132/PID.SUS/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 132/PID.SUS/2018/PT PBR
MUHAMMAD TAUFIK HP BIN AMIR SYARIFUDIN PARDEDE;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut - Merubah putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 16 Mei 2018 Nomor 50/Pid.Sus/2018/PN Plw, sekedar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK HP BIN AMIR SYARIFUDIN PARDEDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan 3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Nomor132/PID.SUS/2018/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam Tingkat Banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : MUHAMMAD TAUFIK HP BIN AMIR SYARIFUDIN PARDEDE; Tempat lahir : Medan; Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun /8 Mei 1972; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Pembina III Kel. Limbungan Kec. Rumbai Pesisir Pekanbaru/ Sei Medang Desa Kesuma Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta (Petani/Pekebun);
Terdakwa di tangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap/15/II/2018/Reskrim, tanggal 8 Februari 2018, sejak tanggal 8 Februari 2018 sampai dengan 9 Februari 2018 ;
Terdakwa Muhammad Taufik Hp Bin Amir Syarifudin Pardede ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Februari 2018 sampai dengan tanggal 28 Februari 2018;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Maret 2018 sampai dengan tanggal 9 April 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2018 sampai dengan tanggal 3 April 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Maret 2018 sampai dengan tanggal 20 April 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 April 2018 sampai dengan tanggal 19 Juni 2018;
Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 16 Mei 2018 sampai dengan 14 Juni 2018;
Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Perpanjangan sejak tanggal 15 Juni 2018 sampai dengan 13 Agustus 2018;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 7 Juni 2018 Nomor 132/PID.SUS/2018/PT PBR, tentang penunjukan Majelis Hakim yang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada tanggal yang sama penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Pekanbaru;
Telah membaca berkas perkara dan surat surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 16 Mei 2018 Nomor 50/Pid.Sus/2018/PN Plw;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 15 Maret 2018 No.Reg.Perkara:PDM-36/PLW/03/2018,Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD TAUFIK HP BIN AMIR SYARIFUDIN PARDEDE pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018sekira jam 06.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktudalam bulan Februari 2018 atau setidaknya dalam tahun 2018, bertempat di depan rumah yang berada di Dusun Sei Medang Desa Kesuma Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFIK HP BIN AMIR SYARIFUDIN PARDEDEyang merupakan suami dari saksi Yulita sesuai dengan akta nikah nomor : 84/03/V/1994 tanggal 05 Mei 1994, sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas mendatangi rumah kebun/pondok milik terdakwa yang bertempat di Dusun Sei Medang Desa Kesuma Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan untuk menemui saksi Henor yang merupakan penjaga kebun milik terdakwa, sesampainya di pondok tersebut selanjutnya terdakwa mengetuk pintu kemudian saksi Henor yang sedang berada di dalam pondok membukakan pintu selanjutnya terdakwa memberikan dua bilah parang kepada saksi untuk disimpan, selanjutnya saksi Yulita yang merupakan istri terdakwa (korban) keluar dari dalam rumah pondok tersebut dan terdakwa mengatakan kepada saksi Yulita “Kenapa kau ada disini” sehingga pada saat itu terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan korban, selanjutnya terdakwa yang terpancing emosinya langsung memegang mulut korban kemudian mendorong dan menekan korban kearah dinding pondok kemudian pada saat terdakwa melepas tangannya dari mulut saksi Yulita pada saat itu korban yang berusaha melakukan perlawanan langsung didorong oleh terdakwa hingga korban terjatuh ke teras pondok, selanjutnya pada saat korban berusaha bangkit terdakwa kembali mendorong korban hingga terjatuh ketanah sehingga korban mengalami luka memar di bagian siku, kemudian saksi Henor datang untuk melerai dan pada saat itu terdakwa langsung mengambil sebilah parang sambil mengatakan “kalau ada orang yang memanen sawit akan saya bacok”.
Berdasarkan hasil Visum Et RepertumNomor : 445/RS/TU-VER/2018/94tanggal08 Februari 2018 atas nama Yulita Arisandiyang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Antonius Silalahi, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Pangkalan Kerinci, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
Pada korban ditemukan :
Telinga : tidak ditemukan memar
Luka memar di bawah siku ukuran 4 x 4 cm dan tampak di atas siku luka memar memar ukuran 5x4 cm
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan kepada pasien atas nama Yulita Arisandi. Pasien datang dengan keadaan sadar penuh pasien mengaku dipukul oleh suami dan terdapat tanda pukulan.
Korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit.
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD TAUFIK HP BIN AMIR SYARIFUDIN PARDEDE sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup rumah Tangga ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD TAUFIK HP BIN AMIR SYARIFUDIN PARDEDE pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2018sekira jam 06.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktudalam bulan Februari 2018 atau setidaknya dalam tahun 2018, bertempat di depan rumah yang berada di Dusun Sei Medang Desa Kesuma Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Pelalawan, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa MUHAMMAD TAUFIK HP BIN AMIR SYARIFUDIN PARDEDEyang merupakan suami dari saksi Yulita sesuai dengan akta nikah nomor : 84/03/V/1994 tanggal 05 Mei 1994, sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas mendatangi rumah kebun/pondok milik terdakwa yang bertempat di Dusun Sei Medang Desa Kesuma Kec. Pangkalan Kuras Kab. Pelalawan untuk menemui saksi Henor yang merupakan penjaga kebun milik terdakwa, sesampainya di pondok tersebut selanjutnya terdakwa mengetuk pintu kemudian saksi Henor yang sedang berada di dalam pondok membukakan pintu selanjutnya terdakwa memberikan dua bilah parang kepada saksi untuk disimpan, selanjutnya saksi Yulita yang merupakan istri terdakwa (korban) keluar dari dalam rumah pondok tersebut dan terdakwa mengatakan kepada saksi Yulita “Kenapa kau ada disini” sehingga pada saat itu terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan korban, selanjutnya terdakwa yang terpancing emosinya langsung memegang mulut korban kemudian mendorong dan menekan korban kearah dinding pondok kemudian pada saat terdakwa melepas tangannya dari mulut saksi Yulita pada saat itu korban yang berusaha melakukan perlawanan langsung didorong oleh terdakwa hingga korban terjatuh ke teras pondok, selanjutnya pada saat korban berusaha bangkit terdakwa kembali mendorong korban hingga terjatuh ketanah sehingga korban mengalami luka memar di bagian siku, kemudian saksi Henor datang untuk melerai dan pada saat itu terdakwa langsung mengambil sebilah parang sambil mengatakan “kalau ada orang yang memanen sawit akan saya bacok”.
Berdasarkan hasil Visum Et RepertumNomor : 445/RS/TU-VER/2018/94tanggal08 Februari 2018 atas nama Yulita Arisandiyang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Antonius Silalahi, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Selasih Pangkalan Kerinci, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada korban ditemukan :
Telinga : tidak ditemukan memar
Luka memar di bawah siku ukuran 4 x 4 cm dan tampak diatas siku luka memar memar ukuran 5x4 cm
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan kepada pasien atas nama Yulita Arisandi. Pasien datang dengan keadaan sadar penuh pasien mengaku dipukul oleh suami dan terdapat tanda pukulan.
Korban tidak memerlukan perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit.
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD TAUFIK HP BIN AMIR SYARIFUDIN PARDEDE sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup rumah Tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum, tanggal 2 Mei 2018 No.Reg.Perk: PDM-36/PLW/04/2018, Terdakwa terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TAUFIK HP BIN AMIN SYARIFUDIN PARDEDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa MUHAMMAD TAUFIK HP BIN AMIN SYARIFUDIN PARDEDE selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah parang dengan ukuran panjang kurang lebih 40 cm dengan gagang tersebut dari kayu dilapis pipa alumunium.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya Penasihat Hukum terdakwa memohon agar memberikan putusan yang seadil adilnya dan seringan ringannya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Pelalawan telah menjatuhkan putusan tertanggal 16 Mei 2018 Nomor 50/Pid.Sus/2018/PN Plw, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Muhammad Taufik Hp Bin Amir Syarifudin Pardede telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA, sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah parang dengan ukuran panjang kurang lebih 40 cm dengan gagang tersebut dari kayu dilapis pipa alumunium;
Dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu upiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut, Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 16 Mei 2018 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor 07/Akta.Pid/2018/PN.Plw, dan permintaan banding ini telah diberitahukan dengan seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 22 Mei 2018 sebagaimana tersebut dalam Akta Pemberitahuan Permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 16 Mei 2013 Nomor 07/Akta.Pid/2018/PN.Plw;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Pelalawan pada tanggal 22 Mei 2018 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor 07/Akta.Pid/2018/PN Plw, dan permintaan banding ini telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 24 Mei 2018 sebagaimana tersebut dalam surat permohonan bantuan Pemberitahuan permintaan banding tanggal 24 Mei 2018 Nomor W4.U.11/1007/HK.07/05/2018 kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pernyataan bandingnya, Penuntut Umum telah mengajukan memori bandingnya tidak bertanggal, Mei 2018 dan memori banding ini telah diberitahukan serta diserahkan salinannya kepada terdakwa melalui Penasihat hukumnya dengan bantuan pemberitahuan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru tertanggan 31 Mei 2018 Nomor W4.U.11/1005/HK.07/05/2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, telah diberitahukan kesempatan mempelajari berkas perkara (inzage) kepada Penuntut Umum maupun kepada terdakwa sebagaimana ternyata dari Surat Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 21 Mei 2018 Nomor W4.U.11/963/HK.07/05/2018 Perihal : Mempelajari berkas perkara;
Menimbang, bahwa sampai perkara ini mulai diperiksa di Pengadilan Tinggi, ternyata bahwa terdakwa tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa permintaan Banding Terdakwa dan Penuntut Umum, telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang Undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan keberatan dalam hal putusan Hakim Tingkat Pertama tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat, oleh karena itu Penuntut Umum memohon agar Pengadilan Tinggi Pekanbaru menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 16 Mei 2018 Nomor 50/Pid.Sus/2018/ PN Plw, maka Pengadilan Tinggi lebih lanjut mempertimbangkan perkara ini sebagi berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 16 Mei 2018 Nomor 50/Pid.Sus/2018/PN Plw, dan memori banding dari Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, yang telah menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan alternatif ke satu, karena pertimbangannya cukup jelas diuraikan berdasarkan fakta - fakta hukum yang terungkap didepan persidangan, baik dari surat - surat maupun keterangan saksi - saksi dan juga keterangan dari terdakwa, oleh karena itu berkenaan dengan tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa telah tepat dan benar menurut hukum, selain dari pada itu tidak ada hal baru dalam memori banding dari Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengambil alih
pertimbangan hukum tersebut untuk dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding, kecuali tentang pemidanaannya yang dijatuhkan Pengadilan Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berat ringannya hukuman yang layak untuk dijatuhkan terhadap diri terdakwa akibat dari perbuatannya tersebut, hal ini perlu menjadi pertimbangan khusus dari Majelis Hakim Tingkat Banding sebagaimana diuraikan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan pidana bagi Terdakwa tersebut Hakim wajib memperhatikan motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, sikap batin Terdakwa, akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana, dan pandangan masyarakat terhadap tindak pidana. Hal tersebut bertujuan agar putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dapat mencerminkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang seimbang khususnya terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa harus dipandang sebagai penjeraan diri Terdakwa dan bukan merupakan pembalasan. Selain itu pidana juga sebagai prevensi umum yaitu untuk mencegah orang lain melakukan perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan menentramkan keguncangan dalam masyarakat terhadap suatu kejahatan dan pidana yang dijatuhkan tidak hanya untuk mendidik Terdakwa sendiri, tetapi juga sebagai peringatan dan pendidikan bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan yang dilakukan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Pengadilan Tingkat Banding berpendapat selain hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan serta nilai keadilan sebagaimana telah disebutkan dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama maka hal-hal tersebut juga harus menjadi pertimbangan Hakim dalam menentukan berat atau ringannya pidana yang akan dijatuhkan, mengingat bahwa antara Terdakwa dengan Saksi korban sampai saat ini masih dalam ikatan perkawinan walaupun sudah ada permasalahan sebelum peristiwa ini, sehingga kemungkinan-kemungkinan masih ada untuk bersatu dalam satu keluarga yang harmonis, oleh karena itu Pengadilan Negeri Tingkat Pertama yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun tidaklah tepat dan kurang memberi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 16 Mei 2018 Nomor 50/Pid.Sus/2018/ PN Plw haruslah dirubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ;
Merubah putusan Pengadilan Negeri Pelalawan tanggal 16 Mei 2018 Nomor 50/Pid.Sus/2018/PN Plw, sekedar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TAUFIK HP BIN AMIR SYARIFUDIN PARDEDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018 oleh kami TONY PRIBADI,S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, MADE SUTRISNA,S.H.,M.Hum dan FAKIH YUWONO,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 7 Juni 2018 Nomor 132/PEN.PID.SUS/2018/PT PBR, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut
dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh YUSNIDAR,S.H.PaniteraPengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
MADE SUTRISNA,S.H.,M.Hum TONY PRIBADI,S.H.,M.H
FAKIH YUWONO,S.H.
Panitera Pengganti,
YUSNIDAR,S.H.