56/Pid.Sus/2015/PN Cag
Putusan PN CALANG Nomor 56/Pid.Sus/2015/PN Cag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
VIDHYAN ARMENDES, SH Bin Ir. ADLER SARI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Vidhyan Armendes, S.H., Bin Ir. Adler Sari identitas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menimbulkan rasa sakit sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa Vidhyan Armendes, S.H., Bin Ir. Adler Sari dari dakwaan Primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Vidhyan Armendes, S.H., Bin Ir. Adler Sari identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan rasa sakit untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Vidhyan Armendes, S.H., Bin Ir. Adler Sari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah;
PUTUSAN
Nomor56/Pid.Sus/2015/PN Cag.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Calang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | VIDHYAN ARMENDES, SH Bin Ir. ADLER SARI; |
| Tempat Lahir | : | Jakarta; |
| Umur / Tgl lahir | : | 35 Tahun / 02 Desember 1979; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Dsn Pemuda Desa Padang Kleng Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Karyawan swasta; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 September 2015 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 14 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan tanggal 19 November 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 20 November 2015 sampai dengan tanggal 19 Desember 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Calang, sejak tanggal 20 Desember 2015 sampai dengan tanggal 17 februari 2016;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan dan menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Calang, Nomor 56/Pen.Pid/2015/PN. Cag., tanggal 20 November 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 56/Pen.Pid/2015/PN. Cag., tanggal 20 November 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan VIDHYAN ARMENDES, SH Bin Ir, ADLER SARI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer kami;
Menyatakan VIDHYAN ARMENDES, SH Bin Ir, ADLER SARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata penchariaan atau kegiatan sehari-hari sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana termuat dalam dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa VIDHYAN ARMENDES, SH Bin Ir, ADLER SARI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara dikurangi sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa di tahan;
Menghukum Terdakwa membayar biaya sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulanginya lagi dan akan memperbaiki hubungan rumah tangga Terdakwa bersama saksi korban serta mohon keringanan hukuman karena masih memiliki anak yang masih kecil saat ini diasuh oleh orang tua Terdakwa yang tinggal di Jakarta;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap dengan surat tuntutan yang telah dibacakan dipersidangan;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap dengan permohonan lisan yang disampaikan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primer :
---------Bahwa ia Terdakwa VIDHYAN ARMENDES, SH Bin Ir, ADLER SARI pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekira pukul 14:30 WIB, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira pukul 15:30 WIB, dan pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira pukul 00:15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus dan bulan Semptember tahun 2015 bertempat di Dusun Pemuda Desa Padang Kleng Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-------Berawal pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekira pukul 14:30 WIB saksi korban ENA EPPIRTA, AMKL Binti Alm. BUKARNAS yang merupakan istri sah dari terdakwa, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Kantor Urusan Agama Nomor : 206/15/VI/2015 tanggal 02 Juni 2015, sedang berada di rumah di Dusun Pemuda Desa Padang Kleng Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya tiba-tiba ada telepon salah sambung ke Handphone saksi korban, lalu terdakwa curiga kepada saksi korban dan menuduh saksi korban selingkuh, kemudian terdakwa menarik lengan saksi korban sebelah kiri dengan menggunkan tangan kiri terdakwa dan memaksa saksi korban untuk masuk ke dalam kamar, setiba di dalam kamar terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuat surat pernyataan bahwasanya saksi korban benar selingkuh, akan tetapi saksi korban menolak permintaan terdakwa, dan terdakwa langsung menampar pipi sebelah kiri saksi korban sebnyak satu kali dengan menggunkan telapak tangan sebelah kanan terdakwa;
--------Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira pukul 15:30 WIB saksi korban disuruh masuk oleh terdakwa ke dalam kamar, setelah di dalam kamar terdakwa kembali menyuruh saksi korban agar membuat pernyataan perselingkuhan, dan saksi korban menolak permintaan terdakwa tersebut, kemudian terdakwa langsung menampar pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan telapak tangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19:30 WIB terdakwa kembali menyuruh saksi korban untuk mengakui perselingkuhan, dan untuk membuktikan bahwa saksi korban tidak ada melakukan perselingkuhan, terdakwa menyuruh saksi korban untuk bunuh diri, mendengar hal tersebut kemudian saksi korban pergi karah dapur, sewaktu pergi karah dapur tersebut terdakwa bergegas untuk menyingkirkan semua benda tajam yang ada di dapur dengan cara memegangi kedua tangan saksi korban, saat itu saksi korban meronta-ronta sehingga terjatuh ke lantai dalam posisi telentang, lalu terdakwa menimpakan badan terdakwa sambil memegangi kedua tangan saksi korban sampai saksi Monarita datang dan melihat kejadian tersebut;
--------Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira pukul 00:15 WIB terdakwa masuk ke dalam kamar dengan cara mendobrak pintu kamar tersebut karena terdakwa masih curiga terhadap saksi korban, sambil marah-marah yang mana pada saat itu pintu kamar saksi korban kunci dari dalam kamar, setelah pintu kamar terbuka, terdakwa langsung mengambil Handphone milik saksi korban namun saksi korban berusaha mengambil kembali Handpone miliknya tersebut sehingga terdakwa mendorong-dorong saksi korban ketempat tidur dan lemari yang berada dalam kamar tersebut sampai saksi korban terjatuh kelantai kamar rumah tersebut sehingga saksi korban mengalami sakit di bagian perut sebelah bawah sampai saksi mengalami pendarahan ringan dan memar di bagian samping lutut kaki sebelah kiri;
--------Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ENA EPPIRTA, AMKL Binti Alm. BUKARNAS, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Puskemas Teunom Nomor 445/770/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr. Saidi Oktaviandi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: ditemukan luka memar dikaki kiri diameter ±4 cm;
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Subsidiair :
---------Bahwa ia Terdakwa VIDHYAN ARMENDES, SH Bin Ir, ADLER SARI pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekira pukul 14:30 WIB, pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira pukul 15:30 WIB, dan pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira pukul 00:15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus dan bulan Semptember tahun 2015 bertempat di Dusun Pemuda Desa Padang Kleng Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata penchariaan atau kegiatan sehari-hari. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
--------Berawal pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 sekira pukul 14:30 WIB saksi korban ENA EPPIRTA, AMKL Binti Alm. BUKARNAS yang merupakan istri sah dari terdakwa, berdasarkan Kutipan Akta Nikah Kantor Urusan Agama Nomor : 206/15/VI/2015 tanggal 02 Juni 2015, sedang berada di rumah di Dusun Pemuda Desa Padang Kleng Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya tiba-tiba ada telepon salah sambung ke Handphone saksi korban, lalu terdakwa curiga kepada saksi korban dan menuduh saksi korban selingkuh, kemudian terdakwa menarik lengan saksi korban sebelah kiri dengan menggunkan tangan kiri terdakwa dan memaksa saksi korban untuk masuk ke dalam kamar, setiba di dalam kamar terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuat surat pernyataan bahwasanya saksi korban benar selingkuh, akan tetapi saksi korban menolak permintaan terdakwa, dan terdakwa langsung menampar pipi sebelah kiri saksi korban sebnyak satu kali dengan menggunkan telapak tangan sebelah kanan terdakwa;
--------Kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira pukul 15:30 WIB saksi korban disuruh masuk oleh terdakwa ke dalam kamar, setelah di dalam kamar terdakwa kembali menyuruh saksi korban agar membuat pernyataan perselingkuhan, dan saksi korban menolak permintaan terdakwa tersebut, kemudian terdakwa langsung menampar pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak satu kali dengan menggunakan telapak tangan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19:30 WIB terdakwa kembali menyuruh saksi korban untuk mengakui perselingkuhan, dan untuk membuktikan bahwa saksi korban tidak ada melakukan perselingkuhan, terdakwa menyuruh saksi korban untuk bunuh diri, mendengar hal tersebut kemudian saksi korban pergi karah dapur, sewaktu pergi karah dapur tersebut terdakwa bergegas untuk menyingkirkan semua benda tajam yang ada di dapur dengan cara memegangi kedua tangan saksi korban, saat itu saksi korban meronta-ronta sehingga terjatuh ke lantai dalam posisi telentang, lalu terdakwa menimpakan badan terdakwa sambil memegangi kedua tangan saksi korban sampai saksi Monarita datang dan melihat kejadian tersebut;
--------Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira pukul 00:15 WIB terdakwa masuk ke dalam kamar dengan cara mendobrak pintu kamar tersebut karena terdakwa masih curiga terhadap saksi korban, sambil marah-marah yang mana pada saat itu pintu kamar saksi korban kunci dari dalam kamar, setelah pintu kamar terbuka, terdakwa langsung mengambil Handphone milik saksi korban namun saksi korban berusaha mengambil kembali Handpone miliknya tersebut sehingga terdakwa mendorong-dorong saksi korban ketempat tidur dan lemari yang berada dalam kamar tersebut sampai saksi korban terjatuh kelantai kamar rumah tersebut sehingga saksi korban mengalami sakit di bagian perut sebelah bawah sampai saksi mengalami pendarahan ringan dan memar di bagian samping lutut kaki sebelah kiri;
--------Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ENA EPPIRTA, AMKL Binti Alm. BUKARNAS, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Puskemas Teunom Nomor 445/770/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr. Saidi Oktaviandi dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: ditemukan luka memar dikaki kiri diameter ±4 cm;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ENA EPPIRTA, AMKL Binti Alm. BUKAIMAS (korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan kekerasan dalam bentuk fisik kepada saksi yaitu, dengan cara menampar dan mendorong;
Bahwa saksi telah menikah dengan Terdakwa sejak tanggal 2 Juni 2015 di KUA Meulaboh, dan saat ini sedang mengandung anak dari Terdakwa;
Bahwa keributan yang terjadi antara saksi dan Terdakwa pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2015 berawal ketika saksi mendapat telepon salah sambung, lalu Terdakwa curiga dan menuduh saksi selingkuh dengan orang yang menelpon salah sambung tadi;
Bahwa karena curiga Terdakwa menarik lengan sebelah kiri saksi dengan menggunkan tangan kiri Terdakwa dan memaksa saksi untuk masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, Terdakwa menyuruh saksi untuk membuat surat pernyataan bahwa saksi benar selingkuh, akan tetapi saksi menolak sehingga Terdakwa langsung menampar pipi sebelah kiri saksi satu kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa keesokan harinya, Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira pukul 15.30 WIB saksi disuruh masuk oleh Terdakwa ke dalam kamar, setelah di dalam kamar Terdakwa kembali menyuruh saksi membuat pernyataan perselingkuhan dan saksi kembali menolaknya lalu Terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi satu kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa kembali menyuruh saksi mengakui perselingkuhan dan untuk membuktikan bahwa saksi tidak melakukan perselingkuhan, Terdakwa menyuruh saksi untuk bunuh diri, mendengar hal tersebut saksi langsung ke luar kamar dan pergi ke dapur;
Bahwa sewaktu pergi ke arah dapur, Terdakwa bergegas untuk menyingkirkan semua benda tajam yang ada di dapur dengan cara memegangi kedua tangan saksi, saat itu saksi meronta-ronta sehingga terjatuh ke lantai dalam posisi telentang, lalu Terdakwa menimpakan badan Terdakwa sambil memegangi kedua tangan saksi sampai saksi Monarita datang dan melihat kejadian tersebut;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 September 2015, sekira pukul 00:15 WIB Terdakwa masuk ke dalam kamar dengan cara mendobrak pintu kamar tersebut karena Terdakwa masih curiga terhadap saksi, sambil marah-marah yang saat itu pintu kamar saksi kunci. Setelah pintu kamar terbuka, Terdakwa langsung mengambil Handphone milik saksi namun saksi berusaha mengambil kembali Handpone miliknya tersebut sehingga Terdakwa mendorong saksi ke tempat tidur dan lemari yang berada di kamar dan sampai akhirnya saksi terjatuh ke lantai kamar yang mengakibatkan saksi merasa sakit di bagian perut sebelah bawah, pendarahan ringan dan memar di bagian samping lutut kaki sebelah kiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak pernah menampar pipi saksi korban, Terdakwa tidak sengaja mendorong saksi korban hingga jatuh ke lantai pada saat saling berebut HP dengan saksi korban;
Terhadap keberatan yang disampaikan Terdakwa, saksi tetap dengan keterangannya;
MONARITA, Amd.Keb Binti Alm DARMAWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan kekerasan dalam bentuk fisik kepada saksi korban Ena Eppirta dengan cara menampar dan mendorong;
Bahwa setahu saksi antara saksi korban Ena Eppirta dengan Terdakwa telah menikah di tahun 2015, dan saat ini saksi korban Ena Eppirta sedang mengandung anak dari Terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira pukul 21.00 WIB, saat saksi sedang di rumah, melihat anak saksi korban Ena Eppirta yaitu Nabila dan M. Fatih dalam keadaan menagis, kemudian saksi bertanya kenapa mereka menangis lalu mereka menjawab mama mau bunuh diri;
Bahwa mendengar hal demikian, saksi langsung pergi ke rumah saksi korban Ena Eppirta dan saat itu melihat di dapur yang dekat dengan kamar mandi saksi korban Ena Eppirta dalam keadaan posisi terbaring di lantai dengan kedua tangannya dipegang oleh Terdakwa sambil posisi duduk di atas tubuh Saksi korban Ena Eppirta;
Bahwa melihat kejadian itu, saksi mengatakan lepas-lepas jangan seperti itu kepada Terdakwa, kemudian saksi menanyakan ada apa sebenarnya lalu saksi korban Ena Eppirta menjawab ia dituduh selingkuh oleh Terdakwa meskipun sudah dijelaskan tetapi Terdakwa tetap tidak percaya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kepada saksi korban Ena Eppirta saksi melihat saksi korban mengalami memar di kedua lengan tangan bagian atas dan di bagian pipi kiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak pernah menampar pipi saksi korban, Terdakwa tidak duduk diatas tubuh saksi korban pada saat saksi korban terbarik di dapur karena pada saat itu Terdakwa mencoba untuk menenangkan saksi korban agar tidak melakukan bunuh diri;
Terhadap keberatan yang disampaikan Terdakwa, saksi tetap dengan keterangannya;
JUFRI AR Bin Alm Tgk. ABDUL RAHMAN IBRAHIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan kekerasan dalam bentuk fisik kepada saksi korban Ena Eppirta;
Bahwa setahu saksi antara saksi korban Ena Eppirta dengan Terdakwa telah menikah di tahun 2015, dan saat ini saksi korban Ena Eppirta sedang mengandung anak dari Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kejadian keributan antara saksi korban Ena Eppirta dengan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekira pukul 14.30 WIB, setelah diberitahu oleh saksi Monarita dan saksi Drg. Fikri bahwasanya Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap istrinya / saksi korban Ena Eppirta;
Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 WIB, saksi datang ke rumah saksi korban Ena Eppirta untuk memastikan kejadian tersebut, saat itu saksi korban Ena Eppirta dan Terdakwa saling menyalahkan dan tidak mau berdamai;
Bahwa sekira pukul 19.30 WIB, saksi korban Ena Eppirta menelpon saksi dan meminta saksi datang ke rumahnya karena saat itu mereka sudah ribut kembali. Saat itu saksi datang bersama dengan dua orang anggota Polsek Teunom dan satu anggota Koramil serta beberapa anggota masyarakat sampai kejadian tersebut dapat diselesaikan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2015, sekira pukul 18.00 WIB saksi ditelepon oleh anggota Koramil Teunom mengatakan bahwa Terdakwa dan saksi korban Ena Eppirta ribut kembali, karena Terdakwa telah mendobrak paksa pintu rumah saksi korban Ena Eppirta;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Ena Eppirta mengalami trauma dan ketakutan terhadap Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya keterangan saksi benar dan tidak keberatan atas semua keterangan tersebut;
JOIRICO PANJAITAN Bin POHOTAN PANJAITAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan kekerasan dalam bentuk fisik kepada saksi korban Ena Eppirta;
Bahwa setahu saksi antara saksi korban Ena Eppirta dengan Terdakwa telah menikah di tahun 2015, dan saat ini saksi korban Ena Eppirta sedang mengandung anak dari Terdakwa;
Bahwa saksi hanya mengetahui kejadian pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015, sekira pukul 20.30 Wib pada saat itu saksi mendengar teriakan dari rumah saksi korban Ena Eppirta yang jaraknya sekitar 20 meter dari kantor Koramil Teunom;
Bahwa kemudian saksi menghampiri rumah tersebut, lalu melihat saksi korban Ena Eppirta keluar dari rumahnya berlari ke arah jalan raya;
Bahwa setahu saksi dari keterangan saksi korban Ena Eppirta, mereka ribut-ribut tersebut karena Terdakwa cemburu dan menuduh saksi korban Ena Eppirta melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Ena Eppirta mengalami memar di kedua lengan pada bagian atas dan bagian pipi sebelah kiri;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya keterangan saksi benar dan tidak keberatan atas semua keterangan tersebut;
Drg. FIKRI ROSTINA Binti ILYAS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah melakukan kekerasan dalam bentuk fisik kepada saksi korban Ena Eppirta;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015, sekira pukul 23.00 WIB dari saksi Monarita bahwa saksi korban Ena Eppirta ribut dengan Terdakwa karena Terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi korban Ena Eppirta;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015, sekira pukul 14.30 WIB saksi Monarita mengajak saksi untuk melaporkan kejadian pemukulan yang telah dilakukan Terdakwa kepada pak Geuchik Desa Padang Kleng;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2015, sekira pukul 03.00 WIB saksi korban Ena Eppirta memperlihatkan bekas memar di sebelah kiri dan kanan bagian lengan tangan. Saat itu saksi korban Ena Eppirta juga mengatakan kepada saksi bahwa Terdakwa juga menampar pipi saksi korban Ena Eppirta sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Ena Eppirta mengalami memar di bagian kedua lengan tangan bagian atas;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak pernah menampar pipi saksi korban, Terdakwa juga tidak pernah melakukan kekerasan yang mengakibatkan memar di bagian kedua lengan tangan bagian atas saksi korban;
Terhadap keberatan yang disampaikan Terdakwa, saksi tetap dengan keterangannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan telah melakukan kekerasan dalam bentuk fisik kepada istri Terdakwa, yaitu saksi Ena Eppirta;
Bahwa Terdakwa telah menikah dengan saksi korban Ena Eppirta sejak tanggal 2 Juni 2015 di KUA Meulaboh, dan saat ini sedang mengandung anak dari Terdakwa;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 September 2015, sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa baru pulang dari Banda Aceh dan hendak masuk ke rumah tetapi saat itu dalam keadaan terkunci dari dalam, sehingga Terdakwa berusaha masuk dengan cara membuka kunci lewat kaca jendela, namun kaca tersebut terjatuh dan pecah;
Bahwa karena tahu pintu kamar dikunci oleh saksi korban Ena Eppirta dari dalam maka Terdakwa marah-marah dan mencoba untuk membuka paksa pintu kamar, sampai akhirnya pintu kamar terbuka;
Bahwa setelah pintu kamar terbuka, Terdakwa langsung mengambil Handphone milik saksi korban Ena Eppirta namun saksi korban Ena Eppirta berusaha mengambil kembali Handpone miliknya tersebut sehingga terjadi saling dorong-dorongan antara saksi korban Ena Eppirta dan Terdakwa yang mengakibatkan saksi korban Ena Eppirta jatuh ke tempat tidur dan lemari di dalam kamar sampai akhirnya saksi korban Ena Eppirta terjatuh ke lantai;
Bahwa alasan Terdakwa melakukan perkelahian dengan saksi korban Ena Eppirta karena rasa cemburu dan menuduh saksi korban Ena Eppirta yang merupakan istri Terdakwa melakukan selingkuh;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban Ena Eppirta mengalami memar di bagian lutut kaki sebelah kiri;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah membacakan bukti surat berupa :
Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Puskemas Teunom Nomor 445/770/X/2015, tanggal 13 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr. Saidi Oktaviandi dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka memar dikaki kiri diameter ±4 cm;
Atas hasil Visum et Repertum yang telah dibacakan tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa telah melangsungkan pernikahan dengan saksi korban Ena Eppirta sejak tanggal 2 Juni 2015 di KUA Meulaboh, dan saat ini sedang mengandung anak dari Terdakwa;
Bahwa benar sejak pernikahan tersebut antara Terdakwa dengan saksi korban Ena Eppirta sering terjadi keributan dalam rumah tangga;
Bahwa benar penyebab keributan yang terjadi antara Terdakwa dan saksi korban adalah kecemburuan Terdakwa terhadap saksi korban Ena Eppirta berselingkuh dengan laki-laki lain;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira pukul 00:15 WIB, saat Terdakwa baru pulang dari Banda Aceh ketika Terdakwa akan masuk ke kamar rupanya pintu kamar dikunci oleh saksi korban Ena Eppirta dari dalam;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mencoba untuk membuka pintu kamar dengan cara mendobrak karena Terdakwa masih curiga terhadap saksi korban Ena Eppirta;
Bahwa setelah pintu kamar terbuka, Terdakwa langsung mengambil Handphone milik saksi korban namun saksi korban berusaha mengambil kembali Handpone miliknya tersebut sehingga Terdakwa dan saksi korban saling dorong-dorongan sampai saksi korban Ena Eppirta terjatuh ke lantai kamar;
Bahwa akibat saling dorong-dorongan tersebut membuat saksi korban Ena Eppirta mengalami sakit dan memar di bagian samping lutut kaki sebelah kiri, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Puskemas Teunom Nomor 445/770/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr. Saidi Oktaviandi dengan hasil pemeriksaan luka memar dikaki kiri diameter ±4 cm;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan pengemban kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa di persidangan sebagaimana identitasnya telah dicocokkan di persidangan dan pula berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, ternyata benar Terdakwalah orang yang dimaksud dalam dakwaan tersebut, oleh karena itu unsur kesatu pasal di atas telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ena Eppirta (korban), saksi Jufri Ar Bin Alm. Tgk Abdul Rahman Ibrahim, keterangan terdakwa dan bukti surat yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa benar pada hari Senin tanggal 14 September 2015 sekira pukul 00:15 WIB, saat Terdakwa baru pulang dari Banda Aceh ketika Terdakwa akan masuk ke kamar rupanya pintu kamar dikunci oleh saksi korban Ena Eppirta dari dalam. Terdakwa mencoba untuk membuka pintu kamar dengan cara mendobrak karena Terdakwa masih curiga terhadap saksi korban Ena Eppirta yang tidak mau membuka pintu kamar. Setelah pintu kamar berhasil dibuka oleh Terdakwa, Terdakwa langsung mengambil Handphone milik saksi korban yang pada saat itu dipegang oleh saksi korban, namun saksi korban berusaha mengambil kembali Handphone miliknya tersebut sehingga Terdakwa dan saksi korban saling dorong-dorongan sampai akhirnya saksi korban Ena Eppirta terjatuh ke lantai kamar;
Menimbang, bahwa akibat saling dorong-dorongan tersebut membuat saksi korban Ena Eppirta mengalami sakit dan memar di bagian samping lutut kaki sebelah kiri akibat terkena lemari, hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Puskemas Teunom Nomor 445/770/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh dr. Saidi Oktaviandi dengan hasil pemeriksaan luka memar dikaki kiri diameter ±4 cm;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan luka yang diderita oleh saksi korban Ena Eppirta sebagaimana hasil visum et refertum yang dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, yaitu : Monarita Amd. Keb Binti Alm Darmawi, Jufri Ar Bin Alm. Tgk Abdul Rahman Ibrahim, Joirico Panjaitan Bin Pohotan Panjaitan dan Drg. Fikri Rostina Binti ILYAS dapat disimpulkan bahwa luka yang dialami oleh saksi korban Ena Eppirta bukan tergolong luka berat dimana tidak menimbulkan terganggunya aktivitas / kegiatan saksi korban sehari-hari meskipun akibat luka memar tersebut bisa dipastikan menimbulkan rasa sakit bagi saksi korban Ena Eppirta;
Menimbang, bahwa oleh karena rasa sakit yang dialami oleh saksi korban Ena Eppirta tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari, sehingga saksi korban masih bisa melaksanakan akitfitas kegiatan sehari-sehari serta berdasarkan Visum Et Repertum saksi korban tidak mengalami jatuh sakit, atau luka berat, maka berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berpendapat unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat kepada saksi korban dalam perkara ini tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan subsider Penuntut Umum sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ”setiap orang” ini, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dalam dakwaan primer dan telah pula menyatakan perbuatan Terdakwa sudah memenuhi unsur Setiap Orang tersebut, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur Setiap Orang yang ada dalam dakwaan primer diatas, sehingga unsur ini juga telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua ini, sebagaimana telah Majelis pertimbangkan dalam dakwaan primer diatas pada unsur kedua dimana Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban Ena Eppirta akan tetapi akibat yang ditimbulkan dari kekerasan fisik tersebut tidak mengakibatkan saksi korban Ena Eppirta mengalami menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Dengan demikian semua pertimbangan yang menerangkan bagaimana cara Terdakwa melakukan kekerasan fisik kepada saksi korban yang telah diuraikan dalam unsur kedua dakwaan primer di atas diambil alih untuk mempertimbangkan unsur kedua dalam dakwaan subsider, sehingga dengan demikian terhadap unsur kedua ini Majelis berpendapat telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa secara yuridis yang dimaksud “Dalam Lingkup Rumah Tangga” adalah a). suami, isteri, dan anak; b). orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a kerena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rrumah angga; dan/atau c). orang yang bekerja membanntu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut dalam wakktu tertentu berada dalam rumah tangga yang bersangkutan (vide Pasal 2 undang-Undang Nomor 23 tahun 2004);
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini berdasarkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa bahwa benar antara Terdakwa dengan saksi korban Ena Eppirta telah melangsungkan pernikahan yang dibuktikan dengan fotocopy kutipan akta nikah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Kantor Urusan Agama Nomor : 206/15/VI/2015 tanggal 02 Juni 2015 dan pada saat itu Terdakwa masih terikat hubungan perkawinan yang sah dengan saksi korban Ena Eppirta sebagai pasangan suami istri yang sah sesuai yang menikah di KUA Meulaboh;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur dalam lingkup rumah tangga ini pun sudah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma pada saksi korban Ena Eppirta;
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada isterinya sendiri yang sedang mengandung anak dari Terdakwa yang semestinya harus Terdakwa lindungi;
Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama lagi kepada istri terdakwa, sebagai wujud niat baik Terdakwa;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai seorang anak yang masih kecil, yang saat ini diasuh oleh orang tua Terdakwa yang tinggal di Jakarta;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Vidhyan Armendes, S.H., Bin Ir. Adler Sari identitas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menimbulkan rasa sakit sebagaimana dalam dakwaan primer;
Membebaskan Terdakwa Vidhyan Armendes, S.H., Bin Ir. Adler Sari dari dakwaan Primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa Vidhyan Armendes, S.H., Bin Ir. Adler Sari identitas tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan rasa sakit untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari sebagaimana dalam dakwaan subsider;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Vidhyan Armendes, S.H., Bin Ir. Adler Sari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 20 (dua puluh) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang, pada hari Kamis, tanggal 31 Desember 2015, oleh SAYED KADHIMSYAH, S.H., Hakim Ketua, ANGGI PRAYURISMAN, S.H., M.H., dan ANDY EFFENDI RUSDI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 4 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ALI FIKRI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Calang, serta dihadiri oleh HAFIZ KURNIAWAN, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, ANGGI PRAYURISMAN,S.H., M.H. | Hakim Ketua, SAYED KADHIMSYAH, S.H. |
ANDY EFFENDI RUSDI, S.H.
Panitera Pengganti,
ALI FIKRI, S.H.