Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH.
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT “ ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan 6 ( enam ) bulan, dan membayar denda sebesar Rp. 60.000.000.- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 5. Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.856.822.360,00 ( satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah ) dan sebesar Rp. 7.405.000,- ( tujuh juta empat ratus lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 ( satu ) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 8. Menyatakan barang bukti berupa : 1. Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor : 15 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan ; 2. Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Propinsi Kalimantan Selatan; 3. Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Bank Perkreditan Rakyat ; 4. Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bank Perkreditan Rakyat ; 5. Fotocopy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep – 329/KM.17/ 1997 Tanggal 11 Juni 1997 Tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Bank Perkreditan Rakyat Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah ; 6. Fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2008 pada Tanggal 22 Januari 2009 (1 eksp); 7. Fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2012 pada Tanggal 21 Januari 2013 (1 eksp); 8. Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2008 pada Tanggal 22 Januari 2009 (1 eksp) ; 9. Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2009 pada Tanggal 20 Januari 2010 (1 eksp) ; 10. Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2010 pada Tanggal 25-26 Januari 2011 (1 eksp) ; 11. Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2011 pada Tanggal 25 Januari 2012 (1 eksp) ; 12. Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2012 pada Tanggal 21 Januari 2013 (1 eksp) ; 13. Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2013 pada Tanggal 21 Januari 2014 (1 eksp) ; 14. Fotocopy Kebijakan Perkreditan Bank KPB Tahun 2001 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ; 15. Fotocopy Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) Tahun 2001 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp); 16. Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 01.03/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 Tanggal 30 Maret 2010 Tentang Batas dan Wewenang Persetujuan Pemberian Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ; 17. Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 003/PD.BPR/TT/SK-DIR/XI/2011 Tanggal 12 Nopember 2011 Tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ; 18. Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 14/SK.DIR/PD.BPR-TT/XI/2012 Nopember 2012 Tentang Kebijakan Perkreditan Bank atau Buku Pedoman Perkreditan (1 eksp) ; 19. Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 001/PD.BPR/TT/SK-DIR/I/2012 Tanggal 02 Januari 2012 Tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ; 20. Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 05.01/PD.BPR/TT/SK-DIR/V/2009 Tanggal 01 Mei 2009 Tentang Suku Bunga Kredit (1 eksp) ; 21. Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 01/PD.BPR/TT/SK-DIR/I/2013 Tanggal 02 Januari 2013 Tentang Suku Bunga Kredit (1 eksp) ; 22. Fotocopy Surat Nomor : 02.08/PD.BPR/TT/II/2009 Tanggal 02 Pebruari 2009 Perihal Mohon Persetujuan Pembuatan dan Wewenang Persetujuan Pemberian Kredit PD. BPR Tapin Tengah (1 eksp) ; 23. Fotocopy Surat Nomor : 12.07/PD.BPR/TT/XII/2009 Tanggal 29 Desember 2011 Perihal Mohon Persetujuan Pembuatan SK Suku Bunga Kredit PD. BPR Tapin Tengah (1 eksp) ; 24. Fotocopy Buku Job Discription PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ; 25. Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Tanggal 01 September 2010 antara Direksi PD. BPR Tapin Tengah Rina Harnita, SP dengan A. Ardiansyah M (1 eksp) ; 26. Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Tanggal 25 Januari 2011 antara Direksi PD. BPR Tapin Tengah Rina Harnita, SP dengan Akhmad Luthfie (1 eksp); 27. Fotocopy Surat nomor : SR – 191/KO.12/2014 Tanggal 16 Desember 2014 Tentang Laporan Pengangkatan Pejabat Eksekutif BPR (1 eksp); 28. Fotocopy Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Ahmad Luthfie Tanggal 22 Maret 2013; 29. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor SAUKANI RAHMAN sejumlah 163 (seratus enam puluh tiga) Nasabah (1 Bundel) ; 30. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor H. SURI sejumlah 106 (seratus enam) nasabah (1 Bundel) ; 31. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor M. YUNUS sejumlah 17 nasabah (1 Bundel); 32. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor SYAHBANI sejumlah 17 nasabah (1 Bundel); 33. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Ardiansyah sejumlah 47 (empat puluh tujuh) nasabah (1 Bundel); 34. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Nurjatil sejumlah 23 (dua puluh tiga) nasabah (1 Bundel) ; 35. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Paridah sejumlah 142 (seratus empat puluh dua) nasabah (1 Bundel); 36. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Rusnah sejumlah 11 (sebelas) nasabah (1 Bundel); 37. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Nana sejumlah 33 (tiga puluh tiga) nasabah (1 Bundel) ; 38. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Ahmad Lutfie sejumlah 14 (empat belas) nasabah (1 Bundel) ; 39. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Yazid sejumlah 5 (lima) nasabah (1 Bundel) ; 40. Fotocopy Laporan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PD BPR Tapin Tengah tentang Pemberhentian Sdr HASAN SUPIANI, S.AP sebagai Direktur Oprasional PD.BPR Tapin Tengah tanggal 23 September 2015 ; 41. Fotocopy Surat Perjanjian antara Sdr HASAN SUPIANI, S.AP dengan Sdr H.SURYADI tentang hutang piutang sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) ; 42. Fotocopy Berita Acara Kesepakatan antara NORHAYATI/ H.SURYADI dengan Sdr HASAN SUPIANI, S.AP yang diketahui oleh RINA HARNITA dan RAKHMILA SARI tanggal 30 Mei 2013 tentang selisih/ kerugian pembayaran sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah); Dikembalikan kepada PD. BPR Tapin Tengah melalui saksi RINA HARNITA. SP Binti ZAMAIN MARLIM. 43. Kwitansi pelunasan nasabah yang diserahkan kepada Sdr HASAN SUPIANI, S.AP dari Sdr. SAUKANI RAHMAN (1 satu bendel) ; 44. Kwitansi pelunasan nasabah yang diserahkan ke BPR Tapin Tengah ; 45. Buku catatan setoran angsuran yang disetorkan dari Sdr. SAUKANI RAHMAN kepada Sdr HASAN SUPIANI, S.AP dari tahun 2010 sampai tahun 2013 ; Dikembalikan kepada saksi SAUKANI RAHMAN Bin H. JAHRANI. 9. Membebanlan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH. Tempat lahir : Tapin. Umur / tanggal lahir : 38 Tahun / 03 Oktober 1978. Jenis Kelamin : Laki – laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl. Hakim Samad RT. 04 RW. 02 No. 75 Desa Kepayang Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Swasta (Mantan Direktur Operasional PD. BPR Tapin Tengah).
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2016 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 17 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 16 Desember 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin sejak tanggal 17 Desember 2016 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2017 ;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 15 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 16 Maret 2017 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya MUKHTAR YAHYA DAUD, S.H., dan KHAIRIL FADLI, S.H., Advokat – Penasehat Hukum beralamat di Jalan Belitung Darat Gang Rahayu RT.18 No. 9 Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Nopember 2016 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm., tanggal Nopember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm., tanggal 17 Nopember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Menyatakan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 3 (tiga) Bulan, dan membayar denda sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.856.822.360,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan sebesar Rp. 7.405.000,- (tujuh juta empat ratus lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor : 15 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan ;
Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Propinsi Kalimantan Selatan;
Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Bank Perkreditan Rakyat ;
Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bank Perkreditan Rakyat ;
Fotocopy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep – 329/KM.17/ 1997 Tanggal 11 Juni 1997 Tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Bank Perkreditan Rakyat Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah ;
Fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2008 pada Tanggal 22 Januari 2009 (1 eksp);
Fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2012 pada Tanggal 21 Januari 2013 (1 eksp);
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2008 pada Tanggal 22 Januari 2009 (1 eksp) ;
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2009 pada Tanggal 20 Januari 2010 (1 eksp) ;
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2010 pada Tanggal 25-26 Januari 2011 (1 eksp) ;
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2011 pada Tanggal 25 Januari 2012 (1 eksp) ;
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2012 pada Tanggal 21 Januari 2013 (1 eksp) ;
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2013 pada Tanggal 21 Januari 2014 (1 eksp) ;
Fotocopy Kebijakan Perkreditan Bank KPB Tahun 2001 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) Tahun 2001 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp);
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 01.03/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 Tanggal 30 Maret 2010 Tentang Batas dan Wewenang Persetujuan Pemberian Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 003/PD.BPR/TT/SK-DIR/XI/2011 Tanggal 12 Nopember 2011 Tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 14/SK.DIR/PD.BPR-TT/XI/2012 Nopember 2012 Tentang Kebijakan Perkreditan Bank atau Buku Pedoman Perkreditan (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 001/PD.BPR/TT/SK-DIR/I/2012 Tanggal 02 Januari 2012 Tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 05.01/PD.BPR/TT/SK-DIR/V/2009 Tanggal 01 Mei 2009 Tentang Suku Bunga Kredit (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 01/PD.BPR/TT/SK-DIR/I/2013 Tanggal 02 Januari 2013 Tentang Suku Bunga Kredit (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Nomor : 02.08/PD.BPR/TT/II/2009 Tanggal 02 Pebruari 2009 Perihal Mohon Persetujuan Pembuatan dan Wewenang Persetujuan Pemberian Kredit PD. BPR Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Nomor : 12.07/PD.BPR/TT/XII/2009 Tanggal 29 Desember 2011 Perihal Mohon Persetujuan Pembuatan SK Suku Bunga Kredit PD. BPR Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Buku Job Discription PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Tanggal 01 September 2010 antara Direksi PD. BPR Tapin Tengah Rina Harnita, SP dengan A. Ardiansyah M (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Tanggal 25 Januari 2011 antara Direksi PD. BPR Tapin Tengah Rina Harnita, SP dengan Akhmad Luthfie (1 eksp);
Fotocopy Surat nomor : SR – 191/KO.12/2014 Tanggal 16 Desember 2014 Tentang Laporan Pengangkatan Pejabat Eksekutif BPR (1 eksp);
Fotocopy Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Ahmad Luthfie Tanggal 22 Maret 2013;
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor SAUKANI RAHMAN sejumlah 163 (seratus enam puluh tiga) Nasabah (1 Bundel) ;
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor H. SURI sejumlah 106 (seratus enam) nasabah (1 Bundel);
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor M. YUNUS sejumlah 17 nasabah (1 Bundel);
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor SYAHBANI sejumlah 17 nasabah (1 Bundel);
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Ardiansyah sejumlah 47 (empat puluh tujuh) nasabah (1 Bundel);
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Nurjatil sejumlah 23 (dua puluh tiga) nasabah (1 Bundel) ;
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Paridah sejumlah 142 (seratus empat puluh dua) nasabah (1 Bundel);
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Rusnah sejumlah 11 (sebelas) nasabah (1 Bundel);
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Nana sejumlah 33 (tiga puluh tiga) nasabah (1 Bundel) ;
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Ahmad Lutfie sejumlah 14 (empat belas) nasabah (1 Bundel) ;
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Yazid sejumlah 5 (lima) nasabah (1 Bundel) ;
Fotocopy Laporan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PD BPR Tapin Tengah tentang Pemberhentian Sdr HASAN SUPIANI, S.AP sebagai Direktur Oprasional PD.BPR Tapin Tengah tanggal 23 September 2015 ;
Fotocopy Surat Perjanjian antara Sdr HASAN SUPIANI, S.AP dengan Sdr H.SURYADI tentang hutang piutang sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) ;
Fotocopy Berita Acara Kesepakatan antara NORHAYATI/ H.SURYADI dengan Sdr HASAN SUPIANI, S.AP yang diketahui oleh RINA HARNITA dan RAKHMILA SARI tanggal 30 Mei 2013 tentang selisih/ kerugian pembayaran sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah);
Dikembalikan kepada PD. BPR Tapin Tengah melalui saksi RINA HARNITA. SP Binti ZAMAIN MARLIM.
Kwitansi pelunasan nasabah yang diserahkan kepada Sdr HASAN SUPIANI, S.AP dari Sdr. SAUKANI RAHMAN (1 satu bendel) ;
Kwitansi pelunasan nasabah yang diserahkan ke BPR Tapin Tengah ;
Buku catatan setoran angsuran yang disetorkan dari Sdr. SAUKANI RAHMAN kepada Sdr HASAN SUPIANI, S.AP dari tahun 2010 sampai tahun 2013 ;
Dikembalikan kepada saksi SAUKANI RAHMAN Bin H. JAHRANI.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
---------- Bahwa terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH, selaku Direktur Operasional Pada PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah tanggal 22 Januari 2009 tentang Pengangkatan Hasan Supiani, S. AP sebagai Direktur PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah Periode 2009 s/d 2013, mulai tahun 2010 sampai tahun 2013 bertempat di PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah bertempat di Jalan Pembangunan No.42 A Tambaruntung Rantau Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut( Voortgetties Handeling ), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah adalah Perusahaan Daerah yang bergerak dibidang Jasa Perbankan, berdiri sejak tahun 1997 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 1995 Jo Nomor 9 Tahun 1996 diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2004 Jo Perda Nomor 12 Tahun 2008 Jo Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang PD. BPR di Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP – 329 / KM.17 / 1997 tanggal 11 Juni 1997, dan resmi beroperasi sejak tanggal 08 Oktober 1997 ;
Bahwa penyertaan pada modal PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah masing - masing dari awal berdiri sampai dengan sekarang ini adalah :
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan 27,86 % sebesar Rp. 845.250.000,-;
Pemerintah Kabupaten Tapin 69,85 % sebesar Rp.2.119.400.000,- ;
Bank Kalsel 2, 29 % sebesar Rp. 69.500.000,- .
Bahwa berdasarkan surat keputusan direktur PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 08.5/PD.BPR/TT/VIII/2001 tanggal 10 Agustus 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) PD. BPR Tapin Tengah menyebutkan antara lain :
Pada Bab I disebutkan PD. BPR Tapin Tengah mengelola 3 (tiga) jenis kredit antara lain : Kredit Modal Kerja, yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha sebagai tambahan modal untuk mencukupi kebutuhan modal kerja usahanya ;
Kredit Investasi, yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang digunakan untuk membiayai pembangunan prasarana, sarana dan peralatan produksi ;
Kredit,
Kredit Konsumtif, yaitu kredit yang diberikan kepada debitur / pegawai yang golongan penghasilan tetap untuk memenuhi keperluan konsumtif atau perbaikan rumah, kendaraan dan untuk biaya sekolah.
Kredit Modal Kerja (KMD) digunakan untuk Kredit Pertanian, Kredit Perdagangan dan Kredit Jasa.
Berdasarkan Job Description Direktur Operasional PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah memiliki tugas jabatan, wewenang jabatan, serta tanggungjawab jabatan antara lain :
Ringkasan Tugas Jabatan :
Menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendalian terhadap operasional bank berdasarkan azaz keseimbangan dan keseraian ;
Kebijakan yang konsisten sesuai dengan prinsip pengelolaan bank yang sehat.
Rincian Tugas Jabatan :
Mengelola dan mengarahkan operasional perusahaan untuk menjadikan bank yang sehat bersama dengan Direktur Utama ;
Bertanggungjawab atas operasional perusahaan pada RUPS bersama Direktur Utama ;
Menetapkan kebijaksanaan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan bank ;
Pengelolaan PD. BPR bersama dengan Direktur Utama berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Dewan Pengawas ;
Melakukan pembinaan dan pengendalian atas bagian – bagian kredit dan tabungan ;
Pelaksanaan tugas yang menyangkut bidang dimaksud di atas dan bersifat prinsip harus berkonsultasi dengan Direktur Utama ;
Membuat laporan semester, laporan tahunan sebagai bahan pertanggungjawaban pada RUPS bersama dengan Direktur Utama ;
Menandatangani surat / warkat lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan bagian – bagian di bawah pimpinannya, yang bersifat rutin dan tidak bersifat prinsip mempengaruhi kegiatan bank ;
Untuk hal – hal yang bersifat mempengaruhi kegiatan bank penandatanganan surat / warkat dimaksud dilakukan bersama - sama Direktur Utama ;
Dalam hal Direktur Utama tidak ada ditempat / berhalangan penandatanganan surat / warkat dimaksud dilakukan oleh Direktur Operasional ;
Direktur Operasional mempunyai wewenang mengambil keputusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaannya sesuai bidang Direktur Operasional yang tidak bersifat prinsip mempengaruhi bank, kecuali ada pengaturan lain oleh direksi ;
Menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Tahunan kepada Kepala Daerah atau RUPS melalui Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum bersama dengan Direktur Utama untuk mendapatkan pengesahan Dewan Pengawas ;
Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri dari atas neraca dan perhitungan rugi / laba PD. BPR bersama Direktur Utama melalui Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan ;
Melaksanakan penagihan maupun tugas – tugas lain dibidang kredit yang dirasa perlu untuk kemajuan PD. BPR bekerjasama dengan bagian kredit.
Wewenang Jabatan :
Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan mempertanggungjawabkannya bersama – sama Direktur Utama ;
Menghadiri rapat – rapat dengan pemilik serta instansi terkait dan lainnya utuk kepentingan bank ;
Mengambil keputusan persetujuan penyaluran kredit sesuai batas dan wewenang yang ditetapkan ;
Memberi persetujuan dalam rangka pengembangan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggungjawab Jabatan :
Meyakinkan kelancaran pelaksanaan tugas di seluruh aspek perusahaan ;
Mengambilalih sebagian dan atau seluruh tanggungjawab pelaksanaan operasional bank ;
Menghadiri pangglan pengadilan apabila terjadi hal – hal yang melanggar hukum di Indonesia ;
Mewakili PD. BPR didalam maupun diluar pengadilan dan apabila dipandang perlu Direksi dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakili PD. BPR.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 01.02/PD.BPR/TT/SKDR/II/2009 tanggal 12 Februari 2009 Tentang Batas Wewenang Persetujuan Kredit PD BPR Tapin Tengah pada Pasal 1 menyatakan :
Untuk pemberian kredit dengan jumlah sampai dengan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dapat diputuskan oleh Direktur Operasional ;
Untuk pemberian kredit dari Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke atas s/d Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) diputuskan oleh Direktur Utama ;
Untuk pemberian kredit dari Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke atas s/d Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) diputuskan oleh Direktur Utama dengan diketahui oleh salah satu Dewan Pengawas ;
Untuk pemberian kredit dari Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ke atas sampai dengan seterusnya oleh Direktur Utama dengan diketahui oleh anggota dan Dewan Pengawas, dan apabila salah satu Dewan Pengawas tidak ada ditempat maka dapat diputuskan oleh salah satu Dewan Pengawas baik anggota atau ketua.
Bahwa Surat Keputusan Direksi di atas selanjutnya diubah dengan Surat Keputusan Direksi PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 01.01/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 Tentang Batas Wewenang Persetujuan Kredit PD BPR Tapin Tengah pada Pasal 1 menyatakan :
Untuk pemberian kredit dengan jumlah sampai dengan Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dapat diputuskan oleh Direktur Operasional ;
Untuk pemberian kredit dari Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) diputuskan oleh Direktur Utama;
Untuk pemberian kredit dari Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) s/d Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dapat diputuskan oleh Direktur Utama dengan diketahui oleh salah satu Dewan Pengawas ;
Untuk pemberian kredit dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan seterusnya oleh Direktur Utama dengan diketahui oleh anggota dan Dewan Pengawas, dan apabila salah satu Dewan Pengawas tidak ada ditempat maka dapat diputuskan oleh salah satu Dewan Pengawas baik anggota atau ketua.
Bahwa dasar penetapan suku bunga kredit pada PD. BPR Tapin Tengah adalah Surat Keputusan Direksi Nomor : 05.01/PD.BPR/TT/SK.DIR/V/2009 tanggal 01 Mei 2009 Tentang Suku Bunga Kredit dengan ketentuan sebagai berikut :
Jenis Kredit Modal Kerja dan Konsumtif Bulanan dengan plafond dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) s/d Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) suku bunga 30% per tahun atau 2,5% flat per bulan biaya provisi 1% dan komisi 5% ;
Jenis Kredit Sepeda Investasi, suku bunga 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi 1% atau nego.
Bahwa ketentuan tentang dasar penetapan suku bunga di atas kemudian diubah dengan Surat Keputusan Direksi nomor : 12.02/PD.BPR/TT/SK.DIR/XII/ 011 tanggal 31 Desember 2011 dengan ketentuan sebagai berikut :
Suku bunga kredit baik debitur perorangan maupun kelompok untuk jenis kredit modal kerja dan kredit konsumtif bulanan yaitu sebesar 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5% ;
Suku bunga kredit baik debitur perorangan maupun kelompok untuk jenis kredit modal kerja musiman yaitu bunga 30% flat per tahun atau 2,4% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5% ;
Suku bunga kredit untuk jenis kredit investasi suku bunga adalah 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5%.
Bahwa pada Bab IX yaitu tentang Prosedur Pemberian Kredit disebutkan langkah – langkah yang perlu dilaksanakan dalam analisa kelayakan permohonan kredit diantaranya “Peninjauan ke rumah atau lokasi usaha pemohon, dalam kunjungan ini pegawai PD. BPR harus mencek semua keterangan yang diisi di Formulir Permohonan Peminjam, kegiatan ini dilaksanakan dengan cara wawancara dan melihat usaha debitur” ;
Bahwa pada tahun 2010 Terdakwa selaku Direktur Operasional PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah datang ke Showroom sepeda motor milik saksi SAUKANI RAHMAN, terdakwa menjelaskan kepada Saksi SAUKANI RAHMAN apabila ada nasabah yang ingin membeli sepeda motor secara kredit bisa melalui pembiayaan PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah ;
Bahwa atas tawaran dari Terdakwa tersebut kemudian saksi SAUKANI RAHMAN menyetujuinya, karena pembeli sepeda motor di showroom sepeda motor milik saksi SAUKANI RAHMAN banyak yang menginginkan membeli sepeda motor secara kredit ;
Bahwa kerjasama pembiayaan kredit yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur Operasional PD. BPR Tapin Tengah adalah tidak disertai dengan adanya kontrak tertulis atau perjanjian tertulis antara kedua belah pihak, dan kerjasama tersebut juga tanpa sepengetahuan Direktur Utama PD. BPR Tapin Tengah yaitu saksi RINA HERNITA ;
Bahwa proses pengajuan kredit sepeda motor pada showroom sepeda motor milik saksi SAUKANI RAHMAN adalah apabila ada pembeli sepeda motor yang akan membeli sepeda motor secara kredit pembeli menyerahkan uang muka pembelian sepeda motor kepada saksi SAUKANI RAHMAN ;
Bahwa selanjutnya saksi SAUKANI RAHMAN juga meminta fotocopy KTP suami istri, Kartu Keluarga, pas foto suami istri dari pembeli sepeda motor yang bersangkutan, kemudian pembeli bisa pulang dengan membawa sepeda motor beserta STNK dari showroom, dan untuk BPKB asli ditinggal karena untuk agunan / jaminan kredit kepada BPR Tapin Tengah, setelah semua syarat lengkap saksi SAUKANI RAHMAN menyerahkan semua syarat administrasi tersebut kepada Terdakwa di rumahnya ;
Bahwa pada saat proses pengajuan kredit pada showroom milik saksi SAUKANI RAHMAN tersebut pembeli sepeda motor (nasabah) tidak mengisi aplikasi atau formulir pengajuan kredit maupun menandatangani adminsitrasi apapun terkait dengan pengajuan kredit kepada PD. BPR Tapin Tengah, pembeli sepeda motor pada showroom saksi SAUKANI RAHMAN tersebut juga tidak perlu datang ke kantor PD. BPR Tapin Tengah saat proses pengajuan kredit ;
Bahwa pada saat jual – beli sepeda motor pada showroom SAUKANI RAHMAN baik Terdakwa maupun pegawai lain dari PD. BPR Tapin Tengah tidak ada menemui pembeli yang akan mengajukan kredit pada BPR Tapin Tengah untuk melakukan wawancara kepada pembeli sepeda motor (nasabah), maupun survey langsung kepada pembeli sepeda motor (nasabah), begitu juga pada saat proses akad kredit pada BPR Tapin Tengah pembeli yang mengajukan kredit sepeda motor pada showroom milik saksi SAUKANI RAHMAN tidak perlu datang ke kantor BPR Tapin Tengah, dan Terdakwa maupun petugas dari BPR Tapin Tengah juga tidak ada yang datang ke showroom saksi SAUKANI RAHMAN maupun ke rumah pembeli sepeda motor (nasabah) yang bersangkutan untuk proses akad kredit ;
Bahwa dalam proses pencairan kredit pada showroom sepeda motor milik saksi SAUKANI RAHMAN, Terdakwa hanya menunggu syarat administrasi dari pembeli sepeda motor diserahkan saksi SAUKANI RAHMAN ;
Bahwa sebelum proses pencairan kredit, kasir PD. BPR Tapin Tengah menerima kelengkapan adminsitrasi pencairan kredit dari Kabag Kredit, selanjutnya Kasir membuat administasi pencairan kredit yang terdiri dari Bukti Pengeluaran Kredit, Rincian Administrasi Kredit, dan Tanda Terima Kredit ;
Bahwa pada saat penyerahan pencairan yang kredit kepada nasabah tersebut nasabah yang bersangkutan belum menandatangani administrasi tanda terima kredit dari kasir PD. BPR Tapin Tengah karena nasabah yang bersangkutan tidak hadir pada saat pencairan kredit ;
Bahwa setelah kredit dicairkan, kasir menyerahkan uang pencairan kredit tersebut kepada Terdakwa beserta administrasi kelengkapan pencairan kredit seperti, bukti pengeluaran kredit yang bermaterai, rincian biaya administrasi kredit, tanda terima kredit, dan juga kartu angsuran kredit untuk nasabah, setelah kasir menyerahkan semuanya kepada Terdakwa, selanjutnya pada pagi harinya semua syarat administrasi pencairan kredit tersebut dikembalikan kepada kasir dan sudah ada tandatangan dari nasabah yang bersangkutan ;
Bahwa untuk uang pencairan kredit dari PD. BPR Tapin Tengah bukan pembeli sepeda motor (nasabah) yang mengambil langsung ke kantor PD. Tapin Tengah, dan pada saat pencairan kredit tersebut pembeli sepeda motor (nasabah) tidak menandatangani tanda bukti pencairan kredit dari kasir PD. BPR Tapin Tengah ;
Bahwa uang pencairan kredit dari PD. BPR Tapin Tengah diambil oleh saksi SAUKANI RAHMAN atau anak buahnya di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan kartu angsuran kredit warna kuning, dan kartu angsuran tersebut oleh saksi SAUKANI RAHMAN di fotocopy terlebih dahulu untuk diserahkan kepada nasabah yang bersangkutan, dan kartu aslinya disimpan untuk digunakan sebagai bukti angsuran di showroom sepeda motor saksi SAUKANI RAHMAN ;
Bahwa proses pembayaran angsuran kredit dari pembeli sepeda motor (nasabah) di showroom saksi SAUKANI RAHMAN dilakukan setiap bulan kepada saksi SAUKANI RAHMAN, dimana uang angsuran kredit dari pembeli sepeda motor (nasabah) tersebut sebelum saksi SAUKANI RAHMAN setorkan kepada Terdakwa terlebih dahulu direkap dalam pembukuan showroom milik saksi SAUKANI RAHMAN, kemudian saksi SAUKANI RAHMAN atau anak buah saksi SAUKANI RAHMAN menyerahkan uang angsuran kredit tersebut beserta kartu angsuran warna kuning kepada Terdakwa di rumahnya, kemudian keesokan harinya kartu angsuran kredit tersebut diambil kembali dari rumah Terdakwa sudah terisi bukti angsurannya dengan bukti paraf Terdakwa ;
Bahwa saksi SAUKANI RAHMAN tidak pernah menerima tanda bukti pelunasan dari BPR Tapin Tengah, pada saat menyerahkan uang pelunasan angsuran (angsuran terakhir) dari pembeli sepeda motor di showroom saksi SAUKANI RAHMAN kepada Terdakwa maupun anak buahnya, saksi SAUKANI RAHMAN langsung diberikan BPKB kendaraan yang menjadi agunan, kemudian saksi SAUKANI RAHMAN langsung menyerahkan BPKB kendaraan langsung kepada pembeli yang bersangkutan ;
Bahwa sekitar bulan September 2010 saksi SAUKANI RAHMAN yang merupakan pemilik showroom juga mengadakan kerjasama dengan sesama pemilik showroom sepeda motor yaitu saksi H. SURIYADI, dan juga sekitar tahun 2011 saksi SAUKANI RAHMAN juga mengadakan kerjasama dengan showroom sepeda motor milik saksi M. YUNUS ;
Bahwa wujud dari kerjasama tersebut adalah apabila ada pembeli sepeda motor pada showroom milik H. SURIYADI yang akan membeli sepeda motor secara kredit kemudian showroom milik H. SURIYADI menghubungi saksi SAUKANI RAHMAN atau anak buah saksi SAUKANI RAHMAN dan menginformasikan bahwa ada pembeli yang akan kredit sepeda motor, selanjutnya pihak dari showroom milik H. SURIYADI menyerahkan administrasi kredit dari nasabah antara lain fotocopy KTP suami isteri, fotocopy kartu keluarga, dan pas foto suami isteri, fotocopy STNK, serta BPKB asli, tanpa disertai dengan permohonan pengajuan kredit dari nasabah kepada PD. BPR Tapin Tengah, selanjutnya saksi H. SURIYADI menghubungi saksi SAUKANI RAHMAN untuk mengambil kelengkapan administrasi kredit pembeli dari showroom H. SURIYADI untuk diserahkan di rumah Terdakwa ;
Bahwa proses pengajuan kredit sepeda motor pada showroom milik saksi M. YUNUS juga sama seperti proses pengajuan kredit pada showroom milik SAUKANI RAHMAN dan juga showroom milik saksi H. SURIYADI ;
Bahwa mekanisme akad kredit dari BPR Tapin Tengah kepada pembeli sepeda motor pada showroom sepeda motor milik H. SURIYADI maupaun showroom milik saksi M. YUNUS adalah pembeli (nasabah) tidak pernah bertemu dengan Terdakwa maupun pegawai dari PD. BPR Tapin Tengah, dan pembeli (nasabah) yang bersangkutan tidak datang ke kantor BPR Tapin Tengah untuk proses akad kredit ;
Bahwa proses pencairan kredit dari pembeli (nasabah) dari showroom milik saksi H. SURIYADI maupun showroom milik saksi M. YUNUS adalah pembeli (nasabah) tidak perlu datang ke kantor PD. BPR Tapin Tengah, dan nasabah petugas dari PD. BPR Tapin Tengah juga tidak ada yang datang ke rumah nasabah masing – masing untuk menyerahkan uang pencairan kredit, tetapi uang pencairan kredit tersebut melalui saksi SAUKANI RAHMAN yang telah diterima sebelumnya dari Terdakwa ;
Bahwa saksi SAUKANI RAHMAN mengambil uang pencairan kredit dari rumah Terdakwa, selanjutnya saksi SAUKANI RAHMAN menyerahkan uang pencairan kredit tersebut langsung kepada showroom H. SURIYADI maupun ke showroom M. YUNUS, dan penyerahan uang kredit tersebut tanpa disertai dengan tanda terima, dan tanda terima pencairan kredit dari kasir PD. BPR Tapin Tengah tidak ditandatangani oleh pembeli sepeda motor (nasabah) ;
Bahwa setelah uang kredit tersebut diserahkan oleh saksi SAUKANI RAHMAN, pihak dari showroom H. SURIYADI maupun showroom milik M. YUSUF memberikan komisi kepada saksi SAUKANI RAHMAN antara Rp.100.000,- s/d Rp.200.000,- dari uang pencairan kredit dari PD.BPR Tapin Tengah tersebut ;
Bahwa mekanisme pembayaran angsuran kredit yang dilakukan oleh pembeli (nasabah) pada showroom milik H. SURIYADI maupun showroom M. YUNUS kepada pihak PD. BPR Tapin Tengah adalah uang angsuran dari nasabah diserahkan melalui saksi SAUKANI RAHMAN, kemudian uang angsuran tersebut sebelum disetorkan kepada PD. BPR Tapin Tengah melalui Terdakwa, telah dibukukan oleh saksi SAUKANI RAHMAN pada pembukuan showroom miliknya, selanjutnya uang angsuran beserta kartu angsuran warna kuning dari masing – masing nasabah diserahkan saksi SAUKANI RAHMAN kepada Terdakwa di rumahnya, kemudian keesokan harinya kartu bukti angsuran kredit diambil saksi SAUKANI RAHMAN dari Terdakwa untuk diserahkan kembali kepada showroom H. SURIYADI maupun saksi M. YUNUS ;
Bahwa berdasarkan jumlah nasabah yang macet dari Showroom SAUKANI RAHMAN sebanyak 160 orang, dari Showroom H. SURIADI sebanyak 102 orang, dari Showroom M. YUNUS sebanyak 17 orang, dari Showroom SYAHBANI sebanyak 17 orang ;
Bahwa saksi SAUKANI RAHMAN hanya mengkordinir 3 (tiga) showroom motor saja yaitu showroom motor SAUKANI RAHMAN milik saksi sendiri, showroom motor H. SURIADI, showroom motor M. YUNUS, sedangkan untuk showroom motor SYAHBANI langsung berhubungan dengan Terdakwa ;
Bahwa jumlah uang angsuran dari nasabah yang sudah saksi SAUKANI RAHMAN serahkan / setorkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 387.375.950,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan didalam daftar nasabah PD. BPR Tapin Tengah yang mengalami macet angsuran / setoran ada 9 nasabah (Sutrisno Sumani, Arifin Damanhuri, Khairunnisa, Abdul Manan, Subli – Nurdi, Suemi, Khasmir, H. Nasrudin – Ismail dan Mansyah - Mansyur) bukan merupakan nasabah dari showroom saksi dengan jumlah kerugian dari PD. BPR Tapin Tengah sebesar Rp. 45.158.000,- (empat puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa untuk showroom H. Suriadi, saksi Saukani Rahman sudah menyetor ke terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP., Bin IRIANSYAH tetapi ada 10 (sepuluh) nasabah yang sebenarnya dari catatan saksi Saukani Rahman sudah lunas tetapi di PD. BPR Tapin tengah masih ada kekurangan yang belum disetor sebesar Rp. 42.079.000,- (empat puluh dua juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan untuk showroom M. Yunus ada 3 (tiga) nasabah yang sebenarnya dari catatan saksi sudah lunas tetapi di PD. BPR Tapin Tengah masih ada kekurangan yang belum disetor sebesar Rp. 9.905.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima ribu rupiah), dan ada 1 nasabah yang bukan nasabah dari showroom M. Yunus yang dengan jumlah kerugian dari PD. BPR Tapin Tengah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sehingga dari keseluruhan yang seharusnya masuk ke PD. BPR Tapin Tengah yaitu Rp. 45.158.000,- (empat puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) + Rp. 42.079.000,- (empat puluh dua juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah) + Rp. 9.905.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima ribu rupiah) + Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang total keseluruhan sebesar Rp. 98.142.000,- (Sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu rupiah), yang mana uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri ;
Bahwa menurut saksi Rina Harnita selaku Direktur Utama PD. BPR Tapin tengah uang angsuran yang masuk ke PD. BPR Tapin tengah untuk kredit sepeda motor sebesar Rp. 342.593.600,- ( tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ;
Bahwa kartu angsuran warna kuning yang diserahkan oleh terdakwa kepada pihak showroom, terdakwa mencamtumkan suku bunga kredit yang diterapkan untuk jenis kredit modal kerja adalah sebesar 2,5%, meskipun penetapan suku bunga kredit tersebut sudah diganti dengan berdasarkan surat keputusan direksi nomor : 12.02/PD.BPR/TT/SK.DIR/XII/2011 tanggal 31 Desember 2011 yang menetapkan suku bunga kredit modal kerja hanya sebesar 2% ;
Bahwa berdasarkan dokumen – dokumen kredit dari nasabah – nasabah showroom sepeda motor tertera pengajuan kredit dari nasabah tersebut adalah untuk jenis kredit modal kerja, tetapi pada kenyataannya terdakwa mengetahui bahwa pengajuan kredit tersebut bukan ditujukan untuk modal kerja, tetapi untuk membeli sepeda motor secara kredit, hal tersebut tidak sesuai dengan surat keputusan direktur PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 08.5/PD.BPR/TT/VIII/2001 tanggal 10 Agustus 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) PD. BPR Tapin Tengah menyebutkan “Kredit Modal Kerja, yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha sebagai tambahan modal untuk mencukupi kebutuhan modal kerja usahanya” ;
Bahwa berdasarkan dokumen pengajuan kredit dari nasabah showroom sepeda motor besar plafond kredit yang dicairkan semuanya dibawah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sehingga berdasarkan surat keputusan direksi PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 01.01/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 tanggal 30 Maret 2010, pejabat pemutus kredit yang berhak adalah Direktur Operasional ;
Bahwa berdasarkan Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PD. BPR Tapin Tengah tahun 2001 yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas berdasarkan surat nomor : 03/DP/PD.BPR/TT/1/2001 tanggal 17 Januari 2001 menyebutkan tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit untuk setiap tingkatan antara lain :
Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan bank dan sesuai dengan asas – asas perkreditan yang sehat;
Memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak – pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit ;
Meyakini bahwa kredit yang akan diberikan dapat dilunasi kembali pda waktunya dan tidak berkembang menjadi kredit bermasalah ;
Bahwa penyimpangan-penyimpangan sebagaimana diuraikan diatas tidak sesuai dengan ketentuan :
Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menetapkan bahwa ” keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Kebijakan Perkreditan Bank dengan Surat Persetujuan Dewan Pengawas Nomor : 03/DP/PD.BPR/TT/I/2011 tanggal 11 Januari 2011.
Kebijakan Perkreditan Bank dengan Surat Keputusan Direksi PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 14/SK.DIR/PD.BPR-TT/XI/2012.
Bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor : SR - 541 / PW16 / 5 / 2015 tanggal 2 Desember 2015 Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan dan Penatausahaan Kredit pada PD. BPR Tapin Tengah Kabupaten Tapin Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.856.822.360,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Uraian Jumlah (Rp) Jumlah Pencairan Uang Pemberian Kredit Yang Tidak Sesuai Dengan Prosedur Persetujuan 2.509.995.000,00 Jumlah Pelunasan Kredit yang diterima 653.172.640,00 Jumlah Kredit Macet Yang Merupakan Kerugian Keuangan Negara 1.856.822.360,00
Bahwa dengan penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa dalam hal memanipulasi suku bunga kredit, tidak menyetorkan bunga dalam proses pemberian kredit dan tidak menyetorkan uang angsuran ke PD. BPR Tapin Tengah telah mengakibatkan Kerugian Negara.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor : SR - 541 / PW16 / 5 / 2015 tanggal 2 Desember 2015 yaitu sebesar Rp. 1.431.601.400.- (satu milyard empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu empat ratus rupiah) (halaman 17), dengan rincian sebagai berikut :
-
No Nama showroom Jumlah Debitur Nilai Kredit (Rp) 1. Saukani Rahman 160 795.212.000,- 2. H. Suriyadi 102 487.849.500,- 3. Syahbani 17 52.892.000,- 4. Muhammad Yunus 17 95.647.900,- Total 296 1.431.601.400.-
Bahwa terdakwa telah mempergunakan kewenangannya dengan menyalahai prosedur dan tata cara tentang pencairan kredit yang menjadi keharusan dengan mentaati peraturan yang ada ;
Bahwa berdasarkan uraian perbuatan, penyimpangan-penyimpangan aturan dan hasil audit BPKP tersebut telah memperkaya diri terdakwa atau orang lain yang merugikan Keuangan Negara Cq. PD. BPR Tapin Tengah sebesar Rp. 1.431.601.400.- (satu milyard empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu empat ratus rupiah), atau setidak – tidaknya uang sejumlah Rp. 98.142.000,- (Sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu rupiah) atau jumlah sekitar itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH, selaku Direktur Operasional Pada PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah tanggal 22 Januari 2009 tentang Pengangkatan Hasan Supiani, S. AP sebagai Direktur PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah Periode 2009 s/d 2013, mulai tahun 2010 sampai tahun 2013 bertempat di PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah bertempat di Jalan Pembangunan No.42 A Tambaruntung Rantau Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut( Voortgetties Handeling ), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah adalah Perusahaan Daerah yang bergerak dibidang Jasa Perbankan, berdiri sejak tahun 1997 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 1995 Jo Nomor 9 Tahun 1996 diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2004 Jo Perda Nomor 12 Tahun 2008 Jo Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang PD. BPR di Provinsi Kalimantan Selatan, kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP – 329 / KM.17 / 1997 tanggal 11 Juni 1997, dan resmi beroperasi sejak tanggal 08 Oktober 1997 ;
Bahwa penyertaan pada modal PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah masing - masing dari awal berdiri sampai dengan sekarang ini adalah :
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan 27,86 % sebesar Rp. 845.250.000,- ;
Pemerintah Kabupaten Tapin 69,85 % sebesar Rp.2.119.400.000,- ;
Bank Kalsel 2, 29 % sebesar Rp. 69.500.000,- .
Bahwa berdasarkan surat keputusan direktur PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 08.5/PD.BPR/TT/VIII/2001 tanggal 10 Agustus 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) PD. BPR Tapin Tengah menyebutkan antara lain :
Pada Bab I disebutkan PD. BPR Tapin Tengah mengelola 3 (tiga) jenis kredit antara lain : Kredit Modal Kerja, yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha sebagai tambahan modal untuk mencukupi kebutuhan modal kerja usahanya ;
Kredit Investasi, yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha yang digunakan untuk membiayai pembangunan prasarana, sarana dan peralatan produksi ;
Kredit,
Kredit Konsumtif, yaitu kredit yang diberikan kepada debitur / pegawai yang golongan penghasilan tetap untuk memenuhi keperluan konsumtif atau perbaikan rumah, kendaraan dan untuk biaya sekolah.
Kredit Modal Kerja (KMD) digunakan untuk Kredit Pertanian, Kredit Perdagangan dan Kredit Jasa.
Berdasarkan Job Description Direktur Operasional PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah memiliki tugas jabatan, wewenang jabatan, serta tanggungjawab jabatan antara lain :
Ringkasan Tugas Jabatan :
Menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendalian terhadap operasional bank berdasarkan azaz keseimbangan dan keseraian ;
Kebijakan yang konsisten sesuai dengan prinsip pengelolaan bank yang sehat.
Rincian Tugas Jabatan :
Mengelola dan mengarahkan operasional perusahaan untuk menjadikan bank yang sehat bersama dengan Direktur Utama ;
Bertanggungjawab atas operasional perusahaan pada RUPS bersama Direktur Utama ;
Menetapkan kebijaksanaan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan bank ;
Pengelolaan PD. BPR bersama dengan Direktur Utama berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Dewan Pengawas ;
Melakukan pembinaan dan pengendalian atas bagian – bagian kredit dan tabungan ;
Pelaksanaan tugas yang menyangkut bidang dimaksud di atas dan bersifat prinsip harus berkonsultasi dengan Direktur Utama ;
Membuat laporan semester, laporan tahunan sebagai bahan pertanggungjawaban pada RUPS bersama dengan Direktur Utama ;
Menandatangani surat / warkat lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan bagian – bagian di bawah pimpinannya, yang bersifat rutin dan tidak bersifat prinsip mempengaruhi kegiatan bank ;
Untuk hal – hal yang bersifat mempengaruhi kegiatan bank penandatanganan surat / warkat dimaksud dilakukan bersama - sama Direktur Utama ;
Dalam hal Direktur Utama tidak ada ditempat / berhalangan penandatanganan surat / warkat dimaksud dilakukan oleh Direktur Operasional ;
Direktur Operasional mempunyai wewenang mengambil keputusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaannya sesuai bidang Direktur Operasional yang tidak bersifat prinsip mempengaruhi bank, kecuali ada pengaturan lain oleh direksi ;
Menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Tahunan kepada Kepala Daerah atau RUPS melalui Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum bersama dengan Direktur Utama untuk mendapatkan pengesahan Dewan Pengawas ;
Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri dari atas neraca dan perhitungan rugi / laba PD. BPR bersama Direktur Utama melalui Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan ;
Melaksanakan penagihan maupun tugas – tugas lain dibidang kredit yang dirasa perlu untuk kemajuan PD. BPR bekerjasama dengan bagian kredit.
Wewenang Jabatan :
Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan mempertanggungjawabkannya bersama – sama Direktur Utama ;
Menghadiri rapat – rapat dengan pemilik serta instansi terkait dan lainnya utuk kepentingan bank ;
Mengambil keputusan persetujuan penyaluran kredit sesuai batas dan wewenang yang ditetapkan ;
Memberi persetujuan dalam rangka pengembangan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggungjawab Jabatan :
Meyakinkan kelancaran pelaksanaan tugas di seluruh aspek perusahaan ;
Mengambilalih sebagian dan atau seluruh tanggungjawab pelaksanaan operasional bank ;
Menghadiri pangglan pengadilan apabila terjadi hal – hal yang melanggar hukum di Indonesia ;
Mewakili PD. BPR didalam maupun diluar pengadilan dan apabila dipandang perlu Direksi dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakili PD. BPR.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 01.02/PD.BPR/TT/SKDR/II/2009 tanggal 12 Februari 2009 Tentang Batas Wewenang Persetujuan Kredit PD BPR Tapin Tengah pada Pasal 1 menyatakan :
Untuk pemberian kredit dengan jumlah sampai dengan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dapat diputuskan oleh Direktur Operasional ;
Untuk pemberian kredit dari Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke atas s/d Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) diputuskan oleh Direktur Utama ;
Untuk pemberian kredit dari Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ke atas s/d Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) diputuskan oleh Direktur Utama dengan diketahui oleh salah satu Dewan Pengawas ;
Untuk pemberian kredit dari Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ke atas sampai dengan seterusnya oleh Direktur Utama dengan diketahui oleh anggota dan Dewan Pengawas, dan apabila salah satu Dewan Pengawas tidak ada ditempat maka dapat diputuskan oleh salah satu Dewan Pengawas baik anggota atau ketua.
Bahwa Surat Keputusan Direksi di atas selanjutnya diubah dengan Surat Keputusan Direksi PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 01.01/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 Tentang Batas Wewenang Persetujuan Kredit PD BPR Tapin Tengah pada Pasal 1 menyatakan :
Untuk pemberian kredit dengan jumlah sampai dengan Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dapat diputuskan oleh Direktur Operasional ;
Untuk pemberian kredit dari Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) diputuskan oleh Direktur Utama;
Untuk pemberian kredit dari Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) s/d Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dapat diputuskan oleh Direktur Utama dengan diketahui oleh salah satu Dewan Pengawas ;
Untuk pemberian kredit dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan seterusnya oleh Direktur Utama dengan diketahui oleh anggota dan Dewan Pengawas, dan apabila salah satu Dewan Pengawas tidak ada ditempat maka dapat diputuskan oleh salah satu Dewan Pengawas baik anggota atau ketua.
Bahwa dasar penetapan suku bunga kredit pada PD. BPR Tapin Tengah adalah Surat Keputusan Direksi Nomor : 05.01/PD.BPR/TT/SK.DIR/V/2009 tanggal 01 Mei 2009 Tentang Suku Bunga Kredit dengan ketentuan sebagai berikut :
Jenis Kredit Modal Kerja dan Konsumtif Bulanan dengan plafond dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) s/d Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) suku bunga 30% per tahun atau 2,5% flat per bulan biaya provisi 1% dan komisi 5% ;
Jenis Kredit Sepeda Investasi, suku bunga 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi 1% atau nego.
Bahwa ketentuan tentang dasar penetapan suku bunga di atas kemudian diubah dengan Surat Keputusan Direksi nomor : 12.02/PD.BPR/TT/SK.DIR/XII/ 011 tanggal 31 Desember 2011 dengan ketentuan sebagai berikut :
Suku bunga kredit baik debitur perorangan maupun kelompok untuk jenis kredit modal kerja dan kredit konsumtif bulanan yaitu sebesar 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5% ;
Suku bunga kredit baik debitur perorangan maupun kelompok untuk jenis kredit modal kerja musiman yaitu bunga 30% flat per tahun atau 2,4% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5% ;
Suku bunga kredit untuk jenis kredit investasi suku bunga adalah 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5%.
Bahwa pada Bab IX yaitu tentang Prosedur Pemberian Kredit disebutkan langkah – langkah yang perlu dilaksanakan dalam analisa kelayakan permohonan kredit diantaranya “Peninjauan ke rumah atau lokasi usaha pemohon, dalam kunjungan ini pegawai PD. BPR harus mencek semua keterangan yang diisi di Formulir Permohonan Peminjam, kegiatan ini dilaksanakan dengan cara wawancara dan melihat usaha debitur” ;
Bahwa pada tahun 2010 Terdakwa selaku Direktur Operasional PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah datang ke Showroom sepeda motor milik saksi SAUKANI RAHMAN, terdakwa menjelaskan kepada Saksi SAUKANI RAHMAN apabila ada nasabah yang ingin membeli sepeda motor secara kredit bisa melalui pembiayaan PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah ;
Bahwa atas tawaran dari Terdakwa tersebut kemudian saksi SAUKANI RAHMAN menyetujuinya, karena pembeli sepeda motor di showroom sepeda motor milik saksi SAUKANI RAHMAN banyak yang menginginkan membeli sepeda motor secara kredit ;
Bahwa kerjasama pembiayaan kredit yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Direktur Operasional PD. BPR Tapin Tengah adalah tidak disertai dengan adanya kontrak tertulis atau perjanjian tertulis antara kedua belah pihak, dan kerjasama tersebut juga tanpa sepengetahuan Direktur Utama PD. BPR Tapin Tengah yaitu saksi RINA HERNITA ;
Bahwa proses pengajuan kredit sepeda motor pada showroom sepeda motor milik saksi SAUKANI RAHMAN adalah apabila ada pembeli sepeda motor yang akan membeli sepeda motor secara kredit pembeli menyerahkan uang muka pembelian sepeda motor kepada saksi SAUKANI RAHMAN ;
Bahwa selanjutnya saksi SAUKANI RAHMAN juga meminta fotocopy KTP suami istri, Kartu Keluarga, pas foto suami istri dari pembeli sepeda motor yang bersangkutan, kemudian pembeli bisa pulang dengan membawa sepeda motor beserta STNK dari showroom, dan untuk BPKB asli ditinggal karena untuk agunan / jaminan kredit kepada BPR Tapin Tengah, setelah semua syarat lengkap saksi SAUKANI RAHMAN menyerahkan semua syarat administrasi tersebut kepada Terdakwa di rumahnya ;
Bahwa pada saat proses pengajuan kredit pada showroom milik saksi SAUKANI RAHMAN tersebut pembeli sepeda motor (nasabah) tidak mengisi aplikasi atau formulir pengajuan kredit maupun menandatangani adminsitrasi apapun terkait dengan pengajuan kredit kepada PD. BPR Tapin Tengah, pembeli sepeda motor pada showroom saksi SAUKANI RAHMAN tersebut juga tidak perlu datang ke kantor PD. BPR Tapin Tengah saat proses pengajuan kredit ;
Bahwa pada saat jual – beli sepeda motor pada showroom SAUKANI RAHMAN baik Terdakwa maupun pegawai lain dari PD. BPR Tapin Tengah tidak ada menemui pembeli yang akan mengajukan kredit pada BPR Tapin Tengah untuk melakukan wawancara kepada pembeli sepeda motor (nasabah), maupun survey langsung kepada pembeli sepeda motor (nasabah), begitu juga pada saat proses akad kredit pada BPR Tapin Tengah pembeli yang mengajukan kredit sepeda motor pada showroom milik saksi SAUKANI RAHMAN tidak perlu datang ke kantor BPR Tapin Tengah, dan Terdakwa maupun petugas dari BPR Tapin Tengah juga tidak ada yang datang ke showroom saksi SAUKANI RAHMAN maupun ke rumah pembeli sepeda motor (nasabah) yang bersangkutan untuk proses akad kredit ;
Bahwa dalam proses pencairan kredit pada showroom sepeda motor milik saksi SAUKANI RAHMAN, Terdakwa hanya menunggu syarat administrasi dari pembeli sepeda motor diserahkan saksi SAUKANI RAHMAN ;
Bahwa sebelum proses pencairan kredit, kasir PD. BPR Tapin Tengah menerima kelengkapan adminsitrasi pencairan kredit dari Kabag Kredit, selanjutnya Kasir membuat administasi pencairan kredit yang terdiri dari Bukti Pengeluaran Kredit, Rincian Administrasi Kredit, dan Tanda Terima Kredit ;
Bahwa pada saat penyerahan pencairan yang kredit kepada nasabah tersebut nasabah yang bersangkutan belum menandatangani administrasi tanda terima kredit dari kasir PD. BPR Tapin Tengah karena nasabah yang bersangkutan tidak hadir pada saat pencairan kredit ;
Bahwa setelah kredit dicairkan, kasir menyerahkan uang pencairan kredit tersebut kepada Terdakwa beserta administrasi kelengkapan pencairan kredit seperti, bukti pengeluaran kredit yang bermaterai, rincian biaya administrasi kredit, tanda terima kredit, dan juga kartu angsuran kredit untuk nasabah, setelah kasir menyerahkan semuanya kepada Terdakwa, selanjutnya pada pagi harinya semua syarat administrasi pencairan kredit tersebut dikembalikan kepada kasir dan sudah ada tandatangan dari nasabah yang bersangkutan ;
Bahwa untuk uang pencairan kredit dari PD. BPR Tapin Tengah bukan pembeli sepeda motor (nasabah) yang mengambil langsung ke kantor PD. Tapin Tengah, dan pada saat pencairan kredit tersebut pembeli sepeda motor (nasabah) tidak menandatangani tanda bukti pencairan kredit dari kasir PD. BPR Tapin Tengah ;
Bahwa uang pencairan kredit dari PD. BPR Tapin Tengah diambil oleh saksi SAUKANI RAHMAN atau anak buahnya di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan kartu angsuran kredit warna kuning, dan kartu angsuran tersebut oleh saksi SAUKANI RAHMAN di fotocopy terlebih dahulu untuk diserahkan kepada nasabah yang bersangkutan, dan kartu aslinya disimpan untuk digunakan sebagai bukti angsuran di showroom sepeda motor saksi SAUKANI RAHMAN ;
Bahwa proses pembayaran angsuran kredit dari pembeli sepeda motor (nasabah) di showroom saksi SAUKANI RAHMAN dilakukan setiap bulan kepada saksi SAUKANI RAHMAN, dimana uang angsuran kredit dari pembeli sepeda motor (nasabah) tersebut sebelum saksi SAUKANI RAHMAN setorkan kepada Terdakwa terlebih dahulu direkap dalam pembukuan showroom milik saksi SAUKANI RAHMAN, kemudian saksi SAUKANI RAHMAN atau anak buah saksi SAUKANI RAHMAN menyerahkan uang angsuran kredit tersebut beserta kartu angsuran warna kuning kepada Terdakwa di rumahnya, kemudian keesokan harinya kartu angsuran kredit tersebut diambil kembali dari rumah Terdakwa sudah terisi bukti angsurannya dengan bukti paraf Terdakwa ;
Bahwa saksi SAUKANI RAHMAN tidak pernah menerima tanda bukti pelunasan dari BPR Tapin Tengah, pada saat menyerahkan uang pelunasan angsuran (angsuran terakhir) dari pembeli sepeda motor di showroom saksi SAUKANI RAHMAN kepada Terdakwa maupun anak buahnya, saksi SAUKANI RAHMAN langsung diberikan BPKB kendaraan yang menjadi agunan, kemudian saksi SAUKANI RAHMAN langsung menyerahkan BPKB kendaraan langsung kepada pembeli yang bersangkutan ;
Bahwa sekitar bulan September 2010 saksi SAUKANI RAHMAN yang merupakan pemilik showroom juga mengadakan kerjasama dengan sesama pemilik showroom sepeda motor yaitu saksi H. SURIYADI, dan juga sekitar tahun 2011 saksi SAUKANI RAHMAN juga mengadakan kerjasama dengan showroom sepeda motor milik saksi M. YUNUS ;
Bahwa wujud dari kerjasama tersebut adalah apabila ada pembeli sepeda motor pada showroom milik H. SURIYADI yang akan membeli sepeda motor secara kredit kemudian showroom milik H. SURIYADI menghubungi saksi SAUKANI RAHMAN atau anak buah saksi SAUKANI RAHMAN dan menginformasikan bahwa ada pembeli yang akan kredit sepeda motor, selanjutnya pihak dari showroom milik H. SURIYADI menyerahkan administrasi kredit dari nasabah antara lain fotocopy KTP suami isteri, fotocopy kartu keluarga, dan pas foto suami isteri, fotocopy STNK, serta BPKB asli, tanpa disertai dengan permohonan pengajuan kredit dari nasabah kepada PD. BPR Tapin Tengah, selanjutnya saksi H. SURIYADI menghubungi saksi SAUKANI RAHMAN untuk mengambil kelengkapan administrasi kredit pembeli dari showroom H. SURIYADI untuk diserahkan di rumah Terdakwa ;
Bahwa proses pengajuan kredit sepeda motor pada showroom milik saksi M. YUNUS juga sama seperti proses pengajuan kredit pada showroom milik SAUKANI RAHMAN dan juga showroom milik saksi H. SURIYADI ;
Bahwa mekanisme akad kredit dari BPR Tapin Tengah kepada pembeli sepeda motor pada showroom sepeda motor milik H. SURIYADI maupaun showroom milik saksi M. YUNUS adalah pembeli (nasabah) tidak pernah bertemu dengan Terdakwa maupun pegawai dari PD. BPR Tapin Tengah, dan pembeli (nasabah) yang bersangkutan tidak datang ke kantor BPR Tapin Tengah untuk proses akad kredit ;
Bahwa proses pencairan kredit dari pembeli (nasabah) dari showroom milik saksi H. SURIYADI maupun showroom milik saksi M. YUNUS adalah pembeli (nasabah) tidak perlu datang ke kantor PD. BPR Tapin Tengah, dan nasabah petugas dari PD. BPR Tapin Tengah juga tidak ada yang datang ke rumah nasabah masing – masing untuk menyerahkan uang pencairan kredit, tetapi uang pencairan kredit tersebut melalui saksi SAUKANI RAHMAN yang telah diterima sebelumnya dari Terdakwa ;
Bahwa saksi SAUKANI RAHMAN mengambil uang pencairan kredit dari rumah Terdakwa, selanjutnya saksi SAUKANI RAHMAN menyerahkan uang pencairan kredit tersebut langsung kepada showroom H. SURIYADI maupun ke showroom M. YUNUS, dan penyerahan uang kredit tersebut tanpa disertai dengan tanda terima, dan tanda terima pencairan kredit dari kasir PD. BPR Tapin Tengah tidak ditandatangani oleh pembeli sepeda motor (nasabah) ;
Bahwa setelah uang kredit tersebut diserahkan oleh saksi SAUKANI RAHMAN, pihak dari showroom H. SURIYADI maupun showroom milik M. YUSUF memberikan komisi kepada saksi SAUKANI RAHMAN antara Rp.100.000,- s/d Rp.200.000,- dari uang pencairan kredit dari PD.BPR Tapin Tengah tersebut ;
Bahwa mekanisme pembayaran angsuran kredit yang dilakukan oleh pembeli (nasabah) pada showroom milik H. SURIYADI maupun showroom M. YUNUS kepada pihak PD. BPR Tapin Tengah adalah uang angsuran dari nasabah diserahkan melalui saksi SAUKANI RAHMAN, kemudian uang angsuran tersebut sebelum disetorkan kepada PD. BPR Tapin Tengah melalui Terdakwa, telah dibukukan oleh saksi SAUKANI RAHMAN pada pembukuan showroom miliknya, selanjutnya uang angsuran beserta kartu angsuran warna kuning dari masing – masing nasabah diserahkan saksi SAUKANI RAHMAN kepada Terdakwa di rumahnya, kemudian keesokan harinya kartu bukti angsuran kredit diambil saksi SAUKANI RAHMAN dari Terdakwa untuk diserahkan kembali kepada showroom H. SURIYADI maupun saksi M. YUNUS ;
Bahwa berdasarkan jumlah nasabah yang macet dari Showroom SAUKANI RAHMAN sebanyak 160 orang, dari Showroom H. SURIADI sebanyak 102 orang, dari Showroom M. YUNUS sebanyak 17 orang, dari Showroom SYAHBANI sebanyak 17 orang ;
Bahwa saksi SAUKANI RAHMAN hanya mengkordinir 3 (tiga) showroom motor saja yaitu showroom motor SAUKANI RAHMAN milik saksi sendiri, showroom motor H. SURIADI, showroom motor M. YUNUS, sedangkan untuk showroom motor SYAHBANI langsung berhubungan dengan Terdakwa ;
Bahwa jumlah uang angsuran dari nasabah yang sudah saksi SAUKANI RAHMAN serahkan / setorkan kepada Terdakwa sebesar Rp. 387.375.950,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan didalam daftar nasabah PD. BPR Tapin Tengah yang mengalami macet angsuran / setoran ada 9 nasabah (Sutrisno Sumani, Arifin Damanhuri, Khairunnisa, Abdul Manan, Subli – Nurdi, Suemi, Khasmir, H. Nasrudin – Ismail dan Mansyah - Mansyur) bukan merupakan nasabah dari showroom saksi dengan jumlah kerugian dari PD. BPR Tapin Tengah sebesar Rp. 45.158.000,- (empat puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa untuk showroom H. Suriadi, saksi Saukani Rahman sudah menyetor ke terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP., Bin IRIANSYAH tetapi ada 10 (sepuluh) nasabah yang sebenarnya dari catatan saksi Saukani Rahman sudah lunas tetapi di PD. BPR Tapin tengah masih ada kekurangan yang belum disetor sebesar Rp. 42.079.000,- (empat puluh dua juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan untuk showroom M. Yunus ada 3 (tiga) nasabah yang sebenarnya dari catatan saksi sudah lunas tetapi di PD. BPR Tapin Tengah masih ada kekurangan yang belum disetor sebesar Rp. 9.905.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima ribu rupiah), dan ada 1 nasabah yang bukan nasabah dari showroom M. Yunus yang dengan jumlah kerugian dari PD. BPR Tapin Tengah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sehingga dari keseluruhan yang seharusnya masuk ke PD. BPR Tapin Tengah yaitu Rp. 45.158.000,- (empat puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) + Rp. 42.079.000,- (empat puluh dua juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah) + Rp. 9.905.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima ribu rupiah) + Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), yang total keseluruhan sebesar Rp. 98.142.000,- (Sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu rupiah), yang mana uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri ;
Bahwa menurut saksi Rina Harnita selaku Direktur Utama PD. BPR Tapin tengah uang angsuran yang masuk ke PD. BPR Tapin tengah untuk kredit sepeda motor sebesar Rp. 342.593.600,- ( tiga ratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ;
Bahwa kartu angsuran warna kuning yang diserahkan oleh terdakwa kepada pihak showroom, terdakwa mencamtumkan suku bunga kredit yang diterapkan untuk jenis kredit modal kerja adalah sebesar 2,5%, meskipun penetapan suku bunga kredit tersebut sudah diganti dengan berdasarkan surat keputusan direksi nomor : 12.02/PD.BPR/TT/SK.DIR/XII/2011 tanggal 31 Desember 2011 yang menetapkan suku bunga kredit modal kerja hanya sebesar 2% ;
Bahwa berdasarkan dokumen – dokumen kredit dari nasabah – nasabah showroom sepeda motor tertera pengajuan kredit dari nasabah tersebut adalah untuk jenis kredit modal kerja, tetapi pada kenyataannya terdakwa mengetahui bahwa pengajuan kredit tersebut bukan ditujukan untuk modal kerja, tetapi untuk membeli sepeda motor secara kredit, hal tersebut tidak sesuai dengan surat keputusan direktur PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 08.5/PD.BPR/TT/VIII/2001 tanggal 10 Agustus 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) PD. BPR Tapin Tengah menyebutkan “Kredit Modal Kerja, yaitu kredit yang diberikan kepada pengusaha sebagai tambahan modal untuk mencukupi kebutuhan modal kerja usahanya” ;
Bahwa berdasarkan dokumen pengajuan kredit dari nasabah showroom sepeda motor besar plafond kredit yang dicairkan semuanya dibawah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), sehingga berdasarkan surat keputusan direksi PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 01.01/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 tanggal 30 Maret 2010, pejabat pemutus kredit yang berhak adalah Direktur Operasional ;
Bahwa berdasarkan Kebijakan Perkreditan Bank (KPB) PD. BPR Tapin Tengah tahun 2001 yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas berdasarkan surat nomor : 03/DP/PD.BPR/TT/1/2001 tanggal 17 Januari 2001 menyebutkan tanggungjawab Pejabat Pemutus Kredit untuk setiap tingkatan antara lain :
Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan bank dan sesuai dengan asas – asas perkreditan yang sehat ;
Memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak – pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit ;
Meyakini bahwa kredit yang akan diberikan dapat dilunasi kembali pda waktunya dan tidak berkembang menjadi kredit bermasalah ;
Bahwa penyimpangan-penyimpangan sebagaimana diuraikan diatas tidak sesuai dengan ketentuan :
Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang menetapkan bahwa ” keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Kebijakan Perkreditan Bank dengan Surat Persetujuan Dewan Pengawas Nomor : 03/DP/PD.BPR/TT/I/2011 tanggal 11 Januari 2011.
Kebijakan Perkreditan Bank dengan Surat Keputusan Direksi PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 14/SK.DIR/PD.BPR-TT/XI/2012.
Bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor : SR -541 / PW16 / 5 / 2015 tanggal 2 Desember 2015 Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan dan Penatausahaan Kredit pada PD. BPR Tapin Tengah Kabupaten Tapin Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.856.822.360,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Uraian Jumlah (Rp) Jumlah Pencairan Uang Pemberian Kredit Yang Tidak Sesuai Dengan Prosedur Persetujuan 2.509.995.000,00 Jumlah Pelunasan Kredit yang diterima 653.172.640,00 Jumlah Kredit Macet Yang Merupakan Kerugian Keuangan Negara 1.856.822.360,00
Bahwa dengan penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa dalam hal memanipulasi suku bunga kredit, tidak menyetorkan bunga dalam proses pemberian kredit dan tidak menyetorkan uang angsuran ke PD. BPR Tapin Tengah telah mengakibatkan Kerugian Negara.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor : SR - 541 / PW16 / 5 / 2015 tanggal 2 Desember 2015 yaitu sebesar Rp. 1.431.601.400.- (satu milyard empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu empat ratus rupiah) (halaman 17), dengan rincian sebagai berikut :
-
-
No Nama showroom Jumlah Debitur Nilai Kredit (Rp) 1. Saukani Rahman 160 795.212.000,- 2. H. Suriyadi 102 487.849.500,- 3. Syahbani 17 52.892.000,- 4. Muhammad Yunus 17 95.647.900,- Total 296 1.431.601.400.-
-
Bahwa terdakwa telah mempergunakan kewenangannya dengan menyalahai prosedur dan tata cara tentang pencairan kredit yang menjadi keharusan dengan mentaati peraturan yang ada ;
Bahwa berdasarkan uraian perbuatan, penyimpangan-penyimpangan aturan dan hasil audit BPKP tersebut telah memperkaya diri terdakwa atau orang lain yang merugikan Keuangan Negara Cq. PD. BPR Tapin Tengah sebesar Rp. 1.431.601.400.- (satu milyard empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus satu ribu empat ratus rupiah), atau setidak – tidaknya uang sejumlah Rp. 98.142.000,- (Sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh dua ribu rupiah) atau jumlah sekitar itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan benar-benar telah mengerti dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SAUKANI RAHMAN Bin H. JAHRANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi memiliki usaha jual beli sepeda motor bekas sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang, showroom sepeda motor milik saksi beralamat di Jalan Lorong Bupati No. 26 Rt. 2 Rw. I Kel. Rantau Kiwa, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin ;
Bahwa pada tahun 2010 saksi ditawari kerjasama oleh terdakwa dalam hal pembiayaan kredit sepeda motor pada showroom sepeda motor milik saksi, atas tawaran tersebut saksi menyetujuinya, dan kerjasama tersebut tidak dilakukan secara tertulis dengan BPR Tapin Tengah ;
Bahwa ada 3 (tiga) showroom sepeda motor yang pembiayaannya melalui BPR Tapin Tengah yaitu showroom sepeda milik saksi, showroom sepeda motor H. Suryadi / Nurhayati, showroom sepeda motor M. Yunus, dari ketiga showroom sepeda tersebut saksi yang mengkoordinir ;
Bahwa saksi mengkoordinir showroom sepeda motor H. Suryadi / Nurhayati dan showroom sepeda motor M. Yunus hanya sebatas apabila ada pembeli sepeda motor yang akan membeli sepeda motor secara kredit dari kedua showroom tersebut kemudian menghubungi dan menginformasikan kepada saksi, selanjutnya dari kedua showroom tersebut menyerahkan kelengkapan administrasi kredit dari nasabah, selanjutnya saksi serahkan di rumah terdakwa ;
Bahwa proses pengajuan kredit sepeda motor pada showroom motor milik saksi yaitu apabila ada pembeli yang akan membeli sepeda motor secara kredit pembeli menyerahkan uang muka disertai dengan fotocopy KTP (suami istri), Kartu Keluarga, pas foto dari pembeli / nasabah, kemudian pembeli / nasabah bisa membawa sepeda motor beserta STNK, sedangkan untuk BPKB ditinggal karena untuk agunan / jaminan kredit kepada BPR Tapin Tengah, setelah semua syarat lengkap saksi serahkan syarat administrasi tersebut kepada terdakwa HASAN SUPIANI langsung di rumahnya ;
Bahwa pengajuan kredit dari pembeli tidak disertai dengan blangko aplikasi pengajuan kredit dari BPR Tapin Tengah, dan nasabah tidak mengisi formulir maupun menandatangani dokumen apapun terkait proses pengajuan kredit dan pembeli / nasabah yang mengajukan kredit tersebut juga tidak datang ke kantor BPR Tapin Tengah saat pengajuan kredit, dan juga terdakwa HASAN SUPIANI maupun pegawai lain dari BPR Tapin Tengah tidak ada melakukan survey terhadap nasabah yang akan mengajukan kredit pada BPR Tapin Tengah ;
Bahwa setelah syarat administrasi dari pembeli sepeda motor saksi serahkan kepada terdakwa HASAN SUPIANI selanjutnya menunggu 2 (dua) hari untuk pencairan kredit, setelah uang cair saksi dihubungi oleh terdakwa HASAN SUPIANI untuk mengambil uang pencairan tersebut di rumah terdakwa HASAN SUPIANI, kemudian terdakwa HASAN SUPIANI memberikan Kartu Angsuran Kredit berwarna kuning, dan kartu angsuran tersebut kemudian saksi fotocopy untuk diserahkan kepada nasabah / pembeli yang bersangkutan, dan kartu aslinya saksi simpan digunakan sebagai bukti angsuran di showroom sepeda motor milik saksi ;
Bahwa setiap bulan pembeli / nasabah melakukan angsuran kredit kepada BPR Tapin Tengah melalui saksi, selanjutnya sebelum saksi setorkan uang angsuran dari nasabah tersebut saksi rekap dalam pembukuan showroom, kemudian uang angsuran kredit beserta kartu angsuran warna kuning saksi serahkan kepada terdakwa HASAN SUPIANI di rumahnya, kemudian keesokan harinya kartu angsuran kredit tersebut saksi ambil kembali dari rumah terdakwa HASAN SUPIANI dan sudah terisi bukti angsurannya dengan bukti paraf terdakwa HASAN SUPIANI;
Bahwa untuk proses pengajuan kredit dan pencairan kredit dari BPR Tapin Tengah kepada pembeli sepeda motor H. Suryadi / Nurhayati dan showroom motor M. Yunus pembeli / nasabah tidak pernah bertemu dengan pegawai dari BPR Tapin Tengah dan pembeli yang bersangkutan tidak datang ke kantor BPR Tapin Tengah setelah cair saksi mengambil uang pencairan kredit tersebut ke rumah terdakwa HASAN SUPINIANI, selanjutnya uang pencairan tersebut diserahkan kepada H. Suryadi / Nurhayati dan showroom sepeda motor M. Yunus tanpa disertai dengan tanda terima, setelah uang kredit tersebut cair pihak dari showroom memberikan uang kepada saksi antara Rp.100.000,- sampai dengan Rp.200.000,- sebagai komisi atau upah penjualan sepeda motor ;
Bahwa untuk angsuran kredit yang dilakukan oleh pembeli / nasabah pada showroom H. Suryadi / Nurhayati dan showroom motor M. Yunus yaitu uang angsuran diserahkan kepada saksi, kemudian uang angsuran tersebut dicatat dipembukuan angsuran kredit milik saksi, setelah dicatat selanjutnya uang angsuran kredit beserta kartu bukti angsuran warna kuning tersebut disetorkan kepada terdakwa HASAN SUPIANI di rumahnya, kemudian keesokan harinya kartu bukti angsuran kredit diambil dari terdakwa HASAN SUPIANI untuk diserahkan kembali kepada showroom ;
Bahwa selama saksi bekerjasama dengan BPR Tapin Tengah dalam hal pembiayaan kredit jual beli sepeda motor sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 dengan suku bunga kredit yang diterapkan sebesar 2.5 % per bulan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima tanda bukti pelunasan dari BPR Tapin Tengah, saksi langsung diberikan BPKB kendaraan yang menjadi agunan dari terdakwa HASAN SUPIANI, kemudian saksi langsung menyerahkan BPKB kendaraan langsung kepada pembeli / nasabah ;
Bahwa saksi mengetahui ada permasalahan di BPR Tapin Tengah setelah saksi dipanggil oleh pihak BPR Tapin Tengah dimana ada nasabah atas nama saksi meminjam / kredit kepada BPR Tapin Tengah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang mengalami macet angsurannya sedangkan saksi tidak pernah meminjam uang kepada BPR Tapin Tengah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), sedangkan saksi pernah meminjam uang kepada BPR Tapin Tengah hanya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa setelah saksi dipanggilan oleh BPR Tapin Tengah saksi baru mengetahui bahwa nasabah dari showroom saksi ada yang macet angsuran kredit dan saksi juga baru mengetahui mengenai suku bunga kredit sejak tahun 2012 suku bunga kredit yang diterapkan oleh BPR Tapin Tengah sebesar 2 % ;
Bahwa saksi dalam bekerjasama pembiayaan kredit jual beli sepeda motor dengan BPR Tapin Tengah tidak pernah menerima komisi dari terdakwa HASAN SUPIANI dan saksi tidak mengetahui bagaimana prosedur yang seharus diterapkan oleh BPR Tapin Tengah, saksi hanya berhubungan dengan terdakwa HASAN SUPIANI;
Bahwa jumlah nasabah dari ketiga showroom yang dikelola oleh saksi dari tahun 2010 sampai dengan 2013 sejumlah 643 (enam ratus empat puluh tiga) nasabah ;
Bahwa uang angsuran yang dibayarkan dari nasabah showroom milik saksi, showroom H. Suryadi / Nurhayati dan showroom motor M. Yunus kepada saksi dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 sudah saksi serahkan / setorkan kepada terdakwa HASAN SUPIANI dirumahnya sebesar Rp. 3.475.592.000,- (tiga milyard empat ratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh dua ribu), tetapi uang angsuran dari nasabah yang sudah saksi serakhan / setorkan tersebut oleh terdakwa HASAN SUPIANI ada yang tidak disetorkan ke BPR Tapin Tengah;
Bahwa berdasarkan data dari BPR Tapin Tengah nasabah dari showroom saksi yang mengalami macet angsuran / kredit sebanyak 160 (seratus enam puluh) nasabah, sedangkan uang angsuran dari nasabah tersebut sudah saksi setor melalui terdakwa HASAN SUPIANI sebesar Rp. 387.375.950,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa uang angsuran yang telah saksi setorkan kepada terdakwa HASAN SUPIANI dari 160 (seratus enam puluh) nasabah yang sebesar Rp. 387.375.950,- (tiga ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan data yang ada pada BPR Tapin Tengah terdapat selisih sebesar Rp. 155.272.150,- (seratus lima puluh lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu seratus lima puluh), selanjutnya untuk showroom H. Suriadi, saksi sudah menyetor ke terdakwa HASAN SUPIANI tetapi masih ada kekurangan yang belum disetor oleh terdakwa HASAN SUPIANI sebesar Rp. 42.079.000,- (empat puluh dua juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah), sedangkan untuk showroom M. Yunus yang masih ada kekurangan yang belum disetor oleh terdakwa HASAN SUPIANI sebesar Rp. 9.905.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima ribu rupiah), jadi untuk total kekurangan / selisih yang belum disetor terdakwa HASAN SUPIANI sebesar Rp. 207.256.150,- (dua ratus tujuh juta dua ratus lima puluh enam ribu seratus lima puluh) ;
Bahwa upaya saksi terhadap nasabah yang sudah jatuh tempo tersebut masih saksi lakukan penagihan dan yang bersangkutan masih kooperatif membayar angsurannya ;
Bahwa terhadap nasabah showroom milik saksi terdapat 17 (tujuh belas) nasabah yang tidak dapat mengangsur / melunasi kreditnya kemudian atas inisiatif saksi dan sepengetahuan Ibu Rina Harnita selaku Direktur Utama terhadap nasabah tersebut dilakukan penarikan motor ;
Bahwa saksi sudah melakukan penarikan 17 (tujuh belas) buah motor, 10 (sepuluh) buah motor yang sudah diserahkaan ke BPR Tapin Tengah dan masih 7 (tujuh) buah motor belum saksi serahkan dan masih berada di Showroom saksi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi RINA HARNITA, S.P. Binti ZAMAIN MARLIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) tahun 2009 sejak tanggal 22 Januari 2009 sampai dengan sekarang saksi menjabat sebagai Direktur Utama BPR Tapin Tengah ;
Bahwa BPR Tapin Tengah adalah perusahaan daerah yang bergerak dibidang Jasa Perbankan, sedangkan BPR Tapin Tengah berdiri sejak tahun 1997 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 1995 Jo Nomor 9 Tahun 1996 diubah dengan Perda Nomor 9 Tahun 2004 Jo Perda Nomor 12 Tahun 2008 Jo Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang PD. BPR di Provinsi Kalimantan Selatan, dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP – 329 / KM.17 / 1997 tanggal 11 Juni 1997 ;
Bahwa penyertaan modalnya dari awal berdiri sampai dengan sekarang adalah :
a. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan : Rp. 845.250.000,-
b. Pemerintah Kabupaten Tapin : Rp.2.119.400.000,-
c. Bank Kalsel : Rp. 69.500.000,-
Bahwa modal BPR Tapin Tengah Kab. Tapin sebesar Rp.3.034.150.000 (Tiga milyar tiga puluh empat juta seratus lima puluh ribu rupiah), untuk kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 27,86 %, untuk Pemkab Tapin sebesar 69,85 %, sedangkan untuk Bank Kalsel sebesar 2, 29 % ;
Bahwa produk yang dijalankan oleh BPR Tapin Tengah antara lain :
Tabungan ;
Deposito ;
Kredit (Kredit Konsumtif dan Kredit Modal Kerja)
Untuk Kredit Konsumtif digunakan untuk kebutuhan konsumtif adalah untuk keperluan rumah tangga misalnya untuk perbaikan rumah, untuk keperluan sekolah, dll ;
Untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dibagi menjadi 3 (tiga) antara lain :
Kredit Pertanian ;
Kredit perdagangan ;
Kredit Jasa.
Bahwa berdasarkan SOP dari BPR Tapin Tengah tugas dan wewenang saksi selaku direktur utama yaitu :
Tugas jabatan saksi secara umum antara lain :
Mengelola dan mengarahkan operasional perusahaan untuk menjadikan Bank sehat ;
Bertanggung jawab atas operasional perusahaan pada RUPS ;
Memimpin PD. BPR berdasarkan kebijakan umum dan ketentuan – ketentuan yang berlaku ;
Menetapkan kebijaksaan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan PD. BPR berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Dewan Pengawas ;
Melakukan pembinaan dan pengendalian atas bagian – bagian operasional PD. BPR ;
Menyusun dan menyampaikan rencana kerja anggaran tahunan kepada Kepala Daerah atau RUPS melalui Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan dibidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan serta mengendalikan atas pelaksanaannya ;
Menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan usaha berkala dan kegiatan PD. BPR setiap bulan kepada Kepala Daerah atau RUPS melalui Dewan Pengawas ;
Menyusun dan menyampaikan Laporan Perkembangan usaha berkala dan kegiatan PD. BPR setiap bulan kepada Kepala Daerah atau RUPS melalui Dewan Pengawas ;
Menyusun dan menyampaikan laporan Tahunan yang terdiri dari atas neraca dan perhitungan Rugi/Laba PD. BPR melalui Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan;
Membuat laporan semester, laporan Tahunan sebagai bahan pertanggungjawaban pada RUPS ;
Mengontrol dan mengamankan kunci utama brankas ;
Mencari peluang yang menguntungkan untuk meningkatkan perkembangan perusahaan;
Melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk kemajuan perusahaan ;
Memberikan arahan dan saling tukar pendapat terhadap pegawai.
Wewenang jabatan saksi secara umum antara lain :
Menghadiri RUPS tahunan dan mempertanggungjawabkannya ;
Menghadiri rapat-rapat dengan pemilik serta instansi terkait dan lainnya untuk kepentingan bank;
Mengambil keputusan persetujuan pemberian kredit ;
Memberi persetujuan dalam rangka pengembangan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Mengurus kekayaan PD.BPR ;
Mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan kepegawaian yang ditetapkan oleh direksi dengan persetujuan kepala daerah melalui Dewan Pengawas ;
Membuka kantor cabang, cabang pembantu, kantor kas atau unit pelayanan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan yang berlaku ;
Membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas barang-barang inventaris milik PD.BPR sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa dasar mekanisme pemberian kredit pada BPR Tapin Tengah adalah Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakat Tapin Tengah Nomor : 08.5 / PD.BPR / TT / VIII / 2001 tertanggal 10 Agustus 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit, Surat Direktur BPR Tapin tengah Nomor : 01.1 / PD.BPR / TT / I / 2001 tertanggal 08 Januari 2001 Perihal Permohonan Persetujuan pembuatan SK Kebijaksanaan Perkreditan Bank (KPB) PD. Bank Pekreditan Rakyat Tapin Tengah, kemudian diganti dengan Surat Keputusan Direksi BPR Tapin Tengah Nomor : 003 / PD.BPR / TT / SK – DIR / XI / 2011 tertanggal 12 November 2011 tentang pedoman pemberian Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah, kemudian diganti dengan Surat Keputusan Direksi BPR Tapin Tengah Nomor : 14 / PD.BPR / TT / SK – DIR / XI / 2012 bulan November 2012 Tentang Kebijakan Perkreditan Bank ;
Bahwa prosedur / mekanisme pemberian kredit yaitu nasabah langsung datang sendiri ke BPR Tapin Tengah mengajukan permohonan kredit dengan membawa kelengkapannya antara lain fotocopy KTP, agunan (BPKB, Sertifikat tanah dan bangunan), kemudian setelah syarat administrasi lengkap diserahkan ke Direktur Operasional untuk mendapatkan persetujuan ;
Bahwa sejak tahun 2010 Direksi menerapkan sistem jemput bola terutama untuk nasabah yang jauh dari kantor tetapi sistem jemput bola tersebut tidak diatur secara tertulis di SOP BPR Tapin Tengah, yang mana pada dasarnya seorang AO (Account Officer) turun langsung ke lapangan untuk mencari nasabah dan menganalisa kemampuan calon nasabah yang akan mengajukan kredit, kemudian hasil analisa dari AO (Account Officer) di lapangan disampaikan ke Kepala Kredit untuk mendapatkan persetujuan, kemudian apabila layak untuk diberikan kredit AO (Account Officer) membawa kelengkapan administrasi dari nasabah untuk disampaikan ke Kabag Kredit kemudian diserahkan ke Direktur Operasional untuk dicairkan dikasir dan setelah uang cair diserahkan oleh nasabah yang bersangkutan oleh pihak kasir secara langsung di kantor BPR Tapin Tengah;
Bahwa sistem jemput bola adalah untuk melakukan pemasaran produk kredit (mencari nasabah) dan melakukan penarikan angsuran ke tempat nasabah, dan hal tersebut menjadi Job Description dari Account Officer (AO) ;
Bahwa kewenangan pemberian plafon kredit di BPR Tapin Tengah berdasarkan SK Nomor : 01.03 / PD. BPR / PT / SK-DR / III / 2010 tanggal 30 Maret 2010 Tentang Batas dan Wewenang Pemberian Kredit PD. BPR Tapin Tengah adalah untuk kredit sampai dengan Rp. 25.000.000,- disetujui oleh Direktur Operasional, kredit lebih dari Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 75.000.000,- disetujui oleh Direktur Utama, kredit lebih dari Rp. 75.000.000,- s/d Rp.100.000.000,- disetujui Direktur Utama dan diketahui oleh Badan Pengawas, sedangkan untuk Rp.100.000.000,- ke atas Direktur Utama dengan diketahui Ketua dan Anggota Dewan Pengawas ;
Bahwa saksi mengetahui di BPR Tapin Tengah ada permasalahan dengan adanya kredit bermasalah, awalnya pada Januari 2013 diketahui dari ekspansi kredit sebesar Rp. 5 Milyar lebih tetapi pendapatan bunga tidak seimbang, sedangkan dilaporan kredit NPL (Non Performing Loan) rendah, sehingga kesimpulannya kredit lancar semua tetapi pendapatan tidak seimbang, kemudian saksi memeriksa laporan kredit ternyata ada temuan kredit yang macet terbayar dengan memasukkan kredit orang / nasabah lain yang masih lancar akhirnya diketahui jumlah kredit macet tidak sesuai yang dilaporkan oleh bagian input kredit yaitu Ahmad Luthfie, atas keterangan dari AHMAD LUTHFIE bahwa yang menyuruh untuk mengubah atau memanipulasi data kredit seolah – olah tidak terjadi masalah adalah Direktur Operasional yaitu terdakwa HASAN SUPIANI ;
Bahwa kredit yang bermasalah sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 merupakan kredit yang dilakukan terdakwa HASAN SUPIANI bekerjasama dengan pihak showroom sepeda motor bekas milik Sdr. SAUKANI RAHMAN, showroom sepeda motor bekas milik H. SURI / ANDA, showroom sepeda motor bekas milik M. YUNUS dan showroom sepeda motor bekas milik SYAHBANI dalam hal pembiayaan jual beli motor bekas ;
Bahwa kerjasama antara terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional dengan pihak showroom – showroom motor bekas tersebut tidak dilakukan secara tertulis, sedangkan saksi selaku Direktur Utama tidak mengetahui ataupun mendapat laporan dari terdakwa HASAN SUPIANI dan plafond kredit dibawah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) merupakan kewenangan dari terdakwa HASAN SUPIANI ;
Bahwa pemberian kredit yang dilakukan oleh Direktur Operasional tidak diatur secara rinci di dalam Surat Keputusan Direksi maupun SOP BPR Tapin Tengah, tetapi tidak dibenarkan melakukan kerjasama dengan pihak showroom sepeda motor bekas dalam hal pengajuan kredit, pencairan kredit, serta angsuran kredit, dan Direktur Operasional tidak langsung berhubungan dengan nasabah showroom yang bersangkutan secara langsung, tetapi menyerahkan seluruh proses kredit kepada pihak showroom ;
Bahwa mengenai kredit yang disalurkan oleh terdakwa HASAN SUPIANI kepada showroom sepeda motor tersebut adalah jenis modal kerja (KMK), yang berdasarkan Pasal 14 Surat Keputusan Direksi BPR Tapin Tengah Nomor : 003 / PD.BPR / TT / SK – DIR / XI / 2011 tertanggal 12 November 2011 tentang pedoman pemberian Kredit PD. BPR Tapin Tengah kredit modal kerja (KMK) peruntukannya khusus untuk modal kerja, yang mana hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak tepat sasaran, karena seharusnya kredit yang digunakan untuk membeli sepeda motor adalah termasuk dalam kredit konsumtif ;
Bahwa Direktur Operasional telah mengambil kebijakan sendiri mengenai suku bunga kredit yang diterapkan dalam hal pemberian kredit terhadap nasabah showroom motor bekas tersebut, yang mana di BPR Tapin Tengah diatur berdasarkan surat keputusan direksi PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 05.01/PD/BPR/TT/SK.DIR/V/2009 tanggal 01 Mei 2009 tentang Suku Bunga Kredit, kemudian diganti dengan berdasarkan surat keputusan direksi PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 12.02/PD.BPR.TT/SK.DIR/XII/2011 tanggal 31 desember 2011 Tentang Suku Bunga Kredit, kemudian diganti dengan surat keputusan direksi PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 01 / PD.BPR/TT/SK.DIR/I/2013 tanggal 02 Januari 2013 tentang Tentang Suku Bunga Kredit, yang mana dalam surat keputusan tersebut telah ada perubahan dimana sejak Januari 2012 suku bunga yang diterapkan sebesar 2 % tetapi oleh terdakwa HASAN SUPIANI sejak tahun 2010 sampai dengan 2013 suku buku yang diterapkan adalah 2.5 % ;
Bahwa secara tupoksi yang berkewajiban yang melakukan survey kelayakan nasabah adalah Kabag Kredit yaitu Sdr. KUSNADI dan untuk petugas yang diperbolehkan turun ke lapangan selain Kabag Kredit adalah bagian AO kredit sedangkan terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional tidak dibenarkan ;
Bahwa terdakwa HASAN SUPIANI menjadi Direktur Operasinal pada BPR Tapin Tengah sejak tanggal 22 Januari 2009 berdasarkan RUPS Tahun buku 2008;
Bahwa untuk Sdr. AHMAD LUTHFIE menjadi karyawan BPR Tapin Tengah berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja BPR Tapin Tengah sebagai staf dibagian pembukuan sudah diberhentikan pada tahun 2014 karena yang bersangkutan memanipulasi data sistem kredit atas perintah dari direktur operasional Sdr. HASAN SUPIANI ;
Bahwa jumlah kredit macet khusus untuk showroom sepeda motor bekas milik Sdr. SAUKANI RAHMAN sebanyak 160 nasabah, dengan total kredit macet sebesar Rp.793.119.750,- (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta seratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Jumlah kredit macet khusus untuk showroom sepeda motor bekas milik Sdr. H. SURI / ANDA sebanyak 99 nasabah, dengan total kredit macet sebesar Rp.464.766.000,- (empat ratus enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah). Jumlah kredit macet khusus untuk showroom sepeda motor bekas milik Sdr. M. YUNUS sebanyak 17 nasabah, dengan total kredit macet sebesar Rp.53.652.000,- (lima puluh tiga juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah) ; Jumlah kredit macet khusus untuk showroom sepeda motor bekas milik Sdr. SYAHBANI sebanyak 17 nasabah, dengan total kredit macet sebesar Rp.96.927.900,- (sembilan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) ;
Bahwa berdasarkan laporan keuangan (non audited) PD. BPR Tapin Tengah tahun 2013 menggambarkan klasifikasi kredit per 31 Desember 2013 untuk kredit macet sebesar Rp.2.196.285.560,- (dua milyar seratus sembilan puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi H. KUSNADI Bin NOR IPANSYAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tupoksi saksi sebagai Kabag Kredit BPR Tapin Tengah adalah :
Memberi penjelasan kepada nasabah mengenai syarat-syarat peminjaman kredit ;
Memberikan blangko permohonan kredit kepada nasabah ;
Melakukan analisa kredit terhadap pengajuan kredit dari nasabah ;
Menentukan apakah nasabah yang mengajukan kredit layak atau tidak untuk menerima kredit dari BPR dalam bentuk rekomendasi kepada Direktur Operasional.
Bahwa produk yang ditawarkan kepada nasabah oleh BPR Tapin Tengah antara lain :
Tabungan ;
Deposito ;
Kredit.
Bahwa jenis kredit yang ditawarkan kepada nasabah antara lain :
Kredit Modal Kerja ;
Peruntukannya untuk kegiatan perdagangan, pertanian, dll.
Kredit Konsumtif ;
Peruntukannya untuk keperluan rumah tangga seperti perbaikan rumah, biaya sekolah, dll.
Bahwa atasan langsung saksi adalah Direktur Operasioanal yaitu terdakwa HASAN SUPIANI;
Bahwa pada tahun 2010 ada SOP dari Direktur Utama BPR untuk pemberian kredit dengan cara jemput bola yaitu bagian kredit langsung ke lapangan untuk mencari nasabah, namun oleh Direktur Operasional saksi tidak dilibatkan dalam proses pencarian nasabah di lapangan. Tugas saksi selaku Kabag Kredit hanya diberikan fotocopy KTP dan BPKB sebagai agunan dari nasabah, kemudian berkas pengajuan kredit dari nasabah saksi lengkapi dengan membuat analisa kredit yang data – datanya berasal dari Direktur Operasional, selanjutnya setelah lengkap semua syarat – syaratnya saksi serahkan kepada kasir yaitu Ibu SYAHRIAH yang kemudian mencairkan dana kredit dari nasabah dan uangnya diserahkan langsung kepada terdakwa HASAN SUPIANI ;
Bahwa saksi mengetahui ada permasalahan dalam pemberian kredit di BPR Tapin Tengah pada tahun 2013, dimana sejak tahun 2010 banyak pengajuan kredit ke BPR Tapin Tengah melalui terdakwa HASAN SUPIANI berupa pembiayaan kredit sepeda motor di showroom motor milik SAUKANI, showroom motor Milik H. SURI, showroom motor milik SYAHBANI dan showroom motor milik UNUS;
Bahwa proses pengajuan kredit dilakukan dengan cara terdakwa HASAN SUPIANI menyerahkan Fotocopy KTP dan BPKB yang asli kepada saksi, kemudian saksi disuruh membuat administrasi pencairan dana yaitu saksi membuat analisis kredit tanpa survey hanya berdasarkan keterangan terdakwa HASAN SUPIANI saja lalu setelah administrasi pencairan dana telah dibuat kemudian saksi menyerahkan administrasi pencairan dana tersebut kepada bagian kasir (Ibu SYAHRIAH) lalu kasir mencairkan dana tanpa tanda tangan nasabah dan menyerahkan dana tersebut kepada HASAN SUPIANI bukan kepada nasabah yang meminjam kredit di BPR Tapin Tengah, dan proses pembayaran dari nasabah setelah kejadian tersebut terbongkar adalah nasabah membayar kepada showroom dan dari showroom menyerahkan kepada terdakwa HASAN SUPIANI, kemudian terdakwa HASAN SUPIANI menyerahkan kepada BPR melalui kasir ;
Bahwa sesuai aturan seharusnya pembayaran kredit tersebut di lakukan nasabah langsung di BPR Tapin Tengah ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut sejak dibongkarnya masalah kredit macet oleh Direktur Utama yaitu sekitar tahun 2013 yang ternyata berasal dari masalah kredit sepeda motor dari showroom sepeda motor bekas, ternyata terdakwa HASAN SUPIANI melakukan kerjasama dengan beberapa showroom sepeda motor bekas tanpa sepengetahuan pihak BPR Tapin Tengah dan berakibat kredit sepeda motor pada showroom sepeda motor tersebut macet ;
Bahwa showroom yang berhubungan dengan BPR Tapin Tengah melalui terdakwa HASAN SUPIANI adalah showroom SAUKANI RACHMAN, showroom H. SURI, showroom UNUS, dan showroom SYAHBANI ;
Bahwa kredit yang diajukan oleh terdakwa HASAN SUPIANI dengan showroom sepeda motor bekas tersebut adalah jenis kredit modal kerja (KMK) ;
Bahwa alur pengajuan kredit pada BPR Tapin Tengah sebelum tahun 2010 adalah nasabah kredit datang langsung ke kantor BPR Tapin Tengah, dan saksi selaku Kabag Kredit yang bertugas menerima nasabah tersebut, selanjutnya saksi memberikan permohonan kredit untuk diisi dan ditandatangani oleh nasabah beserta suami / isteri, setelah permohonan diisi kemudian diserahkan kepada saksi untuk dilakukan analisa kredit dengan cara datang langsung ke lapangan dengan melihat usaha nasabah yang bersangkutan, setelah dilaksanakan analisa kredit selanjutnya saksi serahkan kepada direksi, apabila kredit disetujui untuk dicairkan, kemudian nasabah menandatangani akad kredit dikantor BPR Tapin Tengah, selanjutnya untuk pencairan kredit kasir langsung menyerahkan kepada nasabah di kantor BPR Tapin Tengah ;
Bahwa untuk pencairan kredit nasabah tidak datang langsung ke kantor BPR Tapin Tengah, tetapi terdakwa HASAN SUPIANI langsung membawa uang pencairan kredit dari BPR Tapin Tengah untuk diserahkan kepada nasabah, tanpa menandatangani bukti pencairan dari kasir, bukti pencairan dibawa oleh terdakwa HASAN SUPIANI untuk ditandatangani oleh nasabah, selanjutnya setelah sudah ditandatangani oleh nasabah bukti pencairan diserahkan kepada kasir ;
Bahwa jaminan yang digunakan untuk pengajuan kredit dengan showroom sepeda motor tersebut adalah BPKB dan saksi selaku Kabag Kredit yang bertanggungjawab menyimpannya ;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut setelah permasalahan ini terbongkar sekitar tahun 2013, saksi baru mengetahui ternyata kredit yang diajukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, pada permohonan kredit, jenis kredit yang diajukan adalah kredit modal kerja tetapi pada faktanya kredit tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor pada showroom sepeda motor bekas ;
Bahwa tidak ada kerjasama antara BPR Tapin Tengah dengan showroom sepeda motor, hal tersebut hanya hubungan sepihak antara terdakwa HASAN SUPIANI dengan showroom sepeda motor;
Bahwa showroom yang mengalami kredit macet adalah showroom milik SAUKANI RAHMAN, showroom milik H. SURI, showroom milik YUNUS, dan showroom milik SYAHBANI ;
Bahwa dokumen administrasi yang harus dipenuhi pada saat pengajuan kredit pada BPR Tapin Tengah antara lain :
Permohonan Kredit yang ditandatangani oleh Pemohon Kredit dan Suami/Istri, dan jenis kredit yang diajukan adalah kredit Modal Kerja ;
KTP Suami/Istri ;
Laporan Hasil Analisa Kredit disetujui oleh Direktur Operasional, Hasan Supiani ;
Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit yang ditandatangani oleh Pemohon dan Direktur Operasional, Hasan Supiani ;
Surat Keputusan Kredit dari Direktur Operasional, Hasan Supiani ;
Surat Perjanjian Kredit Modal Kerja yang ditanda tangani oleh Pemohon dan Direktur Operasional, Hasan Supiani ;
Surat Pernyataan Hak Milik yang ditandatangani oleh Pemohon dan Direktur Operasional, Hasan Supiani ;
Surat Perjanjian Penyerahan Hak Milik Atas Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemohon dan Direktur Operasional, Hasan Supiani ;
Surat Kuasa Menjual Barang Bergerak dan Barang Tidak Bergerak Diserahkan Bebas dari Segala Beban Pajak yang ditanda tangani oleh Pemohon dan Direktur Operasional, Hasan Supiani ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi SYAHRIAH Binti H. BASTUYA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas pokok saksi sebagai kasir yaitu menerima pembayaran angsuran kredit dan mencairkan kredit ;
Bahwa proses / mekanisme pencairan kredit pada BPR Tapin Tengah adalah saksi menerima berkas kelengkapan pencairan kredit dari Sdr. KUSNADI selaku Kabag Kredit, kemudian saksi meneliti kelengkapan administrasi tersebut, kemudian saksi tanyakan kepada terdakwa HASAN SUPIANI apakah benar untuk kredit modal kerja, kemudian saksi membuat bukti pencairan pengeluaran kredit yang bermaterai, rincian biaya administrasi kredit, tanda terima kredit yang tercantum tandatangan nasabah dan tandatangan saksi selaku kasir, dan juga kartu angsuran warna kuning untuk nasabah ;
Bahwa administrasi kelengkapan kredit dari Kabag Kredit antara lain :
Akad kredit ;
Persetujuan kredit ;
Analisa kredit ;
Pemberitahuan kredit.
Kemudian setelah semuanya lengkap, saksi membuat administrasi pencairan antara lain:
Bukti pengeluaran kredit ;
Rincian adminsitrasi kredit ;
Tanda terima kredit.
Bahwa yang diterapkan oleh terdakwa HASAN SUPIANI untuk pencairan kredit nasabah tidak datang ke kantor BPR Tapin Tengah, tetapi uang pencairan kredit tersebut saksi serahkan kepada terdakwa HASAN SUPIANI yang kemudian diserahkan kepada nasabah ;
Bahwa pada saat pencairan kredit belum ada tandatangan nasabah yang bersangkutan namun atas perintah dari terdakwa HASAN SUPIANI uang pencairan kredit tersebut dicairkan walaupun tanpa ada tanda bukti terima dari nasabah, selanjutnya saksi serahkan semuanya kepada terdakwa HASAN SUPIANI yang kemudian pada besok harinya semua syarat administrasi pencairan kredit tersebut dikembalikan kepada saksi dan sudah ada tanda tangan nasabah yang bersangkutan ;
Bahwa selain uang pencairan kredit, yang saksi serahkan kepada terdakwa HASAN SUPIANI adalah administrasi kelengkapan pencairan kredit seperti, bukti pengeluaran kredit yang bermaterai, rincian biaya administrasi kredit, tanda terima kredit, dan juga kartu angsuran kredit untuk nasabah, setelah saksi serahkan semuanya kepada terdakwa HASAN SUPIANI selanjutnya pada pagi harinya semua syarat administrasi pencairan kredit tersebut dikembalikan kepada saksi dan sudah ada tandatangan dari nasabah yang bersangkutan;
Bahwa setiap hari kerja saksi melaporkan kepada direktur utama dalam bentuk berita acara kas yang juga ditandatangani oleh direktur utama dan saksi selaku kasir, dalam berita acara kas tersebut dapat dilihat berapa jumlah uang kredit yang dicairkan pada hari itu dan juga tercantum nama nasabah yang bersangkutan ;
Bahwa yang menjadi tanda bukti angsuran adalah kartu angsuran warna kuning, dan tanda bukti penerimaan warna putih khusus untuk nasabah, sedangkan kartu angsuran warna merah, dan tanda bukti penerimaan warna merah adalah khusus untuk kantor BPR Tapin Tengah ;
Bahwa terdakwa HASAN SUPIANI pada saat melakukan angsuran kredit tersebut tidak pernah membawa kartu angsuran warna kuning dari nasabah, sehingga yang bersangkutan mengambil sendiri kartu angsuran warna merah yang seharusnya saksi simpan ;
Bahwa yang menyerahkan agunan kredit yaitu berupa BPKB kepada nasabah adalah terdakwa HASAN SUPIANI.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi Drs. H. SAMSI Bin H. DJAMHARI KARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai Ketua Dewan Pengawas sejak 26 Januari 2011 sampai dengan 26 Januari 2014 ;
Bahwa tugas dan tanggungjawab Dewan Pengawas tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang PD. Bank Perkreditan Rakyat ;
Bahwa fungsi dewan pengawas berdasarkan Pasal 15 Perda Nomor 12 Tahun 2008 adalah:
Penyusunan tata cara pengawasan dan pengelolaan BPR Tapin ;
Pelaksanaan dan pengawasan atas pengurusan BPR Daerah ;
Penetapan kebijaksanaan anggaran dan keuangan BPR daerah dan pembinaan serta pengembangan BPR Daerah.
Wewenang dewan pengawas berdasarkan pasal 16 Perda Nomor 12 Tahun 2008 antara lain :
Menyampaikan rencana kerja tahunan dan anggaran BPR Daerah kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan ;
Meneliti rencana dan laporan laba rugi yang disampaikan direksi untuk mendapat pengesahan RUPS ;
Memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada RUPS untuk perbaikan dan pengembangan BPR Daerah ;
Meminta keterangan Direksi mengenai hal – hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan BPR Daerah ;
Mengusulkan pemberhentian sementara anggota direksi melalui RUPS ;
Menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
Tugas Dewan Pengawas berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Perda Nomor 12 Tahun 2008 antara lain :
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya menurut bidang yang telah ditetapkan oleh Ketua ;
Melakukan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Ketua Dewan Pengawas.
Sedangkan tugas Ketua Dewan Pengawas berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Perda Nomor 12 Tahun 2008 antara lain :
Memimpin semua kegiatan anggota Dewan Pengawas ;
Menyusun program kerja pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh RUPS ;
Memimpin rapat Dewan Pengawas ;
Membina dan meningkatkan tugas para anggota Dewan Pengawas.
Bahwa struktur organisasi Dewan Pengawas BPR Tapin Tengah Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2014 yaitu :
Ketua Dewan Pengawas : saksi sendiri.
Anggota Dewan Pengawas : Drs. Tahir, MM.
Bahwa susunan direksi dari BPR Tapin Tengah Tahun 2011 s/d Tahun 2014 yaitu :
Direktur Utama : RINA HARNITA.
Direktur Operasional : HASAN SUPIANI.
Bahwa penyertaan modal dalam BPR Tapin Tengah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dari Bank Kalsel, dan dari pemerintah daerah Kabupaten Tapin sendiri ;
Bahwa berdasarkan surat keputusan Direksi PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 01.03/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 dalam pasal 1 disebutkan yang untuk kredit sampai dengan Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diputuskan oleh Direktur Operasional, untuk pemberian kredit dari Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) keatas diputuskan oleh Direktur Utama, sedangkan untuk pemberian kredit Rp.100.000.000,- (seratus juta) keatas Direktur Utama dengan diketahui oleh anggota dan ketua dewan pengawas ;
Bahwa saksi sebagai Ketua Dewan Pengawas menerima laporan dari Direktur Utama BPR Tapin Tengah adanya kredit macet akibat penyalahgunaan penyaluran kredit yang dilakukan oleh Direktur Operasional yaitu terdakwa HASAN SUPIANI ;
Bahwa saksi sebagai Ketua Dewan Pengawas menugaskan kepada anggota Dewan pengawas saksi Drs. Tahir, MM dan Direktut Utama BPR Tapin Tengah untuk mengklarifikasi kebenaran informasi permasalahan dalam BPR Tapin Tengah tersebut, dan ternyata berdasarkan laporan anggota dewan pengawas permasalahan dilapangan memang ada kesalahan pemberian kredit yang dilakukan oleh terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional ;
Bahwa saksi menerima laporan setiap semester dari BPR Tapin Tengah secara global terhadap kegiatan operasional BPR Tapin Tengah, dan dari laporan setiap semester tersebut tidak ditemukan hal yang mencurigakan, karena dari hasil audit Bank Indonesia pada setiap tahunnya BPR Tapin Tengah dalam kondisi baik ;
Bahwa upaya saksi selaku Dewan pengawas yaitu saksi memanggil secara lisan dan direktur utama sudah berperan aktif dalam penyelesasian permasalahan kredit macet, sedangkan untuk direktur operasioanal sendiri sudah dilakukan pemberhentian dari BPR Tapin Tengah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi Drs. TAHIR, MM Bin EDERI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjabat sebagai anggota dewan pengawas BPR Tapin Tengah sejak tanggal 26 Januari 2011 sampai dengan Januari 2014 ;
Bahwa saksi selaku anggota dewan pengawas mempunyai tupoksi serta wewenang jabatan yaitu melakukan Pengawasan secara umum membantu Ketua Dewan Pengawas, memberi masukan kepada BPR melalui Ketua Dewan Pengawas, khususnya pemberian kredit senilai Rp. 100.000.000,- harus sepengetahuan Dewan Pengawas, memberikan saran dan pemikiran ;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan di BPR Tapin Tengah adanya kebijakan pemberian kredit dibawah Rp. 25.000.000,- kewenangan dari Direktur Operasional yaitu di akhir tahun 2012 ada nasabah showroom motor yang pinjam kredit lewat BPR Tapin Tengah akan mengambil jaminan pinjaman, tetapi nasabah tersebut tidak bisa mengambil BPKB karena berdasarkan data base BPR Tapin belum lunas ;
Bahwa suku bunga yang seharusnya di kenakan kepada nasabah yang pinjam kredit hanya 2% ternyata dikenakan bunga oleh Direktur Operasional sebesar 2,5%;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi AHMAD LUTHFIE Bin MUHAMMAD TASIR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah bekerja di BPR Tapin Tengah sejak tanggal 01 Januari 2010 sampai dengan akhir tahun 2013, sebagai akunting pembukuan, dengan tugas antara lain memasukkan data – data kredit nasabah BPR Tapin Tengah dan membuat neraca harian ke dalam sistem computer ;
Bahwa atasan langsung saksi adalah terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional dan saksi menjalankan tugas hanya berdasarkan perintah dari terdakwa HASAN SUPIANI ;
Bahwa saksi melakukan input data kredit tersebut sudah menggunakan sistem computer dan data kredit bersumber dari kartu angsuran kredit nasabah warna merah sedangkan yang mengisi kartu warna merah tersebut adalah bagian kasir kredit ;
Bahwa data yang dimasukkan ke dalam sistem seperti identitas nasabah, besar suku bunga, besar plafond kredit, jangka waktu jatuh tempo kredit dari nasabah ;
Bahwa saksi mengetahui ada permasalahan di BPR Tapin Tengah sekitar tahun 2012 pada saat Direktur Utama melakukan pengecekan sistem komputer kemudian mengetahui bahwa data jatuh tempo kredit nasabah sudah diubah yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya yang tertera pada kartu angsuran kredit (kartu warna merah) ;
Bahwa data kredit yang saksi masukkan ke komputer atas perintah terdakwa HASAN SUPIANI adalah data yang tidak benar ;
Bahwa saksi mengetahui ada kerjasama dengan pihak showroom sejak tahun 2011 ;
Bahwa tujuan merubah data jatuh tempo kredit nasabah tersebut agar terlihat kredit yang sebenarnya sudah macet tetapi pada sistem komputer kreditnya tetap terlihat lancar karena jatuh tempo dari kredit tersebut diperpanjang ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan imbalan dalan bentuk apapun untuk merubah data nasabah pada system kredit tersebut ;
Bahwa pada saat saksi melakukan perubahan data kredit terdakwa HASAN SUPIANI mengawasi dan memberi arahan kepada saksi dan data yang akan dimasukkan ke system kompuer sudah dikonsep oleh terdakwa HASAN SUPIANI ;
Bahwa Direktur Utama dan Kabag Kredit tidak pernah melakukan pengecekan secara berkala terhadap system data kredit nasabah pada computer ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi ARIANDENI ARDIANSYAH MAHPUTRA Bin H. M. AINI USAN (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah bekerja di BPR Tapin Tengah sebagai AO (Account Officer) sedangkan tugas saksi yaitu memasarkan kredit dan melakukan survey nasabah dilapangan sedangkan atasan langsung saksi yaitu Kabag Kredit yang dijabat oleh Sdr. KUSNADI ;
Bahwa produk yang dijalankan oleh BPR Tapin Tengah antara lain :
Tabungan ;
Deposito ;
Kredit (Kredit Konsumtif dan Kredit Modal Kerja)
UntukKredit Konsumtif digunakan untuk kebutuhan konsumtif adalah untuk keperluan sumah tangga misalnya untuk perbaikan rumah, untuk keperluan sekolah, dll ;
Untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dibagi menjadi 3 (tiga) antara lain :
Kredit Pertanian
Kredit Perdagangan
Kredit Jasa
Bahwa proses pencairan kredit di BPR Tapin Tengah yaitu nasabah datang di kantor mengajukan permohonan kredit dengan mengisi data permohonan kredit yang dilengkapi syarat antara lain fotocopy KTP (Suami Istri), pas photo, fotocopy Kartu Keluarga, agunan (BPKB, Sertifikat Tanah dan bangunan), kemudian setelah syarat administrasi lengkap nasabah menyerahkan berkas permohonan kredit ke bagian administrasi kredit atau bagian AO (Account Officer), kemudian dilakukan survey ke lapangan untuk menganalisa kelayakan dan kemampuan calon nasabah, hasil analisa dilapangan disampaikan ke Kepala Bagian Kredit untuk mendapatkan persetujuan, kemudian apabila layak untuk diberikan kredit lalu AO (account Officer) membawa kelengkapan administrasi dari nasabah untuk disampaikan ke Direktur Operasional yaitu Terdakwa Hasan Supiani, kemudian apabila disetujui oleh direktur Operasional, oleh AO (Account Officer) dana tersebut dicairkan dikasir dan uang langsung diserahkan ke nasabah yang bersangkutan ke kantor BPR Tapin Tengah ;
Bahwa setelah saksi menyerahkan KTP dan KK kepada Kabag Kredit selanjutnya kabag Kredit membuat dokumen-dokumen administrasi mengajuan kredit antara lain :
Permohonan kredit yang ditandatangani oleh pemohon Kredit dan suami sitri, dan jenis kredit yang diajukan adalah Kredit Modal Kerja (KMK) ;
Laporan hasil analisa kredit yang dibuat oleh Kabag Kredit dan ditandatangani oleh Kabag Kredit dan direktur Operasional ;
Surat pemberitahuan persetujuan kredit yang ditandatangani oleh calon nasabah dan direktur operasional ;
Surat keputusan kredit dari direktur operasional ;
Surat pernyataan hak milik yang ditandatangani oleh calon nasabah dan direktur operasional ;
Surat perjanjian penyerahan hak milik atas kepercayaan yang ditandatangani oleh calon nasabah dan direktur operasional ;
Surat kuasa menjual barang bergerak dan tidak bergerak apabila pinjaman diatas Tp. 2,5 juta ;
Bahwa yang berwenang memutuskan persetujuan pencairan kredit untuk plafond dibawah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) adalah Direktur Operasional, untuk plafond diatas Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) adalah Direktur Utama dan untuk Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang berwenang adalah Direktur Utama dan Dewan pengawas ;
Bahwa mekanisme pencairan kredit pada awalnya terdakwa HASAN SUPIANI membawa fotocopy KTP suami istri dan fotocopy BPKP (sebagai jaminan), kemudian diajukan kepada Sdr. KUSNADI selaku Kabag Kredit untuk dibuatkan laporan hasil analisa kredit, surat pemberitahun persetujuan kredit, surat keputusan kredit, dan surat perjanjian kredit, setelah semua administrasi lengkap kemudian sdr. KUSNADI menyerahkan kepada saksi untuk dicairkan, pada saat pencairan bukan nasabah langsung yang mengambil uangnya, tetapi atas perintah terdakwa HASAN SUPIANI saksi serahkan uang pencairan kredit tersebut kepada terdakwa HASAN SUPIANI untuk diserahkan kepada nasabah yang bersangkutan;
Bahwa berkas pengajuan kredit yang diajukan oleh sdr. KUSNADI, ternyata belum ditandatangani oleh nasabah bersangkutan, seperti pada blangko perjanjian kredit dan bukti tanda terima pencairan dana yang seharusnya sudah tercantum tanda tangan nasabah yang bersangkutan, tetapi terdakwa HASAN SUPIANI (Direktur Operasional) mengatakan blangko tersebut akan diserahkan kepada nasabah yang bersangkutan untuk ditandatangani, dan biasanya keesokan harinya setelah pencairan, terdakwa HASAN SUPIANI (Direktur Operasional) menyerahkan kepada sdr. KUSNADI (Kabag Kredit) blangko perjanjian kredit dan bukti tanda terima pencairan dana dengan sudah tercantum tandatangan nasabah bersangkutan ;
Bahwa syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk pencairan kredit pada BPR Tapin Tengah adalah fotocopy KTP suami istri dan fotocopy BPKP (sebagai jaminan), kemudian diajukan kepada Sdr. KUSNADI selaku Kabag. Kredit untuk dibuatkan laporan hasil analis kredit, surat pemberitahun persetujuan kredit, surat keputusan kredit, dan surat perjanjian kredit ;
Bahwa benar pada tahun 2010 ada system jemput bola atas perintah dari Direktur Operasional yaitu terdakwa HASAN SUPIANI dengan sepengetahuan dari Direktur Utama ibu RINA pencairan kredit kepada nasabah lebih banyak dilakukan diluar kantor ;
Bahwa untuk setiap pencairan kredit pada blangko laporan hasil analisa kredit, surat pemberitahun persetujuan kredit, surat keputusan kredit, dan surat perjanjian kredit ada tandatangan dari Direktur Operasional untuk plafond kredit dibawah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa mekanisme pembayaran angsuran kredit adalah nasabah yang bersangkutan harus datang ke kantor dengan membawa kartu angsuran (warna kuning), kemudian saksi membuat bukti angsuran sebanyak dua rangkap, lembar warna putih saksi serahkan nasabah dan lembar warna merah untuk arsip dikantor;
Bahwa untuk suku bunga kredit sejak tahun 2009 sebesar 2,5% kemudian pada tahun 2012 suku bunga kredit turun menjadi 2% sampai dengan sekarang ;
Bahwa saksi mengetahui ada permasalahan kredit macet sejak tahun 2012 dari ibu RINA (Direktur Utama) ketika mengecek data kredit nasabah pada system computer, setelah ditelusuri data kredit pada system computer tersebut dimanipulasi oleh Sdr. AHMAD LUTHFIE atas perintah terdakwa HASAN SUPIANI (Direktur Operasional) ;
Bahwa terjadi permasalahan kredit macet dengan showroom sepeda motor H.SURI, SAUKANI RAHMAN, M. YUNUS, dan SUHAIMI pihak BPR Tapin Tengah tidak pernah mengadakan kerjasama dengan pihak Showroom – showroom tersebut tetapi tanpa sepengetahuan dari Direktur Utama terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional mengadakan kerjasama dengan showroom sepeda motor bekas tersebut ;
Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa HASAN SUPIANI, showroom H.SURI ada kredit macet sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kemudian atas informasi tersebut, showroom H.SURI berinisiatif untuk mengangsur langsung angsuran kredit kepada kantor BPR Tapin Tengah tanpa melalui terdakwa HASAN SUPIANI dari situlah baru terbongkar jika terdakwa HASAN SUPIANI mengadakan kerjasama dengan showroom – showroom sepeda motor ;
Bahwa kredit yang disalurkan kepada showroom sepeda motor bekas tersebut adalah kredit modal kerja yang seharusnya diperuntukkan untuk pengembangan modal usaha bukan untuk pembelian sepeda motor ;
Bahwa tidak pernah ada nasabah showroom sepeda motor bekas yang membayar angsuran kredit langsung ke kantor, setelah kejadian tersebut saksi baru mengetahui jika selama ini nasabah showroom sepeda motor membayar angsuran melalui terdakwa HASAN SUPIANI ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi YAZID MUSTAQIM Bin M. FAUZI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sejak tanggal 1 Desember 2010 sampai dengan tahun 2013 saksi sebagai karyawan kontrak dengan tugas sebagai pemasaran kredit (Account Officer), kemudian diangkat sebagai karyawan kontrak dibagian staff dana, kemudian pada tanggal 1 Januari 2015 saksi diangkat sebagai karyawan tetap dibagian staff dana berdasarkan SK pengangkatan yang ditanda tangani / diangkat oleh Direktur Utama dengan diketahui oleh Dewan Pengawas ;
Bahwa tugas saksi yaitu memasarkan kredit dan melakukan survey nasabah dilapangan namun dalam prakteknya saksi hanya membantu menagihkan kredit dan melayani nasabah dalam mengajukan kredit ;
Bahwa produk yang dijalankan oleh BPR Tapin Tengah antara lain :
Tabungan ;
Deposito ;
Kredit (Kredit Konsumtif dan Kredit Modal Kerja)
Untuk Kredit Konsumtif digunakan untuk kebutuhan konsumtif adalah untuk keperluan rumah tangga misalnya untuk perbaikan rumah, untuk keperluan sekolah, dll ;
Untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dibagi menjadi 3 (tiga) antara lain :
Kredit Pertanian
Kredit Perdagangan
Kredit Jasa
Bahwa proses pencairan kredit di BPR Tapin Tengah yaitu nasabah datang di kantor mengajukan permohonan kredit dengan mengisi data permohonan kredit yang dilengkapi atau dilampirkan kelengkapan / syarat antara lain fotocopy KTP (Suami Istri), pas photo, fotocopy Kartu Keluarga, agunan (BPKB, Sertifikat Tanah dan bangunan), kemudian setelah syarat administrasi lengkap nasabah menyerahkan berkas permohonan kredit ke bagian administrasi kredit atau bagian AO (Account Officer), kemudian dilakukan survey ke lapangan untuk menganalisa kelayakan dan kemampuan calon nasabah, hasil analisa dilapangan disampaikan ke Kepala Bagian Kredit untuk mendapatkan persetujuan, kemudian apabila layak untuk diberikan kredit lalu AO (account Officer) membawa kelengkapan administrasi dari nasabah untuk disampaikan ke Direktur Operasional yaitu terdakwa Hasan Supiani, kemudian apabila disetujui oleh direktur Operasional, oleh AO (Account Officer) dana tersebut dicairkan dikasir dan uang langsung diserahkan ke nasabah yang bersangkutan di kantor BPR Tapin Tengah ;
Bahwa atas kebijakan Direksi menerapkan system jemput bola yang mana proses pembayaran angsuran dilakukan penagihan langsung;
Bahwa penagihan kredit nasabah menggunakan dua kartu yaitu kartu kuning untuk nasabah sedangkan kartu merah untuk BPR, kartu kuning dipegang oleh nasabah yang mana setiap penagihan yang dibayar dicatat dikartu kuning dan saksi mengeluarkan slip pembayaran sesuai jumlah uang yang dibayarkan kemudian uang tersebut diserahkan ke kasir untuk di masukkan di Bank ;
Bahwa saksi mengetahui ada permasalahan kredit macet sejak tahun 2012 dari ibu RINA (Direktur Utama) ketika mengecek data kredit nasabah pada system computer, setelah ditelusuri data kredit pada system computer tersebut dimanipulasi oleh Sdr. AHMAD LUTHFIE atas perintah terdakwa HASAN SUPIANI (Direktur Operasional) ;
Bahwa saksi selaku AO (Account Officer) dengan tugas antara lain memasarkan kredit dan melakukan survey kepada nasabah tetapi tugas tersebut tidak pernah saksi lakukan terhadap nasabah showroom sepeda motor bekas ;
Bahwa saksi tidak mengetahui BPR Tapin Tengah bekerjasama dengan pihak showroom sepeda motor bekas yang dijalankan oleh terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional ;
Bahwa kredit kendaraan bermotor seharusnya termasuk dalam kredit konsumtif tetapi pada kenyataan dilapangan yang dijalankan yaitu kredit modal kerja dan saksi juga mengetahui bahwa suku bunga kredit yang dipakai dalam nasabah kredit sepeda motor dari tahu 2010 sampai dengan tahun 2013 sebesar 2,5% padahal sejak tahun 2012 besarnya suku bunga telah berubah sebesar 2% ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi H. SURYADI Bin H. SABRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah pemilik showroom sepeda motor bekas H. SURI;
Bahwa sekitar tahun 2010 Sdr. SAUKANI RAHMAN menawarkan kepada saksi apabila ada nasabah saksi yang akan membeli sepeda motor secara kredit bisa menggunakan pembiayaan kredit dari BPR Tapin Tengah ;
Bahwa proses pengajuan kredit sepeda motor harus menyerahkan uang muka terlebih dahulu, kemudian sisanya menggunakan kredit dari BPR Tapin Tengah dengan syarat pembeli / nasabah sepeda motor datang ke showroom dengan menyerahkan fotocopy KTP suami isteri, fotocopy kartu keluarga, dan pas foto suami isteri, fotocopy STNK, serta BPKB asli sebagai agunan, selanjutnya apabila syarat sudah lengkap saksi menghubungi Sdr. SAUKANI RAHMAN, dan kemudian Sdr. SAUKANI RAHMAN mengambil persyaratan tersebut ke showroom ;
Bahwa setelah semua persyaratan saksi serahkan kepada Sdr. SAUKANI RAHMAN selanjutnya menunggu sekitar 2 – 3 hari untuk pencairan dana, selanjutnya Sdr. SAUKANI RAHMAN menyerahkan uang kredit tersebut kepada saksi, tetapi uang yang diterima sudah dikurangi untuk biaya administrasi dari BPR Tapin Tengah sebesar Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), selain menyerahkan uang pencairan kredit juga diserahkan kartu angsuran dari BPR Tapin Tengah (kartu warna kuning) sebagai tanda bukti angsuran dari nasabah ;
Bahwa showroom motor milik saksi tidak pernah ada kerjasama kredit sepeda motor secara tertulis dengan BPR Tapin Tengah tetapi saksi hanya berhubungan langsung dengan Sd. SAUKANI RAHMAN dan saksi tidak pernah bertemu dengan petugas BPR Tapin Tengah baik saat pengajuan kredit maupun pada saat pencairan kredit ;
Bahwa nasabah kredit pada showroom sepeda motor milik saksi tidak ada menandatangani perjanjian kredit dengan BPR Tapin Tengah, karena tidak pernah ada petugas dari BPR Tapin Tengah ke showroom milik saksi maupun langsung kerumah konsumen / nasabah ;
Bahwa tidak ada petugas dari BPR Tapin Tengah yang melakukan survey kepada nasabah kredit pada showroom sepeda motor milik saksi ;
Bahwa pada saat pencairan saksi menyerahkan komisi kepada Sdr. SAUKANI RAHMAN rata-rata sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa pembayaran angsuran dilakukan oleh nasabah setiap bulannya kepada saksi, kemudian kartu bukti angsuran BPR Tapin Tengah (kartu warna kuning) beserta uang angsuran saksi serahkan kepada sdr. SAUKANI RAHMAN ;
Bahwa sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 besar bunga kredit sebesar 2,5% sesuai yang tercantum pada kartu angsuran (kartu warna kuning), saksi tidak mengetahui jika bunga yang sebenarnnya adalah 2% ;
Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan kredit macet pada BPR Tapin Tengah akhir tahun 2012 pada saat menanyakan kepada anak saksi yang bernama NORHAYATI, kenapa uang kas showroom kosong dan sepeda motor dalam showroom juga tidak ada, kemudian anak saksi menjelaskan jika uang kas showroom digunakan untuk menutupi angsuran dari konsumen yang membeli sepeda motor secara kredit pada showroom milik saksi ;
Bahwa nasabah showroom motor saksi yang menggunakan kredit dari BPR Tapin Tengah sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 sekitar 300 (tiga ratus) nasabah dan ada yang macet sekitar 10 orang karena sudah tidak ada ditempat / tidak diketahui keberadaannya, dan sekitar 20 orang yang sudah tidak membayar;
Bahwa saksi telah menerima uang dari terdakwa HASAN SUPIANI sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagai uang pengganti karena saksi telah mengangsur / menutupi angsuran dari nasabah showroom saksi karena ada selisih pembayaran perbedaan antara data BPR Tapin Tengah dengan nasabah saksi ;
Bahwa terdakwa HASAN SUPIANI membayar uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada saksi karena terdakwa HASAN SUPIANI mengakui bersalah karena uang angsuran nasabah dari showroom saksi tidak disetorkan ke BPR Tapin Tengah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi MUHAMMAD YUNUS BIN MAKMUN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui ada permasalahan kredit macet pada BPR Tapin Tengah dari Sdr. SAUKANI RAHMAN sekitar tahun 2014 ;
Bahwa showroom sepeda motor bekas milik saksi tidak pernah ada kerjasama tertulis kredit sepeda motor dengan BPR Tapin Tengah ;
Bahwa awalnya sekitar tahun 2011 Sdr. SAUKANI RAHMAN menawarkan kepada saksi apabila ada calon pembeli sepeda motor yang akan kredit di showroom milik saksi bisa melalui Sdr. SAUKANI RAHMAN dengan menggunakan kredit melalui BPR Tapin Tengah ;
Bahwa proses pengajuan kredit sepeda motor pada showroom saksi, pembeli menyerahkan uang muka terlebih dahulu kemudian menyerahkan fotocopy KTP (suami isteri), fotocopy kartu keluarga, dan pas foto (suami isteri), selanjutnya persyaratan tersebut saksi serahkan kepada Sdr. SAUKANI RAHMAN beserta BPKB asli kendaraan sebagai jaminan kredit, kemudian sekitar 1 (satu) minggu uang pencairan beserta kartu angsuran dari BPR Tapin Tengah (kartu warna kuning) diserahkan oleh Sdr. SAUKANI RAHMAN di rumah saksi, dan untuk kartu angsuran dari BPR Tapin Tengah (kartu warna kuning) tersebut saksi simpan untuk tanda bukti angsuran dari nasabah ;
Bahwa pembayaran angsuran dilakukan oleh nasabah setiap bulannya kepada saksi, kemudian uang pembayaran dari nasabah tersebut saksi serahkan kepada Sdr. SAUKANI RAHMAN beserta daftar nama nasabah yang melakukan angsuran;
Bahwa pada saat nasabah sudah lunas kreditnya, BPKB asli yang dijaminkan ke BPR Tapin Tengah langsung diserahkan oleh Sdr. SAUKANI RAHMAN beserta tanda bukti pelunasan kepada saksi, selanjutnya BPKB beserta tanda bukti pelunasan tersebut saksi serahkan ke nasabah ;
Bahwa dalam proses pengajuan kredit tidak pernah ada petugas / pegawai dari BPR Tapin Tengah yang melakukan survey kepada nasabah dan saksi tidak pernah bertemu dengan petugas BPR Tapin Tengah baik saat pengajuan kredit maupun pada saat pencairan kredit ;
Bahwa pada saat pencairan saksi memberikan komisi kepada Sdr. SAUKANI RAHMAN antara Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa jumlah rata – rata uang yang saksi setorkan kepada Sdr. SAUKANI RAHMAN untuk setiap bulannya antara Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) s/d Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa besar bunga kredit yang saksi ketahui sebesar 2,5 % sesuai yang tercantum pada kartu angsuran (kartu warna kuning) saksi tidak mengetahui jika bunga yang sebenarnya adalah 2 % ;
Bahwa nasabah saksi yang menggunakan pembiayaan kredit dari BPR Tapin Tengah sekitar 40 (empat puluh) nasabah dan saat ini yang masih menunggak kredit sebanyak 16 (enam belas orang), tetapi sampai saat ini masih ada itikad baik untuk melakukan pelunasan kredit, sedangkan untuk pembayaran angsuran sekarang ini dari nasabah disetorkan kepada saksi dan kemudian saksi langsung setorkan ke BPR Tapin Tengah tidak melalui Sdr. SAUKANI RAHMAN ;
Bahwa daftar nasabah yang masih menunggak sebagai berikut :
-
No Nama Nasabah Kekurangan Angsuran Besar Angsuran 1. SUTRISNO SUMANI 9 kali Rp.525.000,- 2. FATMAWATI 5 kali Rp.402.800,- 3. RUSNAWATI 7 kali Rp.487.500,- 4. HIDAYAT RAHMADI 6 kali Rp.541.700,- 5. RAJUDIN 7 kali Rp.487.500,- 6. M. SAID 5 kali Rp.433.350,- 7. RIDWAN 5 kali Rp.282.000,- 8. IWAN SETIAWAN 10 kali Rp.433.350,- 9. BASUNI 4 kali Rp.379.200,- 10. TUNAH 9 kali Rp.400.000,- 11. DARMA IRWANSYAH 11 kali Rp.333.350,- 12. SOFYAN N 3 kali Rp.379.200,- 13. MUHAMMAD ASI 10 kali Rp.541.700,- 14. RAJIDI 10 kali Rp.487.500,- 15. MANSYAH MANSYUR 6 kali Rp.487.500,- 16. A. RIZAL MAHYUNI 8 kali Rp.325.000,-
Bahwa dari 40 (empat puluh) nasabah saksi tersebut ada 3 (tiga) nasabah yang bermasalah dimana ketiga nasabah tersebut yang seharusnya sudah lunas tetapi dalam catatan di BPR Tapin Tengah ada kekurangan atau selisih pengangsuran atau tidak disetorkan yaitu sebesar Rp. 9.905.000,- (sembilan juta sembilan ratus lima ribu rupiah) ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi SYAHBANI Bin (Alm) DARKUNI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal terdakwa HASAN SUPIANI sejak tahun 2010, awalnya saksi mengajukan kredit kepada BPR Tapin Tengah dengan platfond sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta rupiah) dan sekarang kredit tersebut sudah lunas, kemudian terdakwa HASAN SUPIANI menawarkan kredit untuk pembelian sepeda motor apabila ada pembeli sepeda motor yang akan membeli sepeda motor secara kredit pembiayaannya menggunakan jasa perkreditan dari BPR Tapin Tengah ;
Bahwa kredit jual beli sepeda motor milik saksi tidak ada perjanjian secara tertulis dengan pihak BPR Tapin Tengah hanya berhubungan dengan terdakwa HASAN SUPIANI ;
Bahwa apabila ada pembeli sepeda motor secara kredit kepada saksi, maka saksi menghubungi terdakwa HASAN SUPIANI, kemudian nasabah yang bersangkutan menyerahkan uang muka pembelian sepeda motor, selanjutnya sisa dari harga sepeda motor tersebut yang diajukan sebagai plafond kredit untuk diajukan kepada BPR Tapin Tengah, kemudian nasabah menyerahkan fotocopy KTP (suami istri), Kartu Keluarga (KK), yang akan diserahkan ke terdakwa HASAN SUPIANI secara langsung dirumah saksi kemudian pembeli bisa membawa pulang sepeda motor dan untuk BPKB kendaraan tersebut ditinggal dijadikan sebagai jaminan / agunan kredit pada BPR Tapin Tengah ;
Bahwa dalam proses pengajuan kredit nasabah / pembeli sepeda motor saksi tidak ada menandatangani formulir apapun saat pengajuan kredit dan saksi juga tidak menandatangani formulir atau berkas apapun dari BPR Tapin Tegah untuk pengajuan kredit tersebut ;
Bahwa tidak ada petugas dari BPR Tapin Tengah yang melakukan survey ke rumah nasabah dan pengajuan sampai dengan pencairan kredit dilakukan di rumah saksi, nasabah juga tidak datang ke kantor BPR Tapin Tengah ;
Bahwa setelah persyaratan diambil oleh terdakwa HASAN SUPIANI untuk pencairan kredit sekitar 3 (tiga) hari dan proses pencairan kreditnya nasabah tidak perlu datang ke kantor BPR Tapin Tengah, apabila kredit sudah cair terdakwa HASAN SUPIANI datang ke rumah saksi dengan membawa uang pencairan kredit, selanjutnya selain menyerahkan uang pencairan juga menyerahkan kartu angsuran warna kuning untuk nasabah dan juga kwitansi pencairan untuk ditandatangani oleh nasabah, kartu angsuran warna kuning saksi serahkan kepada nasabah ;
Bahwa nasabah yang melakukan angsuran kredit tidak datang langsung ke kantor BPR Tapin Tengah tetapi uang angsuran beserta kartu angsuran warna kuning dititipkan kepada saksi, kemudian saksi menghubungi terdakwa HASAN SUPIANI yang akan datang ke rumah saksi untuk mengambil uang angsuran kredit tersebut, kemudian kartu angsuran warna kuning tersebut dicatat besar angsurannya dan diparaf oleh terdakwa HASAN SUPIANI ;
Bahwa setelah angsuran kredit lunas saksi menghubungi terdakwa HASAN SUPIANI, kemudian BPKB yang menjadi agunan tersebut diserahkan kepada saksi, kemudian BPKB tersebut saksi serahkan kepada nasabah tanpa ada bukti tanda terima maupun tanda bukti pelunasan ;
Bahwa ada beberapa pembeli sepeda motor yang membeli sepeda motor melalui saksi sampai saat ini macet dan sudah melewati jatuh tempo yaitu sebagai berikut :
-
NO NAMA Keperluan 1. NASIKHIN Murni Pinjam Uang 2. SITI RAHMAH-PAHMI Murni Pinjam Uang 3. SUTINAH Murni Pinjam Uang 4. MUNDUR Murni Pinjam Uang 5. RIZALI RAHMAN Murni Pinjam Uang 6. JUNAIDI Murni Pinjam Uang 7. WAGINI Kredit sepeda motor 8. MEGA WATI Kredit sepeda motor 9. RUSYANI Murni Pinjam Uang 10. NORDIN – NURKIAH Murni Pinjam Uang 11. HADERI Kredit sepeda motor 12. GAJALI Murni Pinjam Uang 13. AMAR Kredit sepeda motor 14. SALEH Murni Pinjam Uang 15.. MAHBUB JUNAIDY.ST Kredit sepeda motor 16. M.SYACHRUNI Murni Pinjam Uang 17. ZIKI ZULKARNAIN Kredit sepeda motor
Bahwa untuk yang murni pinjam uang adalah nasabah tersebut mengajukan kredit kepada BPR Tapin Tengah melalui perantara saksi dengan menggunakan agunan BPKB, dan bukan merupakan pembeli sepeda motor, sedangkan untuk yang kredit sepeda motor tersebut memang benar nasabah yang membeli sepeda motor kepada saksi yang mengajukan kredit kepada BPR Tapin Tengah ;
Bahwa saksi pernah didatangi oleh petugas BPR Tapin Tengah masalah kredit macet ini untuk mencocokkan data nasabah, ternyata ada beberapa nasabah yang sepengetahuan saksi sudah lunas tetapi ternyata menurut BPR Tapin Tengah nasabah bersangkutan belum lunas kreditnya ;
Bahwa nasabah yang sudah lunas tetapi menurut BPR Tapin Tengah yang bersangkutan belum lunas antara lain :
Sdr. MAHBUB JUNAIDY.ST ;
Sdr. M.SYACHRUNI ;
Sdr. ZIKI ZULKARNAIN.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi AHMAD MAULANA Bin SYARIPUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sekitar tahun 2010 saksi membeli sepeda motor bekas pada showroom milik SAUKANI RAHMAN secara kredit dengan harga sepeda motor sekitar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan uang muka sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa pembelian sepeda motor tersebut secara kredit dengan cara menyerahkan uang muka dan fotocopy KTP kepada Sdr. SAUKANI RAHMAN, selanjutnya saksi diberitahu oleh Sdr. SAUKANI RAHMAN dari blangko angsuran dari BPR Tapin Tengah mengenai rincian angsuran yang harus saksi bayar setiap bulannya, sedangkan BPKB sepeda motor yang saksi beli dijadikan sebagai agunan kredit pada BPR Tapin Tengah ;
Bahwa Sdr. SAUKANI RAHMAN mengatakan kepada saksi bahwa kredit yang diajukan kepada BPR Tapin Tengah, selain itu saksi juga melihat dari brosur daftar angsuran kredit yang ditunjukkan oleh Sdr. SAUKANI RAHMAN ;
Bahwa pada saat saksi membeli sepeda motor pada showroom SAUKANI RAHMAN tidak ada petugas BPR Tapin Tengah yang berada di showroom sepeda motor Sdr. SAUKANI RAHMAN dan pada saat pengajuan kredit saksi tidak ada mengisi formulir permohonan pengajuan kredit maupun menandatangani blangko pengajuan kredit kepada BPR Tapin Tengah ;
Bahwa pada saat pengajuan kredit saksi juga tidak datang ke kantor BPR Tapin Tengah untuk pengurusan pengajuan kredit dan semua urusan pengajuan kredit oleh Sdr. SAUKANI RAHMAN yang mengurusnya ke BPR Tapin Tengah ;
Bahwa pada saat pengajuan kredit tidak ada petugas dari BPR Tapin Tengah yang datang ke rumah saksi untuk melakukan survey ;
Bahwa pada saat pencairan saksi tidak datang ke kantor BPR Tapin Tengah dan pada saat kredit sudah cair Sdr. SAUKANI RAHMAN juga tidak ada memberitahukan kepada saksi ;
Bahwa saksi membayar angsuran setiap bulannya kepada Sdr. SAUKANI RAHMAN setiap bulannya sekitar Rp.300.000,- s/d Rp.400.000,- langsung saksi serahkan di showroom Sdr. SAUKANI RAHMAN tanpa disertai dengan kwitansi pembayaran dan kartu angsuran warna kuning dibawa oleh Sdr. SAUKANI RAHMAN ;
Bahwa setelah lunas BPKB sepeda motor yang menjadi agunan tersebut saksi ambil di showroom Sdr. SAUKANI RAHMAN dan pada saat pengambilan tersebut tidak ada tanda bukti penerimaan BPKB dari BPR Tapin Tengah ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi NANA HERMIATI Binti TAHIR JAKI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui ada kredit macet pada BPR Tapin Tengah karena saksi mengelola kelompok kredit di daerah Bitahan Kec. Lokapaikat Kab. Tapin dan banyak nasabah yang sampai saat ini tidak membayar kredit, sehingga saksi sendiri yang harus menanggung pembayaran kredit dari anggota kelompok saksi tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah ada kerjasama kredit dengan BPR Tapin Tengah, saksi hanya kenal dengan Sdr. ARDIANSYAH yang merupakan pegawai kredit pada BPR Tapin Tengah sekitar tahun 2010 karena saksi sering menghubungkan Sdr. ARDIANSYAH kepada nasabah kredit ;
Bahwa sejak tahun 2010 Ibu saksi pernah mengajukan kredit kepada BPR Tapin Tengah melalui Sdr. ARDIANSYAH, selanjutnya karena syarat – syarat untuk pencairan kredit mudah maka banyak tetangga sekitar warung milik Ibu saksi ikut mengajukan kredit kepada BPR Tapin Tengah melalui Sdr. ARDIANSYAH sehingga lama kelamaan terbentuk kelompok kredit ;
Bahwa syarat yang harus dipenuhi hanya fotocopy KTP suami istri tanpa jaminan, karena plafond pinjaman kredit dibawah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi tidak pernah ada petugas dari BPR Tapin Tengah yang melakukan survey langsung ke rumah nasabah, karena biasanya baik pengajuan maupun pencairan bertempat di warung Ibu saksi ;
Bahwa nasabah kelompok kredit bisa mengangsur langsung kepada Sdr. ARDIANSYAH pada saat Sdr. ARDIANSYAH berada di warung Ibu saksi, nasabah juga bisa membayar angsuran melalui saksi dan kemudian saksi serahkan kepada Sdr. ARDIANSYAH ;
Bahwa setiap pembayaran angsuran dari nasabah ditulis dalam kartu warna kuning dari BPR Tapin Tengah, yang biasanya oleh nasabah kartu tersebut dititipkan di warung Ibu saksi ;
Bahwa Sdr. ARDIANSYAH datang menagih angsuran setiap minggunya pada hari Rabu, karena kredit yang disalurkan diangsur dengan sistem mingguan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah uang dari nasabah benar telah disetorkan oleh Sdr. ARDIANSYAH kepada BPR Tapin Tengah atau tidak ;
Bahwa ada kartu warna kuning yang di paraf oleh Sdr. ARDIANSYAH sebagai bukti nasabah yang bersangkutan sudah melakukan angsuran kredit ;
Bahwa alasan saksi mau bertanggungjawab atas kredit macet pada nasabah – nasabah yang saksi kelola karena untuk setiap pencairan kredit saksi mendapatkan komisi antara Rp.50.000,- (lima puluh ribu) s/d Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari nasabah yang pencairannya di warung Ibu saksi;
Bahwa pihak BPR Tapin Tengah telah melakukan tagihan angsuran kredit dari nasabah – nasabah yang saksi kelola tersebut, dan setelah dilakukan perhitungan oleh BPR Tapin Tengah kredit dari nasabah yang saksi kelola keseluruhan berjumlah Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), dan kredit yang macet tersebut saksi angsur setiap bulannya sejak akhir tahun 2014 sampai dengan sekarang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi NORHAYATI Binti H. SURYADI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan kredit macet pada BPR Tapin Tengah akhir tahun 2012 pada saat H. SURIYADI menanyakan kepada saksi kenapa uang kas showroom kosong, dan sepeda motor dalam showroom juga tidak ada, kemudian saksi menjelaskan kepada H. SURIYADI uang kas showroom saksi gunakan untuk menutupi angsuran dari konsumen yang membeli sepeda motor secara kredit pada showroom milik saksi yaitu H. SURIYADI ;
Bahwa awalnya sekitar tahun 2010 Sdr. SAUKANI RAHMAN menawarkan kepada saksi kredit dari BPR Tapin Tengah, karena pencairan dananya cepat dan proses pencairan dananya tidak berbelit – belit ;
Bahwa proses kredit pada BPR Tapin Tengah yaitu pembeli kredit sepeda motor harus menyerahkan uang muka terlebih dahulu, kemudian sisanya diangsur menggunakan kredit dari BPR Tapin Tengah, pembeli sepeda motor datang ke showroom saksi dengan menyerahkan fotocopy KTP suami isteri, fotocopy kartu keluarga, dan pas foto suami isteri, fotocopy STNK, serta BPKB asli, selanjutnya apabila syarat sudah lengkap saksi menghubungi Sdr. SAUKANI RAHMAN, dan kemudian mengambil persyaratan tersebut ke showroom milik saksi ;
Bahwa tidak pernah ada petugas dari BPR Tapin Tengah yang melakukan survey kepada nasabah kredit pada showroom sepeda motor milik saksi ;
Bahwa nasabah kredit pada showroom sepeda motor milik saksi tidak ada menandatangani perjanjian kredit dengan BPR Tapin Tengah, karena tidak pernah ada petugas dari BPR Tapin Tengah ke showroom milik saksi maupun langsung ke rumah konsumen showroom ;
Bahwa proses pencairan dana kredit sepeda motor pada showroom sepeda motor milik saksi adalah setelah semua persyaratan saksi serahkan kepada Sdr. SAUKANI RAHMAN selanjutnya menunggu sekitar 1 (satu) minggu untuk pencairan dana, Sdr. SAUKANI RAHMAN menyerahkan uang kredit tersebut kepada saksi, tetapi uang yang diterima sudah dikurangi untuk biaya administrasi dari BPR Tapin Tengah. Selain menyerahkan uang pencairan kredit juga diserahkan kartu angsuran dari BPR Tapin Tengah (kartu warna kuning), dan untuk kartu angsuran dari BPR Tapin Tengah (kartu warna kuning) tersebut saksi simpan untuk tanda bukti angsuran dari nasabah ;
Bahwa pada saat pencairan kadang saksi menyerahkan komisi kepada Sdr. SAUKANI RAHMAN rata – rata sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa pembayaran angsuran dilakukan oleh nasabah setiap bulannya kepada saksi, kemudian kartu bukti angsuran BPR Tapin Tengah (kartu warna kuning) beserta uang angsuran saksi serahkan kepada Sdr. SAUKANI RAHMAN ;
Bahwa pada saat nasabah yang bersangkutan sudah lunas kreditnya, BPKB asli yang dijaminkan ke BPR Tapin Tengah langsung diserahkan oleh Sdr. SAUKANI RAHMAN beserta tanda bukti pelunasan kepada saksi, dan selanjutnya BPKB beserta tanda bukti pelunasan tersebut saksi serahkan kepada nasabah ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan petugas BPR Tapin Tengah baik saat pengajuan kredit maupun pada saat pencairan kredit ;
Bahwa besar bunga kredit yang saksi ketahui sebesar 2,5 % sesuai yang tercantum pada kartu angsuran (kartu warna kuning), saksi tidak mengetahui jika bunga yang sebenarnya adalah 2 % ;
Bahwa ada 10 orang yang kreditnya macet karena sudah tidak ada ditempat/ tidak diketahui keberadaannya, dan sekitar 20 orang yang sudah tidak membayar dan pernah dicek melalui KTP peminjam tetapi sudah tidak ada lagi beserta sepeda motor sehingga menjadi macet.
Terhadap keterangan saksi yang dibacakan, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli RISMAN PURBA, S.E., M.AP., CFrA., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli pernah melakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara berdasarkan surat permintaan dari Kejaksaan Negeri Rantau -1171 / Q.3.17 / Fd.1 / 10 / 2015 tanggal 6 Oktober 2015 perihal Permohonan Bantuan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ;
Bahwa ahli melakukan audit sejak tanggal 6 November 2015 sampai dengan terbitnya laporan tanggal 2 Desember 2015. Audit dilakukan berdasarkan surat tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Nomor ST – 893 / PW16 / 5 / 2015 tanggal 3 November 2015.
Bahwa metode perhitungan kerugian keuangan negaranya adalah menghitung selisih antara jumlah pencairan uang pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur persetujuan dengan jumlah pelunasan kredit yang diterima ;
Bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 yang menyatakan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kemudian dalam penjelasannya disebutkan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan. Dari sisi objek yang dimaksud keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang. Dari sisi subjek yang dimaksud dengan keuangan Negara meiliputi semua objek yang dimiliki Negara, dan/atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan Negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek, mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban. Dari sisi tujuan, keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Negara;
Bahwa yang dimaksud dengan Kerugian Keuangan Negara adalah kekurangan uang, barang dan atau surat berharga sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang nyata dan pasti ;
Bahwa penyertaan modal untuk Bank BPR Tapin masing - masing dari awal berdiri sampai dengan sekarang ini adalah :
a. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan : Rp. 845.250.000,-
b. Pemerintah Kabupaten Tapin : Rp.2.119.400.000,-
c. Bank Kalsel : Rp. 69.500.000,-
Bahwa kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 27,86 %, untuk Pemkab Tapin sebesar 69,85 %, sedangkan untuk Bank Kalsel sebesar 2, 29 % ;
Bahwa berdasarkan hasil audit peran dari terdakwa Hasan Supiani selaku Direktur Operasional sehingga mengakibatkan kredit tersebut macet adalah :
Yang bersangkutan melakukan kerjasama dengan beberapa showroom yakni :
Show Room Khalawi Motor milik Norhayati/H Suriadi
Show Room M Jiyadi Zaidi Motor milik Saukani Rahman
Show Room M Syarif Akbar Motor milik Muhammad Yunus.
Show Rooom Syahbani Motor milik Syahbani.
Dimana kerjasama ini tidak didukung oleh perikatan secara formal dengan BPR Tapin Tengah atau dilakukan secara sepihak oleh terdakwa Hasan Supiani selaku Direktur Operasional.
Dalam proses pemberian kredit tidak sesuai dengan SOP yang ada di BPR Tapin Tengah, yakni :
Semua kredit macet yang di audit adalah kredit macet yang dibawah kewenangan terdakwa Hasan Supiani selaku Direktur Operasional yakni jumlah kredit sampai dengan Rp.25.000.000,00 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 01.03/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Batas dan Wewenang Persetujuan Kredit PD BPR Tapin Tengah Pasal 1,
Permohonan kredit tersebut terdakwa Hasan Supiani yang membawa langsung ke BPR Tapin Tengah dan langsung menyerahkannya kepada Kepala Bagian Kredit, jadi bukan calon debitur yang datang, bahkan permohonan kredit dan dokumen pendukungnya belum ditandatangani oleh pemohon,
Kemudian tanpa melakukan analisa kelayakan seperti survey kepada calon nasabah, tetapi terdakwa Hasan Supiani langsung memerintahkan kepada Kabag Kredit untuk memproses persetujuan penyaluran kredit,
Dalam aplikasi permohonan kredit jenis kredit yang dimohonkan oleh calon debitur adalah kredit modal kerja namun kenyataannya jenis kreditnya adalah kredit sepeda motor bekas, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya,
Terdapat 59 debitur yang tidak menyerahkan jaminan ke BPR Tapin Tengah, yakni:
Showroom Saukani Rahman 12 orang
Showroom H Suriadi 39 orang
Showroom M Yunus 3 orang
Showroom Syahbani 5 orang
Total 59 orang
Pencairan kredit dilakukan oleh terdakwa Hasan Supiani selaku Direktur Operasional dengan cara menyerahkan dokumen-dokumen pencairan kredit beserta kelengkapannya yang belum bertanda tangan kepada Kasir Kredit dan memerintahkan untuk mencairkan kredit menyerahkannya kepada terdakwa Hasan Supiani selaku Direktur Operasional bukan kepada debitur. Penyerahan uang kepada debitur tidak didukung bukti tanda terima dari terdakwa Hasan Supiani ke showroom dan dari showroom ke debitur sehingga tidak dapat diyakini apakah terdakwa Hasan Supiani telah menyerahkannya kepada debitur termasuk kebenaran jumlahnya.
Proses pelunasan kredit juga melalui terdakwa Hasan Supiani selaku Direktur Operasional jadi bukannya debitur yang datang ke BPR Tapin Tengah, tetapi caranya showroom yang telah bekerjasama dengan terdakwa Hasan Supiani menagihnya kepada debitur kemudian para pemilik showroom menyerahkannya ke terdakwa Hasan Supiani, dan terdakwa Hasan Supiani yang menyetorkannya ke BPR Tapin Tengah. Namun penyerahan cicilan tersebut tidak didukung bukti-bukti seperti serah terima dari debitur kepada showroom dan dari showroom kepada terdakwa Hasan Supiani.
Kenyataannya seluruh kredit tersebut sebesar Rp.1.431.601.400,00 macet.
Untuk menutupi status kredit macet tersebut dari aplikasi kredit, maka terdakwa Hasan Supiani selaku Direktur Operasional memerintahkan kepada Ahmad Luthfie (staf di BPR Tapin Tengah) untuk merekayasa aplikasi kredit yakni merubah jatuh tempo kredit yang seharusnya macet sehingga dalam aplikasi kredit terlihat masih lancar.
Begitu juga kredit modal kerja yang ditangani oleh salah seorang Account Officer Ariandeni Ardiansyah yang masih dibawah kewenangan terdakwa Hasan Supiani karena kredit sampai dengan Rp. 25.000.000,00, prosesnya sama seperti yang diatas dimana proses pemberian kredit tidak sesuai dengan SOP BPR Tapin Tengah yakni :
Permohonan kredit dibawa oleh Ariandeni Ardiansyah dan meminta kepada Kabag Kredit untuk memproses persetujuan kreditnya, bahkan permohonan kredit dan dokumen pendukungnya belum ditandatangani oleh pemohon,
Kemudian tanpa melakukan analisa kelayakan seperti survey kepada calon nasabah, tetapi terdakwa Hasan Supiani selaku Direktur Operasional sesuai dengan kewenangannya menyetujui kreditnya,
Kenyataannya seluruh kredit tersebut macet sebesar Rp.425.220.960,00.
Bahwa Ahli dalam melakukan penghitungan kerugian negara juga mendapatkan fakta penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa Hasan Supiani yaitu mengenai suku bunga kredit, dimana pada tahun 2011 suku bunga kredit yang seharusnya 2 % tetapi terdakwa mempunyai kebijakan sendiri dengan menerapkan suku bunga kredit sebesar 2.5 %, tetapi menurut Ahli adanya selisih suku bunga yang diterapkan tersebut tidak masuk dalam penghitungan kerugian Negara yang dihitung oleh Ahli ;
Bahwa berdasarkan hasil audit yang perbuatan terdakwa selaku Direktur Operasional yang mengakibatkan adanya kredit macet sehingga menyebabkan kerugian pada PD. BPR Tapin Tengah termasuk kerugian keuangan Negara berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Keuangan Negara Pasal 2 butir g ;
Bahwa penyimpangan - penyimpangan / ketentuan yang dilanggar yaitu :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Kebijaksanaan Perkreditan Bank dengan Surat Persetujuan Dewan Pengawas Nomor 03 / DP / PD.BPR / TT / I / 2011 tanggal 11 Januari 2011:
Kode Etik :
Seorang pejabat kredit patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan perkreditan yang berlaku, baik ekstern maupun intern,
Seorang pejabat kredit tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi,
Seorang pejabat kredit menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan,
Seorang pejabat kredit harus memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan bank terhadap kegiatan ekonomi, social dan lingkungan.
Tanggung jawab Pejabat Pemutus Kredit untuk setiap tingkatan:
Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan bank dan sesuai dengan azas-azas perkreditan yang sehat,
Memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit,
Meyakini bahwa kredit yang akan diberikan dapat dilunasi kembali pada waktunya dan tidak berkembang menjadi kredit bermasalah.
Proses Persetujuan Kredit
Dalam menilai permohonan kredit, perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Bank hanya memberikan kredit apabila permohonan kredit diajukan secara tertulis. Hal ini berlaku baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu, tambahan kredit maupun permohonan perubahan persyaratan kredit.
Permohonan kredit tersebut harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank termasuk riwayatnya pada bank lain (bila ada)
PD BPR memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit.
Analisa Kredit
Analisa kredit yang dilaksanakan oleh Pejabat Kredit merupakan factor pendukung utama dalam proses persetujuan kredit yang sehat. Tujuan utama dari analisa kredit adalah menganalisa semua factor risiko yang akan timbul dan berkaitan dengan pemberian kredit. Analisa kredit harus dibuat secara lengkap dengan data aktual dan objektif yang minimal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Independen dan objektif, sehingga analisa bukan merupakan suatu formalitas yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi prosedur perkreditan yang sehat,
Pengumpulan data dan informasi yang up to date, relevan dan akurat sehingga dapat menggambarkan data debitur, termasuk hasil penelitian pada daftar kredit macat,
Memenuhi prinsip 5C (Character, Capacity, Collateral, Capital dan Condition of Economy)
Harus ada analisa mengenai risiko
Analisa permohonan kredit harus dilakukan oleh petugas kredit yang ditunjuk.
Rekomendasi persetujuan kredit harus tertulis berdasarkan analisa kredit yang telah dilakukan dalam sebuah formulir yang telah ditetapkan.
Pemberian Persetujuan Kredit
Setiap pemberian persetujuan kredit harus memperhatikan analisa dan rekomendasi persetujuan kredit,
Setiap keputusan pemberian kredit yang berbeda dengan isi rekomendasi harus dijelaskan secara tertulis oleh Pejabat Pemutus Kredit yang bersangkutan.
Persetujuan Pencairan Kredit
Pencairan atas kredit yang telah disetujui harus didasarkan prinsip sebagai berikut:
Bank hanya menyetujui pencairan kredit apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam persetujuan dan pencairan kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit,
Sebelum pencairan kredit dilakukan bank harus memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan denga kredit telah diselesaikan dan telah memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.
Kebijakan Perkreditan Bank dengan Surat Keputusan Direksi PD Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor 14/SK.DIR/PD.BPR-TT/XI/2012 tanggal Nopember 2012, antara lain:
Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking)
Dalam kegiatan operasional bidang perkreditan, Bank melaksanakan kebijakan perkreditan berdasarkan prinsip kehati-hatian, yang meliputi kebijakan pokok dalam perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit dan profesionalisme serta integritas pejabat perkreditan.
Kebijkan profesionalisme dan integritas pejabat kredit
Dalam tugas sehari-hari pejabat kredit harus berpedoman pada kode etik yang telah ditetapkan dan melaksanakan kemahiran profesionalnya dibidang perkreditan secara jujur, objek, cermat dan seksama.
Tugas dan Wewenang Direksi
Tugas dan wewenang serta tanggung jawab Direksi yang berkaitan dengan perkreditan, meliputi hal-hal sebagai berikut:
Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur perkreditan telah diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten,
Memastikan ketaatan BPR terhadap ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang perkreditan.
Tugas Bagian / Petugas Kredit
Bagian perkreditan merupakan unit operasional yang berfungsi melaksanakan proses penyaluran dana dalam bentuk kredit termasuk proses analisa kredit, supervise kredit, administrasi kredit dan monitoring / pemantauan kredit. Petugas kredit diharapkan:
Menaati semua ketentuan yang ditetapkan dalam kebijakan dan prosedur perkreditan,
Melaksanakan tugasnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama,
Menghindarkan diri dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit yang dapat merugikan bank.
Penetapan Batas Wewenang Pemberian Kredit
Batas dan wewenang untuk melaksanakan pemberian kredit pada setiap tingkatan ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Direksi yang diketahui dan disetujui Dewan Komisaris / Pengawas
Setiap pemberian kredit harus memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang pemutus kredit dan setiap persetujuan kredit harus dilakukan secara tertulis.
Tanggung Jawab Pejabat Pemutus Kredit Untuk Setiap Tingkatan
Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan bank daan sesuai dengan azas-azas perkreditan yang sehat,
Memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan kepada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit,
Meyakini bahwa kredit yang akan diberikan dapat dilunasi kembali pada waktunya dan tidak berkembang menjadi kredit bermasalah.
Analisa Kredit
Analisa kredit harus dibuat secara lengkap dengan data aktual, akurat dan objektif yang minimal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Independen dan Objektif, sehingga analisa bukan merupakan suatu formalitas yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi perkreditan yang sehat,
Pengumpulan data dan informasi yang up to date, relevan dan akurat, sehingga dapat menggambarkan semua informasi yang berkaitan dengan usaha dan data debitur, termasuk hasil penelitian kepada pihak-pihak yang masuk daftar kredit macet.
Memenuhi prinsip 6C (Character, Capital, Capacity, Condition of Economy, Collateral dan Cashflow).
Harus juga ada analisa mengenai risiko
Analisa atas permohonan kredit harus dilakukan oleh petugas kredit yang ditunjuk.
Proses Persetujuan Kredit
Dalam menilai permohonan kredit dalam rangka proses persetujuan kredit, perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Bank hanya memberikan kredit apabila permohonan kredit diajukan secara tertulis,
Permohonan kredit harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank termasuk review pont pada bank lain (bila ada),
BPR harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit,
Setiap pemberian persetujuan kredit harus memperhatikan analisa dan rekomendasi persetujuan kredit,
Dalam jenjang mananpun persetujuan kredit itu diberikan, para pejabat yang mengambil keputusan untuk menyetujui pemberian kredit harus mampu mempertanggungjawabkan kepada pihak bank.
Persetujuan kredit harus mencerminkan suatu pernyatan dari hasil analisis, hasil penelitian dan pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudent principle) bahwa debitur / calon debitur yang disetujui pemberian kreditnya adalah debitur / calon dibitur yang dianggap layak, meliputi :
Usaha debitur / calon dibitur yang feasible dan prospek yang baik, kemampuan memperoleh keuntungan dan memenuhi kewajiban angsuran dan bungan pada bank serta bersedia menyerahkan jaminan yang menjamin kepentingan bank baik nilai jaminan maupun status jaminan,
Telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur pemberian kredit,
Telah dipertimbangkan mengenai keamanan kredit
Diputus sesuai dengan kewenangan memutus kredit.
Persetujuan Pencairan Kredit
Dalam setiap pencairan kredit (disbursement) harus terjamin azas aman, terarah, dan produktif. Pencairan atas kredit yang telah disetujui harus didasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Bank hanya menyetujui pencairan kredit apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam persetujuan dan pencairan kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit ;
Sebelum pencairan kredit dilakuka, bank harus memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan kredit telah dipenuhi / diselesaikan dan dinilai telah memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.
Bahwa Atas audit dalam rangka perhitungan kerugian negara yang telah ahli laksanakan pada PD. BPR Tapin Tengah dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan surat pengantar SR -541 / PW16 / 5 / 2015 tanggal 2 Desember 2015.
Bahwa berdasarkan audit dalam perhitungan kerugian negara Nilai kerugian keuangan negara adalah sebesar Rp. 1.856.822.360,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
-
Uraian Jumlah (Rp) Jumlah Pencairan Uang Pemberian Kredit Yang Diberikan Kepada Terdakwa 2.509.995.000,00 Jumlah Pelunasan Kredit Yang Disetorkan Oleh Terdakwa Kepada BPR. 653.172.640,00 Jumlah Selisih Kredit Macet Yang Merupakan Kerugian Keuangan Negara 1.856.822.360,00
Bahwa terhadap pemeriksaan yang ahli laksanakan pada PD. BPR Tapin Tengah nilai kerugian yang diakibatkan adanya penyimpangan pengelolaan dan penatausahaan kredit yang diduga dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur Operasional PD. BPR Tapin Tengah termasuk dalam kerugian Negara dan yang bertanggung jawab terhadap kerugian Negara tersebut yaitu terdakwa Hasan Supiani selaku Direktur Utama yang mana mempunyai kewenangan pemutus kredit selaku Direktur Operasional yakni jumlah kredit sampai dengan Rp.25.000.000,00 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 01.03/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Batas dan Wewenang Persetujuan Kredit PD BPR Tapin Tengah Pasal 1 ;
Bahwa menurut Ahli untuk angsuran kredit showroom – showroom motor sampai sekarang ini masih berjalan angsuran kredit atau pelunasannya dan ada beberapa motor yang ditarik dari nasabah ke BPR Tapin Tengah, hal tersebut merupakan bukan suatu pemulihan kerugian Negara karena menurut Ahli hal tersebut masuk dalam pendapatan lain – lain dan sudah terjadi kerugian keuangan negara;
Ahli DADDI PERYOGA, S.E. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keahlian yang ahli miliki adalah sebagai pengawas bank baik bank umum maupun bank perkreditan rakyat, Keahlian di bidang perbankan khususnya yang berkaitan dengan perkreditan dan operasional lainnya. Pengalaman lain yang ahli miliki terkait penyaluran kredit pada perbankan berbentuk PD adalah melakukan pemeriksaan terhadap Bank Jatim, Bank Kalteng, Bank Kalsel dan Bank Perkreditan Rakyat milik pemerintah provinsi dan pemerintah daerah Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan ;
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara lain yang serupa antara lain :
Perkara pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening Bank BRI Barito Selatan.
Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi setiap orang atau Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menyalahgunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam kegiatan Kredit Kupedes Komersial di BRI Unit Ampah Kab. Bartim Prov. Kalteng tahun 2013 yang diduga fiktif/topengan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang - Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/K/180/XI/2014/SPKT, tanggal 17 Nopember 2014, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/31/XI/2014/Ditreskrimsus, tanggal 18 Nopember 2014, dengan terdakwa an. SAMSU RHIZAL Bin RIF’AN NOOR dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/32/XI/2014/Ditreskrimsus, tanggal 18 Nopember 2014, dengan terdakwa an. SUDARMIN Bin SUDARNO.
Bahwa setiap lembaga perbankan termasuk PD. BPR Tapin Tengah wajib memiliki pedoman dalam penyaluran kredit kepada debitur, menunjuk Surat Edaran Bank Indonesia No.14/26/PBI/DKBU tanggal 19 september 2012 tentang Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan bagi Bank Perkreditan Rakyat ;
Bahwa mekanisme pemberian dan penyaluran kredit menunjuk Surat Edaran Bank Indonesia No.14/26/PBI/DKBU tanggal 19 September 2012 tentang Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan bagi Bank Perkreditan Rakyat maka dalam rangka mengantisipasi risiko, BPR harus secara konsisten menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk itu, BPR wajib memiliki pedoman-pedoman kebijakan dan prosedur perkreditan secara tertulis. Pokok-pokok kebijakan perkreditan BPR yang mengacu pada Pedoman Standar KPB paling kurang mencakup:
Kebijakan Pokok dalam Perkreditan, yang paling kurang meliputi:
Prinsip Kehati-hatian dalam Perkreditan ;
Organisasi dan Manajemen Perkreditan ;
Kebijakan Persetujuan Kredit ;
Dokumentasi dan Administrasi Kredit ;
Pengawasan Kredit ; dan
Penanganan Kredit Bermasalah ;
Transparansi, yang merupakan kebijakan BPR untuk memberikan informasi dengan lengkap dan jelas mengenai kredit yang ditawarkan kepada debitur/calon debitur. Informasi tersebut paling kurang meliputi:
Informasi mengenai karakteristik kredit yang ditawarkan kepada debitur/calon debitur yang mencakup nama kredit yang ditawarkan, manfaat dan risiko yang melekat, persyaratan kredit, biaya-biaya yang melekat, perhitungan bunga dan jangka waktu kredit yang ditawarkan;
Kejelasan mengenai bentuk dan isi Perjanjian Kredit serta pengikatan agunan.
Pedoman Standar KPB ini menjadi acuan standar minimal yang wajib dipenuhi oleh BPR dalam menyusun Pedoman Kebijakan Perkreditan BPR (PKPB), namun BPR harus mengembangkan PKPB yang disesuaikan dengan struktur organisasi, kompleksitas operasional serta jenis produk dan pelayanan BPR. Berdasarkan PKPB dimaksud, BPR menyusun prosedur perkreditan BPR yang memuat proses kerja di bidang perkreditan yang paling kurang meliputi proses pemberian, pemantauan, dan penyelesaian kredit. Prosedur perkreditan tersebut wajib disusun dan disetujui oleh Direksi. Persetujuan Direksi dimaksud dapat berupa pencantuman tandatangan Direktur Utama pada prosedur perkreditan tersebut atau berupa Surat Keputusan Direksi. PKPB dan prosedur perkreditan yang telah disusun wajib dipatuhi oleh BPR dalam pelaksanaan pemberian dan pengelolaan perkreditannya.
Bahwa yang dimaksud dengan prinsip kehati – hatian dalam perbankan terkait dengan penyaluran kredit kepada debitur pada dasarnya merupakan sistem pengamanan umum atas sistem perbankan secara menyeluruh melalui upaya peningkatan pengamanan terhadap bank secara individual. Pasal 2 UU No 10 Tahun 1998 menetapkan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Ketentuan ini menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian adalah salah satu azas terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya. Prinsip kehati-hatian juga mengharuskan pihak bank untuk selalu konsisten dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik. Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 mempertegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap kegiatan usaha bank yakni Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank (termasuk pemberian kredit), dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian perinsip kehati-hatian mengandung arti, bahwa segala perbuatan dan kebijaksanaan yang dibuat dalam rangka melakukan kegiatan usahanya harus senantiasa berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Bahwa menurut ahli, prinsip – prinsip yang harus ditaati dalam penerapan sistem jemput bola pada penyaluran kredit yang dilakukan oleh lembaga perbankan merupakan kebijakan internal bank dalam melaksanakan pemasaran dan pelayanan. Terkait dengan prinsip-prinsip yang harus ditaati seyogyanya bank mengacu pada ketentuan internal dan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dijelaskan diatas, antara lain pelaksanaan prinsip dual control, pencatatan transaksi wajib sesuai dengan kejadiannya, tata kelola kas sesuai dengan fisik dan ketentuan umum perkasan, pemenuhan semua dokumen persyaratan permohonan kredit sesuai dengan kebijakan internal bank ;
Bahwa Pelaksanaan fungsi pengawasan direksi diatur dalam anggaran dasar bank dan Peraturan OJK Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR antara lain :
Direksi wajib menerapkan tata kelola yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya melalui penetapan kebijakan-kebijakan yang dibuat pada setiap kegiatan usaha BPR berdasarkan prinsip kehati-hatian, pelaksanaan dual control, melaksanakan audit intern dan/atau auditor ekstern
Dalam rangka melaksanakan Tata Kelola diatas Direksi pada BPR dengan modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 wajib membentuk paling sedikit Satuan Kerja Audit Intern, Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Kepatuhan. Direksi pada BPR dengan modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 wajib menunjuk Pejabat Eksekutif yang melaksanakan Fungsi audit intern, Fungsi Manajemen Risiko dan Fungsi Kepatuhan;
Memastikan terpenuhinya jumlah sumber daya manusia yang memadai, antara lain dengan adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab antara satuan atau unit kerja yang menangani pembukuan, operasional, dan kegiatan penunjang operasional; dan penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit intern, dan independen terhadap unit kerja lain.
Memastikan seluruh tindakan yang diambil telah sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja, Anggaran Dasar BPR dan/atau peraturan perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tangah Nomor : 08.5 / PD.BPR / TT / VIII / 2001 tanggal 10 Agustus 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah pada Bab IX Tentang Prosedur Pemberian Kredit pada pokoknya menyebutkan “Calon peminjam mengisi formulir permohonan pinjaman, dan menyerahkan KTP asli / fotocopy KTP kepada pegawai PD. BPR Tapin Tengah, dan selanjutnya pegawai PD. BPR Tapin Tengah memberitahukan kapan akan diambil keputusan”. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Direksi PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 003 / PD.BPR / TT / SK-DIR / XI / 2011 Tentang Pedoman Pemberian Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah tanggal 12 November 2011 pada Bab III Pasal 2 Ayat (1) pada pokoknya menyebutkan “Pendaftaran harus dilakukan di kantor PD. BPR Tapin Tengah baik kantor pusat, kantor cabang maupun kantor kas / unit pelayanan atau tempat – tempat kainnya yang ditentukan oleh Bank pada waktu jam kerja”. Bahwa berdasarkan fakta penyidikan dalam proses penyaluran kredit nasabah yang mengajukan pinjaman kredit tidak datang langsung ke kantor BPR Tapin Tengah, tetapi hanya menyerahkan fotocopy KTP kepada pihak showroom sepeda motor bukan kepada pegawai PD. BPR Tapin Tengah, kemudian oleh pihak showroom fotocopy KTP dari nasabah tersebut diserahkan kepada terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional PD. BPR Tapin Tengah di rumah terdakwa HASAN SUPIANI, oleh terdakwa HASAN SUPIANI kemudian diperintahkan kepada Kabag Kredit untuk memproses pengajuan kredit dari nasabah tersebut, dalam prosesnya tidak dilakukan peninjauan ke rumah atau lokasi usaha pemohon (debitur), akan tetapi langsung dibuatkan aplikasi pengajuan kredit yang belum ada tandatangan dari nasabah, selanjutnya aplikasi pengajuan kredit tersebut diserahkan kepada bagian kasir untuk dicairkan walaupun belum ada tandatangan dari nasabah, selanjutnya uang pencairan kredit tersebut diambil sendiri oleh terdakwa HASAN SUPIANI untuk diserahkan kepada pihak showroom sepeda motor, setelah uang diterima oleh pihak showroom sepeda motor, baru aplikasi pengajuan kredit tersebut ditandatangani oleh nasabah yang bersangkutan. Terhadap kronologis tersebut menurut pendapat ahli perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional pada PD. BPR Tapin Tengah tidak sesuai dengan prinsip – prinsip penyaluran kredit yang diterapkan dalam perbankan, yang bersangkutan telah melanggar ketentuan internal bank karena aturan internal bank tidak menjelaskan mekanisme pemberian kredit sebagaimana penjelasan diatas ;
Bahwa terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional PD. BPR Tapin Tengah sejak tahun 2009, bertindak sekaligus sebagai pejabat pemutus kredit berdasarkan SK Nomor : 01.03 / PD. BPR / PT / SK-DR / III / 2010 tanggal 30 Maret 2010 Tentang Batas dan Wewenang Pemberian Kredit PD. BPR Tapin Tengah memiliki kewenangan selaku pejabat pemutus kredit dengan plafond dibawah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tangah Nomor : 08.5 / PD.BPR / TT / VIII / 2001 tanggal 10 Agustus 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah pada Bab IX tentang Prosedur Pemberian Kredit yang pada pokoknya menyebutkan langkah – langkah yang perlu dilaksanakan dalam analisa perohonan kredit antara lain yaitu “Peninjauan ke rumah atau lokasi usaha pemohon, dalam kunjungan ini pegawai PD. BPR harus mencek semua keterangan yang diisi Formulir Permohonan Peminjam. Kegiatan ini dilaksanakan dengan wawancara dan melihat usaha debitur”.
Berdasarkan hasil penyidikan diperoleh fakta yaitu terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional PD. BPR Tapin Tengah telah melakukan kerjasama secara sepihak dengan pihak showroom sepeda motor, dengan cara menyalurkan kredit kepada debitur yang berasal dari showroom sepeda motor yang akan membeli sepeda motor secara kredit, dalam proses penyaluran kredit tersebut tidak melalui proses peninjauan ke rumah atau lokasi usaha pemohon terlebih dahulu, dan terdakwa selaku Direktur Operasional sekaligus selaku pejabat pemutus kredit yang berwenang, mengetahui dan memberikan persetujuan pencairan kredit kepada debitur dari showroom sepeda motor, walapun terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional mengetahui kredit yang disalurkan tidak melalui proses peninjauan ke rumah atau lokasi usaha debitur terlebih dahulu sehingga berakibat adanya kredit macet pada PD. BPR Tapin Tengah, terhadap kronologis tersebut menurut pendapat ahli perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional pada PD. BPR Tapin Tengah tidak sesuai dengan prinsip – prinsip penyaluran kredit yang diterapkan dalam perbankan, proses tersebut telah melanggar ketentuan internal bank ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 003 / PD.BPR / TT / SK-DIR / XI / 2011 Tentang Pedoman Pemberian Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah tanggal 12 November 2011 pada Bab V Pasal 13 pada pokoknya menyebutkan :
Meminta nasabah untuk menunjukkan asli bukti diri nasabah untuk meyakinkan bahwa nasabah tersebut benar – benar berhak ;
Membacakan isi dan maksud Surat Perjanjuan Kredit dan menjelaskan syarat – syarat pinjamannya ;
Meminta nasabah untuk membubuhkan tandatangan atau cap jempol pada kwitansi pinjaman dan berkas – berkas lainnya yang harus ditandatangani, yang dilakukan didepan bagian kredit;
Mencocokkan tanda tangan atau cap jempol pada tanda bukti diri dan dengan tanda tangan atau cap jempol pada waktu pendaftaran.
Bahwa berdasarkan hasil penyidikan mekanisme pencairan kredit atau realisasi kredit yang terkait dengan kredit sepeda motor pada showroom sepeda motor adalah uang pencairan kredit yang seharusnya diambil secara langsung di kantor PD. BPR Tapin Tengah oleh debitur yang bersangkutan, pada kenyataannya tidak dilakukan oleh debitur sendiri, melainkan uang pencairan kredit tersebut diambil langsung oleh terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional dari kasir, untuk selanjutnya langsung diserahkan kepada pihak showroom sepeda motor. Menurut pendapat ahli perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional pada PD. BPR Tapin Tengah tidak sesuai dengan prinsip – prinsip penyaluran kredit yang diterapkan dalam perbankan, dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar ketentuan internal bank tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara empiris ;
Bahwa terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional PD. BPR Tapin Tengah sejak tahun 2009, bertindak sekaligus sebagai pejabat pemutus kredit berdasarkan SK Nomor : 01.03 / PD. BPR / PT / SK-DR / III / 2010 tanggal 30 Maret 2010 Tentang Batas dan Wewenang Pemberian Kredit PD. BPR Tapin Tengah memiliki kewenangan selaku pejabat pemutus kredit dengan plafond dibawah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tangah Nomor : 08.5 / PD.BPR / TT / VIII / 2001 tanggal 10 Agustus 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah pada Bab IX tentang Prosedur Pemberian Kredit yang pada pokoknya menyebutkan langkah – langkah yang perlu dilaksanakan dalam analisa perohonan kredit antara lain yaitu “Peninjauan ke rumah atau lokasi usaha pemohon, dalam kunjungan ini pegawai PD. BPR harus mencek semua keterangan yang diisi Formulir Permohonan Peminjam. Kegiatan ini dilaksanakan dengan wawancara dan melihat usaha debitur”.
Selain itu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 003 / PD.BPR / TT / SK-DIR / XI / 2011 Tentang Pedoman Pemberian Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah tanggal 12 November 2011 pada Bab V Pasal 13 pada pokoknya menyebutkan :
Meminta nasabah untuk menunjukkan asli bukti diri nasabah untuk meyakinkan bahwa nasabah tersebut benar – benar berhak ;
Membacakan isi dan maksud Surat Perjanjuan Kredit dan menjelaskan syarat – syarat pinjamannya ;
Meminta nasabah untuk membubuhkan tandatangan atau cap jempol pada kwitansi pinjaman dan berkas – berkas lainnya yang harus ditandatangani, yang dilakukan didepan bagian kredit ;
Mencocokkan tanda tangan atau cap jempol pada tanda bukti diri dan dengan tanda tangan atau cap jempol pada waktu pendaftaran.
Bahwa dalam penyidikan ditemukan fakta yaitu selain menyalurkan kredit kepada debitur dari showroom sepeda motor, terdakwa HASAN SUPIANI yang menjabat selaku Direktur Operasional PD. BPR Tapin Tengah sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2013, yang berdasarkan jabatannya tersebut memiliki kewenangan selaku Pejabat pemutus Kredit dengan plafond dibawah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) juga telah menyalurkan kredit kepada kelompok – kelompok kredit, yang dalam pelaksanaan penyaluran kredit kepada debitur dalam kelompok tidak dilakukan peninjauan ke rumah atau lokasi usaha pemohon atau nasabah terlebih dahulu, sedangkan dalam proses realisasi kredit atau pencairan kredit pada masing – masing debitur pada kelompok kredit tidak datang langsung ke kantor PD. BPR Tapin Tengah sehingga realisasi kredit tersebut dilakukan tanpa proses pencocokan identitas diri debitur dan debitur tidak mengetahui isi dan maksud surat perjanjian kredit, dan syarat – syarat pinjaman lainnya, serta debitur tidak membubuhkan tandatangan atau cap jempol pada kwitansi pinjaman dan berkas – berkas lainnya yang dilakukan didepan bagian kredit, dan atas tindakan tersebut mengakibatkan adanya kredit macet pada PD. BPR Tapin Tengah. Menurut pendapat ahli perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional pada PD. BPR Tapin Tengah tersebut tidak sesuai dengan prinsip – prinsip penyaluran kredit yang diterapkan dalam perbankan, dikarenakan pencairan kredit tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan internal bank (adanya penyimpangan proses internal) sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian bank ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tangah Nomor : 08.5 / PD.BPR / TT / VIII / 2001 tanggal 10 Agustus 2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah pada Bab I yang menyebutkan tentang jenis kredit dan penggunaan kredit pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut yaitu :
Kredit modal kerja ialah kredit yang dibeikan kepada pengusaha sebagai tambahan modal untuk mencukupi kebutuhan modal kerja usahanya ;
Kredit investasi ialah kredit yang diberikan kepada pengusaha yang digunakan untuk membiayai pembangunan prasarana, sarana, dan peralatan produksi ;
Kredit konsumtif ialah kredit yang diberikan kepada debitur / pegawai yang golongan penghasilan tetap untuk memnuhi keperluan konsumtif atau perbaikan rumah, kendaraan dan untuk biaya sekolah.
Selain itu di dalam Surat Keputusan Direksi PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 003 / PD.BPR / TT / SK-DIR / XI / 2011 Tentang Pedoman Pemberian Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah tanggal 12 November 2011 pada Bab VI Pasal 14 menyebutkan pada pokoknya jenis kredit modal kerja adalah termasuk kredit umum yang kegunaannya untuk modal kerja, sedangkan kredit untuk tujuan pembelian kendaraan bermotor / alat elektronik / alat – alat rumah tangga, dll adalah termasuk kredit khusus.
Berdasarkan penyidikan telah diperoleh fakta yaitu jenis kredit yang diajukan oleh debitur yang berasal dari showroom sepeda motor adalah jenis kredit modal kerja, namun pada kenyataannya kredit tersebut digunakan untuk membeli sepeda motor di showroom sepeda motor, bukan untuk keperluan menambah modal usaha dari debitur. Terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional PD. BPR Tapin Tengah selaku pejabat pemutus kredit berdasarkan SK Nomor : 01.03 / PD. BPR / PT / SK-DR / III / 2010 tanggal 30 Maret 2010 Tentang Batas dan Wewenang Pemberian Kredit PD. BPR Tapin Tengah yang mengadakan kerjasama penyaluran kredit kepada showroom sepeda motor telah mengetahui bahwa debitur yang akan mengajukan kredit melalui showroom sepeda motor menggunakan kreditnya untuk keperluan membeli sepeda motor bukan untuk menambah modal usaha dari debitur. Menurut pendapat ahli perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional pada PD. BPR Tapin Tengah tersebut terdapat perbedaan atas pengajuan penggunaan kredit oleh debitur (modal kerja) dengan penggunaan kredit setelah pencairan (pembelian sepeda motor di showroom) sehingga bank dinilai lalai dalam memastikan penggunaan kredit debitur dan terjadi side streaming atau pemberian kredit yang tidak sesuai dengan tujuan awal permohonan kredit ;
Bahwa terkait dengan pembayaran angsuran kredit terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur pada showroom sepeda motor, mekanisme pembayaran angsuran dilakukan dengan cara debitur membayar angsuran kepada pihak showroom sepeda motor, kemudian pihak showroom sepeda motor menyerahkan uang angsuran debitur kepada terdakwa HASAN SUPIANI di rumahnya. Menurut pendapat ahli Mekanisme tersebut perlu didukung dengan nota kerja sama yang jelas dan legal secara hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan internal bank. Apabila praktik tersebut tidak memiliki dasar hukum dan / atau tidak diatur dalam kebijakan internal bank terkait dengan pelaksanaan pemberian kredit maka praktik-praktik demikian dapat dikategorikan sebagai penyimpangan dalam pelaksanaan proses bisnis bank ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 05.01 / PD.BPR / TT / SK.DIR / V / 2009 tangal 01 Mei 2009 Tentang Suku Bunga Kredit, pada Pasal 3 pada pokoknya menyebutkan untuk kredit jenis modal kerja dengan besar plafond Rp.0,1 juta sampai dengan Rp.25 juta suku bunga kredit sebesar 2,5% setiap bulan. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Direksi PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 12.02 / PD.BPR / TT / SK.DIR / XII / 2011 tanggal 31 Desember 2011 Tentang Suku Bunga Kredit Pasal 1 pada pokoknya menyebutkan untuk kredit jenis modal kerja bulanan suku bunganya sebesar 2% setiap bulan, dari ketentuan tersebut dapat diketahui suku bunga PD. BPR Tapin Tengah turun dari semula 2,5% menjadi 2% sejak tanggal 31 Desember 2011, namun berdasarkan fakta yang diperoleh pada saat penyidikan terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional PD. BPR Tapin Tengah masih memberlakukan suku bunga kredit untuk kredit yang berasal dari showroom sepeda motor sebesar 2,5% sejak tahun 2011 sampai dengan selesai. Menurut ahli perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa HASAN SUPIANI selaku Direktur Operasional pada PD. BPR Tapin Tengah tersebut tidak sesuai dengan prinsip – prinsip perkreditan yang diterapkan dalam perbankan, karena perbuatan tersebut telah melanggar aturan internal bank ;
Bahwa berdasarkan pendapat ahli ada ketentutan yang telah dilanggar oleh terdakwa HASAN SUPIANI dalam pemberian dan penyaluran kredit yaitu telah melanggar ketentuan internal PD. BPR Tapin Tengah. Dimana didalam pembuatan aturan internal tersebut bank diminta untuk mengacu (paling kurang) pada Surat Edaran Bank Indonesia No.14/26/PBI/DKBU tanggal 19 september 2012 tentang Pedoman Kebijakan dan Prosedur Perkreditan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa menurut ahli keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1 adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
Bahwa di dalam tubuh Bank BPR Tapin tengah terdapat keuangan negara sebagai penyertaan modal Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Tapin dan Bank Kalsel sebagai pemegang saham.
Bahwa terhadap keuangan negara yang masuk kedalam tubuh perbankan jika dilihat dari Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) harus dipisahkan terlebih dahulu setelah perhitungan neraca laba rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban kas negara.
Bahwa jika terjadi laba rugi maka terdapat kerugian bagi para pemegang saham.
Bahwa jika terdapat pemulihan atas laba rugi setelah tutup pembukuan tersebut maka masuk kedalam akun pendapatan lain-lain, namun sebelumnya telah dinyatakan terjadi kerugian.
Bahwa menurut ahli memang di dalam tubuh BPR Tapin Tengah terdapat tindak pidana korupsi, namun yang berhak untuk menentukan Kerugian Negara yaitu BPKP maupun BPK.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dasar pengangkatan terdakwa selaku Direktur Operasional pada PD. BPR Tapin Tengah adalah dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan RUPS Tahun buku 2008, yang diselenggarakan pada tanggal 22 Januari 2009.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh BPR Tapin Tengah adalah menghimpun dana dari masyarakat, dan juga pemberian kredit kepada masyarakat antara lain kredit modal kerja (pertanian, perdagangan, dan jasa) dan kredit konsumtif.
Bahwa selaku Direktur Operasional pada PD. BPR Tapin Tengah sejak tahun 2009 s/d tahun 2013 tugas terdakwa antara lain mengawasi transaksi harian, selain itu memiliki tugas membuat laporan bulanan yang terdakwa laporkan secara berjenjang kepada Direktur Utama untuk kemudian dilaporkan kepada Bank Indonesia, serta tugas terdakwa juga mencari nasabah kredit langsung di lapangan, berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKAT).
Bahwa yang berwenang memberikan persetujuan kredit di PD. BPR Tapin Tengah yaitu untuk kredit sampai dengan Rp. 25.000.000,- dapat diputuskan oleh Direktur Operasional, kredit lebih dari Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 75.000.000,- diputuskan oleh Direktur utama, kredit lebih dari Rp. 75.000.000,- s/d Rp.100.000.000,- diputuskan Direktur Utama dan diketahui salah satu Dewan Pengawas, sedangkan untuk Rp.100.000.000,- ke atas Direktur Utama dengan diketahui Ketua dan Anggota Dewan Pengawas ;
Bahwa dasar pemberian kredit tersebut tercantum pada SK Nomor : 01.03 / PD. BPR / PT / SK-DR / III / 2010 tanggal 30 Maret 2010 Tentang Batas dan Wewenang Pemberian Kredit PD. BPR Tapin Tengah, yang mana berdasarkan ketentuan tersebut pemberian plafon kredit sudah menjadi tanggungjawab masing – masing pihak pemutus kredit dan setiap pengajuan kredit untuk plafon di bawah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang menjadi tanggungjawab terdakwa selaku Direktur Operasional dan tetap diberikan disposisi atau persetujuan dari Derektur Utama untuk pencairan kredit ;
Bahwa mekanisme pengajuan kredit yang seharunya pada PD. BPR Tapin Tengah yaitu nasabah datang ke kantor ke bagian staf kredit kemudian diberikan blangko permohonan pengajuan kredit, selanjutnya nasabah melengkapi berkas, setelah berkas sudah lengkap kemudian diserahkan kembali ke bagian kredit BPR Tapin Tengah, selanjutnya staf kredit dan Direktur Operasional melakukan survey kepada nasabah yang bersangkutan (survey dilakukan oleh Kepala kredit, kemudian Kepala Kredit memerintahkan kepada AO (Account Officer) untuk mensurvey dan hasil survey dilaporkan kepada Direktur Operasional), apabila dinyatakan layak menerima kredit maka kredit dapat dicairkan, dan nasabah mengambil uangnya langsung pada bagian kasir BPR Tapin Tengah.
Bahwa mekanisme pemberian kredit di PD. BPR Tapin Tengah diatur dalam surat keputusan direksi PD. BPR Tapin Tengah No. 14 / SK.DIR / PD.BPR – TT / XI / 2012 tidak terdakwa jalankan secara penuh, karena didalam Rencana Kerja Tahunan sudah terperinci target – target yang harus dicapai pada tahun tersebut.
Bahwa pada saat terdakwa sebagai Direktur Operasional pernah kerjasama dengan showroom sepeda motor yaitu dengan showroom SAUKANI RAHMAN kemudian showroom SAUKANI RAHMAN mengajak kerjasama dengan showroom sepeda motor yaitu dengan showroom H. SURI, showroom SYAHBANI dan showroom M YUNUS ;
Bahwa kerjasama dengan pihak showroom - showroom sepeda motor tersebut tidak secara tertulis (legal) dan hanya bersifat lisan ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menjanjikan imbalan kepada pihak showroom sepeda motor yang bekerjasama dengan terdakwa atau pihak PD. BPR Tapin Tengah.
Bahwa mekanisme pengajuan kredit dari debitur pada showroom sepeda motor kepada PD. BPR Tapin Tengah yaitu pihak showroom tersebut melengkapi berkas pengajuan kredit yang terdiri dari KTP suami istri dari nasabah, fotocopy Kartu Keluarga, BPKB asli Kendaraan, kemudian SAUKANI RAHMAN menyerahkan berkas tersebut ke rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa membawa berkas pengajuan kredit tersebut kepada bagian kredit untuk dibuatkan permohonan kredit, analisa kredit, serta surat persetujuan kredit, kemudian apabila sudah lengkap berkas pengajuan kredit tersebut dari bagian kredit diserahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa serahkan ke bagian kasir untuk proses pencairan yang mana Kasir membuat bukti tanda terima uang pencairan kredit yang ditujukan kepada debitur dan kasir mencairkan dana tersebut, setelah dana cair kemudian terdakwa mengambil dana tersebut beserta berkas kredit untuk selanjutnya terdakwa serahkan langsung kepada showroom SAUKANI RAHMAN ;
Bahwa untuk mekanisme pembayaran angsuran kredit sepeda motor tersebut langsung dikoordinir atau debitur berhubungan langsung kepada SAUKANI RAHMAN, yang mana SAUKANI RAHMAN melakukan penagihan uang angsuran kepada debitur yang selanjutnya uang angsuran diserahkan SAUKANI RAHMAN di rumah terdakwa.
Bahwa mekanisme pemberian kredit PD. BPR Tapin Tengah pada kenyataannya tidak melalui tahap – tahapan yang seharusnya, untuk mulai pengajuan kredit sampai kelengkapan berkas semua dilakukan oleh pihak showroom SAUKANI RAHMAN kemudian sdr. SAUKANI RAHMAN meyerahkan berkas tersebut kepada terdakwa dirumah, selanjutnya berkas pengajuan kredit tersebut terdakwa bawa ke kantor untuk diserahkan ke bagian kredit untuk dibuatkan kelengkapan pencairan, yang mana seharuskan setelah diproses dibagian kredit dilakukan survey tetapi survey tersebut tidak dilakukan, setelah selesai bagian kredit menyerahkan berkas kebagian kasir untuk segera dicairkan kemudian kasir menyerahkan berkas beserta uang pencairan ke terdakwa, setelah berkas dan uang terdakwa terima kemudian terdakwa mengantar berkas beserta uang tersebut ke pihak showroom SAUKANI RAHMAN dan untuk hubungan kepada debitur terdakwa tidak mengetahuinya karena sudah terdakwa percayakan ke showroom SAUKANI RAHMAN.
Bahwa selaku Direktur Operasional PD. BPR Tapin Tengah terdakwa pernah memerintahkan Sdr. AHMAD LUTHFIE (Staf BPR Tapin Tengah) untuk melakukan manipulasi atau perubahan data jatuh tempo kredit pada sistem kredit dengan memperpanjang jatuh tempo kredit agar kredit nasabah yang seharusnya macet masih terlihat lancar, tujuannya agar laporan bank masih terlihat sehat.
Bahwa selain penyaluran kredit pada showroom sepeda motor ada penyaluran kredit mingguan yang dijalankan oleh Sdr. ARIANDENI ARDIANSYAH (Staf kredit BPR Tapin Tengah), untuk mekanisme persetujuan kredit terhadap nasabah – nasabah pada kelompok kredit yang dikelola Sdr. ARIANDENI ARDIANSYAH seharusnya melalui terdakwa karena kewenangan batasan persetujuan kredit merupakan wewenang terdakwa selaku Direktur Operasional tetapi persetujuan kreditnya langsung oleh Direktur Utama.
Bahwa berdasarkan SK Suku Bunga Kredit Nomor : 05.01 / PD.BPR / TT / SK.DIR / V / 2009 tanggal 1 Mei 2009 suku bunga kredit baik debitur perorangan maupun kelompok untuk jenis kredit modal kerja dan Konsumtif bulanan plafon kredit dari 0.1 juta sampai dengan Rp. 25 juta dikenakan suku bunga sebesar 30% pertahun atau 2.5 perbulan dengan biaya propisi 1 % dan komisi 0,5 % dan sejak 31 Desember 2011 suku bunga kredit mengalami penurunan menjadi 24% per tahun atau 2% perbulan sejak tanggal 31 Desember 2011 yaitu berdasarkan SK Suku Bunga Kredit PD. BPR Tapin Tengah Nomor : 12.07 / PD.BPR / TT / XII / 2011 suku bunga kredit baik debitur perorangan maupun kelompok untuk jenis Kredit Modal Kerja dan Konsumtif Bulanan suku bunga 24 % flat per tahun atau 2 % flat perbulan dengan biaya provisi 1 % dan komisi 0.5 %.
Bahwa dengan perubahan suku bunga kredit tersebut oleh terdakwa suku bunga untuk nasabah showroom sepeda motor masih tetap menggunakan suku bunga yang sebelumnya yaitu 2.5 % karena dengan suku bunga 2.5 % perbulan nasabah showroom mampu membayar angsuran tersebut secara rutin tiap bulan maka pinjaman tersebut akan cepat lunas dan mampu mengurangi kredit macet.
Bahwa dengan tetap dikenakan suku bunga 2.5 % meski sudah ada aturan perubahan suku bunga menjadi 2 %, diharapkan ada keuntungan yang dapat terdakwa peroleh dari seluruh transaksi pinjaman kredit, hanya saja dikarenakan banyak yang macet pembayarannya maka keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa sebesar Rp. 7.405.000,- (tujuh juta empat ratus lima ribu rupiah) dari selisih keuntungan 0,5 % sejak mulai diberlakukan ketentuan bunga kredit per tanggal 01 Januari 2011 dan telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa untuk biaya berobat pada waktu mengalami kecelakaan.
Bahwa seluruh uang setoran / angsuran nasabah showroom sepeda motor yang sudah diserahkan oleh saudara SAUKANI RAHMAN kepada terdakwa sudah disetorkan ke PD. BPR Tapin Tengah tetapi untuk jumlahnya terdakwa tidak ingat, karena tidak dilakukan pencatatan dan disusun dengan system komputer Bank BPR Tapin Tengah dan ada yang dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya ( saksi a de charge ) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor : 15 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan ;
Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Propinsi Kalimantan Selatan;
Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Bank Perkreditan Rakyat ;
Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bank Perkreditan Rakyat ;
Fotocopy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep – 329/KM.17/ 1997 Tanggal 11 Juni 1997 Tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Bank Perkreditan Rakyat Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah ;
Fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2008 pada Tanggal 22 Januari 2009 (1 eksp);
Fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2012 pada Tanggal 21 Januari 2013 (1 eksp);
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2008 pada Tanggal 22 Januari 2009 (1 eksp) ;
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2009 pada Tanggal 20 Januari 2010 (1 eksp) ;
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2010 pada Tanggal 25-26 Januari 2011 (1 eksp) ;
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2011 pada Tanggal 25 Januari 2012 (1 eksp) ;
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2012 pada Tanggal 21 Januari 2013 (1 eksp) ;
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2013 pada Tanggal 21 Januari 2014 (1 eksp) ;
Fotocopy Kebijakan Perkreditan Bank KPB Tahun 2001 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) Tahun 2001 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp);
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 01.03/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 Tanggal 30 Maret 2010 Tentang Batas dan Wewenang Persetujuan Pemberian Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 003/PD.BPR/TT/SK-DIR/XI/2011 Tanggal 12 Nopember 2011 Tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 14/SK.DIR/PD.BPR-TT/XI/2012 Nopember 2012 Tentang Kebijakan Perkreditan Bank atau Buku Pedoman Perkreditan (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 001/PD.BPR/TT/SK-DIR/I/2012 Tanggal 02 Januari 2012 Tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 05.01/PD.BPR/TT/SK-DIR/V/2009 Tanggal 01 Mei 2009 Tentang Suku Bunga Kredit (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 01/PD.BPR/TT/SK-DIR/I/2013 Tanggal 02 Januari 2013 Tentang Suku Bunga Kredit (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Nomor : 02.08/PD.BPR/TT/II/2009 Tanggal 02 Pebruari 2009 Perihal Mohon Persetujuan Pembuatan dan Wewenang Persetujuan Pemberian Kredit PD. BPR Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Nomor : 12.07/PD.BPR/TT/XII/2009 Tanggal 29 Desember 2011 Perihal Mohon Persetujuan Pembuatan SK Suku Bunga Kredit PD. BPR Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Buku Job Discription PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Tanggal 01 September 2010 antara Direksi PD. BPR Tapin Tengah Rina Harnita, SP dengan A. Ardiansyah M (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Tanggal 25 Januari 2011 antara Direksi PD. BPR Tapin Tengah Rina Harnita, SP dengan Akhmad Luthfie (1 eksp);
Fotocopy Surat nomor : SR – 191/KO.12/2014 Tanggal 16 Desember 2014 Tentang Laporan Pengangkatan Pejabat Eksekutif BPR (1 eksp);
Fotocopy Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Ahmad Luthfie Tanggal 22 Maret 2013 ;
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor SAUKANI RAHMAN sejumlah 163 (seratus enam puluh tiga) Nasabah (1 Bundel) ;
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor H. SURI sejumlah 106 (seratus enam) nasabah (1 Bundel) ;
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor M. YUNUS sejumlah 17 nasabah (1 Bundel);
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor SYAHBANI sejumlah 17 nasabah (1 Bundel);
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Ardiansyah sejumlah 47 (empat puluh tujuh) nasabah (1 Bundel);
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Nurjatil sejumlah 23 (dua puluh tiga) nasabah (1 Bundel) ;
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Paridah sejumlah 142 (seratus empat puluh dua) nasabah (1 Bundel);
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Rusnah sejumlah 11 (sebelas) nasabah (1 Bundel);
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Nana sejumlah 33 (tiga puluh tiga) nasabah (1 Bundel) ;
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Ahmad Lutfie sejumlah 14 (empat belas) nasabah (1 Bundel) ;
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Yazid sejumlah 5 (lima) nasabah (1 Bundel) ;
Fotocopy Laporan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PD BPR Tapin Tengah tentang Pemberhentian Sdr HASAN SUPIANI, S.AP sebagai Direktur Oprasional PD.BPR Tapin Tengah tanggal 23 September 2015 ;
Fotocopy Surat Perjanjian antara Sdr HASAN SUPIANI, S.AP dengan Sdr H.SURYADI tentang hutang piutang sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) ;
Fotocopy Berita Acara Kesepakatan antara NORHAYATI/ H.SURYADI dengan Sdr HASAN SUPIANI, S.AP yang diketahui oleh RINA HARNITA dan RAKHMILA SARI tanggal 30 Mei 2013 tentang selisih/ kerugian pembayaran sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) ;
Kwitansi pelunasan nasabah yang diserahkan kepada Sdr HASAN SUPIANI, S.AP dari Sdr. SAUKANI RAHMAN (1 satu bendel) ;
Kwitansi pelunasan nasabah yang diserahkan ke BPR Tapin Tengah ;
Buku catatan setoran angsuran yang disetorkan dari Sdr. SAUKANI RAHMAN kepada Sdr HASAN SUPIANI, S.AP dari tahun 2010 sampai tahun 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah tanggal 22 Januari 2009 tentang Pengangkatan HASAN SUPIANI, S.AP sebagai Direktur PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah Periode 2009 sampai dengan 2013, terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH diangkat sebagai Direktur Operasional pada PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah, sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 bertempat di PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah yang beralamat di Jalan Pembangunan No.42 A Tambaruntung Rantau Kabupaten Tapin ;
Bahwa PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah mendapatkan penyertaan modal dari :
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan 27,86 % sebesar Rp. 845.250.000,- ;
Pemerintah Kabupaten Tapin 69,85 % sebesar Rp.2.119.400.000,- ;
Bank Kalsel 2, 29 % sebesar Rp. 69.500.000,- .
Bahwa berdasarkan Job Description Direktur Operasional PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah terdakwa memiliki tugas jabatan, wewenang jabatan, serta tanggungjawab jabatan antara lain :
Ringkasan Tugas Jabatan :
Menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendalian terhadap operasional bank berdasarkan azaz keseimbangan dan keseraian ;
Kebijakan yang konsisten sesuai dengan prinsip pengelolaan bank yang sehat.
Rincian Tugas Jabatan :
Mengelola dan mengarahkan operasional perusahaan untuk menjadikan bank yang sehat bersama dengan Direktur Utama ;
Bertanggungjawab atas operasional perusahaan pada RUPS bersama Direktur Utama ;
Menetapkan kebijaksanaan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan bank ;
Pengelolaan PD. BPR bersama dengan Direktur Utama berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Dewan Pengawas ;
Melakukan pembinaan dan pengendalian atas bagian – bagian kredit dan tabungan ;
Pelaksanaan tugas yang menyangkut bidang dimaksud di atas dan bersifat prinsip harus berkonsultasi dengan Direktur Utama ;
Membuat laporan semester, laporan tahunan sebagai bahan pertanggungjawaban pada RUPS bersama dengan Direktur Utama ;
Menandatangani surat / warkat lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan bagian – bagian di bawah pimpinannya, yang bersifat rutin dan tidak bersifat prinsip mempengaruhi kegiatan bank ;
Untuk hal – hal yang bersifat mempengaruhi kegiatan bank penandatanganan surat / warkat dimaksud dilakukan bersama - sama Direktur Utama ;
Dalam hal Direktur Utama tidak ada ditempat / berhalangan penandatanganan surat / warkat dimaksud dilakukan oleh Direktur Operasional ;
Direktur Operasional mempunyai wewenang mengambil keputusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaannya sesuai bidang Direktur Operasional yang tidak bersifat prinsip mempengaruhi bank, kecuali ada pengaturan lain oleh direksi ;
Menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Tahunan kepada Kepala Daerah atau RUPS melalui Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum bersama dengan Direktur Utama untuk mendapatkan pengesahan Dewan Pengawas ;
Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri dari atas neraca dan perhitungan rugi / laba PD. BPR bersama Direktur Utama melalui Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan ;
Melaksanakan penagihan maupun tugas – tugas lain dibidang kredit yang dirasa perlu untuk kemajuan PD. BPR bekerjasama dengan bagian kredit.
Wewenang Jabatan :
Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan mempertanggungjawabkannya bersama – sama Direktur Utama ;
Menghadiri rapat – rapat dengan pemilik serta instansi terkait dan lainnya utuk kepentingan bank ;
Mengambil keputusan persetujuan penyaluran kredit sesuai batas dan wewenang yang ditetapkan ;
Memberi persetujuan dalam rangka pengembangan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggungjawab Jabatan :
Meyakinkan kelancaran pelaksanaan tugas di seluruh aspek perusahaan ;
Mengambilalih sebagian dan atau seluruh tanggungjawab pelaksanaan operasional bank ;
Menghadiri pangglan pengadilan apabila terjadi hal – hal yang melanggar hukum di Indonesia ;
Mewakili PD. BPR didalam maupun diluar pengadilan dan apabila dipandang perlu Direksi dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakili PD. BPR.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 05.01/PD.BPR/TT/SK.DIR/V/2009 tanggal 01 Mei 2009 Tentang Suku Bunga Kredit adalah sebagai berikut :
Jenis Kredit Modal Kerja dan Konsumtif Bulanan dengan plafond dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) s/d Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) suku bunga 30% per tahun atau 2,5% flat per bulan biaya provisi 1% dan komisi 5% ;
Jenis Kredit Investasi, suku bunga 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi 1% atau nego.
Bahwa ketentuan tentang dasar penetapan suku bunga kredit di atas kemudian diubah dengan Surat Keputusan Direksi Nomor : 12.02/PD.BPR/TT/SK.DIR/XII/ 011 tanggal 31 Desember 2011 dengan ketentuan sebagai berikut :
Suku bunga kredit baik debitur perorangan maupun kelompok untuk jenis kredit modal kerja dan kredit konsumtif bulanan yaitu sebesar 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5% ;
Suku bunga kredit baik debitur perorangan maupun kelompok untuk jenis kredit modal kerja musiman yaitu bunga 30% flat per tahun atau 2,5% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5% ;
Suku bunga kredit untuk jenis kredit investasi suku bunga adalah 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5%.
Bahwa Prosedur Pemberian Kredit yang perlu dilaksanakan dalam analisa kelayakan permohonan kredit diantaranya “Peninjauan ke rumah atau lokasi usaha pemohon, pegawai PD. BPR harus mengecek semua keterangan yang diisi di dalam Formulir Permohonan Peminjam, kegiatan ini dilaksanakan dengan cara wawancara dan melihat usaha debitur” ;
Bahwa pada tahun 2010 Terdakwa selaku Direktur Operasional PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah bekerjasama dengan Showroom sepeda motor milik saksi SAUKANI RAHMAN dalam hal pembiayaan kredit sepeda motor, dimana kerjasama tersebut tidak dilakukan secara tertulis ;
Bahwa proses pengajuan kredit sepeda motor pada showroom sepeda motor saksi SAUKANI RAHMAN dilakukan dengan cara apabila ada pembeli sepeda motor secara kredit, cukup menyerahkan uang muka pembelian sepeda motor kepada saksi SAUKANI RAHMAN, menyerahkan fotocopy KTP (suami istri), Kartu Keluarga, pas foto (suami istri), kemudian pembeli bisa membawa sepeda motor beserta STNK dan untuk BPKB asli sebagai agunan / jaminan kredit di BPR Tapin Tengah, setelah semua syarat lengkap saksi SAUKANI RAHMAN menyerahkan kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP di rumahnya;
Bahwa saat proses pengajuan kredit pada showroom milik saksi SAUKANI RAHMAN tersebut, pembeli sepeda motor tidak mengisi aplikasi atau formulir pengajuan kredit maupun menandatangani administrasi pengajuan kredit, dan tidak datang ke Kantor PD. BPR Tapin Tengah ;
Bahwa pada saat proses jual – beli sepeda motor baik terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP maupun pegawai lain dari PD. BPR Tapin Tengah tidak menemui pembeli / nasabah yang akan mengajukan kredit pada BPR Tapin Tengah untuk melakukan wawancara, maupun survey langsung kepada pembeli sepeda motor / nasabah, begitu juga pada saat proses akad kredit pembeli / nasabah tidak datang ke kantor BPR Tapin Tengah, dan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP maupun petugas dari BPR Tapin Tengah juga tidak datang ke showroom maupun ke rumah pembeli sepeda motor / nasabah ;
Bahwa dalam proses pencairan kredit yang dilakukan oleh terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP hanya menunggu syarat administrasi dari pembeli sepeda motor yang diserahkan melalui saksi SAUKANI RAHMAN, dan sebelum proses pencairan kredit Kasir menerima kelengkapan adminsitrasi pencairan kredit dari Kabag Kredit, selanjutnya Kasir membuat administasi pencairan kredit yang terdiri dari Bukti Pengeluaran Kredit, Rincian Administrasi Kredit, dan Tanda Terima Kredit ;
Bahwa pada saat penyerahan pencairan kredit, nasabah yang bersangkutan belum menandatangani administrasi tanda terima kredit dari kasir PD. BPR Tapin Tengah karena nasabah tidak datang ke kantor PD. BPR Tapin Tengah ;
Bahwa setelah kredit dicairkan, Kasir menyerahkan uang pencairan kredit tersebut kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP beserta bukti pengeluaran kredit yang bermaterai, rincian biaya administrasi kredit, tanda terima kredit, dan kartu angsuran kredit untuk nasabah, selanjutnya pada pagi harinya semua syarat administrasi pencairan kredit tersebut dikembalikan kepada kasir dan sudah ditandatangani oleh nasabah yang bersangkutan ;
Bahwa uang pencairan kredit dari PD. BPR Tapin Tengah diambil oleh saksi SAUKANI RAHMAN di rumah terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP, dan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP juga memberikan kartu angsuran kredit warna kuning ;
Bahwa proses pembayaran angsuran kredit dari nasabah showroom saksi SAUKANI RAHMAN dilakukan setiap bulannya melalui saksi SAUKANI RAHMAN, sebelum disetorkan kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP terlebih dahulu direkap dalam pembukuan showroom milik saksi SAUKANI RAHMAN, kemudian saksi SAUKANI RAHMAN menyerahkan uang angsuran kredit tersebut beserta kartu angsuran warna kuning kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP di rumahnya, keesokan harinya kartu angsuran kredit tersebut diambil kembali dari rumah terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP yang sudah terisi angsurannya dengan bukti paraf terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP ;
Bahwa tanda bukti pelunasan dari BPR Tapin Tengah tidak pernah diserahkan oleh terdakwa, saksi SAUKANI RAHMAN langsung diberikan BPKB kendaraan yang menjadi agunan, kemudian saksi SAUKANI RAHMAN langsung menyerahkan BPKB kendaraan kepada pembeli / nasabah yang bersangkutan ;
Bahwa sekitar September 2010 saksi SAUKANI RAHMAN mengajak kerjasama dengan showroom sepeda motor milik saksi H. SURIYADI, dan sekitar tahun 2011 dengan showroom sepeda motor milik saksi M. YUNUS ;
Bahwa apabila ada pembeli sepeda motor pada showroom milik H. SURIYADI dan M. YUNUS secara kredit, bisa ikut pembiayaan kredit pada PD. BPR Tapin Tengah dengan syarat menyerahkan administrasi kredit dari nasabah berupa fotocopy KTP suami isteri, fotocopy kartu keluarga, pas foto suami isteri, dan fotocopy STNK, serta BPKB asli, tanpa disertai dengan permohonan pengajuan kredit dari nasabah kepada PD. BPR Tapin Tengah ;
Bahwa proses akad kredit pembeli / nasabah showroom sepeda motor milik H. SURIYADI dan M. YUNUS adalah pembeli / nasabah tidak pernah bertemu dengan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP maupun pegawai dari PD. BPR Tapin Tengah serta tidak datang ke kantor BPR Tapin Tengah ;
Bahwa proses pencairan kredit pembeli / nasabah dari showroom saksi H. SURIYADI dan saksi M. YUNUS tidak perlu datang ke kantor PD. BPR Tapin Tengah, dan petugas dari PD. BPR Tapin Tengah juga tidak datang ke rumah nasabah / pembeli sepeda motor tetapi uang pencairan kredit tersebut melalui saksi SAUKANI RAHMAN yang telah diterima sebelumnya dari terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP ;
Bahwa saksi SAUKANI RAHMAN mengambil uang pencairan kredit dari rumah terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP, selanjutnya menyerahkan uang pencairan kredit tersebut kepada showroom H. SURIYADI dan M. YUNUS tanpa disertai dengan tanda terima, dan tanda terima pencairan kredit dari kasir PD. BPR Tapin Tengah tidak ditandatangani oleh pembeli sepeda motor / nasabah ;
Bahwa setelah uang kredit tersebut diserahkan oleh saksi SAUKANI RAHMAN, dari showroom H. SURIYADI dan M. YUSUF memberikan komisi kepada saksi SAUKANI RAHMAN antara Rp.100.000,- sampai dengan Rp.200.000,- dari uang pencairan kredit dari PD.BPR Tapin Tengah tersebut;
Bahwa pembayaran angsuran kredit pembeli / nasabah pada showroom milik H. SURIYADI maupun showroom M. YUNUS kepada pihak PD. BPR Tapin Tengah diserahkan melalui saksi SAUKANI RAHMAN, kemudian uang angsuran tersebut disetorkan kepada PD. BPR Tapin Tengah melalui terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP, selanjutnya uang angsuran beserta kartu angsuran warna kuning dari masing – masing nasabah diserahkan saksi SAUKANI RAHMAN kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP di rumahnya, keesokan harinya kartu bukti angsuran kredit diambil saksi SAUKANI RAHMAN dari terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP untuk diserahkan kembali kepada showroom H. SURIYADI maupun saksi M. YUNUS ;
Bahwa untuk showroom motor SYAHBANI langsung berhubungan dengan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP ;
Bahwa jumlah nasabah yang macet dari Showroom SAUKANI RAHMAN sebanyak 160 orang, dari Showroom H. SURIADI sebanyak 102 orang, dari Showroom M. YUNUS sebanyak 17 orang, dari Showroom SYAHBANI sebanyak 17 orang ;
Bahwa suku bunga kredit yang diterapkan oleh terdakwa untuk kredit modal kerja sebesar 2,5%, meskipun penetapan suku bunga kredit tersebut sudah diganti berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 12.02/PD.BPR/TT/SK.DIR/XII/2011 tanggal 31 Desember 2011 yang menetapkan suku bunga kredit modal kerja sebesar 2% ;
Bahwa dalam proses pemberian kredit tidak sesuai dengan SOP yang ada di BPR Tapin Tengah, yakni :
Semua kredit macet dibawah kewenangan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP selaku Direktur Operasional dengan jumlah kredit sampai dengan Rp.25.000.000,00 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 01.03/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Batas dan Wewenang Persetujuan Kredit PD BPR Tapin Tengah Pasal 1 ;
Permohonan kredit tersebut terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP yang membawa langsung ke BPR Tapin Tengah dan langsung menyerahkannya kepada Kepala Bagian Kredit, jadi bukan calon debitur / nasabah yang datang, bahkan permohonan kredit dan dokumen pendukungnya belum ditandatangani oleh pemohon ;
Kemudian tanpa melakukan analisa kelayakan seperti survey kepada calon nasabah, tetapi terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP langsung memerintahkan kepada Kabag Kredit untuk memproses persetujuan penyaluran kredit ;
Dalam aplikasi permohonan kredit jenis kredit yang dimohonkan oleh calon debitur adalah kredit modal kerja namun kenyataannya jenis kreditnya adalah kredit sepeda motor bekas, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya ;
Pencairan kredit dilakukan oleh terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP selaku Direktur Operasional dengan cara menyerahkan dokumen-dokumen pencairan kredit beserta kelengkapannya yang belum bertanda tangan kepada Kasir Kredit dan memerintahkan untuk mencairkan kredit dan menyerahkannya kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP bukan kepada debitur. Penyerahan uang kepada debitur tidak didukung bukti tanda terima dari terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP ke showroom dan dari showroom ke debitur ;
Proses pelunasan kredit juga melalui terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP selaku Direktur Operasional jadi bukannya debitur yang datang ke BPR Tapin Tengah, tetapi caranya showroom yang telah bekerjasama dengan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP menagihnya kepada debitur kemudian para pemilik showroom menyerahkannya ke terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP, dan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP yang menyetorkannya ke BPR Tapin Tengah. Namun penyerahan cicilan tersebut tidak didukung bukti-bukti seperti serah terima dari debitur kepada showroom dan dari showroom kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP.
Untuk menutupi status kredit macet tersebut dari aplikasi kredit, maka terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP selaku Direktur Operasional memerintahkan kepada Ahmad Luthfie (staf di BPR Tapin Tengah) untuk merekayasa aplikasi kredit dengan merubah jatuh tempo kredit yang seharusnya macet sehingga dalam aplikasi kredit terlihat masih lancar.
Bahwa penyimpangan - penyimpangan / ketentuan yang dilanggar yaitu :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Kebijaksanaan Perkreditan Bank dengan Surat Persetujuan Dewan Pengawas Nomor 03 / DP / PD.BPR / TT / I / 2011 tanggal 11 Januari 2011:
Kode Etik :
Seorang pejabat kredit patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan perkreditan yang berlaku, baik ekstern maupun intern,
Seorang pejabat kredit tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi,
Seorang pejabat kredit menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan,
Seorang pejabat kredit harus memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan bank terhadap kegiatan ekonomi, social dan lingkungan.
Tanggung jawab Pejabat Pemutus Kredit untuk setiap tingkatan:
Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan bank dan sesuai dengan azas-azas perkreditan yang sehat,
Memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit,
Meyakini bahwa kredit yang akan diberikan dapat dilunasi kembali pada waktunya dan tidak berkembang menjadi kredit bermasalah.
Proses Persetujuan Kredit
Dalam menilai permohonan kredit, perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Bank hanya memberikan kredit apabila permohonan kredit diajukan secara tertulis. Hal ini berlaku baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu, tambahan kredit maupun permohonan perubahan persyaratan kredit.
Permohonan kredit tersebut harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank termasuk riwayatnya pada bank lain (bila ada)
PD BPR memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit.
Analisa Kredit
Analisa kredit yang dilaksanakan oleh Pejabat Kredit merupakan factor pendukung utama dalam proses persetujuan kredit yang sehat. Tujuan utama dari analisa kredit adalah menganalisa semua factor risiko yang akan timbul dan berkaitan dengan pemberian kredit. Analisa kredit harus dibuat secara lengkap dengan data aktual dan objektif yang minimal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Independen dan objektif, sehingga analisa bukan merupakan suatu formalitas yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi prosedur perkreditan yang sehat,
Pengumpulan data dan informasi yang up to date, relevan dan akurat sehingga dapat menggambarkan data debitur, termasuk hasil penelitian pada daftar kredit macat,
Memenuhi prinsip 5C (Character, Capacity, Collateral, Capital dan Condition of Economy)
Harus ada analisa mengenai risiko
Analisa permohonan kredit harus dilakukan oleh petugas kredit yang ditunjuk.
Rekomendasi persetujuan kredit harus tertulis berdasarkan analisa kredit yang telah dilakukan dalam sebuah formulir yang telah ditetapkan.
Pemberian Persetujuan Kredit
Setiap pemberian persetujuan kredit harus memperhatikan analisa dan rekomendasi persetujuan kredit,
Setiap keputusan pemberian kredit yang berbeda dengan isi rekomendasi harus dijelaskan secara tertulis oleh Pejabat Pemutus Kredit yang bersangkutan.
Persetujuan Pencairan Kredit
Pencairan atas kredit yang telah disetujui harus didasarkan prinsip sebagai berikut:
Bank hanya menyetujui pencairan kredit apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam persetujuan dan pencairan kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit,
Sebelum pencairan kredit dilakukan bank harus memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan denga kredit telah diselesaikan dan telah memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.
Kebijakan Perkreditan Bank dengan Surat Keputusan Direksi PD Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor 14/SK.DIR/PD.BPR-TT/XI/2012 tanggal Nopember 2012, antara lain:
Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking)
Dalam kegiatan operasional bidang perkreditan, Bank melaksanakan kebijakan perkreditan berdasarkan prinsip kehati-hatian, yang meliputi kebijakan pokok dalam perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit dan profesionalisme serta integritas pejabat perkreditan.
Kebijkan profesionalisme dan integritas pejabat kredit
Dalam tugas sehari-hari pejabat kredit harus berpedoman pada kode etik yang telah ditetapkan dan melaksanakan kemahiran profesionalnya dibidang perkreditan secara jujur, objek, cermat dan seksama.
Tugas dan Wewenang Direksi
Tugas dan wewenang serta tanggung jawab Direksi yang berkaitan dengan perkreditan, meliputi hal-hal sebagai berikut:
Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur perkreditan telah diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten,
Memastikan ketaatan BPR terhadap ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang perkreditan.
Tugas Bagian / Petugas Kredit
Bagian perkreditan merupakan unit operasional yang berfungsi melaksanakan proses penyaluran dana dalam bentuk kredit termasuk proses analisa kredit, supervise kredit, administrasi kredit dan monitoring / pemantauan kredit. Petugas kredit diharapkan:
Menaati semua ketentuan yang ditetapkan dalam kebijakan dan prosedur perkreditan,
Melaksanakan tugasnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama,
Menghindarkan diri dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit yang dapat merugikan bank.
Penetapan Batas Wewenang Pemberian Kredit
Batas dan wewenang untuk melaksanakan pemberian kredit pada setiap tingkatan ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Direksi yang diketahui dan disetujui Dewan Komisaris / Pengawas
Setiap pemberian kredit harus memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang pemutus kredit dan setiap persetujuan kredit harus dilakukan secara tertulis.
Tanggung Jawab Pejabat Pemutus Kredit Untuk Setiap Tingkatan
Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan bank daan sesuai dengan azas-azas perkreditan yang sehat,
Memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan kepada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit,
Meyakini bahwa kredit yang akan diberikan dapat dilunasi kembali pada waktunya dan tidak berkembang menjadi kredit bermasalah.
Analisa Kredit
Analisa kredit harus dibuat secara lengkap dengan data aktual, akurat dan objektif yang minimal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Independen dan Objektif, sehingga analisa bukan merupakan suatu formalitas yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi perkreditan yang sehat,
Pengumpulan data dan informasi yang up to date, relevan dan akurat, sehingga dapat menggambarkan semua informasi yang berkaitan dengan usaha dan data debitur, termasuk hasil penelitian kepada pihak-pihak yang masuk daftar kredit macet.
Memenuhi prinsip 6C (Character, Capital, Capacity, Condition of Economy, Collateral dan Cashflow).
Harus juga ada analisa mengenai risiko
Analisa atas permohonan kredit harus dilakukan oleh petugas kredit yang ditunjuk.
Proses Persetujuan Kredit
Dalam menilai permohonan kredit dalam rangka proses persetujuan kredit, perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Bank hanya memberikan kredit apabila permohonan kredit diajukan secara tertulis,
Permohonan kredit harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank termasuk review pont pada bank lain (bila ada),
BPR harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit,
Setiap pemberian persetujuan kredit harus memperhatikan analisa dan rekomendasi persetujuan kredit,
Dalam jenjang mananpun persetujuan kredit itu diberikan, para pejabat yang mengambil keputusan untuk menyetujui pemberian kredit harus mampu mempertanggungjawabkan kepada pihak bank.
Persetujuan kredit harus mencerminkan suatu pernyatan dari hasil analisis, hasil penelitian dan pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudent principle) bahwa debitur / calon debitur yang disetujui pemberian kreditnya adalah debitur / calon dibitur yang dianggap layak, meliputi :
Usaha debitur / calon dibitur yang feasible dan prospek yang baik, kemampuan memperoleh keuntungan dan memenuhi kewajiban angsuran dan bungan pada bank serta bersedia menyerahkan jaminan yang menjamin kepentingan bank baik nilai jaminan maupun status jaminan,
Telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur pemberian kredit,
Telah dipertimbangkan mengenai keamanan kredit
Diputus sesuai dengan kewenangan memutus kredit.
Persetujuan Pencairan Kredit
Dalam setiap pencairan kredit (disbursement) harus terjamin azas aman, terarah, dan produktif. Pencairan atas kredit yang telah disetujui harus didasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Bank hanya menyetujui pencairan kredit apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam persetujuan dan pencairan kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit ;
Sebelum pencairan kredit dilakuka, bank harus memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan kredit telah dipenuhi / diselesaikan dan dinilai telah memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.
Bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor : SR - 541 / PW16 / 5 / 2015 tanggal 2 Desember 2015 Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan dan Penatausahaan Kredit pada PD. BPR Tapin Tengah Kabupaten Tapin Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.856.822.360,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
-
Uraian Jumlah (Rp) Jumlah Pencairan Uang Pemberian Kredit Yang Tidak Sesuai Dengan Prosedur Persetujuan 2.509.995.000,00 Jumlah Pelunasan Kredit yang diterima 653.172.640,00 Jumlah Kredit Macet Yang Merupakan Kerugian Keuangan Negara 1.856.822.360,00
-
Bahwa nilai kerugian yang diakibatkan adanya penyimpangan pengelolaan dan penatausahaan kredit yang dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur Operasional PD. BPR Tapin Tengah termasuk dalam kerugian Negara dan yang bertanggung jawab terhadap kerugian Negara tersebut yaitu terdakwa Hasan Supiani selaku Direktur Operasional yang mempunyai kewenangan jumlah kredit sampai dengan Rp. 25.000.000,00 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 01.03/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Batas dan Wewenang Persetujuan Kredit PD BPR Tapin Tengah ;
Bahwa terdakwa juga menggunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 7.405.000,- (tujuh juta empat ratus lima ribu rupiah) untuk biaya berobat pada waktu mengalami kecelakaan.
Bahwa angsuran kredit showroom – showroom sepeda motor sampai saat ini masih berjalan angsuran kredit atau pelunasannya dan ada beberapa motor yang ditarik dari nasabah ke BPR Tapin Tengah, hal tersebut bukan merupakan suatu pemulihan kerugian Negara karena menurut Ahli BPKP hal tersebut masuk dalam pendapatan lain – lain ;
Bahwa menurut ahli OJK jika terdapat pemulihan atas laba rugi setelah tutup pembukuan maka masuk kedalam akun pendapatan lain-lain, namun sebelumnya telah dinyatakan terjadi kerugian.
Bahwa terhadap keuangan negara yang masuk kedalam tubuh perbankan jika dilihat dari Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) harus dipisahkan terlebih dahulu setelah perhitungan neraca laba rugi sebagai bentuk pertanggungjawaban kas negara.
Bahwa dengan penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa dalam hal memanipulasi suku bunga kredit, tidak menyetorkan bunga dalam proses pemberian kredit dan tidak menyetorkan uang angsuran ke PD. BPR Tapin Tengah telah mengakibatkan Kerugian Negara.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (Voortgetties Handeling);
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak - banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa kata ‘setiap orang’ ini sepadan dengan kata ’barangsiapa’ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap orang” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, yakni berdasarkan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH sebagai terdakwa di persidangan, yang telah mengakui serta membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dakwaan Penuntut Umum, maka yang dimaksud ‘setiap orang’ di sini adalah terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH selaku ‘orang perorangan’ yang akan dibuktikan perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur setiap orang telah terbukti ;
Ad.2. Unsur secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa sifat perbuatan melawan hukum mempunyai kesamaan arti dengan wederrechtelijkheid yang dapat diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum pada umumnya ;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil ‘maupun’ dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ; Sementara itu dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa : agar dapat menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang sedemikian canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian sehingga meliputi perbuatan-perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiil. Dengan perumusan tersebut, pengertian melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dapat pula mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa dalam menjalankan kegiatan kredit sepeda motor dasar penetapan suku bunga kredit PD. BPR Tapin Tengah yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 05.01/PD.BPR/TT/SK.DIR/V/2009 tanggal 01 Mei 2009 Tentang Suku Bunga Kredit yang menentukan sebagai berikut :
Jenis Kredit Modal Kerja dan Konsumtif Bulanan dengan plafond dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) s/d Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) suku bunga 30% per tahun atau 2,5% flat per bulan biaya provisi 1% dan komisi 5% ;
Jenis Kredit Investasi, suku bunga 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi 1% atau nego.
Bahwa ketentuan dasar penetapan suku bunga di atas sudah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Nomor : 12.02/PD.BPR/TT/SK.DIR/XII/ 011 tanggal 31 Desember 2011 dengan ketentuan sebagai berikut :
Suku bunga kredit baik debitur perorangan maupun kelompok untuk jenis kredit modal kerja dan kredit konsumtif bulanan yaitu sebesar 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5% ;
Suku bunga kredit baik debitur perorangan maupun kelompok untuk jenis kredit modal kerja musiman yaitu bunga 30% flat per tahun atau 2,5% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5% ;
Suku bunga kredit untuk jenis kredit investasi suku bunga adalah 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5%.
Bahwa dalam Prosedur Pemberian Kredit diantaranya harus dilakukan “Peninjauan ke rumah atau lokasi usaha pemohon, pegawai PD. BPR harus mengecek semua keterangan yang diisi dalam Formulir Permohonan Peminjam, kegiatan ini dilaksanakan dengan cara wawancara dan melihat usaha debitur” ;
Bahwa pada tahun 2010 Terdakwa selaku Direktur Operasional PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah kerjasama dengan showroom sepeda motor milik saksi SAUKANI RAHMAN dalam hal pembiayaan kredit, dimana kerjasama tersebut tidak dilakukan secara tertulis antara kedua belah pihak ;
Bahwa proses pengajuan kredit sepeda motor pada showroom sepeda motor saksi SAUKANI RAHMAN, apabila ada pembeli sepeda motor secara kredit, pembeli cukup menyerahkan uang muka kepada saksi SAUKANI RAHMAN, menyerahkan fotocopy KTP (suami istri), Kartu Keluarga, pas foto (suami istri), kemudian pembeli bisa membawa sepeda motor beserta STNK sedangkan untuk BPKB asli sebagai agunan / jaminan kredit di BPR Tapin Tengah, setelah semua syarat lengkap saksi SAUKANI RAHMAN menyerahkannya kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP di rumahnya;
Bahwa pada saat proses pengajuan kredit pada showroom milik saksi SAUKANI RAHMAN tersebut, pembeli sepeda motor / nasabah tidak mengisi aplikasi atau formulir pengajuan kredit maupun menandatangani adminsitrasi pengajuan kredit, dan tidak datang ke kantor PD. BPR Tapin Tengah ;
Bahwa pada saat proses jual – beli sepeda motor baik terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP maupun pegawai lain dari PD. BPR Tapin Tengah tidak menemui pembeli / nasabah yang akan mengajukan kredit pada BPR Tapin Tengah untuk melakukan wawancara, maupun survey langsung kepada pembeli sepeda motor / nasabah, begitu juga pada saat proses akad kredit pembeli / nasabah tidak datang ke kantor BPR Tapin Tengah, dan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP maupun petugas dari BPR Tapin Tengah juga tidak datang ke showroom maupun ke rumah pembeli sepeda motor / nasabah;
Bahwa dalam proses pencairan kredit tersebut, terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP hanya menunggu syarat administrasi dari pembeli sepeda motor yang diserahkan melalui saksi SAUKANI RAHMAN, sebelum proses pencairan kredit, Kasir menerima kelengkapan adminsitrasi pencairan kredit dari Kabag Kredit, selanjutnya Kasir membuat administasi pencairan kredit yang terdiri dari Bukti Pengeluaran Kredit, Rincian Administrasi Kredit, dan Tanda Terima Kredit ;
Bahwa pada saat penyerahan pencairan kredit, nasabah yang bersangkutan belum menandatangani administrasi tanda terima kredit dari kasir PD. BPR Tapin Tengah karena nasabah tidak datang ke kantor PD. BPR Tapin Tengah ;
Bahwa setelah kredit dicairkan, Kasir menyerahkan uang pencairan kredit tersebut kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP beserta bukti pengeluaran kredit yang bermaterai, rincian biaya administrasi kredit, tanda terima kredit, dan juga kartu angsuran kredit untuk nasabah, selanjutnya pada pagi harinya semua syarat administrasi pencairan kredit tersebut dikembalikan kepada kasir dan sudah ada tandatangan dari nasabah yang bersangkutan ;
Bahwa uang pencairan kredit dari PD. BPR Tapin Tengah diambil oleh saksi SAUKANI RAHMAN di rumah terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP, dan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP juga memberikan kartu angsuran kredit warna kuning ;
Bahwa proses pembayaran angsuran kredit dari nasabah showroom saksi SAUKANI RAHMAN dilakukan setiap bulannya melalui saksi SAUKANI RAHMAN, kemudian direkap dalam pembukuan showroom milik saksi SAUKANI RAHMAN, setelah itu saksi SAUKANI RAHMAN menyerahkan uang angsuran kredit tersebut beserta kartu angsuran warna kuning kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP di rumahnya, keesokan harinya kartu angsuran kredit tersebut diambil kembali dari rumah terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP yang sudah terisi angsurannya dengan bukti paraf terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP ;
Bahwa tanda bukti pelunasan dari BPR Tapin Tengah tidak pernah diserahkan oleh terdakwa, saksi SAUKANI RAHMAN langsung diberikan BPKB kendaraan yang menjadi agunan, kemudian saksi SAUKANI RAHMAN langsung menyerahkan BPKB kendaraan kepada pembeli / nasabah yang bersangkutan ;
Bahwa sekitar September 2010 saksi SAUKANI RAHMAN mengajak kerjasama dengan showroom sepeda motor milik saksi H. SURIYADI, dan sekitar tahun 2011 dengan showroom sepeda motor milik saksi M. YUNUS ;
Bahwa kerjasama yang dimaksud apabila ada pembeli sepeda motor pada showroom milik H. SURIYADI dan M. YUNUS secara kredit bisa ikut pembiayaan kredit pada PD. BPR Tapin Tengah dengan syarat menyerahkan fotocopy KTP suami isteri, fotocopy kartu keluarga, pas foto suami isteri, dan fotocopy STNK, serta BPKB asli, tanpa disertai dengan permohonan pengajuan kredit dari nasabah kepada PD. BPR Tapin Tengah ;
Bahwa proses akad kredit pembeli / nasabah showroom sepeda motor milik H. SURIYADI dan M. YUNUS tidak pernah bertemu dengan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP maupun pegawai dari PD. BPR Tapin Tengah serta tidak datang ke kantor BPR Tapin Tengah ;
Bahwa untuk proses pencairan kredit pembeli / nasabah dari showroom saksi H. SURIYADI dan saksi M. YUNUS tidak perlu datang ke kantor PD. BPR Tapin Tengah, dan petugas dari PD. BPR Tapin Tengah juga tidak datang ke rumah nasabah / pembeli sepeda motor tetapi uang pencairan kredit tersebut melalui saksi SAUKANI RAHMAN yang telah diterima sebelumnya dari terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP ;
Bahwa saksi SAUKANI RAHMAN mengambil uang pencairan kredit dari rumah terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP, selanjutnya menyerahkan uang pencairan kredit tersebut kepada showroom H. SURIYADI dan M. YUNUS tanpa disertai dengan tanda terima, dan tanda terima pencairan kredit dari kasir PD. BPR Tapin Tengah tidak ditandatangani oleh pembeli sepeda motor / nasabah ;
Bahwa setelah uang kredit tersebut diserahkan oleh saksi SAUKANI RAHMAN, showroom H. SURIYADI dan M. YUSUF memberikan komisi kepada saksi SAUKANI RAHMAN antara Rp.100.000,- sampai dengan Rp.200.000,- dari uang pencairan kredit dari PD.BPR Tapin Tengah tersebut ;
Bahwa pembayaran angsuran kredit pembeli / nasabah pada showroom milik H. SURIYADI maupun showroom M. YUNUS kepada pihak PD. BPR Tapin Tengah diserahkan melalui saksi SAUKANI RAHMAN, kemudian uang angsuran tersebut disetorkan kepada PD. BPR Tapin Tengah melalui terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP, selanjutnya uang angsuran beserta kartu angsuran warna kuning dari masing – masing nasabah diserahkan saksi SAUKANI RAHMAN kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP di rumahnya, keesokan harinya kartu bukti angsuran kredit diambil saksi SAUKANI RAHMAN dari terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP untuk diserahkan kembali kepada showroom H. SURIYADI maupun saksi M. YUNUS ;
Bahwa untuk showroom motor SYAHBANI langsung berhubungan dengan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP ;
Bahwa jumlah nasabah yang macet dari Showroom SAUKANI RAHMAN sebanyak 160 orang, dari Showroom H. SURIADI sebanyak 102 orang, dari Showroom M. YUNUS sebanyak 17 orang, dari Showroom SYAHBANI sebanyak 17 orang ;
Bahwa suku bunga kredit yang diterapkan oleh terdakwa untuk kredit modal kerja sebesar 2,5%, meskipun penetapan suku bunga kredit tersebut sudah diganti berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 12.02/PD.BPR/TT/SK.DIR/XII/2011 tanggal 31 Desember 2011 yang menetapkan suku bunga kredit modal kerja hanya sebesar 2% ;
Bahwa dalam proses pemberian kredit tidak sesuai dengan SOP yang ada di BPR Tapin Tengah, yakni :
Semua kredit macet dibawah kewenangan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP selaku Direktur Operasional yakni jumlah kredit sampai dengan Rp.25.000.000,00 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 01.03/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Batas dan Wewenang Persetujuan Kredit PD BPR Tapin Tengah Pasal 1 ;
Permohonan kredit tersebut terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP yang membawa langsung ke BPR Tapin Tengah dan langsung menyerahkannya kepada Kepala Bagian Kredit, jadi bukan calon debitur / nasabah yang datang, bahkan permohonan kredit dan dokumen pendukungnya belum ditandatangani oleh pemohon ;
Kemudian tanpa melakukan analisa kelayakan seperti survey kepada calon nasabah, tetapi terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP langsung memerintahkan kepada Kabag Kredit untuk memproses persetujuan penyaluran kredit ;
Dalam aplikasi permohonan kredit jenis kredit yang dimohonkan oleh calon debitur adalah kredit modal kerja namun kenyataannya jenis kreditnya adalah kredit sepeda motor bekas, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya ;
Pencairan kredit dilakukan oleh terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP selaku Direktur Operasional dengan cara menyerahkan dokumen-dokumen pencairan kredit beserta kelengkapannya yang belum bertanda tangan kepada Kasir Kredit dan memerintahkan untuk mencairkan kredit menyerahkannya kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP bukan kepada debitur. Penyerahan uang kepada debitur tidak didukung bukti tanda terima dari terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP ke showroom dan dari showroom ke debitur ;
Proses pelunasan kredit juga melalui terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP selaku Direktur Operasional jadi bukannya debitur yang datang ke BPR Tapin Tengah, tetapi caranya showroom yang telah bekerjasama dengan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP menagihnya kepada debitur kemudian para pemilik showroom menyerahkannya ke terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP, dan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP yang menyetorkannya ke BPR Tapin Tengah. Namun penyerahan cicilan tersebut tidak didukung bukti-bukti seperti serah terima dari debitur kepada showroom dan dari showroom kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP.
Untuk menutupi status kredit macet tersebut dari aplikasi kredit, maka terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP selaku Direktur Operasional memerintahkan kepada Ahmad Luthfie (staf di BPR Tapin Tengah) untuk merekayasa aplikasi kredit yakni merubah jatuh tempo kredit yang seharusnya macet sehingga dalam aplikasi kredit terlihat masih lancar.
Bahwa penyimpangan - penyimpangan / ketentuan yang dilanggar yaitu :
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 yang menyatakan “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Kebijaksanaan Perkreditan Bank dengan Surat Persetujuan Dewan Pengawas Nomor 03 / DP / PD.BPR / TT / I / 2011 tanggal 11 Januari 2011:
Kode Etik :
Seorang pejabat kredit patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan perkreditan yang berlaku, baik ekstern maupun intern,
Seorang pejabat kredit tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi,
Seorang pejabat kredit menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan,
Seorang pejabat kredit harus memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan bank terhadap kegiatan ekonomi, social dan lingkungan.
Tanggung jawab Pejabat Pemutus Kredit untuk setiap tingkatan:
Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan bank dan sesuai dengan azas-azas perkreditan yang sehat,
Memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit,
Meyakini bahwa kredit yang akan diberikan dapat dilunasi kembali pada waktunya dan tidak berkembang menjadi kredit bermasalah.
Proses Persetujuan Kredit
Dalam menilai permohonan kredit, perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Bank hanya memberikan kredit apabila permohonan kredit diajukan secara tertulis. Hal ini berlaku baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu, tambahan kredit maupun permohonan perubahan persyaratan kredit.
Permohonan kredit tersebut harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank termasuk riwayatnya pada bank lain (bila ada)
PD BPR memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit.
Analisa Kredit
Analisa kredit yang dilaksanakan oleh Pejabat Kredit merupakan factor pendukung utama dalam proses persetujuan kredit yang sehat. Tujuan utama dari analisa kredit adalah menganalisa semua factor risiko yang akan timbul dan berkaitan dengan pemberian kredit. Analisa kredit harus dibuat secara lengkap dengan data aktual dan objektif yang minimal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Independen dan objektif, sehingga analisa bukan merupakan suatu formalitas yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi prosedur perkreditan yang sehat,
Pengumpulan data dan informasi yang up to date, relevan dan akurat sehingga dapat menggambarkan data debitur, termasuk hasil penelitian pada daftar kredit macat,
Memenuhi prinsip 5C (Character, Capacity, Collateral, Capital dan Condition of Economy)
Harus ada analisa mengenai risiko
Analisa permohonan kredit harus dilakukan oleh petugas kredit yang ditunjuk.
Rekomendasi persetujuan kredit harus tertulis berdasarkan analisa kredit yang telah dilakukan dalam sebuah formulir yang telah ditetapkan.
Pemberian Persetujuan Kredit
Setiap pemberian persetujuan kredit harus memperhatikan analisa dan rekomendasi persetujuan kredit,
Setiap keputusan pemberian kredit yang berbeda dengan isi rekomendasi harus dijelaskan secara tertulis oleh Pejabat Pemutus Kredit yang bersangkutan.
Persetujuan Pencairan Kredit
Pencairan atas kredit yang telah disetujui harus didasarkan prinsip sebagai berikut:
Bank hanya menyetujui pencairan kredit apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam persetujuan dan pencairan kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit,
Sebelum pencairan kredit dilakukan bank harus memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan denga kredit telah diselesaikan dan telah memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.
Kebijakan Perkreditan Bank dengan Surat Keputusan Direksi PD Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor 14/SK.DIR/PD.BPR-TT/XI/2012 tanggal Nopember 2012, antara lain:
Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking)
Dalam kegiatan operasional bidang perkreditan, Bank melaksanakan kebijakan perkreditan berdasarkan prinsip kehati-hatian, yang meliputi kebijakan pokok dalam perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit dan profesionalisme serta integritas pejabat perkreditan.
Kebijkan profesionalisme dan integritas pejabat kredit
Dalam tugas sehari-hari pejabat kredit harus berpedoman pada kode etik yang telah ditetapkan dan melaksanakan kemahiran profesionalnya dibidang perkreditan secara jujur, objek, cermat dan seksama.
Tugas dan Wewenang Direksi
Tugas dan wewenang serta tanggung jawab Direksi yang berkaitan dengan perkreditan, meliputi hal-hal sebagai berikut:
Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur perkreditan telah diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten,
Memastikan ketaatan BPR terhadap ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang perkreditan.
Tugas Bagian / Petugas Kredit
Bagian perkreditan merupakan unit operasional yang berfungsi melaksanakan proses penyaluran dana dalam bentuk kredit termasuk proses analisa kredit, supervise kredit, administrasi kredit dan monitoring / pemantauan kredit. Petugas kredit diharapkan:
Menaati semua ketentuan yang ditetapkan dalam kebijakan dan prosedur perkreditan,
Melaksanakan tugasnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama,
Menghindarkan diri dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit yang dapat merugikan bank.
Penetapan Batas Wewenang Pemberian Kredit
Batas dan wewenang untuk melaksanakan pemberian kredit pada setiap tingkatan ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Direksi yang diketahui dan disetujui Dewan Komisaris / Pengawas
Setiap pemberian kredit harus memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang pemutus kredit dan setiap persetujuan kredit harus dilakukan secara tertulis.
Tanggung Jawab Pejabat Pemutus Kredit Untuk Setiap Tingkatan
Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan bank daan sesuai dengan azas-azas perkreditan yang sehat,
Memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan kepada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit,
Meyakini bahwa kredit yang akan diberikan dapat dilunasi kembali pada waktunya dan tidak berkembang menjadi kredit bermasalah.
Analisa Kredit
Analisa kredit harus dibuat secara lengkap dengan data aktual, akurat dan objektif yang minimal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Independen dan Objektif, sehingga analisa bukan merupakan suatu formalitas yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi perkreditan yang sehat,
Pengumpulan data dan informasi yang up to date, relevan dan akurat, sehingga dapat menggambarkan semua informasi yang berkaitan dengan usaha dan data debitur, termasuk hasil penelitian kepada pihak-pihak yang masuk daftar kredit macet.
Memenuhi prinsip 6C (Character, Capital, Capacity, Condition of Economy, Collateral dan Cashflow).
Harus juga ada analisa mengenai risiko
Analisa atas permohonan kredit harus dilakukan oleh petugas kredit yang ditunjuk.
Proses Persetujuan Kredit
Dalam menilai permohonan kredit dalam rangka proses persetujuan kredit, perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Bank hanya memberikan kredit apabila permohonan kredit diajukan secara tertulis,
Permohonan kredit harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank termasuk review pont pada bank lain (bila ada),
BPR harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit,
Setiap pemberian persetujuan kredit harus memperhatikan analisa dan rekomendasi persetujuan kredit,
Dalam jenjang mananpun persetujuan kredit itu diberikan, para pejabat yang mengambil keputusan untuk menyetujui pemberian kredit harus mampu mempertanggungjawabkan kepada pihak bank.
Persetujuan kredit harus mencerminkan suatu pernyatan dari hasil analisis, hasil penelitian dan pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudent principle) bahwa debitur / calon debitur yang disetujui pemberian kreditnya adalah debitur / calon dibitur yang dianggap layak, meliputi :
Usaha debitur / calon dibitur yang feasible dan prospek yang baik, kemampuan memperoleh keuntungan dan memenuhi kewajiban angsuran dan bungan pada bank serta bersedia menyerahkan jaminan yang menjamin kepentingan bank baik nilai jaminan maupun status jaminan,
Telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur pemberian kredit,
Telah dipertimbangkan mengenai keamanan kredit
Diputus sesuai dengan kewenangan memutus kredit.
Persetujuan Pencairan Kredit
Dalam setiap pencairan kredit (disbursement) harus terjamin azas aman, terarah, dan produktif. Pencairan atas kredit yang telah disetujui harus didasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Bank hanya menyetujui pencairan kredit apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam persetujuan dan pencairan kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit ;
Sebelum pencairan kredit dilakukan, bank harus memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan kredit telah dipenuhi / diselesaikan dan dinilai telah memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka “unsur secara melawan hukum” telah terbukti ;
Ad. 3. Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi :
Menimbang, bahwa kata ‘memperkaya’ berasal dari kata dasar ‘kaya’, dan secara harfiah kata “kaya” dapat diartikan mempunyai banyak harta, uang, atau benda lainnya. “Memperkaya”, berarti menjadikan bertambah kaya atau adanya perubahan berupa bertambahnya kekayaan atau perubahan cara hidup seseorang seperti orang kaya. “Memperkaya diri” berarti menjadikan diri sendiri bertambah kaya, “memperkaya orang lain” berarti menjadikan orang lain bertambah kaya, “memperkaya korporasi” berarti menjadikan kumpulan orang dan atau kekayaan berorganisasi, bertambah kaya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan tidak ditemukannya adanya bukti yang menunjukkan bertambahnya kekayaan terdakwa HASAN SUPIANI Bin IRIANSYAH selaku Direktur Operasional Pada PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah serta tidak diperoleh fakta bahwa terdakwa telah memperkaya orang lain maupun korporasi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian “unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, oleh karenanya Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya addalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Unsur dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara ;
Unsur yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ( Voortgetties Handeling );
Unsur selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti dalam dakwaan primair, maka dengan mengambil alih seluruh pertimbangan unsur tersebut dari dalam dakwaan primair dan dijadikan pertimbangan sendiri dalam dakwaan subsidair maka unsur tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dinyatakan terbukti pula dalam dakwaan subsidair ;
Ad. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah bersifat alternatif sehingga apabila salah satu elemen dalam unsur tersebut telah terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa pengertian frase “dengan tujuan” adalah sama dengan pengertian frase “dengan sengaja“ yang dapat diartikan sebagai mengetahui atau menghendaki terhadap apa yang dilakukan, kesengajaan pada unsur tindak pidana ini adalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga untuk menyatakan terbukti tidaknya unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut diatas harus dipertimbangkan terbukti tidaknya terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yang diketahui atau dikehendaki oleh terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan untuk mengetahui apa yang diketahui dan dikehendaki orang selain dari apa yang diterangkan dengan sejujurnya oleh yang bersangkutan, dapat juga disimpulkan dari apa yang terbukti dilakukan oleh orang tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa penetapan suku bunga kredit pada PD. BPR Tapin Tengah yang dilakukan oleh terdakwa dalam menjalankan kegiatan kredit sepeda motor, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 05.01/PD.BPR/TT/SK.DIR/V/2009 tanggal 01 Mei 2009 Tentang Suku Bunga Kredit dengan ketentuan sebagai berikut :
Jenis Kredit Modal Kerja dan Konsumtif Bulanan dengan plafond dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) s/d Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) suku bunga 30% per tahun atau 2,5% flat per bulan biaya provisi 1% dan komisi 5% ;
Jenis Kredit Investasi, suku bunga 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi 1% atau nego.
Bahwa terdakwa telah mengetahui ketentuan tentang dasar penetapan suku bunga di atas sudah diubah dengan Surat Keputusan Direksi nomor : 12.02/PD.BPR/TT/SK.DIR/XII/ 011 tanggal 31 Desember 2011 dengan ketentuan sebagai berikut :
Suku bunga kredit baik debitur perorangan maupun kelompok untuk jenis kredit modal kerja dan kredit konsumtif bulanan yaitu sebesar 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5% ;
Suku bunga kredit baik debitur perorangan maupun kelompok untuk jenis kredit modal kerja musiman yaitu bunga 30% flat per tahun atau 2,5% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5% ;
Suku bunga kredit untuk jenis kredit investasi suku bunga adalah 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5%.
Bahwa Prosedur Pemberian Kredit diantaranya harus dilakukan “Peninjauan ke rumah atau lokasi usaha pemohon, pegawai PD. BPR harus mengecek semua keterangan yang diisi di dalam Formulir Permohonan Peminjam, kegiatan ini dilaksanakan dengan cara wawancara dan melihat usaha debitur” ;
Bahwa pada tahun 2010 Terdakwa selaku Direktur Operasional PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah bekerjasama dengan showroom sepeda motor milik saksi SAUKANI RAHMAN dalam hal pembiayaan kredit, dimana kerjasama tersebut tidak dilakukan secara tertulis antara kedua belah pihak ;
Bahwa proses pengajuan kredit sepeda motor pada showroom sepeda motor saksi SAUKANI RAHMAN, apabila ada pembeli sepeda motor secara kredit, pembeli cukup menyerahkan uang muka kepada saksi SAUKANI RAHMAN, dan menyerahkan fotocopy KTP (suami istri), Kartu Keluarga, pas foto (suami istri), kemudian pembeli bisa membawa sepeda motor beserta STNK dan untuk BPKB asli sebagai agunan / jaminan kredit di BPR Tapin Tengah, setelah semua syarat lengkap saksi SAUKANI RAHMAN menyerahkan kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP di rumahnya;
Bahwa saat proses pengajuan kredit pada showroom milik saksi SAUKANI RAHMAN tersebut, pembeli sepeda motor / nasabah tidak mengisi aplikasi atau formulir pengajuan kredit maupun menandatangani adminsitrasi pengajuan kredit, dan tidak datang ke kantor PD. BPR Tapin Tengah ;
Bahwa pada saat proses jual – beli sepeda motor baik terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP maupun pegawai lain dari PD. BPR Tapin Tengah tidak menemui pembeli / nasabah yang mengajukan kredit pada BPR Tapin Tengah untuk melakukan wawancara, maupun survey langsung kepada pembeli sepeda motor / nasabah, dan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP maupun petugas dari BPR Tapin Tengah juga tidak datang ke showroom maupun ke rumah pembeli sepeda motor / nasabah;
Bahwa dalam proses pencairan kredit terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP hanya menunggu syarat administrasi dari pembeli sepeda motor yang diserahkan melalui saksi SAUKANI RAHMAN, sebelum proses pencairan kredit, Kasir menerima kelengkapan adminsitrasi pencairan kredit dari Kabag Kredit, selanjutnya Kasir membuat administasi pencairan kredit yang terdiri dari Bukti Pengeluaran Kredit, Rincian Administrasi Kredit, dan Tanda Terima Kredit ;
Bahwa pada saat penyerahan pencairan kredit, nasabah yang bersangkutan belum menandatangani administrasi tanda terima kredit dari kasir PD. BPR Tapin Tengah karena nasabah tidak datang ke kantor PD. BPR Tapin Tengah ;
Bahwa setelah kredit dicairkan, Kasir menyerahkan uang pencairan kredit tersebut kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP beserta bukti pengeluaran kredit yang bermaterai, rincian biaya administrasi kredit, tanda terima kredit, dan kartu angsuran kredit untuk nasabah, selanjutnya pada pagi harinya semua syarat administrasi pencairan kredit tersebut dikembalikan kepada kasir dan sudah ada tandatangan dari nasabah yang bersangkutan ;
Bahwa uang pencairan kredit dari PD. BPR Tapin Tengah diambil oleh saksi SAUKANI RAHMAN di rumah terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP, dan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP juga memberikan kartu angsuran kredit warna kuning ;
Bahwa pembayaran angsuran kredit dari nasabah showroom saksi SAUKANI RAHMAN dilakukan setiap bulannya kepada saksi SAUKANI RAHMAN, kemudian direkap dalam pembukuan showroom milik saksi SAUKANI RAHMAN, selanjutnya saksi SAUKANI RAHMAN menyerahkan uang angsuran kredit tersebut beserta kartu angsuran warna kuning kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP di rumahnya, keesokan harinya kartu angsuran kredit tersebut diambil kembali dari rumah terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP yang sudah terisi angsurannya dengan bukti paraf terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP ;
Bahwa tanda bukti pelunasan dari BPR Tapin Tengah tidak pernah diserahkan oleh terdakwa, saksi SAUKANI RAHMAN langsung diberikan BPKB kendaraan yang menjadi agunan, kemudian saksi SAUKANI RAHMAN langsung menyerahkan BPKB kendaraan kepada pembeli / nasabah yang bersangkutan ;
Bahwa sekitar September 2010 saksi SAUKANI RAHMAN mengajak kerjasama dengan showroom sepeda motor milik saksi H. SURIYADI, dan sekitar tahun 2011 dengan showroom sepeda motor milik saksi M. YUNUS ;
Bahwa kerjasama yang dimaksud apabila ada pembeli sepeda motor pada showroom milik H. SURIYADI dan M. YUNUS secara kredit bisa ikut pembiayaan kredit pada PD. BPR Tapin Tengah dengan syarat menyerahkan fotocopy KTP suami isteri, fotocopy kartu keluarga, pas foto suami isteri, dan fotocopy STNK, serta BPKB asli, tanpa disertai dengan permohonan pengajuan kredit dari nasabah kepada PD. BPR Tapin Tengah ;
Bahwa akad kredit pembeli / nasabah showroom sepeda motor milik H. SURIYADI dan M. YUNUS, pembeli / nasabah tidak pernah bertemu dengan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP maupun pegawai dari PD. BPR Tapin Tengah serta tidak datang ke kantor BPR Tapin Tengah untuk ;
Bahwa proses pencairan kredit pembeli / nasabah dari showroom saksi H. SURIYADI dan saksi M. YUNUS, pembeli / nasabah tidak perlu datang ke kantor PD. BPR Tapin Tengah, dan petugas dari PD. BPR Tapin Tengah juga tidak datang ke rumah nasabah / pembeli sepeda motor tetapi uang pencairan kredit tersebut melalui saksi SAUKANI RAHMAN yang telah diterima sebelumnya dari terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP ;
Bahwa saksi SAUKANI RAHMAN mengambil uang pencairan kredit dari rumah terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP, selanjutnya menyerahkan uang pencairan kredit tersebut langsung kepada showroom H. SURIYADI dan M. YUNUS tanpa disertai dengan tanda terima, dan tanda terima pencairan kredit dari kasir PD. BPR Tapin Tengah tidak ditandatangani oleh pembeli sepeda motor / nasabah ;
Bahwa setelah uang kredit tersebut diserahkan oleh saksi SAUKANI RAHMAN, showroom H. SURIYADI dan M. YUSUF memberikan komisi kepada saksi SAUKANI RAHMAN antara Rp.100.000,- sampai dengan Rp.200.000,- dari uang pencairan kredit dari PD.BPR Tapin Tengah tersebut ;
Bahwa pembayaran angsuran kredit yang dilakukan oleh pembeli / nasabah pada showroom milik H. SURIYADI maupun showroom M. YUNUS kepada PD. BPR Tapin Tengah diserahkan melalui saksi SAUKANI RAHMAN, selanjutnya uang angsuran beserta kartu angsuran warna kuning dari masing – masing nasabah diserahkan saksi SAUKANI RAHMAN kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP di rumahnya untuk disetorkan kepada PD. BPR Tapin Tengah, keesokan harinya kartu bukti angsuran kredit diambil saksi SAUKANI RAHMAN dari terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP untuk diserahkan kembali kepada showroom H. SURIYADI maupun saksi M. YUNUS ;
Bahwa untuk showroom motor SYAHBANI langsung berhubungan dengan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP ;
Bahwa jumlah nasabah yang macet dari Showroom SAUKANI RAHMAN sebanyak 160 orang, dari Showroom H. SURIADI sebanyak 102 orang, dari Showroom M. YUNUS sebanyak 17 orang, dari Showroom SYAHBANI sebanyak 17 orang ;
Bahwa suku bunga kredit yang diterapkan oleh terdakwa untuk kredit modal kerja sebesar 2,5%, meskipun penetapan suku bunga kredit tersebut sudah diganti dengan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 12.02/PD.BPR/TT/SK.DIR/XII/2011 tanggal 31 Desember 2011 yang menetapkan suku bunga kredit modal kerja hanya sebesar 2% ;
Bahwa dalam proses pemberian kredit tidak sesuai dengan SOP yang ada di BPR Tapin Tengah, yakni :
Semua kredit macet dibawah kewenangan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP selaku Direktur Operasional yakni jumlah kredit sampai dengan Rp.25.000.000,00 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 01.03/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Batas dan Wewenang Persetujuan Kredit PD BPR Tapin Tengah Pasal 1 ;
Permohonan kredit tersebut terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP yang membawa langsung ke BPR Tapin Tengah dan langsung menyerahkannya kepada Kepala Bagian Kredit, jadi bukan calon debitur / nasabah yang datang, bahkan permohonan kredit dan dokumen pendukungnya belum ditandatangani oleh pemohon ;
Kemudian tanpa melakukan analisa kelayakan seperti survey kepada calon nasabah, tetapi terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP langsung memerintahkan kepada Kabag Kredit untuk memproses persetujuan penyaluran kredit ;
Dalam aplikasi permohonan kredit jenis kredit yang dimohonkan oleh calon debitur adalah kredit modal kerja namun kenyataannya jenis kreditnya adalah kredit sepeda motor bekas, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya ;
Pencairan kredit dilakukan oleh terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP selaku Direktur Operasional dengan cara menyerahkan dokumen-dokumen pencairan kredit beserta kelengkapannya yang belum bertanda tangan kepada Kasir Kredit dan memerintahkan untuk mencairkan kredit menyerahkannya kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP bukan kepada debitur. Penyerahan uang kepada debitur tidak didukung bukti tanda terima dari terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP ke showroom dan dari showroom ke debitur ;
Proses pelunasan kredit juga melalui terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP selaku Direktur Operasional jadi bukannya debitur yang datang ke BPR Tapin Tengah, tetapi caranya showroom yang telah bekerjasama dengan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP menagihnya kepada debitur kemudian para pemilik showroom menyerahkannya ke terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP, dan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP yang menyetorkannya ke BPR Tapin Tengah. Namun penyerahan cicilan tersebut tidak didukung bukti-bukti seperti serah terima dari debitur kepada showroom dan dari showroom kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP.
Untuk menutupi status kredit macet tersebut dari aplikasi kredit, maka terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP selaku Direktur Operasional memerintahkan kepada Ahmad Luthfie (staf di BPR Tapin Tengah) untuk merekayasa aplikasi kredit yakni merubah jatuh tempo kredit yang seharusnya macet sehingga dalam aplikasi kredit terlihat masih lancar.
Bahwa penyaluran kredit dilakukan oleh terdakwa secara manual dirumah terdakwa tidak dilakukan pencatatan/pembukuan dan langsung diinput pada sistem komputer pada PD.Bank Perkreditan Tapin Tengah dengan maksud agar terjadi selisih yang dapat menjadi keuntungan bagi terdakwa, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor : SR - 541 / PW16 / 5 / 2015 tanggal 2 Desember 2015 Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan dan Penatausahaan Kredit pada PD. BPR Tapin Tengah Kabupaten Tapin Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.856.822.360,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Uraian Jumlah (Rp) Jumlah Pencairan Uang Pemberian Kredit Yang Tidak Sesuai Dengan Prosedur Persetujuan 2.509.995.000,00 Jumlah Pelunasan Kredit yang diterima 653.172.640,00 Jumlah Kredit Macet Yang Merupakan Kerugian Keuangan Negara 1.856.822.360,00
Bahwa nilai kerugian yang diakibatkan adanya penyimpangan pengelolaan dan penatausahaan kredit yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam kerugian Negara dan yang bertanggung jawab terhadap kerugian Negara tersebut adalah terdakwa Hasan Supiani selaku Direktur Operasional yang mempunyai kewenangan jumlah kredit sampai dengan Rp. 25.000.000,00 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 01.03/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Batas dan Wewenang Persetujuan Kredit PD BPR Tapin Tengah ;
Bahwa terdakwa juga telah mengetahui telah terjadi penurunan suku bunga kredit dari 2,5 % menjadi 2 % akan tetapi terdakwa tidak menurunkan suku bunga tersebut pada kredit yang telah berjalan dengan maksud untuk mendapat keuntungan atas selisih suku bunga tersebut dari seluruh debitur, namun yang sempat terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi adalah sebesar Rp. 7.405.000,- (tujuh juta empat ratus lima ribu rupiah) untuk biaya berobat pada waktu mengalami kecelakaan.
Bahwa meski angsuran kredit showroom – showroom motor sampai sekarang ini masih berjalan dan ada beberapa motor yang ditarik dari nasabah ke BPR Tapin Tengah, hal tersebut bukan merupakan suatu pemulihan kerugian Negara karena menurut Ahli hal tersebut masuk dalam pendapatan lain – lain ;
Bahwa dengan penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa dalam hal memanipulasi suku bunga kredit, tidak menyetorkan bunga dalam proses pemberian kredit dan tidak menyetorkan uang angsuran ke PD. BPR Tapin Tengah telah mengakibatkan Kerugian Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti ;
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut.
Menurut R. Wiyono dalam bukunya Pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, 2009, halaman 46-52 disebutkan bahwa dalam unsur ini terdapat tiga hal utama yang disalahgunakan yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, yaitu :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. Kewenangan tersebut tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi, seperti tercantum dalam Keputusan Presiden, Keputusan Menteri atau Anggaran Dasar dari suatu badan hukum perdata.
Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Pada umumnya “kesempatan” ini diperoleh atau diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut.
Dengan menyalahgunaan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan “sarana” adalah syarat, cara, atau media. Sarana dapat pula diartikan sebagai cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa bahwa berdasarkan Job Description Direktur Operasional PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah terdakwa memiliki tugas jabatan, wewenang jabatan, serta tanggungjawab jabatan antara lain :
Ringkasan Tugas Jabatan :
Menyusun perencanaan, melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan melakukan pembinaan serta pengendalian terhadap operasional bank berdasarkan azaz keseimbangan dan keserasian ;
Kebijakan yang konsisten sesuai dengan prinsip pengelolaan bank yang sehat.
Rincian Tugas Jabatan :
Mengelola dan mengarahkan operasional perusahaan untuk menjadikan bank yang sehat bersama dengan Direktur Utama ;
Bertanggungjawab atas operasional perusahaan pada RUPS bersama Direktur Utama ;
Menetapkan kebijaksanaan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan bank;
Pengelolaan PD. BPR bersama dengan Direktur Utama berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Dewan Pengawas ;
Melakukan pembinaan dan pengendalian atas bagian – bagian kredit dan tabungan;
Pelaksanaan tugas yang menyangkut bidang dimaksud di atas dan bersifat prinsip harus berkonsultasi dengan Direktur Utama ;
Membuat laporan semester, laporan tahunan sebagai bahan pertanggungjawaban pada RUPS bersama dengan Direktur Utama ;
Menandatangani surat / warkat lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan bagian – bagian di bawah pimpinannya, yang bersifat rutin dan tidak bersifat prinsip mempengaruhi kegiatan bank ;
Untuk hal – hal yang bersifat mempengaruhi kegiatan bank penandatanganan surat / warkat dimaksud dilakukan bersama - sama Direktur Utama ;
Dalam hal Direktur Utama tidak ada ditempat / berhalangan penandatanganan surat / warkat dimaksud dilakukan oleh Direktur Operasional ;
Direktur Operasional mempunyai wewenang mengambil keputusan dalam rangka pelaksanaan pekerjaannya sesuai bidang Direktur Operasional yang tidak bersifat prinsip mempengaruhi bank, kecuali ada pengaturan lain oleh direksi ;
Menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Anggaran Tahunan kepada Kepala Daerah atau RUPS melalui Dewan Pengawas yang meliputi kebijakan di bidang organisasi, perencanaan, perkreditan, keuangan, kepegawaian, umum bersama dengan Direktur Utama untuk mendapatkan pengesahan Dewan Pengawas ;
Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang terdiri dari atas neraca dan perhitungan rugi / laba PD. BPR bersama Direktur Utama melalui Dewan Pengawas untuk mendapatkan pengesahan ;
Melaksanakan penagihan maupun tugas – tugas lain dibidang kredit yang dirasa perlu untuk kemajuan PD. BPR bekerjasama dengan bagian kredit.
Wewenang Jabatan :
Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan mempertanggungjawabkannya bersama – sama Direktur Utama ;
Menghadiri rapat – rapat dengan pemilik serta instansi terkait dan lainnya utuk kepentingan bank ;
Mengambil keputusan persetujuan penyaluran kredit sesuai batas dan wewenang yang ditetapkan ;
Memberi persetujuan dalam rangka pengembangan perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggungjawab Jabatan :
Meyakinkan kelancaran pelaksanaan tugas di seluruh aspek perusahaan ;
Mengambilalih sebagian dan atau seluruh tanggungjawab pelaksanaan operasional bank ;
Menghadiri panggilan pengadilan apabila terjadi hal – hal yang melanggar hukum di Indonesia ;
Mewakili PD. BPR didalam maupun diluar pengadilan dan apabila dipandang perlu Direksi dapat menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk mewakili PD. BPR.
Bahwa berdasarkan Kebijaksanaan Perkreditan Bank dengan Surat Persetujuan Dewan Pengawas Nomor 03 / DP / PD.BPR / TT / I / 2011 tanggal 11 Januari 2011:
Kode Etik :
Seorang pejabat kredit patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan perkreditan yang berlaku, baik ekstern maupun intern,
Seorang pejabat kredit tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi,
Seorang pejabat kredit menghindarkan diri dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan,
Seorang pejabat kredit harus memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan bank terhadap kegiatan ekonomi, social dan lingkungan.
Tanggung jawab Pejabat Pemutus Kredit untuk setiap tingkatan:
Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan bank dan sesuai dengan azas-azas perkreditan yang sehat,
Memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan pada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit,
Meyakini bahwa kredit yang akan diberikan dapat dilunasi kembali pada waktunya dan tidak berkembang menjadi kredit bermasalah.
Proses Persetujuan Kredit
Dalam menilai permohonan kredit, perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Bank hanya memberikan kredit apabila permohonan kredit diajukan secara tertulis. Hal ini berlaku baik untuk kredit baru, perpanjangan jangka waktu, tambahan kredit maupun permohonan perubahan persyaratan kredit.
Permohonan kredit tersebut harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank termasuk riwayatnya pada bank lain (bila ada)
PD BPR memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit.
Analisa Kredit
Analisa kredit yang dilaksanakan oleh Pejabat Kredit merupakan factor pendukung utama dalam proses persetujuan kredit yang sehat. Tujuan utama dari analisa kredit adalah menganalisa semua factor risiko yang akan timbul dan berkaitan dengan pemberian kredit. Analisa kredit harus dibuat secara lengkap dengan data aktual dan objektif yang minimal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Independen dan objektif, sehingga analisa bukan merupakan suatu formalitas yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi prosedur perkreditan yang sehat,
Pengumpulan data dan informasi yang up to date, relevan dan akurat sehingga dapat menggambarkan data debitur, termasuk hasil penelitian pada daftar kredit macat,
Memenuhi prinsip 5C (Character, Capacity, Collateral, Capital dan Condition of Economy)
Harus ada analisa mengenai risiko
Analisa permohonan kredit harus dilakukan oleh petugas kredit yang ditunjuk.
Rekomendasi persetujuan kredit harus tertulis berdasarkan analisa kredit yang telah dilakukan dalam sebuah formulir yang telah ditetapkan.
Pemberian Persetujuan Kredit
Setiap pemberian persetujuan kredit harus memperhatikan analisa dan rekomendasi persetujuan kredit,
Setiap keputusan pemberian kredit yang berbeda dengan isi rekomendasi harus dijelaskan secara tertulis oleh Pejabat Pemutus Kredit yang bersangkutan.
Persetujuan Pencairan Kredit
Pencairan atas kredit yang telah disetujui harus didasarkan prinsip sebagai berikut:
Bank hanya menyetujui pencairan kredit apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam persetujuan dan pencairan kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit,
Sebelum pencairan kredit dilakukan bank harus memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan denga kredit telah diselesaikan dan telah memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.
Kebijakan Perkreditan Bank dengan Surat Keputusan Direksi PD Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor 14/SK.DIR/PD.BPR-TT/XI/2012 tanggal Nopember 2012, antara lain:
Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking)
Dalam kegiatan operasional bidang perkreditan, Bank melaksanakan kebijakan perkreditan berdasarkan prinsip kehati-hatian, yang meliputi kebijakan pokok dalam perkreditan, tata cara penilaian kualitas kredit dan profesionalisme serta integritas pejabat perkreditan.
Kebijakan profesionalisme dan integritas pejabat kredit
Dalam tugas sehari-hari pejabat kredit harus berpedoman pada kode etik yang telah ditetapkan dan melaksanakan kemahiran profesionalnya dibidang perkreditan secara jujur, objek, cermat dan seksama.
Tugas dan Wewenang Direksi
Tugas dan wewenang serta tanggung jawab Direksi yang berkaitan dengan perkreditan, meliputi hal-hal sebagai berikut:
Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur perkreditan telah diterapkan dan dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten,
Memastikan ketaatan BPR terhadap ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang perkreditan.
Tugas Bagian / Petugas Kredit
Bagian perkreditan merupakan unit operasional yang berfungsi melaksanakan proses penyaluran dana dalam bentuk kredit termasuk proses analisa kredit, supervise kredit, administrasi kredit dan monitoring / pemantauan kredit. Petugas kredit diharapkan:
Menaati semua ketentuan yang ditetapkan dalam kebijakan dan prosedur perkreditan,
Melaksanakan tugasnya secara jujur, objektif, cermat dan seksama,
Menghindarkan diri dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit yang dapat merugikan bank.
Penetapan Batas Wewenang Pemberian Kredit
Batas dan wewenang untuk melaksanakan pemberian kredit pada setiap tingkatan ditetapkan dalam suatu Surat Keputusan Direksi yang diketahui dan disetujui Dewan Komisaris / Pengawas
Setiap pemberian kredit harus memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang pemutus kredit dan setiap persetujuan kredit harus dilakukan secara tertulis.
Tanggung Jawab Pejabat Pemutus Kredit Untuk Setiap Tingkatan
Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah memenuhi ketentuan bank daan sesuai dengan azas-azas perkreditan yang sehat,
Memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
Memastikan bahwa pemberian kredit telah didasarkan kepada penilaian yang jujur, objektif, cermat dan seksama serta terlepas dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemohon kredit,
Meyakini bahwa kredit yang akan diberikan dapat dilunasi kembali pada waktunya dan tidak berkembang menjadi kredit bermasalah.
Analisa Kredit
Analisa kredit harus dibuat secara lengkap dengan data aktual, akurat dan objektif yang minimal harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Independen dan Objektif, sehingga analisa bukan merupakan suatu formalitas yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi perkreditan yang sehat,
Pengumpulan data dan informasi yang up to date, relevan dan akurat, sehingga dapat menggambarkan semua informasi yang berkaitan dengan usaha dan data debitur, termasuk hasil penelitian kepada pihak-pihak yang masuk daftar kredit macet.
Memenuhi prinsip 6C (Character, Capital, Capacity, Condition of Economy, Collateral dan Cashflow).
Harus juga ada analisa mengenai risiko
Analisa atas permohonan kredit harus dilakukan oleh petugas kredit yang ditunjuk.
Proses Persetujuan Kredit
Dalam menilai permohonan kredit dalam rangka proses persetujuan kredit, perlu diperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Bank hanya memberikan kredit apabila permohonan kredit diajukan secara tertulis,
Permohonan kredit harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh bank termasuk review pont pada bank lain (bila ada),
BPR harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan kredit,
Setiap pemberian persetujuan kredit harus memperhatikan analisa dan rekomendasi persetujuan kredit,
Dalam jenjang mananpun persetujuan kredit itu diberikan, para pejabat yang mengambil keputusan untuk menyetujui pemberian kredit harus mampu mempertanggungjawabkan kepada pihak bank.
Persetujuan kredit harus mencerminkan suatu pernyatan dari hasil analisis, hasil penelitian dan pelaksanaan prinsip kehati-hatian (prudent principle) bahwa debitur / calon debitur yang disetujui pemberian kreditnya adalah debitur / calon debitur yang dianggap layak, meliputi :
Usaha debitur / calon dibitur yang feasible dan prospek yang baik, kemampuan memperoleh keuntungan dan memenuhi kewajiban angsuran dan bungan pada bank serta bersedia menyerahkan jaminan yang menjamin kepentingan bank baik nilai jaminan maupun status jaminan,
Telah sesuai dengan kebijakan dan prosedur pemberian kredit,
Telah dipertimbangkan mengenai keamanan kredit
Diputus sesuai dengan kewenangan memutus kredit.
Persetujuan Pencairan Kredit
Dalam setiap pencairan kredit (disbursement) harus terjamin azas aman, terarah, dan produktif. Pencairan atas kredit yang telah disetujui harus didasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Bank hanya menyetujui pencairan kredit apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam persetujuan dan pencairan kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit ;
Sebelum pencairan kredit dilakukan, bank harus memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan kredit telah dipenuhi / diselesaikan dan dinilai telah memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.
Bahwa dalam menjalankan kegiatan kredit sepeda motor, penetapan suku bunga kredit pada PD. BPR Tapin Tengah yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor : 05.01/PD.BPR/TT/SK.DIR/V/2009 tanggal 01 Mei 2009 Tentang Suku Bunga Kredit dengan ketentuan sebagai berikut :
Jenis Kredit Modal Kerja dan Konsumtif Bulanan dengan plafond dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) s/d Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) suku bunga 30% per tahun atau 2,5% flat per bulan biaya provisi 1% dan komisi 5% ;
Jenis Kredit Sepeda Investasi, suku bunga 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi 1% atau nego.
Bahwa ketentuan tentang dasar penetapan suku bunga di atas sudah diubah dengan Surat Keputusan Direksi nomor : 12.02/PD.BPR/TT/SK.DIR/XII/ 011 tanggal 31 Desember 2011 dengan ketentuan sebagai berikut :
Suku bunga kredit baik debitur perorangan maupun kelompok untuk jenis kredit modal kerja dan kredit konsumtif bulanan yaitu sebesar 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5% ;
Suku bunga kredit baik debitur perorangan maupun kelompok untuk jenis kredit modal kerja musiman yaitu bunga 30% flat per tahun atau 2,4% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5% ;
Suku bunga kredit untuk jenis kredit investasi suku bunga adalah 24% flat per tahun atau 2% flat per bulan dengan biaya provisi sebesar 1% dan komisi 0,5%.
Bahwa pada tahun 2010 Terdakwa selaku Direktur Operasional PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah bekerjasama dengan pihak showroom sepeda motor milik saksi SAUKANI RAHMAN dalam hal pembiayaan kredit, dimana kerjasama tersebut tidak dilakukan secara tertulis antara kedua belah pihak ;
Bahwa Prosedur Pemberian Kredit diantaranya harus dilakukan “Peninjauan ke rumah atau lokasi usaha pemohon, pegawai PD. BPR harus mengecek semua keterangan yang diisi di dalam Formulir Permohonan Peminjam, kegiatan ini dilaksanakan dengan cara wawancara dan melihat usaha debitur” ;
Bahwa proses pengajuan kredit sepeda motor pada showroom sepeda motor saksi SAUKANI RAHMAN, apabila ada pembeli sepeda motor secara kredit pembeli cukup menyerahkan uang muka pembelian sepeda motor kepada saksi SAUKANI RAHMAN, dan menyerahkan fotocopy KTP (suami istri), Kartu Keluarga, pas foto (suami istri), kemudian pembeli bisa membawa sepeda motor beserta STNK dan untuk BPKB asli sebagai agunan / jaminan kredit di BPR Tapin Tengah, setelah semua syarat lengkap saksi SAUKANI RAHMAN menyerahkan kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP di rumahnya;
Bahwa saat proses pengajuan kredit pada showroom milik saksi SAUKANI RAHMAN, pembeli sepeda motor / nasabah tidak mengisi aplikasi atau formulir pengajuan kredit maupun menandatangani adminsitrasi pengajuan kredit, dan tidak datang ke kantor PD. BPR Tapin Tengah ;
Bahwa pada saat proses jual – beli sepeda motor baik terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP maupun pegawai lain dari PD. BPR Tapin Tengah tidak menemui pembeli / nasabah yang akan mengajukan kredit pada BPR Tapin Tengah untuk melakukan wawancara, maupun survey langsung kepada pembeli sepeda motor / nasabah, begitu juga pada saat proses akad kredit pembeli / nasabah tidak datang ke kantor BPR Tapin Tengah, dan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP maupun petugas dari BPR Tapin Tengah juga tidak yang datang ke showroom maupun ke rumah pembeli sepeda motor / nasabah;
Bahwa dalam proses pencairan kredit terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP hanya menunggu syarat administrasi dari pembeli sepeda motor yang diserahkan melalui saksi SAUKANI RAHMAN, sebelum proses pencairan kredit, Kasir menerima kelengkapan adminsitrasi pencairan kredit dari Kabag Kredit, selanjutnya Kasir membuat administasi pencairan kredit yang terdiri dari Bukti Pengeluaran Kredit, Rincian Administrasi Kredit, dan Tanda Terima Kredit ;
Bahwa setelah kredit dicairkan, Kasir menyerahkan uang pencairan kredit tersebut kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP beserta bukti pengeluaran kredit yang bermaterai, rincian biaya administrasi kredit, tanda terima kredit, dan kartu angsuran kredit untuk nasabah, setelah kasir menyerahkan semuanya kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP, selanjutnya pada pagi harinya semua syarat administrasi pencairan kredit tersebut dikembalikan kepada kasir dan sudah ada tandatangan dari nasabah yang bersangkutan ;
Bahwa uang pencairan kredit dari PD. BPR Tapin Tengah diambil oleh saksi SAUKANI RAHMAN di rumah terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP, dan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP juga memberikan kartu angsuran kredit warna kuning ;
Bahwa proses pembayaran angsuran kredit dari nasabah showroom saksi SAUKANI RAHMAN dilakukan setiap bulan kepada saksi SAUKANI RAHMAN, kemudian direkap dalam pembukuan showroom milik saksi SAUKANI RAHMAN, selanjutnya saksi SAUKANI RAHMAN menyerahkan uang angsuran kredit tersebut beserta kartu angsuran warna kuning kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP di rumahnya, keesokan harinya kartu angsuran kredit tersebut diambil kembali dari rumah terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP yang sudah terisi angsurannya dengan bukti paraf terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP ;
Bahwa tanda bukti pelunasan dari BPR Tapin Tengah tidak pernah diserahkan oleh terdakwa, tetapi saksi SAUKANI RAHMAN langsung diberikan BPKB kendaraan yang menjadi agunan, kemudian saksi SAUKANI RAHMAN langsung menyerahkan BPKB kendaraan langsung kepada pembeli / nasabah yang bersangkutan ;
Bahwa pada bulan September 2010 saksi SAUKANI RAHMAN mengajak kerjasama dengan showroom sepeda motor milik saksi H. SURIYADI, dan sekitar tahun 2011 dengan showroom sepeda motor milik saksi M. YUNUS, apabila ada pembeli sepeda motor pada showroom milik H. SURIYADI dan M. YUNUS secara kredit, bisa ikut pembiayaan kredit pada PD. BPR Tapin Tengah dengan syarat menyerahkan administrasi kredit dari nasabah antara lain fotocopy KTP suami isteri, fotocopy kartu keluarga, dan pas foto suami isteri, fotocopy STNK, serta BPKB asli, tanpa disertai dengan permohonan pengajuan kredit dari nasabah kepada PD. BPR Tapin Tengah ;
Bahwa mekanisme akad kredit kepada pembeli / nasabah showroom sepeda motor milik H. SURIYADI dan M. YUNUS adalah pembeli / nasabah tidak pernah bertemu dengan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP maupun pegawai dari PD. BPR Tapin Tengah serta pembeli / nasabah yang bersangkutan juga tidak datang ke kantor BPR Tapin Tengah untuk proses akad kredit ;
Bahwa untuk proses pencairan kredit pembeli / nasabah dari showroom saksi H. SURIYADI dan saksi M. YUNUS yaitu pembeli / nasabah tidak datang ke kantor PD. BPR Tapin Tengah, dan petugas dari PD. BPR Tapin Tengah juga tidak ada yang datang ke rumah nasabah / pembeli sepeda motor tetapi uang pencairan kredit tersebut melalui saksi SAUKANI RAHMAN yang telah diterima sebelumnya dari terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP ;
Bahwa saksi SAUKANI RAHMAN mengambil uang pencairan kredit dari rumah terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP, selanjutnya menyerahkan uang pencairan kredit tersebut langsung kepada showroom H. SURIYADI dan M. YUNUS yang penyerahan uang kreditnya tanpa disertai dengan tanda terima, dan tanda terima pencairan kredit dari kasir PD. BPR Tapin Tengah tidak ditandatangani oleh pembeli sepeda motor / nasabah ;
Bahwa setelah uang kredit tersebut diserahkan oleh saksi SAUKANI RAHMAN, showroom H. SURIYADI dan M. YUSUF memberikan komisi kepada saksi SAUKANI RAHMAN antara Rp.100.000,- sampai dengan Rp.200.000,- dari uang pencairan kredit dari PD.BPR Tapin Tengah tersebut ;
Bahwa pembayaran angsuran kredit pembeli / nasabah pada showroom milik H. SURIYADI maupun showroom M. YUNUS kepada PD. BPR Tapin Tengah langsung diserahkan melalui saksi SAUKANI RAHMAN, kemudian uang angsuran tersebut disetorkan kepada PD. BPR Tapin Tengah melalui terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP, selanjutnya uang angsuran beserta kartu angsuran warna kuning dari masing – masing nasabah diserahkan saksi SAUKANI RAHMAN kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP di rumahnya, keesokan harinya kartu bukti angsuran kredit diambil saksi SAUKANI RAHMAN dari terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP untuk diserahkan kembali kepada showroom H. SURIYADI maupun saksi M. YUNUS ;
Bahwa untuk showroom motor SYAHBANI langsung berhubungan dengan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP ;
Bahwa jumlah nasabah yang macet dari Showroom SAUKANI RAHMAN sebanyak 160 orang, dari Showroom H. SURIADI sebanyak 102 orang, dari Showroom M. YUNUS sebanyak 17 orang, dari Showroom SYAHBANI sebanyak 17 orang ;
Bahwa suku bunga kredit yang diterapkan oleh terdakwa untuk kredit modal kerja sebesar 2,5%, meskipun penetapan suku bunga kredit tersebut sudah diganti dengan berdasarkan surat keputusan direksi nomor : 12.02/PD.BPR/TT/SK.DIR/XII/2011 tanggal 31 Desember 2011 yang menetapkan suku bunga kredit modal kerja hanya sebesar 2% ;
Bahwa dalam proses pemberian kredit tidak sesuai dengan SOP yang ada di BPR Tapin Tengah, yakni :
Semua kredit macet dibawah kewenangan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP selaku Direktur Operasional yakni jumlah kredit sampai dengan Rp.25.000.000,00 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 01.03/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Batas dan Wewenang Persetujuan Kredit PD BPR Tapin Tengah Pasal 1 ;
Permohonan kredit tersebut terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP yang membawa langsung ke BPR Tapin Tengah dan langsung menyerahkannya kepada Kepala Bagian Kredit, jadi bukan calon debitur / nasabah yang datang, bahkan permohonan kredit dan dokumen pendukungnya belum ditandatangani oleh pemohon ;
Kemudian tanpa melakukan analisa kelayakan seperti survey kepada calon nasabah, tetapi terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP langsung memerintahkan kepada Kabag Kredit untuk memproses persetujuan penyaluran kredit ;
Dalam aplikasi permohonan kredit jenis kredit yang dimohonkan oleh calon debitur adalah kredit modal kerja namun kenyataannya jenis kreditnya adalah kredit sepeda motor bekas, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya ;
Pencairan kredit dilakukan oleh terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP selaku Direktur Operasional dengan cara menyerahkan dokumen-dokumen pencairan kredit beserta kelengkapannya yang belum bertanda tangan kepada Kasir Kredit dan memerintahkan untuk mencairkan kredit menyerahkannya kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP bukan kepada debitur. Penyerahan uang kepada debitur tidak didukung bukti tanda terima dari terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP ke showroom dan dari showroom ke debitur ;
Proses pelunasan kredit juga melalui terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP selaku Direktur Operasional jadi bukannya debitur yang datang ke BPR Tapin Tengah, tetapi caranya showroom yang telah bekerjasama dengan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP menagihnya kepada debitur kemudian para pemilik showroom menyerahkannya ke terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP, dan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP yang menyetorkannya ke BPR Tapin Tengah. Namun penyerahan cicilan tersebut tidak didukung bukti-bukti seperti serah terima dari debitur kepada showroom dan dari showroom kepada terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP.
Untuk menutupi status kredit macet tersebut dari aplikasi kredit, maka terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP selaku Direktur Operasional memerintahkan kepada Ahmad Luthfie (staf di BPR Tapin Tengah) untuk merekayasa aplikasi kredit yakni merubah jatuh tempo kredit yang seharusnya macet sehingga dalam aplikasi kredit terlihat masih lancar.
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu terdakwa telah mengambil keputusan persetujuan penyaluran kredit tidak sesuai batas dan wewenang yang ditetapkan, tidak melakukan pembinaan dan pengendalian atas bagian – bagian kredit dan tabungan, dan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan kode etik dimana seorang pejabat kredit menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.
Menimbang, dengan demikian “unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terbukti ;
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang. Di dalam penjelasan umum UU Nomor 31 Tahun 1999, yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah keseluruhan kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dapat dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara atau segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan “perekonomian negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Adapun yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara secara umum adalah sesuatu yang mengurangi hak negara atau bertambahnya kewajiban negara yang menimbulkan beban pada negara akibat kesalahan sesuatu pihak, atau kerugian negara juga dapat diartikan sebagai nilai yang nyata dan pasti jumlahnya, termasuk didalamnya adalah pembayaran dana dari negara kepada orang atau badan yang tidak berhak.
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XI/2016 telah merubah delik formil menjadi delik materiil dalam Pasal ini sehingga kerugian keuangan negara harus riil telah terjadi;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak da kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban BUMN / BUMD, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Sedangkan Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat Pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan untuk memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat;
Menimbang, bahwa “merugikan” sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga pengertian merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sama artinya dengan keuangan negara menjadi rugi atau menjadi berkurang atau perekonomian negara menjadi rugi atau kurang berjalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah mendapatkan penyertaan modal dari :
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan 27,86 % sebesar Rp. 845.250.000,- ;
Pemerintah Kabupaten Tapin 69,85 % sebesar Rp.2.119.400.000,- ;
Bank Kalsel 2, 29 % sebesar Rp. 69.500.000,- .
Bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor : SR - 541 / PW16 / 5 / 2015 tanggal 2 Desember 2015 Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan dan Penatausahaan Kredit pada PD. BPR Tapin Tengah Kabupaten Tapin Terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.856.822.360,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
Uraian Jumlah (Rp) Jumlah Pencairan Uang Pemberian Kredit Yang Tidak Sesuai Dengan Prosedur Persetujuan 2.509.995.000,00 Jumlah Pelunasan Kredit yang diterima 653.172.640,00 Jumlah Kredit Macet Yang Merupakan Kerugian Keuangan Negara 1.856.822.360,00
Bahwa nilai kerugian yang diakibatkan adanya penyimpangan pengelolaan dan penatausahaan kredit yang dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur Operasional PD. BPR Tapin Tengah termasuk dalam kerugian keuangan Negara dan yang bertanggung jawab terhadap kerugian Negara tersebut yaitu terdakwa Hasan Supiani selaku Direktur Operasional yang mempunyai kewenangan jumlah kredit sampai dengan Rp. 25.000.000,00 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 01.03/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Batas dan Wewenang Persetujuan Kredit PD BPR Tapin Tengah Pasal 1 ;
Bahwa terdakwa juga menggunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 7.405.000,- (tujuh juta empat ratus lima ribu rupiah) yang digunakan untuk biaya berobat pada waktu mengalami kecelakaan.
Bahwa angsuran kredit showroom – showroom sepeda motor sampai sekarang masih berjalan dan ada beberapa sepeda motor yang ditarik dari nasabah ke BPR Tapin Tengah, hal tersebut bukan merupakan suatu pemulihan kerugian keuangan Negara karena menurut Ahli hal tersebut masuk dalam pendapatan lain – lain ;
Bahwa dengan penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa dalam hal memanipulasi suku bunga kredit, tidak menyetorkan bunga dalam proses pemberian kredit dan tidak menyetorkan uang angsuran ke PD. BPR Tapin Tengah telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka “unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” telah terbukti ;
Ad. 5. Unsur yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ( Voortgetties Handeling );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH selaku Direktur Operasional PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah, mulai tahun 2010 sampai tahun 2013 bertempat di PD. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tapin Tengah di Jalan Pembangunan No.42 A Tambaruntung Rantau Kabupaten Tapin, kerjasama dalam hal pembiayaan kredit dengan 4 ( empat ) showroom sepeda motor, kerjasama yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut tidak disertai dengan adanya kontrak tertulis atau perjanjian tertulis antara kedua belah pihak dengan maksud supaya terdakwa mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka “yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ( Voortgetties Handeling )” telah terbukti ;
Ad. 6. Unsur selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor : SR - 541 / PW16 / 5 / 2015 tanggal 2 Desember 2015 Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus Dugaan Penyimpangan Pengelolaan dan Penatausahaan Kredit pada PD. BPR Tapin Tengah Kabupaten Tapin terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.856.822.360,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) ;
Bahwa nilai kerugian yang diakibatkan adanya penyimpangan pengelolaan dan penatausahaan kredit yang dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur Operasional PD. BPR Tapin Tengah termasuk dalam kerugian Negara dan yang bertanggung jawab terhadap kerugian Negara tersebut adalah terdakwa Hasan Supiani selaku Direktur Operasional yang mana mempunyai kewenangan jumlah kredit sampai dengan Rp. 25.000.000,00 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 01.03/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Batas dan Wewenang Persetujuan Kredit PD BPR Tapin Tengah ;
Bahwa terdakwa juga menggunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 7.405.000,- (tujuh juta empat ratus lima ribu rupiah) sejak mulai diberlakukan ketentuan bunga kredit per tanggal 01 Januari 2011 dan telah digunakan untuk biaya berobat pada waktu mengalami kecelakaan.
Bahwa untuk angsuran kredit showroom – showroom motor sampai sekarang ini masih berjalan angsuran kerdit atau pelunansannya dan ada beberapa motor yang ditarik dari nasabah ke BPR Tapin Tengah, hal tersebut merupakan bukan suatu pemulihan kerugian Negara karena menurut Ahli hal tersebut masuk dalam pendapatan lain – lain ;
Bahwa dengan penyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa dalam hal memanipulasi suku bunga kredit, tidak menyetorkan bunga dalam proses pemberian kredit dan tidak menyetorkan uang angsuran ke PD. BPR Tapin Tengah telah mengakibatkan Kerugian Negara.
Bahwa terhadap kerugian negara tersebut, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian “unsur selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi” telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terbukti, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan6 ( enam ) bulan, dan membayar denda sebesar Rp. 60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.856.822.360,00 (satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) dan sebesar Rp. 7.405.000,- (tujuh juta empat ratus lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor : 15 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan ;
Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Propinsi Kalimantan Selatan;
Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Bank Perkreditan Rakyat ;
Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bank Perkreditan Rakyat ;
Fotocopy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep – 329/KM.17/ 1997 Tanggal 11 Juni 1997 Tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Bank Perkreditan Rakyat Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah ;
Fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2008 pada Tanggal 22 Januari 2009 (1 eksp);
Fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2012 pada Tanggal 21 Januari 2013 (1 eksp);
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2008 pada Tanggal 22 Januari 2009 (1 eksp) ;
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2009 pada Tanggal 20 Januari 2010 (1 eksp) ;
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2010 pada Tanggal 25-26 Januari 2011 (1 eksp) ;
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2011 pada Tanggal 25 Januari 2012 (1 eksp) ;
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2012 pada Tanggal 21 Januari 2013 (1 eksp) ;
Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2013 pada Tanggal 21 Januari 2014 (1 eksp) ;
Fotocopy Kebijakan Perkreditan Bank KPB Tahun 2001 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) Tahun 2001 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp);
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 01.03/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 Tanggal 30 Maret 2010 Tentang Batas dan Wewenang Persetujuan Pemberian Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 003/PD.BPR/TT/SK-DIR/XI/2011 Tanggal 12 Nopember 2011 Tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 14/SK.DIR/PD.BPR-TT/XI/2012 Nopember 2012 Tentang Kebijakan Perkreditan Bank atau Buku Pedoman Perkreditan (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 001/PD.BPR/TT/SK-DIR/I/2012 Tanggal 02 Januari 2012 Tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 05.01/PD.BPR/TT/SK-DIR/V/2009 Tanggal 01 Mei 2009 Tentang Suku Bunga Kredit (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 01/PD.BPR/TT/SK-DIR/I/2013 Tanggal 02 Januari 2013 Tentang Suku Bunga Kredit (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Nomor : 02.08/PD.BPR/TT/II/2009 Tanggal 02 Pebruari 2009 Perihal Mohon Persetujuan Pembuatan dan Wewenang Persetujuan Pemberian Kredit PD. BPR Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Nomor : 12.07/PD.BPR/TT/XII/2009 Tanggal 29 Desember 2011 Perihal Mohon Persetujuan Pembuatan SK Suku Bunga Kredit PD. BPR Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Buku Job Discription PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Tanggal 01 September 2010 antara Direksi PD. BPR Tapin Tengah Rina Harnita, SP dengan A. Ardiansyah M (1 eksp) ;
Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Tanggal 25 Januari 2011 antara Direksi PD. BPR Tapin Tengah Rina Harnita, SP dengan Akhmad Luthfie (1 eksp);
Fotocopy Surat nomor : SR – 191/KO.12/2014 Tanggal 16 Desember 2014 Tentang Laporan Pengangkatan Pejabat Eksekutif BPR (1 eksp);
Fotocopy Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Ahmad Luthfie Tanggal 22 Maret 2013;
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor SAUKANI RAHMAN sejumlah 163 (seratus enam puluh tiga) Nasabah (1 Bundel) ;
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor H. SURI sejumlah 106 (seratus enam) nasabah (1 Bundel) ;
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor M. YUNUS sejumlah 17 nasabah (1 Bundel);
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor SYAHBANI sejumlah 17 nasabah (1 Bundel);
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Ardiansyah sejumlah 47 (empat puluh tujuh) nasabah (1 Bundel);
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Nurjatil sejumlah 23 (dua puluh tiga) nasabah (1 Bundel) ;
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Paridah sejumlah 142 (seratus empat puluh dua) nasabah (1 Bundel);
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Rusnah sejumlah 11 (sebelas) nasabah (1 Bundel);
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Nana sejumlah 33 (tiga puluh tiga) nasabah (1 Bundel) ;
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Ahmad Lutfie sejumlah 14 (empat belas) nasabah (1 Bundel) ;
Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Yazid sejumlah 5 (lima) nasabah (1 Bundel) ;
Fotocopy Laporan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PD BPR Tapin Tengah tentang Pemberhentian Sdr HASAN SUPIANI, S.AP sebagai Direktur Oprasional PD.BPR Tapin Tengah tanggal 23 September 2015 ;
Fotocopy Surat Perjanjian antara Sdr HASAN SUPIANI, S.AP dengan Sdr H.SURYADI tentang hutang piutang sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) ;
Fotocopy Berita Acara Kesepakatan antara NORHAYATI/ H.SURYADI dengan Sdr HASAN SUPIANI, S.AP yang diketahui oleh RINA HARNITA dan RAKHMILA SARI tanggal 30 Mei 2013 tentang selisih/ kerugian pembayaran sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah);
Dikembalikan kepada PD. BPR Tapin Tengah melalui saksi RINA HARNITA. SP Binti ZAMAIN MARLIM.
Kwitansi pelunasan nasabah yang diserahkan kepada Sdr HASAN SUPIANI, S.AP dari Sdr. SAUKANI RAHMAN (1 satu bendel) ;
Kwitansi pelunasan nasabah yang diserahkan ke BPR Tapin Tengah ;
Buku catatan setoran angsuran yang disetorkan dari Sdr. SAUKANI RAHMAN kepada Sdr HASAN SUPIANI, S.AP dari tahun 2010 sampai tahun 2013 ;
Dikembalikan kepada saksi SAUKANI RAHMAN Bin H. JAHRANI.
Membebanlan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari SENIN, tanggal 20 PEBRUARI 2017, oleh YUSUF PRANOWO, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, TEGUH SANTOSO, S.H., dan Hakim Ad Hoc BAGUS HANDOKO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN, tanggal 27 PEBRUARI 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh FACHRIANSYAH, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, serta dihadiri oleh DWIYATMOKO ANTON S, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TEGUH SANTOSO, S.H. YUSUF PRANOWO, S.H., M.H.
BAGUS HANDOKO, S.H.
Panitera Pengganti,
FACHRIANSYAH NOOR, S.H.