11/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 11/PDT/2018/PT YYK
ELLY NINGSIH, DKK MELAWAN K.M.T.A. TIRTODIPROJO Alias JOKO, DKK
Membatalkan
P U T U S A N
Nomor 11/PDT/2018/PTYYK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ELLY NINGSIH, lahir di Yogyakarta, tanggal lahir 1 Desember 1962, alamat Perum Gedung Agung Blok A-14, RT.021 RW.006, Bener, Tegalrejo, Yogyakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I/PENGGUGAT I;
YUJANTO, lahir di Yogyakarta, tanggal lahir 12 Mei 1958, alamat di Bangunrejo TR I / 1551 RT.054 RW.012, Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta ;
selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II /PENGGUGAT II ;
Dalam tingkat banding Pembanding I dan Pembanding II / Penggugat I dan Penggugat II memberikan kuasa kepada HARAPAN SILALAHI, SH, Advokat / Penasehat Hukum / Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Kyai Mojo No. 45 RT.001 / RW.001, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 November 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 27 November 2017, Nomor 952/PDT/XI/2017 ;
Melawan:
K.M.T.A. TIRTODIPROJO Alias JOKO, bertempat tinggal di Jl. Kyai Mojo No. 12, Kota Yogyakarta ;
selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I / TERGUGAT I;
Dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada Triyandi Mulkan, SH., MM., Rudy Wijanarko, SH., dan Tri Pomo M Yusuf, SH, ketiganya Advokat / Konsultan Hukum di Lembaga Pembela Hukum (LPH) beralamat di Jalan Pakuningratan No. 14 Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Desember 2017, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 15 Desember 2017, Nomor 1015/PDT/XII/2017.;
DALISO RUDIANTO, SH., bertempat tinggal di Jln. P. Senopati No. 37, Yogyakarta ;
selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II /TERGUGAT II;
KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN YOGYAKARTA, beralamat di Jl.Kusumanegara No.161, Kota Yogyakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING / TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 1 Februari 2018, Nomor 11/PEN.PDT/2018/PT YYK. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas dan surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta ;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan berkas perkara tersebut ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Telah membaca gugatan Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 4 Mei 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 4 Mei 2017 dengan Nomor 66/Pdt.G/2017/PN Yyk. telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat adalah anak dari Ny. Djuminem Marto Utomo almarhum, cucu dari Wongso Soekarto alias Loso almarhum.
Bahwa semasa hidupnya Wongsosoekarto alias Loso almarhum memiliki harta warisan berupa sebidang tanah yang terletak di di Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kodya Yogyakarta yang terdaftar dengan persil No.328 Verponding No.1128, Blok XXII, seluas 345 m2 dan yang berhak mewarisi adalah Ny. Djuminem Marto Utomo almarhum dan sekarang Para Penggugat adalah selaku ahli waris yang sah sesuai bukti keterangan waris dari Catatan Sipil.
Bahwa secara fakta hukum, sekitar tahun 1989 antara saudara Yujanto (Penggugat II) dan saudara K.M.T.A. TIRTODIPROJO Alias JOKO (Tergugat I) telah terjadi hubungan hukum pinjam meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), adapun transaksi pinjam meminjam uang tersebut disaksikan oleh saudara Yulianto sebagai Perantara dan juga sekaligus sebagai saksi.
Bahwa fakta hukum yang terjadi pada sekitar tahun 1989 mengenai pinjam meminjam uang telah dimanfaatkan secara curang dan dengan cara etikad tidak baik, dimana Tergugat I merekayasa dan memanipulasi hubungan hukum yang semula adalah pinjam-meminjam uang sehingga seolah-olah telah terjadi hubungan hukum ikatan jual beli atas sebidang tanah yang terletak di di Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kodya Yogyakarta yang terdaftar dengan persil No.328 Verponding No.1128, Blok XXII, seluas 221,4 m2 atas bagian keseluruhan obyek tanah dalam perkara ini seluas 345 m2.
Bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan curang dan etikad tidak baik mengenai perubahan hubungan hukum pinjam meminjam uang menjadi hubungan hukum ikatan jual beli yang dilakukan dan dibuat dihadapan pejabat Notaris Daliso Rudianto, SH, dengan membuatkan Akta Ikatan Jual Beli secara sepihak yaitu Akta Ikatan Jual Beli Nomor 72 tertanggal 25 April 1990. Selain Akta Ikatan Jual Beli, Tergugat I juga membuat Akta Nomor 73 mengenai penyerahan Kuasa yang dilakukan dihadapan Notaris Daliso Rudiyanto, SH tertanggal 25 April 1990 perbuatan curang dan etikad tidak baik, karena kedua Akta tersebut selain tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu, dapat dilihat pada Akta Nomor 72 mengenai Ikatan Jual Beli obyek tanah hak waris milik Para Penggugat tidak disebutkan secara tegas dan pasti mengenai letak dan posisi tanah yang telah dilakukan ikatan jual beli. Sehingga pembuatan dan penerbitan kedua Akta tersebut telah mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa secara sepihak, Tergugat I telah melakukan proses Ikatan Jual Beli secara curang dan etikad tidak baik di hadapan Tergugat II, yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi ikatan jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat I dengan obyek jual beli berupa sebidang tanah di sebelah barat serta bangunan toko seluas 235 m2 dari luas keseluruhan 345 m2 diatas persil No. 238C Verponding No. 1128 Blok XXII yang terletak di Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo (Jalan Kyai Mojo No.45A) Yogyakarta atas nama Wongsosoekarto alias Loso, dengan Akta Ikatan Jual Beli No. 72 tertanggal 25 April 1990, padahal Para Penggugat sama sekali tidak mengetahui adanya proses hubungan hukum Ikatan Jual Beli dihadapan Kantor Notaris Daliso Rudianto, SH (Tergugat II).
Bahwa dengan tidak tahunya proses hubungan hukum ikatan jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat I maka otomatis Para Penggugat tidak Pernah hadir dan atau dihadirkan sebagai para pihak untuk dapat terbitnya Akta No. 72 dan No. 73 sehingga kedua akta tersebut dapat ditegaskan mengandung cacat hukum.
Bahwa secara Fakta Penggugat II selaku Ahli Waris (yang dari awal adalah Selaku Pihak Peminjam Uang) ternyata dalam proses hubungan hukum ikatan Jual Beli telah dicurangi dan direkayasa oleh Tergugat I dengan cara menyodorkan lembaran Akta yang masih kosong untuk peruntukannya agar melakukan perbuatan hukum penandatanganan yang dimaksud dalam Akta Nomor 72 dan Nomor 73 di hadapan Notaris Daliso Rudianto, SH (Tergugat II), padahal isi dalam kedua Akta yang kosong tersebut Penggugat II tidak tahu sama sekali isinya. Dengan adanya penandatangan pada kedua lembaran Akta kosong tersebut, baik secara hukum materiil maupun formil telah mengakibatkan kedua Akta tersebut menjadi Tidak Sah dan Tidak Berlaku. Dengan demikian kedua Akta Nomor 72 dan Nomor 73 tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga segala perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli tersebut menjadi Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
Bahwa dengan adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana pemalsuan pada akta ikatan jual beli No.72 dan Akta Nomor 73 mengenai pemberian surat kuasa tertanggal 25 April 1990 yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, maka Para Penggugat telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Tersebut kepada POLDA DIY dengan bukti tanda terima laporan dengan register LP/784/VIII/2016/DIY/SPKT tanggal 11 Agustus 2016 jo adanya hasil Lab.Krim yang diterangkan dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) di poin ketiga menerangkan : Berdasarkan surat pengantar dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik cabang Semarang Nomor : R/1868/X/2016/Labforcab tertanggal 24 Oktober 2016 dan berdasrkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 1 (satu) buah tanda tangan bukti atas nama saudara Elly Ningsih pada dokumen Akte Ikatan Jual Beli Nomor 72 tanggal 25 April 1990 adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tandatangan pembanding atas nama Elly Ningsih. Dan juga terhadap 1(satu) buah tanda tangan bukti atas nama saudara Elly Ningsih pada dokumen Akta Surat Kuasa Nomor 73 tanggal 25 April 1990 adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding atas Nama Elly Ningsih.
Bahwa Para Penggugat baru mengetahui telah terjadi rekayasa pembuatan dan penerbitan Akta Nomor 72 dan 73 tersebut pada saat adanya Aanmaning I (pertama) pada tanggal 08 Juni 2016 dan Aanmaning II (kedua) pada tanggal 30 Juni 2016 dari Pihak Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk eksekusi pengosongan atas Putusan Perkara Kasasi Perdata Nomor 2863 K/Pdt/2013 Tertanggal 16 September 2014 jo Nomor 20/Pdt/2013/PT.Y. tertanggal 5 Juni 2013 jo Nomor 41/Pdt.G/2012/Yk. Tertanggal 10 Desember 2012. Lalu daripada itu Para Penggugat pada tanggal 10 Agustus 2016 meminta salinan Akta di Notaris Pengganti bernama Esnawan, SH, maka mulai pada saat itulah Para Penggugat telah menjadi korban dari kecurangan dan perbuatan etikad tidak baik oleh Penggugat I. Dengan sendirinya perbuatan hukum Tergugat I adalah mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa dengan adanya pelaksanaan lanjutan dari Aanmaning pada sekitar bulan Juni 2016 atas Putusan Perkara Kasasi Perdata Nomor 2863 K/Pdt/2013 Tertanggal 16 September 2014 jo Nomor 20/Pdt/2013/PT.Y. tertanggal 5 Juni 2013 jo Nomor 41/Pdt.G/2012/Yk. Tertanggal 10 Desember 2012 yang telah mengeksekusi dan atau melaksanakan pengosongan obyek hak waris tanah milik Para Penggugat seluas 221,4 m2 dengan cara mobilisasi alat berat Backhoe serta pengerahan aparat hukum yang lain Tentara, Polisi, Polisi Pamong Praja tanpa melampirkan isi berita acara secara lengkap dan pasti atas pembongkaran bangunan yang ada di atas di tanah seluas 221,4 m2 karena tidak dicantumkan batas-batasnya.
Bahwa perbuatan Tergugat I dan II dapat pula disebut sebagai suatu penyalahgunaan keadaan (undue influence, misbruik van omstanding heden) yang dikenal dalam hukum perdata. Penyalahgunaan tersebut dapat terjadi bila seseorang menggerakkan hati orang lain untuk melakukan sesuatu (Prof.Dr. Van Der Brught, Buku tentang Perikatan terbitan tahun1999 halaman 68). Bahwa tergugat I dan Tergugat II telah memanfaatkan keadaan ketidakhadiran Para Penggugat untuk melakukan suatu perbuatan hukum yang bertentangan dengan asas-asas hukum Perikatan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata jo ketentuan syarat sahnya dibuatnya akta otentik dihadapan Notaris Pasal 1868 KUHPerdata.
Bahwa gugatan ini disampaikan sebagai suatu upaya pemulihan keadaan seperti sebagai mana mestinya (restutio in integrum). Mengembalikan hak-hak Para peggugat terhadap Obyek sengketa yang timbul dari kesalahan akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II guna untuk melindungi kepentingan Para Penggugat yang merupakan pemilik sah atas obyek sengketa tersebut berupa sebidang tanah yang terletak di Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kodya Yogyakarta yang terdaftar dengan persil No.328 Verponding No.1128, Blok XXII, seluas 345 m2 dan yang berhak mewarisi adalah Ny.Djuminem Marto Utomo almarhum dan sekarang Para Penggugat adalah selaku ahli waris yang sah.
Bahwa perbuatan Tergugat telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat berupa kerugian Materiil sebesar Rp 4.456.000.000,- (empat milyar empat ratus lima puluh enam juta rupiah) dengan rincian 1 m2 tanah senilai kurang lebih Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanah seluas 221,4 m2 x 20 juta rupiah = Rp 4.456.000.000,- (empat milyar empat ratus lima puluh enam juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan rincian biaya-biaya pengurusan perkara selama ini termasuk biaya pengobatan Para Penggugat akibat kelakukan Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat I.
Bahwa perkara ini ditimbulkan oleh Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat I sehingga Tergugat I harus membayar biaya perkara ini.
Bahwa gugatan ini diajukan dengan alat bukti yang sah dan otentik oleh karena itu kami selaku Para Penggugat mohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara ini untuk dapat melaksanakan putusan serta merta (uit voorbaar bij voorad) walaupun ada upaya hukum baik Banding maupun Kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II.
Bahwa Para Penggugat menarik dan memasukkan posisi Turut Tergugat (Kantor Agraria dan Tata Ruang/ BPN Yogyakarta) dalam perkara ini sebagai Lembaga Negara yang menerbitkan Sertifikasi atas surat tanah dari semua Warga Negara Indonesia, termasuk di dalamnya Obyek Hak Waris Tanah milik Para Penggugat.
Bahwa untuk menjamin pemenuhan pelaksanaan putusan perkara ini dari Tergugat I dan II maka mohon kepada majelis hakim untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa tanah dan bangunan yang sudah dirobohkan pada tanggal 27 April 2017 (pelaksanaan eksekusi riil dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta) yang terletak di Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kodya Yogyakarta yang terdaftar dengan persil No.328 Verponding No.1128, Blok XXII, seluas 221,4 m2/tanah atas bagian keseluruhan obyek tanah dalam perkara ini seluas 345 m2.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, Para Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta / Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk menerima, memeriksa, dan mengadili sekaligus memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER
Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Wongsosoekarto alias Loso.
Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan membuat Akta No. 72 tentang Ikatan Jual Beli dan Akta Pemberian Kuasa No.73 tertanggal 25 April 1990 secara curang dan etikad tidak baik sehingga kedua akta tersebut harus dicabut karena tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan bahwa segala perbuatan hukum yang timbul berdasarkan Kedua Akta No. 72 tentang Ikatan Jual Beli dan No.73 tentang Pemberian Kuasa Tertanggal 25 April 1990 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap obyek sengketa tanah dan bangunan yang sudah dirobohkan pada tanggal 27 April 2017 (pelaksanaan eksekusi riil dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta), terletak di di Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kodya Yogyakarta yang terdaftar dengan persil No.328 Verponding No.1128, Blok XXII, seluas 221,4 m2 atas bagian keseluruhan obyek tanah dalam perkara ini seluas 345 m2
Menghukum dan menyatakan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp 4.456.000.000,- (empat milyar empat ratus lima puluh enam juta rupiah) dengan rincian 1 m2/tanah senilai kurang lebih Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) seluas 221,4 m2/tanah x 20 juta rupiah = Rp 4.456.000.000,- (empat milyar empat ratus lima puluh enam juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan rincian biaya-biaya pengurusan perkara selama ini termasuk biaya pengobatan Para Penggugat akibat tindakan Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat I dan Tergugat II.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari jika Tergugat I dan Tergugat II lalai dalam melaksanakan Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Kembali Obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kodya Yogyakarta yang terdaftar dengan persil No.328 Verponding No.1128, Blok XXII, seluas 221,4 m2 tanah kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah.
Menyatakan dan menetapkan Turut Tergugat (Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN Yogyakarta) untuk mematuhi dan menaati putusan perkara ini.
Menyatakan dan menetapkan putusan serta merta (uit voorbaar bij voorad) walaupun ada upaya hukum baik Banding maupun Kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan penggugat dan Penggugat menyatakan ada perubahan sebagai berikut :
Halaman 1 ( satu ) dibawah kalimat dengan hormat, yang semula tertulis yang bertanda tangan dibawah ini saya : diperbaiki dan rubah menjadi kata kami selengkapnya kalimat tersebut tertulis : Yang bertanda tangan dibawah ini kami :
Pada halaman 1 (satu) kalimat ke 4 perihal tanggal, bulan dan tahun surat kuasa yang semula tertulis tanggal 02 Mei 2013 diperbaiki menjadi 02 Mei 2017.
Pada halaman 2 (dua) bagian terakhir kalimat sebelumnya tertulis : selanjutnya mohon disebut Penggugat II di perbaiki dan dirubah sehingga menjadi : selanjutnya mohon disebut sebagai Penggugat II.
Pada halaman 2 (dua) alamat Turut Tergugat yang sebelumnya tidak mencantumkan alamat di perbaiki / dilengkapi sehingga kalimat tersebut menjadi : Alamat : Jalan Kusumanegara No.161, Kota Yogyakarta.
Pada halaman 3 (tiga) kalimat pertama yang sebelumnya tertulis : Adapun dasar dan alasan Penggugat dan seterusnya ……… di perbaiki sehingga kalimat tersebut menjadi : Adapun dasar dan alasan Para Penggugat mengajukan gugatan perihal perbuatan melawan hukum ini adalah sebagai berikut :
Pada halaman 3 (tiga) point 2 bagian yang berkaitan dengan nomor Percil yang semula tertulis Nomor : Percil No 328 dan seterusnya di perbaiki sehingga kalimat lengkapnya menjadi : Percil No 328 C Verponding No.1128, Blok XXII, seluas 345 m2 dan yang berhak mewarisi sebidang tanah tersebut adalah Ny.Djuminem Marto Utomo almarhum dan sekarang Para Penggugat adalah selaku ahli waris yang sah sesuai bukti keterangan waris dari Catatan Sipil.
Pada halaman 3 (tiga) point 3 kalimat terakhir ditambah : ada akta pernyataan tentang hal yang sebenarnya sehingga kalimat pada point ke 3 tersebut setalah diperbaiki menjadi : Bahwa secara fakta hukum, sekitar tahun 1989 antara saudara Yujanto (Penggugat II) dan saudara K.M.T.A. TIRTODIPROJO Alias JOKO (Tergugat I) telah terjadi hubungan hukum pinjam meminjam uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), adapun transaksi pinjam meminjam uang tersebut disaksikan oleh saudara Yulianto sebagai Perantara dan juga sekaligus sebagai saksi. (Ada akta pernyataan tentang hal yang sebenarnya).
Dalam posita 4 (empat ) di tambah kata tersebut pada kalimat : mengenai pinjam meminjam uang tersebut dengan perbaikan ini maka kalimat lengkapnya berbunyi sebagai berikut : Bahwa fakta hukum yang terjadi pada sekitar tahun 1989 mengenai pinjam meminjam uang tersebut telah dimanfaatkan secara curang dan dengan cara etikad tidak baik, dimana Tergugat I merekayasa dan memanipulasi hubungan hukum yang semula adalah pinjam-meminjam uang sehingga seolah-olah telah terjadi hubungan hukum ikatan jual beli atas sebidang tanah yang terletak di Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kodya Yogyakarta yang terdaftar dengan persil No.328c Verponding No.1128, Blok XXII, seluas 221,4 m2 atas bagian keseluruhan obyek tanah dalam perkara ini seluas 345 m2.
Dalam posita 5 ( lima ) yang sebelum nya tertulis : Bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan curang dan etikad tidak baik mengenai perubahan hubungan hukum pinjam meminjam uang menjadi hubungan hukum ikatan jual beli yang dilakukan dan dibuat dihadapan pejabat Notaris Daliso Rudianto, SH, dengan membuatkan Akta Ikatan Jual Beli secara sepihak yaitu Akta Ikatan Jual Beli Nomor 72 tertanggal 25 April 1990. Selain Akta Ikatan Jual Beli, Tergugat I juga membuat Akta Nomor 73 mengenai penyerahan Kuasa yang dilakukan dan dihadapan Notaris Daliso Rudiyanto, SH tertanggal 25 April 1990 perbuatan curang dan etikad tidak baik, karena kedua Akta tersebut selain tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu, juga dapat dilihat pada Akta Nomor 72 mengenai Ikatan Jual Beli obyek tanah hak waris milik Para Penggugattidak disebutkan secara tegas dan pasti mengenai letak dan posisi tanah yang telah dilakukan ikatan jual beli. Sehingga pembuatan dan penerbitan kedua Akta tersebut telah mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum.
Di perbaiki sehingga kalimat pada posita tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan curang dan etikad tidak baik mengenai perubahan hubungan hukum pinjam meminjam uang menjadi hubungan hukum ikatan jual beli yang dilakukan dan dibuat dihadapan pejabat Notaris Daliso Rudianto, SH, dengan membuatkan Akta Ikatan Jual Beli secara sepihak yaitu Akta Ikatan Jual Beli Nomor 72 tertanggal 25 April 1990. Selain membuatkan Akta Ikatan Jual Beli tersebut, Tergugat I juga membuat Akta Nomor 73 mengenai penyerahan Kuasa Jual yang dilakukan dan dibuat dihadapan Notaris Daliso Rudiyanto, SH tertanggal 25 April 1990 dengan melakukan perbuatan curang dan etikad tidak baik, karena mengenai pembuatan kedua Akta tersebut selain tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku pada saat itu, juga dapat dilihat pada Akta Nomor 72 mengenai Ikatan Jual Beli obyek tanah hak waris milik Para Penggugattidak disebutkan secara tegas dan pasti mengenai letak dan posisi tanah yang telah dilakukan ikatan jual beli. Sehingga pembuatan dan penerbitan kedua Akta tersebut telah mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam posita 6 (enam ) yang sebelum nya tertulis : Bahwa secara sepihak, Tergugat I telah melakukan proses Ikatan Jual Beli secara curang dan etikad tidak baik di hadapan Tergugat II, yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi ikatan jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat I obyek jual beli berupa sebidang tanah di sebelah barat serta bangunan toko seluas 235 m² dari luas keseluruhan 345 m2 diatas persil No. 328c Verponding No. 1128 Blok XXII yang terletak di Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo (Jalan Kyai Mojo No.45A) Yogyakarta atas nama Wongsosoekarto alias Loso, dengan Akta Ikatan Jual Beli No. 72 tertanggal 25 April 1990, padahal Para Penggugat sama sekali tidak mengetahui adanya proses hubungan hukum Ikatan Jual Beli dihadapan Kantor Notaris Daliso Rudianto, SH (Tergugat II).
Dengan perbaikan ini maka kalimat lengkap pada posita point enam adalah sebagai berikut:
Bahwa secara sepihak, Tergugat I telah melakukan proses Ikatan Jual Beli secara curang dan etikad tidak baik di hadapan Tergugat II, yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi ikatan jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat I terhadap obyek jual beli berupa sebidang tanah di sebelah barat serta bangunan toko seluas 235 m2 dari luas keseluruhan 345 m2 diatas persil No. 328c Verponding No. 1128 Blok XXII yang terletak di Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo (Jalan Kyai Mojo No.45A) Yogyakarta atas nama Wongsosoekarto alias Loso, dengan membuatkan Akta Ikatan Jual Beli No. 72 tertanggal 25 April 1990 tersebut, padahal Para Penggugat sama sekali tidak mengetahui adanya proses hubungan hukum Ikatan Jual Beli dihadapan Notaris Daliso Rudianto, SH tersebut (Tergugat II).
Dalam posita 7 (tujuh ) yang sebelum nya tertulis sebagai berikut : Bahwa dengan tidak tahunnya terhadap proses hubungan hukum ikatan jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat I maka otomatis Para Penggugat tidak hadir dan atau dihadirkan sebagai para pihak untuk dapat terbitnya Akta No.72 dan No.73, sehingga kedua akta tersebut dapat ditegaskan mengandung cacat hukum.
Setelah diperbaiki kalimat lengkapnya aalah sebagai berikut : Bahwa Para Penggugat dengan ketidak tahuannnyaterhadap proses hubungan hukum ikatan jual beli antara Para Penggugat dan Tergugat I maka otomatis Para Penggugat tidak Pernah hadir dan atau tidak pernah dihadirkan sebagai para pihak untuk dapat terbitnya Akta No.72 dan Akta No.73 tersebut, sehingga kedua akta tersebut dapat ditegaskan mengandung cacat hukum.
Dalam posita 8 (delapan ) yang sebelum nya tertulis sebagai berikut: Bahwa secara Fakta Penggugat II selaku Ahli Waris (yang dari awal adalah Selaku Pihak Peminjam Uang) ternyata dalam proses hubungan hukum ikatan Jual Beli telah dicurangi dan direkayasa oleh Tergugat I dengan cara menyodorkan lembaran Akta yang masih kosong untuk peruntukannya agar melakukan perbuatan hukum penandatanganan yang dimaksud dalam Akta Nomor 72 dan Nomor 73 di hadapan Notaris Daliso Rudianto, SH (Tergugat II), padahal isi dalam kedua Akta yang kosong tersebut Penggugat II tidak tahu sama sekali isinya. Dengan adanya penandatangan pada kedua lembaran Akta kosong tersebut, baik secara hukum materiil maupun formil telah mengakibatkan kedua Akta tersebut menjadi Tidak Sah dan Tidak Berlaku. Dengan demikian kedua Akta Nomor 72 dan Nomor 73 tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga segala perbuatan hukum yang dilakukan berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli tersebut menjadi Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
Setelah diperbaiki maka kalimat lengkapnya adalah sebagai berikut:
Bahwa secara Fakta Penggugat II selaku salah satu Ahli Waris (yang dari awal adalah Selaku Pihak Peminjam Uang) ternyata dalam proses hubungan hukum ikatan Jual Beli tersebut telah dicurangi dan direkayasa oleh Tergugat I dengan cara menyodorkan lembaran Akta yang masih kosong untuk peruntukannya agar melakukan perbuatan hukum penandatanganan yang dimaksud dalam Akta Nomor 72 dan Akta Nomor 73 di hadapan Notaris Daliso Rudianto, SH (Tergugat II), padahal isi dalam kedua Akta yang kosong tersebut Penggugat II tidak tahu sama sekali isinya. Dengan adanya penandatangan pada kedua lembaran Akta kosong tersebut, baik secara hukum materiil maupun secara hukum formil telah mengakibatkan kedua Akta tersebut menjadi Tidak Sah dan Tidak mempunyai kekuatan berlaku. Dengan demikian kedua Akta yaitu Akta yaitu : Nomor akta 72 dan Akta Nomor 73 tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan oleh Tergugat II dan oleh siapapun berdasarkan Akta Ikatan Jual Beli tersebut menjadi Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.
Dalam posita 9 (sembilan ) yang sebelum nya tertulis sebagai berikut:
Bahwa dengan adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana pemalsuan pada akta ikatan jual beli No.72 dan Akta Nomor 73 mengenai pemberian surat kuasa tertanggal 25 April 1990 yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, maka Para Penggugat telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Tersebut kepada POLDA DIY dengan bukti tanda terima laporan dengan register LP/784/VIII/2016/DIY/SPKT tanggal 11 Agustus 2016 jo adanya hasil Lab.Krim yang diterangkan dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) di poin ketiga menerangkan : Berdasarkan surat pengantar dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik cabang Semarang Nomor : R/1868/X/2016/Labforcab tertanggal 24 Oktober 2016 dan berdasrkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 1(satu) buah tanda tangan bukti atas nama saudara Elly Ningsih pada dokumen Akte Ikatan Jual Beli Nomor 72 tanggal 25 April 1990 adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tandatangan pembanding atas nama Elly Ningsih. Dan juga terhadap 1(satu) buah tanda tangan bukti atas nama saudara Elly Ningsih pada dokumen Akta Surat Kuasa tanggal 25 April 1990 adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding atas Nama Elly Ningsih.
Setelah diperbaiki maka kalimat lengkapnya adalah sebagai berikut:
Bahwa dengan adanya dugaan kuat telah terjadi tindak pidana pemalsuan pada akta ikatan jual beli No.72 dan pada Akta Nomor 73 mengenai pemberian surat kuasa tertanggal 25 April 1990 yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, maka Para Penggugat telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Tersebut kepada POLDA DIY dengan bukti tanda terima laporan dengan register LP/784/VIII/2016/DIY/SPKT tanggal 11 Agustus 2016 jo adanya hasil Lab.Krim yang diterangkan dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) di poin ketiga menerangkan : Berdasarkan surat pengantar dari Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik cabang Semarang Nomor : R/1868/X/2016/ Labforcab tertanggal 24 Oktober 2016 dan berdasrkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa 1(satu) buah tanda tangan bukti atas nama saudara Elly Ningsih pada dokumen Akte Ikatan Jual Beli Nomor 72 tanggal 25 April 1990 adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tandatangan pembanding atas nama Elly Ningsih. Dan juga terhadap 1(satu) buah tanda tangan bukti atas nama saudara Elly Ningsih pada dokumen Akta Surat Kuasa tanggal 25 April 1990 adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan pembanding atas Nama Elly Ningsih.
Dalam posita 10 (sepuluh ) halaman 6 kalimat kedua yang sebelum nya tertulis sebagai berikut: pembuatan dan penerbitan akta nomor 72 dan 73 dan seterusnya…….. di perbaiki dengan menambah kata akta di depan angka 72.
sehingga kalimat tersebut setelah diperbaiki selengkapnya menjadi : pembuatan dan penerbitan akta nomor 72 dan akta 73 tersebut dan seterusnya……...
Dalam posita 13 (tiga belas ) halaman 8 kalimat ke tiga yang sebelum nya tertulis sebagai berikut : Tergugat II guna untuk melindungi kepentingan para Penggugat dan seterusnya………….di perbaiki dengan menambah kata Hukum di depan kata Para Penggugat sehingga kalimat tersebut setelah diperbaiki menjadi : Tergugat II guna untuk melindungi kepentingan Hukum para Penggugat dan seterusnya……...
Dalam posita 14 (empat belas ) halaman 8 kalimat pertama dan kalimat terakhir yang sebelum nya tertulis sebagai berikut : Bahwa Perbuatan Tergugat telah mengakibatkan kerugian bagi Para Penggugat berupa kerugian Materiil sebesar Rp 4.456.000.000,- (empat milyar empat ratus lima puluh enam juta rupiah) dengan rincian 1 m2 tanah senilai kurang lebih Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanah seluas 221,4 m2 x 20 juta rupiah = Rp 4.456.000.000,- (empat milyar empat ratus lima puluh enam juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan rincian biaya-biaya pengurusan perkara selama ini termasuk biaya pengobatan Para Penggugat akibat kelakukan Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat I. Kalimat tersebut diperbaiki sebagai berikut : Bahwa Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah mengakibatkan kerugian bagi bagi Para Penggugat berupa kerugian Materiil sebesar Rp 4.456.000.000,- (empat milyar empat ratus lima puluh enam juta rupiah) dengan rincian 1 m2 tanah senilai kurang lebih Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanah seluas 221,4 m2 x 20 juta rupiah = Rp 4.456.000.000,- (empat milyar empat ratus lima puluh enam juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan rincian biaya-biaya pengurusan perkara selama ini termasuk biaya pengobatan Para Penggugat akibat kelakukan Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat I dan Tergugat II
Dalam posita 15 (lima belas ) halaman 8 kalimat kedua tertulis sebagai berikut : dari tergugat I sehingga tergugat I harus harus membayar biaya perkara ini. Kalimat tersebut diperbaiki sehingga kalimat lengkapnya menjadi dari tergugat I dan Tergugat II sehingga tergugat I dan Tergugat II harus membayar biaya perkara ini.
Dalam Petitum Primer : pada halaman 11 point 11 yang semula tertulis : Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini diperbaiki sehingga kalimat pada petitum point 11 tersebut menjadi : Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Demikian Perubahan gugatan Perbuatan melawan hukum ini kami ajukan atas perkenan Ibu Ketua Majelis Pemeriksa perkara aquo, menerima dan memerikasa perbaikan gugatan ini kami sampaikan terima kasih.
Fiat Justitia Ruat Coelum (Sekalipun Langit Runtuh Hukum Tetap Ditegakkan)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Tentang Ne bis in Idem
Gugatan yang diajukan para Penggugat kepada Tergugat I adalah Ne bis in Idem, bahwa mengenai keabsahan jual beli antara Penggugat I dan II dengan Tergugat I dihadapan Tergugat II telahdiperiksa, diujidandikuatkandenganadanyaputusanPengadilanNegeri Yogyakarta No. 32/Pdt.G/1991/PN. Yktertanggal 30 Oktober 1991 dikuatkandenganPutusanPengadilanTinggi Yogyakarta No. 67/Pdt/1992/PTY tanggal 30 Juli 1992 dikuatkankembalidenganPutusan MAHKAMAH AGUNG R.I No. 3726 K/Pdt/1992 dantelahberkekuatanhukumtetap pada tanggal 28 Maret 1996. KemudianberdasarkanPenetapanEksekusi No. 23/Pdt.Eks/2001/PN.Yk, maka Para Penggugat tidak lagi memiliki hubungan hukum secara langsung dengan obyek sengketa.
Hal tersebut telah dikuatkan dengan adanya Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 1149 K/Sip/1982 tertanggal 10 Maret 1983 yang menegaskan : “Terhadapperkarainidihubungkandenganperkara yang terdahulu,yangtelahadaputusanMahlamahAgung, berlakuasas ne bis in idem, mengingatkeduaperkarainipadahakekatnyasasarannyasamayaitupernyataantidaksahjualbelitanahtersebutdanpihak-pihakpokoknyajugasama”.
Dan sebelumnya juga telah ada Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 647 K/Sip/1973 tertanggal 13 April 1976 dalam perkara 1. I Nengah Ngembang 2. I Wajan Kitjen Dkk lawan 1. I Komang Pitja 2. I Nengah Djelanteh dkk, yang menegaskan “Ada atau tidaknya asas ne bis in idem, tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek sengketa dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh Keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya sama”.
Dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat terdapat kekeliruan terhadapsengketa tentang keabsahanjualbeli yang telahdiputusdantelah in kracht van gewiljsde. Sehingga Hakim tidak boleh memeriksa dan memutus untuk kedua kalinya dalam perkara yang sudah pernah diperiksa dan diputus dengan maksud untuk menjaga supaya ada kepastian hukum (legal certanty) tentang hal yang sudah diputus oleh hakim. Olehkarenaitugugatanharusdinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
Tentang Obscuur Libel
a. YANG MENGARAH KEPERBUATANMELAWANHUKUM
Bahwa didalam Posita disebutkan pada point No. 10. ....menjadikorbandarikecuranganperbuatanetikadtidakbaikolehPenggugat I. DengansendirinyaperbuatanhukumTergugat I adalahmengarahpadaPerbuatanmelawanhukum
Akan tetapi dalam petitum No. 3 menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukanperbuatanmelawanhukumdenganmembuatAkta 72 tentangIkatanJualBelidanAktaPemberianKuasa No. 73 tertanggal 25 April 1990 secaracurangdanetikadtidakbaik.
MakamengenaiPerbuatanMelawanHukum “Onrechtmatigedaad” yang menurut Mariam DarusBadrulzamanuntukdikatakanmemenuhiperbuatanmelawanhukumantara lain harusadaperbuatan, perbuatanmelawanhukum, adakerugian, adahubungansebagai akibatantaraperbuatanmelawanhukumitu. Sehingga gugatan yang diajukan Para Penggugat tidak memenuhi adanya perbuatan melawan hukum yang menurut Para Penggugat dilakukan oleh Tergugat I dan II karena perbuatan melawan hukum tersebut justru timbul dari kecurangan yang dilakukan oleh Penggugat I sehinggatidakadakerugian yang dideritaoleh Penggugat sendiri maupuntidakadahubunganhukumantaraobyeksengketadenganahliwarisdariWongsoSoekarto alias Loso.
b. GUGATAN PARAPENGGUGAT TIDAK BERETIKAD BAIK
Bahwa gugatan Para Penggugat yang diajukan setelah kurun waktu yang lama antara kejadian perkara serta sengketa yang telah berlangsung lebih dari 18 tahun, hal tersebut menunjukkan etikad tidak baik dari Para Penggugat yang bertujuan untuk menghilangkan fakta hukum dalam perkara pengikatan jual beli aquo telah selesai dan sah secara hukum, karenaapabilaantaraperbuatanhukum yang dapatdibatalkan/bataldansaatpengajuantelahlewat 18 tahun, makagugatanitutidakdapatdianggapdenganetikadbaik (M.A. 4 Februari No. 499 K/Sip/1970, YurisprudensiJawa Barat 1969-1972 I, hal. 103).
c.GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK SINKRON
Bahwa gugatan Para Penggugat antara posita dengan petitum tidak sinkron mengenai pengenaan Dwangsom (uang paksa), karena dalam PETITUM (vide No. 7) dikatakan Tergugat I, dan II dikenakan uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- untuk setiap harinya, sedangkan dalam posita tidak ada uraian mengenai tuntutan dikenakan uang paksa untuk setiap harinya secara tunai. SehinggabagaimanamungkinTergugatI danII bisa dituntutatassuatuObyekDwangsom (uangpaksa) yang samasekalitidakadahubunganhukumdenganpositadalamgugatanperkarainidanmemintakandalam PutusanMajelis Hakim.
Demikian juga mengenai permohonan Para penggugat untukmenyatakanPara Penggugatsebagaiahliwaris sedangkan hal gugatan yang diajukan Para Penggugat adalahPerbuatanMelawanHukumdantidakmengajukantentangPermohonanPenetapanhartawarisan.
d.DASAR PERHITUNGAN KERUGIAN TIDAK JELAS
Bahwa kerugian immaterial yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000.,- sebagaimana yang disebutkan dalam posita gugatan no. 14 adalah tidak jelas dasar rincian perhitungannya. Para Penggugat tidak spesifik menjelaskan akibat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian iimmateril dari Para Penggugat sehingga tidak ada dasar perhitungan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat. Dengan demikian, kerugian yang dialami oleh Para Penggugat tidak jelas sehinggagugatanharuslahtidakdapatditerima.
B. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I menolak terhadap dalil-dalil Gugatan Para Penggugat, kecuali yang secara tegas kami akui kebenarannya.
Bahwa semua dalih-dalih Tergugat I dalam Eksepsi ini mohon dimasukkan dan dipertimbangkan dalam jawaban pokok perkara ini.
Bahwa dalam perkara Ne bis in Idem yaitu perkara yang sama baik itu mengenai subyekhukumnya, obyekhukumnyadanalasanhukumnyatelahdiputusolehpengadilan yang samasertatelahmempunyaikekuatanhukumtetap, akan tetapi perkaranya diajukan lagi ini merupakan larangan bagi pengadilan dan secara yuridis tidak diperbolehkan menangani perkaranya untuk yang kedua kali.
Bahwa mengenai dalih Para Penggugat pada gugatan Point Nomor 4 dan 5 tidak benar. Oleh karena mengenai keabsahan jual beli antara Penggugat I dan II dengan Tergugat I dihadapan Tergugat II telah diperiksa, diuji dan dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 32/Pdt.G/1991/PN. Yk tertanggal 30 Oktober 1991 dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 67/Pdt/1992/PTY tanggal 30 Juli 1992 dikuatkan kembali dengan Putusan MAHKAMAH AGUNG R.I, No. 3726 K/Pdt/1992 dan telah berkekuatan hukum tetap tahun 1996, Sehingga putusan ini sudah pasti dan mengikat atau “Res judicata proveritatehabetur”, apa yang diputus hakim dianggap benar, sehingga apa yang sudah pasti (tetap) tersebut tidak boleh diajukan lagi “Litis finiri oportet” dan berdasarkan pada prinsip umum hukum acara, bahwa apabila ada putusan yang sudah tetap tidak boleh diajukan untuk yang keduakalinya dalam hal yang sama atau Ne bis in Idem bahwa putusan tersebut berlaku bagi para pihak, ahli warisnya dan mereka yang mendapatkan hak (pendapat hak atau rechtsverkrijgende).
Bahwa mengenai dalil Para Penggugat pada point No. 9,10 dan 11 merupakan dalil pengajuan dalam Memori Peninjauan Kembali yang telah diajukan oleh Para Penggugat terhadap putusan perkara Perdata 32/Pdt.G.1991/PN. Yk tertanggal 30 Oktober 1991 dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 67/Pdt/1992/PTY tanggal 30 Juli 1992 dikuatkan kembali dengan Putusan MAHKAMAH AGUNG R.I, No. 3726 K/Pdt/1992 yang menjadi pertanyaan adalah “rekayasa mana yang dilakukan oleh Tergugat I sedangkan hakim pidana atau putusan dari perkara pidana tidak ada”. Sehingga apa yang dikemukan oleh Para Penggugat belum merupakan fakta hukum yang pasti sesuai kaidah hukum acara.
Bahwa keluasan tanah yang dijadikan obyek sengketa sebagaimana disebut dalam posita Gugatan Para Penggugat pada point No. 4, 11,14 dan 18 serta pettitum No.5, 6 dan 8 seluas 221,4 m2. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan dari Para Penggugat yang membenarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 32/Pdt.G.1991/PN. Yk tertanggal 30 Oktober 1991 dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 67/Pdt/1992/PTY tanggal 30 Juli 1992 dikuatkan kembali dengan Putusan MAHKAMAH AGUNG R.I, No. 3726 K/Pdt/1992.
Bahwa gugatan point no. 12 adalah tidak benar karena para pihak hadir dan mengikatkan diri dalam perikatan denganmembuatAkta 72 tentangIkatanJualBelidanAktaPemberianKuasa No. 73 tertanggal 25 April 1990 dihadapan Tergugat II sehingga PERBUATAN HUKUM telah sah dan mengikat para pihak. Hal itu juga dapat kita simpulkan dari pasal 1320 yang mengatur syarat-syarat tentang sahnya perjanjian, disana tak ada dikemukakan syarat “keseimbangan prestasi”. Jadi untuk adanya penyalahgunaan keadaan, orang tak cukup hanya mengemukakan adanya ketidak seimbangan prestasi, yang penting justru harus dikemukakan dan dibuktikan adanya ketidak seimbangan prestasi tersebut harus dicapai dengan tindakan penyalahgunaan keadaan. Hal tersebut juga ditegaskan dari Pendapat H.P. Panggabean dalam varia Peradilan tahun IV No. 70 tahun 1991 dikatakan H.R. dalam keputusannya tanggal 2 November 1979 dalam perkara BRANDWIJK BOUWBUREAU BRANDWIJK telah mempertimbangkan bahwa “keadaan terjepit/terpaksa dari kerugian yang berkaitan dengan perjanjian tidak harus berarti terjadi penyalahgunaan keadaan”.
Bahwa mengenai alasan diajukan gugatan sebagai suatu upaya pemulihan keadaan seperti sebagaimana mestinya hal ini mestinya merupakan dalil dari Peninjaun Kembali yang telah diajukan oleh Para Penggugat, Dengan demikian Para Penggugat telah sengaja melakukan upaya membenturkan antara putusan Peninjaun Kembali nantinya dengan putusan gugatan dalam perkara ini.
Bahwa mengenai penghitungan kerugian materiil yang diajukan oleh Para Pengggugat salah bukan sebesar Rp. 4.456.000.000,00 dan kerugian immaterial yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,00 sebagaimana yang disebutkan dalam posita gugatan no. 14 adalah tidak jelas dasar rincian perhitungannya. Oleh karena Para Penggugat tidakspesifikmenjelaskanakibat perbuatan melawanhukum yang menimbulkan kerugian yang berkaitan dengan perjanjian yang tersebut dalam Akta 72 tentangIkatanJualBelidanAktaPemberianKuasa No. 73 tertanggal 25 April 1990 dihadapan Tergugat II sehingga permohonan ganti kerugian haruslah ditolak.
Bahwa Mejelis Hakim agar tidak menjatuhkan putusan serta merta (UitvoerbaarbijVooraad) walaupun syarat-syarat dalam pasal 180 HIR/191 ayat 1 Rbg. Telah dipenuhi karenadalamperkaraini yang jadiobyeksengketatidaksecarajelasdisebutkandalamgugatanPenggugat. Dan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No. 06 tahun 1975 tanggal 1 Desember 1975 dimana isinya melarang dijatuhkanya putusan serta merta meskipun adanya bukti otentik.
Bahwa sebagaimana yang tersebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 89/K/1018/M/1962 tertanggal 25 April 1962 dalam pengajuan tuntutan adanya sita jaminan haruslah disebutkan secara jelas luas tanah maupun batas-batasnya sehingga diketahui secara jelas keadaan tanah obyek sengketa dan status kepemilikan untuk menghindarkan salah sita. Dengandemikianpermohonansitajaminan yang diajukanolehPenggugatsudahselayaknyauntukditolak.
Berdasarkan hal–hal tersebut diatas, maka kami mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memberikan putusan
sebagai berikut :
Primer :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Mengabulkan Jawaban Tergugat I untuk seluruhnya.
3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat.
Subsider :
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa tidak benar ada hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat I dengan Tergugat I, karena pada saat datang ke Kantor Notaris Daliso Rudianto, SH mereka menyatakan akan melakukan Perjanjian Jual Beli sebidang tanah persil No.328 Verponding No.1128, BlokXXII, seluas 345 M2, terletak di Kalurahan Tegal rejo, Keamatan Tegalrejo, Kotamadya Yogyakarta.
Bahwa Tergugat selaku Notaris telah melakukan pekerjaan secara prosedural, karena pda tanggal 31 Maret 1990 Sdr. Yujanto telah menyerahkan berkas yang isinya satu buah gambar bagan istimewa Nomor 46/69 tanggal 28 Februari 1969, persil Nomor 328 c, verponding nomor 11280 Blok XXII, atas nama Wongsosukarto alias Loso, serta foto kopi pernyataan waris tunggal dan kuasa tanggal 25 Februari 1985 Nomor 37, kepada Tergugat II.
Bahwa sebelum penandatangan Perikatan jual beli dalam akte No.72 tertanggal 25 April 1990, Sdr. Yujanto juga menyerahkan Surat Keterangan Waris, tertanggal 25 April 1990, sebagai kelengkapan admistirtasi bagi pihak yang hendak melepaskan hak atas tanahnya.
Bahwa tidak benar adanya penyodoran lembaran akta yang masih kosong guna tanda-tangan penerbitan akta No. 72 dan 73 dihadapan Notaris Daliso Rudianto, SH, yang benar adalah sesuai SOP Notaris , setelah mereka menyerahkan semua kelengkapanya syarat jual beli, oleh Tergugat II dibuatlah kedua akta tersebut lalu dibacakan dihadapan para pihak yang menghadap Tergugat II, setelah semuanya memahami maksud dan isi akta
kemudian mereka menandatangani akta tersebut.
Bahwa kedua akta dimaksud ternyata telah menjadi alat bukti dalam perkara antara Penggugat dengan Tergugat I, sampai perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah dimenangkan oleh Tergugat I, dan kemudian telah dieksekusi oleh Tergugat I. Dengan demikian kedua akta No.72, 73 adalah menjadi bukti yang sempurna, karena telah teruji di Pengadilan sampai mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa dikemudian hari rentang waktu 26 tahun kemudian digelar kembali akta tersebut di persoalakan dari sisi pidananya, yang ada non identik tandatangan Penggugat I. Mengenai hal ini pada hemat Tergugat II akta tersebut sudah daluwarsa secara hukum pidana. Lagi pula bukti Labkrim tersebut belum teruji di persidangan dalam perkara aquo. Hasil lab krim hanya sebatas bukti permulaan dalam penyidikan agar perkara tersebut di proses.
Bahwa tidak benar Penggugat mengetahui penerbitan akta 72, 73 sejak an maning tanggal 08 Juni 2016, pastilah Penggugat mengetahui sejak awal perkara di beritahu oleh Juru sita dalam perkara tersebut.
Bahwa sesuatu yang tidak mungkin terjadi Tergugat II selaku Notaris melakukan tindakan penyalahgnaan keadaan, karena tugas Notaris itu pasif menunggu di Kantornya, Notaris akan bekerja kalo semua syarat para pihak sudah dilengkapi semua, oleh karena itu pada fakta yang mana Tergugat II melakukan misbruik van omstanding heden.
Bahwa oleh karena Tergugat II telah bekerja sesuai dengan prosedur yang benar, maka tidak ada perbuatan melawan hukum, maka Tergugat II menolak pula untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas mohon kepada Ketua majelis Pemeriksa perkara untuk memutuskan sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara,
Demikian jawaban ini kami ajukan, atas perhatianya diucapkan terima kasih.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat telah memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. Dalam Eksepsi.
Bahwa Turut Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui dengan tegas oleh Turut Tergugat.
2. Bahwa gugatan penggugat adalah Pemilik yang sah sebidang tanah Verponding Nomor 1128 Blok XXII persil 328 c seluas 348 M2 adalah NEBIS IN IDEM, terbukti bahwa Verponding Nomor 1128 Blok XXII persil 328 c seluas 348 M2 pernah menjadi obyek perkara di Pengadilan Negeri No. 41/Pdt.G/2012/PNYyk Jo No.20/PDT/2013/PTY Jo No.2863 K/PDT/2013 dan No.8/Pdt.Eks/2016/PNYyk. Dengan demikian gugatan penggugat adalah Nebis In Idem, Karena obyek perkaranya sama sehingga gugatan harus ditolak atau dinyatakan tidak diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard ).
Bahwa dengan Putusan di Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.G/2012/PN Yyk Jo Nomor.20/PDT/2013/PTY Jo Nomor .2863 K/PDT/2013 dan No.8/Pdt.Eks/2016/PNYyk yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) maka Penggugat tidak mempunyai kualitas sebagai Subyek Penggugat ( Legitima Persona Standy in Judicio.)
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut diatas Turut Tergugat mohon kepada Yang terhormat Majelis Hakim pemeriksa perkara ini untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan menyatakan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
1. Menerima Eksepsi Turut Tergugat dan,
2. Menyatakan gugatan Pengugat ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Membaca salinan resmi putusan akhir Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 66/Pdt.G/2017/PN Yyk, tanggal 15 November 2017, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I dan Turut Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1.760.000 (Satu juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
Membaca akta permohonan banding Nomor 66/Pdt.G/2017/PN Yyk, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding / Para Penggugat pada tanggal 27 November 2017 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 66/Pdt.G/2017/PN Yyk, tanggal 15 November 2017 tersebut diatas ;
Membaca relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 Desember 2017 telah memberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding I / Tergugat I dan Turut Terbanding / Turut Tergugat, pada tanggal 5 Desember 2017 kepada Terbanding II / Tergugat II ;
Membaca surat memori banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding / Para Penggugat tertanggal 18 Desember 2017, telah diberitahukan / diserahkan kepada Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 19 Desember 2017, kepada Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 27 Desember 2017, kepada Turut Terbanding / Turut Tergugat pada tanggal 17 Januari 2018 ;
Membaca surat kontra memori banding dari Terbanding I / Tergugat I tertanggal 27 Desember 2017, telah diberitahukan / diserahkan kepada Para Pembanding / Para Penggugat pada tanggal 3 Januari 2018, kepada Terbanding II / Tergugat II dan Turut Terbanding / Turut Tergugat pada tanggal 3 Januari 2018 ;
Membaca Relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage), Nomor 66/Pdt.G/2017/PN Yyk, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menerangkan bahwa telah memberitahukan kepada Para Pembanding / Para Penggugat pada tanggal 12 Desember 2017, kepada Terbanding I / Tergugat I dan kepada Turut Terbanding / Turut Tergugat pada tanggal 4 Desember 2017, kepada Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 5 Desember 2017, untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 hari sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pemberitahuan tersebut oleh Jurusita telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang - Undang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa setelah membaca Akta Pernyataan Banding Nomor 66/Pdt.G/2017/PN Yyk dan surat-surat lain yang berkaitan dapat disimpulkan bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya Pembanding semula Penggugat mengajukan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding semula Penggugat menerima Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 66/Pdt.G/2017/PN Yyk tanggal 15 Nopember 2017 sepanjang tentang penolakan eksepsi Tergugat; Dengan demikian mendasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 281K/Sip/1973, tanggal 2 Desember 1975 maka materi putusan dalam eksepsi tidak menjadi obyek pemeriksaan di tingkat banding;
Bahwa Akta Jual Beli Nomor 72, tanggal 25 April 1990 dan Akta Surat Kuasa Menjual Nomor 73, tanggal 25 April 1990 adalah palsu karena para Pembanding / Penggugat tidak pernah menanda tangani akta tersebut dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp 35.000.000; (tiga puluh lima juta rupiah); Kepalsuan tersebut telah dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana terurai dalam surat bukti Pembanding; Surat-surat bukti tersebut didukung dengan keterangan saksi-saksi. Dengan tidak adil dan melanggar hukum Majelis Hakim tingkat pertama mengesampingkan alat bukti Pembanding / Penggugat sehingga menolak gugatan Penggugat;
Bahwa kepalsuan lainnya yaitu surat keterangan waris tertanggal 25 April 1990 yang dibuat oleh Notaris Daliso Rudianto, SH;
Bahwa surat bukti yang diajukan Pembanding / Penggugat bertanda PI. II nomor 3; 4; 5; dan P.I-II nomor 9 yang sejalan dengan keterangan tiga saksi Pembanding / Penggugat dengan tidak adil dan melanggar hukum dikesampingkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Mendasarkan alasan tersebut di atas. Pembanding semula para Penggugat mohon Pengadilan Tingkat Banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara aquo dan selanjutnya mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menimbang, bahwa Terbanding menjawab dengan mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi.
Dasar gugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum dalam lapangan perdata sehingga harus memenuhi unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata; Dalam perkara aquo Penggugat tidak dapat membuktikan adanya kerugian karena dalam perkara aquo sama dengan perkara Nomor 32/Pdt.G/1990/PN.Yk tanggal 30 Oktober 1991 jo Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 67/PDT/1992/Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 30 Juli 1992 jo. Putusan MARI Nomor 372K/PDT/1992;
Dalam Pokok Perkara.
Bahwa dengan mendasarkan surat bukti PI. II Nomor 6; Nomor 7 dan surat bukti TII nomor 1; 2; 3; 4; 12; 13 yang dikuatkan dengan saksi-saksi telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar terbukti bahwa ada hubungan jual beli tanah obyek sengketa dengan harga Rp 35.000.000; (Tiga pluh lima juta rupiah);
Bahwa terhadap keberatan Pembanding / Penggugat atas putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Nomor 3 s/d Nomor 7 menurut Terbanding semula Tergugat telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar sehingga perlu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta;
Mendasarkan alasan tersebut; Terbanding semula Tergugat mohon Pengadilan Tinggi Yogyakarta menolak gugatan Penggugat / Pembanding;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 66/Pdt.G/207/PN.Yyk, tanggal 15 November 2017 dan surat surat yang bersangkutan mempertimbangkan alasan yang dikemukakan para pihak terurai berikut;
Menimbang, bahwa pendapat kesatu dengan menyandarkan putusan Mahkamah Agung Pembanding / Penggugat berpendapat putusan tentang eksepsi diterima oleh Pembanding / Penggugat sehingga Pengadilan Tinggi Yogyakarta tidak berwenang memeriksanya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dalam satu nomor perkara tidak dapat dipisah-pisahkan putusan dalam eksepsi dan dalam pokok perkara karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, sehingga pernyataan banding berakibat perkara aquo diperiksa dan diputus secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa setelah membaca berkas perkara aquo beserta alat bukti - alat bukti yang diajukan para pihak Majelis Hakim Tingkat Banding terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi kesatu Tergugat / Terbanding yakni apakah gugatan Pembanding / Penggugat berlaku asas Nebis in idem?
Menimbang, bahwa Terbanding / Tergugat mengajukan surat bukti Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 32/Pdt.G/1991/PN.Yk tanggal 30 Oktober 1991 jo Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 67/PDT/1992/Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 30 Juli 1992. Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3726K/Pdt/1992 tanggal 28 Maret 1996; Dan selanjutnya Turut Tergugat mengajukan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 41/Pdt.G/2012/PN.Yyk jo Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 20/PDT/2013/Pengadilan Tinggi Yogyakarta jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2863K/Pdt/2013. Jo Nomor 8/Pdt.Eks.2016/ PN.Yyk;
Menimbang, bahwa yurisprodensi Mahkamah Agung RI Nomor 588K/Sip/1973, tanggal 03 Oktober 1973 dinyatakan berlaku asas nebis in idem jika gugatan yang sekarang dengan perkara terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap terdapat persamaan, tentang subyek gugatan / para pihak dan tentang obyek gugatan serta dalil gugatan / tuntutan;
Menimbang, bahwa tentang subyek gugatan, Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mencermati perkara a quo dengan perkara terdahulu menyipulkan bahwa terdapat persamaan subyek gugatan / para pihak meskipun dalam posisi yang berbeda namun pada hakekatnya sama yakni antara KMTA Tirto Dipuro als Joko dan Daliso Rudianto, SH disatu pihak melawan Elly Ningsih, Yuyanto, di pihak lain dengan variasi penambahan Siek Biek Giok dan kantor Badan Pertanahan Nasional Pengertian sama tidak harus persis sama dalam kedudukan;
Menimbang, bahwa tentang obyek gugatan dalam perkara aquo adalah berupa tanah dan bangunan terletak di Tegalrejo, Kec Tegalrejo, Kota Yogyakarta yang terdaftar dengan persil 328, Verponding Nomor 1128 Blok XXII luas 211,4 M2 atas bagian keseluruhan 345 M2; Dalam perkara terdahulu obyek gugatan tentang tanah dan bangunan tersebut; Dengan demikian obyek gugatan memiliki persamaan pula;
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang dalil-dalil gugatan, melihat dasar gugatan memang terdapat perbedaan namun pada intinya persoalan keabsahan jual beli dan peralihannya yang pada akhirnya kepemilikan atas tanah dan bangunan obyek gugatan;
Menimbang, bahwa mendasarkan fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dalam perkara aquo berlaku asas nebis in idem yang mana untuk menghindarkan adanya putusan-putusan yang saling bertentangan terhadap subyek dan obyek gugatan yang sama;
Menimbang, bahwa mendasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi Yogyakarta menyimpulkan bahwa cukup alasan menurut hukum untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 66/Pdt.G/2017/PN.Yyk tanggal 15 Nopember 2017 dan selajutnya mengadili sendiri dengan menyatakan bahwa menerima eksepsi para Terbanding / Tergugat;
Menimbang bahwa oleh karena Pembanding / Penggugat berada di pihak yang kalah maka dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat pertama dan tingkat banding;
Mengingat, HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 1947 jo Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I.
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 66/Pdt.G/2017/PN Yyk, tanggal 15 Nopember 2017, dan selanjutnya mengadili sendiri sebagai berikut;
MENGADILI SENDIRI.
DALAM KONPENSI.
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi para Tergugat / Terbanding;
Menyatakan gugatan Penggugat / Pembanding tidak dapat diterima
Menghukum para Pembanding / para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada hari Senin, tanggal 19 Febuari 2018 oleh kami Sutarto, KS, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Sucipto, SH. dan Maryana, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 7 Maret 2018; dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut serta Yudo Werdiningsih, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasa hukumnya ;-
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
Sucipto, SH. Sutarto, KS., SH., MH
Maryana, SH., MH.
Panitera Pengganti
Yudo Werdiningsih, SH.
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)