113/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Putusan PN LANGSA Nomor 113/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SRI DEWI BINTI NARAJA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SRI DEWI BINTI NARAJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan; 3. Memerintahkan agar terdakwa ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kayu berukuran 2x3 ukuran 78 (tujuh puluh delapan) Centimeter; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu);
PUTUSAN
Nomor 113/Pid.Sus/2018/PN Lgs
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Langsa yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : Sri Dewi Binti Naraja; Tempat lahir : Langsa; Umur/ Tgl lahir : 46 Tahun/10 Juli 1971; Jenis kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Gampong Jawa Baru Kec. Langsa Kota, Kota Langsa; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta; Pendidikan : SD (tamat);
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dihadapkan ke persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya SUHELA HERAWATY, SH dan CHAIRUL AZMI, SH yang berkedudukan di Jalan Ahmad Yani No. 158 Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 April 2018;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor : 113/Pid.Sus /2018/PN Lgs tanggal 17 April 2018 tentang penunjukkan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor: 113/Pid.Sus/2018/PN Lgs, tanggal 25 Juni 2018, tentang penetapan hari sidang;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sri Dewi Binti Naraja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sri Dewi Binti Naraja dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebanyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dan memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kayu berukuran 2x3 ukuran 78 (tujuh puluh delapan) Centimeter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan/ Pledoi Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tertanggal 25 Juni 2018 yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa Sri Dewi Binti Naraja dibebaskan dari segala Dakwaan atau melepaskan Terdakwa dari Tuntutan Hukum serta membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SRI DEWI BINTI NARAJA pada hari minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2017, bertempat di Gampong Jawa Baru Kec. Langsa Kota, Kota Langsa atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Langsa, telah melakukan Kekerasan terhadap Anak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 11.00 Wib saksi korban SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN (yang berumur 15 tahun) datang ke Gampong Jawa Baru Kec. Langsa Kota, Kota Langsa tepatnya di belakang RSUD Langsa untuk mengambil kue bawang di kedai kemudian saksi korban mendengar suara keributan dan ternyata sedang terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan KUPUMA ALS NEK KUPU, kemudian saksi korban menarik tangan KUPUMA ALS NEK KUPU dengan tujuan untuk melerai pertengkaran namun terdakwa mengambil sebuah kayu sambil berkata kepada KUPUMA ALS NEK KUPU “mau ku buat mati kau” kemudian terdakwa memukul KUPUMA ALS NEK KUPU dan mengenai tangan KUPUMA ALS NEK KUPU selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kau juga, kau pernah bilang aku lonte kan?” selanjutnya terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan kayu dan mengenai kepala bagian belakang saksi korban, kemudian RIKI datang dan membawa saksi korban masuk ke dalam rumahnya;
Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No.1174032803110001 tanggal 28 Januari 2014 yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa menyatakan bahwa saksi korban an. SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN lahir pada tanggal 30 Nopember 2002 dan saat terjadinya tindak pidana belum berumur 18 Tahun;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 445/ 17/ 2017 pada tanggal 31 Desember 2017 dr. NETTY HERAWATI, M.Ked (For),Sp.F melakukan pemeriksaan terhadap SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN dengan kesimpulan bahwa:
Dijumpai benjolan pada kepala bagian belakang akibat trauma benda tumpul, keadaan tersebut tidak mengganggu aktifitas korban sehari-hari;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN, di depan sidang Pengadilan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi menerangkan dirinya berumur 15 tahun dan lahir pada tanggal 30 Nopember 2002;
Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui diperiksa di depan persidangan sehubungan dengan telah terjadinya kekerasan terhadap dirinya yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan pada hari minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 11.00 wib saksi datang ke Gampong Jawa Baru Kec. Langsa Kota, Kota Langsa tepatnya di belakang RSUD Langsa untuk mengambil kue bawang di kedai kemudian saksi mendengar suara keributan dan ternyata sedang terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan KUPUMA ALS NEK KUPU (nenek dari saksi), kemudian saksi menarik tangan KUPUMA ALS NEK KUPU dengan tujuan untuk melerai pertengkaran namun terdakwa mengambil sebuah kayu sambil berkata kepada KUPUMA ALS NEK KUPU “mau ku buat mati kau” kemudian terdakwa memukul KUPUMA ALS NEK KUPU dan mengenai tangan KUPUMA ALS NEK KUPU selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kau juga, kau pernah bilang aku lonte kan?” selanjutnya terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan kayu dan mengenai kepala bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi menerangkan kayu yang digunakan oleh terdakwa untuk memukul kepala saksi adalah jenis kayu yang berat dan ada paku yang tertancap pada kayu tersebut;
Bahwa saksi menerangkan dirinya merasakan pusing setelah terdakwa memukul kepalanya;
Bahwa saksi menerangkan barang bukti yang diperlihatkan hakim kepada saksi pada saat di muka persidangan adalah benar merupakan kayu yang digunakan terdakwa untuk memukul kepala saksi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantahnya dan menerangkan bahwa terdakwa tidak ada memukul saksi;
Saksi SUPRIANA BINTI HARUN, di depan sidang Pengadilan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui diperiksa di depan persidangan sehubungan dengan telah terjadinya kekerasan yang dialami oleh SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN (anak kandung saksi) yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan pada saat terjadi pemukulan terhadap SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN yang dilakukan oleh terdakwa saksi sedang berada di rumah yang beralamat di Dsn. Damai Gp. Alur 2 Kec. Langsa Baro;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi pemukulan terhadap SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN adalah dari adik perempuann saksi an. LILIS yang menelepon saksi dan memberitahukan bahwa SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN telah dipukul kepalanya menggunakan kayu oleh terdakwa, kemudian saksi pergi ke Gampong Jawa Baru Kec. Langsa Kota dan menemui SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN di rumah geuchik, kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi;
Bahwa saksi menerangkan SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN berumur 15 tahun dan lahir pada tanggal 30 Nopember 2002;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Saksi FATIMAH BINTI NARAJA, di depan sidang Pengadilan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui diperiksa di depan persidangan sehubungan dengan telah terjadinya kekerasan yang dialami oleh SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan terjadinya pemukulan yang dialami SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN yaitu pada hari minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Gang Timteng Gampong Jawa Baro, Kec. Langsa Kota dan yang melakukan pemukulan adalah terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan awalnya terjadi keributan antara terdakwa dan KUPUMA ALS NEK KUPU dimana terdakwa sedang memegang kayu kemudian datang SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN menarik tangan KUPUMA ALS NEK KUPU untuk membawanya pergi, namun karena terdakwa sedang emosi kemudian terdakwa menampar SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN kemudian saksi berusaha melerai dengan cara menarik terdakwa namun terdakwa tetap berusaha memukul SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN dan akhirnya mengenai kepala SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN merasa kesakitan dan menangis;
Bahwa saksi menerangkan kayu yang digunakan oleh terdakwa untuk memukul kepala SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN adalah jenis kayu yang berat dan ada paku yang tertancap pada kayu tersebut;
Bahwa saksi menerangkan barang bukti yang diperlihatkan hakim kepada saksi pada saat di muka persidangan adalah benar merupakan kayu yang digunakan terdakwa untuk memukul kepala SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantahnya dan menerangkan bahwa terdakwa tidak ada memukul SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN;
Saksi KUPUMA BINTI WIRYA PATREN, di depan sidang Pengadilan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui diperiksa di depan persidangan sehubungan dengan telah terjadinya kekerasan yang dialami oleh SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan terjadinya pemukulan yang dialami SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN yaitu pada hari minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Gang Timteng Gampong Jawa Baro, Kec. Langsa Kota dan yang melakukan pemukulan adalah terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan awalnya terjadi keributan antara saksi dan terdakwa karena terdakwa berkata “hati-hati berbicara sama tuyul” yang ditujukan kepada saksi (tinggi badan saksi ± 1 (satu) Meter) kemudian terjadi pertengkaran mulut antara saksi dan terdakwa selanjutnya terdakwa mengambil kayu dan mengejar saksi, kemudian datang SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN menarik tangan saksi dengan tujuan untuk membantu saksi menyelamatkan diri dari terdakwa, setelah itu terdakwa juga meluapkan emosinya kepada SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN dengan berkata kepada SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN “kau juga pernah mengatakan aku lonte kan” kemudian terdakwa memukul kayu yang dipegangnya ke arah kepala SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN sebanyak 1(satu) kali dan SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN menangis kesakitan;
Bahwa saksi menerangkan kayu yang digunakan oleh terdakwa untuk memukul kepala SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN adalah jenis kayu yang berat dan ada paku yang tertancap pada kayu tersebut;
Bahwa saksi menerangkan barang bukti yang diperlihatkan hakim kepada saksi pada saat di muka persidangan adalah benar merupakan kayu yang digunakan terdakwa untuk memukul kepala SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantahnya dan menerangkan bahwa terdakwa tidak ada memukul SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN;
Saksi MARIAM IBRAHIM BINTI IBRAHIM, di depan sidang Pengadilan di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi menerangkan saksi mengetahui diperiksa di depan persidangan sehubungan dengan telah terjadinya kekerasan yang dialami oleh SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan terjadinya pemukulan yang dialami SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN yaitu pada hari minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Gang Timteng Gampong Jawa Baro, Kec. Langsa Kota dan yang melakukan pemukulan adalah terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan terjadi keributan antara terdakwa dan KUPUMA ALS NEK KUPU dimana terdakwa sedang memegang kayu kemudian karena terdakwa sedang emosi kemudian terdakwa memukul SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN pada bagian kepala sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN merasa kesakitan dan menangis;
Bahwa saksi menerangkan kayu yang digunakan oleh terdakwa untuk memukul kepala SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN adalah jenis kayu yang berat dan ada paku yang tertancap pada kayu tersebut;
Bahwa saksi menerangkan barang bukti yang diperlihatkan hakim kepada saksi pada saat di muka persidangan adalah benar merupakan kayu yang digunakan terdakwa untuk memukul kepala SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantahnya dan menerangkan bahwa terdakwa tidak ada memukul SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN;
Menimbang, bahwa terdakwa SRI DEWI BINTI NARAJA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menerangkan dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa tidak mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN;
Bahwa terdakwa mengakui terjadi keributan antara terdakwa dengan KUPUMA ALS NEK KUPU pada hari minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 11.45 wib bertempat di Gang Timteng Gampong Jawa Baro, Kec. Langsa Kota;
Bahwa terdakwa mengakui SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada waktu yang sama dengan terjadinya keributan antara terdakwa dengan KUPUMA ALS NEK KUPU pada hari minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 11.45 wib;
Bahwa terdakwa mengakui ada berkata kepada SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN dengan berkata “kau juga, kau pernah bilang aku lonte kan?”
Bahwa terdakwa mengakui dirinya ada memegang kayu pada saat terjadinya keributan antara terdakwa dengan KUPUMA ALS NEK KUPU dan SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN juga berada di tempat dan waktu yang sama;
Bahwa terdakwa mengakui kayu yang dihadirkan sebagai barang bukti di muka persidangan adalah barang bukti yang terdakwa pegang pada saat terjadi keributan antara terdakwa dengan KUPUMA ALS NEK KUPU;
Bahwa terdakwa mengakui sering terjadi keributan antara terdakwa dengan KUPUMA ALS NEK KUPU (KUPUMA BINTI WIRYA PATREN), SUPRIANA BINTI HARUN, FATIMAH BINTI NARAZA karena masalah tanah warisan;
Bahwa terdakwa mengetahui SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN masih usia sekolah (SMA) dan belum berumur 18 tahun;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kayu berukuran 2x3 ukuran 78 (tujuh puluh delapan) Centimeter;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum nomor : 445/ 17/ 2017 pada tanggal 31 Desember 2017 dr. NETTY HERAWATI, M.Ked (For),Sp.F melakukan pemeriksaan terhadap SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN dengan kesimpulan bahwa dijumpai benjolan pada kepala bagian belakang akibat trauma benda tumpul, keadaan tersebut tidak mengganggu aktifitas sehari-hari dan Kartu Keluarga No.1174032803110001 tanggal 28 Januari 2014 yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa menyatakan bahwa saksi korban an. SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN lahir pada tanggal 30 Nopember 2002 dan saat terjadinya tindak pidana belum berumur 18 Tahun;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan yang tidak tercantum dalam putusan ini maka dianggap ada sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti dan alat bukti serta keterangan Saksi-saksi dan terdakwa yang diajukan dimuka persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 11.00 wib saksi SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN datang ke Gampong Jawa Baru Kec. Langsa Kota, Kota Langsa tepatnya di belakang RSUD Langsa untuk mengambil kue bawang di kedai kemudian saksi SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN mendengar suara keributan dan ternyata sedang terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi KUPUMA ALS NEK KUPU (nenek dari saksi), kemudian saksi SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN menarik tangan saksi KUPUMA ALS NEK KUPU dengan tujuan untuk melerai pertengkaran namun terdakwa mengambil sebuah kayu sambil berkata kepada saksi KUPUMA ALS NEK KUPU “mau ku buat mati kau” kemudian terdakwa memukul saksi KUPUMA ALS NEK KUPU dan mengenai tangan saksi KUPUMA ALS NEK KUPU selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN “kau juga, kau pernah bilang aku lonte kan?” selanjutnya terdakwa memukul saksi SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN dengan menggunakan kayu dan mengenai kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali saksi SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN;
Bahwa awalnya terjadi keributan antara saksi KUPUMA ALS NEK KUPU dan terdakwa karena terdakwa berkata “hati-hati berbicara sama tuyul” yang ditujukan kepada saksi KUPUMA ALS NEK KUPU (tinggi badan saksi KUPUMA ALS NEK KUPU ± 1 (satu) Meter) kemudian terjadi pertengkaran mulut antara saksi KUPUMA ALS NEK KUPU dan terdakwa;
Bahwa kayu yang digunakan oleh terdakwa untuk memukul kepala saksi SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN adalah jenis kayu yang berat dan ada paku yang tertancap pada kayu tersebut;
Bahwa akibat pukulan yang dilakukan terdakwa kepada saksi SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN mengakibatkan saksi SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN merasakan pusing kepalanya;
Bahwa berdasarkan berdasarkan Kartu Keluarga No.1174032803110001 tanggal 28 Januari 2014 yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa menyatakan bahwa saksi korban an. SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN lahir pada tanggal 30 Nopember 2002 dan saat terjadinya tindak pidana belum berumur 18 tahun;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 445/ 17/ 2017 pada tanggal 31 Desember 2017 dr. NETTY HERAWATI, M.Ked (For),Sp.F melakukan pemeriksaan terhadap saksi SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN dijumpai benjolan pada kepala bagian belakang akibat trauma benda tumpul, namun keadaan tersebut tidak mengganggu aktifitas korban sehari-hari;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan berupa 1 (satu) buah kayu berukuran 2x3 ukuran 78 (tujuh puluh delapan) Centimeter merupakan kayu yang digunakan terdakwa untuk memukul kepala saksi SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN;
Menimbang, bahwa Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum bersifat tunggal, maka Hakim akan membuktikan dakwaan tersebut yaitu melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, dalam hal ini tidak terkecuali laki-laki dan perempuan yang jelasnya kepada sipelaku dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang dilakukannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subjek hukum adalah mereka yang tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu setiap warga Negara Indonesia atau setiap orang yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, orang atau subjek hukum yang diperiksa sebagai pelaku perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa SRI DEWI BINTI NARAJA;
Menimbang, bahwa Terdakwa SRI DEWI BINTI NARAJA adalah seseorang yang diajukan sebagai subyek hukum dalam perkara ini dengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, setelah ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim kepadanya, Terdakwa telah membenarkannya, sehingga tidak terdapat kekeliruan tentang orang (error in persona) yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut, namun demikian apakah Terdakwa sebagai subyek hukum tersebut dapat dinyatakan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka selanjutnya harus dibuktikan apakah yang bersangkutan telah melakukan perbuatan sebagaimana unsur-unsur pasal tersebut di atas;
Ad. 2 Unsur Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak” adalah tidak dibenarkan dengan alasan apapun dimata hukum dalam hal menempatkan, membiarkan, melakukan, memyuruh melakukan, atau turrut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa klasifikasi Anak berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yakni anak dibawah 18 Tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian dari unsur di atas dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan maka didapatkan suatu persesuaian menurut hukum bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN yaitu pada hari minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Gang Timteng Gampong Jawa Baro, Kec. Langsa Kota dengan menggunakan kayu sebanyak 1 (satu) kali;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terhadap saksi SRI WAHYUNI BINYI HASANUDDIN sesuai dengan Visum Et Repertum nomor : 445/ 17/ 2017 pada tanggal 31 Desember 2017 dr. NETTY HERAWATI, M.Ked (For),Sp.F melakukan pemeriksaan terhadap SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN dengan kesimpulan bahwa dijumpai benjolan pada kepala bagian belakang akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No.1174032803110001 tanggal 28 Januari 2014 yang ditanda-tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa menyatakan bahwa saksi korban an. SRI WAHYUNI BINTI HASANUDDIN lahir pada tanggal 30 Nopember 2002 dan saat terjadinya tindak pidana belum berumur 18 Tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas dihubungkan dengan pengertian unsur dan fakta yang terungkap di depan persidangan, Hakim berpendapat dan berkeyakinan menurut hukum bahwa unsur “melakukan kekerasan terhadap Anak” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa pembelaan yang termuat merupakan pembelaaan yang merupakan penilaian fakta bukan fakta hukum tanpa bisa dibuktikan sebaliknya oleh Terdakwa sehingga oleh karenanya pembelaan terdakwa tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena segenap unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi berdasarkan bukti-bukti yang sah dan Hakim mendapatkan keyakinan dari bukti-bukti yang sah tersebut terdakwa lah sebagai orang yang melakukannnya dan selama pemeriksaan tidak ditemukan bukti-bukti lain yang dapat dijadikan dasar sebagai alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, maka oleh karena itu para terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan kwalifikasi “Melakukan Kekerasan Terhadap Anak”, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Pasal yang telah terbukti dikenakan terhadap terdakwa menganut ketentuan 2 (dua) stelsel pidana yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda, maka terhadap terdakwa haruslah dikenakan kedua pidana tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) sub a KUHAP beralasan apabila terdakwa diperintahkan di tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) buah kayu berukuran 2x3 ukuran 78 (tujuh puluh delapan) Centimeter; sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selain memperhatikan patokan-patokan yang telah diatur dalam Undang-undang, doktrin dan teori hukum sebagaimana diuraikan diatas, harus pula mempertimbangkan faktor subjektif dan faktor objektif sebagai hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi saksi korban;
Perbuatan terdakwa melanggar kepatutan yang ada masyarakat baik secara adat maupun agama;
Terdakwa tidak berterus terang di persidangan atas perbuatanya;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang Perlindungan Anak;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah sudah tepat, benar dan telah sesuai dengan fungsi pemidanaan yang bersifat preventif, kuratif, rehabilitatif, dan edukatif serta memenuhi rasa keadilan;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SRI DEWI BINTI NARAJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. serta denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
Memerintahkan agar terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kayu berukuran 2x3 ukuran 78 (tujuh puluh delapan) Centimeter; Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa pada Hari jumat tertanggal 6 Juli2018 oleh kami ACHMADSYAH ADE MURY, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD DEDE IDHAM, S.H. dan RYKI RAHMAN SIGALINGGING, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada Hari Senin , Tanggal 9 Juli 2018 dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan susunan majelis yang sama, dibantu oleh M. IHSAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Langsa, dihadiri oleh ABDI FIKRI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langsa dan dihadapan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
MUHAMMAD DEDE IDHAM, S.H. ACHMADSYAH ADE MURY, S.H., M.H.
RYKI RAHMAN SIGALINGGING, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
M. IHSAN , S.H.