4/PID/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 4/PID/2018/PT AMB
DANIEL TUHILATU alias DANG ;
MENGADILI : • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG • Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 101/Pid.B/2017/PN. Amb, tanggal 22 Agustus 2018 tentang kwalifikasi amar Putusan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : • 1. Menyatakan Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menghuni Rumah yang bukan miliknya Tanpa Ijin atau Persetujuan Pemiliknya” • 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG tersebut dengan pidana penjara selama 7(Tujuh) bulan • 3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sertifikat foto copy dikembalikan kepada saksi FRANKLIN SYAUTA • 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 500,- (dua ribu rupiah ).
P U T U S A N
Nomor 4/PID/2018/PT AMB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang mengadili perkara pidana pada Peradilan Tingkat Banding menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : DANIEL TUHILATU alias DANG ;
Tempat Lahir : P a s s o;
Umur/Tgl. Lahir : 64 Tahun / 17 Maret 1952;
Jenis Kelamin : Laki-lak;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Passo Larier / Waitatiri RT.041/RW.009 Kec.Baguala Kota Ambon ;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Pendidikan : SMA (tamat/berijasah);
Status penangkapan dan penahanan Terdakwa :
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan;
3. Majelis Hakim tidak dilakukan penahanan;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 4/PID/2018/PT.AMB, tanggal 11 Januari 2018 Tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
2. Berkas Perkara Putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 22 Agustus 2017 Nomor 101/Pid.B/2017/PN Amb serta surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM /Ambn/03/2017 tanggal 07 Maret 2017 sebagai berikut :
Pertama :
-Bahwa ia terdakwa DANIEL TUHILATU Alias DANG pada bulan Juni tahun 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalan tahun 2014, telah dilaporkan ke kantor Polisi pada Polda Maluku sehubungan dengan Tindak Pidana Penyerobotan atas sebidang tanah yang berlokasi di Desa Passo Lareri / RT. 041 / RW. 009 Kecamatan Baguala Kota Ambon, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang dan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, dengan secara melawan hukum, menjual, menukarkan dan membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat, sesuatu gedung,bangunan penananman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat dengan cara menggadaikan atau menyewah kepada orang lain selama suatu masa untuk mendapatkan keuntungan degan tidak memberitahukan kepada pemilik, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-Bahwa awalnya Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG merasa berhak untuk memiliki atas bangunan rumah tersebut, dimana bangunan rumah tersebut yang terletak di Desa Passo Larier Kecamatan Baguala Kota Ambon, dimana Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG telah melakukan penyerobotan hak atas tanah/ rumah tersebut, atau telah menempati rumah tersebut milik saksi korban a.n saudara FRANKLIN SYAUTA;
-Bahwa bangun rumah tersebut sebelumnya telah mempunyai sertifikat dengan Nomor : 829 tanggal 18 september 1993 yang awalnya sertifikat tersebut milik almarhum Christian Tuhilatu kakek (opa) dari saksi SHELDEN RICKY TUHILATU atau orang tua kandung dari Terdakwa, kemudian pada tahun 1995 almarhum. Christian Tuhilatu menghibahkan bangun rumah tersebut kepada saksi SHELDEN RICKY TUHILATU sesuai dengan Akta-Hibah Nomor :18/T.A.Baguala/1995 yang di buat pada Notaris Tuasikal Abua SH, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, kemudian dari Akta - Hibah tersebut di buat balik a.n sertifikat kepada sdr. SHELDEN RICKY TUHILATU;
-Bahwa kemudian pada tahun 2008 sdr. SHELDEN RICKY TUHULATU kembali menjual lahan dan rumah tersebut kepada sdr. FRANKLIN SYAUTA sesuai dengan Akta Jual –Beli Nomor : 421/JB/7/2008 kemudian dari Akta Jual –Beli tersebut dan sertifikat dengan Nomor: 829 tanggal 18 September 1993 a.n SHELDEN RICKY TUHULATU kemudian di balik nama lagi kepada an. sdr. FRANKLIN SYAUTA ;
- Bahwa karena saksi korban sdr. FRANKLIN SYAUTA telah membeli dan bangunan rumah tersebut dan telah mempunyai sertifikat, kemudian bangunan rumah tersebut saksi korban pergunakan untuk kepentingan umum atau Sekolah Playgruop “NITA” dan Sekolah Taman Kanak –Kanak (TK) Parakletos Nasional Akademi sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013;
- Bahwa kemudian sekolah yang di dirikan dan yang di kelolah juga oleh saksi korban berpindah tempat, maka rumah tersebut saksi korban mempergunkan sebagai tempat penyimpanan barang sekolah;
- Bahwa Terdakwa melakukan penyerobotan terhadap rumah tersebut pada bulan Juni tahun 2014 dimana Terdakwa bersama dengan istrinya datang ke rumah tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan isterinya menyuruh anak buah atau pegawai- pegawai yang bekerja di sdr a.n FRANKLIN SYAUTA (korban) untuk segera mengosongkan rumah dan harus pergi meninggalkan rumah tersebut karena Terdakwa berhak atas rumah tersebut;
- Bahwa Terdakwa melakukan penyerobotan terhadap rumah tersebut dengan cara Terdakwa membongkar pintu dan jendela rumah dan juga plafon sehingga Terdakwa bisa masuk ke dalam rumah tersebut ;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki alas hak atau dokumen lain atas bangunan rumah yang terletak di Desa Passo Larier;
- Bahwa Terdakwa merasa berhak atas rumah tersebut karena Terdakwa sebagai anak dari almarhum. Christian Tuhilatu sehingga berhak atas lahan dan rumah tersebut yang terletaK di Desa Passo Larier;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban FRANKLIN SYAUTA mengalami kerugian;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa DANIEL TUHILATU Alias DANG pada bulan Juni tahun 2014 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalan tahun 2014, telah dilaporkan ke kantor Polisi pada Polda Maluku sehubungan dengan Tindak Pidana Penyerobotan atas sebidang tanah yang berlokasi di Desa Passo Lareri / Rt. 041 / Rw. 009 Kec. Baguala Kota Ambon, atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang dan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Terdakwa dengan sengaja menghuni rumah yang bukan miliknya secara tanpa persetujuan atau ijin pemiliknya, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara–cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa DANIEL TUHILATU Alias DANG merasa berhak untuk memiliki atas bangunan rumah tersebut, dimana bangunan rumah tersebut yang terletak di Desa Passo Larier Kecamatan Baguala Kota Ambon, dimana Terdakwa DANIEL TUHILATU Alias DANG telah melakukan penyerobotan hak atas tanah/ Rumah tersebut, atau telah menempati rumah tersebut yang milik saksi korban a.n saudara FRANKLIN SYAUTA;
- Bahwa bangun rumah tersebut sebelumnya telah mempunyai sertifikat dengan Nomor : 829 tanggal 18 september 1993 yang awalnya sertifikat tersebut milik almarhum Christian Tuhilatu kakek (opa) dari saksi SHELDEN RICKY TUHILATU atau orang tua kandung dari Terdakwa, kemudian pada tahun 1995 almarhum Christian Tuhilatu menghibahkan bangun rumah tersebut kepada saksi SHELDEN RICKY TUHILATU sesuai dengan Akta-Hibah Nomor :18/T.A.Baguala/1995 yang di buat pada Notaris Tuasikal Abua SH, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah , kemudian dari Akta-Hibah tersebut di buat balik a.n sertifikat kepada sdr. SHELDEN RICKY TUHILATU;
- Bahwa kemudian pada tahun 2008 sdr. SHELDEN RICKY TUHULATU kembali menjual lahan dan rumah tersebut kepada sdr. FRANKLIN SYAUTA sesuai dengan Akta Jual –Beli Nomor : 421/JB/7/2008 kemudian dari Akta Jual –Beli tersebut dan sertifikat dengan Nomor: 829 tanggal 18 September 1993 a.n SHELDEN RICKY TUHULATU kemudian di balik nama lagi kepada an. sdr. FRANKLIN SYAUTA ;
- Bahwa karena saksi korban sdr. FRANKLIN SYAUTA telah membeli dan bangunan rumah tersebut dan telah mempunyai sertifikat, kemudian saksi korban menempati bangunan tersebut dan dipergunakan untuk kepentingan umum atau Sekolah Playgruop “NITA” dan Sekolah Taman Kanak –Kanak (TK) Parakletos Nasional Akademi sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013;
- Bahwa kemudian sekolah yang di dirikan dan yang di kelolah juga oleh saksi korban berpindah tempat, maka rumah tersebut saksi korban mempergunkan sebagai tempat penyimpanan barang sekolah;
- Bahwa Terdakwa melakukan penyerobotan terhadap rumah tersebut pada bulan Juni tahun 2014 dimana Terdakwa bersama dengan isterinya datang ke rumah tersebut, kemudian Terdakwa bersama dengan isterinya menyuruh anak buah atau pegawai-pegawai yang bekerja di sdr a.n FRANKLIN SYAUTA (korban) untuk segera mengosongkan rumah dan harus pergi meninggalkan rumah tersebut karena Terdakwa berhak atas rumah tersebut ;
- Bahwa terdakwa melakukan penyerobotan terhadap Rumah tersebut dengan cara terdakwa membongkar pintu dan jendela rumah dan juga Plafon sehingga terdakwa bisa masuk ke dalam rumah tersebut .
- Bahwa Terdakwa menempati bangunan rumah tersebut tidak memiliki alas hak atau dokumen pendukung lain atas bangunan rumah tersebut yang terletak di Desa Passo Larier Ambon;
- Bahwa Terdakwa merasa berhak atas rumah tersebut karena Terdakwa sebagai anak dari almarhum Christian Tuhilatu sehingga berhak atas lahan dan rumah tersebut yang terletak di Desa Passo Larier;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban FRANKLIN SYAUTA mengalami kerugian;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (4) Jo. Pasal 12 ayat (1) UU RI Nomor : 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman;
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 18 Juli 2017 Nomor Reg.Perk: PDM /Ambon/05/2017 yang pada pokoknya menuntut :
1. Menyatakan Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal 385 ayat (1) KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG dengan pidana 1 (satu) tahun penjara dengan perintah Terdakwa ditahan;.
3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sertifikat foto copy dikembalikan kepada saksi korban FRANKLIN SYAUTA;
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan pidana tersebut, Pengadilan Negeri Amban, pada tanggal 22 Agustus 2017 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyerobotan Tanah”
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG tersebut dengan pidana penjara selama 7(Tujuh) bulan ;
3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sertifikat foto copy dikembalikan kepada saksi FRANKLIN SYAUTA ;
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut MUSTAKIM WENNO,SH., selaku Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Januari 2017, telah mengajukan Permintaan Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 28 Agustus 2017 sebagaimana tertuang dalam akta permintaan banding Nomor : 20/Akta.Pid.B/2017/PN.Amb dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada NITA TEHUAYAO,SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon, pada tanggal 30 Agustus 2017.
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa, tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa baik kepada Penasihat Hukum Terdakwa dan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon, telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding yang diberitahukan dengan cara seksama oleh Jurusita Pengadilan Negeri Ambon masing masing dengan surat Mempelajari berkas perkara, tanggal 31 Agustus Nomor : W27-U1/1125/HK.01/VIII/2017, serta Berita Acara Mempelajari Berkas Perkara, masing masing terhitung mulai tanggal 4 September 2017 sampai tanggal 12 September 2017;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 233 ayat (1), (2) KUHAP, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima untuk diperiksa di tingkat banding;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 101/Pid.B/2017/PN.Amb, tanggal 22 Agustus 2017, Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, dan walaupun Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan alasannya mengajukan banding perkara ini,dan terlepas dari Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan alasannya mengajukan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak menemukan adanya kesalahan dalam putusan tersebut kecuali hanya tentang kwalifikasi amar putusan yang perlu diperbaiki, karena yang terbukti adalah Pasal 36 ayat (4) Jo. Pasal 12 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman yaitu, Menghuni Rumah yang bukan miliknya Tanpa Ijin atau Persetujuan Pemiliknya tentu kwalifikasi harus sesuai dengan yang terbukti, sedangkan kwalifikasi yang dibuat di putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara ini berbeda kwalifikasinya dengan yang terbukti, maka sudah seharusnya diperbaiki dan pertimbangan tersebut dapat disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dan dijadikan dasar dan alasan hukum dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 101/Pid.B/2017/PN.Amb, tanggal 22 Agustus 2017 dapat dipertahankan dan dikuatkan dengan perbaikan sekedar kwalifikasi amar putusannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 36 ayat (4) Jo. Pasal 12 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 101/Pid.B/2017/PN. Amb, tanggal 22 Agustus 2018 tentang kwalifikasi amar Putusan yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menghuni Rumah yang bukan miliknya Tanpa Ijin atau Persetujuan Pemiliknya”
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DANIEL TUHILATU alias DANG tersebut dengan pidana penjara selama 7(Tujuh) bulan ;
3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sertifikat foto copy dikembalikan kepada saksi FRANKLIN SYAUTA ;
4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,- (dua ribu rupiah ).
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari Selasa, tanggal 29 Januari 2018 oleh kami HIRAS SIHOMBING, S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Ambon, selaku Hakim Ketua Majelis, SATRIYO BUDIYONO, S.H.,M.Hum., DARSONO SYARIF. R., S.H., dan para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor. 4/Pid.B/2018/PT. AMB tanggal 11 Januari 2018 dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta DIANITA Br GINTING, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
1. SATRIYO BUDIYONO, S.H.,M.Hum., HIRAS SIHOMBING, S.H.
2. DARSONO SYARIF RIANOM, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
DIANITA Br GINTING.