65/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 65/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PATMA NUROHIM BIN SUMARLIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PATMA NUROHIM Bin SUMARLIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. AD 4318 GK; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Agus Dwiyanto Alias Panjul; 1 (satu) potong jaket warna coklat ada noda darah; 1 (satu) potong kaos oblong warna biru ada noda darah; 1 (satu) potong celana panjang warna biru ada noda darah; 1 (satu) buah ikat pinggang warna coklat; 1 (satu) pasang sandal slop warna hitam; Dikembalikan kepada keluarga korban Eko Suseno melalui saksi Wartini; 1 (satu) bilah pisau stenlis panjang 19,5 cm gagang dari stenlis panjang kurang lebih 14,5 cm satu sisi tumpul dan satu sisinya tajam; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna biru; 1 (satu) buah jaket warna hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 65/Pid.Sus/2014/PN Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : PATMA NUROHIM Bin SUMARLIN
Tempat lahir : Klaten
Umur/tanggal lahir : 19 tahun/ 11 Juni 1995
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Karangwuni RT 002 RW 001, Desa Dlimas,
Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Mei 2014;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 Mei 2014 sampai dengan tanggal 24 Mei 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2014 sampai dengan tanggal 3 Juli 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juli 2014 sampai dengan tanggal 21 Juli 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan tanggal 25 September 2013;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2014;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasehat Hukumnya DANANG SINDU SASANGKA, SH & NASUKA ABDUL JAMAL, SH Advokat & Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor De Great Barriers Attorney at Law, Perum Glodogan Indah Nomor A4 35, Glodogan, Klaten Selatan, Klaten berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 Juli 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klas IB Klaten Surat Kuasa Nomor 197/2014 tertanggal 23 Juli 2014;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 65/Pen.Pid.Sus/20134/PN Kln tanggal 14 Juli 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten Nomor: 65/Pen.Pid.Sus/2014/PN Kln tanggal 14 Juli 2014 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Patma Nurohim bin Sumarlin terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Patma Nurohim bin Sumarlin dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. AD 4318 GK.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Agus Dwiyanto als Panjul;
- 1 (satu) potong jaket warna coklat ada noda darah;
- 1 (satu) potong kaos oblong warna biru ada noda darah;
- 1 (satu) potong celana panjang warna biru ada noda darah;
- 1 (satu) buah ikat pinggang warna coklat;
- 1 (satu) pasang sandal slop warna hitam;
Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi Wartini;
1 (satu) bilah pisau stenlis panjang 19,5 cm gagang dari stenlis panjang kurang lebih 14,5 cm satu sisi tumpul dan satu sisinya tajam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Setelah mendengarkan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Penasehat Hukum Terdakwa juga tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa ia Terdakwa Patma Nurohim bin Sumarlin bersama dengan Murdiono (DPO), pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014, bertempat di dekat Sendang Sinongko Dk. Pokak Ds. Pokak Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Eko Suseno, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Murdiono (DPO) cek-cok mulut dengan korban Eko Suseno yang pada saat itu Murdiono bilang kepada korban Eko Suseno dengan berkata “kok kowe nggleleng banget mliriki aku pas mabuk mau, ayo senggel wae”, dan dijawab oleh korban Eko Suseno “Lha piye”, lalu Dicky Rudiyanto yang merupakan teman Terdakwa dan Murdiono bilang kepada saksi korban Eko Suseno dengan berkata “omongmu nyengak je mas”, dan disambung oleh Murdiono dengan bilang “opo kowe ra ngerti aku, aku wong pasar Cawas, sing ngobong motor kae, aku sing nyekel pokak kene mosok kowe arep nyepelekke aku”, kemudian Murdiono mengambil rokok milik korban Eko Suseno yang diletakkan di tanah di depan saksi Eko Suseno yang dalam posisi jongkok ngobrol bersama dengan saksi Saiful Rachim dan saksi Joko Waluyo, setelah mengambil rokok milik korban Eko Suseno kemudian Murdiono langsung duduk di atas sepeda motor Honda Revo miliknya sedangkan Terdakwa dan Dicky Rudianto berdiri di dekat Murdiono.
Bahwa korban Eko Suseno yang melihat rokoknya diambil oleh Murdiono tanpa seijinnya membuat korban Eko Suseno tersinggung dan marah, lalu korban Eko Suseno berdiri dan melepas ikat pinggang yang dipakainya dan dipegang dengan tangan kanannya lalu mendekati Murdiono yang duduk di atas sepeda motornya, lalu korban Eko Suseno mencambukkan ikat pinggangnya ke arah Terdakwa dan mengenai lampu depan sepeda motor Honda Revo milik Murdiono, kemudian Murdiono turun dari sepeda motor dan mendekati korban Eko Suseno, kemudian Murdiono dan korban Eko Suseno berkelahi saling pukul dan saling tendang, selanjutnya saling banting dengan posisi saling bergantian jatuh di tanah, kemudian Murdiono dan korban Eko Suseno berusaha berdiri dan pada saat Murdiono berusaha berdiri berkata kepada Terdakwa “Pat ewangi aku tulung gek sabeten, sikaten”, kemudian Murdiono dan korban Eko Suseno bisa berdiri dan saling pukul dan saling tangkis.
Bahwa Terdakwa yang semula berdiri di belakang Murdiono setelah mendengar Murdiono minta tolong untuk dibantu, kemudian Terdakwa dengan tangan kanan mengeluarkan sebilah pisau yang ujungnya runcing yang terbuat dari stenlis yang salah satu sisinya tajam yang dibawanya dari rumah dan diselipkan di pinggang Terdakwa, lalu Terdakwa berjalan ke arah samping Murdiono dan berhadapan dengan korban Eko Suseno yang pada saat itu posisi Murdiono dan korban Eko Suseno sedang saling pukul lalu Terdakwa dengan tangan kanannya menusukkan pisaunya kearah perut korban Eko Suseno dan mengenai dada korban Eko Suseno, dan masuk ke dalam dada korban Eko Suseno lebih dari separuh panjang pisau, kemudian pisau tersebut dicabut oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melarikan diri menjauh dari tempat kejadian, dan korban Eko Suseno berdiri sempoyongan lalu jatuh terlentang dengan dada mengeluarkan darah.
Bahwa setelah berjarak kurang lebih 50 mater dari tempat kejadian kemudian Dicky Rudiyanto yang berboncengan naik sepeda motor dengan Murdiono datang lalu Terdakwa membonceng di belakang sehingga sepeda motor yang dikendarai Dicky Rudiyanto dipakai berboncengan tiga.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/047/IKF&ML/V/2014 tanggal 4 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Adji Suwandoro, SH, Dokter Pemeriksa pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD. Dr. MOEWARDI, yang menerangkan bahwa pada Hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 pukul 09.45 WIB bertempat di ruang Otopsi Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. MOEWARDI telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam atas jenasah Eko Suseno dengan Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah dengan identitas jelas dan dikenal saat kematian korban diperkirakan antara 12-24 jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada pemeriksaan luar didapatkan luka tusuk pada bagian dada kanan atas yang menyebabkan keluarnya darah. Pada pemeriksaan dalam didapatkan pendarahan massif (500 CC) pada organ jantung akibat luka robek pada serambi kanan jantung. Penyebab kematian korban adalah pendarahan yang disebabkan luka robeknya serambi kanan organ jantung akibat tusukan/trauma benda tajam.
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa Patma Nurohim bin Sumarlin bersama dengan Murdiono (DPO), pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014, bertempat di dekat Sendang Sinongko Dk. Pokak Ds. Pokak Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili, terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati yaitu korban Eko Suseno, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Murdiono (DPO) cek-cok mulut dengan korban Eko Suseno yang pada saat itu Murdiono bilang kepada korban Eko Suseno dengan berkata “kok kowe nggleleng banget mliriki aku pas mabuk mau, ayo senggel wae”, dan dijawab oleh korban Eko Suseno “Lha piye”, lalu Dicky Rudiyanto yang merupakan teman Terdakwa dan Murdiono bilang kepada saksi korban Eko Suseno dengan berkata “omongmu nyengak je mas”, dan disambung oleh Murdiono dengan bilang “opo kowe ra ngerti aku, aku wong pasar Cawas, sing ngobong motor kae, aku sing nyekel pokak kene mosok kowe arep nyepelekke aku”, kemudian Murdiono mengambil rokok milik korban Eko Suseno yang diletakkan di tanah di depan saksi Eko Suseno yang dalam posisi jongkok ngobrol bersama dengan saksi Saiful Rachim dan saksi Joko Waluyo, setelah mengambil rokok milik korban Eko Suseno kemudian Murdiono langsung duduk di atas sepeda motor Honda Revo miliknya sedangkan Terdakwa dan Dicky Rudianto berdiri di dekat Murdiono.
Bahwa korban Eko Suseno yang melihat rokoknya diambil oleh Murdiono tanpa seijinnya membuat korban Eko Suseno tersinggung dan marah, lalu korban Eko Suseno berdiri dan melepas ikat pinggang yang dipakainya dan dipegang dengan tangan kanannya lalu mendekati Murdiono yang duduk di atas sepeda motornya, lalu korban Eko Suseno mencambukkan ikat pinggangnya ke arah terdakwa dan mengenai lampu depan sepeda motor Honda Revo milik Murdiono, kemudian Murdiono turun dari sepeda motor dan mendekati korban Eko Suseno, kemudian Murdiono dan korban Eko Suseno berkelahi saling pukul dan saling tendang, selanjutnya saling banting dengan posisi saling bergantian jatuh di tanah, kemudian Murdiono dan korban Eko Suseno berusaha berdiri dan pada saat Murdiono berusaha berdiri berkata kepada Terdakwa “Pat ewangi aku tulung gek sabeten, sikaten”, kemudian Murdiono dan korban Eko Suseno bisa berdiri dan saling pukul dan saling tangkis.
Bahwa Terdakwa yang semula berdiri di belakang Murdiono setelah mendengar Murdiono minta tolong untuk dibantu, kemudian Terdakwa dengan tangan kanan mengeluarkan sebilah pisau yang ujungnya runcing yang terbuat dari stenlis yang salah satu sisinya tajam yang dibawanya dari rumah dan diselipkan di pinggang Terdakwa, lalu Terdakwa berjalan ke arah samping Murdiono dan berhadapan dengan korban Eko Suseno yang pada saat itu posisi Murdiono dan korban Eko Suseno sedang saling pukul lalu Terdakwa dengan tangan kanannya menusukkan pisaunya ke arah perut korban Eko Suseno dan mengenai dada korban Eko Suseno, dan masuk ke dalam dada korban Eko Suseno lebih dari separuh panjang pisau, kemudian pisau tersebut dicabut oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melarikan diri menjauh dari tempat kejadian, dan korban Eko Suseno berdiri sempoyongan lalu jatuh terlentang dengan dada mengeluarkan darah.
Bahwa setelah berjarak kurang lebih 50 mater dari tempat kejadian kemudian Dicky Rudiyanto yang berboncengan naik sepeda motor dengan Murdiono datang lalu Terdakwa membonceng di belakang sehingga sepeda motor yang dikendarai Dicky Rudiyanto dipakai berboncengan tiga.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor :VER/047/IKF&ML/V/2014 tanggal 4 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Adji Suwandoro, SH, Dokter Pemeriksa pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD. Dr. MOEWARDI, yang menerangkan bahwa pada Hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 pukul 09.45 WIB bertempat di ruang Otopsi Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. MOEWARDI telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam atas jenasah Eko Suseno dengan Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah dengan identitas jelas dan dikenal saat kematian korban diperkirakan antara 12-24 jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada pemeriksaan luar didapatkan luka tusuk pada bagian dada kanan atas yang menyebabkan keluarnya darah. Pada pemeriksaan dalam didapatkan pendarahan massif (500 CC) pada organ jantung akibat luka robek pada serambi kanan jantung. Penyebab kematian korban adalah pendarahan yang disebabkan luka robeknya serambi kanan organ jantung akibat tusukan /trauma benda tajam.
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (3) KUHP;
ATAU:
KETIGA:
Bahwa ia Terdakwa Patma Nurohim bin Sumarlin bersama dengan Murdiono (DPO), pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2014 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014, bertempat di dekat Sendang Sinongko Dk. Pokak Ds. Pokak Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan mati korban Eko Suseno yang masih berumur 17 tahun 8 bulan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Murdiono (DPO) cek-cok mulut dengan korban Eko Suseno yang pada saat itu korban Eko Suseno masih berumut 17 tahun 8 bulan sesuai dengan Copy Akta Kelahiran Nomor : 23.035/U/JT/1996 yang ditandatangani Drs. Uchi Masruchi Kepala Satuan Pelaksana CatatanSipil Kotamadya Jakarta Timur, dalam cek-cok mulut tersebut Murdiono bilang kepada korban Eko Suseno dengan berkata “kok kowe nggleleng banget mliriki aku pas mabuk mau, ayo senggel wae”, dan dijawab oleh korban Eko Suseno “Lha piye”, lalu Dicky Rudiyanto yang merupakan teman Terdakwa dan Murdiono bilang kepada saksi korban Eko Suseno dengan berkata “omongmu sengak je mas”, dan disambung oleh Murdiono dengan bilang “opo kowe ra ngerti aku, aku wong pasar cawas, sing ngobong motor kae, aku sing nyekel pokak kene mosok kowe arep nyepelekke aku”, kemudian Murdiono mengambil rokok milik korban Eko Suseno yang diletakkan di tanah di depan saksi Eko Suseno yang dalam posisi jongkok ngobrol bersama dengan saksi Saiful Rachim dan saksi Joko Waluyo, setelah mengambil rokok kemudian Murdiono langsung duduk di atas sepeda motor Honda Revo miliknya sedangkan Terdakwa dan Dicky Rudianto berdiri di dekar Murdiono.
Bahwa korban Eko Suseno yang melihat rokoknya diambil oleh Murdiono tanpa seijinnya membuat korban Eko Suseno tersinggung dan marah, lalu korban Eko Suseno berdiri dan melepas ikat pinggang yang dipakainya dan dipegang dengan tangan kanannya lalu mendekati Murdiono yang duduk di atas sepeda motornya, lalu korban Eko Suseno mencambukkan ikat pinggangnya ke arah Terdakwa dan mengenai lampu depan sepeda motor Honda Revo milikMurdiono, kemudian Murdiono turun dari sepeda motor dan mendekati korban Eko Suseno, kemudian Murdiono dan korban Eko Suseno berkelahi saling pukul dan saling tendang, selanjutnya saling banting dengan posisi saling bergantian jatuh di tanah, kemudian Murdiono dan korban Eko Suseno berusaha berdiri dan pada saat Murdiono berusaha berdiri berkata kepada Terdakwa “Pat ewangi aku tulung gek sabeten, sikaten”, kemudian Murdiono dan korban Eko Suseno bisa berdiri dan saling pukul dan saling tangkis.
Bahwa Terdakwa yang semula berdiri di belakang Murdiono setelah mendengar Murdiono minta tolong untuk dibantu, kemudian Terdakwa dengan tangan kanan mengeluarkan sebilah pisau yang ujungnya runcing yang terbuat dari stenlis yang salah satu sisinya tajam yang dibawanya dari rumah dan diselipkan dipinggang terdakwa, lalu Terdakwa berjalan ke arah samping Murdiono dan berhadapan dengan korban Eko Suseno yang pada saat itu posisi Murdiono dan korban Eko Suseno sedang saling pukul lalu Terdakwa dengan tangan kanannya menusukkan pisaunya kearah perut korban Eko Suseno dan mengenai dada korban Eko Suseno, dan masuk ke dalam dada korban Eko Suseno lebih dari separuh panjang pisau, kemudian pisau tersebut dicabut oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melarikan diri menjauh dari tempat kejadian, dan korban Eko Suseno berdiri sempoyongan lalu jatuh terlentang dengan dada mengeluarkan darah.
Bahwa setelah berjarak kurang lebih 50 mater dari tempat kejadian kemudian Dicky Rudiyanto yang berboncengan naik sepeda motor dengan Murdiono datang lalu Terdakwa membonceng di belakang sehingga sepeda motor yang dikendarai Dicky Rudiyanto dipakai berboncengan tiga.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/047/IKF&ML/V/2014 tanggal 4 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Adji Suwandoro, SH, Dokter Pemeriksa pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD. Dr. MOEWARDI, yang menerangkan bahwa pada Hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 pukul 09.45 WIB bertempat di ruang Otopsi Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. MOEWARDI telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam atas jenasah Eko Suseno dengan Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah dengan identitas jelas dan dikenal saat kematian korban diperkirakan antara 12-24 jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada pemeriksaan luar didapatkan luka tusuk pada bagian dada kanan atas yang menyebabkan keluarnya darah. Pada pemeriksaan dalam didapatkan pendarahan massif (500 CC) pada organ jantung akibat luka robek pada serambi kanan jantung. Penyebab kematian korban adalah pendarahan yang disebabkan luka robeknya serambi kanan organ jantung akibat tusukan /trauma benda tajam.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi WARTINI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa saksi adalah buliknya korban Eko Suseno dan korban Eko Suseno tinggal dengan saksi;
Bahwa korban Eko Suseno kena tusuk waktu berkelahi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2014 sekitar jam 12.30 WIB, Joko Waluyo teman korban Eko Suseno datang ke rumah dan mengatakan “Bu, Eko gelut di Sendang dan kena tusuk”, lalu saksi menelepon kedua orang tuanya dan saksi tetap menunggu di rumah menunggu kabar dari Joko, lalu Joko mengabari kalau korban Eko Suseno dibawa RSU Mitra Husada Pedan lalu dibawa ke RSU Suradji Tirtonegoro, selanjutnya saksi dipanggil ke Polsek untuk dimintai keterangan;
Bahwa sehari-hari korban Eko Suseno ikut saksi karena bapaknya di Semarang dan Ibunya di Jakarta;
Bahwa pada hari Minggu korban Eko Suseno baru dibawa pulang dan dimakamkan;
Bahwa korban Eko Suseno sering minum minuman keras dan mabuk;
Bahwa saksi tidak tahu permasalahan antara korban Eko Suseno dan Terdakwa sehingga berkelahi;
Bahwa saat pergi korban Eko Suseno memakai baju seragam pramuka;
Bahwa sudah ada perdamaian antara keluarga korban Eko Suseno dengan Terdakwa dan ada bantuan sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari keluarga Terdakwa;
Bahwa keluarga Terdakwa datang dan bertemu dengan saksi, suami saksi dan Pak Lurah;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi SAIFUL RACHIM, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa;
Bahwa kejadian penusukan yang dilakukan Terdakwa pada korban Eko Suseno terjadi pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Sendang Sinongko Dukuh Pokak, Desa Pokak, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten;
Bahwa pada waktu saksi berada di rumah saksi diSMS oleh korban Eko Suseno disuruh ke Sendang Sinongko diajak mabuk-mabukan;
Bahwa pada saat saksi datang di Pokak dan sudah ada korban Eko Suseno sedang minum ciu;
Bahwa saksi minum ciu bertiga bersama korban Eko Suseno dan saksi Joko Waluyo;
Bahwa pada saat saksi bersama dengan korban Eko Suseno dan saksi Joko Waluyo minum-minuman keras, Murdiono mengatakan kepada korban Eko Suseno ”ngopo plorak-plorok”, kemudian korban Eko Suseno dan Murdiono terjadi cekcok dan mau berkelahi lalu dipisah dan korban Eko Suseno bilang ”biasa pas mabuk”;
Bahwa saat dipisah Murdiono memukul saksi tetapi saksi tangkis memakai tangan;
Bahwa kemudian Murdiono mengambil rokok milik korban Eko Suseno tanpa ijin, sehingga korban Eko Suseno marah, lalu korban Eko Suseno melepas ikat pinggang yang dipakainya dan dipukulkan ke arah Murdiono dan mengenai bagian depan sepeda motor Murdiono;
Bahwa korban Eko Suseno dan Murdiono berkelahi saling pukul dan saling banting dan saling menjatuhkan ke tanah;
Bahwa saat Murdiono terdesak minta bantuan kepada Terdakwa dengan berkata “Pat, tusuken”.
Bahwa kemudian Terdakwa menarik pisau yang diselipkan di pinggangnya dan ditusukkan ke arah korban Eko Suseno dari depan dan mengenai dada korban Eko Suseno sebelah kanan, lalu pisau dicabut oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa berlari ke arah barat;
Bahwa korban Eko Suseno dan Terdakwa tidak akrab dan tidak ada masalah;
Bahwa korban Eko Suseno dengan Murdiono badannya seimbang tetapi kalau dengan Terdakwa badan korban Eko Suseno lebih besar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi JOKO WALUYO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa kejadian penusukan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban Eko Suseno terjadi pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Sendang Sinongko Dukuh Pokak, Desa Pokak, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten;
Bahwa saksi yang mengajak korban Eko Suseno ke Sendang Pokak untuk minum-minuman keras;
Bahwa yang pertama yang membeli minuman adalah saksi bersama korban Eko Suseno dan yang kedua korban Eko Suseno bersama Saiful Rachim;
Bahwa saksi dan korban Eko Suseno datang lebih dulu dari Murdiono dan teman-temannya;
Bahwa saksi minum habis 2 (dua) botol sprite ukuran tanggung;
Bahwa Murdiono mendatangi korban Eko Suseno dan bilang “ngopo plorak-plorok”, dan dijawab korban Eko Suseno “biasa wong mabuk”;
Bahwa Murdiono tanpa ijin mengambil rokok milik korban Eko Suseno, sehingga korban Eko Suseno menjadi marah lalu melepas ikat pinggangnya dan dengan tangan kanannya memukulkan ikat pinggang ke arah Murdiono dan mengenai bagian depan sepeda motor Murdiono;
Bahwa Murdiono dan korban Eko Suseno berkelahi saling pukul dan saling banting ke tanah;
Bahwa Murdiono minta bantuan Terdakwa dengan mengatakan “Pat gek sikaten”;
Bahwa Terdakwa menusukkan pisau yang dibawanya dengan tangan kanan ke arah dada korban Eko Suseno dan mengenai dada sebelah kanan korban Eko Suseno, lalu pisau dicabut oleh Terdakwa selanjutnya Terdakwa berlari ke arah barat;
Bahwa korban Eko Suseno berdiri sempoyongan ke belakang lalu jatuh ke tanah;
Bahwa saksi membawa korban Eko Suseno bersama saksi Agus ke rumah Sakit Mitra Husada Pedan dengan diboncengkan dengan menggunakan sepeda motor, dan korban Eko Suseno posisinya di tengah;
Bahwa pada saat sampai di rumah sakit korban Eko Suseno sudah meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi AGUS YULIANTO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa pada waktu saksi sedang berada di rumah di SMS oleh saksi Saiful Rachim disuruh datang ke Sendang Pokak;
Bahwa Sendang Pokak sering dipakai untuk minum minuman keras/mabuk-mabukan;
Bahwa saksi disuruh ke Sendang Pokak diajak minum minuman keras sebelum kejadian penusukan;
Bahwa pada saat saksi di Sendang Pokak saksi melihat korban Eko Suseno sudah tergeletak di tanah;
Bahwa pada saat itu korban Eko Suseno masih bernapas lalu korban Eko Suseno diboncengkan dengan sepeda motor saksi dan dibawa ke rumah sakit bersama dengan saksi Joko Waluyo;
Bahwa sampai di rumah sakit dokter mengatakan kalau korban Eko Suseno sudah meninggal dunia;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi AGUS DWIYANTO Alias PANJUL, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 WIB di dekat Sendang Sinongko Dukuh Pokak, Desa Pokak, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten saksi minum-minuman keras bersama Murdiono;
Bahwa Murdiono bertengkar dengan orang Cawas dan saksi melerainya;
Bahwa Murdiono bilang kepada korban Eko Suseno “ngopo kowe plorak-plorok”, lalu Murdiono dan korban Eko Suseno bertengkar;
Bahwa Murdiono mengajak saksi pergi ke rumah temannya Murdiono;
Bahwa sampai di perempatan jalan Murdiono pinjam sepeda motor milik saksi pamit makan dan saksi ditinggal di perempatan dan Murdiono tidak kembali;
Bahwa Murdiono mengajak Terdakwa dan temannya berboncengan tiga lewat di tempat saksi menunggu;
Bahwa pada waktu Murdiono mengembalikan sepeda motor milik saksi dengan mengatakan “Njul motormu tak balekke” dan pada waktu saksi amati ternyata ada bercak darah di motor saksi;
Bahwa pada waktu bertemu dengan Terdakwa, Terdakwa mengatakan kalau Terdakwa habis menusuk orang;
Bahwa saksi diajak Pak Ahmad Polisi kembali ke Sendang Pokak lalu ke Polsek dan saksi mengatakan kalau Terdakwa sudah menusuk orang;
Bahwa saksi diajak ke Kantor Polisi oleh Pak Ahmad anggota Polisi dan saksi menginap di kantor Polisi semalam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian penusukan pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Sendang Sinongko, Dukuh Pokak, Desa Pokak, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten;
Bahwa sewaktu sedang tidur di rumah Terdakwa dijemput oleh Murdiono dan Diky Rudiyanto dalam keadaan mabuk dan diajak ke Sendang Sinongko, Pokak;
Bahwa waktu sampai di tempat sudah ada korban Eko Suseno dan teman-temannya yang sedang minum minuman keras;
Bahwa saat itu Murdiono mengatakan kepada korban Eko Suseno “kowe kok nggeleleng banget”, dan dijawab oleh korban Eko Suseno dengan bilang “lha karepmu piye”;
Bahwa Murdiono mengambil rokok milik korban Eko Suseno dan korban Eko Suseno menjadi marah lalu melepas ikat pinggang yang dipakainya lalu dicambukkan ke arah Murdiono dan mengenai bagian depan sepeda motor Murdiono, lalu korban Eko Suseno dan Murdiono berkelahi saling pukul dan saling banting ke tanah;
Bahwa awalnya saling pukul muka lalu korban Eko Suseno dapat dijatuhkan dan diinjak-injak oleh Murdiono, lalu korban Eko Suseno dapat berdiri dan dapat menjatuhkan Murdiono lalu korban Eko Suseno gantian menginjak-injak Murdiono;
Bahwa Murdiono dapat berdiri dan saling berhadapan dan saling pukul, lalu Murdiono berkata kepada Terdakwa “sabeten, sikaten”;
Bahwa kemudian dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggang lalu berjalan ke arah samping Murdiono dan menusukkan pisau ke arah korban Eko Suseno dan mengenai dada korban Eko Suseno;
Bahwa Terdakwa menusuk korban Eko Suseno hanya sekali dan mengenai dada;
Bahwa Terdakwa membawa pisau dari rumah waktu dijemput Murdiono dan diselipkan di pinggang Terdakwa tanpa sarung;
Bahwa Terdakwa menusuk korban Eko Suseno dari arah depan dan lurus mengarah ke perut bagian atas korban Eko Suseno;
Bahwa Terdakwa menusuk korban Eko Suseno dari arah samping Murdiono dengan cepat sehingga korban Eko Suseno tidak sempat bereaksi;
Bahwa pisau masuk ke dalam dada korban Eko Suseno lalu Terdakwa cabut dan melarikan diri menjauh, sehingga tidak tahu keadaan korban Eko Suseno setelah kena tusuk;
Terdakwa mengakui merasa bersalah dan menyesal di depan persidangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. AD 4318 GK;
1 (satu) potong jaket warna coklat ada noda darah;
1 (satu) potong kaos oblong warna biru ada noda darah;
1 (satu) potong celana panjang warna biru ada noda darah;
1 (satu) buah ikat pinggang warna coklat;
1 (satu) pasang sandal slop warna hitam;
1 (satu) bilah pisau stenlis panjang 19,5 Cm gagang dari stenlis panjang kurang lebih 14,5 Cm satu sisi tumpul dan satu sisinya tajam;
1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna biru;
1 (satu) buah jaket warna hitam;
Yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan Visum Et Repertum Nomor :VER/047/IKF&ML/V/2014 tanggal 4 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Adji Suwandoro, SH, Dokter Pemeriksa pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD. Dr. MOEWARDI, yang menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 pukul 09.45 WIB bertempat di ruang Otopsi Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. MOEWARDI telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam atas jenasah Eko Suseno dengan kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah dengan identitas jelas dan dikenal saat kematian korban diperkirakan antara 12-24 jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada pemeriksaan luar didapatkan luka tusuk pada bagian dada kanan atas yang menyebabkan keluarnya darah. Pada pemeriksaan dalam didapatkan pendarahan massif (500 CC) pada organ jantung akibat luka robek pada serambi kanan jantung. Penyebab kematian korban adalah pendarahan yang disebabkan luka robeknya serambi kanan organ jantung akibat tusukan /trauma benda tajam.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta didukung dengan barang bukti, Visum Et Repertum didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2014 sekitar pukul 12.30 WIB di dekat Sendang Sinongko, Dukuh Pokak, Desa Pokak, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten Terdakwa melakukan penusukan terhadap korban Eko Suseno;
Bahwa benar awalnya sewaktu sedang tidur di rumah Terdakwa dijemput oleh Murdiono dan Diky Rudiyanto dalam keadaan mabuk dan diajak ke Sendang Sinongko, Pokak dan sesampainya di tempat sudah ada korban Eko Suseno dan teman-temannya yang sedang minum minuman keras;
Bahwa benar Murdiono mengatakan kepada korban Eko Suseno “kowe kok nggeleleng banget”, dan dijawab oleh korban Eko Suseno dengan bilang “lha karepmu piye”;
Bahwa benar Murdiono mengambil rokok milik korban Eko Suseno dan korban Eko Suseno menjadi marah lalu melepas ikat pinggang yang dipakainya lalu dicambukkan ke arah Murdiono dan mengenai bagian depan sepeda motor Murdiono, lalu korban Eko Suseno dan Murdiono berkelahi saling pukul dan saling banting ke tanah;
Bahwa benar korban Eko Suseno dapat dijatuhkan dan diinjak-injak oleh Murdiono, lalu korban Eko Suseno dapat berdiri dan dapat menjatuhkan Murdiono lalu korban Eko Suseno gantian menginjak-injak Murdiono dan pada saat itu Murdiono berkata kepada Terdakwa “sabeten, sikaten”;
Bahwa benar Terdakwa langsung mencabut pisau yang diselipkan di pinggang Terdakwa lalu berjalan ke arah samping Murdiono dan menusukkan pisau ke arah korban Eko Suseno dan mengenai dada korban Eko Suseno;
Bahwa benar korban Eko Suseno akhirnya meninggal dunia sesuai Visum Et Repertum Nomor :VER/047/IKF&ML/V/2014 tanggal 4 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Adji Suwandoro, SH, Dokter Pemeriksa pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD. Dr. MOEWARDI, yang menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 pukul 09.45 WIB bertempat di ruang Otopsi Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. MOEWARDI telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam atas jenasah Eko Suseno dengan kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah dengan identitas jelas dan dikenal saat kematian korban diperkirakan antara 12-24 jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada pemeriksaan luar didapatkan luka tusuk pada bagian dada kanan atas yang menyebabkan keluarnya darah. Pada pemeriksaan dalam didapatkan pendarahan massif (500 CC) pada organ jantung akibat luka robek pada serambi kanan jantung. Penyebab kematian korban adalah pendarahan yang disebabkan luka robeknya serambi kanan organ jantung akibat tusukan /trauma benda tajam;
Menimbang, bahwa untuk jelas dan ringkasnya putusan ini segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini dan telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu:
Dakwaan Pertama : melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau;
Dakwaan Kedua : melanggar Pasal 170 ayat 3 KUHP atau;
Dakwaan Ketiga: Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan berbentuk alternatif sehingga Majelis Hakim mempunyai kewenangan untuk menentukan pasal mana yang lebih tepat untuk dipertimbangkan serta dikenakan atas perbuatan Terdakwa dalam perkara ini dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Majelis Hakim menetapkan dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah siapa saja, orang perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban atau sebagai pelaku suatu perbuatan yang dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya sehingga kepadanya mampu untuk dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa di muka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan Terdakwa PATMA NUROHIM Bin SUMARLIN berikut dengan segala identitasnya yang telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa tersebut sebagai dirinya sendiri, dengan demikian terbukti sama sekali tidak terjadi adanya kesalahan tentang orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa selanjutnya pula sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah nyata terbukti Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya, yang terbukti cakap dan mampu menjawab secara obyektif hal-hal yang dikemukakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Menghilangkan Jiwa Orang Lain
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja adalah merupakan sikap batin dari Terdakwa yang menghendaki dan menginsyafi perbuatan dan akibatnya;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Mei 2014 sekitar pukul 11.30 WIB pada saat Terdakwa sedang tiduran di rumah Terdakwa dijemput oleh Murdiono dan Diky Rudiyanto yang dalam keadaan mabuk diajak ke Sendang Sinongko, Pokak dengan berboncengan tiga naik sepeda motor Honda Revo No. Pol. AD 4318 GK milik Agus Dwiyanto yang dipinjam Murdiono dan dari rumah Terdakwa membawa pisau stenlis tanpa sarung yang diselipkan di pinggang terdakwa;
Menimbang, bahwa Murdiono menjemput Terdakwa setelah sebelumnya bertengkar dengan korban Eko Suseno, sesampainya di Sendang Sinongko, Pokak Murdiono lalu memarkir sepeda motornya dan mendekati korban lalu terjadi cekcok mulut antara Murdiono dengan korban Eko Suseno, kemudian Murdiono mengambil rokok milik korban Eko Suseno tanpa seijinnya sehingga membuat korban Eko Suseno tersinggung dan marah, lalu korban Eko Suseno berdiri dan melepas ikat pinggang yang dipakainya dan dipegang dengan tangan kanannya lalu mendekati Murdiono yang duduk di atas sepeda motornya, lalu korban Eko Suseno mencambukkan ikat pinggangnya ke arah Murdiono dan mengenai lampu depan sepeda motor Honda Revo yang dibawa Murdiono, kemudian Murdiono turun dari sepeda motor dan mendekati korban Eko Suseno, kemudian Murdiono dan korban Eko Suseno berkelahi saling pukul dan saling tendang, selanjutnya saling banting dengan posisi saling bergantian jatuh di tanah, kemudian Murdiono dan korban Eko Suseno berusaha berdiri dan pada saat Murdiono berusaha berdiri berkata kepada Terdakwa “Pat, ewangi aku tulung gek sabeten, sikaten”, kemudian Murdiono dan korban Eko Suseno bisa berdiri dan saling pukul dan saling tangkis. setelah mendengar Murdiono minta tolong untuk dibantu, kemudian Terdakwa dengan tangan kanan mengeluarkan sebilah pisau yang ujungnya runcing yang terbuat dari stenlis yang salah satu sisinya tajam yang dibawanya dari rumah dan diselipkan di pinggang Terdakwa, lalu Terdakwa berjalan ke arah samping Murdiono dan berhadapan dengan korban Eko Suseno yang pada saat itu posisi Murdiono dan korban Eko Suseno sedang saling pukul lalu Terdakwa dengan tangan kanannya menusukkan pisaunya lurus ke arah korban Eko Suseno dan mengenai dada korban Eko Suseno, dan masuk ke dalam dada korban Eko Suseno lebih dari separuh panjang pisau, kemudian pisau tersebut dicabut oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melarikan diri menjauh dari tempat kejadian, dan korban Eko Suseno berdiri sempoyongan lalu jatuh terlentang dengan dada mengeluarkan darah, dan meninggal dunia dalam perjalanan pada saat dibawa oleh saksi Joko Waluyo dan saksi Agus Yulianto ke RSU Mitra Husada, Pedan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/047/IKF&ML/V/2014 tanggal 4 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Adji Suwandoro, SH, Dokter Pemeriksa pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD. Dr. MOEWARDI, yang menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 pukul 09.45 WIB bertempat di ruang Otopsi Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Dr. MOEWARDI telah melakukan pemeriksaan luar dan dalam atas jenasah Eko Suseno dengan kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah dengan identitas jelas dan dikenal saat kematian korban diperkirakan antara 12-24 jam sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada pemeriksaan luar didapatkan luka tusuk pada bagian dada kanan atas yang menyebabkan keluarnya darah. Pada pemeriksaan dalam didapatkan pendarahan massif (500 CC) pada organ jantung akibat luka robek pada serambi kanan jantung. Penyebab kematian korban adalah pendarahan yang disebabkan luka robeknya serambi kanan organ jantung akibat tusukan /trauma benda tajam;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut
Melakukan Perbuatan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi Murdiono telah melakukan pembunuhan kepada korban Eko Suseno dengan cara sebelumnya pada tanggal 3 Mei 2014 Terdakwa dijemput oleh Murdiono dan Diky Rudianto menuju Sendang Pokak dan sudah ada korban Eko Suseno di situ lalu terjadi cekcok mulut antara Murdiono dengan korban Eko Suseno, kemudian Murdiono mengambil rokok milik korban Eko Suseno tanpa seijinnya membuat korban Eko Suseno tersinggung dan marah, lalu korban Eko Suseno berdiri dan melepas ikat pinggang yang dipakainya dan dipegang dengan tangan kanannya lalu mendekati Murdiono yang duduk di atas sepeda motornya, lalu korban Eko Suseno mencambukkan ikat pinggangnya ke arah Murdiono dan mengenai lampu depan sepeda motor Honda Revo yang dibawa Murdiono, kemudian Murdiono turun dari sepeda motor dan mendekati korban Eko Suseno, kemudian Murdiono dan korban Eko Suseno berkelahi saling pukul dan saling tendang, selanjutnya saling banting dengan posisi saling bergantian jatuh di tanah, kemudian Murdiono dan korban Eko Suseno berusaha berdiri dan pada saat Murdiono berusaha berdiri berkata kepada Terdakwa “Pat ewangi aku tulung gek sabeten, sikaten”, kemudian Murdiono dan korban Eko Suseno bisa berdiri dan saling pukul dan saling tangkis;
Menimbang, bahwa setelah mendengar Murdiono minta tolong untuk dibantu, kemudian Terdakwa dengan tangan kanan mengeluarkan sebilah pisau yang ujungnya runcing yang terbuat dari stenlis yang salah satu sisinya tajam yang dibawanya dari rumah dan diselipkan di pinggang Terdakwa, lalu Terdakwa berjalan ke arah samping Murdiono dan berhadapan dengan korban Eko Suseno yang pada saat itu posisi Murdiono dan korban Eko Suseno sedang saling pukul lalu Terdakwa dengan tangan kanannya menusukkan pisaunya lurus ke arah korban Eko Suseno dan mengenai dada korban Eko Suseno, dan masuk ke dalam dada korban Eko Suseno lebih dari separuh panjang pisau, kemudian pisau tersebut dicabut oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa melarikan diri menjauh dari tempat kejadian, dan korban Eko Suseno berdiri sempoyongan lalu jatuh terlentang dengan dada mengeluarkan darah, dan meninggal dunia dalam perjalanan pada saat dibawa oleh saksi Joko Waluyo dan saksi Agus Yulianto ke RSU Mitra Husada, Pedan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan kesedihan mendalam bagi orang tua korban;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi;
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya di masa depan;
Terdakwa sudah memberikan bantuan kepada keluarga korban sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Menimbang, bahwa tujuan dari penjatuhan hukuman adalah bukan sebagai tujuan balas dendam bagi si pelaku, namun lebih dititikberatkan untuk pembinaan bagi si pelaku yaitu untuk menyadarkan bagi si pelaku atas segala perbuatannya agar di masa yang akan datang si pelaku tidak mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. AD 4318 GK;
Adalah milik saksi Agus Dwiyanto Alias Panjul maka sudah selayaknya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Agus Dwiyanto Alias Panjul;
1 (satu) potong jaket warna coklat ada noda darah;
1 (satu) potong kaos oblong warna biru ada noda darah;
1 (satu) potong celana panjang warna biru ada noda darah;
1 (satu) buah ikat pinggang warna coklat;
1 (satu) pasang sandal slop warna hitam;
Adalah milik korban Eko Suseno maka sudah selayaknya dikembalikan kepada keluarga korban Eko Suseno melalui saksi Wartini;
1 (satu) bilah pisau stenlis panjang 19,5 cm gagang dari stenlis panjang kurang lebih 14,5 cm satu sisi tumpul dan satu sisinya tajam;
Adalah sarana untuk melakukan kejahatan maka sudah selayaknya dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna biru;
1 (satu) buah jaket warna hitam;
Adalah milik Terdakwa maka sudah selayaknya dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa PATMA NUROHIM Bin SUMARLIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKANPEMBUNUHAN sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No. Pol. AD 4318 GK;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Agus Dwiyanto Alias Panjul;
1 (satu) potong jaket warna coklat ada noda darah;
1 (satu) potong kaos oblong warna biru ada noda darah;
1 (satu) potong celana panjang warna biru ada noda darah;
1 (satu) buah ikat pinggang warna coklat;
1 (satu) pasang sandal slop warna hitam;
Dikembalikan kepada keluarga korban Eko Suseno melalui saksi Wartini;
1 (satu) bilah pisau stenlis panjang 19,5 cm gagang dari stenlis panjang kurang lebih 14,5 cm satu sisi tumpul dan satu sisinya tajam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna biru;
1 (satu) buah jaket warna hitam;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari SELASA tanggal 23 September 2014 dengan NURHAYATI NASUTION, SH.MH sebagai Hakim Ketua, IRMA WAHYUNINGSIH, SH dan PURNOMO HADIYARTO, SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 24 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu EDI PRIYANA, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Klaten, dan dihadiri TAVIP HERMUDA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan di hadapan Terdakwa beserta Penasehat Hukum Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. IRMA WAHYUNINGSIH, SH NURHAYATI NASUTION, SH.MH
2. PURNOMO HADIYARTO, SH
PANITERA PENGGANTI
EDI PRIYANA, SH