882 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 882 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Respondent (2)
Jl Kh Samanhudi No 88, RT 004/006, Jetis, Sukoharjo
Also in 3 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JAU TAU KWAN Bin JAU JU MING tersebut;
P U T U S A N
Nomor 882 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara perdata khusus Hak atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
JAU TAU KWAN Bin JAU JU MING, bertempat tinggal di Jalan Bacem RT.001/RW.001 Desa/Kelurahan Langgenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dalam hal ini memberi kuasa kepada Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat Jalan Majapahit Nomor 18-20, Kompleks Majapahit Permai Blok B.122-123, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 September 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
1. PT. SRI REJEKI ISMAN, berkedudukan di Jalan K.H. Samanhudi Nomor 88 Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada Eka Windhiarto, S.H., Sp.N., M.Hum., dan kawan, para Advokat, beralamat Jalan Cendrawasih Nomor 21, Kota Semarang 50174, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Oktober 2012;
2. DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL CQ. DIREKTORAT HAK CIPTA, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI, berkedudukan di Jalan Daan Mogot Km.24, Tangerang, sebagai Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II dahulu Tergugat I dan Tergugat II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II dahulu sebagai Tergugat I dan Tergugat II di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa, Penggugat adalah Terpidana Bebas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 172/Pid.Sus/ 2011/ PN.Kray. (Bukti P-1);
2. Bahwa, Penggugat diajukan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Dakwaan Kedua Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta;
3. Bahwa, inti dari kedua dakwaan sebagaimana tersebut di atas adalah Penggugat telah melakukan pelanggaran hak cipta terhadap Hak Cipta Seni Terapan Berjudul Kode Benang Kuning dengan Nomor Pendaftaran Ciptaan 052664 yang telah dicatat dan didaftarkan Hak Ciptanya oleh Tergugat I sebagai ciptaan milik Tergugat I pada Tergugat II pada bulan Agustus Tahun 2011, berdasarkan Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor 052664 tanggal 18 Agustus 2011 (Bukti P-2);
I. Legal Standing Penggugat;
4. Bahwa, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 172/Pid.Sus/2011/PN.Kray. (Vide BuktiP-1), Penggugat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta;
5. Bahwa, adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 172/Pid.Sus/2011/PN.Kray, sebagaimana kami kutip sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JAU TAU KWAN bin JAU JU MING tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya baik dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua;
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa.... dst”;
6. Bahwa, didalam Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 172/Pid.Sus/2011/PN.Kray, pada halaman 81, terdapat pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, sebagai berikut:
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim menyatakan pendapatnya bahwa kode benang kuning yang didaftarkan Nomor Pendaftaran 052664 berdasarkan Nomor permohonan C00201103093, tertanggal 08 Agustus 2011,bukan merupakan suatu ciptaan”;
7. Bahwa, oleh karena di dalam pertimbangannya Majelis Hakim pengadilan Negeri Karanganyar yang menilai dan memutus perkara menyatakan bahwa kode benang kuning yang didaftarkan dengan Nomor Pendaftaran 052664 berdasarkan Nomor Permohonan C00201103093, tertanggal 08 Agustus 2011, bukan merupakan suatu ciptaan, dengan demikian tidak ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Penggugat dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT. Delta Merlin Dunia Textile II;
8. Bahwa, oleh karena diajukannya Penggugat sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan dakwaan telah melakukan pelanggaran hak cipta terhadap Ciptaan dengan judul kode benang kuning yang didaftarkan dengan Nomor Pendaftaran 052664 berdasarkan Nomor permohonan C0020 1103093, tertanggal 08-Agustus 2011 oleh Tergugat I, yang dimana berdasarkan proses pembuktian di persidangan Perkara Nomor 172/Pid. Sus/2011/PN.Kray terbukti menurut hukum Ciptaan dengan judul kode benang kuning yang didaftarkan dengan Nomor Pendaftaran 052664 berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim bukan merupakan suatu ciptaan, dengan demikian telah timbul kerugian bagi diri Penggugat yang harus menghadapi segala proses hukum akibat didaftarkannya suatu ciptaan yang pada dasarnya tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu ciptaan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta;
9. Bahwa, oleh karena Penggugat telah mengalami kerugian sedemikian rupa akibat harus menjalani proses hukum dengan didaftarkannya oleh Tergugat I suatu ciptaan yang pada dasarnya tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu ciptaan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan diterimanya oleh Tergugat II tanpa melakukan proses verifikasi, klarifikasi maupun penyelidikan terlebih dahulu secara lebih menyeluruh dan mendalam atas ciptaan tersebut, dengan demikian Penggugat memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai pihak yang dirugikan kepentingannya atas didaftarkannya Ciptaan dengan judul kode benang kuning yang didaftarkan dengan Nomor Pendaftaran 052664 yang pada dasarnya tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu ciptaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta;
10. Bahwa, sebagai pihak yang dirugikan kepentingannya (pihak yang berkepentingan) atas didaftarkannya suatu ciptaan yang pada dasarnya tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu ciptaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Penggugat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Hak Cipta Seni Terapan Berjudul Kode Benang Kuning dengan Nomor Pendaftaran Ciptaan 052664 sebagaimana yang telah diatur di dalam Penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yang telah mengatur secara tegas dan jelas sebagai berikut:
“Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta apabila pihak- pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut”;
11. Bahwa, frasa “PIHAK YANG BERKEPENTINGAN” sebagaimana isi Penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta tersebut di atas, haruslah dipandang secara luas, yang dimaksud dengan yang berkepentingan adalah siapapun yang berkepentingan ataupun yang dirugikan kepentingannya tidak harus orang yang menciptakan atau orang yang memegang hak cipta, berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan atas suatu ciptaan yang pada dasarnya tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu ciptaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta;
12. Bahwa, mengenai kedudukan hukum (legal standing) dari “PIHAK YANG BERKEPENTINGAN” dapat mengajukan gugatan pembatalan atas suatu ciptaan, didasarkan dari pendapat ahli Prof. Ahmad Zen Purba, S.H., LL.M. dan pendapat ahli DR.V.Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M. yang telah memberikan pendapatnya di bawah sumpah di depan persidangan Perkara Nomor 03/HAKI/C/2011/PN.NIAGA.SMG. Akan tetapi sangat disayangkan Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga Semarang yang memeriksa, menilai dan memutus perkara Nomor 03/HAKI/C/2011/PN.NIAGA.SMG tersebut tidak mempertimbangkan sama sekali mengenai pendapat dari kedua ahli tersebut yang salah satunya merupakan anggota. tim perumus dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, yaitu Ahli DR. V. Henry Soelistyo Budi, S.H.,LL.M. Tentu saja sebagai salah satu perumus dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Ahli DR.V. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M dapat menafsirkan secara benar dan mendekati penafsiran yang sempurna mengenai siapa saja pihak yang dapat mengajukan pembatalan terhadap suatu ciptaan yang tidak memenuhi unsur-unsur ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta;
Adapun Ahli Prof. Ahmad Zen Purba, S.H., LLM, di bawah sumpah di depan persidangan, telah memberikan pendapat, antara lain sebagaimana yang Penggugat kutip pada halaman 36 dan 37 Putusan perkara Nomor 03/HAKI/ C/2011/PN.NIAGA.SMG (Bukti P-3). sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan yang berkepentingan adalah yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan, prinsipnya siapapun yang berkepentingan, hakim dapat memutuskannya;
Bahwa yang dapat mengajukan pembatalan adalah yang berkepentingan dan orang yang merasa dirugikan;
Bahwa yang dimaksud dengan pihak-pihak yang berkepentingan (apabila ada yang mengajukan keberatan tentang Hak Cipta), adalah siapapun yang merasa dirugikan tidak harus orang yang menciptakan;
dan pendapat Ahli DR.V.Henry Soelistyo Budi, S.H., LLM di bawah sumpah di depan persidangan yang memberikan pendapat, antara lain sebagaimana yang Penggugat kutip pada halaman 37 dan 38 Putusan perkara Nomor: 03/HAKI/C/ 2011/PN. NIAGA.SMG sebagai berikut:
Bahwa yang berhak mengajukan pembatalan adalah siapa saja yang merasa dirugikan atas hal tersebut;
Bahwa yang berhak mengajukan pembatalan Cipta adalah penciptanya sendiri dan siapa saja yang merasa dirugikan adanya hal tersebut;
Bahwa pada intinya, kedua ahli tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud pihak yang berkepentingan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah bukan hanya Pencipta atau Pemegang Hak Cipta saja, tetapi siapa saja selaku pihak yang merasa dirugikan atau yang merasa kepentingannya terganggu, berhak mengajukan pembatalan terhadap suatu ciptaan;
13. Bahwa, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memaknai dan menafsirkan secara kaku dan tidak fleksibel atas isi dari penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta khususnya mengenai kedudukan hukum (legal standing) pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan pembatalan atas suatu ciptaan yang pada dasarnya tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu ciptaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, maka tentu saja itu bermakna kegagalan Majelis Hakim untuk memberikan ruang keadilan dan ruang kepastian hukum bagi pihak yang berkepentingan ataupun yang dirugikan kepentingannya untuk membatalkan ciptaan yang pada dasarnya tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu ciptaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta;
14. Bahwa, apabila pihak yang berkepentingan ataupun pihak yang dirugikan kepentingannya tidak dianggap memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan pembatalan atas suatu ciptaan yang pada dasarnya tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu ciptaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, maka hal tersebut sama saja dengan membiarkan terjadinya kekosongan dan ketidakpastian hukum hak cipta di Indonesia;
15. Bahwa selain hal tersebut, jika mengacu pada Undang-Undang Hak atas Kekayaan Intelektual lainnya, seperti:
a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Merek, Pasal 68 ayat (1) yang menyebutkan: “gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6.”(Bukti P-4);
b. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri maka telah diatur pihak-pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan sebagaimana dalam pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan “Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga.” (Bukti P-5);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan: “gugatan pembatalan pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 kepada Pengadilan Niaga.” (Bukti P-6);
d. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Paten, dalam Pasal 91 ayat (2) yang menyebutkan: “gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga” (Bukti P-7);
Bahwa, dengan demikian, telah jelas bahwa terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual, dengan menggunakan pola pikir yang sama, hukum telah memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan pembatalan atas didaftarkannya suatu Ciptaan;
16. Bahwa, berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, maka terang dan jelas bahwa Penggugat memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pihak yang berkepentingan atau sebagai pihak yang dirugikan kepentingannya atas didaftarkannya Ciptaan Nomor 052664 berupa Kode Benang Kuning, oleh karena sebagai pihak yang kepentingannya dirugikan, maka Penggugat memiliki hak (kedudukan hukum) sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang Hak Cipta untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Hak Cipta Seni Terapan Berjudul Kode Benang Kuning terhadap Tergugat I sebagai pihak yang telah mendaftarkan Ciptaan tersebut dengan itikad tidak baik maupun terhadap Tergugat II sebagai pihak yang telah menerima pendaftaran ciptaan tersebut dengan cara ataupun prosedur yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta;
II. DASAR HUKUM DIAJUKANNYA GUGATAN PEMBATALAN HAK CIPTA SENI TERAPAN BERJUDUL KODE BENANG KUNING
2.1. KODE BENANG KUNING TIDAK DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI CIPTAAN YANG DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
17. Bahwa Ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, haruslah memenuhi kriteria ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Hak Cipta yang telah mengatur secara tegas dan jelas sebagai berikut:
“Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra”. Sehingga atas segala objek ciptaan yang dilindungi oleh Undang - Undang Hak Cipta, disyaratkan adanya unsur yang esensial yaitu setiap karya haruslah mengandung unsur adanya keaslian;
Bahwa atas adanya Pendaftaran Ciptaan dengan judul Kode Benang Kuning tersebut, yang merupakan tanda garis berupa benang berwarna kuning yang terletak pada pinggiran kain, Penggugat telah melakukan sejumlah survey untuk dapat membuktikan bahwa Ciptaan dengan Kode Benang Kuning yang diakui sebagai Ciptaan milik Tergugat I diragukan keasliannya. Survey tersebut dilakukan oleh Penggugat dengan cara melakukan pembelian potongan kain yang memiliki tanda garis berupa benang yang terletak pada pinggiran kain ke sejumlah perusahaan-perusahaan dan/atau toko-toko tekstile yang terdapat di daerah Surakarta pada khususnya dan di beberapa daerah lain di berbagai penjuru Indonesia;
Bahwa berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, Penggugat memiliki sejumlah bukti, bahwa kode benang kuning yang terdaftar dalam Surat Pendaftaran Ciptaan Atas Seni Terapan satu garis kuning Nomor 052664 tidak mengandung unsur keaslian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UUHC tersebut, sebab, berdasarkan Bukti berupa produk kain tekstil dengan ada satu garis berwarna kuning, telah diproduksi oleh Perusahaan Tekstil lain seperti Kahatex sejak sebelum tahun 1976 (atau sebelum tahun dilakukannya “pengumuman” atas kode benang kuning oleh Tergugat I, yang mana menunjukkan secara jelas bahwa telah banyak perusahaan tekstil yang menggunakan garis benang pada tepi kain, sehingga tidak terdapat unsur orisinalitas pada objek yang diakui sebagai ciptaan (yang berbentuk satu garis berwana kuning yang ada batas tepi kain) Tergugat I. (Bukti P-8);
18. Bahwa terlebih lagi, Tergugat I, mendaftarkan ciptaannya pada kategori seni terapan sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f beserta Penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut:
“seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan”;
Sedangkan berdasarkan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf f tersebut, dinyatakan sebagai berikut :
“Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan pembuatannya bukan untuk diproduksi secara massal merupakan suatu Ciptaan.”;
19. Bahwa untuk berbicara mengenai seni berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta, yang dimaksud dengan Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sehingga seni mempunyai unsur hasil kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan maupun keahlian yang mengasilkan suatu karya yang selanjutnya disebut karya seni sehingga dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta;
20. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 beserta Penjelasan Undang-Undang Hak Cipta tersebut di atas, maka jelas bila yang dimaksud dengan seni terapan adalah tidak untuk diproduksi secara massal dan oleh karenanya tidak dapat diterapkan pada suatu industri apalagi industri dimaksud adalah industri tekstil yang memang secara kultur usahanya adalah produksi kain secara massal dengan bantuan mesin tenun;
21. Bahwa dengan demikian, secara hukum, pendaftaran atas suatu ciptaan yang tidak memenuhi unsur-urisur suatu ciptaan yang dapat dilindungi haruslah ditolak pendaftarannya oleh Tergugat II, dan dalam hal Tergugat II ternyata keliru ataupun tidak cermat dalam menerima suatu pendaftaran ciptaan tersebut, maka para pihak yang berkepentinqan berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan atas ciptaan yang tidak memenuhi unsur-unsur ciptaan yang dilindungi;
22. Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, oleh karena Kode Benang Kuning, berupa tanda garis berupa benang yang berwarna kuning yang terletak pada pinggiran kain tidak dapat dikategorikan sebagai suatu ciptaan yang bernilai seni ataupun digolongkan sebagai suatu karya cipta di bidang seni terapan, maka Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan,dapat memohonkan pembatalan atas Ciptaan yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai Ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, kepada Pengadilan Niaga;
2.2. TERGUGAT I TELAH BERIKTIKAD TIDAK BAIK (BAD FAITH) DALAM MELAKUKAN PENDAFTARAN ATAS CIPTAAN YANG TIDAK DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI CIPTAAN YANG DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
23. Bahwa pendaftaran atas suatu “ciptaan” yang diketahui benar sesungguhnya tidak termasuk pada unsur suatu ciptaan yang dilindungi oleh UUHC adalah bentuk nyata dari suatu perbuatan itikad buruk (bad faith) dari Tergugat Sebab, Kode Benang Kuning pada tepi kain yang didaftarkan sebagai suatu ciptaan oleh Tergugat I sesungguhnya adalah suatu public domain yang tidak diketahui dengan pasti siapa Penciptanya serta kapan diciptakannya barang tersebut;
24. Bahwa telah jelas dalam Pasal 10 ayat (2) UUHC, dimana dinyatakan: “Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.” Serta ketentuan Pasal 11 ayat (3) yang menyatakan : “Jika : suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.” Maka tindakan Tergugat I yang telah mendaftarkan suatu ciptaan yang demikian jelas merupakan suatu tindakan yang dilandaskan atas iktikad buruk (bad faith) dari Tergugat I dengan memanfaatkan celah dari ketidaktelitian dari Tergugat II;
25. Bahwa selain hal tersebut di atas, Tergugat I memiliki tanda bukti pendaftaran ciptaan dengan Nomor 052664 tertanggal 15 Agustus 2011 (yang diperoleh dalam tempo yang tidak wajar yaitu hanya 1 (satu) minggu sejak diajukannya permohonan tersebut) bahwa pihaknya telah pertama kali mengumumkan “ciptaan” tersebut pada 16 Agustus 1976 di Jakarta, -quod non- sedangkan permohonan atas tanda daftar ciptaan baru Tergugat I ajukan pada tahun 2011, dengan adanya peristiwa tersebut, maka Penggugat mencurigai adanya maksud-maksud tertentu yang didasari pada tindakan itikad buruk (bad faith) yang dimaksudkan untuk sengaja “mencelakakan” Penggugat ???? Hal mana dikuatkan pula dengan dibuatnya Laporan Polisi atas nama Pelapor Arief Halim (Direktur Tergugat) Nomor Pol.: LP/623/VIII/2011/Jateng/Res SKH tanggal 16 Agustus 2011 (berselang hanya satu hari sejak surat tanda pendaftaran diterima oleh Tergugat) (Bukti P-15);
26. Bahwa akibat adanya laporan polisi tersebut, akhirnya Penggugat harus menjalani serangkaian proses hukum pidana dengan dakwaan telah melanggar Hak Cipta atas ciptaan dengan Nomor 052664, dimana kemudian terbukti menurut hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 172/Pid.Sus/2011/PN.Kray, Penggugat dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta, oleh karena berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim yang menangani, memutus dan mengadili perkara tersebut berdasarkan pembuktian di persidangan, Hak Cipta Seni Terapan Berjudul Kode Benang Kuning dengan Nomor Pendaftaran Ciptaan 052664 BUKANLAH SUATU CIPTAAN (halaman 81 Putusan 172/Pid. Sus/2011/PN.Kray);
2.3. TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN KESALAHAN / KEKHILAFAN DALAM MENERIMA DAN MENGELUARKAN SURAT PENDAF TARAN CIPTAAN ATAS CIPTAAN YANG TIDAK DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI CIPTAAN YANG DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
27. Bahwa pada surat pendaftaran ciptaan jenis ciptaan seni terapan berjudul Kode Benang Kuning atas nama Tergugat I tertera keterangan sebagai berikut:
-
-
-
Nomor dan tanggal permohonan C00201103093,08 Agustus 2011 Pencipta Nama Jalan K.H. Samanhudi Alamat : Nomor 88 Jets Sukoharjo Kewarganegaraan :- Pemegang hak Cipta Nama :JL.KH, samahudi Nomor 88 Jetis
Sukoharjo , Jawa Tengah
Kewarganegaraan :- Jenis Ciptaan Seni : Seni Terapan Judul Ciptaan : KODE BENANG KUNING Tanggal dan tempat diumumkan :16 Agustus 1976 , di Jakarta Untuk pertama kali di wilayah
Indonesia atau diluar wilayah Indonesia
Jangka waktu perlindungan Berlaku selama 50 (Lima Puluh) tahun sejak pertama kali Nomor pendaftaran 052664 Jakarta, 15 Agustus 2011
-
-
28. Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Nomor 48 tertanggal 22 Mei 1978 yang dibuat dihadapan Notaris Ruth Karliena, S.H., di Surakarta (Bukti P- 10) yang diperbaiki dengan Akta Nomor 211 tanggal 24 September 1981 (Bukti P-11) dan Akta Nomor 241 tanggal 30 Maret 1982 yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 16 Oktober 1982 NomorC2-183Q HT-01 TH 82 (Bukti P-12), diketahui fakta hukum bahwa PT. SRI REJEKI ISMAN baru didirikan pada tanggal 22 Mei 1978 dan disahkan atau dapat bertindak mempunyai akibat hukum kepada pihak ke-3 (ketiga) pada tahun 1982. Akan tetapi pada surat pendaftaran ciptaan jenis ciptaan seni terapan berjudul Kode Benang Kuning atas nama Tergugat I tertera keterangan bahwa tanggal dan tempat diumumkannya Ciptaan Kode Benang Kuning atas Nama Pencipta PT.SRI REJEKI ISMAN pada tanggal 16 Agustus 1976. Tentu saja terjadi hal yang di luar logika manusia normal, bagaimana mungkin suatu perusahaan yang baru didirikan pada tahun 1978 dapat menciptakan maupun mengumumkan suatu ciptaan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau diluar wilayah Indonesia pada tahun 1976, dua tahun sebelum didirikannya perusahaan tersebut;
Bahwa berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, sudah tentu saja telah terjadi kekhilafan/kekeliruan besar yang dilakukan oleh Tergugat II dalam menerima pendaftaran ciptaan yang dilakukan oleh Tergugat I. Kekeliruan/kekhilafaan tersebut berupa kurang telitinya pihak Tergugat II yang menerima begitu saja pengakuan pihak Tergugat I yang mengakui sebagai pencipta dari Kode Benang Kuning sejak tahun 1976, sementara perusahaan Tergugat I baru didirikan pada tahun 1978. Seharusnya pihak Tergugat II sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan ataupun memberikan hak cipta terhadap subjek hukum, tidak melakukan pekerjaannya tersebut dengan kurang teliti, karena akan menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum di Indonesia, seharusnya ketika Tergugat I meminta kepada Tergugat II agar dikeluarkan Surat Tanda Pendaftaraan Ciptaan Kode Benang Kuning yang diakui sebagai ciptaan Tergugat I, Tergugat II melakukan klarifikasi maupun penyelidikan terlebih dahulu secara lebih menyeluruh dan mendalam terhadap pengakuan dari Tergugat I tersebut. Apakah benar pada tahun 1976 Tergugat I telah menciptakan maupun mengumumkan ciptaannya yaitu Kode Benang Kuning untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau diluar wilayah Indonesia pada tahun 1976? Hal-hal apa saja yang bisa membuktikan bahwa memang benar pada tahun 1976 Tergugat I telah menciptakan Kode Benang Kuning? Akan tetapi ternyata fakta hukum berbicara lain, berdasarkan Akta Pendirian Tergugat I Nomor 48 tertanggal 22 Mei 1978 yang dibuat dihadapan Notaris Ruth Karliena, S.H., di Surakarta yang diperbaiki dengan Akta Nomor 211 tanggal 24 September 1981 dan Akta Nomor 241 tanggal 30 Maret 1982 yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 16 Oktober 1982 Nomor C2-183Q HT-01 TH 82, diketahui fakta hukum bahwa PT. SRI REJEKI ISMAN baru didirikan pada tanggal 22 Mei 1978 dan disahkan atau dapat bertindak mempunyai akibat hukum kepada pihak ke-3 (ketiga) pada tahun 1982;
Dengan demikian, terbukti menurut hukum Tergugat I baru didirikan pada tahun 1978, dua tahun setelah Kode Benang Kuning diciptakan sebagaimana yang tertera dalam Surat Pendaftaraan Ciptaan Kode Benang Kuning yaitu pada tahun 1976 dan .baru mendapatkan pengesahan atau dapat bertindak mempunyai akibat hukum kepada pihak ke-3 (ketiga) pada tahun 1982;
29. Bahwa selain fakta hukum bahwa Tergugat I baru didirikan pada tahun 1978, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pendaftaran Ciptaan Kode Benang Kuning tersebut. Tergugat I mendaftarkan Surat Pendaftaran Ciptaan kepada Tergugat II, dengan Nomor permohonan C00201103093 pada tanggal 8 Agustus 2011 dan memperoleh Surat Pendaftaran Ciptaan Atas Seni Terapan satu garis kuning Nomor 052664 dari Dirjen HKI pada tanggal 15 Agustus 2011;
Bahwa fakta mengenai Tergugat I, baru mendaftarkan Ciptaannya kepada Tergugat II pada tanggal 15 Agustus 2011 menjadi suatu hal yang ganjil dilakukan. Dimana Tergugat I “mengaku” telah mengumumkan ciptaannya berupa garis benang kuning dalam kain produksi Sritex sejak tahun 1976. Jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun adalah waktu yang sangat panjang bagi Tergugat I untuk mendaftarkan garis benang kuning yang diklaim sebagai ciptaannya: Pertanyaan yang kemudian timbul adalah, mengapa butuh waktu 35 (tiga puluh lima) tahun, waktu yang sangat lama bagi Tergugat I untuk mendaftarkan ciptaannya, dan tepat setelah Tergugat I melakukan Laporan Polisi terhadap Penggugat . Hal ini menunjukkan adanya iktikad buruk atau bad faith dari Tergugat I, guna melakukan skenario pelaporan tindak pidana terhadap Penggugat;
Bahwa skenario terlihat jelas, dimana jangka waktu proses pendaftaran ciptaan dan perolehan Tanda Daftar Ciptaan hanya berlangsung 1 (satu) minggu. Tergugat I tidak memerlukan waktu yang tidak terlalu lama untuk mendapatkan Surat Tanda Daftar Ciptaan. Bahkan Tergugat I mendapatkan perlakuan istimewa dari Dirjen HKI, dimana Surat Tanda Daftar Ciptaan atas garis benang kuning dalam kain produksi Tergugat I ditandatangani oleh Dirjen HKI (Prof. Dr.Achmad Ramli), padahal kelaziman yang terjadi di Dirjen HKI, untuk suatu Surat Tanda Daftar Ciptaan biasanya hanya ditandatangani oleh seorang Direktur Hak Cipta, bukan hanya itu, Surat Tanda Daftar Ciptaan tersebut pun diserahkan secara langsung oleh Dirjen HKI kepada Tergugat I, pada suatu acara perhelatan yang mewah di salah satu hotel milik Sritex dengan mengundang para media dan pengusaha di Solo;
30. Bahwa selain itu, sebagaimana penjelasan Penggugat sebelumnya, bahwa Kode Benang Kuning berupa tanda garis berupa benang berwarna kuning terletak pada pinggiran kain tidaklah dapat dikualifikasikan sebagai suatu Ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, dikarenakan Kode Benang Kuning tidaklah memiliki unsur keaslian sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Hak Cipta. Oleh karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada telah banyak perusahaan tekstil yang menggunakan garis benang berwarna kuning pada tepi kain, sehingga tidak terdapat unsur orisinalitas pada objek yang diakui sebagai ciptaan Tergugat I. Kode Benang Kuning yang diakui sebagai Ciptaan Tergugat I telah menjadi public domain;
Bahwa oleh karena pada dasarnya Kode Benang Kuning tidaklah memiliki unsur keaslian, sehingga tentu saja Kode Benang Kuning yang didaftarkan dan diakui oleh Tergugat I sebagai Ciptaannya tidaklah memenuhi kualifikasi sebagai Ciptaan yang dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, maka amat sangat disayangkan Tergugat II sebagai pemilik otoritas untuk mengeluarkan dan menerbitkan Hak Cipta di Indonesia tidaklah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, seharusnya Tergugat II sebagai pemilik otoritas untuk mengeluarkan dan menerbitkan Hak Cipta di Indonesia, sebelum mengeluarkan ataupun menerbitkan Surat Pendaftaraan Ciptaan terlebih dahulu melakukan verifikasi, penelitian dan penyelidikan terhadap unsur keaslian suatu Ciptaan. Demikian pula halnya dengan unsur keaslian Kode Benang Kuning yang diklaim sebagai Ciptaan dari Tergugat I, seharusnya Tergugat II terlebih dahulu melakukan verifikasi, penelitian dan penyelidikan terhadap unsur keaslian Kode Benang Kuning sebelum menerbitkan Surat Pendaftaraan Ciptaan Nomor 052664;
Dengan demikian sebagaimana yang dapat Penggugat buktikan di dalam Gugatannya, Tergugat II telah melakukan suatu kekhilafan/ kekeliruan besar di dalam mengeluarkan atau menerbitkan Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor 052664 dengan judul Kode Benang Kuning, dimana Ciptaan Kode Benang Kuning tersebut diragukan keasliannya. Tindakan Tergugat II yang tidak terlebih dahulu melakukan verifikasi, penelitian dan penyelidikan terhadap unsur keaslian Kode Benang Kuning sebelum menerbitkan Surat Pendaftaraan Ciptaan Nomor 052664 tentu saja dapat menimbulkan terjadinya ketidakpastian hukum dalam bidang Hak Cipta di Indonesia;
31. Bahwa selanjutnya, sebagaimana penjelasan Penggugat sebelumnya, bahwa Kode Benang Kuning berupa tanda garis berupa benang berwarna kuning terletak pada pinggiran kain tidaklah dapat dikualifikasikan sebagai suatu Ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, dikarenakan Kode Benang Kuning tersebut sama sekali tidak mengandung unsur seni rupa maupun unsur seni terapan. Seni mempunyai unsur hasil kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan maupun keahlian yang mengasilkan suatu karya yang selanjutnya disebut karya seni sehingga dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 beserta Penjelasan Undang-Undang Hak Cipta tersebut di atas, maka jelas bila yang dimaksud dengan seni terapan adalah tidak untuk diproduksi secara masal dan oleh karenanya tidak dapat diterapkan pada suatu industri apalagi industri dimaksud adalah industri tekstil yang memang secara kultur usahanya adalah produksi kain secara massal dengan bantuan mesin tenun;
Bahwa oleh karena pada dasarnya Kode Benang Kuning tidaklah dapat dikualifikasikan sebagai suatu seni terapan, sehingga tentu saja Kode Benang Kuning yang didaftarkan dan diakui oleh Tergugat I sebagai Ciptaannya tidaklah memenuhi kualifikasi sebagai Ciptaan yang dapat dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, maka amat sangat disayangkan Tergugat II sebagai pemilik otoritas untuk mengeluarkan dan menerbitkan Hak Cipta di Indonesia tidaklah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, seharusnya Tergugat II sebagai pemilik otoritas untuk mengeluarkan dan menerbitkan Hak Cipta di Indonesia, sebelum mengeluarkan ataupun menerbitkan Surat Pendaftaraan Ciptaan terlebih dahulu melakukan verifikasi, penelitian dan penyelidikan secara lebih menyeluruh apakah Kode Benang Kuning dapat dikualifikasikan sebagai suatu seni terapan, sebelum menerbitkan Surat Pendaftaraan Ciptaan Nomor 052664;
Bahwa dengan demikian, terbukti menurut hukum Kode Benang Kuning bukanlah suatu yang dapat dikualifikasikan sebagai suatu seni terapan. Oleh karena Kode Benang Kuning tidaklah dapat dikualifikasikan sebagai suatu seni terapan, maka tentu saja Tergugat II telah melakukan suatu kekhilafan / kekeliruan besar di dalam mengeluarkan atau menerbitkan Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor 052664 dengan judul Kode Benang Kuning, dimana Ciptaan Kode Benang Kuning tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai suatu seni terapan. Tindakan Tergugat II yang tidak terlebih dahulu melakukan verifikasi, penelitian dan penyelidikan terhadap unsur seni Kode Benang Kuning sebelum menerbitkan Surat Pendaftaraan Ciptaan Nomor 052664 tentu saja dapat menimbulkan terjadinya ketidakpastian hukum dalam bidang Hak Cipta di Indonesia;
32. Bahwa adanya sejumlah kejanggalan dan keistimewaan yang diberikan oleh Tergugat II terhadap Tergugat I dalam proses pendaftaraan ciptaan Kode Benang Kuning sebagaimana tersebut di atas, semakin menguatkan dugaan bahwa telah terjadi prosedur pendaftaraan ciptaan yang cacat administrasi dalam proses pendaftaran ciptaan Kode Benang Kuning;
33. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, jelas telah terjadi suatu prosedur pendaftaran ciptaan yang cacat adminstrasi yang dilakukan oleh Tergugat II pada saat menerima pendaftaran ciptaan dari Tergugat I. Dengan adanya prosedur pendaftaran yang cacat adminstrasi tersebut, maka pendaftaran ciptaan Nomor 052664 dengan judul Kode Benang Kuning adalah pendaftaran ciptaan yang tidak sah. Atas pendaftaraan ciptaan yang tidak sah tersebut, maka sudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa, menilai dan memutus perkara a quo membatalkan Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor 052664 dengan judul Kode Benang Kuning tersebut;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Hak Cipta Jenis Seni Terapan berjudul Kode Benang Kuning dengan pendaftaran Nomor052664 atas nama Tergugat I tidak termasuk sebagai ciptaan sebagaimana ditentukan Pasal 1 ayat 3 Jo. Pasal 12 ayat 1 huruf (f) Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta;
3. Menyatakan Tergugat I sebagai badan hukum bukanlah sebagai pencipta originil (asli) atas Hak Cipta Jenis Seni Terapan berjudul Kode Benang Kuning dengan pendaftarah Nomor 052664 tersebut;
4. Menyatakan Tergugat I beriktikad tidak baik (bad faith) dalam mengajukan permohonan pendaftaran Hak Cipta Jenis Seni Terapan berjudul Kode Benang Kuning terdaftar dengan Nomor 052664;
5. Menyatakan batal menurut hukum Pendaftaran Hak Cipta Jenis Seni Terapan berjudul Kode Benang Kuning terdaftar Nomor 052664 yang dikeluarkan oleh Tergugat II atas nama Tergugat I, dengan segala akibat hukumnya;
6. Memerintahkan Tergugat II agar mencoret pendaftaran Hak Cipta Jenis Seni Terapan berjudul Kode Benang Kuning dengan surat pendaftaran ciptaan Nomor 052664 dalam Daftar Umum Hak Cipta dan mengumumkannya dalam Berita Resmi-Hak Cipta;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
Atau, mohon putusan yang seadil-adilnya (ExAequo Et Bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat I dan Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam Eksepsi (Tergugat I):
A. Surat Gugatan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Formil Karena Tidak Mencantumkan Identitas Penggugat Secara Jelas Dan Lengkap;
1. Bahwa, pada gugatan Penggugat Nomor 1122/OCK.VII/2012 tertanggal 03 Juli 2012 tertulis “......dengan bertindak untuk dan atas nama klien kami, JAU TAU KWAN Bin JAU MING, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (terlampir)...”
2. Bahwa, menurut M. YAHYA HARAHAP, SH. dalam bukunya: HUKUM ACARA PERDATA Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit SINAR GRAFIKA, Jakarta, cetakan kedua Juni 2005, ditegaskan pada halaman 53 angka 4 Identitas Para Pihak “Penyebutan identitas dalam surat gugatan, merupakan syarat formil keabsahaan gugatan, surat gugatan yang tidak menyebut identitas para pihak apalagi tidak menyebut identitas Tergugat menyebabkan gugatan tidak sah dan dianggap tidak ada”;
Pada halaman 54 diuraikan lebih tegas: “Dengan demikian, oleh karena tujuan utama pencantuman identitas agar dapat disampaikan panggilan dan pemberitahuan, identitas yang wajib disebut, cukup meliputi:
1. Nama lengkap;
2. Alamat atau Tempat Tinggal;
3. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat nyata tidak memenuhi syarat formil, dimana hanya menyebutkan identitas Penggugat tanpa menyebutkan atau melengkapi alamat atau tempat tinggal sehingga gugatan Penggugat cukup beralasan dan sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil;
4. Bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1343.K/Sip/1975, tanggal 15 Mei 1979, ditegaskan: “Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena (gugatan tersebut) tidak memenuhi persyaratan formal”
5. Bahwa mengingat fakta hukum yang ada sebagaimana dijelaskan oleh M. YAHYA HARAHAP, S.H. dalam bukunya tersebut di atas, yang dikuatkan oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1343.K/Sip/1975, tanggal 15 Mei 1979 tersebut, maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat untuk dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat formil;
B. Penggugat Mengajukan Gugatan Dengan Dasasr Putusan Pidana Yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap;
1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat hanya berdasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar dalam perkara Pidana Nomor 172/Pid.Sus/2011/PN.Kray., yang diucapkan pada hari Kamis, tanggal 22 Maret 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum, dimana Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut;
2. Bahwa putusan tersebut prematur untuk dapat dijadikan bukti guna pengajuan gugatan dalam perkara ini, mengingat putusan perkara pidana tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena masih dalam proses pemeriksaan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta;
3. Bahwa berdasarkan fakta hukum pengajuan gugatan dengan bukti putusan yang belum berkekuatan hukum tetap, sehingga gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah prematur, dengan demikian gugatan Penggugat sudah sepatutnya untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
C. Kapasitas Penggugat Didalam Mengajukan Gugatan Adalah Sebagai Pribadi, Bukan Dalam Kapasitas Selaku Direktur PT. DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE;
1. Bahwa Penggugat duduk sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Karanganyar dalam perkara Pidana Nomor 172/Pid.Sus/ 2011/PN.Kray., karena kapasitas Penggugat selaku Direktur PT. DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE, karena tugas, tanggung jawab dan wewenang Penggugat yang sangat strategis dan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di perusahaan;
2. Bahwa hal ini mengingat Tugas Penggugat sebagai Direktur PT. DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE:
1. Mengawasi jalannya operasional perusahaan;
2.menerima laporan dari perusahaan cabang;
Selain itu tanggung jawab Penggugat memastikan kelancaran operasional perusahaan di samping itu wewenang Penggugat yakni membuat kebijakan-kebijakan operasional perusahaan menyangkut tentang sumberdaya karyawan dalam hal jabatan dan sebagainya atau intinya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di PT. DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE;
3. Bahwa Penggugat dijadikan Terdakwa, bukan dalam kapasitas pribadi, akan tetapi karena jabatannya selaku direktur PT. DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE. Bahwa ironisnya Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara ini dalam kapasitas pribadi atau sama sekali tidak ada kaitannya dengan jabatannya selaku Direktur, dengan demikian mengingat gugatan diajukan oleh Penggugat dalam kapasitas pribadi, sehingga gugatan Penggugat tidak cukup beralasan sehingga sudah sepatutnya untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
D. Gugatan Nebis In Idem;
1. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat Hal: Gugatan Pembatalan Hak Cipta Seni Terapan Berjudul Kode Benang Kuning dengan Nomor Pendaftaran Ciptaan 052664;
2. Bahwa di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pernah diajukan gugatan pembatalan Pendaftaran Hak Cipta Jenis Seni Terapan Berjudul Kode Benang Kuning terdaftar Nomor052664 atas nama PT SRI REJEKI ISMAN tercatat dengan Register perkara Nomor: 03/HAKI/C/2011/PN.NIAGA.Smg oleh PT. DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE;
3. Bahwa perkara Nomor 03/HAKI/C/2011/PN.NIAGA.Smg. tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan amar:
M E N G A D I L I:
Dalam Provisi:
Menolak Tuntutan Provisi yang diajukan Tergugat;
Dalam Eksepsi:
1) Menerima dan mengabuikan Eksepsi Tergugat;
2) Menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap Ciptaan Seni Terapan Kode Benang Kuning Nomor 052664 atas nama PT SRI REJEKI ISMAN;
3) Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, sebesar Rp1.911.000,00 (satu juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
4. Bahwa perkara Nomor 03/HAKI/C/2011/PN.NIAGA.Smg. tersebut, telah diajukan upaya hukum Kasasi dan telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan register perkara Nomor 234 K/PDT.SUS/2012, dimana saat ini sudah berkekuatan hukum tetap;
5. Bahwa putusan perkara Nomor: 234 K/PDT.SUS/2012, dimana saat ini sudah berkekuatan hukum tetap, telah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 18 April 2012, yang Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi l/ Tergugat PT SRI REJEKI ISMAN dan Pemohon Kasasi ll/Penggugat: PT DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE tersebut atau dengan kata lain Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 03/HAKI/C/ 2011/PN.NIAGA.Smg. tersebut dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
6. Bahwa Penggugat duduk sebagai TERDAKWA di Pengadilan Negeri Karanganyar dalam perkara Pidana Nomor: 172/Pid.Sus/ 2011/PN.Kray., karena kapasitas Penggugat selaku Direktur PT. DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE, karena tugas, tanggung jawab dan wewenang Penggugat yang sangat strategis dan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab di perusahaan;
7. Bahwa Tergugat I mengajukan tuntutan hukum atas pelanggaran Hak Cipta milik Tergugat I yang berlanjut dalam proses hukum perkara Pidana Nomor : 172/Pid.Sus/2011/PN. Kray. mendudukkan Penggugat sebagai TERDAKWA, bukan dalam kapasitas pribadi melainkan dalam kapasitasnya dan tangung jawab Penggugat di perseroan in casu PT DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE;
8. Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah bersifat pengulangan saja dengan menambahkan dalil adanya putusan pidana yang jelas-jelas belum berkekuatan hukum tetap sehingga terkesan dipaksakan, agar tidak terkesan sama, Penggugat mengajukan gugatan ini di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menambahkan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Hak Cipta, Kementerian Hukum dan HAM Rl didudukkan sebagai Tergugat II;
9. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, terbukti bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah nebis in idem sehingga sudah sepatutnya untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
10. Bahwa dalam pertimbangannya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mempertimbangkan, bahwa oleh karena Penggugat bukan selaku Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan Seni Terapan Kode Benang Kuning, maka Penggugat tidak mempunyai kewenangan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap Ciptaan “Seni Terapan Kode Benang Kuning” Nomor 052664 atas nama PT. SRI REJEKI ISMAN;
11. Bahwa dalam perkara ini Penggugat - JAU TAU KWAN, tidak menguraikan atau dalam kapasitasnya sebagai pihak yang berhak ataupun sebagai pencipta atau penerima lisensi atas hak cipta, sehingga sudah jelas sama halnya dalam posisi HENDRA WANGSA SASMITA, selaku Presiden Direktur PT DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE yang telah mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara Nomor 03/HAKI/C/2011/PN.NIAGA.Smg. tersebut;
E. Penggugat Tidak Memiliki Kapasitas Sebagai Penggugat;
1. Bahwa ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa dalam hal ciptaan di daftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga;
2. Bahwa ketentuan tersebut di atas menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pendaftaran Ciptaan yang terdaftar di Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan pasal 37 dan pasal 39 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Tentang Hak Cipta dapat diajukan gugatan pembatalan;
Bahwa yang dapat mengajukan gugatan pembatalan Pendaftaran Ciptaan yaitu pihak lain yang berhak atas Hak Cipta tersebut yakni Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 42 juncto pasal 2 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2002;
Bahwa Penggugat bukanlah sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, sehingga tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini, karena menurut ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, pengadilan yang akan menguji siapa sebenarnya sebagai penciptanya;
Bahwa pendaftaran ciptaan hanya merupakan anggapan hukum, karena Hak Cipta merupakan Hak Eksklusif yang melekat pada diri penciptanya. Bahwa pada penjelasan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor19 tahun 2002 tentang Hak Cipta ditegaskan; “Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 5 ay at (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta serta apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut”.
3. Berdasarkan hal tersebut di-atas, maka syarat formil untuk mengajukan gugatan-pembatalan hak cipta terdaftar yaitu berdasarkan pada sengketa kepemilikan atas suatu ciptaan atau pihak yang berhak atas ciptaan terdaftar tersebut, dimana Penggugat di dalam dalil gugatan tidak mendalilkan sebagai pencipta, tetapi pada butir angka 5 dan angka 6 gugatan Penggugat, Penggugat hanya mendalilkan amar Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 172/Pid.Sus/2011/PN.Kray. serta pertimbangan putusan tersebut, ironisnya putusan tersebut masih dalam Upaya Hukum Kasasi atau belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak layak untuk dijadikan dasar hukum di dalam pengajuan gugatan ini;
4. Bahwa sebagaimana diuraikan dalam: penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2002, tentang Hak Cipta, dalam hal terjadi sengketa mengenai siapa yang sebenarnya sebagai penciptanya, hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut;
5. Bahwa Penggugat tidak mendalilkan sebagai pencipta, sehingga tidak mungkin dapat membuktikannya. Bahwa oleh karenanya pengadilan in casu Majelis Hakim Pemeriksa Perkara sudah sepatutnya menolak gugatan Penggugat , hal ini mengingat sesuai dengan penjelasan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Tentang Hak Cipta tersebut bahwa pengadilan akan menguji dan menentukan pencipta yang sebenarnya. Dimana sudah jelas Tergugat I adalah Pencipta dan pemegang Hak Cipta yang sah menurut hukum;
6. Bahwa mengingat Penggugat tidak mempunyai kapasitas sebagai Penggugat, maka sudah cukup beralasan dan sepatutnya gugatan Penggugat untuk dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Dalam Eksepsi (Tergugat II):
Bahwa Penggugat Tidak memilik Kualitas Sebagai Penggugat
1. Bahwa Ketentuan Pasal 42 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga;
2. Bahwa ketentuan tersebut diatas menunjukkan hal-hal sebagai berikut:
Pendaftaran Ciptaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Ketentuan Pasal 37 dan pasal 39 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat diajukan gugatan Pembatalan;
Yang dapat mengajukan gugatan Pembatalan pendaftaran Ciptaan yaitu pihak lain yang berhak atas hak Cipta tersebut sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yaitu Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
Ketentuan tersebut diatas memiliki korelasi dengan Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta yaitu yang pada pokoknya menyatakan bahwa pendaftaran Ciptaan hanya merupakan anggapan hukum sehingga apabila ada pihak lain yang menyatakan dirinya adalah Pencipta atau pemegang Hak Cipta yang sebenarnya atau pihak yang berhak atas Ciptaan tersebut. Apabila terjadi sengketa atas ciptaan tersebut maka Pengadilan yang akan menguji kebenaran atas kepemilikan Ciptaan Tersebut;
3. Berdasarkan hal tersebut diatas maka syarat formil untuk mengajukan gugatan Pembatalan Hak Cipta terdaftar yaitu didasarkan adanya sengketa kepemilikan atas suatu ciptaan atau pihak yang berhak atas Ciptaan terdaftar tersebut;
4. Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara sekarang ini didasarkan keberatan atas objek pendaftaran Ciptaan yang bukan merupakan suatu Ciptaan, bahwa alasan Penggugat untuk mengajukan gugatan tidak terdapat dasar hukum untuk mengajukan gugatan;
5. Bahwa Gugatan Penggugat sangat bertentangan dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, sedangkan Penggugat dalam Perkara a quo adalah bukan Pemilik atau orang yang berhak atas Hak Cipta yang jadi sengketa sebagaimana yang dimaksud dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta tersebut, oleh karena itu Penggugat tidak berhak mengajukan Gugatan ini dan seharusnya Gugatan Penggugat ini ditolak;
6. Bahwa dalil Penggugat yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 5 terkait dengan legal standing untuk mengajukan gugatan sekarang ini, adalah tidak relevan untuk didalilkan karena makna dari ketentuan pasal tersebut tidak dapat dijadikan dasar sebagaimana dimaksud dalam gugatan Penggugat;
7. Ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta menyebutkan bahwa:
1. Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;
2. Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut;
Dalam penjelasan Pasal tersebut menyebutkan bahwa Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi sengketa di pengadilan mengenai Ciptaan yang terdaftar dan yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf b serta apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut;
8. Bahwa ketentuan tersebut diatas secara tegas mengatur tentang:
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan hanyalah anggapan hukum, karena apabila ada pihak lain yang mengaku sebagai Pencipta selain orang yang nama tercantum dalam Daftar Umum Ciptaan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan;
Pihak yang mengaku dirinya sebagai pencipta yang sebenarnya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan dengan menyampaikan bukti-bukti yang menunjukkan kebenaran bahwa dirinya adalah Pencipta;
Pengadilan akan menentukan siapa Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut;
9. Bahwa menurut Pasal 42 secara ekspresis verbis menyebutkan bahwa Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Undang- undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak dapat mengajukan gugatan kecuali pencipta yang sebenarnya karena memiliki kepentingan terhadap pendaftaran ciptaan tersebut, karena kalimat pihak-pihak yang berkepentingan tersebut tidak berdiri sendiri sebagai suatu frasa namun kalimat tersebut merupakan bagian dari sebuah kalimat utuh, karena kalimat tersebut berbunyi: “...apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan kebenarannya, hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut”, sangat tegas pengertian dari pasal tersebut bahwa yang dimaksud pihak-pihak yang berkepentingan adalah Pencipta yang sebenarnya;
10. Bahwa ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta adalah sejalan dengan ketentuan Pasal 42 Jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yaitu mensyaratkan bahwa yang berhak mengajukan gugatan Pembatalan terhadap Ciptaan terdaftar adalah pihak yang dikualifikasi sebagai Pencipta yang sebenarnya;
11. Bahwa Dalil-dalil Penggugat dalam gugatan pada halaman 5 sampai dengan 7 yang menjadikan pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai dasar hukum untuk mengajukan gugatan ini adalah sangat tidak memiliki dasar hukum, karena Putusan Mahkamah Agung Nomor 234 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 18 April 2012 yang menguatkan putusan Pengadilan Niaga Nomor 03/HAKI/C/2011/PN.Niaga.Smg. tanggal 11 Januari 2012 pada pokoknya menyatakan bahwa syarat formal untuk mengajukan gugatan pembatalan adalah Pencipta atau pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 42 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 dan pendapat-pendapat dari Ahli tidak dipertimbangkan oleh Hakim di Mahkamah Agung maupun di Pengadilan Niaga karena tidak sesuai dengan pemahaman Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
12. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka terbukti Penggugat tidak memiliki kualitas Sebagai Penggugat karena bukanlah Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 42 Jo Pasal 2 Undang- undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta dan menolak dalil-dalil Penggugat yang mengajukan gugatan berdasarkan penafsiran Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta karena tidak sesuai dengan makna dari Undang-undang sehingga tidak relevan untuk didalilkan, sehingga dengan demikian sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat Ne bis in idem;
13. Bahwa Suatu perkara dikatakan ne bis in idem jika memenuhi ketentuan seperti tersebut dalam Pasal 1917 KUHperdata dimana suatu gugatan yang diajukan kedua kalinya secara bersamaan pada waktu bersamaan dimana para pihak nya sama, obyeknya sama, dan tuntutan didasarkan pada alasan yang sama serta pihak-pihaknya juga mempuyai hubungan yang sama;
14. Bahwa dalam gugatan Penggugat sekarang ini memiliki pihak yang sama dan objek yang sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 234 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 18 April 2012 Juncto putusan Pengadilan Niaga Nomor 03/HAKI/C/2011/PN.Niaga.Smg. tanggal 11 Januari 2012, yaitu gugatan pembatalan pendaftaran Hak Cipta Nomor 052664 tanggal 15 Agustus 2011 dengan judul Ciptaan “Seni Terapan Berjudul Kode Benang Kuning” yang diajukan oleh PT. DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE dimana Direktur pada perusahaan tersebut adalah JAU TAU KWAN Bin JAU JU MING yang saat ini mengajukan gugatan melawan PT SRI REZEKI ISMAN, berkedudukan di Jalan K.H. Samanhudi Nomor 88, Jetis, Sukoharjo;
15. Berdasarkan hal tersebut diatas maka terbukti gugatan sekarang ini adalah Ne bis in idem karena pokok perkara maupun para pihak telah diputuskan oleh putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga gugatan sekarang ini haruslah ditolak karena telah bertentangan dengan hukum acara yang berlaku;
16. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka terbukti bahwa gugatan Penggugat sekarang ini ditolak dengan alasan hukum bahwa Penggugat tidak memiliki kualitas sebagai Penggugat dan gugatan sekarang ini Ne bis in idem;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberi Putusan Nomor 38/HAK CIPTA/2012/ PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 1 Oktober 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap ciptaan seni terapan kode benang kuning nomor : 052664 atas nama PT. SRI REJEKI ISMAN;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal
1 Oktober 2012, terhadap putusan tersebut, Penggugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 September 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Oktober 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 41 K/HaKI/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst., Jo Nomor 38/Hak Cipta/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri pada Niaga Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 25 Oktober 2012;
Bahwa setelah itu, oleh Tergugat I dan Tergugat II yang pada tanggal 30 Oktober 2012 telah disampaikan salinan memori kasasi dari Penggugat, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 12 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
1. BAHWA JUDEX FACTI TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DALAM TERTIB BERACARA ATAU LALAI DALAM MEMENUHI SYARAT-SYARAT YANG DIWAJIBKAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1.1. JUDEX FACTI TELAH KELIRU DALAM MENAFSIRKAN ISI DARI PASAL - PASAL YANG TERDAPAT PADA UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat Pemohon Kasasi pada Putusan Judex Facti (Pengadilan Niaga Jakarta Pusat), Pemohon Kasasi, Pemohon Kasasi sangat keberatan dan sangat tidak sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Judex Facti dalam putusannya, yang telah mempertimbangkan bahwa Pemohon Kasasi tidak mempunyai kewenangan hukum (persona standi in junctio) untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap Cipta Seni Terapan Kode Benang Kuning Nomor 052664 atas nama PT Sri Rejeki Isman;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana tersebut di atas, jelas-jelas telah menunjukkan kekeliruan dari Judex Facti dalam menafsirkan isi dari Pasal 2 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Pasal 42 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Penjelasan Pasal 5 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Bahwa dari isi ketentuan pasal-pasal tersebut adalah berhubungan dengan legal standing dari pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan pembatalan hak cipta;
Bahwa dalam persidangan, Judex Facti Ahli Prof. Ahmad Zen Purba, S.H., LLM di bawah sumpah dihadapan persidangan telah menyatakan bahwa yang dimaksud pihak yang berkepentingan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah bukan hanya Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, tetapi siapa saja selaku pihak yang merasa dirugikan atau merasa kepentingannya terganggu. Bahwa terhadap pihak-pihak yang memegang kepentingannya terganggu tersebut pihaknya berhak untuk mengajukan pembatalan terhadap suatu ciptaan melalui forum Pengadilan Negeri;
Bahwa faktanya, Pemohon Kasasi dalam perkara a quo, yaitu Jau Tau Kwan, telah jelas-jelas adalah pihak yang telah dirugikan kepentingannya, sebab Jau Tau Kwan telah diadili dalam suatu peradilan pidana dalam perkara Nomor 172/Pid.Sus/2011/PN.Kray jo Perkara Nomor 1194 K/Pid.Sus/2012, yang pada tingkat Mahkamah Agung telah menghukum Jau Tau Kwan dengan hukuman 1 (satu) tahun masa tahanan karena dianggap telah “memalsukan/memperbanyak” ciptaan berupa kain polos dengan
1 (satu) garis benang kuning sebanyak 150.000 meter yang dibuat dengan mesin milik PT Delta Merlin Dunia Tekstile, yang didaftarkan sebagai ciptaan oleh PT Sri Rejeki Isman (Termohon Kasasi I). Dengan telah dijadikannya Jau Tau Kwan selaku Terdakwa bahkan Terpidana dalam perkara pidana tersebut, maka jelas bahwa Jau Tau Kwan memiliki kepentingan atas diajukannya gugatan a quo;
Sebab gugatan inilah wadah satu-satunya yang dapat mengkaji benar/tidaknya “ciptaan” yang didaftarkan oleh PT Sri Rejeki Isman benar dapat dikategorikan sebagai ciptaan-seni terapan yang dapat dikategorikan sebagai Hak Cipta;
Bahwa selain daripada hal tersebut di atas, berdasarkan keterangan ahli di atas yang tidak diberikan counter argument (Bantahan terhadap pendapat) oleh Judex Facti, serta diambilnya Putusan Judex Facti tanpa mempertimbangkan dan menilai lebih lanjut bukti-bukti yang Pemohon Kasasi ajukan sehubungan dengan adanya cacat procedural dalam proses pendaftaran Hak Cipta tersebut, baik bukti yang menyangkut mengenai tanggal dan tahun “ciptaan” pertama kali diumumkan dimana ternyata adalah dua tahun sebelum PT Sri Rejeki Isman yang mengaku sebagai pencipta berdiri. Sehingga bagaimana mungkin “ciptaan” diumumkan tahun 1976 sedangkan pendirian PT Sri Rejeki Isman baru didirikan pada tahun 1978?;
Pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana tersebut di atas, telah nyata-nyata tidak mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yuridis secara keseluruhan, sehingga putusan yang diberikan tidak merealisasikan irah-irah DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA. Oleh karenanya, kami mohon kepada Judex Juris yang terhormat untuk dapat mengkoreksinya;
1.2. MENGENAI LEGAL STANDING PEMOHON KASASI
Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbangannya pada halaman 64, halaman 65 dan halaman 67, yang berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa dengan demikian apabila Pasal 2 dihubungkan dengan Pasal 42 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta maka yang dimaksud dengan “Pihak Lain” yang menurut Pasal 2 berhak atas ciptaan dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga adalah pencipta atau pemegang hak cipta, sehingga suatu ciptaan yang telah didaftarkan pada Direktur Jenderal, maka yang berhak mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga adalah pencipta atau pemegang hak cipta;
Menimbang, hal tersebut sesuai dengan pendapat ahli yang diajukan oleh Tergugat I yaitu Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S, yang pada pokoknya berpendapat bahwa yang berhak mengajukan pembatalan adalah hanya pencipta dan pemegang hak cipta, tidak ada indikasi lain hanya dua pihak saja. Bahwa yang merasa bukan pencipta tapi dia dirugikan, didalam konteks hak cipta tidak diberi tempat untuk pihak yang dirugikan, jadi pihak yang merasa dirugikan bukan gugatan pembatalan tetapi gugatan ganti kerugian;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis Hakim Pasal 5 beserta penjelasannya tersebut tidak berdiri sendiri akan tetapi harus dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 42 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, sehingga yang berhak mengajukan gugatan pembatalan Hak Cipta adalah pencipta atau pemegang hak cipta;
Menimbang, bahwa Penggugat baik dalam gugatannya maupun dalam replieknya mengakui secara tegas bahwa dalam mengajukan gugatan pembatalan hak cipta bukan sebagai pencipta atau pemegang hak cipta, yang oleh karena itu beralasan untuk dinyatakan bahwa Penggugat tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap ciptaan seni terapan kode benang kuning Nomor 052664 atas nama PT Sri Rejeki Isman;
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut di atas telah nyata-nyata bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut:
a. Bahwa keberlakuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta (yang selanjutnya disebut dengan “UUHC”), pada sub-bagian “Menimbang” huruf b, disebutkan:
“Bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/ perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya”;
Lebih lanjut, pada bagian Mengingat pada poin yang kedua, dimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World TradeOrganization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564) juga merupakan poin pengantar berlakunya UUHC;
Dengan demikian, jelaslah bahwa landasan atau dasar hukum yang utama dan yang paling dasar bagi perlindungan Hak Cipta Indonesia adalah berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang Hak Cipta yang harus diejawantahkan dalam UUHC. Sehingga terhadap segala aturan-aturan serta prinsip-prinsip yang ada dalam UUHC haruslah sejalan dengan Konvensi Internasional mengenai Hak Cipta tersebut. Begitu pula atas, hal-hal yang tidak diatur ataupun tidak jelas dalam UUHC, maka secara langsung, hukum yang berlaku serta digunakan dalam menjawab serta mengisi kekosongan hukum tersebut haruslah dilandaskan atas konvensi internasional yang berlaku atas Hak Cipta;
Demikian pula dalam hubungannya dengan siapa yang berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan hak cipta, dalam hal demikian yang dikatakan “pihak yang berkepentingan” haruslah pula dipandang secara luas, yang mana termasuk pula Penggugat / Pemohon Kasasi a quo, sebab Penggugat /Pemohon Kasasi telah mengalami kerugian sedemikian rupa akibat harus menjalani proses hukum dengan didaftarkannya oleh Termohon Kasasi I/Tergugat I suatu ciptaan yang pada dasarnya tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu ciptaan berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan diterimanya oleh Termohon Kasasi II/Tergugat II tanpa melakukan proses verifikasi, klarifikasi maupun penyelidikan terlebih dahulu secara lebih menyeluruh dan mendalam atas ciptaan tersebut. Dengan demikian Pemohon Kasasi memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) sebagai pihak yang dirugikan kepentingannya atas didaftarkannya Ciptaan dengan judul kode benang kuning yang didaftarkan dengan Nomor Pendaftaran 052664 yang pada dasarnya tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu ciptaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta;
Bahwa sebagai pihak yang dirugikan kepentingannya (pihak yang berkepentingan) atas didaftarkannya suatu ciptaan yang pada dasarnya tidak dapat dikualifikasikan sebagai suatu ciptaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Penggugat memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Gugatan Pembatalan Hak Cipta Seni Terapan Berjudul Kode Benang Kuning dengan Nomor Pendaftaran Ciptaan 052664;
Bahwa mengenai pendaftaran ciptaan yang bertentangan dengan unsur-unsur suatu ciptaan yang dilindungi akan dibahas pada bagian tersendiri dalam memori kasasi ini;
Bahwa dengan demikian, jelas bahwa maksud dari “pihak lain” dalam UUHC haruslah diartikan secara luas sebagaimana dalam konvensi internasional khususnya mengenai hak cipta, sebab UUHC ditetapkan sebagai bentuk pengejawantahan dari konvensi-konvensi internasional di bidang Hak Cipta;
b. Bahwa konvensi-konvensi internasional sebagaimana dimaksud pada poin di atas, berkaitan erat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3564), Indonesia telah menyatakan diri untuk bergabung dalam World Trade Organization (“WTO”) (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), dan secara resmi telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization;
Bahwa dengan telah diratifikasinya perjanjian internasional, maka seluruh instrument hukumnya (multilateral agreements) yang telah ditandatangani oleh Indonesia, maka akan berlaku secara otomatis dan berlaku sebagai hukum positf di Indonesia. Salah satu dari multilateral agreements tersebut adalah Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPS”) (Perjanjian mengenai Aspek-aspek Perdagangan atas Hak Kekayaan Intelektual), yang memuat aturan-aturan hukum di bidang Hak Cipta dan secara tegas mendasarkan aturan-aturan dalam Konvensi Berne (Berne Convention 1971-Berne Convention for the Preotection of Literary and Artistic Works, signed on 9 September 1886, Paris Act of 24 July 1971 as amended on 28 September 1979) (Vide Pasal 9.1 TRIPS yang berbunyi: Members shall comply with Articles 1 through 21 of the Berne Convention (1971) and the Appendix thereto. However, Members shall not have rights or obligations under this Agreement in respect of the rights conferred under Article 6 bis of that Convention or of the rights derived therefrom;
Terjemahan:
(Negara-negara) anggota (WHO) harus mematuhi Pasal 1sampai dengan Pasal 21 dari Konvensi Berne 1971 dan Apendiksnya. Namun demikian, (negara-negara) anggota tidak memiliki hak atau kewajiban apapun berdasarkan Perjanjian ini berkenaan dengan hak-hak yang diberikan berdasarkan Pasal 6 bis dari Konvensi tersebut atau atas hak-hak yang berasal darinya;
Bahwa dengan demikian, kata pihak lain yang berkepentingan yang dapat mengajukan pembatalan hak cipta sebagaimana dimaksud Undang - Undang Hak Cipta termasuk pula Penggugat /Pemohon Kasasi.
c. Bahwa selain hal tersebut, jika mengacu pada Undang-Undang Hak atas Kekayaan Intelektual lainnya, seperti:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2000 tentang Merek, Pasal 68 ayat (1) yang menyebutkan: “gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 atau Pasal 6”;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri maka telah diatur pihak-pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan “Gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga”;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan: “gugatan pembatalan pendaftaran desain tata letak sirkuit terpadu dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 kepada Pengadilan Niaga”;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Paten, dalam Pasal 91 ayat (2) yang menyebutkan: “gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga”;
Bahwa dengan demikian, telah jelas terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual, dengan menggunakan pola pikir yang sama, hukum telah memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan pembatalan atas didaftarkannya suatu Ciptaan;
d. Bahwa khusus menyangkut pada perkara a quo, Penggugat / Pemohon Kasasi telah secara nyata adalah termasuk sebagai pihak yang berkepentingan, sebab Penggugat /Pemohon Kasasi telah menjalani proses persidangan pidana dengan dugaan pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual berupa Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) UUHC. Sehingga dengan demikian jelas bahwa Penggugat /Pemohon Kasasi adalah pihak yang berkepentingan dalam mengajukan permohonan pembatalan hak cipta sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta;
e. Bahwa sebagaimana telah terungkap pula dalam persidangan perkara a quo, Ahli Prof. Ahmad Zein Purba, S.H., LL.M yang memiliki keahlian dalam bidang Haki baik secara praktisi maupun akademisi, serta turut serta dalam Tim Penyusun UUHC, telah pula memberikan keterangan bahwa: “hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat, jadi siapapun yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan atau gugatan dan itupun dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, jadi siapapun pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan/gugatan”. Bahwa oleh karenanya, dalil-dalil Penggugat /Pemohon Kasasi mengenai adanya kepentingan yang dirugikan oleh karenanya adanya pendaftaran Hak Cipta oleh Tergugat I/Termohon Kasasi I, telah pula diperkuat dengan keterangan para ahli yang terungkap di persidangan;
f. Bahwa apabila Judex Juris bermaksud untuk melindungi kepentingan yang lebih besar in casu seluruh pengusaha tekstil baik yang berskope lokal maupun internasional, maka kepentingan berjalannya industri tekstil juga bergantung pada diajukannya gugatan yang diwakili oleh Penggugat /Pemohon Kasasi a quo;
Sebab, objek pendaftaran yang berupa garis berwarna kuning pada tepi kain tersebut telah pula lama digunakan oleh para pengusaha tekstil bahkan pada saat Indonesia belum merdeka dan belum mampu memproduksi tekstil sendiri, para pengimpor tekstil dari negeri Cina, India maupun negara lain, telah menggunakan garis benang pada bagian tekstil tersebut, baik dengan warna merah, kuning, hijau, hitam dan lain sebagainya;
Sehingga para pengusaha tekstil baik lokal maupun asing yang telah lama memproduksi kain dengan garis batas berupa satu benang berwarna kuning tersebut dapat dijadikan subjek atas pelanggaran hak cipta, hal mana tentu saja akan mematikan industri tekstil di Indonesia;
Bahwa dengan demikian terbukti menurut hukum Pengadilan Negeri/ Niaga Jakarta Pusat telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak mempunyai kewenangan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan gugatan pembatalan perkara a quo. Berdasarkan Pemohon Kasasi uraian tersebut di atas, maka Pemohon Kasasi memiliki legal standing sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan atas didaftarkannya suatu ciptaan yang tidak memenuhi unsur-unsur suatu Ciptaan yang dilindungi oleh Undang - Undang Hak Cipta;
Oleh karena Judex Facti telah keliru dalam memberikan pertimbangan hukumnya, maka adalah layak dan patut kiranya apabila Mahkamah Agung RI membatalkan putusan yang dimaksud;
1.3. JUDEX FACTI TELAH KELIRU DALAM MENERIMA SAN MENGABULKAN EKSEPSI TERMOHON KASASI I/TERGUGAT I dan TERMOHON KASASI II/TERGUGAT II
Bahwa oleh karena pertimbangan hukum yang diambil oleh Judex Facti adalah pertimbangan hukum yang salah dalam menafsirkan isi dari Pasal 2 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Pasal 42 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Penjelasan Pasal 5 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, dengan demikian putusan Judex Facti yang menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I/Termohon Kasasi I dan Tergugat II/Termohon Kasasi II serta menyatakan bahwa Pemohon Kasasi tidak mempunyai kewenangan hukum (persona standi in junctio) untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap Ciptaan Seni Terapan Kode Benang Kuning Nomor 052664 atas nama PT. Sri Rejeki Isman adalah putusan yang salah juga;
Bahwa seharusnya Judex Facti tidak menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat I/Termohon Kasasi I dan Tergugat II/Termohon Kasasi II, karena Pemohon Kasasi memiliki legal standing sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan atas didaftarkannya suatu ciptaan yang tidak memenuhi unsur-unsur dari ciptaan yang dilindungi oleh Undang - Undang Hak Cipta;
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menerapkan hukum, dengan tidak mempertimbangkan sama sekali pokok-pokok gugatan pembatalan hak cipta maupun bukti-bukti tentang adanya pendaftaran hak cipta yang tidak sesuai dengan yang telah diatur secara jelas dan tegas di dalam Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta;
Oleh karena Judex Facti telah melakukan kekeliruan dalam menerapkan hukum yang berlaku, maka patut kiranya putusan Judex Facti tersebut dibatalkan. Selain itu mohon kiranya agar Judex Juris bersedia untuk mempertimbangkan pokok-pokok dari gugatan Pemohon Kasasi mengenai pembatalan atas suatu ciptaan yang telah didaftarkan yang mana ciptaan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dari ciptaan yang dilindungi sebagaimana yang telah diatur di dalam Pasal 12 Undang - Undang Hak Cipta;
2. BAHWA JUDEX FACTI TELAH SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM DENGAN TIDAK MEMPERTIMBANGKAN POKOK-POKOK GUGATAN PEMBATALAN HAK CIPTA PEMOHON KASASI
Bahwa oleh karena Judex Facti telah keliru dalam menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat I/Termohon Kasasi I dan Tergugat II/Termohon Kasasi II, dengan demikian Judex Facti telah melakukan kekeliruan yang berkesinambungan dengan tidak mempertimbangkan pokok-pokok gugatan maupun bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi untuk membuktikan bahwa Termohon Kasasi I/Tergugat I telah melakukan pendaftaran atas ciptaan yang tidak termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta ;
Bahwa Pemohon Kasasi berharap Judex Juris yang memeriksa, menilai dan memutus perkara a quo bersedia untuk mempertimbangkan pokok-pokok gugatan pembatalan hak cipta yang akan kami uraikan kembali di dalam memori kasasi ini sebagai berikut:
2.1. BAHWA KODE BENANG KUNING TIDAK DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI CIPTAAN YANG DILINDUNGI OLEH UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Bahwa Ciptaan yang dilindungi oleh Undang - Undang Hak Cipta, haruslah memenuhi kriteria ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang - Undang Hak Cipta yang telah mengatur secara tegas dan jelas sebagai berikut:
“Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra”. Sehingga atas segala objek ciptaan yang dilindungi oleh UUHC, disyaratkan adanya unsur yang esensial yaitu setiap karya haruslah mengandung unsur adanya keaslian.”
Bahwa berdasarkan atas bukti-bukti yang terungkap di persidangan jelas terbukti bahwa kode benang kuning yang terdaftar dalam Surat Pendaftaran Ciptaan Atas Seni Terapan satu garis kuning Nomor 052664 tidak mengandung unsur keaslian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 3 UUHC tersebut, sebab, berdasarkan Bukti P-8a, Bukti P-8b dan Bukti P-8c berupa produk kain tekstil dengan ada satu garis berwarna kuning, telah diproduksi oleh Perusahaan Tekstil lain seperti Kahatex sejak sebelum tahun 1976 (atau sebelum tahun dilakukannya “pengumuman” atas kode benang kuning oleh Tergugat/Termohon Kasasi), ditambah pula dengan bukti-bukti lain berupa Bukti P-8d1 dan Bukti P-8d2, yang berupa kain dengan garis benang yang dibeli pada took MAC MOHAN serta Bukti P-8e1 dan Bukti P-8e2 yang berupa kain yang dibeli di Toko kain Mohan di daerah Jogja, beserta bukti-bukti lain yang berupa bukti P-8f1 dan Bukti P-8f2, Bukti P-8g1 dan Bukti P-8g2, Bukti P-8h1 dan Bukti P-8h2, Bukti P-8i1 dan Bukti P-8i2, yang mana menunjukkan secara jelas bahwa telah banyak perusahaan tekstil yang menggunakan garis benang pada tepi kain, sehingga tidak terdapat unsur orisinalitas pada objek yang diakui sebagai ciptaan (yang berbentuk satu garis berwarna kuning yang ada batas tepi kain) Tergugat I/Termohon Kasasi I;
Bahwa, mengenai tidak adanya unsur originalitas dari Ciptaan yang didaftarkan oleh Termohon Kasasi I/Tergugat I, dikuatkan oleh Ahli SAJINU AGUS PRIYONO dan Ahli BUDI NASKAWAN, yang keduanya merupakan ahli pertekstilan, yang pada intinya menyatakan bahwa garis kuning bukan merupakan bagian dari design tekstil, garis kuning bukanlah suatu design tekstil yang dapat dimintakan perlindungannya. Garis kuning sebagaimana tersebut diragukan unsur originalitasnya, sebab sejak tahun 1962 sudah ada yang menggunakan garis ini;
Bahwa terlebih lagi, Tergugat/Termohon Kasasi mendaftarkan ciptaannya pada kategori seni terapan sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f beserta penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut:
“seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan”;
Sedangkan berdasarkan Penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf f tersebut, dinyatakan sebagai berikut:
“Seni terapan yang berupa kerajinan tangan sejauh tujuan pembuatannya bukan untuk diproduksi secara massal merupakan suatu Ciptaan”;
Bahwa untuk berbicara mengenai seni berdasarkan Undang - Undang Hak Cipta, yang dimaksud dengan Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sehingga seni mempunyai unsur hasil kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan maupun keahlian yang menghasilkan suatu karya yang selanjutnya disebut karya seni sehingga dapat dilindungi oleh UUHC;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 beserta Penjelasan UUHC tersebut di atas, maka jelas bila yang dimaksud dengan seni terapan adalah tidak untuk diproduksi secara missal dan oleh karenanya tidak dapat diterapkan pada suatu industri dimaksud adalah industri tekstil yang memang secara kultur usahanya adalah produksi kain secara massal dengan bantuan mesin tenun;
Bahwa dengan demikian, secara hukum, pendaftaran atas suatu ciptaan yang tidak memenuhi unsur-unsur suatu ciptaan yang dapat dilindungi haruslah ditolak pendaftarannya oleh Termohon Kasasi II/Tergugat II ternyata keliru ataupun tidak cermat dalam menerima suatu pendaftaran ciptaan tersebut, maka para pihak yang berkepentingan berhak untuk mengajukan gugatan pembatalan atas ciptaan yang tidak memenuhi unsur-unsur ciptaan yang dilindungi;
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, tentu saja Penggugat /Pemohon Kasasi dapat memohonkan pembatalan atas Hak Cipta tersebut kepada Pengadilan Niaga;
2.2. MENGENAI BAD FAITH TERMOHON KASASI DALAM MENCATATKAN BARANG YANG TIDAK TERMASUK PADA HAK CIPTA SEBAGAIMANA DIMAKSUD UNDANG - UNDANG HAK CIPTA;
Bahwa pendaftaran atas suatu “ciptaan” yang diketahui benar sesungguhnya tidak termasuk pada unsur suatu ciptaan yang dilindungi oleh UUHC adalah bentuk nyata dari suatu perbuatan iktikad buruk (bad faith) dari Termohon Kasasi I/Tergugat I. Sebab, Kode Benang Kuning pada tepi kain yang didaftarkan sebagai suatu ciptaan oleh Termohon Kasasi I/ Tergugat I sesungguhnya adalah suatu public domain yang tidak diketahui dengan pasti siapa Penciptanya serta kapan diciptakannya barang tersebut;
Bahwa telah jelas dalam Pasal 10 ayat (2) UUHC, dimana dinyatakan: “Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.”
Serta ketentuan Pasal 11 ayat (3) yang menyatakan: “Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya dan/atau penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan Penciptanya.” Maka tindakan Termohon Kasasi I/Tergugat I yang telah mendaftarkan suatu ciptaan yang demikian jelas merupakan suatu tindakan yang dilandaskan atas iktikad buruk (bad faith) dari Termohon Kasasi I/ Tergugat I dengan memanfaatkan celah dari ketidaktelitian dari Termohon Kasasi II/Tergugat II;
Bahwa selain hal tersebut di atas, Termohon Kasasi I/Tergugat I memiliki tanda bukti pendaftaran ciptaan dengan Nomor 052664 tertanggal 15 Aqustus 2011 (yang diperoleh dalam tempo yang tidak wajar yaitu hanya
1 (satu) minggu sejak diajukannya permohonan tersebut) bahwa pihaknya telah pertama kali mengumumkan “ciptaan” tersebut pada 16 Agustus 1976 di Jakarta, -quod non- sedangkan permohonan atas tanda daftar ciptaan baru Termohon Kasasi I/Tergugat I ajukan pada tahun 2011, dengan adanya peristiwa tersebut, maka Pemohon Kasasi mencurigai adanya maksud-maksud tertentu yang didasari pada tindakan itikad buruk (bad faith) yang dimaksudkan untuk sengaja “mencelakakan” Pemohon Kasasi /Penggugat? Hal mana dikuatkan pula dengan dibuatnya Laporan Polisi atas nama Pelapor Arief Halim (Direktur Termohon Kasasi Termohon I/ Tergugat I) Nomor Pol.: LP/623/VIII/2011/Jateng/Res SKH tanggal 16 Agustus 2011 (berselang hanya satu hari sejak surat tanda pendaftaran diterima oleh Termohon Kasasi I/Tergugat I);
Bahwa akibat adanya laporan polisi tersebut, akhirnya Pemohon Kasasi harus serangkaian proses hukum pidana dengan dakwaan telah melanggar atas ciptaan dengan Nomor 052664, dimana kemudian terbukti hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 172/Pid.Sus/2011/PN.Kray, Pemohon Kasasi dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran hak cipta, oleh karena berdasarkan pertimbangan hukum majelis hakim yang menangani, memutus dan mengadili perkara tersebut berdasarkan pembuktian di persidangan, Hak Cipta Seni Terapan Berjudul Kode Benang Kuning dengan Nomor Pendaftaran Ciptaan 052664 BUKANLAH SUATU CIPTAAN (halaman 81 Putusan 172/Pid.Sus/2011/PN.Kray);
2.3. MENGENAI TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN KESALAHAN/ KEKHILAFAN DALAM MENERIMA DAN MENGELUARKAN SURAT PENDAFTARAN CIPTAAN ATAS CIPTAAN YANG TIDAK DAPAT DIKATEGORIKAN OLEH UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Bahwa pada surat pendaftaran ciptaan jenis ciptaan seni terapan berjudul Kode Benang Kuning atas nama Termohon Kasasi I/ Tergugat I tertera keterangan sebagai berikut:
-
-
Nomor dan tanggal permohonan C00201103093, 08 Agustus 2011 Pencipta Nama : PT SRI REJEKI ISMAN Alamat : Jalan K.H Samanhudi Nomor 88 Jet’s, Sukoharjo Kewarganegaraan : - Pemegang Hak Cipta Nama : PT SRI REJEKI ISMAN Alamat : Jalan K.H Samanhudi Nomor 88 Jetis, Sukoharjo Kewarganegaraan : - Jenis Ciptaan : Seni Terapan Judul Ciptaan : KODE BENANG KUNING Tanggal dan tempat diumumkan : 16 Agustus 1976, di Jakarta Untuk pertama kali di wilayah Jangka waktu perlindungan Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun Nomor pendaftaran 052664 Jakarta, 15 Agustus 2011
-
Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Nomor 48 tertanggal 22 Mei 1978 yang dibuat di hadapan Notaris Ruth Karliena, S.H., di Surakarta yang diperbaiki dengan Akta Nomor 211 tanggal 24 September 1981 dan Akta Nomor 241 tanggal 30 Maret 1982 yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 16 Oktober 1982 Nomor C2-183Q HT-01 TH 82 diketahui fakta hukum bahwa PT. SRI REJEKI ISMAN baru didirikan pada tanggal 22 Mei 1978 dan disahkan atau dapat bertindak mempunyai akibat hukum kepada pihak ke-3 (ketiga) pada tahun 1982. Akan tetapi pada surat pendaftaran ciptaan jenis
ciptaan seni terapan berjudul Kode Benang Kuning atas nama Termohon Kasasi/Tergugat I tertera keterangan bahwa tanggal dan tempat diumumkannya Ciptaan Kode Benang Kuning atas Nama Pencipta PT. SRI REJEKI ISMAN pada tanggal 16 Agustus 1976, sedangkan Termohon Kasasi I/Tergugat I baru didirikan pada tahun 1978 sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Nomor 48 tertanggal 22 Mei 1978. Tentu saja terjadi hal yang di luar logika manusia normal, bagaimana mungkin suatu perusahaan yang baru didirikan pada tahun 1978 dapat menciptakan maupun mengumumkan suatu ciptaan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia pada tahun 1976, dua tahun sebelum didirikannya perusahaan tersebut;
Bahwa berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, sudah tentu saja telah terjadi kekhilafan/kekeliruan besar yang dilakukan oleh Termohon Kasasi II/ Tergugat II dalam menerima pendaftaran ciptaan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I/ Tergugat I. Kekeliruan/ kekhilafaan tersebut berupa kurang telitinya pihak Termohon Kasasi Termohon Kasasi II/ Tergugat II yang menerima begitu saja pengakuan pihak Termohon Kasasi I/ Tergugat I yang mengakui sebagai pencipta dari Kode Benang Kuning sejak tahun 1976, sementara perusahaan Termohon Kasasi I/ Tergugat I baru didirikan pada tahun 1978;
Seharusnya pihak Termohon Kasasi II/ Tergugat II sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam mengeluarkan ataupun memberikan hak cipta terhadap subjek hukum, tidak melakukan pekerjaannya tersebut dengan kurang teliti, karena akan menyebabkan terjadinya ketidakpastian hukum di Indonesia, seharusnya ketika Termohon Kasasi I/ Tergugat I meminta kepada Termohon Kasasi II/ II agar dikeluarkan Surat Tanda Pendaftaraan Ciptaan Kode Benang Kuning yang diakui sebagai ciptaan Termohon Kasasi I/ Tergugat I, Termohon Kasasi II/ II tidak melakukan klarifikasi maupun penyelidikan terlebih dahulu secara lebih menyeluruh dan mendalam terhadap pengakuan dari Termohon Kasasi I/ Tergugat I tersebut. Apakah benar pada tahun 1976 Termohon Kasasi I/ Tergugat I telah menciptakan maupun mengumumkan ciptaannya yaitu Kode Benang Kuning untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau diluar wilayah Indonesia pada tahun 19767 Hal-hal apa saja yang bisa membuktikan bahwa memang benar pada tahun 1976 Termohon Kasasi I/ Tergugat I telah menciptakan Kode Benang Kuning? Akan tetapi ternyata fakta hukum berbicara lain, berdasarkan Akta Pendirian Termohon Kasasi I Tergugat I Nomor 48 tertanggal 22 Mei 1978 yang dibuat dihadapan Notaris Ruth Karliena, S.H., di Surakarta yang diperbaiki dengan Akta Nomor 211 tanggal 24 September 1981 dan Akta Nomor 241 tanggal 30 Maret 1982 yang mendapatkan pengesahan pada tanggal 16 Oktober 1982 Nomor C2-183Q HT-01 TH 82, diketahui fakta hukum bahwa PT. SRI REJEKI ISMAN baru didirikan pada tanggal 22 Mei 1978 dan disahkan atau dapat bertindak mempunyai akibat hukum kepada pihak ke-3 (ketiga) pada tahun 1982; Tergugat I baru didirikan pada tahun 1978, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pendaftaran Ciptaan Kode Benang Kuning tersebut. Termohon Kasasi I/ Tergugat I mendaftarkan Surat Pendaftaran Ciptaan kepada Tergugat Il, dengan Nomor permohonan C00201103093 pada tanggal 8 Agustus 2011 dan memperoleh Surat Pendaftaran Ciptaan Atas Seni Terapan satu garis kuning Nomor 052664 dari Dirjen HKI pada tanggal Tergugat I, baru mendaftarkan Ciptaannya kepada Tergugat Il pada tanggal 15 Agustus 2011 menjadi suatu hal yang ganjil dilakukan. Dimana Termohon Kasasi I/ Tergugat I “mengaku” telah mengumumkan ciptaannya berupa garis benang kuning dalam kain produksi Sritex sejak tahun 1976. Jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun adalah waktu yang sangat panjang bagi Tergugat I untuk mendaftarkan garis benang kuning yang diklaim sebagai ciptaannya. Pertanyaan yang kemudian timbul adalah, mengapa butuh waktu 35 (tiga puluh lima) tahun, waktu yang sangat lama bagi Termohon Kasasi I/ Tergugat I untuk mendaftarkan ciptaannya, dan tepat setelah Termohon Kasasi I Tergugat I melakukan Laporan Polisi terhadap Pemohon Kasasi. Hal ini menunjukkan adanya iktikad buruk atau bad faith dari Termohon Kasasi I/ Tergugat I guna melakukan skenario pelaporan tindak pidana terhadap Pemohon Kasasi;
Bahwa skenario terlihat jelas, dimana jangka waktu proses pendaftaran ciptaan dan perolehan Tanda Daftar Ciptaan hanya berlangsung 1 (satu) minggu. Termohon Kasasi I/ Tergugat I tidak memerlukan waktu yang tidak terlalu lama untuk mendapatkan Surat Tanda Daftar Ciptaan. Bahkan Termohon Kasasi I/ Tergugat I mendapatkan perlakuan istimewa dari Dirjen HKI, dimana Surat Tanda Daftar Ciptaan atas garis benang kuning dalam kain produksi . Termohon Kasasi I/ Tergugat I ditandatangani oleh Dirjen HKI (Prof. Dr. Achmad Ramli), padahal kelaziman yang terjadi di Dirjen HKI, untuk suatu Surat Tanda Daftar Ciptaan biasanya hanva ditandatangani oleh seorang Direktur Hak Cipta, bukan hanya itu, Surat Tanda Daftar Ciptaan tersebut pun diserahkan secara langsung oleh Dirjen HKI kepada. Termohon Kasasi I/ Tergugat I, pada suatu acara perhelatan yang mewah di salah satu hotel milik Sritex dengan mengundang para media dan pengusaha di Solo;
Bahwa selain itu, sebagaimana penjelasan Pemohon Kasasi sebelumnya, bahwa Kode Benang Kuning berupa tanda garis berupa benang berwarna kuning terletak pada pinggiran kain tidaklah dapat dikualifikasikan sebagai suatu Ciptaan yang dilindunig oleh Undang-Undang Hak Cipta, dikarenakan Kode Benang Kuning tidaklah memiliki unsur keaslian sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 1 angka 3 Undang - Undang Hak Cipta. Oleh karena berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada telah banyak perusahaan tekstil yang menggunakan garis benang berwarna kuning pada tepi kain, sehingga tidak terdapat unsur orisinalitas pada objek yang diakui sebagai
ciptaan Termohon Kasasi I/ Tergugat I. Kode Benang Kuning yang diakui sebagai Ciptaan Termohon Kasasi I/ Tergugat I telah menjadi public domain;
Bahwa oleh karena pada dasarnya Kode Benang Kuning tidaklah memiliki unsur keaslian, sehingga tentu saja Kode Benang Kuning yang didaftarkan dan diakui oIeh Termohon Kasasi I/ Tergugat I sebagai Ciptaannya tidaklah memenuhi kualifikasi sebagai Ciptaan yang dapat dilindungi oleh Undang - Undang Hak Cipta, maka amat sangat disayangkan Termohon Kasasi II/ Tergugat II sebagai pemilik otoritas untuk mengeluarkan dan menerbitkan Hak Cipta di Indonesia tidaklah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, seharusnya Termohon Kasasi II/ Tergugat II sebagai pemilik otoritas untuk mengeluarkan dan menerbitkan Hak Cipta di Indonesia, sebelum mengeluarkan ataupun menerbitkan Surat Pendaftaraan Ciptaan terlebih dahulu melakukan verifikasi, penelitian dan penyelidikan terhadap unsur keaslian suatu Ciptaan. Demikian pula halnya dengan unsur keaslian Kode Benang Kuning yang diklaim sebagai Ciptaan dari Termohon Kasasi I/ Tergugat I, seharusnya Termohon Kasasi II/ Tergugat II terlebih dahulu melakukan verifikasi, penelitian dan penyelidikan terhadap unsur keaslian Kode Benang Kuning sebelum menerbitkan Surat Pendaftaraan Ciptaan Nomor 052664;
Dengan demikian sebagaimana yang dapat Pemohon Kasasi buktikan, Termohon Kasasi II/ Tergugat II telah melakukan suatu kekhilafan/kekeliruan besar di dalam rnenqeluarkan atau menerbitkan Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor 052664 dengan judul Kode Benang Kuning, dimana Ciptaan Kode Benang Kuning tersebut diragukan keasliannya. Tindakan Termohon Kasasi II/ Tergugat II yang tidak terlebih dahulu melakukan verifikasi, penelitian dan penyelidikan terhadap unsur keaslian Kode Benang Kuning sebelum menerbitkan Surat Pendaftaraan Ciptaan Nomor 052664 tentu saja dapat menimbulkan terjadinya ketidakpastian hukum dalam bidang Hak Cipta di Indoensia;
Bahwa selanjutnya, sebagaimana penjelasan Pemohon Kasasi sebelumnya, bahwa Kode Benang Kuning berupa tanda garis berupa benang berwarna kuning terletak pada pinggiran kain tidaklah dapat dikualifikasikan sebagai suatu Ciptaan yang dilindunig oleh Undang - Undang Hak Cipta, dikarenakan Kode Benang Kuning tersebut sama sekali tidak mengandung unsur seni rupa maupun unsur seni terapan. Seni mempunyai unsur hasil kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan maupun keahlian yang mengasilkan suatu karya yang selanjutnya disebut karya seni sehingga dapat dilindungi oleh Undang - Undang Hak Cipta;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 beserta Penjelasan Undang – Undang Hak Cipta tersebut di atas, maka jelas bila yang dimaksud dengan seniterapan adalah tidak untuk diproduksi secara massal dan oleh karenanya tidak dapat diterapkan pada suatu industri apalagi industri dimaksud adalah industri tekstil yang memang secara kultur usahanya adalah produksi kain secara massal dengan bantuan mesin tenun;
Bahwa oleh karena pada dasarnya Kode Benang Kuning tidaklah dapat dikualifikasikan sebagai suatu seni terapan, sehingga tentu saja Kode Benang Kuning yang didaftarkan dan diakui oleh Termohon Kasasi I/ Tergugat I sebagai Ciptaannya tidaklah memenuhi kualifikasi sebagai Ciptaan yang dapat dlindungi oleh Undang - Undang Hak Cipta, maka arnat sangat disayangkan Termohon Kasasi II/ Tergugat II sebagai pemilik otoritas untuk mengeluarkan dan menerbitkan Hak Cipta di Indonesia tidaklah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, seharusnya Termohon Kasasi II/ Tergugat II sebagai pemilik otoritas untuk rnengeluarkan dan menerbitkan Hak Cipta di Indonesia, sebelum mengeluarkan ataupun menerbitkan Surat Pendaftaraan Ciptaan terlebih dahulu melakukan verifikasi, penelitian dan penyelidikan secara lebih menyeluruh apakah Kode Benang Kuning dapat dikualifikasikan sebagai suatu seni terapan, sebelum menerbitkan Surat Pendaftaraan Ciptaan Nomor 052664;
Bahwa dengan demikian, terbukti menurut hukum Kode Benang Kuning bukanlah suatu yang dapat dikualifikasikan sebagai suatu seni terapan. Oleh karena Kode Benang Kuning tidaklah dapat dikualifikasikan sebagai suatu seni terapan, maka tentu saja Termohon Kasasi II/ Tergugat II telah melakukan suatu kekhilafan/kekeliruan besar di dalam mengeluarkan atau menerbitkan Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor 052664 dengan judul Kode Benang Kuning, dimana Ciptaan Kode Benang Kuning tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai suatu seni terapan. Tindakan Termohon Kasasi II/Tergugat II yang tidak terlebih dahulu melakukan verifikasi, penelitian dan penyelidikan terhadap unsur seni Kode Benang Kuning sebelum menerbitkan Surat Pendaftaraan Ciptaan Nomor 052664 tentu saja dapat menimbulkan terjadinya ketidakpastian hukum dalam bidang Hak Cipta di Indonesia;
Bahwa adanya sejumlah kejanggalan dan keistimewaan yang diberikan oleh
Termohon Kasasi II/ Tergugat II terhadap Termohon Kasasi I/ Tergugat I dalam proses pendaftaraan ciptaan Kode Benang Kuning sebagaimana tersebut di atas, semakin menguatkan dugaan bahwa telah terjadi prosedur pendaftaraan ciptaan yang cacat administrasi dalam proses pendaftaran ciptaan Kode Benang Kuning;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, jelas telah terjadi suatu prosedur pendaftaran ciptaan yang ca cat adminstrasi yang dilakukan oleh Termohon Kasasi II/ Tergugat II pada saat menerima pendaftaran ciptaan dari Termohon Kasasi I/ Tergugat I. Dengan adanya prosedur pendaftaran yang cacat adminstrasi tersebut, maka pendaftaran ciptaan Nomor 052664 dengan judul Kode Benang Kuning adalah pendaftaran ciptaan yang tidak sah. Atas pendaftaraan ciptaan yang tidak sah tersebut, maka sudah seharusnya Majelis Hakim yang memeriksa, menilai dan memutus perkara a quo membatalkan Surat Pendaftaran Ciptaan Nomor 052664 dengan judul Kode Benang Kuning tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum/ menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, namun demikian Majelis Hakim memandang perlu untuk melakukan perbaikan sepanjang mengenai amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 beserta penjelasannya dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 42 (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan dikatikan lagi dengan pendapat ahli Prof. Budi Santoso, S.H., M.S serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 234 K/ Pdt.Sus/2012 tanggal 18 April 2012 yang berhak mengajukan gugatan gugatan pembatalan hak cipta adalah Pencipta atau Pemegang hak cipta;
- Bahwa Penggugat/Pemohon Kasasi sebagai Pencipta atau Pemegang hak cipta, karena itu Penggugat /Pemohon Kasasi yang mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan terhadap Ciptaan “Kode Benang Kuning” Nomor 052664 atas nama PT. Sri Rejeki Isman/Tergugat I/Termohon Kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: JAU TAU KWAN Bin JAU JU MING tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: JAU TAU KWAN Bin JAU JU MING tersebut;
Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38/HAK CIPTA/2012/PN.NIAGA.JKT.PST, tanggal 1 Oktober 2012 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2013 oleh I Made Tara, S.H Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M dan Soltoni Mohdally, S.H., M.H Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Endah DettyPertiwi, S.H., M.H Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, Ketua,
ttd ttd
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M I Made Tara, S.H
ttd
Soltoni Mohdally, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
ttd
Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H
Biaya-biaya:
1. M e t e r a i…… ... Rp6.000,00
2. R e d a k s i…… ...... Rp5.000,00
3. Administrasi kasasi… Rp4.989.000,00
Jumlah ………… Rp5.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002