3/PID-TIPIKOR/2011/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 3/PID-TIPIKOR/2011/PT-BNA
ABU BAKAR Bin YASIN
MENGADILI
Salinan P U T U S A N
Nomor : 03 / PID-TIPIKOR / 2011 / PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : ABU BAKAR Bin YASIN
Tempat Lahir : Pidie
Umur/Tanggal Lahir : 55 tahun / 28 September 1951
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kelurahan Desa Kp. Pukat Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie
Agama : Islam
Pekerjaan : Pensiunan PNS Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie
Pendidika : SMA
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya Muhammad Isa Yahya, SH dan M.Hasbi Hasan, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Februari 2011, dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sigli No. W1.U5 / 09 / HK.01 / II / 2011 ;
Terdakwa berada diluar tahanan ;
PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR tersebut ;
Telah membaca berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 05 Oktober 2011, No. 20 / Pid.B / 2011 / PN.SGI, dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa ABU BAKAR Bin YASIN telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum di persidangan Pengadilan Negeri Sigli dengan dakwaan, sebagai berikut :
Dakwaan
Primair :
Bahwa,………
Bahwa ia terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN, selaku Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie yang ditugaskan sebagai Bendaharawan Insentif Darurat Sipil Kabupaten Pidie sekira pada bulan Desember tahun 2004 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 bertempat di Kecamatan Sigli atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2004 Departemen Kesehatan RI melalui Proyek Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pengungsi dan Korban Bencana telah mengalokasikan dana insentif bagi tenaga Wiyata Bakti, PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie sebesar Rp. 4.064.700.000,- (empat miliar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah ) diperuntukkan bagi 2054 (dua ribu lima puluh empat) orang tenaga kesehatan, dan atas pemberian dana insentif tersebut wajib dipungut pajak PPh pasal 21 sebesar 15% sehingga total keseluruhan pajak yang harus dipungut dan disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 609.705.000,- (enam ratus sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah) yang tercantum dalam DIP Nomor 03/XX/V/1/--/2004.
Bahwa atas alokasi dana tersebut saksi Dr. H. ABD. HAMID, M.Si selaku Kadis Kesehatan Kab. Pidie telah mengusulkan terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN sebagai Bendahara untuk penyaluran dana insentif bagi tenaga Wiyata Bakti, PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie dengan surat Nomor : Peg. 800/4265/2004, dan atas usulan tersebut telah diterbitkan SK Bendahara untuk penyaluran dana insentif bagi tenaga Wiyata Bakti, PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie atas nama terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN (Daftar Pencarian Barang) yang mana kedudukan terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN selaku Bendaharawan diperkuat dengan Surat Kuasa Penerbitan SPM Proyek Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pengungsi dan Korban Bencana Departemen Kesehatan Nomor :
52/,…………
52/SKU/PPKP&KB/XI/2004 pada lajur III yang menyatakan bahwa Bendaharawan yang diberi wewenang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah Abu Bakar dengan jabatan Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti, PNS dan PTT Dinkes Kab. Pidie ;
Bahwa pada tanggal 06 Desember 2004 terdakwa selaku Bendahara untuk insentif darurat Sipil telah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke KPPN Banda Aceh untuk pembayaran dana insentif bagi tenaga Wiyata Bakti PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie sebesar Rp. 4.064.700.000,- (empat miliar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah;
Bahwa atas dasar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut oleh pihak KPPN Banda Aceh telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 891808Y/001/110 tertanggal 08 Desember 2004 sebesar Rp. 4.064.700.000,- (empat miliar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah )dengan sistem pembayaran transfer ke nomor rekening 0087-01-000465-30-5, an. Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti, PNS & PTT ;
Bahwa setelah dana sebesar Rp. 4.064.700.000,- (empat miliar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah )tersebut masuk kerekening an. Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti, PNS & PTT, dengan Nomor Rekening : 0087-01-000465-30-5, selanjutnya terdakwa telah beberapa kali melakukan penarikan uang dari rekening tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 21 Desember 2004 melakukan penarikan Rp. 1.609.705.000,-
Pada tanggal 22 Desember 2004 melakukan penarikan Rp. 1.000.000.000,-
Pada tanggal 23 Desember 2004 melakukan penarikan Rp. 700.000.000,-
Pada tanggal 23 Desember 2004 melakukan penarikan Rp. 300.000.000,-
Pada tanggal 13 Januari 2005 melakukan penarikan Rp. 457.757.838,-
Sehingga total keseluruhan dana yang ditarik sebesar : Rp. 4.067.462.838,- (empat miliar enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah ) ;
Bahwa dari beberapa kali penarikan dana tersebut terdakwa telah menyimpan sebagian dana insentif Wiyata Bakti, PNS & PTT, ke dalam rekening pribadi
Terdakwa,……
terdakwa dengan nomor rekening 0000087-01-008081-50-3 dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 21 Desember 2004 melakukan penyetoran Rp. 609.000.000,-
Pada tanggal 21 Desember 2004 melakukan penyetoran Rp. 360.000.000,-
Pada tanggal 22 Desember 2004 melakukan penyetoran Rp. 600.000.000,-
Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bertentangan dengan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Keppres Nomor 42 Tahun 2002 ;
Bahwa dari keseluruhan dana insentif Wiyata Bakti, PNS & PTT yang ditarik oleh terdakwa tersebut telah tersalurkan kepada 2054 (dua ribu lima puluh empat) orang tenaga kesehatan, dan penyaluran tersebut telah selesai dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2004 sesuai dengan bukti penerimaan dana insentif bagi tenaga Wiyata Bakti PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie ;
Bahwa hingga berakhirnya Proyek Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pengungsi dan Korban Bencana bagi tenaga Wiyata Bakti, PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie tersebut terdakwa selaku Bendahara yang telah melakukan pemungutan pajak PPh pasal 21 sebesar 15% dari total dana Rp. 4.067.462.838,- (empat miliar enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah ) yakni sebesar Rp. 609.705.000,- (enam ratus sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah) tidak melakukan penyetoran seluruh penerimaan yang telah dipungutnya ke rekening Kas Negara pada Bank pemerintah, atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sehingga bertentangan dengan Pedoman Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam
pasal 20 ayat (1), (2) dan (3) Keppres Nomor 42 Tahun 2002 ;
Bahwa dengan tidak disetorkannya PPh pasal 21 ke kas negara oleh Terdakwa selaku Bendaharawan yang telah memotong dan menyimpan pungutan pajak sebesar Rp. 609.705.000,- (enam ratus sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah), maka terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang telah
atau,……….
atau setidak-tidaknya dapat merugikan keuangan negara sejumlah 609.705.000,- (enam ratus sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah) sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan surat Nomor : S-155/PW.01/5/2007 tanggal 27 Agustus 2007, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN, selaku Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie yang ditugaskan sebagai Bendaharawan Insentif Darurat Sipil Kabupaten Pidie sekira pada bulan Desember tahun 2004 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 bertempat di Kecamatan Sigli atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2004 Departemen Kesehatan RI melalui Proyek Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pengungsi dan Korban Bencana telah mengalokasikan dana insentif bagi tenaga Wiyata Bakti, PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie sebesar Rp. 4.064.700.000,- (empat miliar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah ) diperuntukkan bagi 2054 (dua ribu lima puluh empat) orang tenaga kesehatan, dan atas pemberian dana insentif tersebut wajib dipungut pajak PPh pasal 21 sebesar 15% sehingga total
keseluruhan,…
keseluruhan pajak yang harus dipungut dan disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 609.705.000,- (enam ratus sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah) yang tercantum dalam DIP Nomor 03/XX/V/1/--/2004 ;
Bahwa atas alokasi dana tersebut saksi Dr. H. ABD. HAMID, M.Si selaku Kadis Kesehatan Kab. Pidie telah mengusulkan terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN sebagai Bendahara untuk penyaluran dana insentif bagi tenaga Wiyata Bakti, PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie dengan surat Nomor : Peg. 800/4265/2004, dan atas usulan tersebut telah diterbitkan SK Bendahara untuk penyaluran dana insentif bagi tenaga Wiyata Bakti, PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie atas nama terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN (Daftar Pencarian Barang) yang mana kedudukan terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN selaku Bendaharawan diperkuat dengan Surat Kuasa Penerbitan SPM Proyek Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pengungsi dan Korban Bencana Departemen Kesehatan Nomor : 52/SKU/PPKP&KB/XI/2004 pada lajur III yang menyatakan bahwa Bendaharawan yang diberi wewenang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah Abu Bakar dengan jabatan Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti, PNS dan PTT Dinkes Kab. Pidie ;
Bahwa pada tanggal 06 Desember 2004 terdakwa selaku Bendahara untuk insentif darurat Sipil telah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke KPPN Banda Aceh untuk pembayaran dana insentif bagi tenaga Wiyata Bakti PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie sebesar Rp. 4.064.700.000,- (empat miliar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa atas dasar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut oleh pihak KPPN
Banda Aceh telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 891808Y/001/110 tertanggal 08 Desember 2004 sebesar Rp. 4.064.700.000,- (empat miliar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah )dengan sistem pembayaran transfer ke nomor rekening 0087-01-000465-30-5, an. Bendaharawan insentif Wiyata Bakti, PNS & PTT ;
Bahwa,………
Bahwa setelah dana sebesar Rp. 4.064.700.000,- (empat miliar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah ) tersebut masuk kerekening an. Bendaharawan insentif Wiyata Bakti, PNS & PTT, dengan Nomor Rekening : 0087-01-000465-30-5, selanjutnya terdakwa telah beberapa kali melakukan penarikan uang dari rekening tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 21 Desember 2004 melakukan penarikan Rp. 1.609.705.000,-
Pada tanggal 22 Desember 2004 melakukan penarikan Rp. 1.000.000.000,-
Pada tanggal 23 Desember 2004 melakukan penarikan Rp. 700.000.000,-
Pada tanggal 23 Desember 2004 melakukan penarikan Rp. 300.000.000,-
Pada tanggal 13 Januari 2005 melakukan penarikan Rp. 457.757.838,-
Sehingga total keseluruhan dana yang ditarik sebesar : Rp. 4.067.462.838,- (empat miliar enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah ) ;
Bahwa dari beberapa kali penarikan dana tersebut terdakwa telah memindahkan sebagian dana insentif Wiyata Bakti, PNS & PTT, ke dalam rekening pribadi terdakwa dengan nomor rekening 0000087-01-008081-50-3 dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 21 Desember 2004 melakukan penyetoran Rp. 609.000.000,-
Pada tanggal 21 Desember 2004 melakukan penyetoran Rp. 360.000.000,-
Pada tanggal 22 Desember 2004 melakukan penyetoran Rp. 600.000.000,-
Bahwa dari keseluruhan dana insentif Wiyata Bakti, PNS & PTT yang ditarik oleh terdakwa tersebut telah tersalurkan kepada 2.054 (dua ribu lima puluh empat) orang tenaga kesehatan dan penyaluran tersebut telah selesai dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2004 sesuai dengan bukti penerimaan dana insentif bagi tenaga Wiyata Bakti PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie ;
Bahwa hingga berakhirnya Proyek Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pengungsi dan Korban Bencana bagi tenaga Wiyata Bakti, PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie tersebut terdakwa selaku Bendahara yang telah melakukan pemungutan pajak PPh pasal 21 sebesar 15%
dari,……..
dari total dana Rp. 4.067.462.838,- (empat miliar enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah )yakni sebesar Rp. 609.705.000,- (enam ratus sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah) tidak melakukan penyetoran seluruh penerimaan yang telah dipungutnya ke rekening Kas Negara pada Bank pemerintah, atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sehingga tindakan terdakwa telah bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Bendahara yang mempunyai tugas :
Menerima dan menyalurkan dana tersebut kepada yang berhak menerima yaitu PNS dan PTT dalam Dinas Kesehatan termasuk Rumah Sakit Umum Sigli tahun 2004 ;
Memungut dari dana tersebut sebanyak 15% untuk Pajak PPh sesuai dengan pasal 21 dan melakukan penyetoran pajak tersebut kerekening Kas Negara pada bank pemerintah, atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ;
Bahwa dengan tidak disetorkannya PPh pasal 21 ke kas negara oleh Terdakwa selaku Bendaharawan yang telah memotong dan menyimpan pungutan pajak sebesar Rp. 609.705.000,- (enam ratus sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah), maka terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya selaku Bendahara insentif Wiyata Bakti, PNS & PTT, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah 609.705.000,- (enam ratus sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah) sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan surat Nomor : S-155/PW.01/5/2007 tanggal 27 Agustus 2007, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.-
Perbuatan terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Tentang,……
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN, selaku Pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie yang ditugaskan sebagai Bendaharawan Insentif Darurat Sipil Kabupaten Pidie sekira pada bulan Desember tahun 2004 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 bertempat di Kecamatan Sigli atau setidak tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2004 Departemen Kesehatan RI melalui Proyek Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pengungsi dan Korban Bencana telah mengalokasikan dana insentif bagi tenaga Wiyata Bakti, PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie sebesar Rp. 4.064.700.000,- (empat miliar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah ) diperuntukkan bagi 2054 (dua ribu lima puluh empat) orang tenaga kesehatan, dan atas pemberian dana insentif tersebut wajib dipungut pajak PPh pasal 21 sebesar 15% sehingga total keseluruhan pajak yang harus dipungut dan disetorkan ke kas negara sebesar Rp. 609.705.000,- (enam ratus sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah) yang tercantum dalam DIP Nomor 03/XX/V/1/--/2004 ;
Bahwa atas alokasi dana tersebut saksi Dr. H. ABD. HAMID, M.Si selaku Kadis Kesehatan Kab. Pidie telah mengusulkan terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN sebagai Bendahara untuk penyaluran dana insentif bagi tenaga Wiyata Bakti,PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie dengan surat Nomor : Peg. 800/4265/2004, dan atas usulan tersebut telah diterbitkan SK Bendahara untuk penyaluran dana insentif bagi tenaga Wiyata Bakti, PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie
atas,………
atas nama terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN (Daftar Pencarian Barang) yang mana kedudukan terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN selaku Bendaharawan diperkuat dengan Surat Kuasa Penerbitan SPM Proyek Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pengungsi dan Korban Bencana Departemen Kesehatan Nomor : 52/SKU/PPKP&KB/XI/2004 pada lajur III yang menyatakan bahwa Bendaharawan yang diberi wewenang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah Abu Bakar dengan jabatan Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti, PNS dan PTT Dinkes Kab. Pidie ;
Bahwa pada tanggal 06 Desember 2004 terdakwa selaku Bendahara untuk insentif darurat Sipil telah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke KPPN Banda Aceh untuk pembayaran dana insentif bagi tenaga Wiyata Bakti PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie sebesar Rp. 4.064.700.000,-(empat miliar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa atas dasar Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tersebut oleh pihak KPPN Banda Aceh telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 891808Y/001/110 tertanggal 08 Desember 2004 sebesar Rp. 4.064.700.000,- (empat miliar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah )dengan sistem pembayaran transfer ke nomor rekening 0087-01-000465-30-5, an. Bendaharawan insentif Wiyata Bakti, PNS & PTT ;
Bahwa setelah dana sebesar Rp. 4.064.700.000,- (empat miliar enam puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah ) tersebut masuk kerekening an. Bendaharawan insentif Wiyata Bakti, PNS & PTT, dengan Nomor Rekening : 0087-01-000465-30-5, selanjutnya terdakwa telah beberapa kali melakukan penarikan uang dari rekening tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 21 Desember 2004 melakukan penarikan Rp. 1.609.705.000,-
Pada tanggal 22 Desember 2004 melakukan penarikan Rp. 1.000.000.000,-
Pada tanggal 23 Desember 2004 melakukan penarikan Rp. 700.000.000,-
Pada tanggal 23 Desember 2004 melakukan penarikan Rp. 300.000.000,-
Pada tanggal 13 Januari 2005 melakukan penarikan Rp. 457.757.838,-
Sehingga total keseluruhan dana yang ditarik sebesar : Rp. 4.067.462.838,-
(empat,………
(empat miliar enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah ) ;
Bahwa dari beberapa kali penarikan dana tersebut terdakwa telah memindahkan sebagian dana insentif Wiyata Bakti, PNS & PTT, ke dalam rekening pribadi terdakwa dengan nomor rekening 0000087-01-008081-50-3 dengan rincian sebagai berikut :
Pada tanggal 21 Desember 2004 melakukan penyetoran Rp. 609.000.000,-
Pada tanggal 21 Desember 2004 melakukan penyetoran Rp. 360.000.000,-
Pada tanggal 22 Desember 2004 melakukan penyetoran Rp. 600.000.000,-
Bahwa dari keseluruhan dana insentif Wiyata Bakti, PNS & PTT yang ditarik oleh terdakwa tersebut telah tersalurkan kepada 2054 (dua ribu lima puluh empat)orang tenaga kesehatan dan penyaluran tersebut telah selesai dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2004 sesuai dengan bukti penerimaan dana insentif bagi tenaga Wiyata Bakti PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie ;
Bahwa hingga berakhirnya Proyek Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pengungsi dan Korban Bencana bagi tenaga Wiyata Bakti, PNS, dan PTT tahap II di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie tersebut terdakwa selaku Bendahara yang telah melakukan pemungutan pajak PPh pasal 21 sebesar 15% dari total dana Rp. 4.067.462.838,- (empat miliar enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah )yakni sebesar Rp. 609.705.000,- (enam ratus sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah)tidak melakukan penyetoran seluruh penerimaan yang telah dipungutnya ke rekening Kas Negara pada bank pemerintah, atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan ;
Bahwa dengan tidak disetorkannya PPh pasal 21 ke kas negara oleh Terdakwa selaku Bendaharawan yang telah memotong dan menyimpan pungutan pajak sebesar Rp. 609.705.000,- (enam ratus sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah), maka terdakwa telah menggelapkan uang hasil pemotongan pajak tersebut yang dikuasainya karena jabatannya selaku Bendahara insentif Wiyata
Bakti,………
Bakti, PNS & PTT, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah 609.705.000,- (enam ratus sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah) sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan surat Nomor : S-155/PW.01/5/2007 tanggal 27 Agustus 2007, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut ;
Perbuatan terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan mengajukan keberatan (eksepsi) antara lain sebagai berikut :
Tentang status pekerjaan terdakwa, dimana dalam surat dakwaan disebutkan yang mana terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, padahal kenyataannya saudara terdakwa sudah pensiun selama setahun lebih ;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya menyatakan terdakwa sebagai bendahara untuk menyalurkan dana insentif bagi tenaga Wiyata Bakti, tapi Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tidak menyebutkan No. SK dengan tanggal pengangkatan sebagai Bendahara tersebut. Hal ini sangat keliru dalam menentukan identitas terdakwa karena belum bisa dibuktikan secara hukum ;
Bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan dalam surat dakwaannya pada halaman 5 “bahwa dengan tidak disetornya PPh Pasal 21 ke kas Negara oleh terdakwa dan seterusnya.”. Dalam hal ini kami sangat keberatan karena pada
kenyataannya,….
kenyataannya sudah disetor ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Sigli dengan SSP VALIDASI BANK dengan No : 0087051 0687 307 tanggal 23/12/04 jam 11.11.21 CASH TDR 609.705.000,- Dr 003906799101-000 IDR 609,705.00 CR IDR 0.00, yang ditandatangani oleh Israruddin Puteh Pejabat Bank BRI yang berwenang waktu itu ;
Bahwa menurut hemat kami Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya tidak cermat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan apabila surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dalam ayat (2) huruf b BATAL DEMI HUKUM, hal ini sesuai dengan Pasal 143 ayat (3) KUHAP ;
Bahwa sebetulnya bahagian tugas penuntut umum yang terpenting adalah apa yang disebut dalam pasal ini yaitu “membuat surat dakwaan”. Bagaimana pada dasarnya pembuatannya itu surat dakwaan harus membuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, tempat tinggal, kebangsaan, agama dan PEKERJAAN TERSANGKA. Kemudian disusul hal yang terpenting menyebutkan dengan lengkap uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, apa benar dilakukan oleh terdakwa atau terdakwa merupakan saksi apabila penguraian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan itulah yang harus cermat dan lengkap, sebab apabila kurang lengkap menjadi batal menurut hukum.
Bahwa menurut hemat kami pengajuan saudara ABU BAKAR Bin YASIN sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah suatu hal yang sangat keliru seharusnya saudara terdakwa ini dijadikan sebagai saksi dalam kasus ini karena apabila saudara terdakwa ini benar sebagai bendahara dan harus dibuktikan dengan No. SK nya, dan kewajiban bendahara adalah mendapatkan SSP atau tanda terima penyetoran pajak yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, maka kami dengan ini menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum salah menentukan orangnya, dengan kata lain dapat dikatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah Error Inpersona.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan keberatan kami sebutkan diatas, kami mohon
kepada,…….
kepada Majelis Hakim yang mulia untuk :
Menerima eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa ;
Membatalkan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. PDS-01/SGL/01/2011 menyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum ;
Menimbang, bahwa atas keberatan/eksepsi Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut pada persidangan tanggal 02 Maret 2011, dalam tanggapannya tertanggal 28 Februari 2011, Penuntut Umum pada pokoknya menolak keberatan/eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana (Requisitoir) tanggal 28 Juli 2011 yang selengkapnya telah tercatat/terlampir dalam Berita Acara Persidangan Pengadilan Negeri Sigli sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Surat Dakwaan Pertama Primair ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN dengan penjara selama 5 (lima)tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan , ditambah dengan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh Juta Rupiah), subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan ;
Menghukum terdakwa ABU BAKAR BIN YASIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 609.705.000,- (enam ratus sembilan juta tujuhratus lima ribu rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh
Jaksa,..........
Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
Menyatakan barang bukti berupa :
| 1. | 2 (Dua) Lembar SSP Wiyata Bakti yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab. Pidie masing-masing telah mendapatkan Pengesahan (Tandatangan Pejabat Bank bernama Sdr. Israruddin dan stempel basah BRI Cabang Sigli serta validasi yaitu :
|
| 2. | 3 (Tiga) Lembar SSP yang dikeluarkan oleh BRI Cab. Sigli yaitu :
|
| 3. | 1 (Satu) Lembar Photo Copy Rekapitulasi Transaksi Pajak pada tanggal 21 Desember 2004 s/d 24 Desember 2004 ; |
| 4. | 1 (Satu) Lembar Photo Copy Daftar Mutasi Harian Teller (DMH) Teller 51 tanggal 21 Desember 2004 ; |
| 5. | 1 (Satu) Lembar Photo Copy Daftar Mutasi Harian Teller (DMH) Teller 51 tanggal 23 Desember 2004 ; |
| 6. | 1 (Satu) Lembar Surat Kuasa Penerbitan SPM Nomor 52/SKU/PPKP & KB/XI/2004,…. KB/XI/2004 tanggal 25 November 2004 dari KPPN Jakarta V di Jakarta kepada KPPN di Banda Aceh (Asli) ; |
| 7. | 1 (Satu) Lembar SPP tertanggal 6 Desember 2004 yang ditandatangani oleh Bendahara Insentif Wiyata Bakti Dinas Kesehatan Kab. Pidie dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pidie (Photo Copy) ; |
| 8. | 1 (Satu) Lembar SPM Nomor 891808Y/001/110 tanggal 8 Desember 2004 Rp. 4.064.700.000 yang diterbitkan oleh KPPN Banda Aceh (Asli) ; |
| 9. | 1 (Satu) Lembar Rekening Koran BRI Cab. Sigli 0087-01-000465-30-5 atas nama Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS dan PTT Dinas Kesehatan Kab. Pidie (Asli) ; - |
| 10. | 4 (Empat) Lembar Rekening Koran BRI Cab. Sigli 0087-01-008081-50-3 atas nama Abu Bakar Yasin (Asli) ; |
| 11. | 1 (Satu) buah Buku Kas Umum Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS dan PTT Dinas Kesehatan Kab. Pidie tahun anggaran 2004 (Asli) ; |
| 12. | 2 (Dua) buah buku Daftar Penerimaan PNS dan PTT bulan Juli sampai dengan Desember 2004 dan Daftar Penerimaan Insentif Wiyata Bakti Kab. Pidie yang dibuat oleh Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS dan PTT Dinas Kesehatan Kab. Pidie dan ditandatangani oleh masing-masing penerima serta diketahui oleh Pj. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pidie (Asli) ; |
| 13. | 1(Satu) lembar Kwitansi Penarikan Rekening Giro Nomor Rekening 0087-01-000465-30-5 Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti dengan nilai Rp. 1.609.706.000 dan 1 (satu) lembar Daftar Penerimaan dan Penyetoran Pajak yang dipungut oleh Bendaharawan sehubungan SPP GU TGL 31-12-2004 No. 03/Keu/P/VIII/2004 (Asli) ; |
| 14. | 7 (Tujuh) lembar Rekening Koran Pribadi milik Sdr. H. Israruddin Bin Puteh dengan Nomor Rekening 00000087-01-00625-50-0 periode 1 Januari 2004 sampai dengan Desember 2005 ; |
Dilampirkan dalam berkas perkara;
5.Membebankan,…
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyampaikan pembelaan/pledoi yang diajukan pada persidangan hari KAMIS tanggal 18 Agustus 2011 yang selengkapnya telah tercatat/terlampir dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dan menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ABU BAKAR Bin YASIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan pendapatnya (Replik) dalam persidangan hari KAMIS tanggal 25 Agustus 2011 yang selengkapnya sebagaimana tercatat/terlampir dalam Berita Acara Persidangan perkara ini yang menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini, dimana pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan pembelaan Terdakwa dan tetap pada tuntutannya semula ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan/replik Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyampaikan Tanggapannya (Duplik) dalam persidangan hari SENIN tanggal 12 September 2011 yang selengkapnya sebagaimana tercatat/terlampir dalam Berita Acara Persidangan perkara ini yang menjadi bagian tak terpisahkan dari putusan ini, dimana pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusannya pada tangal 05 Oktober 2011 No. 20/ Pid.B / 2011 / PN- SGI, yang amarnya sebagai berikut :
1.Menyatakan,….
Menyatakan Terdakwa ABU BAKAR Bin YASIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABU BAKAR Bin YASIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan ;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa ABU BAKAR Bin YASIN sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
-
1) 2 (Dua) Lembar SSP Wiyata Bakti yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab. Pidie masing-masing telah mendapatkan Pengesahan (Tandatangan Pejabat Bank bernama Sdr. Israruddin dan stempel basah BRI Cabang Sigli serta validasi yaitu :
SSP Lembar 5 tanggal 23 Desember 2004, NPMP 00.390.679.0.101.000 Kode Jenis Pajak 0111, Kode Jenis Setoran 100, dengan uraian pembayaran pajak Insentif Wiyata Bakti PNS dan PTT pada Dinas Kesehatan Kab. Pidie (PPh, Psl 21) dengan jumlah pembayaran Rp. 609.705.000 ;
SSP Lembar 1 tanggal 23 Desember 2004, NPMP 00.390.679.9.101.000 Kode Jenis Pajak 0111, Kode Jenis Setoran 100, dengan uraian pembayaran pajak Insentif Wiyata Bakti PNS dan PTT pada Dinas Kesehatan Kab. Pidie (PPh, Psl 21) dengan jumlah pembayaran Rp. 609.705.000 ;
2) 3 (Tiga) Lembar SSP yang dikeluarkan oleh BRI Cab. Sigli yaitu :
SSP tanggal 12 Januari 2004, NPWP 01.001.608.7.101.003 Kode Jenis Pajak 0112, Kode Jenis Setoran 100 ;
SSP tanggal 13 Mei 2004, NPWP 01.001.608.7.101.003 Kode Jenis Pajak 0112, Kode Jenis Setoran 100 ;
SSP tanggal 13 Mei 2004, NPWP 01.001.608.7.101.003 Kode Jenis Pajak0131, Kode Jenis Setoran 100 ;
3).1 (Satu),……
3) 1 (Satu) Lembar Photo Copy Rekapitulasi Transaksi Pajak pada tanggal 21 Desember 2004 s/d 24 Desember 2004; 4) 1 (Satu) Lembar Photo Copy Daftar Mutasi Harian Teller (DMH) Teller 51 tanggal 21 Desember 2004 ; 5) 1 (Satu) Lembar Photo Copy Daftar Mutasi Harian Teller (DMH) Teller 51 tanggal 23 Desember 2004 ; 6) 1 (Satu) Lembar Surat Kuasa Penerbitan SPM Nomor 52/SKU/PPKP & KB/XI/2004 tanggal 25 November 2004 dari KPPN Jakarta V di Jakarta kepada KPPN di Banda Aceh (Asli) ; 7) 1 (Satu) Lembar SPP tertanggal 6 Desember 2004 yang ditandatangani oleh Bendahara Insentif Wiyata Bakti Dinas Kesehatan Kab. Pidie dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pidie (Photo Copy) ; 8) 1 (Satu) Lembar SPM Nomor 891808Y/001/110 tanggal 8 Desember 2004 Rp. 4.064.700.000 yang diterbitkan oleh KPPN Banda Aceh (Asli) ; 9) 1 (Satu) Lembar Rekening Koran BRI Cab. Sigli 0087-01-000465-30-5 atas nama Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS dan PTT Dinas Kesehatan Kab. Pidie (Asli); 10) 4 (Empat) Lembar Rekening Koran BRI Cab. Sigli 0087-01-008081-50-3 atas nama Abu Bakar Yasin (Asli) ; 11) 1 (Satu) buah Buku Kas Umum Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS dan PTT Dinas Kesehatan Kab. Pidie tahun anggaran 2004 (Asli) ; 12) 2 (Dua) buah buku Daftar Penerimaan PNS dan PTT bulan Juli sampai dengan Desember 2004 dan Daftar Penerimaan Insentif Wiyata Bakti Kab. Pidie yang dibuat oleh Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti PNS dan PTT Dinas Kesehatan Kab. Pidie dan ditandatangani oleh masing-masing penerima serta diketahui oleh Pj. Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pidie (Asli) ; 13) 1 (Satu) lembar Kwitansi Penarikan Rekening Giro Nomor Rekening 0087-01-000465-30-5 Bendaharawan Insentif Wiyata Bakti dengan nilai Rp. 1.609.706.000 dan 1 (satu) lembar Daftar Penerimaan dan Penyetoran Pajak yang dipungut oleh Bendaharawan sehubungan SPP GU TGL 31-12-2004 No. 03/Keu/P/VIII/2004 (Asli) ;
14) 7 (Tujuh),….
14) 7 (Tujuh) lembar Rekening Koran Pribadi milik Sdr. H. Israruddin Bin Puteh dengan Nomor Rekening 00000087-01-00625-50-0 periode 1 Januari 2004 sampai dengan Desember 2005 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa membaca Akta permohonan Banding No. 11/Akta-Pid/PN-SGI, yang dibuat dan ditandatangani oleh Muhammad Rasyid Panitera /Sekretaris Pengadilan Negeri Sigli menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 11 Oktober 2011 telah menyatakan dan mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 05 Oktober 2011 No. 20/ Pid.B/ 2011/PN-SGI ;
Menimbang, bahwa pernyataan dan permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara sah dan sempurna oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sigli kepada Terdakwa dan Penasehat Hukumnya pada tanggal 25 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa membaca Akta pernyataan dan permohonan Banding No. 11/Akta-Pid/PN-SGI, yang dibuat dan ditandatangani oleh Muhammad Rasyid Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Sigli yang menerangkan bahwa M.Hasbi Hasan, SH Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 12 Oktober 2011 menyatakan dan mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 05 Oktober 2011 No. 20/ Pid.B/ 2011/PN-SGI ;
Menimbang, bahwa pernyataan dan permohonan Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan secara sah dan sempurna kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara masing-masing dengan surat tertanggal 10 Nopember 2011 ;
Menimbang, bahwa terdakwa dengan perantaraan Penasehat hukumnya telah
mengajukan,….
mengajukan memori banding tertanggal 30 November 2011 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 01 Desember 2011, salinan dari memori banding yang diajukan Terdakwa dengan perantaraan Penasehat hukumnya tersebut telah diserahkan dan diberitahukan secara sah dan sempurna oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sigli kepada Penuntut Umum pada tanggal 01 Desember 2011 ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 01 Desember 2011 Jaksa Penuntut Umum mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sigli pada tanggal 12 Desember 2011, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada tanggal 13 Desember 2011 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun permohonan banding yang diajukan Terdakwa dengan Perantaraan Penasehat Hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan per Undang-Undang, maka oleh sebab itu permohonan banding tersebut baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun yang diajukan Terdakwa secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi/Tipikor mempelajari berkas perkara dengan teliti dan seksama serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 05 Oktober 2011, No. 20 / Pid.B / 2011 / PN.SGI, berpendapat bahwa pertimbangan hukum putusan Pengadilan tingkat pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa Abubakar Bin Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi telah tepat dan benar, Pengadilan Tinggi/ Tipikor dapat menyetujuinya, sedangkan Memori banding yang diajukan Terdakwa dengan Perantaraan Penasehat Hukumnya dan kontra memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak ada hal baru untuk dipertimbangkan, oleh sebab itu Pengadilan Tinggi/ Tipikor mengambil alih pertimbangan hukum putusan Pengadilan tingkat pertama sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi/Tipikor sendiri dalam memutus perkara ini, kecuali pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama mengenai penjatuhan pidana uang pengganti menurut Pengaadilan Tinggi tidak tepat dan belum sempurna, oleh sebab itu pertimbangannya perlu disempurnakan sebagai berikut :
Menimbang,…..
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan perkara didepan persidangan baik dari surat-surat bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan maupun dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa sendiri adalah sebagai berikut :
Bahwa, Terdakwa sebagai bendaharawan Insentif dana Wiyata Bakti PNS dan PTT dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie telah menyalurkan dana Insentif Peningkatan Pelayanan Kesehatan Pengungsi dan Korban Bencana Tahap ke II sebesar Rp. 4.067.462.838,- dan atas pencairan dan penyaluran dana tersebut telah melakukan pemungutan pajak PPH pasal 21 sebesar 15 % dari dana yang disalurkan sejumlah Rp. 609.705.000,- (enam ratu sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah) ;
Bahwa uang pajak PPh pasal 21 yang telah dipungut oleh Terdakwa dari pencairan dan penyaluran dana insentif Wiyata Bakti, PNS dan PTT tahap II sebesar Rp.609.705.000,- (enam ratu sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah) tidak sisetorkan langsung oleh Terdakwa kepada Kas Negara melalui Bank Persepsi yang telah ditunujuk pada hal Terdakwa mengetahui kemana dia harus menyetorkan pajak yang telah dipungutnya tersebut akan tetapi tidak dilakukannya ;
Bahwa terdakwa berdalih telah menyetorkan uang pajak PPH pasal 21 yang telah dipungutnya atas pencairan dan penyaluran dana Insentif Wiyata Bakti, PNS dan PTT tahap II sebesar Rp.609.705.000,- (enam ratu sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dengan perantaraan kepala kantor pelayanan pajak Kabupaten Pidie yaitu almarhum Suheri Darma ;
Bahwa untuk membuktikan dalihnya telah menyetor pajak PPH pasal 21 yang telah dipungutnya Terdakwa mengajukan tanda bukti setoran pajak tersebut (SSP), yang telah divalidasi oleh pejabat Bank dan telah distempel dengan stempel basah akan tetapi SSP tersebut disangkal kebenarannya oleh pejabat Bank yang bertugas untuk menvalidasi SSP tersebut, begitu pula pejabat Bank yang tanda tangannya terdapat pada SSP tersebut membantah bahwa tanda tangan yang terdapat pada SSP tersebut mirip tanda tangannya akan tetapi tanda tangan tersebut bukanlah tanda tangannya ;
Bahwa,……..
Bahwa dari keterangan saksi Anwar diketahui bahwa SSP tersebut dibuat sendiri oleh Terdakwa saksi melihat sendiri ketika Terdakwa mengetik SSP tersebut dan kemudian Terdakwa menyerahkan SSP yang telah dibuatnya itu kepada bapak Suheri Darma dan sebelum terdakwa menyerahkan SSP yang dibuatnya itu kepada bapak Suheri Darma, Terdakwa mengajak saksi mengambil uang dana Wiyata Bakti, PNS dan PTT ke Bank BRI Cabang Sigli dan saksi menerangkan pula bahwa uang yang diambil terdakwa bersama saksi tersebut adalah uang yang akan diserahkan kepada petugas Wiyata Bakti, PNS dan PTT bukan uang untuk disetorkan untuk pajak ;
Bahwa setelah dilakukan pengimputan atau pengecekan ternyata terdakwa maupun Suheri Darma tidak pernah menyetorkan pajak tersebut ;
Bahwa setelah selesai proyek peningkatan pelayanan kesehatan pengungsi dan Korban bencana ternyata didalam rekening pribadi Terdakwa masih menyimpan uang sebesar Rp.770.315.407,- ( tujuh ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima belas ribu empat ratus tujuh rupiah) ;
Bahwa dari semula Terdakwa berusaha memindahkan sebagian dana insentif Wiyata Bakti, PNS dan PTT tersebut kedalam rekening pribadi Terdakwa dengan cara menarik dana dari rekening bendaharawan insentif yang dipegang Terdakwa sendiri dan memasukannya dana tersebut kedalam rekening pribadi terdakwa secara berturut-turut pada :
Tanggal 21 Desember 2004 sebesar Rp. 609,000,000,-
Tanggal 21 Desember 2004 sebesar Rp. 360,000,000,-
Tanggal 22 Desember 2004 sebesar Rp. 600,000,000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Sigli tersebut harus diperbaiki mengenai penjatuhan pidana uang pengganti yang tidak dijatuhkan terhadap Terdakwa, sedangkan putusan Pengadilan Negeri Sigli untuk selebihnya dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi hukuman, maka kepada Terdakwa dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat,…..
Mengingat, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta peraturan-peraturan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sigli No.20/Pid.B/2011/PN-SGI tanggal 05 Oktober 2011 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidana uang pengganti sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Abu Bakar Bin Yasin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 609.705.000,- (enam ratus sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah) kepada Negara dengan ketentuan apabila terdakwa tindak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum yang tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sigli No. 20 / Pid.B / 2011 / PN-SGI tanggal 05 Oktober 2011, yang lain dan selebihnya ;
Menghukum,……
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari SENIN tanggal 09 Januari 2012, oleh : JOHNY SANTOSA, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, AMSAR YOENAGA, SH Hakim Tipikor dan SUNARDI, S.H Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 09 Januari 2012 itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut, Iwan, SH. Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
d,t,o d,t,o
1. AMSAR YOENAGA, SH. JOHNY SANTOSA, SH.MH
d,t,o
2. SUNARDI, S.H Panitera Pengganti
d,t,o
IWAN, SH
Untuk salinan yang sama bunyi dengan aslinya oleh :
Plt. PANITERA PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR
BANDA ACEH.
H.SAID SALEM, SH.MH