64/PID.SUS/2016/PN MPW
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 64/PID.SUS/2016/PN MPW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARKUBIK Als KUBIK Bin (Alm) MUDIRAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MARKUBIK alias KUBIK bin (alm.) MUDIRAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi truck warna kuning dengan nomor polisi : KB 9844 QL, No. Rangka : FE349H6R018156, No. Mesin : 4D34D-B37914; • 2 (dua) buah kunci bertuliskan MITSUBISHI; Dikembalikan kepada MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN; • 30 (tiga puluh) karung gula merek GULA EP1 PRAY dengan berat perkarungnya 50 Kg (lima puluh kilo gram); • Sosis merek FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak dengan isi perkotaknya sebanyak 32 (tiga puluh dua) bungkus; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah) MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MARKUBIK alias KUBIK bin (alm.) MUDIRAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi truck warna kuning dengan nomor polisi : KB 9844 QL, No. Rangka : FE349H6R018156, No. Mesin : 4D34D-B37914; • 2 (dua) buah kunci bertuliskan MITSUBISHI; Dikembalikan kepada MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN; • 30 (tiga puluh) karung gula merek GULA EP1 PRAY dengan berat perkarungnya 50 Kg (lima puluh kilo gram); • Sosis merek FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak dengan isi perkotaknya sebanyak 32 (tiga puluh dua) bungkus; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah) MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MARKUBIK alias KUBIK bin (alm.) MUDIRAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi truck warna kuning dengan nomor polisi : KB 9844 QL, No. Rangka : FE349H6R018156, No. Mesin : 4D34D-B37914; • 2 (dua) buah kunci bertuliskan MITSUBISHI; Dikembalikan kepada MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN; • 30 (tiga puluh) karung gula merek GULA EP1 PRAY dengan berat perkarungnya 50 Kg (lima puluh kilo gram); • Sosis merek FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak dengan isi perkotaknya sebanyak 32 (tiga puluh dua) bungkus; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah) MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MARKUBIK alias KUBIK bin (alm.) MUDIRAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi truck warna kuning dengan nomor polisi : KB 9844 QL, No. Rangka : FE349H6R018156, No. Mesin : 4D34D-B37914; • 2 (dua) buah kunci bertuliskan MITSUBISHI; Dikembalikan kepada MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN; • 30 (tiga puluh) karung gula merek GULA EP1 PRAY dengan berat perkarungnya 50 Kg (lima puluh kilo gram); • Sosis merek FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak dengan isi perkotaknya sebanyak 32 (tiga puluh dua) bungkus; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah) MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa MARKUBIK alias KUBIK bin (alm.) MUDIRAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi truck warna kuning dengan nomor polisi : KB 9844 QL, No. Rangka : FE349H6R018156, No. Mesin : 4D34D-B37914; • 2 (dua) buah kunci bertuliskan MITSUBISHI; Dikembalikan kepada MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN; • 30 (tiga puluh) karung gula merek GULA EP1 PRAY dengan berat perkarungnya 50 Kg (lima puluh kilo gram); • Sosis merek FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak dengan isi perkotaknya sebanyak 32 (tiga puluh dua) bungkus; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 64/Pid.Sus/2016/PN MPW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, terhadap terdakwa :
Nama lengkap : MARKUBIK alias KUBIK bin (alm.) MUDIRAN.
Tempat lahir : Sei Rasau
Umur/Tanggal lahir : 41 tahun/ 5 Juni 1974.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Sei Take Rt. 007/Rw.001, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi
Babang Kabupaten Bengkayang
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : --
Terdakwa ditangkap tanggal 9 januari 2016
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Mempawah berdasarkan penetapan oleh :-------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 10 Januari 2016 sampai dengan tanggal 29 Januari 2016 di Rutan Mapolres Landak;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Januari 2016 sampai dengan tanggal 9 Maret 2016 di Rutan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Februari 2016 sampai dengan tanggal 6 Maret 2016 di Rutan Landak;
Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan tanggal 19 Maret 2016 di Rutan Mempawah;
Terdakwa dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum, dan menghadap sendiri perkaranya.
Pengadilan Negeri tersebut
Setelah membaca :
Surat pelimpahan berkas perkara pidana dengan acara pemeriksaan Nomor : B-166/Q.1.19/Euh.2/02/2016 tanggal 19 februari 2016.--------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 64/Pen.Pid.Sus/2016/PN.MPW, tertanggal 19 Februari 2016, tentang penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Nomor 64/Pen.Pid.Sus/2016/PN.MPW, tertanggal 19 Februari 2016, tentang hari persidangan perkara ini ;-----------------------------------
Setelah mendengar surat dakwaan dari Penuntut Umum ; ---------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, sebagaimana yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini ;---------
Setelah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;-----
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-11/Ngaba-3/02/2016, tertanggal 8 Maret 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a, g, h, i dan j Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dalam surat Dakwaan Kesatu kami yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi truck warna kuning dengan nomor polisi : KB 9844 QL , No. Rangka : FE349H6R018156, No.Mesin : 4D34D-B37914.
2 (dua) buah kunci bertuliskan MITSUBISHI
Dikembalikan kepada Sdr.MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN
30 (tiga puluh) karung gula merek GULA EP1 PRAY dengan berat perkarungnya 50 Kg (lima puluh kilo gram).
Sosis merek FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak dengan isi perkotaknya sebanyak 32 (tiga puluh dua) bungkus.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan karena terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan ini dengan dakwaan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------
KESATU
Bahwa Terdakwa MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2016, bertempat di Jalan raya Karangan- Anjungan Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat seperti yang telah diuraikan diatas, bermula pada hari rabu tanggal 06 Januari 2016 sekira pukul 14.00 wib ketika saksi SUNADI Als DI Bin AMAT berangkat dari Wajo menuju ke Jagoi Babang menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi truck warna kuning dengan nomor polisi : KB 9844 QL , No. Rangka : FE349H6R018156, No.Mesin : 4D34D-B37914 Milik Terdakwa MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN dengan membawa muatan rotan dan tiba di Jagoi Babang pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 pukul 02.00 wib, kemudian saksi SUNADI langsung istirahat di rumah Terdakwa MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN sampai pagi harinya, dan setelah istirahat baru Saksi membongkar muatan rotan dari mobil truk Milik Terdakwa MARKUBIK. Setelah selesai melakukan bongkar muat rotan, kemudian mobil truk milik Terdakwa MARKUBIK tersebut dibawa oleh Terdakwa MARKUBIK menuju Jagoi ke Toko sdr. AJAU untuk mengambil Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak yang mana sebelumnya Terdakwa MARKUBIK ada meminta saksi SYAHRIZAL Als RIZAL BIN MARKUBIK untuk membeli Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak di Toko AJAU melalui Handphone yang mana saat itu posisi Terdakwa MARKUBIK sedang berada di Bengkayang, lalu Saksi SYAHRIZAL terus mengambil uang sebanyak 5000 ringgit atau sebesar Rp. 16.100.000,- ( Enam Belas Juta seratus Ribu Rupiah ) dan langsung pergi ke tempat AJAU di Jagoi dan bertemu dengan anak buah sdr. AJAU lalu saksi SYAHRIZAL memesan gula sebanyak 30 karung dan sosisi sebanyak 150 kotak kepada anak buah sdr. AJAU dan menyerahkan uang yang dibawa saksi SYAHRIZAL tersebut kepada anak buah sdr. AJAU setelah itu Saksi SYAHRIZAL langsung pergi.
Setelah Terdakwa MARKUBIK pulang dari Bengkayang lalu Terdakwa langsung mengambil Truk milik Terdakwa yang sedang terparkir dihalaman rumah Terdakwa yang mana sebelumnya truk tersebut habis dipergunakan Saksi SUNADI untuk mengangkut Rotan, kemudian Terdakwa MARKUBIK langsung menuju Jagoi ke Toko sdr. AJAU untuk mengambil Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak dan langsung kembali ke rumah Terdakwa MARKUBIK.
Sesampainya dirumah, Terdakwa MARKUBIK ada meminta tolong kepada saksi SUNADI untuk membawa truk yang bermuatan Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak ke Anjungan Kabupaten Mempawah.
Bahwa rencananya Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP 1 PRAY tersebut akan dijual dengan harga Rp. 460.000,- perkarung dari harga pemebelian awal sebesar Rp. 398.000,- dan sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM juga akan dijual kembali dengan harga perkotak Rp. 260.000,- dari harga semula sebesar Rp. 220.000,- namun belum sempat terjual Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak tersebut berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian dari Polsek Mempawah Hulu yaitu saksi EDY SUSANTO dan Saksi AGUSTIONO yang saat itu sedang melaksanakan piket patroli di Jalan raya Karangan – Anjungan , kemudian saksi EDI melihat ada 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi truck warna kuning dengan nomor polisi : KB 9844 QL , No. Rangka : FE349H6R018156, No.Mesin : 4D34D-B37914. yang melintas di jalan raya dari arah Bengkayang menuju ke Anjungan yang dicurigai membawa muatan atau barang dari luar negeri kemudian saksi EDY SUSANTO dan Saksi AGUSTIONO memberhentikan kendaraan truck tersebut dan kemudian memeriksa kendaraan tersebut dengan di saksikan sopir yaitu saksi SUNADI dan kernet yaitu saksi SYAH RIZAL kemudian setelah dibuka pada bak truck tersebut terdapat Sosis produk luar negeri merk FRANKFURTER AYAM yang menurut keterangan saksi SUNADI sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak, atas kejadian tersebut sopir, kernet beserta kendaraan yang berisikan Sosis produk luar negeri merk FRANKFURTER AYAM tersebut di bawa ke Mapolsek Mempawah Hulu dan setelah tiba di Mapolsek Mempawah Hulu kemudian saksi EDY dan Saksi AGUSTIONO melakukan pengecekan dan menghitung kembali kembali barang yang dibawa kendaraan truck tersebut dan kemudian saksi EDY melihat ada gula produk luar negeri yang bermerek GULA EP1 PRAI tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) karung dan atas kejadian tersebut sopir yaitu saksi SUNADI dan kernet yaitu saksi SYAHRIZAL diintrogasi dan menurut keterangan Saksi SUNADI Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak adalah milik Terdakwa MARKUBIK yang beralamat di Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dan atas kejadian tersebut saksi EDI membuat Laporan Polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa akibat diamankannya Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dengan berat setiap karungnya 50 kg dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak dengan isi setiap kotaknya sebanyak 32 bungkus oleh Pihak Kepolisian Sektor Mempawah Hulu sehingga Terdakwa MARKUBIK tidak dapat memperdagangkan dengan cara menjual kembali Gula Pasir dan Sosis tersebut dan Terdakwa MARKUBIK tidak jadi mendapatkan keuntungan dari Penjualan Gula Pasir dan Sosis tersebut.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (Test Report) Nomor : 1070/LHU/Bd/ABICAL.1/II/2016 tanggal 02 Februari 2016 nomor analisis : 891 nomor seri : 1070 yang dibuat dan ditandatangani oleh MULHAQUDDIN S,M.si selaku Manajer Teknis Pengujian Balai Besar Industri Agro pada Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia di Bogor terhadap sample/contoh gula kristal putih merk “GULA EP 1 PRAY ” tersebut warna larutan (ICUMSA) 79,3 sedangkan yang dimaksud sesuai SNI adalah SNI.3140.3-2010, butir 7.3 dan besar jenis butir 0,83 sedangkan untuk sesuai SNI adalah SNI. 3140.3-2010 butir 7.5, sehingga gula Kristal Putih mutu 1 ( GKP 1 ) ( SNI .3140.3;2010 ) merk “EP 1 PRAY”yang akan diperdagangkan oleh Terdakwa MARKUBIK tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak layak untuk dikomsumsi.
Bahwa 30 ( tiga puluh ) karung Gula merk GULA EP 1 PRAY dengan berat per karungnya 50 kg ( Lima puluh kilogram ) dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak , pada kemasannya tidak ada mencantumkan Label SNI, tidak ada mencantumkan label yang berisikan tentang Komposisi, aturan pakai dan akibat sampingan, dan atau mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, g, h, i dan j Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
--------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2016, bertempat di Jalan raya Karangan- Anjungan Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memperdagangkan barang didalam negeri yang tidak memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI) yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan tekhnis yang telah diberlakukan secara wajib, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
Pada waktu dan tempat seperti yang telah diuraikan diatas, bermula pada hari rabu tanggal 06 Januari 2016 sekira pukul 14.00 wib ketika saksi SUNADI Als DI Bin AMAT berangkat dari Wajo menuju ke Jagoi Babang menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi truck warna kuning dengan nomor polisi : KB 9844 QL , No. Rangka : FE349H6R018156, No.Mesin : 4D34D-B37914 Milik Terdakwa MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN dengan membawa muatan rotan dan tiba di Jagoi Babang pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 pukul 02.00 wib, kemudian saksi SUNADI langsung istirahat di rumah Terdakwa MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN sampai pagi harinya, dan setelah istirahat baru Saksi membongkar muatan rotan dari mobil truk Milik Terdakwa MARKUBIK. Setelah selesai melakukan bongkar muat rotan, kemudian mobil truk milik Terdakwa MARKUBIK tersebut dibawa oleh Terdakwa MARKUBIK menuju Jagoi ke Toko sdr. AJAU untuk mengambil Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak yang mana sebelumnya Terdakwa MARKUBIK ada meminta saksi SYAHRIZAL Als RIZAL BIN MARKUBIK untuk membeli Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak di Toko AJAU melalui Handphone yang mana saat itu posisi Terdakwa MARKUBIK sedang berada di Bengkayang, lalu Saksi SYAHRIZAL terus mengambil uang sebanyak 5000 ringgit atau sebesar Rp. 16.100.000,- ( Enam Belas Juta seratus Ribu Rupiah ) dan langsung pergi ke tempat AJAU di Jagoi dan bertemu dengan anak buah sdr. AJAU lalu saksi SYAHRIZAL memesan gula sebanyak 30 karung dan sosisi sebanyak 150 kotak kepada anak buah sdr. AJAU dan menyerahkan uang yang dibawa saksi SYAHRIZAL tersebut kepada anak buah sdr. AJAU setelah itu Saksi SYAHRIZAL langsung pergi.
Setelah Terdakwa MARKUBIK pulang dari Bengkayang lalu Terdakwa langsung mengambil Truk milik Terdakwa yang sedang terparkir dihalaman rumah Terdakwa yang mana sebelumnya truk tersebut habis dipergunakan Saksi SUNADI untuk mengangkut Rotan, kemudian Terdakwa MARKUBIK langsung menuju Jagoi ke Toko sdr. AJAU untuk mengambil Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak dan langsung kembali ke rumah Terdakwa MARKUBIK.
Sesampainya dirumah, Terdakwa MARKUBIK ada meminta tolong kepada saksi SUNADI untuk membawa truk yang bermuatan Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak ke Anjungan Kabupaten Mempawah.
Bahwa rencananya Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP 1 PRAY tersebut akan dijual dengan harga Rp. 460.000,- perkarung dari harga pemebelian awal sebesar Rp. 398.000,- dan sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM juga akan dijual kembali dengan harga perkotak Rp. 260.000,- dari harga semula sebesar Rp. 220.000,- namun belum sempat terjual Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak tersebut berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian dari Polsek Mempawah Hulu yaitu saksi EDY SUSANTO dan Saksi AGUSTIONO yang saat itu sedang melaksanakan piket patroli di Jalan raya Karangan – Anjungan , kemudian saksi EDI melihat ada 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi truck warna kuning dengan nomor polisi : KB 9844 QL , No. Rangka : FE349H6R018156, No.Mesin : 4D34D-B37914. yang melintas di jalan raya dari arah Bengkayang menuju ke Anjungan yang dicurigai membawa muatan atau barang dari luar negeri kemudian saksi EDY SUSANTO dan Saksi AGUSTIONO memberhentikan kendaraan truck tersebut dan kemudian memeriksa kendaraan tersebut dengan di saksikan sopir yaitu saksi SUNADI dan kernet yaitu saksi SYAH RIZAL kemudian setelah dibuka pada bak truck tersebut terdapat Sosis produk luar negeri merk FRANKFURTER AYAM yang menurut keterangan saksi SUNADI sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak, atas kejadian tersebut sopir, kernet beserta kendaraan yang berisikan Sosis produk luar negeri merk FRANKFURTER AYAM tersebut di bawa ke Mapolsek Mempawah Hulu dan setelah tiba di Mapolsek Mempawah Hulu kemudian saksi EDY dan Saksi AGUSTIONO melakukan pengecekan dan menghitung kembali kembali barang yang dibawa kendaraan truck tersebut dan kemudian saksi EDY melihat ada gula produk luar negeri yang bermerek GULA EP1 PRAI tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) karung dan atas kejadian tersebut sopir yaitu saksi SUNADI dan kernet yaitu saksi SYAHRIZAL diintrogasi dan menurut keterangan Saksi SUNADI Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak adalah milik Terdakwa MARKUBIK yang beralamat di Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dan atas kejadian tersebut saksi EDI membuat Laporan Polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa akibat diamankannya Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dengan berat setiap karungnya 50 kg dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak dengan isi setiap kotaknya sebanyak 32 bungkus oleh Pihak Kepolisian Sektor Mempawah Hulu sehingga Terdakwa MARKUBIK tidak dapat memperdagangkan dengan cara menjual kembali Gula Pasir dan Sosis tersebut dan Terdakwa MARKUBIK tidak jadi mendapatkan keuntungan dari Penjualan Gula Pasir dan Sosis tersebut.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (Test Report) Nomor : 1070/LHU/Bd/ABICAL.1/II/2016 tanggal 02 Februari 2016 nomor analisis : 891 nomor seri : 1070 yang dibuat dan ditandatangani oleh MULHAQUDDIN S,M.si selaku Manajer Teknis Pengujian Balai Besar Industri Agro pada Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia di Bogor terhadap sample/contoh gula kristal putih merk “GULA EP 1 PRAY ” tersebut warna larutan (ICUMSA) 79,3 sedangkan yang dimaksud sesuai SNI adalah SNI.3140.3-2010, butir 7.3 dan besar jenis butir 0,83 sedangkan untuk sesuai SNI adalah SNI. 3140.3-2010 butir 7.5, sehingga gula Kristal Putih mutu 1 ( GKP 1 ) ( SNI .3140.3;2010 ) merk “EP 1 PRAY”yang akan diperdagangkan oleh Terdakwa MARKUBIK tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak layak untuk dikomsumsi.
Bahwa 30 ( tiga puluh ) karung Gula merk GULA EP 1 PRAY dengan berat per karungnya 50 kg ( Lima puluh kilogram ) dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak , pada kemasannya tidak ada mencantumkan Label SNI, tidak ada mencantumkan label yang berisikan tentang Komposisi, aturan pakai dan akibat sampingan, dan atau mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Jo Pasal 57 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
--------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------
KETIGA
Bahwa Terdakwa MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2016, bertempat di Jalan raya Karangan- Anjungan Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------Pada waktu dan tempat seperti yang telah diuraikan diatas, bermula pada hari rabu tanggal 06 Januari 2016 sekira pukul 14.00 wib ketika saksi SUNADI Als DI Bin AMAT berangkat dari Wajo menuju ke Jagoi Babang menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi truck warna kuning dengan nomor polisi : KB 9844 QL , No. Rangka : FE349H6R018156, No.Mesin : 4D34D-B37914 Milik Terdakwa MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN dengan membawa muatan rotan dan tiba di Jagoi Babang pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 pukul 02.00 wib, kemudian saksi SUNADI langsung istirahat di rumah Terdakwa MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN sampai pagi harinya, dan setelah istirahat baru Saksi membongkar muatan rotan dari mobil truk Milik Terdakwa MARKUBIK. Setelah selesai melakukan bongkar muat rotan, kemudian mobil truk milik Terdakwa MARKUBIK tersebut dibawa oleh Terdakwa MARKUBIK menuju Jagoi ke Toko sdr. AJAU untuk mengambil Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak yang mana sebelumnya Terdakwa MARKUBIK ada meminta saksi SYAHRIZAL Als RIZAL BIN MARKUBIK untuk membeli Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak di Toko AJAU melalui Handphone yang mana saat itu posisi Terdakwa MARKUBIK sedang berada di Bengkayang, lalu Saksi SYAHRIZAL terus mengambil uang sebanyak 5000 ringgit atau sebesar Rp. 16.100.000,- ( Enam Belas Juta seratus Ribu Rupiah ) dan langsung pergi ke tempat AJAU di Jagoi dan bertemu dengan anak buah sdr. AJAU lalu saksi SYAHRIZAL memesan gula sebanyak 30 karung dan sosisi sebanyak 150 kotak kepada anak buah sdr. AJAU dan menyerahkan uang yang dibawa saksi SYAHRIZAL tersebut kepada anak buah sdr. AJAU setelah itu Saksi SYAHRIZAL langsung pergi.
Setelah Terdakwa MARKUBIK pulang dari Bengkayang lalu Terdakwa langsung mengambil Truk milik Terdakwa yang sedang terparkir dihalaman rumah Terdakwa yang mana sebelumnya truk tersebut habis dipergunakan Saksi SUNADI untuk mengangkut Rotan, kemudian Terdakwa MARKUBIK langsung menuju Jagoi ke Toko sdr. AJAU untuk mengambil Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak dan langsung kembali ke rumah Terdakwa MARKUBIK.
Sesampainya dirumah, Terdakwa MARKUBIK ada meminta tolong kepada saksi SUNADI untuk membawa truk yang bermuatan Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak ke Anjungan Kabupaten Mempawah.
Bahwa rencananya Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP 1 PRAY tersebut akan dijual dengan harga Rp. 460.000,- perkarung dari harga pemebelian awal sebesar Rp. 398.000,- dan sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM juga akan dijual kembali dengan harga perkotak Rp. 260.000,- dari harga semula sebesar Rp. 220.000,- namun belum sempat terjual Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak tersebut berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian dari Polsek Mempawah Hulu yaitu saksi EDY SUSANTO dan Saksi AGUSTIONO yang saat itu sedang melaksanakan piket patroli di Jalan raya Karangan – Anjungan , kemudian saksi EDI melihat ada 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi truck warna kuning dengan nomor polisi : KB 9844 QL , No. Rangka : FE349H6R018156, No.Mesin : 4D34D-B37914. yang melintas di jalan raya dari arah Bengkayang menuju ke Anjungan yang dicurigai membawa muatan atau barang dari luar negeri kemudian saksi EDY SUSANTO dan Saksi AGUSTIONO memberhentikan kendaraan truck tersebut dan kemudian memeriksa kendaraan tersebut dengan di saksikan sopir yaitu saksi SUNADI dan kernet yaitu saksi SYAH RIZAL kemudian setelah dibuka pada bak truck tersebut terdapat Sosis produk luar negeri merk FRANKFURTER AYAM yang menurut keterangan saksi SUNADI sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak, atas kejadian tersebut sopir, kernet beserta kendaraan yang berisikan Sosis produk luar negeri merk FRANKFURTER AYAM tersebut di bawa ke Mapolsek Mempawah Hulu dan setelah tiba di Mapolsek Mempawah Hulu kemudian saksi EDY dan Saksi AGUSTIONO melakukan pengecekan dan menghitung kembali kembali barang yang dibawa kendaraan truck tersebut dan kemudian saksi EDY melihat ada gula produk luar negeri yang bermerek GULA EP1 PRAI tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) karung dan atas kejadian tersebut sopir yaitu saksi SUNADI dan kernet yaitu saksi SYAHRIZAL diintrogasi dan menurut keterangan Saksi SUNADI Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak adalah milik Terdakwa MARKUBIK yang beralamat di Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dan atas kejadian tersebut saksi EDI membuat Laporan Polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa akibat diamankannya Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dengan berat setiap karungnya 50 kg dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak dengan isi setiap kotaknya sebanyak 32 bungkus oleh Pihak Kepolisian Sektor Mempawah Hulu sehingga Terdakwa MARKUBIK tidak dapat memperdagangkan dengan cara menjual kembali Gula Pasir dan Sosis tersebut dan Terdakwa MARKUBIK tidak jadi mendapatkan keuntungan dari Penjualan Gula Pasir dan Sosis tersebut.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (Test Report) Nomor : 1070/LHU/Bd/ABICAL.1/II/2016 tanggal 02 Februari 2016 nomor analisis : 891 nomor seri : 1070 yang dibuat dan ditandatangani oleh MULHAQUDDIN S,M.si selaku Manajer Teknis Pengujian Balai Besar Industri Agro pada Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia di Bogor terhadap sample/contoh gula kristal putih merk “GULA EP 1 PRAY ” tersebut warna larutan (ICUMSA) 79,3 sedangkan yang dimaksud sesuai SNI adalah SNI.3140.3-2010, butir 7.3 dan besar jenis butir 0,83 sedangkan untuk sesuai SNI adalah SNI. 3140.3-2010 butir 7.5, sehingga gula Kristal Putih mutu 1 ( GKP 1 ) ( SNI .3140.3;2010 ) merk “EP 1 PRAY”yang akan diperdagangkan oleh Terdakwa MARKUBIK tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak layak untuk dikomsumsi.
Bahwa 30 ( tiga puluh ) karung Gula merk GULA EP 1 PRAY dengan berat per karungnya 50 kg ( Lima puluh kilogram ) dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak , pada kemasannya tidak ada mencantumkan Label SNI, tidak ada mencantumkan label yang berisikan tentang Komposisi, aturan pakai dan akibat sampingan, dan atau mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 141 jo. Pasal 89 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
--------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------
KEEMPAT
Bahwa Terdakwa MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN pada hari Jum’at tanggal 08 Januari 2016 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2016, bertempat di Jalan raya Karangan- Anjungan Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Mempawah yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Negara Asal dan Negara Transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan kecuali media pembawa yang tergolong benda lain dan wajib dilaporkan kepada petugas Karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan Karantina, jika niat untuk itu telah ternyata daria adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti yang telah diuraikan diatas, bermula pada hari rabu tanggal 06 Januari 2016 sekira pukul 14.00 wib ketika saksi SUNADI Als DI Bin AMAT berangkat dari Wajo menuju ke Jagoi Babang menggunakan 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi truck warna kuning dengan nomor polisi : KB 9844 QL , No. Rangka : FE349H6R018156, No.Mesin : 4D34D-B37914 Milik Terdakwa MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN dengan membawa muatan rotan dan tiba di Jagoi Babang pada hari Kamis tanggal 07 Januari 2016 pukul 02.00 wib, kemudian saksi SUNADI langsung istirahat di rumah Terdakwa MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN sampai pagi harinya, dan setelah istirahat baru Saksi membongkar muatan rotan dari mobil truk Milik Terdakwa MARKUBIK. Setelah selesai melakukan bongkar muat rotan, kemudian mobil truk milik Terdakwa MARKUBIK tersebut dibawa oleh Terdakwa MARKUBIK menuju Jagoi ke Toko sdr. AJAU untuk mengambil Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak yang mana sebelumnya Terdakwa MARKUBIK ada meminta saksi SYAHRIZAL Als RIZAL BIN MARKUBIK untuk membeli Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak di Toko AJAU melalui Handphone yang mana saat itu posisi Terdakwa MARKUBIK sedang berada di Bengkayang, lalu Saksi SYAHRIZAL terus mengambil uang sebanyak 5000 ringgit atau sebesar Rp. 16.100.000,- ( Enam Belas Juta seratus Ribu Rupiah ) dan langsung pergi ke tempat AJAU di Jagoi dan bertemu dengan anak buah sdr. AJAU lalu saksi SYAHRIZAL memesan gula sebanyak 30 karung dan sosisi sebanyak 150 kotak kepada anak buah sdr. AJAU dan menyerahkan uang yang dibawa saksi SYAHRIZAL tersebut kepada anak buah sdr. AJAU setelah itu Saksi SYAHRIZAL langsung pergi.
Setelah Terdakwa MARKUBIK pulang dari Bengkayang lalu Terdakwa langsung mengambil Truk milik Terdakwa yang sedang terparkir dihalaman rumah Terdakwa yang mana sebelumnya truk tersebut habis dipergunakan Saksi SUNADI untuk mengangkut Rotan, kemudian Terdakwa MARKUBIK langsung menuju Jagoi ke Toko sdr. AJAU untuk mengambil Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak dan langsung kembali ke rumah Terdakwa MARKUBIK.
Sesampainya dirumah, Terdakwa MARKUBIK ada meminta tolong kepada saksi SUNADI untuk membawa truk yang bermuatan Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak ke Anjungan Kabupaten Mempawah.
Bahwa rencananya Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP 1 PRAY tersebut akan dijual dengan harga Rp. 460.000,- perkarung dari harga pemebelian awal sebesar Rp. 398.000,- dan sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM juga akan dijual kembali dengan harga perkotak Rp. 260.000,- dari harga semula sebesar Rp. 220.000,- namun belum sempat terjual Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak tersebut berhasil diamankan oleh Pihak Kepolisian dari Polsek Mempawah Hulu yaitu saksi EDY SUSANTO dan Saksi AGUSTIONO yang saat itu sedang melaksanakan piket patroli di Jalan raya Karangan – Anjungan , kemudian saksi EDI melihat ada 1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi truck warna kuning dengan nomor polisi : KB 9844 QL , No. Rangka : FE349H6R018156, No.Mesin : 4D34D-B37914. yang melintas di jalan raya dari arah Bengkayang menuju ke Anjungan yang dicurigai membawa muatan atau barang dari luar negeri kemudian saksi EDY SUSANTO dan Saksi AGUSTIONO memberhentikan kendaraan truck tersebut dan kemudian memeriksa kendaraan tersebut dengan di saksikan sopir yaitu saksi SUNADI dan kernet yaitu saksi SYAH RIZAL kemudian setelah dibuka pada bak truck tersebut terdapat Sosis produk luar negeri merk FRANKFURTER AYAM yang menurut keterangan saksi SUNADI sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak, atas kejadian tersebut sopir, kernet beserta kendaraan yang berisikan Sosis produk luar negeri merk FRANKFURTER AYAM tersebut di bawa ke Mapolsek Mempawah Hulu dan setelah tiba di Mapolsek Mempawah Hulu kemudian saksi EDY dan Saksi AGUSTIONO melakukan pengecekan dan menghitung kembali kembali barang yang dibawa kendaraan truck tersebut dan kemudian saksi EDY melihat ada gula produk luar negeri yang bermerek GULA EP1 PRAI tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) karung dan atas kejadian tersebut sopir yaitu saksi SUNADI dan kernet yaitu saksi SYAHRIZAL diintrogasi dan menurut keterangan Saksi SUNADI Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak adalah milik Terdakwa MARKUBIK yang beralamat di Desa Jagoi Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang dan atas kejadian tersebut saksi EDI membuat Laporan Polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa akibat diamankannya Gula Produk Luar Negeri dengan merk EP1 PRAY sebanyak 30 ( tiga puluh ) karung dengan berat setiap karungnya 50 kg dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak dengan isi setiap kotaknya sebanyak 32 bungkus oleh Pihak Kepolisian Sektor Mempawah Hulu sehingga Terdakwa MARKUBIK tidak dapat memperdagangkan dengan cara menjual kembali Gula Pasir dan Sosis tersebut dan Terdakwa MARKUBIK tidak jadi mendapatkan keuntungan dari Penjualan Gula Pasir dan Sosis tersebut.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji (Test Report) Nomor : 1070/LHU/Bd/ABICAL.1/II/2016 tanggal 02 Februari 2016 nomor analisis : 891 nomor seri : 1070 yang dibuat dan ditandatangani oleh MULHAQUDDIN S,M.si selaku Manajer Teknis Pengujian Balai Besar Industri Agro pada Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia di Bogor terhadap sample/contoh gula kristal putih merk “GULA EP 1 PRAY ” tersebut warna larutan (ICUMSA) 79,3 sedangkan yang dimaksud sesuai SNI adalah SNI.3140.3-2010, butir 7.3 dan besar jenis butir 0,83 sedangkan untuk sesuai SNI adalah SNI. 3140.3-2010 butir 7.5, sehingga gula Kristal Putih mutu 1 ( GKP 1 ) ( SNI .3140.3;2010 ) merk “EP 1 PRAY”yang akan diperdagangkan oleh Terdakwa MARKUBIK tersebut tidak memenuhi persyaratan dan tidak layak untuk dikomsumsi.
Bahwa 30 ( tiga puluh ) karung Gula merk GULA EP 1 PRAY dengan berat per karungnya 50 kg ( Lima puluh kilogram ) dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 ( seratus lima puluh ) kotak , pada kemasannya tidak ada mencantumkan Label SNI, tidak ada mencantumkan label yang berisikan tentang Komposisi, aturan pakai dan akibat sampingan, dan atau mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) dan (c) UU RI No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti maksud dan isi dari surat dakwaan tersebut:
Menimbang, bahwa atas surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar saksi-saksi, yang dibawah sumpah, masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------
1. Saksi SYAH RIZAL Als RIZAL Bin MARKUBIK
Bahwa saksi diamankan pihak kepolisian Resort Landak sehubungan dengan membawa Gula dan sosis pada hari Jum”at tanggal 8 Januari 2016 sekira pukul 01.30 wib di Jalan Karangan menuju anjungan Kec Karangan, Kab Landak.
Bahwa saksi membawa gula dan sosis tersebut bersama dengan sdr SUNADI yang beralamat di Dsn. Peladis RT. 012 RW.003 Ds. Kepayang Kec. Anjongan Kab. Mempawah. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Gula yang dibawa tersebut adalah jenis Gula Pasir merk GULA EP1 PRAI produk Negara Malaysia dan Sosis merk Frankufurter ayam produk Negara Malaysia sedangkan Gula pasir dan sosis yang dibawa tersebut adalah milik orang tua saksi (ayah) yang bernama sdr MARKUBIK yang beralamat di Dsn. Sei Take Ds. Jagoi Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang.
Bahwa Mobil yang digunakan adalah Mobil Truk MITSUBISHI Colt Disesel warna kuning, Nomor Polisi KB 9844 QL milik orang tua saksi yang bernama Sdr MARKUBIK. ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Gula pasir yang dibawa tersebut berjumlah 30 (tiga puluh) karung berat @50 Kg dan Sosis berjumlah 150 (seratus lima puluh) kotak isi per kotak 32 Pcs/bungkus saksi mengetahui jumlah gula pasir dan sosis tersebut setelah anggota Polisi Polsek Mempawah Hulu yang memberhentikan mobil truck yang membawa gula pasir dan sosis tersebut bertanya kepada Sdr SUNADI jumlah gula pasir dan sosis tersebut kemudian Sdr SUNADI memberitahukan kepada anggota Polisi tersebut. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat membawa gula pasir dan sosis tersebut saksi hanya ikut atau numpang pergi ke tempat bibi saksi di Anjungan Kab. Mempawah sedangkan Sdr SUNADI berperan sebagai Supir truck tersebut. -------------------------------------
Bahwa saksi dan saksi Sdr SUNADI membawa gula pasir dan sosis tersebut dari Rumah saksi di Dsn. Sui Take Ds. Jagoi Kec. Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang sebelum dari rumah saksi gula pasir dan sosis tersebut di ambil dari gudang di Ds. Jagoi yang saksi tidak tau gudang milik siapa karena pada saat mengambil gula pasir dan sosis ke gudang tersebut saksi tidak ikut. ---------
Bahwa sepengetahuan saksi gula pasir dan sosis tersebut akan di bawa ke daerah Anjungan Kab. Mempawah dan saksi tidak mengetahui gula pasir dan sosis tersebut akan diturunkan di tempat siapa. -------------------------------------------
Bahwa Kronologis ceritanya adalah pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2016 sekitar jam 17.30 Wib saksi dan Sdr SUNADI berangkat dari Rumah saksi di Dsn. Sei Take Ds. Jagoi Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang menuju Anjungan Kab. Mempawah. Kemudian sesampainya di Jalan Raya Karangan – Anjungan Kec. Mempawah Hulu Kab. Landak pada Hari Jumat tanggal 8 Januari 2016 sekitar jam 01.30 Wib mobil kami di berhentikan oleh dua orang anggota POLISI yang bertugas di Polsek Mempawah Hulu Kab. Landak kemudian menanyakan kepada saksi Sdr SUNADI muatan yang saksi dan saksi SUNADI bawa kemudian saksi Sdr SUNADI mengatakan bahwa muatan yang kami bawa adalah Gula Pasir dan Sosis, kemudian kami berseta mobil yang membawa gula pasir dan sosis tersebut di amankan Ke Polsek Mempawah Hulu. -------------------
Bahwa benar itu barang bukti berupa mobil Truk Ragasa dengan Nomor Polisi KB 9844 QL yang digunakan untuk membawa gula pasir dan sosis, gula pasir sebanyak 30 karung dan sosis sebanyak 150 Kotak yang diamankan oleh pihak kepolisian yang ditunjukan oleh Penuntut Umum kepada saksi 2 adalah milik sdr. MARKUBIK-------------------------------------------------------------------------------------
Benar saksi ada di suruh oleh bapak saksi yang bernama Sdr MARKUBIK untuk membeli gula dan sosis melalui Via Handphone yang mana pada saat itu Bapak saksi masih berada di Bengkayang mengatakan “kamu dimana ? saksi jawab : Saya lagi jalan – jalan, Bapak saksi bilang : oh..tolong ambil barang tempat Ajau, kemudian saksi jawab : barang apa ?, kemudian bapak saksi bilang : gula sama sosis, saksi jawab : berapa ? kemudian bapak saksi bilang : Gula 30 karung sosis 150 kotak, kemudian saksi langsung pergi ke tempat Ajau di Jagoi dan bertemu dengan anak buahnya dengan berkata : Broo pesan gula sama sosis kemudian di jawab oleh anak buah Ajau : Berapa ? kemudian saksi berkata : gula 30 karung sosis 150 kotak, Setelah itu saksi langsung pergi.
Bahwa saksi membeli gula pasir sebanyak 30 (tiga puluh) karung merk GULA EP1 PRAI produk Negara Malaysia dan sosis sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak merk Frankufurter ayam produk Negara Malaysia tersebut di Jagoi Babang di Toko Sdr AJAU. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi disuruh untuk membeli gula pasir dan sosis oleh bapak saksi yang bernama Sdr MARKUBIK saksi mengambil uang di rumah sebesar 5000 ringgit atau dirupiahkan sekitar Rp. 16.100.000,- (enam belas juta seratus ribu rupiah) kemudian saksi memberikan uang sebesar 5000 ringit tersebut kepada karyawan Sdr AJAU kemudian saksi langsung pergi saksi juga tidak mengetahui berapa harga per karung gula pasitr tersebut dan harga per kotak sosis tersebut karena saksi hanya disuruh memberikan uang sebesar 5000 ringit tersebut yang mengetahui harga barang tersebut bapak saksi yang bernama Sdr MARKUBIK. -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bertemu dengan Sdr SUNADI di Jalan seluas pada saat itu saksi sedang kehujanan kemudian saksi melihat mobil truck KB 9844 QL milik bapak saksi lewat kemudian saksi memberhentikan mobil truck tersebut kemudian saksi bilang dengan Sdr SUNADI saksi ikut kemudian saksi naik dan bersama – sama dengan Sdr SUNADI ke Anjungan Kabupaten Mempawah. --------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
2. Saksi AGUSTIONO TOPAN PERINTIS Anak LIMPIAN BATUAH
Bahwa saksi ada mengamankan 1 (satu) unit mobil jenis Truck warna kuning nomor Polisi KB 9884 QL yang membawa barang asal luar negeri.
Bahwa saksi mengamankan kendaraan tersebut pada hari jum’at tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 01.30 Wib di Jalan raya Karangan – Anjungan Kec. Mempawah Hulu Kab. Landak.
Bahwa barang asal luar negeri yang diangkut dengan menggunakan mobil truck warna kuning KB 9884 QL yaitu Gula merek GULA EP1 PRAI sebanyak 30 (tiga puluh) karung dan sosis merek FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 (seratus lima puluh) kardus yang setiap kardusnya berisikan 32 (tiga puluh dua) bungkus.
Bahwa saksi 2 mengamankan 1 (satu) unit mobil jenis Truck warna kuning nomor Polisi KB 9884 QL yang membawa gula dan sosis produk luar negeri tersebut bersama-sama dengan BRIGADIR EDY SUSANTO.
Bahwa saksi selaku anggota Polri yang bertugas di Polsek Mempawah Hulu yang mana pada saat kejadian tersebut sedang melaksanakan piket patroli.
Bahwa yang membawa produk gula luar negeri tersebut adalah sdr SUNADI yang bertugas sebagai sopir yang beralamat di Peladis Ds. Anjongan Kec. Pontianak dan sdr SYAH RIZAL yang beralamat di Ds. Jagoi Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang.
Bahwa Sdra SUNADI membawa gula dan sosis produk luar negeri tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Truck warna kuning nomor Polisi KB 9884 QL.
Bahwa menurut keterangan dari sdra SUNADI bahwa pemilik gula dan sosis produk luar negeri tersebut adalah Sdra MARKUBIK yang beralamat di Ds. Jagoi Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang, saksi mengetahuinya setelah melakukan introgasi terhadap sopir (sdra SUNADI).
Bahwa jumlah gula produk luar negeri tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) karung dengan ukuran berat @50 Kg dan sosis tersebut bermerek FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 (seratus lima puluh) kardus dengan isi perkadusnya 32 (tiga puluh dua) bungkus.
Bahwa Gula dan sosis produk luar negeri tersebut tidak ada memiliki label SNI (Standard Nasional Indonesia), Pada kemesan gula dan sosis produk luar negeri tersebut tidak ada tertera kadarluarsa dan jangka waktu penggunaan yang baik, Pada kemasan gula produk luar negeri tersebut hanya bertuliskan merk GULA EP1 PRAI, label pernyataan “HALAL”, nama dan pelaku usaha dan berat bersih, akan tetapi pada kemasan tidak dilengkapi dengan komposisi, aturan pakai, akibat samping penggunaan dan pada sosis produk luar negeri haynya bertuliskan merek, nama pelaku usaha, berat bersih serta tidak ada mencantumkan penggunaan atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. --------------
Bahwa pada saat diamankan 1 (satu) unit mobil jenis Truck warna kuning nomor Polisi KB 9884 QL yang membawa gula dan sosis produk luar negeri tersebut tidak ada dilengkapi dengan dokumen. ----------------------------------
Kronologis penangkapan produk gula luar negeri tersebut Pada hari jum’at tanggal 08 Januari 2016 sekitar pukul 01.00 wib saksi sedang melaksanakan piket patroli bersama dengan BRIGADIR EDY SUSANTO di jalan Raya Karangan – Anjungan kemudian saksi pelapor melihat ada kendaraan jenis truck warna kuning dengan nomor Polisi KB 9884 QL yang melintas di jalan raya dari arah Bengkayang menuju ke Anjungan yang dicurigai membawa muatan atau barang dari luar negeri kemudian saksi dan BRIGADIR EDY SUSANTO memberhentikan kendaraan truck tersebut dan kemudian memeriksa kendaraan tersebut dengan di saksikan sopir yang bernama SUNADI dan kernet bernama SYAH RIZAL kemudian setelah dibuka pada bak truck tersebut terdapat Sosis produk luar negeri menurut keterangan sopir sebanyak 150 (seratus lima puluh) kardus atas kejadian tersebut sopir, kernet berserta kendaraan yang berisikan sosis tersebut di bawa ke Mapolsek Mempawah Hulu dan setelah tiba di Mapolsek Mempawah Hulu kemudian saksi dan BRIGADIR EDY SUSANTO melakukan pengecekan dan menghitung kembali kembali barang yang dibawa kendaraan truck tersebut dan kemudian saksi melihat ada gula produk luar negeri yang bermerek GULA EP1 PRAI tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) karung dan atas kejadian tersebut sopir dan kernet diintrogasi dan menurut keterangan sopir tersebut gula sebanyak 30 (tiga puluh) karung dan sosis sebanyak 150 (seratus lima puluh) kardus adalah milik sdra MARKUBIK yang beralamat di Ds. Jagoi Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang atas kejadian tersebut saksi pelapor membuat Laporan Polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Bahwa benar itu barang bukti berupa berupa mobil truck warna kuning KB 9884 QL dan gula produk luar negeri sebanyak 30 karung merk GULA EP1 PRAI dan sosis merek FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak yang diamankan oleh saksi yang ditunjukan oleh Penuntut Umum kepada saksi
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
3. Saksi SUNADI als DI Bin AMAT
Bahwa saksi Diamankan pihak kepolisian Resort Landak sehubungan dengan membawa Gula dan sosis pada hari Jum”at tanggal 8 Januari 2016 sekira pukul 01.30 wib di Jalan Karangan menuju anjungan Kec Karangan, Kab Landak.
Bahwa gula tersebut adalah jenis Gula Pasir, Merk EP1 PRAI ukuran @ 50 kg sebanyak 30 (tiga puluh) karung dan sosis merk FRANKFUTER AYAM sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak. ---------------------------------------------------
Bahwa gula pasir merk EP1 PRAI sebanyak 30 karung tersebut dan sosis merk FRANKFUTER AYAM sebanyak 150 kotak adalah milik sdr MARKUBIK yang beralamat di Jagoi Babang Bengkayang, Kec Jagoi Babang, Kab Bengkayang dan Gula pasir dan sosis tersebut dibawa dengan menggunakan mobil Truk Ragasa dengan Nomor Polisi KB 9844 QL Mobil truk ragasa dengan Nomor Polisi KB 9844 QL milik sdr MARKUBIK . ---------------------------------------------------
Bahwa Supir Truk Ragasa dengan Nomor Polisi KB 9844 QL adalah saksi SUNADI als DI Bin AMAT bersama dengan sdr SYAH RIZAL yang beralamat di Dsn Sungai Take Ds Jagoi, kec jagoi babang, Kab Landak dan saksi berperan sebagai supir mobil truk sedangkan sdr SYAH RIZAL sebagai kenet mobil truk sedangkan Upah yang akan diberikan oleh sdr MARKUBIK kepada saksi sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana upah belum saksi terima. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rencananya gula pasir dan sosis tersebut akan dibawa ke anjungan yang mana nantinya gula dan sosi tersebut akan diambil langsung oleh sdr UCU yang merupakan adik kandung sdr MARKUBIK yang sudah menunggu di Anjungan. --
Bahwa gula pasir dan sosis tersebut belum ada yang dibawa ke Anjungan karena pada saat dijalan raya karangan anjungan mobil truk tersebut diberhentikan oleh pihak kepolisian. ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru satu kali ini membawa gula dan sosis milik sdr MARKUBIK dan saksi tidak ada mempunyai dokumen untuk membawa dan menjual gula pasir dan sosis tersebut. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Gula pasir dan sosis tersebut diambil didaerah Jagoi babang Bengkayang dan saksi tidak mengetahui ditempat siapa mengambil gula dan sosis di jagoi babang tersebut karena yang mengambil barang tersebut adalah anak buahnya sdr MARKUBIK sedangkan saksi pada saat itu sedang istirahat di rumah sdr MARKUBIK karena selesai membawa rotan milik sdr MARKUBIK setelah mobil truk ada muatan gula dan sosis saksi disuruh mengantar muatan ke Anjungan. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kronologis membawa gula dan sosis tersebut adalah awalnya pada pada hari Rabu tanggal 6 januari 2016 sekira pukul 14.00 wib saksi berangkat dari wajo menuju ke jagoi dengan membawa muatan rotan yang mana tiba dijagoi babang hari Rabu tanggal 7 Januari 2016 sekira pukul 02.00 wib subuh kemudian saksi 4 langsung istirahat dirumah sdr MARKUBIK sampai pagi harinya, kemudian pagi harinya bongkar muatan rotan setelah itu saksi istirahat lagi, kemudian mobil truk dibawa oleh keluarga sdr MARKUBIK untuk mengambil muatan gula dan sosis yang mana saksi mengetahuinya setelah saksi diberitahukan oleh sdr MARKUBIK kemudian pada hari Kamis tanggal 7 januari 2016 sekira pukul 17.00 wib saksi disuruh oleh sdr MARKUBIK membawa muatan gula dan sosis tersebut dianjungan dan saksi juga dipesan oleh sdr MARKUBIK untuk menjemput saksi (sdr SYAH RIZAL) yang sudah menunggu di tepi jalan setelah itu saksi bersama-sama saksi (sdr SYAH RIZAL) menuju ke Anjungan, sesampainya dijalan raya Karangan Menjalin pada hari Jum”at tanggal 8 Januari 2016 sekira pukul 01.30 wib saksi diberhentikan oleh pihak kepolisian yang menanyakan muatan mobil truk dan saksi menjelaskan bahwa muatan mobil truk adalah gula pasir dan sosis kemudian saksi dan sdr SYAH RIZAL di bawa kekantor polsek Karangan dan selanjutnya dibawa ke Kantor Polres Landak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. -----------
Saksi membenarkan bahwa benar itu barang bukti berupa mobil Truk Ragasa dengan Nomor Polisi KB 9844 QL yang digunakan untuk membawa gula pasir dan sosis, gula pasir sebanyak 30 karung dan sosis sebanyak 150 Kotak yang diamankan oleh pihak kepolisian yang ditunjukan oleh Penuntut Umum kepada saksi. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa telah juga didengarkan keterangan ahli yang dibacakan sesuai dengan BAP di kepolisian ;
Saksi ahli ANDI PENDI, SH
Bahwa Ahli ditunjuk sebagai Ahli dibidang perizinan berdasarkan Surat Tugas Nomor : 094 / 244 / KPPTSP-TU / 2016, tanggal 18 Januari 2016, sesuai dengan surat permintaan dari Polres Landak Nomor : B / 13 / I / 2015, tanggal 14 Januari 2016 Perihal Mohon Bantuan Ahli.
Bahwa tugas pokok dan tanggung jawab Ahli di kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu adalah Mengeluarkan / menerbitkan IMB,IUJKN (ijin usaha jasa kontruksi nasional) Izin perbengkelan, Izin usaha perhotelan/penginapan/kost, Izin prinsip dan penanaman modal.
Bahwa berdasarkan UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 1 bahwa :---------------------------------------
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.-------------
konsumen adalah Setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain,maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan .
Pelaku Usaha adalah Setiap orang perorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelangarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.-----------------------------------------------------------------------------------------
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Impor Barang adalah kegiatan memasukan barang kedalam daerah pabean indonesia.
Berdasarkan UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 4 Hak Konsumen adalah :----------------------------------------------------------
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.-
Hak untuk mendapatkan Advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
Hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi dan/atau pengantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjajian atau tidak sebagaimana mestinya.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan :
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa didalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan Hak atas barang dan atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. --------------------------------------------
Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan atau jasa dalam wilayah kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk perdagangan luar Negeri. ---------------------------------------------------------------
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangakan, dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. --------------------------------
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelengarakan pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi. ---------------------
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dibidang perdagangan.
Impor adalah kegiatan memasukan barang kedalam daerah Pabean. ----
Importir adalah orang perorangan atau lembaga atau badan Usaha, baik yang berbentuk badan Hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan Impor. -------------------------------------------------------------------------
Bahwa bagi pelaku usaha atau badan usaha yang melakukan Import Gula pasir, padahal pelaku usaha atau badan usaha tersebut tidak di tunjuk sebagai Importir terdaftar oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan ; maka barang Importir tersebut Illegal dan dilarang beredar dimasyarakat, sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan RI. No : 36 / KP / III / 95 tentang perdagangan lintas batas melalui Pos pemeriksaan Lintas batas Entikong di Propinsi Kalimantan barat yang tercantum dalam pasal 3 berbunyi terhadap pemasukan dan atau pengeluaran barang dan atau jasa melalui PPLB Entikong diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berlaku ketentuan Umum dan tata Niaga di bidang Eksport dan Import.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Berkaitan dengan masuknya gula pasir dari Malaysia ke wilayah Indonesia di Kec. Entikong, Kab. Sanggau adalah dengan menggunakan dokumen KILB yang peruntukannya hanya dipasarkan khusus diwilayah perbatasan; maka barang tersebut dilarang diperdagangkan diluar wilayah perbatasan RI sesuai dengan perjanjian Sosek Malindo tanggal 24 Agustus 1970 Pasal 1 ayat (2) huruf b ” yang isinya menerangkan barang – barang asal Malaysia yang diperdagangkan adalah barang – barang kebutuhan sehari – hari atau barang – barang konsumsi termasuk alat peralatan perkakas dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk keperluan perindustrian didalam suatu daerah Lintas Batas Indonesia ” ini berarti barang – barang tersebut hanya diperbolehkan beredar di kawasan perbatasan saja (Untuk wilayah Kab.Sanggau hanya Kec.Entikong dan Kec.Sekayam). --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli menjelaskan bahwa sesuai pasal 8 ayat (1) Undang - undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.--------------------------------
tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut; -------------------------------------------------------------------------
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; -------------------------------------
tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; ----------------------------------------------------------------
tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; ------------------------
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; --------
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ”halal” yang dicantumkan dalam label; ---------------------------
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat; ----------------------------------------------------------------
tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ---------------------------------------------------------------
Atas dasar ketentuan yang diatur dalam Undang – undang tersebut diatas Ahli menjelaskan bahwa barang – barang atau Produk yang dilarang untuk di edarkan dan diperdadangkan di pasaran Indonesia adalah setiap barang atau Produk yang tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan – ketentuan tersebut diatas.-------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli memperhatikan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) karung gula merek GULA EP1 PRAY dengan berat perkarungnya 50 Kg yang ditunjukkan oleh penyidik / Penyidik Pembantu; yang mana menurut keahlian yang Ahli miliki dapat disimpulkan bahwa gula tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang – undangan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang – Undang No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan yaitu:
Gula tersebut belum di uji atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya, yang mana apabila gula tersebut telah di lakukan pengujian maka pada kemasan gula akan diberi label yang berisikan tanda tulisan dan nomor BPOM RI, serta tanda dan nomor SNI. (Hal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang – Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). ----------------------------
Pada kemasan gula tersebut tersebut tidak mencantumkan label yang berisikan tentang ukuran, komposisi, aturan pakai, akibat sampingan (Hal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang – Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ----------------------------------------------------------------------------------
Pada kemasan gula tersebut tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Hal ini tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 huruf j Undang – Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). -----------------------------------
Pada kemasan gula tersebut tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan (hal ini tidak memenuhi ketentuan yang diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 Undang – Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan). -----------------------
Bahwa Sanksi bagi pelaku usaha yang mengedarkan atau memperdagangkan sesuatu barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat (1) yang berbunyi “pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15 pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)” dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan adalah sangsi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 113 yang berbunyi “Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.---------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadirikan saksi ad charge atau saksi yang meringankan bagi terdakwa ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan diamankanya 1 (satu) unit Mobil Truk milik Terdakwa yang membawa Gula dan Sosis Gula dan Sosis Produk Luar Negeri. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi SUNADI supir mobil tersebut yang memberitahukan kepada Terdakwa via handphone bahwa mobil tersebut diamankan Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2016 sekira jam 01.30 wib di Jalan Raya anjungan – karangan Kec. Mempawah Hulu Kab. Landak. ---------------------
Bahwa gula dan sosis Produk Luar Negeri yang diamankan oleh Pihak Kepolsisian tersebut sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung, dan Sosis Produk Luar Negeri tersebut sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak dan pemilik gula dan sosis tersebut adalah Terdakwa sendiri. -----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyuruh Sdra SUNADI untuk menyupirkan 1 (satu) unit Mobil Truk MITSUBISHI No. Pol KB 9844 QL warna kuning agar membawa Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut dan Terdakwa mendapatkan Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut dari toko Sdra AJAU yang beralamat di Ds. Jagoi Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli gula produk luar negeri dengan Sdra AJAU per karung dengan harga Rp 398.000,- (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Uang yang saya keluarkan untuk membeli Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) karung adalah 30 x Rp 398.000,- sama dengan Rp 11.940.000,- (sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), Sedangkan Terdakwa membeli Sosis Produk luar negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak dari Sdra AJAU, per kotak dengan harga Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Uang yang Terdakwa keluarkan untuk membeli Sosis produk luar negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak adalah 150 x 220.000,- sama dengan Rp 33.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah). Dan Terdakwa membeli Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut dari Sdra AJAU membeli dengan membayar lunas dan Terdakwa tidak tahu darimana Sdra AJAU mendapatkan Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat 1 (satu) unit Mobil Truk MITSUBISHI No. Pol KB 9844 QL warna kuning tersebut diamankan karena membawa Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak, pada saat itu Terdakwa berada di rumah sakit bengkayang, dan yang membawa 1 (satu) unit Mobil Truk MITSUBISHI No. Pol KB 9844 QL warna kuning tersebut adalah Sdra SUNADI. -----------------------------
Bahwa terdakwa membeli Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak dari Sdra AJAU, selanjutnya Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut akan Terdakwa jual ke Anjungan Kab. Mempawah, namun pada saat di jalan raya karangan – anjungan Kab. Landak 1 (satu) unit Mobil Truk MITSUBISHI No. Pol KB 9844 QL warna kuning yang membawa Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut diamankan oleh pihak Kepolisian. -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rencana Gula Produk Luar Negeri tersebut akan di jual dengan harga per karung Rp 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan Sosis Produk Luar Negeri tersebut akan dijual dengan harga per kotak Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah). -----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat mengendarai mobil truck yang membawa gula pasir dan sosis produk luar negeri bahwa Sdra SUNADI pada saat itu bersama Sdra SYAHRIZAL. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ini 1 (satu) unit Mobil Truk MITSUBISHI No. Pol KB 9844 QL warna kuning tersebut milik Terdakwa dan masih dalam proses kredit di SMS FINANCIAL Pontianak.
Bahwa terdakwa mengenali 1 (satu) unit Mobil Truk MITSUBISHI No. Pol KB 9844 QL warna kuning, Gula Produk Luar Negeri merk EP1 PRAY sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri merk FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak yang di tunjukan Penuntut Umum kepada Terdakwa.
Bahwa terdakwa kenal dengan Sdra SUNADI dan Sdra SYAHRIZAL dan Terdakwa tidak ada hubungan apa-apa dengan Sdra SUNADI sedangkan Sdra SYAHRIZAL adalah anak kandung Terdakwa. ---------------------------------------------
Bahwa Benar Terdakwa tidak ada dilengkapi dengan dokumen yang sah. ---------
Menimbang, bahwa telah juga diperlihatkan barang-barang bukti yakni berupa :
1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi truck warna kuning dengan nomor polisi : KB 9844 QL , No. Rangka : FE349H6R018156, No.Mesin : 4D34D-B37914.
2 (dua) buah kunci bertuliskan MITSUBISHI
30 (tiga puluh) karung gula merek GULA EP1 PRAY dengan berat perkarungnya 50 Kg (lima puluh kilo gram).
Sosis merek FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak dengan isi perkotaknya sebanyak 32 (tiga puluh dua) bungkus.
Atas barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi serta terdakwa
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa saksi-saksi, Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa saksi Edy Susanto bersama saksi BRIGADIR AGUSTIONO TOPAN PERINTIS ada mengamankan 1 (satu) unit mobil jenis Truck warna kuning nomor Polisi KB 9884 QL yang membawa barang asal luar negeri.
Bahwa saksi Edy Susanto bersama saksi BRIGADIR AGUSTIONO TOPAN PERINTIS mengamankan kendaraan tersebut pada hari jum’at tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 01.30 Wib di Jalan raya Karangan – Anjungan Kec. Mempawah Hulu Kab. Landak.
Bahwa barang asal luar negeri yang diangkut dengan menggunakan mobil truck warna kuning KB 9884 QL yaitu Gula merek GULA EP1 PRAI sebanyak 30 (tiga puluh) karung dan sosis merek FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 (seratus lima puluh) kardus yang setiap kardusnya berisikan 32 (tiga puluh dua) bungkus.
Bahwa terdakwa menyuruh Sdra SUNADI untuk menyupirkan 1 (satu) unit Mobil Truk MITSUBISHI No. Pol KB 9844 QL warna kuning agar membawa Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut dan Terdakwa mendapatkan Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut dari toko Sdra AJAU yang beralamat di Ds. Jagoi Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli gula produk luar negeri dengan Sdra AJAU per karung dengan harga Rp 398.000,- (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Uang yang dikeluarkan untuk membeli Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) karung adalah 30 x Rp 398.000,- sama dengan Rp 11.940.000,- (sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), Sedangkan Terdakwa membeli Sosis Produk luar negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak dari Sdra AJAU, per kotak dengan harga Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Uang yang Terdakwa keluarkan untuk membeli Sosis produk luar negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak adalah 150 x 220.000,- sama dengan Rp 33.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah). Dan Terdakwa membeli Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut dari Sdra AJAU membeli dengan membayar lunas dan Terdakwa tidak tahu darimana Sdra AJAU mendapatkan Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rencana Gula Produk Luar Negeri tersebut akan di jual dengan harga per karung Rp 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan Sosis Produk Luar Negeri tersebut akan dijual dengan harga per kotak Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah). ---------------------------------------------
Bahwa saat ini 1 (satu) unit Mobil Truk MITSUBISHI No. Pol KB 9844 QL warna kuning tersebut milik Terdakwa dan masih dalam proses kredit di SMS FINANCIAL Pontianak.
Bahwa menurut saksi ahli ANDI PENDI bagi pelaku usaha atau badan usaha yang melakukan Import Gula pasir, padahal pelaku usaha atau badan usaha tersebut tidak di tunjuk sebagai Importir terdaftar oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan ; maka barang Importir tersebut Illegal dan dilarang beredar dimasyarakat, sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan RI. No : 36 / KP / III / 95 tentang perdagangan lintas batas melalui Pos pemeriksaan Lintas batas Entikong di Propinsi Kalimantan barat yang tercantum dalam pasal 3 berbunyi terhadap pemasukan dan atau pengeluaran barang dan atau jasa melalui PPLB Entikong diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berlaku ketentuan Umum dan tata Niaga di bidang Eksport dan Import.-------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi Ahli ANDI PENDI berkaitan dengan masuknya gula pasir dari Malaysia ke wilayah Indonesia di Kec. Entikong, Kab. Sanggau adalah dengan menggunakan dokumen KILB yang peruntukannya hanya dipasarkan khusus diwilayah perbatasan; maka barang tersebut dilarang diperdagangkan diluar wilayah perbatasan RI sesuai dengan perjanjian Sosek Malindo tanggal 24 Agustus 1970 Pasal 1 ayat (2) huruf b ” yang isinya menerangkan barang – barang asal Malaysia yang diperdagangkan adalah barang – barang kebutuhan sehari – hari atau barang – barang konsumsi termasuk alat peralatan perkakas dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk keperluan perindustrian didalam suatu daerah Lintas Batas Indonesia ” ini berarti barang – barang tersebut hanya diperbolehkan beredar di kawasan perbatasan saja (Untuk wilayah Kab.Sanggau hanya Kec.Entikong dan Kec.Sekayam). ---------------------------------
Bahwa saksi Ahli ANDI PENDI memperhatikan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) karung gula merek GULA EP1 PRAY dengan berat perkarungnya 50 Kg yang ditunjukkan oleh penyidik / Penyidik Pembantu; yang mana menurut keahlian yang Ahli miliki dapat disimpulkan bahwa gula tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang – undangan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang – Undang No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan
Bahwa Sanksi bagi pelaku usaha yang mengedarkan atau memperdagangkan sesuatu barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat (1) yang berbunyi “pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15 pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)” dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan adalah sangsi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 113 yang berbunyi “Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.---------
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta yang terjadi sebagaimana terurai di atas maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini, apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut di atas atau tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu Kesatu Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, g, h, i dan j Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 113 Jo Pasal 57 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Ketiga Pasal 141 jo. Pasal 89 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Keempat Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) dan (c) UU RI No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, maka Majelis hakim akan membuktikan dakwaan Kesatu terlebih dahulu, yakni Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, g, h, i dan j Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Pelaku Usaha;
Unsur Dilarang Memproduksi dan / atau Memperdagangkan Barang dan / atau Jasa;
Unsur yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berpoduksi secara halal, sebgaimana pernyataan “Halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat, tidak mencantumkan informasi dan / atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku’’
Unsur Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri
Unsur “Pelaku Usaha” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan PELAKU USAHA berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
Bentuk atau wujud dari pelaku usaha, yakni Orang perorangan, yakni setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dari pengakuan terdakwa serta setelah Majelis Hakim dari perbuatan terdakwa dimana terdakwa membeli gula produk luar negeri dengan Sdra AJAU per karung dengan harga Rp 398.000,- (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Uang yang dikeluarkan untuk membeli Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) karung adalah 30 x Rp 398.000,- sama dengan Rp 11.940.000,- (sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), Sedangkan Terdakwa membeli Sosis Produk luar negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak dari Sdra AJAU, per kotak dengan harga Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Uang yang Terdakwa keluarkan untuk membeli Sosis produk luar negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak adalah 150 x 220.000,- sama dengan Rp 33.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah). Dan Terdakwa membeli Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut dari Sdra AJAU membeli dengan membayar lunas dan Terdakwa tidak tahu darimana Sdra AJAU mendapatkan Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut. -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rencananya Gula Produk Luar Negeri tersebut akan di jual dengan harga per karung Rp 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan Sosis Produk Luar Negeri tersebut akan dijual dengan harga per kotak Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah). ------------------------------------------------
Bahwa jelas disini adanya pembelian yang dilakukan oleh terdakwa dan barang yang dibelinya akan dijual kembali walaupun belum sempat dijual oleh terdakwa, namun terdakwa mengakui dalam persidangan rencananya Gula Produk Luar Negeri tersebut akan di jual dengan harga per karung Rp 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan Sosis Produk Luar Negeri tersebut akan dijual dengan harga per kotak Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), sehingga unsur pelaku usaha dari perbuatan terdakwa telah terbukti dan terpenuhi
Unsur “Dilarang Memproduksi dan / atau Memperdagangkan Barang dan / atau Jasa “;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka didapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa menghubungi anaknya yakni saksi SYAHRIZAL untuk membeli gula dan sosis melalui Via Handphone yang mana pada saat itu terdakwa masih berada di Bengkayang mengatakan “kamu dimana ? saksi SYAHRIZAL jawab : Saya lagi jalan – jalan, terdakwa bilang : oh..tolong ambil barang tempat Ajau, kemudian saksi SYAHRIZAL jawab : barang apa ?, kemudian terdakwa bilang : gula sama sosis, saksi SYAHRIZAL jawab : berapa? kemudian terdakwa bilang : Gula 30 karung sosis 150 kotak, kemudian saksi SYAHRIZAL langsung pergi ke tempat Ajau di Jagoi dan bertemu dengan anak buahnya dengan berkata : Broo pesan gula sama sosis kemudian di jawab oleh anak buah Ajau : Berapa ? kemudian saksi SYAHRIZAL berkata : gula 30 karung sosis 150 kotak, Setelah itu saksi SYAHRIZAL langsung pergi.
Bahwa saksi SYAHRIZAL membeli gula pasir sebanyak 30 (tiga puluh) karung merk GULA EP1 PRAI produk Negara Malaysia dan sosis sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak merk Frankufurter ayam produk Negara Malaysia tersebut di Jagoi Babang di Toko Sdr AJAU. -----------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi SYAHRIZAL disuruh untuk membeli gula pasir dan sosis oleh terdakwa yang bernama Sdr MARKUBIK saksi mengambil uang di rumah sebesar 5000 ringgit atau dirupiahkan sekitar Rp. 16.100.000,- (enam belas juta seratus ribu rupiah) kemudian saksi SYAHRIZAL memberikan uang sebesar 5000 ringit tersebut kepada karyawan Sdr AJAU kemudian saksi SYAHRIZAL langsung pergi saksi SYAHRIZAL juga tidak mengetahui berapa harga per karung gula pasitr tersebut dan harga per kotak sosis tersebut karena saksi SYAHRIZAL hanya disuruh memberikan uang sebesar 5000 ringit tersebut yang mengetahui harga barang tersebut terdakwa. ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyuruh Sdra SUNADI untuk menyupirkan 1 (satu) unit Mobil Truk MITSUBISHI No. Pol KB 9844 QL warna kuning agar membawa Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut dan Terdakwa mendapatkan Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut dari toko Sdra AJAU yang beralamat di Ds. Jagoi Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membeli gula produk luar negeri dengan Sdra AJAU per karung dengan harga Rp 398.000,- (tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah). Uang yang dikeluarkan untuk membeli Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) karung adalah 30 x Rp 398.000,- sama dengan Rp 11.940.000,- (sebelas juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), Sedangkan Terdakwa membeli Sosis Produk luar negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak dari Sdra AJAU, per kotak dengan harga Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Uang yang Terdakwa keluarkan untuk membeli Sosis produk luar negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak adalah 150 x 220.000,- sama dengan Rp 33.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah). Dan Terdakwa membeli Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut dari Sdra AJAU membeli dengan membayar lunas dan Terdakwa tidak tahu darimana Sdra AJAU mendapatkan Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut
Bahwa rencananya Gula Produk Luar Negeri tersebut akan di jual dengan harga per karung Rp 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), sedangkan Sosis Produk Luar Negeri tersebut akan dijual dengan harga per kotak Rp 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa menurut saksi ahli ANDI PENDI bagi pelaku usaha atau badan usaha yang melakukan Import Gula pasir, padahal pelaku usaha atau badan usaha tersebut tidak di tunjuk sebagai Importir terdaftar oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan ; maka barang Importir tersebut Illegal dan dilarang beredar dimasyarakat, sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan RI. No : 36 / KP / III / 95 tentang perdagangan lintas batas melalui Pos pemeriksaan Lintas batas Entikong di Propinsi Kalimantan barat yang tercantum dalam pasal 3 berbunyi terhadap pemasukan dan atau pengeluaran barang dan atau jasa melalui PPLB Entikong diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berlaku ketentuan Umum dan tata Niaga di bidang Eksport dan Import.-------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi Ahli ANDI PENDI berkaitan dengan masuknya gula pasir dari Malaysia ke wilayah Indonesia di Kec. Entikong, Kab. Sanggau adalah dengan menggunakan dokumen KILB yang peruntukannya hanya dipasarkan khusus diwilayah perbatasan; maka barang tersebut dilarang diperdagangkan diluar wilayah perbatasan RI sesuai dengan perjanjian Sosek Malindo tanggal 24 Agustus 1970 Pasal 1 ayat (2) huruf b ” yang isinya menerangkan barang – barang asal Malaysia yang diperdagangkan adalah barang – barang kebutuhan sehari – hari atau barang – barang konsumsi termasuk alat peralatan perkakas dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk keperluan perindustrian didalam suatu daerah Lintas Batas Indonesia ” ini berarti barang – barang tersebut hanya diperbolehkan beredar di kawasan perbatasan saja (Untuk wilayah Kab.Sanggau hanya Kec.Entikong dan Kec.Sekayam). ---------------------------------
Bahwa terdakwa rencananya akan menjual barang-barang yang dibelinya yakni gula dan sosis akan diedarkan di daerah anjungan, dimana terdakwa tidak mempunyai dokumen untuk mengedarkan gula dan sosis yang berasal dari luar negeri, dimana gula dan sosis menurut saksi ahli ANDI PENDI hanya boleh diperdagangkan di wilayah perbatasan saja ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka unsur “ Dilarang Memproduksi dan / atau Memperdagangkan Barang dan / atau Jasa “ telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Unsur “ yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berpoduksi secara halal, sebgaimana pernyataan “Halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat, tidak mencantumkan informasi dan / atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku’’;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka didapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) karung dan Sosis Produk luar negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak yang dibeli terdakwa dari sdr. AJAU di daerah Jagoi Babang.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli ANDI PENDI yang dibacakan dipersidangan memperhatikan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) karung gula merek GULA EP1 PRAY dengan berat perkarungnya 50 Kg yang ditunjukkan oleh penyidik / Penyidik Pembantu; yang mana menurut keahlian yang Ahli miliki dapat disimpulkan bahwa gula tersebut tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang – undangan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang – Undang No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan yaitu:
Gula tersebut belum di uji atau diperiksa di Indonesia dari segi keamanan, mutu, dan atau gizi sebelum peredarannya, yang mana apabila gula tersebut telah di lakukan pengujian maka pada kemasan gula akan diberi label yang berisikan tanda tulisan dan nomor BPOM RI, serta tanda dan nomor SNI. (Hal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang – Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). ----------------------------
Pada kemasan gula tersebut tersebut tidak mencantumkan label yang berisikan tentang ukuran, komposisi, aturan pakai, akibat sampingan (Hal ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang – Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ----------------------------------------------------------------------------------
Pada kemasan gula tersebut tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Hal ini tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 huruf j Undang – Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). -----------------------------------
Pada kemasan gula tersebut tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan (hal ini tidak memenuhi ketentuan yang diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 Undang – Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan). -----------------------
Bahwa Sanksi bagi pelaku usaha yang mengedarkan atau memperdagangkan sesuatu barang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen adalah sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 62 ayat (1) yang berbunyi “pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15 pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)” dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat (2) Undang – Undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan adalah sangsi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 113 yang berbunyi “Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.---------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka unsur “yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berpoduksi secara halal, sebgaimana pernyataan “Halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat, tidak mencantumkan informasi dan / atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku’’“ telah dipenuhi oleh terdakwa ;
Unsur “ Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka didapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menyuruh Sdra SUNADI untuk menyupirkan 1 (satu) unit Mobil Truk MITSUBISHI No. Pol KB 9844 QL warna kuning agar membawa Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut dan Terdakwa mendapatkan Gula Produk Luar Negeri sebanyak 30 (Tiga Puluh) Karung dan Sosis Produk Luar Negeri sebanyak 150 (seratus lima puluh) Kotak tersebut dari toko Sdra AJAU yang beralamat di Ds. Jagoi Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rencananya gula pasir dan sosis tersebut akan dibawa ke anjungan yang mana nantinya gula dan sosis tersebut akan diambil langsung oleh sdr UCU yang merupakan adik kandung terdakwa sdr MARKUBIK yang sudah menunggu di Anjungan. -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa gula pasir dan sosis tersebut belum ada yang dibawa ke Anjungan karena pada saat dijalan raya karangan anjungan mobil truk tersebut diberhentikan oleh pihak kepolisian. ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka unsur “Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri “ telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum kesatu telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi membuktikan dakwaan alternatif kedua, ketiga dan keempat ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu yakni “ Percobaan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan “
Menimbang, bahwa karena selama dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban terdakwa atas kesalahan yang dilakukannya, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka kepada terdakwa harus dijatuhkan pidana setimpal dengan kesalahannya tersebut, dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa pernah ditahan secara sah, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi truck warna kuning dengan nomor polisi : KB 9844 QL , No. Rangka : FE349H6R018156, No.Mesin : 4D34D-B37914.
2 (dua) buah kunci bertuliskan MITSUBISHI
30 (tiga puluh) karung gula merek GULA EP1 PRAY dengan berat perkarungnya 50 Kg (lima puluh kilo gram).
Sosis merek FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak dengan isi perkotaknya sebanyak 32 (tiga puluh dua) bungkus.
Akan Majelis Hakim putuskan dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana, Majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan hukuman terdakwa sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan ;--------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa bisa merusak kesehatan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran barang illegal.
Hal-hal yang meringankan :---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan
Terdakwa tidak berbelit-belit mengakui perbuatannya
Terdakwa tulang punggung keluarga
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut diatas, dan dengan mengingat bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan sarana balas dendam terhadap kesalahan pelaku, akan tetapi sebagai penjera dan Pembina, dimana dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka terdakwa dapat dibina kelakuannya menjadi baik, serta menjadikannya jera untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari dan juga mencegah orang lain supaya tidak melakukan perbuatan yang sama, maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini telah dipandang patut dan adil, baik untuk kepentingan terdakwa, kepentingan masyarakat maupun untuk penerapan hukum pada umumnya;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, g, h, i dan j Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MARKUBIK alias KUBIK bin (alm.) MUDIRAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundangan-undangan“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan jenis Mitsubishi truck warna kuning dengan nomor polisi : KB 9844 QL, No. Rangka : FE349H6R018156, No. Mesin : 4D34D-B37914;
2 (dua) buah kunci bertuliskan MITSUBISHI;
Dikembalikan kepada MARKUBIK Als KUBIK Bin (alm) MUDIRAN;
30 (tiga puluh) karung gula merek GULA EP1 PRAY dengan berat perkarungnya 50 Kg (lima puluh kilo gram);
Sosis merek FRANKFURTER AYAM sebanyak 150 (seratus lima puluh) kotak dengan isi perkotaknya sebanyak 32 (tiga puluh dua) bungkus;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam rapat musyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016 oleh kami LANORA SIREGAR, SH., selaku Hakim Ketua Majelis., RINI MASYITHAH, SH., M.Kn., dan ALFIAN WAHYU PRATAMA, SH., MH., putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh EKA FITRIASARI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah serta dihadiri oleh DENI SUSANTO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngabang serta dihadapan terdakwa tersebut;
Hakim Ketua Majelis :
LANORA SIREGAR, SH
Hakim-Hakim Anggota :
RINI MASYITHAH, SH., M.Kn 2. ALFIAN WAHYU PRATAMA, SH., MH
Panitera Pengganti :
EKA FITRIASARI, SH