44/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 44/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut 2. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 23 Mei 2018, Nomor 123/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks. tersebut sekedar mengenai pidana pokok maupun dalam pidana uang pengganti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair. 2. Membebaskan terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA dari dakwaan Primair tersebut . 3. Menyatakan terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair. 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun 5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA dengan pidana denda sebesar Rp. 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan 6. Memerintahkan supaya terdakwa ditahan. 7. Menyatakan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. 8. Menghukum terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1. 321. 249. 773,51 (satu milyar tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh satu sen) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 9. Menyatakan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kuasa Pengguna atas keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 130/PL 22. 1/KU.23/2015 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan / Anggaran Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 234/PL 22. 1/KU.23/2015 tanggal 20 April 2015 tentang perubahan Pengelola Keuangan pada Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 2. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 094/PL. 22. 1/KU.23/2015, tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa / Penerima Barang dan Jasa Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 3. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Usulan APBN Prioritas 2015 Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 168/PL 22. 1/KU.07/2014, tanggal 27 Februari 2014 4. 1 (satu) lembar Rencana Umum Pengadaan (RUP) kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015, tanggal 02 April 2015 5. 1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan T.A. 2015 Nomor : SP. DIPA- 042. 04. 2. 400150/2015, tanggal 15 April 2015 6. 1 (satu) rangkap surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 28/PL.22/PPK-Modal/KU.23/2015, tanggal 04 Agustus 2015 tentang Penyampaian Paket dan HPS Pembangunan Jalan Lingkar Kampus 7. 1 (satu) bundle Estimate Engineering (EE) kegiatan Perencanaan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 oleh PT. HEXA MULIA KONSULTAN 8. 1 (satu) bundle Gambar Rencana paket pekerjaan perencanaan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 oleh PT. HEXA MULIA KONSULTAN 9. 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 049/PL.22/PPK-Modal/Kontrak-TU/PY/2015, tanggal 13 Oktober 2015, pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep 10. 1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 050/PL.22/PPK-Modal/SPK-SU/PY/2015, tanggal 13 Oktober 2015, pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep 11. 1 (satu) lembar Surat permohonan melanjutkan / menyelesaikan sisa pekerjaan dari Direktur PT. MARSA MAIWA LESTARI Nomor : 037/MML/PPD/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015 12. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Sisa Pekerjaan dari Direktur PT. MARSA MAIWA LESTARI Nomor : 038/MML/PPD/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015 13. 1 (satu) rangkap Perubahan Surat Perjanjian (Addendum Kontrak) Nomor : 049. A/PL22/PPK-Modal/Kontrak-TU/PY/2015, tanggal 16 Desember 2015 14. 1 (satu) rangkap Surat Perintah Menyelesaikan Sisa Pekerjaan Nomor : 049. C/PL22/PPK-Modal/Kontrak-TU/PY/2015, tanggal 14 Desember 2015 15. 1 (satu) rangkap Contract Change Order (CCO) pembangunan jalan lingkar kampus 16. 1 (satu) bundle Laporan Bulanan pekerjaan pembangunan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 17. 1 (satu) bundle Laporan Akhir pekerjaan pembangunan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 18. 1 (satu) bundle As Built Drawing (Gambar Terlaksana) pekerjaan pembangunan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 19. 1 (satu) bundle dokumen pembayaran proyek pembangunan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015, yang berisikan : a. Bukti Penerimaan Negara, penerimaan kembali belanja modal tahun anggaran yang lalu b. Rincian Pembuatan Tagihan Kementrian/Lembaga Kementrian Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi, tentang penerimaan kembali belanja modal tahun anggaran yang lalu c. Bukti Penerimaan Negara, Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pemerintah d. Rincian Pembuatan Tagihan Kementrian/Lembaga Kementrian Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi, tentang pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah e. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Minggu IV (Keempat) Periode tanggal 01 November 2015 s/d/ 07 November 2015 f. Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301012208, tanggal 03 Desember 2015 g. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00463/Kontrak/Modal/2015, tanggal 24 November 2015 h. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00463/Kontrak/Modal/2015, tanggal 24 November 2015 i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 104/PL 22. 1. 2/KU.18/SPTB-PPT/XI/2015, tanggal 20 November 2015 j. Ringkasan Kontrak Termin I (satu) tanggal 20 November 2015 k. Berita Acara Pembayaran Nomor : 39/BAP/DIPA/2015, tanggal 20 November 2015 l. Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 20 November 2015 m. Foto Copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin I (Pertama) yang telah dilegalisir , tanggal 20 November 2015 n. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 01/MML-Mks/LPP-PJLK/XI/2015, tanggal 07 November 2015 o. Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan Nomor : 057 / BAST / DIPA/2015, tanggal 20 November 2015 p. Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301014137, tanggal 21 Desember 2015 q. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00682/Kontrak/Modal/2015, tanggal 18 desember 2015 r. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00682/Kontrak/Modal/2015, tanggal 18 Desember 2015 s. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 155/PL 22. 1. 2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 16 Desember 2015 t. Ringkasan Kontrak Termin II (dua) tanggal 16 Desember 2015 u. Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 82/BAP/DIPA/2015, tanggal 14 Desember 2015 v. Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 14 Desember 2015 w. Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin II (Kedua) yang telah dilegalisir, tanggal 16 Desember 2015 x. Foto Copy Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Minggu ke X (sepuluh) periode tanggal 15 Desember 2015 s/d 22 Desember 2015 yang telah dilegalisir y. Foto Copy Surat Permohonan Permbayaran Termin II (Kedua) dari Direktur PT. MARSA MAIWA LESTARI Nomor : 035/MML/PPD/XII/2015, tanggal 10 Desember 2015 z. Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301014418, tanggal 28 Desember 2015 aa. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00732/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015 bb. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00732/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015 cc. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 208/PL 22. 1. 2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 dd. Ringkasan Kontrak Termin III (tiga) tanggal 22 Desember 2015 ee. Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 135/BAP/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015 ff. Foto Copy Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 22 Desember 2015 gg. Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin III (Ketiga) yang telah dilegalisir, tanggal 22 Desember 2015 hh. Foto Copy Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Minggu ke XI (Sebelas) periode tanggal 23 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 yang telah dilegalisir ii. Foto Copy Simpulan Hasil Verifikasi, tanggal 28 Desember 2015 jj. Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 yang telah dilegalisir Nomor : 109/BAST/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015 kk. Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301014417, tanggal 28 Desember 2015 ll. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00738/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015 mm.Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00738/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015 nn. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 209/PL 22. 1. 2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015 oo. Ringkasan Kontrak Termin IV (Keempat), tanggal 22 Desember 2015 pp. Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 136/BAP/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015 qq. Foto Copy Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 22 Desember 2015 rr. Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin IV (Keempat) yang telah dilegalisir, tanggal 22 Desember 2015 • 1 (satu) bundle Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 053/PL22/PPK-Modal/Kontrak-SS/PY/2015, tanggal 13 Oktober 2015, pekerjaan Pengawas Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 • 1 (satu) bundle dokumen pembayaran jasa konsultan pengawas. • 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 100/PL. 22. 1/KU.23/2015, tanggal 2 Januari 2015 tentang Personal Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA-ULP) Bidang Jasa T.A. 2015 • 1 (satu) bundle Dokumen Pengadaan Nomor : 64/PL.22/POKJA-ULP/JK/2015, tanggal 07 Agustus 2015 untuk Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 • 1 (satu) bundel print out dokumen penawaran PT. RAJASA TOMAX GLOBALINDO • 1 (satu) bundle print out dokumen penawaran PT. MARTO UTAMA MADANI • 1 (satu) bundle print out dokumen penawaran PT. INDO NUR HIDAYAT • 1 (satu) bundle print out dokumen penawaran PT. CARLY ALFA TIMUR • 1 (satu) bundle print out dokumen penawaran PT. MARSA MAIWA LESTARI • 1 (satu) rangkap Surat Kepala ULP Nomor : 59/PL.22/ULP/JK/2015, tanggal 02 September 2015 tentang Penyampaian BHPL dan Dokumen Lelang, yang berisikan : • Summary Report • Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi, Teknis, dan Harga Nomor : 94/PL.22/POKJA-ULP/K/2015, tanggal 24 Agustus 2015 • Surat Tugas Ketua Pokja Bidang Jasa Nomor : 106/PL. 22. 1/KU.23/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang penugasan melakukan pembuktian Kualifikasi • Berita Acara Pembuktian Data Isian Kualifikasi Nomor : 101/PL.22/POKJA-ULP/JK/2015, tanggal 24 Agustus 2015 • Daftar Hadir Rekanan Pembuktian Kualifikasi Pembangunan Jalan Lingkar Kampus • Hasil Pembuktian Kualifikasi / Verifikasi Faktual tanggal 25 Agustus 2015 • Berita Acara Hasil Pelelangan Umum Penyedia Jasa Konstruksi Nomor : 112/PL.22/POKJA-ULP/K/2015, tanggal 26 Agustus 2015 • Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 110/PL.22/POKJA-ULP/JK/2015, tanggal 25 Agustus 2015 • 1 (satu) bundle Dokumen Penawaran jasa Konsultan Pengawas (PT. AURAMA KARYA KONSULTAN) • 1 (satu) rangkap Rekekning Koran PT. MARSA MAIWA LESTARI dengan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) : 0223-01-001054-303 • 1 (satu) rangkap Akta Notaris yang dikeluarkan oleh SAHABUDDIN NUR, S.H, M.Kn No. 2 Tanggal 01 Oktober 2015, tentang Kuasa Direktur PT. MARSA MAIWA LESTARI. • 1 (satu) lembar surat Direktur PT. AURAMA KARYA KONSULTAN Nomor : 101. B/ARK/MOB.PERSONIL • _PENG./POLTEK.PANGKEP/X/2015, tanggal 13 Oktober 2015. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. IR. ANDI FAISAL LATIF, DKK. 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :44/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
| Namalengkap | : | ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA |
| Tempatlahir | : | Enrekang |
| Umur / tanggallahir | : | 38 Tahun / 4 Se[tember 1979. |
| Jeniskelamin | : | Perempuan |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
Tempattinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : | Jl Dr Samratulangi No. 8 Kabupaten Maros Islam Wiraswasta S-1 |
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Penuntut Umum : Sejak tanggal 08 November 2017 s/d 27 November 2017 dengan status Tahanan Kota, sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan.;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yang bernama BAHTIAR,SH. MH., SH. MH dan NURHAJAR SH. MH, Para Advokat/Konsltan Hukum dari Kantor Advokat /Konsltan Hukum BAHTIAR & Associates berkantor di, Jalan Bumi 22 No. 54 A BPH, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 November 2017; telah didaftar di Kepaniteraan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 608/PID /2017 tanggal 29 November 2017.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ; Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
27 Juli 2018 Nomor 44/PID.SUS.TPK/2017/PT MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
27 Juli 2018 Nomor 44/PID.SUS.TPK/2017/PT MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Bantaeng, yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa Arfina Ahmad,SE Binti Ahmad Dawira selaku Pelaksana Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep TA 2015 Kabupaten Pangkep, dalam Bulan Oktober TA 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015 , bertempat di Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, atau setidak –tidaknya di tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Makassar, secara Melawan Hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang kejadianya antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep mendapat kucuran Dana APBN dari Kementrian Riset Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia melalui DIPA Anggaran sebesar Rp.10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah) yang diperuntukkan untuk Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep.
Bahwa adapun rincian dari Anggaran Rp 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah) yang bersumber dari dana APBN dengan rincian biaya Perencanaan sebesar Rp.312.486.000,- ( tiga ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah), biaya pengawasan sebesar Rp.216.593.000,- ( dua ratus enam belas juta lima ratus sembilan puluh tiga juta rupiah), dan Pagu Anggaran sebesar Rp.9.283.805.000,- (Sembilan Milyar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima ribu rupiah) tersebut yaitu untuk pembangunan fisik jalan lingkar dan nilai yang tertuang dalam kontrak sebesar Rp.8.126.210.000,- (Delapan Milyar seratus dua puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa adapun pelaksana proyek pembangunan jalan lingkar kampus Politehnik Pertanian Negeri Kabupaten Pangkep adalah Terdakwa Arfina Ahmad,SE Binti Ahmad Dawira dengan menggunakan Perusahaan PT.MARSA MAIWA LESTARI berdasarkan Akta Notaris yang dikeluarkan oleh SAHABUDDIN NUR,S.H,M.Kn,yang mana terdakwa sebagai penerima kuasa dari pemilik perusahaan atas nama Ir.Marliah zainuddin yang mana kewenangan terdakwa sebagai penerima kuasa PT.MARSA MAIWA LESTARI adalah mengurus proyek,menandatangani kontrak,menandatangani berita acara dan membuat rekening PT.MARSA MAIWA LESTARI untuk pembayaran proyek pembangunan jalan lingkar kampus politehnik pertanian Negeri Pangkep TA.2015 dan sebagai pemenang Tender dengan Nomor Kontrak 049/PL22/PPK-Modal/Kontrak-TU/PY/2015 tanggal 13 Oktober 2015 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.8.126.210.000,- ( Delapan Milyar seratus dua puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah),
Bahwa adapun tahap-tahap pencairan dana telah dibayarkan 100 % kepada terdakwa mulai dari tahap pertama (uang muka) sampai dengan tahap pemeliharaan ( Retensi) yaitu:
Termin pertama dibayarkan pada tanggal 24 Nopember 2015 pada bobot pekerjaan 57,2 % tertanggal 07 Nopember 2015, pembayaran 50 % dari Nilai kontrak atau sebesar Rp.4.063.105.000,- ( Empat Milyar enam puluh tiga juta seratus lima ribu rupiah)
Termin kedua dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2015 pada bobot pekerjaan 98,47 % tertanggal 14 Desember 2015, pembayaran 90 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp.3.250.484.000,- ( Tiga milyar dua ratus lima puluh juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
Termin ketiga dibayarkan pada tanggal 22 Desember 2015 pada bobot pekerjssn 100 % tertanggal 22 Desember 2015,pembayaran 95 % dari Nilai kontrak atau sebesar Rp.406.310.500,- ( Empat ratus enam juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah)
Termin keempat dibayarkan pada tanggal 22 Desember 2015 untuk pembayaran jaminan pemeliharaan yaitu 5 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp.406.310.500,- ( Empat Ratus enam juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep TA 2015 yang dikerjakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan spesifikasi dan gambar desaign yang mana hal tersebut sesuai dengan keterangan Ahli dari Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan dan ditemukan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa proyek pembangunan jalan lingkar Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep T.A 2015 terdapat 5 segmen pekerjaan sehingga ahli melakukan uji petik dan pengukuran kedalaman timbunan masing-masing segmen diwakili oleh 2 titik pengujian/pengeboran tersebut dilaksanakan dengan menggunakan Hand Borring dengan cara mengebor permukaan timbunan sampai menemukan tanah/lumpur berwarna hitam yang merupakan batas dari timbunan dengan artian bahwa tanah/lumpur berwarna hitam tersebut merupakan tanah asli dari lokasi tersebut, setelah menemukan tanah /lumpur berwarna hitam tersebut lalu dilakukan pengukuran pipa bor untuk mengetahui kedalaman timbunan dan ditemukan adanya selisih kedalaman pada timbunan biasa dari masing-masing segmen yang mana tidak sesuai dengan As build Drawing/gambar terlaksana.
Dan dari hasil pemeriksaan lapangan tersebut ditemukan selisih/kekurangan volume timbunan biasa sebanyak 11.740,35 m3 dari volume hasil uji lapangan yang telah disandingkan dengan volume As Build Drawing proyek pembangunan Jalan Lingkar kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep.
Bahwa akibat kekurangan volume timbunan biasa hasil pemeriksaan lapangan sudah sangat jelas berdampak kepada pembayaran yang diterima oleh terdakwa sebagai penerima jasa/rekanan, karena nilai pembayaran material timbunan biasa yang seharusnya diterima oleh terdakwa sebagai penerima jasa/rekanan hanya sebanyak 35.580.53 m3 sedangkan terdakwa menerima pembayaran full berdasarkan As build drawing sebanyak Rp.47.320.89 m3.
Terdakwa sebagai penerima jasa/rekanan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi tehnis yaitu proses pemadatan harus dilaksanakan lapis per lapis dan penghamparan timbunan, pemadatan yang mana hasil pemadatan tidak boleh kurang dari 10 cm dan tidak boleh lebih dari 20 cm yang menyebabakan permukaan timbunan lambat laun akan bergelombang dan tidak rata karena semakin lama timbunan tersebut akan turun.
Bahwa terdakwa sebagai pelaksana kegiatan proyek pembangunan jalan lingkar Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep T.A 2015 dengan menggunakan perusahaan PT.MARSA MAIWA LESTARI tidak melaksanakan secara full proyek tersebut sesuai dengan isi surat kuasa yang dikuasakan melalui akta notaris kepada terdakwa oleh karena terdakwa menunjuk sdr Baharuddin (CV. Reski Sanjaya) sebagai pemasok timbunan dan penyedia alat tanpa adanya perjanjian atau kontrak tertulis, perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang/Jasa pemerintah yang terakhir dirubah dengan Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015 Pasal 87 ayat 3 yaitu Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama penyedia Barang/Jasa spesialis.
Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan Nomor SR 144/PW21/5/2017 tanggal 03 April 2017 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan Tahun Anggaran 2015, berdasarkan fakta dan proses kejadian dan evaluasi atas bukti-bukti yang terkait dengan dugaan Penyimpangan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan Tahun Anggaran 2015 tersebut disimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan Negara Sebesar Rp 1.321.249.773,51,- (Satu Milyar tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh satu sen) setelah dikurangi pajak.
------------- Perbuatan terdakwa Melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999. -----------------------------------------------
Subsidiair :
Bahwa terdakwa Arfina Ahmad,SE Binti Ahmad Dawira selaku Pelaksana Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep TA 2015 Kabupaten Pangkep, dalam Bulan Oktober TA 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015 , bertempat di Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, atau setidak –tidaknya di tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Makassar, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang kejadianya antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran 2015 Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep mendapat kucuran Dana APBN dari Kementrian Riset Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia melalui DIPA Anggaran sebesar Rp.10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah) yang diperuntukkan untuk Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep.
Bahwa adapun rincian dari Anggaran Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) yang bersumber dari dana APBN dengan rincian biaya Perencanaan sebesar Rp.312.486.000,- (tiga ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah), biaya pengawasan sebesar Rp.216.593.000,- (dua ratus enam belas juta lima ratus sembilan puluh tiga juta rupiah),dan Pagu Anggaran sebesar Rp.9.283.805.000,- (Sembilan Milyar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima ribu rupiah) tersebut yaitu untuk pembangunan fisik jalan lingkar dan nilai yang tertuang dalam kontrak sebesar Rp.8.126.210.000,- (Delapan Milyar seratus dua puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa adapun pelaksana proyek pembangunan jalan lingkar kampus Politehnik Pertanian Negeri Kabupaten Pangkep adalah Terdakwa Arfina Ahmad,SE Binti Ahmad Dawira dengan menggunakan Perusahaan PT.MARSA MAIWA LESTARI berdasarkan Akta Notaris yang dikeluarkan oleh SAHABUDDIN NUR,S.H,M.Kn, yang mana terdakwa sebagai penerima kuasa dari pemilik perusahaan atas nama Ir.Marliah Zainuddin yang mana kewenangan terdakwa sebagai penerima kuasa PT.MARSA MAIWA LESTARI adalah mengurus proyek, menandatangani kontrak, menandatangani berita acara dan membuat rekening PT.MARSA MAIWA LESTARI untuk pembayaran proyek pembangunan jalan lingkar kampus politehnik pertanian Negeri Pangkep TA.2015 dan sebagai pemenang Tender dengan Nomor Kontrak 049/PL22/PPK-Modal/Kontrak-TU/PY/2015 tanggal 13 Oktober 2015 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.8.126.210.000,- ( Delapan milyar seratus dua puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah),
Bahwa adapun tahap-tahap pencairan dana telah dibayarkan 100 % kepada terdakwa mulai dari tahap pertama (uang muka) sampai dengan tahap pemeliharaan ( Retensi) yaitu:
Termin pertama dibayarkan pada tanggal 24 Nopember 2015 pada bobot pekerjaan 57,2 % tertanggal 07 Nopember 2015, pembayaran 50 % dari Nilai kontrak atau sebesar Rp.4.063.105.000,- (Empat milyar enam puluh tiga juta seratus lima ribu rupiah)
Termin kedua dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2015 pada bobot pekerjaan 98,47 % tertanggal 14 Desember 2015, pembayaran 90 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp.3.250.484.000,- ( Tiga milyar dua ratus lima puluh juta empat ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
Termin ketiga dibayarkan pada tanggal 22 Desember 2015 pada bobot pekerjaan 100 % tertanggal 22 Desember 2015, pembayaran 95 % dari Nilai kontrak atau sebesar Rp.406.310.500,- (Empat ratus Enam Juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah)
Termin keempat dibayarkan pada tanggal 22 Desember 2015 untuk pembayaran jaminan pemeliharaan yaitu 5 % dari nilai kontrak atau sebesar Rp.406.310.500,- ( Empat ratus enam juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah)
Bahwa Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep TA 2015 yang dikerjakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan spesifikasi dan gambar desaign yang mana hal tersebut sesuai dengan keterangan Ahli dari Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan dan ditemukan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa proyek pembangunan jalan lingkar Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep T.A 2015 terdapat 5 segmen pekerjaan sehingga ahli melakukan uji petik dan pengukuran kedalaman timbunan masing-masing segmen diwakili oleh 2 titik pengujian/pengeboran tersebut dilaksanakan dengan menggunakan Hand Borring dengan cara mengebor permukaan timbunan sampai menemukan tanah/lumpur berwarna hitam yang merupakan batas dari timbunan dengan artian bahwa tanah/lumpur berwarna hitam tersebut merupakan tanah asli dari lokasi tersebut,setelah menemukan tanah /lumpur berwarna hitam tersebut lalu dilakukan pengukuran pipa bor untuk mengetahui kedalaman timbunan dan ditemukan adanya selisih kedalaman pada timbunan biasa dari masing-masing segmen yang mana tidak sesuai dengan As build Drawing/gambar terlaksana.
Dan dari hasil pemeriksaan lapangan tersebut ditemukan selisih/kekurangan volume timbunan biasa sebanyak 11.740,35 m3 dari volume hasil uji lapangan yang telah disandingkan dengan volume As Build Drawing proyek pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep.
Bahwa akibat kekurangan volume timbunan biasa hasil pemeriksaan lapangan sudah sangat jelas berdampak kepada pembayaran yang diterima oleh terdakwa sebagai penerima jasa/rekanan,karena nilai pembayaran material timbunan biasa yang seharusnya diterima oleh terdakwa sebagai penerima jasa/rekanan hanya sebanyak 35.580.53 m3 sedangkan terdakwa menerima pembayaran full bersadarkan As build drawing sebanyak Rp.47.320.89 m3.
Terdakwa sebagai penerima jasa/rekanan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi tehnis yaitu proses pemadatan harus dilaksanakan lapis per lapis dan penghamparan timbunan,pemadatan yang mana hasil pemadatan tidak boleh kurang dari 10 cm dan tidak boleh lebih dari 20 cm yang menyebabakan permukaan timbunan lambat laun akan bergelombang dan tidak rata karena semakin lama timbunan tersebut akan turun.
Bahwa terdakwa sebagai pelaksana kegiatan proyek pembangunan jalan lingkar Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep T.A 2015 dengan menggunakan perusahaan PT.MARSA MAIWA LESTARI menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya sebagai penerima kuasa sesuai dengan isi surat kuasa yang dikuasakan pemilik perusahaan PT.MARSA MAIWA LESTARI melalui akta notaris kepada terdakwa oleh karena terdakwa menunjuk sdr Baharuddin (CV. Reski Sanjaya) sebagai pemasok timbunan dan penyedia alat tanpa adanya perjanjian atau kontrak tertulis, perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang/Jasa pemerintah yang terakhir dirubah dengan Peraturan Presiden No 4 Tahun 2015 Pasal 87 ayat 3 yaitu Penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada Pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama penyedia barang/jasa spesialis.
Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sulawesi Selatan Nomor SR 144/PW21/5/2017 tanggal 03 April 2017 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan Tahun Anggaran 2015, berdasarkan fakta dan proses kejadian dan evaluasi atas bukti-bukti yang terkait dengan dugaan Penyimpangan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan Tahun Anggaran 2015 tersebut disimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan Negara Sebesar Rp 1.321.249.773,51,- ( Satu Milyar tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh satu sen) setelah dikurangi pajak.
-------------Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999. -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;
| |
| |
| |
| |
| |
aa. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00732/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015; bb. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00732/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015; cc. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 208/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015; dd. Ringkasan Kontrak Termin III (tiga) tanggal 22 Desember 2015; ee. Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 135/BAP/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015; ff. Foto Copy Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 22 Desember 2015; gg. Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin III (Ketiga) yang telah dilegalisir, tanggal 22 Desember 2015; hh. Foto Copy Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Minggu ke XI (Sebelas) periode tanggal 23 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 yang telah dilegalisir; ii. Foto Copy Simpulan Hasil Verifikasi, tanggal 28 Desember 2015; jj. Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 yang telah dilegalisir Nomor : 109/BAST/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015; kk. Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301014417, tanggal 28 Desember 2015; ll. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00738/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015; mm.Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00738/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015; nn. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 209/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015; oo. Ringkasan Kontrak Termin IV (Keempat), tanggal 22 Desember 2015; pp. Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 136/BAP/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015; qq. Foto Copy Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 22 Desember 2015; rr. Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin IV (Keempat) yang telah dilegalisir, tanggal 22 Desember 2015;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. IR. ANDI FAISAL LATIF, DKK. | |
| |
Menimbang, bahwa atas tuntutan terhadap Terdakwa tersebut Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya tanggal 29 Januari 2014 Nomor. 52/Pid.Sus.Tpk/2013/PN.Mks,yang amarnya sebagai :
M E N G A DI L I
Menyatakan terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair.
Membebaskan terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA dari dakwaan Primair tersebut .
Menyatakan terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan
Memerintahkan supaya terdakwa ditahan.
Menyatakan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Menghukum terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.321.249.773,51 (satu milyar tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh satu sen) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan.
aa. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00732/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015; bb. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00732/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015; cc. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 208/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015; dd. Ringkasan Kontrak Termin III (tiga) tanggal 22 Desember 2015; ee. Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 135/BAP/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015; ff. Foto Copy Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 22 Desember 2015; gg. Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin III (Ketiga) yang telah dilegalisir, tanggal 22 Desember 2015; hh. Foto Copy Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Minggu ke XI (Sebelas) periode tanggal 23 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 yang telah dilegalisir; ii. Foto Copy Simpulan Hasil Verifikasi, tanggal 28 Desember 2015; jj. Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 yang telah dilegalisir Nomor : 109/BAST/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015; kk. Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301014417, tanggal 28 Desember 2015; ll. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00738/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015; mm.Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00738/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015; nn. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 209/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015; oo. Ringkasan Kontrak Termin IV (Keempat), tanggal 22 Desember 2015; pp. Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 136/BAP/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015; qq. Foto Copy Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 22 Desember 2015; rr. Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin IV (Keempat) yang telah dilegalisir, tanggal 22 Desember 2015;
Tanggal 01 Oktober 2015, tentang Kuasa Direktur PT. MARSA MAIWA LESTARI.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. IR. ANDI FAISAL LATIF, DKK. |
|
Membaca akta permintaan banding Nomor 123/Pid.Sus-TPK/ 2017/PN.Mks tanggal 24 Mei 2018 yang dibuat oleh Baso Rasyid, SH.,MH. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar Nomor. 123/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks tanggal 23 Mei 2018 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Mei 2018 oleh jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Terdakwa dan Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing kepada kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Juli 2018 dan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 20Juli 2018 oleh jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa tersebut, diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara sebagaimana ditentukan undang-undang, dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa secara sempurna, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 23 Mei 2018, Nomor 123/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks., Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001, telah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan Hakim tingkat pertama menyangkut pembuktian dakwaan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 23 Mei 2018, Nomor 123/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks. yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan, dengan sekedar mengubah pidana pokok maupun dalam pidana uang pengganti sebagaimana dalam amar putusan ini agar memberikan pembelajaran secara umum kepada Pengusaha lain dan secara khusus kepada Terdakwa sebagai Pengusaha untuk tidak melakukan perbuatan serupa dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dari dua tingkat peradilan,
Mengingat Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana, Undang-undang Nomor.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;-
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 23 Mei 2018, Nomor 123/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mks. tersebut sekedar mengenai pidana pokok maupun dalam pidana uang pengganti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair.
Membebaskan terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA dari dakwaan Primair tersebut .
Menyatakan terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan
Memerintahkan supaya terdakwa ditahan.
Menyatakan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Menghukum terdakwa ARFINA AHMAD, SE BINTI AHMAD DAWIRA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.321.249.773,51 (satu milyar tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh satu sen) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kuasa Pengguna atas keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 130/PL 22.1/KU.23/2015 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan / Anggaran Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 234/PL 22.1/KU.23/2015 tanggal 20 April 2015 tentang perubahan Pengelola Keuangan pada Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 094/PL.22.1/KU.23/2015, tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa / Penerima Barang dan Jasa Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015;
1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Usulan APBN Prioritas 2015 Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 168/PL 22.1/KU.07/2014, tanggal 27 Februari 2014;
1 (satu) lembar Rencana Umum Pengadaan (RUP) kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015, tanggal 02 April 2015;
1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan T.A. 2015 Nomor : SP. DIPA-042.04.2.400150/2015, tanggal 15 April 2015;
1 (satu) rangkap surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 28/PL.22/PPK-Modal/KU.23/2015, tanggal 04 Agustus 2015 tentang Penyampaian Paket dan HPS Pembangunan Jalan Lingkar Kampus;
1 (satu) bundle Estimate Engineering (EE) kegiatan Perencanaan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 oleh PT. HEXA MULIA KONSULTAN;
1 (satu) bundle Gambar Rencana paket pekerjaan perencanaan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 oleh PT. HEXA MULIA KONSULTAN;
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 049/PL.22/PPK-Modal/Kontrak-TU/PY/2015, tanggal 13 Oktober 2015, pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep;
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 050/PL.22/PPK-Modal/SPK-SU/PY/2015, tanggal 13 Oktober 2015, pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep;
1 (satu) lembar Surat permohonan melanjutkan / menyelesaikan sisa pekerjaan dari Direktur PT. MARSA MAIWA LESTARI Nomor : 037/MML/PPD/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Sisa Pekerjaan dari Direktur PT. MARSA MAIWA LESTARI Nomor : 038/MML/PPD/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015;
1 (satu) rangkap Perubahan Surat Perjanjian (Addendum Kontrak) Nomor : 049.A/PL22/PPK-Modal/Kontrak-TU/PY/2015, tanggal 16 Desember 2015;
1 (satu) rangkap Surat Perintah Menyelesaikan Sisa Pekerjaan Nomor : 049.C/PL22/PPK-Modal/Kontrak-TU/PY/2015, tanggal 14 Desember 2015;
1 (satu) rangkap Contract Change Order (CCO) pembangunan jalan lingkar kampus;
1 (satu) bundle Laporan Bulanan pekerjaan pembangunan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015;
1 (satu) bundle Laporan Akhir pekerjaan pembangunan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015;
1 (satu) bundle As Built Drawing (Gambar Terlaksana) pekerjaan pembangunan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015;
1 (satu) bundle dokumen pembayaran proyek pembangunan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015, yang berisikan :
Bukti Penerimaan Negara, penerimaan kembali belanja modal tahun anggaran yang lalu;
Rincian Pembuatan Tagihan Kementrian/Lembaga Kementrian Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi, tentang penerimaan kembali belanja modal tahun anggaran yang lalu;
Bukti Penerimaan Negara, Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pemerintah;
Rincian Pembuatan Tagihan Kementrian/Lembaga Kementrian Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi, tentang pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah;
Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Minggu IV (Keempat) Periode tanggal 01 November 2015 s/d/ 07 November 2015;
Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301012208, tanggal 03 Desember 2015;
Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00463/Kontrak/Modal/2015, tanggal 24 November 2015;
Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00463/Kontrak/Modal/2015, tanggal 24 November 2015;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 104/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XI/2015, tanggal 20 November 2015;
Ringkasan Kontrak Termin I (satu) tanggal 20 November 2015;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 39/BAP/DIPA/2015, tanggal 20 November 2015;
Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 20 November 2015;
Foto Copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin I (Pertama) yang telah dilegalisir , tanggal 20 November 2015;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 01/MML-Mks/LPP-PJLK/XI/2015, tanggal 07 November 2015;
Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan Nomor : 057 / BAST / DIPA/2015, tanggal 20 November 2015;
Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301014137, tanggal 21 Desember 2015;
Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00682/Kontrak/Modal/2015, tanggal 18 desember 2015;
Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00682/Kontrak/Modal/2015, tanggal 18 Desember 2015;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 155/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 16 Desember 2015;
Ringkasan Kontrak Termin II (dua) tanggal 16 Desember 2015;
Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 82/BAP/DIPA/2015, tanggal 14 Desember 2015;
Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 14 Desember 2015;
Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin II (Kedua) yang telah dilegalisir, tanggal 16 Desember 2015;
Foto Copy Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Minggu ke X (sepuluh) periode tanggal 15 Desember 2015 s/d 22 Desember 2015 yang telah dilegalisir;
Foto Copy Surat Permohonan Permbayaran Termin II (Kedua) dari Direktur PT. MARSA MAIWA LESTARI Nomor : 035/MML/PPD/XII/2015, tanggal 10 Desember 2015;
Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301014418, tanggal 28 Desember 2015;
aa. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00732/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015;
bb. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00732/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015;
cc. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 208/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015;
dd. Ringkasan Kontrak Termin III (tiga) tanggal 22 Desember 2015;
ee. Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 135/BAP/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015;
ff. Foto Copy Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 22 Desember 2015;
gg. Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin III (Ketiga) yang telah dilegalisir, tanggal 22 Desember 2015;
hh. Foto Copy Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Minggu ke XI (Sebelas) periode tanggal 23 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 yang telah dilegalisir;
ii. Foto Copy Simpulan Hasil Verifikasi, tanggal 28 Desember 2015;
jj. Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 yang telah dilegalisir Nomor : 109/BAST/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015;
kk. Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301014417, tanggal 28 Desember 2015;
ll. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00738/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015;
mm.Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00738/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015;
nn. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 209/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015;
oo. Ringkasan Kontrak Termin IV (Keempat), tanggal 22 Desember 2015;
pp. Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 136/BAP/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015;
qq. Foto Copy Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 22 Desember 2015;
rr. Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin IV (Keempat) yang telah dilegalisir, tanggal 22 Desember 2015;
1 (satu) bundle Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 053/PL22/PPK-Modal/Kontrak-SS/PY/2015, tanggal 13 Oktober 2015, pekerjaan Pengawas Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015;
1 (satu) bundle dokumen pembayaran jasa konsultan pengawas.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 100/PL.22.1/KU.23/2015, tanggal 2 Januari 2015 tentang Personal Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA-ULP) Bidang Jasa T.A. 2015;
1 (satu) bundle Dokumen Pengadaan Nomor : 64/PL.22/POKJA-ULP/JK/2015, tanggal 07 Agustus 2015 untuk Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015;
1 (satu) bundel print out dokumen penawaran PT. RAJASA TOMAX GLOBALINDO;
1 (satu) bundle print out dokumen penawaran PT. MARTO UTAMA MADANI;
1 (satu) bundle print out dokumen penawaran PT. INDO NUR HIDAYAT;
1 (satu) bundle print out dokumen penawaran PT. CARLY ALFA TIMUR;
1 (satu) bundle print out dokumen penawaran PT. MARSA MAIWA LESTARI;
1 (satu) rangkap Surat Kepala ULP Nomor : 59/PL.22/ULP/JK/2015, tanggal 02 September 2015 tentang Penyampaian BHPL dan Dokumen Lelang, yang berisikan :
Summary Report;
Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi, Teknis, dan Harga Nomor : 94/PL.22/POKJA-ULP/K/2015, tanggal 24 Agustus 2015;
Surat Tugas Ketua Pokja Bidang Jasa Nomor : 106/PL.22.1/KU.23/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang penugasan melakukan pembuktian Kualifikasi;
Berita Acara Pembuktian Data Isian Kualifikasi Nomor : 101/PL.22/POKJA-ULP/JK/2015, tanggal 24 Agustus 2015;
Daftar Hadir Rekanan Pembuktian Kualifikasi Pembangunan Jalan Lingkar Kampus;
Hasil Pembuktian Kualifikasi / Verifikasi Faktual tanggal 25 Agustus 2015;
Berita Acara Hasil Pelelangan Umum Penyedia Jasa Konstruksi Nomor : 112/PL.22/POKJA-ULP/K/2015, tanggal 26 Agustus 2015;
Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 110/PL.22/POKJA-ULP/JK/2015, tanggal 25 Agustus 2015;
1 (satu) bundle Dokumen Penawaran jasa Konsultan Pengawas (PT. AURAMA KARYA KONSULTAN);
1 (satu) rangkap Rekekning Koran PT. MARSA MAIWA LESTARI dengan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) : 0223-01-001054-303;
1 (satu) rangkap Akta Notaris yang dikeluarkan oleh SAHABUDDIN NUR, S.H, M.Kn No. 2
Tanggal 01 Oktober 2015, tentang Kuasa Direktur PT. MARSA MAIWA LESTARI.
1 (satu) lembar surat Direktur PT. AURAMA KARYA KONSULTAN Nomor : 101.B/ARK/MOB.PERSONIL
_PENG./POLTEK.PANGKEP/X/2015, tanggal 13 Oktober 2015.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. IR. ANDI FAISAL LATIF, DKK.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Jum’at tanggal 14 September 2018 oleh Kami DR. JACK J OCTAVIANUS, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Hakim Ketua Majelis dengan AHMAD GAFFAR, SH. MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan DR. PADMA D LIMAN, SH., M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana pada Senin tanggal 24 September 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh H. AKHMAD, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa hadirnya Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Ttd. AHMAD GAFFAR, SH. MH Ttd. DR. PADMA D LIMAN, SH., M.H. | Hakim Ketua Majelis Ttd. DR. JACK J OCTAVIANUS, SH.MH Panitera Pengganti Ttd H. AKHMAD, S.H |
Untuk Salinan Dinas Sesuai Dengan Aslinya
PENGADILAN TINGGI MAKASSAR
P a n i t e r a,
Plh. Penitera Muda Tipikor
H. SYAHRIR DAHLAN, SH.
Nip. 19651120 198903 1 004