351/Pid.Sus/2014/PN Ktg
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 351/Pid.Sus/2014/PN Ktg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa I FELIX MOKOGINTA alias FELIX Terdakwa II ALDI MOKOGINTA alias ALDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I FELIX MOKOGINTA alias FELIX dan Terdakwa II ALDI MOKOGINTA alias ALDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa-Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa-Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan kepada Terdakwa-Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 351/Pid.Sus/2014/PN Ktg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotamobagu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama:
Terdakwa I
Nama Lengkap : FELIX MOKOGINTA alias FELIX;
Tempat Lahir : Bilalang;
Umur/Tanggal Lahir : 25 tahun / 13 Desember 1989;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Bilalang IV, Kecamatan Bilalang
Kabupaten Bolaang Mongondow;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa II
Nama Lengkap : ALDI MOKOGINTA alias ALDI;
Tempat Lahir : Bilalang;
Umur/Tanggal Lahir : 19 tahun / 09 September 1995;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Bilalang III, Kecamatan Bilalang
Kabupaten Bolaang Mongondow;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terhadap Terdakwa-Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan jenis Rumah Tahanan Negara sebagai berikut:
Terdakwa I
Penangkapan, pada tanggal 14 November 2014;
Penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 15 November 2014 sampai dengan tanggal 04 Desember 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Desember 2014 sampai dengan tanggal 13 Januari 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Desember 2014;
Hakim, sejak tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 14 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015;
Terdakwa II
Penangkapan, pada tanggal 08 November 2014;
Penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 09 November 2014 sampai dengan tanggal 28 November 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 29 November 2014 sampai dengan tanggal 07 Januari 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Desember 2014 sampai dengan tanggal 22 Desember 2014;
Hakim, sejak tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 14 Januari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan tanggal 15 Maret 2015;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015;
Terdakwa-Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Youdi Porajow, S.H., selaku Tenaga Pemberi Jasa Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Kotamobagu, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 07 Januari 2015 tentang Penunjukkan Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 351/Pid.B/2014/PNKtg tanggal 16 Desember 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 351/Pid.B/2014/PN.KTG tanggal 17 Desember 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa di persidangan, serta memperhatikan bukti surat yang diajukan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa FELIX MOKOGINTA alias FELIX, dkk, bersalah melakukan telah dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing TERDAKWA I FELIX MOKOGINTA alias FELIX dan TERDAKWA II ALDI MOKOGINTA alias ALDI, dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, dengan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menetapkan agar masing-masing Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa-Terdakwa menyatakan tidak melakukan perbuatan sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi Terdakwa-Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Terdakwa (Replik) yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan dan mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum (Duplik) yang pada pokoknya bertetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan alternatif sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia terdakwa IFELIX MOKOGINTA alias FELIX, bersama-sama dengan terdakwa II ALDI MOKOGINTA alias ALDI pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014, sekiranya pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2014 atau setidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di sebuah gubuk di Kompleks Perkebunan Coklat Desa Bilalang IV Baru Kec. Bilalang Kab. Bolmong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu,telah dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu terhadap saksi ISNAINI AZIZ yang masih berumur 14 (empat belas) tahun untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika saksi Isnaini Aziz dan saksi Renaldi Mokoagow duduk bercerita di Pasar Inpres Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara. Sekitar pukul 23.00 wita, ketika saksi Renaldi Mokoagow dan saksi Isnaini Aziz hendak naik sepeda motor meninggalkan kompleks pasar tersebut, tiba-tiba datang terdakwa I Felix Mokoginta dan terdakwa II Aldi Mokoginta yang langsung datang menghampiri saksi Renaldi Mokoagow dan saksi Isnanini Aziz menggunakan sepeda motor. Kemudian terdakwa I Felix Mokoginta bertanya kepada saksi Renaldi Mokoagow dan saksi Isnaini Aziz, ”bekeng apa disini?” (melakukan apa disini), kemudian dijawab oleh saksi Renaldi Mokoagow, ”cuma santai”. Kemudian terdakwa I Felix Mokoginta kembali bertanya kepada saksi RENALDI MOKOAGOW, ”kamu orang mana?” kemudian saksi RENALDI MOKOAGOW menjawab ”saya orang genggulang”. kemudian terdakwa I Felix Mokoginta bertanya kepada saksi ISNAINI AZIZ ”Kamu orang mana?” kemudian saksi ISNAINI AZIZ menjawab ”Saya orang Gogagoman”. Kemudian terdakwa I Felix Mokoginta langsung mengambil HP yang di pegang oleh saksi RENALDI MOKOAGOW dan saksi ISNAINI AZIZ. Setelah itu terdakwa I Felix Mokoginta menuju ke sepeda motor yang terdakwa bawa kemudian mengambil sebuah parang yang diselipkan pada bodi motor, kemudian terdakwa I Felix Mokoginta mendekati saksi RENALDI MOKOAGOW dan langsung mengancam dengan mengarahkan ujung parang ke arah saksi RENALDI MOKOAGOW, setelah itu terdakwa I Felix Mokoginta langsung mengambil kunci motor yang dikendari oleh saksi RENALDI MOKOAGOW yang saat itu kunci motor tersebut berada di lobang kunci motor tersebut. Setelah itu terdakwa I Felix Mokoginta menarik saksi ISNAINI AZIZ yang saat itu berdiri disamping kiri saksi RENALDI MOKOAGOW kemudian terdakwa I Felix Mokoginta mengangkat tubuh saksi ISNAINI AZIZ dan menaikkan diatas sepeda motor yang terdakwa bawa, kemudian saat itu terdakwa I Felix Mokoginta juga langsung naik di sepeda motor dengan posisi sepeda motor dikendarai oleh terdakwa II ALDI MOKOGINTA kemudian saksi ISNAINI AZIZ berada tepat dibelakang terdakwa II ALDI MOKOGINTA, serta terdakwa I Felix Mokoginta duduk dibelakang saksi ISNAINI AZIZ sambil memegang dan menahan tubuh saksi ISNAINI AZIZ. Saat itu terdakwa II ALDI MOKOGINTA mengendarai sepeda motor menuju ke arah Genggulang melewati Pasar Genggulang, yang saat itu terdakwa I Felix Mokoginta mengatakan kepada terdakwa II ALDI MOKOGINTA ”ke arah Bilalang!”. Kemudian terdakwa II ALDI MOKOGINTA mengikuti apa yang terdakwa I Felix Mokoginta katakan, setelah melewati lapangan Desa Pontodon, lurus menuju ke arah Desa Bilalang IV;
Sesampainya di Desa Bilalang, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa II ALDI MOKOGINTA masuk ke perkebunan coklat milik lelaki APIP, di kebun tersebut ada sebuah gubuk (sabua) kosong, kemudian terdakwa II ALDI MOKOGINTA memarkir sepeda motor di dekat gubuk tersebut, setelah itu saksi ISNAINI AZIZ terdakwa I Felix Mokoginta turunkan dari sepeda motor, yang langsung dimasukkan ke dalam gubuk. Kemudian terdakwa II ALDI MOKOGINTA mengikuti dari belakang serta ikut masuk kedalam gubuk. Setelah itu terdakwa I Felix Mokoginta langsung meminta membuka pakaian dari saksi ISNAINI AZIZ namun saksi ISNAINI AZIZ tidak mau melakukannya;
Di dalam gubuk, saksi ISNAINI AZIZ yang dalam keadaaan menangis terus saja meminta untuk diantar pulang, namun terdakwa I Felix Mokoginta memaksa saksi ISNAINI AZIZ untuk bersetubuh dengannya. Setelah itu terdakwa I Felix Mokoginta menidurkan saksi ISNAINI AZIZ dilantai gubuk (sabua), kemudian terdakwa I Felix Mokoginta duduk diantara kaki saksi ISNAINI AZIZ, kemudian terdakwa I Felix Mokoginta melepaskan celana dan celana dalam yang dikenakan saksi ISNAINI AZIZ sedangkan terdakwa II ALDI MOKOGINTA memegang tangan dan tubuh saksi ISNAINI AZIZ. Setelah terdakwa I Felix Mokoginta berhasil melepas celana saksi ISNAI AZIZ, terdakwa I Felix Mokoginta mulai melepas celanan yang dikenakannya dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi ISNAINI AZIZ sambil memegang payudara saksi Isnaini AZIZ dan terdakwa I menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa kali hingga terdakwa I merasa puas dan kemaluan terdakwa I mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi ISNAINI AZIZ. Kemudian terdakwa I beristirahat sejenak, saat itu terdakwa II ALDI MOKOGINTA mendekati saksi ISNAINI AZIZ kemudian melepaskan celana yang dikenakannya dan langsung memasukkan kemaluannya didalam kemaluan saksi ISNAINI AZIZ dan menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa kali hingga terdakwa II ALDI MOKOGINTA merasa puas dan mengeluarkan sperma didalam kemaluan saksi ISNAINI AZIZ. Setelah terdakwa II ALDI MOKOGINTA menyetubuhi saksi ISNAINI AZIZ, kemudian terdakwa I Felix Mokoginta kembali menyetubuhi saksi dengan cara memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaaan tegang kedalam kemaluan saksi ISNAINI AZIZ dan menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa kali hingga terdakwa I merasa puas dan mengeluarkan sperma;
Setelah selesai menyetubuhi saksi ISNAINI AZIZ, terdakwa I Felix Mokoginta dan terdakwa II Aldi Mokoginta membawa saksi Isnaini AZIZ menggunakan sepeda motor dan membawanya ke Desa Pontodon dan berhenti di dekat Lapangan Pontodon, kemudian terdakwa I Felix Mokoginta memberikan uang sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) kepada saksi Isnaini AZIZ dan kemudian meninggalkannya di pinggir jalan;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 357 /593/VIII/2014/RSUD, tanggal 30 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SITI N. KOROMPOT, Sp.OG, dokter Pemerintah selaku dokter Ahli Kebidanan dan Penyakit Kandungan pada RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow, yang memeriksa saksi Isnanini AZIZ yang menerangkan sbb :
Dari hasil pemeriksaan ditemukan :
Pada tubuh penderita tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Alat Kelamin:
Bibir kemaluan luar terdapat luka lecet arah jam enam;
Selaput dara (Hymen) tampak robekan arah jam tiga, delapan, dan jam sepuluh;
Kesimpulan:
Selaput dara (Hymen) perempuan ini tidak utuh;
Bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa IFELIX MOKOGINTA alias FELIX, bersama-sama dengan terdakwa II ALDI MOKOGINTA alias ALDI pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014, sekiranya pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2014 atau setidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di sebuah gubuk di Kompleks Perkebunan Coklat Desa Bilalang IV Baru Kec. Bilalang Kab. Bolmong atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotamobagu, telah dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi ISNAINI AZIZ yang masih berumur 14 (empat belas) tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika saksi Isnaini Aziz dan saksi Renaldi Mokoagow duduk bercerita di Pasar Inpres Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara. Sekitar pukul 23.00 wita, ketika saksi Renaldi Mokoagow dan saksi Isnaini Aziz hendak naik sepeda motor meninggalkan kompleks pasar tersebut, tiba-tiba datang terdakwa I Felix Mokoginta dan terdakwa II Aldi Mokoginta yang langsung datang menghampiri saksi Renaldi Mokoagow dan saksi Isnanini Aziz menggunakan sepeda motor. Kemudian terdakwa I Felix Mokoginta bertanya kepada saksi Renaldi Mokoagow dan saksi Isnaini Aziz, ”bekeng apa disini?” (melakukan apa disini), kemudian dijawab oleh saksi Renaldi Mokoagow, ”cuma santai”. Kemudian terdakwa I Felix Mokoginta kembali bertanya kepada saksi RENALDI MOKOAGOW, ”kamu orang mana?” kemudian saksi RENALDI MOKOAGOW menjawab ”saya orang genggulang”. kemudian terdakwa I Felix Mokoginta bertanya kepada saksi ISNAINI AZIZ ”Kamu orang mana?” kemudian saksi ISNAINI AZIZ menjawab ”Saya orang Gogagoman”. Kemudian terdakwa I Felix Mokoginta langsung mengambil HP yang di pegang oleh saksi RENALDI MOKOAGOW dan saksi ISNAINI AZIZ. Setelah itu terdakwa I Felix Mokoginta menuju ke sepeda motor yang terdakwa bawa kemudian mengambil sebuah parang yang diselipkan pada bodi motor, kemudian terdakwa I Felix Mokoginta mendekati saksi RENALDI MOKOAGOW dan langsung mengancam dengan mengarahkan ujung parang ke arah saksi RENALDI MOKOAGOW, setelah itu terdakwa I Felix Mokoginta langsung mengambil kunci motor yang dikendari oleh saksi RENALDI MOKOAGOW yang saat itu kunci motor tersebut berada di lobang kunci motor tersebut. Setelah itu terdakwa I Felix Mokoginta menarik saksi ISNAINI AZIZ yang saat itu berdiri disamping kiri saksi RENALDI MOKOAGOW kemudian terdakwa I Felix Mokoginta mengangkat tubuh saksi ISNAINI AZIZ dan menaikkan diatas sepeda motor yang terdakwa bawa, kemudian saat itu terdakwa I Felix Mokoginta juga langsung naik di sepeda motor dengan posisi sepeda motor dikendarai oleh terdakwa II ALDI MOKOGINTA kemudian saksi ISNAINI AZIZ berada tepat dibelakang terdakwa II ALDI MOKOGINTA, serta terdakwa I Felix Mokoginta duduk dibelakang saksi ISNAINI AZIZ sambil memegang dan menahan tubuh saksi ISNAINI AZIZ. Saat itu terdakwa II ALDI MOKOGINTA mengendarai sepeda motor menuju ke arah Genggulang melewati Pasar Genggulang, yang saat itu terdakwa I Felix Mokoginta mengatakan kepada terdakwa II ALDI MOKOGINTA ”ke arah Bilalang!”. Kemudian terdakwa II ALDI MOKOGINTA mengikuti apa yang terdakwa I Felix Mokoginta katakan, setelah melewati lapangan Desa Pontodon, lurus menuju ke arah Desa Bilalang IV;
Sesampainya di Desa Bilalang, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa II ALDI MOKOGINTA masuk ke perkebunan coklat milik lelaki APIP, di kebun tersebut ada sebuah gubuk (sabua) kosong, kemudian terdakwa II ALDI MOKOGINTA memarkir sepeda motor di dekat gubuk tersebut, setelah itu saksi ISNAINI AZIZ terdakwa I Felix Mokoginta turunkan dari sepeda motor, yang langsung dimasukkan ke dalam gubuk. Kemudian terdakwa II ALDI MOKOGINTA mengikuti dari belakang serta ikut masuk kedalam gubuk. Setelah itu terdakwa I Felix Mokoginta langsung meminta membuka pakaian dari saksi ISNAINI AZIZ namun saksi ISNAINI AZIZ tidak mau melakukannya;
Di dalam gubuk, saksi ISNAINI AZIZ yang dalam keadaaan menangis terus saja meminta untuk diantar pulang, namun terdakwa I Felix Mokoginta memaksa saksi ISNAINI AZIZ untuk bersetubuh dengannya. Setelah itu terdakwa I Felix Mokoginta menidurkan saksi ISNAINI AZIZ dilantai gubuk (sabua), kemudian terdakwa I Felix Mokoginta duduk diantara kaki saksi ISNAINI AZIZ, kemudian terdakwa I Felix Mokoginta melepaskan celana dan celana dalam yang dikenakan saksi ISNAINI AZIZ sedangkan terdakwa II ALDI MOKOGINTA memegang tangan dan tubuh saksi ISNAINI AZIZ. Setelah terdakwa I Felix Mokoginta berhasil melepas celana saksi ISNAI AZIZ, terdakwa I Felix Mokoginta mulai melepas celanan yang dikenakannya dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi ISNAINI AZIZ sambil memegang payudara saksi Isnaini AZIZ dan terdakwa I menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa kali hingga terdakwa I merasa puas dan kemaluan terdakwa I mengeluarkan sperma di dalam kemaluan saksi ISNAINI AZIZ;
Bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang diajukan Penuntut Umum, Terdakwa-Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Korban ISNAINI AZIZ, mengucapkan sumpah terlebih dahulu, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 wita, Saksi bersama dengan NANA (kakak Saksi) dan LIA menghadiri acara ulang tahun teman saksi di daerah Kelurahan Biga. Sekitar pukul 23.00 wita, saksi bersama dengan NANA dan LIA memutuskan untuk pulang ke rumah. Namun dikarenakan sudah tidak ada bentor, akhirnya saksi RENALDI MOKOAGOW menawarkan diri untuk mengantar pulang saksi dan saudaranya menggunakan sepeda motor. Dikarenakan keterbatasan sepeda motor, akhirnya diputuskan saksi RENALDI MOKOAGOW terlebih dahulu mengantar NANA dan LIA sedangkan Saksi masih menunggu di tempat pesta. Sekembalinya saksi RENALDI MOKOAGOW mengantar NANA dan LIA, kemudian Saksi menumpang saksi RENALDI MOKOAGOW untuk diantar pulang. Sekitar pukul 23.30, ketika melalui pasar Genggulang, saksi RENALDI MOKOAGOW sempat menghentikan sepeda motor guna menyalakan rokok dan bercakap-cakap dengan Saksi karena mereka berpacaran. Saksi pun langsung turun dari sepeda motor. Tidak lama berselang, tiba-tiba muncul Terdakwa I dan Terdakwa II sambil mengendarai sepeda motor dan langsung memarkir kendaraannya disamping sepeda motor saksi RENALDI MOKOAGOW dengan posisi Terdakwa II memegang kemudi dan Terdakwa I membonceng dibelakang. Setelah itu Terdakwa I turun dari sepeda motor dan mendekati saksi RENALDI MOKOAGOW dan Saksi sambil membawa peda/parang. Kemudian Terdakwa I bertanya, “orang mana ngoni?”(orang mana kalian). Dan saksi RENALDI MOKOAGOW pun menjawab, “Kita orang Genggulang”. Dan Saksi pun menjawab, “Kita orang Gogagoman”. Kemudian Terdakwa I mendekati saksi RENALDI MOKOAGOW dan langsung menodongkan parang kearah leher saksi RENALDI MOKOAGOW. Setelah itu Terdakwa I langsung mengambil telepon genggam yang di pegang oleh saksi RENALDI MOKOAGOW. Sedangkan Saksi diambil telepon genggam dan uang tunai. Setelah itu Terdakwa I mengambil kunci motor milik saksi RENALDI MOKOAGOW yang saat itu kunci motor tersebut masih berada di lubang kunci motor. Setelah itu Terdakwa I menarik Saksi yang saat itu berdiri disamping kiri saksi RENALDI MOKOAGOW, kemudian Terdakwa I mengangkat tubuh Saksi dan menaikkan Saksi diatas sepeda motor yang Terdakwa-Terdakwa kendarai. Kemudian Terdakwa I juga langsung naik di sepeda motor dengan posisi Saksi diapit oleh Terdakwa-Terdakwa, dimana Terdakwa II yang membawa motor, serta Terdakwa I duduk dibelakang saksi sambil memegang dan menahan tubuh Saksi;
Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa Saksi dan antara Terdakwa I dan Terdakwa II sempat terjadi percakapan menggunakan bahasa daerah (bahasa Mongondow) dan Saksi sempat mendengar kata-kata “Bilalang”. Kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II terus diarahkan menuju ke daerah hutan-hutan dan akhirnya berhenti di sebuah perkebunan cokelat yang mana di kebun tersebut ada sebuah gubuk (sabua) kosong. Kemudian Terdakwa II memarkir sepeda motor di dekat gubuk tersebut, setelah itu Terdakwa I menurunkan Saksi dan menarik tangan Saksi untuk dibawa masuk ke dalam gubuk. Setelah berada didalam gubuk, Saksi sambil menangis dan meminta untuk diantar pulang, malah Terdakwa I meminta Saksi untuk membuka pakaian namun dikarenakan Saksi tidak mau melakukannya, Terdakwa I langsung manampar wajah Saksi dan memukul Saksi pada bagian perut. Setelah Saksi merasa lemas, kemudian Terdakwa I duduk diantara kaki Saksi dan Terdakwa I langsung menarik kearah atas pakaian (pakaian jenis terusan/ mirip daster) yang dikenakan Saksi, serta melepas celana dan celana dalam yang Saksi kenakan. Kemudian Terdakwa I melepas celana dan celana dalam yang dikenakannya dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan Saksi sambil menciumi wajah Saksi dan Terdakwa I menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa menit hingga Terdakwa I merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Saksi;
Setelah duduk beberapa saat, Terdakwa I kembali memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan Saksi sambil menciumi wajah Saksi dan Terdakwa I menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa menit hingga Terdakwa I merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Saksi;
Setelah Terdakwa I keluar dari dalam gubuk, kemudian Terdakwa II yang masuk kedalam gubuk. Kemudian Terdakwa II melepaskan celana dan celana dalam yang dia gunakan dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan Saksi, dan Terdakwa II menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa menit hingga Terdakwa II merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Saksi;
Bahwa pada hari Minggu sekitar pukul 04.00 wita, Terdakwa I masuk kedalam gubuk dan bertanya kepada Saksi, “Gogagoman disebelah mana?”, dan Saksi pun menjawab, “disebelah kaps salon”. Kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menyalakan sepeda motor. Dan Terdakwa I mengajak Saksi untuk keluar gubuk dan menyuruh Saksi untuk naik diatas motor. Kemudian dengan posisi berboncengan 3 (tiga), Terdakwa I dan Terdakwa II mengantar Saksi hingga sampai di lapangan Desa Pontodon. Kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan menyuruh Saksi untuk tidak bercerita kepada orang lain. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan Saksi;
Bahwa dikarenakan di sekitar lapangan Desa Pontodon tidak terdapat bentor, kemudian Saksi berjalan kaki hingga sampai di Kelurahan Genggulang dan setelah bertemu dengan bentor, Saksi langsung meminta diantar pulang ke rumah di daerah Gogagoman;
Bahwa sesampainya di rumah, Saksi langsung memberitahu kejadian yang dialaminya kepada saksi NURHAYATI SAKA (ibu Saksi) dan selanjutnya Saksi dimandikan oleh ibu Saksi. Setelah itu Saksi dan saksi NURHAYATI SAKA pergi melapor ke Polres Bolaang Mongondow atas kejadian yang dialami Saksi dengan menyebut ciri-ciri dari para pelaku;
Bahwa saat ini Saksi berumur 15 (lima belas) tahun dan Saksi membenarkan kutipan akta kelahiran milik Saksi yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa benar pernah dilakukan pemeriksaan pada diri saksi di RSUD Datoe Binangkang dan Saksi membenarkan visum et repertum yang diperlihatkan oleh Penuntut umum;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa-Terdakwa tidak membenarkannya;
Saksi NURHAYATI SAKA, mengucapkan sumpah terlebih dahulu, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa korban ISNAINI AZIZ adalah anak kandung dari Saksi;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 wita, korban ISNAINI AZIZ bersama dengan NANA (kakak Korban) dan LIA menghadiri acara ulang tahun teman korban ISNAINI AZIZ di daerah Kelurahan Biga.
Bahwa sekitar sekitar pukul 03.00 wita, NANA dan LIA masuk ke dalam rumah. Dan LIA mulai bertanya, “Apakah korban ISNAINI AZIZ telah sampai rumah?”. Mendengar pertanyaan tersebut, Saksi kemudian balik bertanya kepada NANA, “Bukankah kalian pergi sama-sama?”. Dan NANA pun menjawab, sebenarnya NANA dan LIA sudah lebih dulu pulang dengan diantar oleh saksi RENALDI MOKOAGOW dan mereka sudah ada di depan jalan di dekat rumah sudah dari pukul 23.00 wita, dan sampai dengan pukul 03.00 wita mereka belum masuk ke dalam rumah dikarenakan menunggu korban ISNAINI AZIZ. Namun dikarenakan korban ISNAINI AZIZ tidak kunjung datang, sehingga NANA dan LIA mencoba mencari tahu apakah korban ISNAINI AZIZ telah sampai di rumah. Mendengar jawaban tersebut, Saksi mulai panik dan mencoba menghubungi kembali nomor telepon korban ISNAINI AZIZ;
Bahwa ketika Saksi menghubungi nomor telepon genggam milik korban ISNAINI AZIZ, nomor tersebut dalam keadaan aktif namun tidak diangkat oleh korban ISNAINI AZIZ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2014 sekitar pukul 06.00 wita, tiba-tiba korban ISNAINI AZIZ pulang dalam keadaan acak-acakan dengan menumpang bentor. Kemudian korban ISNAINI AZIZ menangis dihadapan Saksi sambil berkata, “Dorang ada bawa dan perkosa pa kita” (mereka ada bawa dan perkosa saya);
Bahwa Saksi sempat bertanya kepada korban ISNAINI AZIZ, siapa pelaku pemerkosa?, namun saat itu korban ISNAINI AZIZ menjawab tidak kenal. Dan korban ISNAINI AZIZ hanya mengetahui ciri-cirinya;
Bahwa Saksi kemudian memandikan korban ISNAINI AZIZ. Dan ketika memandikan korban ISNAINI AZIZ, saksi sempat melihat bekas luka goresan di pipi, punggung Korban yang berwarna biru dan paha Korban yang berwarna biru;
Bahwa Saksi dan korban ISNAINI AZIZ kemudian melapor ke Polres Bolaang Mongondow atas kejadian yang dialami korban ISNAINI AZIZ dengan menyebut ciri-ciri dari para pelaku;
Bahwa setelah kejadan perkosaan tersebut, korban ISNAINI AZIZ sempat mengalami sakit;
Bahwa saat ini korban ISNAINI AZIZ masih berumur 15 (lima belas) tahun dan Saksi membenarkan kutipan akta kelahiran milik korban ISNAINI AZIZ yang diperlihatkan oleh Penuntut umum;
Bahwa benar pernah dilakukan pemeriksaan pada diri korban ISNAINI AZIZ di RSU Datoe Binangkang dan Saksi membenarkan visum et repertum yang diperlihatkan oleh Penuntut umum;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa-Terdakwa tidak membenarkannya.
Saksi RENALDI MOKOAGOW, mengucapkan sumpah terlebih dahulu, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 Saksi menghadiri acara ulang tahun teman Saksi di daerah Kelurahan Biga. Sekitar pukul 23.00 wita, korban ISNAINI AZIZ, NANA (kakak Saksi) dan LIA memutuskan untuk pulang ke rumah. Namun dikarenakan sudah tidak ada bentor, akhirnya Saksi menawarkan diri untuk mengantar pulang mereka menggunakan sepeda motor. Dikarenakan keterbatasan sepeda motor, akhirnya diputuskan Saksi terlebih dahulu mengantar NANA dan LIA sedangkan korban ISNAINI AZIZ masih menunggu di tempat pesta. Sekembalinya Saksi mengantar NANA dan LIA, kemudian korban ISNAINI AZIZ menumpang Saksi untuk diantar pulang. Sekitar pukul 23.30, ketika melalui pasar Genggulang, Saksi sempat menghentikan sepeda motor dan turun dari motor guna menyalakan rokok dan bercerita dengan korban ISNAINI AZIZ dikarenakan antara Saksi dengan korban ISNAINI AZIZ memiliki hubungan pacaran. Tidak lama berselang, tiba-tiba muncul Terdakwa I dan Terdakwa II sambil mengendarai sepeda motor dan langsung memarkir kendaraannya disamping sepeda motor Saksi dengan posisi Terdakwa II memegang kemudi dan Terdakwa I membonceng dibelakang. Setelah itu Terdakwa I turun dari sepeda motor dan mendekati Saksi dan korban ISNAINI AZIZ sambil membawa peda/parang. Kemudian Terdakwa I bertanya, “orang mana ngoni?”(orang mana kalian). Dan Saksi pun menjawab, “Kita orang Genggulang”. Dan korban ISNAINI AZIZ pun menjawab, “kita orang Gogagoman”. Kemudian Terdakwa I mendekati Saksi dan langsung menodongkan parang kearah leher Saksi, setelah itu Terdakwa I langsung mengambil telepon genggam yang di pegang oleh Saksi dan korban ISNAINI AZIZ. Setelah itu Terdakwa I mengambil kunci motor milik Saksi yang saat itu kunci motor tersebut masih berada di lubang kunci motor. Setelah itu Terdakwa I menarik korban ISNAINI AZIZ yang saat itu berdiri disamping kiri Saksi, kemudian Terdakwa I mengangkat tubuh korban ISNAINI AZIZ dan menaikkan korban ISNAINI AZIZ diatas sepeda motor yang Terdakwa-Terdakwa kendarai, dengan posisi motor dikendarai oleh Terdakwa II sedang korban ISNAINI AZIZ berada diantara mereka. Setelah itu para terdakwa mengendarai motor meninggalkan Saksi menuju ke arah Passi;
Bahwa Saksi kemudian berlari mengejar Terdakwa-Terdakwa sambil mendorong sepeda motornya, namun Saksi tidak mendapatinya. Dan sesampainya di pertigaan jalan arah Upai, Saksi sempat bertemu dengan teman-teman saksi yaitu SYARIF, UCUK, dan AAN, kemudian Saksi menjelaskan peristiwa yang telah dialami;
Bahwa berdasarkan penuturan Saksi tersebut, teman-teman Saksi membenarkan sempat melihat orang yang sedang berboncengan tiga menuju ke arah atas (Bilalang). Sehingga dari situ Saksi bersama dengan teman-temannya mencoba mencari korban ISNAINI AZIZ dengan berkeliling di sekitar daerah Bilalang I dan Passi. Namun Saksi dan teman-temannya tidak mendapati keberadaan korban ISNAINI AZIZ;
Bahwa setelah tidak menemukan keberadaan korban ISNAINI AZIZ, Saksi kemudian pulang ke rumahnya dan memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya keesokan harinya;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa-Terdakwa tidak membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa-Terdakwa dan Penasihat Hukum tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa-Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I
Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan terkait perkara persetubuhan terhadap korban ISNAINI AZIZ;
Bahwa apa yang telah dituduhkan terhadap Terdakwa sebagai pelaku persetubuhan/pemerkosaan adalah tidak benar;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan korban ISNAINI AZIZ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014, Terdakwa I datang ke rumah HENDRA, di Desa Bilalang IV, pukul 18.00 wita, dan mulai minum sejak 19.00 wita. Terdakwa II sudah ada di situ terlebih dahulu bersama HENDRA. Minuman yang diminum sebanyak 2 (dua) botol cap tikus campuran 2 (dua) plastik segar dos dicampur di botol Fanta plastik 1 (satu) liter. Selanjutnya mereka minum hingga jam 03.00 wita. selesai itu Terdakwa I dan Terdakwa II sama-sama pulang;
Bahwa sekira pukul 09.30 wita, Terdakwa I mengatakan rumah HENDRA sudah matikan lampu;
Terdakwa II
Bahwa Terdakwa dihadirkan di persidangan terkait perkara persetubuhan terhadap korban ISNAINI AZIZ;
Bahwa apa yang telah dituduhkan terhadap Terdakwa sebagai pelaku persetubuhan/pemerkosaan adalah tidak benar;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan saksi Isnaini Aziz;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014, Terdakwa II datang ke rumah HENDRA, di Desa Bilalang IV, pukul 22.00 wita, dan minum-minum di sana. Minuman yang diminum sebanyak 1 (satu) botol cap tikus campuran 2 (dua) plastik segar dos dicampur di botol Aqua plastik sedang. Selanjutnya mereka minum hingga jam 03.00 wita. selesai itu Terdakwa pulang duluan. Sedang Terdakwa I masih tidur di tempat tersebut;
Bahwa sekira pukul 12.00 wita, Terdakwa II mengatakan rumah HENDRA sudah matikan lampu;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah dibacakan Surat Visum et Repertum Nomor 357 /593/VIII/2014/RSUD, tanggal 30 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SITI N. KOROMPOT, Sp.OG, dokter Pemerintah selaku dokter Ahli Kebidanan dan Penyakit Kandungan pada RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow, yang memeriksa korban ISNAINI AZIZ yang menerangkan sebagai berikut:
Dari hasil pemeriksaan ditemukan :
Pada tubuh penderita tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Alat Kelamin:
Bibir kemaluan luar terdapat luka lecet arah jam enam;
Selaput dara (Hymen) tampak robekan arah jam tiga, delapan, dan jam sepuluh;
Kesimpulan:
Selaput dara (Hymen) perempuan ini tidak utuh;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7174CLU2503200901504 atas nama korban ISNAENI AZIZ yang oleh Korban sendiri, serta Saksi-Saksi membenarkan akan keberadaan dan isi Kutipan Akta Kelahiran tersebut, sedangkan Terdakwa-Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan persesuaiannya, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekitar pukul 19.00 wita, korban ISNAINI AZIZ bersama dengan NANA (kakak Saksi) dan LIA menghadiri acara ulang tahun teman Korban di daerah Kelurahan Biga. Sekitar pukul 23.00 wita, Korban bersama dengan NANA dan LIA memutuskan untuk pulang ke rumah. Namun dikarenakan sudah tidak ada bentor, akhirnya saksi RENALDI MOKOAGOW menawarkan diri untuk mengantar pulang Korban dan saudaranya menggunakan sepeda motor. Dikarenakan keterbatasan sepeda motor, akhirnya diputuskan saksi RENALDI MOKOAGOW terlebih dahulu mengantar NANA dan LIA sedangkan Korban masih menunggu di tempat pesta. Sekembalinya saksi RENALDI MOKOAGOW mengantar NANA dan LIA, kemudian Korban menumpang saksi RENALDI MOKOAGOW untuk diantar pulang. Sekitar pukul 23.30, ketika melalui pasar Genggulang, saksi RENALDI MOKOAGOW sempat menghentikan sepeda motor guna menyalakan rokok dan bercakap-cakap dengan Korban karena mereka berpacaran. Korban pun langsung turun dari sepeda motor. Tidak lama berselang, tiba-tiba muncul Terdakwa I dan Terdakwa II sambil mengendarai sepeda motor dan langsung memarkir kendaraannya disamping sepeda motor saksi RENALDI MOKOAGOW dengan posisi Terdakwa II memegang kemudi dan Terdakwa I membonceng dibelakang. Setelah itu Terdakwa I turun dari sepeda motor dan mendekati saksi RENALDI MOKOAGOW dan Korban sambil membawa peda/parang. Kemudian Terdakwa I bertanya, “orang mana ngoni?”(orang mana kalian). Dan saksi RENALDI MOKOAGOW pun menjawab, “Kita orang Genggulang”. Dan Korban pun menjawab, “Kita orang Gogagoman”. Kemudian Terdakwa I mendekati saksi RENALDI MOKOAGOW dan langsung menodongkan parang kearah leher saksi RENALDI MOKOAGOW.Setelah itu Terdakwa I langsung mengambil telepon genggam yang di pegang oleh saksi RENALDI MOKOAGOW.Sedangkan Korban diambil telepon genggam dan uang tunai. Setelah itu Terdakwa I mengambil kunci motor miliksaksi RENALDI MOKOAGOW yang saat itu kunci motor tersebut masih berada di lubang kunci motor. Setelah itu Terdakwa I menarik Korban yang saat itu berdiri disamping kiri saksi RENALDI MOKOAGOW, kemudian Terdakwa Imengangkat tubuh Korbandan menaikkan Korban diatas sepeda motor yang Terdakwa-Terdakwakendarai.Kemudian Terdakwa I juga langsung naik di sepeda motor dengan posisi Korban diapit oleh Terdakwa-Terdakwa, dimana Terdakwa II yang membawa motor, serta Terdakwa I duduk dibelakang Korban sambil memegang dan menahan tubuh Korban;
Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II membawa korban ISNAINI AZIZ;
Bahwa sementara itu saksi RENALDI MOKOAGOW kemudian berlari mengejar Terdakwa-Terdakwa sambil mendorong sepeda motornya, namun Saksi tidak mendapatinya. Dan sesampainya di pertigaan jalan arah Upai, Saksi sempat bertemu dengan teman-teman saksi yaitu SYARIF, UCUK, dan AAN, kemudian Saksi menjelaskan peristiwa yang telah dialami;
Bahwa teman-teman saksi RENALDI MOKOAGOW membenarkan sempat melihat orang yang sedang berboncengan tiga menuju ke arah atas (Bilalang). Sehingga dari situ Saksi bersama dengan teman-temannya mencoba mencari korban ISNAINI AZIZ dengan berkeliling di sekitar daerah Bilalang I dan Passi. Namun Saksi dan teman-temannya tidak mendapati keberadaan korban ISNAINI AZIZ;
Bahwa sementara itu Terdakwa I dan Terdakwa II saat membawa korban ISNAINI AZIZ sempat terjadi percakapan menggunakan bahasa daerah (bahasa Mongondow) dan Korban sempat mendengar kata-kata “Bilalang”. Kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa II terus diarahkan menuju ke daerah hutan-hutan dan akhirnya berhenti di sebuah perkebunan cokelat yang mana di kebun tersebut ada sebuah gubuk (sabua) kosong. Kemudian Terdakwa II memarkir sepeda motor di dekat gubuk tersebut, setelah itu Terdakwa I menurunkan Korban dan menarik tangan Korban untuk dibawa masuk ke dalam gubuk.Setelah berada didalam gubuk,Korban sambil menangis dan meminta untuk diantar pulang,malah Terdakwa I memintaKorban untuk membuka pakaian namun dikarenakan Korban tidak mau melakukannya, Terdakwa I langsung manampar wajah Korban dan memukul Korban pada bagian perut. Setelah Korban merasa lemas, kemudian Terdakwa I duduk diantara kaki Korbandan Terdakwa I langsung menarik kearah atas pakaian (pakaian jenis terusan/ mirip daster) yang dikenakan Korban, serta melepas celana dan celana dalam yang Korban kenakan. Kemudian Terdakwa I melepas celana dan celana dalam yang dikenakannya dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan Korbansambil menciumi wajah Korbandan Terdakwa I menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa menithingga Terdakwa I merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Korban;
Setelah duduk beberapa saat, Terdakwa I kembali memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan Korbansambil menciumi wajah Korbandan Terdakwa I menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa menithingga Terdakwa I merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Korban;
Setelah Terdakwa I keluar dari dalam gubuk, kemudian Terdakwa II yang masuk kedalam gubuk. Kemudian Terdakwa II melepaskan celana dan celana dalam yang dia gunakan dan langsung memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan Korban, dan Terdakwa II menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa menithingga Terdakwa II merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Korban;
Bahwa pada hari Minggu sekitar pukul 04.00 wita, Terdakwa I masuk kedalam gubuk dan bertanya kepada Korban, “Gogagoman disebelah mana?”, dan Korban pun menjawab, “disebelah kaps salon”. Kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menyalakan sepeda motor. Dan Terdakwa I mengajak Korban untuk keluar gubuk dan menyuruh Korban untuk naik diatas motor. Kemudian dengan posisi berboncengan 3 (tiga), Terdakwa I dan Terdakwa II mengantar Korban hingga sampai di lapangan Desa Pontodon. Kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan menyuruh Korban untuk tidak bercerita kepada orang lain. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan Korban;
Bahwa dikarenakan di sekitar lapangan Desa Pontodon tidak terdapat bentor, kemudian Korban berjalan kaki hingga sampai di Kelurahan Genggulang dan setelah bertemu dengan bentor, Korban langsung meminta diantar pulang ke rumah di daerah Gogagoman;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2014 sekitar pukul 06.00 wita, korban ISNAINI AZIZ pulang dalam keadaan acak-acakan dengan menumpang bentor. Kemudian saat bertemu dengan saksi NURHAYATI SAKA, Korban menangis dihadapan sambil berkata, “Dorang ada bawa dan perkosa pa kita” (mereka ada bawa dan perkosa saya);
Bahwa saksi NURHAYATI SAKA sempat bertanya kepada korban ISNAINI AZIZ, siapa pelaku pemerkosa?, namun saat itu Korban menjawab tidak kenal. Dan korban ISNAINI AZIZ hanya mengetahui ciri-cirinya;
Bahwa saksi NURHAYATI SAKA kemudian memandikan korban ISNAINI AZIZ. Dan ketika memandikan Korban, Saksi sempat melihat bekas luka goresan di pipi, punggung Korban yang berwarna biru dan paha Korban yang berwarna biru;
Bahwa Saksi dan korban ISNAINI AZIZ kemudian melapor ke Polres Bolaang Mongondow atas kejadian yang dialami korban ISNAINI AZIZ dengan menyebut ciri-ciri dari para pelaku;
Bahwa saat ini korban ISNAINI AZIZ berumur 15 (lima belas) tahun dan Korban membenarkan kutipan akta kelahiran milik Korban yang diperlihatkan di persidangan;
Bahwa akibat peristiwa tersebut, korban ISNIANI AZIZ mengalami hal-hal yang tertuang dalam Surat Visum et Repertum Nomor: 357/593/VIII/2014/RSUD, tanggal 30 Agustus 2014 yang dibuat danditandatangani oleh dr. SITI N. KOROMPOT, Sp.OG, dokter Pemerintahselaku dokter Ahli Kebidanan dan Penyakit Kandungan pada RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow, yang memeriksa korban ISNAINI AZIZ yang menerangkan sebagai berikut:
Dari hasil pemeriksaan ditemukan :
Pada tubuh penderita tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Alat Kelamin:
Bibir kemaluan luar terdapat luka lecet arah jam enam;
Selaput dara (Hymen) tampak robekan arah jam tiga, delapan, dan jam sepuluh;
Kesimpulan:
Selaput dara (Hymen) perempuan ini tidak utuh;
Bahwa Terdakwa I menerangkan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan bahkan Terdakwa I tidak mengenal ataupun bertemu dengan korban ISNAINI AZIZ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014, Terdakwa I datang ke rumah HENDRA, di Desa Bilalang IV, pukul 18.00 wita, dan mulai minum sejak 19.00 wita. Terdakwa II sudah ada di situ terlebih dahulu bersama HENDRA. Minuman yang diminum sebanyak 2 (dua) botol cap tikus campuran 2 (dua) plastik segar dos dicampur di botol Fanta plastik 1 (satu) liter. Selanjutnya mereka minum hingga jam 03.00 wita. selesai itu Terdakwa I dan Terdakwa II sama-sama pulang;
Bahwa sekira pukul 09.30 wita, Terdakwa I mengatakan rumah HENDRA sudah matikan lampu;
Bahwa Terdakwa II menerangkan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan bahkan Terdakwa I tidak mengenal ataupun bertemu dengan korban ISNAINI AZIZ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014, Terdakwa II datang ke rumah HENDRA, di Desa Bilalang IV, pukul 22.00 wita, dan minum-minum di sana. Minuman yang diminum sebanyak 1 (satu) botol cap tikus campuran 2 (dua) plastik segar dos dicampur di botol Aqua plastik sedang. Selanjutnya mereka minum hingga jam 03.00 wita. selesai itu Terdakwa pulang duluan. Sedang Terdakwa I masih tidur di tempat tersebut;
Bahwa sekira pukul 12.00 wita, Terdakwa II mengatakan rumah HENDRA sudah matikan lampu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa-Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa-Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, sebagai berikut:
Kesatu : Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
atau;
Kedua : Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan bersifat alternatif, Majelis Hakim akan langsung memilih dakwaan yang dinilai paling sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan yakni dakwaan kesatu Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain;
Dengan Sengaja;
Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Penjelasan Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang sebagaimana dalam Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Kamus Bahasa Indonesia secara khusus mempersamakan pengertian orang dengan manusia yakni makhluk yang berakal budi atau memiliki pikiran yang sehat;
Menimbang, bahwa pengertian korporasi menurut Kamus Bahasa Indonesia Online adalah badan hukum atau badan usaha yang sah;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan orang-orang yang setelah diperiksa identitas dalam surat dakwaan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan berdasarkan pengakuan orang itu sendiri, membenarkan identitas dari orang-orang tersebut yakni FELIX MOKOGINTA alias FELIX dan ALDI MOKOGINTA alias ALDI sebagai perseorangan;
Menimbang, bahwa setelah melihat fakta-fakta di persidangan Majelis Hakim menilai FELIX MOKOGINTA alias FELIX dan ALDI MOKOGINTA alias ALDI mampu berkomunikasi baik dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, serta tidak menunjukkan adanya tanda-tanda ketidaknormalan sebagaimana keterangan medis sehingga Majelis Hakim berpendapat FELIX MOKOGINTA alias FELIX dan ALDI MOKOGINTA alias ALDI adalah orang yang berakal sehat sehingga telah sesuai dengan pengertian manusia/orang sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sehingga dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Penjelasan Unsur Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara spesifik tidak memberikan batasan/pengertian tentang kekerasan. Untuk memperoleh batasan/pengertian tentang kekerasan, dapatlah kita mengikuti doktrin hukum yang disampaikan oleh R.Susilo dimana kekerasan diartikan sebagai mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah (KUHP Serta komentar. Hal.98);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ancaman menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online yakni sebagai sesuatu yang diancamkan; 2 perbuatan (hal dsb) mengancam;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online yakni 1 memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa: para pembajak ~ pilot mendaratkan pesawatnya di pelabuhan udara itu;2 berbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan); memerkosa: sudah dilarang masuk, tetapi mereka ~ juga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan persetubuhan menurut Kamus Bahasa Indonesia Online adalah bersanggama atau melakukan hubungan kelamin;
Menimbang, bahwa pengertian anak sebagaimana dalam Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa bentuk perbuatan-perbuatan yang terdapat dalam unsur ini, tidak bersifat kumulasi melainkan cukup dengan terpenuhi salah satu bentuk perbuatan saja, maka telah dianggap memenuhi unsur yang dimaksud;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menguraikan perbuatan yang paling sesuai dengan jenis perbuatan diatas, terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah korban ISNAINI AZIZ adalah anak sebagaimana pengertian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan korban sendiri ISNAINI AZIZ, dan saksi NURHAYATI SAKA (ibu Korban), saksi RENALDI MOKOAGOW (teman Korban), Korban masih bersekolah dan berusia 15 (lima belas) tahun. Hal mana dikuatkan pula dengan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7174CLU2503200901504 atas nama Korban, serta tidak adanya keterangan yang menerangkan Korban sudah dewasa sehingga atas dasar itu Majelis Hakim berpendapat Korban adalah seorang anak sebagaimana pengertian anak dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim langsung membuktikan perbuatan yang dilakukan Terdakwa-Terdakwa, dimana berdasarkan penjelasan diatas dikaitkan dengan fakta hukum, diketahui perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang dilakukan pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekira pukul 23.30 wita, yang datang menghampiri korban ISNAINI AZIZ yang saat itu bersama dengan saksi RENALDI MOKOAGOW di dekat pasar Genggulang, kemudian secara paksa Terdakwa I dan Terdakwa II membawa Korban ke gubuk kosong yang terdapat di daerah perkebunan coklat Desa Bilalang IV. Selanjutnya Terdakwa I meminta Korban untuk membuka pakaian namun dikarenakan Korban tidak mau melakukannya, Terdakwa I langsung menampar wajah Korban dan memukul Korban pada bagian perut. Setelah Korban merasa lemas, kemudian Terdakwa I duduk diantara kaki Korban dan Terdakwa I langsung menarik kearah atas pakaian (pakaian jenis terusan/ mirip daster) yang dikenakan Korban. begitu pula Terdakwa II, setelah Terdakwa II selesai melakukan aksinya, Terdakwa II mendatangi gubuk dan saat di gubuk melihat Korban sudah lemah tidak berdaya tetapi tetap menghampiri Korban. Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa-Terdakwa tersebut adalah perbuatan kekerasan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa-Terdakwa bertujuan untuk memaksa Korban berhubungan badan dengan cara setelah melakukan kekerasan, Terdakwa I melepas celana dan celana dalam yang dikenakannya dan memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan Korban sambil menciumi wajah Korban dan Terdakwa I menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa menit hingga Terdakwa I merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Korban. Setelah itu Terdakwa I keluar duduk beberapa saat, Terdakwa I kembali memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan Korban sambil menciumi wajah Korban dan Terdakwa I menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa menit hingga Terdakwa I merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Korban. Setelah Terdakwa I keluar dari dalam gubuk, kemudian Terdakwa II yang masuk kedalam gubuk dan melakukan hubungan badan dengan Korban yang dalam posisi lemah tak berdaya. Hal mana berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: 357/593/VIII/2014/RSUD, tanggal 30 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SITI N. KOROMPOT, Sp.OG, dokter Pemerintah selaku dokter ahli Kebidanan dan Penyakit Kandungan pada RSUD Kabupaten Bolaang Mongondow, yang memeriksa korban ISNAINI AZIZ, Majelis Hakim menilai Terdakwa-Terdakwa telah berhasil melakukan hubungan badan dengan Korban;
Menimbang, bahwa terhadap fakta hukum di atas, Terdakwa-Terdakwa membantah telah melakukan hubungan badan dengan korban ISNAINI AZIZ karena Terdakwa I menerangkan pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014, Terdakwa I ada di rumah lelaki HENDRA, di Desa Bilalang IV sejak pukul 18.00 wita, dan mulai minum sejak 19.00 wita. Terdakwa II sudah ada di situ terlebih dahulu bersama HENDRA. Minuman yang diminum sebanyak 2 (dua) botol cap tikus campuran 2 (dua) plastik segar dos dicampur di botol Fanta plastik 1 (satu) liter. Selanjutnya mereka minum hingga jam 03.00 wita. Selesai itu Terdakwa I dan Terdakwa II sama-sama pulang. Begitu pula Terdakwa II menerangkan pada hari dan tanggal sebagaimana diatas, Terdakwa II datang ke rumah HENDRA, di Desa Bilalang IV, pukul 22.00 wita, dan minum-minum di sana. Minuman yang diminum sebanyak 1 (satu) botol cap tikus campuran 2 (dua) plastik segar dos dicampur di botol Aqua plastik sedang. Selanjutnya mereka minum hingga jam 03.00 wita. Selesai itu Terdakwa pulang duluan. Sedang Terdakwa I masih tidur di tempat tersebut. Terhadap fakta hukum yang dikemukakan Terdakwa-Terdakwa itu, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa-Terdakwa tidak menghadirkan saksi-saksi untuk membenarkan bantahannya tersebut. Sebaliknya korban ISNAINI AZIZ beserta Saksi-saksi menjelaskan hal yang bertolak belakang dengan keterangan Terdakwa;
Bahwa keterangan antar Terdakwa-Terdakwa saling tidak bersesuaian padahal berdasarkan pengakuan masing-masing, mereka pada waktu dan tempat tersebut berada bersama-sama;
Atas pertimbangan diatas Majelis Hakim berpendapat bantahan Terdakwa-Terdakwa haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dapatlah dipandang sebagai upaya Terdakwa-Terdakwa untuk membela dirinya (hak ingkar);
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya fakta hukum keterangan Terdakwa-Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat fakta hukum yang menjelaskan perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang diajukan Penuntut Umum adalah fakta yang sebenarnya terjadi yakni hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014, di Desa Bilalang IV, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow, tepatnya di sebuah pondok di kebun coklat, Terdakwa-Terdakwa telah melakukan kekerasan memaksa korban ISNAINI AZIZ yang berusia 15 (lima belas) tahun untuk bersetubuh dengan Terdakwa-Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Penjelasan Unsur Dengan Sengaja:
Menimbang, bahwa pengertian sengaja (opzet) sebagaimana dijelaskan dalam Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting) adalah perbuatan yang dikehendaki dan diketahui (willens en wetens);
Menimbang, bahwa sengaja sebagaimana dijelaskan oleh Andi Hamzah dalam bukunya Azas-Azas Hukum Pidana membagi jenis-jenis sengaja menjadi 3 (tiga) bagian yakni:
Sengaja Sebagai Maksud;
Sengaja Dengan Kesadaran Tentang Kepastian;
Sengaja Dengan Kesadaran Kemungkinan Sekali Terjadi;
Menimbang, bahwa sengaja sebagai maksud adalah apabila pembuat menghendaki akibat perbuatannya. Pembuat tidak akan pernah melakukan perbuatannya jikalau pembuat mengetahui bahwa akibat perbuatannya tidak akan terjadi;
Menimbang, bahwa sengaja dengan kesadaran tentang kepastian adalah apabila pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud;
Menimbang, bahwa sengaja dengan kesadaran mungkin sekali terjadi (sengaja bersyarat) adalah apabila pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi;
Menimbang, bahwa unsur kesengajaan wajib dibuktikan untuk mengetahui jenis kesalahan yang dilakukan serta mengukur niat pelaku itu sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan diatas dikaitkan dengan fakta hukum, diketahui Terdakwa-Terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban ISNAINI AZIZ pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014, di Desa Bilalang IV, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow, tepatnya di sebuah pondok di kebun cokelat, dipicu adanya kesempatan saat Terdakwa-Terdakwa bertemu dengan Korban dan saksi RENALDI MOKOAGOW yang sedang bercakap-cakap di tempat yang gelap di dekat Pasar Genggulang. Melihat hal tersebut timbul keinginan Terdakwa-Terdakwa untuk melakukan sutu perbuatan yang lebih, kemudian secara paksa mengancam Korban dan RENALDI MOKOAGOW kemudian membawa Korban ke tempat kejadian. Selanjutnya dengan kekerasan Terdakwa-Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Korban dengan tujuan untuk melampiaskan hasrat seksual mereka yang sudah tidak dapat ditahan lagi. Atas dasar itu Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah dengan sengaja melakukan persetubuhan dengan Korban dengan kesadaran tentang kepastian;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Penjelasan Unsur Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, atau Turut Serta Melakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “yang melakukan” adalah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala dari unsur-unsur suatu delik. Yang disyaratkan dalam penyertaan ini adalah pelaku adalah 1 orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “yang menyuruh melakukan” adalah suatu perbuatan pidana, yang mana bukan orang itu yang melakukan, akan tetapi menyuruh orang lain. Hal mana tetap tidak bisa lepas dari pertanggung jawaban pidana. Hal ini mensyaratkan ada pihak yang menyuruh, dan ada pihak yang disuruh;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “yang turut serta melakukan” adalah suatu perbuatan yang dilakukan 2 orang atau lebih yang mana setiap pelakunya melakukan unsur-unsur delik pidana tersebut. Hal ini mensyaratkan adanya orang yang melakukan dan orang yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa pembuktian unsur ini, pada hakikatnya untuk mengetahui peranan baik pelaku sendiri maupun antar pelaku sendiri sehingga dapat ditentukan tanggung jawab yang dipikul oleh pelaku itu sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum, diketahui perbuatan yang dilakukan baik oleh Terdakwa I maupun Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014, pukul 23.30 wita, di Desa Bilalang IV, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow yang telah membawa korban ISNAINI AZIZ ke tempat kejadian tepatnya di suatu gubuk di kebun cokelat, selanjutnya dengan kekerasan Terdakwa I dan Terdakwa II memaksa Korban untuk melayani nafsu seksual mereka secara terpisah dan sendiri-sendiri. Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa-Terdakwa tersebut adalah bentuk perbuatan “yang melakukan”, dimana perbuatan masing-masing Terdakwa memenuhi seluruh elemen dari tindak pidana yang didakwakan dan perbuatan tersebut selesai dilaksanakan secara terpisah dan sendiri-sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa-Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan perbuatan pidana sebagai unsur pembenar maupun menghapuskan pertanggungjawaban pidana sebagai unsur pemaaf terhadap Terdakwa-Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa-Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa-Terdakwa telah sesuai dengan fakta hukum, fakta persidangan, unsur-unsur pasal yang didakwakan, serta tidak adanya alasan-alasan yang membenarkan atau memaafkan untuk perbuatan mereka, juga mampu bertanggung jawab secara jasmani dan rohani, Majelis Hakim meyakini bahwa Terdakwa-Terdakwa adalah pelaku terhadap perbuatan yang didakwa dan dituntut kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa-Terdakwa telah terbukti dan akan dinyatakan bersalah secara secara sah dan meyakinkan serta mampu bertanggung jawab, maka terhadap Terdakwa-Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang oleh Majelis Hakim menilai hukuman pidana penjara adalah yang paling tepat;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan besaran hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa-Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat perlu memperhatikan beberapa aspek berikut ini:
Terdakwa-Terdakwa menyangkal perbuatan yang dilakukan mereka;
Berdasarkan fakta-fakta hukum perbuatan Terdakwa-Terdakwa yang melakukan kekerasan terhadap korban ISNAINI AZIZ tergolong sadis dan nekat karena dilakukan dengan cara begal;
Terdakwa I melakukan persetubuhan dengan korban ISNAINI AZIZ sebanyak 2 (dua) kali sedangkan Terdakwa II hanya 1 (satu) kali;
Berdasarkan fakta hukum perbuatan kekerasan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa-Terdakwa terhadap korban ISNAINI AZIZ, mereka juga mengambil telepon genggam dan uang tunai milik Korban dan saksi RENALDI MOKOAGOW
Terdakwa I adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum selama 2 (dua) tahun sebagaimana disebutkan dalam Putusan Pidana Nomor 136/Pid.B/2006/PN.KTG tanggal 31 Agustus 2006;
Berdasarkan aspek-aspek tersebut, terhadap besaran hukuman Terdakwa I Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum, sedangkan terhadap besaran hukuman Terdakwa II Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum dan akan menjatuhkan putusan yang lebih rendah dari Tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selain menjatuhkan putusan pidana, terhadap pasal dakwaan juga dijatuhkan putusan denda dimana terhadap besaran denda yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim akan menentukannya dalam amar putusan, disertai perintah apabila Terdakwa-Terdakwa tidak membayar denda yang akan dijatuhkan, wajib mengganti dengan pidana kurungan yang besarannya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa-Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa-Terdakwa sedang berada dalam tahanan, maka untuk mempermudah pelaksanaan putusan, perlu diperintahkan kepada Terdakwa-Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa-Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa-Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa-Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa-Terdakwa telah merusak harkat dan martabat korban ISNAINI AZIZ;
Terdakwa-Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang mereka lakukan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa II belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa atas putusan yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim telah mempertimbangan seluruh aspek, sehingga Majelis Hakim memandang telah sesuai dengan rasa keadilan (filosofis), kepastian hukum (juridis), dan kemanfaatan (sosiologis) yang berlaku di masyarakat;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I FELIX MOKOGINTA alias FELIX dan Terdakwa II ALDI MOKOGINTA alias ALDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Dengan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaItersebut oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa-Terdakwatersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
MemerintahkanTerdakwa-Terdakwa tersebut tetap berada dalamtahanan;
Membebankan kepada Terdakwa-Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2015, oleh HARIANTO MAMONTO, S.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Anggota Majelis Hakim masing-masing ERICK I. CHRISTOFFEL, S.H. dan FRISKA Y. MALEKE, S.H., M.H., putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 18 Maret 2015 oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ZUBAIDAH MOKODOMPIT selaku Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh YOGA PRATOMO, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotamobagu, serta Terdakwa-Terdakwa didampingi Penasihat Hukum.
Ketua Majelis Hakim,
HARIANTO MAMONTO, S.H.
Anggota Majelis Hakim I, Anggota Majelis Hakim II,
ERICK I. CHRISTOFFEL, S.H. FRISKA Y. MALEKE, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ZUBAIDAH MOKODOMPIT