91/ Pid.B/ 2011/ PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 91/ Pid.B/ 2011/ PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FERY FIRMANSYAH Bin SANUSI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa FERY FIRMANSYAH BIN SANUSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERY FIRMANSYAH BIN SANUSI tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus kertas yang berisi Pil Destro warna kuning dengan logo “SF” yang masing-masing berisi 20 butir yang dimasukkan kedalam plastic snack warna hijau dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN
JL. P. TRUNOJOYO KOTAK POS 48
P A M E K A S A N
P U T U S A N
No. 91/ Pid.B/ 2011/ PN.Pks.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa: -----------------------------------------------
Nama Lengkap : FERY FIRMANSYAH Bin SANUSI ; ----------------------
Tempat lahir : Pamekasan ; -----------------------------------------------------
Umur/ tgl lahir : 20 Tahun ; -------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-Laki ; ------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan ; ---------------------------------------
Agama : Islam ; -----------------------------------------------------------
Pekerjaan : - ; ----------------------------------------------------------------
Terhadap terdakwa tersebut telah dilakukan penahanan yaitu masing-masing oleh ;
1. Penyidik, tanggal 20 Pebruari 2011, Nomor : Pol. SP Han/06/II/Sat Narkoba, sejak tanggal 20 Pebruari 2011 sampai dengan tanggal 11 Maret 2011 ; -------------------------
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 08 Maret 2011, Nomor : 46/rt-2.2/03/2011, sejak tanggal 12 Marett 2011 sampai dengan tanggal 20 April 2011 ; ----------------------
Penuntut Umum, tanggal 18 April 2011, Nomor : PRINT-60/O.5.18/ Ep.2/04/2011, sejak tanggal 18 April 2011 sampai dengan tanggal 07 Mei 2011 ; -------------------------
Hakim/ Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pamekasan, tanggal 04 Mei 2011, Nomor : 91/Pen.Pid.B/2011/PN.Pks, sejak tanggal 04 Mei 2011 sampai dengan tanggal 02 Juni 2011 ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Tanggal 30 Mei 2011, Nomor : 91/ Pen.Pid.B/2011/PN.Pks, sejak tanggal 03 Juni 2011 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2011; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan menghadap sendiri dipersidangan ; -----------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Telah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dalam berkas perkara yang bersangkutan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, No. 97/APB/05/2011, tertanggal 04 Mei 2011 beserta Surat Dakwaan Penuntut Umum ; -----------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan No : 91/Pen.Pid.B/2011/PN.Pks. tertanggal 04 Mei 2011, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ; -------------------------------------------------
Telah membaca Surat Penunjukan Tugas Panitera Pengganti No. 91/SP.Pid.B/2011/Pn.Pks tertanggal 04 Mei 2011, tentang penunjukan Panitera Penggaanti;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim No. 91/Pen.Pid/2011/PN.Pks. tertanggal 06 Mei 2011, tentang Penetapan Hari Sidang ; ------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No: PDM-47/PAMEK/I/04/2011, tertanggal 04 Mei 2011 ; ---------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta memperhatikan surat-surat bukti dan mengamati barang bukti yang diajukan ke persidangan; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2011, yang pada pokoknya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan : -------
Menyatakan terdakwa FERY FIRMANSYAH bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang ntidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu “sebagaimana diatur dalam pasal 196 Jo. 98 ayat 2 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ; --------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERY FIRMANSYAH dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; -----------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus kertas yang berisi Pil Destro warna kuning dengan logo SF yang masing-masing berisi 20 butir yang dimasukkan kedalam plastic snack warna hijau dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan hukumam yang seringan-ringannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan, karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa FERRY FIRMANSYAH Bin SANUSI pada hari sabtu tanggal 19 Februari 2011 sekitar pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya disuatu waktu dalam bulan Februari 2011,bertempat di Depan Pendopo,Jln.Kabupaten Di Pamekasan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan,dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan sebagaiman di maksud dalam pasal 98 ayat (2),perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas,terdakwa tanpa memiliki keahlian Khusus dalam bidang kefarmasian dan kewenangan menerima pesanan dari temannya antara lain yang bernama SUFIANTO barang berupa pil Dexstromethorpan, selanjutnya terdakwa membeli 6(Eman) bungkus pil tersebut kepada temannya bernama KUDUS (DPO) yang setiap bungkusnya berisi 20(Dua Puluh) butir seharga Rp. 5.000,-(Lima Ribu Rupiah), pada waktu terdakwa melintas di depan Pendopo Jln.Kabupaten berboncengan dengan temannya yang bernama FAHMI saksi BRIGDA HANAFI dan BRIGKA KUSWADI curiga melihat terdakwa memasukkan kedua tangannya kedalam saku celana, lalu kendaraan yang dinaiki terdakwa dan temannya dihentikan,namun tiba-tiba terdakwa mengeluarkan kedua tangannya dari kantong celana dan membuang bungkusan berupa barang, setelah dilihat barang tersebut oleh saksi ternyata 4 (Empat) bungkus pil Dexstro,selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan,didalam pemeriksaan terdakwa menerangkan bahwa 2(Dua) bungkus pil tersebut untuk konsumsi sendiri biar bisa ngefly, pikiran tenang dan badan ringan sekiali minum,10(Sepuluh) Butir sedangtkan yang 4(Empat) bungkus diedarkan pada teman-temannya yang memesan yang bukan penderita sakit batuk,sedangkan berdasarkan dari keterangan saksi ahli obat tersebut berkhasiat untuk menyembuhkan sakit batuk dan digunakan dalam dosis yang dianjurkan adalah 15 mg sampai dengan 30 mg yang diminum 3 (Tiga) kali sehari dan pada khusus tertentu dosis pengobatan bentuk adalah 120 mg per hari atau paling banyak 8 (Delapan) jam. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB:1476/KNF/2011, yang di tanda tangani oleh 1. Ir.Fajar Septi Ariningsih 2. Imam Mukti, S.Si Apt, 3. Luluk Muljani dan yang mengetahui KALABFOR Cabag Surabaya Drs.Subagianto, M.Si berkesimpulan: bahwa barang bukti Nomor: 1369/2011/KNF berupa tablet warna kuning logo “SF” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Dexstrometofan (Tidak termasuk Narkotika,Psikotropika , dan daftar obat keras) ; ----------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo 98 ayat (2) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; ------------------------------
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah, masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------
Saksi 1. H A N A F I :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standart maupun keamanan dengan kedapatan memiliki Pil Destro ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2011 sekitar jam 22.30 Wib. Di Jl. Kabupaten Pamekasan, tepatnya didepan Pendopo Kabupaten Pamekasan ; -----------
Bahwa saksi yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Bripka Kuswadi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saksi dapatkan adalah 4 (empat) bungkus Pil Destro yang masing-masing sberisi 20 butir yang dimasukkan kedalam bungkus snack warna hijau ; --------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi mencurigai terdakwa yang sedang memasukkan barang kedalam kantong celananya dan tiba-tiba terdakwa mengeluarkan tangannya di kantong sebelah kanan , yang ditemukan 4 (empat) bungkus yang masing-masing bungksus berisi 20 Pil Destro ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu penangkapan, terdakwa mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya yang mengaku bernama Fahmi, kemudian saksi bersama Bripda Kuswadi menghentikan motornya terdakwa ; --------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakw adsmemiliki Pil Destro tersebut untuk dijual kepada orang lain yang memesannya dan diminum sendiri dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan efek agar fikiran tenang atau juga bisa mengakibatkan ngeflay (mabuk) ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian dand terdakwa tidak mempunyai ijindalam menjual serta mengedarkan Pil Destro tersebut ; -
Bahwa atas keterangan saksi kesatu tersebut terdakwa tidak keberatan atau membenarkan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 2. K U S W A D I :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standart maupun keamanan dengan kedapatan memiliki Pil Destro ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 19 Pebruari 2011 sekitar jam 22.30 Wib. Di Jl. Kabupaten Pamekasan, tepatnya didepan Pendopo Kabupaten Pamekasan ; -----------
Bahwa saksi yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan Brigadir Hanafi ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saksi dapatkan adalah 4 (empat) bungkus Pil Destro yang masing-masing berisi 20 butir yang dimasukkan kedalam bungkus snack warna hijau ; --------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi mencurigai terdakwa yangsaedang memasukkan barang kedalam kantong celananya dan tiba-tiba terdakwa mengeluarkan tangannya di kantong sebelah kanan , yang ditemukan 4 (empat) bungkus yang masing-masing bungksus berisi 20 Pil Destro ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu penangkapan, terdakwa mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya yang mengaku bernama Fahmi, kemudian saksi bersama Brigadir Hanafi menghentikan motornya terdakwa ; --------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakw adsmemiliki Pil Destro tersebut untuk dijual kepada orang lain yang memesannya dan diminum sendiri dalam jumlah tertentu untuk mendapatkan efek agar fikiran tenang atau juga bisa mengakibatkan ngeflay (mabuk) ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dalam bidang kefarmasian dan terdakwa tidak mempunyai ijindalam menjual serta mengedarkan Pil Destro tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi kedua tersebut terdakwa tidak keberatan atau membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah memohon ijin kepada Majelis Hakim untuk membacakan keterangan BAP saksi yang telah dipanggil secara sah untuk hadir yaitu saksi Ramdan Fahmi dan saksi ahli R. RAMADHIAN P., tetapi ternyata saksi tersebut tidak hadir, maka atas persetujuan terdakwa saksi tersebut dibacakan keterangan BAP-nya, dan atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan telah ditangkap oleh Petugas karena telah kedapatan membawa obat Destrometorfan ; --------------------
Bahwa kejadian tersebut pada hari Sabtu, tanggal 19 Pebruari 2011 sekitar jam 22.30 Wib. Di Jalan Kabupaten tepatnya di depan Pendopo Kabupaten Pamekasan ; ------------
Bahwa obat yang dibawa oleh terdakwa berbentuk pil destrometorfan berbentuk bulat kecil, warna kuning yang ditengahnya bertuliskan SF ; ---------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa pil Destrometorfan tersebut terdakwa serahkan kepada orang yang telah memesan kepada terdakwa ; -----------------------------
Bahwa terdakwa membeli pil destrometorfan tersebut dari Kuddus yang beralamat di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dengan harga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkus dan terdakwa sudah 5 kali membeli pil destrometorfan tersebut pada Kuddus ; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa terakhir kali membeli pil destrometorfan kepada Kuddus pada hari Sabtu, tanggal 19 Pebruari 2011 sekitar jam 19.00 Wib. Di gardu perempatan Dusun Barat, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan dan terdakwa dmembeli sebanyak n6 bungkus per bungkusnya Rp.5.000,- jadi total sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------
Bahwa dari 6 (enam) bungskus yang dibeli dari Kuddus tersebut atas pesanan Sufianto 2 (dua) bungkus dan Syamsuri 2 (dua) bungkus, sedang 2 (dua) bungkus untuk dipakai terdakwa sendiri ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengkonsumsi atau meminum pil destropmetorfan tersebut agar pikiran tenang (ngeflay) ; ---------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa yang menerima pesanan untuk membeli pil destrometorfan tersebut tidak mencari keuntungan hanya terdakwa membantu teman saja dalam membeli pil destrometorfan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pada saat ditangkap oleh Petugas di depan Pendopo Kabupaten Pamekasan, Jalan Kabupaten Pamekasan sedang naik sepeda motor bersama Fahmi kemudian diberhentikan oleh Petugas Kepolisian yang selanjunya terdakwa berhenti kemudian terdakwa membuang pil destrometorfan yang sebelumnya ditaruh di saku celana sebelah kiri cedlana yang terdakwa pakai ; ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa membawa dan menerima pesanan pembelian pil destrometorfan tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ; ---------------------------------
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti berupa 4 (empat) bungkus pil destrometorfan , yang setiap bungkusnya berisi 20 (dua puluh) butir, dimana barang bukti tersebut yang terdakwa buang pada saat ketahuan oleh Petugas ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga memperlihatkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) bungkus kertas yang berisi Pil Destro warna kuning dengan logo SF yang masing-masing berisi 20 butir yang dimasukkan kedalam plastic snack warna hijau ; --------------------------------------------------------------------------------
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, serta keberadaannya telah diakui oleh para saksi dan oleh Terdakwa dipersidangan, sehingga bagi Majelis Hakim dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat bukti maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan saksi Hanafi, saksi Kuswadi dan saksi Ramdan Fahmi, pada hari Sabtu, tanggal 19 Pebruari 2011, sekitar jam 22.30 Wib. Di depan Pendopo Kabupaten Pamekasan, Jalan Kabupaten Pamekasan terdakwa tanpa memiliki keahlhlian khusus dalam bidang kefarmasian dan kewenangan menerima pesannya antara lain yang bernama Sufianto, barang berupa pil destrometorfan, terdakwa membeli 6 (enam) bungkus pil tersebut kepada temannya yang bernama Kuddus, yang setiap bungkusnya berisi 20 butir dengan harga sebesar Rp,5.000,- (lima ribu riupiah) ;
Bahwa pada waktu terdakwa melintas di depan Pendopo di Jl. Kabupaten berboncengan dengan temannya yang bernama FAHMI saksi BRIGADIR HANAFI dan BRIBDA KUSWADI curiga melihat terdakwa memasukkan kedua tangannya kedalam saku celana lalu kendaraan yang di naiki oleh terdakwa dan temannya dihentikan namun tiba-tiba terdakwa mengeluarkan kedua tangannya dari kantong celana dan membuang bungkusan berupa barang setelah dilihat barang tersebut oleh saksi ternyata 4(empat) pil Dextromethorpan yang selanjutnya terdakwa dan bukti di bawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; ---------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan Laboratories kriminalistik No.LAB.1476/KNF/2011 yang di tanda tangani oleh 1. Ir. FAJAR SEPTI ARININGSIH , IMAM MUKTI . S,Si ,Apt dan LULUK MUJANI dan yang mengetahui KALABFOR cabang Surabaya Drs.SUBAGIANTO M.Si yang berkesimpulan bahwa barang bukti nomor 1369/2011/KNF berupa tablet warna kuning logo”SF” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan (tidak termasuk Narkotika, Psikotrropika dan daftar obat keras) ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa melanggal pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengandung unsur-unsur ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Barang siapa ; ----------------------------------------------------------------------------------------
2. Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; ----------------------
Ad. 1. Barang Siapa ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah ditujukan kepada setiap orang yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang sanggup dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang didakwakan kepadanya ; ------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan identitas terdakwa sama dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan terdakwa FERY FIRMANSYAH Bin SANUSI tidak terdapat sesuatu hal yang bersifat menghapuskan pidana, dan oleh karena itu terhadap diri terdakwa dapat dituntut atas pertanggung jawabannya atas perbuatan yang telah dilakukan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur barang siapa secara sah dan meyakinkan telah terbukti ; ----------------------------------
Ad. 2. Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standartdan atau npersyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------------------------
Menimbang, bahwa Bahwa menurut keterangan saksi Hanafi, saksi Kuswadi dan saksi Ramdan Fahmi, pada hari Sabtu, tanggal 19 Pebruari 2011, sekitar jam 22.30 Wib. Di depan Pendopo Kabupaten Pamekasan, Jalan Kabupaten Pamekasan terdakwa tanpa memiliki keahlhlian khusus dalam bidang kefarmasian dan kewenangan menerima pesannya antara lain yang bernama Sufianto, barang berupa pil destrometorfan, terdakwa membeli 6 (enam) bungkus pil tersebut kepada temannya yang bernama Kuddus, yang setiap bungkusnya berisi 20 butir dengan harga sebesar Rp,5.000,- (lima ribu riupiah) per bungkus ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada waktu terdakwa melintas di depan Pendopo di Jl. Kabupaten berboncengan dengan temannya yang bernama FAHMI saksi BRIGADIR HANAFI dan BRIBDA KUSWADI curiga melihat terdakwa memasukkan kedua tangannya kedalam saku celana lalu kendaraan yang di naiki oleh terdakwa dan temannya dihentikan namun tiba-tiba terdakwa mengeluarkan kedua tangannya dari kantong celana dan membuang bungkusan berupa barang setelah dilihat barang tersebut oleh saksi ternyata 4(empat) pil Dextromethorpan yang selanjutnya terdakwa dan bukti di bawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ; -------------------------------------------
Menimbang. bahwa berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan Laboratories kriminalistik No.LAB.1476/KNF/2011 yang di tanda tangani oleh 1. Ir. FAJAR SEPTI ARININGSIH , IMAM MUKTI . S,Si ,Apt dan LULUK MUJANI dan yang mengetahui KALABFOR cabang Surabaya Drs.SUBAGIANTO M.Si yang berkesimpulan bahwa barang bukti nomor 1369/2011/KNF berupa tablet warna kuning logo”SF” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Dextromethorpan (tidak termasuk Narkotika, Psikotrropika dan daftar obat keras) ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana kualifikasi yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan : -------
Hal-hal yang memberatkan :---------------------------------------------------------------------------
Hakekat perbuatan itu sendiri ; -------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------ -------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ; ----------------------------
Terdakwa masih muda usianya; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : --------------------------------------
4 (empat) bungkus kertas yang berisi Pil Destro warna kuning dengan logo SF yang masing-masing berisi 20 butir yang dimasukkan kedalam plastic snack warna hijau dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka terhadap biaya perkara dalam perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa ; ------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini : -------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa FERY FIRMANSYAH BIN SANUSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ ; ------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FERY FIRMANSYAH BIN SANUSI tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; -----------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus kertas yang berisi Pil Destro warna kuning dengan logo “SF” yang masing-masing berisi 20 butir yang dimasukkan kedalam plastic snack warna hijau dirampas untuk dimusnahkan ; --------
6
- Menetapkan ………………..
. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu -------- rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------------Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari : Rabu, tanggal 15 Juni 2011 oleh MOH. MUCHLIS, SH., MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, RENDRA YOZAR DP., SH.MH. dan --------------------
NI LUH SUANTINI, SH.MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SUJARWO DARMADI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadapan SULIANINGSIH, SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri oleh terdakwa.-
Hakim Anggota, 1. RENDRA YOZAR DP, SH.MH.
| Hakim Ketua, MOH. MUCHLIS, SH., MH. |
Panitera Pengganti,
SUJARWO DARMADI, SH.