Nomor 89/Pid.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 89/Pid.Sus/2015/PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DONY SETYO WIDODO Bin SAMSI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa DONY SETYO WIDODO Bin SAMSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan kemanfaatan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONY SETYO WIDODO Bin SAMSI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 49 (empat puluh sembilan) butir pil dobel L, dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 89/Pid.Sus/2015/PN Njk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk, yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DONY SETYO WIDODO Bin SAMSI
Tempat lahir : Nganjuk
Umur/tgl lahir : 19 tahun/ 10 Juli 1995
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Depok, Ds. Bajulan, Kec. Loceret Kab. Nganjuk
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik, tanggal 7 Pebruari 2015 No.SP-Han/9/I/2015/Satresnarkoba sejak tanggal 7 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 26 Pebruari 2015.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 24 Pebruari 2015 No:372/0.5.29/Euh.1/02/2015 , sejak tanggal 27 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 7 April 2015;.
Penuntut Umum tanggal 1 April 2015 No.359/ 0.5.29/Euh.2/04/2015, sejak tanggal 1 April 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 8 April 2015 Nomor 89/Pid.Sus/2015/PN Njk, sejak tanggal 8 April 2015 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tanggal 28 April 2015 Nomor 89/Pid.Sus/2015/PN Njk, sejak tanggal 08 Mei 2015 sampai dengan tanggal 06 Juli 2015.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta segenap surat-surat dalam berkas perkara ini ;
Telah membaca pula ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk tertanggal 8 April 2015, Nomor 89/Pid.Sus/2015/PN Njk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa tersebut ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk tertanggal 8 April 2015, Nomor 89/Pid.Sus/2015/PN Njk tentang Hari Sidang untuk memeriksa terdakwa tersebut ;
Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Nganjuk tanggal 7 April 2015, Nomor : B-677/0.5.29/Euh.2/04/2015, beserta Surat Dakwaan tertanggal 7 April 2015, No.Reg.Perkara : PDM-45/Ep.2/04/2015;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan bahwa Terdakwa DONY SETYO WIDODO Bin SAMSI, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DONY SETYO WIDODO Bin SAMSI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar terdakwa DONY SETYO WIDODO Bin SAMSI untuk membayar denda sebesar Rp 500.000,- subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa 49 (empat puluh Sembilan) butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa DONY SETYO WIDODO Bin SAMSI supaya dibebani membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan yang berbentuk Permohonan terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar kepada terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya oleh karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Telah pula mendengar jawaban dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari terdakwa yang secara lisan masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidana dan permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 7 April 2015, No. Reg. Perkara: PDM-45/Ep.2/04/2015, terdakwa tersebut diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Dony Setyo Widodo Bin Samsi pada hari Rabu tanggal 04Februari 2015 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di Desa Sombron, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Dusun Pogoh Desa Bajulan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Nganjuk yang berwenang dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan uraian perbuatan sebagai berikut:
Awalnya terdakwa membeli pil dobel L dari Sdr. Rendika Pratama Als Legowo (dalam penuntutan terpisah) sebanyak 90 ( Sembilan puluh ) butir pil dobel L dengan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sekira pukul 15.00 WIB Sdri. Widi Anggraini menghubungi terdakwa untuk minta pil dobel L, kemudian sekira pukul 16.00 terdakwa dan Sdri. Widi Anggraini bertemu di pinggir jalan di Desa Sombron Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk dan terdakwa menyerahkan pil dobel L sebanyak 6 (enam) butir kepada Sdri. Widi Anggraini.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2015 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa datang ke rumah nenek Sdr. Rendika Pratama Als Legowo di Dusun Pogoh Desa Bajulan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk untuk menemui Sdr. Rendika Pratama Als Legowo dan Sdr. Wignyo Kridho Wibowo. Setelah bertemu dengan Sdr. Rendika Pratama Als Legowo dan Sdr. Wignyo Kridho Wibowo sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menyerahkan pil dobel L kepada Sdr. Rendika Pratama sebanyak 5 (lima) butir dan Sdr. Wignyo Kridho Wibowo sebanyak 5 (lima) butir.
Bahwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian serta tidak mempunyai ijin mengedarkan pil dobel L dari pihak yang berwenang.
Bahwa oleh karena terdakwa tidak berijin maka terdakwa ditangkap oleh petugas dari Polres Nganjuk pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2015 sekira pukul 19.00 WIB di depan pemandian tanjung tirta termasuk Desa Tanjungrejo Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk dan saat ditangkap disita pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan dengan nomer register barang bukti 1819/2015/NOF berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensic cabang Surabaya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0985/NOF/2015 diperoleh kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 1819/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras..
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang diperiksa secara terpisah di bawah sumpah para saksi menerangkan untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut :
1. Saksi RENDIKA PRATAMA Als LEGOWO
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah menjual pil dobel L tanpa ijin;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dari saksi dengan cara membeli pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira jam 08.00 WIB di rumah terdakwa sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dengan harga sebesar Rp 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa memesan pil dobel L kepada saksi melalui SMS;
Bahwa saksi mendapatkan pil dobel L tersebut dari Ari dan saksi mendapatkan imbalan dari terdakwa berupa pil dobel L sebanyak 5 (lima) butir;
Bahwa selain mengedarkan pil dobel L saksi juga mengkonsumsi pil dobel L;
Bahwa saksi ditangkap oleh petugas pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2015 sekira jam 22.00 WIB;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L, tanpa resep, terdakwa juga bukan seorang apoteker atau orang yang mempunyai usaha di bidang farmasi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
2. Saksi YUDHA KRISTIAWAN
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah mengedarkan pil dobel L tanpa ijin dan terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2015 sekira jam 19.00 WIB di jalan umum depan kolam renang termasuk Ds. Tanjungrejo, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk;
Bahwa awalnya saksi bersama team melakukan penangkapan terhadap Sdr. Widi Anggraini dan menurut keterangan Sdr. Widi Anggraini ia mendapatkan pil dobel L dari terdakwa;
Bahwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, terdakwa kedapatan menyimpan pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir yang disimpan di dalam helm milik terdakwa;
Bahwa menurut terdakwa ia mendapatkan pil dobel L dari Randika Als Legowo;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, ia telah mengedarkan pil dobel L kepada Sdri. Widi Anggraini pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira jam 16.00 WIB di pinggir jalan termasuk Ds. Sombron, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk, Sdr. Wignyo Kridho Wobowo pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015 sekira jam 21.00 WIB di Dsn. Pogoh, Ds. Bajulan, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk dan kepada Sdr. Rendika Pratama Als. Legowo pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015 sekira jam 21.00 WIB di Dsn. Pogoh, Ds. Bajulan, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L, tanpa resep, terdakwa juga bukan seorang apoteker atau orang yang mempunyai usaha di bidang farmasi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi a de Charge;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa sebagaimana lengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan di persidangan karena telah menjual pil dobel L tanpa ijin dan terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2015 sekira jam 19.00 WIB di jalan umum depan kolam renang termasuk Ds. Tanjungrejo, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang bersama Sdri. Widi Anggraini dan pada pada saat ditangkap terdakwa kedapatan menyimpan pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir pil dobel L yang terdakwa simpan di dalamn helm milik terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dengan membeli yang caranya adalah terdakwa memesan pil dobel L kepada Sdr. Ari melalui SMS, kemudian pil dobel L tersebut diantar oleh saksi Randika dan uangnya diberikan kepada saksi Randika;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dari saksi Rendika pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira jam 08.00 WIB di rumah terdakwa sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dengan harga sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) namun baru dibayar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan yang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) terdakwa masih hutang;
Bahwa selain mengedarkan pil dobel L saksi juga mengkonsumsi pil dobel L;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil dobel L kepada Sdri. Widi Anggraini pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira jam 16.00 WIB di pinggir jalan termasuk Ds. Sombron, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk sebanyak 6 (enam) butir, Sdr. Wignyo Kridho Wobowo pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015 sekira jam 21.00 WIB di Dsn. Pogoh, Ds. Bajulan, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk sebanyak 5 (lima) butir dan kepada Sdr. Rendika Pratama Als. Legowo pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015 sekira jam 21.00 WIB di Dsn. Pogoh, Ds. Bajulan, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk sebanyak 5 (lima) butir sebagai imbalan;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L adalah tanpa kemasan;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan pil dobel L, mengedarkan tanpa resep, terdakwa juga bukan seorang apoteker atau orang yang mempunyai usaha di bidang farmasi;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa mengedarkan pil dobel L tanpa ijin adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa 49 (empat puluh Sembilan) butir pil dobel L, barang bukti tersebut telah disita secara syah menurut hukum, diperlihatkan kepada saksi-saksi, terdakwa dan dibenarkan adanya sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0985/NOF/2015 diperoleh kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 1819/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan, yang satu dengan yang lainnya saling dikaitkan, diketemukan fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2015 sekira jam 19.00 WIB di jalan umum depan kolam renang termasuk Ds. Tanjungrejo, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang bersama Sdri. Widi Anggraini dan pada pada saat ditangkap terdakwa kedapatan menyimpan pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir pil dobel L yang terdakwa simpan di dalam helm milik terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dengan membeli yang caranya adalah terdakwa memesan pil dobel L kepada Sdr. Ari melalui SMS, kemudian pil dobel L tersebut diantar oleh saksi Randika dan uangnya diberikan kepada saksi Randika;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dari saksi Rendika pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira jam 08.00 WIB di rumah terdakwa sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dengan harga sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) namun baru dibayar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan yang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) terdakwa masih hutang;
Bahwa selain mengedarkan pil dobel L saksi juga mengkonsumsi pil dobel L;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil dobel L kepada Sdri. Widi Anggraini pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira jam 16.00 WIB di pinggir jalan termasuk Ds. Sombron, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk sebanyak 6 (enam) butir, Sdr. Wignyo Kridho Wibowo pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015 sekira jam 21.00 WIB di Dsn. Pogoh, Ds. Bajulan, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk sebanyak 5 (lima) butir dan kepada Sdr. Rendika Pratama Als. Legowo pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015 sekira jam 21.00 WIB di Dsn. Pogoh, Ds. Bajulan, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk sebanyak 5 (lima) butir sebagai imbalan;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L adalah tanpa kemasan;
Bahwa dalam membeli dan mengedarkan pil dobel L tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa bukan apotek dan tidak mempunyai usaha di bidang farmasi;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa mengedarkan pil dobel L tanpa ijin adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan di atas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di muka persidangan, terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan perbuatan terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap orang” atau identik dengan “Barang Siapa” dalam tindak pidana, Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa bernama DONY SETYO WIDODO dan setelah dilakukan pemeriksaan di persidangan ternyata ada kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkeyakinan unsur pertama yaitu Setiap orang telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Menimbang, bahwa unsure ini terdiri dari alternative elemen (sub unsure) yang berarti apabila salah satu elemen (sub unsure) dalam unsure ini telah terpenuhi maka unsure ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diketahui:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 6 Pebruari 2015 sekira jam 19.00 WIB di jalan umum depan kolam renang termasuk Ds. Tanjungrejo, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk;
Bahwa pada saat itu terdakwa sedang bersama Sdri. Widi Anggraini dan pada pada saat ditangkap terdakwa kedapatan menyimpan pil dobel L sebanyak 50 (lima puluh) butir pil dobel L yang terdakwa simpan di dalam helm milik terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dengan membeli yang caranya adalah terdakwa memesan pil dobel L kepada Sdr. Ari melalui SMS, kemudian pil dobel L tersebut diantar oleh saksi Randika dan uangnya diberikan kepada saksi Randika;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil dobel L dari saksi Rendika pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira jam 08.00 WIB di rumah terdakwa sebanyak 90 (Sembilan puluh) butir dengan harga sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) namun baru dibayar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan yang Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) terdakwa masih hutang;
Bahwa selain mengedarkan pil dobel L saksi juga mengkonsumsi pil dobel L;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil dobel L kepada Sdri. Widi Anggraini pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira jam 16.00 WIB di pinggir jalan termasuk Ds. Sombron, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk sebanyak 6 (enam) butir, Sdr. Wignyo Kridho Wobowo pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015 sekira jam 21.00 WIB di Dsn. Pogoh, Ds. Bajulan, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk sebanyak 5 (lima) butir dan kepada Sdr. Rendika Pratama Als. Legowo pada hari Kamis tanggal 5 Pebruari 2015 sekira jam 21.00 WIB di Dsn. Pogoh, Ds. Bajulan, Kec. Loceret, Kab. Nganjuk sebanyak 5 (lima) butir sebagai imbalan;
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L adalah tanpa kemasan sehingga pil dobel L tersebut tidak ada komposisi serta aturan pemakaiannya;
Menimbang, bahwa kesengajaan terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L terlihat pada pengetahuan terdakwa bahwa mengedarkan pil dobel L tanpa ijin adalah perbuatan yang dilarang oleh Negara namun terdakwa tetap membeli dan menjual pil dobel L tersebut dan terdakwa dalam hal ini tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, terdakwa bukan apotek dan tidak mempunyai usaha di bidang farmasi, sedangkan oleh karena pil dobel L adalah obat keras maka menjual pil dobel L tanpa ijin maupun tanpa resep dokter sangat membahayakan karena tidak akan diketahui standar serta manfaat dari pil dobel L tersebut;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas Majelis berkeyakinan unsure ini telah telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi semua oleh perbuatan terdakwa maka dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan Penuntut Umum yaitu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan pemaaf terhadap diri terdakwa sebagai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, maka oleh karena itu terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis Hakim memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah RI tentang Pemberantasan obat-obatan terlarang .
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Terdakwa mengaku terus terang, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan pula bahwa penjatuhan pidana bukanlah ditujukan sebagai pembalasan, namun merupakan suatu upaya agar Terdakwa/Terpidana menyadari kesalahannya, memperbaiki dirinya, dan tidak mengulangi lagi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak hanya diharapkan dapat mewujudkan Legal justice (Keadilan Hukum), namun juga diharapkan dapat mewujudkan Social justice (Keadilan Sosial/ Masyarakat) dan Moral justice (Keadilan Moral);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan juga pertimbangan dari Majelis Hakim tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis, pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini adalah telah tepat dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan selain penjatuhan pidana pokok penjara juga ditentukan adanya penjatuhan pidana pokok denda maka terhadap terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena terdakwa dalam perkara ini ditangkap dan ditahan, maka Majelis perlu menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan panahan terhadap terhadap terdakwa dilandasi oleh alasan yang sah menurut hukum, maka cukup beralasan memerintahkan agar terdakwa tetap barada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana diatur pada pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara diputus Pengadilan berwenang :
1. Menjatuhkan putusan pengembalian benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita atau kepada orang yang dianggap paling berhak atas benda sitaan.
2. Menjatuhkan putusan menetapkan perampasan benda sitaan untuk Negara.
3. Menjatuhkan putusan yang memerintahkan pemusnahan atau perusakan benda sitaan.
4. Menjatuhkan putusan yang menetapkan benda sitaan masih diperlukan lagi sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 49 (empat puluh sembilan) butir pil dobel L adalah barang berbahaya jika beredar illegal di masyarakat dan dan merupakan barang bukti terdakwa dalam melakukan tindak pidana dalam perkara ini maka sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang- undang Nomor : 8 Tahun 1981 serta Pasal-pasal lainnya dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa DONY SETYO WIDODO Bin SAMSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan kemanfaatan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DONY SETYO WIDODO Bin SAMSI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 49 (empat puluh sembilan) butir pil dobel L, dirampas untuk dimusnahkan
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2015 oleh kami NATARIA CRISTINA TRIANA, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, DYAH NURSANTI SH., dan MARIA RINA SULISTIAWATI, SH, M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota, dan dibantu oleh sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk dan dihadiri oleh ANDIK SUSANTO, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
Ttd Ttd
DYAH NURSANTI, SH. NATARIA CRISTINA TRIANA, SH,M.Hum.
Ttd
MARIA RINA SULISTIAWATI, SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
Ttd
ASVIRA DEWI, SH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
ASVIRA DEWI, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3