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan kampung;
Sebelah Timur : Tanah milik YATIMAN;
Sebelah Selatan : Tanah verp 2345( ditempati T.II);
Sebelah Barat : Tanah verp 2345 (ditempati TIII);
5. Menghukum Tergugat II (Ny. RAMIJO) atau siapapun yan mendapatkan hak darinya untuk mengembalikan tanah sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban hukum di atasnya, dengan rincian tanah seluas 110 M2 dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah verp 2345 (ditempati TI);
Sebelah Timur : Tanah milik YATIMAN;
Sebelah Selatan : Tanah milik SOMODIYONO;
Sebelah Barat : Tanah milik DARMORAJI;
6. Menghukum Tergugat III (TOTOK) atau siapapun yan mendapatkan hak darinya untuk mengembalikan tanah sengketa dalam keadaan kosong tanpa beban hukum di atasnya, dengan rincian tanah seluas 50 M2 dengan bata–batassebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan kampung;
Sebelah Timur : Tanah verp 2345 (ditempati T1);
Sebelah Selatan : Tanah verp 2345 (ditempati TII);
Sebelah Barat : Tanah milik DARMORAJI;
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang kerugian akibat penguasaan tanah sengketa secara melawan hukum sejak tahun 1960 dengan rincian :
Bila dikaryakan tiap tahun Rp.500,000 x 47 tahun= Rp.28.500.000,- ;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang kerugian akibat penguasaan tanah sengketa secara melawan hukum sejak tahun 1960 dengan rincian :
Bila dikaryakan tiap tahun Rp.500,000 x 47 tahun= Rp.28.500.000,- ;
9. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang kerugian akibat penguasaan tanah sengketa secara melawan hukum sejak tahun 1960 dengan rincian :
Bila dikaryakan tiap tahun Rp.250,000 x 47 tahun= Rp.14.250.000,- ;
10. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verset, Banding dan Kasasi;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
SUBSIDER:
Mohon putusan yang seadil- adilnya;
Telah membaca surat jawaban Para Tergugat yang memberikan jawaban sebagai berikut :
DALAM EXCEPTIE
GUGATAN ERROR IN PERSONA
Bahwa dalam Gugatan Para Penggugat tersebut tidak cermat, tidak teliti dalam menuliskan nama - namaPara Tergugat, terbukti dari ketiga nama dalam gugatan tersebut tidak ada satupun nama yang sama :
Bahwa Tergugat I atas NY. CICIH, adalah bukan nama yang panggilan yang benar dan yang benar adalah CICIK;
Bahwa Tergugat II atas nama NY. RAMIJO adalah bukan nama yang sebenarnya sesuai dengan identitas dalam resmi;
Bahwa Tergugat III atas nama TUAN TOTOK alias TEPLO adalah juga bukan nama yang sebenarnya sesuai identitas resmi;
Bahwa Renvoi tertanggal 17 April 2017 hanya di halaman 2 tidak secara jelas menjelaskan bahwa nama – namatersebut untuk Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III;
Bahwa dalam gugatan tersebut, Para Penggugat telah memasukkan alamat yang sama kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dengan alamat : Tahunan UH III, RT.7, RW.II, No.147, Umbulharjo Yogyakarta, hal tersebut salah yang benar adalah Tergugat II dengan alamat Tahunan UH III, RT.7, RW.II, No.147, Umbulharjo Yogyakarta;
Bahwa tentang batas – batasPara Penggugat juga telah keliru menuliskan batas dalam gugatan Para Penggugat menuliskan :
Sebelah Utara : Jalan kampung;
Sebelah Timur : Tanah milik YATIMAN;
Sebelah Selatan : Tanah milik SOMODIYONO;
Sebelah Barat : Tanah milik DARMORAJI;
Yang benar batas selatan bukan SOMODIYONO tetapi SAMADIYONO;
Vide :
Putusan Mahkamah Agung No. 601 K/Sip/1975
Hal ini menunjukan bahwa sudah sepantasnya apabila Gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan ditolak atau setidak–tidaknya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
GUGATAN PENGGUGAT OBSCUUR LIBEL.
2.1. Bahwa ternyata gugatan Penggugat antara posita dengan petitumnya tidak sinkron, karena dalam posita ada tetapi dalam petitum tidak ada (vide posita 8) selain dari pada itu dalam posita disebut akan tetapi dalam petitumnya tidak ada, padahal bagaimana mungkin Para Tergugat dinyatakan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat, padahal Para Tergugat telah berpuluh-puluh tahun membeli tanah tersebut yaitu sejak tahun 1977 dan sampai saat ini tidak pernah ada yang keberatan, oleh karena itu gugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Vide:
Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 28-8-1976 No.201/K/Sip/1974,Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 17-2-1977 Nomor 343/K/Sip/1975;
DALAM POKOK PERKARA (IN CONVENTIE);
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Para Penggugat, kecuali yang secara tegas – tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;
Bahwa hal–halyang tercantum dan terurai dalam Exceptie sepanjang masih relevan, mohon dapat dianggap dan diberlakukan dalam Conventie ini ;
Bahwa tidak benar gugatan Point 2, Bapak PROJO PARTONOmeninggalkan harta warisan sebidang tanah verponding No.2345, Blok XXVII, atas nama PRODJO SASTRO PARTONO alias KASIRAN, seluas 270 M² terletak Umbulharjo, Yogyakarta, karena tanah tersebut oleh NY. DJOJOPAWIRO – JANDA ALMARHUMAH DJOJOPAWIRO Alias NY PRODJO SASTRO PARTONO pada tanggal 10 Mei 1977 telah dijual kepada :
3.1. Sdr. DOTOSUHARDJO seluas : 110 M²;
3.2. Sdr. MARGORAMIDJO seluas : 120 M²;
3.3. Ny. SURIP YOSOHUTOMO seluas : 18 M²;
Bahwa tidak benar gugatan pada Point 3, karena sejak ditandatangani akta jual beli pada tanggal 10 Mei 1977 PRODJO SASTRO PARTONO alias KASIRAN, sudah bukan lagi Pemilik Sah atas sebidang tanah verponding No.2345, Blok XXVII, luas 270 M² atas nama PRODJO SASTRO PARTONO alias KASIRAN, terletak di Tahunan, Umbulharjo, Yogyakarta dengan batas – batassebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan kampung;
Sebelah Timur : Tanah milik YATIMAN;
Sebelah Selatan : Tanah milik SAMADIYONO;
Sebelah Barat : Tanah milik DARMORAJI;
Selanjutnya disebut Obyek Sengketa;
Bahwa tidak benar gugatan pada Point 4, karena tanah tersebut telah dijual dan Para Penggugat sudah tidak memiliki hak atas warisan tersebut dan selama menempati obyek sengketa sejak tahun 1960 tidak pernah ada permasalahan dan tidak ada seorangpun yang melaporkan /mempermasalahkan obyek sengketa tersebut;
Bahwa tidak benar dalil gugatan Para Penggugat pada point 5 halaman 3, karena suami Tergugat II, orang tua Tergugat III dan mertua Tergugat I telah membeli tanah obyek sengketa tersebut dilakukan secara “Tunai, terang dan riil” dengan seijin Penjual (orang tua Para Penggugat) dan telah memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1457 KUH Perdata, oleh karenanya jelas faktanya Para Tergugat mempunyai hak atas tanah obyek sengketa tersebut, karena jika para Penggugat merasa dirugikan, seharusnya sejak lama mempermasalahkan obyek sengketa tersebut yang dikuasai oleh Para Tergugat dan selama ini semua ahli waris (Para Penggugat) tidak pernah merasa haknya direbut;
V i d e : Pasal 1320 KUHPerdata(Burgerlijk Wetboek), berbunyi :
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. (KUHPerd. 28, 1312 dst.);
kecakapan untuk membuat suatu perikatan. (KUHPerd. 1329 dst.);
suatu pokok persoalan tertentu. (KUHPerd. 1332 dst.);
suatu sebab yang tidak terlarang. (KUHPerd. 1335 dst.);
V i d e : Pasal 1457 KUH Perdata(Burgerlijk Wetboek), berbunyi :
Jual-beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan - (KUHPerd. 499, 1235 dst., 1332 dst., 1465, 1533 dst.);
V i d e : Pasal 1963 KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek), berbunyi :
“Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu Barang tak bergerak, suatu Bunga atau suatu Piutang lain yang tidak harus dibayar atau ditunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun memperoleh hak milik atasnya dengan jalan Kadaluwarsa” ;
| Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama Tiga puluh tahun memperoleh Hak Milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan Alas Haknya ” |
V i d e : Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 226 K / Sip / 1953 tertanggal 11 Februari 1956, menegaskan :
”Pembiaran tanah dikuasai orang lain selama 15 (lima belas) tahun dilindungi Hukum” ;
Bahwa tidak benar sebagaimana dalil gugatan Para Penggugat pada point 5, 6, dan 7, mengenai batas–batasdan luas obyek sengketa sebagaimana fakta sebenarnya antara lain:
Bahwa tidak benar Tergugat I menempati tanah tersebut sejak tahun 1960 karena Tergugat I baru menempati tanah tersebut tahun 1990 yaitu sejak Tergugat I menikah dengan SURONTO, yang tak lain adalah anak dari DOTOSUHARDJO dan DOTOSUHARDJO sendiri memiliki tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang didapat dengan cara membeli sebagaimana Verponding No.2345, Blok XXVIII, seluas 110 M² yang terletak di Kelurahan Tahunan, Kec.Umbulharjo, KotaYogyakarta, D.I. Yogyakarta(obyek sengketa) dengan batas - batassebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Kampung;
Sebelah Timur : Tanah milik YATIMAN;
Sebelah Selatan : Tanah milik RAMIDJO /Tergugat II;
Sebelah Barat : Tanah milik TOTOK dan DARMORAJI;
Bahwa benar Tergugat II menempati tanah tersebut semenjak 1960 dengan dasar bahwa suami Tergugat II MARGORAMIDJO memiliki tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang didapat dengan cara membeli sebagaimana Verponding No. 2345, Blok XXVIII, seluas 120 M² yang terletak di Kelurahan Tahunan, Kec.Umbulharjo, KotaYogyakarta, D.I. Yogyakarta(obyek sengketa) dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah milik Tergugat I/ Ny. CICIK;
Sebelah Timur : Tanah milik YATIMAN dan tanah milik MUGIYATI;
Sebelah Selatan : Tanah milik SAMADIYONO;
Sebelah Barat : Tanah milik DARMORAJI;
Bahwa tidak benar Tergugat III menempati tanah tersebut dari tahun 1960 karena Tergugat III sendiri baru lahir pada tahun 1962 dan tanah tersebut dibeli oleh NY. SURIP YOSOHUTOMO yang tidak lain adalah Ibu Tergugat III dengan memiliki tanah beserta bangunan rumah diatasnya yang didapat dengan cara membeli sebagaimana Verponding No.2345, Blok XXVIII, seluas 18 M² yang terletak di Kelurahan Tahunan, Kec.Umbulharjo, KotaYogyakarta, D.I. Yogyakarta(obyek sengketa) dengan batas – batassebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Kampung;
Sebelah Timur : Tanah milik Tergugat I;
Sebelah Selatan : Tanah milik Tergugat I;
Sebelah Barat : Tanah milik DARMORAJI;
Dengan demikian jelaslah bahwa Para Tergugat menyatakan Permohonan Keberatan atas Gugatan Para Penggugat karena tidak jelas mengenai apa yang dimohonkan terkait luas tanah dan bangunan yang dimiliki Para Tergugat, sehingga berdasarkan atas Permohonan Keberatan Para Tergugat tersebut maka Para Tergugat menyatakan keberatan atas gugatan Para Penggugat tersebut dan haruslah ditolak atau setidak–tidaknyatidak dapat diterima (niet on vankelijk verklaard);
Bahwa tidak benar apa yang didalilkan PARA PENGGUGAT dalam posita point 8. Bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena PARA TERGUGAT menduduki dengan itikat baik MEMBELI tanah sengketa Verponding No.2345, Blok XXVIII, yang terletak di Kelurahan Tahunan, Kec.Umbulharjo, KotaYogyakarta, D.I. Yogyakarta, bahwa semenjak 1960 suami, orang tua dan mertua Para Penggugat menempati tanah tersebut dengan cara menyewa kemudian dilanjutkan selama 10 Mei 1977 yaitu semenjak adanya jual beli yang telah terjadi selama 40 tahun lamanya yaitu terhitung sejak saat itudengan beritikad baik (te guede trouw) dan baru pada tanggal 20 Februari 2017 diajukan gugatan, sehingga selama dalam tenggang waktu lebih dari 40 tahun lamanya dibiarkan sehingga menjadi Tuntutan / gugatannya gugur atau hapus karena kadaluwarso (Verjaard);
V i d e :Yurisprudensi Putusan MA RI No.251.K/Sip/1958, tanggal 26 Desember 1958 :
“ Pembeli yang beritikad baik (te goede trouw) haruslah diperlindungi ” ;
Bahwa tidak benar apa yang didalilkan PARA PENGGUGAT dalam posita point 9. Bahwa Para Tergugat diajak musyawarah oleh Para Penggugat, karena faktanya Para Tergugat baru 1 (satu) kali mendapatkan surat undangan mediasi di Kelurahan, oleh karenanya sangatlah tidak benar jika Para Penggugat menganggap musyawarah tidak direspon dengan baik oleh Para Tergugat;
DALAM RECONVENTIE
Bahwa dalam gugatan rekonpensi ini kedudukan Tergugat I Konpensi adalah sebagai Penggugat I Rekonpensi, Tergugat II Konpensi adalah sebagai Penggugat II Rekonpensi, Tergugat III Konpensi adalah sebagai Penggugat III Rekonpensi sedangkan Para Penggugat Konpensi berkedudukan sebagai Para Tergugat Rekonpensi dan selanjutnya Penggugat I, II, III Rekonpensi mohon disebut sebagai Para Tergugat Rekonpensi;
Bahwa pada tanah obyek sengketa dengan Verponding No. 2345, Blok XXVIII, seluas 270 m² yang terletak di Kelurahan Tahunan, Kec.Umbulharjo, KotaYogyakarta, D.I. Yogyakartaadalah telah dijual oleh Ny. DJOJOPAWIRO – JANDA ALMARHUMAH DJOJOPAWIRO Alias Ny. PRODJO SASTRO PARTONO yang pada tanggal10 Mei 1977 dan sebagai pembeli adalah:
Sdr. DOTOSUHARDJO (mertua dari Penggugat Rekonpensi I) seluas : 110 M² ;
Sdr. MARGORAMIDJO (suami Penggguat Rekonpensi II) seluas : 120 M²;
Ny. SURIP YOSOHUTOMO (orang tua Penggugat Rekonpensi III) seluas : 18 M² ;
Secara “tunai, terang dan riil” dan dengan seijin Penjual (orang tua Para Tergugat Rekonpensi) dengan benar dan sah menurut hukum;
Bahwa sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya;
Bahwa Pasal 5 Undang – Undang Pokok Agraria (UU No. 5 tahun 1960) yang berbunyi “ Hukum pertanahan nasional adalah hukum adat”; Bahwa syarat sahnya jual beli sebagaimana hukum adat yaitu syarat tunai, terang dan kongkrit, yakni pengertian tunai, dimana telah dilakukan pembayaran berikut pelunasan terhadap pemilik tanah sebelumnya, syarat terang bahwa pihak penjual adalah pihak yang berhak atas tanah tersebut dan syarat kongkrit bahwa batas – batas obyek tanah maupun batas–batastanah tersebut riil dan jelas, apabila sudah dipenuhinya syarat–syarattersebut maka hak serta kewajiban dari penjual kepada pembeli berpindah dan pembeli dalam hal ini dapat bertindak selaku pemilik dari tanah tersebut;
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dimana fungsi akta disana tidak menentukan sahnya suatu jual beli tapi hanya sebagai syarat administratif jika para pihak ingin jual belinya akan didaftarkan dan atau disertifikatkan dengan tujuan sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat sehingga fungsi pendaftaran secara administratif disana bukan merupakan suatu kewajiban namun apabila tidak didaftarkan maka posisi pembeli menjadi lemah dan tidak dapat memperoleh perlindungan hukum;
Bahwa jual beli yang tidak dibuat dihadapan pejabat pembuat akte tanah (PPAT) tetap sah. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 126.K/sip/1976 tanggal 4 april 1978 yang memutuskan bahwa “ untuk sahnya jual beli tanah, tidak mutlak harus dengan akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akta Pejabat ini hanyalah suatu alat bukti” ;
Oleh karena alat bukti sah maka secara mutatis mutandis perjanjian tersebut adalah sah karena tidaklah mungkin sesuatu alat bukti setengah sah dan setengah tidak, maka seharusnya isi dari alat bukti yang memuat tentang jual beli tersebut juga menjadi SAH.
Bahwa oleh karena Pembelian tanah obyek sengketa tersebut telah benar dan Para Tergugat Rekonpensi beserta saksi–saksitelah mengetahui dan mengakui (stilzwijgend)dan sesuai dengan hukum yang berlaku maka tanah obyek sngketa tersebut adalah sah pula menurut hukum,sehingga dengan demikian proses peralihan hak (jual beli) yang dilakukan oleh Para Penggugat Rekonpensi atas tanah obyek sengketa adalah sah menurut hukum;
Bahwa Verponding No.2345, Blok XXVIII, yang terletak di Kelurahan Tahunan, Kec. Umbulharjo, KotaYogyakarta, D.I. Yogyakarta (obyek sengketa) dengan batas – batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah kampung;
Sebelah Timur : Tanah milik YATIMAN;
Sebelah Selatan : Tanah milik SOMODIYONO;
Sebelah Barat : Tanah milik DARMORAJI;
Adalah sah menurut hukum dan berkekuatan hukum sebagai hak milik Para Penggugat Rekonpensi karena dibeli dengan etikat baik, tunai, terang dan riil” ;
Bahwa dengan adanya gugatan dari Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konpensi, maka telah ternyata Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi mengalami tekanan jiwa yang sangat dalam. Hal ini dikarenakan persepsi masyarakat yang berubah terhadap diri Para Penggugat Rekonpensitentang pemilikan tanah dan rumah Para Penggugat Rekonpensi setelah adanya gugatan dari Para Tergugat Rekonpensi tersebut masyarakat manganggap Para Penggugat Rekonpensi sebagai orang yang melakukan tindakan illegal. Oleh karenanya tindakan Para Tergugat Rekonpensi tersebut adalah perbuatan melawan hukum, yaitu menyebabkan nama baik dari Para Penggugat Rekonpensi menjadi tercemar;
Bahwa akibat tindakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan nama baik dari Para Penggugat Rekonpensi menjadi tercemar, menyita pemikiran, waktu, keuangan, tenaga, maka tentu saja hal tersebut menimbulkan kerugian materiil dan imateriil bagi Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi. Oleh karena itu Para Penggugat Rekonpensi/ Para Tergugat Konpensi menuntut ganti rugi kepada Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konpensi dengan perincian sebagai berikut :
Untuk Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat Konvensi I kerugian materil dan imateriil apabila dihitung dengan nominal uang sebesar Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah );
Untuk Penggugat Rekonvensi II/ Tergugat Konvensi II kerugian materil dan imateriil apabila dihitung dengan nominal uang sebesar Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah );
Untuk Penggugat Rekonvensi III/ Tergugat Konvensi III kerugian materil dan imateriil apabila dihitung dengan nominal uang sebesar Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah );
Dengan demikian, nilai kerugian seluruhnya sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan agar diserahkan kepada Para Penggugat Rekonpensi secara tunai dan seketika;
Ditambah Moratoir Interest sebesar 2% x Rp.1.500.000.000,00,- = Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per-bulan terhitung sejak gugatan ini diajukan (Februari 2017) sampai dengan dilaksanakan isi putusan perkara ini oleh Para Tergugat Rekonvensi yang akan dihitung kemudian;
Bahwa guna menjamin gugatan Para Penggugat Rekonvensi serta untuk dapat dilaksanakannya terhadap putusan gugatan rekonvensi ini nantinya, maka perlu dilakukan sita jaminan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak milik Para TergugatRekonpensi yang perinciannya akan kami susulkan kemudian;
Bahwa agar secara ekonomi Para Penggugat Rekonpensi tidak dirugikan lebih besar lagi oleh ParaTergugatRekonpensi, maka Para Penggugat mohon agar kiranya ParaTergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini;
Bahwa karena gugatan ini diajukan dengan bukti – buktiyang kuat dan authenthiek maka, mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta agar berkenan menjatuhkan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uit voerbaar bij voorraad);
Bahwa agar kiranya Para Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan segala hal diatas, Para Penggugat Rekonpensi mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, agar menerima, memeriksa, mengadili serta kemudian menjatuhkan putusan, dengan amar berbunyi sebagai berikut ;
DALAM EKSEPSI
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak atau setidak–tidaknyatidak menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
II. DALAM POKOK PERKARA (IN CONVENTIE);
PRIMAIR :
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
MenghukumPara Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;
III. DALAM RECONVENTIE
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah perjanjian jual beli tertanggal 10 Mei 1977 Verponding No.2345, Blok XXVIII yang terletak di Kelurahan Tahunan, Kec.Umbulharjo, Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakartaantara Ny. DJOJOPAWIRO - JANDA ALMARHUMAH DJOJOPAWIRO Alias Ny. PRODJO SASTRO PARTONO pada tanggal 10 Mei 1977 kepada :
3.1. Sdr. DOTOSUHARDJO seluas : 110 M² ;
3.2. Sdr. MARGORAMIDJO seluas : 120 M² ;
3.3. Ny. SURIP YOSOHUTOMO seluas : 18 M² ;
Menyatakan Sah Secara Hukum Perjanjian jual beli sebidang tanah yang berdiri bangunan rumah diatasnya kepada orang tua Para Penggugat yang bernama Ny. DJOJOPAWIRO – JANDA ALMARHUMAH DJOJOPAWIRO Alias Ny. PRODJO SASTRO PARTONO pada tanggal 10 Mei 1970Verponding No.2345, Blok XXVIII yang terletak di KelurahanTahunan, Kec.Umbulharjo, KotaYogyakarta, D.I. Yogyakarta(obyek sengketa) dengan batas – batassebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan kampung;
Sebelah Timur : Tanah milik YATIMAN;
Sebelah Selatan : Tanah milik SAMADIYONO;
Sebelah Barat : Tanah milik DARMORAJI;
4. Menyatakan bahwa Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyebabkan nama baik dari Para Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi menjadi tercemar, menyita pemikiran, waktu, keuangan, tenaga;
5. MenghukumPara Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat Rekonpensi baik secara materiil maupun imateriil sebagai berikut :
Untuk Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat Konvensi I kerugian materil dan imateriil apabila dihitung dengan nominal uang sebesar Rp.500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah );
Untuk Penggugat Rekonvensi II/ Tergugat Konvensi II kerugian materil dan imateriil apabila dihitung dengan nominal uang sebesar Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah );
Untuk Penggugat Rekonvensi III/ Tergugat Konvensi III kerugian materil dan imateriil apabila dihitung dengan nominal uang sebesar Rp. 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah );
Dengan demikian, nilai kerugian seluruhnya sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dan agar diserahkan kepada Para Penggugat Rekonpensi secara tunai dan seketika;
Ditambah Moratoir Interest sebesar 2% x Rp. 1.500.000.000,00,- = Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) per-bulan terhitung sejak gugatan ini diajukan (Februari 2017) sampai dengan dilaksanakan isi putusan perkara ini oleh Para Tergugat Rekonvensi yang akan dihitung kemudian;
6. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam menjalankan isi putusan perkara ini yang akan dihitung kemudian;
7. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
8. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat dalam perkara ini;
9. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uit voerbaar bij voorraad);
SUBSIDER :
Dalam eksepsi, konvensi dan rekonvensi :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil – adilnya(Ex aequo
Telah membaca Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 22/Pdt.G/2017/PN.Yyk. tanggal 21 Agustus 2017 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
- Menolak gugatan rekonpensi / Tergugat Konpensi;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.128.000,00,- (satu juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Telah Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 22/Pdt.G/2017/PN.Yyk. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2017 telah mengajukan Permohonan banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 21 Agustus 2017 Nomor : 22/Pdt.G/2017/PN.Yyk tersebut dan Akta Pernyataan Permohonan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan kepada Terbanding III semula Tergugat III masing - masing pada tanggal 14 September 2017;
Telah Membaca, Memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 10 Oktober 2017 yang diterima di Kepaniteraan Yogyakarta pada tanggal 9 Oktober 2017 dan Memori banding tersebut telah diberitahukan olehJuru sita Pengganti kepada Terbanding I semula Tergugat I,Terbanding II semula Tergugat II, dan kepada Terbanding III semula Tergugat III, masing -masing pada tanggal 13 Oktober 2017;
Telah membaca, Kontra Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 17 Oktober 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 18 Oktober 2017 dan Kontra Memori Banding tersebut telah beritahukan oleh Juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 19 Oktober 2017;
Telah membaca, Relaas Pemberitahuan memeriksa Berkas Perkara Nomor : 22/Pdt.G/2017/PN.Yyk (INZAGE) yang diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 28 September 2017 dan kepada Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan kepada Terbanding III semula Tergugat III masing – masing pada tanggal 29 September 2019;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang - undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Para Pemohon banding yang semula sebagai Para Penggugat,telah menyampaikan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2017.Para Pemohon banding tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 22/Pdt.G/2017/PN.Yyk. tanggal 21 Agustus 2017 antara lain para Pembanding keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta karena putusan tersebut bertentangan dengan peraturan hukum yang berlaku khususnya pelanggaran pasal 162 HIR. Selanjutnya berdasarkan uraian dan alasan - alasan yang telah dikemukakan dalam memori banding para Pemohon banding semula para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima Permohonan Banding
2. Membatalkan putusan Nomor :22/Pdt.G/2017/PN.Yyk
MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menghukum para Terbanding untuk membayar biaya perkara ini
Menimbang, bahwa terhadap Memori banding para Pembanding semula para Penggugat, telah ditanggapi oleh para Terbanding semula para Tergugat dengan Kontra Memori Banding yang diserahkan diKepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 yang pada kesimpulannya para Terbanding tidak sependapat dengan argumentasi yang disampaikan oleh para Pembanding dalam Memori Bandingnya, atas dasar hal - hal yang telah diuraikan dalam kontra memori banding para terbanding, selanjutnya para Terbanding mohon kepada Majelis Hakim di Tingkat banding berkenaan untuk memutuskan perkara ini dengan amar Putusan sebagai berikut:
- Menolak permohonan banding dari Pembanding Ny. KISRUSTINI,DKK untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Kontra Memori Banding dari Terbanding I, Terbanding II dan Terbanding III untuk seluruhnya;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagaimana tersebut dalam Register perkara perdata Nomor : 22/Pdt.G/2017/PN.Yyk tertanggal 21 Agustus 2017;
- Menghukum kepada para Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding para Pembanding semula para Penggugat dan Kontra Memori Banding para Terbanding semula para Tergugat, Majelis Hakim ditingkat banding tidak akan membahas lebih lanjut karena oleh Majelis Hakim di tingkat pertama hal - hal yang dikemukakan para Pembanding dan hal - hal yang dikemukakan oleh para Terbanding sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim ditingkat pertama yang antara lain sebagai berikut:
bahwa atas dasar keterangan para saksi yang diajukan oleh para Tergugat/ para Terbanding yang memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu saksi IMAM SANTOSO dan saksi P.F. YATIMAN dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan oleh para Tergugat/Para Terbanding, terutama bukti surat T.1-3,T.1 - 4, T.1 - 5,T.1 - 6,T.1 - 7, T.II-3, T.II-5, T.III-3, T.III-5;
bahwa obyek sengketa dengan perponding No.2345.BLOK.XXVII atas nama WARIS. R.NG. PRODJO SASTRO PARTONO yang didaftarkan menurut surat keputusan Walikota Kepala Daerah Kota Pradja Yogyakarta tanggal 29 September 1965 No. 204/Pdn yang terletak di Kelurahan Tahunan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta,tahun 1960 disewakan kepada DOTO SUHARDJO (mertua Tergugat I), MARGO RAMIDJO (suami Tergugat II) dan Ny. SURIP YOSO HUTOMO (orang tua Tergugat III) dan selanjutnya setelah R.NG.PRDJO SASTRO PARTONO meninggal dunia ditahun 1977 obyek sengketa dijual oleh Ny. PRODJO SASTRO PARTONO (ibu para Penggugat ) kepada DOTO SUHARDJO, MARGO RAMIDJO dan Ny. SURIP YOSOHUTOMO dan surat kuasa menjual juga ditanda tangani oleh para Penggugat selaku ahli waris R.NG PRODJO SASTRO PARTONO. Sehingga dengan demikian obyek sengketa telah beralih kepemilikannya kepada para Tergugat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim ditingkat banding setelah meneliti dan mempelajari secara cermat serta seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 22/Pdt.G/2017/PN.Yyk tanggal 21 Agustus 2017 telah pula mempelajari Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari para pihak yang berperkara, ternyata tidak ada hal - hal baru yang perlu dipertimbangkan, dengan demikian Majelis Hakim ditingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim di tingkat pertama, oleh karena pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan benar dan adil menurut hukum. Majelis Hakim di tingkat banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam mempertimbangkan perkara ini, karena sudah sesuai dengan kenyataan yang diperoleh di persidangan, dengan demikian putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang dimohonkan banding dapat dipertahankan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan - pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah benar, tepat dan adil menurut hukum maka diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam memutus perkara ini di tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 22/Pdt.G/2017/PN.Yyk tanggal 21 Agustus 2017 dapat dipertahankan dan dikuatkan di tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak para Pembanding semula para Penggugat tetap sebagai pihak yang dikalahkan baik dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tingkat Banding, maka semua biaya yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan akan dibebankan kepada para Pembanding, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Undang - Undang Nomor : 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang - Undang Nomor : 49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Ketentuan - Ketentuan dalam HIR (HERZIENE INDONESISCH REGLEMENT) serta Peraturan perundang – undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI :
1. Menerima Permohonan banding dari Para pembanding semula Para Penggugat;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor : 22/Pdt.G/2017/PN.Yyk tanggal 21 Agustus 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat Pengadilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding di tetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada hari Selasa Tanggal 2 Januari 2018 oleh kami Budi Setiyono,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan B.W.Charles Ndaumanu,SH.MH. dan Suwisnu,SH.MH. masing - masing sebagai Hakim - Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2018, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dengan dibantu Kiswandi,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta akan tetapi tidak dihadiri oleh pihak - pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
B.W. Charles Ndaumanu,SH.MH. Budi Setiyono,SH.MH.
Suwisnu,SH.MH.
Panitera Pengganti
Kiswandi,SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,00
Redaksi Rp. 5.000,00
Pemberkasan Rp.139.000,00 +
Jumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)