162/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 162/Pid.Sus/2015/PN.Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SYAIFUL RAHIM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SYAIFUL RAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan Terdakwa segera ditahan.
PUTUSAN
No. 162/Pid.Sus/2015/PN.Nga
DEMI KEADLIAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili dan memeriksa perkara pidana dengan acara biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
NamaLengkap : SYAIFUL RAHIM;
Tempatlahir : Baluk;
Umur/Tgl lahir : 31 Tahun / 12Mei 1984;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Banjar Baluk II, Desa Baluk, Kecamatan Jembrana
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMK.
Terdakwa tidak ditahan;---------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan dan memeriksa barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutus sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SYAIFUL RAHIM bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan Lalu Lintas” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalandalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAIFUL RAHIMberupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit Ran Daihatsu Pick Up Nomor Polisi : DK-9284-BD;
1 (satu) lembar STNK Ran Daihatsu Pick Up Nomor Polisi : DK-9284-BD;
1 (satu) lembar SIM A A.n Syaiful Rahim.
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa SYAIFUL RAHIM;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima riburupiah).
Telah mendengar pula permohonan Terdakwa atas tuntutan tersebut yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
-----Bahwa terdakwa Syaiful Rahim pada hari sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekitar pukul 14.30 Wita atausetidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2015 di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk Km 97-98, Desa kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, awalnya kendaraan Dihatsu Pick Up DK 9284 BD yang dikemudikan terdakwa dengan kecepatan 10 Km/jam menggunakan perseneleng satu, dari arah Gilimanuk tujuan Denpasar, pada saat terdakwa hendak putar balik terdakwa bergerak ke pinggir mengambil haluan belok ke kanan dengan tidak memperhatikan sekitarnya, dari arah belakang ternyata bergerak dua sepeda motor sehingga tabrakan kendaraan Dihatsu Pick Up DK 9284 BD dengan dua sepeda motor tidak terelakkan;
Bahwa tabrakan terjadi pada bagian pojok depan kendaraan Daihatsu Pick Up DK 9284 BD dengan stang kiri sepeda Yamaha Jupiter DK 3563 WQ yang dikendarai I Komang Sudantra bersama istrinya Ni Ketut Suardani dan bagian pintu kanan kendaraan Daihatsu Pick Up DK 9284 BD dengan bagian depan sepeda motor Honda Vario DK 2761 ZE yang dikendarai I Gede Supendra bersama istrinya Ni Luh Witri dan tabarakan terjadi ditengah jalan di jalur sebelah kiri darii as tengah;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, penumpang sepeda motor Yamaha Jupiter DK 3563 WQ yaitu Ni Ketut Suardani mengalami kondisi tidak sadar, luka robek pada bagian kepala belakang serta meninggal dunia dalam perawatan dalam Rumah Sakit Umum Pusat sanglah, sesuai visum et repertum Nomor: UK.01.15/IV.E.19/VER/450/2015 tanggal 7 September 2015 an Ni Ketut Suardani yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Ida Bagus Putu Alit. SP.FDFM, Dokter pemerintah pada rumah sakit umum sanglah, Denpasar, dengan kesimpulan: pada jenazah perempuan berusia kurang lebih 30 tahun ditemukan luka lecet, memar akibat kekerasan tumpul dan sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
------Menimbang, bahwa untuk membiktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi di persidangan yang telah memberikan keterangan dengan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya masing masing yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------
Saksi I GEDE SUPENDRA:
Saksi dalam persidangan disumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan telah terjadi kecelakaan lalulintas pada hari Sabtu tanggal 29Agustus 2015 sekira pukul 14.30 wita di Jalan Umum jurusan Denpasar-Gilimanuk Desa Kaliakah, KecamatanNegara, Kabupaten Jembrana;----------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi mengendarai sepeda motor Honda Vario DK-2671-ZE membonceng istri saksi terlibat kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan pick up warna putih yang plat nomornya tidak diketahui dan yang terlibat kecelakaan lalu lintas lagi satu adalah sepeda motor Yamaha Jupiter yang plat nomornya tidak diketahui dikendarai oleh teman saksi I Komang Sudantra membonceng istrinya Ni Ketut Suardani;------------------------------------------------
Bahwa Ran Daihatsu Pick Up DK-9284-BD warna putih mengalami kerusakan pada pintu samping kanan penyok, lamu depan kanan pecah dan sepeda motor DK-3563-WQ yang mengalami kerusakan pada spion kanan pecah, lampu depan lecet yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor yag saksi kendarai saat itu;------------
Bahwa sepeda motor Honda Vario DK-2671-ZE yang saksi kendarai bergerak dibelakang kiri sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ yang dikendarai oleh teman saksi dimana kami sama-sama dari arah barat ke timur sedangkan ran Daihatsu Pick Up DK-9284-BD bergerak di pinggir kiri dari arah barat ke timur lalu saksi melihat langsung belok ke kanan;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa cuaca merah, siang hari, situasi jalan datar beraspal baik, terdapat garis putih di tengah-tengah jalan putus-putus, arus lalu lintas dari arah timur ada beberapa kendaraan tetapi jauh sedangkan dari arah barat seingat saksi hanya kami tiga kendaraan;----------------
Bahwa sepeda motor Honda Vario DK-2671-ZE yang saksi kendarai dan sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ yang dikendarai oleh teman saksi kecepatannya sama yaitu sedang sekitar 60 km/jam sedangkan ran Daihatsu Pick Up DK-9284-BD kecepatannya pelan;--
Bahwa saat itu ran Daihatsu Pick Up DK-9284-BD bergerak di depan kiri saksi dan teman saksi yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ;-----------------------------------------------------
Bahwa pandangan saksi saat itu mengarah ke depan dan tidak ada yang menghalangi pandangan saksi;----------------------------------------
Bahwa saat itu teman saksi mengendarai sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ sudah berada di kanan ran Daihatsu Pick Up DK-9284-BD sedangkan saksi dibelakang kanan ran Daihatsu Pick Up DK-9284-BD dan jaraknya sangat dekat sekitar 2 (dua) meter;-------------------
Bahwa benar sebelum belok kanan ran Daihatsu Pick Up DK-9284-BD tidak menyalakan reting kanan dan juga pengemudinya tidak ada melambaikan tangan kanan serta melihat ke arah barat, saat itu saksi tidak menduga kalau mobil itu akan belok ke kanan;---------------------
Bahwa sebelum belok kanan ran Daihatsu Pick Up DK-9284-BD tidak ada berhenti tetapi bergerak pelan di pinggir;-----------------------
Bahwa saksi kaget dan tidak menduga mobil akan belok karena tidak menyalakan reting kanan saksi langsung mengerem dan teman saksi mengendarai sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ karena jaraknya lebih dekat tidak dapat menghindar;----------------------------------------
Bahwa saksi menabrak bagian pintu kanan dari ran Daihatsu Pick Up DK-9284-BD sedangkan teman saksi bertabrakan dengan bagian pojok depan kanan ran Daihatsu Pick Up DK-9284-BD;----------------
Bahwa posisi tabrakan saat itu terjadi di tengah-tengah jalan masih di sebelah kiri garis tengah dari arah barat atau utara jalan;----------------
Bahwa sepeda motor Honda Vario DK-2671-ZE bersama saksi dan istri saksi tidak jatuh tetap pada posisi awal tabrakan sedangkan sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ yang dikendarai teman saksi bersama istrinya oleng ke kanan lalu terjatuh dan terseret ke pinggir selatan jalan sedangkan ran Daihatsu Pick Up DK-9284-BD posisinya serong ke kanan dari arah barat dan berhenti masih di sebelah utara garis tengah;-------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama istri dan teman saksi I Komang Sudantra tidak mengalami luka-luka/sehat sedangkan istri teman saksi Ni Ketut Suardani tidak sadarkan diri dan sekarang dirawat di RSU Sanglah;--
Bahwa saksi berempat tidak menggunakan helm tetapi menggunakan pakaian adat karena habis sembahyang;------------------------------------
Bahwa istri teman saksi Ni Ketut Suardani meninggal dunia ketika mendapatkan perawatan di rumah sakit umum Sanglah dan sekarang sudah selesai di aben;-------------------------------------------------------
Bahwa benar sket gambar sudah benar dan sesuai dengan yang dialami saat kecelakaan;----------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi I WAYAN SUMADA ARIANTA:
Saksi dalam persidangan dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi dibacakan dalam persidangan sesuai dengan keterangan dengan sebenarnnya dalam berkas acara pemeriksaan di kepolisian;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saat kecelakaan lalulintas pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 14.30 Wita bertempat di Jalan umum Denpasar Gilimanuk KM 97-98 Ds Kaliakah Kec Negara, Kab. Jembrana, saksi sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan surat-surat timur tempat kejadian, lalu saksi mendengar suara brak “orang tabrakan” di barat tempat saksi berada, lalu saksi mendatangi tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut;--------------------------------------------
Bahwa jarak saksi berada dengan tempat terjadinya kecelakaan lalulintas sekitar 40 (empat puluh) meter, dimana saat kejadian pandangan saksi mengarah ketimur, kemudian setelah bunyi tabrakan saksi melihat kearah barat dan ternyata memang benar telah terjadi kecelakaan lalulintas;---------------------------------------------------------
Bahwa yang terlibat kecelakaan lalulintas saat itu adalah Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD bertabrakan dengan Spm Yamaha DK-3563-WQ dan Spm Honda DK-2671-ZE;-------
Bahwa saksi menemukan Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD bersama pengemudinya sudah diluar kendaraan dengan posisi agak melintang dengan kepala kendaraan mengarah ke selatan, dimana bagian depan sudah berada di atas garis tengah, dan di kanan Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD saksi menemukan Spm Honda DK-2671-ZE namun tidak terjatuh tetapi pengendara dan penumpangnya saksi lihat menolong temannya, kemudian di timur Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD tepatnya di pinggir selatan jalan saksi menemukan Spm Yamaha DK-3563-WQ dalam posisi sudah jatuh dimana penumpang Spm Yamaha DK-3563-WQ sudah di tolong oleh suaminya dan temannya;------------------------------------------------------
Bahwa cuaca saat itu cerah, siang hari, jalan lurus datar beraspal baik, ditempat posisi akhir Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD marka pemisah jalur putus-putus dan baratnya utuh membujur kearah barat sampai melewati jembatan jalan tikungan kekiri dari arah timur, arus lalu lintas saat kejadian saksi tidak perhatikan, dan di selatan dan utara tempat kejadian adalah sawah;----------------------------------------
Bahwa dilihat dari posisi terakhir Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD kepala kendaran mengarah keselatan dan jatuh terakhir Spm Yamaha DK-3563-WQ timur Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD dipinggir selatan jalan dan Spm Honda DK-2671-ZE berada di sebelah barat Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD saksi yakin ketiga kendaraan sama-sama bergerak dari arah barat ketimur dan dikuatkan dengan keterangan ketiga pengemudi kendaraan yang terlibat bahwa mereka sebelum kejadian bergerak dari arah barat ketimur;-------------
Bahwa saksi mengetahui setelah kejadian dilihat dari posisi terakhir Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD serta Spm Yamaha DK-3563-WQ dan Spm Honda DK-2671-ZE saksi sangat yakin yang bergerak paling depan adalah Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD kemudian Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD belok kekanan lalu ditabrak oleh Spm Yamaha DK-3563-WQ dan Spm Honda DK-2671-ZE yang bergerak dibelakang Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD;------------
Bahwa sebelum belok saksi tidak melihat Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD dapat berhenti, tetapi dari keterangan pengemudi Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD sebelumnya dia menerima telepon dari keluarganya bahwa ibunya sakit kemudian dia belok akan berbalik arah, namun saat pertama kali saksi melihat Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD saksi tidak melihat retingnya hidup/menyala;--
Bahwa jarakantara tempat terjadinya kecelakaan lalulintas kearah barat dengan jembatan dan tikungan sekitar 40 (empat puluh) meter;-
Bahwa benar Posisi tabrakan antara Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD dengan Spm Yamaha DK-3563-WQ dan Spm Honda DK-2671-ZE terjadi di tengah-tengah jalan;----------------------------------------
Bahwa ketiga kendaraan tesebut yang terlibat kecelakaan lalulintas yaitu Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD mengalami kerusakan pada pintu samping kanan penyok dan Spm Yamaha DK-3563-WQ mengalami kerusakan pada spion kanan pecah, lampu depan lecet dan Spm Honda DK-2671-ZE mengalami kerusakan pada sayap depan pecah;-----------------------------------------------------------------
Bahwa ketiga pengendara kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas tidak apa-apa sedangkan penumpang Spm Yamaha DK-3563-WQ yang jatuh di pinggir selatan jalan tidak sadarkan diri dan keluar darah dari kepala, kemudian saksi dengar telah meninggal dunia ketika mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa semuanya tidak menggunakan helm standar tetapi mereka memakai pakaian adat sehabis sembahyang;------------------------------
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi I KOMANG SUDANTRA:
Saksi dalam persidangan dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengalami kecelakaan lalulintas pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 14.30 Wita Jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk Ds Kaliakah Kec Negara, Kab. Jembrana;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter DK-3563-WQ membonceng istri saksi an. NI KETUT SUARDANI dan dibelakang saksi ada sepeda motor Honda Vario DK-2671-ZE yang dikendarai oleh teman saksi an. I GEDE SUPENDRA membonceng istrinya terlibat kecelakaan lalulintas dengan kendaraan Pick Up warna putih yang plat nomornya saksi tidak tahu;--------------
Bahwa kendaraan Daihatsu Pick up DK-9284-BD warna putih yang mengalami kerusakan pada pintu samping kanan penyok, lampu depan kanan pecah, dan sepeda motor Honda Vario DK-2671-ZE yang mengalami kerusakan pada sayap depan pecah yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor yang saksi kendarai saat itu;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ yang mengalami kerusakan pada spion kanan pecah, lampu depan lecet yang saksi kendarai saat itu;-------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ yang saksi kendarai bergerak dari arah barat menuju ketimur dan dibelakang saksi ada sepeda motor Honda Vario DK-2671-ZE yang dikendarai oleh teman saksi, sedangkan Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD bergerak di depan kiri saksi lalu ketika saksi berada di kanan Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD saksi lihat langsung belok kekanan;--------------------
Bahwa cuaca cerah, siang hari hari, situasi jalan lurus datar beraspal baik, terdapat garis putih ditengah-tengah jalan putus-putus, arus lalu lintas dari arah timur ada beberapa kendaraan tetapi jauh sedangkan dari arah barat seingat saya hanya kami tiga kendaraan;-------------
Bahwa sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ kecepatannya sama yaitu sedang sekitar 60 KM/jam dan sepeda motor Honda Vario DK-2671-ZE yang saksi kendarai oleh teman saksi kecepatannya saksi tidak tahu sedangkan Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD kecepatannya pelan;-----------------------------------------------------------
Bahwa saat itu Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD bergerak didepan kiri saksi kemudian ketika saksi berada di kanan Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD tiba-tiba saja kendaraan terebut langsung belok kekanan;------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD tidak ada menyalakan reting kanan, dan pengemudinya tidak ada melihat ke arah barat serta tidak ada melambaikan tangan;-------------------------------------------
Bahwa Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD tidak ada berhenti tetapi tetap bergerak pelan di kiri jalan dari arah barat;--------------------------
Bahwa saat itu saksi sudah berada di sebelah kanan Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD, saat itu saksi kaget dan tidak menduga kalau Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD yang berada di kiri saksi langsung belok kekanan karena sebelumnya tidak ada menyalakan reting kanan atau memberi tanda lainnya, saksi tidak sempat menghindar karena jaraknya sangat dekat sekali;-------------------------
Bahwa saat itu saksi tidak sempat membunyikan klakson, dan saat itu saksi sudah ditengah-tengah jalan, apakah lewat garis tengah saksi tidak ingat bagian pojok depan kanan Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD bertabrakan dengan stang kiri sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ yang saksi kendarai sedangkan teman saksi tidak lihat;-----
Bahwa saat saksi ditabrak oleh Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD terjadi ditengah-tengah jalan sedangkan teman saya saat bertabrakan dengan Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD saksi tidak tahu karena dia bergerak dibelakang saksi;-----------------------------------------------
Bahwa sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ yang saksi kendarai bersama istrinya jatuh kekanan di pinggir selatan jalan sedangkan sepeda motor Honda Vario DK-2671-ZE bersama teman saksi dan istrinya saksi tidak tahu sedangkan Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD saksi tidak lihat karena saat itu saksi langsung menolong istri;----
Bahwa istri saksi an. NI KETUT SUARDANI tidak sadarkan diri dan meninggal dunia ketika di rawat di Rumah Sakit Sanglah;--------------
Bahwa kami berempat tidak menggunakan helm tetapi menggunakan pakaian adat sehabis sembahyang;------------------------------------------
Bahwa pengemudi Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD an. SYAIFUL RAHIM ada memberikan bantuan dan kami sudah berdamai sesuai dengan surat pernyataan damai;----------------------
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwamengalami kecelakaan lalulintas Hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 14.30 Wita yang bertempat di Jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk KM 97-98 Ds Kaliakah Kec Negara, Kab. Jembrana;------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengemudikan Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD (plat hitam) dan terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ dengan sepeda motor Vario DK-2671-ZE;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD (plat hitam) mengalami kondisi spion kanan lepas, pintu samping kanan penyok merupakan kendaraan yang terdakwakemudikan dan terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ mengalami kondisi spion kanan pecah, lampu depan lecet dan dengan sepeda motor Vario DK-2671-ZE mengalami kondisi keropak kanan lecet;-------------------------------
Bahwa terdakwatidak membawa penumpang namun terdakwamengangkut barang/muatan berupa aqua galon sebanyak 45(empat puluh lima) galon sedangkan pengemudi sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ membawa penumpangseorang perempuan begitu pula pengemudi sepeda motor Vario DK-2671-ZE juga membawa penumpang yaitu seorang perempuan;-------------------------
Bahwa cuaca cerah, sore hari, situasi jalan lurus marka putus-putus, beraspal baik, arus lalu lintas terdakwalihat langsung hanya dari arah timur ada beberapa kendaraan tetapi masih jauh;-------------------------
Bahwa pada saat kejadian Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD (plat hitam) yang terdakwakemudikan bergerak dari arah barat ketimur kemudian kendaraan yang terdakwakemudikan bergerak ke pinggir untuk mengambil haluan hendak belok kekanan dan pada saat terdakwamengambil haluan dan hendak berbelok kekanan tiba-tiba dari arah barat ketimur bergerak dua sepeda motor dan langsung menabrak kendaraan yang terdakwakemudikan. Sehingga kejadian posisi tabrakan terjadi pada jalur kiri dari arah barat ketimur dengan posisi kendaraan terdakwasaat itu masih dalam kondisi serong kekanan;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwasudah menyalakan reting kanan, dan tidak ada melambaikan tangan kanan hanya saja sebelum belok saya sempat lihat arus lalulintas dari arah barat melalui spion saat itu terdakwalihat sepi;-------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kendaraan yang terdakwakemudikan bergerak dipinggir terdakwatidak melihat dibelakang tersangka ada sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ dan sepeda motor Vario DK-2671-ZE namun saat berbelok kekanan tiba-tiba ada sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ dan Spm Vario DK-2671-ZE yang bergerak dari arah barat ketimur langsung menabrak kendaraan terdakwa. Yang mana pada saat berbelok terdakwamelihat kedua sepeda motor tersebut dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter;-------------------------
Bahwa terdakwamasih ingat yaitu sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ menabrak kendaraan terdakwapada bagian lampu reting kanan sedangkan sepeda motor Vario DK-2671-ZE menabrak pada bagian pintu kanan kendaraan tersangka;------------------------------------
Bahwa di barat tempat kejadian adalah jembatan dan ada tikungan kekanan dari arah barat, dan ketika terdakwamelihat kearah barat melalui spion tidak ada kendaraan saat itu dua sepeda motor masih berada di barat tikungan dan ketika tersangka belok kekanan baru terdakwamemperhatikan dari arah barat ada dua sepeda motor;--------
Bahwa kecepatan kendaraan Daihatsu Pick up DK-9284-BD (plat hitam) yang terdakwakemudikan kurang lebih 10 km/jam dan terdakwasudah membawa SIM A dan STNK lengkap namun pengendara Spm Yamaha DK-3563-WQ begitu pula Spm Vario DK-2671-ZE serta penumpangnya tidak menggunakan helm pengaman SNI hanya menggunakan pakaian adat Bali;-------------------------------
Bahwa posisi benturan terjadi pada jalur jalan sebelah kiri dari arah barat ketimur pada posisi utara garis tengah;------------------------------
Bahwa posisi terakhir kendaraan Daihatsu Pick up DK-9284-BD (plat hitam) berada pada posisi serong kanan dengan kepala kendaraan menghadap tenggara pada jalur jalan sebelah kiri dari arah barat ketimur sedangkan sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ berada pada posisi jalur selatan garis/marka tengah dekat dengan pengendara dan penumpangnya dan sepeda motor Vario DK-2671-ZE berada pada posisi di utara garis marka/tengah dekat dengan kendaraan Daihatsu Pick up DK-9284-BD (plathitam);-------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut penumpang sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ an NI KETUT SUARDANI mengalami kondisi: tidak sadar, luka robek pada bagian kepala belakang dan meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Sanglah;----
Bahwa terdakwaakan membantu kedua korban tersebut sesuai dengan kemampuan terdakwa;--------------------------------------------------------
Bahwa kondisi Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD (plat hitam) yang mengalami kondisi spion kanan lepas, pintu samping kanan penyok, dan Spm Yamaha DK-3563-WQ mengalami kondisi spion kanan pecah, lampu depan lecet dan dengan Spm Vario DK-2671-ZE mengalami kondisi keropak kanan lecet;-----------------------------------
Bahwa benar sket gambar sudah benar dan sesuai dengan yang dialami saat kecelakaan;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, yang diajukan ke persidangan yang dikaitkan satu sama lain terungkap fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwamengalami kecelakaan lalulintas Hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 sekira pukul 14.30 Wita yang bertempat di Jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk KM 97-98 Ds Kaliakah Kec Negara, Kab. Jembrana;------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengemudikan Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD (plat hitam) dan terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ dengan sepeda motor Vario DK-2671-ZE;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD (plat hitam) mengalami kondisi spion kanan lepas, pintu samping kanan penyok merupakan kendaraan yang terdakwakemudikan dan terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ mengalami kondisi spion kanan pecah, lampu depan lecet dan dengan sepeda motor Vario DK-2671-ZE mengalami kondisi keropak kanan lecet;-------------------------------
Bahwa terdakwatidak membawa penumpang namun terdakwamengangkut barang/muatan berupa aqua galon sebanyak 45(empat puluh lima) galon sedangkan pengemudi sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ membawa penumpangseorang perempuan begitu pula pengemudi sepeda motor Vario DK-2671-ZE juga membawa penumpang yaitu seorang perempuan;-------------------------
Bahwa cuaca cerah, sore hari, situasi jalan lurus marka putus-putus, beraspal baik, arus lalu lintas terdakwalihat langsung hanya dari arah timur ada beberapa kendaraan tetapi masih jauh;-------------------------
Bahwa pada saat kejadian Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD (plat hitam) yang terdakwakemudikan bergerak dari arah barat ketimur kemudian kendaraan yang terdakwakemudikan bergerak ke pinggir untuk mengambil haluan hendak belok kekanan dan pada saat terdakwamengambil haluan dan hendak berbelok kekanan tiba-tiba dari arah barat ketimur bergerak dua sepeda motor dan langsung menabrak kendaraan yang terdakwakemudikan. Sehingga kejadian posisi tabrakan terjadi pada jalur kiri dari arah barat ketimur dengan posisi kendaraan terdakwasaat itu masih dalam kondisi serong kekanan;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwasudah menyalakan reting kanan, dan tidak ada melambaikan tangan kanan hanya saja sebelum belok saya sempat lihat arus lalulintas dari arah barat melalui spion saat itu terdakwalihat sepi;-------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kendaraan yang terdakwakemudikan bergerak dipinggir terdakwatidak melihat dibelakang tersangka ada sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ dan sepeda motor Vario DK-2671-ZE namun saat berbelok kekanan tiba-tiba ada sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ dan Spm Vario DK-2671-ZE yang bergerak dari arah barat ketimur langsung menabrak kendaraan terdakwa. Yang mana pada saat berbelok terdakwamelihat kedua sepeda motor tersebut dengan jarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter;-------------------------
Bahwa terdakwamasih ingat yaitu sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ menabrak kendaraan terdakwapada bagian lampu reting kanan sedangkan sepeda motor Vario DK-2671-ZE menabrak pada bagian pintu kanan kendaraan tersangka;------------------------------------
Bahwa di barat tempat kejadian adalah jembatan dan ada tikungan kekanan dari arah barat, dan ketika terdakwamelihat kearah barat melalui spion tidak ada kendaraan saat itu dua sepeda motor masih berada di barat tikungan dan ketika tersangka belok kekanan baru terdakwamemperhatikan dari arah barat ada dua sepeda motor;--------
Bahwa kecepatan kendaraan Daihatsu Pick up DK-9284-BD (plat hitam) yang terdakwakemudikan kurang lebih 10 km/jam dan terdakwasudah membawa SIM A dan STNK lengkap namun pengendara Spm Yamaha DK-3563-WQ begitu pula Spm Vario DK-2671-ZE serta penumpangnya tidak menggunakan helm pengaman SNI hanya menggunakan pakaian adat Bali;-------------------------------
Bahwa posisi benturan terjadi pada jalur jalan sebelah kiri dari arah barat ketimur pada posisi utara garis tengah;------------------------------
Bahwa posisi terakhir kendaraan Daihatsu Pick up DK-9284-BD (plat hitam) berada pada posisi serong kanan dengan kepala kendaraan menghadap tenggara pada jalur jalan sebelah kiri dari arah barat ketimur sedangkan sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ berada pada posisi jalur selatan garis/marka tengah dekat dengan pengendara dan penumpangnya dan sepeda motor Vario DK-2671-ZE berada pada posisi di utara garis marka/tengah dekat dengan kendaraan Daihatsu Pick up DK-9284-BD (plathitam);-------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut penumpang sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ an NI KETUT SUARDANI mengalami kondisi: tidak sadar, luka robek pada bagian kepala belakang dan meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Pusat Sanglah;----
Bahwa terdakwaakan membantu kedua korban tersebut sesuai dengan kemampuan terdakwa;--------------------------------------------------------
Bahwa kondisi Ran Daihatsu Pick up DK-9284-BD (plat hitam) yang mengalami kondisi spion kanan lepas, pintu samping kanan penyok, dan Spm Yamaha DK-3563-WQ mengalami kondisi spion kanan pecah, lampu depan lecet dan dengan Spm Vario DK-2671-ZE mengalami kondisi keropak kanan lecet;-----------------------------------
Bahwa benar sket gambar sudah benar dan sesuai dengan yang dialami saat kecelakaan;----------------------------------------------------
--------Bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tuinggal melanggar pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan KecelakaanLalu Lintas Berat Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia;
Setiap orang;
Bahwa dipersidangan telah dihadapkan terdakwaSYAIFUL RAHIM yaitu terdakwayang dalam pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi maupun keterangan terdakwasendiri telah terbukti bahwa terdakwaadalah orang yang sehat jasmani dan rokhani, oleh karena itu mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya dan selama dalam persidangan telah dibacakan identitasnya dan telah dibenarkan oleh tersangka dan selama dalam pemeriksaan tidak terdapat suatu hal yang dapat menghilangkan tanggung jawabnya atas perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Berat Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia;
Bahwa terdakwamengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Sabtu tanggal 29Agustus 2015 sekira pukul 14.30 wita di Jalan Umum jurusan Denpasar-Gilimanuk KM 97-97, Desa Kaliakah, KecamatanNegara, Kabupaten Jembrana antara Kendaraan Daihatsu Pick Up DK-9284-BD yang dikemudikanterdakwayang sedang bergerak dari arah barat ke timur dengan sepeda motor Yamaha DK-3563-WQ yang dikemudikan I Komang Sudantra dengan membonceng istirnya Ni Ketut Suardani dan sepeda motor Honda Vario DK-2671-ZE yang dikemudikan I Gede Supendra dengan membonceng istirnya Ni Luh Witribergerak dari arah barat ke timur dibelakang kendaraan Daihatsu Pick Up DK-9284-BD dimana tidak memperhatikan sekitar terdakwayang mengemudikan kendaraan Daihatsu Pick Up DK-9284-BD bergerak ke pinggir untuk mengambil haluan hendak belok ke kanan tanpa memasang reting atau melambaikan tangan sehingga 2 (dua) sepeda motor di belakang langsung menabrak kendaraan terdakwasetelah kejadian tersebut Ni Ketut Suardani mengalami kondisi tidak sadar, luka robek pada bagian kepala belakang serta meninggal dunia dalam perawatandi Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, sesuai Visum Et Repertum Nomor:UK.01.15/IV.E.19/VER/450/2015 tanggal 07 September 2015 An. Ni Ketut Suardani yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, SP.F DFM, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum PusatSanglah, Denpasar, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan luar pada pokoknya sebagai berikut :
Kesimpulan :
Pada jenazah perempuan berusia kurang lebih tiga puluh tahun ditemukan luka-luka lecet, memar akibat kekerasan tumpul;
Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Bahwa akibat kelalaian terdakwapada saat mengemudikan Kendaraan Daihatsu Pick Up DK-9284-BD tidak memperhatikan sekitar bergerak ke pinggir untuk mengambil haluan hendak belok ke kanan tanpa memasang reting atau melambaikan tangan sehingga 2 (dua) sepeda motor di belakang langsung menabrak kendaraan terdakwahingga mengakibatkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang didakwakan telah terpenuhi seluruhnya maka Majelis berpendapat dan berkeyakinan bahwa Terdakwa SYAIFUL RAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan Lalu Lintas” ; -----------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar terhadap perbuatan terdakwa, maka oleh karena itu berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti maka statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan di jatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; Menimbang, sebelum menjatuhkan hukuman akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan; ------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatanterdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi korban I Komang Sudantra dan keluarganya;
Hal-hal yang meringankan :
Adanya perdamaian;
Adanya pembayaran ganti rugi dan bantuan kepada keluarga korban dari terdakwa;
Terdakwa mengaku terus terang;
Terdakwa menyesaliperbuatannya;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta pasal-pasal lain dari undang-undang yang bersangkutan dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SYAIFUL RAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan Terdakwa segera ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) unit Ran Daihatsu Pick Up Nomor Polisi DK 9284 BD;
1 (satu) lembar STNK Ran Daihatsu Pick Up Nomor Polisi DK 9284 BD;
1 (satu) lembar SIM A atas nama Syaiful Rahim;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Syaiful Rahim;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Rabu, tanggal 30 Desember 2015 oleh kami : Dewi Iswani, SH, MH sebagai Hakim Ketua, M. Syafrudin P.N., SH,MH, dan Irwan Rosady, S.H, sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 4 Januari 2016 juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh I Ketut Sweden, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tersebut, dihadiri oleh I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara, dan Terdakwa;
Hakim Anggota; Hakim Ketua Sidang,
1. M. SYAFRUDIN.PN, SH.,MH DEWI ISWANI, SH.,MH
2. IRWAN ROSADY, SH
Panitera Pengganti,
I KETUT SWEDEN
CATATAN:
Dicatat disini bahwa Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan menerima Putusan Pengadilan Negeri Negara tanggal 22 Oktober 2015 Nomor : 130/Pid.B/2015/PN.Nga maka putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 22 Oktober 2015;
Panitera Pengganti,
I MADE PUJA ADNYANA, SH