94/Pid.Sus/2015/PN Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 94/Pid.Sus/2015/PN Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NURAINI BINTI M. ALI
MENGADILI • Menyatakan Terdakwa NURAINI binti M. ALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair; • Membebaskan Terdakwa NURAINI binti M. ALI dari dakwaan primair dan dakwaan Subsidair tersebut ; • Menyatakan Terdakwa NURAINI binti M. ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tidak melaporkan adanya tindak pidana memproduksi, mengimpor, megekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan 1“ ; • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Bulan ; • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; • Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah jerigen warna putih yaitu 1 (satu) buah berisikan cairan yang diduga Asam Sulfat, 1 (satu) buah bekas Methanol, 1 (satu) buah bekas Asam Sulfat, 6 (enam) buah ember plastik warna putih, 6 (enam) buah corong plastik, 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan Methanol, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi cairan Methanol, 6 (enam) buah beker Glass kaca kosong, 4 (empat) buah beker Glass kaca berisi cairan serta kristal warna bening, 2 (dua) buah sendok besi dan 1 (satu) buah sendok kaca, 3 (tiga) buah corong beker Glass dari kaca, 1 (satu) buah kompor pemanas, 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi kertas saring, 3 (tiga) buah selang plastik, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bungkusan plastik kresek yang didalamnya terdapat plastik klip dan plastik bening, 1 (satu) buah beker glass kaca berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral yang didalamnya berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral merk Aqua kosong, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia Model 311 Type RM- 714 warna hitam, 1 (satu) buah jerigen warna putih yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) buah botol plastic yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) botol minuman mineral berisikan cairan warna bening bertutup putih, 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya terdapat kertas warna putih dan 2 (dua) buah kotak PH. Indicator, Dipergunakan dalam perkara An. Shofyan bin M. Yahya ; -- • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 94/Pid.Sus/2015/PN Bna.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------------------------
| Nama Lengkap | : | NURAINI BINTI M. ALI. |
| Tempat Lahir | : | Aceh Timur. |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 46 Tahun/28 Juni 1968. |
| Jenis Kelamin | : | Perempuan. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jalan Kuala Bate No. 22 Lingk T. Laksamana, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh |
| A g a m a | : | I s l a m. |
| Pekerjaan | : | Ibu Rumah Tangga. |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh : ------------------
Penyidik : Sejak tanggal 18 Januari 2015 s/d tanggal 06 Februari 2015 ; ----
Penuntut Umum : Sejak tanggal 07 Februari 2015 s/d tanggal 18 Maret 2015 ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh : Sejak tanggal 01 April 2015 s/d tanggal 30 April 2015 ; ----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh : Sejak tanggal 01 Mei 2015 s/d tanggal 29 Juni 2015 ; -----------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama : Ramli Husen, SH berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim tanggal 16 April 2015 ; -------
Pengadilan Negeri tersebut : --------------------------------------------------------
Setelah membaca : ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 94/Pen. Pid/2015/PN Bna, tanggal 01 April 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 94/Pen.Pid/2015/PN Bna, tanggal 01 April 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ; ---------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ; ----------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ; --------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Nuraini Binti M. Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan subsidair Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Preimair dan subsidair tersebut ; -----
Menyatakan Terdakwa Nuraini Binti M. Ali terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan lebih subsidair melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; -----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azhari Bin M. Nasir dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) Bulan dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalaninya dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah jerigen warna putih yaitu 1 (satu) buah berisikan cairan yang diduga Asam Sulfat, 1 (satu) buah bekas Methanol, 1 (satu) buah bekas Asam Sulfat, 6 (enam) buah ember plastik warna putih, 6 (enam) buah corong plastik, 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan Methanol, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi cairan Methanol, 6 (enam) buah beker Glass kaca kosong, 4 (empat) buah beker Glass kaca berisi cairan serta kristal warna bening, 2 (dua) buah sendok besi dan 1 (satu) buah sendok kaca, 3 (tiga) buah corong beker Glass dari kaca, 1 (satu) buah kompor pemanas, 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi kertas saring, 3 (tiga) buah selang plastik, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bungkusan plastik kresek yang didalamnya terdapat plastik klip dan plastik bening, 1 (satu) buah beker glass kaca berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral yang didalamnya berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral merk Aqua kosong, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia Model 311 Type RM- 714 warna hitam, 1 (satu) buah jerigen warna putih yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) buah botol plastic yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) botol minuman mineral berisikan cairan warna bening bertutup putih, 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya terdapat kertas warna putih dan 2 (dua) buah kotak PH. Indicator, Dipergunakan dalam perkara An. Shofyan bin M. Yahya ; --------------------------------------------------------------------
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ; ----------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan lisan dari Terdakwa, yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya semula ; ---
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke Persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : ------------------------
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa NURAINI BINTI M. ALI, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SHOFYAN BIN M. YAHYA DAUD (dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 20.15 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2015, atau pada suatu waktu di tahun 2015, bertempat di Jl. Merak Lr. Jeumpa Desa Neusu Jaya Kec. Baiturrahman Banda Aceh atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara: -------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 20.15 Wib, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl. Merak Lr. Jeumpa Desa Neusu Jaya Kec. Baiturrahman Banda Aceh diduga telah dijadikan tempat membuat atau memproduksi narkotika jenis sabu, lalu saksi Zulfahmi dan saksi Aidil Andepa beserta anggota polisi lainnya menuju kerumah yang dimaksud dan sesampainya dirumah tersebut saksi Aidil Andepa dan saksi Zulfahmi beserta anggota polisi lainnya bertemu dengan saksi Shofyan Bin M. Yahya Daud dan setelah memperlihatkan surat perintah tugas kepada terdakwa kemudian anggota polisi melakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan saat itu ditemukan barang bukti berupa : --------------
- 3 (tiga) buah jerigen warna putih :
a. 1 (satu) buah berisikan cairan asam sulfat
b. 1 (satu) bekas methanol
c. 1 (satu) buah bekas Asam sulfat
- 6 (enam) buah ember plastic warna putih
- 6 (enam) buah corong plastic
- 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi methanol
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih berisi methanol
- 6 (enam) buah beker glass kaca kosong
- 4 (empat) buah beker glass kaca berisi cairan serta Kristal Kristal warna putih
- 2 (dua) buah sendok besi dan 1 (satu) buah sendok kaca
- 3 (tiga) buah corong beker glass kaca
- 1 (satu) buah kompor pemanas
- 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya berisi saring
- 3 (tiga) buah selang plastic
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) buah bungkusan kertas kresek yang didalamnya terdapat klip dan plastic bening
- 1 (satu) buah beker glass kaca berisikan cairan warna kuning
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 311 warna hitam
yang diakui terdakwa dan saksi Shofyan Bin M. Yahya Daud bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan selanjutnya terdakwa dan saksi Shofyan Bin M. Yahya Daud beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Forensik Cabang Medan Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 806/NNF/2015 Tanggal 11 Februari 2015, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh : 1.Debora M. Hutagaol, S.Si. Apt dan 2.Supiyani, S.Si, masing- masing selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa benar milik tersangka SHOFYAN BIN M. YAHYA DAUD dan NURAINI BINTI M. ALI positif mengandung metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; --------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa NURAINI BINTI M. ALI, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi SHOFYAN BIN M. YAHYA DAUD (dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 20.15 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2015, atau pada suatu waktu di tahun 2015, bertempat di Jl. Merak Lr. Jeumpa Desa Neusu Jaya Kec. Baiturrahman Banda Aceh atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 20.15 Wib, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl. Merak Lr. Jeumpa Desa Neusu Jaya Kec. Baiturrahman Banda Aceh diduga telah dijadikan tempat membuat atau memproduksi narkotika jenis sabu lalu saksi Zulfahmi dan saksi Aidil Andepa beserta anggota polisi lainnya menuju kerumah yang dimaksud dan sesampainya dirumah tersebut saksi Aidil Andepa dan saksi Zulfahmi beserta anggota polisi lainnya bertemu dengan saksi Shofyan Bin M. Yahya Daud dan setelah memperlihatkan surat perintah tugas kepada terdakwa kemudian anggota polisi melakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan saat itu ditemukan barang bukti berupa : ---------------
- 3 (tiga) buah jerigen warna putih :
a. 1 (satu) buah berisikan cairan asam sulfat
b. 1 (satu) bekas methanol
c. 1 (satu) buah bekas Asam sulfat
- 6 (enam) buah ember plastic warna putih
- 6 (enam) buah corong plastic
- 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi methanol
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih berisi methanol
- 6 (enam) buah beker glass kaca kosong
- 4 (empat) buah beker glass kaca berisi cairan serta Kristal Kristal warna putih
- 2 (dua) buah sendok besi dan 1 (satu) buah sendok kaca
- 3 (tiga) buah corong beker glass kaca
- 1 (satu) buah kompor pemanas
- 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya berisi saring
- 3 (tiga) buah selang plastic
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) buah bungkusan kertas kresek yang didalamnya terdapat klip dan plastic bening
- 1 (satu) buah beker glass kaca berisikan cairan warna kuning
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 311 warna hitam.
yang diakui terdakwa dan saksi Shofyan Bin M. Yahya Daud bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan selanjutnya terdakwa dan saksi Shofyan Bin M. Yahya Daud beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum ditangkap terdakwa ada melihat barang bukti diatas berada didapur rumah terdakwa dan terdakwa pernah melihat terdakwa sedang mencampur barang campurkan bahan-bahan atau barang bukti yang ditemukan polisi tersebut.
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Shofyan Bin M. Yahya Daud tersebut telah melakukan permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika sebagaimana barang bukti yang ditemukan oleh polisi tersebut.
Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Forensik Cabang Medan Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 806/NNF/2015 Tanggal 11 Februari 2015, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh : 1.Debora M. Hutagaol, S.Si. Apt dan 2.Supiyani, S.Si, masing- masing selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa benar milik tersangka SHOFYAN BIN M. YAHYA DAUD dan NURAINI BINTI M. ALI positif mengandung metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa NURAINI BINTI M. ALI, pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 20.15 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2015, atau pada suatu waktu di tahun 2015, bertempat di Jl. Merak Lr. Jeumpa Desa Neusu Jaya Kec. Baiturrahman Banda Aceh atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 sekira pukul 20.15 Wib, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl, Merak Lr. Jeumpa Desa Neusu Jaya Kec. Baiturrahman Banda Aceh diduga telah dijadikan tempat membuat atau memproduksi narkotika jenis sabu lalu saksi Zulfahmi dan saksi Aidil Andepa beserta anggota polisi lainnya menuju kerumah yang dimaksud dan sesampainya dirumah tersebut saksi Aidil Andepa dan saksi Zulfahmi beserta anggota polisi lainnya bertemu dengan saksi Shofyan Bin M. Yahya Daud dan setelah memperlihatkan surat perintah tugas kepada terdakwa kemudian anggota polisi melakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan saat itu ditemukan barang bukti berupa : --------------
- 3 (tiga) buah jerigen warna putih :
a. 1 (satu) buah berisikan cairan asam sulfat
b. 1 (satu) bekas methanol
c. 1 (satu) buah bekas Asam sulfat
- 6 (enam) buah ember plastic warna putih
- 6 (enam) buah corong plastic
- 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi methanol
- 1 (satu) buah botol plastic warna putih berisi methanol
- 6 (enam) buah beker glass kaca kosong
- 4 (empat) buah beker glass kaca berisi cairan serta Kristal Kristal warna putih
- 2 (dua) buah sendok besi dan 1 (satu) buah sendok kaca
- 3 (tiga) buah corong beker glass kaca
- 1 (satu) buah kompor pemanas
- 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya berisi saring
- 3 (tiga) buah selang plastic
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) buah bungkusan kertas kresek yang didalamnya terdapat klip dan plastic bening
- 1 (satu) buah beker glass kaca berisikan cairan warna kuning
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 311 warna hitam.
yang diakui saksi Shofyan Bin M. Yahya Daud bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan selanjutnya terdakwa dan saksi Shofyan Bin M. Yahya Daud beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum ditangkap terdakwa ada melihat barang bukti diatas berada didapur rumah terdakwa dan terdakwa pernah melihat terdakwa sedang mencampur barang campurkan bahan-bahan atau barang bukti yang ditemukan polisi tersebut. --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak melaporkan perbuatan saksi Shofyan Bin M. Yahya Daud tersebut karena terdakwa merasa takut saksi Shofyan Bin M. Yahya Daud akan memarahi terdakwa apabila terdakwa melaporkan hal tersebut kepada pihak polisi. ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tahu saksi Shofyan Bin M. Yahya Daud merupkanseorang narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Lambaro karena telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur bersalah melakukan Tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika. ---------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Forensik Cabang Medan Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 806/NNF/2015 Tanggal 11 Februari 2015, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh : 1.Debora M. Hutagaol, S.Si. Apt dan 2.Supiyani, S.Si, masing- masing selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa benar milik tersangka SHOFYAN BIN M. YAHYA DAUD dan NURAINI BINTI M. ALI positif mengandung metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan sudah mengerti dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : --------------------------------------------
SAKSI : AIDIL ANDEPA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saya bersama-sama dengan saksi Zulfahmi dan aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Aceh pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Nuraini Binti M. Ali dan saksi Shofyan Bin Yahya Daud karena diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika ; ----------------------------------------
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Shofyan Bin Yahya Daud, ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah jerigen warna putih yaitu 1 (satu) buah berisikan cairan yang diduga Asam Sulfat, 1 (satu) buah bekas Methanol, 1 (satu) buah bekas Asam Sulfat, 6 (enam) buah ember plastik warna putih, 6 (enam) buah corong plastik, 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan Methanol, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi cairan Methanol, 6 (enam) buah beker Glass kaca kosong, 4 (empat) buah beker Glass kaca berisi cairan serta kristal warna bening, 2 (dua) buah sendok besi dan 1 (satu) buah sendok kaca, 3 (tiga) buah corong beker Glass dari kaca, 1 (satu) buah kompor pemanas, 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi kertas saring, 3 (tiga) buah selang plastik, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bungkusan plastik kresek yang didalamnya terdapat plastik klip dan plastik bening, 1 (satu) buah beker glass kaca berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral yang didalamnya berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral merk Aqua kosong, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia Model 311 Type RM- 714 warna hitam, 1 (satu) buah jerigen warna putih yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) buah botol plastic yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) botol minuman mineral berisikan cairan warna bening bertutup putih, 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya terdapat kertas warna putih dan 2 (dua) buah kotak PH. Indicator ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa barang bukti sebagaimana tersebut diatas adalah miliknya saksi Shofyan Bin Yahya Daud ; ----------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ; -------------------------
SAKSI : ZULAHMI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saya bersama-sama dengan saksi Aidil Andepa dan aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Aceh pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Nuraini Binti M. Ali dan saksi Shofyan Bin Yahya Daud karena diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika ; ----------------------------------------
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Shofyan Bin Yahya Daud, ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah jerigen warna putih yaitu 1 (satu) buah berisikan cairan yang diduga Asam Sulfat, 1 (satu) buah bekas Methanol, 1 (satu) buah bekas Asam Sulfat, 6 (enam) buah ember plastik warna putih, 6 (enam) buah corong plastik, 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan Methanol, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi cairan Methanol, 6 (enam) buah beker Glass kaca kosong, 4 (empat) buah beker Glass kaca berisi cairan serta kristal warna bening, 2 (dua) buah sendok besi dan 1 (satu) buah sendok kaca, 3 (tiga) buah corong beker Glass dari kaca, 1 (satu) buah kompor pemanas, 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi kertas saring, 3 (tiga) buah selang plastik, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bungkusan plastik kresek yang didalamnya terdapat plastik klip dan plastik bening, 1 (satu) buah beker glass kaca berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral yang didalamnya berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral merk Aqua kosong, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia Model 311 Type RM- 714 warna hitam, 1 (satu) buah jerigen warna putih yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) buah botol plastic yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) botol minuman mineral berisikan cairan warna bening bertutup putih, 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya terdapat kertas warna putih dan 2 (dua) buah kotak PH. Indicator ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa barang bukti sebagaimana tersebut diatas adalah miliknya saksi Shofyan Bin Yahya Daud ; ----------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ; -------------------------
SAKSI : SALSABILA YUSLISYAH BINTI IRSAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah merupakan ibu kandung saya, sedangkan saksi Shopyan Bin Yahya Daud adalah merupakan bapak tiri saya ; ----
Bahwa saya mengetahui Terdakwa dan saksi Shopyan Bin Yahya Daud ditangkap petugas kepolisian pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah rumah di Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh karena diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika ; --------------------
Bahwa pada waktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Shofyan Bin Yahya Daud, ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah jerigen warna putih yaitu 1 (satu) buah berisikan cairan yang diduga Asam Sulfat, 1 (satu) buah bekas Methanol, 1 (satu) buah bekas Asam Sulfat, 6 (enam) buah ember plastik warna putih, 6 (enam) buah corong plastik, 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan Methanol, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi cairan Methanol, 6 (enam) buah beker Glass kaca kosong, 4 (empat) buah beker Glass kaca berisi cairan serta kristal warna bening, 2 (dua) buah sendok besi dan 1 (satu) buah sendok kaca, 3 (tiga) buah corong beker Glass dari kaca, 1 (satu) buah kompor pemanas, 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi kertas saring, 3 (tiga) buah selang plastik, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bungkusan plastik kresek yang didalamnya terdapat plastik klip dan plastik bening, 1 (satu) buah beker glass kaca berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral yang didalamnya berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral merk Aqua kosong, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia Model 311 Type RM- 714 warna hitam, 1 (satu) buah jerigen warna putih yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) buah botol plastic yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) botol minuman mineral berisikan cairan warna bening bertutup putih, 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya terdapat kertas warna putih dan 2 (dua) buah kotak PH. Indicator ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan petugas kepolisian didapur rumah ibu saya (Terdakwa) ; ---------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya saksi shopyan bin Yahya Daud ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ; -------------------------
SAKSI : SHOPYAN BIN YAHYA DAUD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Bahwa saya dan Terdakwa adalah merupakan suami isteri ; ----------------
Bahwa saya bersama-sama dengan Terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 20.15 WIB di rumah di Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh karena diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika ; -----------------------------------------------
Bahwa pada saya dan Terdakwa ditangkap aparat kepolisian, ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah jerigen warna putih yaitu 1 (satu) buah berisikan cairan yang diduga Asam Sulfat, 1 (satu) buah bekas Methanol, 1 (satu) buah bekas Asam Sulfat, 6 (enam) buah ember plastik warna putih, 6 (enam) buah corong plastik, 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan Methanol, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi cairan Methanol, 6 (enam) buah beker Glass kaca kosong, 4 (empat) buah beker Glass kaca berisi cairan serta kristal warna bening, 2 (dua) buah sendok besi dan 1 (satu) buah sendok kaca, 3 (tiga) buah corong beker Glass dari kaca, 1 (satu) buah kompor pemanas, 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi kertas saring, 3 (tiga) buah selang plastik, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bungkusan plastik kresek yang didalamnya terdapat plastik klip dan plastik bening, 1 (satu) buah beker glass kaca berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral yang didalamnya berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral merk Aqua kosong, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia Model 311 Type RM- 714 warna hitam, 1 (satu) buah jerigen warna putih yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) buah botol plastic yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) botol minuman mineral berisikan cairan warna bening bertutup putih, 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya terdapat kertas warna putih dan 2 (dua) buah kotak PH. Indicator ; --------------------
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan aparat kepolisian di dapur rumah milik Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti sebagaimana tersebut diatas adalah milik saya ; ----
Bahwa sebelumnya pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah di Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh, Terdakwa ada melihat saya sedang mengaduk-aduk campuran bahan-bahan untuk membuat shabu dan menanyakan kepada saya lagi buat apa bang, dan kemudian saya jawab “Nggak usah ikut campur, ini urusan saya” dan selanjutnya Terdakwa pergi ; ---------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ; -------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa Nuraini Binti M. Ali di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------
Bahwa saya dan saksi shopyan Bin Yahya Daud adalah merupakan suami isteri ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saya bersama-sama dengan saksi shopyan Bin Yahya Daud ditangkap aparat kepolisian pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 20.15 WIB di rumah di Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh karena diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saya dan saksi shopyan Bin Yahya Daud ditangkap aparat kepolisian, ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah jerigen warna putih yaitu 1 (satu) buah berisikan cairan yang diduga Asam Sulfat, 1 (satu) buah bekas Methanol, 1 (satu) buah bekas Asam Sulfat, 6 (enam) buah ember plastik warna putih, 6 (enam) buah corong plastik, 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan Methanol, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi cairan Methanol, 6 (enam) buah beker Glass kaca kosong, 4 (empat) buah beker Glass kaca berisi cairan serta kristal warna bening, 2 (dua) buah sendok besi dan 1 (satu) buah sendok kaca, 3 (tiga) buah corong beker Glass dari kaca, 1 (satu) buah kompor pemanas, 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi kertas saring, 3 (tiga) buah selang plastik, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bungkusan plastik kresek yang didalamnya terdapat plastik klip dan plastik bening, 1 (satu) buah beker glass kaca berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral yang didalamnya berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral merk Aqua kosong, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia Model 311 Type RM- 714 warna hitam, 1 (satu) buah jerigen warna putih yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) buah botol plastic yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) botol minuman mineral berisikan cairan warna bening bertutup putih, 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya terdapat kertas warna putih dan 2 (dua) buah kotak PH. Indicator ; ------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti tersebut ditemukan aparat kepolisian di dapur rumah milik saya ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti sebagaimana tersebut diatas adalah milik saksi shopyan Bin Yahya Daud ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah saya di Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh, saya melihat saksi shopyan Bin Yahya Daud sedang mengaduk-aduk campuran bahan-bahan dan selanjutnya saya menanyakan kepada saksi shopyan Bin Yahya Daud, lagi buat apa bang, dan kemudian dijawab oleh saksi shopyan Bin Yahya Daud “Nggak usah ikut campur, ini urusan saya” dan selanjutnya saya pergi ; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Forensik Cabang Medan Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 806/NNF/2015 Tanggal 11 Februari 2015, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh : 1.Debora M. Hutagaol, S.Si. Apt dan 2.Supiyani, S.Si, masing- masing selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa benar milik tersangka SHOFYAN BIN M. YAHYA DAUD dan NURAINI BINTI M. ALI positif mengandung metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; --------
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa dan saksi shopyan Bin Yahya Daud adalah merupakan suami isteri ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa bersama-sama dengan saksi shopyan Bin Yahya Daud ditangkap aparat kepolisian pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 20.15 WIB di rumah di Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh karena diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat Terdakwa dan saksi shopyan Bin Yahya Daud ditangkap aparat kepolisian, ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah jerigen warna putih yaitu 1 (satu) buah berisikan cairan yang diduga Asam Sulfat, 1 (satu) buah bekas Methanol, 1 (satu) buah bekas Asam Sulfat, 6 (enam) buah ember plastik warna putih, 6 (enam) buah corong plastik, 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan Methanol, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi cairan Methanol, 6 (enam) buah beker Glass kaca kosong, 4 (empat) buah beker Glass kaca berisi cairan serta kristal warna bening, 2 (dua) buah sendok besi dan 1 (satu) buah sendok kaca, 3 (tiga) buah corong beker Glass dari kaca, 1 (satu) buah kompor pemanas, 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi kertas saring, 3 (tiga) buah selang plastik, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bungkusan plastik kresek yang didalamnya terdapat plastik klip dan plastik bening, 1 (satu) buah beker glass kaca berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral yang didalamnya berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral merk Aqua kosong, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia Model 311 Type RM- 714 warna hitam, 1 (satu) buah
jerigen warna putih yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) buah botol plastic yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) botol minuman mineral berisikan cairan warna bening bertutup putih, 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya terdapat kertas warna putih dan 2 (dua) buah kotak PH. Indicator ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti tersebut ditemukan aparat kepolisian di dapur rumah milik Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti sebagaimana tersebut diatas adalah milik saksi shopyan Bin Yahya Daud ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Terdakwa di Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh, Terdakwa melihat saksi shopyan Bin Yahya Daud sedang mengaduk-aduk campuran bahan-bahan dan selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada saksi shopyan Bin Yahya Daud, lagi buat apa bang, dan kemudian dijawab oleh saksi shopyan Bin Yahya Daud “Nggak usah ikut campur, ini urusan saya” dan selanjutnya Terdakwa pergi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Forensik Cabang Medan Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 806/NNF/2015 Tanggal 11 Februari 2015, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh : 1. Debora M. Hutagaol, S.Si. Apt dan 2. Supiyani, S.Si, masing- masing selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa benar milik tersangka Shopyan Bin Yahya Daud dan Nuraini Binti M. Ali positif mengandung metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ---------------------------
Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------------------------
Secara tanpa hak atau melawan hukum ; ------------------------------------------------
Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat bertanggung jawab secara pidana dan dalam perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah Terdakwa Nuraini Binti M. Ali yang identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, dan di persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas, dan karenanya dalam perkara ini tidak terjadi error in persona ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya selama persidangan Terdakwa telah mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan memperlihatkan sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani dan karenanya Terdakwa Nuraini Binti M. Ali dapatlah dikatakan mampu bertanggungjawab secara hukum ; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ”Setiap orang” sudah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------
Ad.2. Secara tanpa hak atau melawan hukum
Menimbang bahwa unsur ini dirumuskan secara alternatif, artinya jika sudah terpenuhi salah satu dari rumusan tersebut diatas, maka unsur ini dianggap telah terbukti ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak” dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah bahwa seseorang yang melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang, sedangkan yang dimaksud dengan “melawan hukum” adalah perbuatan tersebut bertentangan atau dilarang oleh peraturan yang berlaku, dalam hal ini dilarang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan-peraturan lainnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah ditentukan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sedangkan ijin penggunaan narkotika dan pengadaannya harus dilakukan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat lainnya, maka siapapun yang melakukan kegiatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dapat dikwalifikasi sebagai subyek yang tanpa hak dan perbuatan yang dilakukannya adalah sebagai perbuatan melawan hukum ; ------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tanpa hak atau melawan hukum terletak mendahului unsur-unsur lainnya yaitu unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, maka unsur tanpa hak dan melawan hukum meliputi semua unsur-unsur yang terletak
sesudah unsur tanpa hak dan melawan hukum untuk menentukan apakah unsur tanpa hak atau melawan hukum terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, sangat tergantung dari terbukti atau tidaknya unsur pokok (bestandeel delict), sehingga sebelum Majelis Hakim menyatakan unsur tanpa hak atau melawan hukum terpenuhi dan terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur pokok (bestandeel delict) dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana pertimbangan dibawah ini ; ----------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika
Menimbang, bahwa unsur ketiga dalam pasal ini bersifat alternatif yang mana apabila salah satu dari perbuatan yang disebutkan dalam unsur tersebut telah terbukti dilakukan terdakwa, maka dengan sendirinya unsur tersebut telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa dan saksi shopyan Bin Yahya Daud adalah merupakan suami isteri ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa bersama-sama dengan saksi shopyan Bin Yahya Daud ditangkap aparat kepolisian pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 20.15 WIB di rumah di Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh karena diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat Terdakwa dan saksi shopyan Bin Yahya Daud ditangkap aparat kepolisian, ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah jerigen warna putih yaitu 1 (satu) buah berisikan cairan yang diduga Asam Sulfat, 1 (satu) buah bekas Methanol, 1 (satu) buah bekas Asam Sulfat, 6 (enam) buah ember plastik warna putih, 6 (enam) buah corong plastik, 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan Methanol, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi cairan Methanol, 6 (enam) buah beker Glass kaca kosong, 4 (empat) buah beker Glass kaca berisi cairan serta kristal warna bening, 2 (dua) buah sendok besi dan 1 (satu) buah sendok kaca, 3 (tiga) buah corong beker Glass dari kaca, 1 (satu) buah kompor pemanas, 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi kertas saring, 3 (tiga) buah selang plastik, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bungkusan plastik kresek yang didalamnya terdapat plastik klip dan plastik bening, 1 (satu) buah beker glass kaca berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral yang didalamnya berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral merk Aqua kosong, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia Model 311 Type RM- 714 warna hitam, 1 (satu) buah
jerigen warna putih yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) buah botol plastic yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) botol minuman mineral berisikan cairan warna bening bertutup putih, 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya terdapat kertas warna putih dan 2 (dua) buah kotak PH. Indicator ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti tersebut ditemukan aparat kepolisian di dapur rumah milik Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti sebagaimana tersebut diatas adalah milik saksi shopyan Bin Yahya Daud ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Terdakwa di Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh, Terdakwa melihat saksi shopyan Bin Yahya Daud sedang mengaduk-aduk campuran bahan-bahan dan selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada saksi shopyan Bin Yahya Daud, lagi buat apa bang, dan kemudian dijawab oleh saksi shopyan Bin Yahya Daud “Nggak usah ikut campur, ini urusan saya” dan selanjutnya Terdakwa pergi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Forensik Cabang Medan Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 806/NNF/2015 Tanggal 11 Februari 2015, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh : 1. Debora M. Hutagaol, S.Si. Apt dan 2. Supiyani, S.Si, masing- masing selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa benar milik tersangka Shopyan Bin Yahya Daud dan Nuraini Binti M. Ali positif mengandung metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika tidak terpenuhi atas diri Terdakwa, dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair sebagaimana diatur dalam pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : --------------------------------------
Setiap Orang.
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat bertanggung jawab secara pidana dan dalam perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah Terdakwa Nuraini Binti M. Ali yang identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, dan di persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas, dan karenanya dalam perkara ini tidak terjadi error in persona ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya selama persidangan Terdakwa telah mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan memperlihatkan sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani dan karenanya Terdakwa Nuraini Binti M. Ali dapatlah dikatakan mampu bertanggungjawab secara hukum ; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ”Setiap orang” sudah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa dan saksi shopyan Bin Yahya Daud adalah merupakan suami isteri ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa bersama-sama dengan saksi shopyan Bin Yahya Daud ditangkap aparat kepolisian pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 20.15 WIB di rumah di Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh karena diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat Terdakwa dan saksi shopyan Bin Yahya Daud ditangkap aparat kepolisian, ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah jerigen warna putih yaitu 1 (satu) buah berisikan cairan yang diduga Asam Sulfat, 1 (satu) buah bekas Methanol, 1 (satu) buah bekas Asam Sulfat, 6 (enam) buah ember plastik warna putih, 6 (enam) buah corong plastik, 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan Methanol, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi cairan Methanol, 6 (enam) buah beker Glass kaca kosong, 4 (empat) buah beker Glass kaca berisi cairan serta kristal warna bening, 2 (dua) buah sendok besi dan 1 (satu) buah sendok kaca, 3 (tiga) buah corong beker Glass dari kaca, 1 (satu) buah kompor pemanas, 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi kertas saring, 3 (tiga) buah selang plastik, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bungkusan plastik kresek yang didalamnya terdapat plastik klip dan plastik bening, 1 (satu) buah beker glass kaca berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral yang didalamnya berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral merk Aqua kosong, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia Model 311 Type RM- 714 warna hitam, 1 (satu) buah
jerigen warna putih yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) buah botol plastic yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) botol minuman mineral berisikan cairan warna bening bertutup putih, 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya terdapat kertas warna putih dan 2 (dua) buah kotak PH. Indicator ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti tersebut ditemukan aparat kepolisian di dapur rumah milik Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti sebagaimana tersebut diatas adalah milik saksi shopyan Bin Yahya Daud ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Terdakwa di Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh, Terdakwa melihat saksi shopyan Bin Yahya Daud sedang mengaduk-aduk campuran bahan-bahan dan selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada saksi shopyan Bin Yahya Daud, lagi buat apa bang, dan kemudian dijawab oleh saksi shopyan Bin Yahya Daud “Nggak usah ikut campur, ini urusan saya” dan selanjutnya Terdakwa pergi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Forensik Cabang Medan Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 806/NNF/2015 Tanggal 11 Februari 2015, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh : 1. Debora M. Hutagaol, S.Si. Apt dan 2. Supiyani, S.Si, masing- masing selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa benar milik tersangka Shopyan Bin Yahya Daud dan Nuraini Binti M. Ali positif mengandung metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika tidak terpenuhi atas diri Terdakwa, dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan subsidair Penuntut Umum tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan lebih subsidair sebagaimana diatur dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
SetiapOrang ; ------------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap orang.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat bertanggung jawab secara pidana dan dalam perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah Terdakwa Nuraini Binti M. Ali yang identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, dan di persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana tersebut diatas, dan karenanya dalam perkara ini tidak terjadi error in persona ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya selama persidangan Terdakwa telah mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim dan memperlihatkan sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani dan karenanya Terdakwa Nuraini Binti M. Ali dapatlah dikatakan mampu bertanggungjawab secara hukum ; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur ”Setiap orang” sudah terpenuhi ; ----------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
Bahwa benar Terdakwa dan saksi shopyan Bin Yahya Daud adalah merupakan suami isteri ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa bersama-sama dengan saksi shopyan Bin Yahya Daud ditangkap aparat kepolisian pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 20.15 WIB di rumah di Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh karena diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat Terdakwa dan saksi shopyan Bin Yahya Daud ditangkap aparat kepolisian, ditemukan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah jerigen warna putih yaitu 1 (satu) buah berisikan cairan yang diduga Asam Sulfat, 1 (satu) buah bekas Methanol, 1 (satu) buah bekas Asam Sulfat, 6 (enam) buah ember plastik warna putih, 6 (enam) buah corong plastik, 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan Methanol, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi cairan Methanol, 6 (enam) buah beker Glass kaca kosong, 4 (empat) buah beker Glass kaca berisi cairan serta kristal warna bening, 2 (dua) buah sendok besi dan 1 (satu) buah sendok kaca, 3 (tiga) buah corong beker Glass dari kaca, 1 (satu) buah kompor pemanas, 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi kertas saring, 3 (tiga) buah selang plastik, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bungkusan plastik kresek yang didalamnya terdapat plastik klip dan plastik bening, 1 (satu) buah beker glass kaca berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral yang didalamnya berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral merk Aqua kosong, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia Model 311 Type RM- 714 warna hitam, 1 (satu) buah
jerigen warna putih yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) buah botol plastic yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) botol minuman mineral berisikan cairan warna bening bertutup putih, 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya terdapat kertas warna putih dan 2 (dua) buah kotak PH. Indicator ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti tersebut ditemukan aparat kepolisian di dapur rumah milik Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti sebagaimana tersebut diatas adalah milik saksi shopyan Bin Yahya Daud ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sebelumnya pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah Terdakwa di Jalan Merak, Lorong Jeumpa, Desa Neusu Jaya, Kecamatan Baiturahman, Kota Banda Aceh, Terdakwa melihat saksi shopyan Bin Yahya Daud sedang mengaduk-aduk campuran bahan-bahan dan selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada saksi shopyan Bin Yahya Daud, lagi buat apa bang, dan kemudian dijawab oleh saksi shopyan Bin Yahya Daud “Nggak usah ikut campur, ini urusan saya” dan selanjutnya Terdakwa pergi ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Forensik Cabang Medan Barang Bukti Narkotika No.Lab.: 806/NNF/2015 Tanggal 11 Februari 2015, yang dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan dan ditandatangani oleh : 1. Debora M. Hutagaol, S.Si. Apt dan 2. Supiyani, S.Si, masing- masing selaku Pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa benar milik tersangka Shopyan Bin Yahya Daud dan Nuraini Binti M. Ali positif mengandung metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika terpenuhi atas diri Terdakwa, dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidair ; --------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sudah terpenuhi dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; --------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim berpedoman pada tujuan dari pemidanaan yaitu bukan semata-sama untuk balas dendam, akan tetapi untuk membuat efek jera dan dalam penjatuhan pidana tersebut kepada terdakwa Majelis Hakim memperhatikan asas proporsional (atau penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa) dan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh Terdakwa maupun oleh korban ataupun masyarakat ; ------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (Pasal 22 ayat (4) KUHAP) ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan (Pasal 193 ayat (2) huruf (b) KUHAP) jo Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 3 (tiga) buah jerigen warna putih yaitu 1 (satu) buah berisikan cairan yang diduga Asam Sulfat, 1 (satu) buah bekas Methanol, 1 (satu) buah bekas Asam Sulfat, 6 (enam) buah ember plastik warna putih, 6 (enam) buah corong plastik, 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan Methanol, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi cairan Methanol, 6 (enam) buah beker Glass kaca kosong, 4 (empat) buah beker Glass kaca berisi cairan serta kristal warna bening, 2 (dua) buah sendok besi dan 1 (satu) buah sendok kaca, 3 (tiga) buah corong beker Glass dari kaca, 1 (satu) buah kompor pemanas, 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi kertas saring, 3 (tiga) buah selang plastik, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bungkusan plastik kresek yang didalamnya terdapat plastik klip dan plastik bening, 1 (satu) buah beker glass kaca berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral yang didalamnya berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral merk Aqua kosong, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia Model 311 Type RM- 714 warna hitam, 1 (satu) buah jerigen warna putih yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) buah botol plastic yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) botol minuman mineral berisikan cairan warna bening bertutup putih, 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya terdapat kertas warna putih dan 2 (dua) buah kotak PH. Indicator, Dipergunakan dalam perkara An. Shofyan bin M. Yahya ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang
meringankan Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas penyalahgunaan Narkotika ; --------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat dan berpotensi merusak generasi muda sebagai harapan bangsa ; -----------------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan berterus terang sehingga mempelancar proses persidangan ; -----------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari, sebagai wujud niat baik terdakwa ; -------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara (Pasal 222 ayat (1) KUHAP) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 jo Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan TerdakwaNURAINI binti M. ALI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa NURAINI binti M. ALI dari dakwaan primair dan dakwaan Subsidair tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa NURAINI binti M. ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tidak melaporkan adanya tindak pidana memproduksi, mengimpor, megekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan 1“ ; --------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Bulan ; -------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah jerigen warna putih yaitu 1 (satu) buah berisikan cairan yang diduga Asam Sulfat, 1 (satu) buah bekas Methanol, 1 (satu) buah bekas Asam Sulfat, 6 (enam) buah ember plastik warna putih, 6 (enam) buah corong plastik, 1 (satu) buah jerigen kecil warna putih berisi cairan Methanol, 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi cairan Methanol, 6 (enam) buah beker Glass kaca kosong, 4 (empat) buah beker Glass kaca berisi cairan serta kristal warna bening, 2 (dua) buah sendok besi dan 1 (satu) buah sendok kaca, 3 (tiga) buah corong beker Glass dari kaca, 1 (satu) buah kompor pemanas, 1 (satu) bungkusan plastik bening yang didalamnya berisi kertas saring, 3 (tiga) buah selang plastik, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah bungkusan plastik kresek yang didalamnya terdapat plastik klip dan plastik bening, 1 (satu) buah beker glass kaca berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral yang didalamnya berisikan cairan warna kuning, 1 (satu) buah botol minuman mineral merk Aqua kosong, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia Model 311 Type RM- 714 warna hitam, 1 (satu) buah jerigen warna putih yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) buah botol plastic yang didalamnya berisikan cairan warna bening, 1 (satu) botol minuman mineral berisikan cairan warna bening bertutup putih, 1 (satu) bungkusan plastic bening yang didalamnya terdapat kertas warna putih dan 2 (dua) buah kotak PH. Indicator, Dipergunakan dalam perkara An. Shofyan bin M. Yahya ; --
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Neger Banda Aceh pada hari Kamis, tanggal 11 Juni 2015 oleh kami : E D D Y, S.H. sebagai Hakim Ketua, F A U Z I, S.H.,M.H. dan H. SUPRIADI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh AMIRUDDIN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta dihadiri oleh LENA ROSDIANA AJI, S.H. Penuntut Umum serta Terdakwa dan Penasihat Hukumnya ; --------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
F A U Z I, S.H.,M.H. E D D Y , S.H.
H. SUPRIADI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
AMIRUDDIN, S.H.